Kehamilan

 



     Terminasi kehamilan di negara kita  merupakan hal yang tidak asing lagi. 

Kelahiran anak yang seharusnya dianggap sebagai suatu anugerah yang tidak 

terhingga dari Tuhan  SWT sebagai Sang Pencipta justru dianggap sebagai 

suatu beban yang kehadirannya tidak diinginkan. Ironis sekali, sebab  di satu 

sisi sekian banyak pasangan suami isteri yang mendambakan kehadiran 

seorang anak selama bertahun-tahun masa perkawinan, namun di sisi lain ada 

pasangan yang membuang anaknya bahkan janin yang masih dalam 

kandungan tanpa pertimbangan nurani kemanusiaan.  

     Dari riset  WHO diperkirakan 20-60 persen aborsi di negara kita  

yaitu  aborsi disengaja (induced abortion). riset  di 10 kota besar dan 

enam kabupaten di negara kita  memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 

persennya terjadi di perkotaan. Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara 

diam-diam oleh tenaga kesehatan (70%), sedang  di pedesaan dilakukan 

oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 

tahun. wanita lesbian  yang tidak menginginkan kehamilannya ini , kata 

Jurnalis Uddin, disebab kan beberapa faktor di antaranya hamil sebab  

perkosaan, janin dideteksi punya cacat genetik, alasan sosial ekonomi, 

gangguan kesehatan, KB gagal dan lainnya. (www.antaranews.com). 

     Jumlah kasus aborsi yang mencapai 2 juta kasus itu telah melebihi jumlah 

kematian akibat perang, melebihi jumlah kematian sebab  kecelakaan dan 

melebihi jumlah kematian sebab  penyakit. (www.aborsi.org). 

     Dalam memandang bagaimana kedudukan hukum terminasi kehamilan 

atau aborsi di negara kita  sangat perlu dilihat kembali apa yang menjadi tujuan 

dari perbuatan terminasi kehamilan atau aborsi ini . Apakah pelaku 

terminasi kehamilan atau aborsi melakukannya atas dasar pertimbangan 

kesehatan (abortus provokatus medicialis) atau memang melakukannya atas 

dasar alasan lain yang kadang kala tidak dapat diterima oleh akal sehat, 

seperti kehamilan yang tidak dikehendaki (hamil diluar nikah) atau takut 

melahirkan ataupun sebab  takut tidak mampu membesarkan anak sebab  

minimnya kondisi perekonomian keluarga. Sejauh ini, persoalan terminasi 

kehamilan atau aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besar 

warga  sebagai tindakan yang tidak berprikemanusiaan. 

     Membahas persoalan terminasi kehamilan atau aborsi di negara kita  

dikaitkan dengan profesi medis atau dunia kedokteran serta dunia hukum, 

sepertinya belum ada titik terang dalam sistem penegakan hukum. Dunia 

hukum seakan menutup mata atas persoalan ini sekaligus diperparah lagi oleh 

dunia kedokteran yang seolah-olah menyelubungi praktek-praktek terminasi 

kehamilan atau aborsi yang nyata-nyata bertentangan dengan sumpah jabatan. 

Untuk membahas permasalahan ini , ada baiknya kita menelusuri 

kembali bagaimana sebenarnya kedudukan terminasi kehamilan atau aborsi 

dalam pandangan Islam. 


Terminasi kehamilan yaitu   pengakhiran kehamilan dengan upaya 

pengeluaran buah kehamilan. Terminasi kehamilan juga dapat diartikan 

mengakhiri kehamilan dengan sengaja sehingga tidak sampai ke kelahiran baik 

janin dalam keadaan hidup atau mati. Terminasi kehamilan memiliki arti 

hampir sama dengan aborsi maupun pengguguran kandungan. Di Inggris, 

aborsi didefinisikan sebagai pengeluaran janin atau produk konsepsi secara 

spontan sebelum usia kehamilan 24 minggu. Definisi aborsi menurut WHO 

yaitu  pengeluaran embrio atau janin yang berat badannya 500g atau kurang, 

yang setara dengan usia kehamilan sekitar 22 minggu. Dalam praktik, aborsi 

lebih sering dideskripsikan sebagai keguguran (abortus) untuk menghindari 

terjadinya distress, sebab  beberapa wanita menghubungkan istilah aborsi 

dengan terminasi kehamilan yang disengaja. 

