Bertanya Rasul Tuhan SWT. : “Tidakkah Kuterangkan kepadamu apa yang
lebih tinggi derajatnya daripada puasa, shalat dan zakat ?”. Para sahabat
menjawab : “tidak”. Kata Nabi : “memperbaiki tali persahabatan”.
Putusnya tali persahabatan, serupa dengan keadaan wanita yang ditimpa
kemalangan. Tidak kukatakan wanita mencukur rambut, tetapi wanita
mencukur agama.
Ada hal yang lebih tinggi derajatnya dari shalat, puasa dan sedekah.
saat para sahabat mengatakan ingin mengetahui hal itu, Nabi menjawab :
memperbaiki tali persahabatan. Hadits di bawah ini :
Orang pemurah dekat dengan Tuhan, dekat dengan manusia, dekat dengan
surga, dan jauh dari neraka. Orang yang kikir jauh dari Tuhan, jauh dari
manusia, jauh dari surga, dan dekat dengan neraka. Seorang jahil (tidak
tahu) tetapi pemurah lebih disayangi Tuhan daripada pengabdi yang kikir.
Menerangkan bahwa sifat pemurah membuat orang dekat pada Tuhan
dan surga , sedang sifat bakhil membuat orang jauh dari Tuhan dan surga. Dan
begitu terpujinya sifat pemurah sehingga orang jahil (tidak tahu) tetapi
pemurah lebih dikasihi Tuhan dari orang yang banyak beribadat tetapi bakhil.
KONSEP AKHLAK DAN TASAWUF DALAM ISLAM
Akhlak, tingkah laku, perbuatan fisik seorang mukmin, atau fungsi
biologis tubuh manusia mukmin dipengaruhi oleh iman.Jika sebab pengaruh
tanggapan, baik indra maupun akal, terjadi perubahan fisiologis tubuh
(keseimbangan terganggu), seperti takut, marah, putus asa, dan lemah, maka
keadaan ini dapat dinormalisir kembali oleh iman. Oleh sebab itu orang-orang
yang dikontrol oleh iman tidak akan mudah terkena penyakit modern, seperti
darah tinggi, diabetes, dan kanker.
Demikianlah pengaruh dan manfaat iman pada kehidupan manusia, ia
bukan hanya sekedar kepercayaan yang berada dalam hati, tetapi menjadi
kekuatan yang mendorong dan membentuk sikap dan perilaku hidup. Apabila
suatu masyarakat terdiri dari orang-orang yang beriman, maka akan terbentuk
masyarakat yang aman, tentram, damai, dan sejahtera.
A. Pegertian Akhlak dan Bedanya Dengan Moral dan Etika.
Kata akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluq, artinya27
tingkah laku, perangai, tabiat. Sedangkan menurut istilah, akhlak adalah daya
kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa
dipikir dan direnungkan lagi. Dengan demikian akhlak pada dasarnya adalah
sikap yang melekat pada diri seseorang secara spontan diwujudkan dalam
tingkah laku atau perbuatan. Apabila perbuatan spontan itu baik menurut akal
dan agama, maka tindakan itu disebut akhlak yang baik atau akhlakul
karimah. Sebaliknya apabila buruk disebut akhlak yang buruk atau akhlakul
mazmumah. Baik dan buruk akhlak didasarkan kepada sumber nilai, yaitu AlQuran dan Sunnah Rasul.
Di samping akhlak dikenal pula istilah moral dan etika. Moral berasal
dari bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Moral selalu dikaitkan
dengan ajaran baik-buruk yang diterima umum atau masyarakat. sebab itu
adat istiadat masyarakat menjadi standar dalam menentukan baik dan buruknya
suatu perbuatan.
Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai
suatu masyarakat tertentu. Etika lebih banyak dikaitkan dengan ilmu atau
filsafat, sebab itu yang menjadi standar baik dan buruk itu adalah akal
manusia. Jika dibandingkan dengan moral, maka etika lebih bersifat teoritis
sedangkan moral bersifat praktis. Moral bersifat lokal atau khusus dan etika
bersifat umum
.
Perbedaan antara akhlak dengan moral dan etika dapat dilihat dari
dasar penentuan atau standar ukuran baik dan buruk yang digunakannya.
Standar baik dan buruk akhlak berdasarkan Al-Quran dan sunnah Rasul,
sedangkan moral dan etika berdasarkan adat istiadat atau kesepakatan yang
dibuat oleh suatu masyarakat. Jika masyarakat menganggap suatu perbuatan itu
baik, maka baik pulalah nilai perbuatan itu.
Dengan demikian standar nilai moral dan etika bersifat lokal dan
temporal, sedangkan standar akhlak bersifat universal dan abadi. Dalam
pandangan Islam, akhlak merupakan cermin dari apa yang ada dalam jiwa
seseorang. sebab itu akhlak yang baik merupakan dorongan dari keimanan
seseorang, sebab keimanan harus ditampilkan dalam perilaku nyata sehari-hari.
Inilah yang menjadi misis diutusnya Rasul sebagaimana disabdakannya :
Aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia (HR. Ahmad).
Secara umum dapat dikatakan bahwa akhlak yang baik pada dasarnya
adalah akumulasi dari aqidah dan syariat yang bersatu secara utuh dalam diri
seseorang. Apabila aqidah telah mendorong pelaksanaan syariat akan lahir
akhlak yang baik, atau dengan kata lain akhlak merupakan perilaku yang
tampak apabila syariat Islam telah dilaksanakan berdasarkan aqidah.
B. Ruang Lingkup Akhlak
Menurut obyek atau sasarannya, terdapat akhlak kepada Allah, akhlak
kepada manusia dan akhlak kepada lingkungan.C. Beberapa Ajaran Moral dalam Al-Quran.
Selain ayat-ayat Al-Quran yang menjadi dasar akhlak di atas, AlQuran juga membawa ajaran-ajaran atas norma-norma moral yang harus
dipegangi dan dilaksanakan setiap orang Islam. Ajaran-ajaran itu antara lain :
a) Q.S. An-Nisa’ (4): 58.
Mengajarkan supaya manusia mengetahui hak orang lain dan
bersikap ikhlas terhadap hak itu. Ayat ini memerintahkan supaya amanat (hak
yang dipercayakan kepada seseorang) diteruskan kepada yang berhak. Juga
ayat ini mengajarkan supaya manusia bersikap adil. Seorang dokter diberi
amanah untuk menjaga kesehatan yang merupakan karunia Tuhan yang paling
berharga bagi manusia. Mengingat kedudukan profesi kedokteran tersebut,
seharusnya dalam menjalankan profesinya tidak hanya berpikir tentang materi
tapi lebih kepada pengabdian dan perbaikan umat.. Keyakinan akan
kehormatan profesi tersebut merupakan motivator untuk memelihara akhlak
yang baik dalam hubungan dengan masyarakat.
b) Q.S. An-Nahl (16): 90.
Mengajarkan bahwa disamping mengandung perintah supaya
manusia bersikap adil, berbuat baik kepada orang dan menolong keluarga juga
mengandung larangan berbuat tidak baik dan jahat.Dokter termasuk orang yag
paling banyak berurusan dengan masalah manusia dan kemanusiaan.
Kehidupan seseorang, termasuk dokter sangat ditentukan oleh kualitas
hubungan dengan masyarakat. Ajaran Islam sangat menekankan berlaku adil
dan berkeseimbangan dalam berbagai urusan, tidak berlebihan khususnya dalam masalah tarip praktek dan bayaran sehingga mengurangi dan menodai
prinsip-prinsip yang mesti dijunjung tinggi sebagai pelayan masyarakat.
c) Q.S. Al-Baqarah (2): .
Menerangkan bahwa kata-kata baik serupa dengan pohon subur yang
akarnya teguh dan rantingnya meninggi ke langit dan bahwa kata-kata buruk
serupa dengan pohon yang dekat dengan mati dan akan tercabut dari tanah
sebab tak mempunyai dasar.
