Tampilkan postingan dengan label Aborsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aborsi. Tampilkan semua postingan

Aborsi

 



Akhir-akhir ini banyak bermunculan kasus aborsi, tidak hanya terjadi di negara

berkembang  bahkan  di  negara  maju.  Jadi  perlu  dideklarasikan  bahwa  aborsi

bukanlah  semata  masalah  medis  atau  kesehatan  warga ,  melainkan  juga

problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang

dianut suatu warga . Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu

masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam warga  mana pun. Data-

data statistic yang ada telah membuktikanya. Di Indonesia berdasarkan data dari

BKBN ada sekitar 2 juta kasus per tahun. Sedangkan di luar negeri, khususnya di

Amerika  Serikat,  dua  badan  utama,  yaitu  Federal  Centers  of  Disease  Control

(FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi

yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh  dalam kasus  aborsi  di

Amerika yaitu 2 juta jiwa lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh

dalam perang  mana  pun  dalam sejarah  negara  itu.  Sebagai  gambaran,  jumlah

kematian  orang Amerika  Serikat  dari  tiap-tiap  perang  yaitu   Perang Dunia  II

407.316 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi

jauh  melebihi  jumlah  orang  yang  meninggal  dalam  semua  perang  jika

digabungkan  sekaligus.  Berarti  ada  sekitar  2  juta  nyawa  yang  dibunuh  setiap

tahunnya secara keji tanpa banyak

Sterilisasi. Dalam  Al-Qur’an  dan  Hadist  tidak  ditemukan  dalil  nash  yang

melarang  ataupun  memerintah  menggunakan  alat  kontrasepsi,  karena  dalil

penggunaan  alat  kontrasepsi  dikembalikan  pada  kaidah  hokum  islam  yang

mengatakan “ pada dasarnya segala sesuatu / perbuatan itu boleh, sehingga ada

sdalil  yang  menunjukkan  keharamannya”.  Jadi  secara  umum  pencegahan

kehamilan itu dibolehkan, jika memenuhi ketentuan-ketentuan yang dibenarkan

syara’  yaitu,  mencegah  kehamilan  bukan  karena  dilandasi  takut  tidak  akan

mendapat  rejeki,  karena bila  alasannya seperti  ini,  berarti  telah  kufur  terhadap

salah satu sifat Allah SWT, yaitu Ar-Razzaq. Dan yang kedua yaitu  metode yang

digunakan untuk mencegah kehamilan haruslah menggunakan metode / cara yang

dibenarkan syara’.

Menstrual  Regulation  dan  Abortus  dalam  Perspektif  Hukum  Islam.

Sebagaimana  dijelaskan  pada  makalah  sebelumnya  tentang  hukum  bolehnya

mengikuti program Keluarga Berencana (KB) dengan tujuan mengatur kehamilan

dan haramnya  melakukan  sterilisasi kecuali  dalam keadaan  darurat,  maka  pada

kajian  kali  ini  dibahas  pula  tentang  abortus dan  menstrual  regulation   dalam

perspektif hukum Islam.


A. Abortus

1. Pengertian Abortus

Beberapa Definisi Aborsi Sebagai Berikut :

Secara  Sederhana Kata Aborsi  yaitu  Mati  (  Gugurnya )  Hasil

Konsepsi.  Artinya  Aborsi  Itu  Dapat  Dimulai  Dari  Sejak  Benih  Wanita

(Ovum ) Dengan Benih Pria ( Sperma ) Mengadakan Konsepsi. Kehidupan

Yang Utuh Dimulai Dari Dua Benih Menjadi Satu ( Two Is One ).

Menggugurkan  Kandungan  Atau  Dalam  Dunia  Kedokteran

Dikenal  Dengan  Istilah  “Abortus”,  Berarti  Pengeluaran  Hasil  Konsepsi

(Pertemuannya Sel Telur Dan Sel Sperma) Sebelum Janin Dapat Hidup

Diluar Kandungan. Ini yaitu  Suatu Proses Pengakhiran Hidup Dari Janin

Sebelum Diberi Kesempatan Untuk Bertumbuh.

