ini, dokter diperbolehkan melakukan
abortus dan mengupayakan penyelamatan kehidupan nyawa ibu. Maka Islam
membolehkan, bahkan mengharuskan, sebab Islam mempunyai prinsip:
"Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang
berbahaya itu adalah wajib". Jadi dalam hal ini, islam tidak membenarkan
tindakan menyelamatkan janin dengan mengobarkan sicalon ibu, sebab
eksitensi si ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi
keluarga dan mempunyai hak da beberapa kewajiban terhadap Tuhan maupun
terhadap manusia . Bebeda dengan si janin, selama ia belum lahir kedunia
dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak dan juga kewajiban.
Pengguguran dalam pandangan Islam termasuk perbuatn keji dan
merupakan suatu kejahatan(jarimah).Suatu kejahatan jika telah lengkap unsurunsurnya dan dilakukan oleh pelakunya dalam keadaan sadar dan dengan
sengaja akan dikenai ancaman hukuman. Namun di sisi lain, janin yang
digugurkan itu kemungkinannya untuk hidup masih bersifat semu, artinya,
keberadaannya di alam nyata masih merupakan tanda tanya, apakah ia benarbenar lahir dalam keadaan hidup atau mati. Oleh sebab itu, hukuman terhadap
pelaku abortus tidak sama dengan hukuman bagi pelaku pembunuhan terhadap
orang yang kehidupan nya sudah pasti81
.
Nilai al-Ghurrat
Ghurrat adalah membayar sahaya laki-laki atau perempuan atau yang
dapat menggantikan keduanya sebagai diyat sebab membinasakan janin
melalui suatu tidakan kejahatan. Budak tersebut adalah yang terbaik
kualitasnya atau pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk 100 ekor domba
atau dalam bentuk uang kontan ( dalam konteks masa lalu sebesar 500 dirham)
dapat juga dilakukan pembayarannya dengan 5 ekor unta. Nilai Al-Ghurrat
adalah sebanding dengan 1/20 dari diyat atau konpensasi lengkap. Bila dilihat
dari kehidupan kontemporer lebih tepat diartikan sebagai pembayaran jumlah
uang sebagai denda berdasarkan vonis pengadilan. Ini membuktikan bahwa
syari'at Islam sesuai dengan semua kondisi dan zaman, lagi-lagi disamping
praktek perbudakan itu sendiri tidak dijumpai lagi dalam kehidupan sekarang.
Siapa yang menanggung Denda Kejahatan Pengguguran
Sebagaimana ditetapkan ditetatapkan dalam hukum Islam bahwa
diyat kejahatan yang disengaja diwajibkan kepada sipelaku sendiri, sedangkan
diyat kejahatan yang tidak disengaja dikenakan kepada keluarganya. Ketentuan
ini berlaku kepada ghurrat sebagai sanksi kejahatan pengguguran, dan dalam
kejahatan pengguguran unsur kesengajaan lebih dominan dari pada unsur
kealpaan. Maka kewajiban ghurrat dibebankan kepada pelaku bukanlah suatu
ketentuan yang berlebihan.
Al-Kaffarat
Sanksi bagi pembunuh orang, di samping konpensasi yang harus
diberikan juga harus membebaskan seorang budak sahaya yang muslim.
Tindakan ini disebut kaffarat yang berarti penebusan dosa atau tobat. Jika tidak
ada budak hamba sahaya' orang yang bersalah diharuskan berpuasa dua bulan
berturut-turut.
Sanksi Hukum bagi yang membantu Abortus
Hukum pembunuhan janin tidak sama denga hukum pembunuhan
manusia. Pembunuhan janin dianggap kejahatan tersendiri dan ditetapkan
hukuman khusus untuk orang yang bersalah atau yang melakukan serangan
terhadap janin, baik tindakannya itu disengaja untuk membunuh janin (sebagai
aborsi yang dikenal dewasa ini) atau tindakannya itu tidak khusus ditujukan
untuk membunuh janin secara langsung (seperti pemukulan terhadap ibu hamil
namun mengakibatkan janinnya keguguran).
