Tampilkan postingan dengan label Pengobatan Alternatif Ghaib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengobatan Alternatif Ghaib. Tampilkan semua postingan

Pengobatan Alternatif Ghaib

 



Pengobatan Alternatif  Ghaib


Pengobatan alternatif memakai     kekuatan gaib merupakan fenomena yang telah 

lama eksis di negara kita  dan memiliki akar budaya serta kepercayaan tradisional yang 

mendalam. Meskipun metode ini sering kali dianggap sebagai solusi cepat dan murah untuk 

berbagai masalah kesehatan, praktiknya kerap dilakukan tanpa dasar ilmiah atau pengawasan 

yang memadai. Hal ini menyebabkan berbagai dampak negatif, baik fisik, finansial, maupun 

psikologis, yang dirasakan oleh warga . Dalam banyak kasus, pengobatan ghaib menjadi 

pilihan saat   individu merasa putus asa atau tidak puas dengan pengobatan medis modern. 

Namun, ketergantungan terhadap metode ini justru dapat memperburuk kondisi pasien, 

terutama jika penyakit yang diderita memerlukan penanganan medis segera.Dampak negatif pengobatan ghaib sangat beragam. Secara fisik, banyak pasien yang 

mengalami penundaan pengobatan medis karena terlalu mengandalkan metode supranatural. 

Kasus-kasus seperti pasien kanker yang menunda pengobatan medis demi terapi ghaib sering 

kali berujung pada kondisi yang lebih buruk, bahkan kematian. Ketidakefektifan metode ini 

disebabkan oleh ketiadaan dasar ilmiah yang mendukung klaim penyembuhan yang dilakukan 

oleh praktisi. Selain itu, praktik ini sering kali dilakukan oleh individu yang tidak memiliki 

keahlian medis, sehingga dapat memberi  diagnosis yang salah atau rekomendasi yang tidak 

aman bagi pasien. Sebagai contoh, pembakaran dupa di ruangan tertutup yang diklaim sebagai 

terapi penyembuhan justru memperburuk kondisi pasien dengan gangguan pernapasan hingga 

menyebabkan kematian.

Dari sisi finansial, pengobatan ghaib sering kali menjadi lahan subur bagi praktik 

penipuan. Banyak praktisi memanfaatkan kepercayaan warga  untuk mengeksploitasi 

mereka secara ekonomi. Contohnya, pasien diminta membayar sejumlah besar uang untuk air 

suci, batu ajaib, atau ritual yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan. saat   metode ini 

gagal memberi  hasil, pasien tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga menghadapi beban 

ekonomi yang lebih besar, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu. 

Selain itu, manipulasi psikologis oleh praktisi juga kerap terjadi. Pasien sering kali disalahkan 

atas kegagalan pengobatan, dengan alasan kurangnya iman atau dosa tertentu. Hal ini tidak 

hanya memperparah kondisi emosional pasien, tetapi juga menciptakan stigma sosial yang 

mendalam.

Kerugian lainnya adalah dampak sosial dan psikologis yang dirasakan oleh pasien dan 

keluarga mereka. Banyak pasien yang merasa malu atau kehilangan harapan setelah gagal 

sembuh melalui metode ghaib. Trauma emosional ini sering kali diperburuk oleh tuduhan dari 

warga  atau praktisi bahwa kegagalan ini   adalah akibat dari kesalahan pasien sendiri. 

Beberapa keluarga bahkan mengalami perpecahan karena tekanan ekonomi dan emosional 

yang disebabkan oleh pengobatan yang tidak efektif. Selain itu, praktik ghaib yang melibatkan 

ritual tertentu juga berpotensi menimbulkan konflik budaya atau agama, terutama jika ritual 

ini   bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas setempat.

Dalam menghadapi masalah ini, regulasi hukum menjadi sangat penting. Pasal 252 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 hadir untuk memberi  

perlindungan hukum bagi warga  dari praktik pengobatan yang dapat membahayakan 

kesehatan atau merugikan pasien. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang melakukan praktik 

pengobatan tanpa izin atau dengan cara yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana. 

Dalam konteks pengobatan ghaib, penerapan pasal ini mencakup tindakan tanpa izin resmi, penipuan, serta praktik yang mengakibatkan kerugian fisik, finansial, atau bahkan kematian 

pasien. Contohnya, seorang dukun yang menawarkan penyembuhan penyakit serius tanpa 

memiliki izin atau dasar medis dapat dikenai sanksi pidana. Begitu pula dengan kasus-kasus 

penipuan, seperti menjual produk atau jasa dengan harga tinggi tanpa memberi  hasil yang 

nyata, yang juga dapat ditindak berdasar   pasal ini.

Penerapan Pasal 252 tidak hanya bertujuan untuk memberi  efek jera bagi pelaku, 

tetapi juga sebagai alat edukasi bagi warga . Dengan ancaman sanksi pidana, diharapkan 

warga  menjadi lebih kritis dan selektif dalam memilih layanan kesehatan, termasuk 

pengobatan alternatif. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mendukung 

implementasi regulasi ini, misalnya melalui kampanye edukasi tentang pentingnya pengobatan 

berbasis bukti dan memperluas akses ke layanan medis yang terpercaya. Langkah ini 

diharapkan dapat mengurangi ketergantungan warga  pada metode ghaib yang berisiko 

tinggi.

