Tampilkan postingan dengan label kesehatan 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesehatan 2. Tampilkan semua postingan

kesehatan 2


 Bertanya Rasul Tuhan SWT. : “Tidakkah Kuterangkan kepadamu apa yang 

lebih tinggi derajatnya daripada puasa, shalat dan zakat ?”. Para sahabat 

menjawab : “tidak”. Kata Nabi : “memperbaiki tali persahabatan”. 

Putusnya tali persahabatan, serupa dengan keadaan wanita yang ditimpa 

kemalangan. Tidak kukatakan wanita mencukur rambut, tetapi wanita 

mencukur agama.

Ada hal yang lebih tinggi derajatnya dari shalat, puasa dan sedekah. 

saat  para sahabat mengatakan ingin mengetahui hal itu, Nabi menjawab : 

memperbaiki tali persahabatan. Hadits di bawah ini :

Orang pemurah dekat dengan Tuhan, dekat dengan manusia, dekat dengan 

surga, dan jauh dari neraka. Orang yang kikir jauh dari Tuhan, jauh dari 

manusia, jauh dari surga, dan dekat dengan neraka. Seorang jahil (tidak 

tahu) tetapi pemurah lebih disayangi Tuhan daripada pengabdi yang kikir.

Menerangkan bahwa sifat pemurah membuat orang dekat pada Tuhan 

dan surga , sedang sifat bakhil membuat orang jauh dari Tuhan dan surga. Dan 

begitu terpujinya sifat pemurah sehingga orang jahil (tidak tahu) tetapi 

pemurah lebih dikasihi Tuhan dari orang yang banyak beribadat tetapi bakhil.

KONSEP AKHLAK DAN TASAWUF DALAM ISLAM

Akhlak, tingkah laku, perbuatan fisik seorang mukmin, atau fungsi 

biologis tubuh manusia mukmin dipengaruhi oleh iman.Jika sebab  pengaruh 

tanggapan, baik indra maupun akal, terjadi perubahan fisiologis tubuh 

(keseimbangan terganggu), seperti takut, marah, putus asa, dan lemah, maka 

keadaan ini dapat dinormalisir kembali oleh iman. Oleh sebab  itu orang-orang 

yang dikontrol oleh iman tidak akan mudah terkena penyakit modern, seperti 

darah tinggi, diabetes, dan kanker.

Demikianlah pengaruh dan manfaat iman pada kehidupan manusia, ia 

bukan hanya sekedar kepercayaan yang berada dalam hati, tetapi menjadi 

kekuatan yang mendorong dan membentuk sikap dan perilaku hidup. Apabila 

suatu masyarakat terdiri dari orang-orang yang beriman, maka akan terbentuk 

masyarakat yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. 

A. Pegertian Akhlak dan Bedanya Dengan Moral dan Etika. 

Kata akhlak merupakan bentuk jamak dari kata khuluq, artinya27

tingkah laku, perangai, tabiat. Sedangkan menurut istilah, akhlak adalah daya 

kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa 

dipikir dan direnungkan lagi. Dengan demikian akhlak pada dasarnya adalah 

sikap yang melekat pada diri seseorang secara spontan diwujudkan dalam 

tingkah laku atau perbuatan. Apabila perbuatan spontan itu baik menurut akal 

dan agama, maka tindakan itu disebut akhlak yang baik atau akhlakul 

karimah. Sebaliknya apabila buruk disebut akhlak yang buruk atau akhlakul 

mazmumah. Baik dan buruk akhlak didasarkan kepada sumber nilai, yaitu Al￾Quran dan Sunnah Rasul.

Di samping akhlak dikenal pula istilah moral dan etika. Moral berasal 

dari bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Moral selalu dikaitkan 

dengan ajaran baik-buruk yang diterima umum atau masyarakat. sebab  itu 

adat istiadat masyarakat menjadi standar dalam menentukan baik dan buruknya 

suatu perbuatan.

Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai 

suatu masyarakat tertentu. Etika lebih banyak dikaitkan dengan ilmu atau 

filsafat, sebab  itu yang menjadi standar baik dan buruk itu adalah akal 

manusia. Jika dibandingkan dengan moral, maka etika lebih bersifat teoritis 

sedangkan moral bersifat praktis. Moral bersifat lokal atau khusus dan etika 

bersifat umum

Perbedaan antara akhlak dengan moral dan etika dapat dilihat dari 

dasar penentuan atau standar ukuran baik dan buruk yang digunakannya. 

Standar baik dan buruk akhlak berdasarkan Al-Quran dan sunnah Rasul, 

sedangkan moral dan etika berdasarkan adat istiadat atau kesepakatan yang 

dibuat oleh suatu masyarakat. Jika masyarakat menganggap suatu perbuatan itu 

baik, maka baik pulalah nilai perbuatan itu. 

Dengan demikian standar nilai moral dan etika bersifat lokal dan 

temporal, sedangkan standar akhlak bersifat universal dan abadi. Dalam 

pandangan Islam, akhlak merupakan cermin dari apa yang ada dalam jiwa 

seseorang. sebab  itu akhlak yang baik merupakan dorongan dari keimanan 

seseorang, sebab keimanan harus ditampilkan dalam perilaku nyata sehari-hari. 

Inilah yang menjadi misis diutusnya Rasul sebagaimana disabdakannya :

Aku hanya diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia (HR. Ahmad).

Secara umum dapat dikatakan bahwa akhlak yang baik pada dasarnya 

adalah akumulasi dari aqidah dan syariat yang bersatu secara utuh dalam diri 

seseorang. Apabila aqidah telah mendorong pelaksanaan syariat akan lahir 

akhlak yang baik, atau dengan kata lain akhlak merupakan perilaku yang 

tampak apabila syariat Islam telah dilaksanakan berdasarkan aqidah.

B. Ruang Lingkup Akhlak 

Menurut obyek atau sasarannya, terdapat akhlak kepada Allah, akhlak 

kepada manusia dan akhlak kepada lingkungan.C. Beberapa Ajaran Moral dalam Al-Quran.

Selain ayat-ayat Al-Quran yang menjadi dasar akhlak di atas, Al￾Quran juga membawa ajaran-ajaran atas norma-norma moral yang harus 

dipegangi dan dilaksanakan setiap orang Islam. Ajaran-ajaran itu antara lain :

a) Q.S. An-Nisa’ (4): 58. 

Mengajarkan supaya manusia mengetahui hak orang lain dan 

bersikap ikhlas terhadap hak itu. Ayat ini memerintahkan supaya amanat (hak 

yang dipercayakan kepada seseorang) diteruskan kepada yang berhak. Juga 

ayat ini mengajarkan supaya manusia bersikap adil. Seorang dokter diberi 

amanah untuk menjaga kesehatan yang merupakan karunia Tuhan yang paling 

berharga bagi manusia. Mengingat kedudukan profesi kedokteran tersebut, 

seharusnya dalam menjalankan profesinya tidak hanya berpikir tentang materi 

tapi lebih kepada pengabdian dan perbaikan umat.. Keyakinan akan 

kehormatan profesi tersebut merupakan motivator untuk memelihara akhlak 

yang baik dalam hubungan dengan masyarakat.

b) Q.S. An-Nahl (16): 90. 

Mengajarkan bahwa disamping mengandung perintah supaya 

manusia bersikap adil, berbuat baik kepada orang dan menolong keluarga juga 

mengandung larangan berbuat tidak baik dan jahat.Dokter termasuk orang yag 

paling banyak berurusan dengan masalah manusia dan kemanusiaan. 

Kehidupan seseorang, termasuk dokter sangat ditentukan oleh kualitas 

hubungan dengan masyarakat. Ajaran Islam sangat menekankan berlaku adil 

dan berkeseimbangan dalam berbagai urusan, tidak berlebihan khususnya dalam masalah tarip praktek dan bayaran sehingga mengurangi dan menodai 

prinsip-prinsip yang mesti dijunjung tinggi sebagai pelayan masyarakat. 

c) Q.S. Al-Baqarah (2): . 

Menerangkan bahwa kata-kata baik serupa dengan pohon subur yang 

akarnya teguh dan rantingnya meninggi ke langit dan bahwa kata-kata buruk 

serupa dengan pohon yang dekat dengan mati dan akan tercabut dari tanah 

sebab  tak mempunyai dasar.