Aborsi Dibedakan Antara Aborsi Yang Terjadi Dengan Sendirinya

Tanpa Kesengajaan, Yang Disebut Abortus Spontaneous Dan Aborsi Yang

Terjadi  Dengan  Kesengajaan  Disebut  Abortus  Provocatus.  Abortus

Provocatus  Masih  Dibedakan  Lagi  Menjadi  Dua,  Yakni  Abortus  Yang

Berindikasikan  Pengobatan  Atau  Medis  (Therapeutis)  Dan  Yang

Berindikasi Merusak Atau Kejahatan (Criminalis).

1Aborsi  Tetap  Saja  Menjadi  Masalah  Kontroversial,  Tidak  Saja

Dari Sudut Pandang Kesehatan, Tetapi Juga Dari Sudut Pandang Hukum

Dan  Agama.  Aborsi  Biasanya  Dilakukan  Atas  Indikasi  Medis  Yang

Berkaitan  Dengan Ancaman Keselamatan  Jiwa Atau Adanya Gangguan

Kesehatan  Yang  Berat  Pada  Diri  Si  Ibu,  Misalnya  Tuberkulosis  Paru

Berat,  Asma,  Diabetes,  Gagal  Ginjal,  Hipertensi,  Bahkan  Biasanya

Terdapat  Dikalangan  Pecandu  (  Ibu  Yang  Terinfeksi  Virus  ).  Aborsi

Dikalangan Remaja Masih Merupakan Hal Yang Tabu, Jangankan Untuk

Dibicarakan Apalagi Untuk Dilakukan. Aborsi Itu Sendiri Ada 3 Macam :

1) Me (  Menstrual  Extraction  ):  Dilakukan  6  Minggu  Dari  Menstruasi

Terakhir  Dengan Penyedotan.  Tindakan Aborsi  Ini  Sangat Sederhana

Dan  Secara  Psikologis  Juga  Tidak  Terlalu  "  Berat  "  Karena  Masih

Dalam Bentuk Gumpalan Darah, Belum Berbentuk Janin.

2) Diatas 12 Minggu, Masih Dianggap Normal Dan Termasuk Tindakan

Aborsi Yang Sederhana.

3) 2Aborsi  Diatas  18  Minggu,  Tidak  Dilakukan  Di  Klinik  Tetapi  Di

Rumah Sakit Besar.

2. Jenis Aborsi

a) Aborsi Spontan/ Alamiah yaitu  Aborsi Yang Berlangsung Tanpa

Tindakan  Apapun.Kebanyakan  Disebabkan  Karena  Kurang

Baiknya Kualitas Sel Telur Dan Sel Sperma.

b) Aborsi  Buatan/  Sengaja/  Abortus  Provocatus  Criminalis  yaitu 

Pengakhiran  Kehamilan  Sebelum  Usia  Kandungan  20  Minggu

Atau Berat  Janin  Kurang Dari  500 Gram Sebagai  Suatu  Akibat

Tindakan Yang Disengaja Dan Disadari Oleh Calon Ibu Maupun Si

Pelaksana  Aborsi  (Dalam  Hal  Ini  Dokter,  Bidan  Atau  Dukun

Beranak).

c) Aborsi  Terapeutik  /  Abortus  Provocatus  Therapeuticum  yaitu 

Pengguguran  Kandungan  Buatan  Yang  Dilakukan  Atas  Indikasi

Medik.Sebagai  Contoh,  Calon  Ibu  Yang  Sedang  Hamil  Tetapi

Mempunyai  Penyakit  Darah  Tinggi  Menahun  Atau  Penyakit

Jantung Yang Parah Yang Dapat Membahayakan Baik Calon Ibu

Maupun  Janin  Yang  Dikandungnya.Tetapi  Ini  Semua  Atas

Pertimbangan Medis Yang Matang Dan Tidak Tergesa-Gesa.

d) Abortus Servikalis yaitu   Keluarnya Hasil Konsepsi Dari Uterus

Dihalangi Oleh Ostium Arteri Eksternum Yang Tidak Membuka,

Sehingga  Semuanya  Terkumpu  Dalam  Kanalis  Servikalis  Dan

Serviks Uterus Menjadi Besar, Bundar Dengan Dinding Menipis.

