Terminasi kehamilan di negara kita merupakan hal yang tidak asing lagi.
Kelahiran anak yang seharusnya dianggap sebagai suatu anugerah yang tidak
terhingga dari Tuhan SWT sebagai Sang Pencipta justru dianggap sebagai
suatu beban yang kehadirannya tidak diinginkan. Ironis sekali, sebab di satu
sisi sekian banyak pasangan suami isteri yang mendambakan kehadiran
seorang anak selama bertahun-tahun masa perkawinan, namun di sisi lain ada
pasangan yang membuang anaknya bahkan janin yang masih dalam
kandungan tanpa pertimbangan nurani kemanusiaan.
Dari riset WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di negara kita
yaitu aborsi disengaja (induced abortion). riset di 10 kota besar dan
enam kabupaten di negara kita memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50
persennya terjadi di perkotaan. Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara
diam-diam oleh tenaga kesehatan (70%), sedang di pedesaan dilakukan
oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29
tahun. wanita lesbian yang tidak menginginkan kehamilannya ini , kata
Jurnalis Uddin, disebab kan beberapa faktor di antaranya hamil sebab
perkosaan, janin dideteksi punya cacat genetik, alasan sosial ekonomi,
gangguan kesehatan, KB gagal dan lainnya. (www.antaranews.com).
Jumlah kasus aborsi yang mencapai 2 juta kasus itu telah melebihi jumlah
kematian akibat perang, melebihi jumlah kematian sebab kecelakaan dan
melebihi jumlah kematian sebab penyakit. (www.aborsi.org).
Dalam memandang bagaimana kedudukan hukum terminasi kehamilan
atau aborsi di negara kita sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan
dari perbuatan terminasi kehamilan atau aborsi ini . Apakah pelaku
terminasi kehamilan atau aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan
kesehatan (abortus provokatus medicialis) atau memang melakukannya atas
dasar alasan lain yang kadang kala tidak dapat diterima oleh akal sehat,
seperti kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil diluar nikah) atau takut
melahirkan ataupun sebab takut tidak mampu membesarkan anak sebab
minimnya kondisi perekonomian keluarga. Sejauh ini, persoalan terminasi
kehamilan atau aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar
warga sebagai tindakan yang tidak berprikemanusiaan.
Membahas persoalan terminasi kehamilan atau aborsi di negara kita
dikaitkan dengan profesi medis atau dunia kedokteran serta dunia hukum,
sepertinya belum ada titik terang dalam sistem penegakan hukum. Dunia
hukum seakan menutup mata atas persoalan ini sekaligus diperparah lagi oleh
dunia kedokteran yang seolah-olah menyelubungi praktek-praktek terminasi
kehamilan atau aborsi yang nyata-nyata bertentangan dengan sumpah jabatan.
Untuk membahas permasalahan ini , ada baiknya kita menelusuri
kembali bagaimana sebenarnya kedudukan terminasi kehamilan atau aborsi
dalam pandangan Islam.
Terminasi kehamilan yaitu pengakhiran kehamilan dengan upaya
pengeluaran buah kehamilan. Terminasi kehamilan juga dapat diartikan
mengakhiri kehamilan dengan sengaja sehingga tidak sampai ke kelahiran baik
janin dalam keadaan hidup atau mati. Terminasi kehamilan memiliki arti
hampir sama dengan aborsi maupun pengguguran kandungan. Di Inggris,
aborsi didefinisikan sebagai pengeluaran janin atau produk konsepsi secara
spontan sebelum usia kehamilan 24 minggu. Definisi aborsi menurut WHO
yaitu pengeluaran embrio atau janin yang berat badannya 500g atau kurang,
yang setara dengan usia kehamilan sekitar 22 minggu. Dalam praktik, aborsi
lebih sering dideskripsikan sebagai keguguran (abortus) untuk menghindari
terjadinya distress, sebab beberapa wanita menghubungkan istilah aborsi
dengan terminasi kehamilan yang disengaja.