Selain itu, regulasi ini juga dapat mendorong praktik pengobatan alternatif untuk lebih 

transparan dan profesional. Elemen-elemen pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat 

dapat diintegrasikan ke dalam sistem medis modern melalui penelitian ilmiah yang 

mendukung. Misalnya, penggunaan tanaman obat tradisional yang telah terbukti secara ilmiah 

dapat dikembangkan menjadi terapi komplementer yang aman. Dengan pendekatan ini, tradisi 

dan budaya lokal tetap dapat dihormati tanpa mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan 

warga .

Secara keseluruhan, pengobatan alternatif memakai     kekuatan ghaib memiliki 

dampak yang kompleks bagi warga , baik secara fisik, finansial, psikologis, maupun 

sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk melindungi warga  dari 

praktik yang merugikan ini. Regulasi hukum seperti Pasal 252 KUHP, edukasi warga , dan 

pengembangan pengobatan tradisional berbasis bukti ilmiah merupakan upaya penting untuk 

menciptakan perlindungan dan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak. Dengan pendekatan 

yang komprehensif, diharapkan pengobatan alternatif dapat menjadi pelengkap yang aman dan 

efektif bagi sistem kesehatan nasional.


Tidak dapat dipungkiri di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, permasalahan 

penegakan hukum merupakan suatu dinamika sosial yang pasti akan ditemukan oleh sebuah 

negara tak terkecuali negara apapun itu termasuk negara kita . Permasalahan ini biasanya selalu 

diikuti dengan adanya suatu norma sebagai solusi dalam mengatasi masalah ini  . Jauh 

sebelumnya, seorang filsuf yang bernama Cicero mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi 

Crimen” (ada warga , ada hukum dan ada kejahatan). warga  saling menilai, menjalin 

interaksi dan komunikasi, tidak jarang timbul konflik atau pertikaian Eksistensi antara manusia 

dan kepercayaan (beliefs) terhadap hal gaib pada dasarnya bagaikan dua sisi koin, yang selalu 

berdampingan dan tak terlepaskan, hubungan ini merupakan konsep primitif atau sudah 

berlangsung sejak zaman dahulu. berdasar   sejarah perjalanan kehidupan manusia diyakini 

antara manusia dan hal gaib berkembang menyempurnakan diri secara bersama-sama bahkan 

kini, contohnya konsep animisme pada akhirnya menjadi fondasi kepercayaan manusia 

terhadap agama. Terlepas dari keterbatasan panca indera dan kemampuan akal manusia 

maupun teknologi yang terus menggali eksistensi hal-hal gaib kepada kajian yang lebih rasional, sulit direalisasikan dikarenakan sifatnya yang masuk kedalam aspek metafisika, 

namun dalam tataran empirik hal-hal terkait dengan kekuatan gaib dalam hal ini adalah praktik 

paranormal yang mengadakan peramalan, masih dipercaya oleh sebagian warga  dalam 

realita sosial, sekalipun pada abad-21 kini yang bersanding dengan kehidupan manusia dan 

revolusi di bidang ilmu pengetahuan. Fenomena kepercayaan terhadap praktik paranormal, 

merupakan fenomena universal yang dapat ditemukan dalam perjalanan sejarah suatu bangsa 

baik pada negara maju (modern country) maupun negara berkembang (development country). 

Pada realita sosial di warga  negara kita  kepercayaan terhadap praktik paranormal 

dapat ditemukan dengan mudah di berbagai daerah mulai dari Sabang hingga Merauke. 

warga  menganggap praktek paranormal diyakini memiliki    kesaktian ‘tertentu, sudah 

menjadi sebuah fakta sosial sehari-hari bahkan kebutuhannya dipercaya untuk memperlancar 

berbagai bidang kehidupan mereka, seperti urusan akademis, politik, snis, ekonomi, jodoh, 

rezeki dan lain sebagainya. Kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam perjalanan hidup, 

seringkali membuat manusia putus asa dan hendak mencari jalan pintas sehingga dapat 

memecahkan persoalan hidup dengan cepat membuat hal ini dimanfaatkan oleh “oknum” yang 

mengaku memiliki    kesaktian tertentu, padahal kesaktiannya palsu dan dapat mengarah 

kepada penipuan dimana korban berasal dari kalangan warga  desa hingga pejabat ibukota 

yang gamang menghadapi realitas, sehingga dukun dianggap menjadi jalan pintas yang 

memunculkan korban sehingga terjebak pada janji sihir mistik yang pekat. 