3. Alasan Aborsi

Bagi  Sebagian  Wanita  Menjalani  Kehamilan  Itu  Berat,  Apalagi

Kehamilan  Yang  Tidak  Dikehendaki,  Dan  Sebagian  Wanita  Merasa

Bahagia  Menjalani  Kehamilan.  Terlepas  Dari  Alasan  Apa  Yang

Menyebabkan Kehamilan,  Aborsi  Dilakukan Karena Terjadi  Kehamilan

Yang Tidak Diinginkan.  Apakah Dikarenakan Kontrasepsi Yang Gagal,

Ekonomi, Jenis Kelamin Atau Hamil Di Luar Nikah.

Aborsi Dilakukan Oleh Seorang Wanita Hamil – Baik Yang Telah

Menikah Maupun Yang Belum Menikah Dengan Berbagai Alasan. Akan

Tetapi  Alasan  Yang  Paling  Utama  yaitu   Alasan-Alasan  Yang  Non-

Medis (Termasuk Jenis Aborsi Buatan / Sengaja).


Alasan Lain Yang Sering Dilontarkan yaitu  Masih Terlalu Muda

(Terutama  Mereka  Yang  Hamil  Di  Luar  Nikah),  Aib  Keluarga,  Atau

Sudah  Memiliki  Banyak  Anak.  Ada  Orang  Yang  Menggugurkan

Kandungan Karena Tidak Mengerti Apa Yang Mereka Lakukan. Mereka

Tidak Tahu Akan Keajaiban-Keajaiban  Yang Dirasakan Seorang Calon

Ibu, Saat Merasakan Gerakan Dan Geliatan Anak Dalam Kandungannya.

4. Resiko Aborsi

Aborsi  Memiliki  Resiko  Yang  Tinggi  Terhadap  Kesehatan

Maupun  Keselamatan  Seorang  Wanita.  Tidak  Benar  Jika  Dikatakan

Bahwa Jika Seseorang Melakukan Aborsi Ia “Tidak Merasakan Apa-Apa

Dan  Langsung  Boleh  Pulang”.  Ini  yaitu   Informasi  Yang  Sangat

Menyesatkan  Bagi  Setiap  Wanita,  Terutama  Mereka  Yang  Sedang

Kebingungan  Karena  Tidak  Menginginkan  Kehamilan  Yang  Sudah

Terjadi.

Ada  2  Macam  Resiko  Kesehatan  Terhadap  Wanita  Yang

Melakukan Aborsi:

1) Resiko Kesehatan Dan Keselamatan Fisik

Pada Saat Melakukan Aborsi Dan Setelah Melakukan Aborsi Ada

Beberapa  Resiko  Yang  Akan Dihadapi  Seorang Wanita,  Seperti

Yang Dijelaskan Dalam Buku “Facts Of Life” Yang Ditulis Oleh

Brian Clowes, Phd Yaitu:

a. Kematian Mendadak Karena Pendarahan Hebat

b. Kematian Mendadak Karena Pembiusan Yang Gagal

c. Kematian  Secara  Lambat  Akibat  Infeksi  Serius  Disekitar

Kandungan

d. Rahim Yang Sobek (Uterine Perforation)

e. K4erusakan Leher Rahim (Cervical Lacerations) Yang Akan

Menyebabkan Cacat Pada Anak Berikutnya

f. Kanker  Payudara  (Karena  Ketidakseimbangan  Hormon

Estrogen Pada Wanita)

g. Kanker Indung Telur (Ovarian Cancer)

h. Kanker Leher Rahim (Cervical Cancer)

i. Kanker Hati (Liver Cancer)

j. Kelainan  Pada  Placenta/Ari-Ari  (Placenta  Previa)  Yang

Akan  Menyebabkan  Cacatpada  Anak  Berikutnya  Dan

Pendarahan Hebat Pada Saat Kehamilan Berikutnya.

