Home »
profesi dokter 2
» profesi dokter 2
profesi dokter 2
Juni 21, 2023
profesi dokter 2
memodifikasi kontribusi ilmu biomedis sesuai:
1. Perkembangan ilmu, teknologi kedokteran dan kasus klinik.
2. Hasil penilaian terhadap kebutuhan masyarakat dan sistem
pelayanan kesehatan saat ini serta antisipasinya ke depan.
c. keterangan
1. Ilmu biomedik dasar bisa mencakup anatomi, biokimia,
biofisika, biologi sel, genetika, imunologi, mikrobiologi
(termasuk bakteriologi, parasitologi dan virologi), biologi
molekuler, patologi, farmakologi dan fisiologi.
2. Ilmu biomedik dasar mampu memanfaatkan secara optimum
keragaman genetik bangsa negara kita dan keragaman hayati
sumber daya alam.
2. Ilmu Sosial dan Humaniora Kedokteran
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran dalam kurikulumnya harus merumuskan
dan memasukkan kontribusi ilmu perilaku, ilmu sosial, bioetika,
hukum kedokteran dan yurisprudensi ilmu kedokteran untuk
pemenuhan area kompetensi profesionalitas yang luhur, area
kompetensi komunikasi efektif dan area kompetensi kolaborasi
dan kerjasama.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran di dalam kurikulumnya meyesuaikan dan
memodifikasi kontribusi ilmu humaniora kedokteran sesuai:
1. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kedokteran dan
pelayanan kesehatan.
2. Kebutuhan masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan saat
ini.
3. Perubahan konteks demografis dan budaya.
c. keterangan
1. Ilmu humaniora kedokteran tergantung pada kebutuhan,
minat, dan tradisi setempat.
2. Bioetik tentang masalah moral dalam praktik medis seperti
nilai, hak, dan tanggung jawab terkait dengan perilaku dokter
dan pengambilan keputusan.
3. Hukum kedokteran tentang hukum dan peraturan lain dari
sistem pelayanan kesehatan, dari profesi dan praktik
kedokteran, termasuk peraturan produksi dan penggunaan
obat-obatan dan teknologi medis (perangkat, instrumen, dll).
4. Ilmu perilaku dan sosial, bioetik, dan hukum kedokteran
mencakup pengetahuan, konsep, metode, keterampilan dan
sikap yang diperlukan untuk memahami faktor-faktor sosial
ekonomi, demografi dan budaya dari penyebab, distribusi dan
konsekuensi dari masalah kesehatan serta pengetahuan
tentang sistem kesehatan nasional dan hak-hak pasien.Ini
akan memungkinkan analisa kebutuhan kesehatan
masyarakat dan masyarakat, komunikasi efektif, pengambilan
keputusan klinis dan kode etik kedokteran.
5. Ilmu pendidikan kedokteran mengenai bagaimana mahasiswa
kedokteran dapat mengoptimalkan pengalaman belajar agar
menguasai capaian pembelajaran yang diharapkan.
3. Ilmu Kedokteran dan Keterampilan Klinik
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran di dalam kurikulumnya harus
mengidentifikasi dan memasukkan kontribusi ilmu klinis
untuk memastikan mahasiswa:
- Menguasai pengetahuan, sikap dan keterampilan klinis
secara profesional agar dapat menjalankan tanggung jawab
sebagai dokter.
- Mengikuti proses pembelajaran melalui kontak dengan
pasien yang terencana di rumah sakit dan wahana
pendidikan klinik yang sesuai.
- Memiliki pengalaman melakukan promosi kesehatan dan
pencegahan penyakit.
2. Fakultas kedokteran menetapkan lama pendidikan klinik
pada departemen klinik.
3. Fakultas kedokteran menyelenggarakan pendidikan klinik
dengan mengutamakan keselamatan pasien.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Di dalam kurikulumnya, menyesuaikan dan memodifikasi
kontribusi ilmu klinis sesuai perkembangan ilmu, teknologi
dan klinis serta kebutuhan masyarakat dan sistem pelayanan
kesehatan saat ini dan antisipasi ke depan.
2. Memastikan bahwa setiap mahasiswa melakukan kontak
dengan pasien sejak dini dan secara bertahap, termasuk
partisipasi dalam memberi pelayanan kesehatan.
3. Menyusun struktur kurikulum untuk pendidikan klinik
sesuai dengan tahap pendidikan.
c. keterangan
1. Ilmu kedokteran klinis – sesuai dengan kebutuhan, minat,
dan tradisi lokal – meliputi anestesi, dermatologi, radiologi
diagnostik, kedokteran darurat, praktik umum / keluarga,
obat-obatan, geriatri, kebidanan dan kandungan, penyakit
dalam (dengan subspesialisasi), kedokteran laboratorium,
teknologi medis, neurologi, bedah saraf, onkologi &
radioterapi, ophthalmology, bedah ortopedi, oto-rhinolaryngology, pediatri, perawatan paliatif, fisioterapi, obat
rehabilitasi, psikiatri, operasi (dengan subspesialisasi) dan
venereologi (penyakit menular seksual).
2. Ilmu klinis termasuk stase pada akhir pendidikan untuk
persiapan internsip.
3. Keterampilan klinis meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik,
keterampilan komunikasi, prosedur dan investigasi, praktik
darurat, dan penulisan resep serta pelayanan pasien.
4. Keterampilan profesional mencakup keterampilan
manajemen pasien, keterampilan kerja tim / kepemimpinan
tim dan pendidikan inter profesi.
5. Tanggung jawab klinis mencakup kegiatan yang berkaitan
dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan
pelayanan pasien.
6. Minimal sepertiga masa studi digunakan untuk pendidikan
klinik di wahana pendidikan klinik.
7. Kontak terencana dengan pasien mencakup pertimbangan
terhadap capaian pembelajaran serta frekuensi yang cukup
untuk memberi konteks klinik.
8. Pendidikan kilnik termasuk rotasi klinik (kepaniteraan) dan
internsip.
9. Departemen klinik utama mencakup penyakit dalam (dengan
subspesialisasi), bedah (dengan subspesialisasi), psikiatri,
praktik umum/ kedokteran keluarga, kebidanan dan
kandungan, serta kesehatan anak.
10. Keselamatan pasien membutuhkan supervisi terhadap
kegiatan klinik yang dilakukan oleh mahasiswa.
11. Kontak pasien sejak dini terjadi di wahana pelayanan
kesehatan primer (PPK 1) yang mencakup anamnesis,
pemeriksaan fisik dan komunikasi.
12. Partisipasi dalam perawatan pasien akan mencakup tanggung
jawab di bawah pengawasan untuk bagian investigasi dan/
atau pengobatan kepada pasien yang dapat berlangsung di
komunitas yang relevan.
4. Ilmu kesehatan Masyarakat/ Kedokteran Pencegahan/
Kedokteran Komunitas
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran di dalam kurikulumnya harus merumuskan
dan memasukkan kontribusi ilmu kesehatan masyarakat, ilmu
kedokteran pencegahan dan ilmu kedokteran komunitas untuk
memastikan mahasiswa:
Memiliki kemampuan memanfaatkan ilmu-ilmu epidemiologi,
kedokteran pencegahan, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja,
kependudukan, kedokteran keluarga, administrasi, manajemen
dan kebijakan kesehatan, perilaku dan pendidikan kesehatan,
gizi masyarakat dalam melaksanakan praktik kedokteran.
b. Kriteria Pengembangan
1. Di dalam kurikulumnya, menyesuaikan dan memodifikasi
kontribusi ilmu kesehatan masyarakat/ ilmu kedokteran
komunitas/ ilmu kedokteran pencegahan sesuai
perkembangan ilmu, teknologi dan klinis serta kebutuhan
masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan saat ini dan
antisipasi ke depan.
2. Memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh
pendidikan komunitas sejak dini dan secara bertahap,
termasuk partisipasi dalam memberi pelayanan
kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
3. Menyusun struktur kurikulum untuk pendidikan komunitas
sesuai dengan tahap pendidikan.
c. keterangan
1. negara kita sangat luas dan beragam sumberdaya dan
lingkungan alamnya maupun penduduknya, sehinga
pendekatan pelayanan kesehatan harus beragam pula.
2. Dasar-dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran
Pencegahan/ Kedokteran Komunitas harus dipahami dan
dikuasai oleh mahasiswa Kedokteran untuk diterapkan
setelah lulus dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada,
baik itu masalah kesehatan individu, keluarga, komunitas
maupun masyarakat umum. Ilmu-ilmu ini untuk menunjang
pemenuhan Area kompetensi pengelolaan masalah kesehatan
dan manajemen sumber daya serta area kompetensi
keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.
3. Dokter di negara kita bisa jadi penyedia pelayanan kesehatan
untuk:
- Individu, keluarga, komunitas maupun masyarakat yang
sehat agar susahatetap sehat.
- Individu, keluarga, komunitas maupun masyarakat yang
berisiko agar tidak jatuh sakit.
- Individu, keluarga, komunitas maupun masyarakat yang
sakit agar mendapatkan kesembuhan, mengurangi
kecacatan atau mempertahankan kualitas hidup.
4. Untuk mencapai tujuan di atas, dokter di negara kita juga
harus bisa bertindak sebagai edukator, manajer,
komunikator maupun menjadi pemimpin tim kesehatan di
dalam sistem pelayanan, penelitian maupun pendidikan
kesehatan Kurikulum Ilmu Kesehatan Masyarakat/
Kedokteran Pencegahan/ Kedokteran Komunitas di Fakultas
kedokteran yang sudah memenuhi kriteria minimal dapat
dikembangkan atau dilanjutkan ke kriteria yang lebih tinggi
untuk memenuhi kebutuhan individu, keluarga, komunitas
maupun masyarakat umum yang selalu berubah dalam
menghadapi perubahan sosial, ekonomi, politik, budaya dan
teknologi.
5. Ilmu Pendidikan Kedokteran
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran dalam kurikulumnya harus merumuskan
dan memasukkan kontribusi ilmu pendidikan kedokteran,
yang meliputi ilmu Psikologi Belajar untuk memperkuat proses
belajar.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran dalam kurikulumnya dapat
memasukkan muatan Ilmu Kurikulum, Ilmu Penilaian Hasil
Belajar dan Ilmu Media Ajar sebagai peminatan bagi yang
berminat untuk berprofesi sebagai pendidik.
2. Fakultas kedokteran melakukan evaluasi terhadap kontribusi
ilmu pendidikan kedokteran secara berkala.
c. keterangan
1. Mahasiswa perlu menguasai ilmu psikologi belajar untuk
menunjang area kompetensi mawas diri dan pengembangan
diri.
2. Fakultas kedokteran dapat menyediakan program elektif bagi
mahasiswa yang tertarik untuk berkarir sebagai pendidik.
6. Ilmu Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran dalam kurikulumnya harus merumuskan
dan memasukkan kontribusi ilmu teknologi informasi dan
komunikasi untuk menunjang pemenuhan area kompetensi
literasi teknologi informasi dan komunikasi.
2. Fakultas kedokteran memanfaatkan ilmu dan teknologi
informasi dan komunikasi untuk menunjang proses
pembelajaran.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran memberi kesempatan kepada sivitas
akademika untuk memanfaatkan ilmu dan teknologi informasi
dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan penelitian
yang inovatif.
2. Fakultas kedokteran melibatkan rumah sakit dan wahana
pendidikan dalam memanfaatkan ilmu dan teknologi informasi
dan komunikasi dalam pendidikan dan praktik kedokteran.
c. keterangan
1. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK) yang cepat, pemafaatan TIK di bidang pendidikan
kedokteran dan pelayanan kesehatan telah berkembang pesat.
Pemanfaatan augmented reality, virtual reality, telemedicine,
robotic surgery, internet of things dan kecerdasan buatan
(artificial intelligent) yaitu suatu keniscayaan.
2. Fakultas kedokteran perlu menyediakan dosen yang
menguasai ilmu TIK dan aplikasinya dalam bidang kedokteran
dan kesehatan untuk mengampu muatan TIK.
C. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap
Pendidikan Profesi Dokter
1. Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi
Dokter
1.1. Capaian Pembelajaran
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran harus merumuskan capaian
pembelajaran yang diharapkan dikuasai oleh lulusan dengan
mempertimbangkan:
- Pengetahuan, keterampilan dan sikap,
- Dasar yang kuat untuk berkarir pada berbagai cabang ilmu
kedokteran,
- Peran pada sektor kesehatan di masa depan,
- Pendidikan lanjut setelah lulus,
- Komitmen dan keterampilan belajar sepanjang hayat,
- Teknologi informasi dan komunikasi,
- Kebutuhan kesehatan masyarakat, kebutuhan sistem
pelayanan kesehatan dan aspek akuntabilitas sosial yang
lain.
2. Fakultas kedokteran harus menyediakan pengalaman belajar
kepada mahasiswa dalam Sistem Kesehatan Nasional dan
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Fakultas kedokteran harus memastikan bahwa mahasiswa
menunjukkan perilaku menghargai sesama mahasiswa,
pendidik, profesi kesehatan lain, pasien dan keluarganya.
4. Fakultas kedokteran mempublikasikan capaian pembelajaran
yang diharapkan pada program studi dokter
5. Lulusan program studi dokter tahap akademik bergelar
Sarjana Kedokteran (S.Ked) dan tahap profesi bergelar dokter
(dr.)
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran mengupayakan agar ada ketergayutan
antara capaian pembelajaran yang diharapkan pada saat
lulus dengan capaian pembelajaran pada saat internsip dan
pada pendidikan spesialis.
2. Fakultas kedokteran merumuskan capaian pembelajaran
untuk memenuhi kebutuhan daerah, penelitian kedokteran
dan isu-isu kesehatan global.
3. Fakultas kedokteran memasukkan kemampuan
metakognitif sebagai capaian pembelajaran.
c. keterangan
1. Profil dokter yaitu praktisi/ klinisi, pendidik dan peneliti,
serta agen perubah pada berbagai bidang kedokteran.
2. Capaian pembelajaran yang terpenuhi saat lulus disebut
capaian pembelajaran program studi.
3. Fakultas kedokteran menetapkan standar isi yang meliputi
enam kelompok ilmu yang menjadi pilar pendidikan
kedokteran, yaitu ilmu Biomedik, ilmu Sosial dan Humaniora,
ilmu Kedokteran Klinik, ilmu Kesehatan Masyarakat/
Kedokteran Pencegahan/ Kedokteran Komunitas, ilmu
Pendidikan Kedokteran serta ilmu Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
4. Fakultas kedokteran menjabarkan capaian pembelajaran
lulusan menjadi capaian pembelajaran yang lebih spesifik
pada:
- Ilmu-ilmu biomedik dasar,
- Ilmu-ilmu sosial dan humaniora,
- Ilmu kesehatan masyarakat/ kedokteran pencegahan/
kedokteran komunitas,
- Etika kedokteran, hak asasi manusia serta yurisprudensi
kedokteran yang relevan untuk praktik kedokteran,
- Ilmu-ilmu klinik, termasuk keterampilan klinik yang
berkaitan dengan prosedur diagnostik, prosedur praktik,
keterampilan komunikasi, pencegahan dan pengobatan
penyakit, promosi kesehatan, rehabilitasi, penalaran
klinik dan pemecahan masalah kesehatan,
- Ilmu pendidikan kedokteran, termasuk kemampuan
untuk belajar sepanjang hayat dan mempraktikkan
profesionalisme dalam kaitannya dengan berbagai peran
dokter dan profesi kedokteran,
- Ilmu teknologi informasi dan komunikasi.
1.2. Kurikulum
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Merumuskan kurikulum tahap akademik dan tahap profesi.
2. memakai model kurikulum yang sesuai dengan tingkat
perkembangan, sumber daya yang dimiliki dan kondisi
mahasiswa.
3. memakai model kurikulum dan metode pembelajaran
yang menstimulasi dan mendukung mahasiswa untuk
bertanggungjawab terhadap proses pembelajarannya.
4. Memastikan bahwa kurikulum diimplementasikan sesuai
dengan prinsip penjaminan mutu, kebenaran ilmiah,
persamaan, kemanusiaan dan manfaat.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran menerapkan kurikulum terintegrasi,
secara horizontal atau vertikal atau keduanya.
2. Fakultas kedokteran harus memastikan bahwa kurikulum
mempersiapkan mahasiswa untuk belajar sepanjang hayat.
3. Fakultas kedokteran menetapkan proporsi integrasi horizontal
dan atau integrasi vertikal dari kurikulum.
c. keterangan
1. Kurikulum keseluruhan dalam dokumen ini mengacu pada
spesifikasi program pendidikan, termasuk pernyataan
tentang capaian pembelajaran yang diharapkan, pengalaman
belajar dan proses belajar, serta penilaian capaian
pembelajaran.
2. Model kurikulum dapat berupa disiplin ilmu, sistem organ,
masalah klinis/ tugas klinik atau pola penyakit, serta model
berdasarkan disain modular atau spiral. Kurikulum
didasarkan pada prinsip-prinsip pembelajaran terkini.
3. Integrasi horizontal yaitu integrasi kelompok ilmu dalam
satu tahap pendidikan kedokteran.
4. Integrasi vertikal yaitu integrasi kelompok ilmu tahap
akademik dan tahap profesi.
5. Tingkat perkembangan institusi bervariasi, misalnya antara
fakultas kedokteran yang baru dengan fakultas kedokteran
yang telah mapan. Begitu pula sumber daya yang dimiliki oleh
fakultas kedokteran bervariasi. Kemampuan mahasiswa baru
antar daerah juga bervariasi.
6. Metode pembelajaran dapat mencakup kuliah, pembelajaran
kelompok kecil, berbasis masalah atau pembelajaran berbasis
kasus, pembelajaran dengan bantuan rekan, praktik, latihan
laboratorium, di bedside teaching, demonstrasi klinis,
laboratorium keterampilan klinis, kerja praktik berbasis
masyarakat dan instruksional berbasis pengalaman.
7. Prinsip kesetaraan berarti perlakuan yang sama terhadap staf
dan mahasiswa terlepas dari gender, etnis, agama, status
sosial-ekonomi, dan kemampuan fisik.
1.3. Metode Ilmiah
a. Kriteria Minimal
Kurikulum Fakultas kedokteran harus mengajarkan:
1. Prinsip-prinsip metode ilmiah, termasuk berpikir logis, kritis
dan analitis.
2. Metode penelitian kedokteran.
3. Kedokteran berbasis bukti.
b. Kriteria Pengembangan
Kurikulum fakultas kedokteran mencakup unsur-unsur
penelitian dasar dan lanjutan dalam bidang ilmu biomedik,
humaniora, kedokteran klinik, kesehatan masyarakat/
kedokteran pencegahan/ kedokteran komunitas dan pendidikan
kedokteran.
c. keterangan
1. Prinsip-prinsip metode ilmiah, metode penelitian kedokteran
dan kedokteran berbasis bukti menjadi muatan wajib
kurikulum. Mahasiswa wajib melakukan penelitian atau terlibat
pada berbagai proyek penelitian.
2. Kedokteran berbasis bukti mengandung makna bahwa
kedokteran dibangun di atas fondasi dokumentasi, percobaan
dan hasil penelitian ilmiah yang diterima.
3. Unsur-unsur penelitian dasar atau lanjutan dapat berupa
muatan wajib atau elektif, penelitian analitik atau
eksperimental. Hal ini untuk menumbuhkan kemampuan
berpartisipasi dalam pengembangan ilmu kedokteran, baik
sebagai seorang profesional atau kolega.
4. Orientasi Kurikulum
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus mempunyai kurikulum:
1. Berorientasi pada masalah kesehatan individu, keluarga dan
masyarakat dalam konteks pelayanan kesehatan primer
dengan pendekatan kedokteran keluarga, serta memiliki
muatan lokal yang spesifik.
2. Harus membuka perspektif untuk penelitian skripsi
mahasiswa, yang berorientasi kepada masalah kesehatan
individu, keluarga dan masyarakat.
3. Harus meliputi ilmu-ilmu Biomedik, ilmu Kedokteran Klinik,
ilmu Humaniora, ilmu Kesehatan Masyarakat/ Ilmu
Kedokteran Pencegahan/ Ilmu Kedokteran Komunitas, dan
ilmu pendidikan kedokteran dan ilmu Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
4. memakai pendekatan berbasis bukti (Evidence Based
Medicine) dan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter
negara kita.
b. keterangan
1. Ilmu-ilmu Biomedik meliputi Anatomi, Biokimia dan Biologi
Molekuler, Biologi Sel dan Genetika, Fisiologi dan Biofisik,
Farmakologi dan Farmasi Kedokteran, Histologi, Imunologi,
Mikrobiologi, Parasitologi, Patologi Anatomi, dan Patologi
Klinik.
2. Ilmu-Ilmu Kedokteran Klinik meliputi Ilmu Penyakit Dalam
dengan percabangannya, Ilmu Bedah dengan
percabangannya, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Kebidanan dan
Penyakit Kandungan, Ilmu Penyakit Saraf, Ilmu Kesehatan
Jiwa, Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin, Ilmu Kesehatan
Mata, Ilmu Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Ilmu
Gizi Klinik, Radiologi, Ilmu Anestesi, Ilmu Kesehatan Fisik
dan Rehabilitasi (Rehabilitasi Medik), Ilmu Kedokteran
Forensik dan Medikolegal.
3. Ilmu-Ilmu Humaniora Kedokteran meliputi Ilmu Perilaku
Kesehatan, Sosiologi Kedokteran, Antropologi Kedokteran,
Agama, Bioetika dan Hukum Kesehatan, Bahasa, Pancasila
dan Kewarganegaraan.
4. Ilmu-Ilmu Kesehatan Masyarakat/ Ilmu Kedokteran
Pencegahan/ Ilmu Kedokteran Komunitas meliputi
Biostatistik, Epidemiologi, Ilmu Kependudukan, Ilmu
Kedokteran Keluarga, Ilmu Kedokteran Kerja, Ilmu Kesehatan
Lingkungan, Ilmu Manajemen dan Kebijakan Kesehatan, Ilmu
Sosial dan Perilaku Kesehatan, serta Ilmu Gizi Masyarakat.
5. Ilmu-ilmu pendidikan kedokteran meliputi Ilmu Psikologi
Belajar, Ilmu Kurikulum, Ilmu Penilaian Hasil Belajar dan
Ilmu Media Ajar.
6. Ilmu teknologi informasi dan komunikasi meliputi
telekomunikasi, komputer, jaringan digital, audio, video,
sistem komunikasi optic.
7. Prinsip metode ilmiah meliputi metodologi penelitian, berpikir
logis dan kritis, penalaran ilmiah dan penalaran klinis serta
kedokteran berbasis bukti.
8. Komponen penting dari kurikulum yaitu tersedianya
kesempatan bagi mahasiswa untuk terpapar secara dini
terhadap masalah ilmiah kedokteran, masalah klinis serta
masalah komunitas.
5. Struktur, Komposisi dan Durasi Kurikulum
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Menyusun kurikulum pendidikan dokter yang mengacu
Standar Kompetensi Dokter negara kita yang disahkan oleh
Konsil Kedokteran negara kita dan memuat unggulan lokal
sesuai dengan visi dan misi institusi.
2. Merumuskan isi, tahap dan pengurutan mata kuliah/ modul/
unit dan komponen kurikulum lain untuk memastikan ada
keselarasan antara ilmu biomedik dasar, ilmu dan
keterampilan klinik, ilmu sosial dan humaniora kedokteran,
ilmu kesehatan masyarakat/ kedokteran komunitas/
kedokteran pencegahan, ilmu pendidikan kedokteran dan
ilmu teknologi informasi dan komunikasi.
3. Menetapkan struktur kurikulum yang meliputi tahap
akademik dan tahap profesi.
4. Menetapkan masa studi tahap akademik minimal 7 (tujuh)
semester, dan tahap profesi minimal 4 (empat) semester.
5. Merancang proses pembelajaran sesuai dengan karakteristik
mahasiswa dan sumber belajar yang tersedia.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Memastikan integrasi horizontal antara disiplin ilmu yang
berkaitan dalam satu tahap.
