Standar Produk Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan
Terjangkau 1
Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat
harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya 1
Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional harus
memenuhi standar farmakopi herbal indonesian
dan/atau persyaratan yang ditentukan 1.
Penilaian
Penentuan Mutu
Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan untuk
Sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai
dengan persyaratan dalam buku farmakope atau buku
standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan 3
Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan untuk
Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sesuai
dengan persyaratan dalam Farmakope Herbal
Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan 3
Mutu memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi
sesuai CPOB9
Mutu memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi
sesuai CPOTB 7
Keamanan Melalui uji klinik harus dapat dibuktikan bahwa obat
tersebut aman penggunaannya pada manusia 5
Sesuai dengan CUKB
Sesuai dengan persyaratan pada uji klinik obat herbal
SDM Memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang
apoteker Warga NegaraIndonesia masing-masing sebagai
penanggung jawab pemastian mutu,produksi, dan
pengawasan mutu 9
Wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
apoteker Warga Negara Indonesia sebagai Penanggung
Jawab
Industri yang melakukan kegiatan pembuatan obat atau
bahan obat 9.
Industri Obat Tradisional (IOT) membuat semua bentuk
sediaan obat tradisional7.
Harus memperoleh izin dari direktur jenderal kesehatan
BPOM9.
Setiap industri dan usaha di bidang obat tradisional wajib
memiliki izin dari Menteri kesehatan7.
Industri Farmasi harus berdasarkan penelitian dan
pengembangan yang menyangkut produk sebagai hasil
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi9.
IOT dalam melakukan kegiatan harus mendapat persetujuan
dari Kepala Badan POM7.
Industri Farmasi yang membuat obat dan/atau bahan obat
yang termasuk dalam golongan narkotika wajib memperoleh
izin khusus untuk memproduksi narkotika9.
-
Setiap pendirian industri farmasi wajib memenuhi peraturan
perundang-undangan di bidang tata ruang dan lingkungan
hidup9.
Pendirian IOT dan IEBA harus di lokasi yang bebas
pencemaran dan tidak mencemari lingkungan7.
-
Industri dan usaha obat tradisional wajib memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal7.
Untuk memperoleh izin industri diperlukan persetujuan
prinsip9.
Untuk memperoleh izin usaha obat tradisional diperlukan
persetujuan prinsip7.
Industri Farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB9.
Pembuatan obat tradisional wajib memenuhi pedoman
CPOTB yang dikeluarkan kepala badan7.
Persyaratan untuk memperoleh izin industri farmasi :
a. berbadan usaha berupa perseroan terbatas;
IOT dan IEBA hanya dapat diselenggarakan oleh badan
b. memiliki rencana investasi dan kegiatan pembuatan
obat;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang
apoteker WNI
e. komisaris dan direksi tidak pernah terlibat dalam
pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang kefarmasian.
Untuk izin industri farmasi milik TNI dan polri ditiadakan
pada poin a dan b9.
hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi7.
Pembuatan sediaan radiofarmaka hanya dapat dilakukan oleh
Industri Farmasi dan/atau lembaga setelah mendapat
pertimbangan dari lembaga yang berwenang di bidang
atom9.
-
Persyaratan
Distribusi
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar1.
Sediaan farmasi obat, bahan obatdan alat kesehatan hanya
dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari BPOM3.
Sediaan farmasi obat tradisional hanya dapat diedarkan
setelah memperoleh izin edar dari menteri3.
Penyaluran obat dan obat tradisional hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin sebagai penyalur dari
Menteri kecuali, obat tradisional yang di kelola oleh perorangan dengan jumlah komoditi yang terbatas dan/atau
diperdagangkan secara langsung ke warga 3.
Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki
izin edar7.
Obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib
memiliki izin edar8.
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah
sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau
menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar
Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi2.
-
PBF wajib menerapkan ketentuan CDOB17. -
Instalasi Farmasi yang menyelenggarakan pengadaan,
penyimpanan dan penyaluran obat wajib menerapkan
CDOB17.
