Obat china 2

 


Standar Produk Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan

Terjangkau 1

Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat

harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku

standar lainnya 1

Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional harus

memenuhi standar farmakopi herbal indonesian

dan/atau persyaratan yang ditentukan 1.

Penilaian

Penentuan Mutu

Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan untuk

Sediaan farmasi yang berupa bahan obat dan obat sesuai

dengan persyaratan dalam buku farmakope atau buku

standar lainnya yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan 3

Persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan untuk

Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional sesuai

dengan persyaratan dalam Farmakope Herbal

Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan 3

Mutu memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi

sesuai CPOB9

Mutu memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi

sesuai CPOTB 7

Keamanan Melalui uji klinik harus dapat dibuktikan bahwa obat

tersebut aman penggunaannya pada manusia 5

Sesuai dengan CUKB

Sesuai dengan persyaratan pada uji klinik obat herbal

SDM Memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang

apoteker Warga NegaraIndonesia masing-masing sebagai

penanggung jawab pemastian mutu,produksi, dan

pengawasan mutu 9

Wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang

apoteker Warga Negara Indonesia sebagai Penanggung

Jawab 

Industri yang melakukan kegiatan pembuatan obat atau

bahan obat 9.

Industri Obat Tradisional (IOT) membuat semua bentuk

sediaan obat tradisional7.

Harus memperoleh izin dari direktur jenderal kesehatan

BPOM9.

Setiap industri dan usaha di bidang obat tradisional wajib

memiliki izin dari Menteri kesehatan7.

Industri Farmasi harus berdasarkan penelitian dan

pengembangan yang menyangkut produk sebagai hasil

kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi9.

IOT dalam melakukan kegiatan harus mendapat persetujuan

dari Kepala Badan POM7.

Industri Farmasi yang membuat obat dan/atau bahan obat

yang termasuk dalam golongan narkotika wajib memperoleh

izin khusus untuk memproduksi narkotika9.

-

Setiap pendirian industri farmasi wajib memenuhi peraturan

perundang-undangan di bidang tata ruang dan lingkungan

hidup9.

Pendirian IOT dan IEBA harus di lokasi yang bebas

pencemaran dan tidak mencemari lingkungan7.

-

Industri dan usaha obat tradisional wajib memenuhi ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal7.

Untuk memperoleh izin industri diperlukan persetujuan

prinsip9.

Untuk memperoleh izin usaha obat tradisional diperlukan

persetujuan prinsip7.

Industri Farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB9.

Pembuatan obat tradisional wajib memenuhi pedoman

CPOTB yang dikeluarkan kepala badan7.

Persyaratan untuk memperoleh izin industri farmasi :

a. berbadan usaha berupa perseroan terbatas;

IOT dan IEBA hanya dapat diselenggarakan oleh badan

b. memiliki rencana investasi dan kegiatan pembuatan

obat;

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

d. memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang

apoteker WNI

e. komisaris dan direksi tidak pernah terlibat dalam

pelanggaran peraturan perundang-undangan di

bidang kefarmasian.

Untuk izin industri farmasi milik TNI dan polri ditiadakan

pada poin a dan b9.

hukum berbentuk perseroan terbatas atau koperasi7.

Pembuatan sediaan radiofarmaka hanya dapat dilakukan oleh

Industri Farmasi dan/atau lembaga setelah mendapat

pertimbangan dari lembaga yang berwenang di bidang

atom9.

-

Persyaratan

Distribusi

Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar1.

Sediaan farmasi obat, bahan obatdan alat kesehatan hanya

dapat diedarkan setelah memperoleh izin edar dari BPOM3.

Sediaan farmasi obat tradisional hanya dapat diedarkan

setelah memperoleh izin edar dari menteri3.

Penyaluran obat dan obat tradisional hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin sebagai penyalur dari

Menteri kecuali, obat tradisional yang di kelola oleh perorangan dengan jumlah komoditi yang terbatas dan/atau

diperdagangkan secara langsung ke warga  3.

Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki

izin edar7.

Obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib

memiliki izin edar8.

Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah

sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau

menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar

Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi2.

-

PBF wajib menerapkan ketentuan CDOB17. -

Instalasi Farmasi yang menyelenggarakan pengadaan,

penyimpanan dan penyaluran obat wajib menerapkan

CDOB17.

-

Izin Pendirian Industri Setiap pendirian industri  farmasi  wajib memperoleh

izin industri farmasi dari Menteri Kesehatan 9

Idem, Kecuali jamu gendong dan jamu racikan3

Izin Edar Obat  yang  diedarkan  di  wilayah  Indonesia,  wajib

registrasi untuk memperoleh Izin Edar dari  BPOM5 

Idem 8 

Izin  edar  berlaku  5  (lima)  tahun  dan  dapat

diperpanjang  selama  memenuhi  ketentuan  yang

berlaku 5 

Idem 8 

Persyaratan  dan

Tahapan untuk Izin

Industri Farmasi

Untuk  memperoleh  izin  industri  farmasi  diperlukan

persetujuan  prinsip. Permohonan persetujuan prinsip

diajukan  secara  tertulis  kepada  Direktur  Jenderal

kementrian kesehatan 9

Idem 7

Persyaratan  untuk  memperoleh  izin  industri  farmasi

terdiri atas9 : 

a. berbadan usaha berupa perseroan terbatas.

b. memiliki rencana investasi dan kegiatan pembuatan

obat.

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

d. memiliki  secara tetap paling sedikit  3 (tiga) orang

apoteker  Warga  Negara  Indonesia  masing-masing

sebagai penanggung jawab pemastian mutu, produksi,

dan pengawasan mutu.

e.  komisaris  dan  direksi  tidak  pernah  terlibat,  baik

langsung  atau  tidak  langsung  dalam  pelanggaran

Persyaratan izin IOT dan izin IEBA terdiri dari7 : 

a. surat permohonan; 

b. persetujuan prinsip; 

c. daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan; 

d.  daftar  jumlah  tenaga  kerja  beserta  tempat

penugasannya; 

e. diagram/alur proses produksi masing-masing bentuk

sediaan obat tradisional dan ekstrak yang akan dibuat;

binfar.depkes.go.id 

f.  fotokopi  sertifikat  Upaya  Pengelolaan  Lingkungan

Hidup  dan  Upaya  Pemantauan  Lingkungan

Hidup/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian.

f. memperoleh persetujuan prinsip.

g. rekomendasi pemenuhan CPOTB dari Kepala Badan

dengan  melampirkan  Berita  Acara  Pemeriksaan  dari

Kepala Balai setempat; dan 

h. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Persyaratan dan

Tahapan untuk Izin

Edar

Obat yang memiliki izin edar harus memenuhi kriteria

berikut 5 : 

a.  Khasiat  yang  meyakinkan  dan  keamanan  yang

memadai dibuktikan melalui percobaan hewan dan uji

klinis  atau  bukti-bukti  lain  sesuai  dengan  status

perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.

b. Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses

produksi  sesuai  Cara  Pembuatan  Obat  Yang  Baik

(CPOB),  spesifikasi  dan  metoda  pengujian  terhadap

semua bahan yang digunakan serta produk jadi dengan

bukti yang sahih.

c.  Penandaan  berisi  informasi  yang  lengkap  dan

obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara

tepat, rasional dan aman.

d. Sesuai dengan kebutuhan nyata warga .

e. Kriteria lain adalah khusus untuk psikotropika harus

memiliki  keunggulan  kemanfaatan  dan  keamanan

dibandingkan dengan obat standar dan obat yang telah

disetujui  beredar  di  Indonesia  untuk  indikasi  yang

diklaim..

f. Khusus kontrasepsi untuk program nasional dan obat

Obat tradisional yang dapat diberikan izin edar harus

memenuhi kriteria sebagai berikut 8: 

a.  memakai   bahan  yang  memenuhi  persyaratan

keamanan dan mutu.

