Polutan

 



DAFTAR SINGKATAN 

WHO : World Health Organization 

CO : Karbon Monoksida 

H2S : Hidrogen Sulfida 

Ppm : Part per Million 

RQ : Risk Quotient 

NO2 : Nitrogen Dioksida 

SO2 : Sulfur Dioksida 

Ox : Oksidan 

NH3 : Amonia 

Pb : Timbal 

HC : Hidrokarbon 

SOx : Sulfur Oksida 

NO : Nitrogen Oksida 

CO2 : karbon Dioksida 

TPA : Tempat Pembuangan Akhir 

KLHK : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

ECR : Excess Cancer Risk 

LEL : Lower Explosive Limit 

UEL : Upper Explosive Limit 

atm : Atmosfer  

ARKL : Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan 

RD : Reference Dose 

RC : Reference Concentration 

S : Slope Factor 

CS : Cancer Slop factor 

I : Intake 

C : Concentration 

R : Rate 

TE : Time of Exposure 

FE : Frequency of exposure 

Dt : Duration Time 

Wb : Weight of Body 

Tavg : Time Average 

Ink : Intake non Korsinogenik 

GIS : Geographical Information System 

DLH : Dinas Lingkungan Hidup 

NAB : Nilai Ambang Batas 

 

 

El Nino : Fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) 

di atas kondisi normal yang terjadi di 

Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan 

SML meningkatkan potensi pertumbuhan awan 

di Samudera Pasifik sehingga mengurangi 

curah hujan di Indonesia. 

Geothermal : Energi panas bumi 

Lifetime :   Pajanan sepanjang umur 

Realtime : Pajanan sebenarnya 

Non karsinogentik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang 

memiliki efek non kanker (tidak memicu  

kanker) pada sebuah media lingkungan, yang 

masuk kedalam tubuh manusia setiap harinya 

yang dinyatakan dalam satuan mg/kg/hari 

Karsinogenik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang 

memiliki efek kanker (terbukti dapat 

memicu  kanker) pada sebuah media 

lingkungan, yang masuk kedalam tubuh 

manusia setiap harinya yang dinyatakan dalam 

satuan mg/kg/hari 

Anaerob : Bakteri yang tumbuh dalam suasana kurang 

atau tidak ada oksigen 


 

Inhalasi : Proses menghirup oksigen melalui hidung dan 

masuk ke paru-paru 

Inflamasi : Peradangan 

Anoksik : Keadaan tanpa oksigen yang sering kali 

terdapat di rawa-rawa daerah tropis atau pada 

permukaan tertentu suatu perairan 

Respirasi : Proses pertukaran gas antara makhluk hidup 

Field study  : Studi lapangan 

Inhaled : Dihirup 

Ingested : Tertelan 

Absorbed : Teresap melalui kulit 

Intake  : Jumlah konsentrasi agen risiko yang masuk 

kedalam tubuh manusia dengan berat badan 

tertentu setiap harinya 

Toksisitas : Suatu keadaan yang menandakan adanya 

efek toksik/racun yang terdapat pada bahan 

obat sebagai sediaan dosis tunggal atau 

campuran. 

Open Dumping : Pembuangan sampah terbuka 

Controlled landfill : Peningkatan dari open dumping. Untuk 

mengurangi potensi gangguan lingkungan 

yang ditimbulkan, sampah ditimbun dengan 

lapisan tanah setiap tujuh hari 

Sanitary landfill : Sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah 

dengan cara membuang dan menumpuk 

sampah di lokasi cekung, memadatkannya, 

dan lalu  menimbunnya dengan tanah. 

Inceneration  : Teknologi pengolahan sampah yang 

melibatkan pembakaran bahan organik 

Composting  : Proses alami mendaur ulang bahan organik, 

seperti daun dan sisa makanan, menjadi 

pupuk berharga yang dapat menyuburkan 

tanah dan tanaman.     

Dumping in water : Pembuangan sampah ke dalam air 

Burning on premises : Pemusnahan sampah dengan cara dibakar di 

rumah masing-masing 

Cancer slope factor : Toksisitas untuk efek-efek kanker 

Reference dose : Perkiraan numerik dari paparan oral harian 

pada populasi manusia, termasuk 

subkelompok sensitif seperti anak-anak, yang 

tidak mungkin memicu  efek berbahaya 

selama hidup.  Umumnya digunakan untuk 

efek kesehatan yang dianggap memiliki 

ambang batas atau batas dosis rendah untuk 

menghasilkan efek. 

Risk quotient : Karakteristik Risiko 

Excess cancer risk : Besarnya risiko yang dinyatakan dalam 

bilangan pecahan kelipatan pangkat ‘-

10‘ (eksponen) tanpa satuan yang merupakan 

perhitungan perbandingan antara intake 

dengan dosis/ konsentrasi referensi dari suatu 

agen risiko karsinogenik  

Acceptable : Risiko yang aman diterima 

Slope factor : Dosis / konsentrasi dari pajanan harian agen 

risiko karsinogenik yang diestimasi tidak 

menimbulkan efek yang mengganggu atau 

tidak memicu  terjadinya kanker 

walaupun pajanannya terjadi sepanjang hayat 

(seumur hidup). 

 

 Pencemaran udara yaitu  masuknya atau dimasukkannya zat, 

energi, atau elemen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan 

manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. 

Pencemaran udara dapat dipicu  oleh timbunan sampah yang padat 

dan kurangnya sistem sanitasi. Selain itu, masalah sampah dan konsisi 

lingkungan berpotensi mengandung gas beracun yang dapat lepas secara 

tiba-tiba. Gas H2S (Hidrogen Sulfida) yaitu  salah satu gas beracun di 

TPA yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat konsentrasi 

tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh manusia. Tujuan dari 

penelitian ini yaitu  untuk menganalisis risiko paparan gas H2S udara 

ambien terhadap pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 

Tamangapa Makassar. 

Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang didukung dengan hasil 

Laboratorium menggunakan alat air sampler impinger model CS 5-96 AC 

dan desain penelitian secara cross-sectional dengan menggunakan 

metode Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) untuk mengukur 

dan mengamati konsentrasi gas H2S di udara ambien terhadap pemulung 

di TPA Tamangapa Makassar. Teknik pengambilan dan pengujian sampel 

H2S berdasar  SNI 8605-2018. sedang  teknik pengambilan sampel 

manusia (pemulung) pada penelitian ini dilakukan dengan teknik 

accidental sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan 

analisis risiko kesehatan lingkungan (ARKL). 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 73 responden pemulung 

di TPA Tamangapa Makassar terdapat RQ realtime dimana yang 

menunjukkan RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat risiko 

paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat 

risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang  pada RQ lifetime terdapat 

hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 

73 responden pemulung di TPA Tamangapa memiliki tingkat risiko yang 

tidak aman terhadap paparan gas H2S. Untuk itu perlu dilakukannya 

pengendalian risiko menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti 

masker ataupun penanaman pohon disekitar TPA. 


Lapisan bumi terdiri dari campuran gas yang disebut udara. 

Komposisinya tidak konsisten dan bervariasi tergantung pada tekanan 

udara, suhu udara, dan kondisi lingkungan lainnya. Selain itu, udara 

juga dapat digambarkan sebagai benda gas yang terdiri dari beberapa 

unsur, termasuk karbon dioksida (0,032%), argon (0,93%), oksigen 

(21,94%), dan nitrogen (78,09%). Selain gas-gas yang disebutkan di 

atas, udara juga mengandung nitrogen oksida (NO2), hidrogen (H), 

ammonia (NH3), neon (Ne), helium (He), xeon (Xe), krypton (Kr), dan 

lain sebagainya (Hanindita, 2022). Komponen udara yang paling 

bervariasi konsentrasinya yaitu  CO2 dan uap air (H2O). Pembakaran, 

pembusukan sampah tanaman, atau perkumpulan manusia dalam 

ruang yang terbatas dapat meningkatkan konsentrasi CO2 (Karunia, 

2019). 

Pencemaran udara yaitu  jenis material atau unsur luar yang ada di 

udara yang mampu mengubah komponen atau susunan udara dari 

situasi normal. Kehidupan perkotaan di seluruh dunia dipengaruhi oleh 

masalah pencemaran udara. Emisi pencemaran udara terus 

meningkat setiap tahun sebagai akibat dari peningkatan 

pembangunan perkotaan dan peningkatan aktivitas domestik dan 

industri. Lebih dari 90% orang di seluruh dunia  menghirup udara yang 

buruk. Salah satu penyebab kematian terbesar polusi udara 

memicu  6,7 juta kematian prematur setiap tahun dengan 4,2 

juta kematian atau 63% di antaranya, terjadi di luar ruangan. (WHO, 

2022). 

Pencemaran udara terjadi ketika zat atau radiasi masuk ke 

atmosfer dan membahayakan makhluk hidup. Ini yaitu  fenomena 

yang sebanding dengan pencemaran lain, seperti tanah dan air. 

Jumlah pencemaran ini sangat besar sehingga tidak dapat dihilangkan 

atau diabsorpsi. Serbuk tepung sari, debu erosi, dan gas pembusukan 

yang terbawa angin yaitu  beberapa contoh pencemaran alami. 

Selanjutnya, sebab  ulah manusia dan tingkat bahayanya yang 

meningkat, pencemar udara ini dapat menyebar di mana-mana dan 

terkumpul dalam kepekatan di dalam tanah maupun air yang dapat 

menambah polusi.   

Pencemaran udara didefinisikan oleh PP Nomor 22 tahun 2021 

sebagai masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau elemen 

lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga 

melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. 

Pencemaran udara dapat berasal dari kegiatan manusia yang 

mengeluarkan zat, energi, atau bahan lainnya. sedangkan  menurut 

Manisalidis et al. (2020) bahwa pencemaran udara merupakan 

masuknya zat padat, cair ataupun gas berbahaya yang mengandung 

konsentrasi tinggi kedalam lingkungan yang dapat  mengurangi 

kualitas lingkungan dan berbahaya bagi manusia serta organisme 

lainnya. Pencemaran udara sangat berpengaruh bagi mereka yang 

tinggal di daerah perkotaan besar sebab  emisi jalan raya yang ikut 

berkontribusi paling besar terhadap penurunan kualitas udara. 

Menurut Nafika Kassa (2023) bahwa selama beberapa bulan 

terakhir, kota Makassar telah mengalami penurunan kualitas udara 

yang signifikan. Indeks kualitas udaranya sekarang berada di kisaran 

56 dari skala poin 0-100, yang menunjukkan tingkat pencemaran 

udara sedang. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar 

mengatakan bahwa informasi ini berasal dari pengamatan langsung 

sistem kontrol kualitas udara, sebab  kemarau yang panjang sebab  

fenomena El Niño memperburuk kualitas udara di Makassar. Selain itu, 

data menunjukkan bahwa kualitas udara Makassar paling buruk pada 

siang hari sebab  partikel kecil seperti debu yang terbang sebab  

kemarau yang panjang. Kecepatan angin yang tinggi mencapai 1.013 

km/jam juga memperburuk kondisi udara. 

Salah satu penyebab pencemaran udara yaitu  sampah. 

Tempat Pembuangan Akhir atau biasa disebut TPA yaitu  tempat di 

mana sampah sampai pada tahap terakhir pengelolaannya, diawali 

dari sumbernya, lalu  dikumpulkan, diangkut, diolah, dan dibuang. 

TPA yaitu  tempat semua sampah diisolasi dengan aman agar tidak 

mempengaruhi lingkungan sekitar. Oleh sebab  itu, diperlukan fasilitas 

dan perawatan yang tepat untuk mencapai keselamatan ini . 

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019) 

menunjukkan bahwa Indonesia merupakan penghasil sampah 

sebanyak  64 juta ton yang dibuang setiap tahun. Sekitar 60% sampah 


diangkut dan ditimbun di tempat pembuangan sampah, 10% didaur 

ulang, dan 30% terakhir tidak dikelola dan mencemari lingkungan.  

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dapat memicu  

penurunan kualitas lingkungan, meskipun mereka melakukan tugas 

yang sangat penting. Penumpukan sampah menghasilkan berbagai 

macam polutan yang dapat mencemari udara, polutan ini dapat 

mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Pembusukan sampah 

menghasilkan gas seperti gas hydrogen sulfida (H2S), gas amonia 

(NH3), dan gas metan (CH4) yang berbahaya untuk tubuh dan 

berbahaya bagi kesehatan orang-orang yang tinggal di sekitar TPA. 

Hal ini juga dapat meningkatkan kemungkinan infeksi penglihatan dan 

infeksi saluran pernapasan anak balita. Bahkan konsekuensi kronis 

seperti penyakit bronchitis dan emphysema 

Polusi lingkungan dan pencemaran kesehatan dapat dipicu  

oleh timbunan sampah yang padat dan kurangnya sistem sanitasi. 

Selain itu, masalah sampah dan kondisi lingkungan yang berpotensi 

mengandung gas beracun dapat lepas secara tiba-tiba perlu dipantau 

secara konsisten. Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan salah satu 

gas beracun yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat 

konsentrasi tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh 

manusia. Pada konsentrasi rendah hidrogen sulfida di udara yaitu 

0,0005 ppm, orang biasanya dapat mencium baunya. Namun, ketika 

konsentrasinya tinggi, kemungkinan yang akan terjadi yaitu  

hilangnya kemampuan untuk mencium baunya 


Hydrogen sulfida (H2S) yaitu  gas yang tidak mempunyai warna, 

memiliki berat yang lebih dari udara, mudah meledak, dan 

memicu  karat. Gas yang memiliki bau telur busuk ini sangat 

berbahaya dan dapat muncul secara alami di gas alam, minyak 

mentah, mata air panas, dan gas vulkanik. Gas H2S sangat berbahaya 

bagi kesehatan sebab  pada konsentrasi yang tinggi dapat 

memicu  kejang, syok, ketidakmampuan bernafas, bahkan 

kematian. 

menyatakan bahwa rata-rata nilai konsentrasi H2S yang didapatkan 

pada lingkungan TPA Air Dingin kota Padang yaitu  0,005 mg/m3. 

Artinya, nilai ini  masih berada  dibawah NAB yang telah 

ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun 

1996 tentang baku mutu tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. Namun, 

pada hasil perhitungan besar risiko (real-time) terdapat 0,93 dan nilai 

RQ lifetime 1,98 yang artinya responden yang RQ>1. Meskipun pada 

kadar nilai konsentrasi gas hidrogen sulfida berada di bawah baku 

mutu, penelitian ini menemukan nilai RQ>1 atau dapat dikatakan 

bahwa nilai karakterisasi risiko (RQ) tidak aman.  

Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al. 

(2023) temukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang artinya berada di 

atas nilai standar yang telah ditetapkan yaitu 0,02 ppm. Pemulung 

risiko mengalami gangguan non karsinogenik dengan RQ>1. Ini 

berarti bahwa responden yang terkena paparan udara yang 

mengandung gas H2S lebih dari batas maksimum memiliki peluang 

yang lebih besar untuk mengalami masalah kesehatan setelah 

menghirup gas H2S dibandingkan dengan yang tidak terpapar udara 

yang mengandung gas H2S dengan perhitungan karakteristik risiko 

hidup (30 tahun) dan realtime (8 tahun). 

warga  kota Makassar menggunakan TPA Tamangapa 

Antang Makassar sebagai tempat pembuangan akhir mereka, yang 

menghasilkan lebih dari ±1200 ton sampah per hari (Sumber: 

Wawancara Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). Daerah 

dengan populasi tertinggi seperti Rappocini, Tallo, Bontoloa, dan 

Tamalanrea menyumbang jumlah sampah terbesar. Untuk 

menyelesaikan masalah ini, diperlukan sebuah model yang 

menyeluruh untuk mengelola sampah mulai dari sumbernya hingga 

Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan 

Akhir (TPA). Model ini harus menyertakan pihak-pihak yang 

berhubungan dengan masalah ini termasuk warga . Pada saat 

penyelidikan lapangan dilakukan, TPA Tamangapa beroperasi 

sebagai dumping terbuka (Open Dumping) (Sumber: Wawancara 

Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). 

Sampah dibuang begitu saja di tanah lapang mengakibatkan 

pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa secara 

potensial akan memicu  perubahan besar terhadap kualitas 

hidup manusia dan daya dukung lingkungan di daerah ini . TPA 

 

hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan dan penimbunan 

sampah dari Kota Makassar sehingga lingkungan di pemukiman yang 

tidak jauh dari TPA dapat tercemar. 

Menurut data pengelola TPA tahun 2023, kebanyakan orang 

yang berada di dekat TPA Tamangapa Makassar bekerja sebagai 

pemulung sampah. sedangkan  jumlah seluruh pemulung di TPA  

Tamangapa Makassar sebanyak 150 orang. Orang-orang yang 

bekerja sebagai pemulung di sekitar TPA Tamangapa berisiko 

terpajan gas H2S. Jika gas H2S terpajan kepada pemulung di TPA 

Tamangapa secara konsisten, maka akan berdampak buruk pada 

kesehatan mereka. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk 

menganalisis risiko paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

B. Rumusan Masalah 

Bagaimana tingkat risiko paparan H2S udara ambien terhadap 

pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar? 

C. Tujuan Penelitian 

1. Tujuan Umum 

Tujuan umum dari penelitian ini untuk menganalisis risiko 

paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

2. Tujuan Khusus 

a. Mengukur nilai konsentrasi gas H2S pada lokasi tempat 

aktivitas pemulung di TPA Tamangapa Makassar. 

b. Mengetahui karakteristik pemulung TPA Tamangapa 

Makassar.  

c. Menghitung nilai intake H2S pada pemulung TPA 

Tamangapa Makassar.  

d. Menganalisis nilai karakteristik risiko (RQ) akibat 

terpapar gas H2S pada pemulung di TPA Tamangapa 

Makassar. 

D. Manfaat Penelitian 

1. Manfaat Teoritis 

Menambah wawasan ilmiah dan literatur untuk 

warga  dan peneliti selanjutnya mengenai analisis risiko 

kesehatan  yang dipicu  oleh paparan gas H2S. 

2. Manfaat Peneliti. 

Memberi peneliti lebih banyak pengalaman untuk 

menggunakan pengetahuan yang telah dipelajari di Poltekkes 

Kemenkes Makasaar Jurusan Kesehatan Lingkungan. 

3. Manfaat Praktisi 

Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pihak berwenang 

untuk membuat kebijakan tentang risiko terpapar gas H2S di 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

 

 

Gas, partikel padat, partikel cair, energi, ion, dan zat organik 

yaitu  beberapa komponen udara yang tersebar bebas di seluruh 

volume ruang. 1% udara kering Bumi terdiri dari uap air, 21% oksigen, 

78% nitrogen, karbon dioksida, dan gas lain. Udara segar terasa 

ringan, segar, dan sejuk ketika dihirup (Siburian, 2020). Udara secara 

umum dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut: 

1. Udara Ambien 

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan 

Hidup, Udara ambien yaitu  udara bebas di permukaan bumi 

yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, kesehatan 

makhluk hidup lainnya, dan perubahan iklim global secara 

langsung maupun tidak langsung. 

Nitrogen dioksida (NO2), hidrogen sulfida (H2S), sulfur 

dioksida (SO2), timbal (Pb), karbon monoksida (CO), amonia 

(NH3), oksidan (Ox), hidrokarbon (HC), debu, arah angin, suhu, 

dan kecepatan yaitu  parameter udara ambien. 

2. Udara Emisi 

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan 

Hidup, emisi  yaitu  zat yang masuk   dan/atau  dimasukkan ke  


dalam udara oleh kegiatan manusia dan dapat mencemari 

udara. 

B. Pencemaran Udara 

1. Definisi pencemaran Udara 

Pencemaran udara juga dikenal sebagai polusi udara, 

yaitu  suatu kondisi di mana zat fisik, biologi, atau kimia 

tertentu terdapat di lapisan atmosfer dan berbahaya bagi 

manusia dan organisme hidup lainnya (Siburian, 2020). 

Pencemaran udara yaitu  ketika zat, energi, dan/atau 

unsur lainnya masuk ke dalam udara ambien sebab  aktivitas 

manusia melampaui baku mutu udara ambien yang telah 

ditetapkan (PP No. 22 tahun 2021). Peraturan yang mengatur 

tentang pencemaran udara, antara lain : 

a. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang 

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 

b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan 

Lingkungan Hidup, 

c. PERMEN LHK No. 14 tahun 2020 tentang Indeks 

Standar Pencemar Udara, 

d. PERDA Kota Makassar No. 9 tahun 2016 tentang 

perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. 

 


 

Pencemar primer dan sekunder terdiri dari pencemar 

udara yang diemisikan langsung ke atmosfer.  Pencemar primer 

berasal dari sumber seperti cerobong industri, pipa 

pembuangan, atau angin yang tercemar debu. sedang  

pencemar sekunder yaitu  pencemaran udara yang terjadi 

alami akibat berbagai macam reaksi kimia primer di udara. 

Polusi yang dipicu  pencemaran primer di udara sangat 

bergantung pada intensitas aktivitas antropogenik suatu daerah 

yang dimana polusi ini  dipicu  oleh pembakaran 

sumber energi dan emisi yang cenderung lebih banyak terjadi 

akibat aktivitas manusia daripada yang terjadi secara alami  

(Amalia, 2017). 

2. Sumber Pencemar Udara 

Pencemaran udara yaitu  masalah utama yang menjadi 

perhatian bagi dunia abad baru. Dampak toksikologi dari 

pencemaran udara merupakan masalah serius bagi lingkungan 

maupun kesehatan manusia. Meskipun memiliki jumlah sumber 

emisi yang berbeda, namun kendaraan bermotor dan proses 

industri memberikan kontribusi besar dalam pencemaran udara 

(Dewi, 2020). 

Menurut Tri Cahyono, (2017) bahwa sumber dari 

pencemar udara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 

 

a. Sumber alamiah (Natural) 

Sumber alamiah yaitu  sumber yang berasal dari 

gunung berapi ataupun kebakaran hutan. Salah satu gas 

pencemar yang berasal dari gunung berapi dan dapat 

mencemari udara yaitu  gas SOx. sedang  gas alami 

pencemar kebakaran hutan yaitu nitrogen dioksida (NO2), 

karbon dioksida (CO2), sulfur oksida, nitrogen oksida 

(NO), dan hidrokarbon. 

b. Sumber kegiatan manusia (Antropogenik) 

1) Sumber bergerak 

Sumber bergerak dapat menghasilkan dan 

menimbulkan polutan yang bergerak seperti 

kendaraan yang mengeluarkan NO, HC, SO2, dan 

CO. Seluruh jenis kendaraan seperti mobil, motor, 

truk, angkot serta taksi mengemisikan paling 

banyak polutan karbon monoksida (CO) 

sedang  bus mengemisikan paling banyak NOx 

(Restiana & Permadi, 2023). 

2) Sumber tidak bergerak 

Sumber tidak bergerak ialah sumber emisi 

yang tetap di tempat dan tidak bergerak. 

Contohnya seperti tempat pembuangan sampah, 

pabrik, pembangunan, ataupun pada pengaspalan 

jalan. 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah 

juga mempunyai potensi pencemaran udara yang 

tidak bisa dianggap remeh. Walaupun sampah 

hanya berisi kotoran limbah rumah tangga, jika 

digabungkan dan tidak diolah dengan baik, maka 

bisa mengeluarkan gas metan, Hidrogen Sulfida 

(H2S), karbon dioksida (CO2), ammonia, dan gas 

berbahaya yang berdampak buruk bagi 

warga  sekitar yang tinggal di TPA.  

berdasar  penelitian yang telah dilakukan 

oleh Fahmi et al., (2023) bahwa pada TPA 

Jatibarang Kota Semarang di temukan bahwa 

rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang 

artinya berada di atas nilai standar yang telah 

ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan 

Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu 

tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. 

C. Hidrogen Sulfida (H2S) 

1. Definisi Hidrogen Sulfida (H2S) 

Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan gas beracun yang 

tidak berwarna namun berbau seperti telur busuk, bahkan 

mudah terbakar. Gas ini bisa berasal dari aktivitas gunung 


berapi dan gas alam. Selama aktivitas anaerobik gas H2S, 

bakteri menguraikan bahan organik tanpa oksigen.  

Gas Hidrogen Sulfida (H2S) yaitu  gas yang memiliki 

toksisitas tinggi dan mematikan. Dalam jumlah kecil, H2S dapat 

mematikan dalam beberapa menit, dan sangat berbahaya bagi 

kesehatan. Proses yang dilakukan oleh bakteri untuk mengurai 

bahan organik dapat menciptakan hidrogen sulfida. Maka dari 

itu H2S ditemukan dalam gas bumi dan minyak, tempat 

pembuangan limbah industri, peternakan, atau tempat 

pembuangan sampah. 

2. Sifat dan Karakteristik Hidrogen Sulfida (H2S) 

Menurut Mallongi (2015) Gas Hidrogen Sulfida (H2S) 

mempunyai sifat dan karakteristik yaitu : 

a. Dikenal sebagai gas telur busuk sebab  memiliki bau 

yang mirip dengan telur busuk pada konsentrasi rendah 

namun tidak memiliki warna, 

b. Merupakan jenis gas yang bersifat toxic, 

c. Dengan nyala api berwarna biru pada suhu 500 °F 

(260 °C), dapat meledak dengan konsentrasi LEL (Low 

Explosive Limit) 4,3% (43000 PPM) sampai UEL (Upper 

Explosive Limit) 46% (460000 PPM), 

d. Gas H2S memiliki berat jenis yang lebih berat secara fisik 

dari udara, dengan perbandingan 1,2 atm untuk gas H2S 

dan 1 atm untuk udara. Akibatnya, H2S lebih sering 

ditemukan di tempat yang lebih rendah, 

e. Gas H2S mudah larut dan bercampur dengan air dimana 

daya larutnya dalam air yaitu  437 ml/ 100ml air pada 

00C dan 186 ml/100 ml air pada 400C, 

f. H2S dapat menghitamkan berbagai material dan 

merusak metal, memicu  karat pada peralatan 

logam. 

3. Dampak Yang Ditimbulkan Hidrogen Sulfida (H2S) 

Racun yang terkandung dalam senyawa H2S dapat 

membahayakan kesehatan manusia sebab  gas ini terbakar 

dan mengeluarkan uap dan gas beracun seperti SO2. H2S 

merupakan gas paling beracun setelah hidrogen sianida (HCN) 

dan lebih beracun dibandingkan karbon monoksida (CO). Gas 

ini membentuk ikatan besi (Fe) pada enzim sitotoksik 

mitokondria dan memicu  kegagalan pernafasan seluler. 

Pada umumnya, gas H2S masuk ke dalam tubuh melalui 

saluran pernapasan. Iritasi pada paru-paru dan mukosa dapat 

terjadi akibat paparan gas H2S konsentrasi 20–50 ppm. 

Paparan gas H2S tingkat rendah dalam jangka panjang juga 

dapat meningkatkan risiko peradangan saluran napas dan 

gejala penyakit saluran napas. H2S  dapat merusak sel-sel 

sistem saraf pusat secara anoksik. Gas H2S dengan 


konsentrasi >700 mg/m3 berpotensi memicu  edema 

paru-paru, asphyxiant, bahkan kematian. 

Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S yaitu  

sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam konsentrasi 

rendah dapat memicu  iritasi hidung, mata, tenggorokan, 

dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat memicu  

mual dan muntah. Pada saat yang sama, paparan jangka 

pendek terhadap H2S konsentrasi tinggi dapat memicu  

hilangnya kesadaran. Namun paparan gas H2S secara 

berkepanjangan dapat memicu  peradangan mata, 

insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018). 

D. Analisa Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) 

Menurut Menteri Kesehatan Nomor 876 tahun 2001 tentang 

Pedoman ADKL dapat diketahui bahwa definisi dari ARKL merupakan 

suatu metode untuk menentukan tingkat potensi risiko yang dimulai 

dengan deskripsi permasalahan lingkungan dan melibatkan identifikasi 

risiko kesehatan manusia yang terkait dengan permasalahan 

lingkungan. ARKL memberikan sarana sistematis dan ilmiah untuk 

mengidentifikasi atau memprioritaskan risiko dalam bidang 

pengambilan keputusan terkait kesehatan warga  dan lingkungan. 

perkiraan risiko dilakukan dengan memberikan jawaban mengenai 

risiko yang dapat diterima dan jenis manajemen risiko yang diperlukan.  

Tujuan ARKL yaitu  untuk mengukur atau memprediksi risiko 

terhadap kesehatan manusia, serta mengidentifikasi faktor 


ketidakpastian, memantau tingkat paparan tertentu, 

mempertimbangkan karakteristik agen yang menjadi perhatian dan 

karakteristik tujuan tertentu. Dalam penggunannya, ARKL memiliki 2 

jenis yang dapat digunakan yaitu kajian di atas meja  (desktop Study) 

dan kajian lapangan (field study) yang bergantung pada sumber data 

yang akan digunakan. Kajian ARKL di atas meja menggunakan nilai 

standar, rekomendasi, dan asumsi tetapi tidak menggunakan data 

lapangan. Studi lapangan menggunakan pengukuran langsung 

kualitas lingkungan, pajanan seperti frekuensi pajanan dan durasi 

pajanan, serta antropometri atau bisa disebut dengan berat badan. 

Pada dasarnya, ARKL hanya mengenal empat langkah, yaitu 

identifikasi bahaya, analisis dosis-respon, analisis pemajanan dan 

karakteristik risiko. Namun, untuk mendapatkan pemahaman yang 

komprehensif, perlu adanya manajemen risiko dan komunikasi risiko 

sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya empat pelaksanaan langkah 

– langkah Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL). 

1. Identifikasi Bahaya 

Langkah pertama menuju ARKL yaitu  identifikasi 

bahaya yang membantu menggambarkan agen yang 

berpotensi menimbulkan risiko bahaya bila terkena tubuh. Saat 

mencari bahaya, gejala penyakit yang berkaitan dengan agen 

risiko yang dianalisis dapat dimasukkan. Langkah ini akan 

memberikan jawaban dari pertanyaan seputar agen risiko mana 

yang berbahaya, di mana lokasi agen risiko, tingkatnya di 


lingkungan, dan potensi gejala kesehatan. Langkah ini akan 

menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: agen risiko spesifik 

manakah yang berbahaya, di lingkungan mana terdapat agen 

risiko, berapa banyak agen risiko yang ada di lingkungan 

ini , dan apa saja gejala kesehatannya. 

Identifikasi bahaya diperlukan sebagai langkah awal 

dalam mengidentifikasi dan mengenali dampak negatif 

terhadap kesehatan akibat paparan suatu zat, serta untuk 

memastikan kualitas dan kekuatan bukti yang mendukungnya 

(toksisitas sistemik dan karsinogenisitas). Hasil penentuan ini 

menunjukkan karakteristik bahaya serta dampak material dan 

dampaknya terhadap manusia dan lingkungan yang diprediksi 

melalui penilaian ini. 

2. Analisis Dosis Respon 

Setelah mengidentifikasi agen risiko, konsentrasi, dan 

lingkungan, langkah selanjutnya yaitu  melakukan analisis 

dosis-respons terhadap nilai RfD, RfC, dan/atau SF dari agen 

risiko yang menjadi subjek ARKL dalam memahami dampaknya 

terhadap tubuh manusia. Sulit untuk menentukan hubungan 

dosis-respons agen risiko sebab  memerlukan data dan 

informasi komprehensif dari studi toksikologi. Analisis Dosis-

respon dapat dilakukan dengan merujuk pada literatur yang 

tersedia daripada melakukan penelitian percobaan sendiri baik 

berasal dari berbagai jurnal ilmiah, ataupun artikel terkait 

penelitian eksperimental pada situs Environmental Protection 

Agency (EPA) 

Akibat dari efek karsinogenik, toksisitas dianggap sebagai 

Cancer Slope Factor (CSF). Sebaliknya, zat yang diukur tanpa 

sifat karsinogenik atau non-karsinogenik dinyatakan sebagai 

Reference Dose (RfD). Dosis referensi untuk paparan makanan 

dan minuman melalui mulut atau tertelan disebut RfD, dan 

konsentrasi referensi untuk paparan melalui udara disebut RfC. 

RfD mewakili perkiraan dosis paparan harian yang diperkirakan 

tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, bahkan 

jika paparan terus berlanjut sepanjang hidup. Analisis dosis-

respons menunjukkan dosis agen risiko per kilogram 

(mg/kg/hari) yang dihirup, tertelan, atau diserap. 

3. Analisis Pajanan 

Analisis pajanan berfungsi mengukur jumlah agen risiko 

yang tertelan atau dikonsumsi. Untuk menghitung jumlah agen 

risiko yang dikonsumsi, berbagai rumus digunakan. Data yang 

digunakan untuk perhitungan dapat berupa data primer, yaitu 

pengukuran nilai konsentrasi yang dilakukan sendiri, atau data 

sekunder, yaitu asumsi berdasar  pertimbangan logis 

maupun menggunakan nilai default yang tersedia dan 

pengukuran konsentrasi pada media lingkungan hidup yang 

dilakukan oleh pihak yang terpercaya, misalnya seperti 

organisasi lingkungan hidup, layanan kesehatan, LSM, dan 


lembaga lainnya). Rumus perhitungan yang digunakan yaitu  

sebagai berikut : 

 

Ink = 

𝐶 ×𝑅×𝑡𝐸×𝑓𝐸×𝐷𝑡

𝑊𝑏×𝑡𝑎𝑣𝑔

 

Keterangan :  

Ink (Intake)  : Jumlah konsentrasi risiko yang masuk ke tubuh 

manusia dengan berat badan tertentu setiap 

hari (mg/kg per hari). 

C (Concentration) : Konsentrasi agen risiko pada udara ambien 

(mg/m3) 

R (Rate) : Laju inhalasi yang masuk setiap jamnya 

(m3/jam).   

tE (Time of Exposure) : Lamanya pajanan setiap harinya (Jam/har).  

fE (Frecuency of Exposure) : Lamanya pajanan setiap tahunnya (Hari/tahun).  

Dt (Duration Time) : Lamanya tahun terjadinya pajanan (30 tahun) 

Wb (Weight of Body) : Berat badan manusia (kg) 

tavg (Time Average) : Periode rata – rata hari untuk efek non 

karsinogen (30 Tahun x 365 hari/tahun = 10.950 

hari) 

 

4. Karakteristik Risiko 

Langkah terakhir dalam ARKL yaitu  karakterisasi risiko 

dengan menentukan tingkat risiko, atau apakah agen risiko 

dapat memicu  gangguan kesehatan bagi warga  

dalam jumlah tertentu atau tidak yang selanjutnya akan 


dianalisis oleh ARKL. Risk quotient (RQ) untuk risiko efek non-

karsinogenik dan Excess Cancer Risk (ECR) untuk efek 

karsinogenik. 

Risk quotient (RQ) menunjukkan tingkat kemungkinan 

efek non-karsinogenik. Untuk mengkarakterisasi risiko efek 

non-karsinogenik, perhitungan dilakukan untuk 

membandingkan/ membagi asupan makanan berdasar  

RfD/RfC. Jika asupannya kurang dari RfD/RfC atau jika RQ 

kurang dari 1, maka tingkat risiko dianggap AMAN. Sebaliknya, 

dinyatakan TIDAK AMAN jika jumlah yang terserap lebih besar 

dari RfD/RfC  atau jika RQ lebih besar dari 1 (RQ > 1). 

 

RQ =  

Ink

𝑅𝑓𝐷 atau 𝑅𝑓𝐶

 

Keterangan: 

RQ : Risk Quotient 

Ink    : Intake non karsinogenik 

RfD : Reference Dose 

RfC : Reference Concentration 

sedangkan  untuk efek karsinogenik yang lebih tinggi, tingkat 

risiko dinyatakan dalam notasi Excess Cancer Risk (ECR). 

Suatu tingkat risiko dianggap dapat diterima atau dianggap 

aman apabila ECR kurang dari E-4 (10-4) atau dinyatakan 

dalam ECR kurang dari 110.000. Jika ECR lebih besar dari E-4 

(10-4) atau dinyatakan sebagai ECR lebih besar dari 110.000, 


maka tingkat risiko dianggap tidak dapat diterima atau 

dinyatakan berbahaya. 

ECR = CSF x Ink 

Keterangan:  

ECR : Excess Cancer Risk 

CSF : Cancer Slope Factor 

Ik      : Asupan karsinogenik 

 

Pada perhitungan karakteristik risiko terdapat beberapa 

variabel yang berhubungan dalam analisis risiko seperti umur, 

jenis kelamin, berat badan dan lamanya waktu kerja/pajanan. 

Umur yaitu  suatu variabel yang diteliti sebab  kebiasaan 

hidup dan daya tahan tubuh. Perbedaan kejadian penyakit di 

antara beberapa kelompok populasi tidak dapat dijelaskan 

sebelum memperhitungkan relevansi kemungkinan perbedaan 

usia di antara kelompok-kelompok ini . Pertambahan umur 

seseorang dapat mempengaruhi fungsi dari jaringan paru paru 

dimana elastisitasnya akan berkurang sehingga memicu  

lemahnya kekuaran bernafas dan volume udara pada saat 

pernapasan menjadi lebih sedikit.  

Semakin tua umur seseorang maka daya tahan tubuhnya 

pun akan lebih rentan terkena gangguan kesehatan. Dari segi 

jenis kelamin, sebaran penyakit antara kelompok penduduk 

laki-laki dan wanita  seringkali berbeda dan ditambah 

dengan faktor umur, sebaran penyakit antara laki-laki dan 


wanita  pada kelompok umur dan penduduk yang berbeda 

tidak selalu sama.  

Menurut Agung et al., (2020) bahwa angka kesakitan 

lebih dominan pada kelompok wanita , sedang  angka 

kematian lebih dominan pada kelompok laki-laki. Hal ini diyakini 

dipicu  oleh faktor genetik dan hormonal. Berat badan 

mempengaruhi besarnya dosis yang diterima seseorang. 

Perbedaan berat badan antar individu mempengaruhi laju 

metabolisme bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh. 

Semakin tinggi berat badan seseorang, maka semakin rendah 

risiko kesehatan akibat penyerapan bahan kimia ke dalam 

tubuh. Sebaliknya, Berat badan yang ringan akan mendapatkan 

risiko yang besar (Ayathollah et al., 2021). Lamanya waktu 

pajanan mempengaruhi dalam perhitungan analisis risiko 

sebab  waktu paparan yang lebih lama akan mempengaruhi 

besar risiko yang akan diterima (Fahmi et al., 2023). 

5. Manajemen Risiko 

Setelah mengikuti empat langkah ARKL, dapat diketahui 

apakah agen berisiko aman untuk dikonsumsi. Dalam langkah 

ARKL, mangemen risiko tidak termasuk didalamnya namun 

merupakan tindakan lanjutan ARKL jika agen risiko tidak aman. 

berdasar  pertimbangan karakteristik risiko, manajemen 

risiko dapat digunakan untuk mengurangi nilai RQ dan ECR. 

Hal ini dapat dicapai dengan mengubah nilai komponen 


pemajanan yang termasuk dalam rumusan penghitungan 

asupan. Manipulasi dengan cara ini dapat menghasilkan nilai 

asupan yang lebih rendah atau penggunaan referensi dosis 

toksisitasnya yang sama.  

Managemen risiko meliputi beberapa pendekatan yaitu 

pendekatan teknologi, pendekatan Sosial-ekonomis, dan 

pendekatan institusional. Untuk mengimbangi asupan dengan 

referensi toksisistas, terdapat 2 strategi managemen risiko yaitu 

pemilihan skrenario managemen risiko dan penentuan batas 

aman. Pada pemilihan skrenario biasa disebut juga dengan 

penapisan alternatif dimana mangemen risiko harus didasarkan 

pada pertimbangan logis dan juga mempertimbangkan 

berbagai komponen yang berkontribusi pada pengelolaan risiko. 

sedang  pada penentuan batas aman  ada 4 strategi pada 

managemen risiko, diantaranya yaitu  sebagai berikut ini : 

 

1. Penentuan konsentrasi aman (C) 

𝐶𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

R x tE x fExDt

 

2. Penentuan jumlah konsumsi aman (R) 

𝑅𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐷 x wb x tavg

C x fEx Dt

 

3. Penentuan waktu pajanan aman (tE) 

𝑡𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x fEx Dt

 


4. Penentuan frekuensi pajanan aman (fE) 

𝐹𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x tEx Dt

 

5. Penentuan durasi pajanan aman (Dt) 

𝐷𝑡𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x 𝑡𝑔 x fE

 

6. Komunikasi Risiko  

Informasi risiko dilakukan melalui komunikasi risiko 

kepada warga  (populasi berisiko), pemerintah, dan pihak 

lain. Komunikasi risiko sama dengan managemen risiko yaitu 

sebagai bentuk tindak lanjut dari 4 langkah ARKL dan menjadi 

tanggung jawab pihak yang memicu  risiko. Bahasa yang 

digunakan dalam penyampaian komunikasi risiko harus umum 

dan dapat dimengerti. Komunikasi risiko dapat dilakukan 

dengan cara diskusi interaktif, menggunakan media seperti 

media massa, televisi, atau dengan melakukan pemetaan 

menggunakan geographical information system (GIS). 

E. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020, Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) ditetapkan sebagai tempat pengembalian 

sampah kepada lingkungan secara aman setelah sampah mencapai 

tahap akhir dalam proses pengelolaannya. Tempat Pembuangan Akhir 

(TPA) juga merupakan tempat di mana sampah diisolasi secara aman. 

Sebagian besar tempat penimbunan sampah di Indonesia 

terbuka (open dumping) yang memicu  pencemaran kepada 


lingkungan. Beberapa permasalahan yang timbul yaitu tumbuhnya 

vektor yang dapat memicu  penyakit, pencemaran pada udara, 

timbulnya bau dan pandangan yang tak sedap, apabila dilakukan 

pembakaran maka akan menimbulkan asap dari pemakaran yang 

menganggu kesehatan, timbulnya pencemaran leachate pada tanah, 

adanya gangguan kebisingan yang dipicu  oleh kegiatan operasi 

kendaraan besar dalam TPA, dan keresahan warga akibat gangguan 

– gangguan ini . selanjutnya sisanya sampah dioperasikan 

dengan controlled landfill dan sanitary landfill. Proses pengelolaan dan 

pemusnahan sampah dilakukan melalui 6 metode: 

1. Metode Sanitary Landfill (lahan urug saniter), yaitu  sampah 

dimusnahkan dengan membuat lubang pada tanah, lalu 

ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Persyaratan yang 

diperlukan dengan cara ini harus berada di wilayah yang 

luas, memiliki lahan untuk menimbun, dan memiliki alat-alat 

besar. 

2. Inceneration (permbakaran), yaitu proses pemusnahan 

sampah dengan cara dibakar di tungku khusus. Sistem ini 

mengurangi volume sampah sebesar 1/3 tanpa 

memerlukan ruang, metode ini menggunakan panas yang 

dihasilkan sebagai sumber uap dan pengelolaan terpusat. 

sebab  metode ini mahal, akan sulit menemukan tempat 

pembuangan sampah sebab  banyaknya manusia dan 

peralatan pembakaran.incenerasi. 


3. Composting (mengubah sampah menjadi pupuk), yaitu  

proses mengubah sampah menjadi kompos, terutama pada 

jenis sampah organik. 

4. Metode Open Dumping (pembuangan sampah terbuka), 

yaitu proses pembuangan sampah yang dibuang begitu 

saja secara terbuka pada suatu lahan tanpa ada perlakuan 

apapun. Kelemahan dari metode ini terjadi jika sampah 

yang dihasilkan yaitu  sampah organik yang lalu  

akan membusuk dan dapat memicu  penularan 

penyakit serta menimbulkan masalah pembauan ataupun 

estetika. 

5. Metode Dumping in Water (pembuangan ke dalam air), 

yaitu  metode dengan hanya membuang sampah ke 

dalam air. metode ini dapat merusak ekosistem air sebab  

air akan menjadi kotor, warnanya berubah, dan 

menimbulkan penyakit. 

6. Metode Burning on premises (individual inceneration), 

yaitu  metode pembakaran sampah yang dilakukan pada 

masing – masing rumah tangga. 

 

Sedang menurut SNI 19-2454-2002 tentang Teknik Operasional 

Pengelolaan Sampah Perkotaan, Secara umum, ada tiga metode 

untuk teknologi pembuangan sampah yang pertama yaitu  

penimbunan secara terkendali, yang mencakup pengolahan gas dan 


lindi. Kedua yaitu pengolahan lindi dan gas melalui landfill sanitasi. 

Dan ketiga yaitu  penimbunan sampah di daerah pasang surut 

melalui sistem kolam (anaerob, fakultatif, dan maturasi). 

F. Pemulung 

Pemulung yaitu  orang atau sekelompok warga  yang 

bermukim di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang 

memiliki pekerjaan mengumpulkan barang bekas seperti botol, kardus, 

kaleng dan sampah lainnya yang dapat berguna ataupun dijual (Silvi, 

2015). Sampah yang diperoleh dijual kepada pengusaha daur ulang 

atau pembeli barang bekas dan upah yang diterima tergantung dari 

hasil jumlah dan berat sampah ataupun barang bekas yang 

dikumpulkan. 

Jumlah penduduk yang meningkat di daerah perkotaan 

memicu  munculnya pekerja sektor persampahan informal yang 

memanfaatkan menjual barang bekas kepada pelapak dan bandar. 

Perbedaan ketiga jenis pekerjaan antara pemulung, pelapak dan 

bandar yaitu  sebagai berikut:  

1. Pemulung, yaitu  seseorang yang mencari sampah atau 

barang bekas secara langsung di tempat pembuangan 

sampah (TPA, TPS, atau jalan) tanpa menggunakan modal. 

2. Pelapak, merupakan orang yang mencari sampah tanpa 

pergi ke TPA, TPS, atau jalan tetapi mendapatkan sampah 

dari pemulung atau sesama pelapak dan lalu  

menjualnya kepada bandar. 


3. Bandar mengolah sampah menjadi biji plastik atau plastik 

daur ulang dan menerima sampah dari pedagang. Mereka 

membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis ini. 

warga  menjadi pemulung sebab  beberapa alasan. 

Pertama yaitu  sulit untuk mencari pekerjaan yang menyenangkan 

sebab  kebutuhan hidup yang semakin kompleks. Kedua yaitu  

jumlah pemulung yang terus meningkat sebagai akibat dari banyaknya 

penduduk yang menghasilkan sampah. Apabila mereka tidak 

mendapatkan hasil dari pekerjaan utama mereka, menjadi pemulung 

yaitu  pilihan terakhir mereka untuk mendapatkan uang untuk 

kebutuhan sehari – hari. 

 

 

berdasar  kerangka konsep dapat diketahui bahwa 

pencemaran udara terbagi menjadi dua sumber yaitu sumber alamiah 

(natural) dan sumber kegiatan manusia (antrpogenik). Dalam sumber 

antropogenik terbagi menjadi 2 yaitu sumber bergerak dan sumber 

tidak bergerak. TPA termasuk ke dalam sumber kegiatan manusia 

(antropogenik) yang tidak bergerak. TPA merupakan salah satu 

sumber pencemarran udara kegiatan manusia (antropogenik) yang 

tidak bergerak. Pada TPA inilah peneliti akan menganalisis paparan 

H2S pada lingkungan dan pemulung, dimana intake inhalasi atau 

jumlah masuknya H2S ke dalam tubuh dipengaruhi oleh Konsentrasi 

Gas H2S, karakteristik responden, berat badan, waktu pajanan, 

frekuensi pajanan dan durasi pajanan. lalu  hasil dari intake 

inhalasi akan di masukkan kedalam rumus karakteristik Risiko (RQ) 

untuk memperoleh nilai aman ataupun tidak aman.  

 

 

 

B. Variabel Penelitian 

1. Klasifikasi Variabel penelitian 

 Variabel Bebas             Variabel Terikat 

 

Keterangan : 

       : Variabel Bebas (Independent) 

: Variabel Terikat (Dependent) 

: Mempengaruhi  

 

Gambar 3.2 Variabel Penelitian 

 

 

 

 

Analisis Risiko 

Paparan H2S  

Konsentrasi Gas H2S 

Karakteristik Responden 

- Berat Badan (Wb) 

- Waktu Pajanan (tE) 

- Frekuensi Pajanan (fE) 

Intake (inhalasi) 

 

Karakteristik Risiko (RQ) 

 


a. Variabel Bebas (Independent) 

Variabel yang mempengaruhi variabel terikat 

penelitian yaitu berupa konsentrasi gas H2S, karakteristik 

responden (berat badan, waktu pajanan, dan frekuensi 

pajanan), intake (inhalasi), dan karakteristik risiko (RQ). 

b. Variabel Terikat (Dependent) 

Variabel terikat atau variabel dependent yaitu  

variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas atau variabel 

independent yang berupa analisis risiko paparan gas H2S. 

2. Definisi Operasional Variabel dan Kriteria Objektif 

a. Konsentrasi Gas H2S 

1) Definisi Operasional 

Konsentrasi gas H2S yaitu  banyaknya 

kandungan gas H2S pada udara di beberapa titik 

sekitar TPA. 

2) Kriteria Objektif 

Gas H2S dianggap memenuhi nilai ambang 

batas jika 0,02 ppm. Gas H2S dianggap tidak 

memenuhi nilai ambang batas jika >0,02 ppm 

(Kementerian Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun 

1996). 

 

 

b. Berat Badan 

1) Definisi Operasional 

Berat badan yaitu  berat badan populasi/ 

kelompok pemulung. 

2) Kriteria Objektif 

Berat badan ideal dewasa yaitu 55 kg dan 

untuk anak – anak yaitu 15 kg. 

c. Waktu Pajanan (tE) 

1) Definisi Operasional 

Waktu pajanan yaitu  periode waktu 

pemulung berisiko terpajan oleh gas H2S yang 

terhitung berdasar  jumlah jam kerja dalam satu 

hari. 

2) Kriteria Objektif 

Pajanan pada pemukiman yaitu 24 jam/Hari, 

Pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 Jam/Hari. 

d. Frekuensi Pajanan (fE) 

1) Definisi Operasional 

Frekuensi pajanan yaitu  kekerapan 

pemulung terpajan oleh gas H2S berdasar  jumlah 

hari kerja dalam satu tahun. 

 

2) Kriteria Objektif 

Pajanan pada permukiman  yaitu 350 

hari/tahun dan pajanan pada lingkungan kerja yaitu 

250 hari/tahun. 

e. Intake (Inhalasi) 

1) Definisi Operasional 

Intake (inhalasi) yaitu  jumlah konsentrasi gas 

H2S masuk ke dalam tubuh dengan berat badan 

tertentu setiap harinya (mg/kg/hari). Hasil Perhitungan 

dari Intake (inhalasi) akan di masukkan kedalam 

rumus karakteristik risiko (RQ) untuk mengetahui 

tingkat risiko paparan gas H2S bagi pemulung. 

f. Karakteristik Risiko (RQ) 

1) Definisi Operasional 

RQ yaitu  nilai perkiraan besarnya 

kemungkinan risiko akibat pajanan gas H2S pada 

pemulung di TPA 

2) Kriteria Objektif 

Jika RQ  1 : aman, Jika RQ > 1 : tidak aman. 

 

 

C. Populasi, Sampel, Besar Sampel, dan Teknik Pengambilan 

Sampel 

1. Populasi 

Populasi dalam penelitian ini yaitu  semua pemulung 

yang berada diwilayah TPA Tamangapa Kota Makassar yaitu 

sebanyak 150 jiwa. 

2. Sampel 

Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 2 sampel penelitian 

yaitu sampel udara dan sampel manusia (pemulung). 

3. Besar Sampel 

Penentuan besar sampel pemulung yang dibutuhkan 

ditentukan dengan  rumus Lemeshow : 

 

n = 

𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁

𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)

 

keterangan : 

n : Besar Sampel 

N : Jumlah Populasi (150) 

d : Tingkat Ketepatan yang diKehendaki (0,1) 

Z : Tingkat Kemaknaan yang dikehendaki (1,96) 

p : Estimasi Proporsi (0,5) 

 

berdasar  jumlah populasi yang diketahui lalu  

disubtitusi pada rumus Lemeshow, maka hasilnya yaitu  

sebagai berikut: 


 

n = 

𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁

𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)

 

n = 

1,962×0,5×(1−0,5)×150

0,12(150−1)+1,96×0,5×(1−0,5)

 

n = 

3,8416×0,25×150

0,01(150−1)+1,96×0,25

 

n = 

144,06

1,49+0,49

 

n = 72,75 atau 73 sampel. 

4. Teknik Pengambilan Sampel 

 

Gambar 4.1 

Lokasi Pengambilan Sampel 

Teknik Pengambilan sampel udara dilakukan pada 4 titk 

lokasi yaitu terdiri dari lokasi 1 pemilahan sampah, lokasi 2 

pemilahan sampah kedua, lokasi 3 peristirahatan dan lokasi 4 


sekitar permukiman pemulung. Metode pengambilan dan 

pengujian sampel H2S berdasar  SNI 8605-2018. sedang  

teknik pengambilan sampel manusia (pemulung) pada 

penelitian ini dilakukan dengan teknik accidental sampling. 

Teknik accidental sampling yaitu  pengambilan sampel secara 

aksidental dengan menggunakan kasus atau responden yang 

kebetulan ada atau tersedia dalam konteks penelitian. 

D. Prosedur Pengumpulan Data 

1. Sumber dan Jenis Data 

a) Data Primer 

Data primer diperoleh melalui wawancara langsung 

dengan menggunakan kuesioner dan pengukuran berat 

badan dengan timbangan, sedang  metode absorbsi 

gas untuk mengukur konsentrasi gas Hidrogen Sulfida 

(H2S) dianalisis menggunakan spektrofhotometer. 

b) Data Sekunder 

1) Data diperoleh dari Kantor TPA Tamangapa 

Makassar. 

2) Data tinjauan pustaka dari tulisan yang relevan 

dengan penelitian. 

 

2. Instrumen Penelitian 

Alat atau instrumen yang digunakan dalam pengumpulan 

data pada penelitian ini yaitu : 

a) Lembar kuisioner yang digunakan untuk mengetahui 

karakteristik setiap sampel, 

b) Alat Air Sampler Impinger  Model CS 5-96 AC, 

c) Timbangan Berat Badan Digital, 

d) Alat Tulis, 

e) Kamera. 

3. Teknik Pengolahan Data 

Data yang diperoleh diolah dan dianalisis menggunakan 

komputerisasi. 

E. Analisa Data 

Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan analisis 

risiko kesehatan lingkungan (ARKL). Pada analisa univariat dilakukan 

analisis yang mendeskripsikan secara rinci karakteristik masing – 

masing variabel berdasar  ukuran tengah (mean, median , dan 

modus) ataupun ukuran sebaran (minimum, maksimum, standar 

deviasi, dll). sedang  analisis risiko kesehatan lingkungan 

dilakukan pengukuran konsentrasi gas hidrogen sulfida (H2S) dan 

menghitung laju inhalasi (intake) untuk menentukan tingkat risiko (RQ) 

terhadap responden. 

 

berdasar  penelitian yang dilakukan di Tempat pembuangan 

Akhir (TPA) Tamangapa Makassar sejak tanggal 01 – 29 April 2024 

dengan jumlah titik lokasi pengambilan sampel H2S (Hidrogen Sulfida) 

Udara Ambien sebanyak 4 Titik dan sampel pemulung sebanyak 73 

responden diperoleh hasil sebagai berikut: 

1. Konsentrasi Gas H2S 

Pengambilan sampel gas H2S udara ambien dilakukan 

pada 4 titik berbeda di TPA Tamangapa Makassar yaitu pada 

titik lokasi 1 di tempat pemilahan pertama di lakukan 

pengukuran pada jam 08.40 – 09.40 WITA, titik lokasi 2 tempat 

pemilahan kedua pada jam 09.50 – 10.50 WITA, titik lokasi 3 

tempat peristirahatan pada jam 13.20 – 14. 20 WITA dan pada 

titik lokasi 4 yaitu  sekitar daerah pemukiman pada Jam 14.30 

– 15.30 WITA. Pada pengambilan sampel ini dilakukan oleh 

petugas Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar 

dengan menggunakan alat Air Sampler Impinger model CS 5-

96 AC dengan pengambilan masing – masing titik dilakukan 

selama 1 jam waktu pengukuran.   

Dapat dilihat pada tabel 5.1 bahwa hasil pengukuran titik 

1 yaitu  sebanyak 0,33 ppm (konversi faktor 1 ppm = 1,39 

mg/m3, sehingga 0,33 ppm x 1,39 mg/m3 = 0,4587 mg/m3), 

pada titik 2 yaitu  sebanyak 0,34 ppm (0,34 x 1,39 mg/m3 = 

0,4726 mg/m3), pada titik 3 yaitu  sebanyak 0,19 ppm (0,19 x 


 

1,39 mg/m3 = 0,2641 mg/m3), dan pada titik 4 yaitu  sebanyak 

0,18 ppm (0,18 x 1,39 mg/m3 = 0,2502 mg/m3). Dimana 

keseluruhan dari ke 4 titik lokasi berada di atas baku mutu yang 

telah ditentukan berdasar  Keputusan Menteri Lingkungan 

Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu gas H2S 

sebanyak 0,02 ppm atau 0,0278 mg/m3. 

Tabel 5.1 

Hasil Pengukuran Konsentrasi Gas H2S  di TPA Tamangapa Makassar  

 

Titik Sampling Waktu 

Hasil 

Pengukuran 

Baku Mutu 

Titik 1 

(Tempat Pemilahan Sampah) 

08.40 – 09.40 

 

0,33 ppm 

0,02 ppm / 

0,0278 

berdasar  

KEPMEN-LH No. 

50 Tahun 1996 

S : 05º 10’ 34.70” 

E : 119º 29’ 26.89” 

Titik 2 

(Tempat Pemilahan Sampah 2) 09.50 – 10.50 0,34 ppm 

S : 05º 10’ 34.99” 

E : 119º 29’ 28.30” 

Titik 3 

(Tempat Peristirahatan) 13.20 – 14.20 0,19 ppm 

S : 05º 10’ 36.11” 

 E : 119º 29’ 25.93” 

Titik 4 

(Tempat Pemukiman) 14.30 – 15.30 0,18 ppm 

S : 05º 10’ 35.30” 

E : 119º 29’ 20.03” 

Rerata Hasil Konsentrasi Gas H2S Udara 

Ambien di TPA Tamangapa Makassar 

0,26 ppm 


2. Karakteristik Responden 

berdasar  pendataan dan hasil wawancara dari 73 

responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar  

didapatkan karakteristik sebagai berikut :  

Tabel 5.2 

Karakteristik Responden di TPA Tamangapa Kota Makassar 

Karakteristik Responden 

Jumlah Responden 

N % 

Umur   

30 Tahun 

>30 Tahun 

37  

36 

51% 

49% 

Total 73 100% 

Berat Badan   

57 Kg 

>57 Kg 

38 

35 

52% 

48% 

Total 73 100% 

Jenis Kelamin    

Laki – Laki 

wanita  

31 

42 

42% 

58% 

Total 73 100% 

Waktu Pajanan (tE)   

8 Jam 

>8 Jam 

29 

44 

40% 

60% 

Total 73 100% 

Frekuensi Pajanan (fE)   

 250 Hari/Tahun 

>250 Hari/Tahun 

31 

42 

42% 

58% 

Total 73 100% 

Durasi Pajanan (Dt)   

10 tahun 

10 tahun 

50 

23 

68% 

32% 

Total 73 100% 


Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa 

variabel umur dan berat badan tidak berdistribusi secara normal. 

Oleh sebab  itu, nilai yang digunakan yaitu  nilai median dari 

masing – masing variabel. Pada variabel umur diperoleh nilai 

median yaitu 30 dimana umur minimal yaitu  16 tahun dan 

umur maksimal yaitu  70 tahun dengan persentase umur 

dibawah atau sama dengan 30 tahun yaitu  51% dan lebih dari 

30 tahun yaitu  49%. sedang  pada variabel berat badan 

diperoleh nilai median yaitu 57 kg dimana berat badan minimal 

yaitu  34 kg dan berat badan maksimal yaitu  104 kg dengan 

persentase berat badan di bawah atau sama dengan 57 kg  

yaitu  52% atau 38 responden dan lebih dari 57 kg yaitu  48% 

atau 35 responden. Untuk distribusi variabel jenis kelamin 

responden diperoleh hasil bahwa pemulung berjenis kelamin 

wanita  lebih banyak dibandingkan berjenis kelamin laki – 

laki, dimana hasil yang diperoleh dari jenis kelamin wanita  

yaitu  sebanyak 42 responden dengan persentase 58% dan 

jenis kelamin laki – laki sebanyak 31 responden dengan 

persentase 42%. 

sedangkan  pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil 

dibawah atau sama dengan 8 jam/hari yaitu  sebanyak 29 

responden dengan persentase 40% dan lebih dari 8 jam/hari 

yaitu  sebanyak  44 responden dengan persentase 60%. Pada 

variabel frekuenspajanan diperoleh hasil dibawah dari atau 


sama dengan 250 hari/tahun yaitu  sebanyak 31 responden 

dengan persentase 42% dan lebih dari 250 hari/tahun 

sebanyak 42 responden dengan persentase 58%. sedang  

pada durasi pajanan didapatkan hasil yang tidak berdistribusi 

normal sehingga digunakan nilai median dari variabel ini  

yaitu 10 tahun dengan durasi pajanan minimal yaitu  1 tahun 

dan maksimal yaitu  27 tahun dengan persentase durasi 

pajanan dibawah atau sama dengan 10 tahun yaitu  68% dan 

lebih dari 10 tahun yaitu  32%. 

3. Intake H2S Pada Pemulung 

Data pada Karakteristik Responden yang meliputi berat 

badan, Waktu Pajanan, Frekuensi Pajanan, dan Durasi 

Pajanan lalu  disubtitusikan kedalam rumus perhitungan 

Intake yang berada pada pedoman Analisis Risiko Kesehatan 

Lingkungan oleh Ditjen PP & PL  Tahun 2012. 

Tabel 5.3 

Hasil Perhitungan Intake Pada Pemulung Akibat Paparan 

Gas  H2S di TPA Tamangapa Makassar  

 

 Intake (Real time) Intake (Life Time) Satuan 

Min 0,000297 0,011545 

Mg/kg/hari Max 0,03759 0,065745 

Mean 0,012089 0,036998 

Sumber : Data Primer 2024 

berdasar  tabel 5.3 didapatkan perhitungan dari nilai 

Intake realtime dan nilai Intake lifetime. Nilai intake realtime 


didapatkan sesuai dengan hasil observasi dan wawancara 

responden sedang  nilai Intake lifetime menggunakan nilai 

default efek non karsinogenik menurut US-EPA yaitu 30 Tahun. 

Pada nilai intake realtime diperoleh hasil minimal yaitu 

0,000297 mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,03759 

mg/kg/hari dengan rerata  0,012089 mg/kg/hari. sedang  

pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545 

mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,065745 mg/kg/hari 

dengan rerata 0,036998 mg/kg/hari. 

4. Karakteristik Risiko (RQ) 

Perhitungan pada karakteristik risiko menggambarkan 

tingkat risiko pada responden akibat terpapar Gas H2S di TPA 

Tamangapa Makassar. Nilai Risk Quotient (RQ) diperoleh dari 

hasil pembagian antara intake dan dosis-Referensi (RfC). 

sedangkan  nilai RfC yang digunakan pada perhitungan ini 

merupakan nilai default yang berada pada US-EPA untuk 

parameter H2S yaitu 5,7 x 10-4 atau 0,00057 mg/kg/hari. Berikut 

ini yaitu  hasil perrhitungan RQ akibat paparan gas H2S yang 

disajikan pada tabel 5.4 dan jumlah risiko pajanan gas H2S 

pada pemulung yang disajikan pada tabel 5.5. 

 

 

 

Tabel 5.4 

Hasil Perhitungan RQ Pada Pemulung Akibat Paparan Gas  

H2S di TPA Tamangapa Makassar  

Variabel RQ Real Time  RQ Life Time  

Min 0,521052 20,254385 

Max 65,947368 115,342105 

Mean 21,20992 64,909805 

     Sumber : Data Primer 2024 

Pada nilai RQ realtime diperoleh hasil minimal yaitu 

0,521052 dan hasil maksimal yaitu 65,947368 dengan rerata  

21,20992. sedang  pada nilai RQ Lifetime diperoleh hasil 

minimal yaitu 20,254385 dan hasil maksimal yaitu 115,342105 

dengan rerata 64,909805. 

Tabel 5.5 

Jumlah Risiko Pajanan Gas H2S pada Pemulung di 

TPA Tamangapa Makassar 

Pajanan 

Risk Quotien 

(RQ) 

Jumlah Responden 

N % 

RQ Real Time 

RQ1 

RQ>1 

72 

1,4% 

98,6% 

Total  73 100% 

RQ Life Time RQ1 

RQ>1 

73 

0% 

100% 

Total  73 100% 

  

 

berdasar  tabel 5.5 diperoleh hasil bahwa dari 73 

responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar terdapat 

RQ realtime dimana yang menunjukkan RQ1 sebanyak 1 

responden yang artinya tingkat risiko paparan gas H2S aman 

dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat risiko 

paparan gas H2S tidak aman. sedang  pada RQ lifetime 

terdapat hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ1 

yang artinya sebanyak 73 responden pemulung di TPA 

Tamangapa memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap 

paparan gas H2S. 

C. Pembahasan 

1. Konsentrasi Gas H2S 

Pengambilan konsentrasi gas H2S dilakukan di TPA 

Tamangapa Makassar menggunakan alat Air Sampler Impinger 

model CS 5-96 AC dengan metode Spektrofotometrik selama 

satu jam. Kebanyakan aktivitas pemulung dilakukan pada pagi 

hari dan selesai sampai sore hari, maka pengukuran sampel 

gas H2S ini dimulai jam 08.40 dan selesai jam 15.30 WITA.  

berdasar  tabel 5.1 diketahui bahwa pada titik 

pengambilan sampel pertama diperoleh hasil pengukuran yaitu 

0,33 ppm, titik lokasi kedua diperoleh hasil pengukuran yaitu 

0,34 ppm, lalu pada titik lokasi ketiga diperoleh hasil 0,19 ppm 

dan titik lokasi terakhir yaitu 0,18 ppm yang dimana pada ke-4 


titik ini melebihi nilai ambang batas berdasar  Kementerian 

Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.  

sedangkan  faktor yang mempengaruhi tingginya konsentrasi 

gas H2S yaitu sebab  lokasi titik pengambilan sampel 

merupakan zona aktif dari sampah yang dihasilkan oleh 

warga  dan diangkut oleh truk sampah ke TPA Tamangapa 

Makassar. Menurut Mallongi (2015) bahwa keberadaan gas 

H2S berasal dari adanya proses dekomposisi sampah yang 

dilakukan oleh bakteri ataupun jamur seperti actinomycetes 

yang dimana bakteri ini  menghasilkan gas H2S selama 

proses dekomposisi-nya terjadi. Secara umum sampah terbagi 

menjadi 2 golongan yaitu sampah yang terdekomposisi dan 

sampah yang tidak dapat terdekomposisi. Sampah dekomposisi 

yang dimaksud merupakan sampah yang telah melalui 

penguraian oleh mikroorganisme dan bersumber dari bahan – 

bahan organik seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan lain 

sebagainya (Bahar, 1986).  

Proses dekomposisi sampah di TPA diawali dengan 

bakteri aerobik yang mengkonsumsi oksigen yang berasal dari  

pemecahan rantai molekul karbohidrat sampah organik lalu 

semakin lama oksigen akan habis sehingga masuk pada tahap 

pembusukan anaerobik. Salah satu bakteri anaerobik yaitu 

bakteri pereduksi sulfat (SRB) mereduksi senyawa sulfur 

menghasilkan sulfida yang dilepaskan ke udara sebagai gas 

 

 

H2S (Wahyu Aqil Alwan Satria Wibawa & Muhammad Farid 

Dimjati Lusno, 2023). Kuantitas dekomposisi sampah sangat 

berpengaruh dengan adanya gas H2S dimana semakin 

banyaknya sampah yang di dekomposisi atau telah diurai oleh 

mikroorganisme, maka jumlah polutan pencemar udara seperti 

gas hidrogen sulfida (H2S) akan semakin banyak pula 

dihasilkan (Safmila & Risnawati, 2018).  Hal ini sejalan dengan 

penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al (2023) dimana 

ditemukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran melebihi nilai baku mutu yang telah ditetapkan dan 

penyebab dari tingginya jumlah gas H2S yang diterima sebab  

sumber dari gas H2S sendiri berasal dari dekomposisi sampah 

yang sempurna yang terjadi di TPA. 

Selain itu, jarak titik pengambilan sampel dengan jumlah 

pencemar yang dekat dapat menjadi faktor utama dimana jika 

semakin dekat jarak pengambilan sampel dengan sumber, 

maka konsentrasi yang didapatkan akan semakin besar pula 

(Rifa et al, 2016). Pada titik pengambilan sampel 1 dan 2 

dilakukan di tempat pemilahan sampah yang keduanya berjarak 

300 meter dimana kedua titik ini merupakan sumber dari 

berkumpulnya seluruh sampah yang diangkut oleh truk sampah. 

Lalu pada titik 3 merupakan tempat peristirahatan pemulung 

dan titik 4 merupakan daerah sekitar pemukiman pemulung. 

sedangkan  yang membedakan konsentrasi antara ke-4 titik lokasi 


ini  yaitu  pada titik lokasi 1 dan 2 memiliki jarak yang 

dekat dengan sumber pencemaran sedang  pada titik 3 dan 

4 memiliki volume sampah yang tidak sebanyak pada lokasi 

pemilahan serta jaraknya jauh dari pusat pembuangan sampah. 

Faktor lainnya yang dapat memperngaruhi keberadaan gas H2S 

yaitu arah mata angin dan temperatur. Kelembaban udara yang 

tinggi dan suhu yang rendah dapat memfasilitasi pertumbuhan 

dan kelangsungan hidup mikroorganisme dari dekomposisi 

sampah dan akan membuat semakin tinggi konsentrasi bahan 

pencemar di udara. Begitu pula dengan kecepatan angin 

dimana pergerakan udara cenderung lambat maka konsentrasi 

yang didapatkan akan semakin tinggi (Gong et al., 2020). 

Menurut Yuliarti et al., (2022) bahwa paparan gas H2S 

yang masuk kedalam tubuh melalui udara yang dihirup dapat 

berdampak buruk bagi pernapasan sebab  gas ini cepat diserap 

oleh paru – paru. Pada konsentrasi rendah 0,13 hingga 100 

ppm, gas ini dapat memicu  iritasi pada mata, hidung, dan 

tenggorokan, dan bahkan masalah pernapasan pada penderita 

asma. Pada konsentrasi tinggi 2000 ppm, dapat memicu  

ketidaksadaran dan bahkan kematian. Keberadaan gas H2S  di 

udara dalam konsentrasi tinggi sangat berbahaya bagi sistem 

pernapasan bahkan dapat menghilangkan indra penciuman 

sebab  gas H2S sendiri termasuk dalam Chemical Asphyxiants 

yaitu bahan kimia  yang mengakibatkan adanya kesulitan 


dalam sistem pernapasan akibat mekansime dalam toksisitas 

dalam gas ini  yaitu  menghambat transpor keluar 

masuknya oksigen kedalam tubuh (Fatma, 2013). 

          Oleh sebab  itu, untuk mencegah adanya risiko 

kesehatan lingkungan yang diakibatkan oleh gas H2S maka 

pemerintah setempat perlu mengubah metode pengolahan 

sampah dari open dumping menjadi Sanitary Landfill ataupun 

melakukan penanaman pohon di sekitar TPA sehingga dapat 

menyerap polutan berbahaya yang berada di TPA Tamangapa 

Makassar. 

Cara pemantauan pencemaran udara yaitu  dengan 

menggunakan tanaman sebagai media bioindikator yang 

dimana tingkat dari kepekaan tanaman dalam menyerap dan 

mengakumulasi logam berat akan lebih baik bahkan tanaman 

sebagai akumulator mempunyai kemampuan untuk 

mengakumulasikan unsur tertentu dalam konsentrasi yang 

tinggi tanpa mengakibatkan timbulnya toksik pada tumbuhan 

ini . Filtrasi udara dengan memanfaatkan tanaman seperti 

pohon cempaka ataupun pohon angsana dimana kedua pohon 

ini berfungsi sebagai reduktor polutan (Nurshendi, 2004). 

2. Karakteristik Responden 

berdasar  tabel 5.2 diperoleh hasil dari wawancara dari 

karakteristik responden didapatkan bahwa rerata dari umur 

pemulung yaitu  33 tahun dengan umur maksimal yaitu  

tahun dan nilai minimal yaitu  16 tahun. Hasil ini  

membuktikan bahwa kegiatan memulung di TPA Tamangapa 

Makassar tidak dibatasi oleh umur sehingga siapapun boleh 

memulung disana. Namun, adanya pertambahan umur 

seseorang dapat mempengaruhi kondisi tubuh.  

Menurut Yanti et al., (2020) semakin tua umur seseorang 

maka daya tahan tubuhnya juga akan semakin rentan terkena 

gangguan kesehatan. Proses menjadi tua ini menimbulkan 

banyak penurunan pada fungsi biologi tubuh secara 

menyeluruh dan bersifat progressif sehingga mengakibatkan 

peningkatan kerentanan terhadap perubahan lingkungan dan 

risiko untuk terkena suatu penyakit dan  meninggal dunia.  

Pada umur 50-60 tahun kekuatan otot akan menurun 25%, 

dengan bertambahnya umur seseorang maka akan mengalami 

penurunan baik dalam penglihatan, pendengaran, ataupun 

dalam pengambilan keputusan (Tarwaka, 2014).  

Menurut Suma’mur (2013) bahwa usia seseorang akan 

berpengaruh pada kondisi tubuh dimana jika usia menua maka 

tingkat kelelahan pada ketahanan tubuh juga ikut berubah dan 

berimbas pada fungsi faal tubuh bahkan akan menyerang 

sistem kekebalan tubuh dari beberapa penyakit. Pemulung 

yang sudah berumur di atas 40 tahun akan mengalami 

penurunan elastisitas paru-paru yang akan berdampak pada 

tes fungsi paru-paru sehingga jika menghirup gas H2S maka 


akan memicu  masalah kesehatan yang berkelanjutan 

(Hidayanti et al, 2024). sedang  pada usia muda sendiri 

masih memiliki ketahanan tubuh yang kuat. Namun, usia muda 

juga rentan untuk berisiko terkena gangguan kesehatan 

khususnya akibat gas H2S sebab  semakin lama ia menghirup 

gas H2S, maka 5 tahun ataupun 30 tahun kedepan akan masuk 

dalam kategori karakteristik risiko yang tidak aman 

Selanjutnya pada berat badan responden ditemukan nilai 

rerata yaitu 59 kg dengan berat badan maksimal yaitu  104 kg 

dan berat badan minimal yaitu  34 kg. Berat badan sendiri 

merupakan variabel penting yang nilainya akan dimasukkan ke 

dalam rumus analisis risiko lingkungan. Berat badan berfungsi 

sebagai denominator atau pembagi dalam rumus intake,  

sehingga semakin kecil berat badan maka nilai intake yang 

diterima akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya 

apabila semakin besar berat badan maka nilai intake akan 

semakin kecil (Direktorat Jendral PP & PL, 2012).  

Berat badan setiap individu pasti akan memiliki nilai yang 

berbeda-beda yang dimana hal ini disebab kan oleh faktor 

hormon, gizi, bahkan lingkungan. Orang yang memiliki berat 

badan yang berlebih akan berisiko terkena penyakit obesitas 

dan jika penyakit obesitas dibiarkan terus-menerus maka 

memicu  terjadinya penyakit degenerative 

 

sedang  orang yang memiliki berat badan kurang dapat 

terjadi sebab  kekurangan gizi dalam tubuh. Perbedaan berat 

badan antar individu berdampak dalam laju metabolisme bahan 

kimia yang masuk ke dalam tubuh. Semakin tinggi berat badan 

seseorang, maka semakin rendah risiko kesehatan akibat 

penyerapan bahan kimia ke dalam tubuh. Sebaliknya, Berat 

badan yang ringan akan mendapatkan risiko yang besar 

(Ayathollah et al., 2021). 

Pada variabel jenis kelamin sendiri paling banyak yang 

memulung yaitu  berjenis kelamin wanita  dengan jumlah 

responden yaitu  sebanyak 42 orang (58%) sedang  

pemulung berjenis kelamin laki – laki yaitu  sebanyak 31 

orang (42%). Banyaknya wanita  yang memulung terjadi 

sebab  ikut membantu suami mereka yang juga seorang 

pemulung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun pada 

sebaran penyakit, kelompok wanita  dan laki-laki tidak 

selalu sama. Jenis kelamin berpengaruh pada kondisi 

kesehatan seseorang sebab  adanya jumlah asupan gas yang 

masuk ke dalam tubuh berkaitan dengan kapasitas vital paru – 

paru. Pemulung dengan jenis kelamin laki – laki lebih berisiko 

mengalami keluhan gangguan pernapasan dibandingkan 

wanita  

Selanjutnya pada pola aktivitas yang dilakukan oleh 

pemulung terbagi menjadi waktu pajanan (tE), Frekuensi 


Pajanan (fE), dan Durasi Pajanan (Dt). Waktu pajanan yaitu  

jumlah terjadinya pajanan setiap jam/hari. Lalu frekuensi 

pajanan yaitu  jumlah terjadinya pajanan setiap hari/tahun. 

sedang  durasi pajanan yaitu  jumlah tahun terjadinya 

pajanan (Direktorat Jenderal PP&PL, 2012). Pada ketiga massa 

kerja ini dapat memberikan kinerja positif maupun negatif. 

Dalam keadaan positif, semakin lama orang bekerja maka 

semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya 

namun dalam keadaan negatif akan menimbulkan gangguan 

kesehatan (Suyono, 2012).  

Pada waktu pajanan, rerata pemulung bekerja selama 9 

jam/hari. Dimulai dari jam 07.00 – 16.00 WITA bahkan ada pula 

yang bekerja dari jam 19.00 – 03.00 WITA setiap harinya.  

sedang  standar pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 

jam/hari (Direktorat Jenderal PP & PL, 2012). sedangkan  waktu 

pajanan minimal dari responden yaitu  4 jam/hari dan waktu 

pajanan maksimal yaitu  17 jam/hari.  Waktu pajanan sendiri 

sangat mempengaruhi nilai intake yang lalu  akan 

menimbulkan risiko kesehatan. Waktu pajanan yang lebih lama 

akan mempengaruhi besarnya  risiko yang akan diterima. Jika 

pemulung memiliki waktu kerja lebih lama maka pekerja 

ini  kemungkkingan mengalami pula gangguan kesehatan 

dari pajanan yang diterima  (Ahmad, 2022) 

Pada frekuensi pajanan sendiri merupakan jumlah hari 


terjadinya pajanan setiap tahunnya yang dimana frekuensi 

minimal yang didapatkan pada responden di TPA Tamangapa 

Makassar yaitu  192 hari/tahun dan nilai maksimal yaitu  336 

hari/tahun.  sedang  rerata dari frekuensi paparan yaitu  

278 hari/tahun dimana para responden melakukan pekerjaan 

memulung setiap 6 hari/minggu. Nilai frekuensi pajanan ini 

sendiri melebihi standar frekuensi pajanan pada lingkungan 

kerja yaitu  250 hari/tahun (Direktorat Jenderal PP & PL, 

2012). Dalam penelitian Faisya et al (2019) bahwa jika 

frekuensi pajanan yang diterima cukup tinggi dari nilai default 

yang telah ditetapkan maka dapat meningkatkan risiko 

gangguan kesehatan bagi responden yang dipicu  akibat 

terpaparnya responden secara terus – menerus oleh udara 

yang mengandung gas H2S. 

Nilai pada durasi pajanan digunakan dalam menentukan 

sudah berapa lama responden menghirup udara yang 

mengandung gas H2S. Pada hasil wawancara ditemukan 

bahwa rerata durasi pajanan responden yaitu  10 tahun 

dengan durasi pajanan minimal yaitu  1 tahun dan maksimal 

yaitu  28 tahun. Pada penelitian Akbar (2016) menyebutkan 

bahwa pemulung dengan masa kerja >10 tahun sebagian besar 

akan mengalami gangguan pernapasan. Semakin lama durasi 

pajanan gas H2S maka semakin berisiko pula untuk mengalami 

gangguan kesehatan non karsinogenik pada pemulung. Pada 


durasi pajanan ini sendiri terbagi menjadi 2 yaitu realtime 

(durasi pajanan yang sebenarnya) dan lifetime (durasi pajanan 

seumur hidup 30 tahun). Dimana dari hasil inilah akan 

dimasukkan kedalam  intake real time dan intake lifetime. 

