perawatan gigi 1

PENGERTIAN PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI 
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan 
mulut yang terencana, ditujukan kepada kelompok tertentu yang dapat diikuti dalam kurun 
waktu tertentu diselenggarakan secara berkesinambungan dalam bidang promotif, 
preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat. 
Mari kita bahas lebih lanjut pengertian ini. Perhatikan kata kunci yang dicetak miring di 
atas Apa yang dimaksud dengan terencana, kurun waktu, berkesinambungan, promotif, 
preventif, kuratif, kelompok? Kita lihat dalam pembahasan di bawah ini. 
1. Asuhan dalam Praktik Keperawatan 
Menurut Taylor, 1993, perspektif dari asuhan adalah suatu pelayanan yang diberikan 
berpusat pada hubungan interpersonal. Pendekatan pelayanan asuhan ini dengan 
memperhatikan 5 kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta, 
harga diri, dan aktualisasi diri untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan 
terhadap martabat klien sebagai manusia. Asuhan dilakukan berawal dengan mau mendengarkan keluhan–keluhan klien/pasien, 
juga mendengarkan ataupun mengolah saran–saran dari orang lain sebagai dasar yang 
mengarah pada tanggung jawab profesional. Dengan mendengarkan data dan informasi dari 
pasien/klien, Anda dapat mengetahui masalah-masalah yang dihadapi oleh klien/pasien 
tersebut. Selain mendengarkan, perawat gigi dapat menggali keterangan-keterangan lain 
yang relevan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan asuhan nantinya. 
Pelayanan asuhan keperawatan diberikan dengan tanggung jawab moral meliputi 
kepedulian terhadap klien, empati dan dengan perasaan kasih sayang. Anda sebagai perawat 
gigi hendaknya tidak menganggap klien hanya sebagai penerima layanan. Seorang perawat 
gigi harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas 
berdasarkan standar perilaku dan etika profesional. Pelayanan asuhan diberikan dengan 
pendekatan berdasarkan etika dimana perawat gigi menghargai kapasitas otonomi setiap 
orang, menghindari berbuat salah, bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang 
bermanfaat, bertindak adil dengan menjelaskan dan memberikan informasi tentang 
manfaat dan risiko yang dihadapi, dan mendukung hak pasien untuk mengambil keputusan. 
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ditujukan kepada kelompok tertentu. 
Kelompok mana sajakah itu? Asuhan keperawatan gigi ditujukan untuk individu, keluarga 
dan masyarakat. Mari kita bahas satu persatu target layanan asuhan keperawatan gigi dan 
mulut seperti dapat Anda baca di bawah ini. 
Pelayanan asuhan kesehatan gigi ditujukan untuk melayani kelompok sebagai berikut: 
a. Individu 
Dalam rangka tercapainya kemampuan pelihara diri di bidang kesehatan gigi dan 
mulut, kesehatan gigi dan mulut yang optimal seharusnya diawali dari diri sendiri. Setiap 
orang hendaknya peduli dengan kesehatan dirinya sendiri. Setelah ia peduli terhadap 
kesehatan dirinya, maka diharapkan ia akan dapat menjadi contoh bagi orang lain, baik 
dalam keluarga maupun di masyarakat dalam kesehatan gigi dan mulut. Berikut adalah 
beberapa kemampuan dasar dalam kesehatan gigi dan mulut individu: 
 Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut bagi diri sendiri 
 Mampu melaksanakan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut bagi diri sendiri 
 Dapat mengetahui kelainan-kelainan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut dan 
mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya 
 Mampu menggunakan sarana pelayanan kesehatan gigi yang tersedia 
b. Keluarga 
Keluarga adalah kumpulan individu yang hidup bersama sebagai satu kesatuan, sebagai 
unit terkecil dalam masyarakat. Keluarga memiliki ikatan yang kuat di antara anggotanya dan 
rasa ketergantungan dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul termasuk masalah 
kesehatan gigi dan mulut. Keluarga saling mendukung, membantu dalam menyelesaikan 
masalah kesehatan yang dihadapi oleh salah satu anggota keluarganya. Freeman 
menguraikan tugas keluarga dalam masalah kesehatan yaitu : 
 Keluarga mampu mengenal adanya gangguan kesehatan pada anggota keluarganya
Keluarga dapat mengambil keputusan dalam mencari pertolongan atau bantuan 
kesehatan bagi anggota keluarganya 
 Keluarga dapat menanggulangi keadaan darurat yang bersifat kesehatan maupun non 
kesehatan 
 Keluarga dapat memberi perawatan dan mencari bantuan bagi anggota keluarga yang 
sakit 
c. Masyarakat 
Masyarakat adalah sekelompok individu yang hidup bersama dalam waktu yang lama 
yang merupakan satu kesatuan yang membentuk sistem dan menghasilkan suatu 
kebudayaan. Layanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dilakukan agar masyarakat memiliki 
pengetahuan tentang kesehatan gigi dan mulut, bagaimana memelihara gigi dan mulut, 
bagaimana mengatasi gangguan/kelainan gigi dan mulut, dapat memanfaatkan pelayanan 
kesehatan gigi yang ada. Dengan kondisi masyarakat seperti ini, diharapkan dapat tercipta 
kebudayaan pelihara diri terhadap kesehatan, khususnya kesehatan gigi dan mulut. Tujuan 
akhirnya adalah terwujudnya status kesehatan gigi dan mulut yang optimal bagi kelompok 
masyarakat tersebut. 
Untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kesadaran pelihara 
diri kesehatan gigi dan mulut, dilakukan pendidikan kesehatan gigi dan mulut pada 
masyarakat melalui pelatihan kader-kader kesehatan gigi dan mulut seperti kader di 
Posyandu, juga kepada masyarakat melalui program Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut 
Masyarakat (UKGM). 
Kata kunci berikutnya adalah program pelayanan asuhan kesehatan gigi diberikan 
dalam kurun waktu tertentu. Artinya seorang perawat gigi harus dapat merencanakan 
pelayanan asuhan kepada klien/pasien baik sebagai individu, keluarga ataupun kelompok 
masyarakat tertentu dengan jangka waktu yang ditetapkan baik pelayanan asuhan yang 
dilaksanakan di dalam gedung (melalui pelayanan klinik) maupun di luar gedung (melalui 
penyuluhan). Kegiatan/program kesehatan gigi dan mulut tersebut dapat diselesaikan dalam 
1 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau pun beberapa tahun. 
Lalu, apa maksud program ini diberikan untuk tujuan promotif, bertujuan preventif, 
bertujuan kuratif? Promotif yang dimaksud dalam pelayanan asuhan keperawatan gigi 
adalah tugas Anda sebagai perawat gigi untuk berupaya meningkatkan kemampuan 
kesehatan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar 
mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mampu berperan secara aktif dalam 
masyarakat sesuai sosial budaya setempat yang didukung oleh kebijakan publik yang 
berwawasan. Sasarannya adalah kelompok orang sehat agar tetap memiliki gigi dan mulut 
yang sehat. 
Program promotif bertujuan untuk: 
a. Meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan gigi 
b. Memotivasi dan membimbing individu, masyarakat untuk membiasakan pelihara diri 
dalam bidang kesehatan gigi dan mulut bagi diri sendiri dan keluarganya Dapat menjalankan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut bagi diri sendiri, dan 
keluarganya 
d. Dapat mengenal adanya kelainan dalam mulut sedini mungkin kemudian mencari 
sarana pengobatan yang tepat dan benar 
 
Gambar 1.1 
Kegiatan Promotif, Penyuluhan Kesehatan Gigi di Sekolah 
Selanjutnya adalah program bertujuan preventif yaitu pelayanan asuhan secara 
sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan penyakit gigi dan mulut 
bagi seseorang atau masyarakat. Sasaran yang Anda hadapi adalah kelompok orang resiko 
tinggi, seperti anak pra sekolah, anak sekolah dan ibu hamil. 
Perawatan preventif yang dapat Anda lakukan sebagai berikut : 
 Perawatan rutin , yaitu aktivitas pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin 
(setiap hari). Misalnya melakukan sikat gigi secara teratur pada pagi hari sesudah sarapan 
dan sebelum tidur malam. 
 Perawatan periodik, yaitu aktivitas pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan dalam 
jangka waktu tertentu seperti rutin melakukan pemeriksaan gigi dan mulut ke pelayanan 
kesehatan (dokter gigi, puskesmas, rumah sakit) setiap 6 bulan sekali. Perawatan seperti 
ini dapat mendeteksi sedini mungkin kerusakan–kerusakan, kelainan gigi dan mulut. 
Perawatan yang dilakukan antara lain adalah dengan melakukan pembersihan karang gigi 
(scalling) yang dapat menghindari terjadinya kerusakan jaringan pendukung gigi. Dan yang terakhir adalah program kuratif, yaitu program yang bertujuan untuk 
merawat dan mengobati/memperbaiki gigi anggota keluarga dan kelompok yang menderita 
penyakit atau masalah kesehatan gigi dan mulut yang terjadi akibat tidak dilakukannya 
perawatan preventif. Sasarannya adalah kelompok orang sakit (pasien) terutama penyakit 
kronis. Bila sudah terjadi kerusakan gigi, dokter gigi dapat melakukan penambalan atau 
pencabutan gigi. Dari kegiatan promotif, preventif maupun kuratif, usaha pencegahan penyakit 
mendapat tempat yang utama, karena dengan usaha pencegahan akan diperoleh hasil yang 
lebih baik, serta memerlukan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan usaha 
pengobatan maupun rehabilitasi. 
Pelayanan asuhan secara berkesinambungan dan ditujukan untuk individu, kelompok 
dan masyarakat. Arti berkesinambungan adalah asuhan Anda berikan secara berkelanjutan 
dan secara terus menerus kepada individu, keluarga atau sekelompok masyarakat tertentu, 
dan dilaksanakan secara paripurna (promotif, preventif, dan kuratif). Berikut adalah contoh 
program yang dilakukan oleh seorang perawat gigi, yaitu merencanakan pelayanan asuhan 
kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak sekolah : 
Tahun 1 
 Pelaksanaan asuhan tahap 1 : 
 Perawat gigi melakukan perencanaan kegiatan 
 Perawat gigi melakukan penjaringan status kesehatan gigi dan mulut, kegiatan ini 
untuk mendapatkan status OHIS, DMF-T/def-t, dan CPITN 
 Didapat prioritas masalah promotif, preventif maupun kuratif dari data penjaringan 
tersebut 
 Pelaksanaan asuhan tahap II : 
Setelah selesai kegiatan di tahap 1, perawat gigi melanjutkan kegiatan sebagai berikut : 
 Dari data yang didapat pada tahap 1, perawat gigi menentukan prioritas masalahnya, 
merencanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan prioritas masalah yang ada. 
 Membuat jadwal kegiatan 
 Prioritas pertama adalah program promotif, misalnya dengan mengadakan 
penyuluhan. Dalam melakukan kegiatan promotif, perawat gigi harus mampu 
mengenal karakteristik sasaran untuk menentukan materi penyuluhan yang tepat, 
menentukan media yang digunakan, menentukan tempat penyelenggaraan dan lain￾lain. 
 Pelaksanaan asuhan tahap III : 
Selanjutnya pelaksanaan prioritas ke II, ke III dan selanjutnya. 
 Pelaksanaan asuhan tahap IV ; 
Setelah semua prioritas masalah diselesaikan, perawat gigi melakukan evaluasi kegiatan 
tahun 1 tersebut. 
Kegiatan atau program asuhan kesehatan gigi tidak selesai sampai di tahun pertama 
saja. Setelah mengevaluasi pencapaian kegiatan di tahun pertama tersebut, Anda perlu 
membuat laporan kegiatan. Dari laporan kegiatan akan terlihat keberhasilan maupun 
kendala dari kegiatan tersebut. 
Evaluasi suatu kegiatan atau program kesehatan dilakukan terhadap tiga hal, yaitu : 
1. Evaluasi proses, ditujukan terhadap pelaksanaan kegiatan/program yang menyangkut 
penggunaan sumber daya seperti tenaga, dana dan fasilitas lainya 2. Evaluasi hasil program ditujukan untuk menilai sejauh mana kegiatan/program 
tersebut berhasil dilaksanakan, yaitu sejauh mana tujuan-tujuan yang telah ditetapkan 
tercapai. 
