istilah kesehatan 1

  
 
AAK = Akademi Analis Kesehatan :  
 Jenis pendidikan Kesehatan Tingkat Akademi (program Diploma III) 
dengan kekhususan bidang laboratorium kesehatan. 
 
ABJ = Angka Bebas Jentik = Larva Free Index :  
 Persentase rumah dan atau tempat umum yang tidak ditemukan jentik 
pada pemeriksaan jentik. 
 
Abortus = Abortion:  
 Kematian bayi dalam kandungan dengan umur kehamilan kurang dari 
20 minggu. Berdasarkan penyebabnya terdapat dua macam abortus 
yaitu abortus disengaja (induced abortion)  dan tidak disengaja 
(spontaneous abortion).  
 
ABT = Anggaran Biaya Tambahan : 
Alokasi tambahan dalam APBN tahun berjalan yang bersifat mendesak. 
 
ACD = Active Case Detection :  
usaha  penemuan penderita malaria oleh petugas malaria desa/petugas 
kesehatan yang dilakukan secara aktif dengan mengunjungi pasien 
dengan keluhan panas/gejala malaria dan memeriksa darahnya. 
 
ACT = Artemisinin Combination Therapy : 
Pengobatan malaria dengan kombinasi obat Artemeter dan Amodiakuin 
 
Adherence : 
 Keterlibatan penuh pasien dalam penyembuhan dirinya baik melalui 
kepatuhan atas instruksi yang diberikan untuk terapi, maupun dalam 
ketaatan melaksanakan anjuran lain dalam mendukung terapi. 
 
ADSnet = ASEAN-Disease-Surveillance.net : 
Website yang dimaksudkan untuk memfasilitasi pertukaran informasi 
yang terkait dengan penyakit menular, menyediakan komunikasi tanpa 
batas wilayah antara individu-individu dan lembaga-lembaga, dan telah 
disepakati pada acuan kerja di Regional action Conference for 
Surveillance and response: Infectious Disease Outbreaks in Southeast  
Asia, yang diselenggarakan di Bali pada 11-15 September 2000. Host 
dari website disepakati dikoordinasi oleh Depkes RI 

  
AFP = Acute Flaccid Paralysis  = Lumpuh layuh mendadak:  
 Gejala lumpuh yang terjadi secara cepat (mendadak atau akut), dengan 
sifat kelumpuhannya yaitu lemas (layuh atau paralitik) yang tidak 
disebabkan oleh ruda paksa. Sifat akut diartikan dengan lama waktu 
mulai sakit demam, pilek sampai dengan lumpuh berlangsung cepat 
berkisar antara 1-14 hari. Penemuan kasus lumpuh layuh mendadak 
pada anak usia <15 tahun ditujukan untuk membuktikan ada tidaknya 
Virus Polio Liar di negara kita  dalam rangka eradikasi polio (ERAPO). 
 
AIDS = Acquired Immune Deficiency Syndrome :  
 Kumpulan berbagai gejala menurunnya kekebalan tubuh yang 
disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus). 
 
Airborne Precautions = kewaspadaan penularan lewat udara : 
Bertujuan untuk menurunkan penularan penyakit melalui udara 
(airborne droplet nuclei, ukuran 5 pm atau lebih kecil) atau partikel 
debu yang berisi agen infeksi. 
 
AKAFARMA = Akademi Analis Farmasi dan Makanan :  
 Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari 
bidang Laboratorium farmasi dan Makanan. 
 
AKBID = Akademi Kebidanan :  
 Pendidikan kesehatan tingkat akademi (Program Diploma III) dengan 
kekhususan mempelajari bidang kebidanan. 
 
AKFAR = Akademi Farmasi:  
 Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari 
bidang kefarmasian. 
 
AKFIS = Akademi Fisioterapi :  
 Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari 
bidang fisioterapi. 
 
AKG = Akademi Kesehatan Gigi :  
Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari 
bidang kesehatan gigi. 
 
AKG = Angka Kecukupan Gizi: 
Suatu batasan angka kecukupan zat gizi termasuk energi, protein, 
lemak, serta berbagai  
vitamin dan mineral yang diperlukan seseorang per hari menurut jenis 
kelamin dan kelompok umur  
 
AKL = Akademi Kesehatan Lingkungan :  
 Pendidikan kesehatan tingkat akademi (Program Diploma III) dengan 
kekhususan mempelajari bidang kesehatan lingkungan. 
 
AKPER = Akademi Keperawatan :  
 Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari 
bidang keperawatan. 
 
AKZI= Akademi Gizi :  
 Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari 
bidang gizi. 
 
Akademi Akupunktur: 
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang Akupunktur 
 
AKI = Angka Kematian Ibu = Maternal Mortality Rate = MMR :   
• Jumlah kematian ibu akibat dari proses kehamilan, persalinan dan 
paska persalinan per 100.000 kelahiran hidup pada masa tertentu. 
• Angka pengukuran risiko kematian wanita yang berkaitan dengan 
peristiwa kehamilan. Kematian ibu yaitu kematian wanita dalam 
masa kehamilan, persalinan dan dalam masa 42 hari (6 minggu) 
setelah berakhirnya kehamilan tanpa memandang usia kehamilan 
maupun tempat melekatnya janin, oleh sebab apa pun yang 
berkaitan dengan atau diperberat oleh kehamilan atau 
pengelolaannya, bukan akibat kecelakaan. Kematian ibu 
dikelompokkan menjadi (a) kematian sebagai akibat langsung 
kasus kebidanan dan (b) kematian sebagai akibat tidak langsung 
kasus kebidanan yang disebabkan penyakit yang sudah ada 
sebelumnya, atau penyakit yang timbul selama kehamilan dan 
bukan akibat langsung kasus kebidanan, tetapi diperberat oleh 
pengaruh fisiologi kehamilan. Kematian wanita hamil akibat 
kecelakaan (misalnya kecelakaan mobil) tidak digolongkan sebagai 
kematian ibu. 

                           Jml wanita yang meninggal akibat kehamilan persalinan  
            (masa nifas) berikut komplikasinya di wilayah tertentu  
                            dalam satu tahun. 
       Rumus =                                                                                           X 100.000 
                       Jumlah kelahiran hidup pada populasi  
                                       dalam daerah dan tahun yang sama 
 
AKL = Akademi Kesehatan Lingkungan :  
 Jenis pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang lingkungan kesehatan. 
 
Akseptor KB =  peserta keluarga berencana = Family Planning Participant :  
 Pasangan usia subur di mana salah seorang memakai  salah satu 
cara/alat kontrasepsi untuk tujuan pencegahan kehamilan, baik melalui 
program maupun non program.  
 
Akseptor KB Aktif = Current user = CU : 
Akseptor yang pada saat ini memakai kontrasepsi untuk menjarangkan 
kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan 
 
Akseptor baru :  
 Pasangan usia subur yang baru pertama kali memakai  salah satu 
cara/alat kontrasepsi dan/atau  pasangan usia subur yang memakai  
kembali salah satu cara/alat kontrasepsi setelah mereka berakhir masa 
kehamilannya (baik kehamilan yang berakhir dengan keguguran, lahir 
mati ataupun lahir hidup). 
 
Aktifitas fisik: 
Setiap gerakan tubuh yang meningkatkan pengeluaran tenaga dan 
energi (pembakaran kalori)  
(Sumber: Pedoman usaha  Kesehatan Olahraga di Puskesmas. 
Departemen Kesehatan RI Ditjen Bina Kesmas tahun 2004) 
 
Alat kesehatan : 
• Instrumen Aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung 
obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, 
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang 
sakit serta pemulihan kesehatan pada manusia, dan atau untuk 
membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. (Sumber: 
UU No.23/1992 ttg kesehatan)  
• Bahan, instrumen, aparatus, mesin, alat untuk ditanamkan, 
reagens/produk diagnostik invitro atau barang lain yang sejenis 
 
atau terkait termasuk komponen, bagian dan perlengkapannya 
yang; 
 Disebut dalam Farmakope negara kita , Ekstra Farmakope 
negara kita  dan formularium Nasional atau suplemennya dan 
atau; 
 Digunakan untuk mendiagnosa penyakit, menyembuhkan, 
merawat, memulihkan, meringankan atau mencegah penyakit 
pad manusia dan atau; 
 Dimaksudkan untuk mempengaruhi struktur dan fungsi tubuh 
manusia dan atau; 
 Dimaksud untuk menopang atau menunjang hidup atau mati 
 Dimaksud untuk mencegah kehamilan dan atau; 
 Dimaksud untuk penyucihamaan alat kesehatan dan atau; 
 Dimaksudkan untuk mendiagnosa kondisi bukan penyakit 
yang dalam mencapai tujuan utamanya 
 Memberi informasi untuk maksud medis dengan cara 
pengujian invitro terhadap spesimen yang dikeluarkan dan 
tubuh manusia 
 Dan tidak mencapai target dalam tubuh manusia secara 
farmakologis, imunologis atau cara metabolisme tetapi 
mungkin membantu fungsi ini  
 Digunakan, diakui sebagai alat kesehatan sesuai dengan 
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi 
(Sumber: Permenkes No. 1184/Menkkes/Per/2004 tentang 
Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah 
Tangga) 
 
AMI = Annual Malaria Incidence  :  
 Jumlah penderita malaria klinis per 1000 penduduk dalam satu wilayah. 
 
AMP-KB = Audit Medik Pelayanan Keluarga Berencana : 
Suatu proses kajian kasus medik KB yang sistematis dan kritis dari 
komplikasi, kegagalan penggunaan alat/obat kontrasepsi (alokon) serta 
penatalaksanaannya dengan memanfaatkan data dan informasi yang 
terkait, sehingga teridentifikasi berbagai faktor penyebab serta 
memperoleh solusi perbaikan dan disepakatinya jenis intervensi yang 
diperlukan sebagai kegiatan tindak lanjut. 
 
Analisis Penanggulangan Bencana : 
Suatu analisa dimana kerawanan suatu warga  diekspresikan 
dengan tinggi rendahnya risiko terjadinya bencana yang merupakan 
  
fungsi dari suatu ancaman dengan keadaan kerentanan yang sendiri-
sendiri atau bersama-sama dan dapat diubah oleh kemampuan.  
          A x K 
R =  ---------  
       m 
R : Risiko 
Suatu peluang dari timbulnya akibat buruk, atau kemungkinan 
kerugian dalam hal kematian, luka-luka, kehilangan dan 
kerusakan harta benda, gangguan kegiatan mata pencaharian dan 
ekonomi atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh 
interaksi antara ancaman bencana dan kerentanan. 
A : Ancaman 
Kejadian-kejadian, gejala atau kegiatan manusia yang berpotensi 
untuk menimbulkan kematian, luka-luka, kerusakan harta benda, 
gangguan sosial ekonomi atau kerusakan lingkungan. 
K : Kerentanan 
Kondisi-kondisi yang ditentukan oleh faktor-faktor atau proses-
proses fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang 
meningkatkan kerawanan suatu warga  terhadap dampak 
ancaman. 
m : Kemampuan 
Suatu gabungan antara semua kekuatan dan sumber daya yang tersedia 
dalam suatu warga  atau organisasi yang dapat mengurangi tingkat 
risiko bencana. 
 
Analisis Gender: 
Kajian terhadap perbedaan dan kesenjangan peran laki-laki dan 
wanita , ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan mereka, 
hambatan dan kesempatan serta dampak perbedaan ini  terhadap 
kehidupan mereka. 
 
Alur Analisis Gender = Gender Analysis Pathways = GAP : 
Metoda analisis gender yang dikembangkan untuk mengidentifikasi 
adanya ketimpangan gender serta mengembangkan indikator dan tujuan 
yang sensitif gender dalam program pembangunan. 
 
