profesi dokter 2

ulumnya menyesuaikan dan 
memodifikasi kontribusi ilmu biomedis sesuai:
1. Perkembangan ilmu, teknologi kedokteran dan kasus klinik. 
2. Hasil penilaian terhadap kebutuhan masyarakat dan sistem 
pelayanan kesehatan saat ini serta antisipasinya ke depan.
c. keterangan 
1. Ilmu biomedik dasar bisa mencakup anatomi, biokimia, 
biofisika, biologi sel, genetika, imunologi, mikrobiologi 
(termasuk bakteriologi, parasitologi dan virologi), biologi 
molekuler, patologi, farmakologi dan fisiologi.
2. Ilmu biomedik dasar mampu memanfaatkan secara optimum 
keragaman genetik bangsa negara kita dan keragaman hayati
sumber daya alam. 
2. Ilmu Sosial dan Humaniora Kedokteran
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran dalam kurikulumnya harus merumuskan 
dan memasukkan kontribusi ilmu perilaku, ilmu sosial, bioetika, 
hukum kedokteran dan yurisprudensi ilmu kedokteran untuk 
pemenuhan area kompetensi profesionalitas yang luhur, area 
kompetensi komunikasi efektif dan area kompetensi kolaborasi 
dan kerjasama.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran di dalam kurikulumnya meyesuaikan dan 
memodifikasi kontribusi ilmu humaniora kedokteran sesuai:
1. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran dan 
pelayanan kesehatan. 
2. Kebutuhan masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan saat 
ini.
3. Perubahan konteks demografis dan budaya. 
c. keterangan 
1. Ilmu humaniora kedokteran tergantung pada kebutuhan, 
minat, dan tradisi setempat.
2. Bioetik tentang masalah moral dalam praktik medis seperti 
nilai, hak, dan tanggung jawab terkait dengan perilaku dokter 
dan pengambilan keputusan.
3. Hukum kedokteran tentang hukum dan peraturan lain dari 
sistem pelayanan kesehatan, dari profesi dan praktik 
kedokteran, termasuk peraturan produksi dan penggunaan 
obat-obatan dan teknologi medis (perangkat, instrumen, dll).
4. Ilmu perilaku dan sosial, bioetik, dan hukum kedokteran 
mencakup pengetahuan, konsep, metode, keterampilan dan 
sikap yang diperlukan untuk memahami faktor-faktor sosial 
ekonomi, demografi dan budaya dari penyebab, distribusi dan 
konsekuensi dari masalah kesehatan serta pengetahuan 
tentang sistem kesehatan nasional dan hak-hak pasien.Ini 
akan memungkinkan analisa  kebutuhan kesehatan 
masyarakat dan masyarakat, komunikasi efektif, pengambilan 
keputusan klinis dan kode etik kedokteran.
5. Ilmu pendidikan kedokteran mengenai bagaimana mahasiswa 
kedokteran dapat mengoptimalkan pengalaman belajar agar 
menguasai capaian pembelajaran yang diharapkan.
3. Ilmu Kedokteran dan Keterampilan Klinik
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran di dalam kurikulumnya harus 
mengidentifikasi dan memasukkan kontribusi ilmu klinis 
untuk memastikan mahasiswa:
- Menguasai pengetahuan, sikap dan keterampilan klinis 
secara profesional agar dapat menjalankan tanggung jawab
sebagai dokter.
- Mengikuti proses pembelajaran melalui kontak dengan 
pasien yang terencana di rumah sakit dan wahana 
pendidikan klinik yang sesuai.
- Memiliki pengalaman melakukan promosi kesehatan dan 
pencegahan penyakit.
2. Fakultas kedokteran menetapkan lama pendidikan klinik 
pada departemen klinik. 
3. Fakultas kedokteran menyelenggarakan pendidikan klinik 
dengan mengutamakan keselamatan pasien.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Di dalam kurikulumnya, menyesuaikan dan memodifikasi 
kontribusi ilmu klinis sesuai perkembangan ilmu, teknologi 
dan klinis serta kebutuhan masyarakat dan sistem pelayanan 
kesehatan saat ini dan antisipasi ke depan.
2. Memastikan bahwa setiap mahasiswa melakukan kontak 
dengan pasien sejak dini dan secara bertahap, termasuk 
partisipasi dalam memberi  pelayanan kesehatan.
3. Menyusun struktur kurikulum untuk pendidikan klinik
sesuai dengan tahap pendidikan.
c. keterangan 
1. Ilmu kedokteran klinis – sesuai dengan kebutuhan, minat, 
dan tradisi lokal – meliputi anestesi, dermatologi, radiologi
diagnostik, kedokteran darurat, praktik umum / keluarga, 
obat-obatan, geriatri, kebidanan dan kandungan, penyakit
dalam (dengan subspesialisasi), kedokteran laboratorium, 
teknologi medis, neurologi, bedah saraf, onkologi &
radioterapi, ophthalmology, bedah ortopedi, oto-rhino￾laryngology, pediatri, perawatan paliatif, fisioterapi, obat
rehabilitasi, psikiatri, operasi (dengan subspesialisasi) dan 
venereologi (penyakit menular seksual). 
2. Ilmu klinis termasuk stase pada akhir pendidikan untuk 
persiapan internsip.
3. Keterampilan klinis meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, 
keterampilan komunikasi, prosedur dan investigasi, praktik
darurat, dan penulisan resep serta pelayanan pasien.
4. Keterampilan profesional mencakup keterampilan
manajemen pasien, keterampilan kerja tim / kepemimpinan
tim dan pendidikan inter profesi.
5. Tanggung jawab klinis mencakup kegiatan yang berkaitan
dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan 
pelayanan pasien.
6. Minimal sepertiga masa studi digunakan untuk pendidikan 
klinik di wahana pendidikan klinik.
7. Kontak terencana dengan pasien mencakup pertimbangan 
terhadap capaian pembelajaran serta frekuensi yang cukup 
untuk memberi  konteks klinik.
8. Pendidikan kilnik termasuk rotasi klinik (kepaniteraan) dan 
internsip. 
9. Departemen klinik utama mencakup penyakit dalam (dengan
subspesialisasi), bedah (dengan subspesialisasi), psikiatri, 
praktik umum/ kedokteran keluarga, kebidanan dan 
kandungan, serta kesehatan anak.
10. Keselamatan pasien membutuhkan supervisi terhadap 
kegiatan klinik yang dilakukan oleh mahasiswa.
11. Kontak pasien sejak dini terjadi di wahana pelayanan 
kesehatan primer (PPK 1) yang mencakup anamnesis, 
pemeriksaan fisik dan komunikasi.
12. Partisipasi dalam perawatan pasien akan mencakup tanggung
jawab di bawah pengawasan untuk bagian investigasi dan/ 
atau pengobatan kepada pasien yang dapat berlangsung di 
komunitas yang relevan.
4. Ilmu kesehatan Masyarakat/ Kedokteran Pencegahan/ 
Kedokteran Komunitas
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran di dalam kurikulumnya harus merumuskan 
dan memasukkan kontribusi ilmu kesehatan masyarakat, ilmu 
kedokteran pencegahan dan ilmu kedokteran komunitas untuk 
memastikan mahasiswa:
Memiliki kemampuan memanfaatkan ilmu-ilmu epidemiologi, 
kedokteran pencegahan, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, 
kependudukan, kedokteran keluarga, administrasi, manajemen
dan kebijakan kesehatan, perilaku dan pendidikan kesehatan, 
gizi masyarakat dalam melaksanakan praktik kedokteran.
b. Kriteria Pengembangan
1. Di dalam kurikulumnya, menyesuaikan dan memodifikasi 
kontribusi ilmu kesehatan masyarakat/ ilmu kedokteran 
komunitas/ ilmu kedokteran pencegahan sesuai
perkembangan ilmu, teknologi dan klinis serta kebutuhan 
masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan saat ini dan 
antisipasi ke depan.
2. Memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh 
pendidikan komunitas sejak dini dan secara bertahap,
termasuk partisipasi dalam memberi  pelayanan 
kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
3. Menyusun struktur kurikulum untuk pendidikan komunitas 
sesuai dengan tahap pendidikan.
c. keterangan 
1. negara kita sangat luas dan beragam sumberdaya dan 
lingkungan alamnya maupun penduduknya, sehinga
pendekatan pelayanan kesehatan harus beragam pula.
2. Dasar-dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran 
Pencegahan/ Kedokteran Komunitas harus dipahami dan 
dikuasai oleh mahasiswa Kedokteran untuk diterapkan 
setelah lulus dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada, 
baik itu masalah kesehatan individu, keluarga, komunitas 
maupun masyarakat umum. Ilmu-ilmu ini untuk menunjang 
pemenuhan Area kompetensi pengelolaan masalah kesehatan 
dan manajemen sumber daya serta area kompetensi 
keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.
3. Dokter di negara kita bisa jadi penyedia pelayanan kesehatan 
untuk:
- Individu, keluarga, komunitas maupun masyarakat yang 
sehat agar susahatetap sehat.
- Individu, keluarga, komunitas maupun masyarakat yang 
berisiko agar tidak jatuh sakit.
- Individu, keluarga, komunitas maupun masyarakat yang 
sakit agar mendapatkan kesembuhan, mengurangi 
kecacatan atau mempertahankan kualitas hidup.

4. Untuk mencapai tujuan di atas, dokter di negara kita juga 
harus bisa bertindak sebagai edukator, manajer, 
komunikator maupun menjadi pemimpin tim kesehatan di 
dalam sistem pelayanan, penelitian maupun pendidikan 
kesehatan Kurikulum Ilmu Kesehatan Masyarakat/
Kedokteran Pencegahan/ Kedokteran Komunitas di Fakultas 
kedokteran yang sudah memenuhi kriteria minimal dapat 
dikembangkan atau dilanjutkan ke kriteria yang lebih tinggi 
untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga, komunitas 
maupun masyarakat umum yang selalu berubah dalam 
menghadapi perubahan sosial, ekonomi, politik, budaya dan 
teknologi.
5. Ilmu Pendidikan Kedokteran
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran dalam kurikulumnya harus merumuskan 
dan memasukkan kontribusi ilmu pendidikan kedokteran, 
yang meliputi ilmu Psikologi Belajar untuk memperkuat proses 
belajar.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran dalam kurikulumnya dapat 
memasukkan muatan Ilmu Kurikulum, Ilmu Penilaian Hasil 
Belajar dan Ilmu Media Ajar sebagai peminatan bagi yang 
berminat untuk berprofesi sebagai pendidik.
2. Fakultas kedokteran melakukan evaluasi terhadap kontribusi 
ilmu pendidikan kedokteran secara berkala.
c. keterangan 
1. Mahasiswa perlu menguasai ilmu psikologi belajar untuk 
menunjang area kompetensi mawas diri dan pengembangan 
diri.
2. Fakultas kedokteran dapat menyediakan program elektif bagi 
mahasiswa yang tertarik untuk berkarir sebagai pendidik.

6. Ilmu Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran dalam kurikulumnya harus merumuskan 
dan memasukkan kontribusi ilmu teknologi informasi dan 
komunikasi untuk menunjang pemenuhan area kompetensi 
literasi teknologi informasi dan komunikasi.
2. Fakultas kedokteran memanfaatkan ilmu dan teknologi 
informasi dan komunikasi untuk menunjang proses 
pembelajaran.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran memberi  kesempatan kepada sivitas 
akademika untuk memanfaatkan ilmu dan teknologi informasi 
dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan penelitian 
yang inovatif. 
2. Fakultas kedokteran melibatkan rumah sakit dan wahana 
pendidikan dalam memanfaatkan ilmu dan teknologi informasi 
dan komunikasi dalam pendidikan dan praktik kedokteran. 
c. keterangan 
1. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi 
(TIK) yang cepat, pemafaatan TIK di bidang pendidikan 
kedokteran dan pelayanan kesehatan telah berkembang pesat. 
Pemanfaatan augmented reality, virtual reality, telemedicine, 
robotic surgery, internet of things dan kecerdasan buatan 
(artificial intelligent) yaitu suatu keniscayaan. 
2. Fakultas kedokteran perlu menyediakan dosen yang 
menguasai ilmu TIK dan aplikasinya dalam bidang kedokteran 
dan kesehatan untuk mengampu muatan TIK.


C. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap 
Pendidikan Profesi Dokter
1. Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi 
Dokter
1.1. Capaian Pembelajaran
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran harus merumuskan capaian 
pembelajaran yang diharapkan dikuasai oleh lulusan dengan 
mempertimbangkan:
- Pengetahuan, keterampilan dan sikap,
- Dasar yang kuat untuk berkarir pada berbagai cabang ilmu 
kedokteran,
- Peran pada sektor kesehatan di masa depan, 
- Pendidikan lanjut setelah lulus,
- Komitmen dan keterampilan belajar sepanjang hayat,
- Teknologi informasi dan komunikasi,
- Kebutuhan kesehatan masyarakat, kebutuhan sistem 
pelayanan kesehatan dan aspek akuntabilitas sosial yang 
lain.
2. Fakultas kedokteran harus menyediakan pengalaman belajar 
kepada mahasiswa dalam Sistem Kesehatan Nasional dan 
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Fakultas kedokteran harus memastikan bahwa mahasiswa 
menunjukkan perilaku menghargai sesama mahasiswa, 
pendidik, profesi kesehatan lain, pasien dan keluarganya.
4. Fakultas kedokteran mempublikasikan capaian pembelajaran 
yang diharapkan pada program studi dokter
5. Lulusan program studi dokter tahap akademik bergelar 
Sarjana Kedokteran (S.Ked) dan tahap profesi bergelar dokter 
(dr.)
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran mengupayakan agar ada ketergayutan 
antara capaian pembelajaran yang diharapkan pada saat

lulus dengan capaian pembelajaran pada saat internsip dan 
pada pendidikan spesialis.
2. Fakultas kedokteran merumuskan capaian pembelajaran 
untuk memenuhi kebutuhan daerah, penelitian kedokteran 
dan isu-isu kesehatan global.
3. Fakultas kedokteran memasukkan kemampuan 
metakognitif sebagai capaian pembelajaran.
c. keterangan 
1. Profil dokter yaitu praktisi/ klinisi, pendidik dan peneliti, 
serta agen perubah pada berbagai bidang kedokteran.
2. Capaian pembelajaran yang terpenuhi saat lulus disebut 
capaian pembelajaran program studi.
3. Fakultas kedokteran menetapkan standar isi yang meliputi 
enam kelompok ilmu yang menjadi pilar pendidikan 
kedokteran, yaitu ilmu Biomedik, ilmu Sosial dan Humaniora, 
ilmu Kedokteran Klinik, ilmu Kesehatan Masyarakat/ 
Kedokteran Pencegahan/ Kedokteran Komunitas, ilmu 
Pendidikan Kedokteran serta ilmu Teknologi Informasi dan 
Komunikasi.
4. Fakultas kedokteran menjabarkan capaian pembelajaran 
lulusan menjadi capaian pembelajaran yang lebih spesifik 
pada:
- Ilmu-ilmu biomedik dasar,
- Ilmu-ilmu sosial dan humaniora,
- Ilmu kesehatan masyarakat/ kedokteran pencegahan/ 
kedokteran komunitas, 
- Etika kedokteran, hak asasi manusia serta yurisprudensi 
kedokteran yang relevan untuk praktik kedokteran,
- Ilmu-ilmu klinik, termasuk keterampilan klinik yang 
berkaitan dengan prosedur diagnostik, prosedur praktik, 
keterampilan komunikasi, pencegahan dan pengobatan 
penyakit, promosi kesehatan, rehabilitasi, penalaran 
klinik dan pemecahan masalah kesehatan,
- Ilmu pendidikan kedokteran, termasuk kemampuan 
untuk belajar sepanjang hayat dan mempraktikkan

profesionalisme dalam kaitannya dengan berbagai peran 
dokter dan profesi kedokteran,
- Ilmu teknologi informasi dan komunikasi.
1.2. Kurikulum
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Merumuskan kurikulum tahap akademik dan tahap profesi.
2. memakai model kurikulum yang sesuai dengan tingkat 
perkembangan, sumber daya yang dimiliki dan kondisi 
mahasiswa.
3. memakai model kurikulum dan metode pembelajaran 
yang menstimulasi dan mendukung mahasiswa untuk 
bertanggungjawab terhadap proses pembelajarannya.
4. Memastikan bahwa kurikulum diimplementasikan sesuai 
dengan prinsip penjaminan mutu, kebenaran ilmiah, 
persamaan, kemanusiaan dan manfaat.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran menerapkan kurikulum terintegrasi, 
secara horizontal atau vertikal atau keduanya.
2. Fakultas kedokteran harus memastikan bahwa kurikulum 
mempersiapkan mahasiswa untuk belajar sepanjang hayat.
3. Fakultas kedokteran menetapkan proporsi integrasi horizontal 
dan atau integrasi vertikal dari kurikulum.
c. keterangan  
1. Kurikulum keseluruhan dalam dokumen ini mengacu pada 
spesifikasi program pendidikan, termasuk pernyataan 
tentang capaian pembelajaran yang diharapkan, pengalaman 
belajar dan proses belajar, serta penilaian capaian 
pembelajaran. 
2. Model kurikulum dapat berupa disiplin ilmu, sistem organ, 
masalah klinis/ tugas klinik atau pola penyakit, serta model 
berdasarkan disain modular atau spiral. Kurikulum 
didasarkan pada prinsip-prinsip pembelajaran terkini.
3. Integrasi horizontal yaitu integrasi kelompok ilmu dalam 
satu tahap pendidikan kedokteran.

4. Integrasi vertikal yaitu integrasi kelompok ilmu tahap 
akademik dan tahap profesi. 
5. Tingkat perkembangan institusi bervariasi, misalnya antara 
fakultas kedokteran yang baru dengan fakultas kedokteran 
yang telah mapan. Begitu pula sumber daya yang dimiliki oleh 
fakultas kedokteran bervariasi. Kemampuan mahasiswa baru 
antar daerah juga bervariasi. 
6. Metode pembelajaran dapat mencakup kuliah, pembelajaran
kelompok kecil, berbasis masalah atau pembelajaran berbasis 
kasus, pembelajaran dengan bantuan rekan, praktik, latihan 
laboratorium, di bedside teaching, demonstrasi klinis, 
laboratorium keterampilan klinis, kerja praktik berbasis 
masyarakat dan instruksional berbasis pengalaman.
7. Prinsip kesetaraan berarti perlakuan yang sama terhadap staf 
dan mahasiswa terlepas dari gender, etnis, agama, status 
sosial-ekonomi, dan kemampuan fisik.
1.3. Metode Ilmiah
a. Kriteria Minimal
Kurikulum Fakultas kedokteran harus mengajarkan:
1. Prinsip-prinsip metode ilmiah, termasuk berpikir logis, kritis 
dan analitis.
2. Metode penelitian kedokteran. 
3. Kedokteran berbasis bukti.
b. Kriteria Pengembangan
Kurikulum fakultas kedokteran mencakup unsur-unsur 
penelitian dasar dan lanjutan dalam bidang ilmu biomedik, 
humaniora, kedokteran klinik, kesehatan masyarakat/ 
kedokteran pencegahan/ kedokteran komunitas dan pendidikan 
kedokteran.
c. keterangan 
1. Prinsip-prinsip metode ilmiah, metode penelitian kedokteran 
dan kedokteran berbasis bukti menjadi muatan wajib 
kurikulum. Mahasiswa wajib melakukan penelitian atau terlibat 
pada berbagai proyek penelitian.

2. Kedokteran berbasis bukti mengandung makna bahwa 
kedokteran dibangun di atas fondasi dokumentasi, percobaan 
dan hasil penelitian ilmiah yang diterima.
3. Unsur-unsur penelitian dasar atau lanjutan dapat berupa
muatan wajib atau elektif, penelitian analitik atau 
eksperimental. Hal ini untuk menumbuhkan kemampuan 
berpartisipasi dalam pengembangan ilmu kedokteran, baik
sebagai seorang profesional atau kolega.
4. Orientasi Kurikulum
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus mempunyai kurikulum:
1. Berorientasi pada masalah kesehatan individu, keluarga dan 
masyarakat dalam konteks pelayanan kesehatan primer 
dengan pendekatan kedokteran keluarga, serta memiliki
muatan lokal yang spesifik.
2. Harus membuka perspektif untuk penelitian skripsi
mahasiswa, yang berorientasi kepada masalah kesehatan
individu, keluarga dan masyarakat.
3. Harus meliputi ilmu-ilmu Biomedik, ilmu Kedokteran Klinik, 
ilmu Humaniora, ilmu Kesehatan Masyarakat/ Ilmu 
Kedokteran Pencegahan/ Ilmu Kedokteran Komunitas, dan 
ilmu pendidikan kedokteran dan ilmu Teknologi Informasi 
dan Komunikasi.
4. memakai pendekatan berbasis bukti (Evidence Based 
Medicine) dan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter 
negara kita.
b. keterangan 
1. Ilmu-ilmu Biomedik meliputi Anatomi, Biokimia dan Biologi 
Molekuler, Biologi Sel dan Genetika, Fisiologi dan Biofisik, 
Farmakologi dan Farmasi Kedokteran, Histologi, Imunologi, 
Mikrobiologi, Parasitologi, Patologi Anatomi, dan Patologi 
Klinik. 
2. Ilmu-Ilmu Kedokteran Klinik meliputi Ilmu Penyakit Dalam 
dengan percabangannya, Ilmu Bedah dengan 
percabangannya, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Kebidanan dan 
Penyakit Kandungan, Ilmu Penyakit Saraf, Ilmu Kesehatan 
Jiwa, Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin, Ilmu Kesehatan 
Mata, Ilmu Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Ilmu