3. Evaluasi dampak kegiatan/program ditujukan untuk menilai sejauh mana 
kegiatan/program itu mempunyai dampak terhadap peningkatan kesehatan sasaran. 
Dampak kegiatan/program ini tercermin dari membaiknya atau meningkatnya 
indikator- indikator kesehatan gigi dan mulut. 
Dari hasil evaluasi kegiatan/program tersebut, perawat gigi harus merencanakan 
tindak lanjut kegiatan untuk tahun ke dua berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya. Kegiatan 
dilaksanakan secara berkelanjutan untuk jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan. 
Kegiatan/program dinyatakan selesai atau berhasil bila tujuan umum dan tujuan khusus dari 
kegiatan atau program tersebut sudah tercapai.
Gambar 1.4 
Kegiatan Promotif Pada Kelompok Masyarakat Umum 
Sumber : https://encrypted-tbn0.gstatic.com/ 
Ilustrasi di atas menunjukkan kegiatan yang terencana yang dapat dilakukan oleh 
perawat gigi baik di dalam gedung (misalnya, Puskesmas, Posyandu) maupun di luar gedung, 
pada semua kelompok masyarakat. 
Dari uraian di atas dan dari pengalaman Anda sebagai perawat gigi, Anda sekarang 
tentu sudah memahami tentang pengertian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut. 
Berikan contoh kegiatan program pelayanan kesehatan gigi yang ada di Rumah 
Sakit/Puskesmas/Klinik/Posyandu tempat Anda bekerja yang pernah Anda lakukan. Tuliskan 
jawaban Anda pada kotak berikut ini Pembahasan berikut ini akan kita lanjutkan dengan mengupas apa saja 
tindakan/proses dalam pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut. Asuhan keperawatan 
gigi dan mulut merupakan tindakan/proses yang diberikan secara langsung kepada 
klien/pasien untuk memenuhi kebutuhan klien/pasien, sehingga dapat mengatasi masalah 
yang sedang dihadapinya, yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan 
mulut yang optimal pada individu, kelompok, dan masyarakat. Salah satu contoh kunjungan 
rumah 
 
Gambar 1.5 
Kegiatan preventif kunjungan rumah 
Gambar 1.5 
Kunjungan Perawat Gigi Ke Rumah 
B. Tujuan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut 
Setelah Anda memiliki pengetahuan tentang pengertian pelayanan asuhan kesehatan 
gigi dan mulut, berikut ini kita akan membahas tentang tujuan diadakannya pelayanan 
asuhan kesehatan gigi dan mulut. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) 
telah menetapkan tujuan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sebagai berikut. 
a) Tujuan Umum 
Meningkatkan mutu, cakupan, efisiensi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam 
rangka tercapainya kemampuan pelihara diri di bidang kesehatan gigi dan mulut, serta status 
kesehatan gigi dan mulut yang optimal. 
Tujuan ini ditetapkan oleh Kemenkes dalam salah satu program nasional yang 
dicanangkan Kemenkes yaitu Bulan Kesehatan Gigi Nasional. Kegiatan edukasi serta 
pelayanan kesehatan gigi dan mulut gratis yang dilakukan secara konsisten setiap tahun, 
sejak tahun 2010 ini merupakan kerja sama Kementerian Kesehatan dengan Fakultas 
Kedokteran Gigi (FKG), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan PT Unilever Indonesia 
Tbk. 
Gambar 1.6 
Kegiatan Promotif dan Preventif Gigi Nasional 
b) Tujuan Khusus 
Dari tujuan umum di atas, Kemenkes juga telah menetapkan serangkaian tujuan 
khusus dari pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Tujuan khusus tersebut adalah: 
 Meningkatnya pengetahuan, sikap dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup 
sehat di bidang kesehatan gigi dan mulut. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar 
masyarakat mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut. Memelihara kesehatan gigi 
dan mulut meliputi upaya melaksanakan sikat gigi di pagi dan malam hari, membiasakan 
diri mengkonsumsi makanan yang berserat dan berair, menghindari/mengurangi 
makanan yang kariogenik, melakukan pemeriksaan gigi dan mulut rutin minimal setiap 6 
bulan sekali. Dengan membiasakan diri melakukan kebiasaan-kebiasaan baik tersebut, 
masyarakat diharapkan mampu melaksanakan upaya untuk mencegah terjadinya 
penyakit gigi dan mulut. 
 Tujuan khusus selanjutnya terkait dengan upaya agar masyarakat mengetahui kelainan￾kelainan kesehatan gigi dan mulut serta mampu mengambil tindakan yang tepat untuk 
mengatasinya. Upaya ini antara lain dapat dilakukan dengan aktif memberikan 
pengetahuan, dan menyebarkan informasi – informasi penyakit gigi dan mulut, kelainan￾kelainan, bagaimana mengatasi penyakit atau kelainan tersebut. Tujuan khusus yang terakhir adalah 
pelayanan kesehatan gigi yang tersedia secara wajar.
hal ini adalah masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai d
kebutuhan. 
Kegiatan Pelayanan Perawat
Sumber : https://encrypted
Sesuai dengan konsep dasar dari pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang 
sudah dijelaskan sebelumnya
mulut, Anda sebagai perawat gi
Maslow menyebutkan bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar 
1. Kebutuhan fisiologis, meliputi nutrisi
latihan, kebersihan dll.
2. Kebutuhan perasaan dan perlindungan (rasa aman)
3. Kebutuhan rasa cinta (memiliki 
4. Kebutuhan aktualisasi diri (ingin dipuji)
dilakukan dengan senang hati dan diakui orang la
5. Kebutuhan akan harga diri
dalam lingkungan keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dengan memperhatikan 5 kebutuhan dasar manusia di
tujuan asuhan kesehatan gigi dan mulut
1. individu klien/pasien untuk
memelihara kesehatan gigi dan mulut, mampu 
Konsep Dasar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut
12 
Tujuan khusus yang terakhir adalah agar masyarakat mampu menggunakan sarana 
pelayanan kesehatan gigi yang tersedia secara wajar. Yang dimaksud dengan wajar
yarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai d
Gambar 1.7 
Kegiatan Pelayanan Perawat Gigi di Puskesmas 
Sumber : https://encrypted-tbn0.gstatic.com 
Sesuai dengan konsep dasar dari pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang 
sudah dijelaskan sebelumnya, dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan 
perawat gigi perlu memperhatikan 5 kebutuhan dasar manusia. 
menyebutkan bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar sebagai berikut
fisiologis, meliputi nutrisi dari makanan, cairan, oksigen
perasaan dan perlindungan (rasa aman)
memiliki dan dimiliki), meliputi cinta perorangan, kelompok
Kebutuhan aktualisasi diri (ingin dipuji),bekerja sesuai dengan bakat dan potensi serta 
n senang hati dan diakui orang lain 
Kebutuhan akan harga diri meliputi dihargai dalam pekerjaan, profesi, kecakapan, 
dalam lingkungan keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dengan memperhatikan 5 kebutuhan dasar manusia di atas, maka dirumuskanlah 
kesehatan gigi dan mulut, agar membantu: 
individu klien/pasien untuk mandiri. Mandiri artinya adalah klien/pasien mampu 
memelihara kesehatan gigi dan mulut, mampu mengenali gangguan/kelainan gigi dan 
mulut, serta menggunakan sarana pelayanan kesehatan gigi yang tersedia. Kebiasaan 
ini semua hendaknya dapat dilakukan dengan senang hati dan karena kesadaran diri 
sendiri. 
2. Mengajak individu, kelompok, masyarakat untuk berpartisipasi. Bentuk partisipasi yang 
diharapkan dilakukan adalah ikut menjadi kader kesehatan gigi dan mulut sesuai 
dengan komunitasnya, sehingga dapat mengaktualisasi dirinya dalam bermasyarakat. 
3. Membantu individu, mengembangkan potensi dalam memelihara kesehatan secara 
optimal sehingga diharapkan tidak tergantung pada orang lain dalam memelihara 
kesehatan. 
4. Membantu individu mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Wujud nyata dari 
tujuan ini adalah melalui program/kegiatan yang dicanangkan oleh pemerintah seperti 
UKGS bagi kelompok anak sekolah, program UKGM bagi masyarakat. Seorang perawat 
gigi dapat mengembangkan potensi kerjanya sesuai dengan bakat dan potensi serta 
dilakukan dengan senang hati dan diakui orang lain 
Dari tujuan di atas dapat kita simpulkan bahwa asuhan kesehatan gigi dan mulut 
adalah menjadikan klien/pasien mandiri dan mampu dalam memelihara kesehatan gigi dan 
mulut. Dengan kesadaran setiap individu terhadap kesehatan gigi yang paling mendasar, 
maka diharapkan masyarakat Indonesia seluruhnya akan terjaga kesehatannya, terutama 
kesehatan gigi dan mulut. 
Di atas telah kita pelajari bahwa tujuan telah dicanangkan oleh Kementerian 
Kesehatan dan program juga telah ditetapkan. Selanjutnya kita akan membahas tentang 
siapa yang akan melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tersebut? 
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik (1995) dinyatakan bahwa 
pelaksana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah perawat gigi dan dilaksanakan 
di semua unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Sasaran utama pelayanan adalah kepada 
kelompok masyarakat yang rentan terhadap penyakit gigi dan mulut yaitu kelompok anak 
pra sekolah, anak sekolah dasar dan ibu hamil. 
Dalam pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tersebut dapat juga 
dilaksanakan secara tim. Adapun tenaga kesehatan gigi dan mulut yang terdapat dalam satu 
tim kesehatan tersebut terdiri dari dokter gigi dan perawat gigi. Dokter gigi bertindak 
sebagai pemimpin tim karena dokter gigi adalah tenaga kesehatan akademik profesional 
sesuai dengan pendidikannya dan memberikan pelayanan medis. Perawat gigi, sesuai 
dengan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, berfungsi memberikan pelayanan 
asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga dan masyarakat. 
Dalam memberikan layanan asuhan keperawatan gigi, tindakan apa saja yang dapat 
dilakukan oleh seorang perawat gigi dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut? 
Coba Anda ingat kembali, tindakan apa saja yang pernah Anda lakukan selama bertugas 
sebagai perawat gigi? Apa saja wewenang dan tanggung jawab Anda? Bandingkan jawaban 
Anda dengan uraian berikut ini. Berikut ini di jelaskan kembali tindakan yang dilakukan oleh tenaga perawat gigi adalah 
dalam bentuk upaya promotif dan preventif serta membantu upaya kuratif sederhana. 
Tindakan promotif meliputi : 
a. Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut 
b. Pelatihan kader kesehatan gigi 
c. Membuat dan menggunakan alat peraga 
d. Mendemonstrasikan dan menginstruksikan oral propilaksis 
e. Konseling tindakan promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut 
Tindakan preventif meliputi : 
a. Pemeriksaan kebersihan gigi dan mulut (OHIS) 
b. Sikat gigi bersama/massal 
c. Melakukan scalling
d. Pencegahan karies dengan fluor
 Kumur-kumur dengan larutan fluor
 Pengolesan larutan fluor pada permukaan gigi (topikal aplikasi) 
e. Pengisian pit dan fissure (pit dan fissure sealent) 
Tindakan kuratif sederhana meliputi : 
a. Pengobatan darurat untuk menghilangkan rasa sakit 
b. Perawatan gigi dan mulut pasien pasca tindakan 
c. Pencabutan gigi susu 
d. Penumpatan dengan teknik Atraumatic Restorative Treatment (ART) 
e. Penumpatan dengan Glass ionomer
f. Penumpatan dengan amalgam 
Tindakan-tindakan di atas dapat dilakukan sendiri oleh perawat gigi, tetapi dapat pula 
dilakukan dalam tim. Bila dilakukan dalam tim kesehatan gigi, dokter gigi mempunyai 
wewenang dan tanggung jawab memberikan pelayanan medis dan perawat gigi mempunyai 
kewenangan memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. 
Tenaga perawat gigi dapat bertindak sebagai mitra dokter gigi yaitu sebagai dental 
asisstant. 