Mengingat tugas dokter melayani masyarakat dan tanggung jawab
menyangkut nyawa dan keselamatan seseorang. Mereka sering menjadi sasaran
tuduhan, itu disebabkan adanya anggapan masyarakat yang menganggap
mereka adalah orang yang paling mengetahui rahasia kehidupan kematian.
Dengan senantiasa mawas diri, seorang dokter muslim akan sadar atas segala
kekurangannya sehingga di masa mendatang akan memperbaikinya, juga akan
terhindar dari berbagai sifat tercela seperti sombong, ria, angkuh dan lainnya.
d) Q.S. Al-Hujrat (49): 11-12.
Mengajarkan hal-hal sebagai berikut : janganlah mencemoohkan
orang lain, sebab mungkin lebih baik dari kita sendiri; jangan mencela orang
lain; jangan memberi nama julukan tidak baik; jangan berburuk sangka, sebab
sebahagian buruk sangka merupakan dosa; yang mencari-cari kesalahan orang
dan jangan mengumpat orang. Semua ini adalah perbuatan-perbuatan tidak baik
yang harus dijauhi.
Selain dari ajaran-ajaran akhlak, Al-Quran bahkan mengandung
ajaran-ajaran bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang dalam hidup
sehari-hari.
e) Q.S. An-Nur (24): 27-28,
Mengajarkan agar seseorang jangan memasuki rumah orang lain
sebelum meminta izin serta memberikan salam dan kalau tidak diberi izin
masuk supaya kembali saja, sebab itu adalah lebih baik.
Selanjutnya Q.S. An-Nur (24): 58, mengajarkan agar sebelum
memasuki ruang tertutup, orang harus meminta izin terlebih dahulu, dengan
mengetok umpamanya, tiga kali, walaupun bagi anak yang belum dewasa. Demikianlah pentingnya budi pekerti luhur dan tingkah laku seharihari dalam Islam, sehingga hal-hal itu disebut Tuhan dalam Al-Quran. Dan
Nabi Muhammad sendiri mengatakan bahwa beliau diutus ke dunia ini untuk
menyempurnakan ajaran-ajaran tentang budi pekerti luhur. Beliau juga
menerangkan : Tuhan telah menentukan Islam sebagai agamamu, maka hiasilah
agama itu dengan budi pekerti baik dan hati pemurah.33
Berkata benar dan tidak berdusta adalah norma moral yang penting.
Nabi mengatakan : “Kata benar menimbulkan ketentraman tetapi dusta
menimbulkan kecemasan”. Menurut ‘Aisyah, sifat yang paling dibenci Nabi
ialah berdusta. Seorang mu’min, kata Nabi boleh bersifat penakut dan bakhil,
tetapi sekali-kali tak boleh berdusta. Tiga macam orang kata Nabi yang tak
akan masuk surga ; orang tua yang berzina, Imam yang berdusta, dan kepala
yang bersifat angkuh. Mengenai kejujuran Nabi mengatakan : “Tidak terdapat
iman dalam diri orang yang tidak jujur dan tidaklah beragama orang yang tak
dapat dipegang janjinya”. Dan seorang pernah bertanya kepada Nabi : “ Kapan
hari kiamat ? “ jawab beliau : “ kalau kejujuran telah hilang ”. Janji harus
ditepati walau kepada musuh. Nabi pernah mengucapkan kata-kata berikut :
“jika seorang berjanji tidak akan membunuh seseorang lain, tetapi orang itu
kemudian ia bunuh, maka aku suci dari perbuatannya, sungguhpun yang ia
bunuh itu adalah orang kafir”. Orang pernah bertanya kepada Nabi tentang
semulia-mulia manusia. Nabi menerangkan : “Orang yang hatinya bersih lagi
suci dan lidahnya benar”.
Juga Nabi mengatakan bahwa orang yang suka mencaci dan hatinya
berisi rasa dengki akan masuk neraka. Selanjutnya orang yang kuat kata Nabi,
bukanlah orang yang tak dapat dikalahkan kekuatan fisiknya, tetapi yang kuat
ialah orang yang dapat menahan amarahnya. Hadis lain lagi menerangkan
bahwa orang yang dapat menahan amarahnya, di hari kiamat akan dapat
memilih bidadari yang disukainya.
Lebih lanjut lagi Nabi mengatakan bahwa derjat yang tinggi diberikan
Tuhan kepada orang yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang tak
menghargainya, memaafkan orang yang tak mau memberi apa-apa kepadanya
dan tetap bersahabat dengan orang yang memutuskan tali persaudaraan dengan
dia. Hadis juga mengatakan bahwa orang yang paling tak disenangi Tuhan ialah orang yang berdendam khusumat.
Demikianlah hadis-hadis Nabi banyak menyebut norma-norma
akhlak mulia dan Nabi sendiri dikenal sebagai orang yang budi pekertinya
luhur. Q.S. Al-Qalam (68): 4 : “Sesungguhnya engkau benar-benar berbudi
pekerti yang agung”
Tegasnya, Islam sebagai halnya agama-agama lain, amat
mementingkan pendidikan spirituil dan moral. Disinilah sebenarnya terletak
inti sari sesuatu agama. Inti sari ajaran-ajaran Islam, memang berkisar sekitar
soal baik dan buruk, yaitu perbuatan mana yang bersifat baik dan membawa
kepada kebahagiaan, dan perbuatan mana yang bersifat buruk atau jahat dan
membawa kepada kemudaratan dan kesengsaraan. Untuk kebahagiaan
manusia, perbuatan baik dikerjakan dan perbuatan jahat dijauhi.
Dalam Islam masalah baik dan buruk ini mengambil tempat yang
penting sekali. Bagi para teolog Islam soal itu memang merupakan salah satu
masalah yang banyak dan hangat mereka perbincangkan. Pokok masalah bagi
aliran-aliran teologi yang terdapat dalam Islam ialah : Dapatkah manusia
melalui akalnya mengetahui perbuatan mana yang buruk ? Ataukah untuk
mengetahui itu, manusia perlu wahyu ?34
Golongan Asy’ariah mengatakan bahwa soal baik dan buruk tak dapat
diketahui oleh akal. Sekiranya wahyu tidak diturunkan Tuhan, manusia tidak
akan dapat memperbedakan perbuatan buruk dari perbuatan baik. Wahyulah
yang menentukan buruk baiknya sesuatu perbuatan.
Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa akal manusia cukup kuat untuk
mengetahui buruk baiknya sesuatu perbuatan. Tanpa wahyu, manusia dapat
mengetahui bahwa mencuri adalah perbuatan buruk dan menolong sesama
manusia adalah perbuatan baik. Untuk itu tak diperlukan wahyu. Wahyu datang
hanya untuk memperkuat pendapat akal manusia dan untuk membuat nilai-nilai
yang dihasilkan fikiran manusia itu bersifat absolut dan universil, agar dengan
demikian mempunyai kekuatan mengikat bagi seluruh umat.
Selanjutnya, kata Mu’tazilah, setelah akal mengetahui apa yang baik
dan apa yang buruk, akal memerintahkan supaya perbuatan baik itu dikerjakan dan perbuatan buruk atau jahat itu dijauhi. Jadi sebelum wahyu diturunkan
Tuhan, manusia dalam faham Mu’tazilah, telah berkewajiban berbuat baik dan
berkewajiban menjauhi perbuatan jahat. Wahyu datang untuk memperkuat
perintah akal itu dan untuk membuat kewajiban-kewajiban akli tersebut
menjadi kewajiban syar’i yang bersifat absolut.Bagi golongan Asy’ariah,
sebab akal tidak mampu mengetahui soal baik dan soal buruk, manusia tidak
mempunyai kewajiban aqli apa-apa sebelum turunnya wahyu. Sekianlah
sekedar masalah baik dan buruk dalam teologi Islam. Disamping teologi, fikih
atau hukum Islam sebenarnya juga memusatkan pembahasan pada soal baik
dan buruk itu.