Gizi Klinik, Radiologi, Ilmu Anestesi, Ilmu Kesehatan Fisik 
dan Rehabilitasi (Rehabilitasi Medik), Ilmu Kedokteran 
Forensik dan Medikolegal. 
3. Ilmu-Ilmu Humaniora Kedokteran meliputi Ilmu Perilaku 
Kesehatan, Sosiologi Kedokteran, Antropologi Kedokteran, 
Agama, Bioetika dan Hukum Kesehatan, Bahasa, Pancasila 
dan Kewarganegaraan.
4. Ilmu-Ilmu Kesehatan Masyarakat/ Ilmu Kedokteran 
Pencegahan/ Ilmu Kedokteran Komunitas meliputi 
Biostatistik, Epidemiologi, Ilmu Kependudukan, Ilmu 
Kedokteran Keluarga, Ilmu Kedokteran Kerja, Ilmu Kesehatan 
Lingkungan, Ilmu Manajemen dan Kebijakan Kesehatan, Ilmu 
Sosial dan Perilaku Kesehatan, serta Ilmu Gizi Masyarakat. 
5. Ilmu-ilmu pendidikan kedokteran meliputi Ilmu Psikologi 
Belajar, Ilmu Kurikulum, Ilmu Penilaian Hasil Belajar dan 
Ilmu Media Ajar.
6. Ilmu teknologi informasi dan komunikasi meliputi 
telekomunikasi, komputer, jaringan digital, audio, video, 
sistem komunikasi optic.
7. Prinsip metode ilmiah meliputi metodologi penelitian, berpikir
logis dan kritis, penalaran ilmiah dan penalaran klinis serta
kedokteran berbasis bukti.
8. Komponen penting dari kurikulum yaitu tersedianya
kesempatan bagi mahasiswa untuk terpapar secara dini
terhadap masalah ilmiah kedokteran, masalah klinis serta
masalah komunitas.
5. Struktur, Komposisi dan Durasi Kurikulum
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Menyusun kurikulum pendidikan dokter yang mengacu 
Standar Kompetensi Dokter negara kita yang disahkan oleh 
Konsil Kedokteran negara kita dan memuat unggulan lokal 
sesuai dengan visi dan misi institusi.
2. Merumuskan isi, tahap dan pengurutan mata kuliah/ modul/
unit dan komponen kurikulum lain untuk memastikan ada 
keselarasan antara ilmu biomedik dasar, ilmu dan 
keterampilan klinik, ilmu sosial dan humaniora kedokteran, 
ilmu kesehatan masyarakat/ kedokteran komunitas/
kedokteran pencegahan, ilmu pendidikan kedokteran dan 
ilmu teknologi informasi dan komunikasi.
3. Menetapkan struktur kurikulum yang meliputi tahap 
akademik dan tahap profesi. 
4. Menetapkan masa studi tahap akademik minimal 7 (tujuh) 
semester, dan tahap profesi minimal 4 (empat) semester. 
5. Merancang proses pembelajaran sesuai dengan karakteristik 
mahasiswa dan sumber belajar yang tersedia.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Memastikan integrasi horizontal antara disiplin ilmu yang 
berkaitan dalam satu tahap.
2. Memastikan integrasi vertikal antara ilmu klinik dengan ilmu 
biomedik dasar, ilmu humaniora kedokteran, ilmu kesehatan 
masyarakat/ kedokteran pencegahan/ kedokteran 
komunitas, ilmu pendidikan kedokteran, dan ilmu teknologi 
informasi dan komunikasi.
3. Menyediakan muatan pilihan (elektif) dan menetapkan 
proporsi yang seimbang antara muatan inti dan muatan 
pilihan pada program pendidikannya.
4. Merumuskan persinggungan dengan ilmu kedokteran 
komplementer.
c. keterangan 
1. Contoh integrasi horizontal yaitu integrasi antar ilmu 
kedokteran dasar, misalnya anatomi, biokimia, dan fisiologi 
atau integrasi antar ilmu kedokteran klinik – misalnya antara 
ilmu penyakit dalam dengan ilmu bedah.
2. Contoh integrasi vertikal yaitu integrasi antara gangguan 
metabolik dengan biokimia atau antara kardiologi dengan 
fisiologi kardiovaskular.
3. Muatan pilihan dan unggulan lokal merujuk pada Undang￾Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 
pasal 36 ayat 2 – “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis 
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai 
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta 
didik”, dikembangkan oleh setiap fakultas kedokteran sesuai 
dengan visi, misi, dan kondisi lokal, serta minat dan bakat 
peserta didik.
4. Kedokteran komplementer termasuk praktik pengobatan 
alternatif atau tradisional.
5. Fakultas kedokteran mendorong mahasiswa untuk 
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi selama 
pendidikan dan sesudahnya.
6. Hubungan Sistem Pelayanan Kesehatan
a. Kriteria Minimal
Institusi pendidikan kedokteran harus:
1. Menjamin ada hubungan operasional antara program 
pendidikan dengan tahap pendidikan berikutnya atau dengan 
praktik setelah lulus.
2. Memastikan mahasiswa mendapat pengalaman belajar 
lapangan dalam sistem pelayanan kesehatan.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Memastikan bahwa komite kurikulum atau yang ditugaskan 
mencari masukan dari ekosistem tempat lulusan akan 
bekerja dan hasilnya untuk memodifikasi program 
pendidikan.
2. Merespon masukan masyarakat luar dalam bentuk modifikasi 
program pendidikan.
c. keterangan 
1. Yang dimaksud dengan hubungan operasional yaitu 
mengidentifikasi masalah kesehatan sebagai dasar untuk 
memformulasikan capaian pembelajaran. Hal ini 
membutuhkan definisi yang jelas dari berbagai komponen 
program pendidikan serta interelasinya dengan berbagai 
tahapan pendidikan dan praktik kedokteran, dengan 
mempertimbangkan konteks lokal, nasional dan global.
2. Interelasi ini dapat dalam bentuk saling memberi  umpan 
balik dari dan untuk sektor kesehatan serta partisipasi dosen 
dan mahasiswa di dalam sistem pelayanan kesehatan.
3. Hubungan operasional juga mengandung makna dialog yang 
konstruktif dengan calon pengguna lulusan sebagai dasar 
untuk bimbingan karir.
4. Tahapan pendidikan lanjut meliputi internsip, pendidikan 
spesialis dan konsultan, serta pendidikan profesi 
berkelanjutan. 
2. Standar Proses
Standar proses merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan 
pembelajaran agar capaian pembelajaran lulusan dapat diraih. 
Standar proses mencakup karakteristik proses pembelajaran, strategi 
pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses 
pembelajaran dan beban belajar mahasiswa.
2.1. Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik proses pembelajaran meliputi interaktif, holistik, 
integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif yang 
dilaksanakan di fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, wahana 
pendidikan kedokteran, dan/atau masyarakat. 
a. Kriteria Minimal
Proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara 
dosen, mahasiswa, pasien, masyarakat dan sumber belajar 
lainnya dalam lingkungan belajar tertentu sesuai dengan 
kurikulum dan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya.
b. Kriteria Pengembangan
Proses pembelajaran berlangsung dengan memadukan berbagai 
karakteristik pembelajaran pada berbagai konteks pembelajaran 
sesuai dengan karakteristik mahasiswa, kurikulum dan tingkat 
perkembangan fakultas kedokteran.
2.2. Strategi Pembelajaran
Proses pendidikan dilaksanakan dengan strategi pembelajaran 
yang berpusat pada mahasiswa, berdasarkan masalah kesehatan 
perorangan dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan 
dan teknologi yang terintegrasi secara horizontal dan vertikal, elektif, 
serta terstruktur dan sistematik.
a. Kriteria Minimal
1. Strategi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa 
dilaksanakan pada tahap tertentu sesuai dengan kemampuan 
mahasiswa dan kesiapan dosen. 
2. Integrasi pembelajaran dapat secara horizontal atau vertikal 
sesuai tingkat perkembangan fakultas kedokteran.
3. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan pendekatan 
pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaborasi 
yang komprehensif. 
4. Fakultas kedokteran dapat menyelenggarakan program 
pembelajaran elektif sesuai dengan visi dan misi dengan 
melibatkan kerjasama nasional.
b. Kriteria Pengembangan
1. Strategi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa 
dilaksanakan secara longitudinal pada seluruh tahap 
pendidikan dengan mengutamakan kemandirian mahasiswa.
2. Masalah kesehatan perorangan dan masyarakat menjadi 
pemicu proses pembelajaran yang dilaksanakan secara 
terintegrasi baik horizontal maupun vertikal.
3. Fakultas kedokteran melaksanakan pembelajaran elektif 
secara internasional dengan melibatkan kerjasama 
internasional.
2.3. Perencanaan Pembelajaran
a. Kriteria Minimal
1. Rencana pembelajaran atau istilah lain dikembangkan oleh 
dosen secara bersama dalam kelompok bahan kajian suatu 
bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi atau dalam 
kelompok bahan kajian terintegrasi dari beberapa bidang ilmu 
pengetahuan dan/atau teknologi. 
2. Rencana pembelajaran atau istilah lain paling sedikit memuat: 
- Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap 
pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran 
lulusan; 
- Capaian pembelajaran di tingkat mata kuliah atau blok 
atau modul;
- Bahan kajian yang sesuai dengan capaian pembelajaran 
mata kuliah atau blok atau modul; 
- Metode pembelajaran sesuai dengan capaian pembelajaran; 
- Beban belajar yang disediakan untuk mata kuliah atau blok 
atau modul 
- Skema penilaian mata kuliah atau blok; dan 
- Daftar referensi yang digunakan. 
3. Rencana pembelajaran atau istilah lain wajib ditinjau dan 
disesuaikan secara berkala.
2.4. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk 
interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam 
lingkungan belajar tertentu. 
a. Kriteria Minimal
1. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler dilakukan 
secara sistematis dan dan terstruktur melalui berbagai mata 
kuliah atau blok atau modul dan dengan beban belajar yang 
terukur. 
2. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler metode 
pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik dan 
capaian pembelajaran mata kuliah atau blok atau modul. 
3. Metode pembelajaran dapat meliputi, antara lain: diskusi 
kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, 
pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, 
pembelajaran berbasis masalah, pembelajaran berbasis riset, 
pembelajaran berbasis pengabdian masyarakat atau metode 
pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi 
pemenuhan capaian pembelajaran.
4. Setiap mata kuliah dapat memakai satu atau gabungan 
dari beberapa metode pembelajaran. 
5. Beberapa metode pembelajaran dapat digabung dalam bentuk 
pembelajaran yang dapat berupa, antara lain: kuliah; responsi 
dan tutorial; seminar; serta praktikum, atau praktik lapangan.
b. Kriteria Pengembangan
1. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan 
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Pelaksanaan pembelajaran memberi  fleksibilitas kepada 
mahasiswa untuk memilih metode pembelajaran sesuai 
dengan pendekatan belajarnya.
3. Perbaikan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan 
berdasarkan hasil penilaian mahasiswa.
2.5. Beban Belajar
Beban belajar yaitu keseluruhan proses pembelajaran yang 
wajib diikuti oleh mahasiswa yang dihitung dalam satuan kredit 
semester.
a. Kriteria Minimal
1. Pengorganisasian capaian pembelajaran dan bahan kajian 
dinyatakan dalam mata kuliah yang dapat disetarakan dengan 
satuan kredit semester. 
2. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran 
efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
3. Masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk tahap 
akademik, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 
(seratus empat puluh empat) sks.
4. Masa studi paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk tahap 
profesi dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 48 
(empat puluh delapan sks).
5. Satu SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, 
atau tutorial, terdiri atas: 
- Kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per 
semester; 
- Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per 
minggu per semester; dan 
- Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per 
semester. 
6. Satu SKS pada proses pembelajaran berupa seminar,
praktikum atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas: 
- Kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per 
semester; dan

- Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per 
semester.
b. Kriteria Pengembangan
1. Pengorganisasian capaian pembelajaran dan bahan kajian 
dinyatakan dalam sistem blok atau modul yang dapat 
disetarakan dengan satuan kredit semester. 
2. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran 
efektif selama paling banyak 20 minggu.
3. Masa studi paling cepat 3,5 (tiga) tahun akademik untuk 
tahap akademik, dengan beban belajar mahasiswa paling 
sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS.
4. Masa studi paling cepat 1,5 (tiga) tahun akademik untuk 
tahap profesi dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 
48 (empat puluh delapan) SKS.
D. Standar Rumah Sakit Pendidikan
Pendidikan dokter di negara kita bersumber dari Tridharma 
Perguruan Tinggi yang berkolaborasi antara pendidikan, pelayanan 
dan penelitian, sehingga diperlukan pengalaman praktik di lapangan, 
terlebih pada kehidupan di era global dengan berbagai tantangan. 
Kebutuhan dan keinginan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan 
berkembang sesuai dengan perubahan sosial budaya yang ada di 
masyarakat. Dengan demikian, diperlukan inovasi-inovasi di dalam 
pelayanan kesehatan baik di tingkat individu, keluarga, komunitas 
dan masyarakat umum.
Rumah sakit yaitu sebuah institusi pelayanan kesehatan 
profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat , dan 
tenaga ahli kesehatan lainnya. Di rumah sakit mahasiswa bisa 
mendapat pembelajaran dan pengalaman dalam pengelolaan penyakit 
dan pengelolaan rumah sakit. Selain itu, rumah sakit harus memiliki 
atmosfir akademik yang kondusif.
a. Kriteria Minimal
1. Rumah sakit pendidikan melakukan kegiatan pendidikan, 
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Rumah sakit pendidikan menjamin mahasiswa untuk 
mempunyai pengalaman dalam pengambilan keputusan 
klinik berdasarkan etik, hukum dan disiplin ilmu kedokteran. 
3. Rumah sakit pendidikan harus bisa melakukan tatalaksana 
layanan medis berdasarkan kedokteran berbasis bukti.
4. Rumah sakit pendidikan memiliki jumlah dan jenis kasus 
yang memadai untuk pelaksanaan pendidikan klinik. Jika 
tidak memenuhi kebutuhan pemenuhan kompetensi 
mahasiswa, perlu kerjasama dengan fasilitas kesehatan 
lainnya.
5. Rumah sakit pendidikan harus memiliki komisi etik dan 
medik.
6. Rumah sakit pendidikan harus memiliki komite koordinasi 
pendidikan (komkordik).
7. Rumah sakit memiliki kerjasama dengan maksimal 2 (dua) 
fakultas kedokteran sebagai rumah sakit pendidikan utama.
8. Semua rumah sakit yang telah terakreditasi pelayanan dapat 
menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi 
persyaratan. 
9. Fakultas kedokteran mengembangkan sistem penjaminan 
mutu internal yang terintegrasi dengan rumah sakit 
pendidikan dan jejaringnya. 
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran memiliki atau mempunyai kerjasama 
dengan rumah sakit pendidikan utama dan jejaringnya yang 
terdiri dari rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit 
pendidikan afiliasi, rumah sakit pendidikan satelit dan 
wahana pendidikan. 
2. Fakultas kedokteran mengembangkan sistem kesehatan 
akademik (academic health system) dengan rumah sakit 
pendidikan utama dan jejaringnya, institusi-institusi 
pendidikan kesehatan, serta wahana pendidikan dalam 
rangka meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya. 
c. Kriteria keterangan 
1. Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang 
mempunyai fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan
kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan 
kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan 
kesehatan lainnya secara multiprofesi.
2. Rumah sakit yang memenuhi standar sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundangan dapat ditetapkan sebagai 
rumah sakit pendidikan.
3. Rumah sakit pendidikan melakukan koordinasi, kerja sama, 
dan pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
E. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran
Wahana Pendidikan Kedokteran yaitu fasilitas selain Rumah 
Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan 
Pendidikan Kedokteran. Wahana pendidikan kedokteran yang 
bermutu dan relevan dengan kebutuhan pemenuhan capaian 
pembelajaran sangat diperlukan untuk mengasah akal, budi, karakter, 
dan kompetensi lulusan. Fakultas kedokteran harus berperan aktif 
dalam membangun kerjasama dengan wahana pendidikan yang 
bermutu sehingga dapat melaksanakan pendidikan dokter secara 
memadai. 
1. Kriteria Minimal
1. Wahana pendidikan yang digunakan telah memenuhi 
persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan. 
2. Wahana pendidikan memiliki perjanjian kerjasama dengan 
fakultas kedokteran sesuai peraturan perundangan.
3. Fakultas kedokteran menyelenggarakan pelatihan bagi dosen 
dan pembimbing dari wahana pendidikan. 
4. Semua puskesmas, laboratorium, dan klinik pratama yang telah 
diakreditasi dapat menjadi wahana pendidikan.
2. Kriteria Pengembangan
1. Wahana pendidikan memberi  kesempatan kepada 
mahasiswa untuk menggerakan tokoh-tokoh masyarakat di 
sekitar wilayanya untuk pelaksanaan program-program 
kesehatan.
2. Wahana pendidikan menerapkan sistem penjaminan mutu 
internal dengan mengacu pada sistem di fakultas kedokteran.
 