A. Asistensi pada pelayanan kedokteran gigi umum 
B. Asistensi pada pelayanan kedokteran gigi spesialis
Standar Pelayanan Asuhan 
Kesehatan Gigi dan Mulut 
Undang–undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, menjelaskan tentang 
penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada masyarakat melalui pendekatan promotif, 
preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Dalam topik 2 ini kita akan membahas bagaimana 
seharusnya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut itu dilakukan dengan pendekatan – 
pendekatan tersebut. Terkait dengan pelayanan kepada pasien, dalam memberikan 
pelayanan asuhan, tugas yang Anda lakukan sebagai seorang perawat gigi harus memenuhi 
standar asuhan pelayanan. Standar tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan 
No. 284 tahun 2006, tentang “standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut”. 
Perhatikan uraian materi di bawah ini. 
A. PENGERTIAN STANDAR PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN 
GIGI DAN MULUT
Standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah suatu pedoman yang harus 
digunakan oleh Anda sebagai perawat gigi dalam menjalankan tugas pelayanan asuhan 
kesehatan gigi dan mulut agar tercapai pelayanan yang bermutu.Standar Pelayanan Asuhan 
Kesehatan Gigi dan Mulut ini merupakan petunjuk kerja bagi Anda perawat gigi untuk 
bekerja secara profesional dalam melaksanakan kegiatan di lapangan. 
Standar ini dimaksudkan untuk memandu Anda sebagai perawat gigi dalam 
memberikan layanan kesehatan gigi untuk bekerja secara profesional. Lebih jauh lagi, 
standar ini juga memberikan perlindungan kepada individu/masyarakat sebagai penerima 
pelayanan, demikian pula bagi perawat gigi dalam pelaksanaan kegiatannya untuk mencapai 
mutu pelayanan yang optimal. 
Standar pelayanan bersifat komprehensif, artinya memberikan pelayanan asuhan 
kesehatan gigi dan mulut yang profesional, dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan 
berkesinambungan, dimulai dari tata laksana administrasi, penjaringan/pengumpulan data 
kesehatan gigi, melakukan kegiatan promotif, melaksanakan tindakan preventif dan kuratif 
sederhana, menyelesaikan standar hygiene pemeliharaan alat-alat kedokteran gigi dan 
lingkungan kerja 
B. STANDAR ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN 
MULUT OLEH PERAWAT GIGI 
 
Untuk melaksanakan tugas asuhan keperawatan yang optimal, seorang perawat gigi 
hendaknya mendasarkan tindakannya atas standar-standar yang telah ditetapkan oleh 
Kementerian Kesehatan. Asuhan keperawatan kesehatan gigi dan mulut oleh perawat gigi 
memiliki 8 jenis standar. Berikut Anda akan mempelajari kedelapan standar tersebut.
1. Standar Administrasi 
Standar administrasi bagi seorang perawat gigi yang menjalankan pelayanan asuhan 
kesehatan gigi dan mulut adalah harus memiliki Surat Izin Perawat Gigi (SIPG) sebagai 
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi. 
Selain itu, perawat gigi juga harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK) sebagai bukti tertulis 
yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi 
dan mulut di sarana kesehatan. SIPG dan SIK wajib dimiliki perawat gigi dalam 
menjalankan pekerjaannya untuk meningkatkan mutu pelayanan asuhan serta 
perlindungan tenaga kesehatan dan masyarakat penerima layanan. 
2. Standar Pengumpulan Data Kesehatan Gigi adalah sebagai berikut : 
a. Standar Penjaringan Data Kesehatan Gigi dan Mulut. 
 Tujuan standar ini adalah agar Anda memperoleh data dan informasi masalah 
kesehatan yang ada pada klien/pasien sehingga Anda dapat menentukan 
tindakan yang harus diambil untuk mengatasi masalah yang ada, dengan 
mempertimbangkan aspek fisik, mental, sosial dan spiritual serta faktor 
lingkungan. Data tersebut harus akurat dan mudah dianalisis 
Data yang perlu Anda kumpulkan mencakup : 
1) Segala sesuatu tentang pasien sebagai makhluk sosial-psiko-spiritual 
2) Data yang berkaitan dengan segala sesuatu yang mempengaruhi 
kesehatan, dan kebutuhan mereka terhadap layanan kesehatan 
3) Data tentang sumber daya(tenaga, peralatan, dana) yang tersedia untuk 
mengatasi masalah yang terjadi 
4) Data lingkungan yang mempengaruhi kesehatan pasien 
 Jenis data yang perlu Anda kumpulkan adalah : 
1) Data objektif, yaitu data yang diperoleh melalui suatu pengukuran, 
pemeriksaan, dan pengamatan, misalnya suhu tubuh, tekanan darah, 
warna kulit. 
2) Data subjektif, yaitu data yang diperoleh dari keluhan yang dirasakan 
pasien, atau dari keluarga pasien/saksi lain, misalnya kepala pusing, nyeri, 
mual. 
Untuk mengumpulkan data di atas, sumber data yang dapat Anda gunakan 
adalah: 
1) Sumber data primer, yaitu data yang dikumpulkan dari pasien, berdasarkan 
hasil pemeriksaan 
2) Sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari orang lain, misalnya 
keluarga atau orang terdekat pasien 
3) Sumber lain yang dapat dipercaya, misalnya rekam medik dan catatan 
riwayat perawatan pasien sebelumnya. Setelah Anda menentukan sumber data, cara yang dapat Anda gunakan untuk 
mengumpulkan data adalah: 
1) Wawancara/anamnesa. 
 Wawancara/anamnesa adalah komunikasi timbal balik berbentuk tanya 
jawab yang Anda lakukan dengan pasien atau keluarga pasien tentang hal￾hal yang berkaitan dengan keluhan pasien. Dalam hal ini Anda membina 
hubungan baik dengan pasien sebelum memulai wawancara/anamnesa. 
Wawancara dilakukan dengan penuh keramahan, keterbukaan, 
menggunakan bahasa yang sederhana dan Anda perlu memastikan 
kenyamanan pasien terjamin. Semua hasil wawancara Anda catat dalam 
format proses keperawatan 
2) Pengamatan
 Anda dapat melakukan pengamatan terhadap fisik, perilaku, dan sikap 
pasien dalam rangka menegakkan diagnosis keperawatan. Pengamatan ini 
dilakukan dengan panca indra. Semakin banyak panca indra yang terlibat 
maka hasil pengamatan akan semakin baik. Hasil pengamatan ini Anda 
catat dalam format proses keperawatan 
3) Pemeriksaan fisik
 Pemeriksaan fisik perlu Anda lakukan sebagai adalah upaya menegakkan 
diagnosis keperawatan dengan cara sebagai berikut : 
 Inspeksi, yaitu melihat bagian tubuh pasien yang sakit 
 Palpasi, yaitu pemeriksaan fisik yang dilakukan dengan cara meraba 
bagian yang sakit 
 Auskultasi, yaitu suatu pemeriksaan fisik dengan cara mendengarkan 
bunyi bagian tubuh tertentu biasanya menggunakan stetoskop 
misalnya denyut jantung, bising usus, suara paru. 
 Perkusi, suatu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara mengetukkan 
jari/alat pada bagian tubuh yang diperiksa. 
b. Standar Pemeriksaan OHIS (Oral Hygiene Index – Simplified). 
Standar berikutnya yang perlu Anda ketahui adalah standar dalam pemeriksaan 
gigi dan mulut (green dan vermilion), dengan menjumlahkan debris indeks (DI) 
dan calculus indeks (CI). Pemeriksaan ini untuk mendapatkan data kebersihan 
gigi dan mulut untuk merencanakan tindakan promotif dan preventif 
DI : adalah skor (nilai) dari endapan lunak yang terjadi karena adanya sisa 
makanan yang melekat pada gigi indeks 
CI : adalah skor (nilai) dari endapan keras terjadi karena adanya calculus yang 
pada melekat pada gigi indeks
 Menentukan gigi-gigi indeks yang akan diperiksa untuk pemeriksaan 
debris indeks (DI) dan calculus indeks (CI) 
 Menentukan gigi-gigi pengganti apabila ada gigi indeks yang tidak ada 
 Pemeriksaan debris sesuai kriteria penilaian debris 
 Pemeriksaan debris sesuai kriteria penilaian calculus 
 Menghitung debris score dan calculus score 
 Menghitung OHIS score menurut standar WHO 
c. Standar Pemeriksaan DMF-T/def-t. (Decay Missing Filling – Teet/Decay 
Eruption Filling – Teeth). 
Standar berikutnya yang perlu Anda pelajari adalah standar dalam memeriksa 
keadaan gigi geligi seseorang yang mengalami kerusakan, gigi yang hilang yang 
disebabkan oleh penyakit karies. Tujuan pemeriksaan DMF-T/def-t untuk 
merencanakan upaya promotif, preventif dan kebutuhan perawatan/kuratif. 
 DMF-T untuk gigi tetap 
 Def-t untuk gigi sulung 
 Melakukan pemeriksaan keadaan gigi geligi yang mengalami kerusakan 
D/d (decayed) :jumlah gigi karies yang masih dapat ditambal 
M/m (missing) : jumlah gigi yang telah/harus dicabut karena karies 
 T/t (filling) : jumlah gigi yang telah dicabut 
 Menghitung indeks DMF-T/def-t 
 Angka DMF-T/def-t menggambarkan banyaknya karies yang diderita 
seseorang 
 Kekurangan pemeriksaan ini adalah tidak dapat menggambarkan banyaknya 
karies yang sebenarnya, karena yang dihitung karies pada satu gigi tersebut, 
kemungkinan yang terjadi dalam 1 gigi terdapat lebih dari 1 karies. Juga tidak 
dapat menggambarkan kedalaman karies, atau penyebab kehilangan gigi. 
d. Standar Pemeriksaan CPITN(Community Periodontal Index Treatment 
Needs),adalah indeks yang digunakan WHO untuk mengukur kondisi jaringan 
periodontal, menentukan tingkatan kondisi jaringan periodontal, serta perkiraan 
akan kebutuhan perawatannya dengan menggunakan sonde khusus yaitu 
periodontal probe.
3. Standar Promotif, antara lain : 
a. Standar Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut 
 Tersusunnya rencana kerja penyuluhan 
 mengidentifikasi masalah, 
 menentukan prioritas masalah, 
 menyusun materi penyuluhan sesuai masalah 
 membuat alat bantu pendidikan yang sesuai dengan materi dan sasaran  menentukan jadwal pelaksanaan penyuluhan 
 membuat rencana evaluasi penyuluhan. 
b. Standar Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut 
Penyuluhan Anda laksanakan untuk meningkatkan pengetahuan sasaran, 
mengubah perilaku sasaran baik individu, kelompok, atau masyarakat yang 
belum mengetahui/mempunyai pengetahuan, dan kebiasaan berperilaku hidup 
sehat di bidang kesehatan gigi. Tujuannya adalah agar sasaran mampu 
memelihara kesehatan gigi dan mulutnya serta mampu melakukan upaya 
pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut. Standar penyuluhan adalah 
sebagai berikut. 
 Memilih materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran 
 Memilih metode penyuluhan sesuai dengan materi penyuluhan dan 
kelompok sasaran 
 Memilih alat bantu penyuluhan 
 Melakukan evaluasi setelah pelaksanaan penyuluhan 
c. Standar Pelatihan Kader
Untuk mempercepat upaya penyebaran asuhan keperawatan gigi dan mulut, 
Anda dapat menciptakan kader-kader lain untuk alih pengetahuan dan 
keterampilan tentang kesehatan gigi dan mulut. Pengkaderan dapat dilakukan 
kepada masyarakat sebagai kader kesehatan (guru, dokter kecil, kader posyandu 
dll),agar mereka dapat berperan serta aktif dalam upaya peningkatan kesehatan 
gigi dan mulut. 
Kader diharapkan mampu memberikan penyuluhan dan memotivasi masyarakat 
untuk dapat berperilaku sehat serta mampu mendeteksi dini, pengobatan 
darurat sederhana dan melakukan rujukan. Berikut adalah keterampilan yang 
perlu Anda miliki untuk menciptakan kader kesehatan gigi: 
 Menentukan daerah binaan, dengan melakukan pendekatan lintas program 
dan lintas sektoral 
 Memilih materi pelatihan sesuai dengan kebutuhan daerah binaan 
 Memilih metode pelatihan sesuai dengan materi pelatihan 
 Memilih media pembelajaran sesuai dengan materi yang telah ditentukan 
 Melakukan evaluasi dengan cara mempraktikkan materi yang telah diberikan 
Dengan dilakukannya pelatihan kader, diharapkan kader tersebut mampu 
melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan mampu melakukan upaya 
pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut. Standar Preventif, antara lain : 
a. Standar Sikat Gigi Massal 
 Kegiatan menyikat gigi yang dilakukan bersama-sama di bawah bimbingan 
instruktur (perawat gigi, petugas kesehatan, kader kesehatan gigi dan mulut). 