Anemia :  
 yaitu suatu keadaan dimana kadar hemoglobin (Hb) dalam darah 
kurang dari normal, yang berbeda untuk setiap kelompok umur dan jenis 
kelamin yaitu : 
Anak balita  : <11 gram /dl 
 Anak usia sekolah          : <12 gram / dl 
 
 Wanita dewasa  : <12 gram / dl 
 Pria dewasa  : <13 gram / dl 
 Ibu hamil  : <11 gram / dl 
 Ibu menyusui >  3 bl.    : <12 gram / dl 
  
 
Anemia defisiensi besi = anemia gizi besi (AGB): 
Anemia yang disebabkan karena kekurangan zat besi. Pemeriksaan 
laboratorium: Hb < dari standar dan konsentrasi serum feritin < 12mcq/dl 

Anemia hemolitik : 
Anemia yang disebabkan karena pecahnya sel darah merah lebih cepat 
dari umur regenerasi sel darah merah. Pada penderita malaria dan 
thalasemia pada umumnya terjadi karena hemolitik. 

 
Angka Beban Tanggungan = Dependency ratio :  
 Angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya orang yang 
tidak produktif (umur di bawah 15 tahun dan 65 tahun ke atas) dengan 
banyaknya orang yang termasuk usia produktif (umur 15-64 tahun) 
 
Angka Kematian Neonatal = Neonatal Mortality Rate :  
 Jumlah kematian bayi di bawah usia 28 hari per 1000 kelahiran hidup 
pada masa tertentu (biasanya 1 tahun) 
  
Angka Kelahiran Kasar = Crude Birth Rate = CBR :  
 Jumlah kelahiran selama 1 tahun tiap 1000 penduduk. 
 
Angka Kelahiran Umum = General Fertility Rate =  GFR :  
 Banyaknya kelahiran tiap seribu wanita yang berumur 15-49 tahun  
 
Angka Kelahiran menurut Kelompok Umur = Age Specific Fertility Rate = 
ASFR :  Banyaknya kelahiran tiap seribu wanita pada kelompok umur tertentu. 
 
Angka Kematian Balita :  
 Banyaknya kematian anak berumur di  bawah lima tahun per 1000 
Balita dalam satu tahun. 
 
Angka Kematian Bayi = Infant Mortality Rate = IMR :  
 Banyaknya kematian bayi berumur di  bawah satu tahun per 1000 
kelahiran hidup dalam satu tahun. 
 
Angka Kematian Ibu = Maternal Mortality Rate = MMR : Lihat AKI 
  
Angka Kematian Kasar = Crude Death Rate = CDR   :  
 Banyaknya kematian selama satu tahun tiap seribu penduduk. 
 
Angka Kematian Menurut Umur = Age Specific Death Rate = ASDR  :  
 Banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu per seribu 
penduduk dalam kelompok umur yang sama. 
 
Angka Kematian Perinatal = Perinatal Mortality Rate :  
 Batasan yang diakui yaitu seperti berikut ini: 
                                                                         Kematian janin  
                                                     ( usia kehamilan 28 minggu atau lebih)  
                                                           + kematian bayi usia 1 minggu 
      Angka kematian perinatal =                                                                 X 1.000 
                                                      Kematian janin + jml kelahiran hidup  
                                                        pada populasi dan masa yg sama 
 
Tetapi, definisi yang digunakan di banyak negara yang tidak memiliki 
pencatatan statistik vital yang baik, mengeluarkan jumlah kematian 
janin dari denominator. Kematian perinatal berguna sebagai indikator 
kualitas dari pelayanan antenatal dan pelayanan obstetrik dan biasanya 
berupa angka per 1000 kelahiran per tahun.  
 
Angka fertilitas total =Total Fertility Rate :  
 Taksiran jumlah total anak yang dilahirkan oleh 1000 wanita bila para 
wanita ini  secara terus menerus hamil pada saat mereka berada 
dalam tingkat fertilitas menurut usia mereka pada saat sekarang. Angka 
ini dapat menjawab pertanyaan: Berapa rata-rata jumlah anak yang 
dapat dilahirkan seorang wanita selama masa hidupnya. 
 
Antenatal care = Pelayanan antenatal :  
 Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional  kepada 
ibu selama masa kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan 
antenatal seperti ditetapkan dalam buku pedoman pelayanan antenatal 
bagi petugas Puskesmas. Dalam penerapan operasionalnya dikenal 
standar minimal 5T yaitu Timbang berat badan, (ukur)Tekanan darah, 
 
(imunisasi) Tetanus Toksoid  lengkap, dan (pemberian) Tablet zat besi 
minimal 90 tablet selama kehamilan.  
 
Anthraks :  
 Penyakit infeksi karena bakteri Bacillus anthracis yang umumnya 
menjangkiti ternak, dapat menular kepada manusia dan pada  kulit 
menimbulkan semacam bisul yang khas. Sebagian besar kasus anthraks 
ditemukan dalam bentuk anthraks kulit, bentuk lain yang jarang yaitu 
anthraks paru, anthraks saluran cerna dan anthraks meningitis. 
 
Antropometri :  
 Secara umum artinya ukuran tubuh manusia. Ditinjau dari sudut 
pandang gizi maka antropometri gizi berhubungan dengan berbagai 
macam pengukuran dimensi tubuh dan komposisi tubuh dari berbagai 
tingkat umur dan tingkat gizi 
 
AOP = Akademi Ortotik Prostetik : 
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang Ortotik Prostetik 
 
AOT = Akademi Okupasi Terapi : 
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang Okupasi Terapi 
 
 
APBD = Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : 
Anggaran belanja yang ditetapkan daerah untuk menunjang kegiatan 
daerah yang dimaksud. 
 
APBN = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara : 
Anggaran belanja yang ditetapkan negara untuk menunjang suatu 
Lembaga/Departemen dalam mencapai tujuannya. 
 
APBN-P = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan : 
Adanya perubahan asumsi dasar penyusunan APBN yang terjadi 
selama tahun anggaran berjalan. 
 
API = Annual Parasite Incidence :  
Jumlah penderita malaria dengan konfirmasi laboratorium positif 
terhadap populasi di wilayah tertentu dan waktu tertentu per 1000 
penduduk. 
 
  
APIKES = Akademi Perekam Informasi Kesehatan : 
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang Perekam Informasi Kesehatan 
 
Apotek :  
Tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan 
penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada 
warga . 
 
Apoteker = Pharmacist:  
Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah 
jabatan apoteker, mereka berdasarkan peraturan perundangan yang 
berlaku  berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di negara kita  sebagai 
apoteker.  

 
Arbovirosis :  
 Sekelompok penyakit yang disebabkan oleh arthropode borne viruses 
(virus yang ditularkan melalui arthropoda seperti nyamuk, caplak, 
tungau). Penyakit yang tergolong dalam kelompok ini antara lain 
demam berdarah dengue, chikungunya dan lain-lain. 
 
ARV = Antiretroviral :  
 Obat-obat yang bekerja melawan retrovirus (misalnya HIV) 
 
ARO = Akademi Refraksionis Optisi : 
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang Refraksionis Optisi 
 
ARRIF = Analisa Rumusan Rencana Intervensi Forum Komunikasi: 
Model manajemen yang bernuansa peran serta warga , yang 
menitikberatkan pada yang apa selama ini terjadi sesuai dengan 
siklus manajemen sektoral, serta berkaitan dengan fungsi petugas 
sebagai pembina peran serta warga   

 
ASDR :  lihat Angka Kematian Menurut Umur. 
 
A S F R :  lihat Angka Kelahiran menurut Kelompok Umur.  
 
Asfiksia Neonatorum : 
Kegagalan nafas secara spontan dan teratur pada saat lahir/beberapa 
saat setelah lahir 
 
ASI eksklusif = Exclusive breast feeding:  
 Pemberian Hanya ASI (Air Susu Ibu) saja tanpa makanan dan minuman 
lain kepada bayi sejak lahir sampai berusia 6 bulan  
  
 
Asisten Apoteker :  
Mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten  apoteker. 

 
ASKES, PT. ASKES (Persero) = Perusahaan Perseroan (Persero) PT. 
Asuransi Kesehatan negara kita  : 
Perusahaan yang menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan 
bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran dan perintis 
kemerdekaan beserta keluarganya dan sejak tahun 2005 juga ditunjuk 
sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan warga  
Miskin.  
 
ASKESKIN :  
Jaminan  Pemeliharaan  Kesehatan  kepada  Masyarakan  Miskin  
melalui  PT. Askes.  Target  ASKESKIN yaitu rakyat miskin  
berdasarkan parameter  BKKBN yaitu keluarga prasejah  - tera dan 
sejahtera 1 
  
ASUH = Awal Sehat Untuk Hidup Sehat : 
 Suatu pendekatan yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan ibu, 
bayi dan balita. ASUH dilaksanakan di propinsi Jawa Timur (Blitar, 
Kediri, Pasuruan dan Mojokerto) dan Jawa Barat (Cianjur, Cirebon, 
Karawang dan Ciamis). Pengalaman dan pelajaran yang didapat dari 
pelaksanaan ASUH pada kedua propinsi ini  akan dipakai sebagai 
acuan dalam menggulirkan (replika) ASUH ke propinsi dan kabupaten/ 
kota lain. Tujuan Umumnya yaitu meningkatkan status kesehatan dan 
gizi ibu, bayi, dan balita melalui pemberdayaan keluarga dan  warga . 
 

Attack Rate = angka serangan :  
 Jumlah kejadian/kasus baru yang terjadi pada Kejadian Luar Biasa 
(KLB) yang menggambarkan masalah di lokasi KLB. Penyebutan 
attack rate ini hanya diberlakukan pada saat KLB. 
 
ATEM = Akademi Teknik Elektromedik : 
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang Teknik Elektromedik 
 
ATRO = Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi 
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi 
 
ATW = Akademi Terapi Wicara   : 
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan 
mempelajari bidang Terapi Wicara 
 
Audit Kematian Neonatal : 
Proses penelaahan sebab kesakitan dan kematian neonatal serta 
penatalaksanaannya dengan memakai  berbagai pengalaman dan 
informasi dari kelompok-kelompok terkait untuk mendapatkan 
masukan mengenai tindak lanjut, pencegahan, serta intervensi yang 
paling tepat yang dikaitkan dengan usaha  peningkatan kualitas 
pelayanan kesehatan neonatal esensial di suatu wilayah. 
 
 
              B 
 
Baduta = Bawah Dua Tahun = under two years: 
Istilah yang digunakan untuk anak yang berusia 0 –23 bulan 
 
Bahaya = hazard : 
 Suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang 
berpotensi menimbulkan kerusakan atau kehilangan jiwa manusia. 
 
BAKORNAS PBP = Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 
dan Pengungsi : 
Suatu badan yang dibentuk pemerintah untuk menangani bencana dan 
pengungsi, dalam struktur organisasinya dipimpin oleh ketua yang 
dijabat oleh Wakil Presiden RI dan anggotanya terdapat sejumlah 
menteri serta pimpinan TNI. Menteri Kesehatan termasuk salah satu 
anggotanya. 
 
Balita = Bawah Lima Tahun  = under five years :   
Anak yang berusia  0 – 59 bulan 
 
Balkesmas (Balai Kesehatan warga ): 
Unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan usaha  kesehatan strata 
kedua, untuk mengatasi masalah kesehatan tertentu di warga , 
secara terintegrasi, menyeluruh dan terpadu di suatu wilayah 
kerjanya 

 
BAPPENAS = Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : 
Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan 
tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai dari suatu 
lembaga/departemen. 
 