3. keterangan 
1. Sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan 
Kedokteran Pasal 16, wahana pendidikan kedokteran terdiri 
atas Pusat Kesehatan Masyarakat, laboratorium, dan fasilitas 
lain. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut 
Puskesmas yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan usahakesehatan masyarakat dan usaha
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih 
mengutamakan usahapromotif dan preventif, untuk mencapai 
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di 
wilayah kerjanya. Laboratorium kesehatan yaitu sarana 
kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan 
pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau 
bahan berasal dari bukan manusia untuk penentuan jenis 
penyakit, kondisi kesehatan, atau factor yang dapat 
berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. 
Klinik Pratama yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang 
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dengan 
menyediakan pelayanan medik dasar baik umum maupun 
khusus.
2. Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, 
mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi 
Puskesmas, Klinik Pratama dan Laboratorium Kesehatan.
3. Selama melaksanakan pembelajaran di wahana pendidikan 
mahasiswa dapat belajar bagaimana cara bekerjasama inter￾dan antar-profesi, dengan komunitas atau masyarakat umum, 
dengan keluarga pasien, maupun dengan tim pelayanan 
kesehatan lain. Kerjasama ini dalam rangka asessmen 
permasalahan kesehatan, penyelesaian masalah kesehatan, 
implementasi program kesehatan, evaluasi dan diseminasi 
program kesehatan yang berhasil.
F. Standar Dosen
Fakultas kedokteran harus memiliki kebijakan penerimaan dosen 
dan pengembangan karir dengan prinsip relevansi, transparansi, 
akuntabilitas, serta tanggung jawab akademik dan sosial.
1. Kebijakan Penerimaan dan Seleksi Dosen
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus merumuskan dan menerapkan 
kebijakan penerimaan dan seleksi dosen yang:
1. Menjelaskan tentang jenis, tanggung jawab dan keseimbangan 
jumlah dosen untuk bidang ilmu biomedis, ilmu klinis, ilmu 
sosial dan humaniora, ilmu kedokteran masyarakat/
kedokteran pencegahan/ kedokteran komunitas, ilmu 
pendidikan kedokteran, ilmu teknologi informasi dan 
komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan kurikulum 
secara memadai, termasuk keseimbangan antara jumlah 
dosen dengan latar belakang medis dan non-medis, 
keseimbangan antara jumlah dosen tetap (NIDN/ NIDK) dan
dosen tidak tetap (NUP).
2. Menjelaskan tentang kriteria keilmuan, pendidikan, dan 
kemanfaatan klinis, termasuk keseimbangan antara 
pendidikan, penelitian dan pelayanan. 
3. Menjelaskan tentang pemantauan tanggung jawab dosen 
bidang ilmu biomedis, ilmu klinis, ilmu sosial dan humaniora, 
ilmu kedokteran masyarakat/ kedokteran pencegahan/ 
kedokteran komunitas, ilmu pendidikan kedokteran, dan ilmu 
teknologi informasi dan komunikasi. 
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran memiliki kebijakan penerimaan dan seleksi
dosen yang mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan misi Institusi Pendidikan, termasuk isu 
lokal yang signifikan.
2. Mempertimbangkan aspek efisiensi dan perhitungan 
kebutuhan jangka panjang yang menunjang pencapaian visi 
dan misi institusi.
c. keterangan 
1. Kebijakan penerimaan dan seleksi dosen untuk memastikan 
terpenuhinya kecukupan jumlah dosen bidang ilmu biomedis, 
ilmu klinis, ilmu sosial dan humaniora, ilmu kedokteran
masyarakat/ kedokteran pencegahan/ kedokteran 
komunitas, ilmu pendidikan kedokteran, ilmu teknologi 
informasi dan komunikasi untuk melaksanakan kurikulum, 
serta kecukupan peneliti yang berkualitas pada bidang ilmu 
yang relevan.

2. Keseimbangan dosen termasuk untuk dosen yang memiliki
beban tugas tambahan.
3. Penerimaan dosen non-medis diutamakan yang memiliki
orientasi medis.
4. Setiap dosen harus memiliki Surat Keputusan Pimpinan
sebagai dosen, termasuk yang ada di rumah sakit pendidikan 
dan jejaringnya. 
5. Setiap dosen harus memenuhi kewajiban Tridharma
perguruan tinggi sesuai peraturan perundangan.
6. Untuk dosen tahap akademik kualifikasi paling rendah 
lulusan magister yang relevan dengan prodi, sedangkan untuk 
dosen tahap profesi paling rendah lulusan spesialis dengan
berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
7. Setiap dosen harus memiliki nomor induk dosen dan memiliki 
jabatan fungsional dosen.
8. Semua dosen mendapatkan pelatihan metode pendidikan
kedokteran. 
9. Fakultas kedokteran menerapkan sistem penilaian kinerja 
untuk dosen.
10. Fungsi pelayanan termasuk tugas klinis di sistem pelayanan
kesehatan.
11. Partisipasi dalam kepemimpinan dan manajemen yaitu 
tugas tambahan
12. Isu lokal yang signifikan termasuk gender, etnis, agama, 
bahasa, dan hal lain yang relevan terhadap institusi dan 
kurikulum ikut dipertimbangkan.
13. Pertimbangan ekonomi termasuk mempertimbangkan kondisi
pendanaan dan efisiensi penggunaan sumber daya di 
institusi. 
3. Aktivitas Dosen dan Pengembangan Dosen
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus merumuskan kebijakan dosen yang 
terkait: 
1. Kapasitas dosen untuk pendidikan, penelitian dan 
pengabdian masyarakat.
2. Penghitungan aktivitas akademik sesuai dengan penilaian 
angka kredit dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian
masyarakat.
3. Penghitungan pelayanan klinis dan penelitian yang 
bermanfaat untuk pendidikan.
4. Kewajiban dosen untuk memahami kurikulum secara 
komprehensif. 
5. Peningkatan kompetensi dosen melalui seminar/ simposium/ 
pelatihan yang menunjang fungsi dosen sesuai bidang 
keilmuannya.
b. Kriteria Pengembangan
1. Mempertimbangkan rasio dosen : mahasiswa yang relevan 
untuk program studi dokter yaitu 1 : 10 dan kesesuaian rasio
dosen berdasarkan bidang ilmu terkait dengan berbagai
kebutuhan komponen kurikulum.
2. Setiap fakultas kedokteran memiliki dosen dengan kualifikasi 
jenjang akademik Lektor Kepala (S3) dan Profesor.
3. Dalam pengembangan peningkatan kualifikasi akademik 
dosen, intitusi memiliki capaian target minimal dosen bergelar 
S2.
4. Fakultas kedokteran berusahauntuk sebagian besar dosen 
memiliki kemampuan berbahasa asing.
5. Fakultas kedokteran menjamin setiap dosen mampu 
melakukan penelitian dan publikasi secara nasional dan 
internasional.
c. keterangan 
1. Keseimbangan kapasitas dosen untuk pendidikan, penelitian 
dan pengabdian kepada masyarakat termasuk menjaga
kesesuaian waktu pada setiap fungsi sesuai dengan
kebutuhan institusi dan kualifikasi sebagai dosen.
2. Penghargaan terhadap kemanfaatan aktivitas dosen termasuk
pemberian reward, promosi dan/ atau remunerasi.
3. Kecukupan pengetahuan individu dosen terhadap kurikulum
termasuk tentang metode pembelajaran dan isi kurukulum
secara menyeluruh dari berbagai bidang ilmu untuk dapat
menjamin terlaksananya kurikulum secara terintegrasi.
4. Fakultas kedokteran harus memfasilitasi dosen dalam rangka
peningkatan profesionalisme dan pengembangan karir.
G. Standar Tenaga Kependidikan
1. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran harus mempunyai tenaga pendidik yang
mampu mendukung implementasi program pendidikan dan
kegiatan lainnya.
2. Fakultas kedokteran harus memiliki tenaga administrasi, 
pengelola, pengembang, pengawasan, dan pelayanan teknis
yang dapat mendukung dan memastikan pengelolaan dan
penyebaran sumber daya yang baik sesuai kualifikasi yang 
dibutuhkan.
2. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran harus merumuskan dan
mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal untuk 
tenaga kependidikan. 
3. keterangan 
1. Tenaga kependidikan yaitu anggota masyarakat yang 
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang 
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. 
2. Fakultas kedokteran harus memiliki sistem penilaian kinerja
tenaga kependidikan secara berkala, minimal sekali dalam
setahun. 
3. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai umpan balik dalam
peningkatan kualitas tenaga kependidikan dan manajemen.
4. Tenaga kependidikan yaitu orang-orang dalam struktur tata
kelola dan manajemen yang bertanggungjawab untuk 
memberi  dukungan administratif pada pembuatan dan
implementasi kebijakan.
H. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa dan Standar Mahasiswa
1. Penerimaan Calon Mahasiswa
a. Kriteria Minimal
Institusi pendidikan kedokteran harus:
1. Memiliki kebijakan penerimaan mahasiswa baru sesuai 
dengan prinsip relevansi, transparansi, akuntabilitas, serta 
tanggung jawab akademik dan sosial.
2. Mengikuti ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan 
kriteria penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh 
perguruan tinggi masing-masing yang diatur dan ditetapkan 
sesuai dengan peraturan perundangan.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran harus:
1. Menyatakan hubungan antara seleksi mahasiswa dengan 
misi, program pendidikan dan mutu lulusan yang diinginkan.
2. Melakukan kajian terhadap proses seleksi secara periodik.
3. Menambah persyaratan sesuai dengan kebutuhan masing￾masing.
c. keterangan 
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan seleksi 
penerimaan mahasiswa baru berdasarkan prinsip objektivitas 
dan keadilan sesuai dengan peraturan nasional dan tingkat 
institusi.
2. Memiliki kebijakan tentang transfer mahasiswa dari program 
nasional atau internasional.
3. memakai sistem yang transparan untuk pengambilan
keputusan seleksi masuk mahasiswa baru. 
4. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru mengikuti kebijakan 
nasional (seperti kebijakan kuota penerimaan mahasiswa 
baru).
5. Mempunyai metode seleksi melalui seleksi akademik, yang 
dilakukan secara institusional maupun nasional yang 
relevan.

