Akhir-akhir ini banyak bermunculan kasus aborsi, tidak hanya terjadi di negara
berkembang bahkan di negara maju. Jadi perlu dideklarasikan bahwa aborsi
bukanlah semata masalah medis atau kesehatan warga , melainkan juga
problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang
dianut suatu warga . Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu
masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam warga mana pun. Data-
data statistic yang ada telah membuktikanya. Di Indonesia berdasarkan data dari
BKBN ada sekitar 2 juta kasus per tahun. Sedangkan di luar negeri, khususnya di
Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers of Disease Control
(FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi
yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di
Amerika yaitu 2 juta jiwa lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh
dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah
kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang yaitu Perang Dunia II
407.316 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi
jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika
digabungkan sekaligus. Berarti ada sekitar 2 juta nyawa yang dibunuh setiap
tahunnya secara keji tanpa banyak
Sterilisasi. Dalam Al-Qur’an dan Hadist tidak ditemukan dalil nash yang
melarang ataupun memerintah menggunakan alat kontrasepsi, karena dalil
penggunaan alat kontrasepsi dikembalikan pada kaidah hokum islam yang
mengatakan “ pada dasarnya segala sesuatu / perbuatan itu boleh, sehingga ada
sdalil yang menunjukkan keharamannya”. Jadi secara umum pencegahan
kehamilan itu dibolehkan, jika memenuhi ketentuan-ketentuan yang dibenarkan
syara’ yaitu, mencegah kehamilan bukan karena dilandasi takut tidak akan
mendapat rejeki, karena bila alasannya seperti ini, berarti telah kufur terhadap
salah satu sifat Allah SWT, yaitu Ar-Razzaq. Dan yang kedua yaitu metode yang
digunakan untuk mencegah kehamilan haruslah menggunakan metode / cara yang
dibenarkan syara’.
Menstrual Regulation dan Abortus dalam Perspektif Hukum Islam.
Sebagaimana dijelaskan pada makalah sebelumnya tentang hukum bolehnya
mengikuti program Keluarga Berencana (KB) dengan tujuan mengatur kehamilan
dan haramnya melakukan sterilisasi kecuali dalam keadaan darurat, maka pada
kajian kali ini dibahas pula tentang abortus dan menstrual regulation dalam
perspektif hukum Islam.
A. Abortus
1. Pengertian Abortus
Beberapa Definisi Aborsi Sebagai Berikut :
Secara Sederhana Kata Aborsi yaitu Mati ( Gugurnya ) Hasil
Konsepsi. Artinya Aborsi Itu Dapat Dimulai Dari Sejak Benih Wanita
(Ovum ) Dengan Benih Pria ( Sperma ) Mengadakan Konsepsi. Kehidupan
Yang Utuh Dimulai Dari Dua Benih Menjadi Satu ( Two Is One ).
Menggugurkan Kandungan Atau Dalam Dunia Kedokteran
Dikenal Dengan Istilah “Abortus”, Berarti Pengeluaran Hasil Konsepsi
(Pertemuannya Sel Telur Dan Sel Sperma) Sebelum Janin Dapat Hidup
Diluar Kandungan. Ini yaitu Suatu Proses Pengakhiran Hidup Dari Janin
Sebelum Diberi Kesempatan Untuk Bertumbuh.
Aborsi Dibedakan Antara Aborsi Yang Terjadi Dengan Sendirinya
Tanpa Kesengajaan, Yang Disebut Abortus Spontaneous Dan Aborsi Yang
Terjadi Dengan Kesengajaan Disebut Abortus Provocatus. Abortus
Provocatus Masih Dibedakan Lagi Menjadi Dua, Yakni Abortus Yang
Berindikasikan Pengobatan Atau Medis (Therapeutis) Dan Yang
Berindikasi Merusak Atau Kejahatan (Criminalis).