Pengertian wajib, haram, sunat dan makruh hubungannya erat sekali
dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk atau jahat. Perbuatan baik ada
diantaranya yang wajib dikerjakan dan adapula diantaranya yang sunnah
dikerjakan. Perbuatan buruk atau jahat ada yang haram dikerjakan dan ada pula
yang makruh dikerjakan. Perbuatan-perbuatan tidak baik yang haram atau
makruh kalau dikerjakan, membawa kepada kemudharatan dan kesengsaraan,
sedang perbuatan-perbuatan baik yang wajib atau yang sunnah, kalau
dikerjakan, membawa kepada kebaikan.
Ancaman yang berupa neraka dan janji yang berupa surga di akhirat,
juga erat hubungannya dengan soal baik dan buruk ini. Orang yang berbuat
baik di dunia ini akan masuk surga di akhirat, dan orang yang berbuat jahat
akan masuk neraka. Yang dimaksud di sini dengan perbuatan baik bukan hanya
yang merupakan ibadat, tetapi juga perbuatan duniawi yang setiap hari
dilakukan manusia dalam hubungannya dengan manusia, bahkan juga dengan
makhluk lain, terutama binatang-binatang. Demikian pula yang dimaksud
dengan perbuatan buruk dan jahat yang dilakukan manusia, juga terhadap
sesama manusia dan makhluk lain di dunia.
D. Akhlak dan Konsepsi Tasawuf
Dalam konsepsi etika atau akhlak, dikenal istilah “ tasawuf” yang
mulai populer saat umat Islam Islam dipinpin oleh dinasti Muawiyah pada
abad ke 8 Masehi, konsepsi baru etika ini, tidak dikenal siapa pencetusnya, dan
tidak pula diketahui secara pasti mengenai pengertian terminologisnya.
Beberapa literatur menyebutkan bahwa tasawuf muncul dengan
berlatar belakang gerakan moral yang diajukan oleh sauatu kelompok umat
Islam untuk meningkatkan kualitas peribadatan lepada Allah swt. Dengan cara
melakukan uzlah (meninggalkan) kemewahan dunia. Mereka hidup dengan
amat sederhana (ascetik) sebagai bentuk perlawanan moral terhadap suasana
kehidupan umat saat itu yang cenderung hidup mewah-mewah. Tujuan
mereka hádala mendekatkan diri sedekat-dekatnya lepada Allah swt. Sehingga
dapat melihat Dzat Allah dengan mata hatinya, serta merasakan kehadiran-Nya
secara ruhaniah.35
Dalam perkembangan selanjutnya, ada juga kelompok yang
menjadikan tasawuf sebagai statu metoda spesifik unruk meningkatkan kualitas
pendekatan jira secara ekstrim lepada Allah swt.. Bagi kelompok ini, Allah swt
yang bersifat immateri hanya bisa didekati oleh sesuatu yang immateri pula,
yakni dengan jiwa. Dan sebab Dzat Allah itu Maha Suci, maka jiwa yang bisa
mendekatinya aníllala jiwa yang bersih pula. Persoalan berikutnya hádala
bagiamana cara penyucian jiwa sehingga bisa mendekati Dzat immateri Yang
Maha suci itu? Menurut kelompok ini, jiwa bisa mencapai tarap suci jira dilatih
( riyadhah )melalui sejumlah tahapan tertentu ( maqam station) yang dimulai
dengan pengasingan diri (uzlah) dari kehidupan dunia dengan metoda taubat (
tobat), shabar( sabar), zuhud ( sederhana). Tawakkal ( tawakal) dan mahabbah
(cinta).
Lalu pada tahap selanjutnya, adalah penegasian diri, yang dilakukan
dengan metoda ma’rifah ( melihat Dzat Allah secara sesungguhnya), dan fana
baqa ( hilangnya kesadaran diri terhadap tubuh kasar atau jasmani), kemudian
fase puncaknya adalah ittihad ( menyatukan jiwa manusia dalam wujud Allah )
atau hulul ( menyatukan wujud Allah dalam jiwa raga manusia). Demikian pemaknaan tasawuf dalam konteks sistematika Islam. Konsepsi etika, mulai
dari segi filosifi dan dasar-dasar bangunannya ingá sikap, watak dan adat yang
mesti dipelihara dan dikembangkan oleh manusia, pada dasarnya telah
diletakkan oleh Allah swt. Dalam kitab-Nya dan melalui akhlak yang
dicontohkan secara konkrik oleh Rasulullah dalam perilakunya seherí-hari
Allah swt. Berfirman:
“ Dan sesungguhnya kamu (diciptakan) atas perangai yang besar (terpuji) (
al-Qalam)”
Oleh sebab itu konsepsi tasawuf dapat diterima sepanjang
memanifestasikan ajaran akhlak, yakni melatih kesucian jiwa dan budi pekerti
yang baik seperti sikap tawakkal dalam pengertian berikhtiar dengan keras lalu
berserah diri lepada Allah atas segala hasil yang diraihnya. Latihan-latihan
kejiwaan lainnya yang sesuai dengan ajaran al-Qur’an contoh Rasul. sebab
yang demikian itu, pada dasarnya adalah akhlak Islam, dan kalaupun ada
perbedaan maka hanya terletak pada istilah semata yakni istilah akhlak dan
tasawuf.
Pengertian Hukum dan HAM
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari
agama Islam, yaitu peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur
tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu
berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun
peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh
penguasa36
.
Adapun konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya
ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga
hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan
manusia dengan benda serta alam sekitarnya.
Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah,
dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus jang
mempunyai perbedaan. Istilah-istilah dimaksud adalah syariat Islam, fikih
Islam dan hukum Islam. Pada prinsipnya syariat adalah wahyu Allah yang
terdapat dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah yang terdapat dalam kitabkitab hadis. Sedangkan fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi
syarat tentang syariat yang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fikih.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi
kedalam 2 bagian besar, yakni bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah
adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam
berhubungan dengan Allah seperti menjalankan sholat, membayar zakat,
menjalankan ibadah puasa dan haji. Sedangkan muamalat adalah ketetapan
Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun
ketetapan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Menurut H.M.Rasjidi,
bagian-bagian hukum Islam adalah:
1. Munakahat
2. Wirasah
3. Muamalat
4. Jinayat atau ‘ukubat
5. al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah)
6. Siyar, dan
7. Mukhashamat37
Sedangkan menurut Fathi Osman berpendapat bahwa sistimatika
hukum Islam adalah:
1. Al-Ahkam- al-ahwal al-syakhsiyah
2. al-ahkam al-madaniah (hukum, kebendaan),
3. al-ahkam al-jinayah (hukum pidana)
4. al-ahkam al-murafaat ( hukum acara perdata, pidana dan peradilan tata
usaha negara)
5. al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
6. al-ahkam al-dawliyah (hukum internasional
7. al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan
keuangan).
Tujuan Hukum Islam
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah
kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka. Abu
Ishaq al-Shatibi merumuskan 5 tujuan Hukum Islam, yakni memelihara:
1. Agama. Agama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi,
sebab agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam
harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak akidah,
syari’ah dan akhlak atau mencampuradukkan ajaran agama Islam
dengan paham aliran yang batil, agama Islam memberi perlindungan
kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan
keyakinannya. Agama Islam tidak memaksakan pemeluk agama lain
meninggalkan agamanya untuk memeluk agama Islam. Hal ini alQur’an memberikan informasi dalam QS/2: 256.
2. Jiwa. Menurut Hukum Islam jiwa harus dilindungi. Untuk itu hukum
Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan
mempertahankan hidupnya. Hukum Islam melarang pembunuhan
sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai
sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan
kemaslahatan hidupnya.