6. Relevansi berarti seleksi masuk hanya dapat diikuti 
oleh lulusan SMA atau yang sederajat dengan jurusan 
ilmu pengetahuan alam/ IPA. 
7. Calon mahasiswa harus yang lulus seleksi penerimaan 
mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundangan.
8. Calon Mahasiswa baru melalui beberapa tahap tes yang 
sesuai dengan kebijakan institusi, seperti contoh berikut ini:
- Tes kesehatan: tidak buta warna, sehat jasmani dan mental 
serta bebas narkoba.
- Tes bakat.
- Tes kepribadian. 
- Termasuk wawancara: contoh : Placement test, pernyataan 
motivasi untuk menjadi dokter.
- Tes TOEFL/ IELTS.
- Tes Potensi Akademik.
- Tes MMPI.
9. Memiliki pertimbangan seleksi menurut jenis kelamin, etnis 
dan persyaratan sosial lainnya (sosial-budaya dan bahasa 
karakteristik populasi), termasuk kebutuhan potensial dari 
perekrutan, penerimaan, dan induksi kebijakan khusus 
untuk mahasiswa kurang mampu dan minoritas.
10. Memiliki peraturan penerimaan warga negara asing menjadi 
mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan 
yang berlaku.
11. Melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan 
seleksi dan penerimaan mahasiswa baru.
12. Seleksi penerimaan mahasiswa baru dapat 
mempertimbangkan kemampuan berbahasa asing (misalnya
bahasa arab/ bahasa inggris/ bahasa mandarin )
13. Pengetahuan umum calon mahasiswa baru untuk mengetahui 
kemampuan berpikir kritis dan wawasan berpikir secara 
global.
14. Ketahanan mental merupakan salah satu kunci keberhasilan 
dalam melalui tahap profesi. Profesi dokter memiliki beban 
pekerjaan yang cukup tinggi yang dituntut untuk dapat 
menjaga tata laksana medis yang akurat, untuk itu ketahanan
mental menjadi salah satu kriteria seleksi yang digunakan 
oleh fakultas kedokteran. 
2. Mahasiswa
2.1. Jumlah Mahasiswa
a. Kriteria minimal
Fakultas kedokteran harus menetapkan jumlah mahasiswa 
baru setiap angkatan berdasarkan kapasitas institusi sesuai 
dengan peraturan perundangan.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran melakukan peninjauan kembali secara 
berkala jumlah dan kriteria penerimaan mahasiswa melalui 
konsultasi dengan pemangku kepentingan lainnya dan 
mengaturnya untuk memenuhi kebutuhan wilayah.
c. keterangan 
1. Jumlah mahasiswa fakultas kedokteran didasarkan pada 
terpenuhinya standar sarana dan prasarana pendidikan.
2. Rasio seluruh mahasiswa dan dosen Ekuivalen Waktu 
Mengajar Penuh (EWMP) untuk Tahap Akademik 
maksimal 10 : 1 dan Tahap Profesi maksimal 5 : 1 sesuai 
disiplin ilmu terkait.
3. Keputusan menentukan jumlah mahasiswa baru 
disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dokter secara 
nasional.
2.2. Bimbingan dan Konseling Bagi Mahasiswa
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Menyediakan unit bimbingan dan konseling untuk 
menangani masalah akademik dan non-akademik 
mahasiswa.
2. Menawarkan program dukungan mahasiswa untuk 
kebutuhan sosial, keuangan dan pribadi.
3. Memiliki satu psikolog sebagai sumber daya untuk 
dukungan mahasiswa.
4. Menjamin kerahasiaan konseling dan dukungan.
b. Kriteria pengembangan
Fakultas kedokteran menyediakan:
1. Untuk setiap satu angkatan mahasiswa satu orang 
psikologi yang memberi  konseling untuk menangani 
masalah akademik dan non akademik.
2. Observasi penelusuran perkembangan perilaku 
mahasiswa selama proses pendidikan.
c. keterangan 
1. Memiliki Unit Bimbingan dan Konseling dikelola oleh 
dosen dengan latar belakang psikologi yang mendapat 
pelatihan khusus.
2. Memiliki sistem untuk konseling akademik sesuai jumlah 
mahasiswa.
3. Setiap mahasiswa harus memiliki dosen pembimbing 
akademik, baik pada tahap akademik maupun tahap 
profesi.
4. Konseling Akademik mencakup motivasi belajar, pilihan 
peminatan, strategi belajar, dan bimbingan karir. Unit 
Bimbingan dan Konseling akan menunjuk mentor 
akademis bagi mahasiswa secara individu atau kelompok 
bila diperlukan. 
5. Konseling non Akademik membantu mahasiswa mengatasi 
kebutuhan sosial, masalah kesehatan, termasuk akses ke
klinik kesehatan, serta masalah keuangan dan jasa 
bantuan keuangan dalam bentuk beasiswa dan pinjaman.
6. Klinik konseling/ bimbingan konseling merupakan 
pendukung yang diperlukan mahasiswa dalam 
menghadapi proses masalah pembelajaran di tingkat 
akademik ataupun di tingkat pendidikan profesi.
Perwakilan Mahasiswa
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
Fakultas kedokteran memfasilitasi pengembangan dan 
pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
b. Kriteria Pengembangan
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pelibatan 
perwakilan mahasiwa dan partisipasi untuk menyusun misi, 
merencanakan dan mendisain program pendidikan, mengelola 
program pendidikan, mengevaluasi kurikulum, serta hal 
lainnya yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa.
c. Kriteria Pengembangan
1. Fasilitasi kegiatan mahasiswa mencakup memberi  
dukungan teknis dan keuangan.
2. Kegiatan kemahasiswaan harus diwadahi oleh organisasi 
kemahasiswaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Memiliki buku pedoman kegiatan mahasiswa.
4. Mendorong dan memfasilitasi sarana prasarana kegiatan 
mahasiswa dan organisasi mahasiswa.
I. Standar Sarana dan Prasarana
1. Sumber Daya Pendidikan Tahap Akademik
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus menyediakan sarana prasarana yang 
menjamin terlaksananya proses pendidikan yang adekuat dalam 
mencapai kompetensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan 
dan teknologi kedokteran. Selain itu, sarana prasarana perlu 
mendukung suasana belajar yang aman dan nyaman bagi dosen, 
mahasiswa, pasien dan keluarganya.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran meningkatkan lingkungan pembelajaran
dengan melakukan pemutakhiran dan modifikasi atau
pengembangan fasilitas fisik secara rutin sesuai perkembangan 
ilmu pengetahuan dan teknologi serta praktik baik.
c. keterangan 
1. Sarana dan prasarana meliputi kebutuhan ruang kuliah, 
ruang tutorial/ diskusi kelompok kecil, ruang praktikum/
laboratorium, ruang keterampilan klinis, fasilitas teknologi 
informasi, perpustakaan, ruang dosen, ruang pengelola 
pendidikan, serta penunjang kegiatan kemahasiswaan
terutama ruang konsultasi mahasiswa, ruang belajar 
mandiri, loker, kantin dan sarana olahraga. 
2. Ruang tutorial untuk 10-15 mahasiswa dengan dilengkapi
sarana untuk berdiskusi (misalnya flipchart atau papan tulis
atau media elektronik). 
3. Fasilitas keterampilan klinis memungkinkan untuk pelatihan
keterampilan klinis bagi maksimum 10 mahasiswa pada 
setiap sesi. 
4. Luas ruangan untuk aktivitas pembelajaran minimal 0,7
m2/mahasiswa.
5. Luas ruang dosen minimal 4 m2/dosen. 
6. Lingkungan belajar yang aman termasuk informasi untuk 
perlindungan terhadap zat atau spesimen atau organisme 
yang berbahaya, peraturan keselamatan dan keamanan 
gedung dan alat di laboratorium.
2. Sumber Daya Pendidikan Tahap Klinik
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran harus menjamin tersedianya fasilitas 
pendidikan klinik bagi mahasiswa agar proses pendidikan 
profesi dapat terlaksana untuk memenuhi capaian 
pembelajaran sesuai Standar Kompetensi Lulusan
2. Fakultas kedokteran harus meyakinkan terbentuknya 
pengalaman klinis yang adekuat dengan memastikan:

a. Jumlah dan kategori pasien memadai dan sesuai dengan 
jumlah mahasiswa.
b. Rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan sesuai 
dengan jumlah mahasiswa dan siap digunakan.
c. Standar pelayanan medik tersedia.
d. Ketersediaan dosen pendidik klinik sesuai dengan rasio 
dosen-mahasiswa dan telah mengikuti pelatihan pendidik 
klinik.
e. Fasilitas pembelajaran klinis memadai.
f. Pembelajaran klinis, pembimbingan dan umpan balik 
memadai.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran memastikan bahwa rumah sakit 
pendidikan dan wahana pendidikan memberi  contoh 
praktik baik mengenai penatalaksanaan pasien.
2. Fakultas kedokteran mengevaluasi, mengadaptasi dan 
meningkatkan fasilitas pembelajaran klinis yang memenuhi 
kebutuhan masyarakat yang akan dilayaninya.
c. keterangan  
1. Fasilitas pendidikan klinik terdiri atas rumah sakit
pendidikan dan wahana pendidikan.
2. Rumah sakit pendidikan terdiri atas rumah sakit pendidikan
utama, rumah sakit pendidikan afiliasi/eksilensi, dan rumah
sakit pendidikan satelit. Rumah sakit pendidikan utama
hanya dapat digunakan oleh satu Fakultas kedokteran.
3. Wahana pendidikan meliputi puskesmas dan daerah
binaannya, balai pengobatan, klinik dokter keluarga, dan 
klinik lain yang memenuhi persyaratan proses pendidikan. 
Sarana ini harus tersedia sesuai standar, dan fakultas 
kedokteran berkewajiban melatih preseptor untuk menjamin
tercapainya kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi
Dokter negara kita.
4. Jaminan ketersediaan fasilitas pendidikan klinik ini di 
atas harus dinyatakan dengan adanya perjanjian kerjasama
antara pimpinan institusi pendidikan dengan pimpinan
fasilitas pendidikan klinik dan/ atau pemerintah daerah
setempat. Perjanjian kerjasama ini harus minimal
meliputi hak, tanggung jawab dan kewenangan masing￾masing pihak yang menjamin terlaksananya proses 
pendidikan dan pelayanan kesehatan berjalan secara optimal.
5. Jenis dan jumlah staf pendidik di fasilitas pendidikan klinik
harus cukup bervariasi sesuai dengan disiplin ilmu untuk
menjamin tercapainya Standar Kompetensi Dokter negara kita.
6. Jumlah dan jenis kasus harus bervariasi menurut umur dan 
penyakit, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan agar 
dapat menjamin tercapainya Standar Kompetensi Dokter 
negara kita.
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran harus menyediakan fasilitas teknologi 
informasi dan komunikasi bagi dosen, tenaga kependidikan, 
dan mahasiswa untuk menjamin kelancaran proses 
pendidikan dan pencapaian kompetensi dengan 
mempertimbangkan efektivitas dan etika serta evaluasi 
penggunaannya.
2. Fakultas kedokteran mendukung dosen dan mahasiswa untuk 
mampu memakai fasilitas teknologi informasi dan 
komunikasi dalam proses belajar secara mandiri, mengakses 
informasi sesuai kebutuhan belajar, pengelolaan pasien dan 
bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan. 
b. keterangan 
1. Teknologi informasi dan komunikasi yang efektif dan etis 
termasuk penggunaan komputer, handphone, jaringan 
internal dan eksternal atau alat lain untuk proses belajar. 
Kebijakan termasuk untuk mengembangkan sistem informasi 
akademik, pengembangan pangkalan data, Learning 
Management System, atau media pembelajaran jarak jauh 
yang mendukung pembelajaran.
2. Tersedia jaringan internet dengan bandwidth yang memadai 
untuk menunjang proses pembelajaran. 
3. Tersedia komputer dengan rasio komputer dan mahasiswa 
minimal 1 : 20.
4. Tersedia kepustakaan elektronik untuk mengakses e-book dan 
e-journal. 
5. Penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang 
etis yaitu yang mampu menjaga kerahasiaan pasien dan
dokter serta melindungi keselamatan pasien dan dokter 
terhadap penggunaan teknologi baru. 
J. Standar Pengelolaan Pembelajaran
1. Visi, Misi dan Tujuan
Visi, misi, dan tujuan harus sesuai dengan cita-cita bangsa 
negara kita yang termaktub dalam UUD 1945 yang berisikan tanggung 
jawab sosial, serta mencerminkan keunggulan institusi yang diketahui 
oleh seluruh pemangku kepentingan dan mampu menjawab 
tantangan nasional, regional, dan global.
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Mempunyai visi, misi, dan tujuan.
2. Memastikan bahwa pemangku kepentingan utama 
berpartisipasi dalam merumuskan misi dan capaian 
pembelajaran yang diharapkan.
3. Memberikan informasi mengenai visi, misi dan tujuan 
kepada pemangku kepentingan kesehatan yang terkait.
4. Mempertimbangkan kebutuhan kesehatan masyarakat, 
kebutuhan sistem pelayanan kesehatan dan akuntabilitas 
sosial dalam perumusan misinya.
5. Di dalam misinya, menguraikan tujuan dan strategi 
pendidikan untuk menghasilkan seorang dokter yang:
- Memiliki kompetensi tingkat dasar.
- Memiliki fondasi yang memadai untuk melanjutkan karir 
di berbagai cabang ilmu kedokteran.
- Memiliki kesiapan untuk melanjutkan pendidikan 
postgraduate.
- Memiliki komitmen untuk belajar sepanjang hayat.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran memastikan bahwa pemangku 
kepentingan yang lain memberi  masukan dalam 
perumusan misi dan capaian pembelajaran yang diharapkan. 
Fakultas kedokteran memastikan visi, misi, dan tujuannya 
mencakup:
1. Penelitian kedokteran lanjut.
2. Aspek global health.
c. keterangan 
1. Visi mengacu kepada tujuan pembangunan kesehatan 
nasional dan memuat tanggung jawab sosial institusi 
terutama menyangkut usahapemerataan pembangunan 
kesehatan wilayah, nasional, regional serta global.
2. Visi dan misi memberi  kerangka menyeluruh dan 
menghubungkan semua aspek instirusi pendidikan dengan 
program-program Tridharma. 
3. Fakultas kedokteran dalam dokumen ini dapat berupa 
fakultas kedokteran atau jurusan kedokteran atau program 
studi dokter yang berada di bawah universitas. 
4. Fakultas kedokteran biasanya memiliki fungsi pendidikan, 
penelitian dan pelayanan klinik.
5. Fakultas kedokteran dapat menyelenggarakan program 
pendidikan kedokteran pada semua jenjang – yang meliputi 
pendidikan dokter, pendidikan dokter spesialis dan 
pendidikan dokter spesialis konsultan (subspesialis), serta 
program pendidikan profesi kesehatan lainnya. 
6. Fakultas kedokteran dapat mencakup rumah sakit 
pendidikan utama, rumah sakit pendidikan afiliasi, dan 
fasilitas klinik lain.
7. Pendidikan dokter secara umum meliputi tahap akademik 
dan tahap profesi sesudah menyelesaikan Sekolah 
Menengah Atas. Di beberapa negara, pendidikan dokter 
dimulai setelah menyelesaikan sarjana.
8. Pendidikan Kedokteran jenjang pascasarjana meliputi 
pendidikan intership (yang diakhiri dengan hak untuk 
praktik mandiri), pendidikan spesialisasi, dan spesialis