k. Menjadi  Mandul/Tidak Mampu Memiliki  Keturunan Lagi

(Ectopic Pregnancy)

l. Infeksi Rongga Panggul (Pelvic Inflammatory Disease)

m. Infeksi Pada Lapisan Rahim (Endometriosis)

2) Resiko Kesehatan Mental

Proses  Aborsi  Bukan  Saja  Suatu  Proses  Yang  Memiliki

Resiko  Tinggi  Dari  Segi  Kesehatan  Dan  Keselamatan  Seorang

5Wanita Secara Fisik, Tetapi Juga Memiliki Dampak Yang Sangat

Hebat  Terhadap  Keadaan  Mental  Seorang  Wanita.  Gejala  Ini

Dikenal  Dalam  Dunia  Psikologi  Sebagai  “Post-Abortion

Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi)  Atau  Pas.  Gejala-Gejala  Ini

Dicatat Dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion”

Di Dalam Penerbitan The Post-Abortion Review (1994).

Pada  Dasarnya  Seorang Wanita  Yang Melakukan  Aborsi

Akan Mengalami Hal-Hal Seperti Berikut Ini:

1. Kehilangan Harga Diri (82%)

2. Berteriak-Teriak Histeris (51%)

3. Mimpi Buruk Berkali-Kali Mengenai Bayi (63%)

4. Ingin Melakukan Bunuh Diri (28%)

5. Mulai  Mencoba  Menggunakan  Obat-Obat  Terlarang

(41%)

6. Tidak Bisa Menikmati Lagi Hubungan Seksual (59%)

Diluar  Hal-Hal  Tersebut  Diatas  Para  Wanita  Yang

Melakukan Aborsi Akan Dipenuhi Perasaan Bersalah Yang Tidak

Hilang Selama Bertahun-Tahun Dalam Hidupnya.

5. Hukum Aborsi

a. Aborsi Dari Sudut Pandang Etika Keperawatan

 Perawat Bertindak Melindungi Klien Dari Tenaga Kesehatan

Yang  Memberikan  Pelayanan  Kesehatan  Yang  Tidak

Kompeten, Tidak Etis, Dan  Illegal.


 Perawat Senantiasa Menjunjung Tinggi Nama Baik Profesi

Keperawatan  Dengan  Selalu  Menunjukkan  Perilaku

Professional.

b. Hukum Menurut Uud

Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  (Kuhp)  Yang

Sampai  Sekarang  Masih  Berlaku  Di  Indonesia  Menetapkan

Bahwa  Aborsi  Langsung  Atau  Tidak  Langsung  yaitu 

Kejahatan.  Menurut  Hukum  -  Hukum  Yang  Berlaku  Di

Indonesia, Aborsi Atau Pengguguran Janin Termasuk Kejahatan,

Yang Dikenal Dengan Istilah “Abortus Provocatus Criminalis ”

Yang Menerima Hukuman yaitu :

 Ibu Yang Melakukan Aborsi

 Dokter Atau Bidan Atau Dukun Yang Membantu Melakukan

Aborsi

 Orang - Orang Yang Mendukung Terlaksananya Aborsi

Kuhp Bab Xix Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Pasal 346, 347, 348, Dan 349

Menentukan Sebagai Berikut:

Pasal  (346) :    Seorang Wanita  Yang Sengaja  Menggugurkan Atau Mematikan

Kandungannya  Atau  Menyuruh  Orang  Lain Untuk  Itu,  Diancam  Dengan

Hukuman Pidana Penjara Paling Lama Empat Tahun.