 Sasaran dapat melakukan sikat gigi dengan cara yang baik dan benar sehingga 
dapat meningkatkan kebersihan gigi dan mulut secara mandiri. 
 Meneteskan disclosing solution di ujung lidah dan mengoleskannya ke 
seluruh permukaan gigi 
 Menginstruksikan untuk kumur-kumur dengan air putih bersih 
 Melakukan penyikatan gigi sesuai dengan teknik/metode penyikatan gigi 
pada semua permukaan gigi 
b. Standar Kumur-kumur Dengan Larutan Fluor 
 Membimbing murid untuk kumur-kumur dengan larutan fluor (NaF 0,2%) 
dan dilaksanakan 1 kali dalam 2 minggu selama 2 tahun minimal 20 kali per 
tahun. 
 Sebelum berkumur larutan fluor, gigi harus bersih bebas dari debris serta 
karang gigi 
 Menyediakan gelas kumur plastik dan mengisinya dengan larutan NaF 0,2% 
 Selama berkumur kepala harus tunduk, gelas dipegang setinggi dada 
 Berkumur selama ± 3 menit secara serentak/bersamaan 
 Apabila anak tertelan larutan fluor tersebut, anak disarankan minum 
beberapa gelas air putih, kemudian sentuhlah dengan telunjuk langit-langit 
lunak si anak, sehingga anak memuntahkan kembali cairan yeng tertelan. 
c. Standar Pembersihan Karang Gigi 
Standar ini adalah standar yang Anda jadikan acuan dalam membersihkan karang 
gigi yang melekat pada permukaan gigi. Gigi yang bersih dapat mencegah 
terjadinya gangguan jaringan penyangga gigi. Tindakan standar yang dapat Anda 
lakukan adalah 
 Melakukan pembersihan karang gigi perkwadran 
 Melakukan pemolesan pada seluruh permukaan gigi 
 mengoleskan larutan desinfektan 
 melakukan instruksi setelah pembersihan karang gigi 
d. Standar Pengolesan Fluor 
 Pengolesan fluor pada permukaan gigi yang bersih dan dikeringkan terlebih 
dahulu (gigi terlihat buram). 
 Memblokir daerah sekitar gigi per kwadran yang akan di oles fluor, dengan 
menggunakan larutan NaF 2% atau larutan SnF 8% selama 2-3 menit. setelah dioleskan pasien diinstruksikan tidak boleh makan/minum/sikat gigi 
selam 3 jam. 
 Tindakan pengolesan fluor dapat mencegah terjadinya karies atau 
menghentikan proses penjalaran karies yang masih dini. 
e. Standar Penumpatan Pit dan Fissure Sealant 
Pit dan fissure sealent adalah menutup pit fissure yang berisiko menjadi retensi 
sisa makanan, sebagai tindakan untuk mencegah terjadinya karies. Perhatikan 
langkah-langkah berikut: 
 lakukan pembersihan gigi yang akan ditumpat 
 lakukan pelarutan mineral email pada pit dan fissure gigi yang bersangkutan 
(di etsa) 
 letakkan bahan pit dan fissure sealent
 lakukan recountering dan polishing
 diinstruksikan pasien untuk tidak makan/minum selama ± 1 jam 
5. Standar Kuratif, antara lain 
a. Standar Pencabutan Gigi Sulung Goyang Derajat 2 atau Lebih 
 lakukan anastesi topical pada mukosa sekitar gigi yang akan dicabut 
 cabutnya gigi sulung dengan indikasi pencabutan goyang derajat 2 atau lebih 
 Adanya tampon dengan antiseptik yang menekan luka bekas pencabutan 
 Pasien mengetahui hal-hal yang harus dihindari dan diperhatikan sesudah 
pencabutan gigi 
b. Standar Atraumatic Restorative Treatment (ART). 
 Teknik penumpatan gigi hanya dengan menggunakan hand instrument (ART 
set) pada karies gigi yang masih dangkal 
 Penumpatan gigi tanpa menghilangkan jaringan yang sehat 
 Melakukan excavasi gigi yang bersangkutan dengan excavator sampai tidak 
ada lagi dentin lunak 
 Bersihkan lubang gigi/ulaskan dengan denƟn condiƟoner selama 10 ̋. 
 Bersihkan dengan berkumur dan dikeringkan lagi dengan cotton pellet 
 Kavitas harus bener-benar kering pada saat melakukan manipulasi bahan 
glass ionomer, tutup/oles dengan varnish 
 Menumpat dan menekan dengan jari pada gigi yang bersangkutan 
 Mengambil kelebihan tumpatan menggunakan ekskavator 
 Melakukan polishing 
 Menginstruksikan tidak makan/minum selama ± 1 jam 
 Tidak ada peninggian gigit Standar Penumpatan Gigi Dengan Bahan Amalgam. 
Mengembalikan bentuk gigi sesuai anatomisnya dan mengembalikan fungsi gigi 
seperti semula. Standar yang Anda perhatikan adalah: 
 Menyiapkan alat diagnostik, instrumen penambalan, alat preparasi (bur), 
bahan tambalan 
 Melakukan preparasi gigi 
 Memblokir area kerja dari saliva 
 Desinfeksi kavitas dengan alkohol 
 Mengeringkan kavitas dengan cotton pellet/chipblower
 Manipulasi semen dasar dengan konsistensi seperti pasta, pada dasar kavitas 
secara merata setinggi dentino enamel junction 
 Manipulasi amalgam pada kavitas selapis demi selapis dengan kondensasi 
yang baik 
 Recountouring permukaan tambalan sesuai dengan bentuk anatomi gigi 
 Mengecek peninggian gigitan 
 Menghaluskan permukaan tambalan 
 Memberi instruksi setelah penumpatan amalgam 
 Memoles tumpatan amalgam pada kunjungan berikutnya 
d. Standar Penumpatan Gigi 1 - 2 Bidang Dengan Bahan Sewarna Gigi/glass 
ionomer 
 Menyiapkan alat diagnostik, instrumen penambalan, alat preparasi (bur), 
bahan tambalan 
 Melakukan preparasi gigi 
 Memblokir area kerja dari saliva 
 Desinfeksi kavitas dengan alkohol 
 Mengeringkan kavitas dengan catton pellet/chipblower
 Manipulasi semen dasar dengan konsistensi seperti pasta, pada dasar kavitas 
secara merata setinggi dentino enamel junction 
 Manipulasi glass ionomer pada kavitas selapis demi selapis dengan 
kondensasi yang baik 
 Recountouring permukaan tambalan sesuai dengan bentuk anatomi gigi 
 Mengecek peninggian gigitan 
 Menghaluskan permukaan tambalan 
 Memberi instruksi setelah penumpatan amalgam 
 Memoles tumpatan amalgam pada kunjungan berikutnya 
 
e. Standar Pencabutan Gigi Permanen Akar Tunggal (gigi sulung dan tetap) 
dengan infiltrasi anestesi 
 Melakukan anastesi infiltrasi pada mukosa sekitar gigi yang akan dicabut 
 Melakukan pencabutan gigi sulung/tetap akar tunggal  Meletakkan tampon dengan antiseptik pada luka bekas cabutan 
 Memberikan instruksi sesudah pencabutan 
f. Standar Rujukan. 
 Perawat gigi melakukan pelimpahan kasus di luar kewenangannya, tindakan 
ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang 
 Menulis surat rujukan perawatan ke pihak yang berwenang 
g. Standar Pencatatan dan Pelaporan 
 Perawat gigi melakukan pencatatan dari data pemeriksaan OHIS, DMF-T, 
CPITN, di wilayah kerjanya 
 Mengolah data penjaringan dan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut 
di wilayah kerjanya 
 Membuat laporan bulanan, triwulan, tahunan kegiatan pelayanan asuhan 
kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya 
 Tersedianya informasi dan melaporkan tentang kegiatan pelayanan asuhan 
kesehatan gigi dan mulut. 
6. Standar Hygiene Kesehatan Gigi, antara lain : 
a. Standar Hygiene Petugas Kesehatan Gigi dan Mulut. 
 Penampilan seorang perawat gigi haruslah rapi, bersih, tangan bersih dan 
steril 
 Melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemeriksaan/ 
pengobatan di klinik 
 Memakai masker dan sarung tangan untuk menghindari terjadinya infeksi 
silang dan kontaminasi bakteri 
b. Standar Sterilisasi dan Pemeliharaan Alat-alat Kesehatan Gigi. 
 Menyiapkan dan mensterilkan alat hand instrument gigi (non kritis, semi 
kritis, kritis) yang akan dipakai untuk pemeriksaan, pengobatan serta 
mensterilkannya kembali setelah digunakan 
 Menyusun dan menyimpan hand instrument gigi (non kritis, semi kritis, kritis) 
pada tempatnya sesuai dengan syarat penyimpanannya 
c. Standar Hygiene Lingkungan Kerja. 
 Menata tata letak, peralatan, pencahayaan dan ventilasi ruangan 
 Menjaga kebersihan ruangan dan membersihkan peralatannya 
 Membersihkan dan merawat dental unit dan kelengkapannya
Standar Pemeliharaan Kesehatan Gigi dan Mulut Pasien Umum Rawat Inap 
 Pasien rawat inap perlu mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan 
mulut baik promotif, preventif maupun pengobatan darurat untuk 
menghilangkan rasa sakit. 
 Perawat gigi membantu pasien yang dirawat inap melakukan sikat gigi 
secara rutin, sebelum mandi pagi dan sore hari, sebelum tidur pada 
malam hari dan setiap kali sesudah makan 
 Membantu pasien menyikat gigi, bagi pasien yang tidak dapat 
melakukannya sendiri. 
 Memberikan penyuluhan tentang pemeliharaan kesehatan gigi dan 
mulut. 
2. Standar pemeliharaan/penggunaan Peralatan dan Bahan 
 
Gambar 1.10 
Persiapan Alat 
 Kemampuan mengawasi persediaan peralatan dan inventaris 
 Kemampuan memelihara dan merawat berbagai berbagai macam 
peralatan dan mampu mengasah berbagai instrumen secara benar dan 
menerapkan secara efisien cara – cara pengasahan 
 Kemampuan mempersiapkan dan menggunakan alat – alat kedokteran 
elektrik, alat berputar (hand piece, contra angel) secara hati – hati dan 
efektifDalam bab 1 kita telah membahas tentang konsep dasar kegiatan pelayanan asuhan 
kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan oleh seorang perawat gigi. Dalam bab 2 ini akan 
dijabarkan tentang falsafah dan sejarah profesi perawat gigi dan perkembangan pendidikan 
perawat gigi di Indonesia. Profesi perawat gigi, selalu terkait dengan adanya perkembangan 
ilmu, teknologi, layanan kepada individu dan masyarakat. Berbagai perubahan dan kemajuan 
yang terjadi, dengan sendirinya akan berakibat pada perubahan standar layanan yang harus 
dipahami oleh Anda semua sebagai perawat gigi. 
Perawatan gigi sudah dimulai sejak tahun 1950-an.Seiring dengan perkembangan ilmu 
dan teknologi, terjadi pula perubahan tugas pokok dan fungsi perawat gigi. Hal ini 
menunjukkan bahwa kemajuan yang terjadi di berbagai bidang kehidupan, memberikan 
sumbangsih besar pada perkembangan teknologi, ilmu dan layanan bidang keperawatan gigi. 
Untuk itu, penting bagi Anda para perawat gigi untuk mempelajari bab 2 ini karena terkait 
dengan rekam jejak perkembangan bidang perawatan gigi, yang selanjutnya akan 
berpengaruh terhadap penghargaan Anda kepada profesi Anda sebagai perawat gigi dan 
juga apa yang menjadi tugas anda sebagai perawat gigi. 