Pengobatan alternatif telah menjadi bagian integral dalam warga , terutama di 

negara kita , di mana banyak orang mengandalkan metode non-konvensional dalam mencari 

kesembuhan. Dalam praktiknya, pengobatan alternatif ini seringkali melibatkan penggunaan 

kekuatan gaib, seperti ramuan tradisional, ritual spiritual, dan metode pengobatan yang tidak 

berbasis ilmiah. Meskipun memiliki tempat tersendiri dalam budaya dan tradisi warga , 

munculnya berbagai praktik pengobatan alternatif ini juga menimbulkan kekhawatiran, 

terutama dalam konteks hukum pidana dan kesehatan. Dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang 

Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak tahun 2023, terdapat ketentuan yang mengatur 

mengenai tindakan yang dianggap merugikan kesehatan warga , termasuk praktik 

pengobatan yang tidak memenuhi standar ilmiah dan yang dapat membahayakan jiwa pasien. 

Dengan adanya pasal ini, terdapat potensi kriminalisasi terhadap pelaku pengobatan alternatif 

yang memakai     kekuatan gaib, apalagi jika praktik ini   terbukti merugikan pasien.

Oleh sebab itu, segala bentuk pembaharuan hukum pidana harus selalu dikaitkan pada 

tujuan ini  . Untuk memberi  perlindungan yang komprehensif, maka pembaruan tidak 

hanya meliputi aspek materiil melainkan juga aspek formil, (Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan 

Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana negara kita , (Jakarta: Gramedia 

Pustaka Utama, 2003), hlm. 9-10 dan hlm. 14) Dengan disahkannya Kitab Undang-Undang 

Hukum Pidana (KUHP 2023) maka konteks sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan pidana 

materiil terhadap ketentuan pidana formil yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

(KUHAP 1981) dan Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

(RKUHAP 2012) menjadi relevan. Urgensi penyelarasan KUHP 2023 terhadap KUHAP 1981 

dan RKUHAP 2012 menjadi penting agar ketentuan-ketentuan di KUHP 2023 tidak hanya 

bersifat konseptual tetapi juga bisa diimplementasikan secara praktik, (Lihat E.Y. Kanter dan 

S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di negara kita  dan Penerapannya, Jakarta: Storia 

Grafika: 2002, hlm. 20. “Hukum pidana formal atau juga disebut hukum acara pidana adalah 

seluruh garis hukum, yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum dan keadilan 

untuk melaksanakan ketentuan ketentuan hukum pidana materia.” berdasar   definisi ini, 

maka dapat terlihat bahwa sinkronisasi dan harmonisasi antara hukum pidana materiil dan 

formil menjadi esensial

2. 

Metode penelitian normatif merupakan pendekatan yang digunakan untuk menganalisis 

peraturan hukum yang berlaku dan penerapannya terhadap fenomena yang menjadi objek 

penelitian. Dalam konteks pengobatan alternatif memakai     kekuatan gaib, metode ini 

berfokus pada kajian normatif terhadap Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

(KUHP) Tahun 2023, yang mengatur tentang praktik pengobatan tanpa dasar ilmiah dan yang 

berpotensi merugikan warga . Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis dokumen 

hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, serta literatur yang relevan. Selain itu, 

pendekatan ini juga meninjau prinsip-prinsip hukum pidana, asas-asas hukum kesehatan, dan 

doktrin hukum untuk memahami bagaimana regulasi ini   dirumuskan dan diterapkan. 

Dengan demikian, metode normatif ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi 

hukum dalam memberi  perlindungan kepada warga  dari dampak negatif pengobatan 

alternatif yang tidak bertanggung jawab. Hasil penelitian normatif ini diharapkan dapat 

memberi  rekomendasi hukum yang konstruktif untuk meningkatkan sinkronisasi dan 

harmonisasi antara regulasi yang ada dengan kebutuhan sosial.Para ahli hukum adat negara kita  menggambarkan warga  negara kita  

sebagaihubungan di antara manusia, kekuatan-kekuatan gaib, tanah, barang-barang dan 

lain lainnya lagi yang berada di dunia ini, yang menurut alam pikiran warga  

ini   dianggap “normal” dan merupakan syarat mutlak untuk kehidupan yang 

bahagia dan harmonis yang disebut keseimbangan (evenwicht), oleh karena baik umat 

manusia maupun warga  itu masing-masing adalah pusat gabungan 

hubungan.123Tindak Pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan 

(evenwichtsver storing) dan dalam hal ini pemidanaan berupa raksi adat (adatreaktie) 

bertujuan untuk memulihkan kembali keseimbangan

Dari segi ideologis dapat dikemukakan, bahwa berdasar   Pancasila maka 

manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan 

Yang Maha Esa dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk 

pribadi dan sekaligus makhluk sosial. Pancasila yang bulat dan utruh memberi 

keyakinan kepada rakyat dan bangsa negara kita  bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai 

dan bangsa negara kita  bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas 

keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam 

hubungan manusia warga , dalam hubungan manusia dengan alam, hubungan 

manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan 

kebahagiaan rohani.124 Atas dasar kerangka sosiologis dan idiologis di atas, kerangka 

pemikiran integratif tentang tujuan pemidanaan sebagaimana ini   dalam penjatuhan 