2. Memastikan integrasi vertikal antara ilmu klinik dengan ilmu
biomedik dasar, ilmu humaniora kedokteran, ilmu kesehatan
masyarakat/ kedokteran pencegahan/ kedokteran
komunitas, ilmu pendidikan kedokteran, dan ilmu teknologi
informasi dan komunikasi.
3. Menyediakan muatan pilihan (elektif) dan menetapkan
proporsi yang seimbang antara muatan inti dan muatan
pilihan pada program pendidikannya.
4. Merumuskan persinggungan dengan ilmu kedokteran
komplementer.
c. keterangan
1. Contoh integrasi horizontal yaitu integrasi antar ilmu
kedokteran dasar, misalnya anatomi, biokimia, dan fisiologi
atau integrasi antar ilmu kedokteran klinik – misalnya antara
ilmu penyakit dalam dengan ilmu bedah.
2. Contoh integrasi vertikal yaitu integrasi antara gangguan
metabolik dengan biokimia atau antara kardiologi dengan
fisiologi kardiovaskular.
3. Muatan pilihan dan unggulan lokal merujuk pada UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
pasal 36 ayat 2 – “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta
didik”, dikembangkan oleh setiap fakultas kedokteran sesuai
dengan visi, misi, dan kondisi lokal, serta minat dan bakat
peserta didik.
4. Kedokteran komplementer termasuk praktik pengobatan
alternatif atau tradisional.
5. Fakultas kedokteran mendorong mahasiswa untuk
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi selama
pendidikan dan sesudahnya.
6. Hubungan Sistem Pelayanan Kesehatan
a. Kriteria Minimal
Institusi pendidikan kedokteran harus:
1. Menjamin ada hubungan operasional antara program
pendidikan dengan tahap pendidikan berikutnya atau dengan
praktik setelah lulus.
2. Memastikan mahasiswa mendapat pengalaman belajar
lapangan dalam sistem pelayanan kesehatan.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Memastikan bahwa komite kurikulum atau yang ditugaskan
mencari masukan dari ekosistem tempat lulusan akan
bekerja dan hasilnya untuk memodifikasi program
pendidikan.
2. Merespon masukan masyarakat luar dalam bentuk modifikasi
program pendidikan.
c. keterangan
1. Yang dimaksud dengan hubungan operasional yaitu
mengidentifikasi masalah kesehatan sebagai dasar untuk
memformulasikan capaian pembelajaran. Hal ini
membutuhkan definisi yang jelas dari berbagai komponen
program pendidikan serta interelasinya dengan berbagai
tahapan pendidikan dan praktik kedokteran, dengan
mempertimbangkan konteks lokal, nasional dan global.
2. Interelasi ini dapat dalam bentuk saling memberi umpan
balik dari dan untuk sektor kesehatan serta partisipasi dosen
dan mahasiswa di dalam sistem pelayanan kesehatan.
3. Hubungan operasional juga mengandung makna dialog yang
konstruktif dengan calon pengguna lulusan sebagai dasar
untuk bimbingan karir.
4. Tahapan pendidikan lanjut meliputi internsip, pendidikan
spesialis dan konsultan, serta pendidikan profesi
berkelanjutan.
2. Standar Proses
Standar proses merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan
pembelajaran agar capaian pembelajaran lulusan dapat diraih.
Standar proses mencakup karakteristik proses pembelajaran, strategi
pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran dan beban belajar mahasiswa.
2.1. Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik proses pembelajaran meliputi interaktif, holistik,
integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif yang
dilaksanakan di fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, wahana
pendidikan kedokteran, dan/atau masyarakat.
a. Kriteria Minimal
Proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara
dosen, mahasiswa, pasien, masyarakat dan sumber belajar
lainnya dalam lingkungan belajar tertentu sesuai dengan
kurikulum dan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya.
b. Kriteria Pengembangan
Proses pembelajaran berlangsung dengan memadukan berbagai
karakteristik pembelajaran pada berbagai konteks pembelajaran
sesuai dengan karakteristik mahasiswa, kurikulum dan tingkat
perkembangan fakultas kedokteran.
2.2. Strategi Pembelajaran
Proses pendidikan dilaksanakan dengan strategi pembelajaran
yang berpusat pada mahasiswa, berdasarkan masalah kesehatan
perorangan dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang terintegrasi secara horizontal dan vertikal, elektif,
serta terstruktur dan sistematik.
a. Kriteria Minimal
1. Strategi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
dilaksanakan pada tahap tertentu sesuai dengan kemampuan
mahasiswa dan kesiapan dosen.
2. Integrasi pembelajaran dapat secara horizontal atau vertikal
sesuai tingkat perkembangan fakultas kedokteran.
3. Proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan pendekatan
pendidikan interprofesi kesehatan berbasis praktik kolaborasi
yang komprehensif.
4. Fakultas kedokteran dapat menyelenggarakan program
pembelajaran elektif sesuai dengan visi dan misi dengan
melibatkan kerjasama nasional.
b. Kriteria Pengembangan
1. Strategi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
dilaksanakan secara longitudinal pada seluruh tahap
pendidikan dengan mengutamakan kemandirian mahasiswa.
2. Masalah kesehatan perorangan dan masyarakat menjadi
pemicu proses pembelajaran yang dilaksanakan secara
terintegrasi baik horizontal maupun vertikal.
3. Fakultas kedokteran melaksanakan pembelajaran elektif
secara internasional dengan melibatkan kerjasama
internasional.
2.3. Perencanaan Pembelajaran
a. Kriteria Minimal
1. Rencana pembelajaran atau istilah lain dikembangkan oleh
dosen secara bersama dalam kelompok bahan kajian suatu
bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi atau dalam
kelompok bahan kajian terintegrasi dari beberapa bidang ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Rencana pembelajaran atau istilah lain paling sedikit memuat:
- Kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap
pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran
lulusan;
- Capaian pembelajaran di tingkat mata kuliah atau blok
atau modul;
- Bahan kajian yang sesuai dengan capaian pembelajaran
mata kuliah atau blok atau modul;
- Metode pembelajaran sesuai dengan capaian pembelajaran;
- Beban belajar yang disediakan untuk mata kuliah atau blok
atau modul
- Skema penilaian mata kuliah atau blok; dan
- Daftar referensi yang digunakan.
3. Rencana pembelajaran atau istilah lain wajib ditinjau dan
disesuaikan secara berkala.
2.4. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk
interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam
lingkungan belajar tertentu.
a. Kriteria Minimal
1. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler dilakukan
secara sistematis dan dan terstruktur melalui berbagai mata
kuliah atau blok atau modul dan dengan beban belajar yang
terukur.
2. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler metode
pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik dan
capaian pembelajaran mata kuliah atau blok atau modul.
3. Metode pembelajaran dapat meliputi, antara lain: diskusi
kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif,
pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek,
pembelajaran berbasis masalah, pembelajaran berbasis riset,
pembelajaran berbasis pengabdian masyarakat atau metode
pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi
pemenuhan capaian pembelajaran.
4. Setiap mata kuliah dapat memakai satu atau gabungan
dari beberapa metode pembelajaran.
5. Beberapa metode pembelajaran dapat digabung dalam bentuk
pembelajaran yang dapat berupa, antara lain: kuliah; responsi
dan tutorial; seminar; serta praktikum, atau praktik lapangan.
b. Kriteria Pengembangan
1. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Pelaksanaan pembelajaran memberi fleksibilitas kepada
mahasiswa untuk memilih metode pembelajaran sesuai
dengan pendekatan belajarnya.
3. Perbaikan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan
berdasarkan hasil penilaian mahasiswa.
2.5. Beban Belajar
Beban belajar yaitu keseluruhan proses pembelajaran yang
wajib diikuti oleh mahasiswa yang dihitung dalam satuan kredit
semester.
a. Kriteria Minimal
1. Pengorganisasian capaian pembelajaran dan bahan kajian
dinyatakan dalam mata kuliah yang dapat disetarakan dengan
satuan kredit semester.
2. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran
efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu.
3. Masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk tahap
akademik, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144
(seratus empat puluh empat) sks.
4. Masa studi paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk tahap
profesi dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 48
(empat puluh delapan sks).
5. Satu SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi,
atau tutorial, terdiri atas:
- Kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per
semester;
- Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per
minggu per semester; dan
- Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per
semester.
6. Satu SKS pada proses pembelajaran berupa seminar,
praktikum atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
- Kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per
semester; dan
- Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per
semester.
b. Kriteria Pengembangan
1. Pengorganisasian capaian pembelajaran dan bahan kajian
dinyatakan dalam sistem blok atau modul yang dapat
disetarakan dengan satuan kredit semester.
2. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran
efektif selama paling banyak 20 minggu.
3. Masa studi paling cepat 3,5 (tiga) tahun akademik untuk
tahap akademik, dengan beban belajar mahasiswa paling
sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS.
4. Masa studi paling cepat 1,5 (tiga) tahun akademik untuk
tahap profesi dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit
48 (empat puluh delapan) SKS.
D. Standar Rumah Sakit Pendidikan
Pendidikan dokter di negara kita bersumber dari Tridharma
Perguruan Tinggi yang berkolaborasi antara pendidikan, pelayanan
dan penelitian, sehingga diperlukan pengalaman praktik di lapangan,
terlebih pada kehidupan di era global dengan berbagai tantangan.
Kebutuhan dan keinginan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
berkembang sesuai dengan perubahan sosial budaya yang ada di
masyarakat. Dengan demikian, diperlukan inovasi-inovasi di dalam
pelayanan kesehatan baik di tingkat individu, keluarga, komunitas
dan masyarakat umum.
Rumah sakit yaitu sebuah institusi pelayanan kesehatan
profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat , dan
tenaga ahli kesehatan lainnya. Di rumah sakit mahasiswa bisa
mendapat pembelajaran dan pengalaman dalam pengelolaan penyakit
dan pengelolaan rumah sakit. Selain itu, rumah sakit harus memiliki
atmosfir akademik yang kondusif.
a. Kriteria Minimal
1. Rumah sakit pendidikan melakukan kegiatan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Rumah sakit pendidikan menjamin mahasiswa untuk
mempunyai pengalaman dalam pengambilan keputusan
klinik berdasarkan etik, hukum dan disiplin ilmu kedokteran.
3. Rumah sakit pendidikan harus bisa melakukan tatalaksana
layanan medis berdasarkan kedokteran berbasis bukti.
4. Rumah sakit pendidikan memiliki jumlah dan jenis kasus
yang memadai untuk pelaksanaan pendidikan klinik. Jika
tidak memenuhi kebutuhan pemenuhan kompetensi
mahasiswa, perlu kerjasama dengan fasilitas kesehatan
lainnya.
5. Rumah sakit pendidikan harus memiliki komisi etik dan
medik.
6. Rumah sakit pendidikan harus memiliki komite koordinasi
pendidikan (komkordik).
7. Rumah sakit memiliki kerjasama dengan maksimal 2 (dua)
fakultas kedokteran sebagai rumah sakit pendidikan utama.
8. Semua rumah sakit yang telah terakreditasi pelayanan dapat
menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi
persyaratan.
9. Fakultas kedokteran mengembangkan sistem penjaminan
mutu internal yang terintegrasi dengan rumah sakit
pendidikan dan jejaringnya.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran memiliki atau mempunyai kerjasama
dengan rumah sakit pendidikan utama dan jejaringnya yang
terdiri dari rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit
pendidikan afiliasi, rumah sakit pendidikan satelit dan
wahana pendidikan.
2. Fakultas kedokteran mengembangkan sistem kesehatan
akademik (academic health system) dengan rumah sakit
pendidikan utama dan jejaringnya, institusi-institusi
pendidikan kesehatan, serta wahana pendidikan dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya.
c. Kriteria keterangan
1. Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang
mempunyai fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan
kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan
kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan
kesehatan lainnya secara multiprofesi.
2. Rumah sakit yang memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan dapat ditetapkan sebagai
rumah sakit pendidikan.