 

B. Beberapa alasan dilakukannya terminasi kehamilan 

Alasan-alasan untuk melakukan terminasi kehamilan diantaranya: 

1. Alasan sosial ekonomi untuk mengakhiri kehamilan disebab kan tidak 

mampu membiayai atau membesarkan anak.  

2. Adanya alasan bahwa seorang wanita ini  ingin membatasi atau 

menangguhkan perawatan anak sebab  ingin melanjutkan pendidikan atau 

ingin mencapai suatu karir tertentu.  

3. Alasan usia terlalu muda atau terlalu tua untuk mempunyai bayi.  

4. Akibat adanya hubungan yang bermasalah (hamil diluar nikah) atau 

kehamilan sebab  perkosaan dan incest sehingga seorang wanita melakukan 

aborsi sebab  menganggap kehamilan ini  merupakan aib yang harus 

ditutupi.  

5. Alasan bahwa kehamilan akan dapat mempengaruhi kesehatan baik bagi si 

ibu maupun bayinya.  

C. Terminasi kehamilan menurut islam 

1. Terminasi kehamilan secara umum 

     Terminasi kehamilan disini didefinisikan sebagai terminasi kehamilan dari 

hubungan suami istri yang sah. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan 

fuqaha tentang status hukum aborsi atau terminasi kehamilan dalam 

pengertian ini. Perbedaan ini bisa digambarkan sebagai berikut: 

     Pertama, haram mutlaq (al ittifaq) kecuali ada uzur yang bersifat dharuri. 

Banyak ulama sepakat bahwa soal aborsi atau terminasi kehamilan setelah 

setelah ditiupkannya ruh pada janin yaitu  haram. Namun, terdapat juga 

perbedaan pendapat mengenai kapan ditiupkannya ruh kepada janin ini .  

     Ibnu Hazam mengatakan dalam al Muhalla bahwa diharamkan membunuh 

janin yang telah ditiupkan ruh kepadanya yaitu setelah berusia seratus dua 

puluh hari. Ibnu Mas‟ud juga berpendapat bahwa ditiupkannya ruh kepada 

janin yaitu  saat berusia 120 hari. (Qardhawi, 1995) 

     Abdullah bin Mas‟ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang 

artinya :  

“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu 

selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ 

selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, 

kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, 

Ahmad, dan Tirmidzi) 

     Imam muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari hadits Hudzaifah bin 

Usaid ia berkata bahwa ia telah mendengar Rasullullah bersabda yang 

artinya: 

jika  nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Tuhan  mengutus 

malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, 

penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulangnya. 

    Maka dari itu, aborsi atau terminasi kehamilan setelah ditiupkan ruh 

kepada janin yaitu  haram, sebab  berarti membunuh makhluk yang sudah 

bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya 

antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar‟i berikut. Firman Tuhan  SWT : 

 

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu sebab  kemiskinan. Kami 

akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (QS Al An’aam : 

151) 

 

 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Tuhan  

(membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” 

(QS Al Isra` : 33) 

 

“Dan jika  bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya sebab  dosa 

apakah ia dibunuh.” (TQS At Takwir : 8-9) 

 

     berdasar  dalil-dalil ini maka aborsi atau terminasi kehamilan yaitu  

haram pada kandungan yang bernyawa sebab dalam keadaan demikian berarti 

aborsi atau terminasi kehamilan itu yaitu  suatu tindak kejahatan 

pembunuhan yang diharamkan Islam. 

     Kedua, ikhtilaf. Ikhtilaf hukum terjadi untuk aborsi atau terminasi 

kehamilan sebelum ditiupkannya ruh. Yang memperbolehkan terminasi 

kehamilan atau aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli 

(w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan sebab  belum ada 

makhluk yang bernyawa. 

     Yang mengharamkan terminasi kehamilan atau aborsi sebelum peniupan 

ruh yaitu Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali 

dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor 

Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma 

dengan ovum (sel telur) maka terminasi kehamilan atau aborsi yaitu  haram, 

sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami 

pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa 

yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. 

Akan makin jahat dan besar dosanya, jika terminasi kehamilan atau aborsi 

dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau 

bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh . 

     Menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al 

Baghdadi (1998), hukum syara‟ yang lebih rajih (kuat) yaitu  pengguguran 

kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh 

(ja‟iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem 

Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, 

Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan 

Mati,  halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah 

Dalam Islam, halaman 129 ). 