Dari segi hukum pidana Islam Siapa saja yang terlibat dalam
pelaksanaan aborsi harus ikut bertanggung jawab. Jika aborsi dilakukan dokter
atau yang lain seperti ahli kebidanan, dukun bayi setelah bulan keempat untuk
alasan non-terapeutik, maka ia harus bertanggung jawab membayar sebagian
dari jumlah diyat kamilat dan diharapkan untuk bertobat atas perannya dengan
berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Tabib jika melakukan aborsi itu
untuk alasan non-terapeutik sebelum bulan keempat maka dia harus membayar
al-ghurrrat sebagai konpensasi. Semua yang terlibat dalam pelaksanaan aborsi
janin tersebut harus berbagi dalam membayar ghurrat atau diyat kamilah dan
harus ikut menanggung kafffarat bila aborsi dilakukan setelah tahap peniupan
roh janin.82
Beberapa pendapat sebagaimana yang telah dikemukakan tersebut
diatas, diambil suatu kesimpulan bahwa :
1. Islam melarang menstrual Regulation, sebab pada hakikatnya sama
dengan abortus, merusak/ menghacurkan janin calon manusia yang
dimuliakan oleh Allah, sebab berhak tetap survive dan lahir dalam
keadaan hidup, sekalipun eksitensinya hasil dari hubungan yang tidak
sah ( diluar perkawinan yang sah). Menurut Islam , bahwa setiap anak
lahir dalam keadaan suci ( tidak bernoda).
2. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum abortus sebelum usia
janin 120 hari, perbedaan tersebut sebab perbedaan pemahaman
periodesasi perkembangan janin, persoalannya, saat-saat itu sudahkah
dapat disebut dengan kehidupan atau baru tahap perkembangan. Pada
periode setelah ditiupkannya roh, menurut kesepakan ulama haram
menggugurkannya, kecuali ada alasan medis demi mempertahankan
hidup siibu.
3. Untuk memberi peringatan agar tidak terjadi tindak kejahatan berupa
upaya penghilangan nyawa, Islam memberikan ancaman yang berat bagi
pelakunya, baik di dunia maupun diakhirat.
Ajaran Islam memberi tuntutan tentang pernikahan, menghalalkan
hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang diikat dalam tali
perkawinan, kedua manusia lain jenis menjadi suami istiri, hubungan seksual
yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah merupakan bagian dari
pergaulan suami isteri yang diperintahkan Islam sesuai dengan penegasan ayat
al-Quran.
" Dan bergaullah dengan mereka secara patut ( al-Nisa' (4): 19)
Penyaluran seks yang dibenarkan menurut Islam hanya bagi pasangan
suami isteri atau budak sahaja di masa lalu saat masih ada perbudakan. Bagi
yang belum mampu menikah agar tetap menjaga kehormatannya. Tetapi jika
terlalu berat atau belum memungkinkan maka dengan cara berpuasa. Seperti
dasarankan Nabi:
" Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu untuk
menikah, maka menikahlah, sebab menikah itu akan lebih mampu
menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan, dan siapa yang belum
mampu berpuasalah, sebab puasa menjadi perisai baginya ( HR.
Bukhari, Muslim)
Hubungan seksual yang terlarang terbagi dua, yaitu bagi pasangan
suami istiri dan bukan suami istiri. Larangan berhubungan seksual bagi
pasangan suami istiri yaitu: 83
1. saat Isteri Sedang Haid Dan nifas
Suami istiri tidak boleh bersenggama di kala istiri sedang haid dan
nifas hal ini dijelaskan Al-Qur'an:
"Mereka bertanya kepadamu tetang haid. Katakanlah" haid itu
adalah kotoran " Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.( Al-Baqarah(2):
222).
Menjauhkan diri dari wanita, dalam ayat tersebut adalah tidak
melakukan persenggamaan walupun istirinya sendiri. Larangan bersenggama
dengan istiri itu hingga istiri mandi junub. sebab itu tetap dilarang walaupun
sudah berhenti dari haid sebelum mandi junub. Yang dilarang bagi suami yang
istirinya sedang haid disini hanya penetrasi ( persenggamaan ), maka hal lain
seperti bermesraan, berciuman dan yang sejenisnya diperbolehkan sesuai
dengan hadis Nabi:
" Rasulullah saw. bersabda: berbuatlah segala sesuatu kecuali
jimak.( HR.Muslim).
2. Menyenggamai Anus Isteri
Larangan bagi suami menyenggamai anus istiri. Al-Qur'an membuat
perumpamaan bahwa istiri ibarat kebun bagi suami mereka. Maka menyetubuhi
isterinya mesti pada paginanya bukan pada dubur(anus). Firman Allah: " Isteri-
Isterimu adalah( seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah
tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki( alBaqarah(2):222). Didalam hadis juga disebutkan" Datangilah dia (istiri)
dengan bagimanapun, apabila itu masih di faraj ( vagina). (HR. Ahmad).