3. Rumah sakit pendidikan melakukan koordinasi, kerja sama,
dan pembinaan terhadap wahana pendidikan kedokteran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
E. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran
Wahana Pendidikan Kedokteran yaitu fasilitas selain Rumah
Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan
Pendidikan Kedokteran. Wahana pendidikan kedokteran yang
bermutu dan relevan dengan kebutuhan pemenuhan capaian
pembelajaran sangat diperlukan untuk mengasah akal, budi, karakter,
dan kompetensi lulusan. Fakultas kedokteran harus berperan aktif
dalam membangun kerjasama dengan wahana pendidikan yang
bermutu sehingga dapat melaksanakan pendidikan dokter secara
memadai.
1. Kriteria Minimal
1. Wahana pendidikan yang digunakan telah memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
2. Wahana pendidikan memiliki perjanjian kerjasama dengan
fakultas kedokteran sesuai peraturan perundangan.
3. Fakultas kedokteran menyelenggarakan pelatihan bagi dosen
dan pembimbing dari wahana pendidikan.
4. Semua puskesmas, laboratorium, dan klinik pratama yang telah
diakreditasi dapat menjadi wahana pendidikan.
2. Kriteria Pengembangan
1. Wahana pendidikan memberi kesempatan kepada
mahasiswa untuk menggerakan tokoh-tokoh masyarakat di
sekitar wilayanya untuk pelaksanaan program-program
kesehatan.
2. Wahana pendidikan menerapkan sistem penjaminan mutu
internal dengan mengacu pada sistem di fakultas kedokteran.
3. keterangan
1. Sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan
Kedokteran Pasal 16, wahana pendidikan kedokteran terdiri
atas Pusat Kesehatan Masyarakat, laboratorium, dan fasilitas
lain. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan usahakesehatan masyarakat dan usaha
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan usahapromotif dan preventif, untuk mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di
wilayah kerjanya. Laboratorium kesehatan yaitu sarana
kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan
pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau
bahan berasal dari bukan manusia untuk penentuan jenis
penyakit, kondisi kesehatan, atau factor yang dapat
berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Klinik Pratama yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan dengan
menyediakan pelayanan medik dasar baik umum maupun
khusus.
2. Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi,
mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi
Puskesmas, Klinik Pratama dan Laboratorium Kesehatan.
3. Selama melaksanakan pembelajaran di wahana pendidikan
mahasiswa dapat belajar bagaimana cara bekerjasama interdan antar-profesi, dengan komunitas atau masyarakat umum,
dengan keluarga pasien, maupun dengan tim pelayanan
kesehatan lain. Kerjasama ini dalam rangka asessmen
permasalahan kesehatan, penyelesaian masalah kesehatan,
implementasi program kesehatan, evaluasi dan diseminasi
program kesehatan yang berhasil.
F. Standar Dosen
Fakultas kedokteran harus memiliki kebijakan penerimaan dosen
dan pengembangan karir dengan prinsip relevansi, transparansi,
akuntabilitas, serta tanggung jawab akademik dan sosial.
1. Kebijakan Penerimaan dan Seleksi Dosen
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus merumuskan dan menerapkan
kebijakan penerimaan dan seleksi dosen yang:
1. Menjelaskan tentang jenis, tanggung jawab dan keseimbangan
jumlah dosen untuk bidang ilmu biomedis, ilmu klinis, ilmu
sosial dan humaniora, ilmu kedokteran masyarakat/
kedokteran pencegahan/ kedokteran komunitas, ilmu
pendidikan kedokteran, ilmu teknologi informasi dan
komunikasi yang diperlukan untuk melaksanakan kurikulum
secara memadai, termasuk keseimbangan antara jumlah
dosen dengan latar belakang medis dan non-medis,
keseimbangan antara jumlah dosen tetap (NIDN/ NIDK) dan
dosen tidak tetap (NUP).
2. Menjelaskan tentang kriteria keilmuan, pendidikan, dan
kemanfaatan klinis, termasuk keseimbangan antara
pendidikan, penelitian dan pelayanan.
3. Menjelaskan tentang pemantauan tanggung jawab dosen
bidang ilmu biomedis, ilmu klinis, ilmu sosial dan humaniora,
ilmu kedokteran masyarakat/ kedokteran pencegahan/
kedokteran komunitas, ilmu pendidikan kedokteran, dan ilmu
teknologi informasi dan komunikasi.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran memiliki kebijakan penerimaan dan seleksi
dosen yang mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan misi Institusi Pendidikan, termasuk isu
lokal yang signifikan.
2. Mempertimbangkan aspek efisiensi dan perhitungan
kebutuhan jangka panjang yang menunjang pencapaian visi
dan misi institusi.
c. keterangan
1. Kebijakan penerimaan dan seleksi dosen untuk memastikan
terpenuhinya kecukupan jumlah dosen bidang ilmu biomedis,
ilmu klinis, ilmu sosial dan humaniora, ilmu kedokteran
masyarakat/ kedokteran pencegahan/ kedokteran
komunitas, ilmu pendidikan kedokteran, ilmu teknologi
informasi dan komunikasi untuk melaksanakan kurikulum,
serta kecukupan peneliti yang berkualitas pada bidang ilmu
yang relevan.
2. Keseimbangan dosen termasuk untuk dosen yang memiliki
beban tugas tambahan.
3. Penerimaan dosen non-medis diutamakan yang memiliki
orientasi medis.
4. Setiap dosen harus memiliki Surat Keputusan Pimpinan
sebagai dosen, termasuk yang ada di rumah sakit pendidikan
dan jejaringnya.
5. Setiap dosen harus memenuhi kewajiban Tridharma
perguruan tinggi sesuai peraturan perundangan.
6. Untuk dosen tahap akademik kualifikasi paling rendah
lulusan magister yang relevan dengan prodi, sedangkan untuk
dosen tahap profesi paling rendah lulusan spesialis dengan
berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
7. Setiap dosen harus memiliki nomor induk dosen dan memiliki
jabatan fungsional dosen.
8. Semua dosen mendapatkan pelatihan metode pendidikan
kedokteran.
9. Fakultas kedokteran menerapkan sistem penilaian kinerja
untuk dosen.
10. Fungsi pelayanan termasuk tugas klinis di sistem pelayanan
kesehatan.
11. Partisipasi dalam kepemimpinan dan manajemen yaitu
tugas tambahan
12. Isu lokal yang signifikan termasuk gender, etnis, agama,
bahasa, dan hal lain yang relevan terhadap institusi dan
kurikulum ikut dipertimbangkan.
13. Pertimbangan ekonomi termasuk mempertimbangkan kondisi
pendanaan dan efisiensi penggunaan sumber daya di
institusi.
3. Aktivitas Dosen dan Pengembangan Dosen
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus merumuskan kebijakan dosen yang
terkait:
1. Kapasitas dosen untuk pendidikan, penelitian dan
pengabdian masyarakat.
2. Penghitungan aktivitas akademik sesuai dengan penilaian
angka kredit dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian
masyarakat.
3. Penghitungan pelayanan klinis dan penelitian yang
bermanfaat untuk pendidikan.
4. Kewajiban dosen untuk memahami kurikulum secara
komprehensif.
5. Peningkatan kompetensi dosen melalui seminar/ simposium/
pelatihan yang menunjang fungsi dosen sesuai bidang
keilmuannya.
b. Kriteria Pengembangan
1. Mempertimbangkan rasio dosen : mahasiswa yang relevan
untuk program studi dokter yaitu 1 : 10 dan kesesuaian rasio
dosen berdasarkan bidang ilmu terkait dengan berbagai
kebutuhan komponen kurikulum.
2. Setiap fakultas kedokteran memiliki dosen dengan kualifikasi
jenjang akademik Lektor Kepala (S3) dan Profesor.
3. Dalam pengembangan peningkatan kualifikasi akademik
dosen, intitusi memiliki capaian target minimal dosen bergelar
S2.
4. Fakultas kedokteran berusahauntuk sebagian besar dosen
memiliki kemampuan berbahasa asing.
5. Fakultas kedokteran menjamin setiap dosen mampu
melakukan penelitian dan publikasi secara nasional dan
internasional.
c. keterangan
1. Keseimbangan kapasitas dosen untuk pendidikan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat termasuk menjaga
kesesuaian waktu pada setiap fungsi sesuai dengan
kebutuhan institusi dan kualifikasi sebagai dosen.
2. Penghargaan terhadap kemanfaatan aktivitas dosen termasuk
pemberian reward, promosi dan/ atau remunerasi.
3. Kecukupan pengetahuan individu dosen terhadap kurikulum
termasuk tentang metode pembelajaran dan isi kurukulum
secara menyeluruh dari berbagai bidang ilmu untuk dapat
menjamin terlaksananya kurikulum secara terintegrasi.
4. Fakultas kedokteran harus memfasilitasi dosen dalam rangka
peningkatan profesionalisme dan pengembangan karir.
G. Standar Tenaga Kependidikan
1. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran harus mempunyai tenaga pendidik yang
mampu mendukung implementasi program pendidikan dan
kegiatan lainnya.
2. Fakultas kedokteran harus memiliki tenaga administrasi,
pengelola, pengembang, pengawasan, dan pelayanan teknis
yang dapat mendukung dan memastikan pengelolaan dan
penyebaran sumber daya yang baik sesuai kualifikasi yang
dibutuhkan.
2. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran harus merumuskan dan
mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal untuk
tenaga kependidikan.
3. keterangan
1. Tenaga kependidikan yaitu anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
2. Fakultas kedokteran harus memiliki sistem penilaian kinerja
tenaga kependidikan secara berkala, minimal sekali dalam
setahun.
3. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai umpan balik dalam
peningkatan kualitas tenaga kependidikan dan manajemen.
4. Tenaga kependidikan yaitu orang-orang dalam struktur tata
kelola dan manajemen yang bertanggungjawab untuk
memberi dukungan administratif pada pembuatan dan
implementasi kebijakan.
H. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa dan Standar Mahasiswa
1. Penerimaan Calon Mahasiswa
a. Kriteria Minimal
Institusi pendidikan kedokteran harus:
1. Memiliki kebijakan penerimaan mahasiswa baru sesuai
dengan prinsip relevansi, transparansi, akuntabilitas, serta
tanggung jawab akademik dan sosial.
2. Mengikuti ketentuan mengenai persyaratan, tata cara, dan
kriteria penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh
perguruan tinggi masing-masing yang diatur dan ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundangan.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran harus:
1. Menyatakan hubungan antara seleksi mahasiswa dengan
misi, program pendidikan dan mutu lulusan yang diinginkan.
2. Melakukan kajian terhadap proses seleksi secara periodik.
3. Menambah persyaratan sesuai dengan kebutuhan masingmasing.
c. keterangan
1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan seleksi
penerimaan mahasiswa baru berdasarkan prinsip objektivitas
dan keadilan sesuai dengan peraturan nasional dan tingkat
institusi.
2. Memiliki kebijakan tentang transfer mahasiswa dari program
nasional atau internasional.
3. memakai sistem yang transparan untuk pengambilan
keputusan seleksi masuk mahasiswa baru.
4. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru mengikuti kebijakan
nasional (seperti kebijakan kuota penerimaan mahasiswa
baru).
5. Mempunyai metode seleksi melalui seleksi akademik, yang
dilakukan secara institusional maupun nasional yang
relevan.
6. Relevansi berarti seleksi masuk hanya dapat diikuti
oleh lulusan SMA atau yang sederajat dengan jurusan
ilmu pengetahuan alam/ IPA.
7. Calon mahasiswa harus yang lulus seleksi penerimaan
mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan.
8. Calon Mahasiswa baru melalui beberapa tahap tes yang
sesuai dengan kebijakan institusi, seperti contoh berikut ini:
- Tes kesehatan: tidak buta warna, sehat jasmani dan mental
serta bebas narkoba.
- Tes bakat.
- Tes kepribadian.
- Termasuk wawancara: contoh : Placement test, pernyataan
motivasi untuk menjadi dokter.
- Tes TOEFL/ IELTS.
- Tes Potensi Akademik.
- Tes MMPI.
9. Memiliki pertimbangan seleksi menurut jenis kelamin, etnis
dan persyaratan sosial lainnya (sosial-budaya dan bahasa
karakteristik populasi), termasuk kebutuhan potensial dari
perekrutan, penerimaan, dan induksi kebijakan khusus
untuk mahasiswa kurang mampu dan minoritas.