Batantra (Pengobatan Tradisional)/ pengobatan tradisional atau alternatif 
atau pengobatan kedokteran non konvensional: 
Salah satu usaha  pengobatan dan atau perawatan cara lain di luar 
ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan, mencakup cara (metoda), 
obat dan pengobatannya, yang mengacu kepada pengetahuan, 
pengalaman dan ketrampilan yang diperoleh secara turun temurun, 
berguru, magang atau pendidikan/pelatihan baik yang asli maupun 
yang berasal dari luar negara kita  dan diterapkan sesuai dengan norma 
yang berlaku dalam warga . 

 
Batita = Bawah Tiga Tahun = under three years:  
Anak yang berusia   0 – 35  bulan. 
 
Battra = Pengobat Tradisional : 
Orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif) 

 
Battra asing: 
Pengobat tradisional warga negara asing yang memiliki visa tinggal 
terbatas/izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap untuk maksud bekerja 
di wilayah Republik negara kita  

 
Battra Ketrampilan: 
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan 
tradisional berdasarkan ketrampilan fisik dengan memakai  
anggota gerak dan/atau alat Bantu lain, contoh: Battra pijat urut, 
battra patah tulang, battra sunat, battra dukun bayi, battra pijat 
refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor, dll 

 
Battra pendekatan agama: 
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan 
tradisional dengan memakai  pendekatan agama Islam, Kristen, 
Katholik, Hindu atau Budha  

 
Battra ramuan: 
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan 
tradisional dengan memakai  obat/ramuan tradisional yang 
berasal dari tanaman (flora), fauna, bahan mineral, air, dan bahan 
alam lainnya, contoh: battra ramuan negara kita  (jamu), battra gurah, 
shinshe, tabib, homoeopath, aromatherapist, dll 
 
 
Battra Supranatural: 
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan 
tradisional dengan memakai  tenaga dalam, meditasi, olah 
pernapasan, indera keenam (pewaskita), kebatinan, contoh: tenaga 
dalam (prana), battra paranormal, reiky master, qigong, battra 
kebatinan. 
 
Bayi : Anak berumur 0-12 bulan 
 
BB = Belanja Barang : 
Pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi 
barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. 
Belanja ini antara lain digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, 
pemeliharaan dan perjalanan. 
 
BBLR = Berat Badan Lahir Rendah = Low birth weight:  
 Bayi yang lahir dengan berat badan kurang dari 2500 gram, yang 
ditimbang pada saat lahir sampai dengan 24 jam pertama setelah lahir. 

  
BBSR = Bayi Berat Sangat Rendah : 
Bayi dengan berat lahir kurang dari 2000 gram yang ditimbang pada 
saat segera setelah lahir sampai dengan 24 jam pertama setelah lahir. 
 
BCG, vaksin :   
Vaksin Bacille Calmette Guerin, vaksin untuk mencegah penyakit 
tuberkulosis (TBC) 
 
Bencana: 
• Suatu kejadian secara alami maupun karena ulah manusia, terjadi 
secara mendadak ataupun berangsur-angsur, menimbulkan akibat 
yang merugikan sehingga warga  dipaksa untuk melakukan 
tindakan penanggulangan. (Bakornas PBP) 
• Peristiwa/kejadian pada suatu daerah yang memicu  
kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia serta 
memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna 
sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar lokasi 
bencana (WHO) 
 
Berat badan lahir = Birth weight:  
 Berat badan bayi yang tercatat saat dilahirkan. Bayi dengan berat badan 
lahir rendah (BBLR) memiliki  berat kurang dari 2500 gram, dan 
persentase bayi BBLR sering digunakan sebagai pengukuran umum 
status kesehatan. 
 
BFPK =  Balai Fasilitas Pengaman Kesehatan : 
Unit pelaksana teknis bidang pengamanan fasilitas kesehatan di 
lingkungan Departemen Kesehatan, yang memiliki  tugas 
melaksanakan pengujian, kalibrasi dan pengukuran proteksi radiasi 
fasilitas kesehatan di lingkungan instansi pemerintah dan swasta. 
 
BGM = Bawah Garis Merah = Under red line weight :  
Berat badan Balita hasil penimbangan yang dititikkan dalam KMS dan 
berada di bawah garis merah.  

 
BIAS = Bulan Imunisasi Anak Sekolah : 
Bentuk  operasional  dari  imunisasi  lanjutan  pada  anak  sekolah  
yang  dilaksanakan pada bulan  tertentu  setiap  tahunnya  dengan  
sasaran  semua  anak  kelas 1, 2  dan 3 di  seluruh negara kita . 
 
Bias Gender:  
Suatu keadaan yang menunjukkan adanya keberpihakan kepada laki-
laki daripada kepada wanita . 
 
Bidan di Desa = Community Midwife :  
 Tenaga bidan yang ditempatkan di desa dalam rangka meningkatkan 
mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan Puskesmas secara umum, 
memiliki  wilayah kerja satu atau dua desa. Menyelenggarakan 
pelayanan kesehatan sesuai kompetensi dan sumber daya yang dimiliki, 
terutama pertolongan persalinan, kesehatan ibu dan dan anak dan 
membina peran serta warga  dalam 5 program terpadu Posyandu 
yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi, 
Imunisasi, penanggulangan Diare dan ISPA termasuk penyuluhan 
kesehatan kepada warga . 
 
BIMST Conference :  
Konferensi antara lima negara yaitu Brunei, negara kita , Malaysia, 
Singapura dan Thailand. 
 
 
BJ = Belanja Jasa : 
Pengeluaran-pengeluaran yang termasuk dalam hal ini yaitu belanja 
untuk konsultan, sewa dan jasa lainnya. 
 
BKIA = Balai Kesehatan Ibu dan Anak = Mother and Child Health Clinic:  
 Suatu tempat untuk melayani kesehatan bagi Ibu dan anak. 
 
BKIM  = Balai Kesehatan Indera warga  : 
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ 
Pusat yang menyelenggarakan usaha  kesehatan warga  (UKM) 
dan usaha  kesehatan perorangan (UKP) strata kedua di bidang 
kesehatan indera penglihatan dan pendengaran di wilayah kerjanya 

 
BKMM = Balai Kesehatan Mata warga  : 
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ 
Pusat yang menyelenggarakan usaha  kesehatan warga  (UKM) 
dan usaha  kesehatan perorangan (UKP) strata kedua di bidang 
kesehatan mata di wilayah kerjanya 
  
BKOM  = Balai Kesehatan Olahraga warga : 
Unit pelaksana teknis Depkes atau Dinas Kesehatan Propinsi/ 
Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan usaha  pelayanan kesehatan 
strata kedua di bidang kesehatan olahraga, untuk mengatasi masalah 
kesehatan olahraga di warga , secara terintegrasi, menyeluruh dan 
terpadu di suatu wilayah kerja 

 
BKPM = Balai Kesehatan Paru warga : 
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ 
Pusat yang menyelenggarakan usaha  Kesehatan warga  (UKM) 
dan usaha  Kesehatan Perorangan (UKP) srata kedua di bidang 
kesehatan paru di wilayah kerjanya, dahulu disebut BP4 (Balai 
Pengobatan Penyaki Paru Paru) 

 

BLU = Badan Layanan Umum : 
Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan 
pelayanan kepada warga  berupa penyediaan barang dan/atau jasa 
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam 
melakukan kegiatannya didasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. 
 
Blue Book : 
Buku yang berisi proposal proyek yang perlu didanai oleh PHLN yang 
telah disetujui oleh BAPPENAS. 
 
BM = Belanja Modal : 
Pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal. Dalam 
belanja ini termasuk untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan 
bangunan, jaringan , maupun dalam bentuk fisik lainnya, seperti buku, 
binatang dan lain sebagainya. 
 
Body Substance Isolations (BSI) : 
Usaha untuk menghindari kontak dengan semua jenis cairan tubuh. 
 
BOR = Bed Occupancy Rate  :  
Persentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu. 
Indiktor ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat 
pemanfaatan dari tempat tidur rumah sakit. 
                 Jumlah hari perawatan rumah sakit 
  Rumus :                                                                               X 100 % 
                                  Jumlah        X                 jumlah hari 
                              tempat tidur            dalam satu satuan waktu 
 
BP = Belanja Pegawai : 
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan 
kepada pegawai pemerintah yang bertugas di dalam maupun di luar 
negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. 
Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan 
modal. Belanja ini antara lain digunakan untuk gaji dan tunjangan, 
honorarium, vakasi, lembur, dan kontribusi sosial. 
 
BPGAKI = Balai Penelitian Gangguan Akibat Kekurangan Iodium : 
Balai Penelitian yang memiliki  tugas melaksanakan penelitian dan 
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang berkaitan 
dengan usaha  penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan 
Iodium. BPGAKI berlokasi di Magelang Jawa Tengah. 

BPK = Badan Pemeriksa Keuangan : 
Badan/Lembaga yang berwenang memeriksa laporan keuangan dari 
suatu lembaga/departemen. 
 
BPKP = Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan:  
Badan/Lembaga yang berwenang memeriksa laporan anggaran 
pembangunan dari suatu Lembaga/Departemen. 
 
BPP = Badan Penyantun Puskesmas : 
Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh warga  peduli 
kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja puskesmas dalam 
menyelenggarakan usaha  pembangunan kesehatan di wilayah kerja 
puskesmas 

 
BPTO = Balai Penelitian Tanaman Obat  : 
Balai penelitian yang memiliki  tugas melaksanakan penelitian 
dibidang adaptasi, pelestarian, kultivasi dan standarisasi tanaman obat 
(TO) yang meliputi tanaman obat yang digunakan dalam pengobatan 
modern, tanaman obat tradisional dan tanaman obat yang 
menghasilkan bahan pemula (precusor) untuk pembuatan bahan baku 
obat. BPTO berlokasi di Tawangmangu Jawa Tengah.  

 
BPVRP = BALAI PENELITIAN VEKTOR DAN RESERVOIR 
PENYAKIT : 
Unit Pelaksana Teknis Departemen Kesehatan yang berada di bawah 
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan dipimpin oleh 
seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala 
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.  
BPVRP  memiliki  tugas melaksanakan penelitian penyakit tular 
vektor dan reservoir penyakit yang baru maupun yang akan timbul 
kembali. 
Untuk menjalankan tugas ini , BPVRP memiliki  fungsi: 
1. Penelitian terhadap vektor dan reservoir penyakit 
2. Pengembangan metode pengendalian vektor dan reservoir penyakit 
3. Pelayanan warga  
4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.  
BPVRP berlokasi di Salatiga Jawa Tengah.  

BS = Belanja Sosial : 
Belanja uang atau barang yang diberikan langsung kepada 
warga  atau lembaga BUMN. 
 
BSB = Brigade Siaga Bencana : 
 Suatu satuan tugas kesehatan yang terdiri dari petugas medis (dokter, 
perawat), paramedis dan awam khusus yang memberikan pelayanan 
kesehatan berupa pencegahan, penyiagaan maupun pertolongan bagi 
korban bencana. 
 
BTA  = Basil Tahan Asam :  
 Basil (bakteri berbentuk batang) yang jika telah diwarnai dengan zat 
warna basa tidak dapat dihilangkan warnanya oleh zat yang bersifat 
asam atau alkohol. Contoh: Mycobacterium tuberculosis (penyebab 
TBC) dan Mycobacterium leprae (penyebab kusta) 
 
BTO  = Bed Turn Over  :  
Frekuensi pemakaian tempat tidur, berapa kali dalam satu satuan waktu 
tertentu (biasanya 1 tahun) tempat tidur rumah sakit dipakai. Indikator 
ini memberikan gambaran tingkat efisiensi pemakaian tempat tidur. 
 
                                       Jumlah pasien keluar ( hidup + mati ) 
               Rumus   =      ___  _    
                                       Jumlah tempat tidur 
 
BUD = Bendahara Umum Daerah : 
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum 
daerah. 
 
