DAFTAR SINGKATAN
WHO : World Health Organization
CO : Karbon Monoksida
H2S : Hidrogen Sulfida
Ppm : Part per Million
RQ : Risk Quotient
NO2 : Nitrogen Dioksida
SO2 : Sulfur Dioksida
Ox : Oksidan
NH3 : Amonia
Pb : Timbal
HC : Hidrokarbon
SOx : Sulfur Oksida
NO : Nitrogen Oksida
CO2 : karbon Dioksida
TPA : Tempat Pembuangan Akhir
KLHK : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ECR : Excess Cancer Risk
LEL : Lower Explosive Limit
UEL : Upper Explosive Limit
atm : Atmosfer
ARKL : Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan
RD : Reference Dose
RC : Reference Concentration
S : Slope Factor
CS : Cancer Slop factor
I : Intake
C : Concentration
R : Rate
TE : Time of Exposure
FE : Frequency of exposure
Dt : Duration Time
Wb : Weight of Body
Tavg : Time Average
Ink : Intake non Korsinogenik
GIS : Geographical Information System
DLH : Dinas Lingkungan Hidup
NAB : Nilai Ambang Batas
El Nino : Fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML)
di atas kondisi normal yang terjadi di
Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan
SML meningkatkan potensi pertumbuhan awan
di Samudera Pasifik sehingga mengurangi
curah hujan di Indonesia.
Geothermal : Energi panas bumi
Lifetime : Pajanan sepanjang umur
Realtime : Pajanan sebenarnya
Non karsinogentik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang
memiliki efek non kanker (tidak memicu
kanker) pada sebuah media lingkungan, yang
masuk kedalam tubuh manusia setiap harinya
yang dinyatakan dalam satuan mg/kg/hari
Karsinogenik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang
memiliki efek kanker (terbukti dapat
memicu kanker) pada sebuah media
lingkungan, yang masuk kedalam tubuh
manusia setiap harinya yang dinyatakan dalam
satuan mg/kg/hari
Anaerob : Bakteri yang tumbuh dalam suasana kurang
atau tidak ada oksigen
Inhalasi : Proses menghirup oksigen melalui hidung dan
masuk ke paru-paru
Inflamasi : Peradangan
Anoksik : Keadaan tanpa oksigen yang sering kali
terdapat di rawa-rawa daerah tropis atau pada
permukaan tertentu suatu perairan
Respirasi : Proses pertukaran gas antara makhluk hidup
Field study : Studi lapangan
Inhaled : Dihirup
Ingested : Tertelan
Absorbed : Teresap melalui kulit
Intake : Jumlah konsentrasi agen risiko yang masuk
kedalam tubuh manusia dengan berat badan
tertentu setiap harinya
Toksisitas : Suatu keadaan yang menandakan adanya
efek toksik/racun yang terdapat pada bahan
obat sebagai sediaan dosis tunggal atau
campuran.
Open Dumping : Pembuangan sampah terbuka
Controlled landfill : Peningkatan dari open dumping. Untuk
mengurangi potensi gangguan lingkungan
yang ditimbulkan, sampah ditimbun dengan
lapisan tanah setiap tujuh hari
Sanitary landfill : Sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah
dengan cara membuang dan menumpuk
sampah di lokasi cekung, memadatkannya,
dan lalu menimbunnya dengan tanah.
Inceneration : Teknologi pengolahan sampah yang
melibatkan pembakaran bahan organik
Composting : Proses alami mendaur ulang bahan organik,
seperti daun dan sisa makanan, menjadi
pupuk berharga yang dapat menyuburkan
tanah dan tanaman.
Dumping in water : Pembuangan sampah ke dalam air
Burning on premises : Pemusnahan sampah dengan cara dibakar di
rumah masing-masing
Cancer slope factor : Toksisitas untuk efek-efek kanker
Reference dose : Perkiraan numerik dari paparan oral harian
pada populasi manusia, termasuk
subkelompok sensitif seperti anak-anak, yang
tidak mungkin memicu efek berbahaya
selama hidup. Umumnya digunakan untuk
efek kesehatan yang dianggap memiliki
ambang batas atau batas dosis rendah untuk
menghasilkan efek.
Risk quotient : Karakteristik Risiko
Excess cancer risk : Besarnya risiko yang dinyatakan dalam
bilangan pecahan kelipatan pangkat ‘-
10‘ (eksponen) tanpa satuan yang merupakan
perhitungan perbandingan antara intake
dengan dosis/ konsentrasi referensi dari suatu
agen risiko karsinogenik
Acceptable : Risiko yang aman diterima
Slope factor : Dosis / konsentrasi dari pajanan harian agen
risiko karsinogenik yang diestimasi tidak
menimbulkan efek yang mengganggu atau
tidak memicu terjadinya kanker
walaupun pajanannya terjadi sepanjang hayat
(seumur hidup).
Pencemaran udara yaitu masuknya atau dimasukkannya zat,
energi, atau elemen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan
manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.
Pencemaran udara dapat dipicu oleh timbunan sampah yang padat
dan kurangnya sistem sanitasi. Selain itu, masalah sampah dan konsisi
lingkungan berpotensi mengandung gas beracun yang dapat lepas secara
tiba-tiba. Gas H2S (Hidrogen Sulfida) yaitu salah satu gas beracun di
TPA yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat konsentrasi
tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh manusia. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk menganalisis risiko paparan gas H2S udara
ambien terhadap pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Tamangapa Makassar.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang didukung dengan hasil
Laboratorium menggunakan alat air sampler impinger model CS 5-96 AC
dan desain penelitian secara cross-sectional dengan menggunakan
metode Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) untuk mengukur
dan mengamati konsentrasi gas H2S di udara ambien terhadap pemulung
di TPA Tamangapa Makassar. Teknik pengambilan dan pengujian sampel
H2S berdasar SNI 8605-2018. sedang teknik pengambilan sampel
manusia (pemulung) pada penelitian ini dilakukan dengan teknik
accidental sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan
analisis risiko kesehatan lingkungan (ARKL).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 73 responden pemulung
di TPA Tamangapa Makassar terdapat RQ realtime dimana yang
menunjukkan RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat risiko
paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat
risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang pada RQ lifetime terdapat
hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak
73 responden pemulung di TPA Tamangapa memiliki tingkat risiko yang
tidak aman terhadap paparan gas H2S. Untuk itu perlu dilakukannya
pengendalian risiko menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti
masker ataupun penanaman pohon disekitar TPA.
Lapisan bumi terdiri dari campuran gas yang disebut udara.
Komposisinya tidak konsisten dan bervariasi tergantung pada tekanan
udara, suhu udara, dan kondisi lingkungan lainnya. Selain itu, udara
juga dapat digambarkan sebagai benda gas yang terdiri dari beberapa
unsur, termasuk karbon dioksida (0,032%), argon (0,93%), oksigen
(21,94%), dan nitrogen (78,09%). Selain gas-gas yang disebutkan di
atas, udara juga mengandung nitrogen oksida (NO2), hidrogen (H),
ammonia (NH3), neon (Ne), helium (He), xeon (Xe), krypton (Kr), dan
lain sebagainya (Hanindita, 2022). Komponen udara yang paling
bervariasi konsentrasinya yaitu CO2 dan uap air (H2O). Pembakaran,
pembusukan sampah tanaman, atau perkumpulan manusia dalam
ruang yang terbatas dapat meningkatkan konsentrasi CO2 (Karunia,
2019).
Pencemaran udara yaitu jenis material atau unsur luar yang ada di
udara yang mampu mengubah komponen atau susunan udara dari
situasi normal. Kehidupan perkotaan di seluruh dunia dipengaruhi oleh
masalah pencemaran udara. Emisi pencemaran udara terus
meningkat setiap tahun sebagai akibat dari peningkatan
pembangunan perkotaan dan peningkatan aktivitas domestik dan
industri. Lebih dari 90% orang di seluruh dunia menghirup udara yang
buruk. Salah satu penyebab kematian terbesar polusi udara
memicu 6,7 juta kematian prematur setiap tahun dengan 4,2
juta kematian atau 63% di antaranya, terjadi di luar ruangan. (WHO,
2022).
Pencemaran udara terjadi ketika zat atau radiasi masuk ke
atmosfer dan membahayakan makhluk hidup. Ini yaitu fenomena
yang sebanding dengan pencemaran lain, seperti tanah dan air.
Jumlah pencemaran ini sangat besar sehingga tidak dapat dihilangkan
atau diabsorpsi. Serbuk tepung sari, debu erosi, dan gas pembusukan
yang terbawa angin yaitu beberapa contoh pencemaran alami.
Selanjutnya, sebab ulah manusia dan tingkat bahayanya yang
meningkat, pencemar udara ini dapat menyebar di mana-mana dan
terkumpul dalam kepekatan di dalam tanah maupun air yang dapat
menambah polusi.
Pencemaran udara didefinisikan oleh PP Nomor 22 tahun 2021
sebagai masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau elemen
lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
Pencemaran udara dapat berasal dari kegiatan manusia yang
mengeluarkan zat, energi, atau bahan lainnya. sedangkan menurut
Manisalidis et al. (2020) bahwa pencemaran udara merupakan
masuknya zat padat, cair ataupun gas berbahaya yang mengandung
konsentrasi tinggi kedalam lingkungan yang dapat mengurangi
kualitas lingkungan dan berbahaya bagi manusia serta organisme
lainnya. Pencemaran udara sangat berpengaruh bagi mereka yang
tinggal di daerah perkotaan besar sebab emisi jalan raya yang ikut
berkontribusi paling besar terhadap penurunan kualitas udara.
Menurut Nafika Kassa (2023) bahwa selama beberapa bulan
terakhir, kota Makassar telah mengalami penurunan kualitas udara
yang signifikan. Indeks kualitas udaranya sekarang berada di kisaran
56 dari skala poin 0-100, yang menunjukkan tingkat pencemaran
udara sedang. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar
mengatakan bahwa informasi ini berasal dari pengamatan langsung
sistem kontrol kualitas udara, sebab kemarau yang panjang sebab
fenomena El Niño memperburuk kualitas udara di Makassar. Selain itu,
data menunjukkan bahwa kualitas udara Makassar paling buruk pada
siang hari sebab partikel kecil seperti debu yang terbang sebab
kemarau yang panjang. Kecepatan angin yang tinggi mencapai 1.013
km/jam juga memperburuk kondisi udara.
Salah satu penyebab pencemaran udara yaitu sampah.
Tempat Pembuangan Akhir atau biasa disebut TPA yaitu tempat di
mana sampah sampai pada tahap terakhir pengelolaannya, diawali
dari sumbernya, lalu dikumpulkan, diangkut, diolah, dan dibuang.
TPA yaitu tempat semua sampah diisolasi dengan aman agar tidak
mempengaruhi lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, diperlukan fasilitas
dan perawatan yang tepat untuk mencapai keselamatan ini .
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019)
menunjukkan bahwa Indonesia merupakan penghasil sampah
sebanyak 64 juta ton yang dibuang setiap tahun. Sekitar 60% sampah
diangkut dan ditimbun di tempat pembuangan sampah, 10% didaur
ulang, dan 30% terakhir tidak dikelola dan mencemari lingkungan.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dapat memicu
penurunan kualitas lingkungan, meskipun mereka melakukan tugas
yang sangat penting. Penumpukan sampah menghasilkan berbagai
macam polutan yang dapat mencemari udara, polutan ini dapat
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Pembusukan sampah
menghasilkan gas seperti gas hydrogen sulfida (H2S), gas amonia
(NH3), dan gas metan (CH4) yang berbahaya untuk tubuh dan
berbahaya bagi kesehatan orang-orang yang tinggal di sekitar TPA.
Hal ini juga dapat meningkatkan kemungkinan infeksi penglihatan dan
infeksi saluran pernapasan anak balita. Bahkan konsekuensi kronis
seperti penyakit bronchitis dan emphysema
Polusi lingkungan dan pencemaran kesehatan dapat dipicu
oleh timbunan sampah yang padat dan kurangnya sistem sanitasi.
Selain itu, masalah sampah dan kondisi lingkungan yang berpotensi
mengandung gas beracun dapat lepas secara tiba-tiba perlu dipantau
secara konsisten. Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan salah satu
gas beracun yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat
konsentrasi tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh
manusia. Pada konsentrasi rendah hidrogen sulfida di udara yaitu
0,0005 ppm, orang biasanya dapat mencium baunya. Namun, ketika
konsentrasinya tinggi, kemungkinan yang akan terjadi yaitu
hilangnya kemampuan untuk mencium baunya
Hydrogen sulfida (H2S) yaitu gas yang tidak mempunyai warna,
memiliki berat yang lebih dari udara, mudah meledak, dan
memicu karat. Gas yang memiliki bau telur busuk ini sangat
berbahaya dan dapat muncul secara alami di gas alam, minyak
mentah, mata air panas, dan gas vulkanik. Gas H2S sangat berbahaya
bagi kesehatan sebab pada konsentrasi yang tinggi dapat
memicu kejang, syok, ketidakmampuan bernafas, bahkan
kematian.
menyatakan bahwa rata-rata nilai konsentrasi H2S yang didapatkan
pada lingkungan TPA Air Dingin kota Padang yaitu 0,005 mg/m3.
Artinya, nilai ini masih berada dibawah NAB yang telah
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun
1996 tentang baku mutu tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. Namun,
pada hasil perhitungan besar risiko (real-time) terdapat 0,93 dan nilai
RQ lifetime 1,98 yang artinya responden yang RQ>1. Meskipun pada
kadar nilai konsentrasi gas hidrogen sulfida berada di bawah baku
mutu, penelitian ini menemukan nilai RQ>1 atau dapat dikatakan
bahwa nilai karakterisasi risiko (RQ) tidak aman.
Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al.
(2023) temukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang artinya berada di
atas nilai standar yang telah ditetapkan yaitu 0,02 ppm. Pemulung
risiko mengalami gangguan non karsinogenik dengan RQ>1. Ini
berarti bahwa responden yang terkena paparan udara yang
mengandung gas H2S lebih dari batas maksimum memiliki peluang
yang lebih besar untuk mengalami masalah kesehatan setelah
menghirup gas H2S dibandingkan dengan yang tidak terpapar udara
yang mengandung gas H2S dengan perhitungan karakteristik risiko
hidup (30 tahun) dan realtime (8 tahun).
warga kota Makassar menggunakan TPA Tamangapa
Antang Makassar sebagai tempat pembuangan akhir mereka, yang
menghasilkan lebih dari ±1200 ton sampah per hari (Sumber:
Wawancara Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). Daerah
dengan populasi tertinggi seperti Rappocini, Tallo, Bontoloa, dan
Tamalanrea menyumbang jumlah sampah terbesar. Untuk
menyelesaikan masalah ini, diperlukan sebuah model yang
menyeluruh untuk mengelola sampah mulai dari sumbernya hingga
Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan
Akhir (TPA). Model ini harus menyertakan pihak-pihak yang
berhubungan dengan masalah ini termasuk warga . Pada saat
penyelidikan lapangan dilakukan, TPA Tamangapa beroperasi
sebagai dumping terbuka (Open Dumping) (Sumber: Wawancara
Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023).
Sampah dibuang begitu saja di tanah lapang mengakibatkan
pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa secara
potensial akan memicu perubahan besar terhadap kualitas
hidup manusia dan daya dukung lingkungan di daerah ini . TPA
hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan dan penimbunan
sampah dari Kota Makassar sehingga lingkungan di pemukiman yang
tidak jauh dari TPA dapat tercemar.
Menurut data pengelola TPA tahun 2023, kebanyakan orang
yang berada di dekat TPA Tamangapa Makassar bekerja sebagai
pemulung sampah. sedangkan jumlah seluruh pemulung di TPA
Tamangapa Makassar sebanyak 150 orang. Orang-orang yang
bekerja sebagai pemulung di sekitar TPA Tamangapa berisiko
terpajan gas H2S. Jika gas H2S terpajan kepada pemulung di TPA
Tamangapa secara konsisten, maka akan berdampak buruk pada
kesehatan mereka. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis risiko paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana tingkat risiko paparan H2S udara ambien terhadap
pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar?
C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penelitian ini untuk menganalisis risiko
paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
2. Tujuan Khusus
a. Mengukur nilai konsentrasi gas H2S pada lokasi tempat
aktivitas pemulung di TPA Tamangapa Makassar.
b. Mengetahui karakteristik pemulung TPA Tamangapa
Makassar.
c. Menghitung nilai intake H2S pada pemulung TPA
Tamangapa Makassar.
d. Menganalisis nilai karakteristik risiko (RQ) akibat
terpapar gas H2S pada pemulung di TPA Tamangapa
Makassar.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Menambah wawasan ilmiah dan literatur untuk
warga dan peneliti selanjutnya mengenai analisis risiko
kesehatan yang dipicu oleh paparan gas H2S.
2. Manfaat Peneliti.
Memberi peneliti lebih banyak pengalaman untuk
menggunakan pengetahuan yang telah dipelajari di Poltekkes
Kemenkes Makasaar Jurusan Kesehatan Lingkungan.
3. Manfaat Praktisi
Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pihak berwenang
untuk membuat kebijakan tentang risiko terpapar gas H2S di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
Gas, partikel padat, partikel cair, energi, ion, dan zat organik
yaitu beberapa komponen udara yang tersebar bebas di seluruh
volume ruang. 1% udara kering Bumi terdiri dari uap air, 21% oksigen,
78% nitrogen, karbon dioksida, dan gas lain. Udara segar terasa
ringan, segar, dan sejuk ketika dihirup (Siburian, 2020). Udara secara
umum dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Udara Ambien
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Udara ambien yaitu udara bebas di permukaan bumi
yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, kesehatan
makhluk hidup lainnya, dan perubahan iklim global secara
langsung maupun tidak langsung.
Nitrogen dioksida (NO2), hidrogen sulfida (H2S), sulfur
dioksida (SO2), timbal (Pb), karbon monoksida (CO), amonia
(NH3), oksidan (Ox), hidrokarbon (HC), debu, arah angin, suhu,
dan kecepatan yaitu parameter udara ambien.
2. Udara Emisi
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, emisi yaitu zat yang masuk dan/atau dimasukkan ke
dalam udara oleh kegiatan manusia dan dapat mencemari
udara.
B. Pencemaran Udara
1. Definisi pencemaran Udara
Pencemaran udara juga dikenal sebagai polusi udara,
yaitu suatu kondisi di mana zat fisik, biologi, atau kimia
tertentu terdapat di lapisan atmosfer dan berbahaya bagi
manusia dan organisme hidup lainnya (Siburian, 2020).
Pencemaran udara yaitu ketika zat, energi, dan/atau
unsur lainnya masuk ke dalam udara ambien sebab aktivitas
manusia melampaui baku mutu udara ambien yang telah
ditetapkan (PP No. 22 tahun 2021). Peraturan yang mengatur
tentang pencemaran udara, antara lain :
a. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup,
c. PERMEN LHK No. 14 tahun 2020 tentang Indeks
Standar Pencemar Udara,
d. PERDA Kota Makassar No. 9 tahun 2016 tentang
perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pencemar primer dan sekunder terdiri dari pencemar
udara yang diemisikan langsung ke atmosfer. Pencemar primer
berasal dari sumber seperti cerobong industri, pipa
pembuangan, atau angin yang tercemar debu. sedang
pencemar sekunder yaitu pencemaran udara yang terjadi
alami akibat berbagai macam reaksi kimia primer di udara.
Polusi yang dipicu pencemaran primer di udara sangat
bergantung pada intensitas aktivitas antropogenik suatu daerah
yang dimana polusi ini dipicu oleh pembakaran
sumber energi dan emisi yang cenderung lebih banyak terjadi
akibat aktivitas manusia daripada yang terjadi secara alami
(Amalia, 2017).
2. Sumber Pencemar Udara
Pencemaran udara yaitu masalah utama yang menjadi
perhatian bagi dunia abad baru. Dampak toksikologi dari
pencemaran udara merupakan masalah serius bagi lingkungan
maupun kesehatan manusia. Meskipun memiliki jumlah sumber
emisi yang berbeda, namun kendaraan bermotor dan proses
industri memberikan kontribusi besar dalam pencemaran udara
(Dewi, 2020).
Menurut Tri Cahyono, (2017) bahwa sumber dari
pencemar udara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Sumber alamiah (Natural)
Sumber alamiah yaitu sumber yang berasal dari
gunung berapi ataupun kebakaran hutan. Salah satu gas
pencemar yang berasal dari gunung berapi dan dapat
mencemari udara yaitu gas SOx. sedang gas alami
pencemar kebakaran hutan yaitu nitrogen dioksida (NO2),
karbon dioksida (CO2), sulfur oksida, nitrogen oksida
(NO), dan hidrokarbon.
b. Sumber kegiatan manusia (Antropogenik)
1) Sumber bergerak
Sumber bergerak dapat menghasilkan dan
menimbulkan polutan yang bergerak seperti
kendaraan yang mengeluarkan NO, HC, SO2, dan
CO. Seluruh jenis kendaraan seperti mobil, motor,
truk, angkot serta taksi mengemisikan paling
banyak polutan karbon monoksida (CO)
sedang bus mengemisikan paling banyak NOx
(Restiana & Permadi, 2023).
2) Sumber tidak bergerak
Sumber tidak bergerak ialah sumber emisi
yang tetap di tempat dan tidak bergerak.
Contohnya seperti tempat pembuangan sampah,
pabrik, pembangunan, ataupun pada pengaspalan
jalan.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah
juga mempunyai potensi pencemaran udara yang
tidak bisa dianggap remeh. Walaupun sampah
hanya berisi kotoran limbah rumah tangga, jika
digabungkan dan tidak diolah dengan baik, maka
bisa mengeluarkan gas metan, Hidrogen Sulfida
(H2S), karbon dioksida (CO2), ammonia, dan gas
berbahaya yang berdampak buruk bagi
warga sekitar yang tinggal di TPA.
berdasar penelitian yang telah dilakukan
oleh Fahmi et al., (2023) bahwa pada TPA
Jatibarang Kota Semarang di temukan bahwa
rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang
artinya berada di atas nilai standar yang telah
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu
tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm.
C. Hidrogen Sulfida (H2S)
1. Definisi Hidrogen Sulfida (H2S)
Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan gas beracun yang
tidak berwarna namun berbau seperti telur busuk, bahkan
mudah terbakar. Gas ini bisa berasal dari aktivitas gunung
berapi dan gas alam. Selama aktivitas anaerobik gas H2S,
bakteri menguraikan bahan organik tanpa oksigen.
Gas Hidrogen Sulfida (H2S) yaitu gas yang memiliki
toksisitas tinggi dan mematikan. Dalam jumlah kecil, H2S dapat
mematikan dalam beberapa menit, dan sangat berbahaya bagi
kesehatan. Proses yang dilakukan oleh bakteri untuk mengurai
bahan organik dapat menciptakan hidrogen sulfida. Maka dari
itu H2S ditemukan dalam gas bumi dan minyak, tempat
pembuangan limbah industri, peternakan, atau tempat
pembuangan sampah.
2. Sifat dan Karakteristik Hidrogen Sulfida (H2S)
Menurut Mallongi (2015) Gas Hidrogen Sulfida (H2S)
mempunyai sifat dan karakteristik yaitu :
a. Dikenal sebagai gas telur busuk sebab memiliki bau
yang mirip dengan telur busuk pada konsentrasi rendah
namun tidak memiliki warna,
b. Merupakan jenis gas yang bersifat toxic,
c. Dengan nyala api berwarna biru pada suhu 500 °F
(260 °C), dapat meledak dengan konsentrasi LEL (Low
Explosive Limit) 4,3% (43000 PPM) sampai UEL (Upper
Explosive Limit) 46% (460000 PPM),
d. Gas H2S memiliki berat jenis yang lebih berat secara fisik
dari udara, dengan perbandingan 1,2 atm untuk gas H2S
dan 1 atm untuk udara. Akibatnya, H2S lebih sering
ditemukan di tempat yang lebih rendah,
e. Gas H2S mudah larut dan bercampur dengan air dimana
daya larutnya dalam air yaitu 437 ml/ 100ml air pada
00C dan 186 ml/100 ml air pada 400C,
f. H2S dapat menghitamkan berbagai material dan
merusak metal, memicu karat pada peralatan
logam.
3. Dampak Yang Ditimbulkan Hidrogen Sulfida (H2S)
Racun yang terkandung dalam senyawa H2S dapat
membahayakan kesehatan manusia sebab gas ini terbakar
dan mengeluarkan uap dan gas beracun seperti SO2. H2S
merupakan gas paling beracun setelah hidrogen sianida (HCN)
dan lebih beracun dibandingkan karbon monoksida (CO). Gas
ini membentuk ikatan besi (Fe) pada enzim sitotoksik
mitokondria dan memicu kegagalan pernafasan seluler.
Pada umumnya, gas H2S masuk ke dalam tubuh melalui
saluran pernapasan. Iritasi pada paru-paru dan mukosa dapat
terjadi akibat paparan gas H2S konsentrasi 20–50 ppm.
Paparan gas H2S tingkat rendah dalam jangka panjang juga
dapat meningkatkan risiko peradangan saluran napas dan
gejala penyakit saluran napas. H2S dapat merusak sel-sel
sistem saraf pusat secara anoksik. Gas H2S dengan
konsentrasi >700 mg/m3 berpotensi memicu edema
paru-paru, asphyxiant, bahkan kematian.
Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S yaitu
sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam konsentrasi
rendah dapat memicu iritasi hidung, mata, tenggorokan,
dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat memicu
mual dan muntah. Pada saat yang sama, paparan jangka
pendek terhadap H2S konsentrasi tinggi dapat memicu
hilangnya kesadaran. Namun paparan gas H2S secara
berkepanjangan dapat memicu peradangan mata,
insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018).
D. Analisa Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL)
Menurut Menteri Kesehatan Nomor 876 tahun 2001 tentang
Pedoman ADKL dapat diketahui bahwa definisi dari ARKL merupakan
suatu metode untuk menentukan tingkat potensi risiko yang dimulai
dengan deskripsi permasalahan lingkungan dan melibatkan identifikasi
risiko kesehatan manusia yang terkait dengan permasalahan
lingkungan. ARKL memberikan sarana sistematis dan ilmiah untuk
mengidentifikasi atau memprioritaskan risiko dalam bidang
pengambilan keputusan terkait kesehatan warga dan lingkungan.
perkiraan risiko dilakukan dengan memberikan jawaban mengenai
risiko yang dapat diterima dan jenis manajemen risiko yang diperlukan.
Tujuan ARKL yaitu untuk mengukur atau memprediksi risiko
terhadap kesehatan manusia, serta mengidentifikasi faktor
ketidakpastian, memantau tingkat paparan tertentu,
mempertimbangkan karakteristik agen yang menjadi perhatian dan
karakteristik tujuan tertentu. Dalam penggunannya, ARKL memiliki 2
jenis yang dapat digunakan yaitu kajian di atas meja (desktop Study)
dan kajian lapangan (field study) yang bergantung pada sumber data
yang akan digunakan. Kajian ARKL di atas meja menggunakan nilai
standar, rekomendasi, dan asumsi tetapi tidak menggunakan data
lapangan. Studi lapangan menggunakan pengukuran langsung
kualitas lingkungan, pajanan seperti frekuensi pajanan dan durasi
pajanan, serta antropometri atau bisa disebut dengan berat badan.
Pada dasarnya, ARKL hanya mengenal empat langkah, yaitu
identifikasi bahaya, analisis dosis-respon, analisis pemajanan dan
karakteristik risiko. Namun, untuk mendapatkan pemahaman yang
komprehensif, perlu adanya manajemen risiko dan komunikasi risiko
sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya empat pelaksanaan langkah
– langkah Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL).
1. Identifikasi Bahaya
Langkah pertama menuju ARKL yaitu identifikasi
bahaya yang membantu menggambarkan agen yang
berpotensi menimbulkan risiko bahaya bila terkena tubuh. Saat
mencari bahaya, gejala penyakit yang berkaitan dengan agen
risiko yang dianalisis dapat dimasukkan. Langkah ini akan
memberikan jawaban dari pertanyaan seputar agen risiko mana
yang berbahaya, di mana lokasi agen risiko, tingkatnya di
lingkungan, dan potensi gejala kesehatan. Langkah ini akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: agen risiko spesifik
manakah yang berbahaya, di lingkungan mana terdapat agen
risiko, berapa banyak agen risiko yang ada di lingkungan
ini , dan apa saja gejala kesehatannya.
Identifikasi bahaya diperlukan sebagai langkah awal
dalam mengidentifikasi dan mengenali dampak negatif
terhadap kesehatan akibat paparan suatu zat, serta untuk
memastikan kualitas dan kekuatan bukti yang mendukungnya
(toksisitas sistemik dan karsinogenisitas). Hasil penentuan ini
menunjukkan karakteristik bahaya serta dampak material dan
dampaknya terhadap manusia dan lingkungan yang diprediksi
melalui penilaian ini.
2. Analisis Dosis Respon
Setelah mengidentifikasi agen risiko, konsentrasi, dan
lingkungan, langkah selanjutnya yaitu melakukan analisis
dosis-respons terhadap nilai RfD, RfC, dan/atau SF dari agen
risiko yang menjadi subjek ARKL dalam memahami dampaknya
terhadap tubuh manusia. Sulit untuk menentukan hubungan
dosis-respons agen risiko sebab memerlukan data dan
informasi komprehensif dari studi toksikologi. Analisis Dosis-
respon dapat dilakukan dengan merujuk pada literatur yang
tersedia daripada melakukan penelitian percobaan sendiri baik
berasal dari berbagai jurnal ilmiah, ataupun artikel terkait
penelitian eksperimental pada situs Environmental Protection
Agency (EPA)
Akibat dari efek karsinogenik, toksisitas dianggap sebagai
Cancer Slope Factor (CSF). Sebaliknya, zat yang diukur tanpa
sifat karsinogenik atau non-karsinogenik dinyatakan sebagai
Reference Dose (RfD). Dosis referensi untuk paparan makanan
dan minuman melalui mulut atau tertelan disebut RfD, dan
konsentrasi referensi untuk paparan melalui udara disebut RfC.
RfD mewakili perkiraan dosis paparan harian yang diperkirakan
tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, bahkan
jika paparan terus berlanjut sepanjang hidup. Analisis dosis-
respons menunjukkan dosis agen risiko per kilogram
(mg/kg/hari) yang dihirup, tertelan, atau diserap.
3. Analisis Pajanan
Analisis pajanan berfungsi mengukur jumlah agen risiko
yang tertelan atau dikonsumsi. Untuk menghitung jumlah agen
risiko yang dikonsumsi, berbagai rumus digunakan. Data yang
digunakan untuk perhitungan dapat berupa data primer, yaitu
pengukuran nilai konsentrasi yang dilakukan sendiri, atau data
sekunder, yaitu asumsi berdasar pertimbangan logis
maupun menggunakan nilai default yang tersedia dan
pengukuran konsentrasi pada media lingkungan hidup yang
dilakukan oleh pihak yang terpercaya, misalnya seperti
organisasi lingkungan hidup, layanan kesehatan, LSM, dan
lembaga lainnya). Rumus perhitungan yang digunakan yaitu
sebagai berikut :
Ink =
𝐶 ×𝑅×𝑡𝐸×𝑓𝐸×𝐷𝑡
𝑊𝑏×𝑡𝑎𝑣𝑔
Keterangan :
Ink (Intake) : Jumlah konsentrasi risiko yang masuk ke tubuh
manusia dengan berat badan tertentu setiap
hari (mg/kg per hari).
C (Concentration) : Konsentrasi agen risiko pada udara ambien
(mg/m3)
R (Rate) : Laju inhalasi yang masuk setiap jamnya
(m3/jam).
tE (Time of Exposure) : Lamanya pajanan setiap harinya (Jam/har).
fE (Frecuency of Exposure) : Lamanya pajanan setiap tahunnya (Hari/tahun).
Dt (Duration Time) : Lamanya tahun terjadinya pajanan (30 tahun)
Wb (Weight of Body) : Berat badan manusia (kg)
tavg (Time Average) : Periode rata – rata hari untuk efek non
karsinogen (30 Tahun x 365 hari/tahun = 10.950
hari)
4. Karakteristik Risiko
Langkah terakhir dalam ARKL yaitu karakterisasi risiko
dengan menentukan tingkat risiko, atau apakah agen risiko
dapat memicu gangguan kesehatan bagi warga
dalam jumlah tertentu atau tidak yang selanjutnya akan
dianalisis oleh ARKL. Risk quotient (RQ) untuk risiko efek non-
karsinogenik dan Excess Cancer Risk (ECR) untuk efek
karsinogenik.
Risk quotient (RQ) menunjukkan tingkat kemungkinan
efek non-karsinogenik. Untuk mengkarakterisasi risiko efek
non-karsinogenik, perhitungan dilakukan untuk
membandingkan/ membagi asupan makanan berdasar
RfD/RfC. Jika asupannya kurang dari RfD/RfC atau jika RQ
kurang dari 1, maka tingkat risiko dianggap AMAN. Sebaliknya,
dinyatakan TIDAK AMAN jika jumlah yang terserap lebih besar
dari RfD/RfC atau jika RQ lebih besar dari 1 (RQ > 1).
RQ =
Ink
𝑅𝑓𝐷 atau 𝑅𝑓𝐶
Keterangan:
RQ : Risk Quotient
Ink : Intake non karsinogenik
RfD : Reference Dose
RfC : Reference Concentration
sedangkan untuk efek karsinogenik yang lebih tinggi, tingkat
risiko dinyatakan dalam notasi Excess Cancer Risk (ECR).
Suatu tingkat risiko dianggap dapat diterima atau dianggap
aman apabila ECR kurang dari E-4 (10-4) atau dinyatakan
dalam ECR kurang dari 110.000. Jika ECR lebih besar dari E-4
(10-4) atau dinyatakan sebagai ECR lebih besar dari 110.000,
maka tingkat risiko dianggap tidak dapat diterima atau
dinyatakan berbahaya.
ECR = CSF x Ink
Keterangan:
ECR : Excess Cancer Risk
CSF : Cancer Slope Factor
Ik : Asupan karsinogenik
Pada perhitungan karakteristik risiko terdapat beberapa
variabel yang berhubungan dalam analisis risiko seperti umur,
jenis kelamin, berat badan dan lamanya waktu kerja/pajanan.
Umur yaitu suatu variabel yang diteliti sebab kebiasaan
hidup dan daya tahan tubuh. Perbedaan kejadian penyakit di
antara beberapa kelompok populasi tidak dapat dijelaskan
sebelum memperhitungkan relevansi kemungkinan perbedaan
usia di antara kelompok-kelompok ini . Pertambahan umur
seseorang dapat mempengaruhi fungsi dari jaringan paru paru
dimana elastisitasnya akan berkurang sehingga memicu
lemahnya kekuaran bernafas dan volume udara pada saat
pernapasan menjadi lebih sedikit.
Semakin tua umur seseorang maka daya tahan tubuhnya
pun akan lebih rentan terkena gangguan kesehatan. Dari segi
jenis kelamin, sebaran penyakit antara kelompok penduduk
laki-laki dan wanita seringkali berbeda dan ditambah
dengan faktor umur, sebaran penyakit antara laki-laki dan
wanita pada kelompok umur dan penduduk yang berbeda
tidak selalu sama.
Menurut Agung et al., (2020) bahwa angka kesakitan
lebih dominan pada kelompok wanita , sedang angka
kematian lebih dominan pada kelompok laki-laki. Hal ini diyakini
dipicu oleh faktor genetik dan hormonal. Berat badan
mempengaruhi besarnya dosis yang diterima seseorang.
Perbedaan berat badan antar individu mempengaruhi laju
metabolisme bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh.
Semakin tinggi berat badan seseorang, maka semakin rendah
risiko kesehatan akibat penyerapan bahan kimia ke dalam
tubuh. Sebaliknya, Berat badan yang ringan akan mendapatkan
risiko yang besar (Ayathollah et al., 2021). Lamanya waktu
pajanan mempengaruhi dalam perhitungan analisis risiko
sebab waktu paparan yang lebih lama akan mempengaruhi
besar risiko yang akan diterima (Fahmi et al., 2023).
5. Manajemen Risiko
Setelah mengikuti empat langkah ARKL, dapat diketahui
apakah agen berisiko aman untuk dikonsumsi. Dalam langkah
ARKL, mangemen risiko tidak termasuk didalamnya namun
merupakan tindakan lanjutan ARKL jika agen risiko tidak aman.
berdasar pertimbangan karakteristik risiko, manajemen
risiko dapat digunakan untuk mengurangi nilai RQ dan ECR.
Hal ini dapat dicapai dengan mengubah nilai komponen
pemajanan yang termasuk dalam rumusan penghitungan
asupan. Manipulasi dengan cara ini dapat menghasilkan nilai
asupan yang lebih rendah atau penggunaan referensi dosis
toksisitasnya yang sama.
Managemen risiko meliputi beberapa pendekatan yaitu
pendekatan teknologi, pendekatan Sosial-ekonomis, dan
pendekatan institusional. Untuk mengimbangi asupan dengan
referensi toksisistas, terdapat 2 strategi managemen risiko yaitu
pemilihan skrenario managemen risiko dan penentuan batas
aman. Pada pemilihan skrenario biasa disebut juga dengan
penapisan alternatif dimana mangemen risiko harus didasarkan
pada pertimbangan logis dan juga mempertimbangkan
berbagai komponen yang berkontribusi pada pengelolaan risiko.
sedang pada penentuan batas aman ada 4 strategi pada
managemen risiko, diantaranya yaitu sebagai berikut ini :
1. Penentuan konsentrasi aman (C)
𝐶𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
R x tE x fExDt
2. Penentuan jumlah konsumsi aman (R)
𝑅𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐷 x wb x tavg
C x fEx Dt
3. Penentuan waktu pajanan aman (tE)
𝑡𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x fEx Dt
4. Penentuan frekuensi pajanan aman (fE)
𝐹𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x tEx Dt
5. Penentuan durasi pajanan aman (Dt)
𝐷𝑡𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x 𝑡𝑔 x fE
6. Komunikasi Risiko
Informasi risiko dilakukan melalui komunikasi risiko
kepada warga (populasi berisiko), pemerintah, dan pihak
lain. Komunikasi risiko sama dengan managemen risiko yaitu
sebagai bentuk tindak lanjut dari 4 langkah ARKL dan menjadi
tanggung jawab pihak yang memicu risiko. Bahasa yang
digunakan dalam penyampaian komunikasi risiko harus umum
dan dapat dimengerti. Komunikasi risiko dapat dilakukan
dengan cara diskusi interaktif, menggunakan media seperti
media massa, televisi, atau dengan melakukan pemetaan
menggunakan geographical information system (GIS).
E. Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020, Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) ditetapkan sebagai tempat pengembalian
sampah kepada lingkungan secara aman setelah sampah mencapai
tahap akhir dalam proses pengelolaannya. Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) juga merupakan tempat di mana sampah diisolasi secara aman.
Sebagian besar tempat penimbunan sampah di Indonesia
terbuka (open dumping) yang memicu pencemaran kepada
lingkungan. Beberapa permasalahan yang timbul yaitu tumbuhnya
vektor yang dapat memicu penyakit, pencemaran pada udara,
timbulnya bau dan pandangan yang tak sedap, apabila dilakukan
pembakaran maka akan menimbulkan asap dari pemakaran yang
menganggu kesehatan, timbulnya pencemaran leachate pada tanah,
adanya gangguan kebisingan yang dipicu oleh kegiatan operasi
kendaraan besar dalam TPA, dan keresahan warga akibat gangguan
– gangguan ini . selanjutnya sisanya sampah dioperasikan
dengan controlled landfill dan sanitary landfill. Proses pengelolaan dan
pemusnahan sampah dilakukan melalui 6 metode:
1. Metode Sanitary Landfill (lahan urug saniter), yaitu sampah
dimusnahkan dengan membuat lubang pada tanah, lalu
ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Persyaratan yang
diperlukan dengan cara ini harus berada di wilayah yang
luas, memiliki lahan untuk menimbun, dan memiliki alat-alat
besar.
2. Inceneration (permbakaran), yaitu proses pemusnahan
sampah dengan cara dibakar di tungku khusus. Sistem ini
mengurangi volume sampah sebesar 1/3 tanpa
memerlukan ruang, metode ini menggunakan panas yang
dihasilkan sebagai sumber uap dan pengelolaan terpusat.
sebab metode ini mahal, akan sulit menemukan tempat
pembuangan sampah sebab banyaknya manusia dan
peralatan pembakaran.incenerasi.
3. Composting (mengubah sampah menjadi pupuk), yaitu
proses mengubah sampah menjadi kompos, terutama pada
jenis sampah organik.
4. Metode Open Dumping (pembuangan sampah terbuka),
yaitu proses pembuangan sampah yang dibuang begitu
saja secara terbuka pada suatu lahan tanpa ada perlakuan
apapun. Kelemahan dari metode ini terjadi jika sampah
yang dihasilkan yaitu sampah organik yang lalu
akan membusuk dan dapat memicu penularan
penyakit serta menimbulkan masalah pembauan ataupun
estetika.
5. Metode Dumping in Water (pembuangan ke dalam air),
yaitu metode dengan hanya membuang sampah ke
dalam air. metode ini dapat merusak ekosistem air sebab
air akan menjadi kotor, warnanya berubah, dan
menimbulkan penyakit.
6. Metode Burning on premises (individual inceneration),
yaitu metode pembakaran sampah yang dilakukan pada
masing – masing rumah tangga.
Sedang menurut SNI 19-2454-2002 tentang Teknik Operasional
Pengelolaan Sampah Perkotaan, Secara umum, ada tiga metode
untuk teknologi pembuangan sampah yang pertama yaitu
penimbunan secara terkendali, yang mencakup pengolahan gas dan
lindi. Kedua yaitu pengolahan lindi dan gas melalui landfill sanitasi.
Dan ketiga yaitu penimbunan sampah di daerah pasang surut
melalui sistem kolam (anaerob, fakultatif, dan maturasi).
F. Pemulung
Pemulung yaitu orang atau sekelompok warga yang
bermukim di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang
memiliki pekerjaan mengumpulkan barang bekas seperti botol, kardus,
kaleng dan sampah lainnya yang dapat berguna ataupun dijual (Silvi,
2015). Sampah yang diperoleh dijual kepada pengusaha daur ulang
atau pembeli barang bekas dan upah yang diterima tergantung dari
hasil jumlah dan berat sampah ataupun barang bekas yang
dikumpulkan.
Jumlah penduduk yang meningkat di daerah perkotaan
memicu munculnya pekerja sektor persampahan informal yang
memanfaatkan menjual barang bekas kepada pelapak dan bandar.
Perbedaan ketiga jenis pekerjaan antara pemulung, pelapak dan
bandar yaitu sebagai berikut:
1. Pemulung, yaitu seseorang yang mencari sampah atau
barang bekas secara langsung di tempat pembuangan
sampah (TPA, TPS, atau jalan) tanpa menggunakan modal.
2. Pelapak, merupakan orang yang mencari sampah tanpa
pergi ke TPA, TPS, atau jalan tetapi mendapatkan sampah
dari pemulung atau sesama pelapak dan lalu
menjualnya kepada bandar.
3. Bandar mengolah sampah menjadi biji plastik atau plastik
daur ulang dan menerima sampah dari pedagang. Mereka
membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis ini.
warga menjadi pemulung sebab beberapa alasan.
Pertama yaitu sulit untuk mencari pekerjaan yang menyenangkan
sebab kebutuhan hidup yang semakin kompleks. Kedua yaitu
jumlah pemulung yang terus meningkat sebagai akibat dari banyaknya
penduduk yang menghasilkan sampah. Apabila mereka tidak
mendapatkan hasil dari pekerjaan utama mereka, menjadi pemulung
yaitu pilihan terakhir mereka untuk mendapatkan uang untuk
kebutuhan sehari – hari.
berdasar kerangka konsep dapat diketahui bahwa
pencemaran udara terbagi menjadi dua sumber yaitu sumber alamiah
(natural) dan sumber kegiatan manusia (antrpogenik). Dalam sumber
antropogenik terbagi menjadi 2 yaitu sumber bergerak dan sumber
tidak bergerak. TPA termasuk ke dalam sumber kegiatan manusia
(antropogenik) yang tidak bergerak. TPA merupakan salah satu
sumber pencemarran udara kegiatan manusia (antropogenik) yang
tidak bergerak. Pada TPA inilah peneliti akan menganalisis paparan
H2S pada lingkungan dan pemulung, dimana intake inhalasi atau
jumlah masuknya H2S ke dalam tubuh dipengaruhi oleh Konsentrasi
Gas H2S, karakteristik responden, berat badan, waktu pajanan,
frekuensi pajanan dan durasi pajanan. lalu hasil dari intake
inhalasi akan di masukkan kedalam rumus karakteristik Risiko (RQ)
untuk memperoleh nilai aman ataupun tidak aman.
B. Variabel Penelitian
1. Klasifikasi Variabel penelitian
Variabel Bebas Variabel Terikat
Keterangan :
: Variabel Bebas (Independent)
: Variabel Terikat (Dependent)
: Mempengaruhi
Gambar 3.2 Variabel Penelitian
Analisis Risiko
Paparan H2S
Konsentrasi Gas H2S
Karakteristik Responden
- Berat Badan (Wb)
- Waktu Pajanan (tE)
- Frekuensi Pajanan (fE)
Intake (inhalasi)
Karakteristik Risiko (RQ)
a. Variabel Bebas (Independent)
Variabel yang mempengaruhi variabel terikat
penelitian yaitu berupa konsentrasi gas H2S, karakteristik
responden (berat badan, waktu pajanan, dan frekuensi
pajanan), intake (inhalasi), dan karakteristik risiko (RQ).
b. Variabel Terikat (Dependent)
Variabel terikat atau variabel dependent yaitu
variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas atau variabel
independent yang berupa analisis risiko paparan gas H2S.
2. Definisi Operasional Variabel dan Kriteria Objektif
a. Konsentrasi Gas H2S
1) Definisi Operasional
Konsentrasi gas H2S yaitu banyaknya
kandungan gas H2S pada udara di beberapa titik
sekitar TPA.
2) Kriteria Objektif
Gas H2S dianggap memenuhi nilai ambang
batas jika 0,02 ppm. Gas H2S dianggap tidak
memenuhi nilai ambang batas jika >0,02 ppm
(Kementerian Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun
1996).
b. Berat Badan
1) Definisi Operasional
Berat badan yaitu berat badan populasi/
kelompok pemulung.
2) Kriteria Objektif
Berat badan ideal dewasa yaitu 55 kg dan
untuk anak – anak yaitu 15 kg.
c. Waktu Pajanan (tE)
1) Definisi Operasional
Waktu pajanan yaitu periode waktu
pemulung berisiko terpajan oleh gas H2S yang
terhitung berdasar jumlah jam kerja dalam satu
hari.
2) Kriteria Objektif
Pajanan pada pemukiman yaitu 24 jam/Hari,
Pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 Jam/Hari.
d. Frekuensi Pajanan (fE)
1) Definisi Operasional
Frekuensi pajanan yaitu kekerapan
pemulung terpajan oleh gas H2S berdasar jumlah
hari kerja dalam satu tahun.
2) Kriteria Objektif
Pajanan pada permukiman yaitu 350
hari/tahun dan pajanan pada lingkungan kerja yaitu
250 hari/tahun.
e. Intake (Inhalasi)
1) Definisi Operasional
Intake (inhalasi) yaitu jumlah konsentrasi gas
H2S masuk ke dalam tubuh dengan berat badan
tertentu setiap harinya (mg/kg/hari). Hasil Perhitungan
dari Intake (inhalasi) akan di masukkan kedalam
rumus karakteristik risiko (RQ) untuk mengetahui
tingkat risiko paparan gas H2S bagi pemulung.
f. Karakteristik Risiko (RQ)
1) Definisi Operasional
RQ yaitu nilai perkiraan besarnya
kemungkinan risiko akibat pajanan gas H2S pada
pemulung di TPA
2) Kriteria Objektif
Jika RQ 1 : aman, Jika RQ > 1 : tidak aman.
C. Populasi, Sampel, Besar Sampel, dan Teknik Pengambilan
Sampel
1. Populasi
Populasi dalam penelitian ini yaitu semua pemulung
yang berada diwilayah TPA Tamangapa Kota Makassar yaitu
sebanyak 150 jiwa.
2. Sampel
Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 2 sampel penelitian
yaitu sampel udara dan sampel manusia (pemulung).
3. Besar Sampel
Penentuan besar sampel pemulung yang dibutuhkan
ditentukan dengan rumus Lemeshow :
n =
𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁
𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)
keterangan :
n : Besar Sampel
N : Jumlah Populasi (150)
d : Tingkat Ketepatan yang diKehendaki (0,1)
Z : Tingkat Kemaknaan yang dikehendaki (1,96)
p : Estimasi Proporsi (0,5)
berdasar jumlah populasi yang diketahui lalu
disubtitusi pada rumus Lemeshow, maka hasilnya yaitu
sebagai berikut:
n =
𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁
𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)
n =
1,962×0,5×(1−0,5)×150
0,12(150−1)+1,96×0,5×(1−0,5)
n =
3,8416×0,25×150
0,01(150−1)+1,96×0,25
n =
144,06
1,49+0,49
n = 72,75 atau 73 sampel.
4. Teknik Pengambilan Sampel
Gambar 4.1
Lokasi Pengambilan Sampel
Teknik Pengambilan sampel udara dilakukan pada 4 titk
lokasi yaitu terdiri dari lokasi 1 pemilahan sampah, lokasi 2
pemilahan sampah kedua, lokasi 3 peristirahatan dan lokasi 4
sekitar permukiman pemulung. Metode pengambilan dan
pengujian sampel H2S berdasar SNI 8605-2018. sedang
teknik pengambilan sampel manusia (pemulung) pada
penelitian ini dilakukan dengan teknik accidental sampling.
Teknik accidental sampling yaitu pengambilan sampel secara
aksidental dengan menggunakan kasus atau responden yang
kebetulan ada atau tersedia dalam konteks penelitian.
D. Prosedur Pengumpulan Data
1. Sumber dan Jenis Data
a) Data Primer
Data primer diperoleh melalui wawancara langsung
dengan menggunakan kuesioner dan pengukuran berat
badan dengan timbangan, sedang metode absorbsi
gas untuk mengukur konsentrasi gas Hidrogen Sulfida
(H2S) dianalisis menggunakan spektrofhotometer.
b) Data Sekunder
1) Data diperoleh dari Kantor TPA Tamangapa
Makassar.
2) Data tinjauan pustaka dari tulisan yang relevan
dengan penelitian.
2. Instrumen Penelitian
Alat atau instrumen yang digunakan dalam pengumpulan
data pada penelitian ini yaitu :
a) Lembar kuisioner yang digunakan untuk mengetahui
karakteristik setiap sampel,
b) Alat Air Sampler Impinger Model CS 5-96 AC,
c) Timbangan Berat Badan Digital,
d) Alat Tulis,
e) Kamera.
3. Teknik Pengolahan Data
Data yang diperoleh diolah dan dianalisis menggunakan
komputerisasi.
E. Analisa Data
Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan analisis
risiko kesehatan lingkungan (ARKL). Pada analisa univariat dilakukan
analisis yang mendeskripsikan secara rinci karakteristik masing –
masing variabel berdasar ukuran tengah (mean, median , dan
modus) ataupun ukuran sebaran (minimum, maksimum, standar
deviasi, dll). sedang analisis risiko kesehatan lingkungan
dilakukan pengukuran konsentrasi gas hidrogen sulfida (H2S) dan
menghitung laju inhalasi (intake) untuk menentukan tingkat risiko (RQ)
terhadap responden.
berdasar penelitian yang dilakukan di Tempat pembuangan
Akhir (TPA) Tamangapa Makassar sejak tanggal 01 – 29 April 2024
dengan jumlah titik lokasi pengambilan sampel H2S (Hidrogen Sulfida)
Udara Ambien sebanyak 4 Titik dan sampel pemulung sebanyak 73
responden diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Konsentrasi Gas H2S
Pengambilan sampel gas H2S udara ambien dilakukan
pada 4 titik berbeda di TPA Tamangapa Makassar yaitu pada
titik lokasi 1 di tempat pemilahan pertama di lakukan
pengukuran pada jam 08.40 – 09.40 WITA, titik lokasi 2 tempat
pemilahan kedua pada jam 09.50 – 10.50 WITA, titik lokasi 3
tempat peristirahatan pada jam 13.20 – 14. 20 WITA dan pada
titik lokasi 4 yaitu sekitar daerah pemukiman pada Jam 14.30
– 15.30 WITA. Pada pengambilan sampel ini dilakukan oleh
petugas Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
dengan menggunakan alat Air Sampler Impinger model CS 5-
96 AC dengan pengambilan masing – masing titik dilakukan
selama 1 jam waktu pengukuran.
Dapat dilihat pada tabel 5.1 bahwa hasil pengukuran titik
1 yaitu sebanyak 0,33 ppm (konversi faktor 1 ppm = 1,39
mg/m3, sehingga 0,33 ppm x 1,39 mg/m3 = 0,4587 mg/m3),
pada titik 2 yaitu sebanyak 0,34 ppm (0,34 x 1,39 mg/m3 =
0,4726 mg/m3), pada titik 3 yaitu sebanyak 0,19 ppm (0,19 x
1,39 mg/m3 = 0,2641 mg/m3), dan pada titik 4 yaitu sebanyak
0,18 ppm (0,18 x 1,39 mg/m3 = 0,2502 mg/m3). Dimana
keseluruhan dari ke 4 titik lokasi berada di atas baku mutu yang
telah ditentukan berdasar Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu gas H2S
sebanyak 0,02 ppm atau 0,0278 mg/m3.
Tabel 5.1
Hasil Pengukuran Konsentrasi Gas H2S di TPA Tamangapa Makassar
Titik Sampling Waktu
Hasil
Pengukuran
Baku Mutu
Titik 1
(Tempat Pemilahan Sampah)
08.40 – 09.40
0,33 ppm
0,02 ppm /
0,0278
berdasar
KEPMEN-LH No.
50 Tahun 1996
S : 05º 10’ 34.70”
E : 119º 29’ 26.89”
Titik 2
(Tempat Pemilahan Sampah 2) 09.50 – 10.50 0,34 ppm
S : 05º 10’ 34.99”
E : 119º 29’ 28.30”
Titik 3
(Tempat Peristirahatan) 13.20 – 14.20 0,19 ppm
S : 05º 10’ 36.11”
E : 119º 29’ 25.93”
Titik 4
(Tempat Pemukiman) 14.30 – 15.30 0,18 ppm
S : 05º 10’ 35.30”
E : 119º 29’ 20.03”
Rerata Hasil Konsentrasi Gas H2S Udara
Ambien di TPA Tamangapa Makassar
0,26 ppm
2. Karakteristik Responden
berdasar pendataan dan hasil wawancara dari 73
responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar
didapatkan karakteristik sebagai berikut :
Tabel 5.2
Karakteristik Responden di TPA Tamangapa Kota Makassar
Karakteristik Responden
Jumlah Responden
N %
Umur
30 Tahun
>30 Tahun
37
36
51%
49%
Total 73 100%
Berat Badan
57 Kg
>57 Kg
38
35
52%
48%
Total 73 100%
Jenis Kelamin
Laki – Laki
wanita
31
42
42%
58%
Total 73 100%
Waktu Pajanan (tE)
8 Jam
>8 Jam
29
44
40%
60%
Total 73 100%
Frekuensi Pajanan (fE)
250 Hari/Tahun
>250 Hari/Tahun
31
42
42%
58%
Total 73 100%
Durasi Pajanan (Dt)
10 tahun
10 tahun
50
23
68%
32%
Total 73 100%
Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa
variabel umur dan berat badan tidak berdistribusi secara normal.
Oleh sebab itu, nilai yang digunakan yaitu nilai median dari
masing – masing variabel. Pada variabel umur diperoleh nilai
median yaitu 30 dimana umur minimal yaitu 16 tahun dan
umur maksimal yaitu 70 tahun dengan persentase umur
dibawah atau sama dengan 30 tahun yaitu 51% dan lebih dari
30 tahun yaitu 49%. sedang pada variabel berat badan
diperoleh nilai median yaitu 57 kg dimana berat badan minimal
yaitu 34 kg dan berat badan maksimal yaitu 104 kg dengan
persentase berat badan di bawah atau sama dengan 57 kg
yaitu 52% atau 38 responden dan lebih dari 57 kg yaitu 48%
atau 35 responden. Untuk distribusi variabel jenis kelamin
responden diperoleh hasil bahwa pemulung berjenis kelamin
wanita lebih banyak dibandingkan berjenis kelamin laki –
laki, dimana hasil yang diperoleh dari jenis kelamin wanita
yaitu sebanyak 42 responden dengan persentase 58% dan
jenis kelamin laki – laki sebanyak 31 responden dengan
persentase 42%.
sedangkan pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil
dibawah atau sama dengan 8 jam/hari yaitu sebanyak 29
responden dengan persentase 40% dan lebih dari 8 jam/hari
yaitu sebanyak 44 responden dengan persentase 60%. Pada
variabel frekuenspajanan diperoleh hasil dibawah dari atau
sama dengan 250 hari/tahun yaitu sebanyak 31 responden
dengan persentase 42% dan lebih dari 250 hari/tahun
sebanyak 42 responden dengan persentase 58%. sedang
pada durasi pajanan didapatkan hasil yang tidak berdistribusi
normal sehingga digunakan nilai median dari variabel ini
yaitu 10 tahun dengan durasi pajanan minimal yaitu 1 tahun
dan maksimal yaitu 27 tahun dengan persentase durasi
pajanan dibawah atau sama dengan 10 tahun yaitu 68% dan
lebih dari 10 tahun yaitu 32%.
3. Intake H2S Pada Pemulung
Data pada Karakteristik Responden yang meliputi berat
badan, Waktu Pajanan, Frekuensi Pajanan, dan Durasi
Pajanan lalu disubtitusikan kedalam rumus perhitungan
Intake yang berada pada pedoman Analisis Risiko Kesehatan
Lingkungan oleh Ditjen PP & PL Tahun 2012.
Tabel 5.3
Hasil Perhitungan Intake Pada Pemulung Akibat Paparan
Gas H2S di TPA Tamangapa Makassar
Intake (Real time) Intake (Life Time) Satuan
Min 0,000297 0,011545
Mg/kg/hari Max 0,03759 0,065745
Mean 0,012089 0,036998
Sumber : Data Primer 2024
berdasar tabel 5.3 didapatkan perhitungan dari nilai
Intake realtime dan nilai Intake lifetime. Nilai intake realtime
didapatkan sesuai dengan hasil observasi dan wawancara
responden sedang nilai Intake lifetime menggunakan nilai
default efek non karsinogenik menurut US-EPA yaitu 30 Tahun.
Pada nilai intake realtime diperoleh hasil minimal yaitu
0,000297 mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,03759
mg/kg/hari dengan rerata 0,012089 mg/kg/hari. sedang
pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545
mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,065745 mg/kg/hari
dengan rerata 0,036998 mg/kg/hari.
4. Karakteristik Risiko (RQ)
Perhitungan pada karakteristik risiko menggambarkan
tingkat risiko pada responden akibat terpapar Gas H2S di TPA
Tamangapa Makassar. Nilai Risk Quotient (RQ) diperoleh dari
hasil pembagian antara intake dan dosis-Referensi (RfC).
sedangkan nilai RfC yang digunakan pada perhitungan ini
merupakan nilai default yang berada pada US-EPA untuk
parameter H2S yaitu 5,7 x 10-4 atau 0,00057 mg/kg/hari. Berikut
ini yaitu hasil perrhitungan RQ akibat paparan gas H2S yang
disajikan pada tabel 5.4 dan jumlah risiko pajanan gas H2S
pada pemulung yang disajikan pada tabel 5.5.
Tabel 5.4
Hasil Perhitungan RQ Pada Pemulung Akibat Paparan Gas
H2S di TPA Tamangapa Makassar
Variabel RQ Real Time RQ Life Time
Min 0,521052 20,254385
Max 65,947368 115,342105
Mean 21,20992 64,909805
Sumber : Data Primer 2024
Pada nilai RQ realtime diperoleh hasil minimal yaitu
0,521052 dan hasil maksimal yaitu 65,947368 dengan rerata
21,20992. sedang pada nilai RQ Lifetime diperoleh hasil
minimal yaitu 20,254385 dan hasil maksimal yaitu 115,342105
dengan rerata 64,909805.
Tabel 5.5
Jumlah Risiko Pajanan Gas H2S pada Pemulung di
TPA Tamangapa Makassar
Pajanan
Risk Quotien
(RQ)
Jumlah Responden
N %
RQ Real Time
RQ1
RQ>1
1
72
1,4%
98,6%
Total 73 100%
RQ Life Time RQ1
RQ>1
0
73
0%
100%
Total 73 100%
berdasar tabel 5.5 diperoleh hasil bahwa dari 73
responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar terdapat
RQ realtime dimana yang menunjukkan RQ1 sebanyak 1
responden yang artinya tingkat risiko paparan gas H2S aman
dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat risiko
paparan gas H2S tidak aman. sedang pada RQ lifetime
terdapat hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ1
yang artinya sebanyak 73 responden pemulung di TPA
Tamangapa memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap
paparan gas H2S.
C. Pembahasan
1. Konsentrasi Gas H2S
Pengambilan konsentrasi gas H2S dilakukan di TPA
Tamangapa Makassar menggunakan alat Air Sampler Impinger
model CS 5-96 AC dengan metode Spektrofotometrik selama
satu jam. Kebanyakan aktivitas pemulung dilakukan pada pagi
hari dan selesai sampai sore hari, maka pengukuran sampel
gas H2S ini dimulai jam 08.40 dan selesai jam 15.30 WITA.
berdasar tabel 5.1 diketahui bahwa pada titik
pengambilan sampel pertama diperoleh hasil pengukuran yaitu
0,33 ppm, titik lokasi kedua diperoleh hasil pengukuran yaitu
0,34 ppm, lalu pada titik lokasi ketiga diperoleh hasil 0,19 ppm
dan titik lokasi terakhir yaitu 0,18 ppm yang dimana pada ke-4
titik ini melebihi nilai ambang batas berdasar Kementerian
Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.
sedangkan faktor yang mempengaruhi tingginya konsentrasi
gas H2S yaitu sebab lokasi titik pengambilan sampel
merupakan zona aktif dari sampah yang dihasilkan oleh
warga dan diangkut oleh truk sampah ke TPA Tamangapa
Makassar. Menurut Mallongi (2015) bahwa keberadaan gas
H2S berasal dari adanya proses dekomposisi sampah yang
dilakukan oleh bakteri ataupun jamur seperti actinomycetes
yang dimana bakteri ini menghasilkan gas H2S selama
proses dekomposisi-nya terjadi. Secara umum sampah terbagi
menjadi 2 golongan yaitu sampah yang terdekomposisi dan
sampah yang tidak dapat terdekomposisi. Sampah dekomposisi
yang dimaksud merupakan sampah yang telah melalui
penguraian oleh mikroorganisme dan bersumber dari bahan –
bahan organik seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan lain
sebagainya (Bahar, 1986).
Proses dekomposisi sampah di TPA diawali dengan
bakteri aerobik yang mengkonsumsi oksigen yang berasal dari
pemecahan rantai molekul karbohidrat sampah organik lalu
semakin lama oksigen akan habis sehingga masuk pada tahap
pembusukan anaerobik. Salah satu bakteri anaerobik yaitu
bakteri pereduksi sulfat (SRB) mereduksi senyawa sulfur
menghasilkan sulfida yang dilepaskan ke udara sebagai gas
H2S (Wahyu Aqil Alwan Satria Wibawa & Muhammad Farid
Dimjati Lusno, 2023). Kuantitas dekomposisi sampah sangat
berpengaruh dengan adanya gas H2S dimana semakin
banyaknya sampah yang di dekomposisi atau telah diurai oleh
mikroorganisme, maka jumlah polutan pencemar udara seperti
gas hidrogen sulfida (H2S) akan semakin banyak pula
dihasilkan (Safmila & Risnawati, 2018). Hal ini sejalan dengan
penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al (2023) dimana
ditemukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran melebihi nilai baku mutu yang telah ditetapkan dan
penyebab dari tingginya jumlah gas H2S yang diterima sebab
sumber dari gas H2S sendiri berasal dari dekomposisi sampah
yang sempurna yang terjadi di TPA.
Selain itu, jarak titik pengambilan sampel dengan jumlah
pencemar yang dekat dapat menjadi faktor utama dimana jika
semakin dekat jarak pengambilan sampel dengan sumber,
maka konsentrasi yang didapatkan akan semakin besar pula
(Rifa et al, 2016). Pada titik pengambilan sampel 1 dan 2
dilakukan di tempat pemilahan sampah yang keduanya berjarak
300 meter dimana kedua titik ini merupakan sumber dari
berkumpulnya seluruh sampah yang diangkut oleh truk sampah.
Lalu pada titik 3 merupakan tempat peristirahatan pemulung
dan titik 4 merupakan daerah sekitar pemukiman pemulung.
sedangkan yang membedakan konsentrasi antara ke-4 titik lokasi
ini yaitu pada titik lokasi 1 dan 2 memiliki jarak yang
dekat dengan sumber pencemaran sedang pada titik 3 dan
4 memiliki volume sampah yang tidak sebanyak pada lokasi
pemilahan serta jaraknya jauh dari pusat pembuangan sampah.
Faktor lainnya yang dapat memperngaruhi keberadaan gas H2S
yaitu arah mata angin dan temperatur. Kelembaban udara yang
tinggi dan suhu yang rendah dapat memfasilitasi pertumbuhan
dan kelangsungan hidup mikroorganisme dari dekomposisi
sampah dan akan membuat semakin tinggi konsentrasi bahan
pencemar di udara. Begitu pula dengan kecepatan angin
dimana pergerakan udara cenderung lambat maka konsentrasi
yang didapatkan akan semakin tinggi (Gong et al., 2020).
Menurut Yuliarti et al., (2022) bahwa paparan gas H2S
yang masuk kedalam tubuh melalui udara yang dihirup dapat
berdampak buruk bagi pernapasan sebab gas ini cepat diserap
oleh paru – paru. Pada konsentrasi rendah 0,13 hingga 100
ppm, gas ini dapat memicu iritasi pada mata, hidung, dan
tenggorokan, dan bahkan masalah pernapasan pada penderita
asma. Pada konsentrasi tinggi 2000 ppm, dapat memicu
ketidaksadaran dan bahkan kematian. Keberadaan gas H2S di
udara dalam konsentrasi tinggi sangat berbahaya bagi sistem
pernapasan bahkan dapat menghilangkan indra penciuman
sebab gas H2S sendiri termasuk dalam Chemical Asphyxiants
yaitu bahan kimia yang mengakibatkan adanya kesulitan
dalam sistem pernapasan akibat mekansime dalam toksisitas
dalam gas ini yaitu menghambat transpor keluar
masuknya oksigen kedalam tubuh (Fatma, 2013).
Oleh sebab itu, untuk mencegah adanya risiko
kesehatan lingkungan yang diakibatkan oleh gas H2S maka
pemerintah setempat perlu mengubah metode pengolahan
sampah dari open dumping menjadi Sanitary Landfill ataupun
melakukan penanaman pohon di sekitar TPA sehingga dapat
menyerap polutan berbahaya yang berada di TPA Tamangapa
Makassar.
Cara pemantauan pencemaran udara yaitu dengan
menggunakan tanaman sebagai media bioindikator yang
dimana tingkat dari kepekaan tanaman dalam menyerap dan
mengakumulasi logam berat akan lebih baik bahkan tanaman
sebagai akumulator mempunyai kemampuan untuk
mengakumulasikan unsur tertentu dalam konsentrasi yang
tinggi tanpa mengakibatkan timbulnya toksik pada tumbuhan
ini . Filtrasi udara dengan memanfaatkan tanaman seperti
pohon cempaka ataupun pohon angsana dimana kedua pohon
ini berfungsi sebagai reduktor polutan (Nurshendi, 2004).
2. Karakteristik Responden
berdasar tabel 5.2 diperoleh hasil dari wawancara dari
karakteristik responden didapatkan bahwa rerata dari umur
pemulung yaitu 33 tahun dengan umur maksimal yaitu
tahun dan nilai minimal yaitu 16 tahun. Hasil ini
membuktikan bahwa kegiatan memulung di TPA Tamangapa
Makassar tidak dibatasi oleh umur sehingga siapapun boleh
memulung disana. Namun, adanya pertambahan umur
seseorang dapat mempengaruhi kondisi tubuh.
Menurut Yanti et al., (2020) semakin tua umur seseorang
maka daya tahan tubuhnya juga akan semakin rentan terkena
gangguan kesehatan. Proses menjadi tua ini menimbulkan
banyak penurunan pada fungsi biologi tubuh secara
menyeluruh dan bersifat progressif sehingga mengakibatkan
peningkatan kerentanan terhadap perubahan lingkungan dan
risiko untuk terkena suatu penyakit dan meninggal dunia.
Pada umur 50-60 tahun kekuatan otot akan menurun 25%,
dengan bertambahnya umur seseorang maka akan mengalami
penurunan baik dalam penglihatan, pendengaran, ataupun
dalam pengambilan keputusan (Tarwaka, 2014).
Menurut Suma’mur (2013) bahwa usia seseorang akan
berpengaruh pada kondisi tubuh dimana jika usia menua maka
tingkat kelelahan pada ketahanan tubuh juga ikut berubah dan
berimbas pada fungsi faal tubuh bahkan akan menyerang
sistem kekebalan tubuh dari beberapa penyakit. Pemulung
yang sudah berumur di atas 40 tahun akan mengalami
penurunan elastisitas paru-paru yang akan berdampak pada
tes fungsi paru-paru sehingga jika menghirup gas H2S maka
akan memicu masalah kesehatan yang berkelanjutan
(Hidayanti et al, 2024). sedang pada usia muda sendiri
masih memiliki ketahanan tubuh yang kuat. Namun, usia muda
juga rentan untuk berisiko terkena gangguan kesehatan
khususnya akibat gas H2S sebab semakin lama ia menghirup
gas H2S, maka 5 tahun ataupun 30 tahun kedepan akan masuk
dalam kategori karakteristik risiko yang tidak aman
Selanjutnya pada berat badan responden ditemukan nilai
rerata yaitu 59 kg dengan berat badan maksimal yaitu 104 kg
dan berat badan minimal yaitu 34 kg. Berat badan sendiri
merupakan variabel penting yang nilainya akan dimasukkan ke
dalam rumus analisis risiko lingkungan. Berat badan berfungsi
sebagai denominator atau pembagi dalam rumus intake,
sehingga semakin kecil berat badan maka nilai intake yang
diterima akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya
apabila semakin besar berat badan maka nilai intake akan
semakin kecil (Direktorat Jendral PP & PL, 2012).
Berat badan setiap individu pasti akan memiliki nilai yang
berbeda-beda yang dimana hal ini disebab kan oleh faktor
hormon, gizi, bahkan lingkungan. Orang yang memiliki berat
badan yang berlebih akan berisiko terkena penyakit obesitas
dan jika penyakit obesitas dibiarkan terus-menerus maka
memicu terjadinya penyakit degenerative
sedang orang yang memiliki berat badan kurang dapat
terjadi sebab kekurangan gizi dalam tubuh. Perbedaan berat
badan antar individu berdampak dalam laju metabolisme bahan
kimia yang masuk ke dalam tubuh. Semakin tinggi berat badan
seseorang, maka semakin rendah risiko kesehatan akibat
penyerapan bahan kimia ke dalam tubuh. Sebaliknya, Berat
badan yang ringan akan mendapatkan risiko yang besar
(Ayathollah et al., 2021).
Pada variabel jenis kelamin sendiri paling banyak yang
memulung yaitu berjenis kelamin wanita dengan jumlah
responden yaitu sebanyak 42 orang (58%) sedang
pemulung berjenis kelamin laki – laki yaitu sebanyak 31
orang (42%). Banyaknya wanita yang memulung terjadi
sebab ikut membantu suami mereka yang juga seorang
pemulung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun pada
sebaran penyakit, kelompok wanita dan laki-laki tidak
selalu sama. Jenis kelamin berpengaruh pada kondisi
kesehatan seseorang sebab adanya jumlah asupan gas yang
masuk ke dalam tubuh berkaitan dengan kapasitas vital paru –
paru. Pemulung dengan jenis kelamin laki – laki lebih berisiko
mengalami keluhan gangguan pernapasan dibandingkan
wanita
Selanjutnya pada pola aktivitas yang dilakukan oleh
pemulung terbagi menjadi waktu pajanan (tE), Frekuensi
Pajanan (fE), dan Durasi Pajanan (Dt). Waktu pajanan yaitu
jumlah terjadinya pajanan setiap jam/hari. Lalu frekuensi
pajanan yaitu jumlah terjadinya pajanan setiap hari/tahun.
sedang durasi pajanan yaitu jumlah tahun terjadinya
pajanan (Direktorat Jenderal PP&PL, 2012). Pada ketiga massa
kerja ini dapat memberikan kinerja positif maupun negatif.
Dalam keadaan positif, semakin lama orang bekerja maka
semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya
namun dalam keadaan negatif akan menimbulkan gangguan
kesehatan (Suyono, 2012).
Pada waktu pajanan, rerata pemulung bekerja selama 9
jam/hari. Dimulai dari jam 07.00 – 16.00 WITA bahkan ada pula
yang bekerja dari jam 19.00 – 03.00 WITA setiap harinya.
sedang standar pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8
jam/hari (Direktorat Jenderal PP & PL, 2012). sedangkan waktu
pajanan minimal dari responden yaitu 4 jam/hari dan waktu
pajanan maksimal yaitu 17 jam/hari. Waktu pajanan sendiri
sangat mempengaruhi nilai intake yang lalu akan
menimbulkan risiko kesehatan. Waktu pajanan yang lebih lama
akan mempengaruhi besarnya risiko yang akan diterima. Jika
pemulung memiliki waktu kerja lebih lama maka pekerja
ini kemungkkingan mengalami pula gangguan kesehatan
dari pajanan yang diterima (Ahmad, 2022)
Pada frekuensi pajanan sendiri merupakan jumlah hari
terjadinya pajanan setiap tahunnya yang dimana frekuensi
minimal yang didapatkan pada responden di TPA Tamangapa
Makassar yaitu 192 hari/tahun dan nilai maksimal yaitu 336
hari/tahun. sedang rerata dari frekuensi paparan yaitu
278 hari/tahun dimana para responden melakukan pekerjaan
memulung setiap 6 hari/minggu. Nilai frekuensi pajanan ini
sendiri melebihi standar frekuensi pajanan pada lingkungan
kerja yaitu 250 hari/tahun (Direktorat Jenderal PP & PL,
2012). Dalam penelitian Faisya et al (2019) bahwa jika
frekuensi pajanan yang diterima cukup tinggi dari nilai default
yang telah ditetapkan maka dapat meningkatkan risiko
gangguan kesehatan bagi responden yang dipicu akibat
terpaparnya responden secara terus – menerus oleh udara
yang mengandung gas H2S.
Nilai pada durasi pajanan digunakan dalam menentukan
sudah berapa lama responden menghirup udara yang
mengandung gas H2S. Pada hasil wawancara ditemukan
bahwa rerata durasi pajanan responden yaitu 10 tahun
dengan durasi pajanan minimal yaitu 1 tahun dan maksimal
yaitu 28 tahun. Pada penelitian Akbar (2016) menyebutkan
bahwa pemulung dengan masa kerja >10 tahun sebagian besar
akan mengalami gangguan pernapasan. Semakin lama durasi
pajanan gas H2S maka semakin berisiko pula untuk mengalami
gangguan kesehatan non karsinogenik pada pemulung. Pada
durasi pajanan ini sendiri terbagi menjadi 2 yaitu realtime
(durasi pajanan yang sebenarnya) dan lifetime (durasi pajanan
seumur hidup 30 tahun). Dimana dari hasil inilah akan
dimasukkan kedalam intake real time dan intake lifetime.
3. Intake H2S Pada Pemulung
Nilai Intake merupakan nilai untuk mengetahui jumlah
konsentrasi agen risiko yang masuk ke dalam tubuh responden
(Direktorat Jendral PP&PL, 2012). berdasar Tabel 5.3
bahwa variabel yang dibutuhkan untuk disubtitusikan kedalam
rumus yaitu nilai dari konsentrasi gas H2S (C), laju inhalasi
dengan nilai 0,83 m3/jam untuk dewasa (R), waktu pajanan (tE)
setiap jam/hari, frekuensi pajanan setiap hari/tahun (fE), Durasi
pajanan pertahun(Dt), berat badan (Wb), dan periode rerata
untuk efek non karsinogenik yaitu 10.950 hari. Setelah
menghitung dengan rumus ini pada masing – masing
responden maka akan didapatkan hasil intake real time dan
hasil intake life time pada masing – masing responden.