     

     Pendapat yang menyatakan bahwa terminasi kehamilan atau aborsi pada 

janin yang usianya belum mencapai 40 hari, yaitu  boleh (ja‟iz) dikuatkan 

dengan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin sebab  dia  

masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai 

pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia. 

     Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi 

hukum dapat disamakan dengan „azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan 

untuk mencegah terjadinya kehamilan. „Azl dilakukan oleh seorang laki-laki 

yang tidak menghendaki kehamilan wanita lesbian  yang digaulinya, sebab „azl 

merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina wanita lesbian . 

Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan 

mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya 

pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan 

kehamilan.(www.gaulislam.com) 

     Rasulullah SAW telah membolehkan „azl kepada seorang laki-laki yang 

bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak 

wanita lesbian nya, sementara dia tidak menginginkan budak wanita lesbian nya 

hamil. Rasulullah SAW bersabda kepadanya : 

“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka ! ” (HR. Ahmad, Muslim, dan 

Abu Dawud) 

     Ada pula ulama yang melarang azl sebab  mereka menganggapnya 

sebagai pembunuhan terselubung. Mereka beralasan bahwa azl menghalangi 

sebab-sebab kehidupan. Oleh sebab itu, mereka mengharamkan 

menggugurkan kandungan walaupun belum ditiupkan ruh sebab  azl saja 

haram. (Qardhawi,1995). 

Imam Al-Ghazali membedakan secara jelas antara azl dengan 

menggugurkan kandungan. Menurut beliau, azl yaitu  menghalangi 

kehamilan, bukan pembunuhan terselubung sebab  wujudnya belum ada. 

Sehingga beliau memperbolehkan azl. sedang  pengguguran kandungan 

hukumnya pada dasarnya haram, namun keharamannya bertingkat-tingkat 

sesuai perkembangan janin. Pada usia 40 hari pertama keharamannya paling 

ringan, setelah berusia 40 hari keharamannya makin kuat dan seterusnya. 

(Qardhawi,1995). 

     Jadi, be penjelasan-penjelasan diatas sulit untuk disimpulkan 

boleh dan tidaknya terminasi kehamilan setelah janin ditiupkan ruh sebab  

sangat banyaknya perbedaan pendapat diantara para ulama. 

2. Terminasi kehamilan untuk keselamatan ibu 

      Dalam perspektif islam terminasi kehamilan dari janin yang telah hidup 

merupakan pembunuhan bayi yang tidak boleh dilakukan kecuali jika 

keselamatan ibu terancam. Dalam situasi seperti ini, bahkan, segala usaha 

untuk menyelamatkan kehidupan keduanya harus diutamakan. Pada keadaan 

ini dibolehkan melakukan terminasi kehamilan baik pada tahap penciptaan 

janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya 

menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan 

kematian ibu dan janinnya sekaligus. Terminasi kehamilan diperbolehkan 

untuk keselamatan ibu. Menyelamatkan kehidupan yaitu  sesuatu yang 

diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Tuhan  SWT : 

          

 

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-

olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS Al Maidah : 

32) 

     Di samping itu terminasi kehamilan dalam kondisi seperti ini termasuk 

pula upaya pengobatan. sedang  Rasulullah SAW telah memerintahkan 

umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: 

“Sesungguhnya Tuhan  Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia 

ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !” (HR. Ahmad) 

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan : 

“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi 

akhaffihima” 

“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih 

yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` 

Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa‟id Al Fiqhiyah, halaman 35). 

  

     Ibu yaitu  pangkal atau asal kehidupan janin, sedang  janin sebagai 

cabang. Maka tidak boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi 

kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan syara‟ juga cocok 

dengan akhlaq, etika kedokterandan undang-undang.(Qardhawi, 1995) 

     be kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan 

kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, 

meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan 

kandungan yaitu  suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika 

tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak 

lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya 

daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya 

terancam dengan keberadaan janin ini . (Al Baghdadi, 1998). 

3. Terminasi kehamilan be diagnosis penyakit janin 

     Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu mendeteksi kerusakan 

(cacat) janin sebelum berusia empat bulan sebelum mencapai tahap 


ditiupkannya ruh. Namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter 

membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin akan mengalami cacat 

(seperti buta, bisu, tuli) dianggap sebagai sebab diperbolehkannya melakukan 

pengguguran kandungan. Sebab, cacat-cacat seperti itu merupakan penyakit 

yang sudah dikenal warga  luas sepanjang kehidupan manusia dan telah 

disandang oleh banyak orang, lagipula tidak menghalangi mereka untuk 

bersama-sama orang lain memikul beban  kehidupan ini. Bahkan, manusia 

banyak yang melihat kelebihan para penyandang cacat yang nama-nama 

mereka telah terukir dalam sejarah.    Adapun untuk penyakit yang lebih 

parah lagi, Tuhan  telah menunjukkan kasih sayangnya. Janin yang mengalami 

kondisi sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak bertahan hidup 

setelah dilahirkan. 