Bumil Risti = Ibu hamil risiko tinggi  = high risk pregnant woman:  
 Ibu hamil yang saat melahirkan menghadapi kemungkinan 
membahayakan, misalnya usia terlalu muda/tua, ibu dengan riwayat 
kelainan kehamilan dan persalinan. 
 
BUMN = Badan Usaha Milik Negara :  
Badan/Organisasi usaha yang bertanggung jawab kepada negara. 
 
BUN = Bendahara Umum Negara : 
Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum 
negara. 
 
 
Busung lapar = honger oedeema :  
 Bengkak (oedema) pada bagian tubuh (biasanya perut) akibat keadaan 
yang tejadi karena kekurangan pangan dalam kurun waktu tertentu pada 
suatu wilayah, sehingga memicu  kurangnya asupan zat gizi yang 
diperlukan. Keadaan ini dapat terjadi pada semua golongan umur.  

 C 
 
Cabang Penyalur Alat Kesehatan : 
Perwakilan usaha yang telah mendapat izin dengan nama Perusahaan 
dan nama Pemilik yang sama dengan Penyalur Alat Kesehatan.  

 
Cakupan = Coverage :  
 Suatu pengukuran, biasanya dinyatakan dalam persentase terhadap 
semua orang atau rumah tangga yang memperoleh pelayanan 
dibandingkan dengan total orang atau rumah tangga yang seharusnya 
mendapatkannya, misalnya persentase rumah tangga yang memperoleh  
air bersih, persentase bayi yang mendapat imunisasi lengkap DPT. 
Misalnya, 
 
                                                       Jumlah persalinan yang ditolong oleh  
                                        tenaga kesehatan  yang diakui          
               Cakupan Kebidanan  =                                                                X 100 %            
                                         Total persalinan yang diperiksakan                                
                                                       pada populasi dan waktu yang sama                      
 
CAN = Child Abuse and Neglect : 
Semua bentuk perilaku menyakitkan secara fisik ataupun emosional, 
penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau 
eksploitasi lain yang memicu  cedera/kerugian nyata ataupun 
potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh 
kembang anak, atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks 
hubungan tanggung-jawab, kepercayaan atau kekuasaan. 
 
 
Catin = Calon pengantin: 
Istilah yang digunakan pada WUS yang disiapkan memiliki  kondisi 
sehat sebelum hamil agar dapat melahirkan bayi yang normal dan sehat. 
 
CBR  = Crude Birth Rate  : Lihat Angka Kelahiran Kasar 
 
CCM GF ATM = Country Coordinating Mechanism The Global Fund to Fight 
AODS, Tuberculosis, and Malaria 
 
CDR = Crude Death Rate  : Lihat Angka Kematian Kasar 
 
CDR = Case Detection Rate  :  
 Banyaknya jumlah penderita yang ditemukan dibandingkan jumlah 
penderita yang diperkirakan ada dalam wilayah tertentu 
 
CFR = Case-fatality Rate :  
 Persentase orang yang meninggal di antara orang yang mengalami 
suatu penyakit. Angka pengukuran ini umum digunakan pada penyakit 
menular. 
                                Jumlah kematian Akibat penyakit  
                                dalam periode waktu tertentu                      
               CFR  =                                                                        X 100 % 
                                Jumlah penyakit yang terdiagnosa 
                                dalam periode waktu yang sama    
 
Contact Precautions  = kewaspadaan penularan lewat kontak  : 
Bertujuan untuk pasien yang diketahui atau diduga menderita 
penyakit yang secara epidemiologis penting dan ditularkan melalui 
kontak langsung (misalnya kontak tangan atau kulit ke kulit) yang 
terjadi selama perawatan rutin, atau kontak tak langsung 
(persinggungan) dengan benda di lingkungan pasien. 
 
Contingency Plan = Rencana Kontinjensi : 
Suatu perencanaan ke depan pada keadaan yang tidak menentu 
dengan skenario dan tujuan yang telah disepakati, teknik, manajemen 
dan pelaksanaan yang ditetapkan bersama serta sistem 
penanggulangan yang telah ditentukan untuk mencegah dan 
meningkatkan cara penanggulangan keadaan darurat 
 
CPR = Contraceptive Prevalence Rate : 
Persen cakupan peserta KB aktif dibandingkan dengan jumlah 
pasangan usia subur di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. 
 
 
 
 
 
 
 
             D 
 
Daerah Rawan Bencana : 
Daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap ancaman terjadinya 
bencana baik akibat kondisi geografis, geologis dan demografis 
maupun karena ulah manusia. 
 
DA-DAK = Daftar Alokasi Dana Alokasi Khusus : 
Dokumen  pengesahan Dana Alokasi Khusus yang dikeluarkan 
Departemen Keuangan. 
 
DA-DAU = Daftar Alokasi Dana Alokasi Umum : 
Dokumen  pengesahan Dana Alokasi Umum yang dikeluarkan 
Departemen Keuangan. 
 
DAK = Dana Alokasi Khusus : 
Bentuk ketiga dana perimbangan yang diperuntukkan bagi daerah-
daerah tertentu (propinsi, kabupaten/kota) yang membutuhkan dana 
tambahan untuk menutupi pengeluaran yang bersifat khusus, sesuai 
dengan kemampuan keuangan APBN dan kriteria yang ditetapkan oleh 
pemerintah pusat. 
 
DAK Bidang Kesehatan : 
Merupakan bantuan kepada daerah tertentu untuk mendanai 
pelaksanaan kegiatan yang merupakan kewenangan dan tanggung 
jawab daerah ke arah pemenuhan kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan 
fisik baik sarana dan prasarana dasar yang prioritas untuk dapat 
meningkatkan mutu, daya jangkau dan kualitas pelayanan kesehatan 
daerah. 
 
Dana Sehat :  
 Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) warga  untuk 
membiayai usaha  pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-
anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal 
(kelompok) warga  ini . 
 
Data ante mortem : 
Data-data yang penting dari korban sebelum kejadian atau pada waktu 
korban masih hidup, termasuk data vital tubuh, data gigi, data sidik jari 
dan data kepemilikan yang dipakai/dibawa. 
 
 
Data post mortem : 
Data-data hasil pemeriksaan forensik yang dilihat dan ditentukan pada 
jenazah korban. 
 
DAU = Dana Alokasi Umum : 
Transfer dana yang bersifat Block Grant, sehingga Pemerintah Daerah 
memiliki  keleluasaan di dalam penggunaan DAU sesuai dengan 
kebutuhan dan aspirasi masing-masing daerah. 
 
DBD = Demam Berdarah Dengue :  
 Penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Dengue dan ditularkan 
oleh nyamuk Aedes aegypti, yang ditandai demam mendadak 2-7 hari, 
lemah/lesu, gelisah , nyeri ulu hati disertai tanda pendarahan di kulit 
berupa bintik perdarahan, lebam, kadang-kadang disertai dengan 
mimisan, berak darah, muntah darah dan kesadaran menurun.  
 
DBH = Dana Bagi Hasil : 
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan 
kepada daerah berdasarkan  
angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka 
melaksanakan desentralisasi. 
 
Dekon = Dekonsentrasi : 
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil 
pemerintah. 
 
Demografi :  
 Kajian mengenai populasi yang menyangkut berbagai faktor seperti 
jumlah, struktur usia, kepadatan, fertilitas, kematian, pertumbuhan, 
serta variabel sosial dan ekonomi. 
 
Dependency Ratio : Lihat Angka Beban Tanggungan 
 
Desa Siaga : 
Desa yang memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan 
untuk mengatasi masalah kesehatan secara mandiri dalam rangka 
mewujudkan Desa Sejahtera.  
Desentralisasi : 
Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah 
otonam untuk mengatur dan mengururs pemerintah dalam system 
Negara Kesatuan Republik negara kita . 
 
  
 
Diafragma :  
 Alat kontrasepsi berbentuk kap bulat cembung, terbuat dari lateks 
(karet) yang diinsersikan ke dalam vagina sebelum berhubungan 
seksual dan menutup serviks (leher rahim). 
 
Diagraam Rangkaian Alat Kesehatan :  
Gambar rangkaian yang menunjukan tata letak komponen, blok 
komponen dan hubungan kabel/printed circuit antar komponen / blok 
komponen suatu alat. Dapat dipergunakan untuk mengetahui tingkat 
teknologi dan melakukan identifikasi / melacak kerusakan alat 
 
Diare akut:  
 Secara operasional, diare akut yaitu buang air besar lembek /cair 
bahkan dapat berupa air saja yang frekuensinya lebih sering biasanya 
dan berlangsung kurang dari 14 hari. 
 
Diare persisten = Persistence diarhoea: diare akut yang berlanjut sampai 14 
hari atau lebih. 
 
Dietisien:   
Seorang nutrisionis yang telah mendalami pengetahuan dan 
ketrampilan dietetik baik melalui lembaga pendidikan formal maupun 
pengalaman bekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun atau yang 
mendapat sertifikasi dari Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI) dan bekerja 
di unit pelayanan yang menyelenggarakan terapi dietetik.  

 
DIK = Daftar Isian Kegiatan: 
Dokumen anggaran yang berlaku sebagai otorisasi untuk pengeluaran 
rutin pada masing-masing unit organisasi pada Departemen/Lembaga 
yang dirinci ke dalam belanja modal dan penunjang. 
 
DIPA = Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : 
Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing 
satuan kerja, berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, 
pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen 
pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 
 
 
Disentri = Dysentery :  
Sindrom disentri terdiri dari kumpulan gejala, diare dengan darah dan 
lendir dalam feses dan adanya tenesmus. 
 
DO-KB = Drop Out Keluarga Berencana : 
Akseptor KB yang tidak memakai  alat kontrasepsi lagi dengan 
alasan apapun setelah suatu periode pemakaian tertentu 
 
Dosis : 
Jumlah gram atau volume dan frekuensi pemberian obat untuk dicatu 
sesuai dengan umur dan berat badan pasien. 
 
DOT = Directly Observed Therapy  :  
Metode pengobatan penderita TB yang diawasi secara langsung, 
pengawasnya dikenal PMO (Pengawas Minum Obat) 
 
DOTS = Directly Observed Treatment Short Course  :  
 Strategi yang direkomendasikan oleh WHO untuk penanggulangan TB. 
DOTS mengandung lima komponen, yaitu komitmen politik, penemuan 
kasus dengan pemeriksaan mikroskopis, pengobatan yang diawasi 
secara langsung (DOT=Directly Observed Therapy), jaminan 
tersedianya obat secara teratur, menyeluruh dan tepat waktu, dan 
pencatatan pelaporan untuk mengevaluasi pencapaian dan kinerja 
program. 
 
DP = Dana Perimbangan : 
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan 
kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka 
pelaksanaan desentralisasi. 
 
Droplet Precautions (kewaspadaan penularan lewat droplet) : 
Bertujuan untuk menurunkan penularan droplet (percikan yang besar, 
> 5 mikrometer) dari kuman patogen yang infeksius, yang mengenai 
lapisan mukosa, hidung, mulut atau konjungtiva mata dari orang yang 
rentan. 
 
DVI = Disaster Victim Identification : 
usaha  pengenalan kembali diri seseorang korban manusia yang mati 
yang terjadi akibat bencana. 
 
                              E 
 
 
Efek samping : 
Efek toksik yang terjadi dalam terapi oleh karena dosis lazim atau dosis 
yang dianjurkan 
 
Efek samping kontrasepsi : 
 Efek yang tidak diinginkan yang dapat terjadi akibat penggunaan alat 
kontrasepsi, tetapi tidak menimbulkan akibat serius terhadap klien. 
 