konsultan (subspesialis) serta program pendidikan formal 
lainnya sesuai bidang keahlian.
9. Pembelajaran sepanjang hayat yaitu tanggungjawab 
profesional untuk memperbarui pengetahuan dan 
keterampilan melalui penilaian, audit, refleksi atau 
pengembangan profesional berkelanjutan yang diakui.
10. Pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat berarti ada 
interaksi dengan masyarakat lokal, terutama sektor 
kesehatan dan yang terakit, penyesuaian kurikulum 
menunjukkan perhatian dan pemahaman tentang masalah 
kesehatan masyarakat.
11. Akuntabilitas sosial termasuk kemauan dan kemampuan 
untuk merespon terhadap kebutuhan masyarakat, pasien, 
serta sektor kesehatan dan sektor lain yang terkait; dan 
untuk berkontribusi terhadap perkembangan kedokteran di 
tingkat nasional dan internasional dengan pengembangan 
kompetensi pelayanan kesehatan, pendidikan kedokteran 
dan penelitian kedokteran.
12. Akuntabilitas sosial dilandasi oleh prinsip dan nilai yang 
dianut oleh fakultas kedokteran serta menghargai otonomi 
perguruan tinggi. Terkait hal yang di luar pengendalian 
fakultas kedokteran, akuntabilitas sosial ditunjukkan 
melalui advokasi dan menjelaskan hubungan antara 
kebijakan dengan konsekuensi.
13. Penelitian kedokteran, meliputi penelitian ilmiah dalam 
bidang biomedik, klinik perilaku dan ilmu sosial, serta 
dijelaskan pada standar penelitian.
14. Aspek kesehatan global termasuk kesadaran terhadap 
masalah kesehatan internasional, serta konsekuensi 
terhadap kesehatan dari kondisi ketidakadilan dan 
keberpihakan.
15. Pemangku kepentingan utama yaitu dekan, pengurus 
fakultas, senat fakultas, komite kurikulum, perwakilan 
dosen dan mahasiswa, rektor dan jajarannya, dinas 
kesehatan serta Konsil Kedokteran negara kita.
16. Pemangku kepentingan lain yaitu perwakilan dari profesi 
kesehatan, pasien, komunitas dan masyarakat (misalnya
pengguna, termasuk pasien), kolegium, otoritas kesehatan 
yang lain.
3. Penyelenggara Program
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran sebagai penyelenggara program 
pendidikan kedokteran harus memiliki izin penyelenggaraan 
yang sah dari Pemerintah.
2. Fakultas kedokteran harus dikelola berdasarkan prinsip 
tatakelola perguruan tinggi yang baik dan program kerja yang 
jelas, termasuk memiliki struktur organisasi, uraian tugas, 
dan hubungan dengan fakultas atau program studi lain di 
dalam universitas.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran membentuk komite atau nama lain yang 
mewakili pemangku kepentingan eksternal.
2. Fakultas kedokteran memastikan transparansi 
penyelenggaraan program dan keputusannya.
c. keterangan 
1. Tata kelola perguruan tinggi yang baik meliputi prinsip
transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dapat
dipertanggungjawabkan dan obyektif. 
2. Fakultas kedokteran dipimpin oleh Dekan dengan latar 
belakang pendidikan Dokter.
3. Program Studi Dokter yang terdiri dari tahap akademik dan 
tahap profesi dipimpin oleh Ketua Program Studi dengan latar
belakang pendidikan Dokter.
4. Fakultas kedokteran harus memiliki senat fakultas atau yang
sejenis yang menggambarkan perwakilan dari dosen atau
bagian.
5. Keberadaan bagian/departemen yang mewakili kelompok
bidang ilmu di Fakultas kedokteran disesuaikan dengan
tingkat perkembangan institusi untuk mendukung visi dan
misi.
6. Transparansi dilaksanakan melalui publikasi buletin, 
informasi web atau berita acara tertulis.

3. Pimpinan Akademik
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran menetapkan pimpinan akademik yang 
bertanggungjawab menyelenggarakan program pendidikan.
2. Fakultas kedokteran merumuskan tugas pokok dan fungsi 
pimpinan akademik secara transparan dan obyektif.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran secara berkala melakukan evaluasi terhadap
pimpinan akademik terkait dengan pencapaian misi dan hasil
pendidikan.
c. keterangan 
1. Pimpinan akademik mengacu pada posisi dan jabatan dalam
struktur tatakelola dan manajemen yang bertanggung jawab
atas keputusan mengenai hal-hal akademik dalam
pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
2. Pimpinan akademik mencakup dekan, wakil dekan, kepala
departemen, ketua program studi, direktur lembaga dan
pusat penelitian serta ketua komite (misalnya untuk
penerimaan siswa, perencanaan kurikulum konseling siswa, 
dan sebagainya).
4. Manajemen Program Pendidikan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Memiliki komite kurikulum atau yang ditugaskan di bawah 
kendali Dekan yang memiliki tanggungjawab dan 
kewenangan untuk merencanakan dan 
mengimplementasikan kurikulum dalam rangka menjamin 
capaian pembelajaran yang diharapkan. 
2. Komite kurikulum atau yang ditugaskan ini terdiri dari 
representasi pendidik dan mahasiswa.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Melalui komite kurikulum atau yang ditugaskan 
merencanakan dan mengimplementasikan inovasi 
kurikulum.
2. Kurikulum komite atau yang ditugaskan merekrut perwakilan 
pemangku kepentingan lain, baik internal maupun eksternal.
c. keterangan 
1. Dekan fakultas kedokteran membentuk komite kurikulum 
atau unit pendidikan kedokteran di bawah Dekanat atau di 
bawah departemen/ bagian/ unit lainnya; dapat merupakan 
satu unit yang terintegrasi maupun terpisah. Minimal 
memiliki 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan 
kedokteran.
2. Kewenangan komite kurikulum atau yang ditugaskan ini 
termasuk kewenangan untuk menampung kepentingan 
departemen dan kepentingan muatan, serta pengendalian 
kurikulum sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat 
institusi maupun oleh Pemerintah.
3. Komite kurikulum atau yang ditugaskan akan 
mengalokasikan sumber daya untuk perencanaan dan 
implementasi metode pembelajaran, penilaian hasil belajar 
dan evaluasi modul/ mata kuliah/ unit.
5. Otonomi Perguruan Tinggi dan Kebebasan Akademik
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri 
lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan 
Tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan 
akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam 
Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu 
Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui 
pelaksanaan Tridharma. 
a. Kriteria Minimal
Setiap fakultas kedokteran memiliki otonomi perguruan tinggi 
dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan tenaga 
pendidik dan tenaga kependidikan yang bertanggungjawab untuk 
merancang kurikulum dan memakai sumber daya yang 
diperlukan untuk implementasi kurikulum.

b. Kriteria Pengembangan
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu 
pengetahuan dan teknologi kedokteran Fakultas kedokteran 
menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, 
dan otonomi keilmuan. 
c. keterangan 
1. Otonomi perguruan tinggi untuk pengelolaan bidang 
akademik meliputi: persyaratan akademik mahasiswa yang 
akan diterima, kurikulum program studi, proses 
pembelajaran, penilaian hasil belajar, persyaratakan 
kelulusan, wisuda, serta pelaksanaan penelitian dan 
pengabdian masyarakat.
2. Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor 
dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah 
untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab 
mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan 
cabang ilmunya. 
3. Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika 
pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/ atau Teknologi 
dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, 
dan/ atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut 
kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
K. Standar Pembiayaan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus mempunyai alur yang jelas mengenai
tanggungjawab dan otoritas untuk penyelenggaraan pendidikan
dan sumber dayanya, termasuk alokasi pembiayaan yang 
transparan dan akuntabel yang menjamin tercapainya visi, misi,
dan standar kompetensi lulusan.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran memiliki otonomi untuk mengatur
sumber daya, termasuk remunerisasi tenaga kependidikan, 
untuk mencapai hasil pendidikan yang diinginkan.
2. Fakultas Kedokteran dalam pengembangannya membuat 
rencana anggaran yang meliputi rencana kegiatan, rencana 
kebutuhan sarana prasarana, rencana kebutuhan sumber 
daya manusia.
3. Distribusi sumber daya memperhitungkan perkembangan
dalam ilmu kedokteran dan kebutuhan layanan kesehatan
untuk masyarakat.
c. keterangan 
1. Biaya pendidikan meliputi biaya personal, biaya investasi, dan 
Biaya Operasi. Biaya Personal yaitu biaya pendidikan yang 
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti 
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya 
Investasi yaitu biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara 
pendidikan untuk pengadaan sarana dan prasarana, 
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, dan modal 
kerja tetap. Biaya Operasi yaitu bagian dari dana pendidikan 
yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi program 
studi dokter agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan 
yang sesuai Standar Pendidikan Profesi Dokter negara kita 
secara teratur dan berkelanjutan.
2. Anggaran pendidikan pada fakultas kedokteran harus diatur
sesuai rencana anggaran yang telah disusun secara
transparan dan alokasi sumber daya diatur oleh fakultas 
kedokteran.
3. Ada anggaran pendidikan dan alokasi sumber daya untuk
kegiatan mahasiswa dan organisasi mahasiswa.
4. Alokasi sumber daya merupakan otonomi fakultas 
kedokteran.
L. Standar Penilaian
1. Metode Penilaian Hasil Belajar
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Mendefinisikan, menyatakan, dan mempublikasikan 
prinsip, metode dan praktik yang digunakan untuk menilai 
pencapaian mahasiswa, termasuk kriteria untuk
menentukan syarat kelulusan, nilai batas lulus serta 
jumlah ujian perbaikan yang diperbolehkan.
2. Memastikan bahwa penilaian mahasiswa meliputi 
pengetahuan, keterampilan dan sikap secara terintegrasi 
sesuai dengan tahapan program pendidikan.
3. memakai berbagai macam metode penilaian 
memakai format sesuai dengan instrument dan tujuan 
penilaian.
4. Memastikan bahwa metode dan hasil penilaian terhindar 
dari konflik kepentingan.
5. Memastikan bahwa penilaian terhadap mahasiswa bersifat 
transparan. 
6. Menerapkan sistem untuk permohonan banding terhadap 
hasil penilaian.
7. Terdapat komite asesmen yang menyusun regulasi asesmen 
secara internal.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Mengevaluasi dan mendokumentasikan reliabilitas dan 
validitas metode penilaian yang digunakan.
2. Mengembangkan metode penilaian yang sesuai dengan 
pemenuhan standar kompetensi lulusan.
c. keterangan 
1. Menetapkan sistem penilaian hasil belajar, melakukan 
penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan 
mahasiswa yaitu wewenang Fakultas kedokteran yang 
telah terakreditasi sesuai prinsip otonomi akademik.
2. Metode penilaian mahasiswa termasuk penilaian formatif 
dan sumatif, jumlah ujian dan penilaian lain, 
keseimbangan penggunaan berbagai tipe ujian, 
pertimbangan penggunaan acuan patokan dan acuan 
norma, serta penggunaan portfolio, logbook serta jenis￾jenis ujian khusus - seperti OSCE dan Mini-CEX dan lain￾lain.
3. Perlu ada aturan penilaian terhadap plagiarism.
4. Kegunaan suatu penilaian merupakan gabungan antara 
validitas, reliabilitas, dampak pendidikan, akseptabilitas 
dan efisiensi dari metode dan format penilaian.