Nilai minimal intake realtime oleh responden ke-61
diperoleh hasil 0,000297 mg/kg/hari dan hasil nilai maksimal
oleh responden ke-44 yaitu 0,037590 mg/kg/hari. sedang
hasil intake lifetime dengan perhitungan durasi pajanan seumur
hidup yaitu 30 tahun diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545
mg/kg/hari pada responden ke-55 dan nilai maksimal 0,065745
mg/kg/hari pada responden ke-42.
sedangkan perhitungan nilai tertinggi untuk realtime terjadi
sebab jumlah waktu pajanan yang terjadi selama 9 jam/hari
dengan durasi pajanan yang terjadi pada responden selama 27
tahun lamanya serta berat badan responden yang dibawah dari
berat badan ideal yaitu hanya 34 kg membuat responden
memiliki nilai intake tertinggi untuk sekarang. Namun pada
intake lifetime dimana pajanan yang terjadi seumur hidup terjadi
pada responden ke 42 sebab waktu pajanan yang dilakukan
oleh responden yaitu sebesar 10 jam/hari meskipun
responden ini memiliki durasi pajanan hanya 5 tahun
namun jika hal ini terjadi terus menerus maka untuk 30 tahun
kedepan responden-42 akan memiliki nilai intake yang tinggi.
Menurut Fahmi et al (2023) bahwa besarnya nilai intake
berbanding lurus dengan nilai konsentrasi, laju inhalasi, waktu
pajanan, frekuensi pajanan, durasi pajanan namun berbanding
terbalik dengan nilai berat badan dan periode waktu rerata. Jika
nilai berat badan semakin besar, maka individu akan berpotensi
menerima nilai intake yang semakin kecil sehingga menurunkan
risiko gangguan pada kesehatan.
4. Karakteristik Risiko (RQ)
Dalam perhitungan karakteristik risiko (RQ) digunakan
nilai RfC menurut US-EPA (gas H2S memiliki nilai RfC 5,7 x10-4
atau 0,00057) sebagai acuan untuk membandingkan dengan
hasil intake baik intake realtime maupun intake lifetime.
Perhitungan RQ bertujuan untuk mengetahui kondisi sekarang
(real time) dan kondisi selamanya (lifetime) yang jika RQ>1
artinya tidak aman dan jika RQ1 artinya aman.
Pada tabel 5.5 diperoleh perbandingan antara RQ
realtiime dan RQ lifetime. Nilai RQ realtime diperoleh hasil
minimal yaitu 0,521052 (RQ1) dan maksimal yaitu 65,947368
(RQ>1). sedang hasil minimal RQ lifetime yaitu
20,254385 (RQ>1) dan nilai maksimal yaitu 115,342105.
(RQ>1). Dapat diliat pada tabel 5.5 bahwa pada RQ realtime
responden dengan hasil RQ1 sebanyak 1 responden dan
RQ>1 sebanyak 72 responden artinya menunjukkan bahwa
sebagian besar pemulung di TPA Tamangapa Makassar
memiliki risiko non-karsinogenik yang tidak aman. Berbeda
dengan hasil RQ lifetime dimana 73 responden keseluruhan
memiliki hasil RQ>1 yang dimana 73 responden ini akan
memiliki tingkat risiko non-karsinogenik yang tidak aman
sepanjang hidupnya. seseorang yang memiliki RQ>1 akan
memiliki kemungkinan lebih besar untuk terjadinya gangguan
kesehatan. Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S
yaitu sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam
konsentrasi rendah dapat memicu iritasi hidung, mata,
tenggorokan, dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat
memicu mual dan muntah. Pada saat yang sama,
paparan jangka pendek (akut) terhadap H2S konsentrasi tinggi
dapat memicu hilangnya kesadaran. Namun paparan gas
H2S secara berkepanjangan dapat memicu peradangan
mata, insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018).
Hasil dari penelitian ini berbanding dengan penelitian
Ilham (2021) bahwa konsentrasi gas H2S di TPA berada
dibawah nilai ambang batas. sedangkan pada perhitungan RQ
realtime tidak ada RQ>1 atau pajanan pemulung termasuk
dalam kategori aman. Namun, pada RQ lifetime 30 tahun
sebanyak 2,8% pemulung memiliki nilai RQ>1 yang artinya
tidak aman. Meskipun begitu, penelitian ini juga selaras dengan
penelitian fahmi et al (2023) dimana nilai RQ realtime dan RQ
lifetime didapatkan RQ>1 yang artinya pajanan gas H2S pada
pemulung tidak aman dan menunjukkaan adanya risiko
kesehatan non-karsinogenik bagi pemulung. Tingkat risiko
terbagi menjadi 2 yaitu risiko non-karsinogenik dan risiko
karsinogenik. Pada kelompok risiko karsinogenik yaitu
senyawa yang awalnya berasal dari sel normal dan berubah
menjadi sel kanker sebab adanya bahan yang mengandung
efek kanker pada media lingkungan dan masuk ke dalam tubuh
setiap harinya. sedang kelompok risiko non-karsinogenik
merupakan senyawa normal yang tidak memiliki efek kanker
ataupun tidak memicu kanker akibat masuk kedalam
tubuh melalui media lingkungan ( Lokasi tempat tinggal responden yang sebagian besar
bermukim di sekitaran TPA Tamangapa juga menjadi salah
satu faktor mengapa mereka memiliki tingkat risiko non-
karsinogenik yang tidak aman. Hal ini juga yang akan
mengganggu kesehatan pemulung di TPA Tamangapa
Makassar dimana lingkungan tempat tinggal dan keturunan,
karakter demografi, geografi, dan psikografi serta faktor genetik
individu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku
sakit seseorang (Novela & Apriza, 2021).
Dalam meminimalisir risiko yang diterima oleh pemulung
apabila terpapar gas H2S yaitu dengan menggunakan APD
seperti masker sehingga menghambat terkontaminasinya
paparan gas ini . Dalam bidang kesehatan, masker
memiliki fungsi untuk mencegah kontaminasi virus ataupun
penyakit. Pemakaian masker sehari-hari digunakan untuk
mengurangi paparan debu dan polusi di udara terutama pada
saat di luar ruangan. Penggunaan masker merupakan salah
satu langkah pencegahan yang dapat membatasi penyebaran
penyakit saluran pernapasan tertentu yang diakibatkan oleh
virus ataupun gas polutas berbahaya di udara (Wakhid, 2023).
Selain penggunaan APD, Pemulung sebaiknya
berpindah tempat istirahat yang jauh dari sumber pencemar
dan tidak dekat dengan sumber paparan yang dapat menjadi
faktor risiko terpapar gas H2S sebab jarak titik pengambilan
sampel dengan jumlah pencemar yang dekat dapat menjadi
faktor utama pula dimana jika semakin dekat jarak pengambilan
sampel dengan sumber, maka konsentrasi yang akan
didapatkan akan semakin besar pula. Bahkan temperatur, dan
arah mata angin juga menjadi faktor yang dapat mempengaruhi
konsentrasi gas H2S. (
berdasar penelitian tentang Analisis Risiko Paparan H2S
(Hidrogen Sulfida) Udara Ambien Pada Pemulung di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar dapat disimpulkan
bahwa:
1. Konsentrasi rata-rata gas H2S yang terdapat pada 4 titik lokasi
TPA Tamangapa Makassar yaitu 0,26 ppm berada di atas nilai
baku mutu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.
2. Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa persentase
berat badan lebih dari 57 kg yaitu 48% atau 35 responden.
Pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil lebih dari 8
jam/hari yaitu sebanyak 44 responden dengan persentase
60%. Lalu pada variabel frekuensi pajanan diperoleh hasil lebih
dari 250 hari/tahun sebanyak 42 responden dengan persentase
58%.
3. Pada nilai intake realtime diperoleh hasil maksimal yaitu
0,03759 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,012089 mg/kg/hari.
sedang pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil maksimal
yaitu 0,065745 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,036998
mg/kg/hari.
4. Pada nilai karakteristik risiko (RQ) diperoleh hasil RQ Real
Time yaitu RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat
risiko paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 responden
dimana tingkat risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang
pada RQ life Time terdapat hasil bahwa seluruh responden
memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 73 responden
pemulung memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap
paparan gas H2S.
B. Saran
berdasar penelitian yang telah dilakukan, maka saran yang
akan diberikan yaitu sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah setempat dapat melakukan peningkatan
sistem pengolahan sampah menjadi sanitary landfill, melakukan
pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL)
untuk memahami kondisi fasilitas layanan pembuangan
sampah yang aman bagi warga , ataupun melakukan
penanaman pohon disekitar TPA agar tanaman ini
berfungsi untuk menyerap polutan yang ada dikeluarkan oleh
sampah
2. Untuk kelompok risiko khusunya pemulung agar senantiasa
melakukan tindakan pencegahan dengan menggunakan alat
pelindung diri (APD) seperti masker untuk meminimalisir
dampak akibat terpapar gas H2S
3. Kepada peneliti lainnya yang berminat untuk melakukan dan
mengenmbangkan penelitian ini diharapkan untuk
mengembangkan variabel penelitian seperti menambahkan
umur dan menggunakan metode dan teknik yang berbeda serta
memperluas ruang lingkup penelitian.
DAFTAR SINGKATAN
WHO : World Health Organization
CO : Karbon Monoksida
H2S : Hidrogen Sulfida
Ppm : Part per Million
RQ : Risk Quotient
NO2 : Nitrogen Dioksida
SO2 : Sulfur Dioksida
Ox : Oksidan
NH3 : Amonia
Pb : Timbal
HC : Hidrokarbon
SOx : Sulfur Oksida
NO : Nitrogen Oksida
CO2 : karbon Dioksida
TPA : Tempat Pembuangan Akhir
KLHK : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ECR : Excess Cancer Risk
LEL : Lower Explosive Limit
UEL : Upper Explosive Limit
atm : Atmosfer
ARKL : Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan
RD : Reference Dose
RC : Reference Concentration
S : Slope Factor
CS : Cancer Slop factor
I : Intake
C : Concentration
R : Rate
TE : Time of Exposure
FE : Frequency of exposure
Dt : Duration Time
Wb : Weight of Body
Tavg : Time Average
Ink : Intake non Korsinogenik
GIS : Geographical Information System
DLH : Dinas Lingkungan Hidup
NAB : Nilai Ambang Batas
El Nino : Fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML)
di atas kondisi normal yang terjadi di
Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan
SML meningkatkan potensi pertumbuhan awan
di Samudera Pasifik sehingga mengurangi
curah hujan di Indonesia.
Geothermal : Energi panas bumi
Lifetime : Pajanan sepanjang umur
Realtime : Pajanan sebenarnya
Non karsinogentik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang
memiliki efek non kanker (tidak memicu
kanker) pada sebuah media lingkungan, yang
masuk kedalam tubuh manusia setiap harinya
yang dinyatakan dalam satuan mg/kg/hari
Karsinogenik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang
memiliki efek kanker (terbukti dapat
memicu kanker) pada sebuah media
lingkungan, yang masuk kedalam tubuh
manusia setiap harinya yang dinyatakan dalam
satuan mg/kg/hari
Anaerob : Bakteri yang tumbuh dalam suasana kurang
atau tidak ada oksigen
Inhalasi : Proses menghirup oksigen melalui hidung dan
masuk ke paru-paru
Inflamasi : Peradangan
Anoksik : Keadaan tanpa oksigen yang sering kali
terdapat di rawa-rawa daerah tropis atau pada
permukaan tertentu suatu perairan
Respirasi : Proses pertukaran gas antara makhluk hidup
Field study : Studi lapangan
Inhaled : Dihirup
Ingested : Tertelan
Absorbed : Teresap melalui kulit
Intake : Jumlah konsentrasi agen risiko yang masuk
kedalam tubuh manusia dengan berat badan
tertentu setiap harinya
Toksisitas : Suatu keadaan yang menandakan adanya
efek toksik/racun yang terdapat pada bahan
obat sebagai sediaan dosis tunggal atau
campuran.
Open Dumping : Pembuangan sampah terbuka
Controlled landfill : Peningkatan dari open dumping. Untuk
mengurangi potensi gangguan lingkungan
yang ditimbulkan, sampah ditimbun dengan
lapisan tanah setiap tujuh hari
Sanitary landfill : Sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah
dengan cara membuang dan menumpuk
sampah di lokasi cekung, memadatkannya,
dan lalu menimbunnya dengan tanah.
Inceneration : Teknologi pengolahan sampah yang
melibatkan pembakaran bahan organik
Composting : Proses alami mendaur ulang bahan organik,
seperti daun dan sisa makanan, menjadi
pupuk berharga yang dapat menyuburkan
tanah dan tanaman.
Dumping in water : Pembuangan sampah ke dalam air
Burning on premises : Pemusnahan sampah dengan cara dibakar di
rumah masing-masing
Cancer slope factor : Toksisitas untuk efek-efek kanker
Reference dose : Perkiraan numerik dari paparan oral harian
pada populasi manusia, termasuk
subkelompok sensitif seperti anak-anak, yang
tidak mungkin memicu efek berbahaya
selama hidup. Umumnya digunakan untuk
efek kesehatan yang dianggap memiliki
ambang batas atau batas dosis rendah untuk
menghasilkan efek.
Risk quotient : Karakteristik Risiko
Excess cancer risk : Besarnya risiko yang dinyatakan dalam
bilangan pecahan kelipatan pangkat ‘-
10‘ (eksponen) tanpa satuan yang merupakan
perhitungan perbandingan antara intake
dengan dosis/ konsentrasi referensi dari suatu
agen risiko karsinogenik
Acceptable : Risiko yang aman diterima
Slope factor : Dosis / konsentrasi dari pajanan harian agen
risiko karsinogenik yang diestimasi tidak
menimbulkan efek yang mengganggu atau
tidak memicu terjadinya kanker
walaupun pajanannya terjadi sepanjang hayat
(seumur hidup).
Pencemaran udara yaitu masuknya atau dimasukkannya zat,
energi, atau elemen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan
manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.
Pencemaran udara dapat dipicu oleh timbunan sampah yang padat
dan kurangnya sistem sanitasi. Selain itu, masalah sampah dan konsisi
lingkungan berpotensi mengandung gas beracun yang dapat lepas secara
tiba-tiba. Gas H2S (Hidrogen Sulfida) yaitu salah satu gas beracun di
TPA yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat konsentrasi
tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh manusia. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk menganalisis risiko paparan gas H2S udara
ambien terhadap pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Tamangapa Makassar.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang didukung dengan hasil
Laboratorium menggunakan alat air sampler impinger model CS 5-96 AC
dan desain penelitian secara cross-sectional dengan menggunakan
metode Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) untuk mengukur
dan mengamati konsentrasi gas H2S di udara ambien terhadap pemulung
di TPA Tamangapa Makassar. Teknik pengambilan dan pengujian sampel
H2S berdasar SNI 8605-2018. sedang teknik pengambilan sampel
manusia (pemulung) pada penelitian ini dilakukan dengan teknik
accidental sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan
analisis risiko kesehatan lingkungan (ARKL).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 73 responden pemulung
di TPA Tamangapa Makassar terdapat RQ realtime dimana yang
menunjukkan RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat risiko
paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat
risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang pada RQ lifetime terdapat
hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak
73 responden pemulung di TPA Tamangapa memiliki tingkat risiko yang
tidak aman terhadap paparan gas H2S. Untuk itu perlu dilakukannya
pengendalian risiko menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti
masker ataupun penanaman pohon disekitar TPA.
Lapisan bumi terdiri dari campuran gas yang disebut udara.
Komposisinya tidak konsisten dan bervariasi tergantung pada tekanan
udara, suhu udara, dan kondisi lingkungan lainnya. Selain itu, udara
juga dapat digambarkan sebagai benda gas yang terdiri dari beberapa
unsur, termasuk karbon dioksida (0,032%), argon (0,93%), oksigen
(21,94%), dan nitrogen (78,09%). Selain gas-gas yang disebutkan di
atas, udara juga mengandung nitrogen oksida (NO2), hidrogen (H),
ammonia (NH3), neon (Ne), helium (He), xeon (Xe), krypton (Kr), dan
lain sebagainya (Hanindita, 2022). Komponen udara yang paling
bervariasi konsentrasinya yaitu CO2 dan uap air (H2O). Pembakaran,
pembusukan sampah tanaman, atau perkumpulan manusia dalam
ruang yang terbatas dapat meningkatkan konsentrasi CO2 (Karunia,
2019).
Pencemaran udara yaitu jenis material atau unsur luar yang ada di
udara yang mampu mengubah komponen atau susunan udara dari
situasi normal. Kehidupan perkotaan di seluruh dunia dipengaruhi oleh
masalah pencemaran udara. Emisi pencemaran udara terus
meningkat setiap tahun sebagai akibat dari peningkatan
pembangunan perkotaan dan peningkatan aktivitas domestik dan
industri. Lebih dari 90% orang di seluruh dunia menghirup udara yang
buruk. Salah satu penyebab kematian terbesar polusi udara
memicu 6,7 juta kematian prematur setiap tahun dengan 4,2
juta kematian atau 63% di antaranya, terjadi di luar ruangan. (WHO,
2022).
Pencemaran udara terjadi ketika zat atau radiasi masuk ke
atmosfer dan membahayakan makhluk hidup. Ini yaitu fenomena
yang sebanding dengan pencemaran lain, seperti tanah dan air.
Jumlah pencemaran ini sangat besar sehingga tidak dapat dihilangkan
atau diabsorpsi. Serbuk tepung sari, debu erosi, dan gas pembusukan
yang terbawa angin yaitu beberapa contoh pencemaran alami.
Selanjutnya, sebab ulah manusia dan tingkat bahayanya yang
meningkat, pencemar udara ini dapat menyebar di mana-mana dan
terkumpul dalam kepekatan di dalam tanah maupun air yang dapat
menambah polusi.
Pencemaran udara didefinisikan oleh PP Nomor 22 tahun 2021
sebagai masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau elemen
lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
Pencemaran udara dapat berasal dari kegiatan manusia yang
mengeluarkan zat, energi, atau bahan lainnya. sedangkan menurut
Manisalidis et al. (2020) bahwa pencemaran udara merupakan
masuknya zat padat, cair ataupun gas berbahaya yang mengandung
konsentrasi tinggi kedalam lingkungan yang dapat mengurangi
kualitas lingkungan dan berbahaya bagi manusia serta organisme
lainnya. Pencemaran udara sangat berpengaruh bagi mereka yang
tinggal di daerah perkotaan besar sebab emisi jalan raya yang ikut
berkontribusi paling besar terhadap penurunan kualitas udara.
Menurut Nafika Kassa (2023) bahwa selama beberapa bulan
terakhir, kota Makassar telah mengalami penurunan kualitas udara
yang signifikan. Indeks kualitas udaranya sekarang berada di kisaran
56 dari skala poin 0-100, yang menunjukkan tingkat pencemaran
udara sedang. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar
mengatakan bahwa informasi ini berasal dari pengamatan langsung
sistem kontrol kualitas udara, sebab kemarau yang panjang sebab
fenomena El Niño memperburuk kualitas udara di Makassar. Selain itu,
data menunjukkan bahwa kualitas udara Makassar paling buruk pada
siang hari sebab partikel kecil seperti debu yang terbang sebab
kemarau yang panjang. Kecepatan angin yang tinggi mencapai 1.013
km/jam juga memperburuk kondisi udara.
Salah satu penyebab pencemaran udara yaitu sampah.
Tempat Pembuangan Akhir atau biasa disebut TPA yaitu tempat di
mana sampah sampai pada tahap terakhir pengelolaannya, diawali
dari sumbernya, lalu dikumpulkan, diangkut, diolah, dan dibuang.
TPA yaitu tempat semua sampah diisolasi dengan aman agar tidak
mempengaruhi lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, diperlukan fasilitas
dan perawatan yang tepat untuk mencapai keselamatan ini .
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019)
menunjukkan bahwa Indonesia merupakan penghasil sampah
sebanyak 64 juta ton yang dibuang setiap tahun. Sekitar 60% sampah
diangkut dan ditimbun di tempat pembuangan sampah, 10% didaur
ulang, dan 30% terakhir tidak dikelola dan mencemari lingkungan.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dapat memicu
penurunan kualitas lingkungan, meskipun mereka melakukan tugas
yang sangat penting. Penumpukan sampah menghasilkan berbagai
macam polutan yang dapat mencemari udara, polutan ini dapat
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Pembusukan sampah
menghasilkan gas seperti gas hydrogen sulfida (H2S), gas amonia
(NH3), dan gas metan (CH4) yang berbahaya untuk tubuh dan
berbahaya bagi kesehatan orang-orang yang tinggal di sekitar TPA.
Hal ini juga dapat meningkatkan kemungkinan infeksi penglihatan dan
infeksi saluran pernapasan anak balita. Bahkan konsekuensi kronis
seperti penyakit bronchitis dan emphysema
Polusi lingkungan dan pencemaran kesehatan dapat dipicu
oleh timbunan sampah yang padat dan kurangnya sistem sanitasi.
Selain itu, masalah sampah dan kondisi lingkungan yang berpotensi
mengandung gas beracun dapat lepas secara tiba-tiba perlu dipantau
secara konsisten. Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan salah satu
gas beracun yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat
konsentrasi tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh
manusia. Pada konsentrasi rendah hidrogen sulfida di udara yaitu
0,0005 ppm, orang biasanya dapat mencium baunya. Namun, ketika
konsentrasinya tinggi, kemungkinan yang akan terjadi yaitu
hilangnya kemampuan untuk mencium baunya
Hydrogen sulfida (H2S) yaitu gas yang tidak mempunyai warna,
memiliki berat yang lebih dari udara, mudah meledak, dan
memicu karat. Gas yang memiliki bau telur busuk ini sangat
berbahaya dan dapat muncul secara alami di gas alam, minyak
mentah, mata air panas, dan gas vulkanik. Gas H2S sangat berbahaya
bagi kesehatan sebab pada konsentrasi yang tinggi dapat
memicu kejang, syok, ketidakmampuan bernafas, bahkan
kematian.
menyatakan bahwa rata-rata nilai konsentrasi H2S yang didapatkan
pada lingkungan TPA Air Dingin kota Padang yaitu 0,005 mg/m3.
Artinya, nilai ini masih berada dibawah NAB yang telah
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun
1996 tentang baku mutu tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. Namun,
pada hasil perhitungan besar risiko (real-time) terdapat 0,93 dan nilai
RQ lifetime 1,98 yang artinya responden yang RQ>1. Meskipun pada
kadar nilai konsentrasi gas hidrogen sulfida berada di bawah baku
mutu, penelitian ini menemukan nilai RQ>1 atau dapat dikatakan
bahwa nilai karakterisasi risiko (RQ) tidak aman.
Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al.
(2023) temukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang artinya berada di
atas nilai standar yang telah ditetapkan yaitu 0,02 ppm. Pemulung
risiko mengalami gangguan non karsinogenik dengan RQ>1. Ini
berarti bahwa responden yang terkena paparan udara yang
mengandung gas H2S lebih dari batas maksimum memiliki peluang
yang lebih besar untuk mengalami masalah kesehatan setelah
menghirup gas H2S dibandingkan dengan yang tidak terpapar udara
yang mengandung gas H2S dengan perhitungan karakteristik risiko
hidup (30 tahun) dan realtime (8 tahun).
warga kota Makassar menggunakan TPA Tamangapa
Antang Makassar sebagai tempat pembuangan akhir mereka, yang
menghasilkan lebih dari ±1200 ton sampah per hari (Sumber:
Wawancara Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). Daerah
dengan populasi tertinggi seperti Rappocini, Tallo, Bontoloa, dan
Tamalanrea menyumbang jumlah sampah terbesar. Untuk
menyelesaikan masalah ini, diperlukan sebuah model yang
menyeluruh untuk mengelola sampah mulai dari sumbernya hingga
Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan
Akhir (TPA). Model ini harus menyertakan pihak-pihak yang
berhubungan dengan masalah ini termasuk warga . Pada saat
penyelidikan lapangan dilakukan, TPA Tamangapa beroperasi
sebagai dumping terbuka (Open Dumping) (Sumber: Wawancara
Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023).
Sampah dibuang begitu saja di tanah lapang mengakibatkan
pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa secara
potensial akan memicu perubahan besar terhadap kualitas
hidup manusia dan daya dukung lingkungan di daerah ini . TPA
hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan dan penimbunan
sampah dari Kota Makassar sehingga lingkungan di pemukiman yang
tidak jauh dari TPA dapat tercemar.
Menurut data pengelola TPA tahun 2023, kebanyakan orang
yang berada di dekat TPA Tamangapa Makassar bekerja sebagai
pemulung sampah. sedangkan jumlah seluruh pemulung di TPA
Tamangapa Makassar sebanyak 150 orang. Orang-orang yang
bekerja sebagai pemulung di sekitar TPA Tamangapa berisiko
terpajan gas H2S. Jika gas H2S terpajan kepada pemulung di TPA
Tamangapa secara konsisten, maka akan berdampak buruk pada
kesehatan mereka. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis risiko paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana tingkat risiko paparan H2S udara ambien terhadap
pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar?
C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penelitian ini untuk menganalisis risiko
paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
2. Tujuan Khusus
a. Mengukur nilai konsentrasi gas H2S pada lokasi tempat
aktivitas pemulung di TPA Tamangapa Makassar.
b. Mengetahui karakteristik pemulung TPA Tamangapa
Makassar.
c. Menghitung nilai intake H2S pada pemulung TPA
Tamangapa Makassar.
d. Menganalisis nilai karakteristik risiko (RQ) akibat
terpapar gas H2S pada pemulung di TPA Tamangapa
Makassar.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Menambah wawasan ilmiah dan literatur untuk
warga dan peneliti selanjutnya mengenai analisis risiko
kesehatan yang dipicu oleh paparan gas H2S.
2. Manfaat Peneliti.
Memberi peneliti lebih banyak pengalaman untuk
menggunakan pengetahuan yang telah dipelajari di Poltekkes
Kemenkes Makasaar Jurusan Kesehatan Lingkungan.
3. Manfaat Praktisi
Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pihak berwenang
untuk membuat kebijakan tentang risiko terpapar gas H2S di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
Gas, partikel padat, partikel cair, energi, ion, dan zat organik
yaitu beberapa komponen udara yang tersebar bebas di seluruh
volume ruang. 1% udara kering Bumi terdiri dari uap air, 21% oksigen,
78% nitrogen, karbon dioksida, dan gas lain. Udara segar terasa
ringan, segar, dan sejuk ketika dihirup (Siburian, 2020). Udara secara
umum dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Udara Ambien
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Udara ambien yaitu udara bebas di permukaan bumi
yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, kesehatan
makhluk hidup lainnya, dan perubahan iklim global secara
langsung maupun tidak langsung.
Nitrogen dioksida (NO2), hidrogen sulfida (H2S), sulfur
dioksida (SO2), timbal (Pb), karbon monoksida (CO), amonia
(NH3), oksidan (Ox), hidrokarbon (HC), debu, arah angin, suhu,
dan kecepatan yaitu parameter udara ambien.
2. Udara Emisi
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, emisi yaitu zat yang masuk dan/atau dimasukkan ke
dalam udara oleh kegiatan manusia dan dapat mencemari
udara.
B. Pencemaran Udara
1. Definisi pencemaran Udara
Pencemaran udara juga dikenal sebagai polusi udara,
yaitu suatu kondisi di mana zat fisik, biologi, atau kimia
tertentu terdapat di lapisan atmosfer dan berbahaya bagi
manusia dan organisme hidup lainnya (Siburian, 2020).
Pencemaran udara yaitu ketika zat, energi, dan/atau
unsur lainnya masuk ke dalam udara ambien sebab aktivitas
manusia melampaui baku mutu udara ambien yang telah
ditetapkan (PP No. 22 tahun 2021). Peraturan yang mengatur
tentang pencemaran udara, antara lain :
a. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup,
c. PERMEN LHK No. 14 tahun 2020 tentang Indeks
Standar Pencemar Udara,
d. PERDA Kota Makassar No. 9 tahun 2016 tentang
perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pencemar primer dan sekunder terdiri dari pencemar
udara yang diemisikan langsung ke atmosfer. Pencemar primer
berasal dari sumber seperti cerobong industri, pipa
pembuangan, atau angin yang tercemar debu. sedang
pencemar sekunder yaitu pencemaran udara yang terjadi
alami akibat berbagai macam reaksi kimia primer di udara.
Polusi yang dipicu pencemaran primer di udara sangat
bergantung pada intensitas aktivitas antropogenik suatu daerah
yang dimana polusi ini dipicu oleh pembakaran
sumber energi dan emisi yang cenderung lebih banyak terjadi
akibat aktivitas manusia daripada yang terjadi secara alami
(Amalia, 2017).
2. Sumber Pencemar Udara
Pencemaran udara yaitu masalah utama yang menjadi
perhatian bagi dunia abad baru. Dampak toksikologi dari
pencemaran udara merupakan masalah serius bagi lingkungan
maupun kesehatan manusia. Meskipun memiliki jumlah sumber
emisi yang berbeda, namun kendaraan bermotor dan proses
industri memberikan kontribusi besar dalam pencemaran udara
(Dewi, 2020).
Menurut Tri Cahyono, (2017) bahwa sumber dari
pencemar udara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Sumber alamiah (Natural)
Sumber alamiah yaitu sumber yang berasal dari
gunung berapi ataupun kebakaran hutan. Salah satu gas
pencemar yang berasal dari gunung berapi dan dapat
mencemari udara yaitu gas SOx. sedang gas alami
pencemar kebakaran hutan yaitu nitrogen dioksida (NO2),
karbon dioksida (CO2), sulfur oksida, nitrogen oksida
(NO), dan hidrokarbon.
b. Sumber kegiatan manusia (Antropogenik)
1) Sumber bergerak
Sumber bergerak dapat menghasilkan dan
menimbulkan polutan yang bergerak seperti
kendaraan yang mengeluarkan NO, HC, SO2, dan
CO. Seluruh jenis kendaraan seperti mobil, motor,
truk, angkot serta taksi mengemisikan paling
banyak polutan karbon monoksida (CO)
sedang bus mengemisikan paling banyak NOx
(Restiana & Permadi, 2023).
2) Sumber tidak bergerak
Sumber tidak bergerak ialah sumber emisi
yang tetap di tempat dan tidak bergerak.
Contohnya seperti tempat pembuangan sampah,
pabrik, pembangunan, ataupun pada pengaspalan
jalan.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah
juga mempunyai potensi pencemaran udara yang
tidak bisa dianggap remeh. Walaupun sampah
hanya berisi kotoran limbah rumah tangga, jika
digabungkan dan tidak diolah dengan baik, maka
bisa mengeluarkan gas metan, Hidrogen Sulfida
(H2S), karbon dioksida (CO2), ammonia, dan gas
berbahaya yang berdampak buruk bagi
warga sekitar yang tinggal di TPA.
berdasar penelitian yang telah dilakukan
oleh Fahmi et al., (2023) bahwa pada TPA
Jatibarang Kota Semarang di temukan bahwa
rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang
artinya berada di atas nilai standar yang telah
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu
tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm.
C. Hidrogen Sulfida (H2S)
1. Definisi Hidrogen Sulfida (H2S)
Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan gas beracun yang
tidak berwarna namun berbau seperti telur busuk, bahkan
mudah terbakar. Gas ini bisa berasal dari aktivitas gunung
berapi dan gas alam. Selama aktivitas anaerobik gas H2S,
bakteri menguraikan bahan organik tanpa oksigen.
Gas Hidrogen Sulfida (H2S) yaitu gas yang memiliki
toksisitas tinggi dan mematikan. Dalam jumlah kecil, H2S dapat
mematikan dalam beberapa menit, dan sangat berbahaya bagi
kesehatan. Proses yang dilakukan oleh bakteri untuk mengurai
bahan organik dapat menciptakan hidrogen sulfida. Maka dari
itu H2S ditemukan dalam gas bumi dan minyak, tempat
pembuangan limbah industri, peternakan, atau tempat
pembuangan sampah.
2. Sifat dan Karakteristik Hidrogen Sulfida (H2S)
Menurut Mallongi (2015) Gas Hidrogen Sulfida (H2S)
mempunyai sifat dan karakteristik yaitu :
a. Dikenal sebagai gas telur busuk sebab memiliki bau
yang mirip dengan telur busuk pada konsentrasi rendah
namun tidak memiliki warna,
b. Merupakan jenis gas yang bersifat toxic,
c. Dengan nyala api berwarna biru pada suhu 500 °F
(260 °C), dapat meledak dengan konsentrasi LEL (Low
Explosive Limit) 4,3% (43000 PPM) sampai UEL (Upper
Explosive Limit) 46% (460000 PPM),
d. Gas H2S memiliki berat jenis yang lebih berat secara fisik
dari udara, dengan perbandingan 1,2 atm untuk gas H2S
dan 1 atm untuk udara. Akibatnya, H2S lebih sering
ditemukan di tempat yang lebih rendah,
e. Gas H2S mudah larut dan bercampur dengan air dimana
daya larutnya dalam air yaitu 437 ml/ 100ml air pada
00C dan 186 ml/100 ml air pada 400C,
f. H2S dapat menghitamkan berbagai material dan
merusak metal, memicu karat pada peralatan
logam.
3. Dampak Yang Ditimbulkan Hidrogen Sulfida (H2S)
Racun yang terkandung dalam senyawa H2S dapat
membahayakan kesehatan manusia sebab gas ini terbakar
dan mengeluarkan uap dan gas beracun seperti SO2. H2S
merupakan gas paling beracun setelah hidrogen sianida (HCN)
dan lebih beracun dibandingkan karbon monoksida (CO). Gas
ini membentuk ikatan besi (Fe) pada enzim sitotoksik
mitokondria dan memicu kegagalan pernafasan seluler.
Pada umumnya, gas H2S masuk ke dalam tubuh melalui
saluran pernapasan. Iritasi pada paru-paru dan mukosa dapat
terjadi akibat paparan gas H2S konsentrasi 20–50 ppm.
Paparan gas H2S tingkat rendah dalam jangka panjang juga
dapat meningkatkan risiko peradangan saluran napas dan
gejala penyakit saluran napas. H2S dapat merusak sel-sel
sistem saraf pusat secara anoksik. Gas H2S dengan
konsentrasi >700 mg/m3 berpotensi memicu edema
paru-paru, asphyxiant, bahkan kematian.
Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S yaitu
sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam konsentrasi
rendah dapat memicu iritasi hidung, mata, tenggorokan,
dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat memicu
mual dan muntah. Pada saat yang sama, paparan jangka
pendek terhadap H2S konsentrasi tinggi dapat memicu
hilangnya kesadaran. Namun paparan gas H2S secara
berkepanjangan dapat memicu peradangan mata,
insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018).
D. Analisa Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL)
Menurut Menteri Kesehatan Nomor 876 tahun 2001 tentang
Pedoman ADKL dapat diketahui bahwa definisi dari ARKL merupakan
suatu metode untuk menentukan tingkat potensi risiko yang dimulai
dengan deskripsi permasalahan lingkungan dan melibatkan identifikasi
risiko kesehatan manusia yang terkait dengan permasalahan
lingkungan. ARKL memberikan sarana sistematis dan ilmiah untuk
mengidentifikasi atau memprioritaskan risiko dalam bidang
pengambilan keputusan terkait kesehatan warga dan lingkungan.
perkiraan risiko dilakukan dengan memberikan jawaban mengenai
risiko yang dapat diterima dan jenis manajemen risiko yang diperlukan.
Tujuan ARKL yaitu untuk mengukur atau memprediksi risiko
terhadap kesehatan manusia, serta mengidentifikasi faktor
ketidakpastian, memantau tingkat paparan tertentu,
mempertimbangkan karakteristik agen yang menjadi perhatian dan
karakteristik tujuan tertentu. Dalam penggunannya, ARKL memiliki 2
jenis yang dapat digunakan yaitu kajian di atas meja (desktop Study)
dan kajian lapangan (field study) yang bergantung pada sumber data
yang akan digunakan. Kajian ARKL di atas meja menggunakan nilai
standar, rekomendasi, dan asumsi tetapi tidak menggunakan data
lapangan. Studi lapangan menggunakan pengukuran langsung
kualitas lingkungan, pajanan seperti frekuensi pajanan dan durasi
pajanan, serta antropometri atau bisa disebut dengan berat badan.
Pada dasarnya, ARKL hanya mengenal empat langkah, yaitu
identifikasi bahaya, analisis dosis-respon, analisis pemajanan dan
karakteristik risiko. Namun, untuk mendapatkan pemahaman yang
komprehensif, perlu adanya manajemen risiko dan komunikasi risiko
sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya empat pelaksanaan langkah
– langkah Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL).
1. Identifikasi Bahaya
Langkah pertama menuju ARKL yaitu identifikasi
bahaya yang membantu menggambarkan agen yang
berpotensi menimbulkan risiko bahaya bila terkena tubuh. Saat
mencari bahaya, gejala penyakit yang berkaitan dengan agen
risiko yang dianalisis dapat dimasukkan. Langkah ini akan
memberikan jawaban dari pertanyaan seputar agen risiko mana
yang berbahaya, di mana lokasi agen risiko, tingkatnya di
lingkungan, dan potensi gejala kesehatan. Langkah ini akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: agen risiko spesifik
manakah yang berbahaya, di lingkungan mana terdapat agen
risiko, berapa banyak agen risiko yang ada di lingkungan
ini , dan apa saja gejala kesehatannya.
Identifikasi bahaya diperlukan sebagai langkah awal
dalam mengidentifikasi dan mengenali dampak negatif
terhadap kesehatan akibat paparan suatu zat, serta untuk
memastikan kualitas dan kekuatan bukti yang mendukungnya
(toksisitas sistemik dan karsinogenisitas). Hasil penentuan ini
menunjukkan karakteristik bahaya serta dampak material dan
dampaknya terhadap manusia dan lingkungan yang diprediksi
melalui penilaian ini.
2. Analisis Dosis Respon
Setelah mengidentifikasi agen risiko, konsentrasi, dan
lingkungan, langkah selanjutnya yaitu melakukan analisis
dosis-respons terhadap nilai RfD, RfC, dan/atau SF dari agen
risiko yang menjadi subjek ARKL dalam memahami dampaknya
terhadap tubuh manusia. Sulit untuk menentukan hubungan
dosis-respons agen risiko sebab memerlukan data dan
informasi komprehensif dari studi toksikologi. Analisis Dosis-
respon dapat dilakukan dengan merujuk pada literatur yang
tersedia daripada melakukan penelitian percobaan sendiri baik
berasal dari berbagai jurnal ilmiah, ataupun artikel terkait
penelitian eksperimental pada situs Environmental Protection
Agency (EPA)
Akibat dari efek karsinogenik, toksisitas dianggap sebagai
Cancer Slope Factor (CSF). Sebaliknya, zat yang diukur tanpa
sifat karsinogenik atau non-karsinogenik dinyatakan sebagai
Reference Dose (RfD). Dosis referensi untuk paparan makanan
dan minuman melalui mulut atau tertelan disebut RfD, dan
konsentrasi referensi untuk paparan melalui udara disebut RfC.