ELISA  = Enzyme Linked Immunosorbent Assay  :  
 Salah satu tes serologi yang mendeteksi respon humoral berupa proses 
antigen-antibodi. 
  
Emerging diseases :  
Penyakit-penyakit yang mencuat yaitu penyakit yang angka 
kejadiannya meningkat dalam dua dekade terakhir ini, atau memiliki  
kecenderungan untuk meningkat dalam waktu dekat, penyakit yang 
area geografis penyebarannya meluas, dan penyakit yang tadinya 
mudah dikontrol dengan obat-obatan namun kini menjadi resisten. 
 
Emotional Abuse terhadap anak:  
Meliputi kegagalan penyediaan lingkungan yang mendukung dan 
memadai bagi perkembangannya, termasuk ketersediaan seorang yang 
dapat dijadikan figur primer, sehingga anak dapat berkembang secara 
stabil dan dengan pencapaian kemampuan sosial dan emosional yang 
diharapkan sesuai dengan potensi pribadinya dan dalam konteks 
lingkungannya. 
 
Eksploitasi Anak = Child Exploitation : 
Penggunaan anak dalam pekerjaan atau aktifitas lain untuk keuntungan 
orang lain 
 
Endemi = Endemic :  
 Keberadaan penyakit atau agen infeksi secara terus menerus pada 
populasi tertentu atau wilayah tertentu. Juga dipakai untuk menyatakan 
insidens kasus baru penyakit yang selalu ada dalam keadaan mantap di 
suatu wilayah. 
 
 
Endemik GAKY, daerah endemik GAKY :  
Daerah sebagian  besar penduduknya mengalami pembesaran kelenjar 
gondok, dengan klasifikasi sebagai berikut : 
- Daerah GAKY berat, bila TGR  ≥  30 % 
- Daerah GAKY sedang, bila TGR 20 – 29,9% 
- Daerah GAKY ringan, bila TGR 5 –19,9% 
- Daeah non-endemic, bila TGR ≤  5% 
  
 
Epidemi = Epidemic :  
 Timbulnya kasus penyakit atau suatu kejadian di dalam suatu populasi 
atau wilayah yang melebihi keadaan yang biasa dianggap normal. Sifat-
sifat penyakit, wilayah, dan musim harus diperhitungkan. Untuk 
menentukan ada tidaknya jumlah kasus yang melebihi normal perlu 
diketahui insidens kejadian sebelumnya pada daerah yang sama. 
 
Epidemiologi = Epidemiology:  
 Ilmu yang mempelajari sebaran dan penyebab keadaan sehat atau sakit 
pada populasi, dan penerapannya dalam pencegahan dan 
penanggulangan masalah kesehatan dan penyakit. 
 
Eradikasi = Pembasmian = Eradication:   
Pemusnahan agen infeksi dalam usaha  menghalangi penyebaran 
infeksi, misalnya    eradikasi penyakit cacar di seluruh dunia, dan 
eradikasi penyakit malaria di wilayah tertentu. 
 
Eradikasi Polio (ERAPO) : 
Program global/dunia dalam rangka membasmi virus polio liar di 
seluruh dunia pada tahun 2008. Untuk melaksanakan ERAPO ini 
strateginya melalui imunisasi rutin, imunisasi tambahan (PIN,BIAS), 
Surveilans AFP dan laboratorium containment. 
 
EWORS = Early Warning Outbreak Recognition System : 
Suatu sistem jaringan informasi yang memakai  internet yang 
bertujuan untuk menyampaikan berita adanya kejadian luar biasa pada 
suatu daerah di seluruh negara kita  ke pusat EWORS (Badan 
Litbangkes. Depkes RI.) secara cepat. Melalui sistem ini peningkatan 
dan penyebaran kasus dapat diketahui dengan cepat, sehingga tindakan 
penanggulangan penyakit dapat dilakukan sedini mungkin.  

F

Farmakodinamik 
Aspek efek obat terhadap berbagai organ tubuh dan mekanisme 
kerjanya. 
 
Farmakokinetik : 
Aspek farmakologi yang mencakup nasib obat dalam tubuh yaitu 
absorbsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi. 
 
Fetal death  :   
 Peristiwa menghilangnya tanda-tanda kehidupan dari hasil konsepsi 
sebelum hasil konsepsi ini  dikeluarkan dari rahim ibunya. 
Termasuk dalam pengertian fetal death antara lain still birth dan 
abortus. 
 
Filariasis  :  
Infeksi karena Filaria. Filaria merupakan nematoda (cacing gelang) 
berbentuk mirip benang yang dalam keadaan dewasa hidup dalam 
sistem peredaran darah atau sistem peredaran getah bening. 
Tempayak/larvanya yang disebut mikrofilaria dapat ditularkan melalui 
gigitan nyamuk. Manifestasi yang sering dijumpai yaitu manifestasi 
kronis berupa elefantiasis (kaki gajah) dan hidrokel (timbunan cairan 
setempat khususnya terjadi pada buah zakar). 
 
Fitofarmaka :  
 Sediaan obat  tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan 
khasiatnya, bahan bakunya terdiri dari simplisia atau sediaan galenik 
yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku. 
 
Flu burung = flu unggas = Bird Flu = Avian Influenza 
 Suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza tipe A 
dan ditularkan oleh unggas. Penyakit flu burung yang disebabkan oleh 
virus avian infuenza sub tipe H5N1 pada unggas dikonfirmasikan telah 
terjadi di Republik Korea, Vietnam, Jepang, Thailand, Kamboja, 
Taiwan, Laos, China, negara kita  dan Pakistan. Sumber virus diduga 
berasal dari migrasi burung dan transportasi unggas yang terinfeksi.  
 
FORMIKI = Perhimpunan Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 
negara kita  
 

Formularium : 
Dokumen kumpulan obat dan informasi berkaitan, yang benar-benar di 
pertimbangkan staf profesional di rumah sakit, yang dianggap paling 
berguna dalam perawatan penderita. 
 
Fortifikasi :  
usaha  meningkatkan mutu gizi makanan dengan menambahkan pada 
makanan ini  satu atau lebih zat gizi mikro 
(Sumber : Fortifikasi dalam Program Gizi, Koalisi Fortifikasi 
negara kita  2003). 
 
Frambusia = Patek = Yaws :  
 Suatu penyakit infeksi di daerah tropis yang disebabkan oleh kuman 
Treponema pertenue. Gejala primernya berupa luka pada kulit yang 
menyerupai buah frambos (murbei). 
  
               G 
 
 
Gakin  = Keluarga Miskin  = Poor family:   
Kriteria Gakin menurut BKKBN :  
keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu atau lebih dari enam 
indikator penentu kemiskinan alasan ekonomi.  
a. Enam indikator penentu kemiskinan ini  adalah:                           
Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari atau 
lebih 
b. Anggota keluarga memiliki pakaian berbeda untuk dirumah, bekerja/ 
sekolah dan bepergian 
c. Bagian lantai yang terluas bukan dari tanah 
d. Paling kurang sekali seminggu keluarga makan daging/ikan/telor 
e. Setahun terakhir  seluruh anggota  keluarga  memperoleh  paling 
kurang  satu stel  pakaian  baru 
f. Luas lantai rumah paling kurang delapan meter persegi untuk tiap 
penghuni 
Kriteria Gakin menurut BPS: 
memakai  pendekatan basic needs, kemiskinan dipandang sebagai 
ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan makanan 
maupun non makanan yang bersifat mendasar. Batas kecukupan pangan 
dihitung dari besarnya rupiah yang dikeluarkan untuk makanan yang 
memenuhi kebutuhan minimum energi 2100 kalori perkapita perhari. 
Batas kecukupan non makanan dihitung dari besarnya rupiah yang 
dikeluarkan untuk non makanan yang memenuhi kebutuhan minimum 
seperti perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi, dll. 
 
GAKY = Gangguan Akibat Kekurangan Yodium  :  
Sekumpulan gejala yang dapat diakibatkan karena kekurangan unsur 
yodium pada tumbuh kembang manusia secara terus menerus. 
 
GAP : Lihat Alur Analisis Gender 
 
Garam beryodium :  
Garam konsumsi yang komponen utamanya Natrium Chlorida (NaCl) 
dan mengandung senyawa yodium melalui proses yodisasi serta 
memenuhi SNI Nomor: 01-3556-1994.  

 
Gawat Darurat : 
Suatu keadaan dimana seseorang secara tiba-tiba dalam keadaan 
gawat atau akan menjadi gawat dan terancam anggota badannya dan 
jiwanya (akan menjadi cacat atau mati) bila tidak mendapatkan 
pertolongan dengan segera. 
 
GDP = Gross Domestic Product :  
Pendekatan produksi:  
Nilai total barang dan jasa yang diproduksi oleh semua unit produksi di 
suatu negara pada suatu periode (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi 
dikelompokkan sesuai International Standard Industrial Classification of 
All Economic Activities (ISIC) yaitu: pertanian; pertambangan dan 
penggalian; industri pengolahan; listrik, gas dan air minum; bangunan; 
perdagangan, hotel dan restoran; pengangkutan dan komunikasi; 
keuangan, persewaan dan jasa perusahaan; jasa-jasa termasuk 
government services. 
Pendekatan penggunaan/pengeluaran: 
Jumlah komponen pengeluaran, mencakup pengeluaran konsumsi rumah 
tangga dan institusi pribadi non profit, pengeluaran konsumsi 
pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto,  penambahan stok 
dan net export pada satu periode. Net export yaitu ekspor dikurangi 
impor. 
Pendekatan pendapatan: 
Jumlah pendapatan dari faktor-faktor produksi yang dihasilkan dalam 
proses produksi di satu negara  dalam  satu  periode tertentu.  
Komponen-komponen  pendapatan  dari faktor - faktor produksi dapat 
berupa upah atau gaji, sewa tanah, interest modal dan keuntungan kotor. 
Keuntungan mencakup pajak pendapatan  dan pajak langsung lain. 
Dalam definisi ini, GDP juga mengandung depresiasi dan pajak langsung  neto. 

Gender Equality= Kesetaraan Gender : 
Keadaan tanpa diskriminasi (sebagai akibat dari perbedaan jenis 
kelamin) dalam memperoleh kesempatan, pembagian dan sumber-
sumber dan hasil pembangunan, serta akses terhadap pelayanan. 
 
Gender Equity = Keadilan Gender : 
Keadilan (fairness, justice) dalam distribusi manfaat dan tanggung jawab 
antara laki-laki dan wanita , yang didasari atas pemahaman bahwa 
laki-laki dan wanita  memiliki  perbedaan kebutuhan dan 
kekuasaan. Perbedaan ini perlu dikenali dan diperhatikan untuk dipakai 
sebagai dasar atas perbedaan perlakuan yang diterapkan bagi laki-laki 
dan wanita  
 
GERDUNAS-TB = Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan 
Tuberkulosis  :  
 Suatu gerakan terpadu dan menyeluruh, meliputi seluruh pihak di 
lingkungan warga  baik swasta maupun pemerintah. GERDUNAS-
TB merupakan forum kemitraan (partnership forum) diharapkan dapat 
mempercepat usaha  penanggulangan TB di negara kita  dengan 
menciptakan iklim kemitraan dan transparansi bagi setiap usaha  
penanggulangan TB termasuk mendekatkan pelayanan yang bermutu 
kepada penderita TB. 
 
Geriatri (Ilmu Kesehatan Usia lanjut) : 
• Ilmu yang mempelajari pengelolaan pasien berusia lanjut dengan 
beberapa karakteristik (multipatologi, daya cadangan faali menurun, 
tampilan tak khas, penurunan status fungsional dan gangguan nutrisi) 
• Bagian ilmu penyakit dalam yang mempelajari aspek-aspek 
preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif serta aspek sosial dan 
psikologis dan penyakit pada usia lanjut. 
 