     Selain itu, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa ilmu 

pengetahuan manusia dan segala kemampuan serta peralatannya akan dapat 

mengubah tabiat kehidupan manusia yang diberlakukan Tuhan  sebagai cobaan 

dan ujian, seperti firman-Nya: 

 

 

 

Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang 

bercampur yang Kami hendak mengujinya. (QS Al-Insan:2) 

 

 

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah 

payah.(QS Al-Balad: 4) 

 

     Sesungguhnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman kita telah turut 

andil dalam memberikan pelajaran kepada orang-orang cacat untuk meraih 

keberuntungan, sebagaimana keduanya telah turut andil memudahkan 

kehidupan mereka. Banyak diantara mereka yang dapat memikul kerasnya 

kehidupan seperti orang- orang normal. Lebih- lebih dengan sunnah-Nya 

Tuhan  mengganti mereka dengan beberapa karunia dan kemampuan lain yang 

luar biasa. (Qardhawi, 1995) 

 

4. Terminasi kehamilan sebab  perkosaan 

     wanita lesbian  muslimah yang diperkosa tidak menanggung dosa terhadap 

apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak 

dan memeranginya, kemudian mereka dipaksa dibawah acungan senjata dan 

dibawah tekanan kekuatan yang besar. Rasullullah bersabda 

 

 

Sesungguhnya Tuhan  menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan 

yang dilakukannya sebab  khilaf (tidak sengaja), sebab  lupa dan sebab  

dipaksa melakukannya. (HR Ibnu Majah) 

     Pemerkosaan yang melampaui batas dari pemerkosa terhadap wanita 

muslimah merupakan udzur yang kuat bagi muslimah dan keluarganya sebab  

ia sangat benci terhadap janin hasil pemerkosaan ini  serta ingin terbebas 

daripadanya. Maka ini merupakan rukshah yang difatwakan sebab  darurat, 

dan darurat itu diukur dari kadar ukurannya. Menurut kacamata fiqh 

kontemporer, diperbolehkan melakukan pengguguran kandungan jika  

dipastikan anak ini  nantinya akan membawa dampak buruk bagi jiwa 

dan raga ibunya di kemudian hari.  Tentu saja kebolehan itu bukan tanpa 

syarat, tetapi harus menyertakan bukti- bukti yang jelas bahwa ia korban 

perkosaan dan melalui prosedur yang tepat. sebab  kasus perkosaan 

merupakan tindak kriminal, maka dalam hal ini pembuktian harus melibatkan 

pihak yang berwajib dan keluarga korban. Tindakan terminasi kehamilan 

akibat perkosaan ini diperbolehkan sebelum janin berusia 120 hari. 

     Tindakan penghentian kehamilan terutama pada usia kehamilan di bawah 

40 hari pasca perkosaan bisa merujuk kepada fatwa: 

a. Mufti Bosnia membolehkan terminasi kehamilan atau aborsi bagi wanita 

yang hamil sebab  perkosaan saat perang;  

b. Sayid Thanthawi pada Konferensi Kairo 1977 membolehkan terminasi 

kehamilan atau aborsi akibat perkosaan pada usia kehamilan empat bulan 

pertama;  

c. Pemerintah Sudan mentolerir terminasi kehamilan atau aborsi bagi 

korban perkosaan. 

 

     Namun, jika ia memelihara janin ini  juga tidak mengapa sebab 

menurut syara‟ janin itu tidak menanggung dosa dan tidak dipaksa untuk 

menggugurkannya. Dengan demikian jika  janin itu tetap dipertahankan 

hingga dilahirkan, maka dia yaitu  anak muslim sebagaimana sabda 

Rasullullah SAW: 

 

Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah.(HR Bukhari) 

     Dalam kasus perkosaan yang lebih diutamakan yaitu  hak ibu atau 

wanita lesbian  yang diperkosa. Membela dan memelihara kehidupan dan masa 

depan si wanita lesbian  yang sudah pasti lebih diutamakan daripada kehidupan 

janin dalam kandungan yang belum tentu kongkrit. 