3. Intake H2S Pada Pemulung 

Nilai Intake merupakan nilai untuk mengetahui jumlah 

konsentrasi agen risiko yang masuk ke dalam tubuh responden 

(Direktorat Jendral PP&PL, 2012). berdasar  Tabel 5.3 

bahwa variabel yang dibutuhkan untuk disubtitusikan kedalam 

rumus yaitu  nilai dari konsentrasi gas H2S (C), laju inhalasi 

dengan nilai 0,83 m3/jam untuk dewasa (R), waktu pajanan (tE) 

setiap jam/hari, frekuensi pajanan setiap hari/tahun (fE), Durasi 

pajanan pertahun(Dt), berat badan (Wb), dan periode rerata 

untuk efek non karsinogenik yaitu 10.950 hari. Setelah 

menghitung dengan rumus ini  pada masing – masing 

responden maka akan didapatkan hasil intake real time dan 

hasil intake life time pada masing – masing responden. 

Nilai minimal intake realtime oleh responden ke-61 

diperoleh hasil 0,000297 mg/kg/hari dan hasil nilai maksimal 

oleh responden ke-44 yaitu  0,037590 mg/kg/hari. sedang  

hasil intake lifetime dengan perhitungan durasi pajanan seumur 

hidup yaitu 30 tahun diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545 

mg/kg/hari pada responden ke-55 dan nilai maksimal 0,065745 

mg/kg/hari pada responden ke-42.   


sedangkan  perhitungan nilai tertinggi untuk realtime terjadi 

sebab  jumlah waktu pajanan yang terjadi selama 9 jam/hari 

dengan durasi pajanan yang terjadi pada responden selama 27 

tahun lamanya serta berat badan responden yang dibawah dari 

berat badan ideal yaitu hanya 34 kg membuat responden 

memiliki nilai intake tertinggi untuk sekarang. Namun pada 

intake lifetime dimana pajanan yang terjadi seumur hidup terjadi 

pada responden ke 42 sebab  waktu pajanan yang dilakukan 

oleh responden yaitu  sebesar 10 jam/hari meskipun 

responden ini  memiliki durasi pajanan hanya 5 tahun 

namun jika hal ini terjadi terus menerus maka untuk 30 tahun 

kedepan responden-42 akan memiliki nilai intake yang tinggi.  

Menurut Fahmi et al (2023) bahwa besarnya nilai intake 

berbanding lurus dengan nilai konsentrasi, laju inhalasi, waktu 

pajanan, frekuensi pajanan, durasi pajanan namun berbanding 

terbalik dengan nilai berat badan dan periode waktu rerata. Jika 

nilai berat badan semakin besar, maka individu akan berpotensi 

menerima nilai intake yang semakin kecil sehingga menurunkan 

risiko gangguan pada kesehatan. 

4. Karakteristik Risiko (RQ) 

Dalam perhitungan karakteristik risiko (RQ) digunakan 

nilai RfC menurut US-EPA (gas H2S memiliki nilai RfC 5,7 x10-4 

atau 0,00057) sebagai acuan untuk membandingkan dengan 

hasil intake baik intake realtime maupun intake lifetime. 

Perhitungan RQ bertujuan untuk mengetahui kondisi sekarang 

(real time) dan kondisi selamanya (lifetime) yang jika RQ>1 

artinya tidak aman dan jika RQ1 artinya aman.  

Pada tabel 5.5 diperoleh perbandingan antara RQ 

realtiime dan RQ lifetime. Nilai RQ realtime diperoleh hasil 

minimal yaitu 0,521052 (RQ1) dan maksimal yaitu 65,947368 

(RQ>1). sedang  hasil minimal RQ lifetime yaitu  

20,254385 (RQ>1) dan nilai maksimal yaitu  115,342105. 

(RQ>1). Dapat diliat pada tabel 5.5 bahwa pada RQ realtime 

responden dengan hasil RQ1 sebanyak 1 responden dan 

RQ>1 sebanyak 72 responden artinya menunjukkan bahwa 

sebagian besar pemulung di TPA Tamangapa Makassar 

memiliki risiko non-karsinogenik yang tidak aman. Berbeda 

dengan hasil RQ lifetime dimana 73 responden keseluruhan 

memiliki hasil RQ>1 yang dimana 73 responden ini akan 

memiliki tingkat risiko non-karsinogenik yang tidak aman 

sepanjang hidupnya. seseorang yang memiliki RQ>1 akan 

memiliki kemungkinan lebih besar untuk terjadinya gangguan 

kesehatan. Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S 

yaitu  sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam 

konsentrasi rendah dapat memicu  iritasi hidung, mata, 

tenggorokan, dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat 

memicu  mual dan muntah. Pada saat yang sama, 


paparan jangka pendek (akut) terhadap H2S konsentrasi tinggi 

dapat memicu  hilangnya kesadaran. Namun paparan gas 

H2S secara berkepanjangan dapat memicu  peradangan 

mata, insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018). 

Hasil dari penelitian ini berbanding dengan penelitian 

Ilham (2021) bahwa konsentrasi gas H2S di TPA berada 

dibawah nilai ambang batas. sedangkan  pada perhitungan RQ 

realtime tidak ada RQ>1 atau pajanan pemulung termasuk 

dalam kategori aman. Namun, pada RQ lifetime 30 tahun 

sebanyak 2,8% pemulung memiliki nilai RQ>1 yang artinya 

tidak aman. Meskipun begitu, penelitian ini juga selaras dengan 

penelitian fahmi et al (2023) dimana nilai RQ realtime dan RQ 

lifetime didapatkan RQ>1 yang artinya pajanan gas H2S pada 

pemulung tidak aman dan menunjukkaan adanya risiko 

kesehatan non-karsinogenik bagi pemulung. Tingkat risiko 

terbagi menjadi 2 yaitu risiko non-karsinogenik dan risiko 

karsinogenik. Pada kelompok risiko karsinogenik yaitu  

senyawa yang awalnya berasal dari sel normal dan berubah 

menjadi sel kanker sebab  adanya bahan yang mengandung 

efek kanker pada media lingkungan dan masuk ke dalam tubuh 

setiap harinya. sedang  kelompok risiko non-karsinogenik 

merupakan senyawa normal yang tidak memiliki efek kanker 

ataupun tidak memicu  kanker akibat masuk kedalam 

tubuh melalui media lingkungan ( Lokasi tempat tinggal responden yang sebagian besar 

bermukim di sekitaran TPA Tamangapa juga menjadi salah 

satu faktor mengapa mereka memiliki tingkat risiko non-

karsinogenik yang tidak aman. Hal ini juga yang akan 

mengganggu kesehatan pemulung di TPA Tamangapa 

Makassar  dimana lingkungan tempat tinggal dan keturunan, 

karakter demografi, geografi, dan psikografi serta faktor genetik 

individu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku 

sakit seseorang (Novela & Apriza, 2021).  

Dalam meminimalisir risiko yang diterima oleh pemulung 

apabila terpapar gas H2S yaitu dengan menggunakan APD 

seperti masker sehingga menghambat terkontaminasinya 

paparan gas ini . Dalam bidang kesehatan, masker 

memiliki fungsi untuk mencegah kontaminasi virus ataupun 

penyakit. Pemakaian masker sehari-hari digunakan untuk 

mengurangi paparan debu dan polusi di udara terutama pada 

saat di luar ruangan. Penggunaan masker merupakan salah 

satu langkah pencegahan yang dapat membatasi penyebaran 

penyakit saluran pernapasan tertentu yang diakibatkan oleh 

virus ataupun gas polutas berbahaya di udara (Wakhid, 2023). 

Selain penggunaan APD, Pemulung sebaiknya 

berpindah tempat istirahat yang jauh dari sumber pencemar 

dan tidak dekat dengan sumber paparan yang dapat menjadi 

faktor risiko terpapar gas H2S sebab  jarak titik pengambilan 


sampel dengan jumlah pencemar yang dekat dapat menjadi 

faktor utama pula dimana jika semakin dekat jarak pengambilan 

sampel dengan sumber, maka konsentrasi yang akan 

didapatkan akan semakin besar pula. Bahkan temperatur, dan 

arah mata angin juga menjadi faktor yang dapat mempengaruhi 

konsentrasi gas H2S. (

berdasar  penelitian tentang Analisis Risiko Paparan H2S 

(Hidrogen Sulfida) Udara Ambien Pada Pemulung di Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar dapat disimpulkan 

bahwa: 

1. Konsentrasi rata-rata gas H2S yang terdapat pada 4 titik lokasi 

TPA Tamangapa Makassar yaitu 0,26 ppm berada di atas nilai 

baku mutu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri 

Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu  0,02 ppm. 

2. Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa persentase 

berat badan lebih dari 57 kg yaitu  48% atau 35 responden.  

Pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil lebih dari 8 

jam/hari yaitu  sebanyak 44 responden dengan persentase 

60%. Lalu pada variabel frekuensi pajanan diperoleh hasil lebih 

dari 250 hari/tahun sebanyak 42 responden dengan persentase 

58%.  

3. Pada nilai intake realtime diperoleh hasil maksimal yaitu 

0,03759 mg/kg/hari dengan rata – rata  0,012089 mg/kg/hari. 

sedang  pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil maksimal 

yaitu 0,065745 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,036998 

mg/kg/hari. 

 


4. Pada nilai karakteristik risiko (RQ) diperoleh hasil RQ Real 

Time yaitu RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat 

risiko paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 responden 

dimana tingkat risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang  

pada RQ life Time terdapat hasil bahwa seluruh responden 

memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 73 responden 

pemulung memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap 

paparan gas H2S. 

B. Saran 

berdasar  penelitian yang telah dilakukan, maka saran yang 

akan diberikan yaitu  sebagai berikut: 

1. Kepada Pemerintah setempat dapat melakukan peningkatan 

sistem pengolahan sampah menjadi sanitary landfill, melakukan 

pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) 

untuk memahami kondisi fasilitas layanan pembuangan 

sampah yang aman bagi warga , ataupun melakukan 

penanaman pohon disekitar TPA agar tanaman ini  

berfungsi untuk menyerap polutan yang ada dikeluarkan oleh 

sampah 

2. Untuk kelompok risiko khusunya pemulung agar senantiasa 

melakukan tindakan pencegahan  dengan menggunakan alat 

pelindung diri (APD) seperti masker untuk meminimalisir 

dampak akibat terpapar gas H2S 

3. Kepada peneliti lainnya yang berminat untuk melakukan dan 


mengenmbangkan penelitian ini diharapkan untuk 

mengembangkan variabel penelitian seperti menambahkan 

umur dan menggunakan metode dan teknik yang berbeda serta 

memperluas ruang lingkup penelitian. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR SINGKATAN 

WHO : World Health Organization 

CO : Karbon Monoksida 

H2S : Hidrogen Sulfida 

Ppm : Part per Million 

RQ : Risk Quotient 

NO2 : Nitrogen Dioksida 

SO2 : Sulfur Dioksida 

Ox : Oksidan 

NH3 : Amonia 

Pb : Timbal 

HC : Hidrokarbon 

SOx : Sulfur Oksida 

NO : Nitrogen Oksida 

CO2 : karbon Dioksida 

TPA : Tempat Pembuangan Akhir 

KLHK : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

ECR : Excess Cancer Risk 

LEL : Lower Explosive Limit 

UEL : Upper Explosive Limit 

atm : Atmosfer  

ARKL : Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan 

RD : Reference Dose 

RC : Reference Concentration 

S : Slope Factor 

CS : Cancer Slop factor 

I : Intake 

C : Concentration 

R : Rate 

TE : Time of Exposure 

FE : Frequency of exposure 

Dt : Duration Time 

Wb : Weight of Body 

Tavg : Time Average 

Ink : Intake non Korsinogenik 

GIS : Geographical Information System 

DLH : Dinas Lingkungan Hidup 

NAB : Nilai Ambang Batas 

 

 

El Nino : Fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) 

di atas kondisi normal yang terjadi di 

Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan 

SML meningkatkan potensi pertumbuhan awan 

di Samudera Pasifik sehingga mengurangi 

curah hujan di Indonesia. 

Geothermal : Energi panas bumi 

Lifetime :   Pajanan sepanjang umur 

Realtime : Pajanan sebenarnya 

Non karsinogentik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang 

memiliki efek non kanker (tidak memicu  

kanker) pada sebuah media lingkungan, yang 

masuk kedalam tubuh manusia setiap harinya 

yang dinyatakan dalam satuan mg/kg/hari 

Karsinogenik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang 

memiliki efek kanker (terbukti dapat 

memicu  kanker) pada sebuah media 

lingkungan, yang masuk kedalam tubuh 

manusia setiap harinya yang dinyatakan dalam 

satuan mg/kg/hari 

Anaerob : Bakteri yang tumbuh dalam suasana kurang 

atau tidak ada oksigen 


 

Inhalasi : Proses menghirup oksigen melalui hidung dan 

masuk ke paru-paru 

Inflamasi : Peradangan 

Anoksik : Keadaan tanpa oksigen yang sering kali 

terdapat di rawa-rawa daerah tropis atau pada 

permukaan tertentu suatu perairan 

Respirasi : Proses pertukaran gas antara makhluk hidup 

Field study  : Studi lapangan 

Inhaled : Dihirup 

Ingested : Tertelan 

Absorbed : Teresap melalui kulit 

Intake  : Jumlah konsentrasi agen risiko yang masuk 

kedalam tubuh manusia dengan berat badan 

tertentu setiap harinya 

Toksisitas : Suatu keadaan yang menandakan adanya 

efek toksik/racun yang terdapat pada bahan 

obat sebagai sediaan dosis tunggal atau 

campuran. 

Open Dumping : Pembuangan sampah terbuka 

Controlled landfill : Peningkatan dari open dumping. Untuk 

mengurangi potensi gangguan lingkungan 

yang ditimbulkan, sampah ditimbun dengan 

lapisan tanah setiap tujuh hari 

Sanitary landfill : Sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah 

dengan cara membuang dan menumpuk 

sampah di lokasi cekung, memadatkannya, 

dan lalu  menimbunnya dengan tanah. 

Inceneration  : Teknologi pengolahan sampah yang 

melibatkan pembakaran bahan organik 

Composting  : Proses alami mendaur ulang bahan organik, 

seperti daun dan sisa makanan, menjadi 

pupuk berharga yang dapat menyuburkan 

tanah dan tanaman.     

Dumping in water : Pembuangan sampah ke dalam air 

Burning on premises : Pemusnahan sampah dengan cara dibakar di 

rumah masing-masing 

Cancer slope factor : Toksisitas untuk efek-efek kanker 

Reference dose : Perkiraan numerik dari paparan oral harian 

pada populasi manusia, termasuk 

subkelompok sensitif seperti anak-anak, yang 

tidak mungkin memicu  efek berbahaya 

selama hidup.  Umumnya digunakan untuk 

efek kesehatan yang dianggap memiliki 

ambang batas atau batas dosis rendah untuk 

menghasilkan efek. 

Risk quotient : Karakteristik Risiko 

Excess cancer risk : Besarnya risiko yang dinyatakan dalam 

bilangan pecahan kelipatan pangkat ‘-

10‘ (eksponen) tanpa satuan yang merupakan 

perhitungan perbandingan antara intake 

dengan dosis/ konsentrasi referensi dari suatu 

agen risiko karsinogenik  

Acceptable : Risiko yang aman diterima 

Slope factor : Dosis / konsentrasi dari pajanan harian agen 

risiko karsinogenik yang diestimasi tidak 

menimbulkan efek yang mengganggu atau 

tidak memicu  terjadinya kanker 

walaupun pajanannya terjadi sepanjang hayat 

(seumur hidup). 

 

 Pencemaran udara yaitu  masuknya atau dimasukkannya zat, 

energi, atau elemen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan 

manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. 

Pencemaran udara dapat dipicu  oleh timbunan sampah yang padat 

dan kurangnya sistem sanitasi. Selain itu, masalah sampah dan konsisi 

lingkungan berpotensi mengandung gas beracun yang dapat lepas secara 

tiba-tiba. Gas H2S (Hidrogen Sulfida) yaitu  salah satu gas beracun di 

TPA yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat konsentrasi 

tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh manusia. Tujuan dari 

penelitian ini yaitu  untuk menganalisis risiko paparan gas H2S udara 

ambien terhadap pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 

Tamangapa Makassar. 

Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang didukung dengan hasil 

Laboratorium menggunakan alat air sampler impinger model CS 5-96 AC 

dan desain penelitian secara cross-sectional dengan menggunakan 

metode Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) untuk mengukur 

dan mengamati konsentrasi gas H2S di udara ambien terhadap pemulung 

di TPA Tamangapa Makassar. Teknik pengambilan dan pengujian sampel 

H2S berdasar  SNI 8605-2018. sedang  teknik pengambilan sampel 

manusia (pemulung) pada penelitian ini dilakukan dengan teknik 

accidental sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan 

analisis risiko kesehatan lingkungan (ARKL). 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 73 responden pemulung 

di TPA Tamangapa Makassar terdapat RQ realtime dimana yang 

menunjukkan RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat risiko 

paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat 

risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang  pada RQ lifetime terdapat 

hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 

73 responden pemulung di TPA Tamangapa memiliki tingkat risiko yang 

tidak aman terhadap paparan gas H2S. Untuk itu perlu dilakukannya 

pengendalian risiko menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti 

masker ataupun penanaman pohon disekitar TPA. 


Lapisan bumi terdiri dari campuran gas yang disebut udara. 

Komposisinya tidak konsisten dan bervariasi tergantung pada tekanan 

udara, suhu udara, dan kondisi lingkungan lainnya. Selain itu, udara 

juga dapat digambarkan sebagai benda gas yang terdiri dari beberapa 

unsur, termasuk karbon dioksida (0,032%), argon (0,93%), oksigen 

(21,94%), dan nitrogen (78,09%). Selain gas-gas yang disebutkan di 

atas, udara juga mengandung nitrogen oksida (NO2), hidrogen (H), 

ammonia (NH3), neon (Ne), helium (He), xeon (Xe), krypton (Kr), dan 

lain sebagainya (Hanindita, 2022). Komponen udara yang paling 

bervariasi konsentrasinya yaitu  CO2 dan uap air (H2O). Pembakaran, 

pembusukan sampah tanaman, atau perkumpulan manusia dalam 

ruang yang terbatas dapat meningkatkan konsentrasi CO2 (Karunia, 

2019). 

Pencemaran udara yaitu  jenis material atau unsur luar yang ada di 

udara yang mampu mengubah komponen atau susunan udara dari 

situasi normal. Kehidupan perkotaan di seluruh dunia dipengaruhi oleh 

masalah pencemaran udara. Emisi pencemaran udara terus 

meningkat setiap tahun sebagai akibat dari peningkatan 

pembangunan perkotaan dan peningkatan aktivitas domestik dan 

industri. Lebih dari 90% orang di seluruh dunia  menghirup udara yang 

buruk. Salah satu penyebab kematian terbesar polusi udara 

memicu  6,7 juta kematian prematur setiap tahun dengan 4,2 

juta kematian atau 63% di antaranya, terjadi di luar ruangan. (WHO, 

2022). 

Pencemaran udara terjadi ketika zat atau radiasi masuk ke 

atmosfer dan membahayakan makhluk hidup. Ini yaitu  fenomena 

yang sebanding dengan pencemaran lain, seperti tanah dan air. 

Jumlah pencemaran ini sangat besar sehingga tidak dapat dihilangkan 

atau diabsorpsi. Serbuk tepung sari, debu erosi, dan gas pembusukan 

yang terbawa angin yaitu  beberapa contoh pencemaran alami. 

Selanjutnya, sebab  ulah manusia dan tingkat bahayanya yang 

meningkat, pencemar udara ini dapat menyebar di mana-mana dan 

terkumpul dalam kepekatan di dalam tanah maupun air yang dapat 

menambah polusi.   

Pencemaran udara didefinisikan oleh PP Nomor 22 tahun 2021 

sebagai masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau elemen 

lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga 

melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. 

Pencemaran udara dapat berasal dari kegiatan manusia yang 

mengeluarkan zat, energi, atau bahan lainnya. sedangkan  menurut 

Manisalidis et al. (2020) bahwa pencemaran udara merupakan 

masuknya zat padat, cair ataupun gas berbahaya yang mengandung 

konsentrasi tinggi kedalam lingkungan yang dapat  mengurangi 

kualitas lingkungan dan berbahaya bagi manusia serta organisme 

lainnya. Pencemaran udara sangat berpengaruh bagi mereka yang 

tinggal di daerah perkotaan besar sebab  emisi jalan raya yang ikut 

berkontribusi paling besar terhadap penurunan kualitas udara. 

Menurut Nafika Kassa (2023) bahwa selama beberapa bulan 

terakhir, kota Makassar telah mengalami penurunan kualitas udara 

yang signifikan. Indeks kualitas udaranya sekarang berada di kisaran 

56 dari skala poin 0-100, yang menunjukkan tingkat pencemaran 

udara sedang. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar 

mengatakan bahwa informasi ini berasal dari pengamatan langsung 

sistem kontrol kualitas udara, sebab  kemarau yang panjang sebab  

fenomena El Niño memperburuk kualitas udara di Makassar. Selain itu, 

data menunjukkan bahwa kualitas udara Makassar paling buruk pada 

siang hari sebab  partikel kecil seperti debu yang terbang sebab  

kemarau yang panjang. Kecepatan angin yang tinggi mencapai 1.013 

km/jam juga memperburuk kondisi udara. 

Salah satu penyebab pencemaran udara yaitu  sampah. 

Tempat Pembuangan Akhir atau biasa disebut TPA yaitu  tempat di 

mana sampah sampai pada tahap terakhir pengelolaannya, diawali 

dari sumbernya, lalu  dikumpulkan, diangkut, diolah, dan dibuang. 

TPA yaitu  tempat semua sampah diisolasi dengan aman agar tidak 

mempengaruhi lingkungan sekitar. Oleh sebab  itu, diperlukan fasilitas 

dan perawatan yang tepat untuk mencapai keselamatan ini . 

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019) 

menunjukkan bahwa Indonesia merupakan penghasil sampah 

sebanyak  64 juta ton yang dibuang setiap tahun. Sekitar 60% sampah 


diangkut dan ditimbun di tempat pembuangan sampah, 10% didaur 

ulang, dan 30% terakhir tidak dikelola dan mencemari lingkungan.  

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dapat memicu  

penurunan kualitas lingkungan, meskipun mereka melakukan tugas 

yang sangat penting. Penumpukan sampah menghasilkan berbagai 

macam polutan yang dapat mencemari udara, polutan ini dapat 

mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Pembusukan sampah 

menghasilkan gas seperti gas hydrogen sulfida (H2S), gas amonia 

(NH3), dan gas metan (CH4) yang berbahaya untuk tubuh dan 

berbahaya bagi kesehatan orang-orang yang tinggal di sekitar TPA. 

Hal ini juga dapat meningkatkan kemungkinan infeksi penglihatan dan 

infeksi saluran pernapasan anak balita. Bahkan konsekuensi kronis 

seperti penyakit bronchitis dan emphysema 

Polusi lingkungan dan pencemaran kesehatan dapat dipicu  

oleh timbunan sampah yang padat dan kurangnya sistem sanitasi. 

Selain itu, masalah sampah dan kondisi lingkungan yang berpotensi 

mengandung gas beracun dapat lepas secara tiba-tiba perlu dipantau 

secara konsisten. Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan salah satu 

gas beracun yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat 

konsentrasi tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh 

manusia. Pada konsentrasi rendah hidrogen sulfida di udara yaitu 

0,0005 ppm, orang biasanya dapat mencium baunya. Namun, ketika 

konsentrasinya tinggi, kemungkinan yang akan terjadi yaitu  

hilangnya kemampuan untuk mencium baunya 


Hydrogen sulfida (H2S) yaitu  gas yang tidak mempunyai warna, 

memiliki berat yang lebih dari udara, mudah meledak, dan 

memicu  karat. Gas yang memiliki bau telur busuk ini sangat 

berbahaya dan dapat muncul secara alami di gas alam, minyak 

mentah, mata air panas, dan gas vulkanik. Gas H2S sangat berbahaya 

bagi kesehatan sebab  pada konsentrasi yang tinggi dapat 

memicu  kejang, syok, ketidakmampuan bernafas, bahkan 

kematian. 

menyatakan bahwa rata-rata nilai konsentrasi H2S yang didapatkan 

pada lingkungan TPA Air Dingin kota Padang yaitu  0,005 mg/m3. 

Artinya, nilai ini  masih berada  dibawah NAB yang telah 

ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun 

1996 tentang baku mutu tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. Namun, 

pada hasil perhitungan besar risiko (real-time) terdapat 0,93 dan nilai 

RQ lifetime 1,98 yang artinya responden yang RQ>1. Meskipun pada 

kadar nilai konsentrasi gas hidrogen sulfida berada di bawah baku 

mutu, penelitian ini menemukan nilai RQ>1 atau dapat dikatakan 

bahwa nilai karakterisasi risiko (RQ) tidak aman.  

Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al. 

(2023) temukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang artinya berada di 

atas nilai standar yang telah ditetapkan yaitu 0,02 ppm. Pemulung 

risiko mengalami gangguan non karsinogenik dengan RQ>1. Ini 

berarti bahwa responden yang terkena paparan udara yang 

mengandung gas H2S lebih dari batas maksimum memiliki peluang 

yang lebih besar untuk mengalami masalah kesehatan setelah 

menghirup gas H2S dibandingkan dengan yang tidak terpapar udara 

yang mengandung gas H2S dengan perhitungan karakteristik risiko 

hidup (30 tahun) dan realtime (8 tahun). 

warga  kota Makassar menggunakan TPA Tamangapa 

Antang Makassar sebagai tempat pembuangan akhir mereka, yang 

menghasilkan lebih dari ±1200 ton sampah per hari (Sumber: 

Wawancara Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). Daerah 

dengan populasi tertinggi seperti Rappocini, Tallo, Bontoloa, dan 

Tamalanrea menyumbang jumlah sampah terbesar. Untuk 

menyelesaikan masalah ini, diperlukan sebuah model yang 

menyeluruh untuk mengelola sampah mulai dari sumbernya hingga 

Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan 

Akhir (TPA). Model ini harus menyertakan pihak-pihak yang 

berhubungan dengan masalah ini termasuk warga . Pada saat 

penyelidikan lapangan dilakukan, TPA Tamangapa beroperasi 

sebagai dumping terbuka (Open Dumping) (Sumber: Wawancara 

Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). 

Sampah dibuang begitu saja di tanah lapang mengakibatkan 

pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa secara 

potensial akan memicu  perubahan besar terhadap kualitas 

hidup manusia dan daya dukung lingkungan di daerah ini . TPA 

 

hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan dan penimbunan 

sampah dari Kota Makassar sehingga lingkungan di pemukiman yang 

tidak jauh dari TPA dapat tercemar. 

Menurut data pengelola TPA tahun 2023, kebanyakan orang 

yang berada di dekat TPA Tamangapa Makassar bekerja sebagai 

pemulung sampah. sedangkan  jumlah seluruh pemulung di TPA  

Tamangapa Makassar sebanyak 150 orang. Orang-orang yang 

bekerja sebagai pemulung di sekitar TPA Tamangapa berisiko 

terpajan gas H2S. Jika gas H2S terpajan kepada pemulung di TPA 

Tamangapa secara konsisten, maka akan berdampak buruk pada 

kesehatan mereka. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk 

menganalisis risiko paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

B. Rumusan Masalah 

Bagaimana tingkat risiko paparan H2S udara ambien terhadap 

pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar? 

C. Tujuan Penelitian 

1. Tujuan Umum 

Tujuan umum dari penelitian ini untuk menganalisis risiko 

paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

2. Tujuan Khusus 

a. Mengukur nilai konsentrasi gas H2S pada lokasi tempat 

aktivitas pemulung di TPA Tamangapa Makassar. 

b. Mengetahui karakteristik pemulung TPA Tamangapa 

Makassar.  

c. Menghitung nilai intake H2S pada pemulung TPA 

Tamangapa Makassar.  

d. Menganalisis nilai karakteristik risiko (RQ) akibat 

terpapar gas H2S pada pemulung di TPA Tamangapa 

Makassar. 

D. Manfaat Penelitian 

1. Manfaat Teoritis 

Menambah wawasan ilmiah dan literatur untuk 

warga  dan peneliti selanjutnya mengenai analisis risiko 

kesehatan  yang dipicu  oleh paparan gas H2S. 

2. Manfaat Peneliti. 

Memberi peneliti lebih banyak pengalaman untuk 

menggunakan pengetahuan yang telah dipelajari di Poltekkes 

Kemenkes Makasaar Jurusan Kesehatan Lingkungan. 

3. Manfaat Praktisi 

Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pihak berwenang 

untuk membuat kebijakan tentang risiko terpapar gas H2S di 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

 

 

Gas, partikel padat, partikel cair, energi, ion, dan zat organik 

yaitu  beberapa komponen udara yang tersebar bebas di seluruh 

volume ruang. 1% udara kering Bumi terdiri dari uap air, 21% oksigen, 

78% nitrogen, karbon dioksida, dan gas lain. Udara segar terasa 

ringan, segar, dan sejuk ketika dihirup (Siburian, 2020). Udara secara 

umum dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut: 

1. Udara Ambien 

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan 

Hidup, Udara ambien yaitu  udara bebas di permukaan bumi 

yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, kesehatan 

makhluk hidup lainnya, dan perubahan iklim global secara 

langsung maupun tidak langsung. 

Nitrogen dioksida (NO2), hidrogen sulfida (H2S), sulfur 

dioksida (SO2), timbal (Pb), karbon monoksida (CO), amonia 

(NH3), oksidan (Ox), hidrokarbon (HC), debu, arah angin, suhu, 

dan kecepatan yaitu  parameter udara ambien. 

2. Udara Emisi 

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan 

Hidup, emisi  yaitu  zat yang masuk   dan/atau  dimasukkan ke  


dalam udara oleh kegiatan manusia dan dapat mencemari 

udara. 

B. Pencemaran Udara 

1. Definisi pencemaran Udara 

Pencemaran udara juga dikenal sebagai polusi udara, 

yaitu  suatu kondisi di mana zat fisik, biologi, atau kimia 

tertentu terdapat di lapisan atmosfer dan berbahaya bagi 

manusia dan organisme hidup lainnya (Siburian, 2020). 

Pencemaran udara yaitu  ketika zat, energi, dan/atau 

unsur lainnya masuk ke dalam udara ambien sebab  aktivitas 

manusia melampaui baku mutu udara ambien yang telah 

ditetapkan (PP No. 22 tahun 2021). Peraturan yang mengatur 

tentang pencemaran udara, antara lain : 

a. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang 

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 

b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan 

Lingkungan Hidup, 

c. PERMEN LHK No. 14 tahun 2020 tentang Indeks 

Standar Pencemar Udara, 

d. PERDA Kota Makassar No. 9 tahun 2016 tentang 

perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. 

 


 

Pencemar primer dan sekunder terdiri dari pencemar 

udara yang diemisikan langsung ke atmosfer.  Pencemar primer 

berasal dari sumber seperti cerobong industri, pipa 

pembuangan, atau angin yang tercemar debu. sedang  

pencemar sekunder yaitu  pencemaran udara yang terjadi 

alami akibat berbagai macam reaksi kimia primer di udara. 

Polusi yang dipicu  pencemaran primer di udara sangat 

bergantung pada intensitas aktivitas antropogenik suatu daerah 

yang dimana polusi ini  dipicu  oleh pembakaran 

sumber energi dan emisi yang cenderung lebih banyak terjadi 

akibat aktivitas manusia daripada yang terjadi secara alami  

(Amalia, 2017). 

2. Sumber Pencemar Udara 

Pencemaran udara yaitu  masalah utama yang menjadi 

perhatian bagi dunia abad baru. Dampak toksikologi dari 

pencemaran udara merupakan masalah serius bagi lingkungan 

maupun kesehatan manusia. Meskipun memiliki jumlah sumber 

emisi yang berbeda, namun kendaraan bermotor dan proses 

industri memberikan kontribusi besar dalam pencemaran udara 

(Dewi, 2020). 

Menurut Tri Cahyono, (2017) bahwa sumber dari 

pencemar udara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 

 

a. Sumber alamiah (Natural) 

Sumber alamiah yaitu  sumber yang berasal dari 

gunung berapi ataupun kebakaran hutan. Salah satu gas 

pencemar yang berasal dari gunung berapi dan dapat 

mencemari udara yaitu  gas SOx. sedang  gas alami 

pencemar kebakaran hutan yaitu nitrogen dioksida (NO2), 

karbon dioksida (CO2), sulfur oksida, nitrogen oksida 

(NO), dan hidrokarbon. 

b. Sumber kegiatan manusia (Antropogenik) 

1) Sumber bergerak 

Sumber bergerak dapat menghasilkan dan 

menimbulkan polutan yang bergerak seperti 

kendaraan yang mengeluarkan NO, HC, SO2, dan 

CO. Seluruh jenis kendaraan seperti mobil, motor, 

truk, angkot serta taksi mengemisikan paling 

banyak polutan karbon monoksida (CO) 

sedang  bus mengemisikan paling banyak NOx 

(Restiana & Permadi, 2023). 

2) Sumber tidak bergerak 

Sumber tidak bergerak ialah sumber emisi 

yang tetap di tempat dan tidak bergerak. 

Contohnya seperti tempat pembuangan sampah, 

pabrik, pembangunan, ataupun pada pengaspalan 

jalan. 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah 

juga mempunyai potensi pencemaran udara yang 

tidak bisa dianggap remeh. Walaupun sampah 

hanya berisi kotoran limbah rumah tangga, jika 

digabungkan dan tidak diolah dengan baik, maka 

bisa mengeluarkan gas metan, Hidrogen Sulfida 

(H2S), karbon dioksida (CO2), ammonia, dan gas 

berbahaya yang berdampak buruk bagi 

warga  sekitar yang tinggal di TPA.  

berdasar  penelitian yang telah dilakukan 

oleh Fahmi et al., (2023) bahwa pada TPA 

Jatibarang Kota Semarang di temukan bahwa 

rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang 

artinya berada di atas nilai standar yang telah 

ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan 

Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu 

tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. 

C. Hidrogen Sulfida (H2S) 

1. Definisi Hidrogen Sulfida (H2S) 

Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan gas beracun yang 

tidak berwarna namun berbau seperti telur busuk, bahkan 

mudah terbakar. Gas ini bisa berasal dari aktivitas gunung 


berapi dan gas alam. Selama aktivitas anaerobik gas H2S, 

bakteri menguraikan bahan organik tanpa oksigen.  

Gas Hidrogen Sulfida (H2S) yaitu  gas yang memiliki 

toksisitas tinggi dan mematikan. Dalam jumlah kecil, H2S dapat 

mematikan dalam beberapa menit, dan sangat berbahaya bagi 

kesehatan. Proses yang dilakukan oleh bakteri untuk mengurai 

bahan organik dapat menciptakan hidrogen sulfida. Maka dari 

itu H2S ditemukan dalam gas bumi dan minyak, tempat 

pembuangan limbah industri, peternakan, atau tempat 

pembuangan sampah. 

2. Sifat dan Karakteristik Hidrogen Sulfida (H2S) 

Menurut Mallongi (2015) Gas Hidrogen Sulfida (H2S) 

mempunyai sifat dan karakteristik yaitu : 

a. Dikenal sebagai gas telur busuk sebab  memiliki bau 

yang mirip dengan telur busuk pada konsentrasi rendah 

namun tidak memiliki warna, 

b. Merupakan jenis gas yang bersifat toxic, 

c. Dengan nyala api berwarna biru pada suhu 500 °F 

(260 °C), dapat meledak dengan konsentrasi LEL (Low 

Explosive Limit) 4,3% (43000 PPM) sampai UEL (Upper 

Explosive Limit) 46% (460000 PPM), 

d. Gas H2S memiliki berat jenis yang lebih berat secara fisik 

dari udara, dengan perbandingan 1,2 atm untuk gas H2S 

dan 1 atm untuk udara. Akibatnya, H2S lebih sering 

ditemukan di tempat yang lebih rendah, 

e. Gas H2S mudah larut dan bercampur dengan air dimana 

daya larutnya dalam air yaitu  437 ml/ 100ml air pada 

00C dan 186 ml/100 ml air pada 400C, 

f. H2S dapat menghitamkan berbagai material dan 

merusak metal, memicu  karat pada peralatan 

logam. 

3. Dampak Yang Ditimbulkan Hidrogen Sulfida (H2S) 

Racun yang terkandung dalam senyawa H2S dapat 

membahayakan kesehatan manusia sebab  gas ini terbakar 

dan mengeluarkan uap dan gas beracun seperti SO2. H2S 

merupakan gas paling beracun setelah hidrogen sianida (HCN) 

dan lebih beracun dibandingkan karbon monoksida (CO). Gas 

ini membentuk ikatan besi (Fe) pada enzim sitotoksik 

mitokondria dan memicu  kegagalan pernafasan seluler. 

Pada umumnya, gas H2S masuk ke dalam tubuh melalui 

saluran pernapasan. Iritasi pada paru-paru dan mukosa dapat 

terjadi akibat paparan gas H2S konsentrasi 20–50 ppm. 

Paparan gas H2S tingkat rendah dalam jangka panjang juga 

dapat meningkatkan risiko peradangan saluran napas dan 

gejala penyakit saluran napas. H2S  dapat merusak sel-sel 

sistem saraf pusat secara anoksik. Gas H2S dengan 


konsentrasi >700 mg/m3 berpotensi memicu  edema 

paru-paru, asphyxiant, bahkan kematian. 

Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S yaitu  

sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam konsentrasi 

rendah dapat memicu  iritasi hidung, mata, tenggorokan, 

dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat memicu  

mual dan muntah. Pada saat yang sama, paparan jangka 

pendek terhadap H2S konsentrasi tinggi dapat memicu  

hilangnya kesadaran. Namun paparan gas H2S secara 

berkepanjangan dapat memicu  peradangan mata, 

insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018). 

D. Analisa Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) 

Menurut Menteri Kesehatan Nomor 876 tahun 2001 tentang 

Pedoman ADKL dapat diketahui bahwa definisi dari ARKL merupakan 

suatu metode untuk menentukan tingkat potensi risiko yang dimulai 

dengan deskripsi permasalahan lingkungan dan melibatkan identifikasi 

risiko kesehatan manusia yang terkait dengan permasalahan 

lingkungan. ARKL memberikan sarana sistematis dan ilmiah untuk 

mengidentifikasi atau memprioritaskan risiko dalam bidang 

pengambilan keputusan terkait kesehatan warga  dan lingkungan. 

perkiraan risiko dilakukan dengan memberikan jawaban mengenai 

risiko yang dapat diterima dan jenis manajemen risiko yang diperlukan.  

Tujuan ARKL yaitu  untuk mengukur atau memprediksi risiko 

terhadap kesehatan manusia, serta mengidentifikasi faktor 


ketidakpastian, memantau tingkat paparan tertentu, 

mempertimbangkan karakteristik agen yang menjadi perhatian dan 

karakteristik tujuan tertentu. Dalam penggunannya, ARKL memiliki 2 

jenis yang dapat digunakan yaitu kajian di atas meja  (desktop Study) 

dan kajian lapangan (field study) yang bergantung pada sumber data 

yang akan digunakan. Kajian ARKL di atas meja menggunakan nilai 

standar, rekomendasi, dan asumsi tetapi tidak menggunakan data 

lapangan. Studi lapangan menggunakan pengukuran langsung 

kualitas lingkungan, pajanan seperti frekuensi pajanan dan durasi 

pajanan, serta antropometri atau bisa disebut dengan berat badan. 

Pada dasarnya, ARKL hanya mengenal empat langkah, yaitu 

identifikasi bahaya, analisis dosis-respon, analisis pemajanan dan 

karakteristik risiko. Namun, untuk mendapatkan pemahaman yang 

komprehensif, perlu adanya manajemen risiko dan komunikasi risiko 

sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya empat pelaksanaan langkah 

– langkah Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL). 

1. Identifikasi Bahaya 

Langkah pertama menuju ARKL yaitu  identifikasi 

bahaya yang membantu menggambarkan agen yang 

berpotensi menimbulkan risiko bahaya bila terkena tubuh. Saat 

mencari bahaya, gejala penyakit yang berkaitan dengan agen 

risiko yang dianalisis dapat dimasukkan. Langkah ini akan 

memberikan jawaban dari pertanyaan seputar agen risiko mana 

yang berbahaya, di mana lokasi agen risiko, tingkatnya di 


lingkungan, dan potensi gejala kesehatan. Langkah ini akan 

menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: agen risiko spesifik 

manakah yang berbahaya, di lingkungan mana terdapat agen 

risiko, berapa banyak agen risiko yang ada di lingkungan 

ini , dan apa saja gejala kesehatannya. 

Identifikasi bahaya diperlukan sebagai langkah awal 

dalam mengidentifikasi dan mengenali dampak negatif 

terhadap kesehatan akibat paparan suatu zat, serta untuk 

memastikan kualitas dan kekuatan bukti yang mendukungnya 

(toksisitas sistemik dan karsinogenisitas). Hasil penentuan ini 

menunjukkan karakteristik bahaya serta dampak material dan 

dampaknya terhadap manusia dan lingkungan yang diprediksi 

melalui penilaian ini. 