GFR = General Fertility Rate  : Lihat Angka Kelahiran Umum 
 
GIS = Geographic(al) Information System :  
Sistem Informasi Geografis. Sistem komputer yang digunakan untuk 
memasukkan (capturing), menyimpan, memeriksa, mengintegrasikan, 
memanipulasi, menganalisa dan menampilkan data-data yang 
berhubungan dengan posisi di permukaan bumi. 
 

Gizi lebih = over nutrition 
Keadaan kelebihan zat gizi yng disebabkan oleh kelebihan konsumsi 
energi dan protein yang ditandai dengan berat badan menurut umur  
(BB/U) yang berada pada >2SD tabel baku WHO-NCHS  

 
Gizi baik : Keadaan gizi seseorang terjadi karena seimbangnya jumlah asupan 
(intake) zat gizi dan jumlah yang dibutuhkan (required) oleh tubuh 
yang ditandai dengan berat badan menurut umur (BB/U) yang berada 
pada > -2SD sampai 2 SD tabel baku WHO-NCHS.  
 
 
Gizi kurang = under nutrition 
Keadaan kurang zat gizi tingkat sedang yang  disebabkan oleh 
rendahnya asupan energi dan protein dalam waktu cukup lama yang 
ditandai dengan  berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada  
<-2 SD sampai >-3SD tabel baku WHO-NCHS  
(Sumber: Pemantauan Pertumbuhan Balita, Dit. GM, Depkes, 2003) 
 
Gizi buruk = Severe Malnutrition :  
Keadaan kurang zat gizi tingkat berat yang  disebabkan oleh rendahnya 
konsumsi energi dan protein dalam waktu cukup lama yang ditandai 
dengan  berat badan menurut umur (BB/U) yang berada pada  <-3SD 
tabel baku WHO-NCHS  

 
Gizi salah = Malnutrisi = Malnutrition :  
 Keadaan akibat kekurangan atau kelebihan secara relatif maupun 
absolut satu atau lebih zat gizi. Bisa berupa under nutrition (kekurangan 
konsumsi pangan), Specific defisiency (kekurangan zat gizi tertentu), 
over nutrition (kelebihan konsumsi pangan) atau Imbalance 
(disproporsi zat gizi) 
 
GMS = Gender Main Streaming = Pengarus Utamaan Gender = PUG : 
 Penerapan kepedulian gender dalam analisis, formulasi, implementasi 
dan pemantauan suatu kebijakan dan program dengan tujuan 
mencegah terjadinya ketidaksetaraan antara laki-laki dan wanita  
 
GNP = Gross National Product :  
Jumlah GDP dan faktor pendapatan neto dari luar negeri. Pendapatan 
neto dari luar negeri meliputi seluruh pendapatan dari faktor-faktor produksi (pekerja dan modal) yang dimiliki oleh warga dan 
mendatangkan keuntungan dari luar negeri dikurangi pembayaran-
pembayaran yang sama yang dibuat untuk bukan warga di luar negeri 

 
Gondok endemik = Endemic goiter:  
Apabila disuatu daerah jumlah penduduk yang mengalami pembesaran 
kelenjar gondok lebih dari  5 %
 
GPP = Good Pharmacy Practice : 
Pedoman pelayanan  kefarmasian yang baik, sehingga dapat 
meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pasien 
 
Growth Monitoring = Pemantauan Pertumbuhan: 
Suatu kegiatan penimbangan yang dilakukan secara terus menerus 
(berkesinambungan) dan teratur. Berat badan hasil penimbangan  
dibuat titik dalam KMS dan dihubungkan sehingga membentuk garis 
pertumbuhan anak yang bertujuan untuk mengetahui secara dini anak 
tumbuh normal atau tidak, dan untuk melakukan tindak lanjut dengan 
cepat dan tepat. 
 
 
Growth Faltering = Gagal Tumbuh: 
Ketidakmampuan anak untuk mencapai berat badan atau tinggi badan 
sesuai dengan jalur pertumbuhan normalnya. 
 
 
 Growth Trajectory = Jalur Pertumbuhan Normal: 
Garis pertumbuhan normal seorang anak yang dibuat pada KMS untuk 
mengetahui seorang anak tumbuh dengan normal atau menyimpang. 
 
       H 
 
 
Harapan hidup = Expectation of life:  
 Jumlah rata-rata usia yang diperkirakan pada seseorang atas dasar 
angka kematian pada masa ini  yang cenderung tidak berubah di 
masa mendatang. Harapan hidup saat lahir yaitu rata-rata usia yang 
dapat dicapai bayi ini  dalam kondisi saat itu. Karena di negara 
berkembang banyak kematian terjadi selama masa bayi dan kanak-
kanak, maka rata-rata harapan hidupnya jauh lebih rendah daripada di 
negara maju. 
 
Halusinogen :  
 Zat yang menimbulkan pengaruh psikologik yang sangat kompleks, 
termasuk pengalaman dari “dunia lain’, halusinasi dan berbagai 
penyimpangan persepsi. Kelompok ini meliputi LSD (asam lisergik 
dietilamid), meskalin, peyote dan beberapa zat yang diambil dari 
tanaman atau dihasilkan secara sintetik. Kelompok zat ini tidak 
memicu  ketagihan secara fisik. 
 
Hazard: 
Setiap fenomena (alam, buatan manusia/teknologi maupun konflik 
sosial) yang memiliki  potensi untuk menimbulkan ancaman 
terhadap penduduk dan lingkungan 

 
 
Heroin :  
Senyawa narkotika yang sangat keras dengan sifat adiktif yang tinggi, 
berbentuk butiran, tepung atau cairan. Jenis heroin yang populer saat ini 
yaitu “putauw”. Heroin diperoleh dari morfin melalui suatu proses 
kimiawi yang dikenal dengan istilah "acetylion" (karena memakai  
acetic anhidrida dan acetyl chlorida). 
 
Hipoglikemia : 
Keadaan hasil pengukuran kadar glukosa darah kurang dari 45 mg/dl 
(2,6 mmol/L) 
 
Hipotermi : 
Suhu tubuh kurang dari 36,5°C pada pengukuran suhu melalui ketiak. 
 
HIV  = Human Immunodeficiency Virus  : virus penyebab AIDS yang 
menyerang sistem kekebalan tubuh manusia 
 
 
Holoendemi = Holoendemic:  
Menjelaskan suatu penyakit yang umumnya ada dalam populasi, 
dengan gejala yang timbul sejak masa anak, yang mencapai suatu 
keseimbangan, dan insidensnya berkurang pada usia dewasa; misalnya 
malaria di beberapa kelompok warga , terutama di Afrika. 
 
Honger oedem : Lihat busung lapar 
 
HSU = Harga Satuan Khusus : 
Satuan biaya standar dari komponen-komponen kegiatan pembangunan 
non fisik yang penggunaannya bersifat lintas instansi dan lintas wilayah 
serta digunakan oleh setiap proyek. 
 
      I 
 
ICB = International Competitive Biding : 
Pelelangan internasional yang bertujuan agar kegiatan dapat memperoleh 
kesempatan menyeleksi penawaran yang masuk dari seluruh rekanan 
yang terbaik, serta memberi kesempatan yang sama kepada calon 
rekanan yang berasal dari negara-negara lain untuk menawarkan barang-
barang serta pekerjaan yang akan dibiayai dari dana pinjaman. 
 
ICU : Lihat Unit Pelayanan Intensif 
 
IDPs = Internally Displaced Persons = Pengungsi dalam arti Pengungsi 
Setempat :  
• Orang-orang dalam jumlah besar telah dipaksa untuk meninggalkan 
rumah mereka secara mendadak atau tanpa diduga-duga sebagai 
akibat pertikaian bersenjata, perselisihan internal, kekerasan-
kekerasan sistemik terhadap hak-hak azasi manusia atau bencana 
alam atau yang ditimbulkan oleh manusia dan berada dalam 
wilayah kekuasaan negara mereka. (sumber: UNHCR) 
• Orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa 
atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau 
tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, 
atau dalam rangka menghindarkan diri dari dampak-dampak 
konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh 
maraknya tindakan kekerasan secara umum, pelanggaran-
pelanggaran hak-hak azasi manusia, bencanbencana alam, atau 
bencana-bencana akibat ulah manusia dan tidak melintasi 
perbatasan negara yang diakui secara internasional. 
 
IDU = Injecting  Drug User  :  
 Penyalahguna NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif  
lainnya)  lewat jarum suntik. 
 
IFRS  =In 
stalasi Farmasi Rumah Sakit : 
Suatu bagian/unit/divisi atau fasilitas di rumah sakit, tempat 
penyelanggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan 
untuk keperluan rumah sakit itu sendiri. 
 
Ikterus : 
 Pewarnaan kuning di kulit, konjungtiva dan mukosa yang terjadi karena 
meningkatnya kadar bilirubin dalam darah 
 
IMCI : Lihat  MTBS 
 
IMS = Infeksi Menular Seksual = Sexual Transmition Infection :  
 Infeksi yang menular melalui hubungan seksual (Syphillis, Gonorhoe, 
dan lain-lain termasuk HIV/AIDS). 
 
IMR = Infant Mortality Rate  : Lihat Angka Kematian Bayi 
 
IMT = Indeks Massa Tubuh  =  BMI (Body Mass Index) :  
Salah satu cara untuk menentukan status gizi dengan membandingkan 
Berat Badan dan Tinggi Badan .IMT = BB(kg)/TB2 (dalam meter).   
                                         Untuk Laki-laki : Untuk wanita  : 
             Kurus  : < 17  kg/m2  < 18 kg/m2 
             Normal  : 17 – 23 kg/ m2  18 – 25 kg/m2 
             Kegemukan     : 23 – 27 kg/m2             25 – 27 kg/m2. 
Obesitas : > 27 kg/m                 > 27 kg/m2 
(Sumber : Pedoman praktis terapi gizi medis Departemen Kesehatan RI 
2003) 
 
Imunisasi:  
Suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif 
terhadap suatu penyakit, sehingga bila kelak ia terpapar dengan 
penyakit ini  tidak akan menderita penyakit ini .  
Imunisasi dasar :  
Pemberian imunisasi awal untuk mencapai kadar kekebalan diatas 
ambang perlindungan. 
Imunisasi lanjutan : 
Imunisasi ulangan untuk mempertahankan tingkat kekebalan di atas 
ambang perlindungan atau untuk memperpanjang masa perlindungan. 
 
Imunisasi TT:  
Imunisasi Tetanus Toksoid, imunisasi untuk mencegah penyakit tetanus 
 
Incidence rate  : lihat Angka Insidens  
 
Indikasi  
Rasa sakit, rasa nyeri, gejala sakit dan / atau penyakit yang dapat diatasi 
memakai  terapi obat. 
 
Indikator: 
Tanda yang dapat memberikan indikasi tentang suatu keadaan. Suatu 
tanda disebut indikator yang baik apabila tanda dapat memberikan 
indikasi yang sensitif atas perubahan suatu keadaan. 
 
Indikator kesehatan = Health Indicator :  
 Ukuran yang menggambarkan atau menunjukkan status kesehatan 
sekelompok orang dalam populasi tertentu, misalnya angka kematian 
bayi. 
 
Industri farmasi :  
 Badan Hukum, Perum, atau Koperasi yang memiliki izin usaha industri 
farmasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Infeksi neonatal : 
Merupakan sindroma klinis dari penyakit sistemik akibat infeksi selama 
1 bulan pertama kehidupan. Bakteri, virus, jamur dan protozoa dapat 
memicu  sepsis pada neonatus. 
Infeksi Nosokomial : 
Infeksi yang didapat atau timbul pada waktu pasien dirawat di rumah 
sakit. 
 
