kesehatan 4


  ini, dokter diperbolehkan melakukan 

abortus dan mengupayakan penyelamatan kehidupan nyawa ibu. Maka Islam 

membolehkan, bahkan mengharuskan, sebab  Islam mempunyai prinsip: 

"Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang 

berbahaya itu adalah wajib". Jadi dalam hal ini, islam tidak membenarkan 

tindakan menyelamatkan janin dengan mengobarkan sicalon ibu, sebab  

eksitensi si ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi 

keluarga dan mempunyai hak da beberapa kewajiban terhadap Tuhan maupun

terhadap manusia . Bebeda dengan si janin, selama ia belum lahir kedunia 

dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak dan juga kewajiban. 

Pengguguran dalam pandangan Islam termasuk perbuatn keji dan 

merupakan suatu kejahatan(jarimah).Suatu kejahatan jika telah lengkap unsur￾unsurnya dan dilakukan oleh pelakunya dalam keadaan sadar dan dengan 

sengaja akan dikenai ancaman hukuman. Namun di sisi lain, janin yang 

digugurkan itu kemungkinannya untuk hidup masih bersifat semu, artinya, 

keberadaannya di alam nyata masih merupakan tanda tanya, apakah ia benar￾benar lahir dalam keadaan hidup atau mati. Oleh sebab  itu, hukuman terhadap 

pelaku abortus tidak sama dengan hukuman bagi pelaku pembunuhan terhadap 

orang yang kehidupan nya sudah pasti81

.

Nilai al-Ghurrat 

Ghurrat adalah membayar sahaya laki-laki atau perempuan atau yang 

dapat menggantikan keduanya sebagai diyat sebab  membinasakan janin 

melalui suatu tidakan kejahatan. Budak tersebut adalah yang terbaik 

kualitasnya atau pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk 100 ekor domba 

atau dalam bentuk uang kontan ( dalam konteks masa lalu sebesar 500 dirham) 

dapat juga dilakukan pembayarannya dengan 5 ekor unta. Nilai Al-Ghurrat 

adalah sebanding dengan 1/20 dari diyat atau konpensasi lengkap. Bila dilihat 

dari kehidupan kontemporer lebih tepat diartikan sebagai pembayaran jumlah 

uang sebagai denda berdasarkan vonis pengadilan. Ini membuktikan bahwa 

syari'at Islam sesuai dengan semua kondisi dan zaman, lagi-lagi disamping 

praktek perbudakan itu sendiri tidak dijumpai lagi dalam kehidupan sekarang. 

Siapa yang menanggung Denda Kejahatan Pengguguran

Sebagaimana ditetapkan ditetatapkan dalam hukum Islam bahwa 

diyat kejahatan yang disengaja diwajibkan kepada sipelaku sendiri, sedangkan 

diyat kejahatan yang tidak disengaja dikenakan kepada keluarganya. Ketentuan 

ini berlaku kepada ghurrat sebagai sanksi kejahatan pengguguran, dan dalam 

kejahatan pengguguran unsur kesengajaan lebih dominan dari pada unsur 

kealpaan. Maka kewajiban ghurrat dibebankan kepada pelaku bukanlah suatu 

ketentuan yang berlebihan. 

Al-Kaffarat

Sanksi bagi pembunuh orang, di samping konpensasi yang harus 

diberikan juga harus membebaskan seorang budak sahaya yang muslim. 

Tindakan ini disebut kaffarat yang berarti penebusan dosa atau tobat. Jika tidak 

ada budak hamba sahaya' orang yang bersalah diharuskan berpuasa dua bulan 

berturut-turut.