RfD mewakili perkiraan dosis paparan harian yang diperkirakan
tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, bahkan
jika paparan terus berlanjut sepanjang hidup. Analisis dosis-
respons menunjukkan dosis agen risiko per kilogram
(mg/kg/hari) yang dihirup, tertelan, atau diserap.
3. Analisis Pajanan
Analisis pajanan berfungsi mengukur jumlah agen risiko
yang tertelan atau dikonsumsi. Untuk menghitung jumlah agen
risiko yang dikonsumsi, berbagai rumus digunakan. Data yang
digunakan untuk perhitungan dapat berupa data primer, yaitu
pengukuran nilai konsentrasi yang dilakukan sendiri, atau data
sekunder, yaitu asumsi berdasar pertimbangan logis
maupun menggunakan nilai default yang tersedia dan
pengukuran konsentrasi pada media lingkungan hidup yang
dilakukan oleh pihak yang terpercaya, misalnya seperti
organisasi lingkungan hidup, layanan kesehatan, LSM, dan
lembaga lainnya). Rumus perhitungan yang digunakan yaitu
sebagai berikut :
Ink =
𝐶 ×𝑅×𝑡𝐸×𝑓𝐸×𝐷𝑡
𝑊𝑏×𝑡𝑎𝑣𝑔
Keterangan :
Ink (Intake) : Jumlah konsentrasi risiko yang masuk ke tubuh
manusia dengan berat badan tertentu setiap
hari (mg/kg per hari).
C (Concentration) : Konsentrasi agen risiko pada udara ambien
(mg/m3)
R (Rate) : Laju inhalasi yang masuk setiap jamnya
(m3/jam).
tE (Time of Exposure) : Lamanya pajanan setiap harinya (Jam/har).
fE (Frecuency of Exposure) : Lamanya pajanan setiap tahunnya (Hari/tahun).
Dt (Duration Time) : Lamanya tahun terjadinya pajanan (30 tahun)
Wb (Weight of Body) : Berat badan manusia (kg)
tavg (Time Average) : Periode rata – rata hari untuk efek non
karsinogen (30 Tahun x 365 hari/tahun = 10.950
hari)
4. Karakteristik Risiko
Langkah terakhir dalam ARKL yaitu karakterisasi risiko
dengan menentukan tingkat risiko, atau apakah agen risiko
dapat memicu gangguan kesehatan bagi warga
dalam jumlah tertentu atau tidak yang selanjutnya akan
dianalisis oleh ARKL. Risk quotient (RQ) untuk risiko efek non-
karsinogenik dan Excess Cancer Risk (ECR) untuk efek
karsinogenik.
Risk quotient (RQ) menunjukkan tingkat kemungkinan
efek non-karsinogenik. Untuk mengkarakterisasi risiko efek
non-karsinogenik, perhitungan dilakukan untuk
membandingkan/ membagi asupan makanan berdasar
RfD/RfC. Jika asupannya kurang dari RfD/RfC atau jika RQ
kurang dari 1, maka tingkat risiko dianggap AMAN. Sebaliknya,
dinyatakan TIDAK AMAN jika jumlah yang terserap lebih besar
dari RfD/RfC atau jika RQ lebih besar dari 1 (RQ > 1).
RQ =
Ink
𝑅𝑓𝐷 atau 𝑅𝑓𝐶
Keterangan:
RQ : Risk Quotient
Ink : Intake non karsinogenik
RfD : Reference Dose
RfC : Reference Concentration
sedangkan untuk efek karsinogenik yang lebih tinggi, tingkat
risiko dinyatakan dalam notasi Excess Cancer Risk (ECR).
Suatu tingkat risiko dianggap dapat diterima atau dianggap
aman apabila ECR kurang dari E-4 (10-4) atau dinyatakan
dalam ECR kurang dari 110.000. Jika ECR lebih besar dari E-4
(10-4) atau dinyatakan sebagai ECR lebih besar dari 110.000,
maka tingkat risiko dianggap tidak dapat diterima atau
dinyatakan berbahaya.
ECR = CSF x Ink
Keterangan:
ECR : Excess Cancer Risk
CSF : Cancer Slope Factor
Ik : Asupan karsinogenik
Pada perhitungan karakteristik risiko terdapat beberapa
variabel yang berhubungan dalam analisis risiko seperti umur,
jenis kelamin, berat badan dan lamanya waktu kerja/pajanan.
Umur yaitu suatu variabel yang diteliti sebab kebiasaan
hidup dan daya tahan tubuh. Perbedaan kejadian penyakit di
antara beberapa kelompok populasi tidak dapat dijelaskan
sebelum memperhitungkan relevansi kemungkinan perbedaan
usia di antara kelompok-kelompok ini . Pertambahan umur
seseorang dapat mempengaruhi fungsi dari jaringan paru paru
dimana elastisitasnya akan berkurang sehingga memicu
lemahnya kekuaran bernafas dan volume udara pada saat
pernapasan menjadi lebih sedikit.
Semakin tua umur seseorang maka daya tahan tubuhnya
pun akan lebih rentan terkena gangguan kesehatan. Dari segi
jenis kelamin, sebaran penyakit antara kelompok penduduk
laki-laki dan wanita seringkali berbeda dan ditambah
dengan faktor umur, sebaran penyakit antara laki-laki dan
wanita pada kelompok umur dan penduduk yang berbeda
tidak selalu sama.
Menurut Agung et al., (2020) bahwa angka kesakitan
lebih dominan pada kelompok wanita , sedang angka
kematian lebih dominan pada kelompok laki-laki. Hal ini diyakini
dipicu oleh faktor genetik dan hormonal. Berat badan
mempengaruhi besarnya dosis yang diterima seseorang.
Perbedaan berat badan antar individu mempengaruhi laju
metabolisme bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh.
Semakin tinggi berat badan seseorang, maka semakin rendah
risiko kesehatan akibat penyerapan bahan kimia ke dalam
tubuh. Sebaliknya, Berat badan yang ringan akan mendapatkan
risiko yang besar (Ayathollah et al., 2021). Lamanya waktu
pajanan mempengaruhi dalam perhitungan analisis risiko
sebab waktu paparan yang lebih lama akan mempengaruhi
besar risiko yang akan diterima (Fahmi et al., 2023).
5. Manajemen Risiko
Setelah mengikuti empat langkah ARKL, dapat diketahui
apakah agen berisiko aman untuk dikonsumsi. Dalam langkah
ARKL, mangemen risiko tidak termasuk didalamnya namun
merupakan tindakan lanjutan ARKL jika agen risiko tidak aman.
berdasar pertimbangan karakteristik risiko, manajemen
risiko dapat digunakan untuk mengurangi nilai RQ dan ECR.
Hal ini dapat dicapai dengan mengubah nilai komponen
pemajanan yang termasuk dalam rumusan penghitungan
asupan. Manipulasi dengan cara ini dapat menghasilkan nilai
asupan yang lebih rendah atau penggunaan referensi dosis
toksisitasnya yang sama.
Managemen risiko meliputi beberapa pendekatan yaitu
pendekatan teknologi, pendekatan Sosial-ekonomis, dan
pendekatan institusional. Untuk mengimbangi asupan dengan
referensi toksisistas, terdapat 2 strategi managemen risiko yaitu
pemilihan skrenario managemen risiko dan penentuan batas
aman. Pada pemilihan skrenario biasa disebut juga dengan
penapisan alternatif dimana mangemen risiko harus didasarkan
pada pertimbangan logis dan juga mempertimbangkan
berbagai komponen yang berkontribusi pada pengelolaan risiko.
sedang pada penentuan batas aman ada 4 strategi pada
managemen risiko, diantaranya yaitu sebagai berikut ini :
1. Penentuan konsentrasi aman (C)
𝐶𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
R x tE x fExDt
2. Penentuan jumlah konsumsi aman (R)
𝑅𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐷 x wb x tavg
C x fEx Dt
3. Penentuan waktu pajanan aman (tE)
𝑡𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x fEx Dt
4. Penentuan frekuensi pajanan aman (fE)
𝐹𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x tEx Dt
5. Penentuan durasi pajanan aman (Dt)
𝐷𝑡𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x 𝑡𝑔 x fE
6. Komunikasi Risiko
Informasi risiko dilakukan melalui komunikasi risiko
kepada warga (populasi berisiko), pemerintah, dan pihak
lain. Komunikasi risiko sama dengan managemen risiko yaitu
sebagai bentuk tindak lanjut dari 4 langkah ARKL dan menjadi
tanggung jawab pihak yang memicu risiko. Bahasa yang
digunakan dalam penyampaian komunikasi risiko harus umum
dan dapat dimengerti. Komunikasi risiko dapat dilakukan
dengan cara diskusi interaktif, menggunakan media seperti
media massa, televisi, atau dengan melakukan pemetaan
menggunakan geographical information system (GIS).
E. Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020, Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) ditetapkan sebagai tempat pengembalian
sampah kepada lingkungan secara aman setelah sampah mencapai
tahap akhir dalam proses pengelolaannya. Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) juga merupakan tempat di mana sampah diisolasi secara aman.
Sebagian besar tempat penimbunan sampah di Indonesia
terbuka (open dumping) yang memicu pencemaran kepada
lingkungan. Beberapa permasalahan yang timbul yaitu tumbuhnya
vektor yang dapat memicu penyakit, pencemaran pada udara,
timbulnya bau dan pandangan yang tak sedap, apabila dilakukan
pembakaran maka akan menimbulkan asap dari pemakaran yang
menganggu kesehatan, timbulnya pencemaran leachate pada tanah,
adanya gangguan kebisingan yang dipicu oleh kegiatan operasi
kendaraan besar dalam TPA, dan keresahan warga akibat gangguan
– gangguan ini . selanjutnya sisanya sampah dioperasikan
dengan controlled landfill dan sanitary landfill. Proses pengelolaan dan
pemusnahan sampah dilakukan melalui 6 metode:
1. Metode Sanitary Landfill (lahan urug saniter), yaitu sampah
dimusnahkan dengan membuat lubang pada tanah, lalu
ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Persyaratan yang
diperlukan dengan cara ini harus berada di wilayah yang
luas, memiliki lahan untuk menimbun, dan memiliki alat-alat
besar.
2. Inceneration (permbakaran), yaitu proses pemusnahan
sampah dengan cara dibakar di tungku khusus. Sistem ini
mengurangi volume sampah sebesar 1/3 tanpa
memerlukan ruang, metode ini menggunakan panas yang
dihasilkan sebagai sumber uap dan pengelolaan terpusat.
sebab metode ini mahal, akan sulit menemukan tempat
pembuangan sampah sebab banyaknya manusia dan
peralatan pembakaran.incenerasi.
3. Composting (mengubah sampah menjadi pupuk), yaitu
proses mengubah sampah menjadi kompos, terutama pada
jenis sampah organik.
4. Metode Open Dumping (pembuangan sampah terbuka),
yaitu proses pembuangan sampah yang dibuang begitu
saja secara terbuka pada suatu lahan tanpa ada perlakuan
apapun. Kelemahan dari metode ini terjadi jika sampah
yang dihasilkan yaitu sampah organik yang lalu
akan membusuk dan dapat memicu penularan
penyakit serta menimbulkan masalah pembauan ataupun
estetika.
5. Metode Dumping in Water (pembuangan ke dalam air),
yaitu metode dengan hanya membuang sampah ke
dalam air. metode ini dapat merusak ekosistem air sebab
air akan menjadi kotor, warnanya berubah, dan
menimbulkan penyakit.
6. Metode Burning on premises (individual inceneration),
yaitu metode pembakaran sampah yang dilakukan pada
masing – masing rumah tangga.
Sedang menurut SNI 19-2454-2002 tentang Teknik Operasional
Pengelolaan Sampah Perkotaan, Secara umum, ada tiga metode
untuk teknologi pembuangan sampah yang pertama yaitu
penimbunan secara terkendali, yang mencakup pengolahan gas dan
lindi. Kedua yaitu pengolahan lindi dan gas melalui landfill sanitasi.
Dan ketiga yaitu penimbunan sampah di daerah pasang surut
melalui sistem kolam (anaerob, fakultatif, dan maturasi).
F. Pemulung
Pemulung yaitu orang atau sekelompok warga yang
bermukim di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang
memiliki pekerjaan mengumpulkan barang bekas seperti botol, kardus,
kaleng dan sampah lainnya yang dapat berguna ataupun dijual (Silvi,
2015). Sampah yang diperoleh dijual kepada pengusaha daur ulang
atau pembeli barang bekas dan upah yang diterima tergantung dari
hasil jumlah dan berat sampah ataupun barang bekas yang
dikumpulkan.
Jumlah penduduk yang meningkat di daerah perkotaan
memicu munculnya pekerja sektor persampahan informal yang
memanfaatkan menjual barang bekas kepada pelapak dan bandar.
Perbedaan ketiga jenis pekerjaan antara pemulung, pelapak dan
bandar yaitu sebagai berikut:
1. Pemulung, yaitu seseorang yang mencari sampah atau
barang bekas secara langsung di tempat pembuangan
sampah (TPA, TPS, atau jalan) tanpa menggunakan modal.
2. Pelapak, merupakan orang yang mencari sampah tanpa
pergi ke TPA, TPS, atau jalan tetapi mendapatkan sampah
dari pemulung atau sesama pelapak dan lalu
menjualnya kepada bandar.
3. Bandar mengolah sampah menjadi biji plastik atau plastik
daur ulang dan menerima sampah dari pedagang. Mereka
membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis ini.
warga menjadi pemulung sebab beberapa alasan.
Pertama yaitu sulit untuk mencari pekerjaan yang menyenangkan
sebab kebutuhan hidup yang semakin kompleks. Kedua yaitu
jumlah pemulung yang terus meningkat sebagai akibat dari banyaknya
penduduk yang menghasilkan sampah. Apabila mereka tidak
mendapatkan hasil dari pekerjaan utama mereka, menjadi pemulung
yaitu pilihan terakhir mereka untuk mendapatkan uang untuk
kebutuhan sehari – hari.
berdasar kerangka konsep dapat diketahui bahwa
pencemaran udara terbagi menjadi dua sumber yaitu sumber alamiah
(natural) dan sumber kegiatan manusia (antrpogenik). Dalam sumber
antropogenik terbagi menjadi 2 yaitu sumber bergerak dan sumber
tidak bergerak. TPA termasuk ke dalam sumber kegiatan manusia
(antropogenik) yang tidak bergerak. TPA merupakan salah satu
sumber pencemarran udara kegiatan manusia (antropogenik) yang
tidak bergerak. Pada TPA inilah peneliti akan menganalisis paparan
H2S pada lingkungan dan pemulung, dimana intake inhalasi atau
jumlah masuknya H2S ke dalam tubuh dipengaruhi oleh Konsentrasi
Gas H2S, karakteristik responden, berat badan, waktu pajanan,
frekuensi pajanan dan durasi pajanan. lalu hasil dari intake
inhalasi akan di masukkan kedalam rumus karakteristik Risiko (RQ)
untuk memperoleh nilai aman ataupun tidak aman.
B. Variabel Penelitian
1. Klasifikasi Variabel penelitian
Variabel Bebas Variabel Terikat
Keterangan :
: Variabel Bebas (Independent)
: Variabel Terikat (Dependent)
: Mempengaruhi
Gambar 3.2 Variabel Penelitian
Analisis Risiko
Paparan H2S
Konsentrasi Gas H2S
Karakteristik Responden
- Berat Badan (Wb)
- Waktu Pajanan (tE)
- Frekuensi Pajanan (fE)
Intake (inhalasi)
Karakteristik Risiko (RQ)
a. Variabel Bebas (Independent)
Variabel yang mempengaruhi variabel terikat
penelitian yaitu berupa konsentrasi gas H2S, karakteristik
responden (berat badan, waktu pajanan, dan frekuensi
pajanan), intake (inhalasi), dan karakteristik risiko (RQ).
b. Variabel Terikat (Dependent)
Variabel terikat atau variabel dependent yaitu
variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas atau variabel
independent yang berupa analisis risiko paparan gas H2S.
2. Definisi Operasional Variabel dan Kriteria Objektif
a. Konsentrasi Gas H2S
1) Definisi Operasional
Konsentrasi gas H2S yaitu banyaknya
kandungan gas H2S pada udara di beberapa titik
sekitar TPA.
2) Kriteria Objektif
Gas H2S dianggap memenuhi nilai ambang
batas jika 0,02 ppm. Gas H2S dianggap tidak
memenuhi nilai ambang batas jika >0,02 ppm
(Kementerian Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun
1996).
b. Berat Badan
1) Definisi Operasional
Berat badan yaitu berat badan populasi/
kelompok pemulung.
2) Kriteria Objektif
Berat badan ideal dewasa yaitu 55 kg dan
untuk anak – anak yaitu 15 kg.
c. Waktu Pajanan (tE)
1) Definisi Operasional
Waktu pajanan yaitu periode waktu
pemulung berisiko terpajan oleh gas H2S yang
terhitung berdasar jumlah jam kerja dalam satu
hari.
2) Kriteria Objektif
Pajanan pada pemukiman yaitu 24 jam/Hari,
Pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 Jam/Hari.
d. Frekuensi Pajanan (fE)
1) Definisi Operasional
Frekuensi pajanan yaitu kekerapan
pemulung terpajan oleh gas H2S berdasar jumlah
hari kerja dalam satu tahun.
2) Kriteria Objektif
Pajanan pada permukiman yaitu 350
hari/tahun dan pajanan pada lingkungan kerja yaitu
250 hari/tahun.
e. Intake (Inhalasi)
1) Definisi Operasional
Intake (inhalasi) yaitu jumlah konsentrasi gas
H2S masuk ke dalam tubuh dengan berat badan
tertentu setiap harinya (mg/kg/hari). Hasil Perhitungan
dari Intake (inhalasi) akan di masukkan kedalam
rumus karakteristik risiko (RQ) untuk mengetahui
tingkat risiko paparan gas H2S bagi pemulung.
f. Karakteristik Risiko (RQ)
1) Definisi Operasional
RQ yaitu nilai perkiraan besarnya
kemungkinan risiko akibat pajanan gas H2S pada
pemulung di TPA
2) Kriteria Objektif
Jika RQ 1 : aman, Jika RQ > 1 : tidak aman.
C. Populasi, Sampel, Besar Sampel, dan Teknik Pengambilan
Sampel
1. Populasi
Populasi dalam penelitian ini yaitu semua pemulung
yang berada diwilayah TPA Tamangapa Kota Makassar yaitu
sebanyak 150 jiwa.
2. Sampel
Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 2 sampel penelitian
yaitu sampel udara dan sampel manusia (pemulung).
3. Besar Sampel
Penentuan besar sampel pemulung yang dibutuhkan
ditentukan dengan rumus Lemeshow :
n =
𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁
𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)
keterangan :
n : Besar Sampel
N : Jumlah Populasi (150)
d : Tingkat Ketepatan yang diKehendaki (0,1)
Z : Tingkat Kemaknaan yang dikehendaki (1,96)
p : Estimasi Proporsi (0,5)
berdasar jumlah populasi yang diketahui lalu
disubtitusi pada rumus Lemeshow, maka hasilnya yaitu
sebagai berikut:
n =
𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁
𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)
n =
1,962×0,5×(1−0,5)×150
0,12(150−1)+1,96×0,5×(1−0,5)
n =
3,8416×0,25×150
0,01(150−1)+1,96×0,25
n =
144,06
1,49+0,49
n = 72,75 atau 73 sampel.
4. Teknik Pengambilan Sampel
Gambar 4.1
Lokasi Pengambilan Sampel
Teknik Pengambilan sampel udara dilakukan pada 4 titk
lokasi yaitu terdiri dari lokasi 1 pemilahan sampah, lokasi 2
pemilahan sampah kedua, lokasi 3 peristirahatan dan lokasi 4
sekitar permukiman pemulung. Metode pengambilan dan
pengujian sampel H2S berdasar SNI 8605-2018. sedang
teknik pengambilan sampel manusia (pemulung) pada
penelitian ini dilakukan dengan teknik accidental sampling.
Teknik accidental sampling yaitu pengambilan sampel secara
aksidental dengan menggunakan kasus atau responden yang
kebetulan ada atau tersedia dalam konteks penelitian.
D. Prosedur Pengumpulan Data
1. Sumber dan Jenis Data
a) Data Primer
Data primer diperoleh melalui wawancara langsung
dengan menggunakan kuesioner dan pengukuran berat
badan dengan timbangan, sedang metode absorbsi
gas untuk mengukur konsentrasi gas Hidrogen Sulfida
(H2S) dianalisis menggunakan spektrofhotometer.
b) Data Sekunder
1) Data diperoleh dari Kantor TPA Tamangapa
Makassar.
2) Data tinjauan pustaka dari tulisan yang relevan
dengan penelitian.
2. Instrumen Penelitian
Alat atau instrumen yang digunakan dalam pengumpulan
data pada penelitian ini yaitu :
a) Lembar kuisioner yang digunakan untuk mengetahui
karakteristik setiap sampel,
b) Alat Air Sampler Impinger Model CS 5-96 AC,
c) Timbangan Berat Badan Digital,
d) Alat Tulis,
e) Kamera.
3. Teknik Pengolahan Data
Data yang diperoleh diolah dan dianalisis menggunakan
komputerisasi.
E. Analisa Data
Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan analisis
risiko kesehatan lingkungan (ARKL). Pada analisa univariat dilakukan
analisis yang mendeskripsikan secara rinci karakteristik masing –
masing variabel berdasar ukuran tengah (mean, median , dan
modus) ataupun ukuran sebaran (minimum, maksimum, standar
deviasi, dll). sedang analisis risiko kesehatan lingkungan
dilakukan pengukuran konsentrasi gas hidrogen sulfida (H2S) dan
menghitung laju inhalasi (intake) untuk menentukan tingkat risiko (RQ)
terhadap responden.
berdasar penelitian yang dilakukan di Tempat pembuangan
Akhir (TPA) Tamangapa Makassar sejak tanggal 01 – 29 April 2024
dengan jumlah titik lokasi pengambilan sampel H2S (Hidrogen Sulfida)
Udara Ambien sebanyak 4 Titik dan sampel pemulung sebanyak 73
responden diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Konsentrasi Gas H2S
Pengambilan sampel gas H2S udara ambien dilakukan
pada 4 titik berbeda di TPA Tamangapa Makassar yaitu pada
titik lokasi 1 di tempat pemilahan pertama di lakukan
pengukuran pada jam 08.40 – 09.40 WITA, titik lokasi 2 tempat
pemilahan kedua pada jam 09.50 – 10.50 WITA, titik lokasi 3
tempat peristirahatan pada jam 13.20 – 14. 20 WITA dan pada
titik lokasi 4 yaitu sekitar daerah pemukiman pada Jam 14.30
– 15.30 WITA. Pada pengambilan sampel ini dilakukan oleh
petugas Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
dengan menggunakan alat Air Sampler Impinger model CS 5-
96 AC dengan pengambilan masing – masing titik dilakukan
selama 1 jam waktu pengukuran.
Dapat dilihat pada tabel 5.1 bahwa hasil pengukuran titik
1 yaitu sebanyak 0,33 ppm (konversi faktor 1 ppm = 1,39
mg/m3, sehingga 0,33 ppm x 1,39 mg/m3 = 0,4587 mg/m3),
pada titik 2 yaitu sebanyak 0,34 ppm (0,34 x 1,39 mg/m3 =
0,4726 mg/m3), pada titik 3 yaitu sebanyak 0,19 ppm (0,19 x
1,39 mg/m3 = 0,2641 mg/m3), dan pada titik 4 yaitu sebanyak
0,18 ppm (0,18 x 1,39 mg/m3 = 0,2502 mg/m3). Dimana
keseluruhan dari ke 4 titik lokasi berada di atas baku mutu yang
telah ditentukan berdasar Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu gas H2S
sebanyak 0,02 ppm atau 0,0278 mg/m3.
Tabel 5.1
Hasil Pengukuran Konsentrasi Gas H2S di TPA Tamangapa Makassar
Titik Sampling Waktu
Hasil
Pengukuran
Baku Mutu
Titik 1
(Tempat Pemilahan Sampah)
08.40 – 09.40
0,33 ppm
0,02 ppm /
0,0278
berdasar
KEPMEN-LH No.
50 Tahun 1996
S : 05º 10’ 34.70”
E : 119º 29’ 26.89”
Titik 2
(Tempat Pemilahan Sampah 2) 09.50 – 10.50 0,34 ppm
S : 05º 10’ 34.99”
E : 119º 29’ 28.30”
Titik 3
(Tempat Peristirahatan) 13.20 – 14.20 0,19 ppm
S : 05º 10’ 36.11”
E : 119º 29’ 25.93”
Titik 4
(Tempat Pemukiman) 14.30 – 15.30 0,18 ppm
S : 05º 10’ 35.30”
E : 119º 29’ 20.03”
Rerata Hasil Konsentrasi Gas H2S Udara
Ambien di TPA Tamangapa Makassar
0,26 ppm
2. Karakteristik Responden
berdasar pendataan dan hasil wawancara dari 73
responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar
didapatkan karakteristik sebagai berikut :
Tabel 5.2
Karakteristik Responden di TPA Tamangapa Kota Makassar
Karakteristik Responden
Jumlah Responden
N %
Umur
30 Tahun
>30 Tahun
37
36
51%
49%
Total 73 100%
Berat Badan
57 Kg
>57 Kg
38
35
52%
48%
Total 73 100%
Jenis Kelamin
Laki – Laki
wanita
31
42
42%
58%
Total 73 100%
Waktu Pajanan (tE)
8 Jam
>8 Jam
29
44
40%
60%
Total 73 100%
Frekuensi Pajanan (fE)
250 Hari/Tahun
>250 Hari/Tahun
31
42
42%
58%
Total 73 100%
Durasi Pajanan (Dt)
10 tahun
10 tahun
50
23
68%
32%
Total 73 100%
Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa
variabel umur dan berat badan tidak berdistribusi secara normal.
Oleh sebab itu, nilai yang digunakan yaitu nilai median dari
masing – masing variabel. Pada variabel umur diperoleh nilai
median yaitu 30 dimana umur minimal yaitu 16 tahun dan
umur maksimal yaitu 70 tahun dengan persentase umur
dibawah atau sama dengan 30 tahun yaitu 51% dan lebih dari
30 tahun yaitu 49%. sedang pada variabel berat badan
diperoleh nilai median yaitu 57 kg dimana berat badan minimal
yaitu 34 kg dan berat badan maksimal yaitu 104 kg dengan
persentase berat badan di bawah atau sama dengan 57 kg
yaitu 52% atau 38 responden dan lebih dari 57 kg yaitu 48%
atau 35 responden. Untuk distribusi variabel jenis kelamin
responden diperoleh hasil bahwa pemulung berjenis kelamin
wanita lebih banyak dibandingkan berjenis kelamin laki –
laki, dimana hasil yang diperoleh dari jenis kelamin wanita
yaitu sebanyak 42 responden dengan persentase 58% dan
jenis kelamin laki – laki sebanyak 31 responden dengan
persentase 42%.
sedangkan pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil
dibawah atau sama dengan 8 jam/hari yaitu sebanyak 29
responden dengan persentase 40% dan lebih dari 8 jam/hari
yaitu sebanyak 44 responden dengan persentase 60%. Pada
variabel frekuenspajanan diperoleh hasil dibawah dari atau
sama dengan 250 hari/tahun yaitu sebanyak 31 responden
dengan persentase 42% dan lebih dari 250 hari/tahun
sebanyak 42 responden dengan persentase 58%. sedang
pada durasi pajanan didapatkan hasil yang tidak berdistribusi
normal sehingga digunakan nilai median dari variabel ini
yaitu 10 tahun dengan durasi pajanan minimal yaitu 1 tahun
dan maksimal yaitu 27 tahun dengan persentase durasi
pajanan dibawah atau sama dengan 10 tahun yaitu 68% dan
lebih dari 10 tahun yaitu 32%.
3. Intake H2S Pada Pemulung
Data pada Karakteristik Responden yang meliputi berat
badan, Waktu Pajanan, Frekuensi Pajanan, dan Durasi
Pajanan lalu disubtitusikan kedalam rumus perhitungan
Intake yang berada pada pedoman Analisis Risiko Kesehatan
Lingkungan oleh Ditjen PP & PL Tahun 2012.
Tabel 5.3
Hasil Perhitungan Intake Pada Pemulung Akibat Paparan
Gas H2S di TPA Tamangapa Makassar
Intake (Real time) Intake (Life Time) Satuan
Min 0,000297 0,011545
Mg/kg/hari Max 0,03759 0,065745
Mean 0,012089 0,036998
Sumber : Data Primer 2024
berdasar tabel 5.3 didapatkan perhitungan dari nilai
Intake realtime dan nilai Intake lifetime. Nilai intake realtime
didapatkan sesuai dengan hasil observasi dan wawancara
responden sedang nilai Intake lifetime menggunakan nilai
default efek non karsinogenik menurut US-EPA yaitu 30 Tahun.
Pada nilai intake realtime diperoleh hasil minimal yaitu
0,000297 mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,03759
mg/kg/hari dengan rerata 0,012089 mg/kg/hari. sedang
pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545
mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,065745 mg/kg/hari
dengan rerata 0,036998 mg/kg/hari.
4. Karakteristik Risiko (RQ)
Perhitungan pada karakteristik risiko menggambarkan
tingkat risiko pada responden akibat terpapar Gas H2S di TPA
Tamangapa Makassar. Nilai Risk Quotient (RQ) diperoleh dari
hasil pembagian antara intake dan dosis-Referensi (RfC).
sedangkan nilai RfC yang digunakan pada perhitungan ini
merupakan nilai default yang berada pada US-EPA untuk
parameter H2S yaitu 5,7 x 10-4 atau 0,00057 mg/kg/hari. Berikut
ini yaitu hasil perrhitungan RQ akibat paparan gas H2S yang
disajikan pada tabel 5.4 dan jumlah risiko pajanan gas H2S
pada pemulung yang disajikan pada tabel 5.5.
Tabel 5.4
Hasil Perhitungan RQ Pada Pemulung Akibat Paparan Gas
H2S di TPA Tamangapa Makassar
Variabel RQ Real Time RQ Life Time
Min 0,521052 20,254385
Max 65,947368 115,342105
Mean 21,20992 64,909805
Sumber : Data Primer 2024
Pada nilai RQ realtime diperoleh hasil minimal yaitu
0,521052 dan hasil maksimal yaitu 65,947368 dengan rerata
21,20992. sedang pada nilai RQ Lifetime diperoleh hasil
minimal yaitu 20,254385 dan hasil maksimal yaitu 115,342105
dengan rerata 64,909805.
Tabel 5.5
Jumlah Risiko Pajanan Gas H2S pada Pemulung di
TPA Tamangapa Makassar
Pajanan
Risk Quotien
(RQ)
Jumlah Responden
N %
RQ Real Time
RQ1
RQ>1
1
72
1,4%
98,6%
Total 73 100%
RQ Life Time RQ1
RQ>1
0
73
0%
100%
Total 73 100%
berdasar tabel 5.5 diperoleh hasil bahwa dari 73
responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar terdapat
RQ realtime dimana yang menunjukkan RQ1 sebanyak 1
responden yang artinya tingkat risiko paparan gas H2S aman
dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat risiko
paparan gas H2S tidak aman. sedang pada RQ lifetime
terdapat hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ1
yang artinya sebanyak 73 responden pemulung di TPA
Tamangapa memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap
paparan gas H2S.
C. Pembahasan
1. Konsentrasi Gas H2S
Pengambilan konsentrasi gas H2S dilakukan di TPA
Tamangapa Makassar menggunakan alat Air Sampler Impinger
model CS 5-96 AC dengan metode Spektrofotometrik selama
satu jam. Kebanyakan aktivitas pemulung dilakukan pada pagi
hari dan selesai sampai sore hari, maka pengukuran sampel
gas H2S ini dimulai jam 08.40 dan selesai jam 15.30 WITA.
berdasar tabel 5.1 diketahui bahwa pada titik
pengambilan sampel pertama diperoleh hasil pengukuran yaitu
0,33 ppm, titik lokasi kedua diperoleh hasil pengukuran yaitu
0,34 ppm, lalu pada titik lokasi ketiga diperoleh hasil 0,19 ppm
dan titik lokasi terakhir yaitu 0,18 ppm yang dimana pada ke-4
titik ini melebihi nilai ambang batas berdasar Kementerian
Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.
sedangkan faktor yang mempengaruhi tingginya konsentrasi
gas H2S yaitu sebab lokasi titik pengambilan sampel
merupakan zona aktif dari sampah yang dihasilkan oleh
warga dan diangkut oleh truk sampah ke TPA Tamangapa
Makassar. Menurut Mallongi (2015) bahwa keberadaan gas
H2S berasal dari adanya proses dekomposisi sampah yang
dilakukan oleh bakteri ataupun jamur seperti actinomycetes
yang dimana bakteri ini menghasilkan gas H2S selama
proses dekomposisi-nya terjadi. Secara umum sampah terbagi
menjadi 2 golongan yaitu sampah yang terdekomposisi dan
sampah yang tidak dapat terdekomposisi. Sampah dekomposisi
yang dimaksud merupakan sampah yang telah melalui
penguraian oleh mikroorganisme dan bersumber dari bahan –
bahan organik seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan lain
sebagainya (Bahar, 1986).
Proses dekomposisi sampah di TPA diawali dengan
bakteri aerobik yang mengkonsumsi oksigen yang berasal dari
pemecahan rantai molekul karbohidrat sampah organik lalu
semakin lama oksigen akan habis sehingga masuk pada tahap
pembusukan anaerobik. Salah satu bakteri anaerobik yaitu
bakteri pereduksi sulfat (SRB) mereduksi senyawa sulfur
menghasilkan sulfida yang dilepaskan ke udara sebagai gas
H2S (Wahyu Aqil Alwan Satria Wibawa & Muhammad Farid
Dimjati Lusno, 2023). Kuantitas dekomposisi sampah sangat
berpengaruh dengan adanya gas H2S dimana semakin
banyaknya sampah yang di dekomposisi atau telah diurai oleh
mikroorganisme, maka jumlah polutan pencemar udara seperti
gas hidrogen sulfida (H2S) akan semakin banyak pula
dihasilkan (Safmila & Risnawati, 2018). Hal ini sejalan dengan
penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al (2023) dimana
ditemukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran melebihi nilai baku mutu yang telah ditetapkan dan
penyebab dari tingginya jumlah gas H2S yang diterima sebab
sumber dari gas H2S sendiri berasal dari dekomposisi sampah
yang sempurna yang terjadi di TPA.
Selain itu, jarak titik pengambilan sampel dengan jumlah
pencemar yang dekat dapat menjadi faktor utama dimana jika
semakin dekat jarak pengambilan sampel dengan sumber,
maka konsentrasi yang didapatkan akan semakin besar pula
(Rifa et al, 2016). Pada titik pengambilan sampel 1 dan 2
dilakukan di tempat pemilahan sampah yang keduanya berjarak
300 meter dimana kedua titik ini merupakan sumber dari
berkumpulnya seluruh sampah yang diangkut oleh truk sampah.
Lalu pada titik 3 merupakan tempat peristirahatan pemulung
dan titik 4 merupakan daerah sekitar pemukiman pemulung.
sedangkan yang membedakan konsentrasi antara ke-4 titik lokasi
ini yaitu pada titik lokasi 1 dan 2 memiliki jarak yang
dekat dengan sumber pencemaran sedang pada titik 3 dan
4 memiliki volume sampah yang tidak sebanyak pada lokasi
pemilahan serta jaraknya jauh dari pusat pembuangan sampah.
Faktor lainnya yang dapat memperngaruhi keberadaan gas H2S
yaitu arah mata angin dan temperatur. Kelembaban udara yang
tinggi dan suhu yang rendah dapat memfasilitasi pertumbuhan
dan kelangsungan hidup mikroorganisme dari dekomposisi
sampah dan akan membuat semakin tinggi konsentrasi bahan
pencemar di udara. Begitu pula dengan kecepatan angin
dimana pergerakan udara cenderung lambat maka konsentrasi
yang didapatkan akan semakin tinggi (Gong et al., 2020).
Menurut Yuliarti et al., (2022) bahwa paparan gas H2S
yang masuk kedalam tubuh melalui udara yang dihirup dapat
berdampak buruk bagi pernapasan sebab gas ini cepat diserap
oleh paru – paru. Pada konsentrasi rendah 0,13 hingga 100
ppm, gas ini dapat memicu iritasi pada mata, hidung, dan
tenggorokan, dan bahkan masalah pernapasan pada penderita
asma. Pada konsentrasi tinggi 2000 ppm, dapat memicu
ketidaksadaran dan bahkan kematian. Keberadaan gas H2S di
udara dalam konsentrasi tinggi sangat berbahaya bagi sistem
pernapasan bahkan dapat menghilangkan indra penciuman
sebab gas H2S sendiri termasuk dalam Chemical Asphyxiants
yaitu bahan kimia yang mengakibatkan adanya kesulitan
dalam sistem pernapasan akibat mekansime dalam toksisitas
dalam gas ini yaitu menghambat transpor keluar
masuknya oksigen kedalam tubuh (Fatma, 2013).
Oleh sebab itu, untuk mencegah adanya risiko
kesehatan lingkungan yang diakibatkan oleh gas H2S maka
pemerintah setempat perlu mengubah metode pengolahan
sampah dari open dumping menjadi Sanitary Landfill ataupun
melakukan penanaman pohon di sekitar TPA sehingga dapat
menyerap polutan berbahaya yang berada di TPA Tamangapa
Makassar.
Cara pemantauan pencemaran udara yaitu dengan
menggunakan tanaman sebagai media bioindikator yang
dimana tingkat dari kepekaan tanaman dalam menyerap dan
mengakumulasi logam berat akan lebih baik bahkan tanaman
sebagai akumulator mempunyai kemampuan untuk
mengakumulasikan unsur tertentu dalam konsentrasi yang
tinggi tanpa mengakibatkan timbulnya toksik pada tumbuhan
ini . Filtrasi udara dengan memanfaatkan tanaman seperti
pohon cempaka ataupun pohon angsana dimana kedua pohon
ini berfungsi sebagai reduktor polutan (Nurshendi, 2004).
2. Karakteristik Responden
berdasar tabel 5.2 diperoleh hasil dari wawancara dari
karakteristik responden didapatkan bahwa rerata dari umur
pemulung yaitu 33 tahun dengan umur maksimal yaitu
tahun dan nilai minimal yaitu 16 tahun. Hasil ini
membuktikan bahwa kegiatan memulung di TPA Tamangapa
Makassar tidak dibatasi oleh umur sehingga siapapun boleh
memulung disana. Namun, adanya pertambahan umur
seseorang dapat mempengaruhi kondisi tubuh.