b. dibuat dengan menerapkan CPOTB.

c. memenuhi persyaratan Farmakope Herbal Indonesia

atau persyaratan lain yang diakui.

d.  berkhasiat  yang  dibuktikan  secara  empiris,  turun

temurun, dan/atau secara ilmiah.

e.  penandaan berisi informasi yang objektif,  lengkap,

dan tidak menyesatkan. 

program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus

dilakukan uji klinik di Indonesia.

warga  diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengolah, memproduksi, mengembangkan dan memakai 

obat dan obat tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.1

Pengujian

Sediaan Farmasi 

Pengujian sediaan farmasi dilaksanakan melalui:3

a. pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu sediaan farmasi.

b. penilaian atas keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi.

Pengujian

Kembali Sediaan

Farmasi

Untuk melindungi warga  dari bahaya karena penggunaansediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan

mutu, dilakukan pengujian kembali sediaan farmasi.3

Penarikan

Kembali

Penarikan kembali sediaan farmasi dari peredaran dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab badan usaha yang

memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan tersebut.3

Pemusnahan Pemusnahan dilaksanakan terhadap sediaan yang memenuhi salah satu poin-poin pemusnahan yang telah diatur PP.

Pemusnahan harus dilaporkan kepada menteri3

Pembuatan Obat Pembuatan obat adalah seluruh tahapan kegiatan

dalam menghasilkan obat, yang meliputi pengadaan

bahan awal dan bahan pengemas sampai diperoleh

obat untuk didistribusikan.9

-

Industri Farmasi dapat membuat obat/obat tradisional secara kontrak kepada Industri Farmasi /industri obat

tradisionallain yang telah menerapkan CPOB/CPOTB.7,9

Kegiatan Industri Industri Farmasi dapat melakukan kegiatan proses pembuatan obat dan obat tradisional untuk:

a. semua tahapan; dan/atau

b. sebagian tahapan. 7,9

Industri Farmasi dapat melakukan perjanjian dengan perorangan atau badan  usaha yang memiliki hak kekayaan

intelektual di bidang obat untuk membuat obat.7,9

PBF dan PBF Cabang hanya dapat mengadakan dan

menyimpan obat yang memenuhi persyaratan mutu

yang ditetapkan oleh Menteri.11

PBF hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dari

industri farmasi, sesama PBF dan/atau melalui

importasi.11

PBF Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan

obat dan/atau bahan obat dari PBF pusat.11

-

Industri Farmasi melakukan farmakovigilans.9 -

Fungsi Industri Industri Farmasi mempunyai fungsí:9

a. pembuatan obat dan/atau bahan obat;

b. pendidikan dan pelatihan; 

c. penelitian dan pengembangan.

Setiap industri dan usaha obat tradisional berfungsi:7

a. menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat

tradisional yang dihasilkan;

b. melakukan penarikan produk obat tradisional yang tidak 

memenuhi ketentuan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu 

dari peredaran;

c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain 

yang berlaku.


Definisi Peredaran adalah serangkaian kegiatan penyaluran sediaan farmasi (Obat dan OT)  dalam rangka perdagangan, bukan

perdagangan, atau pemidahtangananan 3

Praktik

Kefarmasian

Praktik kefarmasian yang meliputi pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang punya keahlian

& kewenangan 1

Peredaran Setiap orang yang tidak memiliki keahlian & kewenangan dilarang untuk mengedarkan obat dan bahan yang