3. Akal. Menurut hukum Islam seseorang wajib memelihara akalnya,
sebab akal mempunyai peranan penting dalam hidup dan kehidupan
manusia. Dengan akalnya manusia dapat memahami wahyu Allah baik
yang terdapat dalam kitab suci maupun wahyu Allah. Dengan akalnya
manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik
dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat.Untuk itu hukum
Islam melarang orang meminum minuman yang memabukkan seperti
halnya khamar. Larangan ini dijelaskan dalam al-Qur’an QS/5: 90.
4. Keturunan Memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting.
Untuk itu dalam hukum Islam untuk meneruskan keturunan harus
melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang ada
dalam al-Qur’an dan Sunnah. Seperti yang dijelaskan dalam QS./17:32.
5. Harta. Menurut hukum Islam harta merupakan pemberian Allah kepada
manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya, untuk itu
manusia sebagai khalifah Allah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal. yang disebut
“maqashid al-khamsah”38
Kelima tujuan ini kemudian disepakati oleh para ahli hukum Islam.
D. Sumber Hukum Islam
Menurut QS. An-Nisa’ ayat 59, setiap muslim wajib menaati
(mengikuti) kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak “ulil
amri” yakni orang yang mempunyai kekuasaan atau penguasa.
Kehendak Allah yang berupa ketetapan tersebut kini tertulis dalam alQuran, kehendak Rasulullah sekarang terhimpun dalam kitab-kitab hadis,
kehendak penguasa sekarang termaktub dalam kitab-kitab fikih.
Dari hadis yang dikemukakan, para ulama menyimpulkan bahwa
sumber hukum Islam ada 3, yakni al-Quran, as-Sunnah, dan akal pikiran
orang yg memenuhi syarat untuk berijtihad.
E. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat39
a. Fungsi ibadah
b. Fungsi “Amar ma’ruf nahi munkar”
c. Fungsi “zawajir”, sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga
masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang
membahayakan.
d. Fungsi “Tanzim wa islah al-ummah”, sebagai sarana untuk mengatur
sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga
terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak
Asasi Manusia ialah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa
dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut Baharuddin Lopa, 1996:1 kalimat “mustahil dapat hidup
sebagai manusia”hendaklah diartikan “mustahil dapat hidup sebagai manusia
yang bertanggung jawab”. Alasan penambahan istilah bertanggung jawab ialah
disamping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas segala
yang dilakukannya. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati).
Oleh sebab itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat
mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya
dapat berbuat semau-maunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang
dapat dikategorikan memperkosa hak asasi org lain, maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya.40
Dilihat dari sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215
di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat pada hukum),menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.
Lahirnya Magna Charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rights di
Inggris pada thn 168941. Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan
bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini memperkuat dorongan
timbulnya demokrasi dan negara hukum. Pada prinsipnya Bill of Rights ini
melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya
The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau
dan Montesquieu. Selanjutnya pd thn 1789 lahir pula The French Declaration,
dimana hak-hak lebih dirinci lahir yang kemudian melahirkan The Rule of Law.
Perbedaan Prinsip Antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan
Barat.
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut
pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat
semata-mata bersifat antoposentris, artinya, segala sesuatu berpusat kepada
manusia. Dengan demikian, manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, hak-hak
asasi manusia ditilik dari sudut pandangan Islam bersifat teosentris, artinya,
segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian, Tuhan sangat
dipentingkan42
.
Dalam al-Quran dan as-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsipprinsip “human rights” sebagai berikut :
a) Martabat manusia (QS. 17:70; 17:33; 5:32 dan lain-lain). Dlm
“Universal Declaration of Human Rights”, terdapat dalam Pasal 1 dan
Pasal 3.
b) Prinsip persamaan (QS. 49:13). Dalam “Universal Declaration of
Human Rights”, terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
c) Prinsip kebebasan menyatakan pendapat Al-Quran memerintahkan
kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran mereka
terutama untuk menyatakan pendapat mereka yang benar. Dalam
“Universal Declaration of Human Rights”, terdapat dalam Pasal 19.
d) Prinsip kebebasan beragama (QS. 2:256; 88:22; 50:45). Dalam
“Universal Declaration of Human Rights”, terdapat dalam Pasal 18.
e) Hak atas jaminan sosial (QS. 51:19; 70:24; 104:2; 2:273; 9:60; dan
lain-lain). Dalam “Universal Declaration of Human Rights”, terdapat
dalam Pasal 22.
f) Hak atas harta benda.
Dalam hukum Islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.
Dalam “Universal Declaration of Human Rights”, terdapat dalam Pasal 17.
Dalam rangka memperingati abad ke-15 H., pada tanggal 21 Dzulkaidah atau
19 September 1981 para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic
Declaration of Human Rights” yang diangkat dari al-Quran dan Sunnah Nabi
Muhammad SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran Islam ini terdiri XXIII
Bab dan 63 Pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
Beberapa hal pokok yang disebutkan dalam deklarasi tersebut antara lain
adalah43 :
a) Hak untuk hidup
b) Hak untuk mendapatkan kebebasan
c) Hak atas persamaan kedudukan
d) Hak untuk mendapatkan keadilan
e) Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan
kekuasaan
f) Hak untuk mendapat perlindungan dari penyiksaan
g) Hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama
baik
h) Hak untuk bebas berfikir dan berbicara
i) Hak untuk bebas memilih agama
j) Hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi
k) Hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi
l) Hak atas jaminan sosial
m) Hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang
berkaitan dengannya
n) Hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah tangga
o) Hak untuk mendapatkan pendidikan, dan sebagainya.
G. Demokrasi dalam Islam
Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan
konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyarawah (syura),
persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad).
Masalah musyawarah ini dengan jelas juga disebutkan dalam QS.
42:28, yang isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan
apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinya dengan cara
bermusyawarah. Disamping musyawarah ada hal lain yang sangat penting
dalam masalah demokrasi, yakni konsesnsus atau ijma’ (telah lama diterima
sebagai konsep pengesahan resmi dalam hukum Islam). Selain syura dan ijma’,
ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad.
H. Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di
Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian
dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam
Pendidikan Agama Islam yang setelah tahun 60-an diwajibkan
disekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sikap Pemerintah terhadap hukum agama (hukum Islam) yang dipergunakan
sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan
Pemerintah, misalnya dalam program Keluarga Berencana dan programprogram lainnya.
Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam terkemuka di
Indonesia seperti Hazairin dan Hasbi as-Shiddiqie, mereka berbicara tentang
pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia.
Hasbi misalnya mengehendaki fikih Islam dengan pembentukan fikih di
Indonesia (1962). Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya
pengembangan “sistem” ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam.
Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat
Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hukum
Islam dalam pinjam-meminjam, jual-beli, sewa-menyewa dan sebagainya
dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di
Indonesia44
.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada
akhir-akhir ini semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti
misalnya UU RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No.28 Tahun 1977
tentang Perwakafan tanah milik; UU RI No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama; Instruksi Presiden No.1 Thn 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
UU RI No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; dan UU RI Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Haji.
I. Konsep Ipteks dalam Islam
Ilmu adalah45 pengetahuan yang sudah diklasifikasi, diorganisasi,
disistimatisasi, dan diiterpretasi sehingga menghasilkan kebenaran objektif,
sudah diuji kebenrannya, dan dapat diuji ulang secara ilmiah. Secara
etimologis, kata Ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang sesuatu kata ilmu
dalam berbagai bentuknya terulang 854 kali dalam al-Qur’an. Kata ini
digunakan dalam arti proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan.
Setiap ilmu membatasi diri pada salah satu bidang kajian. Oleh sebab itu
seseorang yang memperdalam ilmu-ilmu tertentu disebut sebagai spesialis.
Dari sundut pandang filsafat, ilmu lebih khusus dibanding dengan pengetahuan.
Di samping itu ilmu pengetahuan mempunyai objek materi dan objek forma.