1Aborsi Tetap Saja Menjadi Masalah Kontroversial, Tidak Saja
Dari Sudut Pandang Kesehatan, Tetapi Juga Dari Sudut Pandang Hukum
Dan Agama. Aborsi Biasanya Dilakukan Atas Indikasi Medis Yang
Berkaitan Dengan Ancaman Keselamatan Jiwa Atau Adanya Gangguan
Kesehatan Yang Berat Pada Diri Si Ibu, Misalnya Tuberkulosis Paru
Berat, Asma, Diabetes, Gagal Ginjal, Hipertensi, Bahkan Biasanya
Terdapat Dikalangan Pecandu ( Ibu Yang Terinfeksi Virus ). Aborsi
Dikalangan Remaja Masih Merupakan Hal Yang Tabu, Jangankan Untuk
Dibicarakan Apalagi Untuk Dilakukan. Aborsi Itu Sendiri Ada 3 Macam :
1) Me ( Menstrual Extraction ): Dilakukan 6 Minggu Dari Menstruasi
Terakhir Dengan Penyedotan. Tindakan Aborsi Ini Sangat Sederhana
Dan Secara Psikologis Juga Tidak Terlalu " Berat " Karena Masih
Dalam Bentuk Gumpalan Darah, Belum Berbentuk Janin.
2) Diatas 12 Minggu, Masih Dianggap Normal Dan Termasuk Tindakan
Aborsi Yang Sederhana.
3) 2Aborsi Diatas 18 Minggu, Tidak Dilakukan Di Klinik Tetapi Di
Rumah Sakit Besar.
2. Jenis Aborsi
a) Aborsi Spontan/ Alamiah yaitu Aborsi Yang Berlangsung Tanpa
Tindakan Apapun.Kebanyakan Disebabkan Karena Kurang
Baiknya Kualitas Sel Telur Dan Sel Sperma.
b) Aborsi Buatan/ Sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis yaitu
Pengakhiran Kehamilan Sebelum Usia Kandungan 20 Minggu
Atau Berat Janin Kurang Dari 500 Gram Sebagai Suatu Akibat
Tindakan Yang Disengaja Dan Disadari Oleh Calon Ibu Maupun Si
Pelaksana Aborsi (Dalam Hal Ini Dokter, Bidan Atau Dukun
Beranak).
c) Aborsi Terapeutik / Abortus Provocatus Therapeuticum yaitu
Pengguguran Kandungan Buatan Yang Dilakukan Atas Indikasi
Medik.Sebagai Contoh, Calon Ibu Yang Sedang Hamil Tetapi
Mempunyai Penyakit Darah Tinggi Menahun Atau Penyakit
Jantung Yang Parah Yang Dapat Membahayakan Baik Calon Ibu
Maupun Janin Yang Dikandungnya.Tetapi Ini Semua Atas
Pertimbangan Medis Yang Matang Dan Tidak Tergesa-Gesa.
d) Abortus Servikalis yaitu Keluarnya Hasil Konsepsi Dari Uterus
Dihalangi Oleh Ostium Arteri Eksternum Yang Tidak Membuka,
Sehingga Semuanya Terkumpu Dalam Kanalis Servikalis Dan
Serviks Uterus Menjadi Besar, Bundar Dengan Dinding Menipis.
3. Alasan Aborsi
Bagi Sebagian Wanita Menjalani Kehamilan Itu Berat, Apalagi
Kehamilan Yang Tidak Dikehendaki, Dan Sebagian Wanita Merasa
Bahagia Menjalani Kehamilan. Terlepas Dari Alasan Apa Yang
Menyebabkan Kehamilan, Aborsi Dilakukan Karena Terjadi Kehamilan
Yang Tidak Diinginkan. Apakah Dikarenakan Kontrasepsi Yang Gagal,
Ekonomi, Jenis Kelamin Atau Hamil Di Luar Nikah.