Pasal  (347) :    Barang  Siapa  Yang  Menggugurkan  Atau  Mematikan

Kandungannya Tanpa Persetujuan, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama

Dua Belas Tahun.

Jika Perbuatan Itu Mengakibatkan Matinya Wanita  Tersebut Dikenakan Pidana

6Paling Lama Lima Belas Tahun.

Pasal (348):     Barang Siapa Dengan Sengaja Menggugurkan Kandungan Seorang

Wanita  Dengan Persetujuannya, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama

Lima Belas Tahun.

Jika Perbuatan Itu Mengakibatkan Matinya Wanita  Tersebut Dikenakan Pidana

Paling Lama Tujuh Tahun.


Pasal (349) :    Jika Seorang Dokter, Bidan Atau Juru Obat Membantu Melakukan

Kejahatan Tersebut Pada Pasal 346, Ataupun Membantu Melakukan Salah Satu

Kejahatan Yang Di Terangkan Dalam Pasal 347 Dan 348, Maka Pidana Yang

Ditentukan  Dalam  Pasal  Itu  Dapat  Di  Cabut  Hak  Nya  Untuk  Menjalankan

Pencaharian Dalam Mana Kejahatan Dilakukan.

3.      Hukum Menurut Bidang Kesehatan

7

Uu Kesehatan,  Pasal  15  Ayat  1  &2 :Dalam  Keadaan  Darurat  Sebagai  Upaya

Untuk Menyelamatkan Jiwa Ibu Hamil Atau Janinnya Dapat Dilakukan Tindakan

Medis Tertentu.

Tindakan Medis Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Hanya Dapat

Dilakukan :

Ø  Berdasarkan  Indikasi  Medis  Yang  Mengharuskan  Diambilnya  Tindakan

Tersebut.

Ø  Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai Keahlian & Kewenangan Untuk Itu

&  Dilakukan  Sesuai  Dengan  Tanggungjawab  Profesi  Serta  Berdasarkan

Pertimbangan Tim Ahli.

Ø  Dengan  Persetujuan  Ibu  Hamil  Yang  Bersangkutan  Atau  Suami  Atau

Keluarganya.

Ø  Pada Sarana Kesehatan Tertentu.


B. Pengertian Sterilisasi

a. Pengertian Sterilisasi

Sterilisasi ialah memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan operasi agar

tidak  dapat  menghasilkan  keturunan.  Sterilisasi  untuk  laki-laki  dinamakan

vasektomi  dan  untuk  perempuan  dinamakan  tubektomi.8 Sterilisasi  berbeda

dengan cara-cara atau alat-alat kontrasepsi lain nya yang pada umumnya hanya

bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja.

Sedangkan sterilisasi ini, sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih

bisa dipulihkan lagi,  tetapi  para ahli  kedokteran mengakui  harapan tipis  sekali

untuk bisa berhasil.

Dalam  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  (KBBI),  Vasektomi  yaitu   operasi

untuk  memandulkan  kaum  pria  dengan  cara  memotong  saluran  sperma  atau

saluran mani dari bawah zakar sampai ke kantong sperma.9 Sedangkan tubektomi

yaitu  pemandulan pada wanita, dilakukan dengan cara memotong atau mengikat

saluran telur.10

b. Hukum Sterilisasi

Sterilisasi baik untuk laki-laki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi)

menurut  islam  pada  dasarnya  haram  (dilarang)  karena  ada  beberapa  yang

principal, ialah:

1) Sterilisasi (vasektomi atau tubektomi) berakibat pemandulan tetap.

Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam, yakni :

perkawinan laki-laki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan

suami istri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat, juga untuk dapatkan keturunan

yang sah yang di harapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.