sanksi pidana tidak lain adalah kohesi dalam kelompok (saahoriheid in de 

greep).125Namun demikian tidak sedikit pula yang beranggapan agar supaya tujuan 

pemidanaan tidak menyampingkan kenyataan yang ada dalam warga , berupa 

pemenuhan keinginan akan pembalasan

Pengaturan hukum di negara kita  memberi  ruang bagi pengobatan alternatif melalui 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengakui pengobatan 

tradisional, termasuk penggunaan tenaga dalam, herbal, dan lainnya. Namun, pengakuan ini 

disertai syarat bahwa pengobatan alternatif harus dilakukan secara bertanggung jawab dan 

tidak merugikan warga . Hal ini mencakup ketentuan untuk mencegah praktik yang dapat 

merugikan pasien, seperti klaim palsu, penipuan, atau tindakan yang membahayakan 

Kesehatan Pengobatan alternatif adalah suatu metode penyembuhan yang dilakukan di luar dari pengobatan medis konvensional. Metode ini mencakup berbagai praktik tradisional, spiritual, 

atau teknik terapi non-konvensional yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik, 

mental, dan emosional. Dalam konteks global, pengobatan alternatif sering kali dipandang 

sebagai bentuk pelengkap (complementary) atau pengganti (alternative) dari pengobatan 

modern. 

Menurut WHO, pengobatan alternatif atau pengobatan tradisional didefinisikan sebagai 

"pengetahuan, keterampilan, dan praktik berbasis teori, kepercayaan, dan pengalaman asli yang 

digunakan untuk menjaga kesehatan serta mencegah, mendiagnosis, dan mengobati penyakit 

fisik dan mental. Di negara kita , definisi serupa diberikan oleh Undang-Undang Nomor 36 

Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menganggap pengobatan alternatif sebagai upaya 

kesehatan yang didasarkan pada pengalaman empiris dan keterampilan yang diwariskan secara 

turun-temurun. 

Pengobatan alternatif dapat berupa penggunaan bahan alami, praktik spiritual, atau 

terapi manual seperti pijat tradisional. Praktik ini sering kali memiliki akar budaya dan 

kepercayaan lokal, yang menjadi daya tarik utama bagi warga  yang merasa tidak puas 

atau kurang percaya pada metode pengobatan modern.

Pengobatan alternatif merupakan bagian dari kehidupan warga  yang memiliki 

akar budaya dan kepercayaan lokal. Salah satu bentuknya yang unik dan sering kali menjadi 

perdebatan adalah pengobatan alternatif memakai     kekuatan ghaib. Metode ini melibatkan 

elemen-elemen supranatural, spiritual, atau energi tak kasat mata untuk mengatasi berbagai 

masalah kesehatan, baik fisik maupun mental. Pengobatan alternatif memakai     kekuatan 

ghaib merujuk pada praktik penyembuhan yang tidak melibatkan teknologi medis atau bahan 

obat konvensional, melainkan memakai     kekuatan spiritual atau energi supranatural. Istilah 

"ghaib" merujuk pada sesuatu yang tidak terlihat dan berada di luar jangkauan indera manusia. 

Dalam konteks pengobatan, kekuatan ghaib diyakini dapat memengaruhi kondisi tubuh dan 

pikiran melalui mekanisme yang sering kali tidak dapat dijelaskan secara ilmiah 

Pengobatan alternatif memakai     kekuatan ghaib merupakan praktik yang sudah 

lama dikenal di berbagai budaya, termasuk di negara kita . Namun, seiring perkembangan zaman 

dan meningkatnya kesadaran warga  tentang pentingnya standar medis, praktik ini 

memunculkan berbagai permasalahan yang dapat merugikan warga . Dalam tulisan ini, 

akan dijelaskan mengapa praktik pengobatan alternatif memakai     kekuatan ghaib perlu 

dikriminalisasi, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, transparansi, etika, dan dampak 

sosiaLPraktik pengobatan memakai     kekuatan ghaib sering kali dilakukan tanpa dasar ilmiah yang jelas. Ketidaktahuan warga  tentang prosesnya membuat mereka rentan 

terhadap bahaya yang tidak terlihat. Misalnya, banyak pasien yang mengalami penundaan 

perawatan medis karena terlalu bergantung pada metode ini, yang pada akhirnya memperburuk 

kondisi kesehatan mereka. 

Haryanto berkata kata   bahwa sekitar 30% pasien di pedesaan lebih memilih pengobatan 

alternatif sebelum akhirnya mencari bantuan medis. Sayangnya, keputusan ini sering kali 

berujung fatal, terutama pada kasus penyakit serius seperti kanker atau diabetes. Praktisi yang 

tidak memiliki keahlian medis dapat memberi  diagnosis yang salah atau bahkan melarang 

pasien untuk memakai     pengobatan medis. Hal ini menimbulkan risiko kesehatan yang 

nyata bagi warga . Praktik pengobatan ghaib sering kali bersifat tertutup dan sulit 

dipertanggungjawabkan. Tidak ada transparansi dalam proses penyembuhan, dan klaim 

kesembuhan sering kali tidak dapat diverifikasi. Misalnya, seorang praktisi mungkin 

mengklaim bahwa mereka dapat menyembuhkan penyakit tertentu melalui energi spiritual, 

tetapi tidak memberi  penjelasan ilmiah tentang bagaimana mekanisme itu bekerja. 