Aborsi Dilakukan Oleh Seorang Wanita Hamil – Baik Yang Telah
Menikah Maupun Yang Belum Menikah Dengan Berbagai Alasan. Akan
Tetapi Alasan Yang Paling Utama yaitu Alasan-Alasan Yang Non-
Medis (Termasuk Jenis Aborsi Buatan / Sengaja).
Alasan Lain Yang Sering Dilontarkan yaitu Masih Terlalu Muda
(Terutama Mereka Yang Hamil Di Luar Nikah), Aib Keluarga, Atau
Sudah Memiliki Banyak Anak. Ada Orang Yang Menggugurkan
Kandungan Karena Tidak Mengerti Apa Yang Mereka Lakukan. Mereka
Tidak Tahu Akan Keajaiban-Keajaiban Yang Dirasakan Seorang Calon
Ibu, Saat Merasakan Gerakan Dan Geliatan Anak Dalam Kandungannya.
4. Resiko Aborsi
Aborsi Memiliki Resiko Yang Tinggi Terhadap Kesehatan
Maupun Keselamatan Seorang Wanita. Tidak Benar Jika Dikatakan
Bahwa Jika Seseorang Melakukan Aborsi Ia “Tidak Merasakan Apa-Apa
Dan Langsung Boleh Pulang”. Ini yaitu Informasi Yang Sangat
Menyesatkan Bagi Setiap Wanita, Terutama Mereka Yang Sedang
Kebingungan Karena Tidak Menginginkan Kehamilan Yang Sudah
Terjadi.
Ada 2 Macam Resiko Kesehatan Terhadap Wanita Yang
Melakukan Aborsi:
1) Resiko Kesehatan Dan Keselamatan Fisik
Pada Saat Melakukan Aborsi Dan Setelah Melakukan Aborsi Ada
Beberapa Resiko Yang Akan Dihadapi Seorang Wanita, Seperti
Yang Dijelaskan Dalam Buku “Facts Of Life” Yang Ditulis Oleh
Brian Clowes, Phd Yaitu:
a. Kematian Mendadak Karena Pendarahan Hebat
b. Kematian Mendadak Karena Pembiusan Yang Gagal
c. Kematian Secara Lambat Akibat Infeksi Serius Disekitar
Kandungan
d. Rahim Yang Sobek (Uterine Perforation)
e. K4erusakan Leher Rahim (Cervical Lacerations) Yang Akan
Menyebabkan Cacat Pada Anak Berikutnya
f. Kanker Payudara (Karena Ketidakseimbangan Hormon
Estrogen Pada Wanita)
g. Kanker Indung Telur (Ovarian Cancer)
h. Kanker Leher Rahim (Cervical Cancer)
i. Kanker Hati (Liver Cancer)
j. Kelainan Pada Placenta/Ari-Ari (Placenta Previa) Yang
Akan Menyebabkan Cacatpada Anak Berikutnya Dan
Pendarahan Hebat Pada Saat Kehamilan Berikutnya.
k. Menjadi Mandul/Tidak Mampu Memiliki Keturunan Lagi
(Ectopic Pregnancy)
l. Infeksi Rongga Panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
m. Infeksi Pada Lapisan Rahim (Endometriosis)
2) Resiko Kesehatan Mental
Proses Aborsi Bukan Saja Suatu Proses Yang Memiliki
Resiko Tinggi Dari Segi Kesehatan Dan Keselamatan Seorang
5Wanita Secara Fisik, Tetapi Juga Memiliki Dampak Yang Sangat
Hebat Terhadap Keadaan Mental Seorang Wanita. Gejala Ini
Dikenal Dalam Dunia Psikologi Sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) Atau Pas. Gejala-Gejala Ini
Dicatat Dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion”
Di Dalam Penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada Dasarnya Seorang Wanita Yang Melakukan Aborsi
Akan Mengalami Hal-Hal Seperti Berikut Ini:
1. Kehilangan Harga Diri (82%)
2. Berteriak-Teriak Histeris (51%)
3. Mimpi Buruk Berkali-Kali Mengenai Bayi (63%)
4. Ingin Melakukan Bunuh Diri (28%)
5. Mulai Mencoba Menggunakan Obat-Obat Terlarang
(41%)
6. Tidak Bisa Menikmati Lagi Hubungan Seksual (59%)
Diluar Hal-Hal Tersebut Diatas Para Wanita Yang
Melakukan Aborsi Akan Dipenuhi Perasaan Bersalah Yang Tidak
Hilang Selama Bertahun-Tahun Dalam Hidupnya.