Mengingat tugas dokter melayani masyarakat dan tanggung jawab 

menyangkut nyawa dan keselamatan seseorang. Mereka sering menjadi sasaran 

tuduhan, itu disebabkan adanya anggapan masyarakat yang menganggap 

mereka adalah orang yang paling mengetahui rahasia kehidupan kematian. 

Dengan senantiasa mawas diri, seorang dokter muslim akan sadar atas segala 

kekurangannya sehingga di masa mendatang akan memperbaikinya, juga akan 

terhindar dari berbagai sifat tercela seperti sombong, ria, angkuh dan lainnya. 

d) Q.S. Al-Hujrat (49): 11-12.

Mengajarkan hal-hal sebagai berikut : janganlah mencemoohkan 

orang lain, sebab  mungkin lebih baik dari kita sendiri; jangan mencela orang 

lain; jangan memberi nama julukan tidak baik; jangan berburuk sangka, sebab  

sebahagian buruk sangka merupakan dosa; yang mencari-cari kesalahan orang 

dan jangan mengumpat orang. Semua ini adalah perbuatan-perbuatan tidak baik 

yang harus dijauhi.

Selain dari ajaran-ajaran akhlak, Al-Quran bahkan mengandung 

ajaran-ajaran bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang dalam hidup 

sehari-hari. 

e) Q.S. An-Nur (24): 27-28, 

Mengajarkan agar seseorang jangan memasuki rumah orang lain 

sebelum meminta izin serta memberikan salam dan kalau tidak diberi izin 

masuk supaya kembali saja, sebab  itu adalah lebih baik.

Selanjutnya Q.S. An-Nur (24): 58, mengajarkan agar sebelum 

memasuki ruang tertutup, orang harus meminta izin terlebih dahulu, dengan 

mengetok umpamanya, tiga kali, walaupun bagi anak yang belum dewasa. Demikianlah pentingnya budi pekerti luhur dan tingkah laku sehari￾hari dalam Islam, sehingga hal-hal itu disebut Tuhan dalam Al-Quran. Dan 

Nabi Muhammad sendiri mengatakan bahwa beliau diutus ke dunia ini untuk 

menyempurnakan ajaran-ajaran tentang budi pekerti luhur. Beliau juga 

menerangkan : Tuhan telah menentukan Islam sebagai agamamu, maka hiasilah 

agama itu dengan budi pekerti baik dan hati pemurah.33

Berkata benar dan tidak berdusta adalah norma moral yang penting. 

Nabi mengatakan : “Kata benar menimbulkan ketentraman tetapi dusta 

menimbulkan kecemasan”. Menurut ‘Aisyah, sifat yang paling dibenci Nabi 

ialah berdusta. Seorang mu’min, kata Nabi boleh bersifat penakut dan bakhil, 

tetapi sekali-kali tak boleh berdusta. Tiga macam orang kata Nabi yang tak 

akan masuk surga ; orang tua yang berzina, Imam yang berdusta, dan kepala 

yang bersifat angkuh. Mengenai kejujuran Nabi mengatakan : “Tidak terdapat 

iman dalam diri orang yang tidak jujur dan tidaklah beragama orang yang tak 

dapat dipegang janjinya”. Dan seorang pernah bertanya kepada Nabi : “ Kapan 

hari kiamat ? “ jawab beliau : “ kalau kejujuran telah hilang ”. Janji harus 

ditepati walau kepada musuh. Nabi pernah mengucapkan kata-kata berikut : 

“jika seorang berjanji tidak akan membunuh seseorang lain, tetapi orang itu 

kemudian ia bunuh, maka aku suci dari perbuatannya, sungguhpun yang ia 

bunuh itu adalah orang kafir”. Orang pernah bertanya kepada Nabi tentang 

semulia-mulia manusia. Nabi menerangkan : “Orang yang hatinya bersih lagi 

suci dan lidahnya benar”. 

Juga Nabi mengatakan bahwa orang yang suka mencaci dan hatinya 

berisi rasa dengki akan masuk neraka. Selanjutnya orang yang kuat kata Nabi, 

bukanlah orang yang tak dapat dikalahkan kekuatan fisiknya, tetapi yang kuat 

ialah orang yang dapat menahan amarahnya. Hadis lain lagi menerangkan 

bahwa orang yang dapat menahan amarahnya, di hari kiamat akan dapat 

memilih bidadari yang disukainya. 

Lebih lanjut lagi Nabi mengatakan bahwa derjat yang tinggi diberikan 

Tuhan kepada orang yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang tak 

menghargainya, memaafkan orang yang tak mau memberi apa-apa kepadanya 

dan tetap bersahabat dengan orang yang memutuskan tali persaudaraan dengan 

dia. Hadis juga mengatakan bahwa orang yang paling tak disenangi Tuhan ialah orang yang berdendam khusumat.

Demikianlah hadis-hadis Nabi banyak menyebut norma-norma 

akhlak mulia dan Nabi sendiri dikenal sebagai orang yang budi pekertinya 

luhur. Q.S. Al-Qalam (68): 4 : “Sesungguhnya engkau benar-benar berbudi 

pekerti yang agung”

Tegasnya, Islam sebagai halnya agama-agama lain, amat 

mementingkan pendidikan spirituil dan moral. Disinilah sebenarnya terletak 

inti sari sesuatu agama. Inti sari ajaran-ajaran Islam, memang berkisar sekitar 

soal baik dan buruk, yaitu perbuatan mana yang bersifat baik dan membawa 

kepada kebahagiaan, dan perbuatan mana yang bersifat buruk atau jahat dan 

membawa kepada kemudaratan dan kesengsaraan. Untuk kebahagiaan 

manusia, perbuatan baik dikerjakan dan perbuatan jahat dijauhi.

Dalam Islam masalah baik dan buruk ini mengambil tempat yang 

penting sekali. Bagi para teolog Islam soal itu memang merupakan salah satu 

masalah yang banyak dan hangat mereka perbincangkan. Pokok masalah bagi 

aliran-aliran teologi yang terdapat dalam Islam ialah : Dapatkah manusia 

melalui akalnya mengetahui perbuatan mana yang buruk ? Ataukah untuk 

mengetahui itu, manusia perlu wahyu ?34

Golongan Asy’ariah mengatakan bahwa soal baik dan buruk tak dapat 

diketahui oleh akal. Sekiranya wahyu tidak diturunkan Tuhan, manusia tidak 

akan dapat memperbedakan perbuatan buruk dari perbuatan baik. Wahyulah 

yang menentukan buruk baiknya sesuatu perbuatan.

Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa akal manusia cukup kuat untuk 

mengetahui buruk baiknya sesuatu perbuatan. Tanpa wahyu, manusia dapat 

mengetahui bahwa mencuri adalah perbuatan buruk dan menolong sesama 

manusia adalah perbuatan baik. Untuk itu tak diperlukan wahyu. Wahyu datang 

hanya untuk memperkuat pendapat akal manusia dan untuk membuat nilai-nilai 

yang dihasilkan fikiran manusia itu bersifat absolut dan universil, agar dengan 

demikian mempunyai kekuatan mengikat bagi seluruh umat.

Selanjutnya, kata Mu’tazilah, setelah akal mengetahui apa yang baik 

dan apa yang buruk, akal memerintahkan supaya perbuatan baik itu dikerjakan dan perbuatan buruk atau jahat itu dijauhi. Jadi sebelum wahyu diturunkan 

Tuhan, manusia dalam faham Mu’tazilah, telah berkewajiban berbuat baik dan 

berkewajiban menjauhi perbuatan jahat. Wahyu datang untuk memperkuat 

perintah akal itu dan untuk membuat kewajiban-kewajiban akli tersebut 

menjadi kewajiban syar’i yang bersifat absolut.Bagi golongan Asy’ariah, 

sebab  akal tidak mampu mengetahui soal baik dan soal buruk, manusia tidak 

mempunyai kewajiban aqli apa-apa sebelum turunnya wahyu. Sekianlah 

sekedar masalah baik dan buruk dalam teologi Islam. Disamping teologi, fikih 

atau hukum Islam sebenarnya juga memusatkan pembahasan pada soal baik 

dan buruk itu. 