5. Untuk melakukan evaluasi dan dokumentasi terhadap 
reliabilitas dan validitas metode dan format penilaian 
diperlukan proses penjaminan mutu terhadap praktik 
penilaian.
6. Kegunaan penguji eksternal bisa meningkatkan keadilan, 
mutu dan transparansi sistem penilaian.
2. Hubungan antara proses pembelajaran dengan penilaian
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus memakai prinsip, metode dan 
praktik penilaian yang:
1. Cocok dengan capaian pembelajaran yang diharapkan 
serta metode pembelajaran yang digunakan.
2. Dapat memastikan bahwa capaian pembelajaran yang 
diharapkan telah dicapai oleh mahasiswa.
3. Meningkatkan pembelajaran mahasiswa.
4. Menjaga keseimbangan yang tepat antara penilaian 
formatif dan sumatif untuk mengarahkan pembelajaran 
dan membuat keputusan tentang kemajuan akademik.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Menyesuaikan jumlah dan karakteristik ujian dari 
komponen kurikulum untuk mendorong penguasaan 
dasar pengetahuan dan pembelajaran terintegrasi.
2. Memastikan umpan balik tepat waktu, spesifik, 
konstruktif dan adil kepada mahasiswa berdasarkan hasil 
penilaian.
3. Menerapkan penilaian sebagai bagian dari proses 
pembelajaran dan untuk penguatan pembelajaran.
c. keterangan 
1. Prinsip-prinsip, metode dan praktik penilaian merujuk 
pada penilaian mahasiswa dan mencakup semua domain.
2. Keputusan mengenai kemajuan akademik membutuhkan 
regulasi mengenai kemajuan dan hubungannya dengan 
proses penilaian.

3. Penyesuaian terhadap jumlah dan karakteristik ujian 
termasuk usahamenghindari efek negatif penilaian 
terhadap proses belajar. Hal Ini termasuk menghindarkan 
mahasiswa dari keharusan mempelajari dan mengingat 
jumlah materi yang terlalu banyak dan beban kurikulum 
yang berlebihan.
4. usahamendorong pembelajaran terintegrasi termasuk 
pertimbangan memakai penilaian terintegrasi, sambil 
memastikan tes pengetahuan dari setiap disiplin berjalan 
secara rasional.
M. Standar Penelitian
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran dalam menyelenggarakan penelitian 
harus mempunyai pedoman rencana induk penelitian atau 
peta jalan penelitian sebagai payung penelitian.
2. Fakultas kedokteran harus memiliki kebijakan yang 
mendukung keterkaitan antara penelitian, pendidikan dan 
pengabdian pada masyarakat, serta menetapkan prioritas 
penelitian dan sumber daya penunjangnya. Fakultas 
kedokteran harus meyakinkan interaksi penelitian dan 
pendidikan terhadap proses pembelajaran.
3. Fakultas kedokteran harus memberi kesempatan kepada 
mahasiswa untuk melakukan penelitian di bawah bimbingan 
dosen. 
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran dalam mengembangkan keilmuan dapat 
melakukan kerjasama penelitian atau penelitian bersama 
multisenter dengan melibatkan fakultas kedokteran lain baik 
dalam dan luar negeri.
2. Setiap fakultas kedokteran memiliki jurnal terakreditasi. 
c. keterangan 
1. Dalam pelaksanaan penelitian dosen/dosen klinik 
melibatkan mahasiswa.
2. Penelitian yang dilakukan hendaknya bermanfaat untuk 
meningkatkan kemampuan mengajar, meningkatkan 
suasana akademik, memberi  dasar-dasar proses 
penelitian yang benar pada mahasiswa, perbaikan kurikulum 
dan usahapemecahan masalah kesehatan masyarakat. 
3. Penelitian mencakup salah satu tema dalam bidang ilmu 
biomedis, ilmu klinis, ilmu humaniora dalam bidang 
kedokteran ataupun ilmu kedokteran komunitas. Tema 
ini harus mampu memberi  dampak dalam 
pendidikan kedokteran dan/atau pengabdian masyarakat
sesuai dengan pedoman rencana induk penelitian.
4. Fakultas kedokteran harus mengalokasikan anggaran untuk 
menjamin aktivitas penelitian yang mendukung pendidikan 
kedokteran, minimal 5% yang ditingkatkan secara bertahap 
dari seluruh anggaran operasional Fakultas kedokteran.
5. Hasil penelitian harus dilakukan diseminasi/dipublikasikan.
N. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus menyelenggarakan pendidikan, 
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam 
menjalankan dharma pengabdian kepada masyarakat harus ada 
evaluasi manfaat/dampak yang terjadi, bukan hanya bakti sosial. 
Dengan demikian, PKM tidak berdiri sendiri tetapi merupakan 
bentuk penelitian yang diimplementasikan dalam bentuk
pengabdian kepada masyarakat, yang antara lain dapat 
berbentuk:
1. Pengobatan kepada masyarakat.
2. Penyuluhan, ceramah kepada masyarakat.
3. Pelatihan kader kesehatan, penataran.
4. Pelayanan kepada masyarakat.
b. Kriteria Pengembangan
1. Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat,
dosen/dosen pendidik klinik melibatkan mahasiswa.
2. Pegabdian masyarakat yang dilakukan bermanfaat bagi pihak 
yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan penelitian 
dan pemecahan masalah kesehatan masyarakat.
3. Hasil pengabdian masyarakat harus dilakukan diseminasi/
dipublikasikan.
4. Fakultas kedokteran mengalokasikan anggaran untuk 
menjamin aktivitas pengabdian masyarakat yang mendukung 
penelitian kedokteran, minimal 5% yang ditingkatkan secara 
bertahap dari seluruh anggaran operasional fakultas 
kedokteran.
c. keterangan 
Pengabdian kepada masyarakat (PKM) perguruan tinggi 
merupakan salah satu isi dari tridharma Perguruan Tinggi yang 
telah dirumuskan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh 
perguruan tinggi di negara kita. Pengabdian kepada masyarakat di 
fakultas kedokteran dilaksanakan pada tahap pendidikan 
akademik dan pendidikan profesi, merupakan kriteria minimal 
tentang penerapan, pengalaman, dan pembudayaan ilmu 
pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan PKM yang 
berbentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat 
mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat. Kegiatan ini 
merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan kedokteran, 
dilaksanakan oleh dosen berdasarkan penugasan dari perguruan 
tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan 
dapat melibatkan mahasiswa. 
O. Standar Kontrak Kerjasama
1. Kerjasama dalam Bidang Pendidikan Kedokteran dan 
Pelayanan Kesehatan
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran mempunyai Nota Kesepahaman dengan 
mitra di sektor pendidikan kedokteran dan pelayanan 
kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tridharma.
2. Di dalam Nota Kesepahaman ada keterangan  tentang tujuan 
dan sasaran kerjasama.

b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran mempunyai Nota Kesepahaman dengan 
mitra di sektor pendidikan kedokteran dan pelayanan 
kesehatan – baik nasional maupun internasional – untuk
menunjang pengembangan tridharma.
2. Fakultas kedokteran bersama mitra menyusun peta jalan 
pengembangan fakultas kedokteran atau program studi dokter 
sesuai dengan visi dan misi.
3. Fakultas kedokteran bersama mitra menyusun rencana 
strategis sebagai pedoman implementasi yang dievaluasi 
secara berkala.
4. Fakultas kedokteran bersama mitra menyepakati sumber daya 
yang digunakan untuk implementasi kerjasama.
c. keterangan 
1. Pengembangan pendidikan kedokteran dapat meliputi 
pengembangan kurikulum, pengembangan proses belajar 
mengajar, pengembangan sumber pembelajaran, 
pengembangan penilaian mahasiswa, pengembangan 
profesionalisme dosen sebagai pendidik, penjaminan mutu 
pendidikan dokter, transfer kredit dan evaluasi pendidikan.
2. Setiap fakultas kedokteran harus melakukan kajian 
pelaksanaan pendidikan kedokteran di fakultasnya 
berdasarkan teori, implementasi dan isu sosial dalam 
pendidikan kedokteran.
3. Mitra dapat berupa Fakultas Kedokteran Gigi, ilmu kesehatan 
masyarakat, ilmu keperawatan, ilmu farmasi, ilmu kebidanan, 
ilmu gizi, rumah sakit, pemerintah pusat, pemerintah daerah, 
perusahaan, yayasan, baik dari dalam dan luar negeri.
4. Kebijakan penggunaan sumber daya bersama 
mempertimbangkan tingkat perkembangan teknologi, saling 
menghormati dan dituangkan dalam bentuk perjanjian teknis 
secara transparan, berkeadilan dan akuntabel.
2. Interaksi dengan Sektor Kesehatan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus mempunyai interaksi yang 
konstruktif dengan sektor kesehatan, masyarakat dan
pemerintah yang terkait.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran memiliki Nota Kesepahaman dengan mitra 
di sektor kesehatan yang terkait.
c. keterangan 
1. Interaksi yang konstruktif, berupa pertukaran informasi dan 
kolaborasi antar institusi untuk penyediaan tenaga medis 
dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
2. Sektor kesehatan mencakup sistem 
pelayanan kesehatan, 
baik negeri atau swasta, dan lembaga penelitian kedokteran.
3. Sektor terkait kesehatan di tingkat lokal yaitu lembaga dan 
badan yang memiliki implikasi pada promosi kesehatan dan 
pencegahan penyakit.
P. Standar Pemantauan dan Pelaporan
1. Mekanisme untuk Pemantauan dan Evaluasi Program
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran:
1. Memiliki program pemantauan terhadap proses dan capaian 
kurikulum secara rutin.
2. Menetapkan dan menerapkan mekanisme evaluasi program 
untuk kurikulum dan komponennya.
3. Membahas kemajuan mahasiswa.
4. Memastikan bahwa hasil evaluasi menjadi umpan balik 
untuk pengembangan kurikulum.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran secara periodik mengevaluasi program 
studinya secara komprehensif yang meliputi:
1. Konteks dari program pendidikan.
2. Komponen spesifik dari kurikulum.
3. Capaian pembelajaran.
4. Akuntabilitas sosial.
c. keterangan 
1. Evaluasi kurikulum dilakukan oleh suatu unit pendidikan 
kedokteran atau unit/bagian/tim khusus dan Senat Fakultas 
secara berkala, minimal sekali dalam setahun, dengan 
melibatkan mahasiswa dan dosen.
2. Evaluasi terhadap kualitas dosen dalam dharma pendidikan 
melibatkan mahasiswa dan dilaksanakan oleh unit 
pendidikan kedokteran atau unit/ bagian/ tim khusus,
minimal sekali dalam satu semester.
3. Evaluasi terhadap proses belajar mengajar dilakukan oleh 
unit pendidikan kedokteran atau unit/ bagian/ tim khusus 
dengan melibatkan dosen dan mahasiswa, minimal sekali 
dalam satu semester.
4. Evaluasi terhadap kemajuan mahasiswa dilakukan oleh 
fakultas kedokteran dengan melibatkan dosen dan 
mahasiswa, minimal sekali dalam satu semester untuk 
memantau kemajuan pemenuhan capaian pembelajaran.
5. Evaluasi terhadap fasilitas yang mendukung dilakukan oleh 
Fakultas kedokteran, minimal sekali dalam setahun.
6. Hasil-hasil evaluasi dianalisa  dan digunakan sebagai umpan 
balik bagi pimpinan fakultas kedokteran, dosen, mahasiswa, 
staf pendukung lain untuk perencanaan, pengembangan, dan 
perbaikan kurikulum serta program pendidikan secara 
keseluruhan.
7. Fakultas kedokteran memiliki sistem pemantauan kemajuan 
mahasiswa yang dikaitkan dengan kualifikasi ujian masuk, 
pencapaian kompetensi, dan latar belakang mahasiswa serta 
digunakan sebagai umpan balik kepada panitia seleksi ujian 
masuk, perencanaan kurikulum, dan biro konseling.
8. Fakultas kedokteran memiliki sistem pemantauan 
pencapaian prestasi program pendidikan yang dapat meliputi
drop out rate, proporsi kelulusan tepat waktu, lama masa 
studi, dan lain-lain
9. Pemantauan program studi mencakup pengumpulan data 
secara rutin mengenai aspek penting dari kuriulum untuk 
tujuan memastikan bahwa proses pendidikan berjalan 
dengan benar serta untuk melakukan identifikasi 
kebutuhan intervensi. 
10. Evaluasi program merupakan proses pengumpulan 
informasi yang sistematis untuk menimbang efektivitas dan 
kecukupan institusi serta program studinya dalam rangka 
pengambilan keputusan. 
11. Keterlibatan mitrabestari eksternal dari institusi lain serta 
ahli pendidikan kedokteran untuk peningkatan mutu 
pendidikan kedokteran.
12. Komponen utama dari kurikulum termasuk model 
kurikulum, struktur kurikulum, komposisi dan durasi serta 
alokasi muatan inti dan pilihan. 
13. Pengukuran dan informasi tentang capaian pembelajaran 
pendidikan, termasuk kelemahan dan masalah sebagai 
umpan balik untuk intervensi dan rencana tindakan 
koreksi, untuk pengembangan program serta peningkatan 
kurikulum. 
14. Konteks dan proses pendidikan termasuk organisasi dan 
sumber daya serta lingkungan pembelajaran dan kultur 
dari fakultas kedokteran.
2. Umpan Balik Dosen dan Mahasiswa
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran secara sistematis harus mencari, 
menganalisa  dan merespon terhadap umpan balik dari 
dosen dan mahasiswa.
2. Fakultas kedokteran memakai hasil umpan balik 
untuk pengembangan program.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran melakukan benchmarking ke fakultas 
kedokteran lain yang lebih tinggi peringkatnya dan hasilnya 
digunakan untuk pengembangan program.
c. keterangan 
1. Umpan balik termasuk laporan mahasiswa dan informasi 
lain tentang proses dan produk dari program pendidikan. 
Termasuk juga informasi tentang malpraktik atau tindakan 
yang tidak sesuai oleh dosen atau mahasiswa dengan atau 
tanpa konsekuensi legal.
2. Benchmarking dapat dilakukan di institusi yang lebih tinggi 
peringkatnya berdasarkan pemeringkatan yang ada, 
misalnya Times Higher Educcation Series (THES), atau QS 
World atau Asia ranking, dan lain-lain. 
3. Kinerja Mahasiswa dan Lulusan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Menganalisa  kinerja dari kohort mahasiswa dan lulusan 
dalam hubungannya dengan misi dan capaian 
pembelajaran, kurikulum, serta ketersediaan sumber daya.
2. Menganalisa  kinerja kohort mahasiswa dan lulusan dengan 
latar belakang dan kualifikasi.
3. memakai analisa  kinerja mahasiswa untuk 
menyediakan umpan balik kepada unit/ panitia yang 
bertanggungjawab untuk seleksi mahasiswa, perencanaan 
kurikulum dan konseling mahasiswa.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
memakai hasil analisa  kinerja mahasiswa untuk 
memberi  umpan balik pada pengembangan sistem seleksi 
mahasiswa, perancangan kurikulum dan konseling mahasiswa.