Informasi Obat : 
Setiap data atau pengetahuan objektif, diuraikan secara ilmiah dan 
terdokumentasi mencakup farmakologi, toksikologi dan penggunaan 
terapi dari obat. 
 
Informed Choice: 
Pilihan yang didasari dengan pengetahuan yang cukup setelah 
mendapat informasi yang lengkap  
 
Informed Consent: 
Persetujuan yang diberikan oleh klien atau keluarganya atas dasar 
informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan 
dilakukan terhadap klien ini . 
 
Insidens :  
Jumlah kasus baru, kejadian, atau kunjungan ke pusat pelayanan 
kesehatan pada populasi tertentu dalam masa tertentu secara periodik. 
  
Instalasi Alat Kesehatan:  
Tahap kegiatan mulai dari penempatan/perletakan, perakitan, 
pemasangan, penyetelan, adjustment, pengukuran keluaran sampai alat 
berfungsi baik 
 
Institusi : 
Organisasi/badan/bangunan yang berdiri atas maksud dan tujuan 
tertentu terutama yang berhubungan dengan warga  atau 
pendidikan. 
 
Interaksi Obat : Segala sesuatu yang mempengaruhi kerja obat 
 
ISPA = Infeksi Saluran Pernapasan Akut = Acute Respiratory Infection:  
 Penyakit infeksi yang menyerang salah satu bagian dan atau lebih dari 
saluran napas, mulai dari hidung (saluran atas) hingga alveoli (saluran 
bawah) termasuk jaringan adneksanya, seperti sinus, rongga telinga 
tengah dan pleura. 
 Istilah ISPA diadaptasi dari istilah dalam bahasa Inggris Acute 
Respiratory Infections (ARI). Istilah ISPA meliputi tiga unsur yakni 
infeksi, saluran pernafasan dan akut, dengan pengertian sebagai berikut:  
(i) Infeksi yaitu masuknya kuman atau mikroorganisma ke dalam 
tubuh manusia dan berkembang biak sehingga menimbulkan gejala 
penyakit.  
(ii) Saluran pernafasan yaitu organ mulai dari hidung hingga alveoli 
beserta organ adneksanya seperti sinus-sinus, rongga telinga tengah 
dan pleura. ISPA secara anatomis mencakup saluran pernafasan bagian 
atas, saluran pernafasan bagian bawah (termasuk jaringan paru-paru) 
dan organ adneksa saluran pernafasan. Dengan batasan ini, jaringan 
paru termasuk dalam saluran pernafasan (respiratory tract)  
(iii) Infeksi akut yaitu infeksi yang berlangsung sampai dengan 14 
hari. Batas 14 hari diambil untuk menunjukkan proses akut meskipun 
untuk beberapa penyakit yang dapat digolongkan dalam ISPA  proses 
ini dapat berlangsung lebih dari 14 hari. 
 
Izin Edar :  
Izin yang diberikan kepada produsen untuk produk dalam negeri atau 
penyalur untuk produk impor berdasarkan penilaian terhadap mutu, 
manfaat, keamana produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan 
rumah tangga yang akan diedarkan.  
 
 
Izin Penyalur Alat Kesehatan : 
Izin yang diberikan berdasarkan kelayakan perusahaan untuk 
menyalurkan alat kesehatan secara aman dan benar.   

      J 
 
Jabatan Fungsional Kesehatan  
Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, 
dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi kesehatan 
pemerintah yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada 
keahlian dan/atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri. 
 
JIPG =  Jaringan Informasi Pangan dan Gizi = Food and nutrition 
information network : 
Suatu jaringan kerjasama lintas sektor antar pusat informasi yang 
terkait dalam bidang pangan dan gizi untuk mengelola data maupun 
informasi tentang pangan dan gizi, sehingga dapat digunakan secara 
lebih efektif dan efisien oleh para pengambil keputusan, pengelola 
program serta peneliti. 

JPKM = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan warga  :    
Menurut UU No.23 tahun 1992 JPKM yaitu suatu cara 
penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan 
azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan 
dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara 
pra-usaha . Dalam penyelenggaraan operasionalnya, JPKM diartikan 
sebagai pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan 
pelayanan tingkat pertama yang bermutu sebagai ujung tombak, yang 
ditopang dengan pembiayaan di muka oleh para konsumennya melalui 
suatu badan pengelola dana, yang kemudian menerapkan pembayaran 
pra usaha  kepada pelayanan kesehatan.    
 
JPKMM = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan warga  Miskin : 
Meningkatkan pelayanan kesehatan warga  miskin dan tidak 
mampu agar dapat dipertahankan dan ditingkatkan derajat kesehatannya 
melalui sistem jaminan kesehatan yang terkendali biaya dan mutunya. 
 
JPPKN  = Jaringan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional  : 
Jaringan wahana komunikasi antara lembaga Litbangkes di negara kita  
yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 937 tahun 
1998. Komunikasi yang dimaksud yaitu terjadinya saling tukar 
informasi Litbangkes yang berupa: : 
1. Informasi tentang lembaga Litbangkes  
2. Informasi tentang program Litbangkes 
3. Informasi tentang kegiatan Litbangkes yang sedang berjalan 
4. Informasi tentang hasil Litbangkes 
5. Informasi tentang pemanfaatan hasil dan kebutuhan Litbangkes 
6. Informasi tentang sumber daya Litbangkes 

         K   
K1  : Kunjungan baru ibu hamil, yaitu kunjungan ibu hamil yang pertama kali 
pada masa kehamilan. Cakupan K1 di bawah 70% (dibandingkan jumlah 
sasaran ibu hamil dalam kurun waktu satu tahun) menunjukkan 
keterjangkauan pelayanan antenatal yang rendah, yang mungkin 
disebabkan oleh pola pelayanan yang belum cukup aktif. Rendahnya K1 
menunjukkan bahwa akses petugas kepada ibu masih perlu ditingkatkan.  
 
K4 : Kontak minimal 4 kali selama masa kehamilan untuk mendapatkan 
pelayanan antenatal, yang terdiri atas minimal 1 kali kontak pada trimester 
pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga. 
Cakupan K4 di bawah 60% (dibandingkan jumlah sasaran ibu hamil dalam 
kurun waktu satu tahun) menunjukkan kualitas pelayanan antenatal yang 
belum memadai . Rendahnya K4 menunjukkan rendahnya kesempatan 
untuk menjaring dan menangani risiko tinggi obstetri. 
 
KADARZI = Keluarga Sadar Gizi: 
Keluarga yang berperilaku gizi seimbang, mampu mengenali dan 
mengatasi masalah gizi anggota keluarganya dengan cara: 
1. Memberikan hanya ASI saja kepada bayi, sejak lahir sampai usia 6 
bulan 
2. Memantau berat badan secara teratur 
3. Makan beraneka ragam  
4. Mengkonsumsi hanya garam beryodium 
5. Mendapatkan dan memberikan suplementasi gizi bagi anggota 
keluarga yang membutuhkan. 

 
Kangaroo Mother Care = KMC = Perawatan Bayi Melekat = PBM : 
Kontak kulit di antara ibu dan bayi secara dini, terus menerus dan 
dikombinasi dengan pemberian ASI eksklusif 
 
Kalibrasi : 
Kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat 
ukur dan/atau bahan ukur 
 
Kannabis/ganja :  
 Senyawa narkotika yang menimbulkan ketergantungan mental yang 
diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama, 
mempengaruhi perasaan dan penglihatan serta pendengaran. Nama  lainnya yaitu marijuana, gele, cimeng, hash, rumput atau grass, dan 
lain-lain. 
 
Kawasan Kumuh Perkotaan: 
Wilayah yang memiliki  kepadatan lebih dari 500 jiwa/hektar atau 
10 KK/hektar, sebagian besar rumahnya semi permanen dan pada 
umumnya hanya memiliki sarana/prasarana umum yang bersifat 
darurat 

 
Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004): 
Kawasan yang memiliki  kegiatan utama bukan pertanian, dengan 
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, 
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan 
sosial dan kegiatan ekonomi 

 
Kawasan Sehat : 
Kondisi wilayah tertentu yang aman, nyaman, bersih dan sehat bagi 
pekerja dan warga  di kawasan ini  dengan mengoptimalkan 
potensi warga  dan pekerja melalui pemberdayaan pelaku 
pembangunan yang terkait, difasilitasi oleh sektor terkait dan selaras 
dengan perencanaan wilayah 

Kebugaran jasmani: 
Kemampuan tubuh seseorang untuk melakukan pekerjaan 
sehari-hari tanpa menimbulkan kelelahan yang berlebihan 

 
Kedaruratan : 
• Suatu keadaan yang mengancam nyawa individu dan kelompok 
warga  luas sehingga memicu  ketidakberdayaan yang 
memerlukan respon intervensi sesegera mungkin guna menghindari 
kematian dan atau kecacatan serta kerusakan lingkungan yang luas. 
• Keadaan yang memerlukan tindakan yang mendesak dan tepat 
untuk menyelamatkan nyawa, menjamin perlindungan dan 
memulihkan kesejahteraan warga . 
• Keadaan tiba-tiba yang memerlukan tindakan segera karena dapat 
memicu  epidemi, bencana alam atau teknologi, kerusuhan 
atau karena ulah manusia lainnya 
 
Kedaruratan Kesehatan : 
Suatu keadaan atau situasi yang mengancam sekelompok warga  
dan atau warga  luas yang memerlukan respon penanggulangan 
sesegera mungkin dan memadai diluar prosedur rutin, dan apabila 
tidak dilaksanakan memicu  gangguan pada kehidupan dan 
penghidupan. 
 
Kedaruratan Kompleks : 
Situasi dimana penyebab kedaruratan dan bantuan kepada para korban 
terkait dengan pertimbangan politik tingkat tinggi. Kedaruratan 
kompleks memiliki  ciri-ciri tingkat ketidak stabilan yang beragam 
dan bahkan menurunnya kewibawaan negara. Ini memicu  
hilangnya kontrol pemerintahan dan ketidakmampuan menyediakan 
pelayanan vital dan perlindungan terhadap penduduk sipil. Suatu ciri 
utama dari kedaruratan kompleks yaitu kekerasan umum yang nyata 
atau potensial: terhadap manusia, lingkungan, infrastruktur dan harta 
benda. Kekerasan memiliki  dampak langsung berupa kematian, 
trauma fisik dan psikososial serta kecacatan. 
 
Kedokteran Keluarga: 
Suatu usaha  pelayanan kesehatan secara paripurna yang memusatkan 
layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga binaan. 
 
Kedokteran Gigi Keluarga : 
Suatu usaha  pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara paripurna yang 
memusatkan layanannya kepada setiap individu dalam suatu keluarga 
binaan. 
 
Kedokteran Komplementer : 
Pelayanan kedokteran non konvensional yang sinergi dengan pelayanan 
kedokteran konvensional yang dilakukan oleh dokter di mana cara 
penyembuhannya memakai  pengobatan famakologik dan biologi 
serta diet dan nutrisi, atau memakai  cara lain yang sudah teruji 
keamanan dan manfaatnya. Jenis pelayanan kedokteran komplementer 
yaitu terapi ozonisasi darah (ozon), infus kelasi (EDTA), hemodilusi 
infuse L-organine/urikinase, pompa jantung EECP, iradiasi laser 
pembuluh darah (ILBI), SVATE 3, cuci cholesterol dengan mesin 
HELP, Akupunktur yang dilkukan oleh dokter, pengobatan herbal, 
 
pengobatan oksigenasi hiperbarik (HIPERBARIK), pengobatan nutrisi 
dan diet, dll. 
 
Kegagalan Kontrasepsi : 
Kasus terjadinya kehamilan pada akseptor KB aktif yang terjadi akibat 
pemberian/pemasangan metode kontrasepsi. 
 