Ketiadaan regulasi dan pengawasan membuat pasien tidak memiliki perlindungan hukum. Jika 

terjadi kesalahan atau malpraktik, sangat sulit bagi pasien untuk menuntut tanggung jawab. 

 berkata kata   bahwa dalam banyak kasus, pasien hanya diberi janji kosong 

tanpa adanya bukti konkret mengenai efektivitas metode yang digunakan. 

Pengobatan Alternatif memakai     ghaib sering kali menjadi lahan subur bagi 

penipuan dan eksploitasi. Beberapa praktisi memakai     status mereka untuk 

mengeksploitasi pasien secara finansial, emosional, atau bahkan seksual. Misalnya, ada laporan 

tentang pasien yang diminta membayar sejumlah besar uang untuk "ritual penyembuhan" atau 

diberikan benda-benda yang diklaim memiliki kekuatan supranatural dengan harga tinggi 

(Sutrisno, 2020). Selain itu, tidak sedikit praktisi yang memanfaatkan kepercayaan warga  

untuk memperkuat status sosial atau ekonomi mereka. Mereka sering kali memakai     cara￾cara manipulatif, seperti memberi  kesaksian palsu dari pasien atau menyebarkan klaim 

berlebihan tentang kemampuan mereka. Hal ini tidak hanya merugikan pasien secara individu 

tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap praktik pengobatan alternatif secara umum. 

Keberadaan pengobatan ghaib yang tidak terkontrol dapat menghambat upaya pemerintah 

dalam mempromosikan pendidikan kesehatan dan akses ke layanan medis modern. 

Ketergantungan warga  pada metode ghaib sering kali membuat mereka enggan untuk 

mencari perawatan medis yang terjangkau dan terpercaya. Haryanto dalam penelitian menunjukkan bahwa salah satu alasan utama warga  

tetap memakai     pengobatan ghaib adalah kurangnya pemahaman tentang pentingnya 

pengobatan berbasis bukti. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan praktik ini dapat 

menghambat upaya edukasi kesehatan, terutama di daerah pedesaan.memakai     kekuatan 

ghaib juga dapat memberi  dampak negatif secara psikologis dan sosial. Banyak pasien yang 

merasa tertipu atau kehilangan harapan setelah mengikuti metode ini tanpa hasil yang nyata. 

Kekecewaan ini sering kali berujung pada trauma, depresi, atau bahkan perpecahan dalam 

keluarga. Selain itu, beberapa praktik pengobatan ghaib melibatkan ritual atau kepercayaan 

yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya atau agama tertentu. Hal ini dapat menimbulkan 

konflik di dalam komunitas atau menciptakan stigma terhadap individu yang mencari 

pengobatan alternatif. Mustika et al. (2020) berkata kata   bahwa beberapa pasien yang gagal 

mendapatkan hasil dari pengobatan ghaib sering kali dikucilkan oleh warga  mereka 

karena dianggap membawa "energi negatif." Dalam konteks perlindungan konsumen, 

pengobatan ghaib sering kali melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas. Pasien 

sebagai konsumen layanan kesehatan berhak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan 

berbasis bukti tentang perawatan yang mereka terima. 

Ketiadaan regulasi dalam praktik ini membuat warga  rentan terhadap 

penyalahgunaan. Sutrisno (2020) menyebutkan bahwa pengaturan hukum yang ketat 

diperlukan untuk memastikan bahwa semua bentuk layanan kesehatan, termasuk pengobatan 

alternatif, memenuhi standar tertentu yang melindungi kepentingan publik. Mengkriminalisasi 

praktik pengobatan ghaib bukan berarti menghilangkan tradisi atau budaya warga , tetapi 

lebih kepada memastikan bahwa praktik ini   dilakukan dengan cara yang tidak 

membahayakan. Sebagai contoh, beberapa elemen pengobatan alternatif dapat diintegrasikan 

dengan sistem medis modern melalui penelitian dan pengembangan yang berbasis bukti. 

Kementerian Kesehatan RI (2017) berkata kata   bahwa penggunaan tanaman obat tradisional dapat 

dikembangkan menjadi terapi komplementer yang aman jika didukung oleh penelitian ilmiah. 

Langkah serupa dapat dilakukan terhadap praktik pengobatan ghaib, yaitu dengan menyaring 

elemen-elemen yang bermanfaat dan membuang yang berisiko. 