-
Izin Pendirian Industri Setiap pendirian industri farmasi wajib memperoleh
izin industri farmasi dari Menteri Kesehatan 9
Idem, Kecuali jamu gendong dan jamu racikan3
Izin Edar Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, wajib
registrasi untuk memperoleh Izin Edar dari BPOM5
Idem 8
Izin edar berlaku 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang selama memenuhi ketentuan yang
berlaku 5
Idem 8
Persyaratan dan
Tahapan untuk Izin
Industri Farmasi
Untuk memperoleh izin industri farmasi diperlukan
persetujuan prinsip. Permohonan persetujuan prinsip
diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal
kementrian kesehatan 9
Idem 7
Persyaratan untuk memperoleh izin industri farmasi
terdiri atas9 :
a. berbadan usaha berupa perseroan terbatas.
b. memiliki rencana investasi dan kegiatan pembuatan
obat.
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
d. memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang
apoteker Warga Negara Indonesia masing-masing
sebagai penanggung jawab pemastian mutu, produksi,
dan pengawasan mutu.
e. komisaris dan direksi tidak pernah terlibat, baik
langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran
Persyaratan izin IOT dan izin IEBA terdiri dari7 :
a. surat permohonan;
b. persetujuan prinsip;
c. daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan;
d. daftar jumlah tenaga kerja beserta tempat
penugasannya;
e. diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk
sediaan obat tradisional dan ekstrak yang akan dibuat;
binfar.depkes.go.id
f. fotokopi sertifikat Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian.
f. memperoleh persetujuan prinsip.
g. rekomendasi pemenuhan CPOTB dari Kepala Badan
dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari
Kepala Balai setempat; dan
h. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Persyaratan dan
Tahapan untuk Izin
Edar
Obat yang memiliki izin edar harus memenuhi kriteria
berikut 5 :
a. Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang
memadai dibuktikan melalui percobaan hewan dan uji
klinis atau bukti-bukti lain sesuai dengan status
perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
b. Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses
produksi sesuai Cara Pembuatan Obat Yang Baik
(CPOB), spesifikasi dan metoda pengujian terhadap
semua bahan yang digunakan serta produk jadi dengan
bukti yang sahih.
c. Penandaan berisi informasi yang lengkap dan
obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara
tepat, rasional dan aman.
d. Sesuai dengan kebutuhan nyata warga .
e. Kriteria lain adalah khusus untuk psikotropika harus
memiliki keunggulan kemanfaatan dan keamanan
dibandingkan dengan obat standar dan obat yang telah
disetujui beredar di Indonesia untuk indikasi yang
diklaim..
f. Khusus kontrasepsi untuk program nasional dan obat
Obat tradisional yang dapat diberikan izin edar harus
memenuhi kriteria sebagai berikut 8:
a. memakai bahan yang memenuhi persyaratan
keamanan dan mutu.
b. dibuat dengan menerapkan CPOTB.
c. memenuhi persyaratan Farmakope Herbal Indonesia
atau persyaratan lain yang diakui.
d. berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun
temurun, dan/atau secara ilmiah.
e. penandaan berisi informasi yang objektif, lengkap,
dan tidak menyesatkan.
program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus
dilakukan uji klinik di Indonesia.
warga diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengembangkan dan memakai
obat dan obat tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.1
Pengujian
Sediaan Farmasi
Pengujian sediaan farmasi dilaksanakan melalui:3
a. pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu sediaan farmasi.
b. penilaian atas keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi.
Pengujian
Kembali Sediaan
Farmasi
Untuk melindungi warga dari bahaya karena penggunaansediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan
mutu, dilakukan pengujian kembali sediaan farmasi.3
Penarikan
Kembali
Penarikan kembali sediaan farmasi dari peredaran dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab badan usaha yang
memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan tersebut.3
Pemusnahan Pemusnahan dilaksanakan terhadap sediaan yang memenuhi salah satu poin-poin pemusnahan yang telah diatur PP.