2. Analisis Dosis Respon 

Setelah mengidentifikasi agen risiko, konsentrasi, dan 

lingkungan, langkah selanjutnya yaitu  melakukan analisis 

dosis-respons terhadap nilai RfD, RfC, dan/atau SF dari agen 

risiko yang menjadi subjek ARKL dalam memahami dampaknya 

terhadap tubuh manusia. Sulit untuk menentukan hubungan 

dosis-respons agen risiko sebab  memerlukan data dan 

informasi komprehensif dari studi toksikologi. Analisis Dosis-

respon dapat dilakukan dengan merujuk pada literatur yang 

tersedia daripada melakukan penelitian percobaan sendiri baik 

berasal dari berbagai jurnal ilmiah, ataupun artikel terkait 

penelitian eksperimental pada situs Environmental Protection 

Agency (EPA) 

Akibat dari efek karsinogenik, toksisitas dianggap sebagai 

Cancer Slope Factor (CSF). Sebaliknya, zat yang diukur tanpa 

sifat karsinogenik atau non-karsinogenik dinyatakan sebagai 

Reference Dose (RfD). Dosis referensi untuk paparan makanan 

dan minuman melalui mulut atau tertelan disebut RfD, dan 

konsentrasi referensi untuk paparan melalui udara disebut RfC. 

RfD mewakili perkiraan dosis paparan harian yang diperkirakan 

tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, bahkan 

jika paparan terus berlanjut sepanjang hidup. Analisis dosis-

respons menunjukkan dosis agen risiko per kilogram 

(mg/kg/hari) yang dihirup, tertelan, atau diserap. 

3. Analisis Pajanan 

Analisis pajanan berfungsi mengukur jumlah agen risiko 

yang tertelan atau dikonsumsi. Untuk menghitung jumlah agen 

risiko yang dikonsumsi, berbagai rumus digunakan. Data yang 

digunakan untuk perhitungan dapat berupa data primer, yaitu 

pengukuran nilai konsentrasi yang dilakukan sendiri, atau data 

sekunder, yaitu asumsi berdasar  pertimbangan logis 

maupun menggunakan nilai default yang tersedia dan 

pengukuran konsentrasi pada media lingkungan hidup yang 

dilakukan oleh pihak yang terpercaya, misalnya seperti 

organisasi lingkungan hidup, layanan kesehatan, LSM, dan 


lembaga lainnya). Rumus perhitungan yang digunakan yaitu  

sebagai berikut : 

 

Ink = 

𝐶 ×𝑅×𝑡𝐸×𝑓𝐸×𝐷𝑡

𝑊𝑏×𝑡𝑎𝑣𝑔

 

Keterangan :  

Ink (Intake)  : Jumlah konsentrasi risiko yang masuk ke tubuh 

manusia dengan berat badan tertentu setiap 

hari (mg/kg per hari). 

C (Concentration) : Konsentrasi agen risiko pada udara ambien 

(mg/m3) 

R (Rate) : Laju inhalasi yang masuk setiap jamnya 

(m3/jam).   

tE (Time of Exposure) : Lamanya pajanan setiap harinya (Jam/har).  

fE (Frecuency of Exposure) : Lamanya pajanan setiap tahunnya (Hari/tahun).  

Dt (Duration Time) : Lamanya tahun terjadinya pajanan (30 tahun) 

Wb (Weight of Body) : Berat badan manusia (kg) 

tavg (Time Average) : Periode rata – rata hari untuk efek non 

karsinogen (30 Tahun x 365 hari/tahun = 10.950 

hari) 

 

4. Karakteristik Risiko 

Langkah terakhir dalam ARKL yaitu  karakterisasi risiko 

dengan menentukan tingkat risiko, atau apakah agen risiko 

dapat memicu  gangguan kesehatan bagi warga  

dalam jumlah tertentu atau tidak yang selanjutnya akan 


dianalisis oleh ARKL. Risk quotient (RQ) untuk risiko efek non-

karsinogenik dan Excess Cancer Risk (ECR) untuk efek 

karsinogenik. 

Risk quotient (RQ) menunjukkan tingkat kemungkinan 

efek non-karsinogenik. Untuk mengkarakterisasi risiko efek 

non-karsinogenik, perhitungan dilakukan untuk 

membandingkan/ membagi asupan makanan berdasar  

RfD/RfC. Jika asupannya kurang dari RfD/RfC atau jika RQ 

kurang dari 1, maka tingkat risiko dianggap AMAN. Sebaliknya, 

dinyatakan TIDAK AMAN jika jumlah yang terserap lebih besar 

dari RfD/RfC  atau jika RQ lebih besar dari 1 (RQ > 1). 

 

RQ =  

Ink

𝑅𝑓𝐷 atau 𝑅𝑓𝐶

 

Keterangan: 

RQ : Risk Quotient 

Ink    : Intake non karsinogenik 

RfD : Reference Dose 

RfC : Reference Concentration 

sedangkan  untuk efek karsinogenik yang lebih tinggi, tingkat 

risiko dinyatakan dalam notasi Excess Cancer Risk (ECR). 

Suatu tingkat risiko dianggap dapat diterima atau dianggap 

aman apabila ECR kurang dari E-4 (10-4) atau dinyatakan 

dalam ECR kurang dari 110.000. Jika ECR lebih besar dari E-4 

(10-4) atau dinyatakan sebagai ECR lebih besar dari 110.000, 


maka tingkat risiko dianggap tidak dapat diterima atau 

dinyatakan berbahaya. 

ECR = CSF x Ink 

Keterangan:  

ECR : Excess Cancer Risk 

CSF : Cancer Slope Factor 

Ik      : Asupan karsinogenik 

 

Pada perhitungan karakteristik risiko terdapat beberapa 

variabel yang berhubungan dalam analisis risiko seperti umur, 

jenis kelamin, berat badan dan lamanya waktu kerja/pajanan. 

Umur yaitu  suatu variabel yang diteliti sebab  kebiasaan 

hidup dan daya tahan tubuh. Perbedaan kejadian penyakit di 

antara beberapa kelompok populasi tidak dapat dijelaskan 

sebelum memperhitungkan relevansi kemungkinan perbedaan 

usia di antara kelompok-kelompok ini . Pertambahan umur 

seseorang dapat mempengaruhi fungsi dari jaringan paru paru 

dimana elastisitasnya akan berkurang sehingga memicu  

lemahnya kekuaran bernafas dan volume udara pada saat 

pernapasan menjadi lebih sedikit.  

Semakin tua umur seseorang maka daya tahan tubuhnya 

pun akan lebih rentan terkena gangguan kesehatan. Dari segi 

jenis kelamin, sebaran penyakit antara kelompok penduduk 

laki-laki dan wanita  seringkali berbeda dan ditambah 

dengan faktor umur, sebaran penyakit antara laki-laki dan 


wanita  pada kelompok umur dan penduduk yang berbeda 

tidak selalu sama.  

Menurut Agung et al., (2020) bahwa angka kesakitan 

lebih dominan pada kelompok wanita , sedang  angka 

kematian lebih dominan pada kelompok laki-laki. Hal ini diyakini 

dipicu  oleh faktor genetik dan hormonal. Berat badan 

mempengaruhi besarnya dosis yang diterima seseorang. 

Perbedaan berat badan antar individu mempengaruhi laju 

metabolisme bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh. 

Semakin tinggi berat badan seseorang, maka semakin rendah 

risiko kesehatan akibat penyerapan bahan kimia ke dalam 

tubuh. Sebaliknya, Berat badan yang ringan akan mendapatkan 

risiko yang besar (Ayathollah et al., 2021). Lamanya waktu 

pajanan mempengaruhi dalam perhitungan analisis risiko 

sebab  waktu paparan yang lebih lama akan mempengaruhi 

besar risiko yang akan diterima (Fahmi et al., 2023). 

5. Manajemen Risiko 

Setelah mengikuti empat langkah ARKL, dapat diketahui 

apakah agen berisiko aman untuk dikonsumsi. Dalam langkah 

ARKL, mangemen risiko tidak termasuk didalamnya namun 

merupakan tindakan lanjutan ARKL jika agen risiko tidak aman. 

berdasar  pertimbangan karakteristik risiko, manajemen 

risiko dapat digunakan untuk mengurangi nilai RQ dan ECR. 

Hal ini dapat dicapai dengan mengubah nilai komponen 


pemajanan yang termasuk dalam rumusan penghitungan 

asupan. Manipulasi dengan cara ini dapat menghasilkan nilai 

asupan yang lebih rendah atau penggunaan referensi dosis 

toksisitasnya yang sama.  

Managemen risiko meliputi beberapa pendekatan yaitu 

pendekatan teknologi, pendekatan Sosial-ekonomis, dan 

pendekatan institusional. Untuk mengimbangi asupan dengan 

referensi toksisistas, terdapat 2 strategi managemen risiko yaitu 

pemilihan skrenario managemen risiko dan penentuan batas 

aman. Pada pemilihan skrenario biasa disebut juga dengan 

penapisan alternatif dimana mangemen risiko harus didasarkan 

pada pertimbangan logis dan juga mempertimbangkan 

berbagai komponen yang berkontribusi pada pengelolaan risiko. 

sedang  pada penentuan batas aman  ada 4 strategi pada 

managemen risiko, diantaranya yaitu  sebagai berikut ini : 

 

1. Penentuan konsentrasi aman (C) 

𝐶𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

R x tE x fExDt

 

2. Penentuan jumlah konsumsi aman (R) 

𝑅𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐷 x wb x tavg

C x fEx Dt

 

3. Penentuan waktu pajanan aman (tE) 

𝑡𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x fEx Dt

 


4. Penentuan frekuensi pajanan aman (fE) 

𝐹𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x tEx Dt

 

5. Penentuan durasi pajanan aman (Dt) 

𝐷𝑡𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x 𝑡𝑔 x fE

 

6. Komunikasi Risiko  

Informasi risiko dilakukan melalui komunikasi risiko 

kepada warga  (populasi berisiko), pemerintah, dan pihak 

lain. Komunikasi risiko sama dengan managemen risiko yaitu 

sebagai bentuk tindak lanjut dari 4 langkah ARKL dan menjadi 

tanggung jawab pihak yang memicu  risiko. Bahasa yang 

digunakan dalam penyampaian komunikasi risiko harus umum 

dan dapat dimengerti. Komunikasi risiko dapat dilakukan 

dengan cara diskusi interaktif, menggunakan media seperti 

media massa, televisi, atau dengan melakukan pemetaan 

menggunakan geographical information system (GIS). 

E. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020, Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) ditetapkan sebagai tempat pengembalian 

sampah kepada lingkungan secara aman setelah sampah mencapai 

tahap akhir dalam proses pengelolaannya. Tempat Pembuangan Akhir 

(TPA) juga merupakan tempat di mana sampah diisolasi secara aman. 

Sebagian besar tempat penimbunan sampah di Indonesia 

terbuka (open dumping) yang memicu  pencemaran kepada 


lingkungan. Beberapa permasalahan yang timbul yaitu tumbuhnya 

vektor yang dapat memicu  penyakit, pencemaran pada udara, 

timbulnya bau dan pandangan yang tak sedap, apabila dilakukan 

pembakaran maka akan menimbulkan asap dari pemakaran yang 

menganggu kesehatan, timbulnya pencemaran leachate pada tanah, 

adanya gangguan kebisingan yang dipicu  oleh kegiatan operasi 

kendaraan besar dalam TPA, dan keresahan warga akibat gangguan 

– gangguan ini . selanjutnya sisanya sampah dioperasikan 

dengan controlled landfill dan sanitary landfill. Proses pengelolaan dan 

pemusnahan sampah dilakukan melalui 6 metode: 

1. Metode Sanitary Landfill (lahan urug saniter), yaitu  sampah 

dimusnahkan dengan membuat lubang pada tanah, lalu 

ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Persyaratan yang 

diperlukan dengan cara ini harus berada di wilayah yang 

luas, memiliki lahan untuk menimbun, dan memiliki alat-alat 

besar. 

2. Inceneration (permbakaran), yaitu proses pemusnahan 

sampah dengan cara dibakar di tungku khusus. Sistem ini 

mengurangi volume sampah sebesar 1/3 tanpa 

memerlukan ruang, metode ini menggunakan panas yang 

dihasilkan sebagai sumber uap dan pengelolaan terpusat. 

sebab  metode ini mahal, akan sulit menemukan tempat 

pembuangan sampah sebab  banyaknya manusia dan 

peralatan pembakaran.incenerasi. 


3. Composting (mengubah sampah menjadi pupuk), yaitu  

proses mengubah sampah menjadi kompos, terutama pada 

jenis sampah organik. 

4. Metode Open Dumping (pembuangan sampah terbuka), 

yaitu proses pembuangan sampah yang dibuang begitu 

saja secara terbuka pada suatu lahan tanpa ada perlakuan 

apapun. Kelemahan dari metode ini terjadi jika sampah 

yang dihasilkan yaitu  sampah organik yang lalu  

akan membusuk dan dapat memicu  penularan 

penyakit serta menimbulkan masalah pembauan ataupun 

estetika. 

5. Metode Dumping in Water (pembuangan ke dalam air), 

yaitu  metode dengan hanya membuang sampah ke 

dalam air. metode ini dapat merusak ekosistem air sebab  

air akan menjadi kotor, warnanya berubah, dan 

menimbulkan penyakit. 

6. Metode Burning on premises (individual inceneration), 

yaitu  metode pembakaran sampah yang dilakukan pada 

masing – masing rumah tangga. 

 

Sedang menurut SNI 19-2454-2002 tentang Teknik Operasional 

Pengelolaan Sampah Perkotaan, Secara umum, ada tiga metode 

untuk teknologi pembuangan sampah yang pertama yaitu  

penimbunan secara terkendali, yang mencakup pengolahan gas dan 


lindi. Kedua yaitu pengolahan lindi dan gas melalui landfill sanitasi. 

Dan ketiga yaitu  penimbunan sampah di daerah pasang surut 

melalui sistem kolam (anaerob, fakultatif, dan maturasi). 

F. Pemulung 

Pemulung yaitu  orang atau sekelompok warga  yang 

bermukim di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang 

memiliki pekerjaan mengumpulkan barang bekas seperti botol, kardus, 

kaleng dan sampah lainnya yang dapat berguna ataupun dijual (Silvi, 

2015). Sampah yang diperoleh dijual kepada pengusaha daur ulang 

atau pembeli barang bekas dan upah yang diterima tergantung dari 

hasil jumlah dan berat sampah ataupun barang bekas yang 

dikumpulkan. 

Jumlah penduduk yang meningkat di daerah perkotaan 

memicu  munculnya pekerja sektor persampahan informal yang 

memanfaatkan menjual barang bekas kepada pelapak dan bandar. 

Perbedaan ketiga jenis pekerjaan antara pemulung, pelapak dan 

bandar yaitu  sebagai berikut:  

1. Pemulung, yaitu  seseorang yang mencari sampah atau 

barang bekas secara langsung di tempat pembuangan 

sampah (TPA, TPS, atau jalan) tanpa menggunakan modal. 

2. Pelapak, merupakan orang yang mencari sampah tanpa 

pergi ke TPA, TPS, atau jalan tetapi mendapatkan sampah 

dari pemulung atau sesama pelapak dan lalu  

menjualnya kepada bandar. 


3. Bandar mengolah sampah menjadi biji plastik atau plastik 

daur ulang dan menerima sampah dari pedagang. Mereka 

membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis ini. 

warga  menjadi pemulung sebab  beberapa alasan. 

Pertama yaitu  sulit untuk mencari pekerjaan yang menyenangkan 

sebab  kebutuhan hidup yang semakin kompleks. Kedua yaitu  

jumlah pemulung yang terus meningkat sebagai akibat dari banyaknya 

penduduk yang menghasilkan sampah. Apabila mereka tidak 

mendapatkan hasil dari pekerjaan utama mereka, menjadi pemulung 

yaitu  pilihan terakhir mereka untuk mendapatkan uang untuk 

kebutuhan sehari – hari. 

 

 

berdasar  kerangka konsep dapat diketahui bahwa 

pencemaran udara terbagi menjadi dua sumber yaitu sumber alamiah 

(natural) dan sumber kegiatan manusia (antrpogenik). Dalam sumber 

antropogenik terbagi menjadi 2 yaitu sumber bergerak dan sumber 

tidak bergerak. TPA termasuk ke dalam sumber kegiatan manusia 

(antropogenik) yang tidak bergerak. TPA merupakan salah satu 

sumber pencemarran udara kegiatan manusia (antropogenik) yang 

tidak bergerak. Pada TPA inilah peneliti akan menganalisis paparan 

H2S pada lingkungan dan pemulung, dimana intake inhalasi atau 

jumlah masuknya H2S ke dalam tubuh dipengaruhi oleh Konsentrasi 

Gas H2S, karakteristik responden, berat badan, waktu pajanan, 

frekuensi pajanan dan durasi pajanan. lalu  hasil dari intake 

inhalasi akan di masukkan kedalam rumus karakteristik Risiko (RQ) 

untuk memperoleh nilai aman ataupun tidak aman.  

 

 

 

B. Variabel Penelitian 

1. Klasifikasi Variabel penelitian 

 Variabel Bebas             Variabel Terikat 

 

Keterangan : 

       : Variabel Bebas (Independent) 

: Variabel Terikat (Dependent) 

: Mempengaruhi  

 

Gambar 3.2 Variabel Penelitian 

 

 

 

 

Analisis Risiko 

Paparan H2S  

Konsentrasi Gas H2S 

Karakteristik Responden 

- Berat Badan (Wb) 

- Waktu Pajanan (tE) 

- Frekuensi Pajanan (fE) 

Intake (inhalasi) 

 

Karakteristik Risiko (RQ) 

 


a. Variabel Bebas (Independent) 

Variabel yang mempengaruhi variabel terikat 

penelitian yaitu berupa konsentrasi gas H2S, karakteristik 

responden (berat badan, waktu pajanan, dan frekuensi 

pajanan), intake (inhalasi), dan karakteristik risiko (RQ). 

b. Variabel Terikat (Dependent) 

Variabel terikat atau variabel dependent yaitu  

variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas atau variabel 

independent yang berupa analisis risiko paparan gas H2S. 

2. Definisi Operasional Variabel dan Kriteria Objektif 

a. Konsentrasi Gas H2S 

1) Definisi Operasional 

Konsentrasi gas H2S yaitu  banyaknya 

kandungan gas H2S pada udara di beberapa titik 

sekitar TPA. 

2) Kriteria Objektif 

Gas H2S dianggap memenuhi nilai ambang 

batas jika 0,02 ppm. Gas H2S dianggap tidak 

memenuhi nilai ambang batas jika >0,02 ppm 

(Kementerian Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun 

1996). 

 

 

b. Berat Badan 

1) Definisi Operasional 

Berat badan yaitu  berat badan populasi/ 

kelompok pemulung. 

2) Kriteria Objektif 

Berat badan ideal dewasa yaitu 55 kg dan 

untuk anak – anak yaitu 15 kg. 

c. Waktu Pajanan (tE) 

1) Definisi Operasional 

Waktu pajanan yaitu  periode waktu 

pemulung berisiko terpajan oleh gas H2S yang 

terhitung berdasar  jumlah jam kerja dalam satu 

hari. 

2) Kriteria Objektif 

Pajanan pada pemukiman yaitu 24 jam/Hari, 

Pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 Jam/Hari. 

d. Frekuensi Pajanan (fE) 

1) Definisi Operasional 

Frekuensi pajanan yaitu  kekerapan 

pemulung terpajan oleh gas H2S berdasar  jumlah 

hari kerja dalam satu tahun. 

 

2) Kriteria Objektif 

Pajanan pada permukiman  yaitu 350 

hari/tahun dan pajanan pada lingkungan kerja yaitu 

250 hari/tahun. 

e. Intake (Inhalasi) 

1) Definisi Operasional 

Intake (inhalasi) yaitu  jumlah konsentrasi gas 

H2S masuk ke dalam tubuh dengan berat badan 

tertentu setiap harinya (mg/kg/hari). Hasil Perhitungan 

dari Intake (inhalasi) akan di masukkan kedalam 

rumus karakteristik risiko (RQ) untuk mengetahui 

tingkat risiko paparan gas H2S bagi pemulung. 

f. Karakteristik Risiko (RQ) 

1) Definisi Operasional 

RQ yaitu  nilai perkiraan besarnya 

kemungkinan risiko akibat pajanan gas H2S pada 

pemulung di TPA 

2) Kriteria Objektif 

Jika RQ  1 : aman, Jika RQ > 1 : tidak aman. 

 

 

C. Populasi, Sampel, Besar Sampel, dan Teknik Pengambilan 

Sampel 

1. Populasi 

Populasi dalam penelitian ini yaitu  semua pemulung 

yang berada diwilayah TPA Tamangapa Kota Makassar yaitu 

sebanyak 150 jiwa. 

2. Sampel 

Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 2 sampel penelitian 

yaitu sampel udara dan sampel manusia (pemulung). 

3. Besar Sampel 

Penentuan besar sampel pemulung yang dibutuhkan 

ditentukan dengan  rumus Lemeshow : 

 

n = 

𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁

𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)

 

keterangan : 

n : Besar Sampel 

N : Jumlah Populasi (150) 

d : Tingkat Ketepatan yang diKehendaki (0,1) 

Z : Tingkat Kemaknaan yang dikehendaki (1,96) 

p : Estimasi Proporsi (0,5) 

 

berdasar  jumlah populasi yang diketahui lalu  

disubtitusi pada rumus Lemeshow, maka hasilnya yaitu  

sebagai berikut: 


 

n = 

𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁

𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)

 

n = 

1,962×0,5×(1−0,5)×150

0,12(150−1)+1,96×0,5×(1−0,5)

 

n = 

3,8416×0,25×150

0,01(150−1)+1,96×0,25

 

n = 

144,06

1,49+0,49

 

n = 72,75 atau 73 sampel. 

4. Teknik Pengambilan Sampel 

 

Gambar 4.1 

Lokasi Pengambilan Sampel 

Teknik Pengambilan sampel udara dilakukan pada 4 titk 

lokasi yaitu terdiri dari lokasi 1 pemilahan sampah, lokasi 2 

pemilahan sampah kedua, lokasi 3 peristirahatan dan lokasi 4 


sekitar permukiman pemulung. Metode pengambilan dan 

pengujian sampel H2S berdasar  SNI 8605-2018. sedang  

teknik pengambilan sampel manusia (pemulung) pada 

penelitian ini dilakukan dengan teknik accidental sampling. 

Teknik accidental sampling yaitu  pengambilan sampel secara 

aksidental dengan menggunakan kasus atau responden yang 

kebetulan ada atau tersedia dalam konteks penelitian. 

D. Prosedur Pengumpulan Data 

1. Sumber dan Jenis Data 

a) Data Primer 

Data primer diperoleh melalui wawancara langsung 

dengan menggunakan kuesioner dan pengukuran berat 

badan dengan timbangan, sedang  metode absorbsi 

gas untuk mengukur konsentrasi gas Hidrogen Sulfida 

(H2S) dianalisis menggunakan spektrofhotometer. 

b) Data Sekunder 

1) Data diperoleh dari Kantor TPA Tamangapa 

Makassar. 

2) Data tinjauan pustaka dari tulisan yang relevan 

dengan penelitian. 

 

2. Instrumen Penelitian 

Alat atau instrumen yang digunakan dalam pengumpulan 

data pada penelitian ini yaitu : 

a) Lembar kuisioner yang digunakan untuk mengetahui 

karakteristik setiap sampel, 

b) Alat Air Sampler Impinger  Model CS 5-96 AC, 

c) Timbangan Berat Badan Digital, 

d) Alat Tulis, 

e) Kamera. 

3. Teknik Pengolahan Data 

Data yang diperoleh diolah dan dianalisis menggunakan 

komputerisasi. 

E. Analisa Data 

Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan analisis 

risiko kesehatan lingkungan (ARKL). Pada analisa univariat dilakukan 

analisis yang mendeskripsikan secara rinci karakteristik masing – 

masing variabel berdasar  ukuran tengah (mean, median , dan 

modus) ataupun ukuran sebaran (minimum, maksimum, standar 

deviasi, dll). sedang  analisis risiko kesehatan lingkungan 

dilakukan pengukuran konsentrasi gas hidrogen sulfida (H2S) dan 

menghitung laju inhalasi (intake) untuk menentukan tingkat risiko (RQ) 

terhadap responden. 

 

berdasar  penelitian yang dilakukan di Tempat pembuangan 

Akhir (TPA) Tamangapa Makassar sejak tanggal 01 – 29 April 2024 

dengan jumlah titik lokasi pengambilan sampel H2S (Hidrogen Sulfida) 

Udara Ambien sebanyak 4 Titik dan sampel pemulung sebanyak 73 

responden diperoleh hasil sebagai berikut: 

1. Konsentrasi Gas H2S 

Pengambilan sampel gas H2S udara ambien dilakukan 

pada 4 titik berbeda di TPA Tamangapa Makassar yaitu pada 

titik lokasi 1 di tempat pemilahan pertama di lakukan 

pengukuran pada jam 08.40 – 09.40 WITA, titik lokasi 2 tempat 

pemilahan kedua pada jam 09.50 – 10.50 WITA, titik lokasi 3 

tempat peristirahatan pada jam 13.20 – 14. 20 WITA dan pada 

titik lokasi 4 yaitu  sekitar daerah pemukiman pada Jam 14.30 

– 15.30 WITA. Pada pengambilan sampel ini dilakukan oleh 

petugas Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar 

dengan menggunakan alat Air Sampler Impinger model CS 5-

96 AC dengan pengambilan masing – masing titik dilakukan 

selama 1 jam waktu pengukuran.   

Dapat dilihat pada tabel 5.1 bahwa hasil pengukuran titik 

1 yaitu  sebanyak 0,33 ppm (konversi faktor 1 ppm = 1,39 

mg/m3, sehingga 0,33 ppm x 1,39 mg/m3 = 0,4587 mg/m3), 

pada titik 2 yaitu  sebanyak 0,34 ppm (0,34 x 1,39 mg/m3 = 

0,4726 mg/m3), pada titik 3 yaitu  sebanyak 0,19 ppm (0,19 x 


 

1,39 mg/m3 = 0,2641 mg/m3), dan pada titik 4 yaitu  sebanyak 

0,18 ppm (0,18 x 1,39 mg/m3 = 0,2502 mg/m3). Dimana 

keseluruhan dari ke 4 titik lokasi berada di atas baku mutu yang 

telah ditentukan berdasar  Keputusan Menteri Lingkungan 

Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu gas H2S 

sebanyak 0,02 ppm atau 0,0278 mg/m3. 

Tabel 5.1 

Hasil Pengukuran Konsentrasi Gas H2S  di TPA Tamangapa Makassar  

 

Titik Sampling Waktu 

Hasil 

Pengukuran 

Baku Mutu 

Titik 1 

(Tempat Pemilahan Sampah) 

08.40 – 09.40 

 

0,33 ppm 

0,02 ppm / 

0,0278 

berdasar  

KEPMEN-LH No. 

50 Tahun 1996 

S : 05º 10’ 34.70” 

E : 119º 29’ 26.89” 

Titik 2 

(Tempat Pemilahan Sampah 2) 09.50 – 10.50 0,34 ppm 

S : 05º 10’ 34.99” 

E : 119º 29’ 28.30” 

Titik 3 

(Tempat Peristirahatan) 13.20 – 14.20 0,19 ppm 

S : 05º 10’ 36.11” 

 E : 119º 29’ 25.93” 

Titik 4 

(Tempat Pemukiman) 14.30 – 15.30 0,18 ppm 

S : 05º 10’ 35.30” 

E : 119º 29’ 20.03” 

Rerata Hasil Konsentrasi Gas H2S Udara 

Ambien di TPA Tamangapa Makassar 

0,26 ppm 


2. Karakteristik Responden 

berdasar  pendataan dan hasil wawancara dari 73 

responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar  

didapatkan karakteristik sebagai berikut :  

Tabel 5.2 

Karakteristik Responden di TPA Tamangapa Kota Makassar 

Karakteristik Responden 

Jumlah Responden 

N % 

Umur   

30 Tahun 

>30 Tahun 

37  

36 

51% 

49% 

Total 73 100% 

Berat Badan   

57 Kg 

>57 Kg 

38 

35 

52% 

48% 

Total 73 100% 

Jenis Kelamin    

Laki – Laki 

wanita  

31 

42 

42% 

58% 

Total 73 100% 

Waktu Pajanan (tE)   

8 Jam 

>8 Jam 

29 

44 

40% 

60% 

Total 73 100% 

Frekuensi Pajanan (fE)   

 250 Hari/Tahun 

>250 Hari/Tahun 

31 

42 

42% 

58% 

Total 73 100% 

Durasi Pajanan (Dt)   

10 tahun 

10 tahun 

50 

23 

68% 

32% 

Total 73 100% 


Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa 

variabel umur dan berat badan tidak berdistribusi secara normal. 

Oleh sebab  itu, nilai yang digunakan yaitu  nilai median dari 

masing – masing variabel. Pada variabel umur diperoleh nilai 

median yaitu 30 dimana umur minimal yaitu  16 tahun dan 

umur maksimal yaitu  70 tahun dengan persentase umur 

dibawah atau sama dengan 30 tahun yaitu  51% dan lebih dari 

30 tahun yaitu  49%. sedang  pada variabel berat badan 

diperoleh nilai median yaitu 57 kg dimana berat badan minimal 

yaitu  34 kg dan berat badan maksimal yaitu  104 kg dengan 

persentase berat badan di bawah atau sama dengan 57 kg  

yaitu  52% atau 38 responden dan lebih dari 57 kg yaitu  48% 

atau 35 responden. Untuk distribusi variabel jenis kelamin 

responden diperoleh hasil bahwa pemulung berjenis kelamin 

wanita  lebih banyak dibandingkan berjenis kelamin laki – 

laki, dimana hasil yang diperoleh dari jenis kelamin wanita  

yaitu  sebanyak 42 responden dengan persentase 58% dan 

jenis kelamin laki – laki sebanyak 31 responden dengan 

persentase 42%. 

sedangkan  pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil 

dibawah atau sama dengan 8 jam/hari yaitu  sebanyak 29 

responden dengan persentase 40% dan lebih dari 8 jam/hari 

yaitu  sebanyak  44 responden dengan persentase 60%. Pada 

variabel frekuenspajanan diperoleh hasil dibawah dari atau 


sama dengan 250 hari/tahun yaitu  sebanyak 31 responden 

dengan persentase 42% dan lebih dari 250 hari/tahun 

sebanyak 42 responden dengan persentase 58%. sedang  

pada durasi pajanan didapatkan hasil yang tidak berdistribusi 

normal sehingga digunakan nilai median dari variabel ini  

yaitu 10 tahun dengan durasi pajanan minimal yaitu  1 tahun 

dan maksimal yaitu  27 tahun dengan persentase durasi 

pajanan dibawah atau sama dengan 10 tahun yaitu  68% dan 

lebih dari 10 tahun yaitu  32%. 

3. Intake H2S Pada Pemulung 

Data pada Karakteristik Responden yang meliputi berat 

badan, Waktu Pajanan, Frekuensi Pajanan, dan Durasi 

Pajanan lalu  disubtitusikan kedalam rumus perhitungan 

Intake yang berada pada pedoman Analisis Risiko Kesehatan 

Lingkungan oleh Ditjen PP & PL  Tahun 2012. 

Tabel 5.3 

Hasil Perhitungan Intake Pada Pemulung Akibat Paparan 

Gas  H2S di TPA Tamangapa Makassar  

 

 Intake (Real time) Intake (Life Time) Satuan 

Min 0,000297 0,011545 

Mg/kg/hari Max 0,03759 0,065745 

Mean 0,012089 0,036998 

Sumber : Data Primer 2024 

berdasar  tabel 5.3 didapatkan perhitungan dari nilai 

Intake realtime dan nilai Intake lifetime. Nilai intake realtime 


didapatkan sesuai dengan hasil observasi dan wawancara 

responden sedang  nilai Intake lifetime menggunakan nilai 

default efek non karsinogenik menurut US-EPA yaitu 30 Tahun. 

Pada nilai intake realtime diperoleh hasil minimal yaitu 

0,000297 mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,03759 

mg/kg/hari dengan rerata  0,012089 mg/kg/hari. sedang  

pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545 

mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,065745 mg/kg/hari 

dengan rerata 0,036998 mg/kg/hari. 

4. Karakteristik Risiko (RQ) 

Perhitungan pada karakteristik risiko menggambarkan 

tingkat risiko pada responden akibat terpapar Gas H2S di TPA 

Tamangapa Makassar. Nilai Risk Quotient (RQ) diperoleh dari 

hasil pembagian antara intake dan dosis-Referensi (RfC). 

sedangkan  nilai RfC yang digunakan pada perhitungan ini 

merupakan nilai default yang berada pada US-EPA untuk 

parameter H2S yaitu 5,7 x 10-4 atau 0,00057 mg/kg/hari. Berikut 

ini yaitu  hasil perrhitungan RQ akibat paparan gas H2S yang 

disajikan pada tabel 5.4 dan jumlah risiko pajanan gas H2S 

pada pemulung yang disajikan pada tabel 5.5. 

 

 

 

Tabel 5.4 

Hasil Perhitungan RQ Pada Pemulung Akibat Paparan Gas  

H2S di TPA Tamangapa Makassar  

Variabel RQ Real Time  RQ Life Time  

Min 0,521052 20,254385 

Max 65,947368 115,342105 

Mean 21,20992 64,909805 

     Sumber : Data Primer 2024 

Pada nilai RQ realtime diperoleh hasil minimal yaitu 

0,521052 dan hasil maksimal yaitu 65,947368 dengan rerata  

21,20992. sedang  pada nilai RQ Lifetime diperoleh hasil 

minimal yaitu 20,254385 dan hasil maksimal yaitu 115,342105 

dengan rerata 64,909805. 

Tabel 5.5 

Jumlah Risiko Pajanan Gas H2S pada Pemulung di 

TPA Tamangapa Makassar 

Pajanan 

Risk Quotien 

(RQ) 

Jumlah Responden 

N % 

RQ Real Time 

RQ1 

RQ>1 

72 

1,4% 

98,6% 

Total  73 100% 

RQ Life Time RQ1 

RQ>1 

73 

0% 

100% 

Total  73 100% 

  

 

berdasar  tabel 5.5 diperoleh hasil bahwa dari 73 

responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar terdapat 

RQ realtime dimana yang menunjukkan RQ1 sebanyak 1 

responden yang artinya tingkat risiko paparan gas H2S aman 

dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat risiko 

paparan gas H2S tidak aman. sedang  pada RQ lifetime 

terdapat hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ1 

yang artinya sebanyak 73 responden pemulung di TPA 

Tamangapa memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap 

paparan gas H2S. 

C. Pembahasan 

1. Konsentrasi Gas H2S 

Pengambilan konsentrasi gas H2S dilakukan di TPA 

Tamangapa Makassar menggunakan alat Air Sampler Impinger 

model CS 5-96 AC dengan metode Spektrofotometrik selama 

satu jam. Kebanyakan aktivitas pemulung dilakukan pada pagi 

hari dan selesai sampai sore hari, maka pengukuran sampel 

gas H2S ini dimulai jam 08.40 dan selesai jam 15.30 WITA.  

berdasar  tabel 5.1 diketahui bahwa pada titik 

pengambilan sampel pertama diperoleh hasil pengukuran yaitu 

0,33 ppm, titik lokasi kedua diperoleh hasil pengukuran yaitu 

0,34 ppm, lalu pada titik lokasi ketiga diperoleh hasil 0,19 ppm 

dan titik lokasi terakhir yaitu 0,18 ppm yang dimana pada ke-4 


titik ini melebihi nilai ambang batas berdasar  Kementerian 

Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.  

sedangkan  faktor yang mempengaruhi tingginya konsentrasi 

gas H2S yaitu sebab  lokasi titik pengambilan sampel 

merupakan zona aktif dari sampah yang dihasilkan oleh 

warga  dan diangkut oleh truk sampah ke TPA Tamangapa 

Makassar. Menurut Mallongi (2015) bahwa keberadaan gas 

H2S berasal dari adanya proses dekomposisi sampah yang 

dilakukan oleh bakteri ataupun jamur seperti actinomycetes 

yang dimana bakteri ini  menghasilkan gas H2S selama 

proses dekomposisi-nya terjadi. Secara umum sampah terbagi 

menjadi 2 golongan yaitu sampah yang terdekomposisi dan 

sampah yang tidak dapat terdekomposisi. Sampah dekomposisi 

yang dimaksud merupakan sampah yang telah melalui 

penguraian oleh mikroorganisme dan bersumber dari bahan – 

bahan organik seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan lain 

sebagainya (Bahar, 1986).  

Proses dekomposisi sampah di TPA diawali dengan 

bakteri aerobik yang mengkonsumsi oksigen yang berasal dari  

pemecahan rantai molekul karbohidrat sampah organik lalu 

semakin lama oksigen akan habis sehingga masuk pada tahap 

pembusukan anaerobik. Salah satu bakteri anaerobik yaitu 

bakteri pereduksi sulfat (SRB) mereduksi senyawa sulfur 

menghasilkan sulfida yang dilepaskan ke udara sebagai gas 

 

 

H2S (Wahyu Aqil Alwan Satria Wibawa & Muhammad Farid 

Dimjati Lusno, 2023). Kuantitas dekomposisi sampah sangat 

berpengaruh dengan adanya gas H2S dimana semakin 

banyaknya sampah yang di dekomposisi atau telah diurai oleh 

mikroorganisme, maka jumlah polutan pencemar udara seperti 

gas hidrogen sulfida (H2S) akan semakin banyak pula 

dihasilkan (Safmila & Risnawati, 2018).  Hal ini sejalan dengan 

penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al (2023) dimana 

ditemukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran melebihi nilai baku mutu yang telah ditetapkan dan 

penyebab dari tingginya jumlah gas H2S yang diterima sebab  

sumber dari gas H2S sendiri berasal dari dekomposisi sampah 

yang sempurna yang terjadi di TPA. 

Selain itu, jarak titik pengambilan sampel dengan jumlah 

pencemar yang dekat dapat menjadi faktor utama dimana jika 

semakin dekat jarak pengambilan sampel dengan sumber, 

maka konsentrasi yang didapatkan akan semakin besar pula 

(Rifa et al, 2016). Pada titik pengambilan sampel 1 dan 2 

dilakukan di tempat pemilahan sampah yang keduanya berjarak 

300 meter dimana kedua titik ini merupakan sumber dari 

berkumpulnya seluruh sampah yang diangkut oleh truk sampah. 

Lalu pada titik 3 merupakan tempat peristirahatan pemulung 

dan titik 4 merupakan daerah sekitar pemukiman pemulung. 

sedangkan  yang membedakan konsentrasi antara ke-4 titik lokasi 


ini  yaitu  pada titik lokasi 1 dan 2 memiliki jarak yang 

dekat dengan sumber pencemaran sedang  pada titik 3 dan 

4 memiliki volume sampah yang tidak sebanyak pada lokasi 

pemilahan serta jaraknya jauh dari pusat pembuangan sampah. 

Faktor lainnya yang dapat memperngaruhi keberadaan gas H2S 

yaitu arah mata angin dan temperatur. Kelembaban udara yang 

tinggi dan suhu yang rendah dapat memfasilitasi pertumbuhan 

dan kelangsungan hidup mikroorganisme dari dekomposisi 

sampah dan akan membuat semakin tinggi konsentrasi bahan 

pencemar di udara. Begitu pula dengan kecepatan angin 

dimana pergerakan udara cenderung lambat maka konsentrasi 

yang didapatkan akan semakin tinggi (Gong et al., 2020). 

Menurut Yuliarti et al., (2022) bahwa paparan gas H2S 

yang masuk kedalam tubuh melalui udara yang dihirup dapat 

berdampak buruk bagi pernapasan sebab  gas ini cepat diserap 

oleh paru – paru. Pada konsentrasi rendah 0,13 hingga 100 

ppm, gas ini dapat memicu  iritasi pada mata, hidung, dan 

tenggorokan, dan bahkan masalah pernapasan pada penderita 

asma. Pada konsentrasi tinggi 2000 ppm, dapat memicu  

ketidaksadaran dan bahkan kematian. Keberadaan gas H2S  di 

udara dalam konsentrasi tinggi sangat berbahaya bagi sistem 

pernapasan bahkan dapat menghilangkan indra penciuman 

sebab  gas H2S sendiri termasuk dalam Chemical Asphyxiants 

yaitu bahan kimia  yang mengakibatkan adanya kesulitan 


dalam sistem pernapasan akibat mekansime dalam toksisitas 

dalam gas ini  yaitu  menghambat transpor keluar 

masuknya oksigen kedalam tubuh (Fatma, 2013). 