Sanksi Hukum bagi yang membantu Abortus

Hukum pembunuhan janin tidak sama denga hukum pembunuhan 

manusia. Pembunuhan janin dianggap kejahatan tersendiri dan ditetapkan 

hukuman khusus untuk orang yang bersalah atau yang melakukan serangan 

terhadap janin, baik tindakannya itu disengaja untuk membunuh janin (sebagai

aborsi yang dikenal dewasa ini) atau tindakannya itu tidak khusus ditujukan 

untuk membunuh janin secara langsung (seperti pemukulan terhadap ibu hamil 

namun mengakibatkan janinnya keguguran).

Dari segi hukum pidana Islam Siapa saja yang terlibat dalam 

pelaksanaan aborsi harus ikut bertanggung jawab. Jika aborsi dilakukan dokter 

atau yang lain seperti ahli kebidanan, dukun bayi setelah bulan keempat untuk

alasan non-terapeutik, maka ia harus bertanggung jawab membayar sebagian 

dari jumlah diyat kamilat dan diharapkan untuk bertobat atas perannya dengan 

berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Tabib jika melakukan aborsi itu 

untuk alasan non-terapeutik sebelum bulan keempat maka dia harus membayar 

al-ghurrrat sebagai konpensasi. Semua yang terlibat dalam pelaksanaan aborsi 

janin tersebut harus berbagi dalam membayar ghurrat atau diyat kamilah dan 

harus ikut menanggung kafffarat bila aborsi dilakukan setelah tahap peniupan 

roh janin.82

Beberapa pendapat sebagaimana yang telah dikemukakan tersebut 

diatas, diambil suatu kesimpulan bahwa : 

1. Islam melarang menstrual Regulation, sebab  pada hakikatnya sama 

dengan abortus, merusak/ menghacurkan janin calon manusia yang 

dimuliakan oleh Allah, sebab  berhak tetap survive dan lahir dalam 

keadaan hidup, sekalipun eksitensinya hasil dari hubungan yang tidak 

sah ( diluar perkawinan yang sah). Menurut Islam , bahwa setiap anak 

lahir dalam keadaan suci ( tidak bernoda).

2. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum abortus sebelum usia 

janin 120 hari, perbedaan tersebut sebab  perbedaan pemahaman 

periodesasi perkembangan janin, persoalannya, saat-saat itu sudahkah 

dapat disebut dengan kehidupan atau baru tahap perkembangan. Pada 

periode setelah ditiupkannya roh, menurut kesepakan ulama haram 

menggugurkannya, kecuali ada alasan medis demi mempertahankan 

hidup siibu.

3. Untuk memberi peringatan agar tidak terjadi tindak kejahatan berupa 

upaya penghilangan nyawa, Islam memberikan ancaman yang berat bagi 

pelakunya, baik di dunia maupun diakhirat.


Ajaran Islam memberi tuntutan tentang pernikahan, menghalalkan 

hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang diikat dalam tali 

perkawinan, kedua manusia lain jenis menjadi suami istiri, hubungan seksual 

yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah merupakan bagian dari 

pergaulan suami isteri yang diperintahkan Islam sesuai dengan penegasan ayat 

al-Quran. 

" Dan bergaullah dengan mereka secara patut ( al-Nisa' (4): 19)

Penyaluran seks yang dibenarkan menurut Islam hanya bagi pasangan 

suami isteri atau budak sahaja di masa lalu saat masih ada perbudakan. Bagi 

yang belum mampu menikah agar tetap menjaga kehormatannya. Tetapi jika 

terlalu berat atau belum memungkinkan maka dengan cara berpuasa. Seperti 

dasarankan Nabi:

" Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu untuk

menikah, maka menikahlah, sebab  menikah itu akan lebih mampu 

menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan, dan siapa yang belum 

mampu berpuasalah, sebab  puasa menjadi perisai baginya ( HR. 

Bukhari, Muslim)

Hubungan seksual yang terlarang terbagi dua, yaitu bagi pasangan 

suami istiri dan bukan suami istiri. Larangan berhubungan seksual bagi 

pasangan suami istiri yaitu: 83

 

1. saat  Isteri Sedang Haid Dan nifas

Suami istiri tidak boleh bersenggama di kala istiri sedang haid dan 

nifas hal ini dijelaskan Al-Qur'an:

"Mereka bertanya kepadamu tetang haid. Katakanlah" haid itu 

adalah kotoran " Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita 

di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. 