Pengertian wajib, haram, sunat dan makruh hubungannya erat sekali 

dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk atau jahat. Perbuatan baik ada 

diantaranya yang wajib dikerjakan dan adapula diantaranya yang sunnah 

dikerjakan. Perbuatan buruk atau jahat ada yang haram dikerjakan dan ada pula 

yang makruh dikerjakan. Perbuatan-perbuatan tidak baik yang haram atau 

makruh kalau dikerjakan, membawa kepada kemudharatan dan kesengsaraan, 

sedang perbuatan-perbuatan baik yang wajib atau yang sunnah, kalau 

dikerjakan, membawa kepada kebaikan.

Ancaman yang berupa neraka dan janji yang berupa surga di akhirat,

juga erat hubungannya dengan soal baik dan buruk ini. Orang yang berbuat 

baik di dunia ini akan masuk surga di akhirat, dan orang yang berbuat jahat 

akan masuk neraka. Yang dimaksud di sini dengan perbuatan baik bukan hanya 

yang merupakan ibadat, tetapi juga perbuatan duniawi yang setiap hari 

dilakukan manusia dalam hubungannya dengan manusia, bahkan juga dengan 

makhluk lain, terutama binatang-binatang. Demikian pula yang dimaksud 

dengan perbuatan buruk dan jahat yang dilakukan manusia, juga terhadap 

sesama manusia dan makhluk lain di dunia.

D. Akhlak dan Konsepsi Tasawuf

Dalam konsepsi etika atau akhlak, dikenal istilah “ tasawuf” yang 

mulai populer saat  umat Islam Islam dipinpin oleh dinasti Muawiyah pada 

abad ke 8 Masehi, konsepsi baru etika ini, tidak dikenal siapa pencetusnya, dan 

tidak pula diketahui secara pasti mengenai pengertian terminologisnya. 

Beberapa literatur menyebutkan bahwa tasawuf muncul dengan 

berlatar belakang gerakan moral yang diajukan oleh sauatu kelompok umat 

Islam untuk meningkatkan kualitas peribadatan lepada Allah swt. Dengan cara 

melakukan uzlah (meninggalkan) kemewahan dunia. Mereka hidup dengan 

amat sederhana (ascetik) sebagai bentuk perlawanan moral terhadap suasana 

kehidupan umat saat  itu yang cenderung hidup mewah-mewah. Tujuan 

mereka hádala mendekatkan diri sedekat-dekatnya lepada Allah swt. Sehingga 

dapat melihat Dzat Allah dengan mata hatinya, serta merasakan kehadiran-Nya 

secara ruhaniah.35

Dalam perkembangan selanjutnya, ada juga kelompok yang 

menjadikan tasawuf sebagai statu metoda spesifik unruk meningkatkan kualitas 

pendekatan jira secara ekstrim lepada Allah swt.. Bagi kelompok ini, Allah swt 

yang bersifat immateri hanya bisa didekati oleh sesuatu yang immateri pula, 

yakni dengan jiwa. Dan sebab  Dzat Allah itu Maha Suci, maka jiwa yang bisa 

mendekatinya aníllala jiwa yang bersih pula. Persoalan berikutnya hádala 

bagiamana cara penyucian jiwa sehingga bisa mendekati Dzat immateri Yang 

Maha suci itu? Menurut kelompok ini, jiwa bisa mencapai tarap suci jira dilatih 

( riyadhah )melalui sejumlah tahapan tertentu ( maqam station) yang dimulai 

dengan pengasingan diri (uzlah) dari kehidupan dunia dengan metoda taubat ( 

tobat), shabar( sabar), zuhud ( sederhana). Tawakkal ( tawakal) dan mahabbah

(cinta). 

Lalu pada tahap selanjutnya, adalah penegasian diri, yang dilakukan 

dengan metoda ma’rifah ( melihat Dzat Allah secara sesungguhnya), dan fana 

baqa ( hilangnya kesadaran diri terhadap tubuh kasar atau jasmani), kemudian 

fase puncaknya adalah ittihad ( menyatukan jiwa manusia dalam wujud Allah ) 

atau hulul ( menyatukan wujud Allah dalam jiwa raga manusia). Demikian pemaknaan tasawuf dalam konteks sistematika Islam. Konsepsi etika, mulai 

dari segi filosifi dan dasar-dasar bangunannya ingá sikap, watak dan adat yang 

mesti dipelihara dan dikembangkan oleh manusia, pada dasarnya telah 

diletakkan oleh Allah swt. Dalam kitab-Nya dan melalui akhlak yang 

dicontohkan secara konkrik oleh Rasulullah dalam perilakunya seherí-hari 

Allah swt. Berfirman:

“ Dan sesungguhnya kamu (diciptakan) atas perangai yang besar (terpuji) ( 

al-Qalam)”

Oleh sebab  itu konsepsi tasawuf dapat diterima sepanjang 

memanifestasikan ajaran akhlak, yakni melatih kesucian jiwa dan budi pekerti 

yang baik seperti sikap tawakkal dalam pengertian berikhtiar dengan keras lalu 

berserah diri lepada Allah atas segala hasil yang diraihnya. Latihan-latihan 

kejiwaan lainnya yang sesuai dengan ajaran al-Qur’an contoh Rasul. sebab  

yang demikian itu, pada dasarnya adalah akhlak Islam, dan kalaupun ada 

perbedaan maka hanya terletak pada istilah semata yakni istilah akhlak dan 

tasawuf.

Pengertian Hukum dan HAM

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari 

agama Islam, yaitu peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur 

tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu 

berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun 

peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh 

penguasa36

Adapun konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangka hukumnya 

ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan 

manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga 

hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, 

hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan 

manusia dengan benda serta alam sekitarnya.

Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, 

dimana istilah satu dengan lainnya mempunyai persamaan dan sekaligus jang 

mempunyai perbedaan. Istilah-istilah dimaksud adalah syariat Islam, fikih 

Islam dan hukum Islam. Pada prinsipnya syariat adalah wahyu Allah yang 

terdapat dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah yang terdapat dalam kitab￾kitab hadis. Sedangkan fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi 

syarat tentang syariat yang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fikih.

Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum Islam baik dalam pengertian syariat maupun fikih dibagi 

kedalam 2 bagian besar, yakni bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah 

adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan seorang muslim dalam 

berhubungan dengan Allah seperti menjalankan sholat, membayar zakat, 

menjalankan ibadah puasa dan haji. Sedangkan muamalat adalah ketetapan 

Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun

ketetapan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Menurut H.M.Rasjidi, 

bagian-bagian hukum Islam adalah:

1. Munakahat

2. Wirasah

3. Muamalat

4. Jinayat atau ‘ukubat

5. al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah)

6. Siyar, dan

7. Mukhashamat37

Sedangkan menurut Fathi Osman berpendapat bahwa sistimatika 

hukum Islam adalah:

1. Al-Ahkam- al-ahwal al-syakhsiyah

2. al-ahkam al-madaniah (hukum, kebendaan), 

3. al-ahkam al-jinayah (hukum pidana)

4. al-ahkam al-murafaat ( hukum acara perdata, pidana dan peradilan tata 

usaha negara)

5. al-ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)

6. al-ahkam al-dawliyah (hukum internasional

7. al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan 

keuangan).

Tujuan Hukum Islam

Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah 

kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka. Abu 

Ishaq al-Shatibi merumuskan 5 tujuan Hukum Islam, yakni memelihara:

1. Agama. Agama merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, 

sebab  agamalah yang dapat menyentuh nurani manusia. Agama Islam 

harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang akan merusak akidah, 

syari’ah dan akhlak atau mencampuradukkan ajaran agama Islam 

dengan paham aliran yang batil, agama Islam memberi perlindungan 

kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan 

keyakinannya. Agama Islam tidak memaksakan pemeluk agama lain 

meninggalkan agamanya untuk memeluk agama Islam. Hal ini al￾Qur’an memberikan informasi dalam QS/2: 256. 

2. Jiwa. Menurut Hukum Islam jiwa harus dilindungi. Untuk itu hukum 

Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan 

mempertahankan hidupnya. Hukum Islam melarang pembunuhan 

sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai 

sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan 

kemaslahatan hidupnya. 