Dalam bab 2 ini, akan dibahas mengenai falsafah dan sejarah keperawatan gigi. Sejarah 
keperawatan gigi baik secara internasional maupun di Indonesia, juga akan dijelaskan 
sejarah pendidikan sehingga menjadi seorang perawat gigi
Setelah mempelajari bab 2 ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan sejarah 
keperawatan gigi. Secara lebih rinci, diharapkan mampu: 
1. Menjelaskan falsafah keperawatan gigi 
2. Menjelaskan sejarah perawat gigi Internasional 
3. Menjelaskan sejarah perawat gigi di Indonesia 
4. Menjelaskan sejarah pendidikan perawat gigi di Indonesia 
Bab 1 ini akan disajikan dalam 2 topik yaitu 
1. Topik 1 tentang falsafah keperawatan gigi 
2. Topik 2 tentang sejarah perawat gigi 
a. Sejarah perawat gigi Internasional 
b. Sejarah perawat gigi di Indonesia 
c. Sejarah pendidikan perawat gigi di IndonesiaAnda sangat dianjurkan untuk membaca referensi dan bacaan lain terkait dengan 
sejarah keperawatan gigi. Anda dapat mencarinya di internet atau sumber-sumber lain, 
untuk memperkaya pengetahuan. Agar Anda lebih mudah mempelajari bab 2 ini, gunakan 
pengalaman Anda sebagai perawat gigi selama ini. Falsafah adalah dasar pemikiran, keyakinan perawat terhadap nilai – nilai keperawatan 
yang menjadi pedoman dalam memberikan asuhan keperawatan. Dari pengertian diatas 
Falsafah keperawatan gigi adalah dasar pemikiran yang harus Anda miliki sebagai perawat 
gigi. Falsafah ini merupakan kerangka dasar bagi Anda sebagai perawat gigi dalam berpikir, 
mengambil keputusan, dan bertindak yang diberikan pada klien dalam rentang sehat-sakit. 
Keyakinan yang menjadi pedoman perawat gigi dalam memberikan pelayanan asuhan 
adalalah, bahwa : 
 Manusia adalah individu yang unik holistik 
 Meningkatkan derajat kesehatan yang optimal 
 Kolaborasi dengan tim kesehatan dan pasien/keluarga. 
 Proses keperawatan 
 Pendidikan keperawatan harus dilaksanakan terus-menerus 
Dari keyakinan tersebut falsafah keperawatan gigi memandang manusia sebagai 
makhluk yang utuh (holistik). Holistik berarti layanan yang harus dipenuhi hendaknya 
mempertimbangkan kebutuhan biologi, psikologi, sosial, kultural, dan spiritual klien/pasien, 
dalam hal ini adalah mempertimbangkan lima dasar kebutuhan manusia. Dengan demikian, 
asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien melalui pendekatan dengan melihat 
bagaimana kondisi fisik pasien, bagaimana kondisi kejiwaannya, kondisi sosial ekonominya, 
kondisi sosial budaya lingkungan tempat tinggal mereka, dan juga kondisi spiritualnya. 
Tindakan yang Anda berikan hendaknya juga dilakukan melalui upaya asuhan 
keperawatan yang komprehensif, sistematis, logis dan tidak bisa dilakukan secara sepihak 
dengan menghargai bahwa setiap klien berhak mendapatkan perawatan tanpa 
membedakan suku, agama, status sosial, dan ekonomi dengan memberikan layanan 
kesehatan, memberikan bantuan yang paripurna dan efektif kepada klien, membantu klien 
(dari level individu hingga masyarakat), serta melaksanakan intervensi keperawatan dalam 
hal ini terutama promotif dan preventif 
Sebagai contoh, ketika klien sakit fisik maka tidak menutup kemungkinan untuk sakit 
psikisnya juga, keluarga klien ikut merasakan sakit karena harus menunggui anggota 
keluarganya yang sakit, sehingga secara ekonomi, peran atau fungsi keluarga, ikut terganggu. 
Selain itu komunitas tempat keluarga tinggal juga dapat terpengaruhi jika keluarga tersebut 
memiliki peran yang besar di komunitasnya, karena itulah seorang perawat gigi dalam 
memberikan layanan asuhan hendaknya mempertimbangkan manusia sebagai makhluk 
yang utuh (holistik), dengan memperhatikan kebutuhan biologi, psikologi, sosial, kultural, 
dan spiritual klien/pasien. Dalam melaksanakan tugas, Anda sebagai seorang perawat gigi juga dituntut 
menerapkan tatanan dalam tugas yaitu menerapkan Etika Keperawatan. Sebagai perawat 
gigi harus memiliki dasar, sifat, dan pribadi yang baik, karena tugas yang Anda emban 
mengharuskan Anda setiap saat berhadapan dengan manusia. Lalu, apa saja dasar, sifat dan 
pribadi seorang perawat gigi. Perhatikan uraian berikut. 
1. Mempunyai rasa kasih sayang terhadap semua manusia tanpa pandang bulu 
2. Mempunyai rasa pengorbanan atau rasa sosial yang tinggi. 
3. Mempunyai keinginan dan minat dalam perawatan. 
4. Disiplin, jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakannya. 
5. Mempunyai pemikiran yang sehat dan bijaksana sebagai dasar bertindak yang 
cepat , tepat. 
6. Sabar, ramah- tamah dan periang 
7. Halus, tenang, tetapi tegas. 
Perhatikan ilustrasi di atas. Cantik, gagah dan berwibawa, bukan? Sebagai seorang 
perawat gigi, Anda tentu harus memiliki kompetensi yang relevan. Namun, selain itu, 
seorang perawat gigi, juga harus tampil dengan baik. Untuk itu, perawat mempunyai standar 
berpakaian/seragam dengan semua kelengkapannya, termasuk tata rias. Penampilan Anda 
harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kesan negatif di pandangan pasien, karena cara 
berpakaian seseorang menunjukkan sifat pemakainya, penampilan yang baik akan memberi 
kesan yang baik pula. 
Tidak hanya dalam tampilan berpakaian, dalam melaksanakan tugasnya seorang 
perawat gigi sudah seharusnya menerapkan etika dan tatanan dalam tugasnya, yaitu 
seperangkat tatanan tingkah laku agar perawat gigi dapat berhubungan di lingkungan pasien, 
keluarga, rekan kerjanya, dan masyarakat dengan baik dan efektif. Hubungan baik perawat 
gigi dengan lingkungannya akan sangat membantu pekerjaannya, pengembangan dirinya, 
menjunjung nama almamaternya dan menjunjung nama profesinya. Yang jauh lebih penting dan perlu ditekankan adalah perawat gigi haruslah mempunyai 
dasar, sifat, dan pribadi yang baik karena tugasnya selalu berhubungan dengan manusia. 
Dasar atau sifat yang harus dimiliki seorang perawat gigi adalah : 
1. Mempunyai rasa kasih sayang terhadap semua manusia tanpa pandang bulu 
2. Mempunyai rasa pengorbanan atau sosial tinggi 
3. Mempunyai keinginan dan minat dalam perawatan 
4. Disiplin, jujur, dan bertanggungjawab atas segala tindakannya 
5. Mempunyai pemikiran yang sehat dan bijaksana sebagai dasar bertindak yang cepat 
dan tepat 
6. Sabar, ramah tamah dan periang 
7. Halus, tenang, tetapi tegas. 
Saudara mahasiswa, sampai di sini Anda sudah mempelajari tentang konsep layanan 
asuhan keperawatan gigi dan mulut. Kerjakanlah latihan di bawa ini, untuk memperdalam 
pemahaman Anda.

Sejarah keperawatan gigi telah dimulai sejak awal abad 19an di Amerika. Salah satu 
peristiwa yang tercatat adalah pada tahun 1885, ketika seorang dokter gigi Dr. C. Edmund 
Kells dari New Orleans memutuskan untuk melaksanakan beberapa pengobatan perintis 
menggunakan x-ray untuk mengobati abses gigi. Dr. C. Edmund Kells tidak bisa 
melakukannya sendirian. Ia membutuhkan bantuan ekstra, semacam asisten.Dr. C. Edmund 
Kells meminta bantuan Malvina Cuera. Disinilah berawalnya munculnya peran seorang 
perawat gigi. Dikemudian hari antara tahun 1953 dan 1957 Malvina bekerja di American 
Association of Dental Assistants, sebelum meninggal pada tahun 1991. Disini berawalnya 
seorang dokter gigi membutuhkan bantuan seseorang dalam pekerjaannya sebagai dokter 
gigi. 
Sejarah perawat gigi telah muncul pada awal tahun 1900-an dengan berdirinya sebuah 
organisasi asisten dokter gigi dengan cabang di seluruh Amerika. Organisasi ini dibentuk oleh 
kelompok Ladies. Salah satu dari wanita-wanita ini adalah Juliette Southard, yang 
membentuk sebuah masyarakat di New York. Bersama dengan pemimpin Chicago dan Cook 
County Dental Association Assistant, Jessie Elsworth, mereka mengajukan permohonan 
untuk menghadiri konferensi American Dental Association (ADA) tahun 1926.Tahun 
berikutnya, American Dental Assistant Association (ADAA) lahir, menyatukan semua 
kelompok lokal, dengan Juliette Southard sebagai ketua. 
Pada tahun 1943, asosiasi mengadakan pelatihan perawat gigi untuk pertama kalinya, 
yang bertujuan melatih para perawat gigi agar lebih terampil dan berkualitas dalam 
melakukan pekerjaannya. Pada pelatihan tersebut perawat gigi bernama Winter Bunty 
menjadi perawat gigi yang terbaik . 
Delapan belas tahun kemudian, setelah terjadi beberapa perubahan dan 
berkembangan, asosiasi memiliki hampir 1.000 anggota, dengan kepengurusan Sue Adam 
sebagai sekretaris, dan dua staf paruh waktu. Mereka mulai bekerja untuk asosiasi pada 
tahun 1992, dimulai dengan membuat kartu keanggotaan yang diketik secara individual 
pada mesin tik manual. Selanjutnya asosiasi perawat gigi di Amerika semakin berkembang 
hingga saat ini. 
Organisasi perawat gigi di Inggris dimulai hanya dengan 4 orang staf sebagai pengurus. 
Asosiasi Perawat Gigi mulai perkembangan dengan pesat di tahun 2004. Perkembangan 
tersebut berkat teknologi seperti sistem telepon internal, jaringan komputer, database 
keanggotaan yang membantu asosiasi menghimpun para perawat gigi di Inggris dalam 
wadah asosiasi perawat gig

SEJARAH PERAWAT GIGI DI INDONESIA 
Di masa perang kemerdekaan dan setelahnya, jasa perawat selalu menjadi pendukung 
untuk menangani para korban perang, baik masyarakat umum maupun para pejuang. 
Demikian pula halnya dengan perawat gigi. Sejarah perawat gigi sendiri, di Indonesia dimulai 
dari terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan 
Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor 27998/Kab. yang memutuskan mendirikan 
Pendidikan Perawat Gigi (Dental Nurse).Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1951, 
dengan berdirinya Sekolah Perawat Gigi di Jakarta. 
Pada tahun 1953 Sekolah Perawat Gigi Jakarta meluluskan perawat gigi yang pertama. 
Namun pada tahun 1957 Sekolah Perawat Gigi berubah nama menjadi Sekolah Pengatur 
Rawat Gigi (SPRG). Dari sinilah lahir perawat gigi – perawat gigi yang kemudian tersebar di 
seluruh wilayah Indonesia.Seiring dengan berdirinya sekolah pengatur rawat gigi, juga berdiri Sekolah Pengatur 
Teknik Gigi (SPTG) yang pada tahun 1960 meluluskan siswa angkatan I di Jakarta. Kedua 
lulusan sekolah ini bergabung membentuk suatu organisasi IPTGI yaitu Ikatan Perawat Gigi 
dan Tekniker Gigi Indonesia yang berdiri pada tahun 1967. 
IPTGI berlangsung sampai dengan tahun 1986 tanpa kegiatan atau vakum. Meskipun 
vakum, di tahun itu pula dilaksanakan kongres I IPTGI di Ciloto berlanjut tahun 1991 kongres 
II di Jakarta. 