          Oleh sebab  itu, untuk mencegah adanya risiko 

kesehatan lingkungan yang diakibatkan oleh gas H2S maka 

pemerintah setempat perlu mengubah metode pengolahan 

sampah dari open dumping menjadi Sanitary Landfill ataupun 

melakukan penanaman pohon di sekitar TPA sehingga dapat 

menyerap polutan berbahaya yang berada di TPA Tamangapa 

Makassar. 

Cara pemantauan pencemaran udara yaitu  dengan 

menggunakan tanaman sebagai media bioindikator yang 

dimana tingkat dari kepekaan tanaman dalam menyerap dan 

mengakumulasi logam berat akan lebih baik bahkan tanaman 

sebagai akumulator mempunyai kemampuan untuk 

mengakumulasikan unsur tertentu dalam konsentrasi yang 

tinggi tanpa mengakibatkan timbulnya toksik pada tumbuhan 

ini . Filtrasi udara dengan memanfaatkan tanaman seperti 

pohon cempaka ataupun pohon angsana dimana kedua pohon 

ini berfungsi sebagai reduktor polutan (Nurshendi, 2004). 

2. Karakteristik Responden 

berdasar  tabel 5.2 diperoleh hasil dari wawancara dari 

karakteristik responden didapatkan bahwa rerata dari umur 

pemulung yaitu  33 tahun dengan umur maksimal yaitu  

tahun dan nilai minimal yaitu  16 tahun. Hasil ini  

membuktikan bahwa kegiatan memulung di TPA Tamangapa 

Makassar tidak dibatasi oleh umur sehingga siapapun boleh 

memulung disana. Namun, adanya pertambahan umur 

seseorang dapat mempengaruhi kondisi tubuh.  

Menurut Yanti et al., (2020) semakin tua umur seseorang 

maka daya tahan tubuhnya juga akan semakin rentan terkena 

gangguan kesehatan. Proses menjadi tua ini menimbulkan 

banyak penurunan pada fungsi biologi tubuh secara 

menyeluruh dan bersifat progressif sehingga mengakibatkan 

peningkatan kerentanan terhadap perubahan lingkungan dan 

risiko untuk terkena suatu penyakit dan  meninggal dunia.  

Pada umur 50-60 tahun kekuatan otot akan menurun 25%, 

dengan bertambahnya umur seseorang maka akan mengalami 

penurunan baik dalam penglihatan, pendengaran, ataupun 

dalam pengambilan keputusan (Tarwaka, 2014).  

Menurut Suma’mur (2013) bahwa usia seseorang akan 

berpengaruh pada kondisi tubuh dimana jika usia menua maka 

tingkat kelelahan pada ketahanan tubuh juga ikut berubah dan 

berimbas pada fungsi faal tubuh bahkan akan menyerang 

sistem kekebalan tubuh dari beberapa penyakit. Pemulung 

yang sudah berumur di atas 40 tahun akan mengalami 

penurunan elastisitas paru-paru yang akan berdampak pada 

tes fungsi paru-paru sehingga jika menghirup gas H2S maka 


akan memicu  masalah kesehatan yang berkelanjutan 

(Hidayanti et al, 2024). sedang  pada usia muda sendiri 

masih memiliki ketahanan tubuh yang kuat. Namun, usia muda 

juga rentan untuk berisiko terkena gangguan kesehatan 

khususnya akibat gas H2S sebab  semakin lama ia menghirup 

gas H2S, maka 5 tahun ataupun 30 tahun kedepan akan masuk 

dalam kategori karakteristik risiko yang tidak aman 

Selanjutnya pada berat badan responden ditemukan nilai 

rerata yaitu 59 kg dengan berat badan maksimal yaitu  104 kg 

dan berat badan minimal yaitu  34 kg. Berat badan sendiri 

merupakan variabel penting yang nilainya akan dimasukkan ke 

dalam rumus analisis risiko lingkungan. Berat badan berfungsi 

sebagai denominator atau pembagi dalam rumus intake,  

sehingga semakin kecil berat badan maka nilai intake yang 

diterima akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya 

apabila semakin besar berat badan maka nilai intake akan 

semakin kecil (Direktorat Jendral PP & PL, 2012).  

Berat badan setiap individu pasti akan memiliki nilai yang 

berbeda-beda yang dimana hal ini disebab kan oleh faktor 

hormon, gizi, bahkan lingkungan. Orang yang memiliki berat 

badan yang berlebih akan berisiko terkena penyakit obesitas 

dan jika penyakit obesitas dibiarkan terus-menerus maka 

memicu  terjadinya penyakit degenerative 

 

sedang  orang yang memiliki berat badan kurang dapat 

terjadi sebab  kekurangan gizi dalam tubuh. Perbedaan berat 

badan antar individu berdampak dalam laju metabolisme bahan 

kimia yang masuk ke dalam tubuh. Semakin tinggi berat badan 

seseorang, maka semakin rendah risiko kesehatan akibat 

penyerapan bahan kimia ke dalam tubuh. Sebaliknya, Berat 

badan yang ringan akan mendapatkan risiko yang besar 

(Ayathollah et al., 2021). 

Pada variabel jenis kelamin sendiri paling banyak yang 

memulung yaitu  berjenis kelamin wanita  dengan jumlah 

responden yaitu  sebanyak 42 orang (58%) sedang  

pemulung berjenis kelamin laki – laki yaitu  sebanyak 31 

orang (42%). Banyaknya wanita  yang memulung terjadi 

sebab  ikut membantu suami mereka yang juga seorang 

pemulung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun pada 

sebaran penyakit, kelompok wanita  dan laki-laki tidak 

selalu sama. Jenis kelamin berpengaruh pada kondisi 

kesehatan seseorang sebab  adanya jumlah asupan gas yang 

masuk ke dalam tubuh berkaitan dengan kapasitas vital paru – 

paru. Pemulung dengan jenis kelamin laki – laki lebih berisiko 

mengalami keluhan gangguan pernapasan dibandingkan 

wanita  

Selanjutnya pada pola aktivitas yang dilakukan oleh 

pemulung terbagi menjadi waktu pajanan (tE), Frekuensi 


Pajanan (fE), dan Durasi Pajanan (Dt). Waktu pajanan yaitu  

jumlah terjadinya pajanan setiap jam/hari. Lalu frekuensi 

pajanan yaitu  jumlah terjadinya pajanan setiap hari/tahun. 

sedang  durasi pajanan yaitu  jumlah tahun terjadinya 

pajanan (Direktorat Jenderal PP&PL, 2012). Pada ketiga massa 

kerja ini dapat memberikan kinerja positif maupun negatif. 

Dalam keadaan positif, semakin lama orang bekerja maka 

semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya 

namun dalam keadaan negatif akan menimbulkan gangguan 

kesehatan (Suyono, 2012).  

Pada waktu pajanan, rerata pemulung bekerja selama 9 

jam/hari. Dimulai dari jam 07.00 – 16.00 WITA bahkan ada pula 

yang bekerja dari jam 19.00 – 03.00 WITA setiap harinya.  

sedang  standar pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 

jam/hari (Direktorat Jenderal PP & PL, 2012). sedangkan  waktu 

pajanan minimal dari responden yaitu  4 jam/hari dan waktu 

pajanan maksimal yaitu  17 jam/hari.  Waktu pajanan sendiri 

sangat mempengaruhi nilai intake yang lalu  akan 

menimbulkan risiko kesehatan. Waktu pajanan yang lebih lama 

akan mempengaruhi besarnya  risiko yang akan diterima. Jika 

pemulung memiliki waktu kerja lebih lama maka pekerja 

ini  kemungkkingan mengalami pula gangguan kesehatan 

dari pajanan yang diterima  (Ahmad, 2022) 

Pada frekuensi pajanan sendiri merupakan jumlah hari 


terjadinya pajanan setiap tahunnya yang dimana frekuensi 

minimal yang didapatkan pada responden di TPA Tamangapa 

Makassar yaitu  192 hari/tahun dan nilai maksimal yaitu  336 

hari/tahun.  sedang  rerata dari frekuensi paparan yaitu  

278 hari/tahun dimana para responden melakukan pekerjaan 

memulung setiap 6 hari/minggu. Nilai frekuensi pajanan ini 

sendiri melebihi standar frekuensi pajanan pada lingkungan 

kerja yaitu  250 hari/tahun (Direktorat Jenderal PP & PL, 

2012). Dalam penelitian Faisya et al (2019) bahwa jika 

frekuensi pajanan yang diterima cukup tinggi dari nilai default 

yang telah ditetapkan maka dapat meningkatkan risiko 

gangguan kesehatan bagi responden yang dipicu  akibat 

terpaparnya responden secara terus – menerus oleh udara 

yang mengandung gas H2S. 

Nilai pada durasi pajanan digunakan dalam menentukan 

sudah berapa lama responden menghirup udara yang 

mengandung gas H2S. Pada hasil wawancara ditemukan 

bahwa rerata durasi pajanan responden yaitu  10 tahun 

dengan durasi pajanan minimal yaitu  1 tahun dan maksimal 

yaitu  28 tahun. Pada penelitian Akbar (2016) menyebutkan 

bahwa pemulung dengan masa kerja >10 tahun sebagian besar 

akan mengalami gangguan pernapasan. Semakin lama durasi 

pajanan gas H2S maka semakin berisiko pula untuk mengalami 

gangguan kesehatan non karsinogenik pada pemulung. Pada 


durasi pajanan ini sendiri terbagi menjadi 2 yaitu realtime 

(durasi pajanan yang sebenarnya) dan lifetime (durasi pajanan 

seumur hidup 30 tahun). Dimana dari hasil inilah akan 

dimasukkan kedalam  intake real time dan intake lifetime. 

3. Intake H2S Pada Pemulung 

Nilai Intake merupakan nilai untuk mengetahui jumlah 

konsentrasi agen risiko yang masuk ke dalam tubuh responden 

(Direktorat Jendral PP&PL, 2012). berdasar  Tabel 5.3 

bahwa variabel yang dibutuhkan untuk disubtitusikan kedalam 

rumus yaitu  nilai dari konsentrasi gas H2S (C), laju inhalasi 

dengan nilai 0,83 m3/jam untuk dewasa (R), waktu pajanan (tE) 

setiap jam/hari, frekuensi pajanan setiap hari/tahun (fE), Durasi 

pajanan pertahun(Dt), berat badan (Wb), dan periode rerata 

untuk efek non karsinogenik yaitu 10.950 hari. Setelah 

menghitung dengan rumus ini  pada masing – masing 

responden maka akan didapatkan hasil intake real time dan 

hasil intake life time pada masing – masing responden. 

Nilai minimal intake realtime oleh responden ke-61 

diperoleh hasil 0,000297 mg/kg/hari dan hasil nilai maksimal 

oleh responden ke-44 yaitu  0,037590 mg/kg/hari. sedang  

hasil intake lifetime dengan perhitungan durasi pajanan seumur 

hidup yaitu 30 tahun diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545 

mg/kg/hari pada responden ke-55 dan nilai maksimal 0,065745 

mg/kg/hari pada responden ke-42.   


sedangkan  perhitungan nilai tertinggi untuk realtime terjadi 

sebab  jumlah waktu pajanan yang terjadi selama 9 jam/hari 

dengan durasi pajanan yang terjadi pada responden selama 27 

tahun lamanya serta berat badan responden yang dibawah dari 

berat badan ideal yaitu hanya 34 kg membuat responden 

memiliki nilai intake tertinggi untuk sekarang. Namun pada 

intake lifetime dimana pajanan yang terjadi seumur hidup terjadi 

pada responden ke 42 sebab  waktu pajanan yang dilakukan 

oleh responden yaitu  sebesar 10 jam/hari meskipun 

responden ini  memiliki durasi pajanan hanya 5 tahun 

namun jika hal ini terjadi terus menerus maka untuk 30 tahun 

kedepan responden-42 akan memiliki nilai intake yang tinggi.  

Menurut Fahmi et al (2023) bahwa besarnya nilai intake 

berbanding lurus dengan nilai konsentrasi, laju inhalasi, waktu 

pajanan, frekuensi pajanan, durasi pajanan namun berbanding 

terbalik dengan nilai berat badan dan periode waktu rerata. Jika 

nilai berat badan semakin besar, maka individu akan berpotensi 

menerima nilai intake yang semakin kecil sehingga menurunkan 

risiko gangguan pada kesehatan. 

4. Karakteristik Risiko (RQ) 

Dalam perhitungan karakteristik risiko (RQ) digunakan 

nilai RfC menurut US-EPA (gas H2S memiliki nilai RfC 5,7 x10-4 

atau 0,00057) sebagai acuan untuk membandingkan dengan 

hasil intake baik intake realtime maupun intake lifetime. 

Perhitungan RQ bertujuan untuk mengetahui kondisi sekarang 

(real time) dan kondisi selamanya (lifetime) yang jika RQ>1 

artinya tidak aman dan jika RQ1 artinya aman.  

Pada tabel 5.5 diperoleh perbandingan antara RQ 

realtiime dan RQ lifetime. Nilai RQ realtime diperoleh hasil 

minimal yaitu 0,521052 (RQ1) dan maksimal yaitu 65,947368 

(RQ>1). sedang  hasil minimal RQ lifetime yaitu  

20,254385 (RQ>1) dan nilai maksimal yaitu  115,342105. 

(RQ>1). Dapat diliat pada tabel 5.5 bahwa pada RQ realtime 

responden dengan hasil RQ1 sebanyak 1 responden dan 

RQ>1 sebanyak 72 responden artinya menunjukkan bahwa 

sebagian besar pemulung di TPA Tamangapa Makassar 

memiliki risiko non-karsinogenik yang tidak aman. Berbeda 

dengan hasil RQ lifetime dimana 73 responden keseluruhan 

memiliki hasil RQ>1 yang dimana 73 responden ini akan 

memiliki tingkat risiko non-karsinogenik yang tidak aman 

sepanjang hidupnya. seseorang yang memiliki RQ>1 akan 

memiliki kemungkinan lebih besar untuk terjadinya gangguan 

kesehatan. Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S 

yaitu  sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam 

konsentrasi rendah dapat memicu  iritasi hidung, mata, 

tenggorokan, dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat 

memicu  mual dan muntah. Pada saat yang sama, 


paparan jangka pendek (akut) terhadap H2S konsentrasi tinggi 

dapat memicu  hilangnya kesadaran. Namun paparan gas 

H2S secara berkepanjangan dapat memicu  peradangan 

mata, insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018). 

Hasil dari penelitian ini berbanding dengan penelitian 

Ilham (2021) bahwa konsentrasi gas H2S di TPA berada 

dibawah nilai ambang batas. sedangkan  pada perhitungan RQ 

realtime tidak ada RQ>1 atau pajanan pemulung termasuk 

dalam kategori aman. Namun, pada RQ lifetime 30 tahun 

sebanyak 2,8% pemulung memiliki nilai RQ>1 yang artinya 

tidak aman. Meskipun begitu, penelitian ini juga selaras dengan 

penelitian fahmi et al (2023) dimana nilai RQ realtime dan RQ 

lifetime didapatkan RQ>1 yang artinya pajanan gas H2S pada 

pemulung tidak aman dan menunjukkaan adanya risiko 

kesehatan non-karsinogenik bagi pemulung. Tingkat risiko 

terbagi menjadi 2 yaitu risiko non-karsinogenik dan risiko 

karsinogenik. Pada kelompok risiko karsinogenik yaitu  

senyawa yang awalnya berasal dari sel normal dan berubah 

menjadi sel kanker sebab  adanya bahan yang mengandung 

efek kanker pada media lingkungan dan masuk ke dalam tubuh 

setiap harinya. sedang  kelompok risiko non-karsinogenik 

merupakan senyawa normal yang tidak memiliki efek kanker 

ataupun tidak memicu  kanker akibat masuk kedalam 

tubuh melalui media lingkungan ( Lokasi tempat tinggal responden yang sebagian besar 

bermukim di sekitaran TPA Tamangapa juga menjadi salah 

satu faktor mengapa mereka memiliki tingkat risiko non-

karsinogenik yang tidak aman. Hal ini juga yang akan 

mengganggu kesehatan pemulung di TPA Tamangapa 

Makassar  dimana lingkungan tempat tinggal dan keturunan, 

karakter demografi, geografi, dan psikografi serta faktor genetik 

individu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku 

sakit seseorang (Novela & Apriza, 2021).  

Dalam meminimalisir risiko yang diterima oleh pemulung 

apabila terpapar gas H2S yaitu dengan menggunakan APD 

seperti masker sehingga menghambat terkontaminasinya 

paparan gas ini . Dalam bidang kesehatan, masker 

memiliki fungsi untuk mencegah kontaminasi virus ataupun 

penyakit. Pemakaian masker sehari-hari digunakan untuk 

mengurangi paparan debu dan polusi di udara terutama pada 

saat di luar ruangan. Penggunaan masker merupakan salah 

satu langkah pencegahan yang dapat membatasi penyebaran 

penyakit saluran pernapasan tertentu yang diakibatkan oleh 

virus ataupun gas polutas berbahaya di udara (Wakhid, 2023). 

Selain penggunaan APD, Pemulung sebaiknya 

berpindah tempat istirahat yang jauh dari sumber pencemar 

dan tidak dekat dengan sumber paparan yang dapat menjadi 

faktor risiko terpapar gas H2S sebab  jarak titik pengambilan 


sampel dengan jumlah pencemar yang dekat dapat menjadi 

faktor utama pula dimana jika semakin dekat jarak pengambilan 

sampel dengan sumber, maka konsentrasi yang akan 

didapatkan akan semakin besar pula. Bahkan temperatur, dan 

arah mata angin juga menjadi faktor yang dapat mempengaruhi 

konsentrasi gas H2S. (

berdasar  penelitian tentang Analisis Risiko Paparan H2S 

(Hidrogen Sulfida) Udara Ambien Pada Pemulung di Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar dapat disimpulkan 

bahwa: 

1. Konsentrasi rata-rata gas H2S yang terdapat pada 4 titik lokasi 

TPA Tamangapa Makassar yaitu 0,26 ppm berada di atas nilai 

baku mutu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri 

Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu  0,02 ppm. 

2. Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa persentase 

berat badan lebih dari 57 kg yaitu  48% atau 35 responden.  

Pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil lebih dari 8 

jam/hari yaitu  sebanyak 44 responden dengan persentase 

60%. Lalu pada variabel frekuensi pajanan diperoleh hasil lebih 

dari 250 hari/tahun sebanyak 42 responden dengan persentase 

58%.  

3. Pada nilai intake realtime diperoleh hasil maksimal yaitu 

0,03759 mg/kg/hari dengan rata – rata  0,012089 mg/kg/hari. 

sedang  pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil maksimal 

yaitu 0,065745 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,036998 

mg/kg/hari. 

 


4. Pada nilai karakteristik risiko (RQ) diperoleh hasil RQ Real 

Time yaitu RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat 

risiko paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 responden 

dimana tingkat risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang  

pada RQ life Time terdapat hasil bahwa seluruh responden 

memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 73 responden 

pemulung memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap 

paparan gas H2S. 

B. Saran 

berdasar  penelitian yang telah dilakukan, maka saran yang 

akan diberikan yaitu  sebagai berikut: 

1. Kepada Pemerintah setempat dapat melakukan peningkatan 

sistem pengolahan sampah menjadi sanitary landfill, melakukan 

pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) 

untuk memahami kondisi fasilitas layanan pembuangan 

sampah yang aman bagi warga , ataupun melakukan 

penanaman pohon disekitar TPA agar tanaman ini  

berfungsi untuk menyerap polutan yang ada dikeluarkan oleh 

sampah 

2. Untuk kelompok risiko khusunya pemulung agar senantiasa 

melakukan tindakan pencegahan  dengan menggunakan alat 

pelindung diri (APD) seperti masker untuk meminimalisir 

dampak akibat terpapar gas H2S 

3. Kepada peneliti lainnya yang berminat untuk melakukan dan 


mengenmbangkan penelitian ini diharapkan untuk 

mengembangkan variabel penelitian seperti menambahkan 

umur dan menggunakan metode dan teknik yang berbeda serta 

memperluas ruang lingkup penelitian. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR SINGKATAN 

WHO : World Health Organization 

CO : Karbon Monoksida 

H2S : Hidrogen Sulfida 

Ppm : Part per Million 

RQ : Risk Quotient 

NO2 : Nitrogen Dioksida 

SO2 : Sulfur Dioksida 

Ox : Oksidan 

NH3 : Amonia 

Pb : Timbal 

HC : Hidrokarbon 

SOx : Sulfur Oksida 

NO : Nitrogen Oksida 

CO2 : karbon Dioksida 

TPA : Tempat Pembuangan Akhir 

KLHK : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

ECR : Excess Cancer Risk 

LEL : Lower Explosive Limit 

UEL : Upper Explosive Limit 

atm : Atmosfer  

ARKL : Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan 

RD : Reference Dose 

RC : Reference Concentration 

S : Slope Factor 

CS : Cancer Slop factor 

I : Intake 

C : Concentration 

R : Rate 

TE : Time of Exposure 

FE : Frequency of exposure 

Dt : Duration Time 

Wb : Weight of Body 

Tavg : Time Average 

Ink : Intake non Korsinogenik 

GIS : Geographical Information System 

DLH : Dinas Lingkungan Hidup 

NAB : Nilai Ambang Batas 

 

 

El Nino : Fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) 

di atas kondisi normal yang terjadi di 

Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan 

SML meningkatkan potensi pertumbuhan awan 

di Samudera Pasifik sehingga mengurangi 

curah hujan di Indonesia. 

Geothermal : Energi panas bumi 

Lifetime :   Pajanan sepanjang umur 

Realtime : Pajanan sebenarnya 

Non karsinogentik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang 

memiliki efek non kanker (tidak memicu  

kanker) pada sebuah media lingkungan, yang 

masuk kedalam tubuh manusia setiap harinya 

yang dinyatakan dalam satuan mg/kg/hari 

Karsinogenik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang 

memiliki efek kanker (terbukti dapat 

memicu  kanker) pada sebuah media 

lingkungan, yang masuk kedalam tubuh 

manusia setiap harinya yang dinyatakan dalam 

satuan mg/kg/hari 

Anaerob : Bakteri yang tumbuh dalam suasana kurang 

atau tidak ada oksigen 


 

Inhalasi : Proses menghirup oksigen melalui hidung dan 

masuk ke paru-paru 

Inflamasi : Peradangan 

Anoksik : Keadaan tanpa oksigen yang sering kali 

terdapat di rawa-rawa daerah tropis atau pada 

permukaan tertentu suatu perairan 

Respirasi : Proses pertukaran gas antara makhluk hidup 

Field study  : Studi lapangan 

Inhaled : Dihirup 

Ingested : Tertelan 

Absorbed : Teresap melalui kulit 

Intake  : Jumlah konsentrasi agen risiko yang masuk 

kedalam tubuh manusia dengan berat badan 

tertentu setiap harinya 

Toksisitas : Suatu keadaan yang menandakan adanya 

efek toksik/racun yang terdapat pada bahan 

obat sebagai sediaan dosis tunggal atau 

campuran. 

Open Dumping : Pembuangan sampah terbuka 

Controlled landfill : Peningkatan dari open dumping. Untuk 

mengurangi potensi gangguan lingkungan 

yang ditimbulkan, sampah ditimbun dengan 

lapisan tanah setiap tujuh hari 

Sanitary landfill : Sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah 

dengan cara membuang dan menumpuk 

sampah di lokasi cekung, memadatkannya, 

dan lalu  menimbunnya dengan tanah. 

Inceneration  : Teknologi pengolahan sampah yang 

melibatkan pembakaran bahan organik 

Composting  : Proses alami mendaur ulang bahan organik, 

seperti daun dan sisa makanan, menjadi 

pupuk berharga yang dapat menyuburkan 

tanah dan tanaman.     

Dumping in water : Pembuangan sampah ke dalam air 

Burning on premises : Pemusnahan sampah dengan cara dibakar di 

rumah masing-masing 

Cancer slope factor : Toksisitas untuk efek-efek kanker 

Reference dose : Perkiraan numerik dari paparan oral harian 

pada populasi manusia, termasuk 

subkelompok sensitif seperti anak-anak, yang 

tidak mungkin memicu  efek berbahaya 

selama hidup.  Umumnya digunakan untuk 

efek kesehatan yang dianggap memiliki 

ambang batas atau batas dosis rendah untuk 

menghasilkan efek. 

Risk quotient : Karakteristik Risiko 

Excess cancer risk : Besarnya risiko yang dinyatakan dalam 

bilangan pecahan kelipatan pangkat ‘-

10‘ (eksponen) tanpa satuan yang merupakan 

perhitungan perbandingan antara intake 

dengan dosis/ konsentrasi referensi dari suatu 

agen risiko karsinogenik  

Acceptable : Risiko yang aman diterima 

Slope factor : Dosis / konsentrasi dari pajanan harian agen 

risiko karsinogenik yang diestimasi tidak 

menimbulkan efek yang mengganggu atau 

tidak memicu  terjadinya kanker 

walaupun pajanannya terjadi sepanjang hayat 

(seumur hidup). 

 

 Pencemaran udara yaitu  masuknya atau dimasukkannya zat, 

energi, atau elemen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan 

manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan. 

Pencemaran udara dapat dipicu  oleh timbunan sampah yang padat 

dan kurangnya sistem sanitasi. Selain itu, masalah sampah dan konsisi 

lingkungan berpotensi mengandung gas beracun yang dapat lepas secara 

tiba-tiba. Gas H2S (Hidrogen Sulfida) yaitu  salah satu gas beracun di 

TPA yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat konsentrasi 

tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh manusia. Tujuan dari 

penelitian ini yaitu  untuk menganalisis risiko paparan gas H2S udara 

ambien terhadap pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 

Tamangapa Makassar. 

Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang didukung dengan hasil 

Laboratorium menggunakan alat air sampler impinger model CS 5-96 AC 

dan desain penelitian secara cross-sectional dengan menggunakan 

metode Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) untuk mengukur 

dan mengamati konsentrasi gas H2S di udara ambien terhadap pemulung 

di TPA Tamangapa Makassar. Teknik pengambilan dan pengujian sampel 

H2S berdasar  SNI 8605-2018. sedang  teknik pengambilan sampel 

manusia (pemulung) pada penelitian ini dilakukan dengan teknik 

accidental sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan 

analisis risiko kesehatan lingkungan (ARKL). 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 73 responden pemulung 

di TPA Tamangapa Makassar terdapat RQ realtime dimana yang 

menunjukkan RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat risiko 

paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat 

risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang  pada RQ lifetime terdapat 

hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 

73 responden pemulung di TPA Tamangapa memiliki tingkat risiko yang 

tidak aman terhadap paparan gas H2S. Untuk itu perlu dilakukannya 

pengendalian risiko menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti 

masker ataupun penanaman pohon disekitar TPA. 


Lapisan bumi terdiri dari campuran gas yang disebut udara. 

Komposisinya tidak konsisten dan bervariasi tergantung pada tekanan 

udara, suhu udara, dan kondisi lingkungan lainnya. Selain itu, udara 

juga dapat digambarkan sebagai benda gas yang terdiri dari beberapa 

unsur, termasuk karbon dioksida (0,032%), argon (0,93%), oksigen 

(21,94%), dan nitrogen (78,09%). Selain gas-gas yang disebutkan di 

atas, udara juga mengandung nitrogen oksida (NO2), hidrogen (H), 

ammonia (NH3), neon (Ne), helium (He), xeon (Xe), krypton (Kr), dan 

lain sebagainya (Hanindita, 2022). Komponen udara yang paling 

bervariasi konsentrasinya yaitu  CO2 dan uap air (H2O). Pembakaran, 

pembusukan sampah tanaman, atau perkumpulan manusia dalam 

ruang yang terbatas dapat meningkatkan konsentrasi CO2 (Karunia, 

2019). 

Pencemaran udara yaitu  jenis material atau unsur luar yang ada di 

udara yang mampu mengubah komponen atau susunan udara dari 

situasi normal. Kehidupan perkotaan di seluruh dunia dipengaruhi oleh 

masalah pencemaran udara. Emisi pencemaran udara terus 

meningkat setiap tahun sebagai akibat dari peningkatan 

pembangunan perkotaan dan peningkatan aktivitas domestik dan 

industri. Lebih dari 90% orang di seluruh dunia  menghirup udara yang 

buruk. Salah satu penyebab kematian terbesar polusi udara 

memicu  6,7 juta kematian prematur setiap tahun dengan 4,2 

juta kematian atau 63% di antaranya, terjadi di luar ruangan. (WHO, 

2022). 

Pencemaran udara terjadi ketika zat atau radiasi masuk ke 

atmosfer dan membahayakan makhluk hidup. Ini yaitu  fenomena 

yang sebanding dengan pencemaran lain, seperti tanah dan air. 

Jumlah pencemaran ini sangat besar sehingga tidak dapat dihilangkan 

atau diabsorpsi. Serbuk tepung sari, debu erosi, dan gas pembusukan 

yang terbawa angin yaitu  beberapa contoh pencemaran alami. 

Selanjutnya, sebab  ulah manusia dan tingkat bahayanya yang 

meningkat, pencemar udara ini dapat menyebar di mana-mana dan 

terkumpul dalam kepekatan di dalam tanah maupun air yang dapat 

menambah polusi.   

Pencemaran udara didefinisikan oleh PP Nomor 22 tahun 2021 

sebagai masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau elemen 

lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga 

melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan. 

Pencemaran udara dapat berasal dari kegiatan manusia yang 

mengeluarkan zat, energi, atau bahan lainnya. sedangkan  menurut 

Manisalidis et al. (2020) bahwa pencemaran udara merupakan 

masuknya zat padat, cair ataupun gas berbahaya yang mengandung 

konsentrasi tinggi kedalam lingkungan yang dapat  mengurangi 

kualitas lingkungan dan berbahaya bagi manusia serta organisme 

lainnya. Pencemaran udara sangat berpengaruh bagi mereka yang 

tinggal di daerah perkotaan besar sebab  emisi jalan raya yang ikut 

berkontribusi paling besar terhadap penurunan kualitas udara. 

Menurut Nafika Kassa (2023) bahwa selama beberapa bulan 

terakhir, kota Makassar telah mengalami penurunan kualitas udara 

yang signifikan. Indeks kualitas udaranya sekarang berada di kisaran 

56 dari skala poin 0-100, yang menunjukkan tingkat pencemaran 

udara sedang. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar 

mengatakan bahwa informasi ini berasal dari pengamatan langsung 

sistem kontrol kualitas udara, sebab  kemarau yang panjang sebab  

fenomena El Niño memperburuk kualitas udara di Makassar. Selain itu, 

data menunjukkan bahwa kualitas udara Makassar paling buruk pada 

siang hari sebab  partikel kecil seperti debu yang terbang sebab  

kemarau yang panjang. Kecepatan angin yang tinggi mencapai 1.013 

km/jam juga memperburuk kondisi udara. 

Salah satu penyebab pencemaran udara yaitu  sampah. 

Tempat Pembuangan Akhir atau biasa disebut TPA yaitu  tempat di 

mana sampah sampai pada tahap terakhir pengelolaannya, diawali 

dari sumbernya, lalu  dikumpulkan, diangkut, diolah, dan dibuang. 

TPA yaitu  tempat semua sampah diisolasi dengan aman agar tidak 

mempengaruhi lingkungan sekitar. Oleh sebab  itu, diperlukan fasilitas 

dan perawatan yang tepat untuk mencapai keselamatan ini . 

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019) 

menunjukkan bahwa Indonesia merupakan penghasil sampah 

sebanyak  64 juta ton yang dibuang setiap tahun. Sekitar 60% sampah 


diangkut dan ditimbun di tempat pembuangan sampah, 10% didaur 

ulang, dan 30% terakhir tidak dikelola dan mencemari lingkungan.  

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dapat memicu  

penurunan kualitas lingkungan, meskipun mereka melakukan tugas 

yang sangat penting. Penumpukan sampah menghasilkan berbagai 

macam polutan yang dapat mencemari udara, polutan ini dapat 

mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Pembusukan sampah 

menghasilkan gas seperti gas hydrogen sulfida (H2S), gas amonia 

(NH3), dan gas metan (CH4) yang berbahaya untuk tubuh dan 

berbahaya bagi kesehatan orang-orang yang tinggal di sekitar TPA. 

Hal ini juga dapat meningkatkan kemungkinan infeksi penglihatan dan 

infeksi saluran pernapasan anak balita. Bahkan konsekuensi kronis 

seperti penyakit bronchitis dan emphysema 

Polusi lingkungan dan pencemaran kesehatan dapat dipicu  

oleh timbunan sampah yang padat dan kurangnya sistem sanitasi. 

Selain itu, masalah sampah dan kondisi lingkungan yang berpotensi 

mengandung gas beracun dapat lepas secara tiba-tiba perlu dipantau 

secara konsisten. Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan salah satu 

gas beracun yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat 

konsentrasi tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh 

manusia. Pada konsentrasi rendah hidrogen sulfida di udara yaitu 

0,0005 ppm, orang biasanya dapat mencium baunya. Namun, ketika 

konsentrasinya tinggi, kemungkinan yang akan terjadi yaitu  

hilangnya kemampuan untuk mencium baunya 


Hydrogen sulfida (H2S) yaitu  gas yang tidak mempunyai warna, 

memiliki berat yang lebih dari udara, mudah meledak, dan 

memicu  karat. Gas yang memiliki bau telur busuk ini sangat 

berbahaya dan dapat muncul secara alami di gas alam, minyak 

mentah, mata air panas, dan gas vulkanik. Gas H2S sangat berbahaya 

bagi kesehatan sebab  pada konsentrasi yang tinggi dapat 

memicu  kejang, syok, ketidakmampuan bernafas, bahkan 

kematian. 

menyatakan bahwa rata-rata nilai konsentrasi H2S yang didapatkan 

pada lingkungan TPA Air Dingin kota Padang yaitu  0,005 mg/m3. 

Artinya, nilai ini  masih berada  dibawah NAB yang telah 

ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun 

1996 tentang baku mutu tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. Namun, 

pada hasil perhitungan besar risiko (real-time) terdapat 0,93 dan nilai 

RQ lifetime 1,98 yang artinya responden yang RQ>1. Meskipun pada 

kadar nilai konsentrasi gas hidrogen sulfida berada di bawah baku 

mutu, penelitian ini menemukan nilai RQ>1 atau dapat dikatakan 

bahwa nilai karakterisasi risiko (RQ) tidak aman.  

Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al. 

(2023) temukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang artinya berada di 

atas nilai standar yang telah ditetapkan yaitu 0,02 ppm. Pemulung 

risiko mengalami gangguan non karsinogenik dengan RQ>1. Ini 

berarti bahwa responden yang terkena paparan udara yang 

mengandung gas H2S lebih dari batas maksimum memiliki peluang 

yang lebih besar untuk mengalami masalah kesehatan setelah 

menghirup gas H2S dibandingkan dengan yang tidak terpapar udara 

yang mengandung gas H2S dengan perhitungan karakteristik risiko 

hidup (30 tahun) dan realtime (8 tahun). 

warga  kota Makassar menggunakan TPA Tamangapa 

Antang Makassar sebagai tempat pembuangan akhir mereka, yang 

menghasilkan lebih dari ±1200 ton sampah per hari (Sumber: 

Wawancara Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). Daerah 

dengan populasi tertinggi seperti Rappocini, Tallo, Bontoloa, dan 

Tamalanrea menyumbang jumlah sampah terbesar. Untuk 

menyelesaikan masalah ini, diperlukan sebuah model yang 

menyeluruh untuk mengelola sampah mulai dari sumbernya hingga 

Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan 

Akhir (TPA). Model ini harus menyertakan pihak-pihak yang 

berhubungan dengan masalah ini termasuk warga . Pada saat 

penyelidikan lapangan dilakukan, TPA Tamangapa beroperasi 

sebagai dumping terbuka (Open Dumping) (Sumber: Wawancara 

Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). 

Sampah dibuang begitu saja di tanah lapang mengakibatkan 

pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa secara 

potensial akan memicu  perubahan besar terhadap kualitas 

hidup manusia dan daya dukung lingkungan di daerah ini . TPA 

 

hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan dan penimbunan 

sampah dari Kota Makassar sehingga lingkungan di pemukiman yang 

tidak jauh dari TPA dapat tercemar. 

Menurut data pengelola TPA tahun 2023, kebanyakan orang 

yang berada di dekat TPA Tamangapa Makassar bekerja sebagai 

pemulung sampah. sedangkan  jumlah seluruh pemulung di TPA  

Tamangapa Makassar sebanyak 150 orang. Orang-orang yang 

bekerja sebagai pemulung di sekitar TPA Tamangapa berisiko 

terpajan gas H2S. Jika gas H2S terpajan kepada pemulung di TPA 

Tamangapa secara konsisten, maka akan berdampak buruk pada 

kesehatan mereka. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk 

menganalisis risiko paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

B. Rumusan Masalah 

Bagaimana tingkat risiko paparan H2S udara ambien terhadap 

pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar? 

C. Tujuan Penelitian 

1. Tujuan Umum 

Tujuan umum dari penelitian ini untuk menganalisis risiko 

paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

2. Tujuan Khusus 

a. Mengukur nilai konsentrasi gas H2S pada lokasi tempat 

aktivitas pemulung di TPA Tamangapa Makassar. 

b. Mengetahui karakteristik pemulung TPA Tamangapa 

Makassar.  

c. Menghitung nilai intake H2S pada pemulung TPA 

Tamangapa Makassar.  

d. Menganalisis nilai karakteristik risiko (RQ) akibat 

terpapar gas H2S pada pemulung di TPA Tamangapa 

Makassar. 

D. Manfaat Penelitian 

1. Manfaat Teoritis 

Menambah wawasan ilmiah dan literatur untuk 

warga  dan peneliti selanjutnya mengenai analisis risiko 

kesehatan  yang dipicu  oleh paparan gas H2S. 

2. Manfaat Peneliti. 

Memberi peneliti lebih banyak pengalaman untuk 

menggunakan pengetahuan yang telah dipelajari di Poltekkes 

Kemenkes Makasaar Jurusan Kesehatan Lingkungan. 

3. Manfaat Praktisi 

Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pihak berwenang 

untuk membuat kebijakan tentang risiko terpapar gas H2S di 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar. 

 

 

Gas, partikel padat, partikel cair, energi, ion, dan zat organik 

yaitu  beberapa komponen udara yang tersebar bebas di seluruh 

volume ruang. 1% udara kering Bumi terdiri dari uap air, 21% oksigen, 

78% nitrogen, karbon dioksida, dan gas lain. Udara segar terasa 

ringan, segar, dan sejuk ketika dihirup (Siburian, 2020). Udara secara 

umum dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut: 

1. Udara Ambien 

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan 

Hidup, Udara ambien yaitu  udara bebas di permukaan bumi 

yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, kesehatan 

makhluk hidup lainnya, dan perubahan iklim global secara 

langsung maupun tidak langsung. 

Nitrogen dioksida (NO2), hidrogen sulfida (H2S), sulfur 

dioksida (SO2), timbal (Pb), karbon monoksida (CO), amonia 

(NH3), oksidan (Ox), hidrokarbon (HC), debu, arah angin, suhu, 

dan kecepatan yaitu  parameter udara ambien. 

2. Udara Emisi 

Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan 

Hidup, emisi  yaitu  zat yang masuk   dan/atau  dimasukkan ke  


dalam udara oleh kegiatan manusia dan dapat mencemari 

udara. 

B. Pencemaran Udara 

1. Definisi pencemaran Udara 

Pencemaran udara juga dikenal sebagai polusi udara, 

yaitu  suatu kondisi di mana zat fisik, biologi, atau kimia 

tertentu terdapat di lapisan atmosfer dan berbahaya bagi 

manusia dan organisme hidup lainnya (Siburian, 2020). 

Pencemaran udara yaitu  ketika zat, energi, dan/atau 

unsur lainnya masuk ke dalam udara ambien sebab  aktivitas 

manusia melampaui baku mutu udara ambien yang telah 

ditetapkan (PP No. 22 tahun 2021). Peraturan yang mengatur 

tentang pencemaran udara, antara lain : 

a. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang 

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 

b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang 

Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan 

Lingkungan Hidup, 

c. PERMEN LHK No. 14 tahun 2020 tentang Indeks 

Standar Pencemar Udara, 

d. PERDA Kota Makassar No. 9 tahun 2016 tentang 

perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. 