c. keterangan 
1. keterangan  dan analisa  kinerja kohort mahasiswa meliputi 
informasi tentang masa studi, nilai ujian, tingkat lulus dan 
gagal, tingkat sukses dan Drop Out (DO) serta alasannya, 
laporan mahasiswa tentang mata kuliah/ blok/ modul wajib 
dan pilihan. Termasuk juga wawancara mahasiswa yang 
sering mengulang mata kuliah/ blok/ modul dan 
wawancara dengan mahasiswa yang meninggalkan 
program.
2. Pengukuran kinerja kohort lulusan yang termasuk 
informasi dari hasil ujian lisensi nasional, pilihan karir, dan 
kinerja lulusan ketika menjalani internsip dan pendidikan 
spesialis, serta menghindarkan risiko keseragaman 
program. Hal ini merupakan dasar untuk pengembangan 
kurikulum.
3. Latar belakang dan kondisi mahasiswa termasuk kondisi 
sosial, ekonomi dan kultur.
4. Keterlibatan Pemangku Kepentingan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran dalam pemantauan dan evaluasi program 
melibatkan pemangku kepentingan utama.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran untuk pemangku kepentingan lain:
1. Memberikan akses terhadap hasil evaluasi program.
2. Meminta umpan balik terhadap kinerja lulusan.
3. Meminta umpan balik untuk pengembangan kurikulum.
c. keterangan 
1. Fakultas kedokteran dapat memakai berbagai metode 
pemetaan dan analisa  pemangku kepentingan untuk 
menentukan posisi setiap pemangku kepentingan. 
2. Program penjaminan mutu internal mencakup pertimbangan
kebutuhan perbaikan dan tinjauan manajemen.
3. Mekanisme penjaminan mutu menjamin adanya kesepakatan,
pengawasan, dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan
dengan standar dan instrumen yang sahih dan handa
4. Penjaminan eksternal dilakukan berkaitan dengan
akuntabilitas fakultas kedokteran terhadap para pemangku
kepentingan, melalui audit eksternal dan akreditasi.
5. Pembaruan Berkelanjutan
Fakultas kedokteran harus memiliki mekanisme peninjauan 
ulang secara berkala untuk memperbarui struktur dan fungsi 
institusi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran sebagai institusi yang dinamis dan memiliki 
akuntabilitas sosial, bertanggungjawab untuk:
1. Menginisiasi prosedur yang memungkinkan fakultas 
kedokteran secara teratur meninjau dan memperbarui proses, 
struktur, konten, hasil/ kompetensi, penilaian dan 
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
2. Memperbaiki kekurangan dan kelemahan secara 
berkelanjutan.
3. Mengalokasikan sumber daya untuk pembaruan 
berkelanjutan. 
b. Kriteria Pengembangan 
Fakultas kedokteran seharusnya:
1. Melakukan proses pembaruan berdasarkan studi prospektif 
serta analisa  hasil evaluasi internal dan eksternal.
2. Memastikan bahwa proses pembaruan dan restrukturisasi 
mengarah pada revisi kebijakan yang berorientasi ke masa 
depan. 
3. Melakukan hal-hal berikut dalam proses pembaruannya:
- Mengadaptasi/ mengimplementasikan misi fakultas 
kedokteran untuk pengembangan ilmiah, sosial-ekonomi 
dan budaya masyarakat.
- Memodifikasi hasil pendidikan lulusan sesuai dengan 
kebutuhan masyarakat. Modifikasi ini termasuk 
keterampilan klinis, pemaparan terhadap kesehatan 
masyarakat dan keterlibatan dalam pelayanan pasien yang 
sesuai dengan tanggung jawab yang dihadapi setelah lulus.
Mengadaptasi model kurikulum dan metode pengajaran 
untuk memastikan bahwa ini sesuai dan relevan.
- Melakukan penyesuaian komponen kurikulum sesuai 
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, perubahan profil 
demografi dan pola penyakit populasi, serta kondisi sosial 
ekonomi dan budaya. 
- Pengembangan prinsip penilaian, metode, format dana 
jumlah ujian sesuai dengan perubahan program 
pendidikan.
- Mengadaptasi kebijakan rekrutmen mahasiswa, metode 
seleksi dan asupan mahasiswa untuk melakukan 
perubahan dalam sistem pendidikan tahap akademik serta 
persyaratan program pendidikan.
- Mengadaptasi kebijakan rekrutmen dan pengembangan 
staf akademik sesuai dengan perubahan kebutuhan di 
masa depan.
- Memperbarui sumber daya pendidikan sesuai dengan 
perubahan kebutuhan kurikulum.
- Penyempurnaan proses pemantauan dan evaluasi program.
c. keterangan 
1. Senat Fakultas kedokteran atau yang sejenis bersama 
pimpinan fakultas kedokteran menyusun rencana strategis
jangka panjang dan rencana operasional jangka pendek 
sesuai hasil peninjauan ulang.
2. Fakultas kedokteran harus menjamin pengembangan setiap 
bidang ilmu dan percabangannya.
3. Studi prospektif termasuk penelitian dan studi untuk 
mengumpulkan dan menghasilkan data dan bukti tentang 
pengalaman spesifik negara dengan praktik terbaik.
















AIPKI Asosiasi Fakultas kedokteran negara kita 
EWMP Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh 
Kemkes Kementerian Kesehatan 
KKI Konsil Kedokteran negara kita 
MKKI Majelis Kolegium Kedokteran negara kita 
NKRI Negara Kesatuan Republik negara kita 
PBL Problem Based Learning 
RS Pendidikan Rumah Sakit Pendidikan 
SPICES Student Centred, Problem-based, Integrated, 
Community-based 
Elective/Early Clinical Exposure, Systematic 
UNESCO United Nations for Education and Culture Organization
WFME World Federation for Medical Education

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran negara kita yaitu suatu 
lembaga yang dibentuk oleh para Dekan Fakultas Kedokteran yang 
berfungsi memberi  pertimbangan dalam rangka memberdayakan 
dan menjamin mutu pendidikan kedokteran yang diselenggarakan 
oleh Fakultas Kedokteran. 
Dokter yaitu lulusan program studi dokter baik di dalam maupun di 
luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik negara kita sesuai 
dengan peraturan perundangan.
Fakultas kedokteran yaitu institusi yang melaksanakan pendidikan 
dokter baik dalam bentuk fakultas, jurusan, atau program studi yang 
merupakan pendidikan berbasis universitas (academic entity).
Kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan 
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam 
melaksanakan tugas keprofesian.
Standar Kompetensi Lulusan yaitu kualifikasi kemampuan lulusan 
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki
lulusan sesuai standar nasional yang telah disepakati. 
Pendidikan Dokter yaitu pendidikan akademik yang 
diselenggarakan untuk menghasilkan dokter yang siap untuk 
melaksanakan pelayanan kesehatan tingkat pertama setelah 
menyelesaikan program pendidikan profesi dalam bentuk internsip. 
Pendidikan Dokter merupakan pendidikan akademik yang 
dilaksanakan berbasis pendidikan universitas. Pendidikan Dokter
terdiri dari 2 tahap, yaitu tahap akademik dan tahap profesi.
Internsip yaitu pendidikan profesi yang terdiri dari pemagangan, 
pemahiran, pemandirian dan penyelarasan dengan praktik di 
lapangan untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama 
pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, meggunakan 
pendekatan kedokteran keluarga
Pendidikan Universitas yaitu jenjang pendidikan tinggi yang 
diselenggarakan oleh institusi pendidikan setingkat universitas.
Profesi kedokteran atau kedokteran gigi yaitu suatu pekerjaan 
kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan 
suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang 
berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Pemangku kepentingan yaitu semua pihak, organisasi, maupun 
perorangan yang peduli, memberi  efek atau menerima efek, atau
terlibat terhadap suatu upaya. 
Rumah Sakit Pendidikan yaitu rumah sakit yang mempunyai 
fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan 
kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran 
dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan 
kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Perjanjian Kerja Sama yaitu dokumen tertulis tentang penggunaan 
rumah sakit sebagai tempat pendidikan untuk mencapai kompetensi 
sebagai tenaga kesehatan.
Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang 
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, 
dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian 
pembelajaran 
Standar Pendidikan Profesi Dokter yaitu acuan dalam 
menyelenggarakan pendidikan dokter oleh Fakultas Kedokteran.
Sertifikat Kompetensi yaitu surat tanda pengakuan terhadap 
kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran 
di seluruh negara kita setelah lulus uji kompetensi.
Sertifikat Profesi yaitu surat tanda pengakuan untuk melakukan 
praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Uji Kompetensi Mahasiswa yaitu pengumpulan bukti-bukti terkait 
capaian mahasiswa oleh institusi pendidikan yang menyelenggarakan 
program pendidikan berdasarkan capaian pembelajaran program 
studi yang diturunkan dari standar kompetensi lulusan.
Uji Kompetensi Dokter yaitu pengumpulan bukti-bukti terkait 
kelayakan seorang dokter untuk melaksanakan praktik kedokteran (fit 
for practice) oleh organisasi profesi sesuai peraturan perundangan. .
Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter negara kita yaitu 
satuan standar yang meliputi Standar Kompetensi Dokter negara kita 
dan Standar Pendidikan Profesi Dokter negara kita.