 

5. Terminasi kehamilan sebab  perzinaan 

     Sa‟id Ramadhan Al-Buthi dengan tegas mengatakan bahwa terminasi 

kehamilan akibat perzinaan ini hukumnya haram. Ia mengemukakan tiga 

dalil, yaitu:  

a. Surat Al-Isra ayat 16 yang menyatakan bahwa seorang janin tidak 

menanggung dosa ibunya. Ia tidak bersalah, sebab  itu tidak boleh 

digugurkan baik sebelum maupun sesudah ditiupkan ruh terhadapnya.  

b. Hadits mengenai wanita lesbian  Ghamidiyyah yang diriwayatkan Muslim dari 

Buraidah RA. Yang datang kepada nabi dengan membawa pengakuan ia 

telah berzina dengan Ma‟iz bin Malik dan sedang hamil sebab nya. Ma‟iz 

kemudian dirajam terlebih dahulu setelah empat kali melakukan zina dan 

meminta nabi mensucikannya. Namun terhadap wanita lesbian  ini , nabi 

menangguhkan hukuman rajam sampai ia melahirkan anaknya dan 

menyapihnya. Setelah si anak disapih dan diserahkan kepada orang lain, 

barulah ia dirajam.  

c. Kebolehan terminasi kehamilan untuk usia janin dibawah 40 hari 

dibolehkan untuk nikah yang sah dan kebolehan itu bersifat rukshah. 

Padahal ada kaedah ushuliyyah yang mengatakan bahwa rukshah itu tidak 

berlaku untuk perbuatan maksiat. Oleh sebab  itu, kehamilan itu sendiri 

disebabkan oleh perbuatan haram maka terminasi kehamilan dengan 

sendirinya juga haram. Terminasi kehamilan atau aborsi terhadap janin 

hasil hubungan di luar nikah juga bertentangan dengan kaedah ushuliyyah 

sebab  menutupi kemudharatan. 

     Dalam kasus perzinaan, pendekatan hukum dalam fiqh dilakukan dengan 

mengedepankan hak janin dan hak warga . Hak si Ibu yang mengandung 

justru tidak mendapatkan tempat sama sekali, sebab  ia dianggap pelaku dosa. 

 

1. Aborsi atau terminasi kehamilan yaitu  haram pada kandungan yang 

bernyawa sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi atau terminasi 

kehamilan itu yaitu  suatu tindak kejahatan pembunuhan yang 

diharamkan Islam. 

2.  Sulit untuk disimpulkan boleh dan tidaknya terminasi kehamilan 

setelah janin ditiupkan ruh sebab  sangat banyaknya perbedaan 

pendapat diantara para ulama. 

3. Seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika 

keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini 

berarti membunuh janinnya. 

4. Terminasi kehamilan sebab  diagnosis penyakit janin itu tidak 

diperbolehkan. 

5. Terminasi kehamilan sebab  perkosaan diperbolehkan jika 

dikhawatirkan mengancam ketentraman jiwa ibu. 

6. Terminasi kehamilan sebab  perzinaan itu diharamkan. 

 

1. Umat islam terutama muslimah harus lebih menjaga dirinya dengan 

lebih meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan  agar tidak melakukan 

sesuatu sehingga terjadi kehamilan yang tidak diinginkan sehingga 

tidak terjadi terminasi kehamilan. 

2. Umat islam yang telah berkeluarga sebaiknya selalu bersyukur kepada 

Tuhan  jika  diberi kehamilan. sebab  dengan demikian tidak akan 

terjadi terminasi kehamilan. 

 

 KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN 

 

 

 

 

 

 

 

by : Aprilia Wulandari Wijayanti 

Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) 

adalah suatu kehamilan yang karena 

suatu sebab, yang  keberadaannya tidak 

diinginkan oleh salah satu atau kedua 

calon orang tua bayi tersebut.  

KTD terbagi dalam dua tipe : 

 

1. KTD pada pasangan remaja 

2. KTD pada pasangan telah menikah 


Faktor penyabab KTD pada remaja: 

 

1. Karena kurangnya pengetahuan yang 

lengkap dan benar mengenai proses 

terjadinya kehamilan, dan metode-

metode pencegahan  kehamilan.  

2. Kehamilan yang tidak diinginkan bisa 

terjadi akibat tindak perkosaan. 