5. Hukum Aborsi
a. Aborsi Dari Sudut Pandang Etika Keperawatan
Perawat Bertindak Melindungi Klien Dari Tenaga Kesehatan
Yang Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Tidak
Kompeten, Tidak Etis, Dan Illegal.
Perawat Senantiasa Menjunjung Tinggi Nama Baik Profesi
Keperawatan Dengan Selalu Menunjukkan Perilaku
Professional.
b. Hukum Menurut Uud
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Yang
Sampai Sekarang Masih Berlaku Di Indonesia Menetapkan
Bahwa Aborsi Langsung Atau Tidak Langsung yaitu
Kejahatan. Menurut Hukum - Hukum Yang Berlaku Di
Indonesia, Aborsi Atau Pengguguran Janin Termasuk Kejahatan,
Yang Dikenal Dengan Istilah “Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang Menerima Hukuman yaitu :
Ibu Yang Melakukan Aborsi
Dokter Atau Bidan Atau Dukun Yang Membantu Melakukan
Aborsi
Orang - Orang Yang Mendukung Terlaksananya Aborsi
Kuhp Bab Xix Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Pasal 346, 347, 348, Dan 349
Menentukan Sebagai Berikut:
Pasal (346) : Seorang Wanita Yang Sengaja Menggugurkan Atau Mematikan
Kandungannya Atau Menyuruh Orang Lain Untuk Itu, Diancam Dengan
Hukuman Pidana Penjara Paling Lama Empat Tahun.
Pasal (347) : Barang Siapa Yang Menggugurkan Atau Mematikan
Kandungannya Tanpa Persetujuan, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama
Dua Belas Tahun.
Jika Perbuatan Itu Mengakibatkan Matinya Wanita Tersebut Dikenakan Pidana
6Paling Lama Lima Belas Tahun.
Pasal (348): Barang Siapa Dengan Sengaja Menggugurkan Kandungan Seorang
Wanita Dengan Persetujuannya, Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama
Lima Belas Tahun.
Jika Perbuatan Itu Mengakibatkan Matinya Wanita Tersebut Dikenakan Pidana
Paling Lama Tujuh Tahun.
Pasal (349) : Jika Seorang Dokter, Bidan Atau Juru Obat Membantu Melakukan
Kejahatan Tersebut Pada Pasal 346, Ataupun Membantu Melakukan Salah Satu
Kejahatan Yang Di Terangkan Dalam Pasal 347 Dan 348, Maka Pidana Yang
Ditentukan Dalam Pasal Itu Dapat Di Cabut Hak Nya Untuk Menjalankan
Pencaharian Dalam Mana Kejahatan Dilakukan.
3. Hukum Menurut Bidang Kesehatan
7
Uu Kesehatan, Pasal 15 Ayat 1 &2 :Dalam Keadaan Darurat Sebagai Upaya
Untuk Menyelamatkan Jiwa Ibu Hamil Atau Janinnya Dapat Dilakukan Tindakan
Medis Tertentu.
Tindakan Medis Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Hanya Dapat
Dilakukan :
Ø Berdasarkan Indikasi Medis Yang Mengharuskan Diambilnya Tindakan
Tersebut.