Apabila mereka suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang 

diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang 

yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.( Al-Baqarah(2): 

222).

Menjauhkan diri dari wanita, dalam ayat tersebut adalah tidak 

melakukan persenggamaan walupun istirinya sendiri. Larangan bersenggama 

dengan istiri itu hingga istiri mandi junub. sebab  itu tetap dilarang walaupun 

sudah berhenti dari haid sebelum mandi junub. Yang dilarang bagi suami yang 

istirinya sedang haid disini hanya penetrasi ( persenggamaan ), maka hal lain 

seperti bermesraan, berciuman dan yang sejenisnya diperbolehkan sesuai 

dengan hadis Nabi: 

" Rasulullah saw. bersabda: berbuatlah segala sesuatu kecuali 

jimak.( HR.Muslim).

2. Menyenggamai Anus Isteri 

Larangan bagi suami menyenggamai anus istiri. Al-Qur'an membuat 

perumpamaan bahwa istiri ibarat kebun bagi suami mereka. Maka menyetubuhi 

isterinya mesti pada paginanya bukan pada dubur(anus). Firman Allah: " Isteri-

Isterimu adalah( seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah 

tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki( al￾Baqarah(2):222). Didalam hadis juga disebutkan" Datangilah dia (istiri) 

dengan bagimanapun, apabila itu masih di faraj ( vagina). (HR. Ahmad). 

3. Hubungan Seksual Siang Hari Saat Puasa Ramadhan

Syari'at Islam melarang berhubungan seksual bagi orang yang 

berpuasa Ramadan. Bahkan yang melanggarnya, jika puasa Ramadhan, maka 

disamping puasanya batal juga dikenai kaffarat dengan memerdekakan budak, 

atau jika tidak mampu wajib menggantinya dengan puasa 60 hari berturut-turut 

tanpa diseling. 

4. Larangan Hubungan Seksual saat  Sedang I'tikaf

Larangan melakukan hubungan seksual bagi orang yang sedang 

I'tikaf ini ditegaskan Al-Qur'an:" Dan jangan kamu campuri mereka itu, 

sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan 

kamu mendekatinya". (Al-Baqarah(2): 187). Jika seseorang sedang I'tikaf, 

kemudian melakukan hubungan suami istiri maka batal I'tikafnya. 

5. Larangan Hubungan Seksual saat  Berihram

Sebagaimana saat I'tikaf, orang yang sedang ihram bagi yang sedang 

melakukan ibadah haji atau umrah dilarang melakukan hubungan seksual, 

sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an: "Barang siapa yang menetapkan 

niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji maka tidak boleh rafats, 

berbuat fisik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji ( Al￾Baqarah(2): 197).

6. Hubungan Seksual bagi pasangan yang termasuk mahram

Berhubugan seks antara pasangan suami istiri yang hukum 

menikahinya haram sebab  termasuk mahram seperti menikahi ibu, anak, tante, 

saudara, dan sebagainya yang hukumnya adalah haram. Demikian juga 

hubungan seks antara pasangan suami istiri yang hukum nikahnya tidak 

sah/batal, seperti menikahi isteri kelima dan yang seterusnya, atau menikahi 

wanita yang sedang menjalani I'ddah, menikahi wanita yang masih terikat 

dengan pernikahan dengan orang lain, menikahi isteri yang telah dithalak bain 

sebelum dinikahi dan dicerai oleh orang lain. 

C. Hubungan Seksual Bukan Suami Isteri :84

1. Zina

Zina adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang 

bukan suami isteri yang sah tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan 

seksual tersebut dan tidak ada unsur kepemilikan, seperti tuan dengan hamba 

sahaya wanitanya. Islam memandang zina sebagai perbuatan yang keji dan 

jalan yang buruk. Di antara nas yang melarang zina adalah firman Allah:" Dan 

jangan kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan 

yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra':32). 