3. Hubungan Seksual Siang Hari Saat Puasa Ramadhan
Syari'at Islam melarang berhubungan seksual bagi orang yang
berpuasa Ramadan. Bahkan yang melanggarnya, jika puasa Ramadhan, maka
disamping puasanya batal juga dikenai kaffarat dengan memerdekakan budak,
atau jika tidak mampu wajib menggantinya dengan puasa 60 hari berturut-turut
tanpa diseling.
4. Larangan Hubungan Seksual saat Sedang I'tikaf
Larangan melakukan hubungan seksual bagi orang yang sedang
I'tikaf ini ditegaskan Al-Qur'an:" Dan jangan kamu campuri mereka itu,
sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan
kamu mendekatinya". (Al-Baqarah(2): 187). Jika seseorang sedang I'tikaf,
kemudian melakukan hubungan suami istiri maka batal I'tikafnya.
5. Larangan Hubungan Seksual saat Berihram
Sebagaimana saat I'tikaf, orang yang sedang ihram bagi yang sedang
melakukan ibadah haji atau umrah dilarang melakukan hubungan seksual,
sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an: "Barang siapa yang menetapkan
niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji maka tidak boleh rafats,
berbuat fisik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji ( AlBaqarah(2): 197).
6. Hubungan Seksual bagi pasangan yang termasuk mahram
Berhubugan seks antara pasangan suami istiri yang hukum
menikahinya haram sebab termasuk mahram seperti menikahi ibu, anak, tante,
saudara, dan sebagainya yang hukumnya adalah haram. Demikian juga
hubungan seks antara pasangan suami istiri yang hukum nikahnya tidak
sah/batal, seperti menikahi isteri kelima dan yang seterusnya, atau menikahi
wanita yang sedang menjalani I'ddah, menikahi wanita yang masih terikat
dengan pernikahan dengan orang lain, menikahi isteri yang telah dithalak bain
sebelum dinikahi dan dicerai oleh orang lain.
C. Hubungan Seksual Bukan Suami Isteri :84
1. Zina
Zina adalah hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang
bukan suami isteri yang sah tanpa disertai unsur keraguan dalam hubungan
seksual tersebut dan tidak ada unsur kepemilikan, seperti tuan dengan hamba
sahaya wanitanya. Islam memandang zina sebagai perbuatan yang keji dan
jalan yang buruk. Di antara nas yang melarang zina adalah firman Allah:" Dan
jangan kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra':32).
Bagi pelaku zina wajib dikenai hukuman berat, jika telah cukup bukti
dan ada saksi yang kuat, seperti ditegaskan dalam Al-Qur'an :" Dan terhadap
pada wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang
saksi di antara kamu( yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah
memberikan persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam
rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
yang lain kepadanya( Al-Nisa': 15).
Hukuman pelaku zina dinyatakan secara khusus dalam ayat Al-Qur'an
( Al-Nur(24):2). Dalam syari'at Islam sanksi bagi pelaku zina sangat berat,
yaitu:
1) Dirajam (dilempar batu) sampai mati jika zina muhshan
Di dera (dicambuk) 100 kali bagi penzina ghairu muhshan.
2. Menyenggamai Mayat
Menyenggamai mayat wanita baik pada vagina atau anusnya
termasuk zina yang dikenai hukuman tindak pidana perzinaan.
3. Bersenggama dengan Binatang
Bersenggama dengan binatang, dalam bahasa Arab disebut dengan
ityanul bahaim dalam artian hubugan seksual dengan hewan. Perbuatan ini
termasuk perbuatan tercela yang dilarang oleh agama Islam.
4. Homo Seksual
Perbuatan homoseksual (hubungan seksual sesama peria) pertama
kali dilakukan oleh kaum Nabi Luth mula-mula kaum Nabi Luth itu menggauli
anus wanita, kemudian pindah dilakukan pada anus laki-laki. Perbuatan
homoseksual menjadi trend kaum Nabi Luth diceritakan secara khusus dalam
Al-Qur'an mereka diazab dengan hujan batu. Larangan homoseksual dijelaskan
dalam Al-Qur'an:"Dan (Kami juga telah mengutus )Luth (kepada kaumnya ).