10. Memiliki peraturan penerimaan warga negara asing menjadi
mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku.
11. Melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan
seleksi dan penerimaan mahasiswa baru.
12. Seleksi penerimaan mahasiswa baru dapat
mempertimbangkan kemampuan berbahasa asing (misalnya
bahasa arab/ bahasa inggris/ bahasa mandarin )
13. Pengetahuan umum calon mahasiswa baru untuk mengetahui
kemampuan berpikir kritis dan wawasan berpikir secara
global.
14. Ketahanan mental merupakan salah satu kunci keberhasilan
dalam melalui tahap profesi. Profesi dokter memiliki beban
pekerjaan yang cukup tinggi yang dituntut untuk dapat
menjaga tata laksana medis yang akurat, untuk itu ketahanan
mental menjadi salah satu kriteria seleksi yang digunakan
oleh fakultas kedokteran.
2. Mahasiswa
2.1. Jumlah Mahasiswa
a. Kriteria minimal
Fakultas kedokteran harus menetapkan jumlah mahasiswa
baru setiap angkatan berdasarkan kapasitas institusi sesuai
dengan peraturan perundangan.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran melakukan peninjauan kembali secara
berkala jumlah dan kriteria penerimaan mahasiswa melalui
konsultasi dengan pemangku kepentingan lainnya dan
mengaturnya untuk memenuhi kebutuhan wilayah.
c. keterangan
1. Jumlah mahasiswa fakultas kedokteran didasarkan pada
terpenuhinya standar sarana dan prasarana pendidikan.
2. Rasio seluruh mahasiswa dan dosen Ekuivalen Waktu
Mengajar Penuh (EWMP) untuk Tahap Akademik
maksimal 10 : 1 dan Tahap Profesi maksimal 5 : 1 sesuai
disiplin ilmu terkait.
3. Keputusan menentukan jumlah mahasiswa baru
disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dokter secara
nasional.
2.2. Bimbingan dan Konseling Bagi Mahasiswa
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Menyediakan unit bimbingan dan konseling untuk
menangani masalah akademik dan non-akademik
mahasiswa.
2. Menawarkan program dukungan mahasiswa untuk
kebutuhan sosial, keuangan dan pribadi.
3. Memiliki satu psikolog sebagai sumber daya untuk
dukungan mahasiswa.
4. Menjamin kerahasiaan konseling dan dukungan.
b. Kriteria pengembangan
Fakultas kedokteran menyediakan:
1. Untuk setiap satu angkatan mahasiswa satu orang
psikologi yang memberi konseling untuk menangani
masalah akademik dan non akademik.
2. Observasi penelusuran perkembangan perilaku
mahasiswa selama proses pendidikan.
c. keterangan
1. Memiliki Unit Bimbingan dan Konseling dikelola oleh
dosen dengan latar belakang psikologi yang mendapat
pelatihan khusus.
2. Memiliki sistem untuk konseling akademik sesuai jumlah
mahasiswa.
3. Setiap mahasiswa harus memiliki dosen pembimbing
akademik, baik pada tahap akademik maupun tahap
profesi.
4. Konseling Akademik mencakup motivasi belajar, pilihan
peminatan, strategi belajar, dan bimbingan karir. Unit
Bimbingan dan Konseling akan menunjuk mentor
akademis bagi mahasiswa secara individu atau kelompok
bila diperlukan.
5. Konseling non Akademik membantu mahasiswa mengatasi
kebutuhan sosial, masalah kesehatan, termasuk akses ke
klinik kesehatan, serta masalah keuangan dan jasa
bantuan keuangan dalam bentuk beasiswa dan pinjaman.
6. Klinik konseling/ bimbingan konseling merupakan
pendukung yang diperlukan mahasiswa dalam
menghadapi proses masalah pembelajaran di tingkat
akademik ataupun di tingkat pendidikan profesi.
Perwakilan Mahasiswa
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
Fakultas kedokteran memfasilitasi pengembangan dan
pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
b. Kriteria Pengembangan
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pelibatan
perwakilan mahasiwa dan partisipasi untuk menyusun misi,
merencanakan dan mendisain program pendidikan, mengelola
program pendidikan, mengevaluasi kurikulum, serta hal
lainnya yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa.
c. Kriteria Pengembangan
1. Fasilitasi kegiatan mahasiswa mencakup memberi
dukungan teknis dan keuangan.
2. Kegiatan kemahasiswaan harus diwadahi oleh organisasi
kemahasiswaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Memiliki buku pedoman kegiatan mahasiswa.
4. Mendorong dan memfasilitasi sarana prasarana kegiatan
mahasiswa dan organisasi mahasiswa.
I. Standar Sarana dan Prasarana
1. Sumber Daya Pendidikan Tahap Akademik
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus menyediakan sarana prasarana yang
menjamin terlaksananya proses pendidikan yang adekuat dalam
mencapai kompetensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi kedokteran. Selain itu, sarana prasarana perlu
mendukung suasana belajar yang aman dan nyaman bagi dosen,
mahasiswa, pasien dan keluarganya.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran meningkatkan lingkungan pembelajaran
dengan melakukan pemutakhiran dan modifikasi atau
pengembangan fasilitas fisik secara rutin sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta praktik baik.
c. keterangan
1. Sarana dan prasarana meliputi kebutuhan ruang kuliah,
ruang tutorial/ diskusi kelompok kecil, ruang praktikum/
laboratorium, ruang keterampilan klinis, fasilitas teknologi
informasi, perpustakaan, ruang dosen, ruang pengelola
pendidikan, serta penunjang kegiatan kemahasiswaan
terutama ruang konsultasi mahasiswa, ruang belajar
mandiri, loker, kantin dan sarana olahraga.
2. Ruang tutorial untuk 10-15 mahasiswa dengan dilengkapi
sarana untuk berdiskusi (misalnya flipchart atau papan tulis
atau media elektronik).
3. Fasilitas keterampilan klinis memungkinkan untuk pelatihan
keterampilan klinis bagi maksimum 10 mahasiswa pada
setiap sesi.
4. Luas ruangan untuk aktivitas pembelajaran minimal 0,7
m2/mahasiswa.
5. Luas ruang dosen minimal 4 m2/dosen.
6. Lingkungan belajar yang aman termasuk informasi untuk
perlindungan terhadap zat atau spesimen atau organisme
yang berbahaya, peraturan keselamatan dan keamanan
gedung dan alat di laboratorium.
2. Sumber Daya Pendidikan Tahap Klinik
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran harus menjamin tersedianya fasilitas
pendidikan klinik bagi mahasiswa agar proses pendidikan
profesi dapat terlaksana untuk memenuhi capaian
pembelajaran sesuai Standar Kompetensi Lulusan
2. Fakultas kedokteran harus meyakinkan terbentuknya
pengalaman klinis yang adekuat dengan memastikan:
a. Jumlah dan kategori pasien memadai dan sesuai dengan
jumlah mahasiswa.
b. Rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan sesuai
dengan jumlah mahasiswa dan siap digunakan.
c. Standar pelayanan medik tersedia.
d. Ketersediaan dosen pendidik klinik sesuai dengan rasio
dosen-mahasiswa dan telah mengikuti pelatihan pendidik
klinik.
e. Fasilitas pembelajaran klinis memadai.
f. Pembelajaran klinis, pembimbingan dan umpan balik
memadai.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran memastikan bahwa rumah sakit
pendidikan dan wahana pendidikan memberi contoh
praktik baik mengenai penatalaksanaan pasien.
2. Fakultas kedokteran mengevaluasi, mengadaptasi dan
meningkatkan fasilitas pembelajaran klinis yang memenuhi
kebutuhan masyarakat yang akan dilayaninya.
c. keterangan
1. Fasilitas pendidikan klinik terdiri atas rumah sakit
pendidikan dan wahana pendidikan.
2. Rumah sakit pendidikan terdiri atas rumah sakit pendidikan
utama, rumah sakit pendidikan afiliasi/eksilensi, dan rumah
sakit pendidikan satelit. Rumah sakit pendidikan utama
hanya dapat digunakan oleh satu Fakultas kedokteran.
3. Wahana pendidikan meliputi puskesmas dan daerah
binaannya, balai pengobatan, klinik dokter keluarga, dan
klinik lain yang memenuhi persyaratan proses pendidikan.
Sarana ini harus tersedia sesuai standar, dan fakultas
kedokteran berkewajiban melatih preseptor untuk menjamin
tercapainya kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi
Dokter negara kita.
4. Jaminan ketersediaan fasilitas pendidikan klinik ini di
atas harus dinyatakan dengan adanya perjanjian kerjasama
antara pimpinan institusi pendidikan dengan pimpinan
fasilitas pendidikan klinik dan/ atau pemerintah daerah
setempat. Perjanjian kerjasama ini harus minimal
meliputi hak, tanggung jawab dan kewenangan masingmasing pihak yang menjamin terlaksananya proses
pendidikan dan pelayanan kesehatan berjalan secara optimal.
5. Jenis dan jumlah staf pendidik di fasilitas pendidikan klinik
harus cukup bervariasi sesuai dengan disiplin ilmu untuk
menjamin tercapainya Standar Kompetensi Dokter negara kita.
6. Jumlah dan jenis kasus harus bervariasi menurut umur dan
penyakit, baik untuk rawat inap maupun rawat jalan agar
dapat menjamin tercapainya Standar Kompetensi Dokter
negara kita.
3. Teknologi Informasi dan Komunikasi
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran harus menyediakan fasilitas teknologi
informasi dan komunikasi bagi dosen, tenaga kependidikan,
dan mahasiswa untuk menjamin kelancaran proses
pendidikan dan pencapaian kompetensi dengan
mempertimbangkan efektivitas dan etika serta evaluasi
penggunaannya.
2. Fakultas kedokteran mendukung dosen dan mahasiswa untuk
mampu memakai fasilitas teknologi informasi dan
komunikasi dalam proses belajar secara mandiri, mengakses
informasi sesuai kebutuhan belajar, pengelolaan pasien dan
bekerja dalam sistem pelayanan kesehatan.
b. keterangan
1. Teknologi informasi dan komunikasi yang efektif dan etis
termasuk penggunaan komputer, handphone, jaringan
internal dan eksternal atau alat lain untuk proses belajar.
Kebijakan termasuk untuk mengembangkan sistem informasi
akademik, pengembangan pangkalan data, Learning
Management System, atau media pembelajaran jarak jauh
yang mendukung pembelajaran.
2. Tersedia jaringan internet dengan bandwidth yang memadai
untuk menunjang proses pembelajaran.
3. Tersedia komputer dengan rasio komputer dan mahasiswa
minimal 1 : 20.
4. Tersedia kepustakaan elektronik untuk mengakses e-book dan
e-journal.
5. Penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
etis yaitu yang mampu menjaga kerahasiaan pasien dan
dokter serta melindungi keselamatan pasien dan dokter
terhadap penggunaan teknologi baru.
J. Standar Pengelolaan Pembelajaran
1. Visi, Misi dan Tujuan
Visi, misi, dan tujuan harus sesuai dengan cita-cita bangsa
negara kita yang termaktub dalam UUD 1945 yang berisikan tanggung
jawab sosial, serta mencerminkan keunggulan institusi yang diketahui
oleh seluruh pemangku kepentingan dan mampu menjawab
tantangan nasional, regional, dan global.
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Mempunyai visi, misi, dan tujuan.
2. Memastikan bahwa pemangku kepentingan utama
berpartisipasi dalam merumuskan misi dan capaian
pembelajaran yang diharapkan.
3. Memberikan informasi mengenai visi, misi dan tujuan
kepada pemangku kepentingan kesehatan yang terkait.
4. Mempertimbangkan kebutuhan kesehatan masyarakat,
kebutuhan sistem pelayanan kesehatan dan akuntabilitas
sosial dalam perumusan misinya.
5. Di dalam misinya, menguraikan tujuan dan strategi
pendidikan untuk menghasilkan seorang dokter yang:
- Memiliki kompetensi tingkat dasar.
- Memiliki fondasi yang memadai untuk melanjutkan karir
di berbagai cabang ilmu kedokteran.
- Memiliki kesiapan untuk melanjutkan pendidikan
postgraduate.