3. Kurangnya pendidikan tentang kesehatan 

reproduksi 

4. Pengaruh media informasi 

 

Faktor Penyebab KTD pada pasangan 

telah menikah ada dua tipe : 

 

1. Secara global 

 

2. Kegagalan metode kontrasepsi  yang 

disebabkan oleh pihak pengguna 

 

 

AKIBAT YANG DITIMBULKAN PADA KEHAMILAN 

TIDAK DIINGINKAN.  

 

1.   Obstetri 

 Abortus 

 BBLR 

 Prematus 

 Malnutrisi 

  

 

2.         Psikologi 

 Kesepian 

 Perasaan malu 

 Perasaan bersalah 

 Depresi 

 

3.  Sosial 

 Tidak mampu mensupport diri dan bayinya 

 Dikucilkan 

 Dikeluarkan dari sekolah 

 Penerimaan keluarga  yang kurang 

 

 

4. Meningkatnya AKI dan AKB 

 

 

So, What Should We Do 

??? 

UPAYA PENCEGAHAN KTD 

1.   Pedidikan Seks yang kuat 

2. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-

norma 

3. Tidak melakukan hubungan seksual 

sebelum menikah 

4. Tradisi Masyarakat 

5. Hidari perbuatan-perbuatan yang akan 

menimbulkan dorongan dorongan 

seksual, seperti meraba-raba tubuh 

pasangannya dan menonton video porno. 

 

 

BEBERAPA CARA PENANGGULANGAN 

TERHADAP KTD 

1. Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, 

susuk, pil, kondom, dll.  

 

2. Peran media dalam membentuk karakter 

seseorang.  

 

1. Peran Lingkungan sekitar. 

TAKE MY HAND  

NOT MY LIFE 


 




Unwanted Pregnancy 

 yaitu kehamilan yang tidak diinginkan 

oleh orang tua si janin baik ayah 

maupun ibu sebab  alasan psikologis 

maupun fisik. 

Faktor pemicu  Unwanted Pregnancy 

1. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang  

    perilaku seksual yang dapat menyebabkan  

    kehamilan. 

2. Tidak mengutamakan alat kontrasepsi, terutama  

    untuk perempuan yang telah menikah. 

3. Kegagalan alat kontrasepsi 

4. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan 

5. Kondisi kesehatan tubuh yang tidak           

mengizinkan kehamilan 

6. Persoalan ekonomi  

7. Alasan karir atau masih sekolah  

8. Kehamilan sebab  incest 

9. Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau 

berjenis kelamin yang tidak diinginkan 

 

Dampak Unwanted Pregnancy 

 

 

1. Bila Kehamilan di pertahankan 

 

 RESIKO FISIK 

 

BAGI IBU 

 

a. Rahim (uterus) baru siap melakukan fungsinya setelah umur 20 

th, sebab  baru pada usia ini fungsi hormonal melewati masa 

kerjanya yang maksimal. 

 

b. Sistem hormonal belum stabil maka terjadi ketidak teraturnya 

menstruasi hal yang sama terjadi bila remaja tersebut tersebut 

mengalami kehamilan ketidak teraturan tersebut membuat 

kehamilan menjadi tidak stabil, mudah terjadi perdarahan, 

terjadilah abortus atau kematian janin. 

 

c.  Terlalu dininya usia kehamilan dan persalinan 

memperpanjang kehamilan rentang reproduksi 

aktif.  

 

d. Lebih cenderung mengakibatkan anemia. 

 

e. Kehamilan remaja (pada usia 16 tahun jarang 

menghasilkan bayi yang sehat). 

 

f. Remaja yang hamil lebih sering keracunan 

kehamilan seperti mual muntah yang hebat, TD 

tinggi, kejang-kejang bahkan kematian. 

BAGI BAYI 

 

 Bila kehamilan diteruskan dari sudut pandang 

kesehatan akan mengakibatkan masalah 

diantaranya : bayi lahir prematur, 

pertumbuhan  janin kurang sempurna, Bayi 

lahir dengan berat badan rendah (BBLR) dapat 

mengakibatkan retardasi mental, tuli 

kerusakan otak, kejang-kejang dan kebutaan 

 

BAGI KELUARGA 

 

 Tidak begitu nyata atau terlihat, keluarga yang tidak 

menginginkan bayi di dalam rahim anaknya beberapa 

orang akan mendukung anaknya untuk melakukan aborsi 

baik itu dengan memberi jamu, ke dukun aborsi, ataupun 

dengan yang lainnya,  mencoba menutupi bahwa anaknya 

hamil, dengan cara memberi pakaian anaknya seperti 

orang tidak hamil, bisa juga orang tua memberi suatu 

makanan yang bias menyebabkan gugur seperti nanas 

muda.  