Pemusnahan harus dilaporkan kepada menteri3
Pembuatan Obat Pembuatan obat adalah seluruh tahapan kegiatan
dalam menghasilkan obat, yang meliputi pengadaan
bahan awal dan bahan pengemas sampai diperoleh
obat untuk didistribusikan.9
-
Industri Farmasi dapat membuat obat/obat tradisional secara kontrak kepada Industri Farmasi /industri obat
tradisionallain yang telah menerapkan CPOB/CPOTB.7,9
Kegiatan Industri Industri Farmasi dapat melakukan kegiatan proses pembuatan obat dan obat tradisional untuk:
a. semua tahapan; dan/atau
b. sebagian tahapan. 7,9
Industri Farmasi dapat melakukan perjanjian dengan perorangan atau badan usaha yang memiliki hak kekayaan
intelektual di bidang obat untuk membuat obat.7,9
PBF dan PBF Cabang hanya dapat mengadakan dan
menyimpan obat yang memenuhi persyaratan mutu
yang ditetapkan oleh Menteri.11
PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari
industri farmasi, sesama PBF dan/atau melalui
importasi.11
PBF Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan
obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat.11
-
Industri Farmasi melakukan farmakovigilans.9 -
Fungsi Industri Industri Farmasi mempunyai fungsí:9
a. pembuatan obat dan/atau bahan obat;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan.
Setiap industri dan usaha obat tradisional berfungsi:7
a. menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat
tradisional yang dihasilkan;
b. melakukan penarikan produk obat tradisional yang tidak
memenuhi ketentuan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu
dari peredaran;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain
yang berlaku.
Definisi Peredaran adalah serangkaian kegiatan penyaluran sediaan farmasi (Obat dan OT) dalam rangka perdagangan, bukan
perdagangan, atau pemidahtangananan 3
Praktik
Kefarmasian
Praktik kefarmasian yang meliputi pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang punya keahlian
& kewenangan 1
Peredaran Setiap orang yang tidak memiliki keahlian & kewenangan dilarang untuk mengedarkan obat dan bahan yang
berkhasiat obat 1
Penyaluran
Penyaluran obat, hanya dilakukan oleh badan usaha
yang telah memiliki izin sebagai penyalur dari
Menteri Kesehatan 3
Penyaluran obat tradisional hanya dilakukan oleh badan
usaha yang telah memiliki izin3
PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan
bahan obatkepada industri farmasi, PBF dan PBF
Cabang lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit
dan lembaga ilmu pengetahuan11
-
Penyaluran narkotika, psikotropika hanya dapat
dilakukan oleh industri farmasi kepada PBF dan
instalasi farmasi pemerintahan6
-
Peralatan dalam
Penyaluran
Semua peralatan penyaluran obat harus didesain,
diletakkan dan dipelihara sesuai dengan standar yang
ditetapkan17
-
Transportasi dalam
Pengangkutan
Transportasi yang digunakan dalam pengangkutan
obat harus memadai dimana metode transportasi
tersebut harus menjamin mutu obat tidak mengalami
perubahan 17
-
Operasional dalam Semua tindakan yang dilakukan oleh fasilitas -
Pendistribusian distribusi harus memastikan bahwa identitas obat
pada kemasantidak hilang 17
Pengendalian
Pengiriman Produk
Sistem distribusi harus memastikan produk yang
pertama masuk didistribusikan lebih dahulu18
Sistem distribusi harus memastikan produk yang pertama
masuk didistribusikan lebih dahulu14
Larangan
- Melarang mengedarkan obat tradisional dan suplemen
makanan yang mengandung tumbuhan Pausynistalia
Yohimbe 21
- Melarang mengedarkan obat tradisional dan suplemen
makanan yang mengandung tanaman Ephedra
Pencatatan Proses produksi, pengawasan mutu, distribusi atau penyaluran sediaan farmasi wajib dicatat oleh Tenaga
Kefarmasian.2
Industri Farmasi dan PBF yang melakukan produksi,
penyaluran, atau penyerahan narkotika,
psikotropika, dan prekursor farmasi wajib membuat
pencatatan.6
-
Pelaporan Setiap bulan dilakukan pelaporan:
- Industri Farmasi menyampaikan laporan produksi
dan penyaluran produk jadi narkotik,
psikotropika, dan prekursor farmasi
- PBF menyampaikan laporan pemasukan dan
penyaluran narkotik, psikotropika, dan prekursor
farmasi.6
-
Industri Farmasi wajib menyampaikan laporan
industri secara berkala mengenai kegiatan usahanya:
a. Sekali dalam 6 bulan
b. Sekali dalam 1 tahun.9
- Industri Obat Tradisional (IOT) wajib menyampaikan
laporan secara berkala setiap 6 bulan.7
Industri Farmasi wajib mendokumentasikan dan
melaporkan Farmakovigilans.23
-
Dokumen Induk Industri Farmasi dan Industri Obat Tradisional wajib membuat dan menyerahkan Dokumen Induk Industri
Farmasi/Industri Obat Tradisional.16
Pemasukan Dokumen pemasukan Bahan Obat dan Bahan Obat Tradisional harus didokumentasikan dengan baik oleh industri
atau importir sehingga mudah dilakukan pemeriksaan.