 


 

Pencemar primer dan sekunder terdiri dari pencemar 

udara yang diemisikan langsung ke atmosfer.  Pencemar primer 

berasal dari sumber seperti cerobong industri, pipa 

pembuangan, atau angin yang tercemar debu. sedang  

pencemar sekunder yaitu  pencemaran udara yang terjadi 

alami akibat berbagai macam reaksi kimia primer di udara. 

Polusi yang dipicu  pencemaran primer di udara sangat 

bergantung pada intensitas aktivitas antropogenik suatu daerah 

yang dimana polusi ini  dipicu  oleh pembakaran 

sumber energi dan emisi yang cenderung lebih banyak terjadi 

akibat aktivitas manusia daripada yang terjadi secara alami  

(Amalia, 2017). 

2. Sumber Pencemar Udara 

Pencemaran udara yaitu  masalah utama yang menjadi 

perhatian bagi dunia abad baru. Dampak toksikologi dari 

pencemaran udara merupakan masalah serius bagi lingkungan 

maupun kesehatan manusia. Meskipun memiliki jumlah sumber 

emisi yang berbeda, namun kendaraan bermotor dan proses 

industri memberikan kontribusi besar dalam pencemaran udara 

(Dewi, 2020). 

Menurut Tri Cahyono, (2017) bahwa sumber dari 

pencemar udara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 

 

a. Sumber alamiah (Natural) 

Sumber alamiah yaitu  sumber yang berasal dari 

gunung berapi ataupun kebakaran hutan. Salah satu gas 

pencemar yang berasal dari gunung berapi dan dapat 

mencemari udara yaitu  gas SOx. sedang  gas alami 

pencemar kebakaran hutan yaitu nitrogen dioksida (NO2), 

karbon dioksida (CO2), sulfur oksida, nitrogen oksida 

(NO), dan hidrokarbon. 

b. Sumber kegiatan manusia (Antropogenik) 

1) Sumber bergerak 

Sumber bergerak dapat menghasilkan dan 

menimbulkan polutan yang bergerak seperti 

kendaraan yang mengeluarkan NO, HC, SO2, dan 

CO. Seluruh jenis kendaraan seperti mobil, motor, 

truk, angkot serta taksi mengemisikan paling 

banyak polutan karbon monoksida (CO) 

sedang  bus mengemisikan paling banyak NOx 

(Restiana & Permadi, 2023). 

2) Sumber tidak bergerak 

Sumber tidak bergerak ialah sumber emisi 

yang tetap di tempat dan tidak bergerak. 

Contohnya seperti tempat pembuangan sampah, 

pabrik, pembangunan, ataupun pada pengaspalan 

jalan. 

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah 

juga mempunyai potensi pencemaran udara yang 

tidak bisa dianggap remeh. Walaupun sampah 

hanya berisi kotoran limbah rumah tangga, jika 

digabungkan dan tidak diolah dengan baik, maka 

bisa mengeluarkan gas metan, Hidrogen Sulfida 

(H2S), karbon dioksida (CO2), ammonia, dan gas 

berbahaya yang berdampak buruk bagi 

warga  sekitar yang tinggal di TPA.  

berdasar  penelitian yang telah dilakukan 

oleh Fahmi et al., (2023) bahwa pada TPA 

Jatibarang Kota Semarang di temukan bahwa 

rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang 

artinya berada di atas nilai standar yang telah 

ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan 

Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu 

tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. 

C. Hidrogen Sulfida (H2S) 

1. Definisi Hidrogen Sulfida (H2S) 

Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan gas beracun yang 

tidak berwarna namun berbau seperti telur busuk, bahkan 

mudah terbakar. Gas ini bisa berasal dari aktivitas gunung 


berapi dan gas alam. Selama aktivitas anaerobik gas H2S, 

bakteri menguraikan bahan organik tanpa oksigen.  

Gas Hidrogen Sulfida (H2S) yaitu  gas yang memiliki 

toksisitas tinggi dan mematikan. Dalam jumlah kecil, H2S dapat 

mematikan dalam beberapa menit, dan sangat berbahaya bagi 

kesehatan. Proses yang dilakukan oleh bakteri untuk mengurai 

bahan organik dapat menciptakan hidrogen sulfida. Maka dari 

itu H2S ditemukan dalam gas bumi dan minyak, tempat 

pembuangan limbah industri, peternakan, atau tempat 

pembuangan sampah. 

2. Sifat dan Karakteristik Hidrogen Sulfida (H2S) 

Menurut Mallongi (2015) Gas Hidrogen Sulfida (H2S) 

mempunyai sifat dan karakteristik yaitu : 

a. Dikenal sebagai gas telur busuk sebab  memiliki bau 

yang mirip dengan telur busuk pada konsentrasi rendah 

namun tidak memiliki warna, 

b. Merupakan jenis gas yang bersifat toxic, 

c. Dengan nyala api berwarna biru pada suhu 500 °F 

(260 °C), dapat meledak dengan konsentrasi LEL (Low 

Explosive Limit) 4,3% (43000 PPM) sampai UEL (Upper 

Explosive Limit) 46% (460000 PPM), 

d. Gas H2S memiliki berat jenis yang lebih berat secara fisik 

dari udara, dengan perbandingan 1,2 atm untuk gas H2S 

dan 1 atm untuk udara. Akibatnya, H2S lebih sering 

ditemukan di tempat yang lebih rendah, 

e. Gas H2S mudah larut dan bercampur dengan air dimana 

daya larutnya dalam air yaitu  437 ml/ 100ml air pada 

00C dan 186 ml/100 ml air pada 400C, 

f. H2S dapat menghitamkan berbagai material dan 

merusak metal, memicu  karat pada peralatan 

logam. 

3. Dampak Yang Ditimbulkan Hidrogen Sulfida (H2S) 

Racun yang terkandung dalam senyawa H2S dapat 

membahayakan kesehatan manusia sebab  gas ini terbakar 

dan mengeluarkan uap dan gas beracun seperti SO2. H2S 

merupakan gas paling beracun setelah hidrogen sianida (HCN) 

dan lebih beracun dibandingkan karbon monoksida (CO). Gas 

ini membentuk ikatan besi (Fe) pada enzim sitotoksik 

mitokondria dan memicu  kegagalan pernafasan seluler. 

Pada umumnya, gas H2S masuk ke dalam tubuh melalui 

saluran pernapasan. Iritasi pada paru-paru dan mukosa dapat 

terjadi akibat paparan gas H2S konsentrasi 20–50 ppm. 

Paparan gas H2S tingkat rendah dalam jangka panjang juga 

dapat meningkatkan risiko peradangan saluran napas dan 

gejala penyakit saluran napas. H2S  dapat merusak sel-sel 

sistem saraf pusat secara anoksik. Gas H2S dengan 


konsentrasi >700 mg/m3 berpotensi memicu  edema 

paru-paru, asphyxiant, bahkan kematian. 

Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S yaitu  

sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam konsentrasi 

rendah dapat memicu  iritasi hidung, mata, tenggorokan, 

dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat memicu  

mual dan muntah. Pada saat yang sama, paparan jangka 

pendek terhadap H2S konsentrasi tinggi dapat memicu  

hilangnya kesadaran. Namun paparan gas H2S secara 

berkepanjangan dapat memicu  peradangan mata, 

insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018). 

D. Analisa Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) 

Menurut Menteri Kesehatan Nomor 876 tahun 2001 tentang 

Pedoman ADKL dapat diketahui bahwa definisi dari ARKL merupakan 

suatu metode untuk menentukan tingkat potensi risiko yang dimulai 

dengan deskripsi permasalahan lingkungan dan melibatkan identifikasi 

risiko kesehatan manusia yang terkait dengan permasalahan 

lingkungan. ARKL memberikan sarana sistematis dan ilmiah untuk 

mengidentifikasi atau memprioritaskan risiko dalam bidang 

pengambilan keputusan terkait kesehatan warga  dan lingkungan. 

perkiraan risiko dilakukan dengan memberikan jawaban mengenai 

risiko yang dapat diterima dan jenis manajemen risiko yang diperlukan.  

Tujuan ARKL yaitu  untuk mengukur atau memprediksi risiko 

terhadap kesehatan manusia, serta mengidentifikasi faktor 


ketidakpastian, memantau tingkat paparan tertentu, 

mempertimbangkan karakteristik agen yang menjadi perhatian dan 

karakteristik tujuan tertentu. Dalam penggunannya, ARKL memiliki 2 

jenis yang dapat digunakan yaitu kajian di atas meja  (desktop Study) 

dan kajian lapangan (field study) yang bergantung pada sumber data 

yang akan digunakan. Kajian ARKL di atas meja menggunakan nilai 

standar, rekomendasi, dan asumsi tetapi tidak menggunakan data 

lapangan. Studi lapangan menggunakan pengukuran langsung 

kualitas lingkungan, pajanan seperti frekuensi pajanan dan durasi 

pajanan, serta antropometri atau bisa disebut dengan berat badan. 

Pada dasarnya, ARKL hanya mengenal empat langkah, yaitu 

identifikasi bahaya, analisis dosis-respon, analisis pemajanan dan 

karakteristik risiko. Namun, untuk mendapatkan pemahaman yang 

komprehensif, perlu adanya manajemen risiko dan komunikasi risiko 

sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya empat pelaksanaan langkah 

– langkah Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL). 

1. Identifikasi Bahaya 

Langkah pertama menuju ARKL yaitu  identifikasi 

bahaya yang membantu menggambarkan agen yang 

berpotensi menimbulkan risiko bahaya bila terkena tubuh. Saat 

mencari bahaya, gejala penyakit yang berkaitan dengan agen 

risiko yang dianalisis dapat dimasukkan. Langkah ini akan 

memberikan jawaban dari pertanyaan seputar agen risiko mana 

yang berbahaya, di mana lokasi agen risiko, tingkatnya di 


lingkungan, dan potensi gejala kesehatan. Langkah ini akan 

menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: agen risiko spesifik 

manakah yang berbahaya, di lingkungan mana terdapat agen 

risiko, berapa banyak agen risiko yang ada di lingkungan 

ini , dan apa saja gejala kesehatannya. 

Identifikasi bahaya diperlukan sebagai langkah awal 

dalam mengidentifikasi dan mengenali dampak negatif 

terhadap kesehatan akibat paparan suatu zat, serta untuk 

memastikan kualitas dan kekuatan bukti yang mendukungnya 

(toksisitas sistemik dan karsinogenisitas). Hasil penentuan ini 

menunjukkan karakteristik bahaya serta dampak material dan 

dampaknya terhadap manusia dan lingkungan yang diprediksi 

melalui penilaian ini. 

2. Analisis Dosis Respon 

Setelah mengidentifikasi agen risiko, konsentrasi, dan 

lingkungan, langkah selanjutnya yaitu  melakukan analisis 

dosis-respons terhadap nilai RfD, RfC, dan/atau SF dari agen 

risiko yang menjadi subjek ARKL dalam memahami dampaknya 

terhadap tubuh manusia. Sulit untuk menentukan hubungan 

dosis-respons agen risiko sebab  memerlukan data dan 

informasi komprehensif dari studi toksikologi. Analisis Dosis-

respon dapat dilakukan dengan merujuk pada literatur yang 

tersedia daripada melakukan penelitian percobaan sendiri baik 

berasal dari berbagai jurnal ilmiah, ataupun artikel terkait 

penelitian eksperimental pada situs Environmental Protection 

Agency (EPA) 

Akibat dari efek karsinogenik, toksisitas dianggap sebagai 

Cancer Slope Factor (CSF). Sebaliknya, zat yang diukur tanpa 

sifat karsinogenik atau non-karsinogenik dinyatakan sebagai 

Reference Dose (RfD). Dosis referensi untuk paparan makanan 

dan minuman melalui mulut atau tertelan disebut RfD, dan 

konsentrasi referensi untuk paparan melalui udara disebut RfC. 

RfD mewakili perkiraan dosis paparan harian yang diperkirakan 

tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, bahkan 

jika paparan terus berlanjut sepanjang hidup. Analisis dosis-

respons menunjukkan dosis agen risiko per kilogram 

(mg/kg/hari) yang dihirup, tertelan, atau diserap. 

3. Analisis Pajanan 

Analisis pajanan berfungsi mengukur jumlah agen risiko 

yang tertelan atau dikonsumsi. Untuk menghitung jumlah agen 

risiko yang dikonsumsi, berbagai rumus digunakan. Data yang 

digunakan untuk perhitungan dapat berupa data primer, yaitu 

pengukuran nilai konsentrasi yang dilakukan sendiri, atau data 

sekunder, yaitu asumsi berdasar  pertimbangan logis 

maupun menggunakan nilai default yang tersedia dan 

pengukuran konsentrasi pada media lingkungan hidup yang 

dilakukan oleh pihak yang terpercaya, misalnya seperti 

organisasi lingkungan hidup, layanan kesehatan, LSM, dan 


lembaga lainnya). Rumus perhitungan yang digunakan yaitu  

sebagai berikut : 

 

Ink = 

𝐶 ×𝑅×𝑡𝐸×𝑓𝐸×𝐷𝑡

𝑊𝑏×𝑡𝑎𝑣𝑔

 

Keterangan :  

Ink (Intake)  : Jumlah konsentrasi risiko yang masuk ke tubuh 

manusia dengan berat badan tertentu setiap 

hari (mg/kg per hari). 

C (Concentration) : Konsentrasi agen risiko pada udara ambien 

(mg/m3) 

R (Rate) : Laju inhalasi yang masuk setiap jamnya 

(m3/jam).   

tE (Time of Exposure) : Lamanya pajanan setiap harinya (Jam/har).  

fE (Frecuency of Exposure) : Lamanya pajanan setiap tahunnya (Hari/tahun).  

Dt (Duration Time) : Lamanya tahun terjadinya pajanan (30 tahun) 

Wb (Weight of Body) : Berat badan manusia (kg) 

tavg (Time Average) : Periode rata – rata hari untuk efek non 

karsinogen (30 Tahun x 365 hari/tahun = 10.950 

hari) 

 

4. Karakteristik Risiko 

Langkah terakhir dalam ARKL yaitu  karakterisasi risiko 

dengan menentukan tingkat risiko, atau apakah agen risiko 

dapat memicu  gangguan kesehatan bagi warga  

dalam jumlah tertentu atau tidak yang selanjutnya akan 


dianalisis oleh ARKL. Risk quotient (RQ) untuk risiko efek non-

karsinogenik dan Excess Cancer Risk (ECR) untuk efek 

karsinogenik. 

Risk quotient (RQ) menunjukkan tingkat kemungkinan 

efek non-karsinogenik. Untuk mengkarakterisasi risiko efek 

non-karsinogenik, perhitungan dilakukan untuk 

membandingkan/ membagi asupan makanan berdasar  

RfD/RfC. Jika asupannya kurang dari RfD/RfC atau jika RQ 

kurang dari 1, maka tingkat risiko dianggap AMAN. Sebaliknya, 

dinyatakan TIDAK AMAN jika jumlah yang terserap lebih besar 

dari RfD/RfC  atau jika RQ lebih besar dari 1 (RQ > 1). 

 

RQ =  

Ink

𝑅𝑓𝐷 atau 𝑅𝑓𝐶

 

Keterangan: 

RQ : Risk Quotient 

Ink    : Intake non karsinogenik 

RfD : Reference Dose 

RfC : Reference Concentration 

sedangkan  untuk efek karsinogenik yang lebih tinggi, tingkat 

risiko dinyatakan dalam notasi Excess Cancer Risk (ECR). 

Suatu tingkat risiko dianggap dapat diterima atau dianggap 

aman apabila ECR kurang dari E-4 (10-4) atau dinyatakan 

dalam ECR kurang dari 110.000. Jika ECR lebih besar dari E-4 

(10-4) atau dinyatakan sebagai ECR lebih besar dari 110.000, 


maka tingkat risiko dianggap tidak dapat diterima atau 

dinyatakan berbahaya. 

ECR = CSF x Ink 

Keterangan:  

ECR : Excess Cancer Risk 

CSF : Cancer Slope Factor 

Ik      : Asupan karsinogenik 

 

Pada perhitungan karakteristik risiko terdapat beberapa 

variabel yang berhubungan dalam analisis risiko seperti umur, 

jenis kelamin, berat badan dan lamanya waktu kerja/pajanan. 

Umur yaitu  suatu variabel yang diteliti sebab  kebiasaan 

hidup dan daya tahan tubuh. Perbedaan kejadian penyakit di 

antara beberapa kelompok populasi tidak dapat dijelaskan 

sebelum memperhitungkan relevansi kemungkinan perbedaan 

usia di antara kelompok-kelompok ini . Pertambahan umur 

seseorang dapat mempengaruhi fungsi dari jaringan paru paru 

dimana elastisitasnya akan berkurang sehingga memicu  

lemahnya kekuaran bernafas dan volume udara pada saat 

pernapasan menjadi lebih sedikit.  

Semakin tua umur seseorang maka daya tahan tubuhnya 

pun akan lebih rentan terkena gangguan kesehatan. Dari segi 

jenis kelamin, sebaran penyakit antara kelompok penduduk 

laki-laki dan wanita  seringkali berbeda dan ditambah 

dengan faktor umur, sebaran penyakit antara laki-laki dan 


wanita  pada kelompok umur dan penduduk yang berbeda 

tidak selalu sama.  

Menurut Agung et al., (2020) bahwa angka kesakitan 

lebih dominan pada kelompok wanita , sedang  angka 

kematian lebih dominan pada kelompok laki-laki. Hal ini diyakini 

dipicu  oleh faktor genetik dan hormonal. Berat badan 

mempengaruhi besarnya dosis yang diterima seseorang. 

Perbedaan berat badan antar individu mempengaruhi laju 

metabolisme bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh. 

Semakin tinggi berat badan seseorang, maka semakin rendah 

risiko kesehatan akibat penyerapan bahan kimia ke dalam 

tubuh. Sebaliknya, Berat badan yang ringan akan mendapatkan 

risiko yang besar (Ayathollah et al., 2021). Lamanya waktu 

pajanan mempengaruhi dalam perhitungan analisis risiko 

sebab  waktu paparan yang lebih lama akan mempengaruhi 

besar risiko yang akan diterima (Fahmi et al., 2023). 

5. Manajemen Risiko 

Setelah mengikuti empat langkah ARKL, dapat diketahui 

apakah agen berisiko aman untuk dikonsumsi. Dalam langkah 

ARKL, mangemen risiko tidak termasuk didalamnya namun 

merupakan tindakan lanjutan ARKL jika agen risiko tidak aman. 

berdasar  pertimbangan karakteristik risiko, manajemen 

risiko dapat digunakan untuk mengurangi nilai RQ dan ECR. 

Hal ini dapat dicapai dengan mengubah nilai komponen 


pemajanan yang termasuk dalam rumusan penghitungan 

asupan. Manipulasi dengan cara ini dapat menghasilkan nilai 

asupan yang lebih rendah atau penggunaan referensi dosis 

toksisitasnya yang sama.  

Managemen risiko meliputi beberapa pendekatan yaitu 

pendekatan teknologi, pendekatan Sosial-ekonomis, dan 

pendekatan institusional. Untuk mengimbangi asupan dengan 

referensi toksisistas, terdapat 2 strategi managemen risiko yaitu 

pemilihan skrenario managemen risiko dan penentuan batas 

aman. Pada pemilihan skrenario biasa disebut juga dengan 

penapisan alternatif dimana mangemen risiko harus didasarkan 

pada pertimbangan logis dan juga mempertimbangkan 

berbagai komponen yang berkontribusi pada pengelolaan risiko. 

sedang  pada penentuan batas aman  ada 4 strategi pada 

managemen risiko, diantaranya yaitu  sebagai berikut ini : 

 

1. Penentuan konsentrasi aman (C) 

𝐶𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

R x tE x fExDt

 

2. Penentuan jumlah konsumsi aman (R) 

𝑅𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐷 x wb x tavg

C x fEx Dt

 

3. Penentuan waktu pajanan aman (tE) 

𝑡𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x fEx Dt

 


4. Penentuan frekuensi pajanan aman (fE) 

𝐹𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x tEx Dt

 

5. Penentuan durasi pajanan aman (Dt) 

𝐷𝑡𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)

𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg

C x R x 𝑡𝑔 x fE

 

6. Komunikasi Risiko  

Informasi risiko dilakukan melalui komunikasi risiko 

kepada warga  (populasi berisiko), pemerintah, dan pihak 

lain. Komunikasi risiko sama dengan managemen risiko yaitu 

sebagai bentuk tindak lanjut dari 4 langkah ARKL dan menjadi 

tanggung jawab pihak yang memicu  risiko. Bahasa yang 

digunakan dalam penyampaian komunikasi risiko harus umum 

dan dapat dimengerti. Komunikasi risiko dapat dilakukan 

dengan cara diskusi interaktif, menggunakan media seperti 

media massa, televisi, atau dengan melakukan pemetaan 

menggunakan geographical information system (GIS). 

E. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020, Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) ditetapkan sebagai tempat pengembalian 

sampah kepada lingkungan secara aman setelah sampah mencapai 

tahap akhir dalam proses pengelolaannya. Tempat Pembuangan Akhir 

(TPA) juga merupakan tempat di mana sampah diisolasi secara aman. 

Sebagian besar tempat penimbunan sampah di Indonesia 

terbuka (open dumping) yang memicu  pencemaran kepada 


lingkungan. Beberapa permasalahan yang timbul yaitu tumbuhnya 

vektor yang dapat memicu  penyakit, pencemaran pada udara, 

timbulnya bau dan pandangan yang tak sedap, apabila dilakukan 

pembakaran maka akan menimbulkan asap dari pemakaran yang 

menganggu kesehatan, timbulnya pencemaran leachate pada tanah, 

adanya gangguan kebisingan yang dipicu  oleh kegiatan operasi 

kendaraan besar dalam TPA, dan keresahan warga akibat gangguan 

– gangguan ini . selanjutnya sisanya sampah dioperasikan 

dengan controlled landfill dan sanitary landfill. Proses pengelolaan dan 

pemusnahan sampah dilakukan melalui 6 metode: 

1. Metode Sanitary Landfill (lahan urug saniter), yaitu  sampah 

dimusnahkan dengan membuat lubang pada tanah, lalu 

ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Persyaratan yang 

diperlukan dengan cara ini harus berada di wilayah yang 

luas, memiliki lahan untuk menimbun, dan memiliki alat-alat 

besar. 

2. Inceneration (permbakaran), yaitu proses pemusnahan 

sampah dengan cara dibakar di tungku khusus. Sistem ini 

mengurangi volume sampah sebesar 1/3 tanpa 

memerlukan ruang, metode ini menggunakan panas yang 

dihasilkan sebagai sumber uap dan pengelolaan terpusat. 

sebab  metode ini mahal, akan sulit menemukan tempat 

pembuangan sampah sebab  banyaknya manusia dan 

peralatan pembakaran.incenerasi. 


3. Composting (mengubah sampah menjadi pupuk), yaitu  

proses mengubah sampah menjadi kompos, terutama pada 

jenis sampah organik. 

4. Metode Open Dumping (pembuangan sampah terbuka), 

yaitu proses pembuangan sampah yang dibuang begitu 

saja secara terbuka pada suatu lahan tanpa ada perlakuan 

apapun. Kelemahan dari metode ini terjadi jika sampah 

yang dihasilkan yaitu  sampah organik yang lalu  

akan membusuk dan dapat memicu  penularan 

penyakit serta menimbulkan masalah pembauan ataupun 

estetika. 

5. Metode Dumping in Water (pembuangan ke dalam air), 

yaitu  metode dengan hanya membuang sampah ke 

dalam air. metode ini dapat merusak ekosistem air sebab  

air akan menjadi kotor, warnanya berubah, dan 

menimbulkan penyakit. 

6. Metode Burning on premises (individual inceneration), 

yaitu  metode pembakaran sampah yang dilakukan pada 

masing – masing rumah tangga. 

 

Sedang menurut SNI 19-2454-2002 tentang Teknik Operasional 

Pengelolaan Sampah Perkotaan, Secara umum, ada tiga metode 

untuk teknologi pembuangan sampah yang pertama yaitu  

penimbunan secara terkendali, yang mencakup pengolahan gas dan 


lindi. Kedua yaitu pengolahan lindi dan gas melalui landfill sanitasi. 

Dan ketiga yaitu  penimbunan sampah di daerah pasang surut 

melalui sistem kolam (anaerob, fakultatif, dan maturasi). 

F. Pemulung 

Pemulung yaitu  orang atau sekelompok warga  yang 

bermukim di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang 

memiliki pekerjaan mengumpulkan barang bekas seperti botol, kardus, 

kaleng dan sampah lainnya yang dapat berguna ataupun dijual (Silvi, 

2015). Sampah yang diperoleh dijual kepada pengusaha daur ulang 

atau pembeli barang bekas dan upah yang diterima tergantung dari 

hasil jumlah dan berat sampah ataupun barang bekas yang 

dikumpulkan. 

Jumlah penduduk yang meningkat di daerah perkotaan 

memicu  munculnya pekerja sektor persampahan informal yang 

memanfaatkan menjual barang bekas kepada pelapak dan bandar. 

Perbedaan ketiga jenis pekerjaan antara pemulung, pelapak dan 

bandar yaitu  sebagai berikut:  

1. Pemulung, yaitu  seseorang yang mencari sampah atau 

barang bekas secara langsung di tempat pembuangan 

sampah (TPA, TPS, atau jalan) tanpa menggunakan modal. 

2. Pelapak, merupakan orang yang mencari sampah tanpa 

pergi ke TPA, TPS, atau jalan tetapi mendapatkan sampah 

dari pemulung atau sesama pelapak dan lalu  

menjualnya kepada bandar. 


3. Bandar mengolah sampah menjadi biji plastik atau plastik 

daur ulang dan menerima sampah dari pedagang. Mereka 

membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis ini. 

warga  menjadi pemulung sebab  beberapa alasan. 

Pertama yaitu  sulit untuk mencari pekerjaan yang menyenangkan 

sebab  kebutuhan hidup yang semakin kompleks. Kedua yaitu  

jumlah pemulung yang terus meningkat sebagai akibat dari banyaknya 

penduduk yang menghasilkan sampah. Apabila mereka tidak 

mendapatkan hasil dari pekerjaan utama mereka, menjadi pemulung 

yaitu  pilihan terakhir mereka untuk mendapatkan uang untuk 

kebutuhan sehari – hari. 

 

 

berdasar  kerangka konsep dapat diketahui bahwa 

pencemaran udara terbagi menjadi dua sumber yaitu sumber alamiah 

(natural) dan sumber kegiatan manusia (antrpogenik). Dalam sumber 

antropogenik terbagi menjadi 2 yaitu sumber bergerak dan sumber 

tidak bergerak. TPA termasuk ke dalam sumber kegiatan manusia 

(antropogenik) yang tidak bergerak. TPA merupakan salah satu 

sumber pencemarran udara kegiatan manusia (antropogenik) yang 

tidak bergerak. Pada TPA inilah peneliti akan menganalisis paparan 

H2S pada lingkungan dan pemulung, dimana intake inhalasi atau 

jumlah masuknya H2S ke dalam tubuh dipengaruhi oleh Konsentrasi 

Gas H2S, karakteristik responden, berat badan, waktu pajanan, 

frekuensi pajanan dan durasi pajanan. lalu  hasil dari intake 

inhalasi akan di masukkan kedalam rumus karakteristik Risiko (RQ) 

untuk memperoleh nilai aman ataupun tidak aman.  

 

 

 

B. Variabel Penelitian 

1. Klasifikasi Variabel penelitian 

 Variabel Bebas             Variabel Terikat 

 

Keterangan : 

       : Variabel Bebas (Independent) 

: Variabel Terikat (Dependent) 

: Mempengaruhi  

 

Gambar 3.2 Variabel Penelitian 

 

 

 

 

Analisis Risiko 

Paparan H2S  

Konsentrasi Gas H2S 

Karakteristik Responden 

- Berat Badan (Wb) 

- Waktu Pajanan (tE) 

- Frekuensi Pajanan (fE) 

Intake (inhalasi) 

 

Karakteristik Risiko (RQ) 

 


a. Variabel Bebas (Independent) 

Variabel yang mempengaruhi variabel terikat 

penelitian yaitu berupa konsentrasi gas H2S, karakteristik 

responden (berat badan, waktu pajanan, dan frekuensi 

pajanan), intake (inhalasi), dan karakteristik risiko (RQ). 

b. Variabel Terikat (Dependent) 

Variabel terikat atau variabel dependent yaitu  

variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas atau variabel 

independent yang berupa analisis risiko paparan gas H2S. 

2. Definisi Operasional Variabel dan Kriteria Objektif 

a. Konsentrasi Gas H2S 

1) Definisi Operasional 

Konsentrasi gas H2S yaitu  banyaknya 

kandungan gas H2S pada udara di beberapa titik 

sekitar TPA. 

2) Kriteria Objektif 

Gas H2S dianggap memenuhi nilai ambang 

batas jika 0,02 ppm. Gas H2S dianggap tidak 

memenuhi nilai ambang batas jika >0,02 ppm 

(Kementerian Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun 

1996). 

 

 

b. Berat Badan 

1) Definisi Operasional 

Berat badan yaitu  berat badan populasi/ 

kelompok pemulung. 

2) Kriteria Objektif 

Berat badan ideal dewasa yaitu 55 kg dan 

untuk anak – anak yaitu 15 kg. 

c. Waktu Pajanan (tE) 

1) Definisi Operasional 

Waktu pajanan yaitu  periode waktu 

pemulung berisiko terpajan oleh gas H2S yang 

terhitung berdasar  jumlah jam kerja dalam satu 

hari. 

2) Kriteria Objektif 

Pajanan pada pemukiman yaitu 24 jam/Hari, 

Pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 Jam/Hari. 

d. Frekuensi Pajanan (fE) 

1) Definisi Operasional 

Frekuensi pajanan yaitu  kekerapan 

pemulung terpajan oleh gas H2S berdasar  jumlah 

hari kerja dalam satu tahun. 

 

2) Kriteria Objektif 

Pajanan pada permukiman  yaitu 350 

hari/tahun dan pajanan pada lingkungan kerja yaitu 

250 hari/tahun. 

e. Intake (Inhalasi) 

1) Definisi Operasional 

Intake (inhalasi) yaitu  jumlah konsentrasi gas 

H2S masuk ke dalam tubuh dengan berat badan 

tertentu setiap harinya (mg/kg/hari). Hasil Perhitungan 

dari Intake (inhalasi) akan di masukkan kedalam 

rumus karakteristik risiko (RQ) untuk mengetahui 

tingkat risiko paparan gas H2S bagi pemulung. 

f. Karakteristik Risiko (RQ) 

1) Definisi Operasional 

RQ yaitu  nilai perkiraan besarnya 

kemungkinan risiko akibat pajanan gas H2S pada 

pemulung di TPA 

2) Kriteria Objektif 

Jika RQ  1 : aman, Jika RQ > 1 : tidak aman. 

 

 

C. Populasi, Sampel, Besar Sampel, dan Teknik Pengambilan 

Sampel 

1. Populasi 

Populasi dalam penelitian ini yaitu  semua pemulung 

yang berada diwilayah TPA Tamangapa Kota Makassar yaitu 

sebanyak 150 jiwa. 

2. Sampel 

Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 2 sampel penelitian 

yaitu sampel udara dan sampel manusia (pemulung). 

3. Besar Sampel 

Penentuan besar sampel pemulung yang dibutuhkan 

ditentukan dengan  rumus Lemeshow : 

 

n = 

𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁

𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)

 

keterangan : 

n : Besar Sampel 

N : Jumlah Populasi (150) 

d : Tingkat Ketepatan yang diKehendaki (0,1) 

Z : Tingkat Kemaknaan yang dikehendaki (1,96) 

p : Estimasi Proporsi (0,5) 

 

berdasar  jumlah populasi yang diketahui lalu  

disubtitusi pada rumus Lemeshow, maka hasilnya yaitu  

sebagai berikut: 


 

n = 

𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁

𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)

 

n = 

1,962×0,5×(1−0,5)×150

0,12(150−1)+1,96×0,5×(1−0,5)

 

n = 

3,8416×0,25×150

0,01(150−1)+1,96×0,25

 

n = 

144,06

1,49+0,49

 

n = 72,75 atau 73 sampel. 

4. Teknik Pengambilan Sampel 

 

Gambar 4.1 

Lokasi Pengambilan Sampel 

Teknik Pengambilan sampel udara dilakukan pada 4 titk 

lokasi yaitu terdiri dari lokasi 1 pemilahan sampah, lokasi 2 

pemilahan sampah kedua, lokasi 3 peristirahatan dan lokasi 4 


sekitar permukiman pemulung. Metode pengambilan dan 

pengujian sampel H2S berdasar  SNI 8605-2018. sedang  

teknik pengambilan sampel manusia (pemulung) pada 

penelitian ini dilakukan dengan teknik accidental sampling. 

Teknik accidental sampling yaitu  pengambilan sampel secara 

aksidental dengan menggunakan kasus atau responden yang 

kebetulan ada atau tersedia dalam konteks penelitian. 

D. Prosedur Pengumpulan Data 

1. Sumber dan Jenis Data 

a) Data Primer 

Data primer diperoleh melalui wawancara langsung 

dengan menggunakan kuesioner dan pengukuran berat 

badan dengan timbangan, sedang  metode absorbsi 

gas untuk mengukur konsentrasi gas Hidrogen Sulfida 

(H2S) dianalisis menggunakan spektrofhotometer. 

b) Data Sekunder 

1) Data diperoleh dari Kantor TPA Tamangapa 

Makassar. 

2) Data tinjauan pustaka dari tulisan yang relevan 

dengan penelitian. 

 

2. Instrumen Penelitian 

Alat atau instrumen yang digunakan dalam pengumpulan 

data pada penelitian ini yaitu : 

a) Lembar kuisioner yang digunakan untuk mengetahui 

karakteristik setiap sampel, 

b) Alat Air Sampler Impinger  Model CS 5-96 AC, 

c) Timbangan Berat Badan Digital, 

d) Alat Tulis, 

e) Kamera. 

3. Teknik Pengolahan Data 

Data yang diperoleh diolah dan dianalisis menggunakan 

komputerisasi. 

E. Analisa Data 

Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan analisis 

risiko kesehatan lingkungan (ARKL). Pada analisa univariat dilakukan 

analisis yang mendeskripsikan secara rinci karakteristik masing – 

masing variabel berdasar  ukuran tengah (mean, median , dan 

modus) ataupun ukuran sebaran (minimum, maksimum, standar 

deviasi, dll). sedang  analisis risiko kesehatan lingkungan 

dilakukan pengukuran konsentrasi gas hidrogen sulfida (H2S) dan 

menghitung laju inhalasi (intake) untuk menentukan tingkat risiko (RQ) 

terhadap responden. 

 

berdasar  penelitian yang dilakukan di Tempat pembuangan 

Akhir (TPA) Tamangapa Makassar sejak tanggal 01 – 29 April 2024 

dengan jumlah titik lokasi pengambilan sampel H2S (Hidrogen Sulfida) 

Udara Ambien sebanyak 4 Titik dan sampel pemulung sebanyak 73 

responden diperoleh hasil sebagai berikut: 

1. Konsentrasi Gas H2S 

Pengambilan sampel gas H2S udara ambien dilakukan 

pada 4 titik berbeda di TPA Tamangapa Makassar yaitu pada 

titik lokasi 1 di tempat pemilahan pertama di lakukan 

pengukuran pada jam 08.40 – 09.40 WITA, titik lokasi 2 tempat 

pemilahan kedua pada jam 09.50 – 10.50 WITA, titik lokasi 3 

tempat peristirahatan pada jam 13.20 – 14. 20 WITA dan pada 

titik lokasi 4 yaitu  sekitar daerah pemukiman pada Jam 14.30 

– 15.30 WITA. Pada pengambilan sampel ini dilakukan oleh 

petugas Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar 

dengan menggunakan alat Air Sampler Impinger model CS 5-

96 AC dengan pengambilan masing – masing titik dilakukan 

selama 1 jam waktu pengukuran.   

Dapat dilihat pada tabel 5.1 bahwa hasil pengukuran titik 

1 yaitu  sebanyak 0,33 ppm (konversi faktor 1 ppm = 1,39 

mg/m3, sehingga 0,33 ppm x 1,39 mg/m3 = 0,4587 mg/m3), 

pada titik 2 yaitu  sebanyak 0,34 ppm (0,34 x 1,39 mg/m3 = 

0,4726 mg/m3), pada titik 3 yaitu  sebanyak 0,19 ppm (0,19 x 


 

1,39 mg/m3 = 0,2641 mg/m3), dan pada titik 4 yaitu  sebanyak 

0,18 ppm (0,18 x 1,39 mg/m3 = 0,2502 mg/m3). Dimana 

keseluruhan dari ke 4 titik lokasi berada di atas baku mutu yang 

telah ditentukan berdasar  Keputusan Menteri Lingkungan 

Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu gas H2S 

sebanyak 0,02 ppm atau 0,0278 mg/m3. 

Tabel 5.1 

Hasil Pengukuran Konsentrasi Gas H2S  di TPA Tamangapa Makassar  

 

Titik Sampling Waktu 

Hasil 

Pengukuran 

Baku Mutu 

Titik 1 

(Tempat Pemilahan Sampah) 

08.40 – 09.40 

 

0,33 ppm 

0,02 ppm / 

0,0278 

berdasar  

KEPMEN-LH No. 

50 Tahun 1996 

S : 05º 10’ 34.70” 

E : 119º 29’ 26.89” 

Titik 2 

(Tempat Pemilahan Sampah 2) 09.50 – 10.50 0,34 ppm 

S : 05º 10’ 34.99” 

E : 119º 29’ 28.30” 

Titik 3 

(Tempat Peristirahatan) 13.20 – 14.20 0,19 ppm 

S : 05º 10’ 36.11” 

 E : 119º 29’ 25.93” 

Titik 4 

(Tempat Pemukiman) 14.30 – 15.30 0,18 ppm 

S : 05º 10’ 35.30” 

E : 119º 29’ 20.03” 

Rerata Hasil Konsentrasi Gas H2S Udara 

Ambien di TPA Tamangapa Makassar 

0,26 ppm 


2. Karakteristik Responden 

berdasar  pendataan dan hasil wawancara dari 73 

responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar  

didapatkan karakteristik sebagai berikut :  

Tabel 5.2 

Karakteristik Responden di TPA Tamangapa Kota Makassar 

Karakteristik Responden 

Jumlah Responden 

N % 

Umur   

30 Tahun 

>30 Tahun 

37  

36 

51% 

49% 

Total 73 100% 

Berat Badan   

57 Kg 

>57 Kg 

38 

35 

52% 

48% 

Total 73 100% 

Jenis Kelamin    

Laki – Laki 

wanita  

31 

42 

42% 

58% 

Total 73 100% 

Waktu Pajanan (tE)   

8 Jam 

>8 Jam 

29 

44 

40% 

60% 

Total 73 100% 

Frekuensi Pajanan (fE)   

 250 Hari/Tahun 

>250 Hari/Tahun 

31 

42 

42% 

58% 

Total 73 100% 

Durasi Pajanan (Dt)   

10 tahun 

10 tahun 

50 

23 

68% 

32% 

Total 73 100% 


Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa 

variabel umur dan berat badan tidak berdistribusi secara normal. 

Oleh sebab  itu, nilai yang digunakan yaitu  nilai median dari 

masing – masing variabel. Pada variabel umur diperoleh nilai 

median yaitu 30 dimana umur minimal yaitu  16 tahun dan 

umur maksimal yaitu  70 tahun dengan persentase umur 

dibawah atau sama dengan 30 tahun yaitu  51% dan lebih dari 

30 tahun yaitu  49%. sedang  pada variabel berat badan 

diperoleh nilai median yaitu 57 kg dimana berat badan minimal 

yaitu  34 kg dan berat badan maksimal yaitu  104 kg dengan 

persentase berat badan di bawah atau sama dengan 57 kg  

yaitu  52% atau 38 responden dan lebih dari 57 kg yaitu  48% 

atau 35 responden. Untuk distribusi variabel jenis kelamin 

responden diperoleh hasil bahwa pemulung berjenis kelamin 

wanita  lebih banyak dibandingkan berjenis kelamin laki – 

laki, dimana hasil yang diperoleh dari jenis kelamin wanita  

yaitu  sebanyak 42 responden dengan persentase 58% dan 

jenis kelamin laki – laki sebanyak 31 responden dengan 

persentase 42%. 

sedangkan  pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil 

dibawah atau sama dengan 8 jam/hari yaitu  sebanyak 29 

responden dengan persentase 40% dan lebih dari 8 jam/hari 

yaitu  sebanyak  44 responden dengan persentase 60%. Pada 

variabel frekuenspajanan diperoleh hasil dibawah dari atau 


sama dengan 250 hari/tahun yaitu  sebanyak 31 responden 

dengan persentase 42% dan lebih dari 250 hari/tahun 

sebanyak 42 responden dengan persentase 58%. sedang  

pada durasi pajanan didapatkan hasil yang tidak berdistribusi 

normal sehingga digunakan nilai median dari variabel ini  

yaitu 10 tahun dengan durasi pajanan minimal yaitu  1 tahun 

dan maksimal yaitu  27 tahun dengan persentase durasi 

pajanan dibawah atau sama dengan 10 tahun yaitu  68% dan 

lebih dari 10 tahun yaitu  32%. 