Menurut Yanti et al., (2020) semakin tua umur seseorang
maka daya tahan tubuhnya juga akan semakin rentan terkena
gangguan kesehatan. Proses menjadi tua ini menimbulkan
banyak penurunan pada fungsi biologi tubuh secara
menyeluruh dan bersifat progressif sehingga mengakibatkan
peningkatan kerentanan terhadap perubahan lingkungan dan
risiko untuk terkena suatu penyakit dan meninggal dunia.
Pada umur 50-60 tahun kekuatan otot akan menurun 25%,
dengan bertambahnya umur seseorang maka akan mengalami
penurunan baik dalam penglihatan, pendengaran, ataupun
dalam pengambilan keputusan (Tarwaka, 2014).
Menurut Suma’mur (2013) bahwa usia seseorang akan
berpengaruh pada kondisi tubuh dimana jika usia menua maka
tingkat kelelahan pada ketahanan tubuh juga ikut berubah dan
berimbas pada fungsi faal tubuh bahkan akan menyerang
sistem kekebalan tubuh dari beberapa penyakit. Pemulung
yang sudah berumur di atas 40 tahun akan mengalami
penurunan elastisitas paru-paru yang akan berdampak pada
tes fungsi paru-paru sehingga jika menghirup gas H2S maka
akan memicu masalah kesehatan yang berkelanjutan
(Hidayanti et al, 2024). sedang pada usia muda sendiri
masih memiliki ketahanan tubuh yang kuat. Namun, usia muda
juga rentan untuk berisiko terkena gangguan kesehatan
khususnya akibat gas H2S sebab semakin lama ia menghirup
gas H2S, maka 5 tahun ataupun 30 tahun kedepan akan masuk
dalam kategori karakteristik risiko yang tidak aman
Selanjutnya pada berat badan responden ditemukan nilai
rerata yaitu 59 kg dengan berat badan maksimal yaitu 104 kg
dan berat badan minimal yaitu 34 kg. Berat badan sendiri
merupakan variabel penting yang nilainya akan dimasukkan ke
dalam rumus analisis risiko lingkungan. Berat badan berfungsi
sebagai denominator atau pembagi dalam rumus intake,
sehingga semakin kecil berat badan maka nilai intake yang
diterima akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya
apabila semakin besar berat badan maka nilai intake akan
semakin kecil (Direktorat Jendral PP & PL, 2012).
Berat badan setiap individu pasti akan memiliki nilai yang
berbeda-beda yang dimana hal ini disebab kan oleh faktor
hormon, gizi, bahkan lingkungan. Orang yang memiliki berat
badan yang berlebih akan berisiko terkena penyakit obesitas
dan jika penyakit obesitas dibiarkan terus-menerus maka
memicu terjadinya penyakit degenerative
sedang orang yang memiliki berat badan kurang dapat
terjadi sebab kekurangan gizi dalam tubuh. Perbedaan berat
badan antar individu berdampak dalam laju metabolisme bahan
kimia yang masuk ke dalam tubuh. Semakin tinggi berat badan
seseorang, maka semakin rendah risiko kesehatan akibat
penyerapan bahan kimia ke dalam tubuh. Sebaliknya, Berat
badan yang ringan akan mendapatkan risiko yang besar
(Ayathollah et al., 2021).
Pada variabel jenis kelamin sendiri paling banyak yang
memulung yaitu berjenis kelamin wanita dengan jumlah
responden yaitu sebanyak 42 orang (58%) sedang
pemulung berjenis kelamin laki – laki yaitu sebanyak 31
orang (42%). Banyaknya wanita yang memulung terjadi
sebab ikut membantu suami mereka yang juga seorang
pemulung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun pada
sebaran penyakit, kelompok wanita dan laki-laki tidak
selalu sama. Jenis kelamin berpengaruh pada kondisi
kesehatan seseorang sebab adanya jumlah asupan gas yang
masuk ke dalam tubuh berkaitan dengan kapasitas vital paru –
paru. Pemulung dengan jenis kelamin laki – laki lebih berisiko
mengalami keluhan gangguan pernapasan dibandingkan
wanita
Selanjutnya pada pola aktivitas yang dilakukan oleh
pemulung terbagi menjadi waktu pajanan (tE), Frekuensi
Pajanan (fE), dan Durasi Pajanan (Dt). Waktu pajanan yaitu
jumlah terjadinya pajanan setiap jam/hari. Lalu frekuensi
pajanan yaitu jumlah terjadinya pajanan setiap hari/tahun.
sedang durasi pajanan yaitu jumlah tahun terjadinya
pajanan (Direktorat Jenderal PP&PL, 2012). Pada ketiga massa
kerja ini dapat memberikan kinerja positif maupun negatif.
Dalam keadaan positif, semakin lama orang bekerja maka
semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya
namun dalam keadaan negatif akan menimbulkan gangguan
kesehatan (Suyono, 2012).
Pada waktu pajanan, rerata pemulung bekerja selama 9
jam/hari. Dimulai dari jam 07.00 – 16.00 WITA bahkan ada pula
yang bekerja dari jam 19.00 – 03.00 WITA setiap harinya.
sedang standar pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8
jam/hari (Direktorat Jenderal PP & PL, 2012). sedangkan waktu
pajanan minimal dari responden yaitu 4 jam/hari dan waktu
pajanan maksimal yaitu 17 jam/hari. Waktu pajanan sendiri
sangat mempengaruhi nilai intake yang lalu akan
menimbulkan risiko kesehatan. Waktu pajanan yang lebih lama
akan mempengaruhi besarnya risiko yang akan diterima. Jika
pemulung memiliki waktu kerja lebih lama maka pekerja
ini kemungkkingan mengalami pula gangguan kesehatan
dari pajanan yang diterima (Ahmad, 2022)
Pada frekuensi pajanan sendiri merupakan jumlah hari
terjadinya pajanan setiap tahunnya yang dimana frekuensi
minimal yang didapatkan pada responden di TPA Tamangapa
Makassar yaitu 192 hari/tahun dan nilai maksimal yaitu 336
hari/tahun. sedang rerata dari frekuensi paparan yaitu
278 hari/tahun dimana para responden melakukan pekerjaan
memulung setiap 6 hari/minggu. Nilai frekuensi pajanan ini
sendiri melebihi standar frekuensi pajanan pada lingkungan
kerja yaitu 250 hari/tahun (Direktorat Jenderal PP & PL,
2012). Dalam penelitian Faisya et al (2019) bahwa jika
frekuensi pajanan yang diterima cukup tinggi dari nilai default
yang telah ditetapkan maka dapat meningkatkan risiko
gangguan kesehatan bagi responden yang dipicu akibat
terpaparnya responden secara terus – menerus oleh udara
yang mengandung gas H2S.
Nilai pada durasi pajanan digunakan dalam menentukan
sudah berapa lama responden menghirup udara yang
mengandung gas H2S. Pada hasil wawancara ditemukan
bahwa rerata durasi pajanan responden yaitu 10 tahun
dengan durasi pajanan minimal yaitu 1 tahun dan maksimal
yaitu 28 tahun. Pada penelitian Akbar (2016) menyebutkan
bahwa pemulung dengan masa kerja >10 tahun sebagian besar
akan mengalami gangguan pernapasan. Semakin lama durasi
pajanan gas H2S maka semakin berisiko pula untuk mengalami
gangguan kesehatan non karsinogenik pada pemulung. Pada
durasi pajanan ini sendiri terbagi menjadi 2 yaitu realtime
(durasi pajanan yang sebenarnya) dan lifetime (durasi pajanan
seumur hidup 30 tahun). Dimana dari hasil inilah akan
dimasukkan kedalam intake real time dan intake lifetime.
3. Intake H2S Pada Pemulung
Nilai Intake merupakan nilai untuk mengetahui jumlah
konsentrasi agen risiko yang masuk ke dalam tubuh responden
(Direktorat Jendral PP&PL, 2012). berdasar Tabel 5.3
bahwa variabel yang dibutuhkan untuk disubtitusikan kedalam
rumus yaitu nilai dari konsentrasi gas H2S (C), laju inhalasi
dengan nilai 0,83 m3/jam untuk dewasa (R), waktu pajanan (tE)
setiap jam/hari, frekuensi pajanan setiap hari/tahun (fE), Durasi
pajanan pertahun(Dt), berat badan (Wb), dan periode rerata
untuk efek non karsinogenik yaitu 10.950 hari. Setelah
menghitung dengan rumus ini pada masing – masing
responden maka akan didapatkan hasil intake real time dan
hasil intake life time pada masing – masing responden.
Nilai minimal intake realtime oleh responden ke-61
diperoleh hasil 0,000297 mg/kg/hari dan hasil nilai maksimal
oleh responden ke-44 yaitu 0,037590 mg/kg/hari. sedang
hasil intake lifetime dengan perhitungan durasi pajanan seumur
hidup yaitu 30 tahun diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545
mg/kg/hari pada responden ke-55 dan nilai maksimal 0,065745
mg/kg/hari pada responden ke-42.
sedangkan perhitungan nilai tertinggi untuk realtime terjadi
sebab jumlah waktu pajanan yang terjadi selama 9 jam/hari
dengan durasi pajanan yang terjadi pada responden selama 27
tahun lamanya serta berat badan responden yang dibawah dari
berat badan ideal yaitu hanya 34 kg membuat responden
memiliki nilai intake tertinggi untuk sekarang. Namun pada
intake lifetime dimana pajanan yang terjadi seumur hidup terjadi
pada responden ke 42 sebab waktu pajanan yang dilakukan
oleh responden yaitu sebesar 10 jam/hari meskipun
responden ini memiliki durasi pajanan hanya 5 tahun
namun jika hal ini terjadi terus menerus maka untuk 30 tahun
kedepan responden-42 akan memiliki nilai intake yang tinggi.
Menurut Fahmi et al (2023) bahwa besarnya nilai intake
berbanding lurus dengan nilai konsentrasi, laju inhalasi, waktu
pajanan, frekuensi pajanan, durasi pajanan namun berbanding
terbalik dengan nilai berat badan dan periode waktu rerata. Jika
nilai berat badan semakin besar, maka individu akan berpotensi
menerima nilai intake yang semakin kecil sehingga menurunkan
risiko gangguan pada kesehatan.
4. Karakteristik Risiko (RQ)
Dalam perhitungan karakteristik risiko (RQ) digunakan
nilai RfC menurut US-EPA (gas H2S memiliki nilai RfC 5,7 x10-4
atau 0,00057) sebagai acuan untuk membandingkan dengan
hasil intake baik intake realtime maupun intake lifetime.
Perhitungan RQ bertujuan untuk mengetahui kondisi sekarang
(real time) dan kondisi selamanya (lifetime) yang jika RQ>1
artinya tidak aman dan jika RQ1 artinya aman.
Pada tabel 5.5 diperoleh perbandingan antara RQ
realtiime dan RQ lifetime. Nilai RQ realtime diperoleh hasil
minimal yaitu 0,521052 (RQ1) dan maksimal yaitu 65,947368
(RQ>1). sedang hasil minimal RQ lifetime yaitu
20,254385 (RQ>1) dan nilai maksimal yaitu 115,342105.
(RQ>1). Dapat diliat pada tabel 5.5 bahwa pada RQ realtime
responden dengan hasil RQ1 sebanyak 1 responden dan
RQ>1 sebanyak 72 responden artinya menunjukkan bahwa
sebagian besar pemulung di TPA Tamangapa Makassar
memiliki risiko non-karsinogenik yang tidak aman. Berbeda
dengan hasil RQ lifetime dimana 73 responden keseluruhan
memiliki hasil RQ>1 yang dimana 73 responden ini akan
memiliki tingkat risiko non-karsinogenik yang tidak aman
sepanjang hidupnya. seseorang yang memiliki RQ>1 akan
memiliki kemungkinan lebih besar untuk terjadinya gangguan
kesehatan. Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S
yaitu sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam
konsentrasi rendah dapat memicu iritasi hidung, mata,
tenggorokan, dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat
memicu mual dan muntah. Pada saat yang sama,
paparan jangka pendek (akut) terhadap H2S konsentrasi tinggi
dapat memicu hilangnya kesadaran. Namun paparan gas
H2S secara berkepanjangan dapat memicu peradangan
mata, insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018).
Hasil dari penelitian ini berbanding dengan penelitian
Ilham (2021) bahwa konsentrasi gas H2S di TPA berada
dibawah nilai ambang batas. sedangkan pada perhitungan RQ
realtime tidak ada RQ>1 atau pajanan pemulung termasuk
dalam kategori aman. Namun, pada RQ lifetime 30 tahun
sebanyak 2,8% pemulung memiliki nilai RQ>1 yang artinya
tidak aman. Meskipun begitu, penelitian ini juga selaras dengan
penelitian fahmi et al (2023) dimana nilai RQ realtime dan RQ
lifetime didapatkan RQ>1 yang artinya pajanan gas H2S pada
pemulung tidak aman dan menunjukkaan adanya risiko
kesehatan non-karsinogenik bagi pemulung. Tingkat risiko
terbagi menjadi 2 yaitu risiko non-karsinogenik dan risiko
karsinogenik. Pada kelompok risiko karsinogenik yaitu
senyawa yang awalnya berasal dari sel normal dan berubah
menjadi sel kanker sebab adanya bahan yang mengandung
efek kanker pada media lingkungan dan masuk ke dalam tubuh
setiap harinya. sedang kelompok risiko non-karsinogenik
merupakan senyawa normal yang tidak memiliki efek kanker
ataupun tidak memicu kanker akibat masuk kedalam
tubuh melalui media lingkungan ( Lokasi tempat tinggal responden yang sebagian besar
bermukim di sekitaran TPA Tamangapa juga menjadi salah
satu faktor mengapa mereka memiliki tingkat risiko non-
karsinogenik yang tidak aman. Hal ini juga yang akan
mengganggu kesehatan pemulung di TPA Tamangapa
Makassar dimana lingkungan tempat tinggal dan keturunan,
karakter demografi, geografi, dan psikografi serta faktor genetik
individu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku
sakit seseorang (Novela & Apriza, 2021).
Dalam meminimalisir risiko yang diterima oleh pemulung
apabila terpapar gas H2S yaitu dengan menggunakan APD
seperti masker sehingga menghambat terkontaminasinya
paparan gas ini . Dalam bidang kesehatan, masker
memiliki fungsi untuk mencegah kontaminasi virus ataupun
penyakit. Pemakaian masker sehari-hari digunakan untuk
mengurangi paparan debu dan polusi di udara terutama pada
saat di luar ruangan. Penggunaan masker merupakan salah
satu langkah pencegahan yang dapat membatasi penyebaran
penyakit saluran pernapasan tertentu yang diakibatkan oleh
virus ataupun gas polutas berbahaya di udara (Wakhid, 2023).
Selain penggunaan APD, Pemulung sebaiknya
berpindah tempat istirahat yang jauh dari sumber pencemar
dan tidak dekat dengan sumber paparan yang dapat menjadi
faktor risiko terpapar gas H2S sebab jarak titik pengambilan
sampel dengan jumlah pencemar yang dekat dapat menjadi
faktor utama pula dimana jika semakin dekat jarak pengambilan
sampel dengan sumber, maka konsentrasi yang akan
didapatkan akan semakin besar pula. Bahkan temperatur, dan
arah mata angin juga menjadi faktor yang dapat mempengaruhi
konsentrasi gas H2S. (
berdasar penelitian tentang Analisis Risiko Paparan H2S
(Hidrogen Sulfida) Udara Ambien Pada Pemulung di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar dapat disimpulkan
bahwa:
1. Konsentrasi rata-rata gas H2S yang terdapat pada 4 titik lokasi
TPA Tamangapa Makassar yaitu 0,26 ppm berada di atas nilai
baku mutu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.
2. Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa persentase
berat badan lebih dari 57 kg yaitu 48% atau 35 responden.
Pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil lebih dari 8
jam/hari yaitu sebanyak 44 responden dengan persentase
60%. Lalu pada variabel frekuensi pajanan diperoleh hasil lebih
dari 250 hari/tahun sebanyak 42 responden dengan persentase
58%.
3. Pada nilai intake realtime diperoleh hasil maksimal yaitu
0,03759 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,012089 mg/kg/hari.
sedang pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil maksimal
yaitu 0,065745 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,036998
mg/kg/hari.
4. Pada nilai karakteristik risiko (RQ) diperoleh hasil RQ Real
Time yaitu RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat
risiko paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 responden
dimana tingkat risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang
pada RQ life Time terdapat hasil bahwa seluruh responden
memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 73 responden
pemulung memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap
paparan gas H2S.
B. Saran
berdasar penelitian yang telah dilakukan, maka saran yang
akan diberikan yaitu sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah setempat dapat melakukan peningkatan
sistem pengolahan sampah menjadi sanitary landfill, melakukan
pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL)
untuk memahami kondisi fasilitas layanan pembuangan
sampah yang aman bagi warga , ataupun melakukan
penanaman pohon disekitar TPA agar tanaman ini
berfungsi untuk menyerap polutan yang ada dikeluarkan oleh
sampah
2. Untuk kelompok risiko khusunya pemulung agar senantiasa
melakukan tindakan pencegahan dengan menggunakan alat
pelindung diri (APD) seperti masker untuk meminimalisir
dampak akibat terpapar gas H2S
3. Kepada peneliti lainnya yang berminat untuk melakukan dan
mengenmbangkan penelitian ini diharapkan untuk
mengembangkan variabel penelitian seperti menambahkan
umur dan menggunakan metode dan teknik yang berbeda serta
memperluas ruang lingkup penelitian.
DAFTAR SINGKATAN
WHO : World Health Organization
CO : Karbon Monoksida
H2S : Hidrogen Sulfida
Ppm : Part per Million
RQ : Risk Quotient
NO2 : Nitrogen Dioksida
SO2 : Sulfur Dioksida
Ox : Oksidan
NH3 : Amonia
Pb : Timbal
HC : Hidrokarbon
SOx : Sulfur Oksida
NO : Nitrogen Oksida
CO2 : karbon Dioksida
TPA : Tempat Pembuangan Akhir
KLHK : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ECR : Excess Cancer Risk
LEL : Lower Explosive Limit
UEL : Upper Explosive Limit
atm : Atmosfer
ARKL : Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan
RD : Reference Dose
RC : Reference Concentration
S : Slope Factor
CS : Cancer Slop factor
I : Intake
C : Concentration
R : Rate
TE : Time of Exposure
FE : Frequency of exposure
Dt : Duration Time
Wb : Weight of Body
Tavg : Time Average
Ink : Intake non Korsinogenik
GIS : Geographical Information System
DLH : Dinas Lingkungan Hidup
NAB : Nilai Ambang Batas
El Nino : Fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML)
di atas kondisi normal yang terjadi di
Samudera Pasifik bagian tengah. Pemanasan
SML meningkatkan potensi pertumbuhan awan
di Samudera Pasifik sehingga mengurangi
curah hujan di Indonesia.
Geothermal : Energi panas bumi
Lifetime : Pajanan sepanjang umur
Realtime : Pajanan sebenarnya
Non karsinogentik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang
memiliki efek non kanker (tidak memicu
kanker) pada sebuah media lingkungan, yang
masuk kedalam tubuh manusia setiap harinya
yang dinyatakan dalam satuan mg/kg/hari
Karsinogenik : Banyaknya suatu materi atau agen risiko yang
memiliki efek kanker (terbukti dapat
memicu kanker) pada sebuah media
lingkungan, yang masuk kedalam tubuh
manusia setiap harinya yang dinyatakan dalam
satuan mg/kg/hari
Anaerob : Bakteri yang tumbuh dalam suasana kurang
atau tidak ada oksigen
Inhalasi : Proses menghirup oksigen melalui hidung dan
masuk ke paru-paru
Inflamasi : Peradangan
Anoksik : Keadaan tanpa oksigen yang sering kali
terdapat di rawa-rawa daerah tropis atau pada
permukaan tertentu suatu perairan
Respirasi : Proses pertukaran gas antara makhluk hidup
Field study : Studi lapangan
Inhaled : Dihirup
Ingested : Tertelan
Absorbed : Teresap melalui kulit
Intake : Jumlah konsentrasi agen risiko yang masuk
kedalam tubuh manusia dengan berat badan
tertentu setiap harinya
Toksisitas : Suatu keadaan yang menandakan adanya
efek toksik/racun yang terdapat pada bahan
obat sebagai sediaan dosis tunggal atau
campuran.
Open Dumping : Pembuangan sampah terbuka
Controlled landfill : Peningkatan dari open dumping. Untuk
mengurangi potensi gangguan lingkungan
yang ditimbulkan, sampah ditimbun dengan
lapisan tanah setiap tujuh hari
Sanitary landfill : Sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah
dengan cara membuang dan menumpuk
sampah di lokasi cekung, memadatkannya,
dan lalu menimbunnya dengan tanah.
Inceneration : Teknologi pengolahan sampah yang
melibatkan pembakaran bahan organik
Composting : Proses alami mendaur ulang bahan organik,
seperti daun dan sisa makanan, menjadi
pupuk berharga yang dapat menyuburkan
tanah dan tanaman.
Dumping in water : Pembuangan sampah ke dalam air
Burning on premises : Pemusnahan sampah dengan cara dibakar di
rumah masing-masing
Cancer slope factor : Toksisitas untuk efek-efek kanker
Reference dose : Perkiraan numerik dari paparan oral harian
pada populasi manusia, termasuk
subkelompok sensitif seperti anak-anak, yang
tidak mungkin memicu efek berbahaya
selama hidup. Umumnya digunakan untuk
efek kesehatan yang dianggap memiliki
ambang batas atau batas dosis rendah untuk
menghasilkan efek.
Risk quotient : Karakteristik Risiko
Excess cancer risk : Besarnya risiko yang dinyatakan dalam
bilangan pecahan kelipatan pangkat ‘-
10‘ (eksponen) tanpa satuan yang merupakan
perhitungan perbandingan antara intake
dengan dosis/ konsentrasi referensi dari suatu
agen risiko karsinogenik
Acceptable : Risiko yang aman diterima
Slope factor : Dosis / konsentrasi dari pajanan harian agen
risiko karsinogenik yang diestimasi tidak
menimbulkan efek yang mengganggu atau
tidak memicu terjadinya kanker
walaupun pajanannya terjadi sepanjang hayat
(seumur hidup).
Pencemaran udara yaitu masuknya atau dimasukkannya zat,
energi, atau elemen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan
manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.
Pencemaran udara dapat dipicu oleh timbunan sampah yang padat
dan kurangnya sistem sanitasi. Selain itu, masalah sampah dan konsisi
lingkungan berpotensi mengandung gas beracun yang dapat lepas secara
tiba-tiba. Gas H2S (Hidrogen Sulfida) yaitu salah satu gas beracun di
TPA yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat konsentrasi
tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh manusia. Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk menganalisis risiko paparan gas H2S udara
ambien terhadap pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Tamangapa Makassar.
Jenis penelitian ini bersifat deskriptif yang didukung dengan hasil
Laboratorium menggunakan alat air sampler impinger model CS 5-96 AC
dan desain penelitian secara cross-sectional dengan menggunakan
metode Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) untuk mengukur
dan mengamati konsentrasi gas H2S di udara ambien terhadap pemulung
di TPA Tamangapa Makassar. Teknik pengambilan dan pengujian sampel
H2S berdasar SNI 8605-2018. sedang teknik pengambilan sampel
manusia (pemulung) pada penelitian ini dilakukan dengan teknik
accidental sampling. Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan
analisis risiko kesehatan lingkungan (ARKL).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 73 responden pemulung
di TPA Tamangapa Makassar terdapat RQ realtime dimana yang
menunjukkan RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat risiko
paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat
risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang pada RQ lifetime terdapat
hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak
73 responden pemulung di TPA Tamangapa memiliki tingkat risiko yang
tidak aman terhadap paparan gas H2S. Untuk itu perlu dilakukannya
pengendalian risiko menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti
masker ataupun penanaman pohon disekitar TPA.
Lapisan bumi terdiri dari campuran gas yang disebut udara.
Komposisinya tidak konsisten dan bervariasi tergantung pada tekanan
udara, suhu udara, dan kondisi lingkungan lainnya. Selain itu, udara
juga dapat digambarkan sebagai benda gas yang terdiri dari beberapa
unsur, termasuk karbon dioksida (0,032%), argon (0,93%), oksigen
(21,94%), dan nitrogen (78,09%). Selain gas-gas yang disebutkan di
atas, udara juga mengandung nitrogen oksida (NO2), hidrogen (H),
ammonia (NH3), neon (Ne), helium (He), xeon (Xe), krypton (Kr), dan
lain sebagainya (Hanindita, 2022). Komponen udara yang paling
bervariasi konsentrasinya yaitu CO2 dan uap air (H2O). Pembakaran,
pembusukan sampah tanaman, atau perkumpulan manusia dalam
ruang yang terbatas dapat meningkatkan konsentrasi CO2 (Karunia,
2019).
Pencemaran udara yaitu jenis material atau unsur luar yang ada di
udara yang mampu mengubah komponen atau susunan udara dari
situasi normal. Kehidupan perkotaan di seluruh dunia dipengaruhi oleh
masalah pencemaran udara. Emisi pencemaran udara terus
meningkat setiap tahun sebagai akibat dari peningkatan
pembangunan perkotaan dan peningkatan aktivitas domestik dan
industri. Lebih dari 90% orang di seluruh dunia menghirup udara yang
buruk. Salah satu penyebab kematian terbesar polusi udara
memicu 6,7 juta kematian prematur setiap tahun dengan 4,2
juta kematian atau 63% di antaranya, terjadi di luar ruangan. (WHO,
2022).
Pencemaran udara terjadi ketika zat atau radiasi masuk ke
atmosfer dan membahayakan makhluk hidup. Ini yaitu fenomena
yang sebanding dengan pencemaran lain, seperti tanah dan air.
Jumlah pencemaran ini sangat besar sehingga tidak dapat dihilangkan
atau diabsorpsi. Serbuk tepung sari, debu erosi, dan gas pembusukan
yang terbawa angin yaitu beberapa contoh pencemaran alami.
Selanjutnya, sebab ulah manusia dan tingkat bahayanya yang
meningkat, pencemar udara ini dapat menyebar di mana-mana dan
terkumpul dalam kepekatan di dalam tanah maupun air yang dapat
menambah polusi.
Pencemaran udara didefinisikan oleh PP Nomor 22 tahun 2021
sebagai masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau elemen
lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga
melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
Pencemaran udara dapat berasal dari kegiatan manusia yang
mengeluarkan zat, energi, atau bahan lainnya. sedangkan menurut
Manisalidis et al. (2020) bahwa pencemaran udara merupakan
masuknya zat padat, cair ataupun gas berbahaya yang mengandung
konsentrasi tinggi kedalam lingkungan yang dapat mengurangi
kualitas lingkungan dan berbahaya bagi manusia serta organisme
lainnya. Pencemaran udara sangat berpengaruh bagi mereka yang
tinggal di daerah perkotaan besar sebab emisi jalan raya yang ikut
berkontribusi paling besar terhadap penurunan kualitas udara.
Menurut Nafika Kassa (2023) bahwa selama beberapa bulan
terakhir, kota Makassar telah mengalami penurunan kualitas udara
yang signifikan. Indeks kualitas udaranya sekarang berada di kisaran
56 dari skala poin 0-100, yang menunjukkan tingkat pencemaran
udara sedang. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar
mengatakan bahwa informasi ini berasal dari pengamatan langsung
sistem kontrol kualitas udara, sebab kemarau yang panjang sebab
fenomena El Niño memperburuk kualitas udara di Makassar. Selain itu,
data menunjukkan bahwa kualitas udara Makassar paling buruk pada
siang hari sebab partikel kecil seperti debu yang terbang sebab
kemarau yang panjang. Kecepatan angin yang tinggi mencapai 1.013
km/jam juga memperburuk kondisi udara.
Salah satu penyebab pencemaran udara yaitu sampah.
Tempat Pembuangan Akhir atau biasa disebut TPA yaitu tempat di
mana sampah sampai pada tahap terakhir pengelolaannya, diawali
dari sumbernya, lalu dikumpulkan, diangkut, diolah, dan dibuang.
TPA yaitu tempat semua sampah diisolasi dengan aman agar tidak
mempengaruhi lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, diperlukan fasilitas
dan perawatan yang tepat untuk mencapai keselamatan ini .
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019)
menunjukkan bahwa Indonesia merupakan penghasil sampah
sebanyak 64 juta ton yang dibuang setiap tahun. Sekitar 60% sampah
diangkut dan ditimbun di tempat pembuangan sampah, 10% didaur
ulang, dan 30% terakhir tidak dikelola dan mencemari lingkungan.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dapat memicu
penurunan kualitas lingkungan, meskipun mereka melakukan tugas
yang sangat penting. Penumpukan sampah menghasilkan berbagai
macam polutan yang dapat mencemari udara, polutan ini dapat
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Pembusukan sampah
menghasilkan gas seperti gas hydrogen sulfida (H2S), gas amonia
(NH3), dan gas metan (CH4) yang berbahaya untuk tubuh dan
berbahaya bagi kesehatan orang-orang yang tinggal di sekitar TPA.
Hal ini juga dapat meningkatkan kemungkinan infeksi penglihatan dan
infeksi saluran pernapasan anak balita. Bahkan konsekuensi kronis
seperti penyakit bronchitis dan emphysema
Polusi lingkungan dan pencemaran kesehatan dapat dipicu
oleh timbunan sampah yang padat dan kurangnya sistem sanitasi.
Selain itu, masalah sampah dan kondisi lingkungan yang berpotensi
mengandung gas beracun dapat lepas secara tiba-tiba perlu dipantau
secara konsisten. Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan salah satu
gas beracun yang dapat lepas secara tiba – tiba, memiliki tingkat
konsentrasi tertinggi dan efek paling berbahaya terhadap tubuh
manusia. Pada konsentrasi rendah hidrogen sulfida di udara yaitu
0,0005 ppm, orang biasanya dapat mencium baunya. Namun, ketika
konsentrasinya tinggi, kemungkinan yang akan terjadi yaitu
hilangnya kemampuan untuk mencium baunya
Hydrogen sulfida (H2S) yaitu gas yang tidak mempunyai warna,
memiliki berat yang lebih dari udara, mudah meledak, dan
memicu karat. Gas yang memiliki bau telur busuk ini sangat
berbahaya dan dapat muncul secara alami di gas alam, minyak
mentah, mata air panas, dan gas vulkanik. Gas H2S sangat berbahaya
bagi kesehatan sebab pada konsentrasi yang tinggi dapat
memicu kejang, syok, ketidakmampuan bernafas, bahkan
kematian.
menyatakan bahwa rata-rata nilai konsentrasi H2S yang didapatkan
pada lingkungan TPA Air Dingin kota Padang yaitu 0,005 mg/m3.
Artinya, nilai ini masih berada dibawah NAB yang telah
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun
1996 tentang baku mutu tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm. Namun,
pada hasil perhitungan besar risiko (real-time) terdapat 0,93 dan nilai
RQ lifetime 1,98 yang artinya responden yang RQ>1. Meskipun pada
kadar nilai konsentrasi gas hidrogen sulfida berada di bawah baku
mutu, penelitian ini menemukan nilai RQ>1 atau dapat dikatakan
bahwa nilai karakterisasi risiko (RQ) tidak aman.
Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al.
(2023) temukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang artinya berada di
atas nilai standar yang telah ditetapkan yaitu 0,02 ppm. Pemulung
risiko mengalami gangguan non karsinogenik dengan RQ>1. Ini
berarti bahwa responden yang terkena paparan udara yang
mengandung gas H2S lebih dari batas maksimum memiliki peluang
yang lebih besar untuk mengalami masalah kesehatan setelah
menghirup gas H2S dibandingkan dengan yang tidak terpapar udara
yang mengandung gas H2S dengan perhitungan karakteristik risiko
hidup (30 tahun) dan realtime (8 tahun).
warga kota Makassar menggunakan TPA Tamangapa
Antang Makassar sebagai tempat pembuangan akhir mereka, yang
menghasilkan lebih dari ±1200 ton sampah per hari (Sumber:
Wawancara Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023). Daerah
dengan populasi tertinggi seperti Rappocini, Tallo, Bontoloa, dan
Tamalanrea menyumbang jumlah sampah terbesar. Untuk
menyelesaikan masalah ini, diperlukan sebuah model yang
menyeluruh untuk mengelola sampah mulai dari sumbernya hingga
Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan
Akhir (TPA). Model ini harus menyertakan pihak-pihak yang
berhubungan dengan masalah ini termasuk warga . Pada saat
penyelidikan lapangan dilakukan, TPA Tamangapa beroperasi
sebagai dumping terbuka (Open Dumping) (Sumber: Wawancara
Pengelola TPA Tamangapa Makassar, 2023).
Sampah dibuang begitu saja di tanah lapang mengakibatkan
pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa secara
potensial akan memicu perubahan besar terhadap kualitas
hidup manusia dan daya dukung lingkungan di daerah ini . TPA
hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan dan penimbunan
sampah dari Kota Makassar sehingga lingkungan di pemukiman yang
tidak jauh dari TPA dapat tercemar.
Menurut data pengelola TPA tahun 2023, kebanyakan orang
yang berada di dekat TPA Tamangapa Makassar bekerja sebagai
pemulung sampah. sedangkan jumlah seluruh pemulung di TPA
Tamangapa Makassar sebanyak 150 orang. Orang-orang yang
bekerja sebagai pemulung di sekitar TPA Tamangapa berisiko
terpajan gas H2S. Jika gas H2S terpajan kepada pemulung di TPA
Tamangapa secara konsisten, maka akan berdampak buruk pada
kesehatan mereka. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis risiko paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana tingkat risiko paparan H2S udara ambien terhadap
pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar?
C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penelitian ini untuk menganalisis risiko
paparan H2S udara ambien terhadap pemulung di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
2. Tujuan Khusus
a. Mengukur nilai konsentrasi gas H2S pada lokasi tempat
aktivitas pemulung di TPA Tamangapa Makassar.
b. Mengetahui karakteristik pemulung TPA Tamangapa
Makassar.
c. Menghitung nilai intake H2S pada pemulung TPA
Tamangapa Makassar.
d. Menganalisis nilai karakteristik risiko (RQ) akibat
terpapar gas H2S pada pemulung di TPA Tamangapa
Makassar.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Menambah wawasan ilmiah dan literatur untuk
warga dan peneliti selanjutnya mengenai analisis risiko
kesehatan yang dipicu oleh paparan gas H2S.
2. Manfaat Peneliti.
Memberi peneliti lebih banyak pengalaman untuk
menggunakan pengetahuan yang telah dipelajari di Poltekkes
Kemenkes Makasaar Jurusan Kesehatan Lingkungan.
3. Manfaat Praktisi
Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh pihak berwenang
untuk membuat kebijakan tentang risiko terpapar gas H2S di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar.
Gas, partikel padat, partikel cair, energi, ion, dan zat organik
yaitu beberapa komponen udara yang tersebar bebas di seluruh
volume ruang. 1% udara kering Bumi terdiri dari uap air, 21% oksigen,
78% nitrogen, karbon dioksida, dan gas lain. Udara segar terasa
ringan, segar, dan sejuk ketika dihirup (Siburian, 2020). Udara secara
umum dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Udara Ambien
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Udara ambien yaitu udara bebas di permukaan bumi
yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, kesehatan
makhluk hidup lainnya, dan perubahan iklim global secara
langsung maupun tidak langsung.
Nitrogen dioksida (NO2), hidrogen sulfida (H2S), sulfur
dioksida (SO2), timbal (Pb), karbon monoksida (CO), amonia
(NH3), oksidan (Ox), hidrokarbon (HC), debu, arah angin, suhu,
dan kecepatan yaitu parameter udara ambien.
2. Udara Emisi
Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, emisi yaitu zat yang masuk dan/atau dimasukkan ke
dalam udara oleh kegiatan manusia dan dapat mencemari
udara.
B. Pencemaran Udara
1. Definisi pencemaran Udara
Pencemaran udara juga dikenal sebagai polusi udara,
yaitu suatu kondisi di mana zat fisik, biologi, atau kimia
tertentu terdapat di lapisan atmosfer dan berbahaya bagi
manusia dan organisme hidup lainnya (Siburian, 2020).
Pencemaran udara yaitu ketika zat, energi, dan/atau
unsur lainnya masuk ke dalam udara ambien sebab aktivitas
manusia melampaui baku mutu udara ambien yang telah
ditetapkan (PP No. 22 tahun 2021). Peraturan yang mengatur
tentang pencemaran udara, antara lain :
a. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup,
c. PERMEN LHK No. 14 tahun 2020 tentang Indeks
Standar Pencemar Udara,
d. PERDA Kota Makassar No. 9 tahun 2016 tentang
perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pencemar primer dan sekunder terdiri dari pencemar
udara yang diemisikan langsung ke atmosfer. Pencemar primer
berasal dari sumber seperti cerobong industri, pipa
pembuangan, atau angin yang tercemar debu. sedang
pencemar sekunder yaitu pencemaran udara yang terjadi
alami akibat berbagai macam reaksi kimia primer di udara.
Polusi yang dipicu pencemaran primer di udara sangat
bergantung pada intensitas aktivitas antropogenik suatu daerah
yang dimana polusi ini dipicu oleh pembakaran
sumber energi dan emisi yang cenderung lebih banyak terjadi
akibat aktivitas manusia daripada yang terjadi secara alami
(Amalia, 2017).
2. Sumber Pencemar Udara
Pencemaran udara yaitu masalah utama yang menjadi
perhatian bagi dunia abad baru. Dampak toksikologi dari
pencemaran udara merupakan masalah serius bagi lingkungan
maupun kesehatan manusia. Meskipun memiliki jumlah sumber
emisi yang berbeda, namun kendaraan bermotor dan proses
industri memberikan kontribusi besar dalam pencemaran udara
(Dewi, 2020).
Menurut Tri Cahyono, (2017) bahwa sumber dari
pencemar udara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Sumber alamiah (Natural)
Sumber alamiah yaitu sumber yang berasal dari
gunung berapi ataupun kebakaran hutan. Salah satu gas
pencemar yang berasal dari gunung berapi dan dapat
mencemari udara yaitu gas SOx. sedang gas alami
pencemar kebakaran hutan yaitu nitrogen dioksida (NO2),
karbon dioksida (CO2), sulfur oksida, nitrogen oksida
(NO), dan hidrokarbon.
b. Sumber kegiatan manusia (Antropogenik)
1) Sumber bergerak
Sumber bergerak dapat menghasilkan dan
menimbulkan polutan yang bergerak seperti
kendaraan yang mengeluarkan NO, HC, SO2, dan
CO. Seluruh jenis kendaraan seperti mobil, motor,
truk, angkot serta taksi mengemisikan paling
banyak polutan karbon monoksida (CO)
sedang bus mengemisikan paling banyak NOx
(Restiana & Permadi, 2023).