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/persyaratan dipidana penjara dan
denda.1,3
Peraturan Industri Pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini dapat
dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan
tertulis, larangan pengedaran dan/atau penarikan
kembali, perintah pemusnahan, penghentian
sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin.9
Pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan
sanksi administrasi berupa: peringatan, peringatan keras,
perintah penarikan, penghentian sementara kegiatan,
pencabutan izin.7
Industri Farmasi yang tidak melaksanakan
Farmakovigilans sebagaimana diatur dalam Peraturan
ini dapat dikenai sanksi administratif.23
-
Produksi Pelanggaran ketentuan pada peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis,
pembekuan sertifikat CPOB/CPOTB, penghentian sementara kegiatan.16
Distribusi Pelanggaran terhadap ketentuan Pedoman Teknis
CDOB dapat dikenai sanksi administratif: peringatan
tertulis, penghentian sementara kegiatan pencabutan
sertifikat CDOB.17
-
Pemasukan Memasukkan sediaan farmasi ke dalam wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan
bahwa sediaan farmasi telah lulus dalam pengujian laboratoris dipidana denda.3
Pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian
sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran, pemusnahan/reekspor dan dapat dikenai sanksi pidana. Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, Dan Bahan
Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia.
B. Persamaan dari Setiap Aspek dalam Industri Manufaktur dan Distribusi
No Aspek Obat Obat Tradisional
1, Standar yang Dipakai Antara obat dan obat tradisional harus aman, berkhasiat atau
bermanfaat, bermutu dan terjangkau1
2. Persyaratan Industri dan
Distributor
Industri Farmasi dan obat tradisional diatur dengan
peraturan pemerintah1.
Untuk memperoleh izin industri dan industri obat tradisional
diperlukan persetujuan prinsip.9
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan
setelah mendapat izin edar.1
Sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional) dan alat
kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperoleh izin
edar dari menteri.3
Obat dan obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia
wajib memiliki izin edar.7
Penyaluran obat dan obat tradisional hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha yang telah memiliki izin sebagai penyalur
dari Menteri kecuali, obat tradisional yang di kelola oleh
perorangan dengan jumlah komoditi yang terbatas dan/atau
diperdagangkan secara langsung ke warga .3
3. Jenis Izin, Tahapan
Perizinan dan
Persyaratan Tiap Tahap
Industri obat dan obat tradisional wajib memperoleh izin
industri farmasi dari Menteri Kesehatan9
Wajib memiliki persetujuan Prinsip9
Izin edar yang dimiliki oleh industri obat dan obat
tradisionalberlaku 5 tahun9
Obat dan obat tradisional wajib melakukan registrasi kepada
BPOM9
4. Fungsi/Kegiatan di
Industri atau Distributor
Sebagian besar sub aspek fungsi atau kegiatan yang ada di
industri/distributor obat dan obat tradisional diatur dengan cara
yang sama, mulai dari sub aspek kesempatan produksi hingga
pemusnahan. Hal ini menunjukkan bahwa obat tradisional
diperlakukan/diatur dengan peraturan yang hampir sama dengan
obat sintesis karena memang obat tradisional diharapkan dapat
mampu memberikan efek pengobatan yang sama bahkan lebih
baik untuk warga .