Bagi pelaku zina wajib dikenai hukuman berat, jika telah cukup bukti 

dan ada saksi yang kuat, seperti ditegaskan dalam Al-Qur'an :" Dan terhadap 

pada wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang 

saksi di antara kamu( yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah 

memberikan persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam 

rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan 

yang lain kepadanya( Al-Nisa': 15).

Hukuman pelaku zina dinyatakan secara khusus dalam ayat Al-Qur'an 

( Al-Nur(24):2). Dalam syari'at Islam sanksi bagi pelaku zina sangat berat, 

yaitu:

1) Dirajam (dilempar batu) sampai mati jika zina muhshan

Di dera (dicambuk) 100 kali bagi penzina ghairu muhshan.

 

2. Menyenggamai Mayat 

Menyenggamai mayat wanita baik pada vagina atau anusnya 

termasuk zina yang dikenai hukuman tindak pidana perzinaan. 

3. Bersenggama dengan Binatang

Bersenggama dengan binatang, dalam bahasa Arab disebut dengan 

ityanul bahaim dalam artian hubugan seksual dengan hewan. Perbuatan ini 

termasuk perbuatan tercela yang dilarang oleh agama Islam. 

4. Homo Seksual 

Perbuatan homoseksual (hubungan seksual sesama peria) pertama 

kali dilakukan oleh kaum Nabi Luth mula-mula kaum Nabi Luth itu menggauli 

anus wanita, kemudian pindah dilakukan pada anus laki-laki. Perbuatan 

homoseksual menjadi trend kaum Nabi Luth diceritakan secara khusus dalam 

Al-Qur'an mereka diazab dengan hujan batu. Larangan homoseksual dijelaskan 

dalam Al-Qur'an:"Dan (Kami juga telah mengutus )Luth (kepada kaumnya ). 

(ingatlah) tatkala ia berkata kepada mereka :" Mengapa kamu megerjakan 

fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (didunia ini) 

sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan 

nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum 

yag melampawi batas.( Al-A'raaf:80-81). Dan hadis yang menjelaskan 

ancaman-ancaman bagi pelaku homoseks: " Siapa-siapa yang menemukan 

pelaku perbuatan kaum Luth (liwath) maka bunuhlah sipelaku dan yang 

diperlakukan (pasangannya) (HR. Abu Daud)

Disamping argumen teologis dan didasarkan juga argumen logika￾sosiologis di antaranya adalah:

1. Homoseks merupakan perbuatan yang melanggar fitrah manusia, 

Bahkan lama-kelamaan perbuatan ini bisa mendorong tumbuhnya 

penyakit kejiwaan baru, yaitu benci kepada perempuan . Hal ini 

bertentangan dengan sunnatullah. 

2. Merusak jiwa. Kegoncangan yang terjadi dalam jiwa seseorang pada 

pecandu homoseks adanya kelainan-kelainan perasaan terhadap 

kenyataan dirinya. Kadang-kadang merasa dirinya seorang wanita 

sementara struktur tubuhnya laki-laki, sehingga lebih simpati kepada 

sesama jenis untuk menyalurkan libido seksualnya. 

3. Homoseks dapat mendorong penyakit mental yang disebut ( lemah 

syaraf), depresi mental, mempengaruhi otak sehingga kemampuan 

berpikir menjadi lemah.

5. Lesbian

Lesbian adalah hubungan seksual sesama perempuan dengan teknik 

tertentu sehingga satu sama lain melakukan rangsangan sampai mencapai 

puncak kenikmatan. Sebagaimana homoseksual, lesbian juga merupakan 

perbuatan yang dilarang(Al-Nisa':15) dan didalam hadis dijelaskan " Janganlah 

seorang laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain, dan janganlah seorang 

perempuan melihat aurat perempuan yang lain, dan janganlah seorang laki￾laki berkumpul dengan dengan laki-laki lain dalam satu kain, dan janganlah 

seorang perempuan berkumpul dengan perempuan lain dalam satu kain (HR. 