B. Beberapa alasan dilakukannya terminasi kehamilan
Alasan-alasan untuk melakukan terminasi kehamilan diantaranya:
1. Alasan sosial ekonomi untuk mengakhiri kehamilan disebab kan tidak
mampu membiayai atau membesarkan anak.
2. Adanya alasan bahwa seorang wanita ini ingin membatasi atau
menangguhkan perawatan anak sebab ingin melanjutkan pendidikan atau
ingin mencapai suatu karir tertentu.
3. Alasan usia terlalu muda atau terlalu tua untuk mempunyai bayi.
4. Akibat adanya hubungan yang bermasalah (hamil diluar nikah) atau
kehamilan sebab perkosaan dan incest sehingga seorang wanita melakukan
aborsi sebab menganggap kehamilan ini merupakan aib yang harus
ditutupi.
5. Alasan bahwa kehamilan akan dapat mempengaruhi kesehatan baik bagi si
ibu maupun bayinya.
C. Terminasi kehamilan menurut islam
1. Terminasi kehamilan secara umum
Terminasi kehamilan disini didefinisikan sebagai terminasi kehamilan dari
hubungan suami istri yang sah. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan
fuqaha tentang status hukum aborsi atau terminasi kehamilan dalam
pengertian ini. Perbedaan ini bisa digambarkan sebagai berikut:
Pertama, haram mutlaq (al ittifaq) kecuali ada uzur yang bersifat dharuri.
Banyak ulama sepakat bahwa soal aborsi atau terminasi kehamilan setelah
setelah ditiupkannya ruh pada janin yaitu haram. Namun, terdapat juga
perbedaan pendapat mengenai kapan ditiupkannya ruh kepada janin ini .
Ibnu Hazam mengatakan dalam al Muhalla bahwa diharamkan membunuh
janin yang telah ditiupkan ruh kepadanya yaitu setelah berusia seratus dua
puluh hari. Ibnu Mas‟ud juga berpendapat bahwa ditiupkannya ruh kepada
janin yaitu saat berusia 120 hari. (Qardhawi, 1995)
Abdullah bin Mas‟ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang
artinya :
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu
selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’
selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Ahmad, dan Tirmidzi)
Imam muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari hadits Hudzaifah bin
Usaid ia berkata bahwa ia telah mendengar Rasullullah bersabda yang
artinya:
jika nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Tuhan mengutus
malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya,
penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulangnya.
Maka dari itu, aborsi atau terminasi kehamilan setelah ditiupkan ruh
kepada janin yaitu haram, sebab berarti membunuh makhluk yang sudah
bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya
antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar‟i berikut. Firman Tuhan SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu sebab kemiskinan. Kami
akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al An’aam :
151)
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Tuhan
(membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).”
(QS Al Isra` : 33)
“Dan jika bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya sebab dosa
apakah ia dibunuh.” (TQS At Takwir : 8-9)
berdasar dalil-dalil ini maka aborsi atau terminasi kehamilan yaitu
haram pada kandungan yang bernyawa sebab dalam keadaan demikian berarti
aborsi atau terminasi kehamilan itu yaitu suatu tindak kejahatan
pembunuhan yang diharamkan Islam.
Kedua, ikhtilaf. Ikhtilaf hukum terjadi untuk aborsi atau terminasi
kehamilan sebelum ditiupkannya ruh. Yang memperbolehkan terminasi
kehamilan atau aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli
(w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan sebab belum ada
makhluk yang bernyawa.
Yang mengharamkan terminasi kehamilan atau aborsi sebelum peniupan
ruh yaitu Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali
dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor
Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma
dengan ovum (sel telur) maka terminasi kehamilan atau aborsi yaitu haram,
sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa
yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.
Akan makin jahat dan besar dosanya, jika terminasi kehamilan atau aborsi
dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau
bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh .
Menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al
Baghdadi (1998), hukum syara‟ yang lebih rajih (kuat) yaitu pengguguran
kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh
(ja‟iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem
Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ,
Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan
Mati, halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah
Dalam Islam, halaman 129 ).