Pada tahun 1989 disusun konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi dan 
Teknisi Gigi. Dalam Konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi tersebut Menteri 
Pendayagunaan Aparatur Negara menolak konsep tersebut karena latar belakang pendidikan 
Perawat Gigi dan Teknisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga 
tersebut perlu dipisah. Perubahan profesi perawat gigi juga terjadi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 
tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian 
profesional yang ditunjang pendidikannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah 
Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional yang menyatakan bahwa Jabatan 
Fungsional mempersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika profesi dan tugas mandiri dari 
tenaga kesehatan tersebut. Jabatan Fungsional juga harus diorganisasikan dalam suatu 
organisasi profesi. 
Perawat gigi harus menyikapi Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 tersebut 
dan harus berjuang menyesuaikan diri. Pada tanggal 13 September 1996 terbentuklah 
wadah profesi Perawat Gigi yang dinamakan PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA/ 
organisasi profesi PPGI, dalam kongres di BLKM Ciloto Jawa Barat. Organisasi ini didukung 
oleh Direktorat Kesehatan Gigi, Biro Organisasi Departemen Kesehatan RI, dan PUSDIKNAKES 
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 
Pembentukan organisasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 
tentang Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan tersebut disebutkan dengan jelas definisi 
tenaga kesehatan sebagai berikut “tenaga kesehatan adalah setiap orang yang 
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau 
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan 
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.
PPGI yang baru terbentuk tersebut berinisiatif untuk mengadakan MUNAS I. Direktorat 
Kesehatan Gigi selaku Pembina Teknis hadir dalam Munas I tersebut. Pertemuan para wakil 
Perawat Gigi dari seluruh Indonesia pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 1996 sekaligus 
mengesahkan organisasi profesi Perawat Gigi. Munas tersebut menghasilkan ; 
1. Anggaran dasar 
2. Anggaran rumah tangga 
3. Kode etik perawat gigi 
4. Usulan draf jabatan fungsional 
5. Program kerja 
Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tersebut menyebutkan perawat gigi bukan 
merupakan kategori perawat. Belum ada body of knowledge yang diakui sebagai ilmu 
perawat gigi di Indonesia karena masih didominasi oleh ilmu kedokteran gigi (dentistry). DPP 
PPGI terus memperjuangkan agar Perawat Gigi masuk dalam kategori tenaga keperawatan 
dan tercantum pada jenis tenaga kesehatan bagian dari tenaga Keperawatan di dalam PP No. 
32 tahun 1996. 
Dengan berbagai upaya dari PPGI, maka keluarlah Keputusan Menteri Kesehatan 
Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi di mana diputuskan bahwa perawat 
gigi merupakan salah satu jenis Tenaga Kesehatan kelompok Keperawatan. Selanjutnya, 
untuk kenyamanan Perawat Gigi bekerja disusunlah peraturan–peraturan Jabatan Fungsional 
Perawat Gigi. Beberapa peraturan pendukung tersebut adalah:
1. KEPMENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan 
angka kreditnya, KEPMENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional 
Perawat Gigi dan angka kreditnya 
2. Keputusan Bersama Menkes dan Kesos dan KA. BKN No. 728/MENKES/ KESOS/ SKB/ 
VII/ 2001 dan No. 32A Tahun 2001
3. Keputusan Menkes No. 1208/Menkes /SK/ XI/2001 
4. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 
tersebut maka perlu ditetapkan tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi tertuang 
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 1392Menkes 
/SK/XII/2001 
 Perawat Gigi dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberikan Pelayanan Asuhan 
Kesehatan Gigi dan Mulut mengacu pada aturan yang dikeluarkan dalam bentuk Surat 
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 284/ Menkes/SK/ IV/ 2006. 
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok 
Keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi 
sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/III/2007. 
Dari peraturan dan standar profesi, dapat disimpulkan bahwa dalam profesi Kesehatan 
Gigi terdiri dari jenis tenaga sebagai berikut; 
1. Dokter gigi 
2. Perawat gigi 
3. Tekniker gigi 
PPGI lebih cenderung mengartikan Keperawatan dalam konteks kesehatan gigi dan 
mulut adalah dalam bentuk upaya pemeliharaan (care) kesehatan gigi dan mulut. Antara 
Perawat Gigi dan Perawat umum terdapat perbedaan pendekatan walaupun kedua jenis 
tenaga tersebut memandang manusia sebagai satu kesatuan yang mengandung unsur – 
unsur biologi, psikologis, sosial dan kultural (bio psikososial kultural). 
Perawat gigi melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam upaya pendekatan, 
pemeliharaan melalui tindakan-tindakan promotif – preventif. Pendekatan promotif melalui 
upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pendekatan preventif melalui upaya 
pencegahan penyakit gigi dan mulut. Sementara, perawat (nurse) melakukan pendekatan 
berdasarkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar mampu mengatasi masalah 
kesehatannya. 
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tentang 
standar profesi perawat gigi di jelaskan perawat gigi dalam memberikan pelayanan 
kesehatan melalui pendekatan promotif dan preventif yaitu : 
1. Pendekatan promotif 
a. Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan 
masyarakat 
b. Pelatihan kader 
c. Penggunaan alat peraga 
d. Pola makanan yang sehat
Pendekatan preventif 
a. Pemeriksaan plak 
b. Pembersihan karang gigi 
c. Sikat gigi bersama/massal 
d. Pencegahan karies gigi 
1) Menggunakan fluor dengan teknik kumur-kumur 
2) Pengolesan larutan fluor pada gigi 
3) Pengisian pit dan fissure dengan bahan fissure sealent
Perawat gigi menitikberatkan melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut melalui 
pendekatan promotif, preventif, namun Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 
378/Menkes/SK/III/2007 dalam pasal 19 menyebutkan perawat gigi dapat memberikan 
tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi dan mulut terbatas, yaitu : 
a. Tindakan kegawatdaruratan pada kasus gigi dan mulut sesuai dengan standar 
pelayanan 
b. Perawatan pasca tindakan, hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari 
dokter gigi 
Dari uraian di atas, kita coba simpulkan pelayanan kesehatan gigi sebagai berikut: 
1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut mencakup pelayanan medis gigi oleh Dokter 
Gigi, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh Perawat Gigi dan 
pelayanan asuhan supporting oleh Teknisi Gigi. 
2. Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dilakukan secara komprehensif 
kepada individu, keluarga dan masyarakat yang mempunyai ruang lingkup 
berfokuskan kepada aspek promotif, preventif, dan kuratif dasar 
3. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Perawat Gigi dapat memberikan 
konseling terhadap hak-hak klien dan memberikan jaminan terhadap kualitas 
pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan secara profesional 
4. Perawat Gigi adalah mitra kerja Dokter Gigi yang menunjang program 
Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut 
5. Perawat Gigi melaksanakan program Pemerintah dalam pelayanan asuhan 
kesehatan gigi dan mulut individu, kelompok dan masyarakat. 
6. Perawat Gigi mempunyai organisasi profesi sebagai wadah berhimpun dan 
memperjuangkan aspirasinya adalah PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA 
7. Dalam melaksanakan tugasnya seorang Perawat Gigi berkolaborasi dengan 
tenaga kesehatan lainnya (Dokter Gigi, Dokter Umum, Perawat Umum, Bidan dan 
sebagainya) dan bekerja sesuai Standar Profesi yang berlaku 
Saudara mahasiswa, Anda telah memahami bahwa Anda adalah tenaga profesional 
Perawat Gigi dan profesi Anda termasuk dalam salah satu tenaga kesehatan yang 
sudah diakui secara formal. Untuk itulah, Anda perlu menghargai jasa para pahlawan di 
bidang kesehatan, terutama bidang kesehatan gigi, yang telah memberikan
sumbangsih yang luar biasa terhadap profesi Anda. Sudah saatnya Anda sebagai 
Perawat Gigi menjalankan tugas secara profesional dengan cara selalu meningkatkan 
keterampilan dan pengetahuan Anda. Anda juga memiliki kewenangan untuk 
melakukan upaya kesehatan gigi setelah menempuh pendidikan Sekolah Pengatur 
Rawat Gigi. 
C. SEJARAH PENDIDIKAN PERAWAT GIGI 
Sedemikian besar tuntutan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta luasnya tanah air 
Indonesia dan bertambahnya penduduk, perawat gigi lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi di 
Jakarta sudah barang tentu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. 
Sekolah Pengatur Rawat Gigi ini terus dikembangkan, yang pada akhirnya Pemerintah 
melalui Kementerian Kesehatan pernah memiliki 22 Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang 
berada di 17 provinsi 
Makin meningkatnya kebutuhan dan permintaan masyarakat akan kebutuhan 
pelayanan kesehatan, dan untuk menghasilkan tenaga Perawat Gigi yang profesional melalui 
pendidikan jenjang lanjut, pendidikan tinggi yaitu jenjang Diploma III PUSDIKLAT Depkes 
(pada waktu itu belum terpisah Pusdiklat dan Pusdiknakes) telah memikirkan untuk 
meningkatkan SPRG menjadi Program D3. 
Melalui pertemuan di Tawangmangu tahun 1980 yang dihadiri oleh pakar dari 
Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa Dekan Fakultas 
Kedokteran Gigi, pimpinan dan staf SPRG, mendiskusikan peningkatan jenjang perawat gigi 
dengan pendidikan SPRG ditingkatkan melalui pendidikan tinggi maka lahirlah Akademi 
Kesehatan Gigi Depkes yang akan melahirkan tenaga Ahli Madya Kesehatan Gigi (Amd KG), 
dengan jenjang diploma III. 
Dalam perkembangannya akademi ini berubah menjadi Jurusan Kesehatan Gigi 
melalui SK Nomor 1192/Menkes/PER/X/2004, perkembangan terakhir dengan menyesuaikan 
Peraturan – Peraturan Pemerintah yang ada berubah menjadi Jurusan Keperawatan Gigi di 
bawah naungan Politeknik Kesehatan. Jelaslah bahwa keberadaan Perawat Gigi sangat 
dibutuhkan oleh masyarakat. 
Dengan perubahan status pendidikan SPRG menjadi pendidikan akademik program D 
III, Kurikulum pendidikan haruslah menyesuaikan dengan jenjang diploma III. Kurikulum 
adalah dokumen yang berisikan uraian mengenai aktivitas belajar, mengajar dan fasilitas 
penunjang yang dirangkum berdasarkan kebutuhan masyarakat, falsafah pendidikan dan 
tujuan institusional Keperawatan Gigi, maka dianggap perlu melakukan perubahan sesuai 
Standar Profesi dan Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. 
Penyesuaian kurikulum diarahkan untuk memenuhi kualifikasi kompetensi lulusan dari 
Jurusan Keperawatan Gigi. Kurikulum pendidikan perlu bermuatan materi yang berisikan 
ilmu dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik agar memiliki 
kemampuan yang mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan 
masyarakat pengguna. Memperhatikan kebutuhan–kebutuhan tersebut kurikulum yang 
disusun haruslah memiliki luaran dengan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan 
industri dan masyarakat.Kurikulum pendidikan perawat gigi disesuaikan dengan tujuan dari pendidikan perawat 
gigi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 
adalah : 
1. Mengutamakan pendidikan melalui penguasaan keahlian dan keterampilan di bidang 
kesehatan gigi 
2. Menghasilkan tenaga – tenaga perawat gigi yang kompeten dan berkualitas 
3. Mampu dan bersikap positif secara mandiri mengembangkan ilmu yang dimilikinya dan 
menerapkan secara arif bijaksana bagi tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan gigi di 
masyarakat 
4. Mampu bekerja dan mengelola pelayanan asuhan kesehatan gigi 
5. Meningkatkan keterampilan dan inovasi serta menganalisis pelayanan asuhan 
kesehatan gigi 
Pengembangan kurikulum dengan dasar kompetensi SPG – SPRG – AKG harus seiring 
dengan tujuan dari pendidikan perawat gigi seperti yang tercantum dalam Keputusan 
Menteri Kesehatan RI Nomor 378/Menkes/SK/III/2007. Berikut adalah kompetensi yang 
menjadi acuan untuk Pendidikan perawat gigi, yaitu perawat gigi yang mampu: 
1. mengembangkan diri menjadi insan yang beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, 
sehat jasmani dan rohani, serta berkepribadian Indonesia 
2. mengidentifikasi masalah kesehatan gigi dan mulut di masyarakat 
3. mencegah terjadinya penyakit pada jaringan keras/penyangga gigi 
4. melakukan pelatihan kader 
5. membuat dan menggunakan media komunikasi untuk promosi kesehatan gigi dalam 
upaya peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut 
6. menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut 
7. melaksanakan program promotif dan preventif di sekolah dan fasilitas kesehatan lain 
8. membuat karya tulis ilmiah 
9. melakukan asuhan keperawatan gigi terhadap pasien tindakan spesialistik 
10. melakukan penumpatan satu bidang 
11. melakukan pencabutan gigi sulung dengan topical anestesi 
12. memberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan pasien gigi 
13. merujuk pasien 
14. melakukan hygiene pelayanan kesehatan gigi 
15. sebagai mitra dokter gigi 
16. melaksanakan administrasi pelayanan kesehatan gigi 
17. mengelola pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut 
18. melakukan kewirausahaan 
Dengan berbagai kompetensi yang harus dikuasai oleh perawat gigi, diharapkan 
perawat gigi dapat menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan gigi Indonesia. Perawat 
gigi hendaknya dapat berperan sebagai sumber daya manusia kesehatan gigi yang 
mempunyai peran sentral dalam asuhan kesehatan gigi yang merupakan barisan terdepan 
dalam aspek promotif dan preventif pelayanan gigi dan mulut. 