5. Pendistribusian Produk Sama-sama diatur dalam PP No 72 Tahun 1998 dimana kegiatan
penyaluran sediaan farmasi (Obat dan OT) dilakukan dalam
rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau
pemidahtangananan. 3
6. Pencatatan dan
Pelaporan
Proses produksi, pengawasan mutu, distribusi atau penyaluran
sediaan farmasi wajib dicatatoleh Tenaga Kefarmasian.2
Industri Farmasi dan Industri Obat Tradisional wajib
membuat dan menyerahkan Dokumen Induk Industri
Farmasi/Industri Obat Tradisional.16
Pemasukan bahan obat dan bahan obat tradisional harus
didokumentasikan.24
7. Pelanggaran dan Sanksi Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak
memenuhi standar/persyaratan dipidana penjara dan
denda.1,3
Memasukkan sediaan farmasi ke dalam wilayah Indonesia
tanpa dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan bahwa
sediaan farmasi telah lulus dalam pengujian laboratoris
dipidana denda.3
C. Perbedaan dari Setiap Aspek dalam Industri Manufaktur dan Distribusi
No Aspek Obat Obat Tradisional
1. Standar yang Dipakai Standar produk yang pakai
Farmakope Indonesia1
Standar produk yang dipakai
farmakope herbal Indonesia1
Melalui uji klinik harus
dapat dibuktikan bahwa
obat tersebut aman
penggunaannya pada
manusia 5
-
Proses produksi sesuai
CPOB 9
Proses produksi sesuai CPOTB7
Standar dalam SDM yaitu
memiliki secara tetap paling
sedikit 3 (tiga) orang
apoteker 9
Wajib memiliki sekurang-
kurangnya 1 (satu)) orang
Apoteker
2. Persyaratan Industri dan
Distributor
Harus memperoleh izin dari
direktur jenderal
Setiap industri dan usaha di
bidang obat tradisional wajib
kesehatan9. memiliki izin dari Menteri
kesehatan7.
- Industri dan usaha obat
tradisional wajib memenuhi
ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman
modal7.
Fasilitas Distribusi atau
Penyaluran Sediaan Farmasi
adalah sarana yang digunakan
untuk mendistribusikan atau
menyalurkan Sediaan
Farmasi, yaitu Pedagang
Besar Farmasi dan Instalasi
Sediaan Farmasi2.
-
Minimal 3 orang Apoteker
penanggung jawab 2.
Minimal 1 orang Apoteker
penanggung jawab 2.
3. Jenis Izin, Tahapan
Perizinan dan
Persyaratan Tiap Tahap
Harus memenuhi CPOB9 Harus memenuhi CPOTB 7
Melalui uji klinik harus
dapat dibuktikan bahwa obat
tersebut aman
penggunaannya pada
manusia.5
Berkhasiat yang dibuktikan
secara empiris, turun temurun,
dan/atau secara ilmiah
4. Fungsi/Kegiatan di
Industri atau Distributor
Tahapan Pembuatan obat
dijelaskan dalam Permenkes
-
Industri Farmasi melakukan
farmakovigilans.
-
5. Pendistribusian Produk Penyaluran obat, hanya
dilakukan oleh badan usaha
yang telah memiliki izin
sebagai penyalur dari Menteri
Kesehatan 3
Penyaluran obat tradisional hanya
dilakukan oleh badan usaha yang
telah memiliki izin3
Penerapan CDOB dalam
setiap kegiatan distribusi
yang dilakukan.
-
6. Pencatatan dan Industri Farmasi dan PBF -
Pelaporan yang melakukan produksi,
penyaluran, atau penyerahan
narkotika, psikotropika,
dan prekursor farmasi wajib
membuat pencatatan dan
setiap bulan menyampaikan
pelaporan.6
Industri Farmasi wajib
menyampaikan laporan
industri secara berkala
mengenai kegiatan usahanya:
a. Sekali dalam 6 bulan
b. Sekali dalam 1 tahun.9
Industri Obat Tradisional (IOT)
wajib menyampaikan laporan
secara berkala setiap 6 bulan.7
7. Pelanggaran dan Sanksi Pelanggaran ketentuan dapat
dikenakan sanksi
administratif berupa:
peringatan tertulis,
larangan pengedaran
dan/atau penarikan
kembali, perintah
pemusnahan, penghentian
sementara kegiatan,
pembekuan izin,
pencabutan izin.9
Pelanggaran ketentuan dapat
dikenakan sanksi administrasi
berupa: peringatan, peringatan
keras, perintah penarikan,
penghentian sementara
kegiatan, pencabutan izin.7
Pelanggaran terhadap
ketentuan Pedoman Teknis
CDOB dapat dikenai sanksi
administratif: peringatan
tertulis, penghentian
sementara kegiatan
pencabutan sertifikat
CDOB.17
-