- Memiliki komitmen untuk belajar sepanjang hayat.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran memastikan bahwa pemangku
kepentingan yang lain memberi masukan dalam
perumusan misi dan capaian pembelajaran yang diharapkan.
Fakultas kedokteran memastikan visi, misi, dan tujuannya
mencakup:
1. Penelitian kedokteran lanjut.
2. Aspek global health.
c. keterangan
1. Visi mengacu kepada tujuan pembangunan kesehatan
nasional dan memuat tanggung jawab sosial institusi
terutama menyangkut usahapemerataan pembangunan
kesehatan wilayah, nasional, regional serta global.
2. Visi dan misi memberi kerangka menyeluruh dan
menghubungkan semua aspek instirusi pendidikan dengan
program-program Tridharma.
3. Fakultas kedokteran dalam dokumen ini dapat berupa
fakultas kedokteran atau jurusan kedokteran atau program
studi dokter yang berada di bawah universitas.
4. Fakultas kedokteran biasanya memiliki fungsi pendidikan,
penelitian dan pelayanan klinik.
5. Fakultas kedokteran dapat menyelenggarakan program
pendidikan kedokteran pada semua jenjang – yang meliputi
pendidikan dokter, pendidikan dokter spesialis dan
pendidikan dokter spesialis konsultan (subspesialis), serta
program pendidikan profesi kesehatan lainnya.
6. Fakultas kedokteran dapat mencakup rumah sakit
pendidikan utama, rumah sakit pendidikan afiliasi, dan
fasilitas klinik lain.
7. Pendidikan dokter secara umum meliputi tahap akademik
dan tahap profesi sesudah menyelesaikan Sekolah
Menengah Atas. Di beberapa negara, pendidikan dokter
dimulai setelah menyelesaikan sarjana.
8. Pendidikan Kedokteran jenjang pascasarjana meliputi
pendidikan intership (yang diakhiri dengan hak untuk
praktik mandiri), pendidikan spesialisasi, dan spesialis
konsultan (subspesialis) serta program pendidikan formal
lainnya sesuai bidang keahlian.
9. Pembelajaran sepanjang hayat yaitu tanggungjawab
profesional untuk memperbarui pengetahuan dan
keterampilan melalui penilaian, audit, refleksi atau
pengembangan profesional berkelanjutan yang diakui.
10. Pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat berarti ada
interaksi dengan masyarakat lokal, terutama sektor
kesehatan dan yang terakit, penyesuaian kurikulum
menunjukkan perhatian dan pemahaman tentang masalah
kesehatan masyarakat.
11. Akuntabilitas sosial termasuk kemauan dan kemampuan
untuk merespon terhadap kebutuhan masyarakat, pasien,
serta sektor kesehatan dan sektor lain yang terkait; dan
untuk berkontribusi terhadap perkembangan kedokteran di
tingkat nasional dan internasional dengan pengembangan
kompetensi pelayanan kesehatan, pendidikan kedokteran
dan penelitian kedokteran.
12. Akuntabilitas sosial dilandasi oleh prinsip dan nilai yang
dianut oleh fakultas kedokteran serta menghargai otonomi
perguruan tinggi. Terkait hal yang di luar pengendalian
fakultas kedokteran, akuntabilitas sosial ditunjukkan
melalui advokasi dan menjelaskan hubungan antara
kebijakan dengan konsekuensi.
13. Penelitian kedokteran, meliputi penelitian ilmiah dalam
bidang biomedik, klinik perilaku dan ilmu sosial, serta
dijelaskan pada standar penelitian.
14. Aspek kesehatan global termasuk kesadaran terhadap
masalah kesehatan internasional, serta konsekuensi
terhadap kesehatan dari kondisi ketidakadilan dan
keberpihakan.
15. Pemangku kepentingan utama yaitu dekan, pengurus
fakultas, senat fakultas, komite kurikulum, perwakilan
dosen dan mahasiswa, rektor dan jajarannya, dinas
kesehatan serta Konsil Kedokteran negara kita.
16. Pemangku kepentingan lain yaitu perwakilan dari profesi
kesehatan, pasien, komunitas dan masyarakat (misalnya
pengguna, termasuk pasien), kolegium, otoritas kesehatan
yang lain.
3. Penyelenggara Program
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran sebagai penyelenggara program
pendidikan kedokteran harus memiliki izin penyelenggaraan
yang sah dari Pemerintah.
2. Fakultas kedokteran harus dikelola berdasarkan prinsip
tatakelola perguruan tinggi yang baik dan program kerja yang
jelas, termasuk memiliki struktur organisasi, uraian tugas,
dan hubungan dengan fakultas atau program studi lain di
dalam universitas.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran membentuk komite atau nama lain yang
mewakili pemangku kepentingan eksternal.
2. Fakultas kedokteran memastikan transparansi
penyelenggaraan program dan keputusannya.
c. keterangan
1. Tata kelola perguruan tinggi yang baik meliputi prinsip
transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dapat
dipertanggungjawabkan dan obyektif.
2. Fakultas kedokteran dipimpin oleh Dekan dengan latar
belakang pendidikan Dokter.
3. Program Studi Dokter yang terdiri dari tahap akademik dan
tahap profesi dipimpin oleh Ketua Program Studi dengan latar
belakang pendidikan Dokter.
4. Fakultas kedokteran harus memiliki senat fakultas atau yang
sejenis yang menggambarkan perwakilan dari dosen atau
bagian.
5. Keberadaan bagian/departemen yang mewakili kelompok
bidang ilmu di Fakultas kedokteran disesuaikan dengan
tingkat perkembangan institusi untuk mendukung visi dan
misi.
6. Transparansi dilaksanakan melalui publikasi buletin,
informasi web atau berita acara tertulis.
3. Pimpinan Akademik
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran menetapkan pimpinan akademik yang
bertanggungjawab menyelenggarakan program pendidikan.
2. Fakultas kedokteran merumuskan tugas pokok dan fungsi
pimpinan akademik secara transparan dan obyektif.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran secara berkala melakukan evaluasi terhadap
pimpinan akademik terkait dengan pencapaian misi dan hasil
pendidikan.
c. keterangan
1. Pimpinan akademik mengacu pada posisi dan jabatan dalam
struktur tatakelola dan manajemen yang bertanggung jawab
atas keputusan mengenai hal-hal akademik dalam
pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
2. Pimpinan akademik mencakup dekan, wakil dekan, kepala
departemen, ketua program studi, direktur lembaga dan
pusat penelitian serta ketua komite (misalnya untuk
penerimaan siswa, perencanaan kurikulum konseling siswa,
dan sebagainya).
4. Manajemen Program Pendidikan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Memiliki komite kurikulum atau yang ditugaskan di bawah
kendali Dekan yang memiliki tanggungjawab dan
kewenangan untuk merencanakan dan
mengimplementasikan kurikulum dalam rangka menjamin
capaian pembelajaran yang diharapkan.
2. Komite kurikulum atau yang ditugaskan ini terdiri dari
representasi pendidik dan mahasiswa.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Melalui komite kurikulum atau yang ditugaskan
merencanakan dan mengimplementasikan inovasi
kurikulum.
2. Kurikulum komite atau yang ditugaskan merekrut perwakilan
pemangku kepentingan lain, baik internal maupun eksternal.
c. keterangan
1. Dekan fakultas kedokteran membentuk komite kurikulum
atau unit pendidikan kedokteran di bawah Dekanat atau di
bawah departemen/ bagian/ unit lainnya; dapat merupakan
satu unit yang terintegrasi maupun terpisah. Minimal
memiliki 1 (satu) orang dengan latar belakang pendidikan
kedokteran.
2. Kewenangan komite kurikulum atau yang ditugaskan ini
termasuk kewenangan untuk menampung kepentingan
departemen dan kepentingan muatan, serta pengendalian
kurikulum sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat
institusi maupun oleh Pemerintah.
3. Komite kurikulum atau yang ditugaskan akan
mengalokasikan sumber daya untuk perencanaan dan
implementasi metode pembelajaran, penilaian hasil belajar
dan evaluasi modul/ mata kuliah/ unit.
5. Otonomi Perguruan Tinggi dan Kebebasan Akademik
Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri
lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan
Tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Kebebasan
akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam
Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui
pelaksanaan Tridharma.
a. Kriteria Minimal
Setiap fakultas kedokteran memiliki otonomi perguruan tinggi
dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan yang bertanggungjawab untuk
merancang kurikulum dan memakai sumber daya yang
diperlukan untuk implementasi kurikulum.
b. Kriteria Pengembangan
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran Fakultas kedokteran
menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan.
c. keterangan
1. Otonomi perguruan tinggi untuk pengelolaan bidang
akademik meliputi: persyaratan akademik mahasiswa yang
akan diterima, kurikulum program studi, proses
pembelajaran, penilaian hasil belajar, persyaratakan
kelulusan, wisuda, serta pelaksanaan penelitian dan
pengabdian masyarakat.
2. Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor
dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah
untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab
mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan
cabang ilmunya.
3. Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika
pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/ atau Teknologi
dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/ atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut
kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
K. Standar Pembiayaan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus mempunyai alur yang jelas mengenai
tanggungjawab dan otoritas untuk penyelenggaraan pendidikan
dan sumber dayanya, termasuk alokasi pembiayaan yang
transparan dan akuntabel yang menjamin tercapainya visi, misi,
dan standar kompetensi lulusan.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran memiliki otonomi untuk mengatur
sumber daya, termasuk remunerisasi tenaga kependidikan,
untuk mencapai hasil pendidikan yang diinginkan.
2. Fakultas Kedokteran dalam pengembangannya membuat
rencana anggaran yang meliputi rencana kegiatan, rencana
kebutuhan sarana prasarana, rencana kebutuhan sumber
daya manusia.
3. Distribusi sumber daya memperhitungkan perkembangan
dalam ilmu kedokteran dan kebutuhan layanan kesehatan
untuk masyarakat.
c. keterangan
1. Biaya pendidikan meliputi biaya personal, biaya investasi, dan
Biaya Operasi. Biaya Personal yaitu biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya
Investasi yaitu biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara
pendidikan untuk pengadaan sarana dan prasarana,
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, dan modal
kerja tetap. Biaya Operasi yaitu bagian dari dana pendidikan
yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi program
studi dokter agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yang sesuai Standar Pendidikan Profesi Dokter negara kita
secara teratur dan berkelanjutan.
2. Anggaran pendidikan pada fakultas kedokteran harus diatur
sesuai rencana anggaran yang telah disusun secara
transparan dan alokasi sumber daya diatur oleh fakultas
kedokteran.
3. Ada anggaran pendidikan dan alokasi sumber daya untuk
kegiatan mahasiswa dan organisasi mahasiswa.
4. Alokasi sumber daya merupakan otonomi fakultas
kedokteran.
L. Standar Penilaian
1. Metode Penilaian Hasil Belajar
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Mendefinisikan, menyatakan, dan mempublikasikan
prinsip, metode dan praktik yang digunakan untuk menilai
pencapaian mahasiswa, termasuk kriteria untuk
menentukan syarat kelulusan, nilai batas lulus serta
jumlah ujian perbaikan yang diperbolehkan.
2. Memastikan bahwa penilaian mahasiswa meliputi
pengetahuan, keterampilan dan sikap secara terintegrasi
sesuai dengan tahapan program pendidikan.
3. memakai berbagai macam metode penilaian
memakai format sesuai dengan instrument dan tujuan
penilaian.
4. Memastikan bahwa metode dan hasil penilaian terhindar
dari konflik kepentingan.
5. Memastikan bahwa penilaian terhadap mahasiswa bersifat
transparan.
6. Menerapkan sistem untuk permohonan banding terhadap
hasil penilaian.
7. Terdapat komite asesmen yang menyusun regulasi asesmen
secara internal.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Mengevaluasi dan mendokumentasikan reliabilitas dan
validitas metode penilaian yang digunakan.
2. Mengembangkan metode penilaian yang sesuai dengan
pemenuhan standar kompetensi lulusan.
c. keterangan
1. Menetapkan sistem penilaian hasil belajar, melakukan
penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan
mahasiswa yaitu wewenang Fakultas kedokteran yang
telah terakreditasi sesuai prinsip otonomi akademik.