Dari segi materinya sasaran ilmu pengetahuan adalah alam, manusia dan
agama, sedangkan objek forma adalah cara yang digunakan untuk membahas
sasaran atau sudut pandang peninjauannya.
Timbulnya berbagai macam ilmu pengetahuan yang semakin lama
semakin meluas di sebabkan semakin berkembangnya objek forma yang
diiringi oleh kemajuan aktifitas dan daya nalar manusia. Perkembangan itu
seiring dengan bertambah banyaknya kebutuhan manusia, sehingga dalam
pemenuhan kebutuhan tersebut muncul berbagai bentuk pencarian baik melalui
pemikiran ataupun percobaan atau yang dikenal dengan trial and error.
Sedangkan sebagai pengembangan daya pikir, ilmu adalah produk akal
manusai yang mempunyai sifat relatif46, sehingga tidak ada istila final dalam
suatu produk ilmu pengetahuan.
Begitu juga kebenaran ilmu pengetahuan tidak ada yang bersifatmutlak dan pasti sehingga terbuka kesempatan setiap saat untuk memperbaiki
atau memperbaharuinya. Hal ini sesuai dengan daya pikir dan kreatifitas
manusia yang selalu berkembang untuk menghasilkan ilmu pengetahuan baru.
Dalam pandangan Islam, ilmu adalah keistimewaan yang menjadikan
manusia unggul terhadap makhluk-makhluk lain guna menjalankan fungsi
kekhalifahan. Ini tercermin dari kisah kejadian manusia pertama yang
dijelaskan QS.al-Baqarah/2:31-32.
“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda)
seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu
berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu
memang orang-orang yang benar”
“Allah berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka namanama benda ini". Maka setelah diberitahukannya kepada mereka namanama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu,
bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan
mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?"
Secara implisit al-Qur’an mendorong munculnya ilmu pengetahuan
yang dapat menciptakan dan mengembangkan berbagai bentuk ilmu
pengetahuan untuk kebutuhan manusia. Allah memberikan penghargaan
terhadap seorang ilmuan,. Posisi inilah yang membedakan dengan orang yang
tidak berilmu. Penjelasan ini di jumpai dalam Q.S. al-Zumar/39:9.
“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang
yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia
takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?
Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orangorang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang
dapat menerima pelajaran.”Selain keutamaan orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan,
untuk manusialah satu-satunya yang secara potensial diberi kemampuan untuk
menyerap ilmu pengetahuan dan mengembangkannya denga seizin Allah. Di
dalam al-Qur’an di isyaratkan oleh wahyu pertama bahwa ilmu terdiri dari dua
macam. Pertama, ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia, dinamai ‘ilmu
ladunni, seperti diinformasikan antara lain dalam al-Qur’an pada surat:
“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba
Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang
telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami”.( Q.S. al-Kahfi/18: 65.)
Kedua. Ilmu kasbi yaitu ilmu yang diperoleh dengan usaha
manusia.Ayat-ayat ‘ilmu kasbi jauh lebih banyak dibandingakan dengan ilmu
ladunni. Adapun tata cara dan sarana yang harus digunakan untuk meraih ilmu
pengetahuan dijelaskan dalam al-Qur’an :
“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak
mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan
dan hati, agar kamu bersyukur”.( Q.S. al-Nahal/16: 78.)
Ayat ini mengisyaratkan bahwa penggunaan empat sarana yaitu,
pendengaran, mata, akal, serta hati. Al-Qur’an menggaris bawahi pentingnya
peranan kesucian hati, sementara wahyu dianugerahkan atas kehendak Allah
dan berdasarkan kebijaksanaan-Nya tanpa usaha dan campur tangan manusia,
lain halnya dengan firasat, intuisi, dan semacamnya dapat diraih melalui
penyucian hati. Dari sini para ilmuan muslim menekankan pentingnya tazkiyah
an-nafs (penyucian jiwa) guna memperoleh hidayat (petunjuk/ pengajaran
Allah.
Teknologi merupakan salah satu budaya sebagai hasil penerapan
praktis dari ilmu pengetahuan. Teknologi dapat membawa dampak positif
berupa kemajuan dan kesejahteraan bagi manusia, tetapi juga sebaliknya dapat
membawa dampak negatif berupa ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan manusia dan alam semesta yang berakibat kehancuran alam semesta. Oleh
sebab itu teknologi bersifat netral, artinya bahwa teknologi dapat digunakan
untuk kemanfatan sebesar-besarnya atau bisa juga digunakan untuk kehancuran
manusia sendiri. Untuk terwujudnya proses teknologi yang akan dikembangkan
manusia, Allah telah menetapkan rumus-rumus dan hukum-hukum yang
tedapat di alam ini dengan takaran yang pasti sebagaimana firman Allah:
“Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan, dan
kandungan rahim yang kurang sempurna dan yang bertambah. Dan segala
sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya”.( Q.S. al-Ra’d/13:8.)
Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah terhadap alam raya, sangat
membantu manusia untuk menggali ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap
alam itu sendiri. Hasil penggalian dan pengolahan alam tersebut dapat menjadi
karya dan bermanfaat untuk kemaslahatan manusia. Seperti temuan
penelaahan tentang proses kejadian alam raya yang pada awalnya bersatu
antara langit dan bumi kemudian terjadi pemisahan. Pemisahan ini disebut para
ilmuan modern dengan teori Big Bang( ledakan besar). Hal ini dijelaskan alQur’an:
“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit
dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami
pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang
hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (Q.S.AlAnbiya’/21:30.)
Seni merupakan hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segala
prosesnya. Seni merupakan hasil ekpresi jiwa yang berkembang menjadi
bagian dari budaya manusia. Seni bertujuan untuk mengembangkan potensi
akal dan daya kreatifitas manusia untuk menjadikan dan menata kehidupan
manusia supaya lebih halus, indah sejuk dan menyenangkan sesuai dengan
fitrah yang diberikan Allah kepada manusia. Fitrah ini merupakan fotensi dasar di dalam diri manusia yang bersifat suci dan dapat melahirkan keindahan (seni)
untuk diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan.47
Persoalan seni juga digambarkan Allah swt. dari keindahan yang
terdapat dialam semesta. Bahkan di dalam al-Qur’an Allah swt. megajak
manusia untuk melihat dan merenungkan keadaa jagat raya yang berhubungan
dengan keserasian dan keseimbangan dalam ciptaan-Nya, seperti yang
diungkapkan firman Allah Dalam al-Qur’an. “Dan kamu memperoleh
pandangan yang indah padanya, saat kamu membawanya kembali ke
kandang dan saat kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan”.( Q.S AlNahal/16:6.)
Di dalam ayat lain juga dijelaskan tentang keindahan dalam berpakaian
saat akan melaksanakan sholat, seperti yang diungkapkan dalam firman
Allah swt.
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki)
mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”(
Q.S. al-A’raf/7:31)
Ayat di atas merupakan perintah Allah swt. untuk berpakaian yang
indah saat melaksanakan shalat. Di dalam ayat terbut disebut dengan kata
zinah yang berarti sesuatu yang indah dan menarik. Hal ini menegaskan bahwa
nilai keindahan dan seni berhubungan langsung dengan ibadah kepada Allah
swt.
Dalam pemikiran Islam, ada dua sumber ilmu, yaitu wahyu dan akal.
Keduanya tidak dipertentangkan. Manusia diberi kebebasan dalam
mengembangkan akalnya dengan ketentuan dalam pengembagannya tetap terikat dengan wahyu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Atas dasar itu
ilmu terbagi dua bagian, yaitu ilmu yang bersifat abadi (prennial Knowledge),
tingkat kebenaran bersifat mutlak (absolute), sebab bersumber dari wahyu
Allah, dan ilmu yang bersifat perolehan (aquired knowledge), tingkat
kebenarannya bersifat nisbi (relatif), sebab bersumber dari akal pikiran
mausia.