Pendapat yang menyatakan bahwa terminasi kehamilan atau aborsi pada
janin yang usianya belum mencapai 40 hari, yaitu boleh (ja‟iz) dikuatkan
dengan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin sebab dia
masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai
pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi
hukum dapat disamakan dengan „azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan
untuk mencegah terjadinya kehamilan. „Azl dilakukan oleh seorang laki-laki
yang tidak menghendaki kehamilan wanita lesbian yang digaulinya, sebab „azl
merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina wanita lesbian .
Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan
mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya
pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan
kehamilan.(www.gaulislam.com)
Rasulullah SAW telah membolehkan „azl kepada seorang laki-laki yang
bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak
wanita lesbian nya, sementara dia tidak menginginkan budak wanita lesbian nya
hamil. Rasulullah SAW bersabda kepadanya :
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka ! ” (HR. Ahmad, Muslim, dan
Abu Dawud)
Ada pula ulama yang melarang azl sebab mereka menganggapnya
sebagai pembunuhan terselubung. Mereka beralasan bahwa azl menghalangi
sebab-sebab kehidupan. Oleh sebab itu, mereka mengharamkan
menggugurkan kandungan walaupun belum ditiupkan ruh sebab azl saja
haram. (Qardhawi,1995).
Imam Al-Ghazali membedakan secara jelas antara azl dengan
menggugurkan kandungan. Menurut beliau, azl yaitu menghalangi
kehamilan, bukan pembunuhan terselubung sebab wujudnya belum ada.
Sehingga beliau memperbolehkan azl. sedang pengguguran kandungan
hukumnya pada dasarnya haram, namun keharamannya bertingkat-tingkat
sesuai perkembangan janin. Pada usia 40 hari pertama keharamannya paling
ringan, setelah berusia 40 hari keharamannya makin kuat dan seterusnya.
(Qardhawi,1995).
Jadi, be penjelasan-penjelasan diatas sulit untuk disimpulkan
boleh dan tidaknya terminasi kehamilan setelah janin ditiupkan ruh sebab
sangat banyaknya perbedaan pendapat diantara para ulama.
2. Terminasi kehamilan untuk keselamatan ibu
Dalam perspektif islam terminasi kehamilan dari janin yang telah hidup
merupakan pembunuhan bayi yang tidak boleh dilakukan kecuali jika
keselamatan ibu terancam. Dalam situasi seperti ini, bahkan, segala usaha
untuk menyelamatkan kehidupan keduanya harus diutamakan. Pada keadaan
ini dibolehkan melakukan terminasi kehamilan baik pada tahap penciptaan
janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya
menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Terminasi kehamilan diperbolehkan
untuk keselamatan ibu. Menyelamatkan kehidupan yaitu sesuatu yang
diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Tuhan SWT :
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-
olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al Maidah :
32)
Di samping itu terminasi kehamilan dalam kondisi seperti ini termasuk
pula upaya pengobatan. sedang Rasulullah SAW telah memerintahkan
umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Tuhan Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia
ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi
akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih
yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi`
Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa‟id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Ibu yaitu pangkal atau asal kehidupan janin, sedang janin sebagai
cabang. Maka tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi
kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara‟ juga cocok
dengan akhlaq, etika kedokterandan undang-undang.(Qardhawi, 1995)
be kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan
kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya,
meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan
kandungan yaitu suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika
tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak
lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya
daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya
terancam dengan keberadaan janin ini . (Al Baghdadi, 1998).
3. Terminasi kehamilan be diagnosis penyakit janin
Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu mendeteksi kerusakan
(cacat) janin sebelum berusia empat bulan sebelum mencapai tahap
ditiupkannya ruh. Namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter
membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin akan mengalami cacat
(seperti buta, bisu, tuli) dianggap sebagai sebab diperbolehkannya melakukan
pengguguran kandungan. Sebab, cacat-cacat seperti itu merupakan penyakit
yang sudah dikenal warga luas sepanjang kehidupan manusia dan telah
disandang oleh banyak orang, lagipula tidak menghalangi mereka untuk
bersama-sama orang lain memikul beban kehidupan ini. Bahkan, manusia
banyak yang melihat kelebihan para penyandang cacat yang nama-nama
mereka telah terukir dalam sejarah. Adapun untuk penyakit yang lebih
parah lagi, Tuhan telah menunjukkan kasih sayangnya. Janin yang mengalami
kondisi sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak bertahan hidup
setelah dilahirkan.