3. Akal. Menurut hukum Islam seseorang wajib memelihara akalnya, 

sebab  akal mempunyai peranan penting dalam hidup dan kehidupan 

manusia. Dengan akalnya manusia dapat memahami wahyu Allah baik 

yang terdapat dalam kitab suci maupun wahyu Allah. Dengan akalnya 

manusia dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum Islam dengan baik 

dan benar tanpa mempergunakan akal yang sehat.Untuk itu hukum 

Islam melarang orang meminum minuman yang memabukkan seperti 

halnya khamar. Larangan ini dijelaskan dalam al-Qur’an QS/5: 90.

4. Keturunan Memelihara keturunan adalah hal yang sangat penting. 

Untuk itu dalam hukum Islam untuk meneruskan keturunan harus 

melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang ada 

dalam al-Qur’an dan Sunnah. Seperti yang dijelaskan dalam QS./17:32. 

5. Harta. Menurut hukum Islam harta merupakan pemberian Allah kepada 

manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya, untuk itu 

manusia sebagai khalifah Allah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal. yang disebut 

“maqashid al-khamsah”38

Kelima tujuan ini kemudian disepakati oleh para ahli hukum Islam.

D. Sumber Hukum Islam

Menurut QS. An-Nisa’ ayat 59, setiap muslim wajib menaati 

(mengikuti) kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak “ulil 

amri” yakni orang yang mempunyai kekuasaan atau penguasa.

Kehendak Allah yang berupa ketetapan tersebut kini tertulis dalam al￾Quran, kehendak Rasulullah sekarang terhimpun dalam kitab-kitab hadis, 

kehendak penguasa sekarang termaktub dalam kitab-kitab fikih.

Dari hadis yang dikemukakan, para ulama menyimpulkan bahwa 

sumber hukum Islam ada 3, yakni al-Quran, as-Sunnah, dan akal pikiran 

orang yg memenuhi syarat untuk berijtihad.

E. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat39

a. Fungsi ibadah

b. Fungsi “Amar ma’ruf nahi munkar”

c. Fungsi “zawajir”, sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga 

masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang 

membahayakan.

d. Fungsi “Tanzim wa islah al-ummah”, sebagai sarana untuk mengatur 

sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga 

terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam

Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak 

Asasi Manusia ialah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa 

dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. 

Menurut Baharuddin Lopa, 1996:1 kalimat “mustahil dapat hidup 

sebagai manusia”hendaklah diartikan “mustahil dapat hidup sebagai manusia 

yang bertanggung jawab”. Alasan penambahan istilah bertanggung jawab ialah 

disamping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas segala 

yang dilakukannya. Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan 

langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). 

Oleh sebab  itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat 

mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya 

dapat berbuat semau-maunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang 

dapat dikategorikan memperkosa hak asasi org lain, maka ia harus 

mempertanggungjawabkan perbuatannya.40

Dilihat dari sejarahnya, umumnya para pakar di Eropa berpendapat 

bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 

di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya 

memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri 

tidak terikat pada hukum),menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat 

dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

Lahirnya Magna Charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rights di 

Inggris pada thn 168941. Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan 

bahwa manusia sama di muka hukum. Adagium ini memperkuat dorongan

timbulnya demokrasi dan negara hukum. Pada prinsipnya Bill of Rights ini 

melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya 

The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau 

dan Montesquieu. Selanjutnya pd thn 1789 lahir pula The French Declaration, 

dimana hak-hak lebih dirinci lahir yang kemudian melahirkan The Rule of Law.

 Perbedaan Prinsip Antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan 

Barat.

Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut 

pandangan Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pemikiran Barat 

semata-mata bersifat antoposentris, artinya, segala sesuatu berpusat kepada 

manusia. Dengan demikian, manusia sangat dipentingkan. Sebaliknya, hak-hak 

asasi manusia ditilik dari sudut pandangan Islam bersifat teosentris, artinya, 

segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian, Tuhan sangat 

dipentingkan42

.

Dalam al-Quran dan as-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip￾prinsip “human rights” sebagai berikut :

a) Martabat manusia (QS. 17:70; 17:33; 5:32 dan lain-lain). Dlm 

“Universal Declaration of Human Rights”, terdapat dalam Pasal 1 dan 

Pasal 3.

b) Prinsip persamaan (QS. 49:13). Dalam “Universal Declaration of 

Human Rights”, terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

c) Prinsip kebebasan menyatakan pendapat Al-Quran memerintahkan 

kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran mereka 

terutama untuk menyatakan pendapat mereka yang benar. Dalam 

“Universal Declaration of Human Rights”, terdapat dalam Pasal 19.

d) Prinsip kebebasan beragama (QS. 2:256; 88:22; 50:45). Dalam 

“Universal Declaration of Human Rights”, terdapat dalam Pasal 18.

e) Hak atas jaminan sosial (QS. 51:19; 70:24; 104:2; 2:273; 9:60; dan 

lain-lain). Dalam “Universal Declaration of Human Rights”, terdapat 

dalam Pasal 22.

f) Hak atas harta benda.

Dalam hukum Islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi. 

Dalam “Universal Declaration of Human Rights”, terdapat dalam Pasal 17.

Dalam rangka memperingati abad ke-15 H., pada tanggal 21 Dzulkaidah atau 

19 September 1981 para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic 

Declaration of Human Rights” yang diangkat dari al-Quran dan Sunnah Nabi 

Muhammad SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran Islam ini terdiri XXIII 

Bab dan 63 Pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. 

Beberapa hal pokok yang disebutkan dalam deklarasi tersebut antara lain 

adalah43 :

a) Hak untuk hidup

b) Hak untuk mendapatkan kebebasan

c) Hak atas persamaan kedudukan

d) Hak untuk mendapatkan keadilan

e) Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap penyalahgunaan 

kekuasaan 

f) Hak untuk mendapat perlindungan dari penyiksaan

g) Hak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan nama 

baik

h) Hak untuk bebas berfikir dan berbicara

i) Hak untuk bebas memilih agama

j) Hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi

k) Hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi

l) Hak atas jaminan sosial

m) Hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang 

berkaitan dengannya

n) Hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah tangga

o) Hak untuk mendapatkan pendidikan, dan sebagainya.

G. Demokrasi dalam Islam

Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan 

konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyarawah (syura), 

persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad).

Masalah musyawarah ini dengan jelas juga disebutkan dalam QS. 

42:28, yang isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan 

apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinya dengan cara 

bermusyawarah. Disamping musyawarah ada hal lain yang sangat penting 

dalam masalah demokrasi, yakni konsesnsus atau ijma’ (telah lama diterima 

sebagai konsep pengesahan resmi dalam hukum Islam). Selain syura dan ijma’, 

ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad. 

H. Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum

Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum di 

Indonesia nampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hukum yang 

tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian 

dari kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam

Pendidikan Agama Islam yang setelah tahun 60-an diwajibkan 

disekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Sikap Pemerintah terhadap hukum agama (hukum Islam) yang dipergunakan 

sebagai sarana atau alat untuk memperlancar pelaksanaan kebijakan 

Pemerintah, misalnya dalam program Keluarga Berencana dan program￾program lainnya.

Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hukum Islam terkemuka di 

Indonesia seperti Hazairin dan Hasbi as-Shiddiqie, mereka berbicara tentang 

pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia. 

Hasbi misalnya mengehendaki fikih Islam dengan pembentukan fikih di 

Indonesia (1962). Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya 

pengembangan “sistem” ekonomi Islam yang diatur menurut hukum Islam. 

Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat 

Indonesia (BMI) tahun 1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hukum 

Islam dalam pinjam-meminjam, jual-beli, sewa-menyewa dan sebagainya 

dengan mengindahkan hukum dan peraturan perbankan yang berlaku di 

Indonesia44

.

Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan hukum pada 

akhir-akhir ini semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa 

peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti 

misalnya UU RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; PP No.28 Tahun 1977 

tentang Perwakafan tanah milik; UU RI No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan 

Agama; Instruksi Presiden No.1 Thn 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; 

UU RI No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; dan UU RI Tahun 1999 

tentang Penyelenggaraan Haji.

I. Konsep Ipteks dalam Islam

Ilmu adalah45 pengetahuan yang sudah diklasifikasi, diorganisasi, 

disistimatisasi, dan diiterpretasi sehingga menghasilkan kebenaran objektif, 

sudah diuji kebenrannya, dan dapat diuji ulang secara ilmiah. Secara 

etimologis, kata Ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang sesuatu kata ilmu 

dalam berbagai bentuknya terulang 854 kali dalam al-Qur’an. Kata ini 

digunakan dalam arti proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan. 