J. Integrasi Iman, Ipteks, dan akal.
Islam merupakan ajaran agama yang sempurna. Kesempurnaannya dapat
tergambar dalam keutuhan inti ajarannya. Ada tiga inti ajaran Islam, yaitu
iman, Islam, dan ihsan. Ketiga ajaran itu terintegrasi didalam sebuah sistem
ajaran yang disebut dinul Islam. Iman, ilmu dan amal merupakan satu kesatuan
yang utuh, tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Iman diidentikkan
dengan akar dari sebuah pohon yang menopang tegaknya ajaran Islam. Ilmu
bagaikan batang dan dahan pohon itu yang mengeluarkan cabang-cabang ilmu
pengertahuan, teknologi, dan seni, Sedangkan amal ibarat buah dari pohon
ipteks yang dikembangkan di atas nilai-nilai iman dan takwa akan
menghasilkan amal shaleh bukan kerusakan alam.48
Perbuatan baik seseorang tidak akan bernilai amal shaleh apabila
perbuatan tersebut tidak dibangun diatas nilai-nilai iman dan takwa. Sama
halnya pengembagan ipteks yang lepas dari keimanan dan ketakwaan, tidak
akan bernilai ibadah serta tidaka akan meghasilkan kemaslahatan bagi umat
manusia dan alam lingkungannya apabila tidak dikembangkan atas dasar nilainilai iman dan takwa.K. Keutamaan Orang Beriman dan Berilmu
Manusia merupakam makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
Kesempurnaanya sebab dibekali seperangkat potensi. Potensi yang paling
utama dalam diri manusia adalah akal. Akal berfungsi untuk berpikir, dan hasil
pemikirannya itu adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu-ilmu yang
dikembangkan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, apapun
bentuk ilmunya harus mengacu kepada bismi rabbik yang akan memberikan
jaminan kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia termasuk bagi
lingkungan.49
Berkenaan dengan keutamaan orang-orang berilmu, al-Ghazali
mengatakan, “ barang siapa berilmu, membimbing manusia dan memanfaatkan
ilmunya bagi orang lain, bagaikan matahari, selain menerangi dirinya, juga
menerangi orang lain. Dia bagaikan minyak kesturi yang harum dan
menyebarkan keharumannya kepada orang yang berpapasan dengannya.
Dari pernyataan di atas kelihatannnya al-Ghazali sangat menghargai
orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya dengan ikhlas. Sala satu
pengamalannya adalah mengajarkan kepada orang lain.
L. Tanggung jawab ilmuan terhadap Alam Lingkungannya.
Ada dua fungsi utama manusia didunia, yaitu sebagai50 ‘abdun
(hamba Allah) dan sebagai khalifah Allah dibumi. Esensi dari ‘abdun adalah
ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada kebenaran dan keadilan Allah.
Adapun esensinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi, ia mempunyai
tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungannya tempat
mereka tinggal. Manusia diberikan kebebasan untuk mengekspolorasi,
menggali sumber-sumber daya, serta memanfaatkannya dengan sebesar-besar
kemanfaatan. sebab alam diciptakan untuk kehidupan mausia sendiri, untuk
menggali potensi alam memanfaatkannya diperlukan ilmu pengetahuan yang
memadai.
Mengelola alam merupakan tanggung jawab setiap manusia baik
yang awam maupun ilmuan. Pengelolaan alam dengan baik merupakan wujud
syukur kepada Allah swt. Nikmat Allah swt. berupa alam ini disyukuri dalam
bentuk aktifits yang benar, sehingga potensi dan sumber daya didalamnya
dapat dipelihara dan secara terus menerus memberikan manfaat bagi manusia
Tugas pengelolaan alam atau tugas kekhalifahan ini, lebih
ditekankan pada penebaran rahmat Allah swt. bagi alam secara keseluruhan,
yang merupakan ciri khas ajaran Islam. Manusia dengan kekhalifahannya itu
ditugaskan untuk menebarkan kasih sayang, bukan hanya antara manusia saja,
melainkan kepada segenap isi alam, baik benda hidup maupun benda mati
seperti hewan,air,tanah dan tumbuh-tumbuhan Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah
kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”( Q.S asySyura/26: 183).
Allah swt.mencela siapapun yang merusak alam dan
mengeksplotasinya tanpa menghiraukan kelestariannya. Islam mengajarkan
kepada pemeluknya untuk memperhatikan dan memperdulikan lingkungan
alam, dan mencintai kebersihan dan keindahan yang menjadi bagian yang
penting serta bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Dengan mengatakan, bahwa Ilmu Kedokteran Islam pertama kali
muncul ke gelanggang pengetahuan Islam pada masa pemerintahan Abbasiah,
tidaklah berarti bahwa bangsa Arab tidak menghiraukan Ilmu Kedokteran.
Ketabiban yang ada pada mereka, kata Ibnu Khaldun, hanya berdasarkan pada
kebiasaan dan kebetulan, seperti pada hadist-hadist Nabi Saw. Yang pertama
kali tumbuh adalah kebudayaan yang muncul sejalan dengan usaha
pembangunan kota Baghdad, seperti kedokteran, geometri, dan astronomi.
Di Baghdad dan Andalus muncul ilmuan-ilmuan besar dan tabib-tabib
masyhur, yang dalam karangan serta eksperimennya dapat memberikan 2
khidmat besar bagi kebudayaan modern, yaitu 51:
1. Para dokter dan filosuf Arab dapat menterjemahkan berbagai buku
induk, terutama dari bahasa Yunani ke dalam bahasa Arab. Dengan
setia mereka menjaga supaya tidak hilang.
2. .Para dokter dan filosuf Arab telah menulis buku-buku besar dalam
bidangnya masing-masing. Ibnu Sina dengan Qanun-nya, Ar Razi
dengan Al-Hawwi-nya, dan lain-lainnya, merupakan fakta sejarah yang
tak akan dapat dihapuskan.
B. Latar Belakang Sejarah Kedokteran Islam
Kedokteran Islam muncul sebagai hasil integrasi Ilmu Kedokteran
Persia dan India.
1. Sekolah Tinggi Yundhe-Shahpur
2. Sekolah Tinggi Alexandria
Di sekolah Alexandria terjadi perpaduan antar teori-teori kedokteran
Mesir dengan praktek-praktek Kedokteran Yunani. Perpaduan ini melahirkan
sifat tersendiri dan membentuk suatu Ilmu Kedokteran baru yang
mendapat kedudukan dalam agama Islam.52
3. Kedokteran di Zaman Nabi SAW
Pada zaman Nabi Muhammad Saw, di Mekkah dan Madinah telah
hidup dokter-dokter kenamaan. Di antara mereka adalah Haris bin Kildah.
Nabi Saw, diutus bukan untuk menjadi dokter. Namun nilai-nilai medis
dari sabda-sabda beliau besar sekali pengaruhnya bagi perkembangan Ilmu
Kedokteran Islam. Rasulullah telah mendapat wahyu mengenai kaidah-kaidah
buku, yang darinya dimulai pembahasan-pembahasan ilmiah dalam Ilmu
Kedokteran.53
Didalam kitab Shahih Muslim dan Shahih Bukhari, terdapat 2 bab khusus
mengenai kedokteran. Didalam Shahih Bukhari tercatat 80 hadist yang
membicarakan tentang kedokteran. Sebagian ahli menyatakan bahwa Imam
Bukhari merupakan orang pertama yang menulis Tibb al Nabi (Kedokteran
Pada nabi, Medicine of the Prophet).
Dari beberapa Hadist nabi, Dr. Najib Kailani menyimpulkan 3 pokok
esensi ilmiah teori kedokteran Nabi, yaitu :
1. Perintah untuk berobat.
2. Setiap penyakit ada obatnya, dan obat itu dikenal dengan dipelajari
3. Nabi menganggap penyembuhan sebagai pencegahan. Menyembuhkan
orang yang sakit termasuk keharusan dalam agama.