2. Metode penilaian mahasiswa termasuk penilaian formatif
dan sumatif, jumlah ujian dan penilaian lain,
keseimbangan penggunaan berbagai tipe ujian,
pertimbangan penggunaan acuan patokan dan acuan
norma, serta penggunaan portfolio, logbook serta jenisjenis ujian khusus - seperti OSCE dan Mini-CEX dan lainlain.
3. Perlu ada aturan penilaian terhadap plagiarism.
4. Kegunaan suatu penilaian merupakan gabungan antara
validitas, reliabilitas, dampak pendidikan, akseptabilitas
dan efisiensi dari metode dan format penilaian.
5. Untuk melakukan evaluasi dan dokumentasi terhadap
reliabilitas dan validitas metode dan format penilaian
diperlukan proses penjaminan mutu terhadap praktik
penilaian.
6. Kegunaan penguji eksternal bisa meningkatkan keadilan,
mutu dan transparansi sistem penilaian.
2. Hubungan antara proses pembelajaran dengan penilaian
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus memakai prinsip, metode dan
praktik penilaian yang:
1. Cocok dengan capaian pembelajaran yang diharapkan
serta metode pembelajaran yang digunakan.
2. Dapat memastikan bahwa capaian pembelajaran yang
diharapkan telah dicapai oleh mahasiswa.
3. Meningkatkan pembelajaran mahasiswa.
4. Menjaga keseimbangan yang tepat antara penilaian
formatif dan sumatif untuk mengarahkan pembelajaran
dan membuat keputusan tentang kemajuan akademik.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
1. Menyesuaikan jumlah dan karakteristik ujian dari
komponen kurikulum untuk mendorong penguasaan
dasar pengetahuan dan pembelajaran terintegrasi.
2. Memastikan umpan balik tepat waktu, spesifik,
konstruktif dan adil kepada mahasiswa berdasarkan hasil
penilaian.
3. Menerapkan penilaian sebagai bagian dari proses
pembelajaran dan untuk penguatan pembelajaran.
c. keterangan
1. Prinsip-prinsip, metode dan praktik penilaian merujuk
pada penilaian mahasiswa dan mencakup semua domain.
2. Keputusan mengenai kemajuan akademik membutuhkan
regulasi mengenai kemajuan dan hubungannya dengan
proses penilaian.
3. Penyesuaian terhadap jumlah dan karakteristik ujian
termasuk usahamenghindari efek negatif penilaian
terhadap proses belajar. Hal Ini termasuk menghindarkan
mahasiswa dari keharusan mempelajari dan mengingat
jumlah materi yang terlalu banyak dan beban kurikulum
yang berlebihan.
4. usahamendorong pembelajaran terintegrasi termasuk
pertimbangan memakai penilaian terintegrasi, sambil
memastikan tes pengetahuan dari setiap disiplin berjalan
secara rasional.
M. Standar Penelitian
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran dalam menyelenggarakan penelitian
harus mempunyai pedoman rencana induk penelitian atau
peta jalan penelitian sebagai payung penelitian.
2. Fakultas kedokteran harus memiliki kebijakan yang
mendukung keterkaitan antara penelitian, pendidikan dan
pengabdian pada masyarakat, serta menetapkan prioritas
penelitian dan sumber daya penunjangnya. Fakultas
kedokteran harus meyakinkan interaksi penelitian dan
pendidikan terhadap proses pembelajaran.
3. Fakultas kedokteran harus memberi kesempatan kepada
mahasiswa untuk melakukan penelitian di bawah bimbingan
dosen.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran dalam mengembangkan keilmuan dapat
melakukan kerjasama penelitian atau penelitian bersama
multisenter dengan melibatkan fakultas kedokteran lain baik
dalam dan luar negeri.
2. Setiap fakultas kedokteran memiliki jurnal terakreditasi.
c. keterangan
1. Dalam pelaksanaan penelitian dosen/dosen klinik
melibatkan mahasiswa.
2. Penelitian yang dilakukan hendaknya bermanfaat untuk
meningkatkan kemampuan mengajar, meningkatkan
suasana akademik, memberi dasar-dasar proses
penelitian yang benar pada mahasiswa, perbaikan kurikulum
dan usahapemecahan masalah kesehatan masyarakat.
3. Penelitian mencakup salah satu tema dalam bidang ilmu
biomedis, ilmu klinis, ilmu humaniora dalam bidang
kedokteran ataupun ilmu kedokteran komunitas. Tema
ini harus mampu memberi dampak dalam
pendidikan kedokteran dan/atau pengabdian masyarakat
sesuai dengan pedoman rencana induk penelitian.
4. Fakultas kedokteran harus mengalokasikan anggaran untuk
menjamin aktivitas penelitian yang mendukung pendidikan
kedokteran, minimal 5% yang ditingkatkan secara bertahap
dari seluruh anggaran operasional Fakultas kedokteran.
5. Hasil penelitian harus dilakukan diseminasi/dipublikasikan.
N. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus menyelenggarakan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam
menjalankan dharma pengabdian kepada masyarakat harus ada
evaluasi manfaat/dampak yang terjadi, bukan hanya bakti sosial.
Dengan demikian, PKM tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
bentuk penelitian yang diimplementasikan dalam bentuk
pengabdian kepada masyarakat, yang antara lain dapat
berbentuk:
1. Pengobatan kepada masyarakat.
2. Penyuluhan, ceramah kepada masyarakat.
3. Pelatihan kader kesehatan, penataran.
4. Pelayanan kepada masyarakat.
b. Kriteria Pengembangan
1. Dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat,
dosen/dosen pendidik klinik melibatkan mahasiswa.
2. Pegabdian masyarakat yang dilakukan bermanfaat bagi pihak
yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan penelitian
dan pemecahan masalah kesehatan masyarakat.
3. Hasil pengabdian masyarakat harus dilakukan diseminasi/
dipublikasikan.
4. Fakultas kedokteran mengalokasikan anggaran untuk
menjamin aktivitas pengabdian masyarakat yang mendukung
penelitian kedokteran, minimal 5% yang ditingkatkan secara
bertahap dari seluruh anggaran operasional fakultas
kedokteran.
c. keterangan
Pengabdian kepada masyarakat (PKM) perguruan tinggi
merupakan salah satu isi dari tridharma Perguruan Tinggi yang
telah dirumuskan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh
perguruan tinggi di negara kita. Pengabdian kepada masyarakat di
fakultas kedokteran dilaksanakan pada tahap pendidikan
akademik dan pendidikan profesi, merupakan kriteria minimal
tentang penerapan, pengalaman, dan pembudayaan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan PKM yang
berbentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat
mengutamakan keselamatan pasien dan masyarakat. Kegiatan ini
merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan kedokteran,
dilaksanakan oleh dosen berdasarkan penugasan dari perguruan
tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan
dapat melibatkan mahasiswa.
O. Standar Kontrak Kerjasama
1. Kerjasama dalam Bidang Pendidikan Kedokteran dan
Pelayanan Kesehatan
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran mempunyai Nota Kesepahaman dengan
mitra di sektor pendidikan kedokteran dan pelayanan
kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tridharma.
2. Di dalam Nota Kesepahaman ada keterangan tentang tujuan
dan sasaran kerjasama.
b. Kriteria Pengembangan
1. Fakultas kedokteran mempunyai Nota Kesepahaman dengan
mitra di sektor pendidikan kedokteran dan pelayanan
kesehatan – baik nasional maupun internasional – untuk
menunjang pengembangan tridharma.
2. Fakultas kedokteran bersama mitra menyusun peta jalan
pengembangan fakultas kedokteran atau program studi dokter
sesuai dengan visi dan misi.
3. Fakultas kedokteran bersama mitra menyusun rencana
strategis sebagai pedoman implementasi yang dievaluasi
secara berkala.
4. Fakultas kedokteran bersama mitra menyepakati sumber daya
yang digunakan untuk implementasi kerjasama.
c. keterangan
1. Pengembangan pendidikan kedokteran dapat meliputi
pengembangan kurikulum, pengembangan proses belajar
mengajar, pengembangan sumber pembelajaran,
pengembangan penilaian mahasiswa, pengembangan
profesionalisme dosen sebagai pendidik, penjaminan mutu
pendidikan dokter, transfer kredit dan evaluasi pendidikan.
2. Setiap fakultas kedokteran harus melakukan kajian
pelaksanaan pendidikan kedokteran di fakultasnya
berdasarkan teori, implementasi dan isu sosial dalam
pendidikan kedokteran.
3. Mitra dapat berupa Fakultas Kedokteran Gigi, ilmu kesehatan
masyarakat, ilmu keperawatan, ilmu farmasi, ilmu kebidanan,
ilmu gizi, rumah sakit, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
perusahaan, yayasan, baik dari dalam dan luar negeri.
4. Kebijakan penggunaan sumber daya bersama
mempertimbangkan tingkat perkembangan teknologi, saling
menghormati dan dituangkan dalam bentuk perjanjian teknis
secara transparan, berkeadilan dan akuntabel.
2. Interaksi dengan Sektor Kesehatan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus mempunyai interaksi yang
konstruktif dengan sektor kesehatan, masyarakat dan
pemerintah yang terkait.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran memiliki Nota Kesepahaman dengan mitra
di sektor kesehatan yang terkait.
c. keterangan
1. Interaksi yang konstruktif, berupa pertukaran informasi dan
kolaborasi antar institusi untuk penyediaan tenaga medis
dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
2. Sektor kesehatan mencakup sistem
pelayanan kesehatan,
baik negeri atau swasta, dan lembaga penelitian kedokteran.
3. Sektor terkait kesehatan di tingkat lokal yaitu lembaga dan
badan yang memiliki implikasi pada promosi kesehatan dan
pencegahan penyakit.
P. Standar Pemantauan dan Pelaporan
1. Mekanisme untuk Pemantauan dan Evaluasi Program
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran:
1. Memiliki program pemantauan terhadap proses dan capaian
kurikulum secara rutin.
2. Menetapkan dan menerapkan mekanisme evaluasi program
untuk kurikulum dan komponennya.
3. Membahas kemajuan mahasiswa.
4. Memastikan bahwa hasil evaluasi menjadi umpan balik
untuk pengembangan kurikulum.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran secara periodik mengevaluasi program
studinya secara komprehensif yang meliputi:
1. Konteks dari program pendidikan.
2. Komponen spesifik dari kurikulum.
3. Capaian pembelajaran.
4. Akuntabilitas sosial.
c. keterangan
1. Evaluasi kurikulum dilakukan oleh suatu unit pendidikan
kedokteran atau unit/bagian/tim khusus dan Senat Fakultas
secara berkala, minimal sekali dalam setahun, dengan
melibatkan mahasiswa dan dosen.
2. Evaluasi terhadap kualitas dosen dalam dharma pendidikan
melibatkan mahasiswa dan dilaksanakan oleh unit
pendidikan kedokteran atau unit/ bagian/ tim khusus,
minimal sekali dalam satu semester.
3. Evaluasi terhadap proses belajar mengajar dilakukan oleh
unit pendidikan kedokteran atau unit/ bagian/ tim khusus
dengan melibatkan dosen dan mahasiswa, minimal sekali
dalam satu semester.
4. Evaluasi terhadap kemajuan mahasiswa dilakukan oleh
fakultas kedokteran dengan melibatkan dosen dan
mahasiswa, minimal sekali dalam satu semester untuk
memantau kemajuan pemenuhan capaian pembelajaran.
5. Evaluasi terhadap fasilitas yang mendukung dilakukan oleh
Fakultas kedokteran, minimal sekali dalam setahun.
6. Hasil-hasil evaluasi dianalisa dan digunakan sebagai umpan
balik bagi pimpinan fakultas kedokteran, dosen, mahasiswa,
staf pendukung lain untuk perencanaan, pengembangan, dan
perbaikan kurikulum serta program pendidikan secara
keseluruhan.
7. Fakultas kedokteran memiliki sistem pemantauan kemajuan
mahasiswa yang dikaitkan dengan kualifikasi ujian masuk,
pencapaian kompetensi, dan latar belakang mahasiswa serta
digunakan sebagai umpan balik kepada panitia seleksi ujian
masuk, perencanaan kurikulum, dan biro konseling.