berkhasiat obat 1

Penyaluran

Penyaluran obat, hanya dilakukan oleh badan usaha

yang telah memiliki izin sebagai penyalur dari

Menteri Kesehatan 3

Penyaluran obat tradisional hanya dilakukan oleh badan

usaha yang telah memiliki izin3

PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan

bahan obatkepada industri farmasi, PBF dan PBF

Cabang lain, apotek, instalasi farmasi rumah sakit

dan lembaga ilmu pengetahuan11

-

Penyaluran narkotika, psikotropika hanya dapat

dilakukan oleh industri farmasi kepada PBF dan

instalasi farmasi pemerintahan6

-

Peralatan dalam

Penyaluran

Semua peralatan penyaluran obat harus didesain,

diletakkan dan dipelihara sesuai dengan standar yang

ditetapkan17

-

Transportasi dalam

Pengangkutan 

Transportasi yang digunakan dalam pengangkutan

obat harus memadai dimana metode transportasi

tersebut harus menjamin mutu obat tidak mengalami

perubahan 17

-

Operasional dalam Semua tindakan yang dilakukan oleh fasilitas -

Pendistribusian distribusi harus memastikan bahwa identitas obat

pada kemasantidak hilang 17

Pengendalian

Pengiriman Produk

Sistem distribusi harus memastikan produk yang

pertama masuk didistribusikan lebih dahulu18

Sistem distribusi harus memastikan produk yang pertama

masuk didistribusikan lebih dahulu14

Larangan

- Melarang mengedarkan obat tradisional dan suplemen

makanan yang mengandung tumbuhan Pausynistalia

Yohimbe 21

- Melarang mengedarkan obat tradisional dan suplemen

makanan yang mengandung tanaman Ephedra 

 Pencatatan Proses produksi, pengawasan mutu, distribusi atau penyaluran sediaan farmasi wajib dicatat oleh Tenaga

Kefarmasian.2

Industri Farmasi dan PBF yang melakukan produksi,

penyaluran, atau penyerahan narkotika,

psikotropika, dan prekursor farmasi wajib membuat

pencatatan.6

-

Pelaporan Setiap bulan dilakukan pelaporan:

- Industri Farmasi menyampaikan laporan produksi

dan penyaluran produk jadi narkotik,

psikotropika, dan prekursor farmasi

- PBF menyampaikan laporan pemasukan dan

penyaluran narkotik, psikotropika, dan prekursor

farmasi.6

-

Industri Farmasi wajib menyampaikan laporan

industri secara berkala mengenai kegiatan usahanya:

a. Sekali dalam 6 bulan

b. Sekali dalam 1 tahun.9

- Industri Obat Tradisional (IOT) wajib menyampaikan

laporan secara berkala setiap 6 bulan.7

Industri Farmasi wajib mendokumentasikan dan

melaporkan Farmakovigilans.23

-

Dokumen Induk Industri Farmasi dan Industri Obat Tradisional wajib membuat dan menyerahkan Dokumen Induk Industri

Farmasi/Industri Obat Tradisional.16

Pemasukan Dokumen pemasukan Bahan Obat dan Bahan Obat Tradisional harus didokumentasikan dengan baik oleh industri

atau importir sehingga mudah dilakukan pemeriksaan.

Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/persyaratan dipidana penjara dan

denda.1,3

Peraturan Industri Pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini dapat

dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan

tertulis, larangan pengedaran dan/atau penarikan

kembali, perintah pemusnahan, penghentian

sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin.9

Pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan

sanksi administrasi berupa: peringatan, peringatan keras,

perintah penarikan, penghentian sementara kegiatan,

pencabutan izin.7

Industri Farmasi yang tidak melaksanakan

Farmakovigilans sebagaimana diatur dalam Peraturan

ini dapat dikenai sanksi administratif.23

-

Produksi Pelanggaran ketentuan pada peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis,

pembekuan sertifikat CPOB/CPOTB, penghentian sementara kegiatan.16

Distribusi Pelanggaran terhadap ketentuan Pedoman Teknis

CDOB dapat dikenai sanksi administratif: peringatan

tertulis, penghentian sementara kegiatan pencabutan

sertifikat CDOB.17

-

Pemasukan Memasukkan sediaan farmasi ke dalam wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan

bahwa sediaan farmasi telah lulus dalam pengujian laboratoris dipidana denda.3

Pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian

sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran, pemusnahan/reekspor dan dapat dikenai sanksi pidana. Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, Dan Bahan

Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

B. Persamaan dari Setiap Aspek dalam Industri Manufaktur dan Distribusi

No Aspek Obat Obat Tradisional

1, Standar yang Dipakai Antara obat  dan obat  tradisional  harus  aman,  berkhasiat  atau

bermanfaat, bermutu dan terjangkau1

2. Persyaratan Industri dan

Distributor

 Industri  Farmasi  dan  obat  tradisional  diatur  dengan

peraturan pemerintah1.