Turmuzi, Abu Daud). 

6. Onani. 

Secara terminologis, onani atau masturbasi adalah sebuah aktifitas 

untuk merangsang alat kelamin atau bagian vital lainnya, baik dilakukan 

sendiri maupun dengan batuan orang lain, untuk mencapai puncak

kenikmatan.Dalam istilah sehari-hari onani identik dengan kaum peria, 

sedangkan masturbasi identik dengan perempuan. 

7. Mandi Junub Bagi Pelaku Onani/ Masturbasi :

Dari sisi thaharat, pelaku onani jika melakukannya hingga 

mengeluarkan sperma bagi laki-laki maka wajib mandi. Bagi wanita jika 

mengeluarkan cairan dari farajnya maka wajib mandi. Hal ini berdasarkan 

hadis Nabi " Nabi pernah ditanya tentang laki-laki yang mendapatkan basah￾basah padahal dia tidak ingat telah bermimpi, kata Nabi ia mandi, dan tentang 

laki-laki bermimpi tetapi tidak melihat basah, maka dijawab Nabi ia tidak 

perlu mandi. Jika itu terjadi pada wanita ia wajib mandi (HR. Abu Daud) .

Berdasarkan informasi hadis di atas, maka wanita yang telah 

melakukan masturbasi diwajibkan mandi junub. Sebab kepuasan seksual yang 

diperoleh dari masturbasi tidak terlepas dari keluarnya lendir. Demikian pula 

bagi wanita, jika mengalami rangsangan seksual hingga mengeluarkan cairan, 

sebagaimana kaum laki-laki mengalami rangsangan sehingga keluar sperma, 

maka wajib mandi. Kewajiban mandi junub tidak hanya sebab  hubungan 

seksual langsung, tetapi juga mencakup berbagai aspek yang menyebabkan 

keluarnya lendir sejenis sperma dari wanita.

Dari ketentuan yang telah dikemaukakan diatas dapat diambil suatu 

kesimpulan yaitu:

1. Ajaran Islam terbukti sesuai dengan fitrah, hal-hal yang berhubungan 

dengan fitrah, seperti mencintai lawan jenis, diatur dan diwadahi dalam 

lembaga pernikahan. Hanya dengan pernikahan hubungan seksual 

dibenarkan.

2. Hubungan seksual yang dilarang sewaktu menjalankan puasa, sedang 

haid atau nifas, sedang ' itikaf dan sedang ihram.

3. Penyimpangan seksual: Zina, liwath, lesbian, onani, sodomi dan 

sebagainya merupakan perbuatan tidak wajar yang dilarang dalam 

Islam. Setiap perbuatan yang dilarang oleh agama akan memberikan 

mafsadat ( efek negatif) bagi manusia jika dilanggar. Sebaliknya 

perbuatan yang diperkenankan dalam agama akan memberikan 

maslahat ( kebaikan) bagi manusia.




Sebelum meguraikan Pandangan Islam tentang inseminasi buatan, ada 

baiknya lebih dahulu dijelaskan beberapa pengertian tentang hal-hal yang 

berkaitan dengan masalah tersebut. Beberapa masalah pokok yang akan 

diuraikan ialah:85 Nikah, Zina, Nasab

a. Pengertian Nikah ialah: ikatan perjanjian yag dilakukan dengan sadar 

dan mengandung arti dihalalkannya memperoleh kesenangan.

b. Pengertian zina adalah : jima' dengan sengaja seorang mukallaf pada 

faraj manusia yang tak diragukan lagi, bahwa itu bukan haknya/ 

miliknya. Dan satu definisi lagi disebutkan zina ialah memasukkan 

zakar ke dalam faraj perempuan yang diharamkan, yang diingini 

meurut tabiat yang sehat dari perempuan yang dirinya haram 

dicampuri. 

c. Pengertian Nasab adalah: hubungan keturunan yag dekat dari pihak 

ayah , maka tidak sah nasab dengan hubugan zina. 