Hal ini sesuai dengan hadist Nabi : “Jika manusia telah meninggal dunia, maka

terputuslah amalnya, kecuali yang meninggalkan tiga hal yakni : 1. Sedekah jariah

(wakaf) ,  2. Ilmu yang bisa di ambil  manfaatnya oleh umat,  seperti  kitab atau

buku keagamaan, 3. Anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya .” (Hadis

riwayat Al-Bukhari di dalam kitab muslim).

2) Mengubah  ciptaan  tuhan  dengan  jalan  memotong  dan  menghilangkan

sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mania tau telur).

3) Melihat  aurat  orang  lain  (aurat  besar).  Pada  prinsipnya  islam  melarang

orang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminya.11

Apabila melihat aurat itu di perlukan untuk kepentingan medis (pemeriksaan

kesehatan,  pengobatan,  operasi,  dan  sebagainya),  maka  sudah  tentu  islam

membolehkan ,  karena keadaan semacam ini  sudah sampai  ke tingkat  darurat,

sehingga da tanpa pembatasan aurat kecil atau besar, asal benar-benar dilakukan

untuk kepentingan medis dan melihat sekedarnya saja atau seminimal mungkin12

ما ابيح الضرورة بقدرتعذرها

“Sesuatu  yang  dibolehkan  karena  terpaksa  yaitu   menurut  kadar  dan

halangannya”.

Tetapi apabila suami istri dalam keadaan terpaksa bahkan darurat, seperti untuk

menghindari penurunan penyakit dari bapak atau ibu terhadap anak keturunannya

yang bakal lahir, ataupun terancam jiwa, maka sterilisasi dibolehkan dalam islam.

Hal ini berdasarkan kaidah hukum islam yang menyatakan :

الضرورة تبيح اخضورات

“Keadaan darurat itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang”

Dari  uraian  diatas  dapat  diambil  kesimpulan,  bahwa  agama  islam  tidak

membenarkan KB dengan cara sterilisasi (Vasektomi/Tubektomi) karena hal itu

berarti  telah  merusak organ tubuh,  dan juga dapat  mengakibatkan kemandulan

selamanya  sehingga  yang  bersangkutan  tidak  dapat  memperoleh  keturunan.

Kecuali  jika  keadaan  darurat,  misalnya  karena  dikhawatirkan  menurunnya

penyakit yang diderita oleh ibu maupun ayah dari janin tersebut atau mengancam

jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan bayi.

Sterilisasi bukan hanya tindakan untuk memandulkan kaum wanita saja, tetapi

juga pada kaum pria dan hal tersebut dilakukan secara sengaja (operasi). Proses

sterilisasi yang dilakukan pada wanita antara lain:

a) Cara  radiasi;  yaitu  merusak  fungsi  ovarium,  sehingga  tidak  dapat  lagi

menghasilkan  hormone-hormon  yang  mengakibatkan  wanita  menjadi

monopause.

b) Cara operasi; yaitu ada beberapa teknik antara lain:

1. Ovarektomi; yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium, yang

efeknya sama dengan cara radiasi.

2. Tubektomi; yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa lagi

hamil.

11

3. Ligasi  tuba;  yaitu  mengikat  tuba,  sehingga  tidak  dapat  lagi  dilewati

ovum (sel-sel telur).

4. Cara  penyumbatan  tuba;  yaitu  menggunakan  zat-zat  kimia  untuk

menyumbat  lubang tuba dengan teknik suntikan.

Adapun proses sterilisasi yang biasa dilakukan pada pria yaitu  dengan metode

vasektomi; yaitu, dengan teknik membedah dan membuka vas (bagian dalam buah

pelir), kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati sperma.

c. Faktor-Faktir yang mendorong seseorang melakukan sterilisasi

1. Faktor kesehatan, Ialah semua gangguan kesehatan, baik rohani maupun

jasmani, yang akan mengancam jiwa atau keselamatan seorang ibu bila ia

hamil. Misalnya, karena penyakit jantung, penyakit ginjal, hipertensi, dan

lain sebagainya. Pada keadaan gangguan-gangguan kesehatan semacam

ini, seorang wanita tidak diizinkan hamil untuk selamanya, Sehingga cara

yang paling tepat untuk mengatasi ini ialah dengan sterilisasi.