2) Sumber tidak bergerak
Sumber tidak bergerak ialah sumber emisi
yang tetap di tempat dan tidak bergerak.
Contohnya seperti tempat pembuangan sampah,
pabrik, pembangunan, ataupun pada pengaspalan
jalan.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah
juga mempunyai potensi pencemaran udara yang
tidak bisa dianggap remeh. Walaupun sampah
hanya berisi kotoran limbah rumah tangga, jika
digabungkan dan tidak diolah dengan baik, maka
bisa mengeluarkan gas metan, Hidrogen Sulfida
(H2S), karbon dioksida (CO2), ammonia, dan gas
berbahaya yang berdampak buruk bagi
warga sekitar yang tinggal di TPA.
berdasar penelitian yang telah dilakukan
oleh Fahmi et al., (2023) bahwa pada TPA
Jatibarang Kota Semarang di temukan bahwa
rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran yaitu sebesar 0,030067 mg/m3 yang
artinya berada di atas nilai standar yang telah
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu
tingkat kebauan H2S yaitu 0,02 ppm.
C. Hidrogen Sulfida (H2S)
1. Definisi Hidrogen Sulfida (H2S)
Gas hidrogen sulfida (H2S) merupakan gas beracun yang
tidak berwarna namun berbau seperti telur busuk, bahkan
mudah terbakar. Gas ini bisa berasal dari aktivitas gunung
berapi dan gas alam. Selama aktivitas anaerobik gas H2S,
bakteri menguraikan bahan organik tanpa oksigen.
Gas Hidrogen Sulfida (H2S) yaitu gas yang memiliki
toksisitas tinggi dan mematikan. Dalam jumlah kecil, H2S dapat
mematikan dalam beberapa menit, dan sangat berbahaya bagi
kesehatan. Proses yang dilakukan oleh bakteri untuk mengurai
bahan organik dapat menciptakan hidrogen sulfida. Maka dari
itu H2S ditemukan dalam gas bumi dan minyak, tempat
pembuangan limbah industri, peternakan, atau tempat
pembuangan sampah.
2. Sifat dan Karakteristik Hidrogen Sulfida (H2S)
Menurut Mallongi (2015) Gas Hidrogen Sulfida (H2S)
mempunyai sifat dan karakteristik yaitu :
a. Dikenal sebagai gas telur busuk sebab memiliki bau
yang mirip dengan telur busuk pada konsentrasi rendah
namun tidak memiliki warna,
b. Merupakan jenis gas yang bersifat toxic,
c. Dengan nyala api berwarna biru pada suhu 500 °F
(260 °C), dapat meledak dengan konsentrasi LEL (Low
Explosive Limit) 4,3% (43000 PPM) sampai UEL (Upper
Explosive Limit) 46% (460000 PPM),
d. Gas H2S memiliki berat jenis yang lebih berat secara fisik
dari udara, dengan perbandingan 1,2 atm untuk gas H2S
dan 1 atm untuk udara. Akibatnya, H2S lebih sering
ditemukan di tempat yang lebih rendah,
e. Gas H2S mudah larut dan bercampur dengan air dimana
daya larutnya dalam air yaitu 437 ml/ 100ml air pada
00C dan 186 ml/100 ml air pada 400C,
f. H2S dapat menghitamkan berbagai material dan
merusak metal, memicu karat pada peralatan
logam.
3. Dampak Yang Ditimbulkan Hidrogen Sulfida (H2S)
Racun yang terkandung dalam senyawa H2S dapat
membahayakan kesehatan manusia sebab gas ini terbakar
dan mengeluarkan uap dan gas beracun seperti SO2. H2S
merupakan gas paling beracun setelah hidrogen sianida (HCN)
dan lebih beracun dibandingkan karbon monoksida (CO). Gas
ini membentuk ikatan besi (Fe) pada enzim sitotoksik
mitokondria dan memicu kegagalan pernafasan seluler.
Pada umumnya, gas H2S masuk ke dalam tubuh melalui
saluran pernapasan. Iritasi pada paru-paru dan mukosa dapat
terjadi akibat paparan gas H2S konsentrasi 20–50 ppm.
Paparan gas H2S tingkat rendah dalam jangka panjang juga
dapat meningkatkan risiko peradangan saluran napas dan
gejala penyakit saluran napas. H2S dapat merusak sel-sel
sistem saraf pusat secara anoksik. Gas H2S dengan
konsentrasi >700 mg/m3 berpotensi memicu edema
paru-paru, asphyxiant, bahkan kematian.
Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S yaitu
sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam konsentrasi
rendah dapat memicu iritasi hidung, mata, tenggorokan,
dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat memicu
mual dan muntah. Pada saat yang sama, paparan jangka
pendek terhadap H2S konsentrasi tinggi dapat memicu
hilangnya kesadaran. Namun paparan gas H2S secara
berkepanjangan dapat memicu peradangan mata,
insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018).
D. Analisa Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL)
Menurut Menteri Kesehatan Nomor 876 tahun 2001 tentang
Pedoman ADKL dapat diketahui bahwa definisi dari ARKL merupakan
suatu metode untuk menentukan tingkat potensi risiko yang dimulai
dengan deskripsi permasalahan lingkungan dan melibatkan identifikasi
risiko kesehatan manusia yang terkait dengan permasalahan
lingkungan. ARKL memberikan sarana sistematis dan ilmiah untuk
mengidentifikasi atau memprioritaskan risiko dalam bidang
pengambilan keputusan terkait kesehatan warga dan lingkungan.
perkiraan risiko dilakukan dengan memberikan jawaban mengenai
risiko yang dapat diterima dan jenis manajemen risiko yang diperlukan.
Tujuan ARKL yaitu untuk mengukur atau memprediksi risiko
terhadap kesehatan manusia, serta mengidentifikasi faktor
ketidakpastian, memantau tingkat paparan tertentu,
mempertimbangkan karakteristik agen yang menjadi perhatian dan
karakteristik tujuan tertentu. Dalam penggunannya, ARKL memiliki 2
jenis yang dapat digunakan yaitu kajian di atas meja (desktop Study)
dan kajian lapangan (field study) yang bergantung pada sumber data
yang akan digunakan. Kajian ARKL di atas meja menggunakan nilai
standar, rekomendasi, dan asumsi tetapi tidak menggunakan data
lapangan. Studi lapangan menggunakan pengukuran langsung
kualitas lingkungan, pajanan seperti frekuensi pajanan dan durasi
pajanan, serta antropometri atau bisa disebut dengan berat badan.
Pada dasarnya, ARKL hanya mengenal empat langkah, yaitu
identifikasi bahaya, analisis dosis-respon, analisis pemajanan dan
karakteristik risiko. Namun, untuk mendapatkan pemahaman yang
komprehensif, perlu adanya manajemen risiko dan komunikasi risiko
sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya empat pelaksanaan langkah
– langkah Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL).
1. Identifikasi Bahaya
Langkah pertama menuju ARKL yaitu identifikasi
bahaya yang membantu menggambarkan agen yang
berpotensi menimbulkan risiko bahaya bila terkena tubuh. Saat
mencari bahaya, gejala penyakit yang berkaitan dengan agen
risiko yang dianalisis dapat dimasukkan. Langkah ini akan
memberikan jawaban dari pertanyaan seputar agen risiko mana
yang berbahaya, di mana lokasi agen risiko, tingkatnya di
lingkungan, dan potensi gejala kesehatan. Langkah ini akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: agen risiko spesifik
manakah yang berbahaya, di lingkungan mana terdapat agen
risiko, berapa banyak agen risiko yang ada di lingkungan
ini , dan apa saja gejala kesehatannya.
Identifikasi bahaya diperlukan sebagai langkah awal
dalam mengidentifikasi dan mengenali dampak negatif
terhadap kesehatan akibat paparan suatu zat, serta untuk
memastikan kualitas dan kekuatan bukti yang mendukungnya
(toksisitas sistemik dan karsinogenisitas). Hasil penentuan ini
menunjukkan karakteristik bahaya serta dampak material dan
dampaknya terhadap manusia dan lingkungan yang diprediksi
melalui penilaian ini.
2. Analisis Dosis Respon
Setelah mengidentifikasi agen risiko, konsentrasi, dan
lingkungan, langkah selanjutnya yaitu melakukan analisis
dosis-respons terhadap nilai RfD, RfC, dan/atau SF dari agen
risiko yang menjadi subjek ARKL dalam memahami dampaknya
terhadap tubuh manusia. Sulit untuk menentukan hubungan
dosis-respons agen risiko sebab memerlukan data dan
informasi komprehensif dari studi toksikologi. Analisis Dosis-
respon dapat dilakukan dengan merujuk pada literatur yang
tersedia daripada melakukan penelitian percobaan sendiri baik
berasal dari berbagai jurnal ilmiah, ataupun artikel terkait
penelitian eksperimental pada situs Environmental Protection
Agency (EPA)
Akibat dari efek karsinogenik, toksisitas dianggap sebagai
Cancer Slope Factor (CSF). Sebaliknya, zat yang diukur tanpa
sifat karsinogenik atau non-karsinogenik dinyatakan sebagai
Reference Dose (RfD). Dosis referensi untuk paparan makanan
dan minuman melalui mulut atau tertelan disebut RfD, dan
konsentrasi referensi untuk paparan melalui udara disebut RfC.
RfD mewakili perkiraan dosis paparan harian yang diperkirakan
tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, bahkan
jika paparan terus berlanjut sepanjang hidup. Analisis dosis-
respons menunjukkan dosis agen risiko per kilogram
(mg/kg/hari) yang dihirup, tertelan, atau diserap.
3. Analisis Pajanan
Analisis pajanan berfungsi mengukur jumlah agen risiko
yang tertelan atau dikonsumsi. Untuk menghitung jumlah agen
risiko yang dikonsumsi, berbagai rumus digunakan. Data yang
digunakan untuk perhitungan dapat berupa data primer, yaitu
pengukuran nilai konsentrasi yang dilakukan sendiri, atau data
sekunder, yaitu asumsi berdasar pertimbangan logis
maupun menggunakan nilai default yang tersedia dan
pengukuran konsentrasi pada media lingkungan hidup yang
dilakukan oleh pihak yang terpercaya, misalnya seperti
organisasi lingkungan hidup, layanan kesehatan, LSM, dan
lembaga lainnya). Rumus perhitungan yang digunakan yaitu
sebagai berikut :
Ink =
𝐶 ×𝑅×𝑡𝐸×𝑓𝐸×𝐷𝑡
𝑊𝑏×𝑡𝑎𝑣𝑔
Keterangan :
Ink (Intake) : Jumlah konsentrasi risiko yang masuk ke tubuh
manusia dengan berat badan tertentu setiap
hari (mg/kg per hari).
C (Concentration) : Konsentrasi agen risiko pada udara ambien
(mg/m3)
R (Rate) : Laju inhalasi yang masuk setiap jamnya
(m3/jam).
tE (Time of Exposure) : Lamanya pajanan setiap harinya (Jam/har).
fE (Frecuency of Exposure) : Lamanya pajanan setiap tahunnya (Hari/tahun).
Dt (Duration Time) : Lamanya tahun terjadinya pajanan (30 tahun)
Wb (Weight of Body) : Berat badan manusia (kg)
tavg (Time Average) : Periode rata – rata hari untuk efek non
karsinogen (30 Tahun x 365 hari/tahun = 10.950
hari)
4. Karakteristik Risiko
Langkah terakhir dalam ARKL yaitu karakterisasi risiko
dengan menentukan tingkat risiko, atau apakah agen risiko
dapat memicu gangguan kesehatan bagi warga
dalam jumlah tertentu atau tidak yang selanjutnya akan
dianalisis oleh ARKL. Risk quotient (RQ) untuk risiko efek non-
karsinogenik dan Excess Cancer Risk (ECR) untuk efek
karsinogenik.
Risk quotient (RQ) menunjukkan tingkat kemungkinan
efek non-karsinogenik. Untuk mengkarakterisasi risiko efek
non-karsinogenik, perhitungan dilakukan untuk
membandingkan/ membagi asupan makanan berdasar
RfD/RfC. Jika asupannya kurang dari RfD/RfC atau jika RQ
kurang dari 1, maka tingkat risiko dianggap AMAN. Sebaliknya,
dinyatakan TIDAK AMAN jika jumlah yang terserap lebih besar
dari RfD/RfC atau jika RQ lebih besar dari 1 (RQ > 1).
RQ =
Ink
𝑅𝑓𝐷 atau 𝑅𝑓𝐶
Keterangan:
RQ : Risk Quotient
Ink : Intake non karsinogenik
RfD : Reference Dose
RfC : Reference Concentration
sedangkan untuk efek karsinogenik yang lebih tinggi, tingkat
risiko dinyatakan dalam notasi Excess Cancer Risk (ECR).
Suatu tingkat risiko dianggap dapat diterima atau dianggap
aman apabila ECR kurang dari E-4 (10-4) atau dinyatakan
dalam ECR kurang dari 110.000. Jika ECR lebih besar dari E-4
(10-4) atau dinyatakan sebagai ECR lebih besar dari 110.000,
maka tingkat risiko dianggap tidak dapat diterima atau
dinyatakan berbahaya.
ECR = CSF x Ink
Keterangan:
ECR : Excess Cancer Risk
CSF : Cancer Slope Factor
Ik : Asupan karsinogenik
Pada perhitungan karakteristik risiko terdapat beberapa
variabel yang berhubungan dalam analisis risiko seperti umur,
jenis kelamin, berat badan dan lamanya waktu kerja/pajanan.
Umur yaitu suatu variabel yang diteliti sebab kebiasaan
hidup dan daya tahan tubuh. Perbedaan kejadian penyakit di
antara beberapa kelompok populasi tidak dapat dijelaskan
sebelum memperhitungkan relevansi kemungkinan perbedaan
usia di antara kelompok-kelompok ini . Pertambahan umur
seseorang dapat mempengaruhi fungsi dari jaringan paru paru
dimana elastisitasnya akan berkurang sehingga memicu
lemahnya kekuaran bernafas dan volume udara pada saat
pernapasan menjadi lebih sedikit.
Semakin tua umur seseorang maka daya tahan tubuhnya
pun akan lebih rentan terkena gangguan kesehatan. Dari segi
jenis kelamin, sebaran penyakit antara kelompok penduduk
laki-laki dan wanita seringkali berbeda dan ditambah
dengan faktor umur, sebaran penyakit antara laki-laki dan
wanita pada kelompok umur dan penduduk yang berbeda
tidak selalu sama.
Menurut Agung et al., (2020) bahwa angka kesakitan
lebih dominan pada kelompok wanita , sedang angka
kematian lebih dominan pada kelompok laki-laki. Hal ini diyakini
dipicu oleh faktor genetik dan hormonal. Berat badan
mempengaruhi besarnya dosis yang diterima seseorang.
Perbedaan berat badan antar individu mempengaruhi laju
metabolisme bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh.
Semakin tinggi berat badan seseorang, maka semakin rendah
risiko kesehatan akibat penyerapan bahan kimia ke dalam
tubuh. Sebaliknya, Berat badan yang ringan akan mendapatkan
risiko yang besar (Ayathollah et al., 2021). Lamanya waktu
pajanan mempengaruhi dalam perhitungan analisis risiko
sebab waktu paparan yang lebih lama akan mempengaruhi
besar risiko yang akan diterima (Fahmi et al., 2023).
5. Manajemen Risiko
Setelah mengikuti empat langkah ARKL, dapat diketahui
apakah agen berisiko aman untuk dikonsumsi. Dalam langkah
ARKL, mangemen risiko tidak termasuk didalamnya namun
merupakan tindakan lanjutan ARKL jika agen risiko tidak aman.
berdasar pertimbangan karakteristik risiko, manajemen
risiko dapat digunakan untuk mengurangi nilai RQ dan ECR.
Hal ini dapat dicapai dengan mengubah nilai komponen
pemajanan yang termasuk dalam rumusan penghitungan
asupan. Manipulasi dengan cara ini dapat menghasilkan nilai
asupan yang lebih rendah atau penggunaan referensi dosis
toksisitasnya yang sama.
Managemen risiko meliputi beberapa pendekatan yaitu
pendekatan teknologi, pendekatan Sosial-ekonomis, dan
pendekatan institusional. Untuk mengimbangi asupan dengan
referensi toksisistas, terdapat 2 strategi managemen risiko yaitu
pemilihan skrenario managemen risiko dan penentuan batas
aman. Pada pemilihan skrenario biasa disebut juga dengan
penapisan alternatif dimana mangemen risiko harus didasarkan
pada pertimbangan logis dan juga mempertimbangkan
berbagai komponen yang berkontribusi pada pengelolaan risiko.
sedang pada penentuan batas aman ada 4 strategi pada
managemen risiko, diantaranya yaitu sebagai berikut ini :
1. Penentuan konsentrasi aman (C)
𝐶𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
R x tE x fExDt
2. Penentuan jumlah konsumsi aman (R)
𝑅𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐷 x wb x tavg
C x fEx Dt
3. Penentuan waktu pajanan aman (tE)
𝑡𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x fEx Dt
4. Penentuan frekuensi pajanan aman (fE)
𝐹𝐸𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x tEx Dt
5. Penentuan durasi pajanan aman (Dt)
𝐷𝑡𝑛𝑘 (𝑎𝑚𝑎𝑛)
𝑅𝑓𝐶 x wb x tavg
C x R x 𝑡𝑔 x fE
6. Komunikasi Risiko
Informasi risiko dilakukan melalui komunikasi risiko
kepada warga (populasi berisiko), pemerintah, dan pihak
lain. Komunikasi risiko sama dengan managemen risiko yaitu
sebagai bentuk tindak lanjut dari 4 langkah ARKL dan menjadi
tanggung jawab pihak yang memicu risiko. Bahasa yang
digunakan dalam penyampaian komunikasi risiko harus umum
dan dapat dimengerti. Komunikasi risiko dapat dilakukan
dengan cara diskusi interaktif, menggunakan media seperti
media massa, televisi, atau dengan melakukan pemetaan
menggunakan geographical information system (GIS).
E. Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2020, Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) ditetapkan sebagai tempat pengembalian
sampah kepada lingkungan secara aman setelah sampah mencapai
tahap akhir dalam proses pengelolaannya. Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) juga merupakan tempat di mana sampah diisolasi secara aman.
Sebagian besar tempat penimbunan sampah di Indonesia
terbuka (open dumping) yang memicu pencemaran kepada
lingkungan. Beberapa permasalahan yang timbul yaitu tumbuhnya
vektor yang dapat memicu penyakit, pencemaran pada udara,
timbulnya bau dan pandangan yang tak sedap, apabila dilakukan
pembakaran maka akan menimbulkan asap dari pemakaran yang
menganggu kesehatan, timbulnya pencemaran leachate pada tanah,
adanya gangguan kebisingan yang dipicu oleh kegiatan operasi
kendaraan besar dalam TPA, dan keresahan warga akibat gangguan
– gangguan ini . selanjutnya sisanya sampah dioperasikan
dengan controlled landfill dan sanitary landfill. Proses pengelolaan dan
pemusnahan sampah dilakukan melalui 6 metode:
1. Metode Sanitary Landfill (lahan urug saniter), yaitu sampah
dimusnahkan dengan membuat lubang pada tanah, lalu
ditutup dengan tanah dan dipadatkan. Persyaratan yang
diperlukan dengan cara ini harus berada di wilayah yang
luas, memiliki lahan untuk menimbun, dan memiliki alat-alat
besar.
2. Inceneration (permbakaran), yaitu proses pemusnahan
sampah dengan cara dibakar di tungku khusus. Sistem ini
mengurangi volume sampah sebesar 1/3 tanpa
memerlukan ruang, metode ini menggunakan panas yang
dihasilkan sebagai sumber uap dan pengelolaan terpusat.
sebab metode ini mahal, akan sulit menemukan tempat
pembuangan sampah sebab banyaknya manusia dan
peralatan pembakaran.incenerasi.
3. Composting (mengubah sampah menjadi pupuk), yaitu
proses mengubah sampah menjadi kompos, terutama pada
jenis sampah organik.
4. Metode Open Dumping (pembuangan sampah terbuka),
yaitu proses pembuangan sampah yang dibuang begitu
saja secara terbuka pada suatu lahan tanpa ada perlakuan
apapun. Kelemahan dari metode ini terjadi jika sampah
yang dihasilkan yaitu sampah organik yang lalu
akan membusuk dan dapat memicu penularan
penyakit serta menimbulkan masalah pembauan ataupun
estetika.
5. Metode Dumping in Water (pembuangan ke dalam air),
yaitu metode dengan hanya membuang sampah ke
dalam air. metode ini dapat merusak ekosistem air sebab
air akan menjadi kotor, warnanya berubah, dan
menimbulkan penyakit.
6. Metode Burning on premises (individual inceneration),
yaitu metode pembakaran sampah yang dilakukan pada
masing – masing rumah tangga.
Sedang menurut SNI 19-2454-2002 tentang Teknik Operasional
Pengelolaan Sampah Perkotaan, Secara umum, ada tiga metode
untuk teknologi pembuangan sampah yang pertama yaitu
penimbunan secara terkendali, yang mencakup pengolahan gas dan
lindi. Kedua yaitu pengolahan lindi dan gas melalui landfill sanitasi.
Dan ketiga yaitu penimbunan sampah di daerah pasang surut
melalui sistem kolam (anaerob, fakultatif, dan maturasi).
F. Pemulung
Pemulung yaitu orang atau sekelompok warga yang
bermukim di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang
memiliki pekerjaan mengumpulkan barang bekas seperti botol, kardus,
kaleng dan sampah lainnya yang dapat berguna ataupun dijual (Silvi,
2015). Sampah yang diperoleh dijual kepada pengusaha daur ulang
atau pembeli barang bekas dan upah yang diterima tergantung dari
hasil jumlah dan berat sampah ataupun barang bekas yang
dikumpulkan.
Jumlah penduduk yang meningkat di daerah perkotaan
memicu munculnya pekerja sektor persampahan informal yang
memanfaatkan menjual barang bekas kepada pelapak dan bandar.
Perbedaan ketiga jenis pekerjaan antara pemulung, pelapak dan
bandar yaitu sebagai berikut:
1. Pemulung, yaitu seseorang yang mencari sampah atau
barang bekas secara langsung di tempat pembuangan
sampah (TPA, TPS, atau jalan) tanpa menggunakan modal.
2. Pelapak, merupakan orang yang mencari sampah tanpa
pergi ke TPA, TPS, atau jalan tetapi mendapatkan sampah
dari pemulung atau sesama pelapak dan lalu
menjualnya kepada bandar.
3. Bandar mengolah sampah menjadi biji plastik atau plastik
daur ulang dan menerima sampah dari pedagang. Mereka
membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis ini.
warga menjadi pemulung sebab beberapa alasan.
Pertama yaitu sulit untuk mencari pekerjaan yang menyenangkan
sebab kebutuhan hidup yang semakin kompleks. Kedua yaitu
jumlah pemulung yang terus meningkat sebagai akibat dari banyaknya
penduduk yang menghasilkan sampah. Apabila mereka tidak
mendapatkan hasil dari pekerjaan utama mereka, menjadi pemulung
yaitu pilihan terakhir mereka untuk mendapatkan uang untuk
kebutuhan sehari – hari.
berdasar kerangka konsep dapat diketahui bahwa
pencemaran udara terbagi menjadi dua sumber yaitu sumber alamiah
(natural) dan sumber kegiatan manusia (antrpogenik). Dalam sumber
antropogenik terbagi menjadi 2 yaitu sumber bergerak dan sumber
tidak bergerak. TPA termasuk ke dalam sumber kegiatan manusia
(antropogenik) yang tidak bergerak. TPA merupakan salah satu
sumber pencemarran udara kegiatan manusia (antropogenik) yang
tidak bergerak. Pada TPA inilah peneliti akan menganalisis paparan
H2S pada lingkungan dan pemulung, dimana intake inhalasi atau
jumlah masuknya H2S ke dalam tubuh dipengaruhi oleh Konsentrasi
Gas H2S, karakteristik responden, berat badan, waktu pajanan,
frekuensi pajanan dan durasi pajanan. lalu hasil dari intake
inhalasi akan di masukkan kedalam rumus karakteristik Risiko (RQ)
untuk memperoleh nilai aman ataupun tidak aman.
B. Variabel Penelitian
1. Klasifikasi Variabel penelitian
Variabel Bebas Variabel Terikat
Keterangan :
: Variabel Bebas (Independent)
: Variabel Terikat (Dependent)
: Mempengaruhi
Gambar 3.2 Variabel Penelitian
Analisis Risiko
Paparan H2S
Konsentrasi Gas H2S
Karakteristik Responden
- Berat Badan (Wb)
- Waktu Pajanan (tE)
- Frekuensi Pajanan (fE)
Intake (inhalasi)
Karakteristik Risiko (RQ)
a. Variabel Bebas (Independent)
Variabel yang mempengaruhi variabel terikat
penelitian yaitu berupa konsentrasi gas H2S, karakteristik
responden (berat badan, waktu pajanan, dan frekuensi
pajanan), intake (inhalasi), dan karakteristik risiko (RQ).
b. Variabel Terikat (Dependent)
Variabel terikat atau variabel dependent yaitu
variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas atau variabel
independent yang berupa analisis risiko paparan gas H2S.
2. Definisi Operasional Variabel dan Kriteria Objektif
a. Konsentrasi Gas H2S
1) Definisi Operasional
Konsentrasi gas H2S yaitu banyaknya
kandungan gas H2S pada udara di beberapa titik
sekitar TPA.
2) Kriteria Objektif
Gas H2S dianggap memenuhi nilai ambang
batas jika 0,02 ppm. Gas H2S dianggap tidak
memenuhi nilai ambang batas jika >0,02 ppm
(Kementerian Lingkungan Hidup RI No. 50 tahun
1996).
b. Berat Badan
1) Definisi Operasional
Berat badan yaitu berat badan populasi/
kelompok pemulung.
2) Kriteria Objektif
Berat badan ideal dewasa yaitu 55 kg dan
untuk anak – anak yaitu 15 kg.
c. Waktu Pajanan (tE)
1) Definisi Operasional
Waktu pajanan yaitu periode waktu
pemulung berisiko terpajan oleh gas H2S yang
terhitung berdasar jumlah jam kerja dalam satu
hari.
2) Kriteria Objektif
Pajanan pada pemukiman yaitu 24 jam/Hari,
Pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8 Jam/Hari.
d. Frekuensi Pajanan (fE)
1) Definisi Operasional
Frekuensi pajanan yaitu kekerapan
pemulung terpajan oleh gas H2S berdasar jumlah
hari kerja dalam satu tahun.
2) Kriteria Objektif
Pajanan pada permukiman yaitu 350
hari/tahun dan pajanan pada lingkungan kerja yaitu
250 hari/tahun.
e. Intake (Inhalasi)
1) Definisi Operasional
Intake (inhalasi) yaitu jumlah konsentrasi gas
H2S masuk ke dalam tubuh dengan berat badan
tertentu setiap harinya (mg/kg/hari). Hasil Perhitungan
dari Intake (inhalasi) akan di masukkan kedalam
rumus karakteristik risiko (RQ) untuk mengetahui
tingkat risiko paparan gas H2S bagi pemulung.
f. Karakteristik Risiko (RQ)
1) Definisi Operasional
RQ yaitu nilai perkiraan besarnya
kemungkinan risiko akibat pajanan gas H2S pada
pemulung di TPA
2) Kriteria Objektif
Jika RQ 1 : aman, Jika RQ > 1 : tidak aman.
C. Populasi, Sampel, Besar Sampel, dan Teknik Pengambilan
Sampel
1. Populasi
Populasi dalam penelitian ini yaitu semua pemulung
yang berada diwilayah TPA Tamangapa Kota Makassar yaitu
sebanyak 150 jiwa.
2. Sampel
Sampel dalam penelitian ini terdiri dari 2 sampel penelitian
yaitu sampel udara dan sampel manusia (pemulung).
3. Besar Sampel
Penentuan besar sampel pemulung yang dibutuhkan
ditentukan dengan rumus Lemeshow :
n =
𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁
𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)
keterangan :
n : Besar Sampel
N : Jumlah Populasi (150)
d : Tingkat Ketepatan yang diKehendaki (0,1)
Z : Tingkat Kemaknaan yang dikehendaki (1,96)
p : Estimasi Proporsi (0,5)
berdasar jumlah populasi yang diketahui lalu
disubtitusi pada rumus Lemeshow, maka hasilnya yaitu
sebagai berikut:
n =
𝑍2×𝑝×(1−𝑝)×𝑁
𝑑2(𝑁−1)+𝑍×𝑝×(1−𝑝)
n =
1,962×0,5×(1−0,5)×150
0,12(150−1)+1,96×0,5×(1−0,5)
n =
3,8416×0,25×150
0,01(150−1)+1,96×0,25
n =
144,06
1,49+0,49
n = 72,75 atau 73 sampel.
4. Teknik Pengambilan Sampel
Gambar 4.1
Lokasi Pengambilan Sampel
Teknik Pengambilan sampel udara dilakukan pada 4 titk
lokasi yaitu terdiri dari lokasi 1 pemilahan sampah, lokasi 2
pemilahan sampah kedua, lokasi 3 peristirahatan dan lokasi 4
sekitar permukiman pemulung. Metode pengambilan dan
pengujian sampel H2S berdasar SNI 8605-2018. sedang
teknik pengambilan sampel manusia (pemulung) pada
penelitian ini dilakukan dengan teknik accidental sampling.
Teknik accidental sampling yaitu pengambilan sampel secara
aksidental dengan menggunakan kasus atau responden yang
kebetulan ada atau tersedia dalam konteks penelitian.
D. Prosedur Pengumpulan Data
1. Sumber dan Jenis Data
a) Data Primer
Data primer diperoleh melalui wawancara langsung
dengan menggunakan kuesioner dan pengukuran berat
badan dengan timbangan, sedang metode absorbsi
gas untuk mengukur konsentrasi gas Hidrogen Sulfida
(H2S) dianalisis menggunakan spektrofhotometer.
b) Data Sekunder
1) Data diperoleh dari Kantor TPA Tamangapa
Makassar.
2) Data tinjauan pustaka dari tulisan yang relevan
dengan penelitian.
2. Instrumen Penelitian
Alat atau instrumen yang digunakan dalam pengumpulan
data pada penelitian ini yaitu :
a) Lembar kuisioner yang digunakan untuk mengetahui
karakteristik setiap sampel,
b) Alat Air Sampler Impinger Model CS 5-96 AC,
c) Timbangan Berat Badan Digital,
d) Alat Tulis,
e) Kamera.
3. Teknik Pengolahan Data
Data yang diperoleh diolah dan dianalisis menggunakan
komputerisasi.
E. Analisa Data
Analisis data dilakukan dengan analisis univariat dan analisis
risiko kesehatan lingkungan (ARKL). Pada analisa univariat dilakukan
analisis yang mendeskripsikan secara rinci karakteristik masing –
masing variabel berdasar ukuran tengah (mean, median , dan
modus) ataupun ukuran sebaran (minimum, maksimum, standar
deviasi, dll). sedang analisis risiko kesehatan lingkungan
dilakukan pengukuran konsentrasi gas hidrogen sulfida (H2S) dan
menghitung laju inhalasi (intake) untuk menentukan tingkat risiko (RQ)
terhadap responden.
berdasar penelitian yang dilakukan di Tempat pembuangan
Akhir (TPA) Tamangapa Makassar sejak tanggal 01 – 29 April 2024
dengan jumlah titik lokasi pengambilan sampel H2S (Hidrogen Sulfida)
Udara Ambien sebanyak 4 Titik dan sampel pemulung sebanyak 73
responden diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Konsentrasi Gas H2S
Pengambilan sampel gas H2S udara ambien dilakukan
pada 4 titik berbeda di TPA Tamangapa Makassar yaitu pada
titik lokasi 1 di tempat pemilahan pertama di lakukan
pengukuran pada jam 08.40 – 09.40 WITA, titik lokasi 2 tempat
pemilahan kedua pada jam 09.50 – 10.50 WITA, titik lokasi 3
tempat peristirahatan pada jam 13.20 – 14. 20 WITA dan pada
titik lokasi 4 yaitu sekitar daerah pemukiman pada Jam 14.30
– 15.30 WITA. Pada pengambilan sampel ini dilakukan oleh
petugas Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
dengan menggunakan alat Air Sampler Impinger model CS 5-
96 AC dengan pengambilan masing – masing titik dilakukan
selama 1 jam waktu pengukuran.
Dapat dilihat pada tabel 5.1 bahwa hasil pengukuran titik
1 yaitu sebanyak 0,33 ppm (konversi faktor 1 ppm = 1,39
mg/m3, sehingga 0,33 ppm x 1,39 mg/m3 = 0,4587 mg/m3),
pada titik 2 yaitu sebanyak 0,34 ppm (0,34 x 1,39 mg/m3 =
0,4726 mg/m3), pada titik 3 yaitu sebanyak 0,19 ppm (0,19 x
1,39 mg/m3 = 0,2641 mg/m3), dan pada titik 4 yaitu sebanyak
0,18 ppm (0,18 x 1,39 mg/m3 = 0,2502 mg/m3). Dimana
keseluruhan dari ke 4 titik lokasi berada di atas baku mutu yang
telah ditentukan berdasar Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup RI No. 50 tahun 1996 tentang baku mutu gas H2S
sebanyak 0,02 ppm atau 0,0278 mg/m3.
Tabel 5.1
Hasil Pengukuran Konsentrasi Gas H2S di TPA Tamangapa Makassar
Titik Sampling Waktu
Hasil
Pengukuran
Baku Mutu
Titik 1
(Tempat Pemilahan Sampah)
08.40 – 09.40
0,33 ppm
0,02 ppm /
0,0278
berdasar
KEPMEN-LH No.
50 Tahun 1996
S : 05º 10’ 34.70”
E : 119º 29’ 26.89”
Titik 2
(Tempat Pemilahan Sampah 2) 09.50 – 10.50 0,34 ppm
S : 05º 10’ 34.99”
E : 119º 29’ 28.30”
Titik 3
(Tempat Peristirahatan) 13.20 – 14.20 0,19 ppm
S : 05º 10’ 36.11”
E : 119º 29’ 25.93”
Titik 4
(Tempat Pemukiman) 14.30 – 15.30 0,18 ppm
S : 05º 10’ 35.30”
E : 119º 29’ 20.03”
Rerata Hasil Konsentrasi Gas H2S Udara
Ambien di TPA Tamangapa Makassar
0,26 ppm
2. Karakteristik Responden
berdasar pendataan dan hasil wawancara dari 73
responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar
didapatkan karakteristik sebagai berikut :
Tabel 5.2
Karakteristik Responden di TPA Tamangapa Kota Makassar
Karakteristik Responden
Jumlah Responden
N %
Umur
30 Tahun
>30 Tahun
37
36
51%
49%
Total 73 100%
Berat Badan
57 Kg
>57 Kg
38
35
52%
48%
Total 73 100%
Jenis Kelamin
Laki – Laki
wanita
31
42
42%
58%
Total 73 100%
Waktu Pajanan (tE)
8 Jam
>8 Jam
29
44
40%
60%
Total 73 100%
Frekuensi Pajanan (fE)
250 Hari/Tahun
>250 Hari/Tahun
31
42
42%
58%
Total 73 100%
Durasi Pajanan (Dt)
10 tahun
10 tahun
50
23
68%
32%
Total 73 100%
Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa
variabel umur dan berat badan tidak berdistribusi secara normal.
Oleh sebab itu, nilai yang digunakan yaitu nilai median dari
masing – masing variabel. Pada variabel umur diperoleh nilai
median yaitu 30 dimana umur minimal yaitu 16 tahun dan
umur maksimal yaitu 70 tahun dengan persentase umur
dibawah atau sama dengan 30 tahun yaitu 51% dan lebih dari
30 tahun yaitu 49%. sedang pada variabel berat badan
diperoleh nilai median yaitu 57 kg dimana berat badan minimal
yaitu 34 kg dan berat badan maksimal yaitu 104 kg dengan
persentase berat badan di bawah atau sama dengan 57 kg
yaitu 52% atau 38 responden dan lebih dari 57 kg yaitu 48%
atau 35 responden. Untuk distribusi variabel jenis kelamin
responden diperoleh hasil bahwa pemulung berjenis kelamin
wanita lebih banyak dibandingkan berjenis kelamin laki –
laki, dimana hasil yang diperoleh dari jenis kelamin wanita
yaitu sebanyak 42 responden dengan persentase 58% dan
jenis kelamin laki – laki sebanyak 31 responden dengan
persentase 42%.
sedangkan pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil
dibawah atau sama dengan 8 jam/hari yaitu sebanyak 29
responden dengan persentase 40% dan lebih dari 8 jam/hari
yaitu sebanyak 44 responden dengan persentase 60%. Pada
variabel frekuenspajanan diperoleh hasil dibawah dari atau
sama dengan 250 hari/tahun yaitu sebanyak 31 responden
dengan persentase 42% dan lebih dari 250 hari/tahun
sebanyak 42 responden dengan persentase 58%. sedang
pada durasi pajanan didapatkan hasil yang tidak berdistribusi
normal sehingga digunakan nilai median dari variabel ini
yaitu 10 tahun dengan durasi pajanan minimal yaitu 1 tahun
dan maksimal yaitu 27 tahun dengan persentase durasi
pajanan dibawah atau sama dengan 10 tahun yaitu 68% dan
lebih dari 10 tahun yaitu 32%.
3. Intake H2S Pada Pemulung
Data pada Karakteristik Responden yang meliputi berat
badan, Waktu Pajanan, Frekuensi Pajanan, dan Durasi
Pajanan lalu disubtitusikan kedalam rumus perhitungan
Intake yang berada pada pedoman Analisis Risiko Kesehatan
Lingkungan oleh Ditjen PP & PL Tahun 2012.
Tabel 5.3
Hasil Perhitungan Intake Pada Pemulung Akibat Paparan
Gas H2S di TPA Tamangapa Makassar
Intake (Real time) Intake (Life Time) Satuan
Min 0,000297 0,011545
Mg/kg/hari Max 0,03759 0,065745
Mean 0,012089 0,036998
Sumber : Data Primer 2024
berdasar tabel 5.3 didapatkan perhitungan dari nilai
Intake realtime dan nilai Intake lifetime. Nilai intake realtime
didapatkan sesuai dengan hasil observasi dan wawancara
responden sedang nilai Intake lifetime menggunakan nilai
default efek non karsinogenik menurut US-EPA yaitu 30 Tahun.