A. Hukum Inseminasi Buatan/ Bayi Tabung 

1) AIH atau IBS ( Inseminasi buatan suami)86

Kaitan dengan batasan nikah Dalam kaitan kasus ini suami masih 

terikat dalam akad nikah sebagaimana yang dita'rifkan dalam hukum nikah.

Artinya suami dan isteri yag berkeinginan untuk punya anak itu adalah suami 

isteri yang sah menurut Islam. Perbedaannya di sini ialah kalau suami isteri 

biasanya memperoleh anak melalui jima', dalam kasus ini mereka mendapat 

anak dengan bantuan dokter dibolehkan membantu kelahiran yang merupakan 

akhir dari kehamilan, maka peran dokter disini sama sekali tidak mencederai 

status hukum nikah dari suami isteri tersebut. Dengan kata lain, interupsi 

dokter dalam memacu terjadinya pembuahan pada seorang isteri dari sperma 

suami sendiri, tidak merusak akad nikah suami isteri tersebut. 

Bayi tabung /inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma 

dan ovum suami isteri sendiri maka Islam membenarkan, baik dengan cara 

mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina isteri, 

maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya 

ditanam di dalam rahim isteri, asal keadaan kondisi suami isteri yang 

bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk 

memperoleh anak, sebab  dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak 

berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai denga kaidah hukum Fiqh Islam" 

Hajat ( kebutuhan yang sangat penting itu ) diperlakukan seperti dalam keadaan 

terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan 

melakukan hal-hal yang terlarang "

2) AID ATAU IBD87

Kaitan dengan batasan nikah. Dalam kasus ini, jelas ada unsur ketiga 

yang terlibat ( selain dari dokter yang membantu dan teknologi inseminasi 

buatan). Unsur ketiga adalah donor yang memberikan sperma untuk isteri yang 

ingin hamil. Namun hal ini, donor sama sekali tidak pernah bertemu dengan si 

isteri, yang jelas bukan haknya, mengingat pengertian nikah yang salah satunya

adalah ikatan perjanjian yang dilakukan untuk memperoleh kesenagan. Maka 

jelas memasukkan sperma seorang donor yang tidak terikat nikah kepada 

seorang wanita(yang bukan haknya ) adalah mencederai akad nikahnya maka 

Islam megaharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat 

hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah da nasabnya hanya 

berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. ada beberapa alasan yang dapat 

menjadi landasan hukum untuk megaharamkan inseminasi buatan dengan 

AID/IBD, yaitu: 

1. Al-Quran 

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami 

angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang 

baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas 

kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan"( Al-Isra: 70)

" Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang 

sebaik-baiknya( Al-Tin: 4).

 2.Hadis Nabi: 

Tidak halal bagi seoarang yang beriman kepada Allah dan hari akhir 

menyiramkan airnya ( sperma) pada tanaman orang lain (vagina isteri orang 

lain) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

3. Kaidah hukum Islam: 

Meghindari madarat ( bahaya) harus dilakukan atas mencari/ menarik 

maslahah/kebaikan.

Yang dimaksud dengan keluarga disini, ialah suatu kesatuan sosial 

yang terkecil di dalam masyarakat, yang diikat oleh tali perkawinan yang sah. 

Jadi keluarga disini keluarga inti, yang terdiri dari suami isteri dan anak-anak.

KB /Family planning berarti pasangan suami isteri telah mempunyai 

perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir 

agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan 

pasangan suami isteri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang 

dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi￾kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB dititik beratkan pada perencanaan, 

pengaturan, dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota 

keluarganya.