2. Faktor sosio-ekonomis. Ialah keadaan tertentu dari suatu keluarga yang

mempunyai  masalah-masalah  kehidupan  dalam  rumah  tangga  dan

warga ,  di  mana  penambahan  jumlah  anak  akan  memperberat

masalah-masalah yang sedang dihadapi.

3. Atas  permintaan.  Di  negara-negara  lain  ada  anggapan  bahwa  suami

isterilah yang berhak menentukan jumlah anak yang diingin kan,  Ada

pula pasangan-pasangan yang sama sekali tidak ingin mempunyai anak

(di Indonesia, hal seperti ini jarang atau bahkan tidak pernah kita temui).

C. Menstrual Regulation

1. Pengertian Menstrual Regulation

Menstrual  Regulation  yaitu   pengaturan  menstruasi  (datang

bulan/haid) terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasinya

dan  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  ternyata  positif  dan  mulai

12

mengandung.  Perkataan  Menstrual  Regulation  merupakan istilah  bahasa

inggris,  yang  telah  diterjemahkan  oleh  Dokter  Arab  menjadi  istilah

WASAILUL  IJHADI  (cara  pengguguran  bayi  yang  masih  muda).

Meskipun  istilah  Menstrual  Regulation,  diartikan  dengan  mengatur

kelancaran masa menstruasi oleh para ahli medis, tetapi dalam prakteknya,

menunjukkan  tindakan  pengguguran,  walaupun  yang  dugugurkan  itu

yaitu  kandungan yang masih muda.

Menstrual  regulation  pada  hakikatnya  yaitu   abortus  provocatus

kriminalis.  Abortus  provocatus  kriminalis  yaitu  abortus  yang dilakukan

tanpa ada penyebab dari tindakan medis atau disebabkan bukan persoalan

kesehatan medis, tetapi lebih disebabkan oleh permintaan pasien dengan

alasan-alasan  tertentu  seperti  faktor  ekonomi,  menjaga  kecantikan,

kekhawatiran  sanksi  moral,  dan  lain-lain.13 Abortus  untuk  kehamilan

sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan Menstrual Regulation yaitu

dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali

lebih kuat).14

Dari definisi di atas bisa disimpulkan Menstrual Regulation yaitu 

pengaturan  menstruasi  (haid)  pada  wanita  yang terlambat  datang  bulan

dengan  maksut  untuk  menggugurkan  kandungan  wanita  yang  mulai

mengandung.

2. Faktor-faktor Penyebab Menstrual Regulation

Ada  beberapa  faktor  yang  mendorong  sehingga  seorang  dokter

dapat  melakukan  tindakan  pengguguran  pada  seorang  ibu;  yaitu  antara

lain:

a. Indikasi  medis;  yaitu  seorang  dokter  menggugurkan  kandungan

seorang  ibu,  karena  dipandangnya  bahwa  nyawa  wanita  yang

bersangkutan, tidak dapat ditolong bila kandungannya dipertahankan,

karena di indapi penyakit yang berbahaya; antara lain:

1) Penyakit jantung

2) Penyakit paru-paru

3) Penyakit ginjal

4) Penyakit Hypertensi dan sebagainya.

b. Indikasi Sosial;  yaitu dilakukannya pengguguran kandungan, karena

didorong oleh faktor kesulitan finansial; misalnya:

1) Karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa anak, padahal

ia termasuk sangat miskin.

2) Karena  wanita  yang  hamil  itu,  disebabkan  oleh  hasil

pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab.