8. Fakultas kedokteran memiliki sistem pemantauan
pencapaian prestasi program pendidikan yang dapat meliputi
drop out rate, proporsi kelulusan tepat waktu, lama masa
studi, dan lain-lain
9. Pemantauan program studi mencakup pengumpulan data
secara rutin mengenai aspek penting dari kuriulum untuk
tujuan memastikan bahwa proses pendidikan berjalan
dengan benar serta untuk melakukan identifikasi
kebutuhan intervensi.
10. Evaluasi program merupakan proses pengumpulan
informasi yang sistematis untuk menimbang efektivitas dan
kecukupan institusi serta program studinya dalam rangka
pengambilan keputusan.
11. Keterlibatan mitrabestari eksternal dari institusi lain serta
ahli pendidikan kedokteran untuk peningkatan mutu
pendidikan kedokteran.
12. Komponen utama dari kurikulum termasuk model
kurikulum, struktur kurikulum, komposisi dan durasi serta
alokasi muatan inti dan pilihan.
13. Pengukuran dan informasi tentang capaian pembelajaran
pendidikan, termasuk kelemahan dan masalah sebagai
umpan balik untuk intervensi dan rencana tindakan
koreksi, untuk pengembangan program serta peningkatan
kurikulum.
14. Konteks dan proses pendidikan termasuk organisasi dan
sumber daya serta lingkungan pembelajaran dan kultur
dari fakultas kedokteran.
2. Umpan Balik Dosen dan Mahasiswa
a. Kriteria Minimal
1. Fakultas kedokteran secara sistematis harus mencari,
menganalisa dan merespon terhadap umpan balik dari
dosen dan mahasiswa.
2. Fakultas kedokteran memakai hasil umpan balik
untuk pengembangan program.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran melakukan benchmarking ke fakultas
kedokteran lain yang lebih tinggi peringkatnya dan hasilnya
digunakan untuk pengembangan program.
c. keterangan
1. Umpan balik termasuk laporan mahasiswa dan informasi
lain tentang proses dan produk dari program pendidikan.
Termasuk juga informasi tentang malpraktik atau tindakan
yang tidak sesuai oleh dosen atau mahasiswa dengan atau
tanpa konsekuensi legal.
2. Benchmarking dapat dilakukan di institusi yang lebih tinggi
peringkatnya berdasarkan pemeringkatan yang ada,
misalnya Times Higher Educcation Series (THES), atau QS
World atau Asia ranking, dan lain-lain.
3. Kinerja Mahasiswa dan Lulusan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran harus:
1. Menganalisa kinerja dari kohort mahasiswa dan lulusan
dalam hubungannya dengan misi dan capaian
pembelajaran, kurikulum, serta ketersediaan sumber daya.
2. Menganalisa kinerja kohort mahasiswa dan lulusan dengan
latar belakang dan kualifikasi.
3. memakai analisa kinerja mahasiswa untuk
menyediakan umpan balik kepada unit/ panitia yang
bertanggungjawab untuk seleksi mahasiswa, perencanaan
kurikulum dan konseling mahasiswa.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran:
memakai hasil analisa kinerja mahasiswa untuk
memberi umpan balik pada pengembangan sistem seleksi
mahasiswa, perancangan kurikulum dan konseling mahasiswa.
c. keterangan
1. keterangan dan analisa kinerja kohort mahasiswa meliputi
informasi tentang masa studi, nilai ujian, tingkat lulus dan
gagal, tingkat sukses dan Drop Out (DO) serta alasannya,
laporan mahasiswa tentang mata kuliah/ blok/ modul wajib
dan pilihan. Termasuk juga wawancara mahasiswa yang
sering mengulang mata kuliah/ blok/ modul dan
wawancara dengan mahasiswa yang meninggalkan
program.
2. Pengukuran kinerja kohort lulusan yang termasuk
informasi dari hasil ujian lisensi nasional, pilihan karir, dan
kinerja lulusan ketika menjalani internsip dan pendidikan
spesialis, serta menghindarkan risiko keseragaman
program. Hal ini merupakan dasar untuk pengembangan
kurikulum.
3. Latar belakang dan kondisi mahasiswa termasuk kondisi
sosial, ekonomi dan kultur.
4. Keterlibatan Pemangku Kepentingan
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran dalam pemantauan dan evaluasi program
melibatkan pemangku kepentingan utama.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran untuk pemangku kepentingan lain:
1. Memberikan akses terhadap hasil evaluasi program.
2. Meminta umpan balik terhadap kinerja lulusan.
3. Meminta umpan balik untuk pengembangan kurikulum.
c. keterangan
1. Fakultas kedokteran dapat memakai berbagai metode
pemetaan dan analisa pemangku kepentingan untuk
menentukan posisi setiap pemangku kepentingan.
2. Program penjaminan mutu internal mencakup pertimbangan
kebutuhan perbaikan dan tinjauan manajemen.
3. Mekanisme penjaminan mutu menjamin adanya kesepakatan,
pengawasan, dan peninjauan secara periodik setiap kegiatan
dengan standar dan instrumen yang sahih dan handa
4. Penjaminan eksternal dilakukan berkaitan dengan
akuntabilitas fakultas kedokteran terhadap para pemangku
kepentingan, melalui audit eksternal dan akreditasi.
5. Pembaruan Berkelanjutan
Fakultas kedokteran harus memiliki mekanisme peninjauan
ulang secara berkala untuk memperbarui struktur dan fungsi
institusi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
a. Kriteria Minimal
Fakultas kedokteran sebagai institusi yang dinamis dan memiliki
akuntabilitas sosial, bertanggungjawab untuk:
1. Menginisiasi prosedur yang memungkinkan fakultas
kedokteran secara teratur meninjau dan memperbarui proses,
struktur, konten, hasil/ kompetensi, penilaian dan
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
2. Memperbaiki kekurangan dan kelemahan secara
berkelanjutan.
3. Mengalokasikan sumber daya untuk pembaruan
berkelanjutan.
b. Kriteria Pengembangan
Fakultas kedokteran seharusnya:
1. Melakukan proses pembaruan berdasarkan studi prospektif
serta analisa hasil evaluasi internal dan eksternal.
2. Memastikan bahwa proses pembaruan dan restrukturisasi
mengarah pada revisi kebijakan yang berorientasi ke masa
depan.
3. Melakukan hal-hal berikut dalam proses pembaruannya:
- Mengadaptasi/ mengimplementasikan misi fakultas
kedokteran untuk pengembangan ilmiah, sosial-ekonomi
dan budaya masyarakat.
- Memodifikasi hasil pendidikan lulusan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Modifikasi ini termasuk
keterampilan klinis, pemaparan terhadap kesehatan
masyarakat dan keterlibatan dalam pelayanan pasien yang
sesuai dengan tanggung jawab yang dihadapi setelah lulus.
Mengadaptasi model kurikulum dan metode pengajaran
untuk memastikan bahwa ini sesuai dan relevan.
- Melakukan penyesuaian komponen kurikulum sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, perubahan profil
demografi dan pola penyakit populasi, serta kondisi sosial
ekonomi dan budaya.
- Pengembangan prinsip penilaian, metode, format dana
jumlah ujian sesuai dengan perubahan program
pendidikan.
- Mengadaptasi kebijakan rekrutmen mahasiswa, metode
seleksi dan asupan mahasiswa untuk melakukan
perubahan dalam sistem pendidikan tahap akademik serta
persyaratan program pendidikan.
- Mengadaptasi kebijakan rekrutmen dan pengembangan
staf akademik sesuai dengan perubahan kebutuhan di
masa depan.
- Memperbarui sumber daya pendidikan sesuai dengan
perubahan kebutuhan kurikulum.
- Penyempurnaan proses pemantauan dan evaluasi program.
c. keterangan
1. Senat Fakultas kedokteran atau yang sejenis bersama
pimpinan fakultas kedokteran menyusun rencana strategis
jangka panjang dan rencana operasional jangka pendek
sesuai hasil peninjauan ulang.
2. Fakultas kedokteran harus menjamin pengembangan setiap
bidang ilmu dan percabangannya.
3. Studi prospektif termasuk penelitian dan studi untuk
mengumpulkan dan menghasilkan data dan bukti tentang
pengalaman spesifik negara dengan praktik terbaik.
AIPKI Asosiasi Fakultas kedokteran negara kita
EWMP Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh
Kemkes Kementerian Kesehatan
KKI Konsil Kedokteran negara kita
MKKI Majelis Kolegium Kedokteran negara kita
NKRI Negara Kesatuan Republik negara kita
PBL Problem Based Learning
RS Pendidikan Rumah Sakit Pendidikan
SPICES Student Centred, Problem-based, Integrated,
Community-based
Elective/Early Clinical Exposure, Systematic
UNESCO United Nations for Education and Culture Organization
WFME World Federation for Medical Education
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran negara kita yaitu suatu
lembaga yang dibentuk oleh para Dekan Fakultas Kedokteran yang
berfungsi memberi pertimbangan dalam rangka memberdayakan
dan menjamin mutu pendidikan kedokteran yang diselenggarakan
oleh Fakultas Kedokteran.
Dokter yaitu lulusan program studi dokter baik di dalam maupun di
luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik negara kita sesuai
dengan peraturan perundangan.
Fakultas kedokteran yaitu institusi yang melaksanakan pendidikan
dokter baik dalam bentuk fakultas, jurusan, atau program studi yang
merupakan pendidikan berbasis universitas (academic entity).
Kompetensi yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai dalam
melaksanakan tugas keprofesian.
Standar Kompetensi Lulusan yaitu kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki
lulusan sesuai standar nasional yang telah disepakati.
Pendidikan Dokter yaitu pendidikan akademik yang
diselenggarakan untuk menghasilkan dokter yang siap untuk
melaksanakan pelayanan kesehatan tingkat pertama setelah
menyelesaikan program pendidikan profesi dalam bentuk internsip.
Pendidikan Dokter merupakan pendidikan akademik yang
dilaksanakan berbasis pendidikan universitas. Pendidikan Dokter
terdiri dari 2 tahap, yaitu tahap akademik dan tahap profesi.
Internsip yaitu pendidikan profesi yang terdiri dari pemagangan,
pemahiran, pemandirian dan penyelarasan dengan praktik di
lapangan untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama
pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, meggunakan
pendekatan kedokteran keluarga
Pendidikan Universitas yaitu jenjang pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh institusi pendidikan setingkat universitas.
Profesi kedokteran atau kedokteran gigi yaitu suatu pekerjaan
kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan
suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang
berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Pemangku kepentingan yaitu semua pihak, organisasi, maupun
perorangan yang peduli, memberi efek atau menerima efek, atau
terlibat terhadap suatu upaya.
Rumah Sakit Pendidikan yaitu rumah sakit yang mempunyai
fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan
kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran
dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan
kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Perjanjian Kerja Sama yaitu dokumen tertulis tentang penggunaan
rumah sakit sebagai tempat pendidikan untuk mencapai kompetensi
sebagai tenaga kesehatan.
Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian
pembelajaran
Standar Pendidikan Profesi Dokter yaitu acuan dalam
menyelenggarakan pendidikan dokter oleh Fakultas Kedokteran.
Sertifikat Kompetensi yaitu surat tanda pengakuan terhadap
kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran
di seluruh negara kita setelah lulus uji kompetensi.
Sertifikat Profesi yaitu surat tanda pengakuan untuk melakukan
praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Uji Kompetensi Mahasiswa yaitu pengumpulan bukti-bukti terkait
capaian mahasiswa oleh institusi pendidikan yang menyelenggarakan
program pendidikan berdasarkan capaian pembelajaran program
studi yang diturunkan dari standar kompetensi lulusan.
Uji Kompetensi Dokter yaitu pengumpulan bukti-bukti terkait
kelayakan seorang dokter untuk melaksanakan praktik kedokteran (fit
for practice) oleh organisasi profesi sesuai peraturan perundangan. .
Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter negara kita yaitu
satuan standar yang meliputi Standar Kompetensi Dokter negara kita
dan Standar Pendidikan Profesi Dokter negara kita.