Ø Oleh Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai Keahlian & Kewenangan Untuk Itu
& Dilakukan Sesuai Dengan Tanggungjawab Profesi Serta Berdasarkan
Pertimbangan Tim Ahli.
Ø Dengan Persetujuan Ibu Hamil Yang Bersangkutan Atau Suami Atau
Keluarganya.
Ø Pada Sarana Kesehatan Tertentu.
B. Pengertian Sterilisasi
a. Pengertian Sterilisasi
Sterilisasi ialah memandulkan laki-laki atau wanita dengan jalan operasi agar
tidak dapat menghasilkan keturunan. Sterilisasi untuk laki-laki dinamakan
vasektomi dan untuk perempuan dinamakan tubektomi.8 Sterilisasi berbeda
dengan cara-cara atau alat-alat kontrasepsi lain nya yang pada umumnya hanya
bertujuan menghindari atau menjarangkan kehamilan untuk sementara waktu saja.
Sedangkan sterilisasi ini, sekalipun secara teori orang yang disterilisasikan masih
bisa dipulihkan lagi, tetapi para ahli kedokteran mengakui harapan tipis sekali
untuk bisa berhasil.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Vasektomi yaitu operasi
untuk memandulkan kaum pria dengan cara memotong saluran sperma atau
saluran mani dari bawah zakar sampai ke kantong sperma.9 Sedangkan tubektomi
yaitu pemandulan pada wanita, dilakukan dengan cara memotong atau mengikat
saluran telur.10
b. Hukum Sterilisasi
Sterilisasi baik untuk laki-laki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi)
menurut islam pada dasarnya haram (dilarang) karena ada beberapa yang
principal, ialah:
1) Sterilisasi (vasektomi atau tubektomi) berakibat pemandulan tetap.
Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam, yakni :
perkawinan laki-laki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan
suami istri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat, juga untuk dapatkan keturunan
yang sah yang di harapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi : “Jika manusia telah meninggal dunia, maka
terputuslah amalnya, kecuali yang meninggalkan tiga hal yakni : 1. Sedekah jariah
(wakaf) , 2. Ilmu yang bisa di ambil manfaatnya oleh umat, seperti kitab atau
buku keagamaan, 3. Anak yang sholeh yang mendoakan orang tuanya .” (Hadis
riwayat Al-Bukhari di dalam kitab muslim).
2) Mengubah ciptaan tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan
sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mania tau telur).
3) Melihat aurat orang lain (aurat besar). Pada prinsipnya islam melarang
orang melihat aurat orang lain, meskipun sama jenis kelaminya.11
Apabila melihat aurat itu di perlukan untuk kepentingan medis (pemeriksaan
kesehatan, pengobatan, operasi, dan sebagainya), maka sudah tentu islam
membolehkan , karena keadaan semacam ini sudah sampai ke tingkat darurat,
sehingga da tanpa pembatasan aurat kecil atau besar, asal benar-benar dilakukan
untuk kepentingan medis dan melihat sekedarnya saja atau seminimal mungkin12
ما ابيح الضرورة بقدرتعذرها
“Sesuatu yang dibolehkan karena terpaksa yaitu menurut kadar dan
halangannya”.
Tetapi apabila suami istri dalam keadaan terpaksa bahkan darurat, seperti untuk
menghindari penurunan penyakit dari bapak atau ibu terhadap anak keturunannya
yang bakal lahir, ataupun terancam jiwa, maka sterilisasi dibolehkan dalam islam.
Hal ini berdasarkan kaidah hukum islam yang menyatakan :
الضرورة تبيح اخضورات
“Keadaan darurat itu memperbolehkan hal-hal yang dilarang”
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa agama islam tidak
membenarkan KB dengan cara sterilisasi (Vasektomi/Tubektomi) karena hal itu
berarti telah merusak organ tubuh, dan juga dapat mengakibatkan kemandulan
selamanya sehingga yang bersangkutan tidak dapat memperoleh keturunan.