3) Karena  malu  dikatakan  dihamili  oleh  pria  yang  bukan

suaminya, dan sebagainya.15

3. Hukum Menstrual Regulation

Al-Qur’an  yaitu   undang-undang  paling  utama  bagi  kehidupan

manusia. Ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an mengajarkan umat

tentang hukum yang berkaitan dengan pengendalian perbuatan manusia.

mengenai Abortus dan Menstrual Regulation tidak ada satupun ayat Al-

Qur’an dan hadist yang menyatakan bahwa abortus dan menstrual boleh

dilakukan.  Sebaliknya  banyak  ayat-ayat  yang  menyatakan  bahwa  janin

dalam kandungan sangat mulia. Diantara ayat al-Qur’an dan hadist yang

menyatakan larangan membunuh sesama manusia yaitu, sebagai berikut:

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani israil,

bahwa:  barang  siapa  yang  membunuh  seorang  manusi,  bukan

karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qisos,  atau bukan

karena  kerusuhan  dimuka  bumi,  maka  seakan-akan  dia  telah

membunuh  manusia  seluruhnya.  Dan  barang  siapa  yang

memelihara  keselamatan  nyawa  seoran  manusia,  maka  seolah-

olah  dia  telah  memelihara  keselamatan  nyawa  manusia

semuanya.” (QS. Al-maidah: 32).

Artinya:  “Dan  janganlah  kamu  membunuh  anak-anakmu  karena  takut

melarat.  Kamilah  yang  memberi  rezeki  kepadamu  juga.

Sesungguhnya membunuh mereka yaitu  dosa yang besar.” (

Artinya:  “Dan  barang  siapa  yang  membunuh  seorang  mukmin  dengan

sengaja, maka balasanya ialah jahannam dan ia kekal didalamnya.

Allah  murka  kepadanya  dan  mengutuknya  serta  menyediakan

adzab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).

Ajaran islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi

melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat MR maupun

Abortus.  Tetapi  perlu  diketahui  bahwa  perbuatan  Abortus  lebih  besar

dosanya  dari  pada  MR,  karena  Abortus  merupakan  tindakan  yang

melenyapkan  nyawa  janin  yang  sudah  nyata  wujudnya,  maka  sudah

termasuk  pembunuhan.  Oleh  karena  itu  sepakat  Ulama  Hukum  Islam

menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal yang wajib

dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).

Kecuali  bila  tindakan  pengguguran  kandungan,  semata-mata

bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter

yang terpercaya.  Maka hal itu  diperbolehkan dalam islam dengan dasar

pertimbangan, bahwa ibulah yang berhak hidup daripada janinnya.

Kalau  umat  islam  dihadapkan  kepada  dua  alternatif  yang  sulit

dipecahkannya karena  mengandung larangan,  maka ia  harus  melakukan

salah  satu  masalah  yang  lebih  sedikit  resikonya  dari  yang  lainnya.

Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:


Artinya:  manakala  berhadapan  dua  macam  mafsadat  (kesulitan),

maka yang dipertahankan yaitu  yang lebih besar resikonya, sedangkan

yang lebih ringan resikonya dikorbankan.

Jadi,  keselamatan  ibu  yang  lebih  diutamakan  dari  pada  nyawa

janinnya, dengan dasar pertimbangan:

1. Kehidupan  ibu  didunia  ini  sudah  nyata,  sedangkan  kehidupan

janinnya belum tentu. Karena itu, ibu lebih berhak hidup dari pada

janinnya.

2. Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan

janinnya.  Karena  kalau  ibu  yang  meninggal,  maka  semua  anak

yang  ditinggalkannya  akan  mengalami  penderitaan,  terutama

bayinya  yang  baru  lahir  itu.  Tetapi  kalau  janinnya  yang

dikorbankan,  maka  resikonya  lebih  ringan  dibandingkan  dengan

resiko kematian ibunya.