Setiap ilmu membatasi diri pada salah satu bidang kajian. Oleh sebab itu 

seseorang yang memperdalam ilmu-ilmu tertentu disebut sebagai spesialis. 

Dari sundut pandang filsafat, ilmu lebih khusus dibanding dengan pengetahuan. 

Di samping itu ilmu pengetahuan mempunyai objek materi dan objek forma. 

Dari segi materinya sasaran ilmu pengetahuan adalah alam, manusia dan 

agama, sedangkan objek forma adalah cara yang digunakan untuk membahas 

sasaran atau sudut pandang peninjauannya.

Timbulnya berbagai macam ilmu pengetahuan yang semakin lama

semakin meluas di sebabkan semakin berkembangnya objek forma yang 

diiringi oleh kemajuan aktifitas dan daya nalar manusia. Perkembangan itu 

seiring dengan bertambah banyaknya kebutuhan manusia, sehingga dalam 

pemenuhan kebutuhan tersebut muncul berbagai bentuk pencarian baik melalui 

pemikiran ataupun percobaan atau yang dikenal dengan trial and error. 

Sedangkan sebagai pengembangan daya pikir, ilmu adalah produk akal 

manusai yang mempunyai sifat relatif46, sehingga tidak ada istila final dalam 

suatu produk ilmu pengetahuan. 

Begitu juga kebenaran ilmu pengetahuan tidak ada yang bersifatmutlak dan pasti sehingga terbuka kesempatan setiap saat untuk memperbaiki 

atau memperbaharuinya. Hal ini sesuai dengan daya pikir dan kreatifitas 

manusia yang selalu berkembang untuk menghasilkan ilmu pengetahuan baru. 

Dalam pandangan Islam, ilmu adalah keistimewaan yang menjadikan 

manusia unggul terhadap makhluk-makhluk lain guna menjalankan fungsi 

kekhalifahan. Ini tercermin dari kisah kejadian manusia pertama yang 

dijelaskan QS.al-Baqarah/2:31-32.

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) 

seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu 

berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu 

memang orang-orang yang benar”

“Allah berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama￾nama benda ini". Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama￾nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, 

bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan 

mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?"

Secara implisit al-Qur’an mendorong munculnya ilmu pengetahuan 

yang dapat menciptakan dan mengembangkan berbagai bentuk ilmu 

pengetahuan untuk kebutuhan manusia. Allah memberikan penghargaan 

terhadap seorang ilmuan,. Posisi inilah yang membedakan dengan orang yang 

tidak berilmu. Penjelasan ini di jumpai dalam Q.S. al-Zumar/39:9.

“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang 

yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia 

takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? 

Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang￾orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang 

dapat menerima pelajaran.”Selain keutamaan orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan, 

untuk manusialah satu-satunya yang secara potensial diberi kemampuan untuk 

menyerap ilmu pengetahuan dan mengembangkannya denga seizin Allah. Di 

dalam al-Qur’an di isyaratkan oleh wahyu pertama bahwa ilmu terdiri dari dua 

macam. Pertama, ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia, dinamai ‘ilmu 

ladunni, seperti diinformasikan antara lain dalam al-Qur’an pada surat: 

“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba 

Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang 

telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami”.( Q.S. al-Kahfi/18: 65.)

Kedua. Ilmu kasbi yaitu ilmu yang diperoleh dengan usaha 

manusia.Ayat-ayat ‘ilmu kasbi jauh lebih banyak dibandingakan dengan ilmu 

ladunni. Adapun tata cara dan sarana yang harus digunakan untuk meraih ilmu 

pengetahuan dijelaskan dalam al-Qur’an :

“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak 

mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan 

dan hati, agar kamu bersyukur”.( Q.S. al-Nahal/16: 78.)

Ayat ini mengisyaratkan bahwa penggunaan empat sarana yaitu, 

pendengaran, mata, akal, serta hati. Al-Qur’an menggaris bawahi pentingnya 

peranan kesucian hati, sementara wahyu dianugerahkan atas kehendak Allah 

dan berdasarkan kebijaksanaan-Nya tanpa usaha dan campur tangan manusia, 

lain halnya dengan firasat, intuisi, dan semacamnya dapat diraih melalui 

penyucian hati. Dari sini para ilmuan muslim menekankan pentingnya tazkiyah 

an-nafs (penyucian jiwa) guna memperoleh hidayat (petunjuk/ pengajaran 

Allah. 

Teknologi merupakan salah satu budaya sebagai hasil penerapan 

praktis dari ilmu pengetahuan. Teknologi dapat membawa dampak positif 

berupa kemajuan dan kesejahteraan bagi manusia, tetapi juga sebaliknya dapat 

membawa dampak negatif berupa ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan manusia dan alam semesta yang berakibat kehancuran alam semesta. Oleh 

sebab  itu teknologi bersifat netral, artinya bahwa teknologi dapat digunakan 

untuk kemanfatan sebesar-besarnya atau bisa juga digunakan untuk kehancuran 

manusia sendiri. Untuk terwujudnya proses teknologi yang akan dikembangkan 

manusia, Allah telah menetapkan rumus-rumus dan hukum-hukum yang 

tedapat di alam ini dengan takaran yang pasti sebagaimana firman Allah: 

“Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan, dan 

kandungan rahim yang kurang sempurna dan yang bertambah. Dan segala 

sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya”.( Q.S. al-Ra’d/13:8.)

Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah terhadap alam raya, sangat 

membantu manusia untuk menggali ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap 

alam itu sendiri. Hasil penggalian dan pengolahan alam tersebut dapat menjadi 

karya dan bermanfaat untuk kemaslahatan manusia. Seperti temuan 

penelaahan tentang proses kejadian alam raya yang pada awalnya bersatu 

antara langit dan bumi kemudian terjadi pemisahan. Pemisahan ini disebut para 

ilmuan modern dengan teori Big Bang( ledakan besar). Hal ini dijelaskan al￾Qur’an: 

“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit 

dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami 

pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang 

hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (Q.S.Al￾Anbiya’/21:30.) 

Seni merupakan hasil ungkapan akal dan budi manusia dengan segala 

prosesnya. Seni merupakan hasil ekpresi jiwa yang berkembang menjadi 

bagian dari budaya manusia. Seni bertujuan untuk mengembangkan potensi

akal dan daya kreatifitas manusia untuk menjadikan dan menata kehidupan 

manusia supaya lebih halus, indah sejuk dan menyenangkan sesuai dengan 

fitrah yang diberikan Allah kepada manusia. Fitrah ini merupakan fotensi dasar di dalam diri manusia yang bersifat suci dan dapat melahirkan keindahan (seni) 

untuk diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan.47

 

Persoalan seni juga digambarkan Allah swt. dari keindahan yang 

terdapat dialam semesta. Bahkan di dalam al-Qur’an Allah swt. megajak 

manusia untuk melihat dan merenungkan keadaa jagat raya yang berhubungan 

dengan keserasian dan keseimbangan dalam ciptaan-Nya, seperti yang 

diungkapkan firman Allah Dalam al-Qur’an. “Dan kamu memperoleh 

pandangan yang indah padanya, saat  kamu membawanya kembali ke 

kandang dan saat  kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan”.( Q.S Al￾Nahal/16:6.)

Di dalam ayat lain juga dijelaskan tentang keindahan dalam berpakaian 

saat  akan melaksanakan sholat, seperti yang diungkapkan dalam firman 

Allah swt. 

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) 

mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. 

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”( 

Q.S. al-A’raf/7:31)

Ayat di atas merupakan perintah Allah swt. untuk berpakaian yang 

indah saat  melaksanakan shalat. Di dalam ayat terbut disebut dengan kata 

zinah yang berarti sesuatu yang indah dan menarik. Hal ini menegaskan bahwa 

nilai keindahan dan seni berhubungan langsung dengan ibadah kepada Allah 

swt.

Dalam pemikiran Islam, ada dua sumber ilmu, yaitu wahyu dan akal. 