 Untuk memperoleh izin industri dan industri obat tradisional

diperlukan persetujuan prinsip.9

 Sediaan  farmasi  dan  alat  kesehatan  hanya  dapat  diedarkan

setelah mendapat izin edar.1

 Sediaan farmasi (obat,  bahan obat,  obat tradisional)  dan alat

kesehatan  hanya  dapat  diedarkan  setelah  memperoleh  izin

edar dari menteri.3

 Obat dan obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia

wajib memiliki izin edar.7

 Penyaluran  obat  dan obat  tradisional  hanya dapat  dilakukan

oleh badan usaha yang telah memiliki izin sebagai penyalur

dari  Menteri  kecuali, obat  tradisional  yang  di  kelola  oleh

perorangan  dengan  jumlah  komoditi  yang  terbatas  dan/atau

diperdagangkan secara langsung ke warga .3

3. Jenis  Izin,  Tahapan

Perizinan  dan

Persyaratan Tiap Tahap

 Industri  obat  dan  obat  tradisional  wajib  memperoleh  izin

industri farmasi dari Menteri Kesehatan9

 Wajib memiliki persetujuan Prinsip9

 Izin  edar  yang  dimiliki  oleh  industri  obat  dan  obat

tradisionalberlaku 5 tahun9

 Obat dan obat tradisional wajib melakukan registrasi kepada

BPOM9

4. Fungsi/Kegiatan  di

Industri atau Distributor

Sebagian  besar  sub  aspek  fungsi  atau  kegiatan  yang  ada  di

industri/distributor obat dan obat tradisional diatur dengan cara

yang sama, mulai dari sub aspek kesempatan produksi hingga

pemusnahan.  Hal  ini  menunjukkan  bahwa  obat  tradisional

diperlakukan/diatur dengan peraturan yang hampir sama dengan

obat  sintesis  karena  memang  obat  tradisional  diharapkan  dapat

mampu  memberikan  efek  pengobatan  yang  sama  bahkan  lebih

baik untuk warga .