Kecuali jika keadaan darurat, misalnya karena dikhawatirkan menurunnya
penyakit yang diderita oleh ibu maupun ayah dari janin tersebut atau mengancam
jiwa si ibu bila mengandung atau melahirkan bayi.
Sterilisasi bukan hanya tindakan untuk memandulkan kaum wanita saja, tetapi
juga pada kaum pria dan hal tersebut dilakukan secara sengaja (operasi). Proses
sterilisasi yang dilakukan pada wanita antara lain:
a) Cara radiasi; yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak dapat lagi
menghasilkan hormone-hormon yang mengakibatkan wanita menjadi
monopause.
b) Cara operasi; yaitu ada beberapa teknik antara lain:
1. Ovarektomi; yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium, yang
efeknya sama dengan cara radiasi.
2. Tubektomi; yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa lagi
hamil.
11
3. Ligasi tuba; yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lagi dilewati
ovum (sel-sel telur).
4. Cara penyumbatan tuba; yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk
menyumbat lubang tuba dengan teknik suntikan.
Adapun proses sterilisasi yang biasa dilakukan pada pria yaitu dengan metode
vasektomi; yaitu, dengan teknik membedah dan membuka vas (bagian dalam buah
pelir), kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati sperma.
c. Faktor-Faktir yang mendorong seseorang melakukan sterilisasi
1. Faktor kesehatan, Ialah semua gangguan kesehatan, baik rohani maupun
jasmani, yang akan mengancam jiwa atau keselamatan seorang ibu bila ia
hamil. Misalnya, karena penyakit jantung, penyakit ginjal, hipertensi, dan
lain sebagainya. Pada keadaan gangguan-gangguan kesehatan semacam
ini, seorang wanita tidak diizinkan hamil untuk selamanya, Sehingga cara
yang paling tepat untuk mengatasi ini ialah dengan sterilisasi.
2. Faktor sosio-ekonomis. Ialah keadaan tertentu dari suatu keluarga yang
mempunyai masalah-masalah kehidupan dalam rumah tangga dan
warga , di mana penambahan jumlah anak akan memperberat
masalah-masalah yang sedang dihadapi.
3. Atas permintaan. Di negara-negara lain ada anggapan bahwa suami
isterilah yang berhak menentukan jumlah anak yang diingin kan, Ada
pula pasangan-pasangan yang sama sekali tidak ingin mempunyai anak
(di Indonesia, hal seperti ini jarang atau bahkan tidak pernah kita temui).
C. Menstrual Regulation
1. Pengertian Menstrual Regulation
Menstrual Regulation yaitu pengaturan menstruasi (datang
bulan/haid) terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasinya
dan berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata positif dan mulai
12
mengandung. Perkataan Menstrual Regulation merupakan istilah bahasa
inggris, yang telah diterjemahkan oleh Dokter Arab menjadi istilah
WASAILUL IJHADI (cara pengguguran bayi yang masih muda).
Meskipun istilah Menstrual Regulation, diartikan dengan mengatur
kelancaran masa menstruasi oleh para ahli medis, tetapi dalam prakteknya,
menunjukkan tindakan pengguguran, walaupun yang dugugurkan itu
yaitu kandungan yang masih muda.
Menstrual regulation pada hakikatnya yaitu abortus provocatus
kriminalis. Abortus provocatus kriminalis yaitu abortus yang dilakukan
tanpa ada penyebab dari tindakan medis atau disebabkan bukan persoalan
kesehatan medis, tetapi lebih disebabkan oleh permintaan pasien dengan
alasan-alasan tertentu seperti faktor ekonomi, menjaga kecantikan,
kekhawatiran sanksi moral, dan lain-lain.13 Abortus untuk kehamilan
sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan Menstrual Regulation yaitu
dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali
lebih kuat).14
Dari definisi di atas bisa disimpulkan Menstrual Regulation yaitu
pengaturan menstruasi (haid) pada wanita yang terlambat datang bulan
dengan maksut untuk menggugurkan kandungan wanita yang mulai
mengandung.