Pada nilai intake realtime diperoleh hasil minimal yaitu
0,000297 mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,03759
mg/kg/hari dengan rerata 0,012089 mg/kg/hari. sedang
pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545
mg/kg/hari dan hasil maksimal yaitu 0,065745 mg/kg/hari
dengan rerata 0,036998 mg/kg/hari.
4. Karakteristik Risiko (RQ)
Perhitungan pada karakteristik risiko menggambarkan
tingkat risiko pada responden akibat terpapar Gas H2S di TPA
Tamangapa Makassar. Nilai Risk Quotient (RQ) diperoleh dari
hasil pembagian antara intake dan dosis-Referensi (RfC).
sedangkan nilai RfC yang digunakan pada perhitungan ini
merupakan nilai default yang berada pada US-EPA untuk
parameter H2S yaitu 5,7 x 10-4 atau 0,00057 mg/kg/hari. Berikut
ini yaitu hasil perrhitungan RQ akibat paparan gas H2S yang
disajikan pada tabel 5.4 dan jumlah risiko pajanan gas H2S
pada pemulung yang disajikan pada tabel 5.5.
Tabel 5.4
Hasil Perhitungan RQ Pada Pemulung Akibat Paparan Gas
H2S di TPA Tamangapa Makassar
Variabel RQ Real Time RQ Life Time
Min 0,521052 20,254385
Max 65,947368 115,342105
Mean 21,20992 64,909805
Sumber : Data Primer 2024
Pada nilai RQ realtime diperoleh hasil minimal yaitu
0,521052 dan hasil maksimal yaitu 65,947368 dengan rerata
21,20992. sedang pada nilai RQ Lifetime diperoleh hasil
minimal yaitu 20,254385 dan hasil maksimal yaitu 115,342105
dengan rerata 64,909805.
Tabel 5.5
Jumlah Risiko Pajanan Gas H2S pada Pemulung di
TPA Tamangapa Makassar
Pajanan
Risk Quotien
(RQ)
Jumlah Responden
N %
RQ Real Time
RQ1
RQ>1
1
72
1,4%
98,6%
Total 73 100%
RQ Life Time RQ1
RQ>1
0
73
0%
100%
Total 73 100%
berdasar tabel 5.5 diperoleh hasil bahwa dari 73
responden pemulung di TPA Tamangapa Makassar terdapat
RQ realtime dimana yang menunjukkan RQ1 sebanyak 1
responden yang artinya tingkat risiko paparan gas H2S aman
dan RQ>1 terdapat 72 Responden dimana tingkat risiko
paparan gas H2S tidak aman. sedang pada RQ lifetime
terdapat hasil bahwa seluruh responden memiliki nilai RQ1
yang artinya sebanyak 73 responden pemulung di TPA
Tamangapa memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap
paparan gas H2S.
C. Pembahasan
1. Konsentrasi Gas H2S
Pengambilan konsentrasi gas H2S dilakukan di TPA
Tamangapa Makassar menggunakan alat Air Sampler Impinger
model CS 5-96 AC dengan metode Spektrofotometrik selama
satu jam. Kebanyakan aktivitas pemulung dilakukan pada pagi
hari dan selesai sampai sore hari, maka pengukuran sampel
gas H2S ini dimulai jam 08.40 dan selesai jam 15.30 WITA.
berdasar tabel 5.1 diketahui bahwa pada titik
pengambilan sampel pertama diperoleh hasil pengukuran yaitu
0,33 ppm, titik lokasi kedua diperoleh hasil pengukuran yaitu
0,34 ppm, lalu pada titik lokasi ketiga diperoleh hasil 0,19 ppm
dan titik lokasi terakhir yaitu 0,18 ppm yang dimana pada ke-4
titik ini melebihi nilai ambang batas berdasar Kementerian
Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.
sedangkan faktor yang mempengaruhi tingginya konsentrasi
gas H2S yaitu sebab lokasi titik pengambilan sampel
merupakan zona aktif dari sampah yang dihasilkan oleh
warga dan diangkut oleh truk sampah ke TPA Tamangapa
Makassar. Menurut Mallongi (2015) bahwa keberadaan gas
H2S berasal dari adanya proses dekomposisi sampah yang
dilakukan oleh bakteri ataupun jamur seperti actinomycetes
yang dimana bakteri ini menghasilkan gas H2S selama
proses dekomposisi-nya terjadi. Secara umum sampah terbagi
menjadi 2 golongan yaitu sampah yang terdekomposisi dan
sampah yang tidak dapat terdekomposisi. Sampah dekomposisi
yang dimaksud merupakan sampah yang telah melalui
penguraian oleh mikroorganisme dan bersumber dari bahan –
bahan organik seperti sisa makanan, kotoran hewan, dan lain
sebagainya (Bahar, 1986).
Proses dekomposisi sampah di TPA diawali dengan
bakteri aerobik yang mengkonsumsi oksigen yang berasal dari
pemecahan rantai molekul karbohidrat sampah organik lalu
semakin lama oksigen akan habis sehingga masuk pada tahap
pembusukan anaerobik. Salah satu bakteri anaerobik yaitu
bakteri pereduksi sulfat (SRB) mereduksi senyawa sulfur
menghasilkan sulfida yang dilepaskan ke udara sebagai gas
H2S (Wahyu Aqil Alwan Satria Wibawa & Muhammad Farid
Dimjati Lusno, 2023). Kuantitas dekomposisi sampah sangat
berpengaruh dengan adanya gas H2S dimana semakin
banyaknya sampah yang di dekomposisi atau telah diurai oleh
mikroorganisme, maka jumlah polutan pencemar udara seperti
gas hidrogen sulfida (H2S) akan semakin banyak pula
dihasilkan (Safmila & Risnawati, 2018). Hal ini sejalan dengan
penelitian yang telah dilakukan oleh Fahmi et al (2023) dimana
ditemukan bahwa rata-rata konsentrasi berdasar 3 titik
pengukuran melebihi nilai baku mutu yang telah ditetapkan dan
penyebab dari tingginya jumlah gas H2S yang diterima sebab
sumber dari gas H2S sendiri berasal dari dekomposisi sampah
yang sempurna yang terjadi di TPA.
Selain itu, jarak titik pengambilan sampel dengan jumlah
pencemar yang dekat dapat menjadi faktor utama dimana jika
semakin dekat jarak pengambilan sampel dengan sumber,
maka konsentrasi yang didapatkan akan semakin besar pula
(Rifa et al, 2016). Pada titik pengambilan sampel 1 dan 2
dilakukan di tempat pemilahan sampah yang keduanya berjarak
300 meter dimana kedua titik ini merupakan sumber dari
berkumpulnya seluruh sampah yang diangkut oleh truk sampah.
Lalu pada titik 3 merupakan tempat peristirahatan pemulung
dan titik 4 merupakan daerah sekitar pemukiman pemulung.
sedangkan yang membedakan konsentrasi antara ke-4 titik lokasi
ini yaitu pada titik lokasi 1 dan 2 memiliki jarak yang
dekat dengan sumber pencemaran sedang pada titik 3 dan
4 memiliki volume sampah yang tidak sebanyak pada lokasi
pemilahan serta jaraknya jauh dari pusat pembuangan sampah.
Faktor lainnya yang dapat memperngaruhi keberadaan gas H2S
yaitu arah mata angin dan temperatur. Kelembaban udara yang
tinggi dan suhu yang rendah dapat memfasilitasi pertumbuhan
dan kelangsungan hidup mikroorganisme dari dekomposisi
sampah dan akan membuat semakin tinggi konsentrasi bahan
pencemar di udara. Begitu pula dengan kecepatan angin
dimana pergerakan udara cenderung lambat maka konsentrasi
yang didapatkan akan semakin tinggi (Gong et al., 2020).
Menurut Yuliarti et al., (2022) bahwa paparan gas H2S
yang masuk kedalam tubuh melalui udara yang dihirup dapat
berdampak buruk bagi pernapasan sebab gas ini cepat diserap
oleh paru – paru. Pada konsentrasi rendah 0,13 hingga 100
ppm, gas ini dapat memicu iritasi pada mata, hidung, dan
tenggorokan, dan bahkan masalah pernapasan pada penderita
asma. Pada konsentrasi tinggi 2000 ppm, dapat memicu
ketidaksadaran dan bahkan kematian. Keberadaan gas H2S di
udara dalam konsentrasi tinggi sangat berbahaya bagi sistem
pernapasan bahkan dapat menghilangkan indra penciuman
sebab gas H2S sendiri termasuk dalam Chemical Asphyxiants
yaitu bahan kimia yang mengakibatkan adanya kesulitan
dalam sistem pernapasan akibat mekansime dalam toksisitas
dalam gas ini yaitu menghambat transpor keluar
masuknya oksigen kedalam tubuh (Fatma, 2013).
Oleh sebab itu, untuk mencegah adanya risiko
kesehatan lingkungan yang diakibatkan oleh gas H2S maka
pemerintah setempat perlu mengubah metode pengolahan
sampah dari open dumping menjadi Sanitary Landfill ataupun
melakukan penanaman pohon di sekitar TPA sehingga dapat
menyerap polutan berbahaya yang berada di TPA Tamangapa
Makassar.
Cara pemantauan pencemaran udara yaitu dengan
menggunakan tanaman sebagai media bioindikator yang
dimana tingkat dari kepekaan tanaman dalam menyerap dan
mengakumulasi logam berat akan lebih baik bahkan tanaman
sebagai akumulator mempunyai kemampuan untuk
mengakumulasikan unsur tertentu dalam konsentrasi yang
tinggi tanpa mengakibatkan timbulnya toksik pada tumbuhan
ini . Filtrasi udara dengan memanfaatkan tanaman seperti
pohon cempaka ataupun pohon angsana dimana kedua pohon
ini berfungsi sebagai reduktor polutan (Nurshendi, 2004).
2. Karakteristik Responden
berdasar tabel 5.2 diperoleh hasil dari wawancara dari
karakteristik responden didapatkan bahwa rerata dari umur
pemulung yaitu 33 tahun dengan umur maksimal yaitu
tahun dan nilai minimal yaitu 16 tahun. Hasil ini
membuktikan bahwa kegiatan memulung di TPA Tamangapa
Makassar tidak dibatasi oleh umur sehingga siapapun boleh
memulung disana. Namun, adanya pertambahan umur
seseorang dapat mempengaruhi kondisi tubuh.
Menurut Yanti et al., (2020) semakin tua umur seseorang
maka daya tahan tubuhnya juga akan semakin rentan terkena
gangguan kesehatan. Proses menjadi tua ini menimbulkan
banyak penurunan pada fungsi biologi tubuh secara
menyeluruh dan bersifat progressif sehingga mengakibatkan
peningkatan kerentanan terhadap perubahan lingkungan dan
risiko untuk terkena suatu penyakit dan meninggal dunia.
Pada umur 50-60 tahun kekuatan otot akan menurun 25%,
dengan bertambahnya umur seseorang maka akan mengalami
penurunan baik dalam penglihatan, pendengaran, ataupun
dalam pengambilan keputusan (Tarwaka, 2014).
Menurut Suma’mur (2013) bahwa usia seseorang akan
berpengaruh pada kondisi tubuh dimana jika usia menua maka
tingkat kelelahan pada ketahanan tubuh juga ikut berubah dan
berimbas pada fungsi faal tubuh bahkan akan menyerang
sistem kekebalan tubuh dari beberapa penyakit. Pemulung
yang sudah berumur di atas 40 tahun akan mengalami
penurunan elastisitas paru-paru yang akan berdampak pada
tes fungsi paru-paru sehingga jika menghirup gas H2S maka
akan memicu masalah kesehatan yang berkelanjutan
(Hidayanti et al, 2024). sedang pada usia muda sendiri
masih memiliki ketahanan tubuh yang kuat. Namun, usia muda
juga rentan untuk berisiko terkena gangguan kesehatan
khususnya akibat gas H2S sebab semakin lama ia menghirup
gas H2S, maka 5 tahun ataupun 30 tahun kedepan akan masuk
dalam kategori karakteristik risiko yang tidak aman
Selanjutnya pada berat badan responden ditemukan nilai
rerata yaitu 59 kg dengan berat badan maksimal yaitu 104 kg
dan berat badan minimal yaitu 34 kg. Berat badan sendiri
merupakan variabel penting yang nilainya akan dimasukkan ke
dalam rumus analisis risiko lingkungan. Berat badan berfungsi
sebagai denominator atau pembagi dalam rumus intake,
sehingga semakin kecil berat badan maka nilai intake yang
diterima akan semakin besar dan begitu pula sebaliknya
apabila semakin besar berat badan maka nilai intake akan
semakin kecil (Direktorat Jendral PP & PL, 2012).
Berat badan setiap individu pasti akan memiliki nilai yang
berbeda-beda yang dimana hal ini disebab kan oleh faktor
hormon, gizi, bahkan lingkungan. Orang yang memiliki berat
badan yang berlebih akan berisiko terkena penyakit obesitas
dan jika penyakit obesitas dibiarkan terus-menerus maka
memicu terjadinya penyakit degenerative
sedang orang yang memiliki berat badan kurang dapat
terjadi sebab kekurangan gizi dalam tubuh. Perbedaan berat
badan antar individu berdampak dalam laju metabolisme bahan
kimia yang masuk ke dalam tubuh. Semakin tinggi berat badan
seseorang, maka semakin rendah risiko kesehatan akibat
penyerapan bahan kimia ke dalam tubuh. Sebaliknya, Berat
badan yang ringan akan mendapatkan risiko yang besar
(Ayathollah et al., 2021).
Pada variabel jenis kelamin sendiri paling banyak yang
memulung yaitu berjenis kelamin wanita dengan jumlah
responden yaitu sebanyak 42 orang (58%) sedang
pemulung berjenis kelamin laki – laki yaitu sebanyak 31
orang (42%). Banyaknya wanita yang memulung terjadi
sebab ikut membantu suami mereka yang juga seorang
pemulung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun pada
sebaran penyakit, kelompok wanita dan laki-laki tidak
selalu sama. Jenis kelamin berpengaruh pada kondisi
kesehatan seseorang sebab adanya jumlah asupan gas yang
masuk ke dalam tubuh berkaitan dengan kapasitas vital paru –
paru. Pemulung dengan jenis kelamin laki – laki lebih berisiko
mengalami keluhan gangguan pernapasan dibandingkan
wanita
Selanjutnya pada pola aktivitas yang dilakukan oleh
pemulung terbagi menjadi waktu pajanan (tE), Frekuensi
Pajanan (fE), dan Durasi Pajanan (Dt). Waktu pajanan yaitu
jumlah terjadinya pajanan setiap jam/hari. Lalu frekuensi
pajanan yaitu jumlah terjadinya pajanan setiap hari/tahun.
sedang durasi pajanan yaitu jumlah tahun terjadinya
pajanan (Direktorat Jenderal PP&PL, 2012). Pada ketiga massa
kerja ini dapat memberikan kinerja positif maupun negatif.
Dalam keadaan positif, semakin lama orang bekerja maka
semakin berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya
namun dalam keadaan negatif akan menimbulkan gangguan
kesehatan (Suyono, 2012).
Pada waktu pajanan, rerata pemulung bekerja selama 9
jam/hari. Dimulai dari jam 07.00 – 16.00 WITA bahkan ada pula
yang bekerja dari jam 19.00 – 03.00 WITA setiap harinya.
sedang standar pajanan pada lingkungan kerja yaitu 8
jam/hari (Direktorat Jenderal PP & PL, 2012). sedangkan waktu
pajanan minimal dari responden yaitu 4 jam/hari dan waktu
pajanan maksimal yaitu 17 jam/hari. Waktu pajanan sendiri
sangat mempengaruhi nilai intake yang lalu akan
menimbulkan risiko kesehatan. Waktu pajanan yang lebih lama
akan mempengaruhi besarnya risiko yang akan diterima. Jika
pemulung memiliki waktu kerja lebih lama maka pekerja
ini kemungkkingan mengalami pula gangguan kesehatan
dari pajanan yang diterima (Ahmad, 2022)
Pada frekuensi pajanan sendiri merupakan jumlah hari
terjadinya pajanan setiap tahunnya yang dimana frekuensi
minimal yang didapatkan pada responden di TPA Tamangapa
Makassar yaitu 192 hari/tahun dan nilai maksimal yaitu 336
hari/tahun. sedang rerata dari frekuensi paparan yaitu
278 hari/tahun dimana para responden melakukan pekerjaan
memulung setiap 6 hari/minggu. Nilai frekuensi pajanan ini
sendiri melebihi standar frekuensi pajanan pada lingkungan
kerja yaitu 250 hari/tahun (Direktorat Jenderal PP & PL,
2012). Dalam penelitian Faisya et al (2019) bahwa jika
frekuensi pajanan yang diterima cukup tinggi dari nilai default
yang telah ditetapkan maka dapat meningkatkan risiko
gangguan kesehatan bagi responden yang dipicu akibat
terpaparnya responden secara terus – menerus oleh udara
yang mengandung gas H2S.
Nilai pada durasi pajanan digunakan dalam menentukan
sudah berapa lama responden menghirup udara yang
mengandung gas H2S. Pada hasil wawancara ditemukan
bahwa rerata durasi pajanan responden yaitu 10 tahun
dengan durasi pajanan minimal yaitu 1 tahun dan maksimal
yaitu 28 tahun. Pada penelitian Akbar (2016) menyebutkan
bahwa pemulung dengan masa kerja >10 tahun sebagian besar
akan mengalami gangguan pernapasan. Semakin lama durasi
pajanan gas H2S maka semakin berisiko pula untuk mengalami
gangguan kesehatan non karsinogenik pada pemulung. Pada
durasi pajanan ini sendiri terbagi menjadi 2 yaitu realtime
(durasi pajanan yang sebenarnya) dan lifetime (durasi pajanan
seumur hidup 30 tahun). Dimana dari hasil inilah akan
dimasukkan kedalam intake real time dan intake lifetime.
3. Intake H2S Pada Pemulung
Nilai Intake merupakan nilai untuk mengetahui jumlah
konsentrasi agen risiko yang masuk ke dalam tubuh responden
(Direktorat Jendral PP&PL, 2012). berdasar Tabel 5.3
bahwa variabel yang dibutuhkan untuk disubtitusikan kedalam
rumus yaitu nilai dari konsentrasi gas H2S (C), laju inhalasi
dengan nilai 0,83 m3/jam untuk dewasa (R), waktu pajanan (tE)
setiap jam/hari, frekuensi pajanan setiap hari/tahun (fE), Durasi
pajanan pertahun(Dt), berat badan (Wb), dan periode rerata
untuk efek non karsinogenik yaitu 10.950 hari. Setelah
menghitung dengan rumus ini pada masing – masing
responden maka akan didapatkan hasil intake real time dan
hasil intake life time pada masing – masing responden.
Nilai minimal intake realtime oleh responden ke-61
diperoleh hasil 0,000297 mg/kg/hari dan hasil nilai maksimal
oleh responden ke-44 yaitu 0,037590 mg/kg/hari. sedang
hasil intake lifetime dengan perhitungan durasi pajanan seumur
hidup yaitu 30 tahun diperoleh hasil minimal yaitu 0,011545
mg/kg/hari pada responden ke-55 dan nilai maksimal 0,065745
mg/kg/hari pada responden ke-42.
sedangkan perhitungan nilai tertinggi untuk realtime terjadi
sebab jumlah waktu pajanan yang terjadi selama 9 jam/hari
dengan durasi pajanan yang terjadi pada responden selama 27
tahun lamanya serta berat badan responden yang dibawah dari
berat badan ideal yaitu hanya 34 kg membuat responden
memiliki nilai intake tertinggi untuk sekarang. Namun pada
intake lifetime dimana pajanan yang terjadi seumur hidup terjadi
pada responden ke 42 sebab waktu pajanan yang dilakukan
oleh responden yaitu sebesar 10 jam/hari meskipun
responden ini memiliki durasi pajanan hanya 5 tahun
namun jika hal ini terjadi terus menerus maka untuk 30 tahun
kedepan responden-42 akan memiliki nilai intake yang tinggi.
Menurut Fahmi et al (2023) bahwa besarnya nilai intake
berbanding lurus dengan nilai konsentrasi, laju inhalasi, waktu
pajanan, frekuensi pajanan, durasi pajanan namun berbanding
terbalik dengan nilai berat badan dan periode waktu rerata. Jika
nilai berat badan semakin besar, maka individu akan berpotensi
menerima nilai intake yang semakin kecil sehingga menurunkan
risiko gangguan pada kesehatan.
4. Karakteristik Risiko (RQ)
Dalam perhitungan karakteristik risiko (RQ) digunakan
nilai RfC menurut US-EPA (gas H2S memiliki nilai RfC 5,7 x10-4
atau 0,00057) sebagai acuan untuk membandingkan dengan
hasil intake baik intake realtime maupun intake lifetime.
Perhitungan RQ bertujuan untuk mengetahui kondisi sekarang
(real time) dan kondisi selamanya (lifetime) yang jika RQ>1
artinya tidak aman dan jika RQ1 artinya aman.
Pada tabel 5.5 diperoleh perbandingan antara RQ
realtiime dan RQ lifetime. Nilai RQ realtime diperoleh hasil
minimal yaitu 0,521052 (RQ1) dan maksimal yaitu 65,947368
(RQ>1). sedang hasil minimal RQ lifetime yaitu
20,254385 (RQ>1) dan nilai maksimal yaitu 115,342105.
(RQ>1). Dapat diliat pada tabel 5.5 bahwa pada RQ realtime
responden dengan hasil RQ1 sebanyak 1 responden dan
RQ>1 sebanyak 72 responden artinya menunjukkan bahwa
sebagian besar pemulung di TPA Tamangapa Makassar
memiliki risiko non-karsinogenik yang tidak aman. Berbeda
dengan hasil RQ lifetime dimana 73 responden keseluruhan
memiliki hasil RQ>1 yang dimana 73 responden ini akan
memiliki tingkat risiko non-karsinogenik yang tidak aman
sepanjang hidupnya. seseorang yang memiliki RQ>1 akan
memiliki kemungkinan lebih besar untuk terjadinya gangguan
kesehatan. Sistem yang paling rentan terhadap paparan H2S
yaitu sistem pernapasan dan sistem saraf. H2S dalam
konsentrasi rendah dapat memicu iritasi hidung, mata,
tenggorokan, dan sakit kepala. Konsentrasi sedang dapat
memicu mual dan muntah. Pada saat yang sama,
paparan jangka pendek (akut) terhadap H2S konsentrasi tinggi
dapat memicu hilangnya kesadaran. Namun paparan gas
H2S secara berkepanjangan dapat memicu peradangan
mata, insomnia, dan kelelahan (Putri, 2018).
Hasil dari penelitian ini berbanding dengan penelitian
Ilham (2021) bahwa konsentrasi gas H2S di TPA berada
dibawah nilai ambang batas. sedangkan pada perhitungan RQ
realtime tidak ada RQ>1 atau pajanan pemulung termasuk
dalam kategori aman. Namun, pada RQ lifetime 30 tahun
sebanyak 2,8% pemulung memiliki nilai RQ>1 yang artinya
tidak aman. Meskipun begitu, penelitian ini juga selaras dengan
penelitian fahmi et al (2023) dimana nilai RQ realtime dan RQ
lifetime didapatkan RQ>1 yang artinya pajanan gas H2S pada
pemulung tidak aman dan menunjukkaan adanya risiko
kesehatan non-karsinogenik bagi pemulung. Tingkat risiko
terbagi menjadi 2 yaitu risiko non-karsinogenik dan risiko
karsinogenik. Pada kelompok risiko karsinogenik yaitu
senyawa yang awalnya berasal dari sel normal dan berubah
menjadi sel kanker sebab adanya bahan yang mengandung
efek kanker pada media lingkungan dan masuk ke dalam tubuh
setiap harinya. sedang kelompok risiko non-karsinogenik
merupakan senyawa normal yang tidak memiliki efek kanker
ataupun tidak memicu kanker akibat masuk kedalam
tubuh melalui media lingkungan ( Lokasi tempat tinggal responden yang sebagian besar
bermukim di sekitaran TPA Tamangapa juga menjadi salah
satu faktor mengapa mereka memiliki tingkat risiko non-
karsinogenik yang tidak aman. Hal ini juga yang akan
mengganggu kesehatan pemulung di TPA Tamangapa
Makassar dimana lingkungan tempat tinggal dan keturunan,
karakter demografi, geografi, dan psikografi serta faktor genetik
individu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku
sakit seseorang (Novela & Apriza, 2021).
Dalam meminimalisir risiko yang diterima oleh pemulung
apabila terpapar gas H2S yaitu dengan menggunakan APD
seperti masker sehingga menghambat terkontaminasinya
paparan gas ini . Dalam bidang kesehatan, masker
memiliki fungsi untuk mencegah kontaminasi virus ataupun
penyakit. Pemakaian masker sehari-hari digunakan untuk
mengurangi paparan debu dan polusi di udara terutama pada
saat di luar ruangan. Penggunaan masker merupakan salah
satu langkah pencegahan yang dapat membatasi penyebaran
penyakit saluran pernapasan tertentu yang diakibatkan oleh
virus ataupun gas polutas berbahaya di udara (Wakhid, 2023).
Selain penggunaan APD, Pemulung sebaiknya
berpindah tempat istirahat yang jauh dari sumber pencemar
dan tidak dekat dengan sumber paparan yang dapat menjadi
faktor risiko terpapar gas H2S sebab jarak titik pengambilan
sampel dengan jumlah pencemar yang dekat dapat menjadi
faktor utama pula dimana jika semakin dekat jarak pengambilan
sampel dengan sumber, maka konsentrasi yang akan
didapatkan akan semakin besar pula. Bahkan temperatur, dan
arah mata angin juga menjadi faktor yang dapat mempengaruhi
konsentrasi gas H2S. (
berdasar penelitian tentang Analisis Risiko Paparan H2S
(Hidrogen Sulfida) Udara Ambien Pada Pemulung di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Makassar dapat disimpulkan
bahwa:
1. Konsentrasi rata-rata gas H2S yang terdapat pada 4 titik lokasi
TPA Tamangapa Makassar yaitu 0,26 ppm berada di atas nilai
baku mutu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No.50 Tahun 1996 yaitu 0,02 ppm.
2. Pada karakteristik responden menunjukkan bahwa persentase
berat badan lebih dari 57 kg yaitu 48% atau 35 responden.
Pada variabel waktu pajanan di peroleh hasil lebih dari 8
jam/hari yaitu sebanyak 44 responden dengan persentase
60%. Lalu pada variabel frekuensi pajanan diperoleh hasil lebih
dari 250 hari/tahun sebanyak 42 responden dengan persentase
58%.
3. Pada nilai intake realtime diperoleh hasil maksimal yaitu
0,03759 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,012089 mg/kg/hari.
sedang pada nilai Intake lifetime diperoleh hasil maksimal
yaitu 0,065745 mg/kg/hari dengan rata – rata 0,036998
mg/kg/hari.
4. Pada nilai karakteristik risiko (RQ) diperoleh hasil RQ Real
Time yaitu RQ1 sebanyak 1 responden yang artinya tingkat
risiko paparan gas H2S aman dan RQ>1 terdapat 72 responden
dimana tingkat risiko paparan gas H2S tidak aman. sedang
pada RQ life Time terdapat hasil bahwa seluruh responden
memiliki nilai RQ>1 yang artinya sebanyak 73 responden
pemulung memiliki tingkat risiko yang tidak aman terhadap
paparan gas H2S.
B. Saran
berdasar penelitian yang telah dilakukan, maka saran yang
akan diberikan yaitu sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah setempat dapat melakukan peningkatan
sistem pengolahan sampah menjadi sanitary landfill, melakukan
pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL)
untuk memahami kondisi fasilitas layanan pembuangan
sampah yang aman bagi warga , ataupun melakukan
penanaman pohon disekitar TPA agar tanaman ini
berfungsi untuk menyerap polutan yang ada dikeluarkan oleh
sampah
2. Untuk kelompok risiko khusunya pemulung agar senantiasa
melakukan tindakan pencegahan dengan menggunakan alat
pelindung diri (APD) seperti masker untuk meminimalisir
dampak akibat terpapar gas H2S
3. Kepada peneliti lainnya yang berminat untuk melakukan dan
mengenmbangkan penelitian ini diharapkan untuk
mengembangkan variabel penelitian seperti menambahkan
umur dan menggunakan metode dan teknik yang berbeda serta
memperluas ruang lingkup penelitian.
1
Abad kedua puluh satu telah melihat kemunculan banyak penyakit baru, mulai dari
SARS hingga flu burung (H7N9),yang menjadi suatu epimedi/pandemi. Penyakit ini
disebut Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Tidak hanya karena penyakit ini bisa
menyebabkan kematian pada manusia dalam jumlah besar, tapi juga membawa
dampak sosial dan ekonomi yang besar dalam dunia yang telah saling berhubungan
saat ini. Sebagai contoh, perkiraan biaya langsung yang dikeluarkan untuk
penanganan SARS di Kanada dan negara-negara Asia adalah sekitar 50 miliar dolar
AS. Sementara di negara-negara berkembang yang memiliki sumber daya yang
terbatas (limited resources) dampaknya lebih besar. Dalam 30 tahun terakhir, telah
muncul lebih dari 30 PIE. Sayangnya, Asia seringkali menjadi episentrumnya.
PIE adalah penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama
kalinya, atau telah ada sebelumnya namun meningkat dengan sangat cepat, baik
dalam hal jumlah kasus baru didalam suatu populasi, atau penyebaranya ke daerah
geografis yang baru. Yang juga dikelompokkan dalam PIE adalah penyakit yang
pernah terjadi di suatu daerah di masa lalu, kemudian menurun atau telah
dikendalikan, namun kemudian dilaporkan lagi dalam jumlah yang meningkat. Kadang-
kadang sebuah penyakit lama muncul dalam bentuk klinis baru, yang bisa jadi lebih
parah atau fatal.
Kebanyakan penyakit emerging dan re-emerging asalnya adalah zoonotik, yang artinya
penyakit ini muncul dari seekor hewan dan menyeberangi hambatan spesies dan
menginfeksi manusia. Sejauh ini sekitar 60% dari penyakit infeksi pada manusia telah
dikenali, dan sekitar 75% PIE, yang menyerang manusia dalam tiga dekade terakhir,
berasal dari hewan.
Beberapa negara WHO di kawasan Asia Tenggara memiliki kondisi yang mengundang
kemunculan penyakit ini, banyak diantaranya adalah penyakit yang dapat mematikan
dan menyebar dengan cepat. Riset ilmiah terhadap 335 penyakit baru diantara tahun
1940 dan 2004 mengindikasikan bahwa besar kemungkinan beberapa daerah di dunia
mengalami kemunculan PIE ini. Beberapa “hotspot” global untuk PIE adalah negara-
negara yang berhubungan dengan Dataran Indo-Gangga dan DAS Mekong. Virus
Nipah, demam berdarah Crimean-Congo dan avian influenza (H5N1) merupakan
contoh penyakit yang telah muncul baru-baru ini dan menyerah WHO Kawasan Asia
Tenggara.
Ada banyak faktor yang mempercepat kemunculan kemudahan penyakit baru, karena
faktor-faktor ini menyebabkan agen infeksi berkembang menjadi bentuk ekologis baru,
agar dapat menjangkau dan beradaptasi dengan inang yang baru, dan agar dapat
menyebar lebih mudah diantar inang-inang baru. Faktor-faktor ini termasuk urbanisasi
dan penghancuran habitat asli, yang menyebabkan hewan dan manusia hidup dalam
3
jarak dekat, perubahan iklim dan perubahan ekosistem; perubahan dalam populasi
inang reservoir atau vektor serangga perantara; dan mutasi genetik
mikroba. Akibatnya dampak dari penyakit baru sulit untuk diprediksi namun bisa
signifikan, karena manusia mungkin hanya memiliki sedikit kekebalan terhadap
penyakit ini atau tidak sama sekali.
Walaupun sistem kesehatan masyarakat yang kuat menjadi syarat untuk memerangi
KLB PIE, KLB ini juga dapat mengganggu sistem ini secara signifikan. Karena itu
memperkuat kesiapsiagan, surveilans, penilaian resiko, komunikasi resiko, fasilitas
laboratorium dan kapasitas respon di Kawasan merupakan hal yang sangat penting.
Dan yang juga sama pentingnya adalah membangun mitra di antara sektor kesehatan
hewan, pertanian, kehutanan dan kesehatan di tingkat nasional, regional dan global.
Kesiapan fasilitas dalam mendukung kualitas penanganan permasalahan kedaruratan
kesehatan yang terjadi, maka Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya
perlu meningkatkan kualitas atau pengembangkan fasilitas kedaruratan yang
dimaksud. Fasilitas yang memenuhi standar/ persyaratan teknis bangunan dan
prasarana kesehatan, dalam hal ini diantaranya ruang perawatan isolasi sangatlah
diperlukan.
Buku Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan dan
pengembangan Ruang Isolasi PIE di rumah sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Lainnya yang membutuhkan.
Penyakit infeksi emerging merupakan penyakit yang berpotensi kejadian luar biasa, dalam
hal ini dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan
masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga
menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Dalam melaksanakan penanganan pelayanan dan pencegahan penyakit infeksi emerging
harus menerapkan Kewaspadaan Isolasi yang terdiri dari Kewaspadaan Standar dan
Kewaspadaan Berbasis Transmisi.
Kewaspadaan yang harus diterapkan secara rutin terhadap seluruh pasien dalam rumah
sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik terdiagnosis infeksi (confirm), diduga
terinfeksi (suspect) atau kolonisasi (quarantine). Kewaspadaan standar meliputi :
1. Kebersihan tangan
Cuci tangan bisa dilakukan (6 langkah) dengan sabun dan air mengalir bila tangan jelas
kotor atau terkena cairan tubuh, atau sebelum dan sesudah melakukan kegiatan dengan
alcohol gliceryn based handrubs bila tangan tidak tampak kotor.
Hasil yang ingin dicapai dalam kebersihan tangan adalah mencegah agar tidak terjadi
infeksi, kolonisasi pada pasien dan mencegah kontaminasi dari pasien ke lingkungan
termasuk lingkungan kerja petugas.
2. Alat Pelindung Diri (APD) : pelindung kepala, sarung tangan, masker, goggle (kaca mata
pelindung), face shield (pelindung wajah), gaun, respirator partikulat, pelindung kaki.
Pemilihan Alat Pelindung Diri dengan mengukur risiko yang akan dihadapi sebelum
memberi layanan kepada pasien atau akan melaksanakan tindakan.Perlu melaksanakan
sesuai dengan kaidah APD dalam tata cara memakai dan melepasnya.
3. Disinfeksi dan sterilisasi alat untuk merawat pasien
Harus dimulai dengan melepaskan cairan tubuh dari permukaan alat bekas pakai untuk
merawat pasien dengan merendam dengan enzyme atau air dan detergen kemudian
dilakukan disinfeksi dan selanjutnya mengikuti kriteria Spaulding, untuk alat kritis harus
disterilkan, sedang alat semi kritis dapat dilakukan Dekontaminasi Tingkat Tinggi atau
sterilisasi suhu rendah.
4. Pengendalian lingkungan (internal dan eksternal)
Kontaminasi lingkungan dengan beberapa kuman yang merupakan penyebab HAIs
cukup sering sehingga perlu melakukan dekontaminasi permukaan maupun terminal
dekontaminasi saat pasien pulang rawat.
Pembersihan juga perlu dilaksanakan terhadap ballpen, mouse, keyboard komputer,
tombol telpon, gagang pintu, permukaan meja kerja, anak kunci, gagang kacamata
karena sering tersentuh tangan, dll.
5. Penatalaksanaan Linen
Dekontaminasi linen, penyimpanan dan transportasi linen sangat penting
memperhatikan kaidah PPI agar linen tidak merupakan media perantara kuman
penyebab HAIs.
6. Penatalaksanaan limbah cair dan limbah tajam
Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya harus membuat fasilitas
pengelolaan limbah cair dan limbah padat sesuai dengan kaidah PPI.
Limbah padat dapat ditampung dikantong kuning bila limbah mengandung cairan tubuh
pasien atau infeksius selanjutnya dibakar di incenerator, sedang limbah non infeksius
dapat ditampung dalam kantong hitam sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir
(TPA).
7. Perlindungan dan kesehatan karyawan
Petugas penting untuk diberi Imunisasi, dan perlu pemeriksaan kesehatan minimal 1
tahun sekali bagi petugas yang merawat pasien dengan infeksi yang ditransmisikan
secara airborne.
Alur penatalaksanaan kecelakaan kerja petugas tertusuk jarum atau benda tajam bekas
pakai pasien harus dilaksanakan dan dipahami benar oleh Petugas.
8. Penempatan pasien
Harus sesuai dengan cara transmisi infeksi (kontak,droplet atau airborne) dan
memperhatikan kaidah PPI.
9. Higienitas respirasi/ Etika batuk
Perlu dilakukan edukasi kepada pasien, petugas dan pengunjung agar bila batuk, bersin
menutup mulut dan hidung dengan tisu, atau masker bedah atau lengan atas, diikuti
dengan melaksanakan hand hygiene.
10. Praktek menyuntik yang aman
Harus melaksanakan prinsip One needle, one syringe and only one time.
11. Praktek pencegahan infeksi unt prosedur lumbal pungsi
Dokter dan perawat memakai masker, gaun dan sarung tangan saat melakukan
tindakan Lumbal Pungsi (LP) maupun tindakan yang terhadap area sumsum tulang
belakang.
Jenis kewaspadaan berbasis transmisi :
1. Kewaspadaan transmisi kontak (contact)
Cara transmisi yang terpenting dan tersering menimbulkan HAIs. Ditujukan untuk
menurunkan risiko transmisi mikroba yang secara epidemiologi ditransmisikan melalui
kontak langsung atau tidak langsung. Kontak langsung meliputi kontak permukaan kulit
petugas yang abrasi dengan kulit pasien terinfeksi atau kolonisasi. Misal perawat
membalikkan tubuh pasien, memandikan, membantu pasien bergerak, dokter bedah
dengan luka basah saat mengganti perban, petugas tanpa sarung tangan merawat oral
pasien HSV.
Transmisi kontak tidak langsung terjadi kontak antara orang yang rentan dengan benda
yang terkontaminasi mikroba infeksius di lingkungan, instrumen yang terkontaminasi,
jarum, kasa, tangan terkontaminasi dan belum dicuci atau sarung tangan yang tidak
diganti saat menolong pasien satu dengan yang lainnya, dan melalui mainan anak.