Selain itu, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa ilmu
pengetahuan manusia dan segala kemampuan serta peralatannya akan dapat
mengubah tabiat kehidupan manusia yang diberlakukan Tuhan sebagai cobaan
dan ujian, seperti firman-Nya:
Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang
bercampur yang Kami hendak mengujinya. (QS Al-Insan:2)
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah
payah.(QS Al-Balad: 4)
Sesungguhnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman kita telah turut
andil dalam memberikan pelajaran kepada orang-orang cacat untuk meraih
keberuntungan, sebagaimana keduanya telah turut andil memudahkan
kehidupan mereka. Banyak diantara mereka yang dapat memikul kerasnya
kehidupan seperti orang- orang normal. Lebih- lebih dengan sunnah-Nya
Tuhan mengganti mereka dengan beberapa karunia dan kemampuan lain yang
luar biasa. (Qardhawi, 1995)
4. Terminasi kehamilan sebab perkosaan
wanita lesbian muslimah yang diperkosa tidak menanggung dosa terhadap
apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak
dan memeranginya, kemudian mereka dipaksa dibawah acungan senjata dan
dibawah tekanan kekuatan yang besar. Rasullullah bersabda
Sesungguhnya Tuhan menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan
yang dilakukannya sebab khilaf (tidak sengaja), sebab lupa dan sebab
dipaksa melakukannya. (HR Ibnu Majah)
Pemerkosaan yang melampaui batas dari pemerkosa terhadap wanita
muslimah merupakan udzur yang kuat bagi muslimah dan keluarganya sebab
ia sangat benci terhadap janin hasil pemerkosaan ini serta ingin terbebas
daripadanya. Maka ini merupakan rukshah yang difatwakan sebab darurat,
dan darurat itu diukur dari kadar ukurannya. Menurut kacamata fiqh
kontemporer, diperbolehkan melakukan pengguguran kandungan jika
dipastikan anak ini nantinya akan membawa dampak buruk bagi jiwa
dan raga ibunya di kemudian hari. Tentu saja kebolehan itu bukan tanpa
syarat, tetapi harus menyertakan bukti- bukti yang jelas bahwa ia korban
perkosaan dan melalui prosedur yang tepat. sebab kasus perkosaan
merupakan tindak kriminal, maka dalam hal ini pembuktian harus melibatkan
pihak yang berwajib dan keluarga korban. Tindakan terminasi kehamilan
akibat perkosaan ini diperbolehkan sebelum janin berusia 120 hari.
Tindakan penghentian kehamilan terutama pada usia kehamilan di bawah
40 hari pasca perkosaan bisa merujuk kepada fatwa:
a. Mufti Bosnia membolehkan terminasi kehamilan atau aborsi bagi wanita
yang hamil sebab perkosaan saat perang;
b. Sayid Thanthawi pada Konferensi Kairo 1977 membolehkan terminasi
kehamilan atau aborsi akibat perkosaan pada usia kehamilan empat bulan
pertama;
c. Pemerintah Sudan mentolerir terminasi kehamilan atau aborsi bagi
korban perkosaan.
Namun, jika ia memelihara janin ini juga tidak mengapa sebab
menurut syara‟ janin itu tidak menanggung dosa dan tidak dipaksa untuk
menggugurkannya. Dengan demikian jika janin itu tetap dipertahankan
hingga dilahirkan, maka dia yaitu anak muslim sebagaimana sabda
Rasullullah SAW:
Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah.(HR Bukhari)
Dalam kasus perkosaan yang lebih diutamakan yaitu hak ibu atau
wanita lesbian yang diperkosa. Membela dan memelihara kehidupan dan masa
depan si wanita lesbian yang sudah pasti lebih diutamakan daripada kehidupan
janin dalam kandungan yang belum tentu kongkrit.