Pengobatan alternatif dengan memakai     kekuatan ghaib telah menjadi praktik yang 

dikenal luas, terutama di negara-negara yang kaya akan tradisi dan kepercayaan spiritual seperti 

negara kita . Meski praktik ini sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih mudah diakses 

dan ekonomis dibandingkan dengan pengobatan modern, tidak jarang praktik ini   justru 

membawa kerugian besar bagi pasien. Kasus-kasus yang melibatkan pengobatan alternatif 

ghaib menunjukkan berbagai bentuk kerugian, baik fisik, finansial, maupun psikologis, sehingga memunculkan urgensi untuk mengawasi atau bahkan membatasi praktik semacam 

ini. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik terjadi di Jawa Timur, di mana seorang 

pasien kanker payudara memilih menunda pengobatan medis konvensional demi mengikuti 

terapi supranatural. Praktisi pengobatan ghaib ini   mengklaim mampu menyembuhkan 

kanker hanya dengan doa dan pemberian air yang telah diberkati. Sayangnya, setelah beberapa 

bulan menjalani terapi ini  , kondisi pasien semakin memburuk. saat   akhirnya pasien 

memutuskan untuk kembali ke pengobatan medis, kanker yang dideritanya telah mencapai 

stadium akhir sehingga tidak dapat diselamatkan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana 

ketergantungan terhadap pengobatan ghaib dapat memperburuk kondisi kesehatan seseorang, 

terutama jika pasien tidak segera mendapatkan perawatan medis yang sesuai 

Kasus lain yang cukup mencolok terjadi di Sulawesi Selatan, di mana seorang dukun 

menawarkan penyembuhan untuk gangguan mental melalui ritual energi positif. Pasien dan 

keluarganya diminta membayar sejumlah besar uang untuk serangkaian ritual yang 

berlangsung selama beberapa bulan. Ritual ini   melibatkan penggunaan dupa, mantra, dan 

"meditasi bersama" yang diklaim mampu membersihkan energi negatif penyebab penyakit. 

Namun, setelah menjalani terapi ini  , kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan 

signifikan. Sebaliknya, pasien justru mengalami trauma emosional karena merasa gagal 

sembuh. Keluarga pasien pun mengalami kerugian finansial yang besar akibat biaya tinggi 

yang harus mereka keluarkan. Kasus ini menunjukkan betapa rawannya pasien dengan 

gangguan mental terhadap eksploitasi dalam pengobatan alternatif, terutama saat   keluarga 

berada dalam kondisi putus asa 

Di daerah pedesaan Jawa Barat, seorang praktisi pengobatan ghaib terkenal dengan 

metode penyembuhannya yang memakai     air suci. Air ini   diklaim telah diberkati 

melalui doa-doa tertentu dan dipercaya memiliki kekuatan untuk menyembuhkan berbagai 

penyakit, mulai dari penyakit ringan seperti flu hingga penyakit serius seperti diabetes. Banyak 

pasien yang bersedia membayar mahal demi mendapatkan air ini  , bahkan beberapa di 

antaranya rela menjual harta benda mereka untuk membiayai terapi. Namun, dalam banyak 

kasus, pasien melaporkan bahwa kondisi kesehatan mereka tidak membaik setelah 

mengonsumsi air ini  . Beberapa keluarga pasien bahkan harus menanggung beban 

finansial yang berat setelah pengobatan ini gagal memberi  hasil yang diharapkan. Praktik 

ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga memperkuat stigma di warga  

bahwa penyakit serius sulit disembuhkan, terutama jika telah melewati fase tertentu Kerugian akibat pengobatan ghaib tidak hanya terbatas pada aspek finansial tetapi juga 

dapat mengancam nyawa pasien secara langsung. Di Kalimantan, seorang pasien dengan 

gangguan pernapasan meninggal setelah menjalani terapi ghaib yang melibatkan pembakaran 

dupa di ruangan tertutup. Praktisi pengobatan ini   mengklaim bahwa asap dupa memiliki 

energi penyembuh yang dapat membersihkan saluran pernapasan pasien. Namun, pasien yang 

sebenarnya menderita asma akut justru mengalami serangan asma yang fatal akibat terpapar 

asap dalam jumlah besar. Kasus ini memicu kritik luas terhadap praktik pengobatan ghaib yang 

tidak memiliki dasar ilmiah dan sering kali mengabaikan kondisi medis pasien yang sebenarnya 

. Kerugian lainnya juga terlihat dalam kasus seorang wanita di 

Yogyakarta yang berusaha menyembuhkan penyakit kulit kronis melalui metode ghaib. 

Praktisi pengobatan ini   memakai     ritual yang melibatkan pembaluran tubuh pasien 

dengan campuran minyak dan ramuan tradisional, disertai dengan pembacaan mantra. Dalam 

waktu beberapa hari setelah terapi, kondisi kulit pasien justru memburuk, dengan munculnya 

ruam dan infeksi yang parah. saat   akhirnya dirujuk ke dokter, pasien harus menjalani 

pengobatan antibiotik yang intensif untuk mengatasi infeksi ini  . Penelitian lebih lanjut 

menemukan bahwa campuran ramuan yang digunakan oleh praktisi ini   mengandung 

bahan-bahan yang berpotensi menyebabkan reaksi alergi atau iritasi kulit pada beberapa orang. 

Kasus ini menyoroti risiko penggunaan bahan tanpa pengawasan atau uji keamanan dalam 

pengobatan ghaib 

Kasus pengobatan ghaib juga sering kali dikaitkan dengan fenomena penipuan massal. 