Kontak dengan cairan sekresi pasien terinfeksi yang ditransmisikan melalui tangan
petugas atau benda mati di lingkungan pasien.
Sebagai cara transmisi tambahan melalui droplet besar pada patogen infeksi saluran
napas mikroba virulen. Diterapkan terhadap pasien dengan infeksi atau terkolonisasi
(ada mikroba pada atau dalam pasien tanpa gejala klinis infeksi) yang secara
epidemiologi mikrobanya dapat ditransmisikan dengan cara kontak langsung atau tidak
langsung.
Petugas harus menahan diri untuk menyentuh mata, hidung, mulut saat masih memakai
sarung tangan terkontaminasi ataupun tanpa sarung tangan. Hindari mengkontaminasi
permukaan lingkungan yang tidak berhubungan dengan perawatan pasien misal:
pegangan pintu, tombol lampu, telepon,tombol incubator, dll.
2. Kewaspadaan transmisi percikan (droplet)
Diterapkan sebagai tambahan Kewaspadaan Standar terhadap pasien dengan infeksi
Droplet melayang di udara dan akan jatuh dalam jarak 1-2 m dari sumber Transmisi
droplet berkaitan dengan konjungtiva atau mucus membrane hidung/mulut.
Orang rentan dengan droplet yang mengandung mikroba berasal dari pasien pengidap
atau carrier dan dapat dikeluarkan saat batuk, bersin, muntah, bicara, selama prosedur
suction, bronkhoskopi.
Dibutuhkan jarak dekat antara sumber dan resipien < 1,8 m. Karena droplet tidak
bertahan di udara maka tidak dibutuhkan penanganan khusus udara atau ventilasi,
tetapi dibutuhkan APD atau masker yang memadai dan bila memungkinkan masker 4
lapis dan atau dengan mengandung pembunuh kuman (germ decontaminator).
Transmisi droplet langsung, dimana droplet langsung mencapai mucus membrane atau
terinhalasi. Transmisi droplet sambung ke kontak, bila droplet ke permukaan tangan dan
ditransmisikan ke sisi lain misal: mukosa membrane, dari lantai disapu debunya terhirup
pengunjung, petugas yang lewat. Transmisi jenis ini lebih sering terjadi daripada
transmisi droplet langsung.
3. Kewaspadaan transmisi udara (Airborne)
Kewaspadaan transmisi melalui udara diterapkan sebagai tambahan Kewaspadaan
Standar terhadap pasien yang diduga atau telah diketahui terinfeksi mikroba yang
secara epidemiologi penting dan ditransmisikan melalui udara, bila partikel yang
mengandung droplet nuclei dengan ukuran <5 μm.
Ditujukan untuk menurunkan risiko transmisi udara mikroba penyebab infeksi baik yang
bertahan di udara atau partikel debu yang mengandung mikroba penyebab infeksi.
Mikroba ini akan terbawa aliran udara > 2m dari sumber, dapat terinhalasi oleh
individu rentan di ruang yang sama atau yang jauh dari pasien sumber mikroba,
tergantung pada faktor lingkungan.
Persyaratan teknis bangunan ruang isolasi yang akan diuraikan dalam pedoman ini adalah
persyaratan bangunan yang sudah mengantisipasi kemungkinan 3 (tiga) trasmisi/penularan
yaitu melalui kontak (contact), percikan (droplet) dan udara (airborne).
3.1 Pengaturan Lokasi atau Letak
Lokasi atau letak bangunan ruang isolasi dalam siteplan rumah sakit atau fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1. Bangunan berada pada zona/area infeksius, memiliki zona/area yang terpisah
dengan penyakit lainnya. Pemisahan dimulai dari akses masuk.
2. Bangunan ruang isolasi harus berada pada area dengan akses yang sangat
terbatas (strictly limited access) atau tidak berada pada sirkulasi/lalu lintas rutin unit
pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ruang pelayanan isolasi PIE tidak boleh bercampur dengan pelayanan isolasi/rawat
inap lainnya.
4. Kondisi sekitar bangunan ruang isolasi PIE harus terbuka/tidak terhalang.
Perhatikan jarak antar bangunan ruang isolasi PIE dengan pelayanan fungsi lain
harus cukup untuk kepentingan ventilasi, pencahayaan dan dilusi udara (lubang
pemasukan udara luar, letaknya harus sejauh mungkin, tidak kurang dari 7.5 m dari
keluaran exhaust bangunan ini / gedung sebelahnya, cerobong pembuangan
asap berbahaya, dll).
3.2 Prinsip Manajemen Area
1. Denah (layout) bangunan dan alur kegiatan harus memenuhi persyaratan teknis
isolasi rumah sakit. Ruang dengan tekanan negatif harus memenuhi standar dan
ketentuan yang berlaku. Pembatasan secara ketat akses ke area isolasi harus
dilakukan.
2. Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menangani kasus-
kasus PIE harus melakukan pengaturan zoning ruang isolasi PIE dan ruang-ruang
fungsi pelayanan kesehatan terkait lainnya yang diperlukan, yaitu :
a. Mendirikan ruang pemeriksaan/klinik terpisah, laboratorium, ruang observasi,
dan ruang resusitasi. Jalur/akses harus satu arah dengan dilengkapi rambu-
rambu yang jelas dan terlihat.
b. Menyiapkan area pra-pemeriksaan dan triase untuk melakukan penyaringan
awal pasien;
10
c. Zona diagnosis dan pengobatan yang terpisah: pasien dengan riwayat
epidemiologis dan demam dan / atau gejala pernapasan harus dipandu ke zona
pasien penyakit tertentu yang dicurigai;
3. Pergerakan orang harus mengikuti prinsip "tiga zona dan dua bagian": zona yang
terkontaminasi, zona yang berpotensi terkontaminasi dan zona bersih yang
disediakan dan ditandai dengan jelas, dan dua zona penyangga antara zona yang
terkontaminasi dan zona yang berpotensi terkontaminasi.
4. Area pelayanan pasien infeksi emerging harus dilengkapi sarana untuk
mengirimkan barang-barang yang terkontaminasi; mengatur area visual untuk
pengiriman barang satu arah dari area kerja staf (zona berpotensi terkontaminasi)
ke ruang isolasi (zona terkontaminasi);
5. Prosedur/protokol yang sesuai harus distandarisasi bagi tenaga kesehatan untuk
mengenakan dan melepas peralatan pelindung mereka. Buat diagram alur dari
berbagai zona, sediakan cermin ukuran penuh dan amati rute/jalur berjalan dengan
ketat;
6. Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus ditugaskan untuk
mengawasi tenaga medis dalam mengenakan dan melepas peralatan APD/PPE
untuk mencegah kontaminasi;
7. Semua barang di zona terkontaminasi yang belum didesinfeksi tidak boleh dibuang.
8. Hanya pasien yang diizinkan masuk ke area bangunan pelayanan pasien infeksi
emerging untuk menghindari kepadatan yang berpotensi penularan.
3.3 Program Ruang
Kebutuhan ruangan untuk bangunan ruang isolasi PIE disiapkan untuk dapat
melaksanakan fungsi pelayanan perawatan intensif. Program ruangnya adalah sebagai
berikut:
1. Ruangan penerimaan pasien
a. Fungsi ruangan adalah untuk serah terima pasien.
b. Luas ruangan sesuai kebutuhan pelayanan Standar Prosedur Operasional dan
kapasitas rumah sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya.
2. Ruang isolasi, terdiri dari :
a. Ruangan antara (ante room)
Luas ruangan harus dapat memungkinkan tempat tidur pasien lewat
dengan ke dua pintu akses dapat menerapkan interlock system.
Merupakan bagian dari sistem ruang isolasi dengan tekanan udara negatif
berjenjang terhadap ruangan di sebelahnya.
b. Ruangan perawatan pasien isolasi
Luas ruangan + 16 m2 dengan dimensi ruangan + 4 x 4 m2.
11
Merupakan ruangan dengan tekanan udara lebih negatif terhadap ruangan
di sebelahnya.
Untuk pasien diduga terinfeksi (suspect) dan terkonfirmasi terinfeksi, maka
satu ruangan untuk satu pasien.
Pasien terkonfirmasi terinfeksi apabila tidak dimungkinkan dapat
ditempatkan dalam satu ruangan lebih dari satu pasien dengan harus
memperhatikan jarak antar as tempat tidur pasien minimal 2,4 m.
c. Toilet
Toilet harus disediakan untuk setiap ruangan perawatan isolasi, yang
berada di dalam ruangan perawatan.
Persyaratan toilet pasien isolasi mengacu kepada toilet difabel/disabilitas,
sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pos perawat (nurse station)
a. Tempat untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi dan memonitor
perkembangan atau melakukan observasi kepada pasien selama 24 jam
sehingga apabila terjadi keadaan darurat pada pasien segera diketahui dan
dapat diambil tindakan yang diperlukan.
b. Letak pos perawat harus dapat menjangkau pasien dengan cepat dan mudah.
c. Sistem komunikasi langsung antara perawat dengan pasien harus disediakan
di setiap ruangan. Desain yang disusun harus memungkinkan observasi tanpa
harus berulang kali masuk ke ruangan perawatan isolasi (disarankan dinding
antara ruangan perawatan isolasi pasien dengan koridor terdapat bidang
transparan).
4. Ruangan utilitas kotor (dirty utility), terdiri dari:
a. Spoelhook
Ruangan untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien khususnya
yang berupa cairan.
Ukuran ruangan sesuai kebutuhan kelengkapan peralatan : sloop sink,
service sink dan bak cuci atau menggunakan alat bedpan washer.
b. Janitor
Ruangan untuk menyimpan peralatan/bahan-bahan kebersihan.
Ukuran ruangan sesuai kebutuhan.
c. Ruangan antara (ante room)
Luas ruangan sesuai ketersediaan dengan ke dua pintu akses dapat
menerapkan interlock system.
Merupakan bagian dari sistem ruang utilitas kotor dengan tekanan udara
negatif berjenjang terhadap ruangan di sebelahnya.
5. Ruangan penyimpanan alkes/linen/farmasi
a. Ruangan penyimpanan dapat dipisah sesuai jenis barang yang disimpan atau
dapat satu ruangan dengan pemisahan rak-rak/ lemari.
b. Luas ruangan sesuai kebutuhan.
c. Disediakan ruangan tersendiri untuk penyimpanan Mobile X-Ray.
d. Untuk akses memasukan alkes/linen/farmasi ke dalam ruangan penyimpanan
disarankan menggunakan hospital passed-box.
6. Ruang Ganti, terdiri dari :
a. Ruangan ganti petugas medis masuk
Ruangan ganti dipisah antara petugas pria dan wanita.
Masing-masing ruangan terdiri dari area ganti APD/PPE yang dilengkapi
loker, ruangan shower dan ruangan closet serta area
penempatan/container APD/PPE.
Dilengkapi dengan bak cuci tangan tangan (hand wash basin).
b. Ruangan ganti petugas medis keluar
Ruangan ganti dipisah antara petugas pria dan wanita.
Masing-masing ruangan terdiri dari area ganti APD/PPE yang dilengkapi
loker, ruangan shower dan ruangan closet serta area penempatan/
container APD/PPE.
Dilengkapi dengan bak cuci tangan tangan (hand wash basin).
7. Area Air Shower
a. Air shower dalam hal ini merupakan chambers tertutup khusus yang
digunakan sebagai sarana untuk mengurangi kontaminasi partikel.
b. Air shower prinsipnya adalah pancuran udara menggunakan tekanan tinggi,
udara yang difilter dengan HEPA/ULPA untuk menghilangkan debu, serat
berserat dan kontaminan lainnya dari permukaan personel atau objek.
13
c. Air shower ditempatkan di antara koridor dan ruang ganti petugas yang akan
keluar bangunan ruang isolasi, sehingga nozel udara bertekanan
menghilangkan partikel kontaminan dari baju APD/PPE petugas. Setelah
siklus program selesai, pengguna keluar melalui pintu kedua menuju ke dalam
ruang ganti.
8. Koridor
Lebar koridor minimal 2,4 m.
9. Ruangan Mekanikal dan Elektrikal
a. Ruangan untuk penempatan panel-panel listrik, trafo isolasi dan UPS untuk
kebutuhan utilitas listrik pelayanan.
b. Ruangan untuk penempatan mesin-mesin sistem HVAC seperti AHU.
c. Ruangan untuk manifold gas medik dan vakum medik
10. Ruangan lainnya sesuai kebutuhan
3.4 Komponen dan Material Bangunan
Berikut di bawah ini persyaratan komponen dan material bangunan ruang isolasi PIE :
1. Lantai
a. Lantai harus kuat, tidak licin, permukaan rata/ tidak bergelombang.
b. Bahan pelapis lantai non porosif.
c. Tahan terhadap gesekan dan anti statis
d. Warna cerah, tidak silau.
e. Pertemuan lantai dengan dinding direkomendasikan menggunakan hospital
plint.
2. Dinding
a. Dinding harus kuat, permukaan rata/ tidak bergelombang.
b. Bahan pelapis dinding non porosif, anti bakteri/jamur
c. Tahan terhadap bahan kimia (zat desinfeksi untuk pembersihan rutin)
d. Warna dinding cerah, tidak silau.
e. Pertemuan dinding dengan dinding direkomendasikan konus/ melengkung
untuk memudahkan pembersihan.
3. Plafon/ langit-langit
a. Plafon an rangkanya kuat.
b. Bahan plafon non porosif, anti bakteri/jamur
c. Warna plafon cerah, tidak silau.
14
d. Tinggi plafon dari lantai minimal 2,8 meter.
4. Atap
a. Atap harus kuat, tidak bocor, dan tidak menjadi tempat perindukan serangga,
tikus dan vektor lainnya.
b. Antara atap dan plafon harus disediakan ruangan yang cukup untuk jalur
ducting dan mesin sistem tata udara.
5. Pintu
a. Seluruh pintu-pintu yang menghubungkan ruangan-ruangan yang diatur
tekanan udaranya maka jenis pintu yang digunakan adalah pintu kedap udara.
b. Bahan kusen dan daun pintu harus kuat.
c. Lebar pintu-pintu yang dilalui pasien 120 cm, lebar pintu toilet minimal 90 cm.
d. Daun pintu disarankan dilapisi material anti benturan yang dipasang pada
ketinggian 80 s/d100 cm dari sisi bawah daun pintu.
e. Pintu harus dilengkapi dengan kaca pengintai (observation glass) yang
dipasang pada ketinggian +120 cm dari sisi bawah daun pintu.
f. Bila memungkinkan pintu dilengkapi alat penutup pintu otomatis (automatic
door closer).
6. Jendela
Ruangan perawatan isolasi pasien harus memiliki jendela dengan bidang
transparan untuk kepentingan pencahayaan alami dan orientasi waktu. Hal ini
sangat penting karena bagian dari proses penyembuhan dengan pendekatan
psikologi pasien.
3.5 Struktur Bangunan
1. Bangunan Ruang Isolasi, strukturnya harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil
dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan kelayanan
(serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan Ruang Isolasi, lokasi, keawetan, dan
kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
2. Kemampuan memikul beban diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi
sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan
struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul
akibat gempa dan angin.
3. Dalam perencanaan struktur bangunan ruang isolasi terhadap pengaruh gempa,
semua unsur struktur bangunan ruang isolasi, baik bagian dari sub struktur maupun
struktur bangunan, harus diperhitungkan memikul pengaruh gempa rancangan
sesuai dengan zona gempanya.
15
4. Struktur bangunan ruang isolasi harus direncanakan secara daktail sehingga pada
kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan, apabila terjadi keruntuhan,
kondisi strukturnya masih dapat memungkinkan pengguna bangunan ruang isolasi
menyelamatkan diri.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa
dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis
yang berlaku.
3.6 Contoh Model Desain Layout Bangunan Ruang Isolasi
PERSYARATAN TEKNIS PRASARANA
4.1 Sistem Air Bersih
Perencanaan penyediaan dan distribusi air bersih untuk bangunan ruang isolasi
meliputi kebutuhan air untuk fungsi-fungsi ruang, kebutuhan air bersih untuk fungsi alat,
kebutuhan air untuk membersihkan/menghilangkan kontaminan dan kebutuhan air
untuk sistem pemadam kebakaran;
Pada bangunan ruang isolasi harus disediakan tangki penampungan atas (roof tank)
tersendiri. Apabila diperlukan dapat dilengkapi dengan pompa penekan (booster pump)
termasuk tangki tekan (pressure tank) yang secara langsung menyalurkan air menuju
peralatan saniter.
Perhitungan minimal kapasitas air bersih untuk bangunan ruang isolasi adalah 500
liter/hari x jumlah TT isolasi dan observasi.
Sumber air bersih untuk kebutuhan bangunan ruang isolasi antara lain dapat
bersumber dari PDAM, sumur dalam (artesis, dengan proses treatment), air hujan/
sungai/ sumber-sumber lainnya (dengan proses treatment).
Untuk menjamin keandalan penyaluran, maka pompa distribusi harus mendapatkan
suplai listrik berasal dari genset/PLN dan harus tersedia pompa cadangan dan
pipa/jaringan distribusi air bersih menggunakan Dual/Paralel System atau Ring/Loop
System, untuk keseimbangan aliran dan tekanan, disamping untuk mengatasi apabila
terjadi kebocoran atau gangguan pada salah satu bagian jaringan.
Jenis-jenis outlet yang digunakan di bangunan ruang isolasi antara lain wastafel/ hand
wash basin, sloop sink, service sink, sink, shower, keran, kloset dan urinoir.
4.2 Sistem Pengelolaan Limbah
4.2.1 Air Kotor
1. Sebelum disalurkan ke jaringan IPAL, kotoran dan limbah harus didisinfeksi
dengan menggunakan desinfektan yang mengandung klor (untuk pre-treatment,
klorin aktif harus lebih dari 40 mg/L). Pastikan waktu disinfeksi minimal 1,5 jam.
2. Konsentrasi total residu klorin dalam limbah yang didesinfeksi harus mencapai 10
mg/L.
4.2.2 Limbah Padat
1. Semua limbah yang dihasilkan dari pasien yang diduga terinfeksi atau
terkonfirmasi harus dibuang sebagai limbah medis;
17
2. Masukkan limbah medis ke dalam kantong limbah medis dua lapis (double-layer),
tutup kantong dengan ikatan kabel cara gooseneck dan semprotkan kantong
dengan desinfektan mengandung klorin 1000 mg/L;
3. Masukkan benda tajam ke dalam kotak plastik khusus, segel kotak dan
semprotkan kotak dengan 1000 mg/L desinfektan yang mengandung klorin;
4. Masukkan limbah kantong ke dalam kotak transfer limbah medis, lampirkan label
infeksi khusus, tutup rapat kotak ini dan pindahkanlah;
5. Transfer limbah ke tempat penyimpanan sementara untuk limbah medis dengan
jalur dan penjadwalan tertentu yang ditentukan dan simpan limbah secara
terpisah;
6. Limbah medis harus dikumpulkan dan dibuang oleh penyedia pembuangan
limbah medis yang disetujui.
4.3 Sistem Kelistrikan
3.3.1 Sumber dan Distribusi Listrik
Perencanaan sistem kelistrikan harus diawali dengan memperhatikan besaran dan
sifat-sifat beban yang dilayani, termasuk kemungkinan pertumbuhan beban akibat
perluasan bangunan serta jenis peralatan yang ada.
Berdasarkan kelompok dan klasifikasi untuk pelayanan keselamatan di lokasi medic
maka untuk fungsi ruang perawatan isolasi dan ruang perawatan intensif isolasi adalah
kategori kelompok 2 dimana tidak diperkenankan terjadinya kegagalan suplai listrik/
suplai listrik tidak boleh terputus. Oleh karena itu harus disediakan generator set
dengan waktu peralihan maksimal 15 detik (SNI 0225-2011) dan UPS (Uninterruptible
Power Supply). UPS dapat disediakan secara terpusat maupun individual/masing-
masing ruangan dan alat.
Sementara untuk ruang observasi pasien adalah kategori kelompok 1 dimana sumber
listrik utama didukung dengan generator set dengan waktu peralihan maksimal 15
detik.
Perhitungan kapasitas listrik untuk bangunan ruang isolasi adalah dengan menjumlah
seluruh kebutuhan daya listrik pada tiap-tiap fungsi ruang dan alat kesehatan secara
mendetail. Sebagai contoh dapat melihat tabel kebutuhan beban listrik untuk sebagian
peralatan yaitu sebagai berikut :
No Nama Alat/Barang
Beban
Terpasang Demand Beban Maksimum
(Watt) Factor (Watt)
1 Lift 11.000 0.75 1.25 8.250 13.750
2 Peralatan laboratorium 100.000 0.8 80.000
3 Power Peralatan Laundry 300.000 0.8 240.000
18
4 Generator Oksigen 40.000 1 40.000
5 Pompa Vacuum 7.400 1 7.400
6 Pompa Medical air 7.400 1 7.400
7 Pompa Transfer 22.000 1 22.000
8 Pompa WTP 15.000 1 15.000
9 Pompa Booster 2.200 1 2.200
10 Pompa STP 20.300 1 20.300
11 Chiller 270.000 0.85 229.500
12 Pompa CHWP 22.500 0.85 19.125
13 Pompa RO 29.500 1 29.500
14 Pompa Heat Pump 29.000 1 29.000
15 Stop Kontak Data 60.000 0.8 48.000
16 Peralatan Elektromedik 10.000 1 10.000
17 Peralatan ICU/TT 7.200 1 7.200
18 Peralatan Sterilisasi (CSSD) 175.000 0.8 140.000
19 Mobile X-Ray 7.000 0.8 64.000
20 dst…
Untuk Menjaga kualitas listrik diperlukan peralatan seperti:
1. Stabilisasi tegangan, menggunakan UPS/stabilizer baik secara terpusat maupun
pemasangan tiap unit alat.
2. Untuk mengatasi tegangan transient, spike, dapat menggunakan antara lain surge
suprressor, arrester dan sejenisnya.
3. Untuk mengatasi harmonik menggunakan Active Harmonic Filter (AHF).
4. Mengimbangi beban induktif (mesin-mesin) harus disediakan Capasitor Bank.
Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi terkait dengan tingkat kualitas:
1. Mutu Kestabilan Tegangan antara 200 Volt ~ 230 Volt
2. Frekuensi 50 Hz ± 1 Hz
3. Harmonisa Arus < 5%
3.3.2 Outlet/Terminal/Stop kontak
Outlet di ruang-ruang isolasi menggunakan jenis waterproof dan ditandai dengan warna
sesuai suplainya (dari PLN, Genset atau UPS). Outlet (Stop Kontak) dapat terdiri dari
satu phase atau tiga phase dan harus dilengkapi dengan grounding.
1. Ruang isolasi dan ruang perawatan intensif isolasi
19
Tiap TT dilengkapi minimal 9 stop kontak (termasuk stop kontak untuk TT,
monitor dan ventilator). Tiap-tiap stop kontak berasal dari minimal 3 sikring/
MCB yang berbeda.
Koridor dilengkapi minimal 3 stop kontak dalam jarak 10 meter.
2. Ruang Observasi
Tiap TT terdiri dari 4 stop kontak yang disuplai minimal dari 2 sikring/ MCB yang
berbeda.
Ruangan tindakan terdiri dari 5 stop kontak yang disuplai minimal dari 3 sikring/
MCB yang berbeda.
Nurse station terdiri dari minimal 4 stop kontak yang disuplai minimal dari 2
sikring/MCB yang berbeda.
Koridor dilengkapi minimal 3 stop kontak dalam jarak 10 meter
3. Ruang Skrining/Klinik
Tiap ruangan periksa, kosultasi dan tindakan minimal memiliki 3 stop kontak.
Untuk ruangan periksa/konsultasi yang menggunakan alat-alat diagnostik, maka
jumlah stop kontak disesuaikan dengan jumlah alat.
3.3.3 Grounding/Pembumian
Dalam rangka pengamanan penggunaan daya listrik terhadap kemungkinan terjadinya
tegangan sentuh, arus bocor, sambaran petir, kebakaran digunakan trafo isolasi,
grounding alat dan grounding gedung.
1. Trafo Isolasi
Trafo isolasi digunakan pada ruangan isolasi dan ruangan perawatan intensif
isolasi. Beban kapasitas trafo isolasi maksimal 10 KVA, dalam hal ini secara empiris
setiap 1 unit trafo isolasi dapat melayani maksimum 3 pasien/TT.
Contoh gambar pengaman arus bocor
20
Keterangan : Kapasitas UPS harus lebih besar dari kapasitas trafo isolasi
Contoh gambar skematik sistem UPS
di ruangan isolasi dan ruangan perawatan intensif isolasi
yang menggunakan trafo isolasi
2. Grounding Peralatan
Tujuan dari sistem grounding peralatan antara lain untuk menjaga tegangan nol volt
pada semua body peralatan selama operasi normal dan berperan sebagai jalur
untuk menyalurkan arus gangguan ke tanah pada kondisi terjadinya gangguan;
3. Grounding Bangunan
Sistem grounding untuk bangunan ruang isolasi harus dibagi menjadi beberapa
bagian, sebagai berikut:
a. badan peralatan panel listrik;
b. titik netral trafo dan genset;
c. peralatan elektronik/digital,
d. peralatan medik;
e. perlindungan bangunan dari sambaran petir.
Tujuan dari dilakukannya grounding dimaksudkan untuk menyalurkan adanya arus
gangguan melaui titik pembumian terendah ketika terjadi sambaran petir, atau
terjadinya kesalahan/ gangguan pada sistem listrik, adanya induksi elektromagnetik,
atau sengatan listrik.
21
4.4 Sistem Gas Medik dan Vakum Medik
4.4.1 Umum
Penggunaan Tabung Gas Medik yang langsung berhubungan dengan pasien
disarankan dihindari. Namun fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki ruang isolasi
infeksius dan ruang perawatan intensif isolasi harus dilakukan melalui penyaluran
Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik.
Gas medik dan vakum medik yang diperlukan untuk pelayanan perawatan isolasi dan
perawatan intensif isolasi meliputi Oksigen (O2), Udara tekan medik (Medical Air/MA)
dan Vakum medik (VAC).
4.4.2 Outlet Medik dan Inlet Medik
Persyaratan Pemasangan Outlet Gas dan Inlet Vakuum Medik adalah sebagai berikut :
1. Outlet Gas Medik dan inlet Vakum Medik jenis wall dipasang/ditanam pada dinding/
bed head dengan ketinggian antara 120 s/d 150 cm di atas lantai.
2. Wall outlet/inlet diletakkan di sebelah kanan kepala pasien.
3. Apabila menggunakan Ceiling pendant, maka dipasang menembus plafon dan
dekat dengan titik pemakaian, biasanya dekat dengan bagaian kepala dari tempat
tidur pasien. Ceiling Pendant memiliki beban yang cukup berat ± 100 kg, maka
harus digantung pada konstruksi yang kuat menahan beban ini .
4. Urutan pemasangan outlet Gas Medik harus tetap dari kiri ke kanan yaitu Oksigen
(O2), Udara tekan medik ( UTM/MA) dan Vakum medik (VAC).
5. Outlet di ruang-ruang rumah sakit menggunakan jenis yang telah memenuhi
persyaratan teknis.
6. Untuk ruang perawatan isolasi baik intensif maupun non intensif menggunakan gas
medik Oksigen (O2), Udara tekan medik (UTM/MA) dan Vakum medik (VAC),
sementara untuk ruang observasi menggunakan gas medik Oksigen (O2).
7. Persyaratan penggunaan dan instalasi gas medik dan vakum medik mengacu
kepada Peraturan Perundangan.
4.5 Sistem Tata Udara
Untuk mencegah berkembang biak dan tumbuh suburnya mikroorganisme penyebab
penyakit, terutama di ruang Isolasi, maka diperlukan sistem tata udara khusus untuk
menghindarkan penularan penyakit dan memperoleh tingkat kenyamanan termal.
Sistem tata udara khusus terdiri dari beberapa parameter yang perlu dikontrol, yaitu
pengaturan temperatur, kelembaban udara, jumlah udara ventilasi, kebersihan dan
tekanan positif dan negatif di dalam ruangan serta distribusi udara didalam ruangan.
22
Ruang isolasi untuk Penyakit Infeksi Emerging (PIE), seperti Covid-19, SARS, dll
sedikit berbeda dengan ruang isolasi untuk infeksius biasa disebabkan karena
mikroorganisme jenis baru yang menjadi epidemic/pandemi belum diketahui secara
pasti cara penularannya.
Pencanangan oleh Badan Kesehatan Dunia sebagai upaya pencegahan dan
perlindungan terhadap petugas medis agar tidak terpapar mikroorganisme jenis baru
ini, para tenaga kesehatan harus memakai APD/PPE (Personal Protective Equipment).
Ruang perawatan isolasi dilengkapi ruangan antara kedap udara (airlock) dan tekanan
ruangan dibuat -5Pa terhadap koridor, sedangkan ruangan perawatan isolasi pasien
termasuk toilet di dalamnya dibuat tekanan -15Pa.
Koridor direkomendasikan memiliki tekanan positif, karena fungsinya sekaligus sebagai
airlock yang ke-2, dan sebagai area tempat tenaga kesehatan memonitor pasien
sehingga diharapkan sistem tata udara di koridor dapat mengurangi kontaminan yang
dibawa oleh petugas kesehatan setelah keluar dari ruangan pasien.
Pada ruang utilitas kotor, tekanan udara dibuat berjenjang yaitu ruangan spoelhook
dibuat tekanan -10Pa dan airlock kotor dibuat -5 Pa.
Gambar Sistem Tekanan Udara pada tiap Ruangan
Desain sistem tata udara (HVAC) di ruangan isolasi PIE ini tetap mengacu pada
ruangan isolasi infeksius yaitu 12 x ACH untuk ruang pasien, 6-10 x ACH untuk Ruang
airlock, utilitas kotor dan ruang ganti petugas dan direkomendasikan untuk suplai
udaranya menggunakan 100% udara segar (all fresh air) serta distribusi aliran udara
yang konstan (constant air flow).
Udara suplai (Supply Air/SA) dilengkapi dengan pre filter dengan efisiensi filtrasi 35%
(MERV 7) dan medium filter (MERV 13/14). Sementara udara buangan (Exhaust
Air/EA) dilengkapi dengan HEPA filter.
Letak difuser udara suplai di plafon dekat pintu segaris tempat tidur pasien, sementara
letak difuser exhaust di dinding bawah dekat kepala tempat tidur.
-5 Pa -5 Pa -15 Pa -15 Pa
-15 Pa
-5 Pa
-10 Pa
-15 Pa
-15 Pa -5 Pa -5 Pa
+5 Pa
-15 Pa
23
Pemasangan sistem exhaust :
Letakkan exhaust fan di luar, apabila memungkinkan
Jika exhaust fan ada di dalam, gunakan konstruksi ducting las di bagian hilir fan
Bag in/bag out prefilter/HEPA filter pada bagian hulu exhaust fan
Exhaust fan dilengkapi VFD (Variable Frequencies Drives) untuk menyesuaikan
kecepatan kipas saat filter load up.
Letakkan kipas pembuangan (fan discharge) sejauh mungkin dari semua intake
dan letakkan di atas atap.
Sediakan suplai listrik darurat (emergency power) untuk menggerakkan kipas.
Penting untuk menjadi catatan, bahwa sistem tata udara untuk ruang isolasi harus
terpisah dengan sistem tata udara bangunan utama.
Kelengkapan alat monitoring sistem tata udara juga harus dilengkapi, yaitu tiap-tiap
ruangan dilengkapi dengan sistem alarm untuk tekanan ruangan agar kondisi tekanan
negatif ruangan tetap termonitor. Monitor diletakkan di koridor luar ruangan antara.
Kapasitas pendinginan AC untuk 1 ruangan perawatan isolasi termasuk airlock adalah
6-8 hp dengan flow rate udara sekitar 850 CFM (1445 CMH).
Temperatur ruangan dibuat 24+20C dengan kelembaban relative 60%.
Berkaitan dengan pekerjaan arsitektur dan struktur, semua ruangan dibangun harus
dapat meminimalkan kebocoran udara (leakage area) dan mendukung tekanan udara
sesuai peruntukannya.
Semua ruangan di ruang isolasi ini disediakan free hand washtafel untuk pencuci
tangan.
4.6 Sistem Komunikasi
Sistem komunikasi yang diperlukan di ruang isolasi asalah sistem panggil perawat
(nurse call), yaitu merupakan peralatan elektronik yang digunakan sebagai sarana
komunikasi dua arah antara pasien yang sedang dirawat di dalam ruangan perawatan
isolasi dengan tenaga kesehatan yang berada pada area monitoring perawat di koridor.
Peralatan intercom juga perlu dilengkapi untuk sarana komunikasi pasien dengan
tenaga kesehatan untuk mengurangi intensitas tenaga kesehatan keluar masuk
ruangan perawatan isolasi.
Berikut di bawah ini adalah gambaran dari sistem panggil perawat (nurse call) yang
sudah dilengkapi dengan sarana panggilan Code Blue, dengan teknologi yang sudah
berbasiskan Internet Protocol.
24
Gambar Contoh Model Diagram Sistem Nurse Call dan Code Blue
PENYEDIAAN ALAT KESEHATAN
Peralatan yang dibutuhkan untukpenyelengaraan pelayanan perawatan isolasi yang
disiapkan untuk dapat melayani perawatan intensif antara lain sebagai berikut :
Spill Kit
Central Monitor
Bedside monitor / Bed pasien monitor / Pasien monitor
Emergency trolley (Resucitation Crash Cart)
Defibrilator
ECG/EKG/Electrocardiograph
Film Viewer
ICU Bed / Tempat tidur ICU 3 Crank
Infusion pump
Syringe Pump
Infusion warmer / Blood and plasma warming device/Alat memanaskan darah dan plasma
Resucitation set
Stetoskop
Suction pump portable
Tensimeter / Sphygmomanometer
Lampu Periksa/Examination Lamp
Nebulizer
Ventilator
Baby Incubator
Mobile X-ray
Cabinet Obat/Linen/Alat SS
Status Table
PROSEDUR DESINFEKSI
PDesinfeksi Lantai dan Dinding
1. Polutan-polutan yang terlihat harus sepenuhnya dihilangkan sebelum didesinfeksi
dan ditangani sesuai dengan prosedur pembuangan darah dan tumpahan cairan
tubuh;
2. Lakukan desinfeksi lantai dan dinding dengan desinfektan yang mengandung
klorin 1000 mg/L dengan alat pengepel lantai, penyemprotan atau penyeka lantai;
3. Pastikan desinfeksi dilakukan setidaknya selama 30 menit;
4. Lakukan desinfeksi tiga kali sehari dan ulangi prosedur setiap saat terjadi
kontaminasi.
6.1 Desinfeksi Obyek dan Permukaan
1. Polutan-polutan yang terlihat harus sepenuhnya dihilangkan sebelum desinfeksi
dan ditangani sesuai dengan prosedur pembuangan darah dan tumpahan cairan
tubuh;
2. Bersihkan permukaan benda-benda dengan disinfektan yang mengandung klorin
1000 mg/L atau dengan klorin yang efektif; tunggu selama 30 menit lalu bilas
dengan air bersih. Lakukan prosedur disinfeksi tiga kali sehari (ulangi kapan saja
ketika dicurigai terjadi kontaminasi);
3. Bersihkan area/zone bersih terlebih dahulu, lalu wilayah yang lebih terkontaminasi,
pertama-tama bersihkan permukaan objek yang tidak sering disentuh, lalu
bersihkan permukaan objek yang sering disentuh. (Setelah permukaan objek
dibersihkan, ganti lap bekas dengan yang baru).
6.2 Desinfeksi Udara
1. Sterilisator udara plasma dapat digunakan dan terus dijalankan untuk desinfeksi
udara di lingkungan dengan aktivitas manusia;
2. Jika tidak ada sterilisator udara plasma, gunakan lampu ultraviolet selama 1 jam
setiap kali. Lakukan operasi ini tiga kali sehari.
6.3 Prosedur Pembersihan Tumpahan Darah/Cairan Pasien
1. Untuk tumpahan dengan volume kecil (<10 ml) darah / cairan tubuh:
a. Opsi 1: Tumpahan harus ditutup dengan lap/penyeka desinfektan yang
mengandung klorin (mengandung 5000 mg/L klorin efektif) dan dihilangkan
dengan hati-hati, selanjutnya permukaan benda harus dibersihkan dua kali
dengan lap/penyeka desinfektan yang mengandung klor (mengandung 500
mg /L klorin efektif);
b. Opsi 2: Keluarkan tumpahan dengan hati-hati dengan bahan penyerap sekali
pakai seperti kain kasa, tisu, dll yang telah direndam dalam larutan desinfektan
yang mengandung klorin 5000 mg/L.
3. Untuk tumpahan dengan volume besar (> 10 ml) darah dan cairan tubuh:
a. Pertama, beri tanda untuk menunjukkan adanya tumpahan;
b. Lakukan prosedur pembuangan sesuai dengan Opsi 1 atau 2 yang diuraikan
di bawah:
Pilihan 1:
Serap cairan yang tumpah selama 30 menit dengan handuk penyerap bersih
(mengandung asam peroksi asetat yang dapat menyerap hingga 1L cairan per
handuk) dan kemudian bersihkan area yang terkontaminasi setelah
membersihkan polutan.
Pilihan 2:
Tutupi sepenuhnya tumpahan dengan bubuk disinfektan atau bubuk pemutih
yang mengandung bahan penyerap air atau tutup sepenuhnya dengan bahan
penyerap air sekali pakai dan kemudian tuangkan dalam jumlah yang cukup
10.000 mg/L desinfektan yang mengandung klorin ke bahan penyerap air
(atau tutup dengan handuk kering yang akan menjadi subyek pendisinfeksian
tingkat tinggi). Biarkan minimal 30 menit sebelum membersihkan tumpahan
dengan hati-hati.
c. Masalah tinja, sekresi, muntah, dll dari pasien harus dikumpulkan ke dalam
wadah khusus dan didesinfeksi selama 2 jam dengan desinfektan yang
mengandung klorin 20.000 mg/L ke tumpahan/spill dengan pada rasio 1: 2.
d. Setelah membersihkan tumpahan, desinfeksi permukaan atau benda yang
tercemar.
e. Wadah yang mengandung kontaminan dapat direndam dan didesinfeksi
dengan desinfektan yang mengandung klorin aktif 5.000 mg/L selama 30
menit dan kemudian dibersihkan.
f. Polutan yang terkumpul harus dibuang sebagai limbah medis.
g. Barang bekas harus dimasukkan ke dalam kantong limbah medis berlapis
ganda dan dibuang sebagai limbah medis.