5. Terminasi kehamilan sebab perzinaan
Sa‟id Ramadhan Al-Buthi dengan tegas mengatakan bahwa terminasi
kehamilan akibat perzinaan ini hukumnya haram. Ia mengemukakan tiga
dalil, yaitu:
a. Surat Al-Isra ayat 16 yang menyatakan bahwa seorang janin tidak
menanggung dosa ibunya. Ia tidak bersalah, sebab itu tidak boleh
digugurkan baik sebelum maupun sesudah ditiupkan ruh terhadapnya.
b. Hadits mengenai wanita lesbian Ghamidiyyah yang diriwayatkan Muslim dari
Buraidah RA. Yang datang kepada nabi dengan membawa pengakuan ia
telah berzina dengan Ma‟iz bin Malik dan sedang hamil sebab nya. Ma‟iz
kemudian dirajam terlebih dahulu setelah empat kali melakukan zina dan
meminta nabi mensucikannya. Namun terhadap wanita lesbian ini , nabi
menangguhkan hukuman rajam sampai ia melahirkan anaknya dan
menyapihnya. Setelah si anak disapih dan diserahkan kepada orang lain,
barulah ia dirajam.
c. Kebolehan terminasi kehamilan untuk usia janin dibawah 40 hari
dibolehkan untuk nikah yang sah dan kebolehan itu bersifat rukshah.
Padahal ada kaedah ushuliyyah yang mengatakan bahwa rukshah itu tidak
berlaku untuk perbuatan maksiat. Oleh sebab itu, kehamilan itu sendiri
disebabkan oleh perbuatan haram maka terminasi kehamilan dengan
sendirinya juga haram. Terminasi kehamilan atau aborsi terhadap janin
hasil hubungan di luar nikah juga bertentangan dengan kaedah ushuliyyah
sebab menutupi kemudharatan.
Dalam kasus perzinaan, pendekatan hukum dalam fiqh dilakukan dengan
mengedepankan hak janin dan hak warga . Hak si Ibu yang mengandung
justru tidak mendapatkan tempat sama sekali, sebab ia dianggap pelaku dosa.
1. Aborsi atau terminasi kehamilan yaitu haram pada kandungan yang
bernyawa sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi atau terminasi
kehamilan itu yaitu suatu tindak kejahatan pembunuhan yang
diharamkan Islam.
2. Sulit untuk disimpulkan boleh dan tidaknya terminasi kehamilan
setelah janin ditiupkan ruh sebab sangat banyaknya perbedaan
pendapat diantara para ulama.
3. Seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika
keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini
berarti membunuh janinnya.
4. Terminasi kehamilan sebab diagnosis penyakit janin itu tidak
diperbolehkan.
5. Terminasi kehamilan sebab perkosaan diperbolehkan jika
dikhawatirkan mengancam ketentraman jiwa ibu.
6. Terminasi kehamilan sebab perzinaan itu diharamkan.
1. Umat islam terutama muslimah harus lebih menjaga dirinya dengan
lebih meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan agar tidak melakukan
sesuatu sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan sehingga
tidak terjadi terminasi kehamilan.
2. Umat islam yang telah berkeluarga sebaiknya selalu bersyukur kepada
Tuhan jika diberi kehamilan. sebab dengan demikian tidak akan
terjadi terminasi kehamilan.
KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN
by : Aprilia Wulandari Wijayanti
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD)
adalah suatu kehamilan yang karena
suatu sebab, yang keberadaannya tidak
diinginkan oleh salah satu atau kedua
calon orang tua bayi tersebut.
KTD terbagi dalam dua tipe :
1. KTD pada pasangan remaja
2. KTD pada pasangan telah menikah
Faktor penyabab KTD pada remaja:
1. Karena kurangnya pengetahuan yang
lengkap dan benar mengenai proses
terjadinya kehamilan, dan metode-
metode pencegahan kehamilan.