 

 RESIKO PSIKIS 

 

 BAGI IBU 

 

 Pada calon ibu akan merasa malu, bersalah, 

berdosa, depresi dan pesimis jika hal tersebut tidak 

segera ditangani dengan baik, maka bisa menjadi 

gangguan kejiwaan yang lebih parah. 

 

 Bagi yang menerima dengan berat hati harus 

diperhitungkan dampak psikologis yang timbul, agar 

dapat dicarikan penyelesaian dan upaya 

mengantisipasi selama berlangsungnya kehamilan 

dan proses persalinan. 

 

BAGI BAYI 

 

 Pasca persalinan juga bisa terpengaruh. 

Keengganan merawat dan memberi  air 

susu kepada bayinya sering ditemui. 

Produksi air susu juga bisa menurun. 

Kesemuanya akan berdampak pada kualitas 

kesehatan bayi, mentalnya, yaitu pada 

pertumbuhannya nanti bias terhambat, baik 

itu komunikasi, menjadi penakut maupun 

yang lainnya. 

 

BAGI KELUARGA 

 

 Merasa malu, depresi  sebab  kehamilan yang 

terjadi ini sangat tidak dikehendaki misalnya 

saja kehamilan diluar nikah dan akibat 

perkosaan, ada rasa kecewa pada anaknya 

sebab  ibu dan keluarga masih mengharapkan 

mampu meraih cita-cita atau melakukan hal 

lain sebelum hamil. Norma-norma ketimuran 

hamil diluar nikah juga merupakan aib yang 

sangat buruk bagi keluarga. 

 

 

2. Kehamilan akibat seks bebas pada remaja 

 

 Perasaan melarikan diri dari tanggung jawab dan ingin 

melakukan aborsi dan bunuh diri untuk menutupi rasa 

malu akan kehamilannya. 

 

 Adanya tekanan batin dan rasa berdosa kepada Tuhan 

dan keluarga menjadikan dia depresi yang mempengaruhi 

tumbuh kembang janin. 

 

 Mencoba menghilangkan perasaan ingin muntah sebab  

malu dan ingin menjadi dirinya lebih tegar. 

 

 sebab  stress, emosi meningkat. 

 

3. Kehamilan akibat kegagalan KB 

 

perubahan fisik dan psikologisnya meliputi : 

 Merasa dengan kehamilannya akan mengganggu 

kariernya. 

 

 Takut dengan kehamilannya suaminya akan 

berpaling, disebab kan suaminya tidak bergairah 

dan tidak tertarik kepada istrinya yang mengalami 

perubahan fisik sewaktu kehamialn dan frekuensi 

hubungan seksual menjadi semakin jarang. 

 

4. Kehamilan sebab  perkosaan 

 

Perubahan fisik dan psikologisnya 

meliputi : 

   Menjadi depresi sebab  merasa berdosa. 

 

   Ingin aborsi 

 

   Percobaan bunuh diri. 

Bagi remaja yang masih sekolah mereka terancam 

untuk dikeluarkan dari sekolah atau berhenti atas 

kemauannya sendiri sebab  malu. Selain itu akan 

mempermalukan keluarga sebab  menjadi bahan 

pembicaraan masyarakat. mereka akan merasa 

keamanannya terancam, resiko kehamilan yang 

tidak sempurna dan resiko akan diasingkan oleh 

lingkungan sekitar. 

 

  

 RESIKO SOSIAL 

 

• Bagi pasangan suami istri yang usianya sudah 

tua antara 35 tahun lebih, mereka akan 

merasa malu sebab  pandangan masyarakat 

aneh, hal ini disebab kan terjadi pada wanita 

kita adalah mereka telah menyerap dan 

menerima ide reproduksi sehat yaitu usia 

ideal melahirkan bagi wanita adalah 20-35 th. 

RESIKO EKONOMI 

 

Bagi remaja merawat kehamilan, 

melahirkan dan membesarkan anak 

membutuhkan biaya besar, padahal 

kebanyakan dari mereka belum 

bekerja dan masih duduk di bangku 

sekolah.  

bagi ayah kehamilan terjadi pada 

pasanganya adalah berarti beban 

tanggung jawab pada dirinya.  