Keduanya tidak dipertentangkan. Manusia diberi kebebasan dalam 

mengembangkan akalnya dengan ketentuan dalam pengembagannya tetap terikat dengan wahyu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Atas dasar itu 

ilmu terbagi dua bagian, yaitu ilmu yang bersifat abadi (prennial Knowledge), 

tingkat kebenaran bersifat mutlak (absolute), sebab  bersumber dari wahyu 

Allah, dan ilmu yang bersifat perolehan (aquired knowledge), tingkat 

kebenarannya bersifat nisbi (relatif), sebab  bersumber dari akal pikiran 

mausia.

J. Integrasi Iman, Ipteks, dan akal.

Islam merupakan ajaran agama yang sempurna. Kesempurnaannya dapat 

tergambar dalam keutuhan inti ajarannya. Ada tiga inti ajaran Islam, yaitu 

iman, Islam, dan ihsan. Ketiga ajaran itu terintegrasi didalam sebuah sistem 

ajaran yang disebut dinul Islam. Iman, ilmu dan amal merupakan satu kesatuan 

yang utuh, tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Iman diidentikkan 

dengan akar dari sebuah pohon yang menopang tegaknya ajaran Islam. Ilmu 

bagaikan batang dan dahan pohon itu yang mengeluarkan cabang-cabang ilmu 

pengertahuan, teknologi, dan seni, Sedangkan amal ibarat buah dari pohon 

ipteks yang dikembangkan di atas nilai-nilai iman dan takwa akan 

menghasilkan amal shaleh bukan kerusakan alam.48

Perbuatan baik seseorang tidak akan bernilai amal shaleh apabila 

perbuatan tersebut tidak dibangun diatas nilai-nilai iman dan takwa. Sama 

halnya pengembagan ipteks yang lepas dari keimanan dan ketakwaan, tidak 

akan bernilai ibadah serta tidaka akan meghasilkan kemaslahatan bagi umat 

manusia dan alam lingkungannya apabila tidak dikembangkan atas dasar nilai￾nilai iman dan takwa.K. Keutamaan Orang Beriman dan Berilmu

Manusia merupakam makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. 

Kesempurnaanya sebab  dibekali seperangkat potensi. Potensi yang paling 

utama dalam diri manusia adalah akal. Akal berfungsi untuk berpikir, dan hasil 

pemikirannya itu adalah ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu-ilmu yang 

dikembangkan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, apapun 

bentuk ilmunya harus mengacu kepada bismi rabbik yang akan memberikan 

jaminan kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia termasuk bagi 

lingkungan.49

Berkenaan dengan keutamaan orang-orang berilmu, al-Ghazali 

mengatakan, “ barang siapa berilmu, membimbing manusia dan memanfaatkan 

ilmunya bagi orang lain, bagaikan matahari, selain menerangi dirinya, juga 

menerangi orang lain. Dia bagaikan minyak kesturi yang harum dan 

menyebarkan keharumannya kepada orang yang berpapasan dengannya. 

Dari pernyataan di atas kelihatannnya al-Ghazali sangat menghargai 

orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya dengan ikhlas. Sala satu 

pengamalannya adalah mengajarkan kepada orang lain. 

L. Tanggung jawab ilmuan terhadap Alam Lingkungannya.

Ada dua fungsi utama manusia didunia, yaitu sebagai50 ‘abdun 

(hamba Allah) dan sebagai khalifah Allah dibumi. Esensi dari ‘abdun adalah 

ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada kebenaran dan keadilan Allah. 

Adapun esensinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi, ia mempunyai 

tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungannya tempat 

mereka tinggal. Manusia diberikan kebebasan untuk mengekspolorasi,

menggali sumber-sumber daya, serta memanfaatkannya dengan sebesar-besar 

kemanfaatan. sebab  alam diciptakan untuk kehidupan mausia sendiri, untuk 

menggali potensi alam memanfaatkannya diperlukan ilmu pengetahuan yang 

memadai. 

Mengelola alam merupakan tanggung jawab setiap manusia baik 

yang awam maupun ilmuan. Pengelolaan alam dengan baik merupakan wujud 

syukur kepada Allah swt. Nikmat Allah swt. berupa alam ini disyukuri dalam 

bentuk aktifits yang benar, sehingga potensi dan sumber daya didalamnya 

dapat dipelihara dan secara terus menerus memberikan manfaat bagi manusia

Tugas pengelolaan alam atau tugas kekhalifahan ini, lebih 

ditekankan pada penebaran rahmat Allah swt. bagi alam secara keseluruhan, 

yang merupakan ciri khas ajaran Islam. Manusia dengan kekhalifahannya itu 

ditugaskan untuk menebarkan kasih sayang, bukan hanya antara manusia saja, 

melainkan kepada segenap isi alam, baik benda hidup maupun benda mati 

seperti hewan,air,tanah dan tumbuh-tumbuhan Allah berfirman :

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah 

kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”( Q.S asy￾Syura/26: 183). 

Allah swt.mencela siapapun yang merusak alam dan 

mengeksplotasinya tanpa menghiraukan kelestariannya. Islam mengajarkan 

kepada pemeluknya untuk memperhatikan dan memperdulikan lingkungan 

alam, dan mencintai kebersihan dan keindahan yang menjadi bagian yang 

penting serta bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Dengan mengatakan, bahwa Ilmu Kedokteran Islam pertama kali 

muncul ke gelanggang pengetahuan Islam pada masa pemerintahan Abbasiah, 

tidaklah berarti bahwa bangsa Arab tidak menghiraukan Ilmu Kedokteran. 

Ketabiban yang ada pada mereka, kata Ibnu Khaldun, hanya berdasarkan pada 

kebiasaan dan kebetulan, seperti pada hadist-hadist Nabi Saw. Yang pertama 

kali tumbuh adalah kebudayaan yang muncul sejalan dengan usaha 

pembangunan kota Baghdad, seperti kedokteran, geometri, dan astronomi. 

Di Baghdad dan Andalus muncul ilmuan-ilmuan besar dan tabib-tabib 

masyhur, yang dalam karangan serta eksperimennya dapat memberikan 2 

khidmat besar bagi kebudayaan modern, yaitu 51:

1. Para dokter dan filosuf Arab dapat menterjemahkan berbagai buku 

induk, terutama dari bahasa Yunani ke dalam bahasa Arab. Dengan 

setia mereka menjaga supaya tidak hilang.

2. .Para dokter dan filosuf Arab telah menulis buku-buku besar dalam 

bidangnya masing-masing. Ibnu Sina dengan Qanun-nya, Ar Razi

dengan Al-Hawwi-nya, dan lain-lainnya, merupakan fakta sejarah yang 

tak akan dapat dihapuskan.

B. Latar Belakang Sejarah Kedokteran Islam

Kedokteran Islam muncul sebagai hasil integrasi Ilmu Kedokteran 

Persia dan India.

1. Sekolah Tinggi Yundhe-Shahpur

2. Sekolah Tinggi Alexandria

Di sekolah Alexandria terjadi perpaduan antar teori-teori kedokteran 

Mesir dengan praktek-praktek Kedokteran Yunani. Perpaduan ini melahirkan 

  sifat  tersendiri dan membentuk suatu Ilmu Kedokteran baru yang 

mendapat kedudukan dalam agama Islam.52

3. Kedokteran di Zaman Nabi SAW

Pada zaman Nabi Muhammad Saw, di Mekkah dan Madinah telah 

hidup dokter-dokter kenamaan. Di antara mereka adalah Haris bin Kildah.

Nabi Saw, diutus bukan untuk menjadi dokter. Namun nilai-nilai medis 

dari sabda-sabda beliau besar sekali pengaruhnya bagi perkembangan Ilmu 

Kedokteran Islam. Rasulullah telah mendapat wahyu mengenai kaidah-kaidah 

buku, yang darinya dimulai pembahasan-pembahasan ilmiah dalam Ilmu 

Kedokteran.53

Didalam kitab Shahih Muslim dan Shahih Bukhari, terdapat 2 bab khusus 

mengenai kedokteran. Didalam Shahih Bukhari tercatat 80 hadist yang 

membicarakan tentang kedokteran. Sebagian ahli menyatakan bahwa Imam 

Bukhari merupakan orang pertama yang menulis Tibb al Nabi (Kedokteran 

Pada nabi, Medicine of the Prophet).