2. Kehamilan yang tidak diinginkan bisa
terjadi akibat tindak perkosaan.
3. Kurangnya pendidikan tentang kesehatan
reproduksi
4. Pengaruh media informasi
Faktor Penyebab KTD pada pasangan
telah menikah ada dua tipe :
1. Secara global
2. Kegagalan metode kontrasepsi yang
disebabkan oleh pihak pengguna
AKIBAT YANG DITIMBULKAN PADA KEHAMILAN
TIDAK DIINGINKAN.
1. Obstetri
Abortus
BBLR
Prematus
Malnutrisi
2. Psikologi
Kesepian
Perasaan malu
Perasaan bersalah
Depresi
3. Sosial
Tidak mampu mensupport diri dan bayinya
Dikucilkan
Dikeluarkan dari sekolah
Penerimaan keluarga yang kurang
4. Meningkatnya AKI dan AKB
So, What Should We Do
???
UPAYA PENCEGAHAN KTD
1. Pedidikan Seks yang kuat
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-
norma
3. Tidak melakukan hubungan seksual
sebelum menikah
4. Tradisi Masyarakat
5. Hidari perbuatan-perbuatan yang akan
menimbulkan dorongan dorongan
seksual, seperti meraba-raba tubuh
pasangannya dan menonton video porno.
BEBERAPA CARA PENANGGULANGAN
TERHADAP KTD
1. Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral,
susuk, pil, kondom, dll.
2. Peran media dalam membentuk karakter
seseorang.
1. Peran Lingkungan sekitar.
TAKE MY HAND
NOT MY LIFE
Unwanted Pregnancy
yaitu kehamilan yang tidak diinginkan
oleh orang tua si janin baik ayah
maupun ibu sebab alasan psikologis
maupun fisik.
Faktor pemicu Unwanted Pregnancy
1. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang
perilaku seksual yang dapat menyebabkan
kehamilan.
2. Tidak mengutamakan alat kontrasepsi, terutama
untuk perempuan yang telah menikah.
3. Kegagalan alat kontrasepsi
4. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
5. Kondisi kesehatan tubuh yang tidak
mengizinkan kehamilan
6. Persoalan ekonomi
7. Alasan karir atau masih sekolah
8. Kehamilan sebab incest
9. Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau
berjenis kelamin yang tidak diinginkan
Dampak Unwanted Pregnancy
1. Bila Kehamilan di pertahankan
RESIKO FISIK
BAGI IBU
a. Rahim (uterus) baru siap melakukan fungsinya setelah umur 20
th, sebab baru pada usia ini fungsi hormonal melewati masa
kerjanya yang maksimal.
b. Sistem hormonal belum stabil maka terjadi ketidak teraturnya
menstruasi hal yang sama terjadi bila remaja tersebut tersebut
mengalami kehamilan ketidak teraturan tersebut membuat
kehamilan menjadi tidak stabil, mudah terjadi perdarahan,
terjadilah abortus atau kematian janin.
c. Terlalu dininya usia kehamilan dan persalinan
memperpanjang kehamilan rentang reproduksi
aktif.
d. Lebih cenderung mengakibatkan anemia.
e. Kehamilan remaja (pada usia 16 tahun jarang
menghasilkan bayi yang sehat).
f. Remaja yang hamil lebih sering keracunan
kehamilan seperti mual muntah yang hebat, TD
tinggi, kejang-kejang bahkan kematian.
BAGI BAYI
Bila kehamilan diteruskan dari sudut pandang
kesehatan akan mengakibatkan masalah
diantaranya : bayi lahir prematur,
pertumbuhan janin kurang sempurna, Bayi
lahir dengan berat badan rendah (BBLR) dapat
mengakibatkan retardasi mental, tuli
kerusakan otak, kejang-kejang dan kebutaan
BAGI KELUARGA
Tidak begitu nyata atau terlihat, keluarga yang tidak
menginginkan bayi di dalam rahim anaknya beberapa
orang akan mendukung anaknya untuk melakukan aborsi
baik itu dengan memberi jamu, ke dukun aborsi, ataupun
dengan yang lainnya, mencoba menutupi bahwa anaknya
hamil, dengan cara memberi pakaian anaknya seperti
orang tidak hamil, bisa juga orang tua memberi suatu
makanan yang bias menyebabkan gugur seperti nanas
muda.