Pengobatan Nabi
Ibn Qayyim al-Jauziyat(1350 M) menyatakan bahwa secara global
pengobatan yang dilakukan Nabi terdiri atas 3 cara, yaitu menggunakan obat
alami, obat Ilahi, dan dengan keduanya.
Ada beberapa contoh pengobatan Nabi kini mulai dipersoalkan, seperti
terhadap penegasan Nabi tentang asal suatu penyakit panas berasal dari neraka
Jahannam, meminum kencing unta untuk menyembuhkan sakit perut,
mencelupkan lalat mati dalam minuman, dan sebagainya.
Diantara pengobatan yang dilakukan Nabi, antara lain aturan, cara,
pola makan minum, menjalankan puasa, minum madu,menggunakan air jernih,
meminum air susu murni, makan buah kurma, dan sebagainya. Ada kalanya
Nabi juga berolah raga, berobat diantaranya dengan cara berbekam.
Hadis Nabi : Pengobatan itu dengan 3 cara : Berbekam, minum madu
dan di cos dengan api, dan aku melarang umatku mencos dengan api itu. (HR.
Bukhari, Ibn Majah dan Ahmad)
Berdasarkan hadist yang umum dijelaskan bahwa obat ada 2, yaitu
madu dan al-Quran (HR. Ibn Majah).
Salah satu cara mencegah dari penularan penyakit adalah dengan
sistem karantina.
Banyak riwayat menyebutkan Nabi menganjurkan agar menjauhkan
diri dari pengaruh penyakit menular, seperti tha’un, waba’, bala’, judzam,
lepra, al-Barash, dan sejenisnya.
Hadist Nabi : Dari Abu Hurairah, ia berkata : “Aku pernah mendengar
Rasulullah bersabda: Larilah dari wabah al-Majdzum, bagai larimu dari
singa”. (HR. Al-Bukahari).
Untuk menghindarkan diri dari penyebaran penyakit akibat virus ke
suatu daerah tertentu, bagi yang berpenyakit menular dianjurkan agar tidak
dibawa kepada yang sehat, tidak masuk ke daerah itu, atau jika sudah berada
didalamnya agar tidak keluar dari daerah tersebut.
Nabi bersabda:“Al-Tha’un merupakan azab yang ditimpakan kepada
kelompok Bani Israil atau orang-orang sebelum kalian, maka jika kalian
mendengar itu melanda suatu daerah maka jangan mendatanginya dan jika
melanda suatu daerah dan kamu sudah didalamnya maka jangan segera keluar
dari sana” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Al-Turmuzi, dan Al-Baihaqi).
saat utusan rombongan Bani Tsaqif yang ingin berbaiat kepada
Nabi, diantara mereka ada yang terjangkit judzam, Nabi menyampaikan pesan
bahwa beliau telah membaiatnya dan segera menyuruhnya pulang.
Umar dan para sahabat pernah membatalkan kunjungan mereka ke
Syam yang saat itu sedang berjangkit wabah Tha’un, dengan alasan ‘pindah
dari satu qadar Allah ke qadar Allah (yg lain)’54
.
Dari perspektif hukum, kalangan fukaha berbeda pendapat tentang
hukum tindakan keluar dari zona yg sedang dilanda wabah penyakit. Sebagian
ulama memakruhkan saja. Sebagian yg lain, diantaranya adalah yang rajih
dikalangan Syafi’iyyat hukumnya haram. Ini diperkuat dengan penegasan
hadist lain, bahwa pemukim yang sedang yg sedang dilanda Tha’un seperti
posisi syahid, meninggalkan tempat seperti melarikan diri dari peperangan.
Sistem karantina yang disebutkan dalam hadist Nabi diatas tidak
dikhususkan hanya untuk manusia, bahkan menyangkut kesehatan hewan, bagi
yang mempunyai unta-unta sakit (menular) dianjurkan agat tidak dibiarkan
minum bersama-sama dengan unta-unta yang sehat.
Anjuran ini sejalan pula dengan penegasan Allah dalam Alquran (QS.
Al-Baqarah:195).
Dalam pengobatan Nabi disinggung pula penyakit yang tergolong
supranatural seperti sebab pengaruh sihir, pengusiran setan, dan lain-lain. Juga
tentang praktek pengobatan yang dikenal dengan Ruqa jamaknya Ruqyat. Kata
al-Ruqyat dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan mantara, guna-guna,
jampi, jimat atau azimat, dan tangkal.
Dalam hadist Nabi, al-Ruqa disandingkan dengan al-Tamaim dan alTilawat, ketiganya adalah syirik.
Nabi membenarkan praktek ruqyat dalam bentuk doa memohon
kesembuhan, berlindung kepada Allah dari segala yang menimpa manusia dan
bermohon kepada-Nya untuk melenyapkan penyakit yang dideritanya, seperti
yang biasa dilakukan Nabi sewaktu melihat orang sakit dengan doa seraya
mengusap si sakit dengan tangan kanannya.
Al-Qurthhubi membagi al-Ruqa dalam 3 kategori:55
1. Tradisi al-Ruqa zaman Jahiliyah yang menggunakan kata-kata yang
maknanya tidak rasional, maka wajib dijauhi agar tidak terjerumus
dalam kemusyrikan, atau dapat menjurus ke syirik.
2. Menggunakan kalam Allah atau asma-Nya, maka dibolehkan, dan jika
ada anjurannya dalam nash, maka hukumnya sunnah.
3. Jika menggunakan nama-nama selain nama Allah, seperti nama
Malaikat, orang-orang saleh atau mahluk-mahluk besar seperti ‘Arsy,
maka tidak wajib dijauhi atau tidak disyariatkan, jika maksudnya itu
untuk tabarruk (berharap berkah) dengan nama-nama itu maka
meninggalkannya lebih utama.
4. Zaman Terjemahan
Zaman terjemahan dapat dibagi ke dalam 3 periode, yaitu :
1. Dari khilafat Abu Ja’far Al Manshur hingga wafatnya Harun Ar Rasyid
(dari tahun 136-193 H).
2. Dari masa pemerintahan Al Makmun hingga masa pemerintahan Al
Muqtadir (sejak tahun 198-300 H).56
C. Kedokteran Dalam Islam
Dengan mempelajari text book kedokteran dari bahasa Yunani, Pahlevi
dan Sankrit, ahli-ahli Ilmu Kedokteran Islam berangkat menuju penulisan
buku-buku kedokteran. Zaman ini disebut dengan masa pengembangan atau
Abad Keemasan. Abad ini dimulai sejak tahun 900-1100 M57
.
Penulis Ilmu Kedokteran pertama dalam Islam adalah Ali bin Sahl bin
Rabban at Thabari (sekitar 785-861).
Penulis buku kedokteran yang amat penting adalah Ali Ibnu al Abbas al
Majusi (Haly Abbas).
Penulis paling terkemuka yang datang sesudahnya adalah Ibnu Sina
(Avicenna). Orang Eropa menyebutnya Prince of Physicians, Raja para dokter.
Bukunya Al-Qannun fit Thibb (Canon of Medicine), dianggap orang sebagai
perbendaharaan ilmu kedokteran sepanjang abad, dengan penulisan yang
sistematis.