3. Intake H2S Pada Pemulung 

Data pada Karakteristik Responden yang meliputi berat 

badan, Waktu Pajanan, Frekuensi Pajanan, dan Durasi 

Pajanan lalu  disubtitusikan kedalam rumus perhitungan 

Intake yang berada pada pedoman Analisis Risiko Kesehatan 

Lingkungan oleh Ditjen PP & PL  Tahun 2012. 

Tabel 5.3 

Hasil Perhitungan Intake Pada Pemulung Akibat Paparan 

Gas  H2S di TPA Tamangapa Makassar  

 

 Intake (Real time) Intake (Life Time) Satuan 

Min 0,000297 0,011545 

Mg/kg/hari Max 0,03759 0,065745 

Mean 0,012089 0,036998 

Sumber : Data Primer 2024 

berdasar  tabel 5.3 didapatkan perhitungan dari nilai 

Intake realtime dan nilai Intake lifetime. Nilai intake realtime 


didapatkan sesuai dengan hasil observasi dan wawancara 

responden sedang  nilai Intake lifetime menggunakan nilai 

default efek non karsinogenik menurut US-EPA yaitu 30 Tahun. 

Pada nilai intake realtime diperoleh hasil minimal yaitu 

0,000297 mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,03759 

mg/kg/hari dengan rerata  0,012089 mg/kg/hari. sedang  

pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545 

mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,065745 mg/kg/hari 

dengan rerata 0,036998 mg/kg/hari. 

4. Karakteristik Risiko (RQ) 

Perhitungan pada karakteristik risiko menggambarkan 

tingkat risiko pada responden akibat terpapar Gas H2S di TPA 

Tamangapa Makassar. Nilai Risk Quotient (RQ) diperoleh dari 

hasil pembagian antara intake dan dosis-Referensi (RfC). 

sedangkan  nilai RfC yang digunakan pada perhitungan ini 

merupakan nilai default yang berada pada US-EPA untuk 

parameter H2S yaitu 5,7 x 10-4 atau 0,00057 mg/kg/hari. Berikut 

ini yaitu  hasil perrhitungan RQ akibat paparan gas H2S yang 

disajikan pada tabel 5.4 dan jumlah risiko pajanan gas H2S 

pada pemulung yang disajikan pada tabel 5.5. 

 

 

 

Tabel 5.4 

Hasil Perhitungan RQ Pada Pemulung Akibat Paparan Gas  

H2S di TPA Tamangapa Makassar  

Variabel RQ Real Time  RQ Life Time  

Min 0,521052 20,254385 

Max 65,947368 115,342105 

Mean 21,20992 64,909805 

     Sumber : Data Primer 2024 

Pada nilai RQ realtime diperoleh hasil minimal yaitu 

0,521052 dan hasil maksimal yaitu 65,947368 dengan rerata  

21,20992. sedang  pada nilai RQ Lifetime diperoleh hasil 

minimal yaitu 20,254385 dan hasil maksimal yaitu 115,342105 

dengan rerata 64,909805. 

Tabel 5.5 

Jumlah Risiko Pajanan Gas H2S pada Pemulung di 

TPA Tamangapa Makassar 

Pajanan 

Risk Quotien 

(RQ) 

Jumlah Responden 

N % 

RQ Real Time 

RQ1 

RQ>1 

72 

1,4% 

98,6% 

Total  73 100% 

RQ Life Time RQ1 

RQ>1 

73 

0% 

100% 

Total  73 100% 

  

 

berdasar  tabel 5.5 diperoleh hasil bahwa dari 73 

responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar terdapat 

RQ realtime dimana yang menunjukkan RQ1 sebanyak 1 

responden yang artinya tingkat risiko paparan gas H2S aman 

dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat risiko 

paparan gas H2S tidak aman. sedang  pada RQ lifetime 

terdapat hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ1 

yang artinya sebanyak 73 responden pemulung di TPA 

Tamangapa memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap 

paparan gas H2S. 

C. Pembahasan 

1. Konsentrasi Gas H2S 

Pengambilan konsentrasi gas H2S dilakukan di TPA 

Tamangapa Makassar menggunakan alat Air Sampler Impinger 

model CS 5-96 AC dengan metode Spektrofotometrik selama 

satu jam. Kebanyakan aktivitas pemulung dilakukan pada pagi 

hari dan selesai sampai sore hari, maka pengukuran sampel 

gas H2S ini dimulai jam 08.40 dan selesai jam 15.30 WITA.  

berdasar  tabel 5.1 diketahui bahwa pada titik 

pengambilan sampel pertama diperoleh hasil pengukuran yaitu 

0,33 ppm, titik lokasi kedua diperoleh hasil pengukuran yaitu 

0,34 ppm, lalu pada titik lokasi ketiga diperoleh hasil 0,19 ppm 

dan titik lokasi terakhir yaitu 0,18 ppm yang dimana pada ke-4 


titik ini melebihi nilai ambang batas berdasar  Kementerian 

Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.  

sedangkan  faktor yang mempengaruhi tingginya konsentrasi 

gas H2S yaitu sebab  lokasi titik pengambilan sampel 

merupakan zona aktif dari sampah yang dihasilkan oleh 

warga  dan diangkut oleh truk sampah ke TPA Tamangapa 

Makassar. Menurut Mallongi (2015) bahwa keberadaan gas 

H2S berasal dari adanya proses dekomposisi sampah yang 

dilakukan oleh bakteri ataupun jamur seperti actinomycetes 

yang dimana bakteri ini  menghasilkan gas H2S selama 

proses dekomposisi-nya terjadi. Secara umum sampah terbagi 

menjadi 2 golongan yaitu sampah yang terdekomposisi dan 

sampah yang tidak dapat terdekomposisi. Sampah dekomposisi 

yang dimaksud merupakan sampah yang telah melalui 

penguraian oleh mikroorganisme dan bersumber dari bahan – 

bahan organik seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan lain 

sebagainya (Bahar, 1986).  

Proses dekomposisi sampah di TPA diawali dengan 

bakteri aerobik yang mengkonsumsi oksigen yang berasal dari  

pemecahan rantai molekul karbohidrat sampah organik lalu 

semakin lama oksigen akan habis sehingga masuk pada tahap 

pembusukan anaerobik. Salah satu bakteri anaerobik yaitu 

bakteri pereduksi sulfat (SRB) mereduksi senyawa sulfur 

menghasilkan sulfida yang dilepaskan ke udara sebagai gas 

 

 

H2S (Wahyu Aqil Alwan Satria Wibawa & Muhammad Farid 

Dimjati Lusno, 2023). Kuantitas dekomposisi sampah sangat 

berpengaruh dengan adanya gas H2S dimana semakin 

banyaknya sampah yang di dekomposisi atau telah diurai oleh 

mikroorganisme, maka jumlah polutan pencemar udara seperti 

gas hidrogen sulfida (H2S) akan semakin banyak pula 

dihasilkan (Safmila & Risnawati, 2018).  Hal ini sejalan dengan 

penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al (2023) dimana 

ditemukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar  3 titik 

pengukuran melebihi nilai baku mutu yang telah ditetapkan dan 

penyebab dari tingginya jumlah gas H2S yang diterima sebab  

sumber dari gas H2S sendiri berasal dari dekomposisi sampah 

yang sempurna yang terjadi di TPA. 

Selain itu, jarak titik pengambilan sampel dengan jumlah 

pencemar yang dekat dapat menjadi faktor utama dimana jika 

semakin dekat jarak pengambilan sampel dengan sumber, 

maka konsentrasi yang didapatkan akan semakin besar pula 

(Rifa et al, 2016). Pada titik pengambilan sampel 1 dan 2 

dilakukan di tempat pemilahan sampah yang keduanya berjarak 

300 meter dimana kedua titik ini merupakan sumber dari 

berkumpulnya seluruh sampah yang diangkut oleh truk sampah. 

Lalu pada titik 3 merupakan tempat peristirahatan pemulung 

dan titik 4 merupakan daerah sekitar pemukiman pemulung. 

sedangkan  yang membedakan konsentrasi antara ke-4 titik lokasi 


ini  yaitu  pada titik lokasi 1 dan 2 memiliki jarak yang 

dekat dengan sumber pencemaran sedang  pada titik 3 dan 

4 memiliki volume sampah yang tidak sebanyak pada lokasi 

pemilahan serta jaraknya jauh dari pusat pembuangan sampah. 

Faktor lainnya yang dapat memperngaruhi keberadaan gas H2S 

yaitu arah mata angin dan temperatur. Kelembaban udara yang 

tinggi dan suhu yang rendah dapat memfasilitasi pertumbuhan 

dan kelangsungan hidup mikroorganisme dari dekomposisi 

sampah dan akan membuat semakin tinggi konsentrasi bahan 

pencemar di udara. Begitu pula dengan kecepatan angin 

dimana pergerakan udara cenderung lambat maka konsentrasi 

yang didapatkan akan semakin tinggi (Gong et al., 2020). 

Menurut Yuliarti et al., (2022) bahwa paparan gas H2S 

yang masuk kedalam tubuh melalui udara yang dihirup dapat 

berdampak buruk bagi pernapasan sebab  gas ini cepat diserap 

oleh paru – paru. Pada konsentrasi rendah 0,13 hingga 100 

ppm, gas ini dapat memicu  iritasi pada mata, hidung, dan 

tenggorokan, dan bahkan masalah pernapasan pada penderita 

asma. Pada konsentrasi tinggi 2000 ppm, dapat memicu  

ketidaksadaran dan bahkan kematian. Keberadaan gas H2S  di 

udara dalam konsentrasi tinggi sangat berbahaya bagi sistem 

pernapasan bahkan dapat menghilangkan indra penciuman 

sebab  gas H2S sendiri termasuk dalam Chemical Asphyxiants 

yaitu bahan kimia  yang mengakibatkan adanya kesulitan 


dalam sistem pernapasan akibat mekansime dalam toksisitas 

dalam gas ini  yaitu  menghambat transpor keluar 

masuknya oksigen kedalam tubuh (Fatma, 2013). 

          Oleh sebab  itu, untuk mencegah adanya risiko 

kesehatan lingkungan yang diakibatkan oleh gas H2S maka 

pemerintah setempat perlu mengubah metode pengolahan 

sampah dari open dumping menjadi Sanitary Landfill ataupun 

melakukan penanaman pohon di sekitar TPA sehingga dapat 

menyerap polutan berbahaya yang berada di TPA Tamangapa 

Makassar. 

Cara pemantauan pencemaran udara yaitu  dengan 

menggunakan tanaman sebagai media bioindikator yang 

dimana tingkat dari kepekaan tanaman dalam menyerap dan 

mengakumulasi logam berat akan lebih baik bahkan tanaman 

sebagai akumulator mempunyai kemampuan untuk 

mengakumulasikan unsur tertentu dalam konsentrasi yang 

tinggi tanpa mengakibatkan timbulnya toksik pada tumbuhan 

ini . Filtrasi udara dengan memanfaatkan tanaman seperti 

pohon cempaka ataupun pohon angsana dimana kedua pohon 

ini berfungsi sebagai reduktor polutan (Nurshendi, 2004). 

2. Karakteristik Responden 

berdasar  tabel 5.2 diperoleh hasil dari wawancara dari 

karakteristik responden didapatkan bahwa rerata dari umur 

pemulung yaitu  33 tahun dengan umur maksimal yaitu  

tahun dan nilai minimal yaitu  16 tahun. Hasil ini  

membuktikan bahwa kegiatan memulung di TPA Tamangapa 

Makassar tidak dibatasi oleh umur sehingga siapapun boleh 

memulung disana. Namun, adanya pertambahan umur 

seseorang dapat mempengaruhi kondisi tubuh.  

Menurut Yanti et al., (2020) semakin tua umur seseorang 

maka daya tahan tubuhnya juga akan semakin rentan terkena 

gangguan kesehatan. Proses menjadi tua ini menimbulkan 

banyak penurunan pada fungsi biologi tubuh secara 

menyeluruh dan bersifat progressif sehingga mengakibatkan 

peningkatan kerentanan terhadap perubahan lingkungan dan 

risiko untuk terkena suatu penyakit dan  meninggal dunia.  

Pada umur 50-60 tahun kekuatan otot akan menurun 25%, 

dengan bertambahnya umur seseorang maka akan mengalami 

penurunan baik dalam penglihatan, pendengaran, ataupun 

dalam pengambilan keputusan (Tarwaka, 2014).  

Menurut Suma’mur (2013) bahwa usia seseorang akan 

berpengaruh pada kondisi tubuh dimana jika usia menua maka 

tingkat kelelahan pada ketahanan tubuh juga ikut berubah dan 

berimbas pada fungsi faal tubuh bahkan akan menyerang 

sistem kekebalan tubuh dari beberapa penyakit. Pemulung 

yang sudah berumur di atas 40 tahun akan mengalami 

penurunan elastisitas paru-paru yang akan berdampak pada 

tes fungsi paru-paru sehingga jika menghirup gas H2S maka 


akan memicu  masalah kesehatan yang berkelanjutan 

(Hidayanti et al, 2024). sedang  pada usia muda sendiri 

masih memiliki ketahanan tubuh yang kuat. Namun, usia muda 

juga rentan untuk berisiko terkena gangguan kesehatan 

khususnya akibat gas H2S sebab  semakin lama ia menghirup 

gas H2S, maka 5 tahun ataupun 30 tahun kedepan akan masuk 

dalam kategori karakteristik risiko yang tidak aman 

Selanjutnya pada berat badan responden ditemukan nilai 

rerata yaitu 59 kg dengan berat badan maksimal yaitu  104 kg 

dan berat badan minimal yaitu  34 kg. Berat badan sendiri 

merupakan variabel penting yang nilainya akan dimasukkan ke 

dalam rumus analisis risiko lingkungan. Berat badan berfungsi 

sebagai denominator atau pembagi dalam rumus intake,  

sehingga semakin kecil berat badan maka nilai intake yang 

diterima akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya 

apabila semakin besar berat badan maka nilai intake akan 

semakin kecil (Direktorat Jendral PP & PL, 2012).  

Berat badan setiap individu pasti akan memiliki nilai yang 

berbeda-beda yang dimana hal ini disebab kan oleh faktor 

hormon, gizi, bahkan lingkungan. Orang yang memiliki berat 

badan yang berlebih akan berisiko terkena penyakit obesitas 

dan jika penyakit obesitas dibiarkan terus-menerus maka 

memicu  terjadinya penyakit degenerative 

 

sedang  orang yang memiliki berat badan kurang dapat 

terjadi sebab  kekurangan gizi dalam tubuh. Perbedaan berat 

badan antar individu berdampak dalam laju metabolisme bahan 

kimia yang masuk ke dalam tubuh. Semakin tinggi berat badan 

seseorang, maka semakin rendah risiko kesehatan akibat 

penyerapan bahan kimia ke dalam tubuh. Sebaliknya, Berat 

badan yang ringan akan mendapatkan risiko yang besar 

(Ayathollah et al., 2021). 

Pada variabel jenis kelamin sendiri paling banyak yang 

memulung yaitu  berjenis kelamin wanita  dengan jumlah 

responden yaitu  sebanyak 42 orang (58%) sedang  

pemulung berjenis kelamin laki – laki yaitu  sebanyak 31 

orang (42%). Banyaknya wanita  yang memulung terjadi 

sebab  ikut membantu suami mereka yang juga seorang 

pemulung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun pada 

sebaran penyakit, kelompok wanita  dan laki-laki tidak 

selalu sama. Jenis kelamin berpengaruh pada kondisi 

kesehatan seseorang sebab  adanya jumlah asupan gas yang 

masuk ke dalam tubuh berkaitan dengan kapasitas vital paru – 

paru. Pemulung dengan jenis kelamin laki – laki lebih berisiko 

mengalami keluhan gangguan pernapasan dibandingkan 

wanita  

Selanjutnya pada pola aktivitas yang dilakukan oleh 

pemulung terbagi menjadi waktu pajanan (tE), Frekuensi 


Pajanan (fE), dan Durasi Pajanan (Dt). Waktu pajanan yaitu  

jumlah terjadinya pajanan setiap jam/hari. Lalu frekuensi 

pajanan yaitu  jumlah terjadinya pajanan setiap hari/tahun. 

sedang  durasi pajanan yaitu  jumlah tahun terjadinya 

pajanan (Direktorat Jenderal PP&PL, 2012). Pada ketiga massa 

kerja ini dapat memberikan kinerja positif maupun negatif. 

Dalam keadaan positif, semakin lama orang bekerja maka 

semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya 

namun dalam keadaan negatif akan menimbulkan gangguan 

kesehatan (Suyono, 2012).  

Pada waktu pajanan, rerata pemulung bekerja selama 9 

jam/hari. Dimulai dari jam 07.00 – 16.00 WITA bahkan ada pula 

yang bekerja dari jam 19.00 – 03.00 WITA setiap harinya.  

sedang  standar pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 

jam/hari (Direktorat Jenderal PP & PL, 2012). sedangkan  waktu 

pajanan minimal dari responden yaitu  4 jam/hari dan waktu 

pajanan maksimal yaitu  17 jam/hari.  Waktu pajanan sendiri 

sangat mempengaruhi nilai intake yang lalu  akan 

menimbulkan risiko kesehatan. Waktu pajanan yang lebih lama 

akan mempengaruhi besarnya  risiko yang akan diterima. Jika 

pemulung memiliki waktu kerja lebih lama maka pekerja 

ini  kemungkkingan mengalami pula gangguan kesehatan 

dari pajanan yang diterima  (Ahmad, 2022) 

Pada frekuensi pajanan sendiri merupakan jumlah hari 


terjadinya pajanan setiap tahunnya yang dimana frekuensi 

minimal yang didapatkan pada responden di TPA Tamangapa 

Makassar yaitu  192 hari/tahun dan nilai maksimal yaitu  336 

hari/tahun.  sedang  rerata dari frekuensi paparan yaitu  

278 hari/tahun dimana para responden melakukan pekerjaan 

memulung setiap 6 hari/minggu. Nilai frekuensi pajanan ini 

sendiri melebihi standar frekuensi pajanan pada lingkungan 

kerja yaitu  250 hari/tahun (Direktorat Jenderal PP & PL, 

2012). Dalam penelitian Faisya et al (2019) bahwa jika 

frekuensi pajanan yang diterima cukup tinggi dari nilai default 

yang telah ditetapkan maka dapat meningkatkan risiko 

gangguan kesehatan bagi responden yang dipicu  akibat 

terpaparnya responden secara terus – menerus oleh udara 

yang mengandung gas H2S. 

Nilai pada durasi pajanan digunakan dalam menentukan 

sudah berapa lama responden menghirup udara yang 

mengandung gas H2S. Pada hasil wawancara ditemukan 

bahwa rerata durasi pajanan responden yaitu  10 tahun 

dengan durasi pajanan minimal yaitu  1 tahun dan maksimal 

yaitu  28 tahun. Pada penelitian Akbar (2016) menyebutkan 

bahwa pemulung dengan masa kerja >10 tahun sebagian besar 

akan mengalami gangguan pernapasan. Semakin lama durasi 

pajanan gas H2S maka semakin berisiko pula untuk mengalami 

gangguan kesehatan non karsinogenik pada pemulung. Pada 


durasi pajanan ini sendiri terbagi menjadi 2 yaitu realtime 

(durasi pajanan yang sebenarnya) dan lifetime (durasi pajanan 

seumur hidup 30 tahun). Dimana dari hasil inilah akan 

dimasukkan kedalam  intake real time dan intake lifetime. 

3. Intake H2S Pada Pemulung 

Nilai Intake merupakan nilai untuk mengetahui jumlah 

konsentrasi agen risiko yang masuk ke dalam tubuh responden 

(Direktorat Jendral PP&PL, 2012). berdasar  Tabel 5.3 

bahwa variabel yang dibutuhkan untuk disubtitusikan kedalam 

rumus yaitu  nilai dari konsentrasi gas H2S (C), laju inhalasi 

dengan nilai 0,83 m3/jam untuk dewasa (R), waktu pajanan (tE) 

setiap jam/hari, frekuensi pajanan setiap hari/tahun (fE), Durasi 

pajanan pertahun(Dt), berat badan (Wb), dan periode rerata 

untuk efek non karsinogenik yaitu 10.950 hari. Setelah 

menghitung dengan rumus ini  pada masing – masing 

responden maka akan didapatkan hasil intake real time dan 

hasil intake life time pada masing – masing responden. 

Nilai minimal intake realtime oleh responden ke-61 

diperoleh hasil 0,000297 mg/kg/hari dan hasil nilai maksimal 

oleh responden ke-44 yaitu  0,037590 mg/kg/hari. sedang  

hasil intake lifetime dengan perhitungan durasi pajanan seumur 

hidup yaitu 30 tahun diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545 

mg/kg/hari pada responden ke-55 dan nilai maksimal 0,065745 

mg/kg/hari pada responden ke-42.   


sedangkan  perhitungan nilai tertinggi untuk realtime terjadi 

sebab  jumlah waktu pajanan yang terjadi selama 9 jam/hari 

dengan durasi pajanan yang terjadi pada responden selama 27 

tahun lamanya serta berat badan responden yang dibawah dari 

berat badan ideal yaitu hanya 34 kg membuat responden 

memiliki nilai intake tertinggi untuk sekarang. Namun pada 

intake lifetime dimana pajanan yang terjadi seumur hidup terjadi 

pada responden ke 42 sebab  waktu pajanan yang dilakukan 

oleh responden yaitu  sebesar 10 jam/hari meskipun 

responden ini  memiliki durasi pajanan hanya 5 tahun 

namun jika hal ini terjadi terus menerus maka untuk 30 tahun 

kedepan responden-42 akan memiliki nilai intake yang tinggi.  

Menurut Fahmi et al (2023) bahwa besarnya nilai intake 

berbanding lurus dengan nilai konsentrasi, laju inhalasi, waktu 

pajanan, frekuensi pajanan, durasi pajanan namun berbanding 

terbalik dengan nilai berat badan dan periode waktu rerata. Jika 

nilai berat badan semakin besar, maka individu akan berpotensi 

menerima nilai intake yang semakin kecil sehingga menurunkan 

risiko gangguan pada kesehatan. 

4. Karakteristik Risiko (RQ) 

Dalam perhitungan karakteristik risiko (RQ) digunakan 

nilai RfC menurut US-EPA (gas H2S memiliki nilai RfC 5,7 x10-4 

atau 0,00057) sebagai acuan untuk membandingkan dengan 

hasil intake baik intake realtime maupun intake lifetime. 

Perhitungan RQ bertujuan untuk mengetahui kondisi sekarang 

(real time) dan kondisi selamanya (lifetime) yang jika RQ>1 

artinya tidak aman dan jika RQ1 artinya aman.  

Pada tabel 5.5 diperoleh perbandingan antara RQ 

realtiime dan RQ lifetime. Nilai RQ realtime diperoleh hasil 

minimal yaitu 0,521052 (RQ1) dan maksimal yaitu 65,947368 

(RQ>1). sedang  hasil minimal RQ lifetime yaitu  

20,254385 (RQ>1) dan nilai maksimal yaitu  115,342105. 

(RQ>1). Dapat diliat pada tabel 5.5 bahwa pada RQ realtime 

responden dengan hasil RQ1 sebanyak 1 responden dan 

RQ>1 sebanyak 72 responden artinya menunjukkan bahwa 

sebagian besar pemulung di TPA Tamangapa Makassar 

memiliki risiko non-karsinogenik yang tidak aman. Berbeda 

dengan hasil RQ lifetime dimana 73 responden keseluruhan 

memiliki hasil RQ>1 yang dimana 73 responden ini akan 

memiliki tingkat risiko non-karsinogenik yang tidak aman 

sepanjang hidupnya. seseorang yang memiliki RQ>1 akan 

memiliki kemungkinan lebih besar untuk terjadinya gangguan 

kesehatan. Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S 

yaitu  sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam 

konsentrasi rendah dapat memicu  iritasi hidung, mata, 

tenggorokan, dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat 

memicu  mual dan muntah. Pada saat yang sama, 


paparan jangka pendek (akut) terhadap H2S konsentrasi tinggi 

dapat memicu  hilangnya kesadaran. Namun paparan gas 

H2S secara berkepanjangan dapat memicu  peradangan 

mata, insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018). 

Hasil dari penelitian ini berbanding dengan penelitian 

Ilham (2021) bahwa konsentrasi gas H2S di TPA berada 

dibawah nilai ambang batas. sedangkan  pada perhitungan RQ 

realtime tidak ada RQ>1 atau pajanan pemulung termasuk 

dalam kategori aman. Namun, pada RQ lifetime 30 tahun 

sebanyak 2,8% pemulung memiliki nilai RQ>1 yang artinya 

tidak aman. Meskipun begitu, penelitian ini juga selaras dengan 

penelitian fahmi et al (2023) dimana nilai RQ realtime dan RQ 

lifetime didapatkan RQ>1 yang artinya pajanan gas H2S pada 

pemulung tidak aman dan menunjukkaan adanya risiko 

kesehatan non-karsinogenik bagi pemulung. Tingkat risiko 

terbagi menjadi 2 yaitu risiko non-karsinogenik dan risiko 

karsinogenik. Pada kelompok risiko karsinogenik yaitu  

senyawa yang awalnya berasal dari sel normal dan berubah 

menjadi sel kanker sebab  adanya bahan yang mengandung 

efek kanker pada media lingkungan dan masuk ke dalam tubuh 

setiap harinya. sedang  kelompok risiko non-karsinogenik 

merupakan senyawa normal yang tidak memiliki efek kanker 

ataupun tidak memicu  kanker akibat masuk kedalam 

tubuh melalui media lingkungan ( Lokasi tempat tinggal responden yang sebagian besar 

bermukim di sekitaran TPA Tamangapa juga menjadi salah 

satu faktor mengapa mereka memiliki tingkat risiko non-

karsinogenik yang tidak aman. Hal ini juga yang akan 

mengganggu kesehatan pemulung di TPA Tamangapa 

Makassar  dimana lingkungan tempat tinggal dan keturunan, 

karakter demografi, geografi, dan psikografi serta faktor genetik 

individu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku 

sakit seseorang (Novela & Apriza, 2021).  

Dalam meminimalisir risiko yang diterima oleh pemulung 

apabila terpapar gas H2S yaitu dengan menggunakan APD 

seperti masker sehingga menghambat terkontaminasinya 

paparan gas ini . Dalam bidang kesehatan, masker 

memiliki fungsi untuk mencegah kontaminasi virus ataupun 

penyakit. Pemakaian masker sehari-hari digunakan untuk 

mengurangi paparan debu dan polusi di udara terutama pada 

saat di luar ruangan. Penggunaan masker merupakan salah 

satu langkah pencegahan yang dapat membatasi penyebaran 

penyakit saluran pernapasan tertentu yang diakibatkan oleh 

virus ataupun gas polutas berbahaya di udara (Wakhid, 2023). 

Selain penggunaan APD, Pemulung sebaiknya 

berpindah tempat istirahat yang jauh dari sumber pencemar 

dan tidak dekat dengan sumber paparan yang dapat menjadi 

faktor risiko terpapar gas H2S sebab  jarak titik pengambilan 


sampel dengan jumlah pencemar yang dekat dapat menjadi 

faktor utama pula dimana jika semakin dekat jarak pengambilan 

sampel dengan sumber, maka konsentrasi yang akan 

didapatkan akan semakin besar pula. Bahkan temperatur, dan 

arah mata angin juga menjadi faktor yang dapat mempengaruhi 

konsentrasi gas H2S. (

berdasar  penelitian tentang Analisis Risiko Paparan H2S 

(Hidrogen Sulfida) Udara Ambien Pada Pemulung di Tempat 

Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar dapat disimpulkan 

bahwa: 

1. Konsentrasi rata-rata gas H2S yang terdapat pada 4 titik lokasi 

TPA Tamangapa Makassar yaitu 0,26 ppm berada di atas nilai 

baku mutu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri 

Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu  0,02 ppm. 

2. Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa persentase 

berat badan lebih dari 57 kg yaitu  48% atau 35 responden.  

Pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil lebih dari 8 

jam/hari yaitu  sebanyak 44 responden dengan persentase 

60%. Lalu pada variabel frekuensi pajanan diperoleh hasil lebih 

dari 250 hari/tahun sebanyak 42 responden dengan persentase 

58%.  

3. Pada nilai intake realtime diperoleh hasil maksimal yaitu 

0,03759 mg/kg/hari dengan rata – rata  0,012089 mg/kg/hari. 

sedang  pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil maksimal 

yaitu 0,065745 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,036998 

mg/kg/hari. 

 


4. Pada nilai karakteristik risiko (RQ) diperoleh hasil RQ Real 

Time yaitu RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat 

risiko paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 responden 

dimana tingkat risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang  

pada RQ life Time terdapat hasil bahwa seluruh responden 

memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 73 responden 

pemulung memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap 

paparan gas H2S. 

B. Saran 

berdasar  penelitian yang telah dilakukan, maka saran yang 

akan diberikan yaitu  sebagai berikut: 

1. Kepada Pemerintah setempat dapat melakukan peningkatan 

sistem pengolahan sampah menjadi sanitary landfill, melakukan 

pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) 

untuk memahami kondisi fasilitas layanan pembuangan 

sampah yang aman bagi warga , ataupun melakukan 

penanaman pohon disekitar TPA agar tanaman ini  

berfungsi untuk menyerap polutan yang ada dikeluarkan oleh 

sampah 

2. Untuk kelompok risiko khusunya pemulung agar senantiasa 

melakukan tindakan pencegahan  dengan menggunakan alat 

pelindung diri (APD) seperti masker untuk meminimalisir 

dampak akibat terpapar gas H2S 

3. Kepada peneliti lainnya yang berminat untuk melakukan dan 


mengenmbangkan penelitian ini diharapkan untuk 

mengembangkan variabel penelitian seperti menambahkan 

umur dan menggunakan metode dan teknik yang berbeda serta 

memperluas ruang lingkup penelitian. 

 

 

 1 

Abad kedua puluh satu telah melihat kemunculan banyak penyakit baru, mulai dari 

SARS hingga flu burung (H7N9),yang menjadi suatu epimedi/pandemi. Penyakit ini 

disebut Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Tidak hanya karena penyakit ini bisa 

menyebabkan kematian pada manusia dalam jumlah besar, tapi juga membawa 

dampak sosial dan ekonomi yang besar dalam dunia yang telah saling berhubungan 

saat ini. Sebagai contoh, perkiraan biaya langsung yang dikeluarkan untuk 

penanganan SARS di Kanada dan negara-negara Asia adalah sekitar 50 miliar dolar 

AS. Sementara di negara-negara berkembang yang memiliki sumber daya yang 

terbatas (limited resources) dampaknya lebih besar. Dalam 30 tahun terakhir, telah 

muncul lebih dari 30 PIE. Sayangnya, Asia seringkali menjadi episentrumnya. 

PIE adalah penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama 

kalinya, atau telah ada sebelumnya namun meningkat dengan sangat cepat, baik 

dalam hal jumlah kasus baru didalam suatu populasi, atau penyebaranya ke daerah 

geografis yang baru. Yang juga dikelompokkan dalam PIE adalah penyakit yang 

pernah terjadi di suatu daerah di masa lalu, kemudian menurun atau telah 

dikendalikan, namun kemudian dilaporkan lagi dalam jumlah yang meningkat. Kadang-

kadang sebuah penyakit lama muncul dalam bentuk klinis baru, yang bisa jadi lebih 

parah atau fatal.  

Kebanyakan penyakit emerging dan re-emerging asalnya adalah zoonotik, yang artinya 

penyakit ini muncul dari seekor hewan dan menyeberangi hambatan spesies dan 

menginfeksi manusia. Sejauh ini sekitar 60% dari penyakit infeksi pada manusia telah 

dikenali, dan sekitar 75% PIE, yang menyerang manusia dalam tiga dekade terakhir, 

berasal dari hewan.  

Beberapa negara WHO di kawasan Asia Tenggara memiliki kondisi yang mengundang 

kemunculan penyakit ini, banyak diantaranya adalah penyakit yang dapat mematikan 

dan menyebar dengan cepat. Riset ilmiah terhadap 335 penyakit baru diantara tahun 

1940 dan 2004 mengindikasikan bahwa besar kemungkinan beberapa daerah di dunia 

mengalami kemunculan PIE ini. Beberapa “hotspot” global untuk PIE adalah negara-

negara yang berhubungan dengan Dataran Indo-Gangga dan DAS Mekong. Virus 

Nipah, demam berdarah Crimean-Congo dan avian influenza (H5N1) merupakan 

contoh penyakit yang telah muncul baru-baru ini dan menyerah WHO Kawasan Asia 

Tenggara. 

Ada banyak faktor yang mempercepat kemunculan kemudahan penyakit baru, karena 

faktor-faktor ini menyebabkan agen infeksi berkembang menjadi bentuk ekologis baru, 

agar dapat menjangkau dan beradaptasi dengan inang yang baru, dan agar dapat 

menyebar lebih mudah diantar inang-inang baru. Faktor-faktor ini termasuk urbanisasi 

dan penghancuran habitat asli, yang menyebabkan hewan dan manusia hidup dalam 

 

jarak dekat, perubahan iklim dan perubahan ekosistem; perubahan dalam populasi 

inang reservoir atau vektor serangga perantara; dan mutasi genetik 

mikroba.  Akibatnya dampak dari penyakit baru sulit untuk diprediksi namun bisa 

signifikan, karena manusia mungkin hanya memiliki sedikit kekebalan terhadap 

penyakit ini atau tidak sama sekali. 

Walaupun sistem kesehatan masyarakat yang kuat menjadi syarat untuk memerangi 

KLB PIE, KLB ini juga dapat mengganggu sistem ini  secara signifikan. Karena itu 

memperkuat kesiapsiagan, surveilans, penilaian resiko, komunikasi resiko, fasilitas 

laboratorium dan kapasitas respon di Kawasan merupakan hal yang sangat penting. 

Dan yang juga sama pentingnya adalah membangun mitra di antara sektor kesehatan 

hewan, pertanian, kehutanan dan kesehatan di tingkat nasional, regional dan global. 

Kesiapan fasilitas dalam mendukung kualitas penanganan permasalahan kedaruratan 

kesehatan yang terjadi, maka Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya 

perlu meningkatkan kualitas atau pengembangkan fasilitas kedaruratan yang 

dimaksud. Fasilitas yang memenuhi standar/ persyaratan teknis bangunan dan 

prasarana kesehatan, dalam hal ini diantaranya ruang perawatan isolasi sangatlah 

diperlukan. 

Buku Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan 

pengembangan Ruang Isolasi PIE di rumah sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Lainnya yang membutuhkan. 

 

Penyakit infeksi emerging merupakan penyakit yang berpotensi kejadian luar biasa, dalam 

hal ini dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan 

masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga 

menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. 

Dalam melaksanakan penanganan pelayanan dan pencegahan penyakit infeksi emerging 

harus menerapkan Kewaspadaan Isolasi yang terdiri dari Kewaspadaan Standar dan 

Kewaspadaan Berbasis Transmisi. 

 

Kewaspadaan yang harus diterapkan secara rutin terhadap seluruh pasien dalam rumah 

sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik terdiagnosis infeksi (confirm), diduga 

terinfeksi (suspect) atau kolonisasi (quarantine). Kewaspadaan standar meliputi : 

1. Kebersihan tangan 

Cuci tangan bisa dilakukan (6 langkah) dengan sabun dan air mengalir bila tangan jelas 

kotor atau terkena cairan tubuh, atau sebelum dan sesudah melakukan kegiatan dengan 

alcohol gliceryn based handrubs bila tangan tidak tampak kotor. 

Hasil yang ingin dicapai dalam kebersihan tangan adalah mencegah agar tidak terjadi 

infeksi, kolonisasi pada pasien dan mencegah kontaminasi dari pasien ke lingkungan 

termasuk lingkungan kerja petugas. 

2. Alat Pelindung Diri (APD) : pelindung kepala, sarung tangan, masker, goggle (kaca mata 

pelindung), face shield (pelindung wajah), gaun, respirator partikulat, pelindung kaki. 

Pemilihan Alat Pelindung Diri dengan mengukur risiko yang akan dihadapi sebelum 

memberi layanan kepada pasien atau akan melaksanakan tindakan.Perlu melaksanakan 

sesuai dengan kaidah APD dalam tata cara memakai dan melepasnya. 

3. Disinfeksi dan sterilisasi alat untuk merawat pasien 

Harus dimulai dengan melepaskan cairan tubuh dari permukaan alat bekas pakai untuk 

merawat pasien dengan merendam dengan enzyme atau air dan detergen kemudian 

dilakukan disinfeksi dan selanjutnya mengikuti kriteria Spaulding, untuk alat kritis harus 

disterilkan, sedang alat semi kritis dapat dilakukan Dekontaminasi Tingkat Tinggi atau 

sterilisasi suhu rendah. 

4. Pengendalian lingkungan (internal dan eksternal) 

Kontaminasi lingkungan dengan beberapa kuman yang merupakan penyebab HAIs 

cukup sering sehingga perlu melakukan dekontaminasi permukaan maupun terminal 

dekontaminasi saat pasien pulang rawat. 

Pembersihan juga perlu dilaksanakan terhadap ballpen, mouse, keyboard komputer, 

tombol telpon, gagang pintu, permukaan meja kerja, anak kunci, gagang kacamata 

karena sering tersentuh tangan, dll. 

5. Penatalaksanaan Linen 

Dekontaminasi linen, penyimpanan dan transportasi linen sangat penting 

memperhatikan kaidah PPI agar linen tidak merupakan media perantara kuman 

penyebab HAIs. 

6. Penatalaksanaan limbah cair dan limbah tajam 

Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya harus membuat fasilitas 

pengelolaan limbah cair dan limbah padat sesuai dengan kaidah PPI.  

Limbah padat dapat ditampung dikantong kuning bila limbah mengandung cairan tubuh 

pasien atau infeksius selanjutnya dibakar di incenerator, sedang limbah non infeksius 

dapat ditampung dalam kantong hitam sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir 

(TPA). 

7. Perlindungan dan kesehatan karyawan 

Petugas penting untuk diberi Imunisasi, dan perlu pemeriksaan kesehatan minimal 1 

tahun sekali bagi petugas yang merawat pasien dengan infeksi yang ditransmisikan 

secara airborne.  

Alur penatalaksanaan kecelakaan kerja petugas tertusuk jarum atau benda tajam bekas 

pakai pasien harus dilaksanakan dan dipahami benar oleh Petugas. 

8. Penempatan pasien 

Harus sesuai dengan cara transmisi infeksi (kontak,droplet atau airborne) dan 

memperhatikan kaidah PPI. 

9. Higienitas respirasi/ Etika batuk 

Perlu dilakukan edukasi kepada pasien, petugas dan pengunjung agar bila batuk, bersin 

menutup mulut dan hidung dengan tisu, atau masker bedah atau lengan atas, diikuti 

dengan melaksanakan hand hygiene. 

10. Praktek menyuntik yang aman 

Harus melaksanakan prinsip One needle, one syringe and only one time. 

11. Praktek pencegahan infeksi unt prosedur lumbal pungsi 

Dokter dan perawat memakai masker, gaun dan sarung tangan saat melakukan 

tindakan Lumbal Pungsi (LP) maupun tindakan yang terhadap area sumsum tulang 

belakang. 

  

Jenis kewaspadaan berbasis transmisi : 

1. Kewaspadaan transmisi kontak (contact) 

Cara transmisi yang terpenting dan tersering menimbulkan HAIs. Ditujukan untuk 

menurunkan risiko transmisi mikroba yang secara epidemiologi ditransmisikan melalui 

kontak langsung atau tidak langsung. Kontak langsung meliputi kontak permukaan kulit 

petugas yang abrasi dengan kulit pasien terinfeksi atau kolonisasi. Misal perawat 

membalikkan tubuh pasien, memandikan, membantu pasien bergerak, dokter bedah 

dengan luka basah saat mengganti perban, petugas tanpa sarung tangan merawat oral 

pasien HSV. 