KEK = Kurang Energi Kronis :  
 Keadaan kekurangan energi dalam waktu lama pada wanita usia subur 
(WUS) dan ibu hamil yang ditandai dengan ukuran lingkar lengan atas 
(LiLA) 23,5 cm.  

 
Kekebalan kelompok = Herd immunity :  
Daya tahan kelompok atau kelompok warga  terhadap masuknya 
dan menyebarnya agen infeksi karena sebagian besar anggota 
kelompok ini  memiliki daya tahan terhadap infeksi. Kekebalan 
kelompok diakibatkan dari menurunnya peluang penularan bibit 
penyakit dari penderita yang terinfeksi kepada orang sehat yang rentan 
bila sebagian besar anggota kelompok ini  kebal terhadap penyakit 
itu. 
 
Keluarga Pra Sejahtera:  
Keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya 
secara minimal, seperti kebutuhan akan pengajaran agama, pangan, 
sandang, papan dan kesehatan. 
  
Keluarga Sejahtera I :  
Keluarga ini  sudah dapat memenuhi kebutuhan yang sangat 
mendasar, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi. 
Indikator yang dipergunakan sebagai berikut:  
1. Anggota keluarga melaksanakan ibadah menurut agama yang 
dianut. 
2. Pada umumnya seluruh anggota keluarga makan dua kali sehari 
atau lebih. 
3. Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di 
rumah, bekerja/sekolah dan bepergian. 
4. Bagian terluas dari lantai rumah bukan dari tanah. 
5. Bila anak atau anggota keluarganya yang lain sakit dibawa ke 
sarana/ petugas kesehatan. Demikian halnya bila PUS ingin ber-
KB dibawa ke sarana/petugas kesehatan dan diberi obat/cara KB 
modern. 
  
Keluarga Sejahtera II :  
Keluarga yang selain dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya 
dapat pula memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, tetapi belum dapat 
memenuhi kebutuhan pengembangannya.  
Indikator yang dipergunakan terdiri dari lima indikator pada Keluarga 
Sejahtera I ditambah dengan sembilan indikator sebagai berikut: 
6. Anggota keluarga melaksanakan ibadah secara teratur menurut 
agama yang dianut masing-masing. 
7. Sekurang-kurangnya sekali seminggu keluarga menyediakan daging 
atau ikan atau telur sebagai lauk pauk. 
8. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel 
pakaian baru setahun terakhir. 
9. Luas lantai rumah paling kurang 8,0 m2 untuk tiap penghuni rumah. 
10. Seluruh anggota keluarga dalam tiga bulan terakhir berada dalam 
keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing-
masing. 
11. Paling kurang satu orang anggota keluarga yang berumur 15 tahun 
ke atas memiliki  penghasilan tetap. 
12. Seluruh anggota keluarga yang berumur 10-60 tahun bisa membaca 
tulisan latin. 
13. Seluruh anak berusia 6-15 tahun saat ini (waktu pendataan) 
bersekolah. 
14. Bila anak hidup dua orang atau lebih pada keluarga yang masih 
PUS, saat ini mereka memakai kontrasepsi (kecuali bila sedang 
hamil). 
 
Keluarga Sejahtera III :  
Keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum dan 
kebutuhan sosial psikologisnya serta sekaligus dapat memenuhi 
kebutuhan pengembangannya, tetapi belum aktif dalam usaha 
kewarga an di lingkungan desa atau wilayahnya.  
Mereka harus memenuhi persyaratan indikator 1 s.d14 dan memenuhi 
syarat indikator 15 s.d 21, sebagai berikut : 
15. memiliki  usaha  untuk meningkatkan pengetahuan agama. 
16. Sebagian dari penghasilan keluarga dapat disisihkan untuk tabungan 
keluarga. 
17. Biasanya makan bersama paling kurang sekali sehari dan 
kesempatan ini dimanfaatkan untuk berkomunikasi antar-anggota 
keluarga. 
18. Ikut serta dalam kegiatan warga  di lingkungan tempat 
tinggalnya. 
 
19. Mengadakan rekreasi bersama di luar rumah paling kurang sekali 
dalam enam bulan. 
20. Memperoleh berita dengan membaca surat kabar, majalah, 
mendengarkan radio atau menonton televisi. 
21. Anggota keluarga mampu mempergunakan sarana transportasi. 
 
Keluarga Sejahtera III Plus :  
Keluarga yang selain telah dapat memenuhi kebutuhan dasar 
minimumnya dan kebutuhan sosial psikologisnya, dapat pula memenuhi 
kebutuhan pengembangannya, serta sekaligus secara teratur ikut 
menyumbang dalam kegiatan sosial dan aktif pula mengikuti gerakan 
semacam itu dalam warga . Keluarga-keluarga ini  memenuhi 
syarat-syarat 1 s.d 21 dan ditambah dua syarat, yakni: 
22. Keluarga atau anggota keluarga secara teratur memberikan 
sumbangan bagi kegiatan sosial warga  dalam bentuk materi. 
23. Kepala keluarga atau anggota keluarga aktif sebagai pengurus 
perkumpulan, yayasan, atau institusi warga  lainnya. 

 
KEP = Kurang Energi Protein : Lihat Gizi Kurang 
 
Keracunan makanan : 
Kejadian di mana terdapat 2 orang atau lebih yang menderita sakit 
dengan gejala yang sama/mirip setelah mengkonsumsi sesuatu dan 
berdasarkan analisis epidemilogi, makanan ini  terbukti sebagai 
sumber keracunan 
 
Kerentanan : Lihat Analisis Penanggulangan Bencana 
 
Kerja Obat : 
Efek dan aspek farmakologi dengan mengemukakan kemampuan dan 
keaktifan farmakodinamik dan terhadap agen panyakit 
 
Kerjasama Bilateral : Kerjasama antara dua negara 
 
Kerjasama Multilateral :  
Kerjasama dengan kelompok negara/institusi pemberi pinjaman 
 
Kerjasama Regional dan Internasional :  
Kerjasama dengan kelompok negara pada area tertentu dan lembaga 
internasional tertentu. 
 
 
Kertas Posisi : 
Kebijakan/masukan/pendapat delegasi mengenai suatu isu yang 
dibahas pada suatu pertemuan internasional 
 
Kesehatan Matra: 
Kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan pada sekelompok orang 
yang mengalami perpindahan sementara dan mengalami ancaman 
kesehatan akibat perpindahan di tempat baru. 
 
Kesehatan olahraga: 
usaha  kesehatan yang memanfaatkan aktifitas fisik dan atau 
olahraga/latihan fisik untuk meningkatkan derajat kesehatan dan 
kebugaran jasmani warga  

 
Kesehatan Reproduksi: 
Keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, yang tidak 
semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang 
berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. 
 
Kesehatan Usia Lanjut :  
 Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, 
rohani maupun sosialnya. 
 
Kesetaraan Gender : Lihat gender equality 
 
Keadilan Gender : Lihat gender equity 
 
Kesiapsiagaan : 
Program pembangunan kesehatan jangka panjang yang bertujuan untuk 
meningkatkan kapasitas dan kemampuan seluruh potensi sumber daya 
di wilayah agar dapat menanggulangi masalah kesehatan akibat 
kedaruratan dan bencana secara efisien dari tahap tanggap darurat 
hingga rehabilitasi secara berkesinambungan sebagai bagian dari 
pembangunan kesehatan yang menyeluruh. (sumber: WHO) 
 
KIPI = Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi : 
Semua kejadian sakit dan kematian yang terjadi dalam masa satu bulan 
setelah imunisasi, yang di duga ada hubungannya dengan pemberian 
imunisasi. 
 l
KK = Kepala Keluarga  :  
 Seorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab 
atas kebutuhan sehari-hari, atau orang yang dianggap / ditunjuk sebagai 
Kepala Keluarga. 
 
KKI = Konsil Kedokteran negara kita  : 
Suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen 
yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI 
bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu Kota 
Negara RI. KKI memiliki  fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan 
serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik 
kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. 
 
KKP = Kantor Kesehatan Pelabuhan :  
 Suatu institusi kesehatan yang bertanggung jawab dalam usaha   
kesehatan, karantina dan sanitasi di  wilayah pelabuhan termasuk kapal 
/ pesawat udara. 
 
KLB = Kejadian Luar Biasa  = Outbreak :  
Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian 
yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun 
waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada 
terjadinya wabah. Disamping penyakit menular, penyakit yang juga 
dapat menimbulkan KLB yaitu penyakit tidak menular dan keracunan. 
Keadaan tertentu yang rentan terjadinya KLB yaitu bencana dan 
keadaan darurat. 
 
KMS  = Kartu Menuju Sehat  :  
 Alat sederhana yang digunakan untuk mencatat dan memantau 
kesehatan dan pertumbuhan anak. Juga berisi catatan penting individu 
tentang identitas balita, imunisasi dan pemberian kapsul vitamin A. 
KMS juga berisi pesan penyuluhan kesehatan dan gizi seperti hal-hal 
yang berkaitan dengan imunisasi, pencegahan dan penanggulangan 
diare, pemberian ASI eksklusif dan makananm pendamping ASI.  

 
KMS-Usila = Kartu Menuju Sehat Usia Lanjut : 
Alat untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi, baik fisik 
maupun mental emosionalnya yang diisi oleh petugas kesehatan 
bekerjasama dengan kader pada kegiatan kelompok atau kunjungan di 
Puskesmas untuk memantau keadaan kesehatan usia lanjut, deteksi dini 
terjadinya penyakit dan sebagai sumber informasi dalam memelihara 
dan meningkatkan kesehatan usia lanjut. 
 
Kokain :  
 Alkaloid yang diperoleh dari daun tanaman Erythroxylon coca. Dalam 
pembuatan kokain terdapat produk perantara disebut pasta koka yang 
tidak murni kokain (campuran alkaloid dan residu tanaman). Biasanya 
dihisap sebagai rokok. Kokain dimurnikan dengan asam hidroklorida, 
penyalahgunaannya secara hirup (inhalasi) atau melalui injeksi. 
 
Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes : 
Komite yang bertugas membantu Kepala Badan Litbangkes dalam 
melakukan kajian etik dan ilmiah penelitian kesehatan. Komite ini  
terdiri dari dua komisi dengan nama Komisi Etik Penelitian Kesehatan 
(KE) dan Komisi Ilmiah (KI).  

 
Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes : 
Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang 
memiliki  tugas sebagai berikut:  
1. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang 
memakai  manusia sebagai subyek dan hewan percobaan 
yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan.  
2. Mengeluarkan persetujuan etik (ethical clearance).  
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan 
penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.  
4. Melakukan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan baik di 
lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.  
5. Menyelenggarakan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan baik di 
lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.  
6. Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan 
Ilmiah dan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan.  
7. Pelaksanaan butir-butir ini  di atas mengacu kepada 
pedoman persetujuan etik penelitian kesehatan. (Sumber: SK 
Kepala Badan Litbangkes Nomor: HK.00.06.2.1.591 tentang 
Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes) 
 
Komisi Ilmiah Badan Litbangkes : 
Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang 
bertugas melaksanakan pembinaan Litbangkes bersama Panitia 
Pembina Ilmiah (PPI) Puslitbang melalui kegiatan sebagai berikut:  
1. Memberi saran untuk peningkatan dan pengembangan kapasitas 
Litbangkes di Badan Litbangkes meliputi sumber daya manusia, 
prasarana dan sarana, sistem informasi ilmu pengetahuan dan 
teknologi serta kerjasama lintas program/sektor.  
2. Membantu penyusunan prioritas Litbangkes baik untuk tingkat 
nasional maupun regional.  
3. Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan berbagai pedoman 
untuk pelaksanaan penelitian kesehatan yang bermutu, efektif