Kedokteran Sesudah Ibnu Sina :
1. Mesir dan Syria
2. Spanyol dan Maghribi
3. Persia dan India58
Dokter-Dokter Muslim :
Tsabit Bin Qurrah (221-288 H / 836-901 M)
Yuhana Bin Masawaih (…-243 H / …-857 M)
Ishaq Yuda (241-344 H / 855-955 M)
Ibnu Zuhr (436-525 H / 1073-1162 M)
Ibnu Al Khatib (713-766 H / 1313-1374 M)
Ali Bin Ridwan (…-453 H / …-1061 M)
Khalifah Bin Abil Mahazen
Al Qawani
Ammar Al Maoushili (…-401 H / …-1010 M)
Ahmad Bin Muhammad At Thabari (320-366 H / 932-976 M)
Ibnu Al Jazzar Al Qoiruwani (285-369 H / 895-980 M)
Uraib Bin Sa’ad
Al Quff (619-685 H / 1222-1286 M)
Habal (519-610 H / 1121-1213 M)
Ibnu Qayyim Al Jauziyah (691-751 H / 1282-1372 M)
Muhammad Bin Aslam Al Ghafiqi (…-991 H)59
D. Kedokteran Islam Di Seantero Dunia
Ilmu Kedokteran Islam masuk ke Eropa melalui Andalusia dan Sicilia,
yang kedua-duanya sudah lama berwajah kebudayaan Islam.
Begitu perbendaharaan kebudayaan Timur berpindah-pindah : dari
Byzantium, Yundhe-Shapur dan Iskandaria; kemudian dari Damaskus,
Baghdad, Qardova, Granada dan Sicilia…..ke Itali, Perancis dan Jerman, begitu
kebudayaan itu terus tumbuh subur dan semakin bertambah berkembang dalam
waktu yang panjang.
E. Hukum Belajar Ilmu Kedokteran
Sebagian Fuqaha’ menyatakan hukum belajar ilmu kedokteran adalah
fardhu kifayah.
• Al-Nawawi (631-676 H), menyatakan bahwa ilmu-ilmu ‘aqliyyat yang
fardhu kifayah adalah ilmu kedokteran dan ilmu hitung.
• Al-Ghazali (450-505 H) yg mengelompokkan ilmu kedokteran dalam
kategori ilmu yang terpuji (al-Mahmud) juga menyatakan bahwa
mempelajari ilmu kedokteran adalah fardhu kifayah.• Musa al-Khatib menyatakan Nabi menganjurkan belajar ilmu
kedokteran, hukum mempelajarinya meliputi teori dan prakteknya
dalam Islam, menurut pandangan para ulama termasuk fardu kifayah.
H. Pengobatan Dalam Al-Quran
Disamping al-Thib al-Nabawi, dalam berbagai literatur juga dikenal
sistem pengobatan yang khusus digali dari al-Quran sehingga dikenal dengan
istilah pengobatan al-Quran (al-Thib al-Qur’ani), bahkan disebutkan dalam
hadist Nabi bahwa sebaik-baik pengobatan adalah al-Quran61
.
Al-Quran berkaitan dengan al-Sunnah, sebab al-Quran menganjurkan
pula mengikuti Rasul, maka berobat dengan al-Quran meliputi pula berobat
dengan al-Sunnah, artinya pengobatan Nabi merupakan bagian dari berobat
dengan al-Quran itu sendiri. (Q.s. al-Nahl 16:69)
Dalam al-Quran, kata sakit disebut dengan kata al-Maradh, yang dalam
berbagai bentuknya disebutkan 25 kali.
Berbagai jenis penyakit juga disinggung dalam al-Quran, seperti alAkmaha (buta), al-Abrasha (sopak), al-a’ma, al-a’raj, al-maridh. Sebagian
kata sakit dalam al-Quran itu berhubungan dengan sakit hati (al-qulub),
sebagian yang lain berhubungan dengan sakit fisik.
Pengobatan yang bersifat preventif yang terdapat dalam al-Quran
cukup menonjol, antara lain dapat digali dari konsep thaharah secara holistik
meliputi suci fisik dan non fisik, jasmani dan rohani.
Terhadap penyakit yg dikategorikan merupakan bala, menurut alQuran pengobatannya adalah melalui doa. (Q.s. Yunus 10:57, Q.s. al-Isra’:82)
Ide Dokter Muslim
Ilmu kedokteran yang dewasa ini berkembang, umumnya bersifat
uiversal atau digunakan secara umum. sebab itu, bagi kaum muslimin perlu
menyeleksinya, dipilih hanya yang sesuai dengan norma dan kaidah Islam.
Sejak dulu kaum muslimin, dengan disemangati oleh gerakan islamisasi maka
seluruh sendi kehidupan muslim dijadikan sebagai bagian pengamalan agama,
untuk itu maka dicarilah pijakan-pijakan islamis, juga dalam praktek
pengobatan, atau lebih spesifik dokter.
Meski dalam prakteknya dan dikaitkan dengan asal sistem atau
metode pengobatan bersifat universal, namun dalam Islam terdapat nilai-nilai
yang mesti dijunjung tinggi, khususnya dikaitkan dengan prakter kedokteran,
sehingga dikenal dengan kedokteran Islami.
Jika merujuk kepada karya klasik, seperti yang terdapat dalam buku
al-Qanun fi al-Thib karya Ibnu Sina, sama sekali tidak menyinggung soal
kedokteran Islam ini.. Menurut analisis ‘Abdul Hamid, sebab pada masa lalu
etika kedokteran tidak mungkin terpisah dari ajaran umum al-Qur’an dan
Sunnah Nabi. Dengan kata lain, kedua sumber ini senantiasa berlaku sebagai
pembimbing dalam segala aspek kehidupan umat Islam termasuk bagi dokter
dan pasiennya.62
Konsep tentang dokter muslim ini terkait pula dengan etika
kedokteran, menurut Ahmad Elkandi, salah seorang pendiri Himpunan
Kedokteran Islam Amerika Serikat dan Kanada., bahwa etika dianggap sebagai
persyaratan penting untuk menjadi dokter. Sumpah Hippocrates yang terkenal
telah menekankan fakta ini dan sumpah ini masih berlaku sebagai basis bagi
undang-undang yang dibuat kode etik proposional.
B. sifat Dokter Muslim
Banyak rumusan tentang dokter muslim telah dikemukakan oleh
berbagai kalangan. Menurut Ja’far Khadim Yamani, ilmu kedokteran dapat
dikatakan Islami, mempersyaratkannya dengan 9 karakterstik, yaitu: pertama,
dokter harus mengobati pasien dengan ihsan dan tidak melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan al-Qur’an. Kedua, tidak menggunakan bahan haram atau
dicampur dengan unsur haram. Ketiga, dalam pengobatan tidak boleh berakibat
mencacatkan tubuh pasien, kecuali sudah tidak ada alternatif lain. Keempat,
pengobatannya tidak berbau takhayyul, khurafat, atau bid’ah. Kelima, hanya
dilakukan oleh tenaga medis yang menguasai bidang medis. Keenam, dokter
memiliki sifat-sifat terpuji , tidak memiliki rasa iri, riya, takabbur, senang
merendahkan orang lain, serta sikap hina lainnya. Ketujuh, harus
berpenampilan rapi dan bersih. Kedelapan, lembaga-lembaga pelayan
kesehatan mesti bersifat simpatik. Kesembilan, menjauhkan dan menjaga diri
dari pengaruh atau lambang-lambang non-islamis.63
Dalam kode etik edokteran ( Islamic code of Medical Ethics), yang
merupakan hasil dari First Internasional Confrene on Islamic Medicine yang
diselenggarakan pada 6-10 Rabi’ al-Awwal 1401 H. di Kuwait dan selanjutnya
disepakati sebagai kode etik kedokteran Islam, dirumuskan beberapa
sifat yang semestinya dimilliki oleh dokter muslim. Isi Kode Etik
Kedokteran Islam terebut terdiri atas duabelas pasal. Rinciannya disebutkan:
Pertama, Definisi profesi kedokteran. Kedua cirri-ciri para dokter. Ketiga,
hubungan dokter dengan dokter. Keempat, hubungan dokter dengan pasien.
Kelima, rahasia profesi. Keenam, peranan dokter di masa perang. Ketujuh,
Tangggung jawab dan pertangggungjawaban. Kedelapan, kesucian jiwa
manusia. Kesembilan, dokter dan masyarakat. Kesepuluh, dokter dan kemajuan
bio