5. Pendistribusian Produk Sama-sama diatur dalam PP No 72 Tahun 1998 dimana kegiatan

penyaluran  sediaan  farmasi  (Obat  dan  OT)   dilakukan  dalam

rangka  perdagangan,  bukan  perdagangan,  atau

pemidahtangananan. 3

6. Pencatatan  dan

Pelaporan

 Proses produksi, pengawasan mutu, distribusi atau penyaluran

sediaan farmasi wajib dicatatoleh Tenaga Kefarmasian.2

 Industri  Farmasi  dan  Industri  Obat  Tradisional  wajib

membuat  dan  menyerahkan  Dokumen  Induk Industri

Farmasi/Industri Obat Tradisional.16

 Pemasukan  bahan  obat  dan  bahan  obat  tradisional  harus

didokumentasikan.24

7. Pelanggaran dan Sanksi  Memproduksi  atau  mengedarkan  sediaan  farmasi  yang tidak

memenuhi  standar/persyaratan  dipidana  penjara  dan

denda.1,3

 Memasukkan  sediaan  farmasi  ke  dalam  wilayah  Indonesia

tanpa  dilengkapi  dengan  dokumen  yang  menyatakan  bahwa

sediaan  farmasi  telah  lulus  dalam  pengujian  laboratoris

dipidana denda.3

C. Perbedaan dari Setiap Aspek dalam Industri Manufaktur dan Distribusi

No Aspek Obat Obat Tradisional

1. Standar yang Dipakai Standar produk yang pakai 

Farmakope Indonesia1

Standar produk yang dipakai

farmakope herbal Indonesia1

Melalui  uji  klinik harus

dapat  dibuktikan  bahwa

obat  tersebut  aman

penggunaannya  pada

manusia 5

-

Proses  produksi  sesuai

CPOB 9

Proses produksi sesuai CPOTB7

Standar  dalam  SDM  yaitu

memiliki secara tetap paling

sedikit  3  (tiga)  orang

apoteker 9

Wajib  memiliki  sekurang-

kurangnya  1  (satu))  orang

Apoteker

2. Persyaratan Industri dan

Distributor

Harus memperoleh izin dari

direktur jenderal

Setiap industri dan usaha di

bidang obat tradisional wajib

kesehatan9. memiliki izin dari Menteri

kesehatan7.

- Industri  dan  usaha  obat

tradisional  wajib  memenuhi

ketentuan  peraturan  perundang-

undangan di bidang  penanaman

modal7.

Fasilitas  Distribusi atau

Penyaluran  Sediaan  Farmasi

adalah sarana yang digunakan

untuk  mendistribusikan  atau

menyalurkan  Sediaan

Farmasi,  yaitu  Pedagang

Besar Farmasi dan Instalasi

Sediaan Farmasi2.

-

Minimal  3  orang  Apoteker

penanggung jawab 2.

Minimal  1  orang  Apoteker

penanggung jawab 2.

3. Jenis  Izin,  Tahapan

Perizinan  dan

Persyaratan Tiap Tahap

Harus memenuhi CPOB9 Harus memenuhi CPOTB 7

Melalui  uji  klinik harus

dapat  dibuktikan bahwa obat

tersebut  aman

penggunaannya  pada

manusia.5

Berkhasiat  yang  dibuktikan

secara  empiris, turun temurun,

dan/atau secara ilmiah

4. Fungsi/Kegiatan  di

Industri atau Distributor

Tahapan  Pembuatan  obat

dijelaskan dalam Permenkes

-

Industri  Farmasi  melakukan

farmakovigilans.

-

5. Pendistribusian Produk Penyaluran  obat,  hanya

dilakukan  oleh  badan  usaha

yang  telah  memiliki  izin

sebagai penyalur dari Menteri

Kesehatan 3

Penyaluran obat tradisional hanya

dilakukan oleh badan usaha yang

telah memiliki izin3

Penerapan  CDOB   dalam

setiap  kegiatan  distribusi

yang dilakukan.

-

6. Pencatatan  dan Industri  Farmasi  dan  PBF -

Pelaporan yang  melakukan  produksi,

penyaluran,  atau  penyerahan

narkotika,  psikotropika,

dan prekursor farmasi wajib

membuat  pencatatan dan

setiap  bulan  menyampaikan

pelaporan.6

Industri  Farmasi  wajib

menyampaikan  laporan

industri  secara  berkala

mengenai kegiatan usahanya:

a. Sekali dalam 6 bulan

b. Sekali dalam 1 tahun.9

Industri  Obat  Tradisional  (IOT)

wajib  menyampaikan  laporan

secara berkala setiap 6 bulan.7

7. Pelanggaran dan Sanksi Pelanggaran  ketentuan  dapat

dikenakan  sanksi

administratif  berupa:

peringatan  tertulis,

larangan  pengedaran

dan/atau  penarikan

kembali,  perintah

pemusnahan,  penghentian

sementara  kegiatan,

pembekuan  izin,

pencabutan izin.9

Pelanggaran  ketentuan  dapat

dikenakan  sanksi  administrasi

berupa:  peringatan,  peringatan

keras,  perintah  penarikan,

penghentian  sementara

kegiatan, pencabutan izin.7

Pelanggaran  terhadap

ketentuan  Pedoman  Teknis

CDOB  dapat  dikenai  sanksi

administratif:  peringatan

tertulis,  penghentian

sementara  kegiatan

pencabutan  sertifikat

CDOB.17

-