2. Faktor-faktor Penyebab Menstrual Regulation
Ada beberapa faktor yang mendorong sehingga seorang dokter
dapat melakukan tindakan pengguguran pada seorang ibu; yaitu antara
lain:
a. Indikasi medis; yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan
seorang ibu, karena dipandangnya bahwa nyawa wanita yang
bersangkutan, tidak dapat ditolong bila kandungannya dipertahankan,
karena di indapi penyakit yang berbahaya; antara lain:
1) Penyakit jantung
2) Penyakit paru-paru
3) Penyakit ginjal
4) Penyakit Hypertensi dan sebagainya.
b. Indikasi Sosial; yaitu dilakukannya pengguguran kandungan, karena
didorong oleh faktor kesulitan finansial; misalnya:
1) Karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa anak, padahal
ia termasuk sangat miskin.
2) Karena wanita yang hamil itu, disebabkan oleh hasil
pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab.
3) Karena malu dikatakan dihamili oleh pria yang bukan
suaminya, dan sebagainya.15
3. Hukum Menstrual Regulation
Al-Qur’an yaitu undang-undang paling utama bagi kehidupan
manusia. Ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an mengajarkan umat
tentang hukum yang berkaitan dengan pengendalian perbuatan manusia.
mengenai Abortus dan Menstrual Regulation tidak ada satupun ayat Al-
Qur’an dan hadist yang menyatakan bahwa abortus dan menstrual boleh
dilakukan. Sebaliknya banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin
dalam kandungan sangat mulia. Diantara ayat al-Qur’an dan hadist yang
menyatakan larangan membunuh sesama manusia yaitu, sebagai berikut:
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani israil,
bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusi, bukan
karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qisos, atau bukan
karena kerusuhan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara keselamatan nyawa seoran manusia, maka seolah-
olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia
semuanya.” (QS. Al-maidah: 32).
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut
melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu juga.
Sesungguhnya membunuh mereka yaitu dosa yang besar.” (
Artinya: “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja, maka balasanya ialah jahannam dan ia kekal didalamnya.
Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan
adzab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).
Ajaran islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi
melarang mengadakan pengguguran kandungan, baik bersifat MR maupun
Abortus. Tetapi perlu diketahui bahwa perbuatan Abortus lebih besar
dosanya dari pada MR, karena Abortus merupakan tindakan yang
melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah
termasuk pembunuhan. Oleh karena itu sepakat Ulama Hukum Islam
menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal yang wajib
dikenai sangsi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata
bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter
yang terpercaya. Maka hal itu diperbolehkan dalam islam dengan dasar
pertimbangan, bahwa ibulah yang berhak hidup daripada janinnya.
Kalau umat islam dihadapkan kepada dua alternatif yang sulit
dipecahkannya karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan
salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lainnya.
Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
Artinya: manakala berhadapan dua macam mafsadat (kesulitan),
maka yang dipertahankan yaitu yang lebih besar resikonya, sedangkan
yang lebih ringan resikonya dikorbankan.
Jadi, keselamatan ibu yang lebih diutamakan dari pada nyawa
janinnya, dengan dasar pertimbangan:
1. Kehidupan ibu didunia ini sudah nyata, sedangkan kehidupan
janinnya belum tentu. Karena itu, ibu lebih berhak hidup dari pada
janinnya.
2. Mengorbankan ibu lebih banyak resikonya daripada mengorbankan
janinnya. Karena kalau ibu yang meninggal, maka semua anak
yang ditinggalkannya akan mengalami penderitaan, terutama
bayinya yang baru lahir itu. Tetapi kalau janinnya yang
dikorbankan, maka resikonya lebih ringan dibandingkan dengan
resiko kematian ibunya.