(ingatlah) tatkala ia berkata kepada mereka :" Mengapa kamu megerjakan
fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (didunia ini)
sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan
nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum
yag melampawi batas.( Al-A'raaf:80-81). Dan hadis yang menjelaskan
ancaman-ancaman bagi pelaku homoseks: " Siapa-siapa yang menemukan
pelaku perbuatan kaum Luth (liwath) maka bunuhlah sipelaku dan yang
diperlakukan (pasangannya) (HR. Abu Daud)
Disamping argumen teologis dan didasarkan juga argumen logikasosiologis di antaranya adalah:
1. Homoseks merupakan perbuatan yang melanggar fitrah manusia,
Bahkan lama-kelamaan perbuatan ini bisa mendorong tumbuhnya
penyakit kejiwaan baru, yaitu benci kepada perempuan . Hal ini
bertentangan dengan sunnatullah.
2. Merusak jiwa. Kegoncangan yang terjadi dalam jiwa seseorang pada
pecandu homoseks adanya kelainan-kelainan perasaan terhadap
kenyataan dirinya. Kadang-kadang merasa dirinya seorang wanita
sementara struktur tubuhnya laki-laki, sehingga lebih simpati kepada
sesama jenis untuk menyalurkan libido seksualnya.
3. Homoseks dapat mendorong penyakit mental yang disebut ( lemah
syaraf), depresi mental, mempengaruhi otak sehingga kemampuan
berpikir menjadi lemah.
5. Lesbian
Lesbian adalah hubungan seksual sesama perempuan dengan teknik
tertentu sehingga satu sama lain melakukan rangsangan sampai mencapai
puncak kenikmatan. Sebagaimana homoseksual, lesbian juga merupakan
perbuatan yang dilarang(Al-Nisa':15) dan didalam hadis dijelaskan " Janganlah
seorang laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain, dan janganlah seorang
perempuan melihat aurat perempuan yang lain, dan janganlah seorang lakilaki berkumpul dengan dengan laki-laki lain dalam satu kain, dan janganlah
seorang perempuan berkumpul dengan perempuan lain dalam satu kain (HR.
Turmuzi, Abu Daud).
6. Onani.
Secara terminologis, onani atau masturbasi adalah sebuah aktifitas
untuk merangsang alat kelamin atau bagian vital lainnya, baik dilakukan
sendiri maupun dengan batuan orang lain, untuk mencapai puncak
kenikmatan.Dalam istilah sehari-hari onani identik dengan kaum peria,
sedangkan masturbasi identik dengan perempuan.
7. Mandi Junub Bagi Pelaku Onani/ Masturbasi :
Dari sisi thaharat, pelaku onani jika melakukannya hingga
mengeluarkan sperma bagi laki-laki maka wajib mandi. Bagi wanita jika
mengeluarkan cairan dari farajnya maka wajib mandi. Hal ini berdasarkan
hadis Nabi " Nabi pernah ditanya tentang laki-laki yang mendapatkan basahbasah padahal dia tidak ingat telah bermimpi, kata Nabi ia mandi, dan tentang
laki-laki bermimpi tetapi tidak melihat basah, maka dijawab Nabi ia tidak
perlu mandi. Jika itu terjadi pada wanita ia wajib mandi (HR. Abu Daud) .
Berdasarkan informasi hadis di atas, maka wanita yang telah
melakukan masturbasi diwajibkan mandi junub. Sebab kepuasan seksual yang
diperoleh dari masturbasi tidak terlepas dari keluarnya lendir. Demikian pula
bagi wanita, jika mengalami rangsangan seksual hingga mengeluarkan cairan,
sebagaimana kaum laki-laki mengalami rangsangan sehingga keluar sperma,
maka wajib mandi. Kewajiban mandi junub tidak hanya sebab hubungan
seksual langsung, tetapi juga mencakup berbagai aspek yang menyebabkan
keluarnya lendir sejenis sperma dari wanita.
Dari ketentuan yang telah dikemaukakan diatas dapat diambil suatu
kesimpulan yaitu:
1. Ajaran Islam terbukti sesuai dengan fitrah, hal-hal yang berhubungan
dengan fitrah, seperti mencintai lawan jenis, diatur dan diwadahi dalam
lembaga pernikahan. Hanya dengan pernikahan hubungan seksual
dibenarkan.