Dari beberapa Hadist nabi, Dr. Najib Kailani menyimpulkan 3 pokok 

esensi ilmiah teori kedokteran Nabi, yaitu :

1. Perintah untuk berobat.

2. Setiap penyakit ada obatnya, dan obat itu dikenal dengan dipelajari

3. Nabi menganggap penyembuhan sebagai pencegahan. Menyembuhkan 

orang yang sakit termasuk keharusan dalam agama.

Pengobatan Nabi

Ibn Qayyim al-Jauziyat(1350 M) menyatakan bahwa secara global 

pengobatan yang dilakukan Nabi terdiri atas 3 cara, yaitu menggunakan obat 

alami, obat Ilahi, dan dengan keduanya.

Ada beberapa contoh pengobatan Nabi kini mulai dipersoalkan, seperti 

terhadap penegasan Nabi tentang asal suatu penyakit panas berasal dari neraka 

Jahannam, meminum kencing unta untuk menyembuhkan sakit perut, 

mencelupkan lalat mati dalam minuman, dan sebagainya.

Diantara pengobatan yang dilakukan Nabi, antara lain aturan, cara, 

pola makan minum, menjalankan puasa, minum madu,menggunakan air jernih, 

meminum air susu murni, makan buah kurma, dan sebagainya. Ada kalanya 

Nabi juga berolah raga, berobat diantaranya dengan cara berbekam.

Hadis Nabi : Pengobatan itu dengan 3 cara : Berbekam, minum madu 

dan di cos dengan api, dan aku melarang umatku mencos dengan api itu. (HR. 

Bukhari, Ibn Majah dan Ahmad)

Berdasarkan hadist yang umum dijelaskan bahwa obat ada 2, yaitu 

madu dan al-Quran (HR. Ibn Majah).

Salah satu cara mencegah dari penularan penyakit adalah dengan 

sistem karantina.

Banyak riwayat menyebutkan Nabi menganjurkan agar menjauhkan 

diri dari pengaruh penyakit menular, seperti tha’un, waba’, bala’, judzam, 

lepra, al-Barash, dan sejenisnya.

Hadist Nabi : Dari Abu Hurairah, ia berkata : “Aku pernah mendengar 

Rasulullah bersabda: Larilah dari wabah al-Majdzum, bagai larimu dari 

singa”. (HR. Al-Bukahari).

Untuk menghindarkan diri dari penyebaran penyakit akibat virus ke 

suatu daerah tertentu, bagi yang berpenyakit menular dianjurkan agar tidak 

dibawa kepada yang sehat, tidak masuk ke daerah itu, atau jika sudah berada 

didalamnya agar tidak keluar dari daerah tersebut.

Nabi bersabda:“Al-Tha’un merupakan azab yang ditimpakan kepada 

kelompok Bani Israil atau orang-orang sebelum kalian, maka jika kalian 

mendengar itu melanda suatu daerah maka jangan mendatanginya dan jika 

melanda suatu daerah dan kamu sudah didalamnya maka jangan segera keluar 

dari sana” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Al-Turmuzi, dan Al-Baihaqi).

saat  utusan rombongan Bani Tsaqif yang ingin berbaiat kepada 

Nabi, diantara mereka ada yang terjangkit judzam, Nabi menyampaikan pesan 

bahwa beliau telah membaiatnya dan segera menyuruhnya pulang.

Umar dan para sahabat pernah membatalkan kunjungan mereka ke 

Syam yang saat  itu sedang berjangkit wabah Tha’un, dengan alasan ‘pindah 

dari satu qadar Allah ke qadar Allah (yg lain)’54

Dari perspektif hukum, kalangan fukaha berbeda pendapat tentang 

hukum tindakan keluar dari zona yg sedang dilanda wabah penyakit. Sebagian 

ulama memakruhkan saja. Sebagian yg lain, diantaranya adalah yang rajih

dikalangan Syafi’iyyat hukumnya haram. Ini diperkuat dengan penegasan 

hadist lain, bahwa pemukim yang sedang yg sedang dilanda Tha’un seperti 

posisi syahid, meninggalkan tempat seperti melarikan diri dari peperangan.

Sistem karantina yang disebutkan dalam hadist Nabi diatas tidak 

dikhususkan hanya untuk manusia, bahkan menyangkut kesehatan hewan, bagi 

yang mempunyai unta-unta sakit (menular) dianjurkan agat tidak dibiarkan 

minum bersama-sama dengan unta-unta yang sehat.

Anjuran ini sejalan pula dengan penegasan Allah dalam Alquran (QS. 

Al-Baqarah:195).

Dalam pengobatan Nabi disinggung pula penyakit yang tergolong 

supranatural seperti sebab  pengaruh sihir, pengusiran setan, dan lain-lain. Juga 

tentang praktek pengobatan yang dikenal dengan Ruqa jamaknya Ruqyat. Kata 

al-Ruqyat dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan mantara, guna-guna, 

jampi, jimat atau azimat, dan tangkal.

Dalam hadist Nabi, al-Ruqa disandingkan dengan al-Tamaim dan al￾Tilawat, ketiganya adalah syirik.

Nabi membenarkan praktek ruqyat dalam bentuk doa memohon 

kesembuhan, berlindung kepada Allah dari segala yang menimpa manusia dan 

bermohon kepada-Nya untuk melenyapkan penyakit yang dideritanya, seperti 

yang biasa dilakukan Nabi sewaktu melihat orang sakit dengan doa seraya 

mengusap si sakit dengan tangan kanannya.

Al-Qurthhubi membagi al-Ruqa dalam 3 kategori:55

1. Tradisi al-Ruqa zaman Jahiliyah yang menggunakan kata-kata yang 

maknanya tidak rasional, maka wajib dijauhi agar tidak terjerumus 

dalam kemusyrikan, atau dapat menjurus ke syirik.

2. Menggunakan kalam Allah atau asma-Nya, maka dibolehkan, dan jika 

ada anjurannya dalam nash, maka hukumnya sunnah.

3. Jika menggunakan nama-nama selain nama Allah, seperti nama 

Malaikat, orang-orang saleh atau mahluk-mahluk besar seperti ‘Arsy, 

maka tidak wajib dijauhi atau tidak disyariatkan, jika maksudnya itu

untuk tabarruk (berharap berkah) dengan nama-nama itu maka 

meninggalkannya lebih utama. 

4. Zaman Terjemahan

Zaman terjemahan dapat dibagi ke dalam 3 periode, yaitu :

1. Dari khilafat Abu Ja’far Al Manshur hingga wafatnya Harun Ar Rasyid 

(dari tahun 136-193 H).

2. Dari masa pemerintahan Al Makmun hingga masa pemerintahan Al 

Muqtadir (sejak tahun 198-300 H).56

C. Kedokteran Dalam Islam

Dengan mempelajari text book kedokteran dari bahasa Yunani, Pahlevi 

dan Sankrit, ahli-ahli Ilmu Kedokteran Islam berangkat menuju penulisan 

buku-buku kedokteran. Zaman ini disebut dengan masa pengembangan atau 

Abad Keemasan. Abad ini dimulai sejak tahun 900-1100 M57

.

Penulis Ilmu Kedokteran pertama dalam Islam adalah Ali bin Sahl bin 

Rabban at Thabari (sekitar 785-861).

Penulis buku kedokteran yang amat penting adalah Ali Ibnu al Abbas al 

Majusi (Haly Abbas).

Penulis paling terkemuka yang datang sesudahnya adalah Ibnu Sina

(Avicenna). Orang Eropa menyebutnya Prince of Physicians, Raja para dokter. 

Bukunya Al-Qannun fit Thibb (Canon of Medicine), dianggap orang sebagai

perbendaharaan ilmu kedokteran sepanjang abad, dengan penulisan yang 

sistematis.