2. Bila Kehamilan diakhiri 

 

  Aborsi yang ditangani oleh orang yang 

kurang terlatih akan berakibat buruk : 

 -  perdarahan  

 - kerusakan alat reproduksi dan infeksi  

 - kematian 

Bahaya dan kerugian dari pada unwanted pregnancy 

adalah 

   Remaja / calon ibu tidak mengurus kehamilannya 

dengan baik, sehingga sulit dijamin adanya 

kualitas kesehatan bayi yang baik. 

 

   Perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari 

ibu kepada bayi sulit diharapkan dan diperoleh 

sehingga memungkinkan masa depan anak akan 

terlantar. 

 

   Mengakhiri kehamilannya dengan melakukan 

"Aborsi"  

Sikap Penerimaan terhadap UWP 

1. Segera menerima dan meneruskan kehamilan sampai melahirkan dengan 

wajar.  

 

2. Sebagian remaja ingin mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan 

dengan cara-cara yang tidak aman   

 a. Meminum ramuan atau jamu, baik yang dibuat sendiri maupun 

yang  dibeli.  

 b. Memijat peranakannya atau mencoba mengeluarkan janin dengan 

 bantuan dukun pijat. 

 c. Meminum obat-obatan baik yang diberikan oleh dokter maupun 

bidan. 

 

  

Mulanya menolak, tetapi 

kemudian menerimanya dengan 

beban psikologis yang 

mengganggu kehamilan dan 

proses persalinan.  

Tetap menolak dan berupaya 

untuk tidak meneruskan 

kehamilan (aborsi). 

 

    

Pencegahan Unwanted Pregnancy 

   Cara yang paling efektif adalah tidak melakukan hubungan seksual 

sebelum nikah. 

   Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif 

seperti OR, seni dan keagamaan. 

   Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menumbulkan dorongan 

seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton 

video porno. 

   Memperoleh informasi tentang manfaat dan penggunaan alat-alat 

kontrasepsi. 

   Mendapatkan keterangan tentang kegagalan alat kontrasepsi dan 

cara penggunaanya. 

   Untuk pasangan remaja yang sudah menikah sebaiknya memakai 

cara KB yang kegagalannya rendah seperti sterilisasi, susuk KB, IUD, 

Suntikan. 

Peran Bidan dan Pendekatan dalam menangani Unwanted 

Pregnancy 

1. Menangani sesegera mungkin jika terjadi komplikasi yang dapat 

mengancam jiwa ibu dan janin 

2. memberi penertian pada ibu hamil untuk menghindari ketegangan 

emosional.  

3. memberi pengertian untuk menghindari sikap penolakan terhadap 

janin, bahwa sikap menolak terhadap kehamilan akan berpeluang 

terhadap kecacatan sikap dan perilaku anaknya kelak dalam 

hidupnya sebab, dengan adanya sikap penolakan maka akan 

berpengaruh terhadap cara pengasuhan yang semena-mena. 

4. memberi  pendidikan sex education sedini mungkin pada WUS.  

5. memberi  penyuluhan pada orangtua untuk lebih 

memperhatikan pergaulan    putra putri mereka. 

Cara yang dilakukan remaja untuk menghindari 

hubungan seks sebelum menikah? 

 

 Remaja harus dapat menahan diri pada saat 

berpacaran. 

 

Remaja perlu memahami bahwa seks bukannya satu-

satunya cara untuk  

mengungkapkan kasih sayang kepada pasangan. 

 

Hindari sikap-sikap yang dapat memicu  

rangsangan, seperti menyentuh bagian  

tubuh yang mudah terangsang sehingga memicu  

gairah dan hawa nafsu  

berhubungan seks. 

Risiko hubungan seks pranikah 

a. Terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), hal ini 

membuat remaja terpaksa menikah, padahal mereka 

belum siap mental, sosial dan ekonominya. 

b. Putus sekolah (Drop Out), jika remaja tersebut masih 

sekolah. 

c. Pengguguran kandungan (Aborsi), jika hal ini dilakukan oleh 

orang yang kurang terlatih dapat terjadi pendarahan, 

bahkan bisa menyebabkan kematian. 

d. Terkena penyakit menular seksual (PMS / HIV / AIDS), 

khususnya remaja yang sering berganti-ganti pasangan 

apalagi yang berhubungan seks dengan pejajah seks.