2. Hubungan seksual yang dilarang sewaktu menjalankan puasa, sedang
haid atau nifas, sedang ' itikaf dan sedang ihram.
3. Penyimpangan seksual: Zina, liwath, lesbian, onani, sodomi dan
sebagainya merupakan perbuatan tidak wajar yang dilarang dalam
Islam. Setiap perbuatan yang dilarang oleh agama akan memberikan
mafsadat ( efek negatif) bagi manusia jika dilanggar. Sebaliknya
perbuatan yang diperkenankan dalam agama akan memberikan
maslahat ( kebaikan) bagi manusia.
Sebelum meguraikan Pandangan Islam tentang inseminasi buatan, ada
baiknya lebih dahulu dijelaskan beberapa pengertian tentang hal-hal yang
berkaitan dengan masalah tersebut. Beberapa masalah pokok yang akan
diuraikan ialah:85 Nikah, Zina, Nasab
a. Pengertian Nikah ialah: ikatan perjanjian yag dilakukan dengan sadar
dan mengandung arti dihalalkannya memperoleh kesenangan.
b. Pengertian zina adalah : jima' dengan sengaja seorang mukallaf pada
faraj manusia yang tak diragukan lagi, bahwa itu bukan haknya/
miliknya. Dan satu definisi lagi disebutkan zina ialah memasukkan
zakar ke dalam faraj perempuan yang diharamkan, yang diingini
meurut tabiat yang sehat dari perempuan yang dirinya haram
dicampuri.
c. Pengertian Nasab adalah: hubungan keturunan yag dekat dari pihak
ayah , maka tidak sah nasab dengan hubugan zina.
A. Hukum Inseminasi Buatan/ Bayi Tabung
1) AIH atau IBS ( Inseminasi buatan suami)86
Kaitan dengan batasan nikah Dalam kaitan kasus ini suami masih
terikat dalam akad nikah sebagaimana yang dita'rifkan dalam hukum nikah.
Artinya suami dan isteri yag berkeinginan untuk punya anak itu adalah suami
isteri yang sah menurut Islam. Perbedaannya di sini ialah kalau suami isteri
biasanya memperoleh anak melalui jima', dalam kasus ini mereka mendapat
anak dengan bantuan dokter dibolehkan membantu kelahiran yang merupakan
akhir dari kehamilan, maka peran dokter disini sama sekali tidak mencederai
status hukum nikah dari suami isteri tersebut. Dengan kata lain, interupsi
dokter dalam memacu terjadinya pembuahan pada seorang isteri dari sperma
suami sendiri, tidak merusak akad nikah suami isteri tersebut.
Bayi tabung /inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma
dan ovum suami isteri sendiri maka Islam membenarkan, baik dengan cara
mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina isteri,
maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya
ditanam di dalam rahim isteri, asal keadaan kondisi suami isteri yang
bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk
memperoleh anak, sebab dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak
berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai denga kaidah hukum Fiqh Islam"
Hajat ( kebutuhan yang sangat penting itu ) diperlakukan seperti dalam keadaan
terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan
melakukan hal-hal yang terlarang "
2) AID ATAU IBD87
Kaitan dengan batasan nikah. Dalam kasus ini, jelas ada unsur ketiga
yang terlibat ( selain dari dokter yang membantu dan teknologi inseminasi
buatan). Unsur ketiga adalah donor yang memberikan sperma untuk isteri yang
ingin hamil. Namun hal ini, donor sama sekali tidak pernah bertemu dengan si
isteri, yang jelas bukan haknya, mengingat pengertian nikah yang salah satunya
adalah ikatan perjanjian yang dilakukan untuk memperoleh kesenagan. Maka
jelas memasukkan sperma seorang donor yang tidak terikat nikah kepada
seorang wanita(yang bukan haknya ) adalah mencederai akad nikahnya maka
Islam megaharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Dan sebagai akibat
hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah da nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. ada beberapa alasan yang dapat
menjadi landasan hukum untuk megaharamkan inseminasi buatan dengan
AID/IBD, yaitu:
1. Al-Quran
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami
angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang
baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan"( Al-Isra: 70)
" Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya( Al-Tin: 4).
2.Hadis Nabi:
Tidak halal bagi seoarang yang beriman kepada Allah dan hari akhir
menyiramkan airnya ( sperma) pada tanaman orang lain (vagina isteri orang
lain) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
3. Kaidah hukum Islam:
Meghindari madarat ( bahaya) harus dilakukan atas mencari/ menarik
maslahah/kebaikan.