Kedokteran Sesudah Ibnu Sina :

1. Mesir dan Syria

2. Spanyol dan Maghribi

3. Persia dan India58

Dokter-Dokter Muslim :

   Tsabit Bin Qurrah (221-288 H / 836-901 M)

   Yuhana Bin Masawaih (…-243 H / …-857 M)

   Ishaq Yuda (241-344 H / 855-955 M)

   Ibnu Zuhr (436-525 H / 1073-1162 M)

   Ibnu Al Khatib (713-766 H / 1313-1374 M)

   Ali Bin Ridwan (…-453 H / …-1061 M)

   Khalifah Bin Abil Mahazen

   Al Qawani

   Ammar Al Maoushili (…-401 H / …-1010 M)

   Ahmad Bin Muhammad At Thabari (320-366 H / 932-976 M)

   Ibnu Al Jazzar Al Qoiruwani (285-369 H / 895-980 M)

   Uraib Bin Sa’ad

   Al Quff (619-685 H / 1222-1286 M)

   Habal (519-610 H / 1121-1213 M)

   Ibnu Qayyim Al Jauziyah (691-751 H / 1282-1372 M)

   Muhammad Bin Aslam Al Ghafiqi (…-991 H)59

D. Kedokteran Islam Di Seantero Dunia

Ilmu Kedokteran Islam masuk ke Eropa melalui Andalusia dan Sicilia, 

yang kedua-duanya sudah lama berwajah kebudayaan Islam.

Begitu perbendaharaan kebudayaan Timur berpindah-pindah : dari 

Byzantium, Yundhe-Shapur dan Iskandaria; kemudian dari Damaskus, 

Baghdad, Qardova, Granada dan Sicilia…..ke Itali, Perancis dan Jerman, begitu 

kebudayaan itu terus tumbuh subur dan semakin bertambah berkembang dalam 

waktu yang panjang.

E. Hukum Belajar Ilmu Kedokteran 

Sebagian Fuqaha’ menyatakan hukum belajar ilmu kedokteran adalah 

fardhu kifayah. 

• Al-Nawawi (631-676 H), menyatakan bahwa ilmu-ilmu ‘aqliyyat yang 

fardhu kifayah adalah ilmu kedokteran dan ilmu hitung. 

• Al-Ghazali (450-505 H) yg mengelompokkan ilmu kedokteran dalam 

kategori ilmu yang terpuji (al-Mahmud) juga menyatakan bahwa 

mempelajari ilmu kedokteran adalah fardhu kifayah.• Musa al-Khatib menyatakan Nabi menganjurkan belajar ilmu 

kedokteran, hukum mempelajarinya meliputi teori dan prakteknya 

dalam Islam, menurut pandangan para ulama termasuk fardu kifayah. 

H. Pengobatan Dalam Al-Quran

Disamping al-Thib al-Nabawi, dalam berbagai literatur juga dikenal 

sistem pengobatan yang khusus digali dari al-Quran sehingga dikenal dengan 

istilah pengobatan al-Quran (al-Thib al-Qur’ani), bahkan disebutkan dalam 

hadist Nabi bahwa sebaik-baik pengobatan adalah al-Quran61

.

Al-Quran berkaitan dengan al-Sunnah, sebab  al-Quran menganjurkan 

pula mengikuti Rasul, maka berobat dengan al-Quran meliputi pula berobat 

dengan al-Sunnah, artinya pengobatan Nabi merupakan bagian dari berobat 

dengan al-Quran itu sendiri. (Q.s. al-Nahl 16:69)

Dalam al-Quran, kata sakit disebut dengan kata al-Maradh, yang dalam 

berbagai bentuknya disebutkan 25 kali.

Berbagai jenis penyakit juga disinggung dalam al-Quran, seperti al￾Akmaha (buta), al-Abrasha (sopak), al-a’ma, al-a’raj, al-maridh. Sebagian 

kata sakit dalam al-Quran itu berhubungan dengan sakit hati (al-qulub), 

sebagian yang lain berhubungan dengan sakit fisik.

Pengobatan yang bersifat preventif yang terdapat dalam al-Quran 

cukup menonjol, antara lain dapat digali dari konsep thaharah secara holistik 

meliputi suci fisik dan non fisik, jasmani dan rohani.

Terhadap penyakit yg dikategorikan merupakan bala, menurut al￾Quran pengobatannya adalah melalui doa. (Q.s. Yunus 10:57, Q.s. al-Isra’:82) 


Ide Dokter Muslim

Ilmu kedokteran yang dewasa ini berkembang, umumnya bersifat 

uiversal atau digunakan secara umum. sebab  itu, bagi kaum muslimin perlu 

menyeleksinya, dipilih hanya yang sesuai dengan norma dan kaidah Islam. 

Sejak dulu kaum muslimin, dengan disemangati oleh gerakan islamisasi maka 

seluruh sendi kehidupan muslim dijadikan sebagai bagian pengamalan agama, 

untuk itu maka dicarilah pijakan-pijakan islamis, juga dalam praktek 

pengobatan, atau lebih spesifik dokter.

Meski dalam prakteknya dan dikaitkan dengan asal sistem atau 

metode pengobatan bersifat universal, namun dalam Islam terdapat nilai-nilai 

yang mesti dijunjung tinggi, khususnya dikaitkan dengan prakter kedokteran, 

sehingga dikenal dengan kedokteran Islami. 

Jika merujuk kepada karya klasik, seperti yang terdapat dalam buku 

al-Qanun fi al-Thib karya Ibnu Sina, sama sekali tidak menyinggung soal 

kedokteran Islam ini.. Menurut analisis ‘Abdul Hamid, sebab  pada masa lalu 

etika kedokteran tidak mungkin terpisah dari ajaran umum al-Qur’an dan 

Sunnah Nabi. Dengan kata lain, kedua sumber ini senantiasa berlaku sebagai 

pembimbing dalam segala aspek kehidupan umat Islam termasuk bagi dokter 

dan pasiennya.62

Konsep tentang dokter muslim ini terkait pula dengan etika 

kedokteran, menurut Ahmad Elkandi, salah seorang pendiri Himpunan

Kedokteran Islam Amerika Serikat dan Kanada., bahwa etika dianggap sebagai 

persyaratan penting untuk menjadi dokter. Sumpah Hippocrates yang terkenal 

telah menekankan fakta ini dan sumpah ini masih berlaku sebagai basis bagi 

undang-undang yang dibuat kode etik proposional. 

B.   sifat  Dokter Muslim

Banyak rumusan tentang dokter muslim telah dikemukakan oleh 

berbagai kalangan. Menurut Ja’far Khadim Yamani, ilmu kedokteran dapat 

dikatakan Islami, mempersyaratkannya dengan 9 karakterstik, yaitu: pertama,

dokter harus mengobati pasien dengan ihsan dan tidak melakukan hal-hal yang 

bertentangan dengan al-Qur’an. Kedua, tidak menggunakan bahan haram atau 

dicampur dengan unsur haram. Ketiga, dalam pengobatan tidak boleh berakibat 

mencacatkan tubuh pasien, kecuali sudah tidak ada alternatif lain. Keempat, 

pengobatannya tidak berbau takhayyul, khurafat, atau bid’ah. Kelima, hanya 

dilakukan oleh tenaga medis yang menguasai bidang medis. Keenam, dokter 

memiliki sifat-sifat terpuji , tidak memiliki rasa iri, riya, takabbur, senang 

merendahkan orang lain, serta sikap hina lainnya. Ketujuh, harus 

berpenampilan rapi dan bersih. Kedelapan, lembaga-lembaga pelayan 

kesehatan mesti bersifat simpatik. Kesembilan, menjauhkan dan menjaga diri 

dari pengaruh atau lambang-lambang non-islamis.63

Dalam kode etik edokteran ( Islamic code of Medical Ethics), yang 

merupakan hasil dari First Internasional Confrene on Islamic Medicine yang 

diselenggarakan pada 6-10 Rabi’ al-Awwal 1401 H. di Kuwait dan selanjutnya 

disepakati sebagai kode etik kedokteran Islam, dirumuskan beberapa 

  sifat  yang semestinya dimilliki oleh dokter muslim. Isi Kode Etik

Kedokteran Islam terebut terdiri atas duabelas pasal. Rinciannya disebutkan: 

Pertama, Definisi profesi kedokteran. Kedua cirri-ciri para dokter. Ketiga, 

hubungan dokter dengan dokter. Keempat, hubungan dokter dengan pasien. 

Kelima, rahasia profesi. Keenam, peranan dokter di masa perang. Ketujuh,

Tangggung jawab dan pertangggungjawaban. Kedelapan, kesucian jiwa 

manusia. Kesembilan, dokter dan masyarakat. Kesepuluh, dokter dan kemajuan 

bio