Di sebuah desa di Sumatera Utara, seorang dukun terkenal menjanjikan penyembuhan penyakit 

kronis melalui penggunaan "batu ajaib." Batu ini   dijual dengan harga yang sangat tinggi, 

dengan klaim bahwa energi di dalamnya dapat menghilangkan segala macam penyakit. Setelah 

beberapa bulan, banyak pasien yang merasa tertipu karena tidak ada perubahan pada kondisi 

kesehatan mereka. Beberapa dari mereka bahkan melaporkan bahwa dukun ini   

memakai     batu biasa yang hanya diberi cerita mistis untuk meningkatkan nilainya. saat   

kasus ini diinvestigasi, dukun ini   telah melarikan diri dengan membawa uang yang 

jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah dari para pasien 

Fenomena pengobatan ghaib ini juga membawa dampak psikologis yang signifikan 

pada pasien dan keluarga mereka. Banyak pasien yang merasa malu atau kehilangan harapan 

setelah gagal sembuh melalui metode ghaib, yang sering kali dikaitkan dengan kurangnya iman

atau dosa tertentu. Praktisi pengobatan ghaib tidak jarang menanamkan sugesti kepada pasien 

bahwa kegagalan terapi adalah akibat dari kesalahan pasien itu sendiri, seperti kurang berdoa 

atau tidak cukup percaya pada kekuatan supranatural. Sugesti semacam ini dapat memperparah kondisi psikologis pasien, terutama bagi mereka yang sudah mengalami depresi akibat penyakit 

yang mereka derita 

Kasus-kasus ini   menunjukkan betapa besarnya risiko yang dapat timbul dari 

pengobatan alternatif memakai     kekuatan ghaib. Kurangnya regulasi, transparansi, dan 

akuntabilitas dalam praktik ini membuat warga  rentan terhadap berbagai bentuk 

eksploitasi dan kerugian. Selain itu, pendekatan yang tidak berbasis bukti ilmiah sering kali 

menyebabkan pasien kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat 

waktu, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka. Oleh karena itu, 

perlu adanya langkah-langkah konkret untuk melindungi warga  dari dampak negatif 

pengobatan ghaib, baik melalui edukasi, pengawasan, maupun pengembangan regulasi yang 

jelas. 

Pengobatan alternatif memakai     kekuatan ghaib sering kali menghadirkan risiko 

besar bagi warga , sehingga penting untuk mempertimbangkan perlunya kriminalisasi 

praktik ini. Ketergantungan warga  pada metode ghaib sering kali menyebabkan kerugian

fisik, finansial, dan psikologis yang serius. Salah satu alasan utama adalah karena praktik ini 

sering dilakukan tanpa dasar ilmiah atau standar medis yang dapat diverifikasi. Sebagai contoh, 

kasus di Jawa Timur di mana seorang pasien kanker menunda pengobatan medis demi terapi 

supranatural telah menunjukkan dampak fatal, yaitu penyakitnya memburuk hingga mencapai 

stadium akhir. Kondisi ini menggambarkan bagaimana kepercayaan pada metode ghaib dapat 

menghalangi pasien untuk mendapatkan perawatan yang efektif dan tepat waktu 

Selain itu, kurangnya transparansi dalam metode pengobatan ghaib menciptakan ruang 

bagi penipuan dan eksploitasi. Di Sulawesi Selatan, seorang praktisi meminta sejumlah besar 

uang untuk ritual energi positif tanpa memberi  hasil yang signifikan pada pasien dengan 

gangguan mental. Tidak hanya pasien yang menderita akibat trauma emosional, tetapi keluarga 

juga mengalami kerugian finansial yang berat. Hal ini menunjukkan bagaimana ketidakjelasan 

mekanisme penyembuhan dalam pengobatan ghaib sering kali menjadi alasan bagi eksploitasi 

terhadap individu yang berada dalam kondisi rentan , Pengobatan 

ghaib juga sering kali membahayakan kesehatan pasien secara langsung. Kasus di Kalimantan 

di mana seorang pasien meninggal akibat terapi dengan pembakaran dupa adalah bukti nyata 

bahwa metode ghaib dapat membawa risiko kesehatan yang serius. Praktisi yang tidak 

memiliki pemahaman medis justru memperburuk kondisi pasien, yang sebenarnya 

membutuhkan penanganan medis berbasis bukti. Kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan hukum untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi mengancam nyawa 

Eksploitasi finansial juga menjadi salah satu alasan penting untuk mengkriminalisasi 

praktik ini. Di Jawa Barat, seorang praktisi pengobatan ghaib menjual air yang disebut "suci" 

dengan harga tinggi kepada pasien yang mengharapkan kesembuhan dari penyakit kronis. 

saat   terapi ini gagal memberi  hasil, pasien sering kali dibiarkan dalam kondisi yang lebih 

buruk, baik secara fisik maupun ekonomi. Kasus ini mencerminkan bagaimana ketidakadilan 

dalam praktik pengobatan ghaib dapat merugikan warga , terutama mereka yang berada 

dalam kondisi finansial yang sudah sulit . Dalam beberapa kasus, 

pengobatan ghaib tidak hanya menipu secara finansial tetapi juga melibatkan manipulasi 

psikologis. Praktisi sering kali menyalahkan pasien atas kegagalan pengobatan dengan 

mengatakan bahwa kurangnya iman atau dosa tertentu menjadi penghalang kesembuhan. Di 