Transmisi kontak tidak langsung terjadi kontak antara orang yang rentan dengan benda 

yang terkontaminasi mikroba infeksius di lingkungan, instrumen yang terkontaminasi, 

jarum, kasa, tangan terkontaminasi dan belum dicuci atau sarung tangan yang tidak 

diganti saat menolong pasien satu dengan yang lainnya, dan melalui mainan anak.  

Kontak dengan cairan sekresi pasien terinfeksi yang ditransmisikan melalui tangan 

petugas atau benda mati di lingkungan pasien. 

Sebagai cara transmisi tambahan melalui droplet besar pada patogen infeksi saluran 

napas mikroba virulen. Diterapkan terhadap pasien dengan infeksi atau terkolonisasi 

(ada mikroba pada atau dalam pasien tanpa gejala klinis infeksi) yang secara 

epidemiologi mikrobanya dapat ditransmisikan dengan cara kontak langsung atau tidak 

langsung. 

Petugas harus menahan diri untuk menyentuh mata, hidung, mulut saat masih memakai 

sarung tangan terkontaminasi ataupun tanpa sarung tangan. Hindari mengkontaminasi 

permukaan lingkungan yang tidak berhubungan dengan perawatan pasien misal: 

pegangan pintu, tombol lampu, telepon,tombol incubator, dll. 

2. Kewaspadaan transmisi percikan (droplet) 

Diterapkan sebagai tambahan Kewaspadaan Standar terhadap pasien dengan infeksi 

Droplet melayang di udara dan akan jatuh dalam jarak 1-2 m dari sumber Transmisi 

droplet berkaitan dengan konjungtiva atau mucus membrane hidung/mulut.  

Orang rentan dengan droplet yang mengandung mikroba berasal dari pasien pengidap 

atau carrier dan dapat dikeluarkan saat batuk, bersin, muntah, bicara, selama prosedur 

suction, bronkhoskopi.  

Dibutuhkan jarak dekat antara sumber dan resipien < 1,8 m. Karena droplet tidak 

bertahan di udara maka tidak dibutuhkan penanganan khusus udara atau ventilasi, 

tetapi dibutuhkan APD atau masker yang memadai dan bila memungkinkan masker 4 

lapis dan atau dengan mengandung pembunuh kuman (germ decontaminator). 

Transmisi droplet langsung, dimana droplet langsung mencapai mucus membrane atau 

terinhalasi. Transmisi droplet sambung ke kontak, bila droplet ke permukaan tangan dan 

ditransmisikan ke sisi lain misal: mukosa membrane, dari lantai disapu debunya terhirup 

pengunjung, petugas yang lewat. Transmisi jenis ini lebih sering terjadi daripada 

transmisi droplet langsung. 

3. Kewaspadaan transmisi udara (Airborne) 

Kewaspadaan transmisi melalui udara diterapkan sebagai tambahan Kewaspadaan 

Standar terhadap pasien yang diduga atau telah diketahui terinfeksi mikroba yang 

secara epidemiologi penting dan ditransmisikan melalui udara, bila partikel yang 

mengandung droplet nuclei dengan ukuran <5 μm.  

Ditujukan untuk menurunkan risiko transmisi udara mikroba penyebab infeksi baik yang 

bertahan di udara atau partikel debu yang mengandung mikroba penyebab infeksi. 

Mikroba ini  akan terbawa aliran udara > 2m dari sumber, dapat terinhalasi oleh 

individu rentan di ruang yang sama atau yang jauh dari pasien sumber mikroba, 

tergantung pada faktor lingkungan. 

 

Persyaratan teknis bangunan ruang isolasi yang akan diuraikan dalam pedoman ini adalah 

persyaratan bangunan yang sudah mengantisipasi kemungkinan 3 (tiga) trasmisi/penularan 

yaitu melalui kontak (contact), percikan (droplet) dan udara (airborne). 

3.1 Pengaturan Lokasi atau Letak 

Lokasi atau letak bangunan ruang isolasi dalam siteplan rumah sakit atau fasilitas 

pelayanan kesehatan lainnya dipertimbangkan sebagai berikut: 

1. Bangunan berada pada zona/area infeksius, memiliki zona/area yang terpisah 

dengan penyakit lainnya. Pemisahan dimulai dari akses masuk. 

2. Bangunan ruang isolasi harus berada pada area dengan akses yang sangat 

terbatas (strictly limited access) atau tidak berada pada sirkulasi/lalu lintas rutin unit 

pelayanan kesehatan lainnya.  

3. Ruang pelayanan isolasi PIE tidak boleh bercampur dengan pelayanan isolasi/rawat 

inap lainnya.   

4. Kondisi sekitar bangunan ruang isolasi PIE harus terbuka/tidak terhalang. 

Perhatikan jarak antar bangunan ruang isolasi PIE dengan pelayanan fungsi lain 

harus cukup untuk kepentingan ventilasi, pencahayaan dan dilusi udara (lubang 

pemasukan udara luar, letaknya harus sejauh mungkin, tidak kurang dari 7.5 m dari 

keluaran exhaust bangunan ini / gedung sebelahnya, cerobong pembuangan 

asap berbahaya, dll). 

 

3.2 Prinsip Manajemen Area 

1. Denah (layout) bangunan dan alur kegiatan harus memenuhi persyaratan teknis 

isolasi rumah sakit. Ruang dengan tekanan negatif harus memenuhi standar dan 

ketentuan yang berlaku. Pembatasan secara ketat akses ke area isolasi harus 

dilakukan. 

2. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menangani kasus-

kasus PIE harus melakukan pengaturan zoning ruang isolasi PIE dan ruang-ruang 

fungsi pelayanan kesehatan terkait lainnya yang diperlukan, yaitu : 

a. Mendirikan ruang pemeriksaan/klinik terpisah, laboratorium, ruang observasi, 

dan ruang resusitasi. Jalur/akses harus satu arah dengan dilengkapi rambu-

rambu yang jelas dan terlihat. 

b. Menyiapkan area pra-pemeriksaan dan triase untuk melakukan penyaringan 

awal pasien; 

10 

 

c. Zona diagnosis dan pengobatan yang terpisah: pasien dengan riwayat 

epidemiologis dan demam dan / atau gejala pernapasan harus dipandu ke zona 

pasien penyakit tertentu yang dicurigai; 

3. Pergerakan orang harus mengikuti prinsip "tiga zona dan dua bagian": zona yang 

terkontaminasi, zona yang berpotensi terkontaminasi dan zona bersih yang 

disediakan dan ditandai dengan jelas, dan dua zona penyangga antara zona yang 

terkontaminasi dan zona yang berpotensi terkontaminasi. 

4. Area pelayanan pasien infeksi emerging harus dilengkapi sarana untuk 

mengirimkan barang-barang yang terkontaminasi; mengatur area visual untuk 

pengiriman barang satu arah dari area kerja staf (zona berpotensi terkontaminasi) 

ke ruang isolasi (zona terkontaminasi); 

5. Prosedur/protokol yang sesuai harus distandarisasi bagi tenaga kesehatan untuk 

mengenakan dan melepas peralatan pelindung mereka. Buat diagram alur dari 

berbagai zona, sediakan cermin ukuran penuh dan amati rute/jalur berjalan dengan 

ketat; 

6. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus ditugaskan untuk 

mengawasi tenaga medis dalam mengenakan dan melepas peralatan APD/PPE 

untuk mencegah kontaminasi; 

7. Semua barang di zona terkontaminasi yang belum didesinfeksi tidak boleh dibuang. 

8. Hanya pasien yang diizinkan masuk ke area bangunan pelayanan pasien infeksi 

emerging untuk menghindari kepadatan yang berpotensi penularan. 

 

3.3 Program Ruang  

Kebutuhan ruangan untuk bangunan ruang isolasi PIE disiapkan untuk dapat 

melaksanakan fungsi pelayanan perawatan intensif. Program ruangnya adalah sebagai 

berikut: 

1. Ruangan penerimaan pasien 

a. Fungsi ruangan adalah untuk serah terima pasien.  

b. Luas ruangan sesuai kebutuhan pelayanan Standar Prosedur Operasional dan 

kapasitas rumah sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya. 

2. Ruang isolasi, terdiri dari : 

a. Ruangan antara (ante room) 

 Luas ruangan harus dapat memungkinkan tempat tidur pasien lewat 

dengan ke dua pintu akses dapat menerapkan interlock system. 

 Merupakan bagian dari sistem ruang isolasi dengan tekanan udara negatif 

berjenjang terhadap ruangan di sebelahnya. 

b. Ruangan perawatan pasien isolasi 

 Luas ruangan + 16 m2 dengan dimensi ruangan + 4 x 4 m2.  

11 

 

 Merupakan ruangan dengan tekanan udara lebih negatif terhadap ruangan 

di sebelahnya. 

 Untuk pasien diduga terinfeksi (suspect) dan terkonfirmasi terinfeksi, maka 

satu ruangan untuk satu pasien. 

Pasien terkonfirmasi terinfeksi apabila tidak dimungkinkan dapat 

ditempatkan dalam satu ruangan lebih dari satu pasien dengan harus 

memperhatikan jarak antar as tempat tidur pasien minimal 2,4 m.  

c. Toilet 

 Toilet harus disediakan untuk setiap ruangan perawatan isolasi, yang 

berada di dalam ruangan perawatan. 

 Persyaratan toilet pasien isolasi mengacu kepada toilet difabel/disabilitas, 

sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Pos perawat (nurse station) 

a. Tempat untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi dan memonitor 

perkembangan atau melakukan observasi kepada pasien selama 24 jam 

sehingga apabila terjadi keadaan darurat pada pasien segera diketahui dan 

dapat diambil tindakan yang diperlukan.  

b. Letak pos perawat harus dapat menjangkau pasien dengan cepat dan mudah. 

c. Sistem komunikasi langsung antara perawat dengan pasien harus disediakan 

di setiap ruangan. Desain yang disusun harus memungkinkan observasi tanpa 

harus berulang kali masuk ke ruangan perawatan isolasi (disarankan dinding 

antara ruangan perawatan isolasi pasien dengan koridor terdapat bidang 

transparan). 

4. Ruangan utilitas kotor (dirty utility), terdiri dari: 

a. Spoelhook 

 Ruangan untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien khususnya 

yang berupa cairan. 

 Ukuran ruangan sesuai kebutuhan kelengkapan peralatan : sloop sink, 

service sink dan bak cuci atau menggunakan alat bedpan washer. 

 

 

 

b. Janitor 

 Ruangan untuk menyimpan peralatan/bahan-bahan kebersihan. 

 Ukuran ruangan sesuai kebutuhan. 

c. Ruangan antara (ante room) 

 Luas ruangan sesuai ketersediaan dengan ke dua pintu akses dapat 

menerapkan interlock system. 

 Merupakan bagian dari sistem ruang utilitas kotor dengan tekanan udara 

negatif berjenjang terhadap ruangan di sebelahnya. 

5. Ruangan penyimpanan alkes/linen/farmasi 

a. Ruangan penyimpanan dapat dipisah sesuai jenis barang yang disimpan atau 

dapat satu ruangan dengan pemisahan rak-rak/ lemari.  

b. Luas ruangan sesuai kebutuhan. 

c. Disediakan ruangan tersendiri untuk penyimpanan Mobile X-Ray. 

d. Untuk akses memasukan alkes/linen/farmasi ke dalam ruangan penyimpanan 

disarankan menggunakan hospital passed-box.  

6. Ruang Ganti, terdiri dari :  

a. Ruangan ganti petugas medis masuk 

 Ruangan ganti dipisah antara petugas pria dan wanita. 

 Masing-masing ruangan terdiri dari area ganti APD/PPE yang dilengkapi 

loker, ruangan shower dan ruangan closet serta area 

penempatan/container APD/PPE. 

 Dilengkapi dengan bak cuci tangan tangan (hand wash basin). 

b. Ruangan ganti petugas medis keluar  

 Ruangan ganti dipisah antara petugas pria dan wanita. 

 Masing-masing ruangan terdiri dari area ganti APD/PPE yang dilengkapi 

loker, ruangan shower dan ruangan closet serta area penempatan/ 

container APD/PPE. 

 Dilengkapi dengan bak cuci tangan tangan (hand wash basin). 

7. Area Air Shower 

a. Air shower dalam hal ini merupakan chambers tertutup khusus yang 

digunakan sebagai sarana untuk mengurangi kontaminasi partikel.  

b. Air shower prinsipnya adalah pancuran udara menggunakan tekanan tinggi, 

udara yang difilter dengan HEPA/ULPA untuk menghilangkan debu, serat 

berserat dan kontaminan lainnya dari permukaan personel atau objek.  

13 

 

c. Air shower ditempatkan di antara koridor dan ruang ganti petugas yang akan 

keluar bangunan ruang isolasi, sehingga nozel udara bertekanan 

menghilangkan partikel kontaminan dari baju APD/PPE petugas. Setelah 

siklus program selesai, pengguna keluar melalui pintu kedua menuju ke dalam 

ruang ganti.  

8. Koridor  

Lebar koridor minimal 2,4 m. 

9. Ruangan Mekanikal dan Elektrikal 

a. Ruangan untuk penempatan panel-panel listrik, trafo isolasi dan UPS untuk 

kebutuhan utilitas listrik pelayanan. 

b. Ruangan untuk penempatan mesin-mesin sistem HVAC seperti AHU.   

c. Ruangan untuk manifold gas medik dan vakum medik  

10. Ruangan lainnya sesuai kebutuhan 

 

3.4 Komponen dan Material Bangunan  

Berikut di bawah ini persyaratan komponen dan material bangunan ruang isolasi PIE :  

1. Lantai 

a. Lantai harus kuat, tidak licin, permukaan rata/ tidak bergelombang. 

b. Bahan pelapis lantai non porosif. 

c. Tahan terhadap gesekan dan anti statis 

d. Warna cerah, tidak silau. 

e. Pertemuan lantai dengan dinding direkomendasikan menggunakan hospital 

plint. 

 

2. Dinding 

a. Dinding harus kuat, permukaan rata/ tidak bergelombang. 

b. Bahan pelapis dinding non porosif, anti bakteri/jamur 

c. Tahan terhadap bahan kimia (zat desinfeksi untuk pembersihan rutin) 

d. Warna dinding cerah, tidak silau. 

e. Pertemuan dinding dengan dinding direkomendasikan konus/ melengkung 

untuk memudahkan pembersihan. 

3. Plafon/ langit-langit 

a. Plafon an rangkanya kuat.  

b. Bahan plafon non porosif, anti bakteri/jamur 

c. Warna plafon cerah, tidak silau. 

14 

 

d. Tinggi plafon dari lantai minimal 2,8 meter. 

4. Atap 

a. Atap harus kuat, tidak bocor, dan tidak menjadi tempat perindukan serangga, 

tikus dan vektor lainnya. 

b. Antara atap dan plafon harus disediakan ruangan yang cukup untuk jalur 

ducting dan mesin sistem tata udara.  

5. Pintu  

a. Seluruh pintu-pintu yang menghubungkan ruangan-ruangan yang diatur 

tekanan udaranya maka jenis pintu yang digunakan adalah pintu kedap udara.  

b. Bahan kusen dan daun pintu harus kuat.  

c. Lebar pintu-pintu yang dilalui pasien 120 cm, lebar pintu toilet minimal 90 cm. 

d. Daun pintu disarankan dilapisi material anti benturan yang dipasang pada 

ketinggian 80 s/d100 cm dari sisi bawah daun pintu. 

e. Pintu harus dilengkapi dengan kaca pengintai (observation glass) yang 

dipasang pada ketinggian +120 cm dari sisi bawah daun pintu. 

f. Bila memungkinkan pintu dilengkapi alat penutup pintu otomatis (automatic 

door closer). 

6. Jendela  

Ruangan perawatan isolasi pasien harus memiliki jendela dengan bidang 

transparan untuk kepentingan pencahayaan alami dan orientasi waktu. Hal ini 

sangat penting karena bagian dari proses penyembuhan dengan pendekatan 

psikologi pasien.   

 

3.5 Struktur Bangunan 

1. Bangunan Ruang Isolasi, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil 

dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan 

(serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan 

mempertimbangkan fungsi bangunan Ruang Isolasi, lokasi, keawetan, dan 

kemungkinan pelaksanaan konstruksinya. 

2. Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi 

sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan 

struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul 

akibat gempa dan angin. 

3. Dalam perencanaan struktur bangunan ruang isolasi terhadap pengaruh gempa, 

semua unsur struktur bangunan ruang isolasi, baik bagian dari sub struktur maupun 

struktur bangunan, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rancangan 

sesuai dengan zona gempanya. 

15 

 

4. Struktur bangunan ruang isolasi harus direncanakan secara daktail sehingga pada 

kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan, 

kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan ruang isolasi 

menyelamatkan diri. 

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa 

dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis 

yang berlaku. 

 

3.6 Contoh Model Desain Layout Bangunan Ruang Isolasi 

 

 

PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA 

 

4.1 Sistem Air Bersih 

Perencanaan penyediaan dan distribusi air bersih untuk bangunan ruang isolasi 

meliputi kebutuhan air untuk fungsi-fungsi ruang, kebutuhan air bersih untuk fungsi alat, 

kebutuhan air untuk membersihkan/menghilangkan kontaminan dan kebutuhan air 

untuk sistem pemadam kebakaran; 

Pada bangunan ruang isolasi harus disediakan tangki penampungan atas (roof tank) 

tersendiri. Apabila diperlukan dapat dilengkapi dengan pompa penekan (booster pump) 

termasuk tangki tekan (pressure tank) yang secara langsung menyalurkan air menuju 

peralatan saniter. 

Perhitungan minimal kapasitas air bersih untuk bangunan ruang isolasi adalah 500 

liter/hari x jumlah TT isolasi dan observasi. 

Sumber air bersih untuk kebutuhan bangunan ruang isolasi antara lain dapat 

bersumber dari PDAM, sumur dalam (artesis, dengan proses treatment), air hujan/ 

sungai/ sumber-sumber lainnya (dengan proses treatment). 

Untuk menjamin keandalan penyaluran, maka pompa distribusi harus mendapatkan 

suplai listrik berasal dari genset/PLN dan harus tersedia pompa cadangan dan 

pipa/jaringan distribusi air bersih menggunakan Dual/Paralel System atau Ring/Loop 

System, untuk keseimbangan aliran dan tekanan, disamping untuk mengatasi apabila 

terjadi kebocoran atau gangguan pada salah satu bagian jaringan. 

Jenis-jenis outlet yang digunakan di bangunan ruang isolasi antara lain wastafel/ hand 

wash basin, sloop sink, service sink, sink, shower, keran, kloset dan urinoir. 

 

4.2 Sistem Pengelolaan Limbah 

4.2.1 Air Kotor 

1. Sebelum disalurkan ke jaringan IPAL, kotoran dan limbah harus didisinfeksi 

dengan menggunakan desinfektan yang mengandung klor (untuk pre-treatment, 

klorin aktif harus lebih dari 40 mg/L). Pastikan waktu disinfeksi minimal 1,5 jam. 

2. Konsentrasi total residu klorin dalam limbah yang didesinfeksi harus mencapai 10 

mg/L. 

4.2.2 Limbah Padat 

1. Semua limbah yang dihasilkan dari pasien yang diduga terinfeksi atau 

terkonfirmasi harus dibuang sebagai limbah medis; 

17 

 

2. Masukkan limbah medis ke dalam kantong limbah medis dua lapis (double-layer), 

tutup kantong dengan ikatan kabel cara gooseneck dan semprotkan kantong 

dengan desinfektan mengandung klorin 1000 mg/L; 

3. Masukkan benda tajam ke dalam kotak plastik khusus, segel kotak dan 

semprotkan kotak dengan 1000 mg/L desinfektan yang mengandung klorin; 

4. Masukkan limbah kantong ke dalam kotak transfer limbah medis, lampirkan label 

infeksi khusus, tutup rapat kotak ini  dan pindahkanlah; 

5. Transfer limbah ke tempat penyimpanan sementara untuk limbah medis dengan 

jalur dan penjadwalan tertentu yang ditentukan dan simpan limbah secara 

terpisah; 

6. Limbah medis harus dikumpulkan dan dibuang oleh penyedia pembuangan 

limbah medis yang disetujui. 

 

4.3 Sistem Kelistrikan 

3.3.1 Sumber dan Distribusi Listrik 

Perencanaan sistem kelistrikan harus diawali dengan memperhatikan besaran dan 

sifat-sifat beban yang dilayani, termasuk kemungkinan pertumbuhan beban akibat 

perluasan bangunan serta jenis peralatan yang ada. 

Berdasarkan kelompok dan klasifikasi untuk pelayanan keselamatan di lokasi medic 

maka untuk fungsi ruang perawatan isolasi dan ruang perawatan intensif isolasi adalah 

kategori kelompok 2 dimana tidak diperkenankan terjadinya kegagalan suplai listrik/ 

suplai listrik tidak boleh terputus. Oleh karena itu harus disediakan generator set 

dengan waktu peralihan maksimal 15 detik (SNI 0225-2011) dan UPS (Uninterruptible 

Power Supply). UPS dapat disediakan secara terpusat maupun individual/masing-

masing ruangan dan alat.  

Sementara untuk ruang observasi pasien adalah kategori kelompok 1 dimana sumber 

listrik utama didukung dengan generator set dengan waktu peralihan maksimal 15 

detik. 

Perhitungan kapasitas listrik untuk bangunan ruang isolasi adalah dengan menjumlah 

seluruh  kebutuhan daya listrik pada tiap-tiap fungsi ruang dan alat kesehatan secara 

mendetail. Sebagai contoh dapat melihat tabel kebutuhan beban listrik untuk sebagian 

peralatan yaitu sebagai berikut : 

 

No Nama Alat/Barang 

Beban 

Terpasang Demand  Beban Maksimum 

(Watt) Factor (Watt) 

1 Lift 11.000 0.75  1.25 8.250  13.750 

2 Peralatan laboratorium 100.000 0.8 80.000 

3 Power Peralatan Laundry 300.000 0.8 240.000 

18 

 

4 Generator Oksigen 40.000 1 40.000 

5 Pompa Vacuum 7.400 1 7.400 

6 Pompa Medical air 7.400 1 7.400 

7 Pompa Transfer 22.000 1 22.000 

8 Pompa WTP 15.000 1 15.000 

9 Pompa Booster 2.200 1 2.200 

10 Pompa STP 20.300 1 20.300 

11 Chiller 270.000 0.85 229.500 

12 Pompa CHWP 22.500 0.85 19.125 

13 Pompa RO 29.500 1 29.500 

14 Pompa Heat Pump 29.000 1 29.000 

15 Stop Kontak Data 60.000 0.8 48.000 

16 Peralatan Elektromedik 10.000 1 10.000 

17 Peralatan ICU/TT 7.200 1 7.200 

18 Peralatan Sterilisasi (CSSD) 175.000 0.8 140.000 

19 Mobile X-Ray 7.000 0.8 64.000 

20 dst…       

Untuk Menjaga kualitas listrik diperlukan peralatan seperti: 

1. Stabilisasi tegangan, menggunakan UPS/stabilizer baik secara terpusat maupun 

pemasangan tiap unit alat. 

2. Untuk mengatasi tegangan transient, spike, dapat menggunakan antara lain surge 

suprressor, arrester dan sejenisnya. 

3. Untuk mengatasi harmonik menggunakan Active Harmonic Filter (AHF). 

4. Mengimbangi beban induktif (mesin-mesin) harus disediakan Capasitor Bank. 

 

Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi terkait dengan tingkat kualitas: 

1. Mutu Kestabilan Tegangan  antara 200 Volt ~ 230 Volt 

2. Frekuensi 50 Hz ± 1 Hz 

3. Harmonisa Arus < 5% 

 

3.3.2 Outlet/Terminal/Stop kontak 

Outlet di ruang-ruang isolasi menggunakan jenis waterproof dan ditandai dengan warna 

sesuai suplainya (dari PLN, Genset atau UPS). Outlet (Stop Kontak) dapat terdiri dari 

satu phase atau tiga phase dan harus dilengkapi dengan grounding. 

1. Ruang isolasi dan ruang perawatan intensif isolasi 

19 

 

 Tiap TT dilengkapi minimal 9 stop kontak (termasuk stop kontak untuk TT, 

monitor dan ventilator). Tiap-tiap stop kontak berasal dari minimal 3 sikring/ 

MCB yang berbeda. 

 Koridor dilengkapi minimal 3 stop kontak dalam jarak 10 meter. 

2. Ruang Observasi 

 Tiap TT terdiri dari 4 stop kontak yang disuplai minimal dari 2 sikring/ MCB yang 

berbeda. 

 Ruangan tindakan terdiri dari 5 stop kontak yang disuplai minimal dari 3 sikring/ 

MCB yang berbeda. 

 Nurse station terdiri dari minimal 4 stop kontak yang disuplai minimal dari 2 

sikring/MCB yang berbeda. 

 Koridor dilengkapi minimal 3 stop kontak dalam jarak 10 meter 

3. Ruang Skrining/Klinik  

 Tiap ruangan periksa, kosultasi dan tindakan minimal memiliki 3 stop kontak. 

 Untuk ruangan periksa/konsultasi yang menggunakan alat-alat diagnostik, maka 

jumlah stop kontak disesuaikan dengan jumlah alat. 

 

3.3.3 Grounding/Pembumian 

Dalam rangka pengamanan penggunaan daya listrik terhadap kemungkinan terjadinya 

tegangan sentuh, arus bocor, sambaran petir, kebakaran digunakan trafo isolasi, 

grounding alat dan grounding gedung. 

1. Trafo Isolasi 

Trafo isolasi digunakan pada ruangan isolasi dan ruangan perawatan intensif 

isolasi. Beban kapasitas trafo isolasi maksimal 10 KVA, dalam hal ini secara empiris 

setiap 1 unit trafo isolasi dapat melayani maksimum 3 pasien/TT.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh gambar pengaman arus bocor 

20 

 

 

Keterangan : Kapasitas UPS harus lebih besar dari kapasitas trafo isolasi 

 

Contoh gambar skematik sistem UPS 

di ruangan isolasi dan ruangan perawatan intensif isolasi 

yang menggunakan trafo isolasi 

 

2. Grounding Peralatan 

Tujuan dari sistem grounding peralatan antara lain untuk menjaga tegangan nol volt 

pada semua body peralatan selama operasi normal dan berperan sebagai jalur 

untuk menyalurkan arus gangguan ke tanah pada kondisi terjadinya gangguan; 

3. Grounding Bangunan 

Sistem grounding untuk bangunan ruang isolasi harus dibagi menjadi beberapa 

bagian, sebagai berikut: 

a. badan peralatan panel listrik; 

b. titik netral trafo dan genset; 

c. peralatan elektronik/digital,  

d. peralatan medik; 

e. perlindungan bangunan dari sambaran petir. 

Tujuan dari dilakukannya grounding dimaksudkan untuk menyalurkan adanya arus 

gangguan melaui titik pembumian terendah ketika terjadi sambaran petir, atau 

terjadinya kesalahan/ gangguan pada sistem listrik, adanya induksi elektromagnetik, 

atau sengatan listrik. 

 

 

 

 

21 

 

4.4 Sistem Gas Medik dan Vakum Medik 

4.4.1 Umum 

Penggunaan Tabung Gas Medik yang langsung berhubungan dengan pasien 

disarankan dihindari. Namun fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki ruang isolasi 

infeksius dan ruang perawatan intensif isolasi harus dilakukan melalui penyaluran 

Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik. 

Gas medik dan vakum medik yang diperlukan untuk pelayanan perawatan isolasi dan 

perawatan intensif isolasi meliputi Oksigen (O2), Udara tekan medik (Medical Air/MA) 

dan Vakum medik (VAC).  

 

4.4.2 Outlet Medik dan Inlet Medik 

Persyaratan Pemasangan Outlet Gas dan Inlet Vakuum Medik adalah sebagai berikut : 

1. Outlet Gas Medik dan inlet Vakum Medik jenis wall dipasang/ditanam pada dinding/ 

bed head dengan ketinggian antara 120 s/d 150 cm di atas lantai. 

2. Wall outlet/inlet diletakkan di sebelah kanan kepala pasien. 

3. Apabila menggunakan Ceiling pendant, maka dipasang menembus plafon dan 

dekat dengan titik pemakaian, biasanya dekat dengan bagaian kepala dari tempat 

tidur pasien. Ceiling Pendant memiliki beban yang cukup berat ± 100 kg, maka 

harus digantung pada konstruksi yang kuat menahan beban ini . 

4. Urutan pemasangan outlet Gas Medik harus tetap dari kiri ke kanan yaitu Oksigen 

(O2), Udara tekan medik ( UTM/MA) dan Vakum medik (VAC). 

5. Outlet di ruang-ruang rumah sakit menggunakan jenis yang telah memenuhi 

persyaratan teknis. 

6. Untuk ruang perawatan isolasi baik intensif maupun non intensif menggunakan gas 

medik Oksigen (O2), Udara tekan medik (UTM/MA) dan Vakum medik (VAC), 

sementara untuk ruang observasi menggunakan gas medik Oksigen (O2). 

7. Persyaratan penggunaan dan instalasi gas medik dan vakum medik mengacu 

kepada Peraturan Perundangan. 

 

 

4.5 Sistem Tata Udara 

Untuk mencegah berkembang biak dan tumbuh suburnya mikroorganisme penyebab 

penyakit, terutama di ruang Isolasi, maka diperlukan sistem tata udara khusus untuk 

menghindarkan penularan penyakit dan memperoleh tingkat kenyamanan termal. 

Sistem tata udara khusus terdiri dari beberapa parameter yang perlu dikontrol, yaitu 

pengaturan temperatur, kelembaban udara, jumlah udara ventilasi, kebersihan dan 

tekanan positif dan negatif di dalam ruangan serta distribusi udara didalam ruangan. 

22 

 

Ruang isolasi untuk Penyakit Infeksi Emerging (PIE), seperti Covid-19, SARS, dll 

sedikit berbeda dengan ruang isolasi untuk infeksius biasa disebabkan karena 

mikroorganisme jenis baru yang menjadi epidemic/pandemi belum diketahui secara 

pasti cara penularannya.  

Pencanangan oleh Badan Kesehatan Dunia sebagai upaya pencegahan dan 

perlindungan terhadap petugas medis agar tidak terpapar mikroorganisme jenis baru 

ini, para tenaga kesehatan harus memakai APD/PPE (Personal Protective Equipment). 

Ruang perawatan isolasi dilengkapi ruangan antara kedap udara (airlock) dan tekanan 

ruangan dibuat -5Pa terhadap koridor, sedangkan ruangan perawatan isolasi pasien 

termasuk toilet di dalamnya dibuat tekanan -15Pa. 

Koridor direkomendasikan memiliki tekanan positif, karena fungsinya sekaligus sebagai 

airlock yang ke-2, dan sebagai area tempat tenaga kesehatan memonitor pasien 

sehingga diharapkan sistem tata udara di koridor dapat mengurangi kontaminan yang 

dibawa oleh petugas kesehatan setelah keluar dari ruangan pasien. 

Pada ruang utilitas kotor, tekanan udara dibuat berjenjang yaitu ruangan spoelhook 

dibuat tekanan -10Pa dan airlock kotor dibuat -5 Pa.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar Sistem Tekanan Udara pada tiap Ruangan 

Desain sistem tata udara (HVAC) di ruangan isolasi PIE ini tetap mengacu pada 

ruangan isolasi infeksius yaitu 12 x ACH untuk ruang pasien, 6-10 x ACH untuk Ruang 

airlock, utilitas kotor dan ruang ganti petugas dan direkomendasikan untuk suplai 

udaranya menggunakan 100% udara segar (all fresh air) serta distribusi aliran udara 

yang konstan (constant air flow). 

Udara suplai (Supply Air/SA) dilengkapi dengan pre filter dengan efisiensi filtrasi 35% 

(MERV 7) dan medium filter (MERV 13/14). Sementara udara buangan (Exhaust 

Air/EA) dilengkapi dengan HEPA filter.  

Letak difuser udara suplai di plafon dekat pintu segaris tempat tidur pasien, sementara 

letak difuser exhaust  di dinding bawah dekat kepala tempat tidur. 

-5 Pa -5 Pa -15 Pa -15 Pa 

-15 Pa 

-5 Pa 

-10 Pa 

-15 Pa 

-15 Pa -5 Pa -5 Pa 

+5 Pa 

-15 Pa 

23 

 

Pemasangan sistem exhaust : 

 Letakkan exhaust  fan di luar, apabila memungkinkan 

 Jika exhaust  fan ada di dalam, gunakan konstruksi ducting las di bagian hilir fan 

 Bag in/bag out prefilter/HEPA filter pada bagian hulu exhaust fan 

 Exhaust fan dilengkapi VFD (Variable Frequencies Drives) untuk menyesuaikan 

kecepatan kipas saat filter load up. 

 Letakkan kipas pembuangan (fan discharge) sejauh mungkin dari semua intake 

dan letakkan di atas atap. 

 Sediakan suplai listrik darurat (emergency power) untuk menggerakkan kipas. 

Penting untuk menjadi catatan, bahwa sistem tata udara untuk ruang isolasi harus 

terpisah dengan sistem tata udara bangunan utama.  

Kelengkapan alat monitoring sistem tata udara juga harus dilengkapi, yaitu tiap-tiap 

ruangan dilengkapi dengan sistem alarm untuk tekanan ruangan agar kondisi tekanan 

negatif ruangan tetap termonitor. Monitor diletakkan di koridor luar ruangan antara. 

Kapasitas pendinginan AC untuk 1 ruangan perawatan isolasi termasuk airlock adalah 

6-8 hp dengan flow rate udara sekitar 850 CFM (1445 CMH). 

Temperatur ruangan dibuat 24+20C dengan kelembaban relative 60%. 

Berkaitan dengan pekerjaan arsitektur dan struktur, semua ruangan dibangun harus 

dapat meminimalkan kebocoran udara (leakage area) dan mendukung tekanan udara 

sesuai peruntukannya. 

Semua ruangan di ruang isolasi ini disediakan free hand washtafel untuk pencuci 

tangan. 

 

 

4.6 Sistem Komunikasi 

Sistem komunikasi yang diperlukan di ruang isolasi asalah sistem panggil perawat 

(nurse call), yaitu merupakan peralatan elektronik yang digunakan sebagai sarana 

komunikasi dua arah antara pasien yang sedang dirawat di dalam ruangan perawatan 

isolasi dengan tenaga kesehatan yang berada pada area monitoring perawat di koridor. 

Peralatan intercom juga perlu dilengkapi untuk sarana komunikasi pasien dengan 

tenaga kesehatan untuk mengurangi intensitas tenaga kesehatan keluar masuk 

ruangan perawatan isolasi. 

 Berikut di bawah ini adalah gambaran dari sistem panggil perawat (nurse call) yang 

sudah dilengkapi dengan sarana panggilan Code Blue, dengan teknologi yang sudah 

berbasiskan Internet Protocol.  

24 

 

 

Gambar Contoh Model Diagram Sistem Nurse Call dan Code Blue 

 

 


PENYEDIAAN ALAT KESEHATAN 

 

Peralatan yang dibutuhkan untukpenyelengaraan pelayanan perawatan isolasi yang 

disiapkan untuk dapat melayani perawatan intensif antara lain sebagai berikut : 

 

Spill Kit 

 

Central Monitor 

 

Bedside monitor / Bed pasien monitor / Pasien monitor 

 

Emergency trolley (Resucitation Crash Cart)  

 

Defibrilator  

 

ECG/EKG/Electrocardiograph  

 

Film Viewer 

 

ICU Bed / Tempat tidur ICU 3 Crank 

 

Infusion pump 

 

Syringe Pump 

 

Infusion warmer /  Blood and plasma warming device/Alat memanaskan darah dan plasma  

 

Resucitation set  

 

Stetoskop 

 

Suction pump portable 

 

Tensimeter / Sphygmomanometer 

 

Lampu Periksa/Examination Lamp 

 

Nebulizer 

 

Ventilator  

 

Baby Incubator 

 

Mobile X-ray 

 

Cabinet Obat/Linen/Alat SS 

 

Status Table 

 


PROSEDUR DESINFEKSI 

 

PDesinfeksi Lantai dan Dinding 

1. Polutan-polutan yang terlihat harus sepenuhnya dihilangkan sebelum didesinfeksi 

dan ditangani sesuai dengan prosedur pembuangan darah dan tumpahan cairan 

tubuh; 

2. Lakukan desinfeksi lantai dan dinding dengan desinfektan yang mengandung 

klorin 1000 mg/L dengan alat pengepel lantai, penyemprotan atau penyeka lantai; 

3. Pastikan desinfeksi dilakukan setidaknya selama 30 menit; 

4. Lakukan desinfeksi tiga kali sehari dan ulangi prosedur setiap saat terjadi 

kontaminasi. 

 

6.1 Desinfeksi Obyek dan Permukaan 

1. Polutan-polutan yang terlihat harus sepenuhnya dihilangkan sebelum desinfeksi 

dan ditangani sesuai dengan prosedur pembuangan darah dan tumpahan cairan 

tubuh; 

2. Bersihkan permukaan benda-benda dengan disinfektan yang mengandung klorin 

1000 mg/L atau dengan klorin yang efektif; tunggu selama 30 menit lalu bilas 

dengan air bersih. Lakukan prosedur disinfeksi tiga kali sehari (ulangi kapan saja 

ketika dicurigai terjadi kontaminasi); 

3. Bersihkan area/zone bersih terlebih dahulu, lalu wilayah yang lebih terkontaminasi, 

pertama-tama bersihkan permukaan objek yang tidak sering disentuh, lalu 

bersihkan permukaan objek yang sering disentuh. (Setelah permukaan objek 

dibersihkan, ganti lap bekas dengan yang baru). 

 

6.2 Desinfeksi Udara 

1. Sterilisator udara plasma dapat digunakan dan terus dijalankan untuk desinfeksi 

udara di lingkungan dengan aktivitas manusia; 

2. Jika tidak ada sterilisator udara plasma, gunakan lampu ultraviolet selama 1 jam 

setiap kali. Lakukan operasi ini tiga kali sehari. 

 

6.3 Prosedur Pembersihan Tumpahan Darah/Cairan Pasien 

1. Untuk tumpahan dengan volume kecil (<10 ml) darah / cairan tubuh: 

 

 

a. Opsi 1: Tumpahan harus ditutup dengan lap/penyeka desinfektan yang 

mengandung klorin (mengandung 5000 mg/L klorin efektif) dan dihilangkan 

dengan hati-hati, selanjutnya permukaan benda harus dibersihkan dua kali 

dengan lap/penyeka desinfektan yang mengandung klor (mengandung 500 

mg /L klorin efektif); 

b. Opsi 2: Keluarkan tumpahan dengan hati-hati dengan bahan penyerap sekali 

pakai seperti kain kasa, tisu, dll yang telah direndam dalam larutan desinfektan 

yang mengandung klorin 5000 mg/L. 

 

3. Untuk tumpahan dengan volume besar (> 10 ml) darah dan cairan tubuh: 

a. Pertama, beri tanda untuk menunjukkan adanya tumpahan; 

b. Lakukan prosedur pembuangan sesuai dengan Opsi 1 atau 2 yang diuraikan 

di bawah: 

Pilihan 1:  

Serap cairan yang tumpah selama 30 menit dengan handuk penyerap bersih 

(mengandung asam peroksi asetat yang dapat menyerap hingga 1L cairan per 

handuk) dan kemudian bersihkan area yang terkontaminasi setelah 

membersihkan polutan. 

Pilihan 2:  

Tutupi sepenuhnya tumpahan dengan bubuk disinfektan atau bubuk pemutih 

yang mengandung bahan penyerap air atau tutup sepenuhnya dengan bahan 

penyerap air sekali pakai dan kemudian tuangkan dalam jumlah yang cukup 

10.000 mg/L desinfektan yang mengandung klorin ke bahan penyerap air 

(atau tutup dengan handuk kering yang akan menjadi subyek pendisinfeksian 

tingkat tinggi). Biarkan minimal 30 menit sebelum membersihkan tumpahan 

dengan hati-hati. 

c. Masalah tinja, sekresi, muntah, dll dari pasien harus dikumpulkan ke dalam 

wadah khusus dan didesinfeksi selama 2 jam dengan desinfektan yang 

mengandung klorin 20.000 mg/L ke tumpahan/spill dengan pada rasio 1: 2. 

d. Setelah membersihkan tumpahan, desinfeksi permukaan atau benda yang 

tercemar. 

e. Wadah yang mengandung kontaminan dapat direndam dan didesinfeksi 

dengan desinfektan yang mengandung klorin aktif 5.000 mg/L selama 30 

menit dan kemudian dibersihkan. 

f. Polutan yang terkumpul harus dibuang sebagai limbah medis. 

g. Barang bekas harus dimasukkan ke dalam kantong limbah medis berlapis 

ganda dan dibuang sebagai limbah medis.