Yang dimaksud dengan keluarga disini, ialah suatu kesatuan sosial
yang terkecil di dalam masyarakat, yang diikat oleh tali perkawinan yang sah.
Jadi keluarga disini keluarga inti, yang terdiri dari suami isteri dan anak-anak.
KB /Family planning berarti pasangan suami isteri telah mempunyai
perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir
agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur. Dan
pasangan suami isteri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang
dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasikondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB dititik beratkan pada perencanaan,
pengaturan, dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota
keluarganya.
Di dalam Al-Qur'an dan hadis, yang merupakan sumber pokok
hukum Islam dan menjadi pedoman hidup umat Islam tidak ada nas yang
melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit, sebab itu
hukum ber KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam yang
menyatakan:
"Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali /sehingga
ada yang menunjukkan keharamannya."
Selain berpegang degan kaidah hukum Islam kita juga bisa
menemukan beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi yang memberikan
indikasi, pada dasarnya Islam membolehkan KB. Bahkan kadang-kadang
hukum ber KB itu bisa berubah dari mubah menjadi sunnah, wajib makruh atau
haram, seperti halnya hukum perkawinan bagi orang Islam, yang hukum
asalnya juga mubah. Tetapi hukum mubah ini berubah sesuai dengan kondisi
individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan
zaman, tempat dan keadaan negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
"Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat,
dan keadaaan"
Adapun ayat- ayat Al-Qur'an yang dapat dijadikan dalil untuk
dibenarkan ber- KB antara lain:
" Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir kalau mereka
meninggalkan di belakang mereka anak cucu yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka
bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan yag benar.( AlNisa':9 dan Al-Baqarah: 133)
Ayat-ayat di atas (2, 3 dan 4) memberi petunjuk kepada kita tentang
perlunya melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai
keseimbangan antara mendapatkan keturunan dengan:
1) Terpeliharanya kesehatan ibu anak
2) Terpeliharanya kesehatan jiwa
3) Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban
mencukupkan kebutuhan hidup keluarga.
Penggunaan Alat KB 88
a. 'Azl dan yang sejenisnya
Menggunakan alat atau cara kontrasepsi hendaknya tidak dipaksakan,
agar menggunakan alat yang tidak bertentangan dengan Islam dan disepakati
oleh suami isteri. Misalnya ber-KB melalui senggama terputus ('azl) yang
bersipat sementara. Apabila kedua orang suami isteri sudah merasa
menghendaki kehamilan maka praktek tersebut dapat ditinggalkan.
b. Pemasangan tentang IUD89
Ulama Indonesia berbeda pandangan tentang hukum pemasangan IUD
Fatwa hukum dari ulama dan cendikiawan Muslim Indonesia mengenai IUD "
Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, selama masih ada obatobat dan alat-alat lain, kecuali dalam keadaan terpaksa. Dan satu pandangan
mengatakan pemakaian IUD dapat dibenarkan, jika pemasangan dan
pengontorolannya dilakukan oleh tenaga medisdan /para medis wanita atau jika
terpaksa dapat dilakukan oleh tenaga medis peria dengan didampimgi oleh
suami atau wanita lain
C.Sterilisasi
Sterilisasi adalah memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan
operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi
berbeda denga cara-cara/alat-alat kontrasepsi lainnya yang pada umumnya
bertujuan menghindari/menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu.
Sterilisasi pada laki-laki disebut vasektomi atau vas ligation caranya
ialah memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat,
sehingga sel sperma tidak dapat mengalir. Sterilisasi pada wanita disebut
tubektomi atau tubal ligation caranya ialah dengan memotong kedua saluran
sel telur dan menutup keduanya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel
sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur , sehingga tidak terjadi
kehamilan.
Strilisasi baik untuk laki-laki maupun untuk wanita menurut Islam
pada dasarnya haram ( dilarang), sebab ada beberapa hal yang prinsip:
1. Strilisasi (vasektomi /tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini
bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yaitu
perkawinan laki-laki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan
kebahagiaan suami isteri dalam hidupnya di dunia dan akhirat, juga
untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak
yanhg saleh sebagai penerus cita-citanya.
2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan
sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi ( saluran mani/telur)