Yogyakarta, seorang pasien dengan penyakit kulit yang memburuk setelah menjalani terapi 

ghaib dilaporkan mengalami trauma emosional akibat disalahkan oleh praktisi atas 

kegagalannya. Manipulasi seperti ini tidak hanya memperparah kondisi pasien tetapi juga dapat 

menciptakan stigma sosial yang mendalam 

Penerapan Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 

terhadap tindak pidana pengobatan alternatif memakai     kekuatan ghaib bertujuan untuk 

memberi  perlindungan hukum bagi warga  dari praktik pengobatan yang dapat 

membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan, atau hak-hak lainnya. Pasal ini menjadi dasar 

bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku praktik pengobatan alternatif yang tidak 

memiliki dasar keilmuan, menipu pasien, atau menyebabkan kerugian fisik, finansial, dan 

psikologis. Pasal 252 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan praktik pengobatan 

tanpa izin atau dengan cara-cara yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana. Dalam 

konteks pengobatan alternatif memakai     kekuatan ghaib, penerapan pasal ini dapat meliputi 

beberapa aspek. Pertama, jika pengobatan dilakukan tanpa izin resmi atau sertifikasi yang 

membuktikan kompetensi pelaku, hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum. Sebagai 

contoh, seorang dukun yang menawarkan penyembuhan penyakit serius melalui metode ghaib 

tanpa memiliki dasar medis atau izin praktik dapat dikenai sanksi pidana berdasar   pasal ini. 

Kedua, penerapan pasal ini juga menyasar tindakan penipuan dalam praktik pengobatan ghaib. 

Banyak kasus menunjukkan bahwa praktisi pengobatan ghaib memanfaatkan kepercayaan 

warga  untuk mendapatkan keuntungan finansial, seperti menjual produk atau jasa dengan 

harga tinggi tanpa hasil yang nyata. Dalam kasus seperti ini, Pasal 252 dapat digunakan untuk 

menindak pelaku atas dasar penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan. Ketiga, jika praktik pengobatan ghaib mengakibatkan kerugian fisik atau bahkan kematian pasien, Pasal 252 dapat 

diterapkan untuk menjerat pelaku dengan tuduhan lebih serius. Misalnya, dalam kasus pasien 

yang meninggal akibat ritual ghaib yang tidak aman, seperti pembakaran dupa di ruangan 

tertutup, pelaku dapat dikenai hukuman atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa 

seseorang. Dalam implementasinya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa proses 

penanganan kasus pengobatan ghaib berdasar   Pasal 252 dilakukan secara adil dan 

profesional. Hal ini mencakup pengumpulan bukti yang kuat, termasuk keterangan dari saksi, 

korban, dan ahli medis, untuk membuktikan bahwa praktik ini   melanggar hukum atau 

menyebabkan kerugian nyata. Selain itu, pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai budaya 

dan kepercayaan warga  juga penting agar hukum diterapkan tanpa menimbulkan konflik 

yang tidak perlu.

Pasal 252 juga dapat berfungsi sebagai alat edukasi bagi warga  untuk lebih 

berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan, termasuk pengobatan alternatif. Dengan adanya 

ancaman sanksi pidana, warga  diharapkan lebih selektif dan kritis terhadap praktik 

pengobatan yang tidak memiliki dasar ilmiah atau regulasi yang jelas. Pemerintah juga dapat 

mendukung penerapan pasal ini dengan mengadakan kampanye edukasi tentang pentingnya 

pengobatan berbasis bukti dan menyediakan akses yang lebih luas ke layanan kesehatan yang 

terpercaya. Dalam jangka panjang, penerapan Pasal 252 diharapkan tidak hanya memberi  

efek jera bagi pelaku pengobatan ghaib yang merugikan, tetapi juga mendorong praktik 

pengobatan alternatif untuk lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan standar kesehatan 

yang ditetapkan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan tetapi 

juga sebagai instrumen untuk menciptakan perlindungan dan keadilan bagi warga .



Pengobatan alternatif memakai     kekuatan gaib merupakan praktik tradisional yang banyak 

ditemukan di negara kita , namun sering kali dilakukan tanpa dasar ilmiah, sehingga menimbulkan dampak negatif 

bagi warga . Dampak ini   mencakup kerugian fisik, finansial, dan psikologis, seperti penundaan 

pengobatan medis yang berujung fatal, eksploitasi finansial, hingga manipulasi emosional. Pasal 252 KUHP 

Tahun 2023 hadir untuk mengatur praktik ini, dengan memberi  sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar 

hukum atau merugikan warga . Regulasi ini bertujuan melindungi warga , mendorong transparansi, serta 

mengintegrasikan elemen tradisional yang aman ke dalam sistem medis modern berbasis bukti ilmiah.