RESIKO PSIKIS
BAGI IBU
Pada calon ibu akan merasa malu, bersalah,
berdosa, depresi dan pesimis jika hal tersebut tidak
segera ditangani dengan baik, maka bisa menjadi
gangguan kejiwaan yang lebih parah.
Bagi yang menerima dengan berat hati harus
diperhitungkan dampak psikologis yang timbul, agar
dapat dicarikan penyelesaian dan upaya
mengantisipasi selama berlangsungnya kehamilan
dan proses persalinan.
BAGI BAYI
Pasca persalinan juga bisa terpengaruh.
Keengganan merawat dan memberi air
susu kepada bayinya sering ditemui.
Produksi air susu juga bisa menurun.
Kesemuanya akan berdampak pada kualitas
kesehatan bayi, mentalnya, yaitu pada
pertumbuhannya nanti bias terhambat, baik
itu komunikasi, menjadi penakut maupun
yang lainnya.
BAGI KELUARGA
Merasa malu, depresi sebab kehamilan yang
terjadi ini sangat tidak dikehendaki misalnya
saja kehamilan diluar nikah dan akibat
perkosaan, ada rasa kecewa pada anaknya
sebab ibu dan keluarga masih mengharapkan
mampu meraih cita-cita atau melakukan hal
lain sebelum hamil. Norma-norma ketimuran
hamil diluar nikah juga merupakan aib yang
sangat buruk bagi keluarga.
2. Kehamilan akibat seks bebas pada remaja
Perasaan melarikan diri dari tanggung jawab dan ingin
melakukan aborsi dan bunuh diri untuk menutupi rasa
malu akan kehamilannya.
Adanya tekanan batin dan rasa berdosa kepada Tuhan
dan keluarga menjadikan dia depresi yang mempengaruhi
tumbuh kembang janin.
Mencoba menghilangkan perasaan ingin muntah sebab
malu dan ingin menjadi dirinya lebih tegar.
sebab stress, emosi meningkat.
3. Kehamilan akibat kegagalan KB
perubahan fisik dan psikologisnya meliputi :
Merasa dengan kehamilannya akan mengganggu
kariernya.
Takut dengan kehamilannya suaminya akan
berpaling, disebab kan suaminya tidak bergairah
dan tidak tertarik kepada istrinya yang mengalami
perubahan fisik sewaktu kehamialn dan frekuensi
hubungan seksual menjadi semakin jarang.
4. Kehamilan sebab perkosaan
Perubahan fisik dan psikologisnya
meliputi :
Menjadi depresi sebab merasa berdosa.
Ingin aborsi
Percobaan bunuh diri.
Bagi remaja yang masih sekolah mereka terancam
untuk dikeluarkan dari sekolah atau berhenti atas
kemauannya sendiri sebab malu. Selain itu akan
mempermalukan keluarga sebab menjadi bahan
pembicaraan masyarakat. mereka akan merasa
keamanannya terancam, resiko kehamilan yang
tidak sempurna dan resiko akan diasingkan oleh
lingkungan sekitar.
RESIKO SOSIAL
• Bagi pasangan suami istri yang usianya sudah
tua antara 35 tahun lebih, mereka akan
merasa malu sebab pandangan masyarakat
aneh, hal ini disebab kan terjadi pada wanita
kita adalah mereka telah menyerap dan
menerima ide reproduksi sehat yaitu usia
ideal melahirkan bagi wanita adalah 20-35 th.
RESIKO EKONOMI
Bagi remaja merawat kehamilan,
melahirkan dan membesarkan anak
membutuhkan biaya besar, padahal
kebanyakan dari mereka belum
bekerja dan masih duduk di bangku
sekolah.
bagi ayah kehamilan terjadi pada
pasanganya adalah berarti beban
tanggung jawab pada dirinya.