Asuhan keperawatan yang bermutu dapat dicapai jika pelaksanaan asuhan 
keperawatan dipersepsikan sebagai suatu kehormatan bagi para perawat dalam 
memberikan asuhan yang manusiawi, aman, serta sesuai dengan standar dan etika profesi 
keperawatan yang berkesinambungan. 
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, mengetahui metode dan strategi asuhan 
akan membantu Anda sebagai perawat gigi dalam melakukan praktik keperawatan secara 
sistematis dalam memecahkan masalah keperawatan. Dengan menggunakan metode dan 
strategi ini, perawat dapat mendemonstrasikan tanggung gugat dan tanggung jawab pada 
klien, sehingga kualitas praktik keperawatan dapat ditingkatkan. 
Strategi intervensi merupakan strategi yang digunakan dalam pelaksanaan asuhan 
keperawatan yang ditetapkan perawat untuk mencapai tujuan perawatan klien dan kriteria 
hasil. Intervensi keperawatan yang spesifik harus berfokus pada masalah yang dihadapi oleh 
klien baik secara individu, kelompok, maupun dalam kelompok masyarakat. Hal-hal yang 
harus diperhatikan dalam menentukan rencana intervensi asuhan keperawatan adalah: 
a. Mengidentifikasi alternatif tindakan. 
b. Menetapkan dan menguasai teknik serta prosedur keperawatan yang akan dilakukan. 
c. Melibatkan klien dan keluarganya. 
d. Melibatkan anggota tim kesehatan lainnya. 
e. Mengetahui latar belakang budaya dan agama klien. 
f. Mempertimbangkan lingkungan, sumber, dan fasilitas yang tersedia. 
g. Memperhatikan kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku. Harus dapat menjamin 
rasa aman klien. 
h. Mengarah pada tujuan dan kriteria hasil yang akan dicapai. 
i. Bersifat realistik dan rasional. 
j. Rencana tindakan disusun secara berurutan sesuai prioritas. 
Strategi yang dijalankan dalam melaksanakan program pelayanan asuhan 
keperawatan agar dapat berhasil guna dan berdaya guna dilakukan dengan pendekatan 
promotif, preventif. 
Saudara mahasiswa, Anda tentu masih ingat pembahasan pada Bab 1 dan 2 
sebelumnya, dimana pelayanan asuhan merupakan suatu program atau kegiatan yang 
dilakukan secara terencana yang mempunyai hasil tertentu pada suatu kelompok tertentu. 
Pelayanan asuhan diberikan secara langsung kepada klien/pasien untuk memenuhi 
kebutuhan klien/pasien, sehingga dapat mengatasi masalah yang sedang dihadapinya. 
Dalam pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut, asuhan dilaksanakan secara 
paripurna, artinya semua masalah kesehatan gigi dan mulut yang dialami klien/pasien dapat 
diselesaikan dengan tuntasPelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan 
mulut yang terencana ditujukan kepada kelompok tertentu yang dapat diikuti dalam kurun 
waktu tertentu, diselenggarakan secara berkesinambungan dengan penekanan dalam 
bidang promotif, preventif, yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat. 
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan terdapat 3 pendekatan yang dapat di 
laksanakan yaitu : 
1. Pendekatan Keluarga (family approach) 
 Adalah pendekatan melalui pembinaan keluarga binaan dengan menentukan prioritas 
masalah yang akan di selesaikan. 
2. Pendekatan melalui tindak lanjut kasus (case approach) 
 Adalah pendekatan keluarga berdasarkan atas seleksi kasus yang sudah terpilih dari 
puskesmas, yang dinilai memerlukan tindak lanjut. 
3. Pendekatan masyarakat (community approach)
 Merupakan pendekatan kepada masyarakat secara keseluruhan dan kelompok – 
kelompok khusus dalam masyarakat. 
Dalam memecahkan masalah kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat secara 
paripurna, perawat gigi dapat menggunakan pendekatan pemecahan masalah (problem 
solving approach). Dalam problem solving, banyak peranan yang dilakukan perawat gigi 
dalam kegiatan asuhan keperawatan gigi dan mulut, 
1. Pemberi pelayanan kesehatan (provider of nursing care) 
 Memberikan asuhan preventif dan kuratif sederhana kepada individu, keluarga yang 
sakit atau mempunyai masalah kesehatan gigi dan mulut baik di puskesmas, sekolah, 
lingkungan masyarakat. 
2. Sebagai pendidik (health educator) 
 Memberikan pendidikan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, dan 
masyarakat secara terorganisasi dalam rangka menanamkan perilaku kesehatan gigi 
dan mulut, sehingga terjadi perubahan perilaku seperti yang diharapkan dalam 
mencapai tingkat kesehatan yang optimal 
3. Sebagai pengamat kesehatan (health monitor) 
 Melakukan monitoring terhadap perubahan – perubahan yang terjadi pada individu, 
keluarga, kelompok masyarakat yang menyangkut masalah – masalah kesehatan gigi 
dan mulut yang berdampak terhadap status kesehatan. 
4. Sebagai koordinator pelayanan kesehatan (coordinator of services) 
 Mengkoordinasikan kegiatan promotif bersama dengan tim kesehatan lainnya 
sehingga tercipta keterpaduan dalam sistem asuhan kesehatan. Dengan demikian 
pelayanan asuhan kesehatan yang diberikan merupakan suatu kesehatan yang 
menyeluruh dan secara paripurna. 
5. Sebagai pembaharu (innovator)
 Dapat berperan sebagai pembawa pembaharuan berfokus bidang promotif terhadap 
individu, keluarga, masyarakat terutama dalam merubah perilaku kesehatan gigi dan 
mulutSebagai pengorganisasi pelayanan asuhan kesehatan (organisator) 
 Berperan serta dalam memberikan motivasi untuk meningkatkan partisipasi individu, 
keluarga dan masyarakat dalam setiap upaya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan 
mulut, misalnya aktif di posyandu, UKGM/UKGMD. 
7. Sebagai panutan (role model) 
 Dapat memberikan contoh yang baik dalam bidang kesehatan gigi dan mulut kepada 
individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat. 
8. Sebagai tempat bertanya ( fasilitator) 
 Perawat gigi dapat dijadikan sebagai tempat bertanya dan memberikan konseling 
dalam memecahkan masalah kesehatan gigi dan mulut yang dihadapi sehari hari, yang 
memberikan jalan ke luar dalam mengatasi masalah kesehatan gigi dan mulut yang 
dihadapi. 
9. Sebagai pengelola 
 Perawat gigi dapat diharapkan dapat dapat mengelola kegiatan – kegiatan promotif di 
puskesmas maupun di masyarakat sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab 
yang diembankan kepadanya. 
Setelah kita membahas strategi dan pendekatan yang dapat Anda lakukan dalam 
memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut baik kepada individu, keluarga, 
kelompok dan masyarakat umum, berikut ini akan dibahas metode – metode yang dapat 
Anda terapkan baik di dalam dan di luar gedung. Anda dapat menyesuaikan strategi dan 
metode yang Anda pilih sesuai dengan kondisi lingkungan, kondisi masyarakat di tempat 
kerja Anda. 
Terdapat beberapa metode pemberian asuhan keperawatan yaitu metode kasus, 
metode fungsional, metode tim, metode keperawatan primer, metode modular, dan 
manajemen kasus 
Metode Kasus: (Sitorus, 2006). 
Dalam metode ini, satu perawat gigi akan memberikan asuhan keperawatan kepada 
seorang klien secara paripurna dalam satu periode melalui pelayanan asuhan individu. 
Jumlah klien yang diasuh oleh satu perawat gigi bergantung pada kemampuan perawat gigi 
tersebut dan kompleksnya kebutuhan klien. 
Metode Fungsional: (Arwani & Supriyatno, 2005) 
Metode fungsional ini efisien, namun asuhan seperti ini tidak dapat memberikan 
kepuasan kepada pasien maupun perawat gigi. Keberhasilan asuhan keperawatan secara 
menyeluruh tidak bisa dicapai dengan metode ini, karena asuhan keperawatan yang 
diberikan kepada klien/pasien terpisah-pisah sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada 
masing-masing perawat gigi tersebut. Di samping itu, asuhan keperawatan yang diberikan 
tidak profesional berdasarkan masalah pasien. Perawat gigi senior cenderung akan sibuk 
dengan tugas-tugas administrasi dan manajerial, sementara asuhan keperawatan kepada 
pasien dipercayakan kepada perawat gigi junior. Metode Tim:
Metode tim merupakan pemberian asuhan keperawatan, yaitu seorang perawat 
profesional memimpin sekelompok tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan 
keperawatan pada sekelompok klien melalui upaya kooperatif dan kolaboratif. Namun 
dengan metode ini, kesinambungan asuhan keperawatan belum optimal sehingga para 
pakar mengembangkan metode keperawatan primer (Douglas,1992). 
Tujuan pemberian metode tim dalam asuhan keperawatan menurut Arwani & 
Supriyatno (2005), adalah untuk memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan 
kebutuhan objektif pasien sehingga pasien merasa puas. Selain itu, metode tim dapat 
meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar sesama perawat gigi dalam melaksanakan 
tugas, memungkinkan adanya transfer pengetahuan dan pengalaman di antara perawat gigi 
dalam memberikan asuhan keperawatan dan meningkatkan pengetahuan serta 
keterampilan dan motivasi perawat gigi dalam memberikan asuhan keperawatan secara 
paripurna. 
Metode Keperawatan Primer: (Nursalam, 2007). 
Metode asuhan ini di mana satu orang perawat gigi bertanggung jawab terhadap 
asuhan keperawatan klien/pasien secara paripurna kesehatan gigi dan mulutnya. Metode 
keperawatan primer ini ditandai dengan adanya keterkaitan kuat dan terus-menerus antara 
klien/pasien dan perawat gigi yang ditugaskan untuk merencanakan, melaksanakan asuhan 
dan koordinasi asuhan keperawatan. Tahapan dalam asuhan keperawatan dimulai dari 
tahap Pengkajian, Diagnosa keperawatan, Perencanaan, Implementasi, Evaluasi, dan 
Dokumentasi. Penjelasan ini akan Anda pelajari dalam bab IV, V dan bab VI.
Keuntungan yang dirasakan klien ialah mereka merasa lebih dihargai sebagai manusia 
karena terpenuhi kebutuhannya secara individu, asuhan keperawatan yang bermutu tinggi 
dan tercapainya pelayanan yang efektif terhadap pengobatan, dukungan, proteksi, 
informasi, dan advokasi. 
Metode itu dapat meningkatkan mutu asuhan keperawatan karena: 
1. Hanya ada satu perawat yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan koordinasi 
asuhan keperawatan 
2. Jangkauan observasi setiap perawat 4-6 klien 
3. Rencana asuhan keperawatan dan rencana medik dapat berjalan parallel 
Metode Modular: (Gillies, 1994). 
Metode modular merupakan bentuk variasi dari metode asuhan keperawatan primer, 
dimana perawat gigi – perawat gigi saling bekerja sama dalam memberikan asuhan 
keperawatan, di samping itu karena dua atau tiga orang perawat gigi bertanggung jawab 
atas sekelompok kecil klien/pasien, keluarga, kelompok, masyarakat. 