Di dalam Al-Qur'an dan hadis, yang merupakan sumber pokok 

hukum Islam dan menjadi pedoman hidup umat Islam tidak ada nas yang 

melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit, sebab  itu 

hukum ber KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam yang 

menyatakan:

 "Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali /sehingga 

ada yang menunjukkan keharamannya."

Selain berpegang degan kaidah hukum Islam kita juga bisa 

menemukan beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi yang memberikan 

indikasi, pada dasarnya Islam membolehkan KB. Bahkan kadang-kadang 

hukum ber KB itu bisa berubah dari mubah menjadi sunnah, wajib makruh atau 

haram, seperti halnya hukum perkawinan bagi orang Islam, yang hukum 

asalnya juga mubah. Tetapi hukum mubah ini berubah sesuai dengan kondisi

individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan 

zaman, tempat dan keadaan negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: 

"Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, 

dan keadaaan" 

Adapun ayat- ayat Al-Qur'an yang dapat dijadikan dalil untuk 

dibenarkan ber- KB antara lain:

" Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir kalau mereka 

meninggalkan di belakang mereka anak cucu yang lemah, yang mereka 

khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab  itu, hendaklah mereka 

bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan yag benar.( Al￾Nisa':9 dan Al-Baqarah: 133)

Ayat-ayat di atas (2, 3 dan 4) memberi petunjuk kepada kita tentang 

perlunya melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai 

keseimbangan antara mendapatkan keturunan dengan:

1) Terpeliharanya kesehatan ibu anak

2) Terpeliharanya kesehatan jiwa

3) Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban 

mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.

Penggunaan Alat KB 88

a. 'Azl dan yang sejenisnya

Menggunakan alat atau cara kontrasepsi hendaknya tidak dipaksakan, 

agar menggunakan alat yang tidak bertentangan dengan Islam dan disepakati 

oleh suami isteri. Misalnya ber-KB melalui senggama terputus ('azl) yang 

bersipat sementara. Apabila kedua orang suami isteri sudah merasa 

menghendaki kehamilan maka praktek tersebut dapat ditinggalkan.

b. Pemasangan tentang IUD89

Ulama Indonesia berbeda pandangan tentang hukum pemasangan IUD 

Fatwa hukum dari ulama dan cendikiawan Muslim Indonesia mengenai IUD " 

Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, selama masih ada obat￾obat dan alat-alat lain, kecuali dalam keadaan terpaksa. Dan satu pandangan 

mengatakan pemakaian IUD dapat dibenarkan, jika pemasangan dan 

pengontorolannya dilakukan oleh tenaga medisdan /para medis wanita atau jika 

terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis peria dengan didampimgi oleh 

suami atau wanita lain 

C.Sterilisasi 

Sterilisasi adalah memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan 

operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi 

berbeda denga cara-cara/alat-alat kontrasepsi lainnya yang pada umumnya 

bertujuan menghindari/menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu.

Sterilisasi pada laki-laki disebut vasektomi atau vas ligation caranya 

ialah memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, 

sehingga sel sperma tidak dapat mengalir. Sterilisasi pada wanita disebut 

tubektomi atau tubal ligation caranya ialah dengan memotong kedua saluran 

sel telur dan menutup keduanya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel 

sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur , sehingga tidak terjadi 

kehamilan.

Strilisasi baik untuk laki-laki maupun untuk wanita menurut Islam 

pada dasarnya haram ( dilarang), sebab  ada beberapa hal yang prinsip:

1. Strilisasi (vasektomi /tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini 

bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yaitu 

perkawinan laki-laki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan 

kebahagiaan suami isteri dalam hidupnya di dunia dan akhirat, juga 

untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak 

yanhg saleh sebagai penerus cita-citanya.

2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan 

sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi ( saluran mani/telur)