2. Bila Kehamilan diakhiri
Aborsi yang ditangani oleh orang yang
kurang terlatih akan berakibat buruk :
- perdarahan
- kerusakan alat reproduksi dan infeksi
- kematian
Bahaya dan kerugian dari pada unwanted pregnancy
adalah
Remaja / calon ibu tidak mengurus kehamilannya
dengan baik, sehingga sulit dijamin adanya
kualitas kesehatan bayi yang baik.
Perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari
ibu kepada bayi sulit diharapkan dan diperoleh
sehingga memungkinkan masa depan anak akan
terlantar.
Mengakhiri kehamilannya dengan melakukan
"Aborsi"
Sikap Penerimaan terhadap UWP
1. Segera menerima dan meneruskan kehamilan sampai melahirkan dengan
wajar.
2. Sebagian remaja ingin mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan
dengan cara-cara yang tidak aman
a. Meminum ramuan atau jamu, baik yang dibuat sendiri maupun
yang dibeli.
b. Memijat peranakannya atau mencoba mengeluarkan janin dengan
bantuan dukun pijat.
c. Meminum obat-obatan baik yang diberikan oleh dokter maupun
bidan.
Mulanya menolak, tetapi
kemudian menerimanya dengan
beban psikologis yang
mengganggu kehamilan dan
proses persalinan.
Tetap menolak dan berupaya
untuk tidak meneruskan
kehamilan (aborsi).
Pencegahan Unwanted Pregnancy
Cara yang paling efektif adalah tidak melakukan hubungan seksual
sebelum nikah.
Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif
seperti OR, seni dan keagamaan.
Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menumbulkan dorongan
seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton
video porno.
Memperoleh informasi tentang manfaat dan penggunaan alat-alat
kontrasepsi.
Mendapatkan keterangan tentang kegagalan alat kontrasepsi dan
cara penggunaanya.
Untuk pasangan remaja yang sudah menikah sebaiknya memakai
cara KB yang kegagalannya rendah seperti sterilisasi, susuk KB, IUD,
Suntikan.
Peran Bidan dan Pendekatan dalam menangani Unwanted
Pregnancy
1. Menangani sesegera mungkin jika terjadi komplikasi yang dapat
mengancam jiwa ibu dan janin
2. memberi penertian pada ibu hamil untuk menghindari ketegangan
emosional.
3. memberi pengertian untuk menghindari sikap penolakan terhadap
janin, bahwa sikap menolak terhadap kehamilan akan berpeluang
terhadap kecacatan sikap dan perilaku anaknya kelak dalam
hidupnya sebab, dengan adanya sikap penolakan maka akan
berpengaruh terhadap cara pengasuhan yang semena-mena.
4. memberi pendidikan sex education sedini mungkin pada WUS.
5. memberi penyuluhan pada orangtua untuk lebih
memperhatikan pergaulan putra putri mereka.
Cara yang dilakukan remaja untuk menghindari
hubungan seks sebelum menikah?
Remaja harus dapat menahan diri pada saat
berpacaran.
Remaja perlu memahami bahwa seks bukannya satu-
satunya cara untuk
mengungkapkan kasih sayang kepada pasangan.
Hindari sikap-sikap yang dapat memicu
rangsangan, seperti menyentuh bagian
tubuh yang mudah terangsang sehingga memicu
gairah dan hawa nafsu
berhubungan seks.
Risiko hubungan seks pranikah
a. Terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), hal ini
membuat remaja terpaksa menikah, padahal mereka
belum siap mental, sosial dan ekonominya.
b. Putus sekolah (Drop Out), jika remaja tersebut masih
sekolah.
c. Pengguguran kandungan (Aborsi), jika hal ini dilakukan oleh
orang yang kurang terlatih dapat terjadi pendarahan,
bahkan bisa menyebabkan kematian.
d. Terkena penyakit menular seksual (PMS / HIV / AIDS),
khususnya remaja yang sering berganti-ganti pasangan
apalagi yang berhubungan seks dengan pejajah seks.