Dalam memberikan asuhan keperawatan dengan menggunakan metode moduler ini, 
satu tim terdiri dari 2 hingga 3 perawat gigi memiliki tanggung jawab penuh pada 
sekelompok pasien berkisar 8 hingga 12 orang (Arwani & Supriyatno, 2005) 
Berbagai keuntungan metode modular menurut Sumijatun (2008), diantaranya dapat 
memfasilitasi pelayanan keperawatan gigi yang komprehensif dan holistik denganpertanggungjawaban yang jelas, konflik atau perbedaan pendapat antarstaf dapat ditekan 
melalui rapat tim yang juga efektif untuk pembelajaran, memungkinkan menyatukan 
kemampuan anggota tim yang berbeda-beda dengan efektif dan aman serta produktif 
karena adanya kerja sama dan komunikasi. Metode ini dapat dimungkinkan dalam satu 
wilayah kerja dimana dalam satu wilayah tertentu terdapat beberapa puskemas dengan 
beberapa perawat gigi. Kegiatan asuhan dapat dilakukan secara terintegrasi dan 
memberikan hasil yang lebih luas. 
Setelah Anda mempelajari konsep dasar pelayanan asuhan keperawatan gigi dan 
mulut, Anda diharapkan dapat memaksimalkan peran sebagai perawat gigi kepada 
masyarakat, sesuai dengan tugas dan kewajiban saudara sebagai perawat gigi dengan 
kompetensi yang Anda miliki.


Pada era globalisasi ini, tuntutan akan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan 
memberikan kepuasan bagi para pengguna jasa pelayanan kesehatan menjadi sangat 
penting. Profesionalisme yang ditunjukkan dengan perilaku kesehatan yang senantiasa 
menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan diri dengan mengutamakan nilai-nilai 
moral dan etika profesi sangat diperlukan. 
Salah satu penyedia pelayanan kesehatan di Indonesia adalah dokter gigi. Saat ini 
pelayanan yang banyak berkembang di bidang kesehatan gigi dan mulut adalah tindakan 
yang bersifat kuratif dan rehabilitatif. Namun mulai beberapa tahun lalu mulai gencar 
dilakukan upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan gigi dan mulut berupa tindakan 
promotif dan preventif, diantaranya edukasi tentang kesehatan gigi dan mulut. 
Oleh karena itu agar seorang dokter gigi dapat bekerja secara optimal tentunya 
membutuhkan kolaborasi dengan profesi yang bisa membantu dalam pelayanan kesehatan 
gigi terutama tindakan preventif dan promotif. Oleh karena itu saat ini mulai berkembang 
akan adanya kebutuhan dental hygienist di Indonesia. 
Apa dan siapa dental hygienist itu? 
Di bawah ini akan dijelaskan mulai dari sejarah timbulnya profesi dental hygienist 
sampai dengan uraian tugas dari dental hygienist tersebut. 
A. SEJARAH DENTAL HYGIENE 
Di dunia, dental hygiene mulai ada sejak awal tahun 1900 ketika pertama kali 
dikenalkan oleh Dr. Albert Fones DDS. Ia adalah seorang dokter gigi bangsa Amerika, yang 
selanjutnya dikenal sebagai Bapak Dental Hygiene. Ia bekerja untuk lembaga pendidikan 
tenaga penyuluh kesehatan gigi dan perawatan pencegahan penyakit gigi khusus anak, 
didaerah Bridgeport, Connecticut, Amerika bagian selatan. Kita ulas kembali sejarah 
terbentuknya perawat gigi pada Bab 2, berkaitan dengan sejarah terbentuknya dental 
hygiene ini. 
Awalnya Dr. Albert Fones DDS, melatih sepupunya Irene Newman sebagai asisten 
untuk kepentingan praktek dokter giginya, dalam prosedur tindakan perawatan gigi. Di 
bawah pengawasan Dr. Fones, Irene melakukan tindakan profilaksis seperti menghilangkan 
plak pada permukaan gigi. 
Dalam praktek kedokteran gigi, Dr. Fones merasa perlu bantuan dari profesi lain untuk 
dapat melaksanakan pelayanan promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut, karena 
seorang dokter gigi lebih memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif. 
Pada tahun 1913 Dr. Fones mulai membuka program pertama kali untuk melatih 
dental hygienist. Pelatihan difokuskan pada pengenalan dengan konsep pencegahan. Ia 
mengemukakan bahwa teori-teori dental hygiene menekankan pentingnya upaya pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan untuk pencegahan penyakit gigi dan mulut 
guna meningkatkan status kesehatan gigi individu dan masyarakat secara optimal. 
Dr. Fones berpendapat dental hygiene merupakan pendidikan yang berorientasi 
kepada upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut dan tidak berorientasi kepada sakit dan 
penyakit. Negara-negara industri seperti Inggris, Kanada, Australia, Belanda dan Jepang 
menganut konsep dental hygiene Dr. Fones tersebut ( Darby & Walsh,2003) 
Tahun 1986 para dental hygienist membentuk organisasi yang dinamakan 
International Federation of Dental Hygienist (IFDH). Organisasi ini dibentuk di Oslo, 
Norwegia pada tanggal 28 juni 1986.IFDH merupakan pergantian bentuk dari The 
International Liaison Committee on Dental Hygiene(ILDH) yang terbentuk pada tahun 
1973.IFDH bertujuan untuk memajukan profesi dental hygienist dalam forum 
pengembangan ilmiah dental hygiene yang dapat mendorong peningkatan status kesehatan 
gigi masyarakat secara luas. 
B. PENGERTIAN DENTAL HYGIENE 
Pengertian dental hygiene semakin berkembang dari tahun ke tahun. Darby dan Walsh 
(2003) menjelaskan bahwa dental hygiene dipahami sebagai ilmu pengetahuan dalam 
bidang kesehatan gigi dan mulut preventif, termasuk di dalamnya manajemen perilaku 
untuk pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan status kesehatan gigi dan 
mulut. Kedua ahli ini juga menyatakan dental hygienist merupakan tenaga kesehatan gigi 
dan mulut yang mempunyai lisensi berperan sebagai petugas klinik, pendidik, pendamping 
bagi para pasien/klien, manajer, agen perubahan, peneliti dalam mencegah penyakit dan 
mulut serta meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat. 
Sementara itu Wilkins (2005) mendefinisikan dental hygiene sebagai pelayanan 
kesehatan gigi yang diberikan oleh dental hygienist secara profesional yang mencakup 
preventif (pencegahan), pendidikan dan pelayanan terapeutik yang bertujuan untuk 
meningkatkan status kesehatan klien melalui upaya preventif (pencegahan) penyakit gigi 
dan upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotif). 
IFDH(2007) mendefinisikan dental hygienist sebagai tenaga kesehatan profesional 
yang merupakan lulusan dari lembaga pendidikan. Dental hygienist bertugas melaksanakan 
pelayanan klinis, mulai dari perencanaan, layanan pencegahan penyakit gigi dan mulut, 
pendidikan, evaluasi dan pelaksanaan konsultasi kesehatan gigi dan mulut. 
Dari pendapat–pendapat di atas, dapat di simpulkan bahwa dental hygiene
merupakan ilmu kedokteran gigi dimana fokus utamanya dalam upaya promotif kesehatan 
secara menyeluruh melalui program pendidikan, penyuluhan. Dental hygiene juga terkait 
dengan upaya preventif melalui program pelayanan asuhan pencegahan penyakit, yang 
juga berhubungan dengan perilaku pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut yang 
berorientasi pelayanan asuhan kepada klien dan masyarakat. Tujuan dental hygiene adalah 
membantu klien dan masyarakat dalam pemeliharaan diri guna mencapai derajat kesehatan 
gigi dan mulut yang optimal. Pelayanan klinis dental hygiene didasarkan pada filosofi dan karakteristik profesional. 
Filosofi dental hygiene yaitu menggabungkan aspek-aspek pengembangan ilmu 
pengetahuan dengan mengacu pada konsep dental hygiene dengan berdasarkan riset yang 
mendalam, adanya otonomi dan batasan profesi yang jelas serta adanya orientasi pelayanan 
kepada klien dan masyarakat secara maksimal. 
Tindakan dental hygiene adalah suatu tindakan intervensi yang dilakukan seorang 
dental hygienis, ditujukan untuk membantu klien mencapai derajat kesehatan gigi dan 
mulut yang optimal dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan secara umum dan 
kualitas kehidupan klien dan masyarakat berdasarkan pengembangan ilmu pengetahuan. 
Tidak seperti dental assistant yang dalam melaksanakan tugasnya akan selalu terkait 
dengan pekerjaan dokter gigi, dental hygienist ini mempunyai kekhususan karena ia dapat 
melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tanpa kehadiran dokter gigi di 
sampingnya. Walaupun demikian, dental hygienist tetap memerlukan dokter gigi sebagai 
pengawas dalam pelaksanaan profesinya. Kekhususan pelayanan dental hygienist ini tentu 
saja terbatas pada konsep dental hygiene yaitu promotif dan preventif, tidak termasuk 
pelayanan kuratif operatif. 
Gambar 3.1 
Kegiatan Preventif - Scalling 
Sumber: bp.blogspot.com 
Sebagai contoh, kegiatan promotif dan preventif yang dapat dilakukan oleh seorang 
dental hygienist adalah melakukan edukasi cara sikat gigi yang benar, menggunakan dental 
floss (benang gigi). Dental hygienist juga melakukan promosi tentang kesehatan rongga 
mulut, melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut secara maksimal pada individu, 
kelompok dan masyarakat. Dental hygiene berfokus pada upaya–upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut 
serta pencegahan penyakit mulut secara mutlak. Seorang dental hygienist harus memahami 
hubungan antara kebutuhan dasar manusia dengan konsep dental hygiene. 
Anda tentu masih ingat tentang 5 kebutuhan dasar manusia menurut Maslow yang 
sudah Anda pelajari di bab 1, yaitu kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta dan memiliki, 
pencapaian diri, serta aktualisasi diri. Kelima kebutuhan dasar ini juga menjadi 
pertimbangan bagi dental hygienist dalam melaksanakan tugasnya, sesuai kompetensinya.
Dental hygienist juga harus memiliki pengetahuan tentang sistem tubuh manusia, 
psikologi serta sosiologi secara terintegrasi. Konsep dental hygiene difokuskan pada 
penyesuaian individu terhadap lingkungan dalam rangka meningkatkan kesehatan mulut 
dan mencegah penyakit gigi dan mulut. Berikut ini Anda akan mempelajari tentang 
kompetensi seorang dental hygienist dalam uraian di bawah ini: 
1. Kompetensi utama dental hygienist adalah mampu melaksanakan upaya peningkatan 
kesehatan gigi dan mulut, melalui program – program promotif dan program–program 
preventif 
2. Kompetensi penunjang dental hygienist adalah sebagai berikut : 
a. menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut 
b. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi 
c. membuat dan menggunakan media komunikasi 
d. menginstruksikan teknik menyikat gigi yang baik 
e. melakukan scalling
f. melakukan topical aplicasi
g. melakukan fissure sealent
Pada saat merawat pasien, seorang dental hygienist dituntut untuk bersikap 
profesional serta memberikan pelayanan kepada pasiennya dengan berempati, benar-benar 
tulus dalam memberikan perawatan. Pada saat menangani pasien, dibutuhkan kesabaran 
dan ketulusan Anda sebagai perawat gigi, sehingga pasien dapat bersikap kooperatif dalam 
perawatan kesehatan giginya. Perawatan kesehatan gigi memerlukan waktu yang lama, 
kunjungan yang bertahap serta kadang-kadang dihambat oleh sikap takut pasien terhadap 
perawatan kesehatan gigi (dental phobia).Untuk itu, diperlukan perencanaan perawatan 
yang matang untuk menghindari kegagalan dalam perawatan (pasien drop out). 

Dental Assistant adalah seseorang yang bekerja di klinik gigi di bawah pengawasan 
dokter gigi dan bertanggung jawab pada ruang lingkup yang luas di dalam bidang 
administrasi dan fungsi laboratoris. Fungsi dental asisstant fleksibel da