kacangx.blogspot.com
.....
gorengx.blogspot.com
.....
berasx.blogspot.com
.....
coklatx.blogspot.com
.....
perawatan gigi 1
Mei 31, 2023
perawatan gigi 1
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan
mulut yang terencana, ditujukan kepada kelompok tertentu yang dapat diikuti dalam kurun
waktu tertentu diselenggarakan secara berkesinambungan dalam bidang promotif,
preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat.
Mari kita bahas lebih lanjut pengertian ini. Perhatikan kata kunci yang dicetak miring di
atas Apa yang dimaksud dengan terencana, kurun waktu, berkesinambungan, promotif,
preventif, kuratif, kelompok? Kita lihat dalam pembahasan di bawah ini.
1. Asuhan dalam Praktik Keperawatan
Menurut Taylor, 1993, perspektif dari asuhan adalah suatu pelayanan yang diberikan
berpusat pada hubungan interpersonal. Pendekatan pelayanan asuhan ini dengan
memperhatikan 5 kebutuhan dasar manusia yaitu kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta,
harga diri, dan aktualisasi diri untuk meningkatkan penghormatan dan penghargaan
terhadap martabat klien sebagai manusia. Asuhan dilakukan berawal dengan mau mendengarkan keluhan–keluhan klien/pasien,
juga mendengarkan ataupun mengolah saran–saran dari orang lain sebagai dasar yang
mengarah pada tanggung jawab profesional. Dengan mendengarkan data dan informasi dari
pasien/klien, Anda dapat mengetahui masalah-masalah yang dihadapi oleh klien/pasien
tersebut. Selain mendengarkan, perawat gigi dapat menggali keterangan-keterangan lain
yang relevan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan asuhan nantinya.
Pelayanan asuhan keperawatan diberikan dengan tanggung jawab moral meliputi
kepedulian terhadap klien, empati dan dengan perasaan kasih sayang. Anda sebagai perawat
gigi hendaknya tidak menganggap klien hanya sebagai penerima layanan. Seorang perawat
gigi harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang berkualitas
berdasarkan standar perilaku dan etika profesional. Pelayanan asuhan diberikan dengan
pendekatan berdasarkan etika dimana perawat gigi menghargai kapasitas otonomi setiap
orang, menghindari berbuat salah, bersedia dengan murah hati memberikan sesuatu yang
bermanfaat, bertindak adil dengan menjelaskan dan memberikan informasi tentang
manfaat dan risiko yang dihadapi, dan mendukung hak pasien untuk mengambil keputusan.
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ditujukan kepada kelompok tertentu.
Kelompok mana sajakah itu? Asuhan keperawatan gigi ditujukan untuk individu, keluarga
dan masyarakat. Mari kita bahas satu persatu target layanan asuhan keperawatan gigi dan
mulut seperti dapat Anda baca di bawah ini.
Pelayanan asuhan kesehatan gigi ditujukan untuk melayani kelompok sebagai berikut:
a. Individu
Dalam rangka tercapainya kemampuan pelihara diri di bidang kesehatan gigi dan
mulut, kesehatan gigi dan mulut yang optimal seharusnya diawali dari diri sendiri. Setiap
orang hendaknya peduli dengan kesehatan dirinya sendiri. Setelah ia peduli terhadap
kesehatan dirinya, maka diharapkan ia akan dapat menjadi contoh bagi orang lain, baik
dalam keluarga maupun di masyarakat dalam kesehatan gigi dan mulut. Berikut adalah
beberapa kemampuan dasar dalam kesehatan gigi dan mulut individu:
Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut bagi diri sendiri
Mampu melaksanakan pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut bagi diri sendiri
Dapat mengetahui kelainan-kelainan dalam bidang kesehatan gigi dan mulut dan
mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya
Mampu menggunakan sarana pelayanan kesehatan gigi yang tersedia
b. Keluarga
Keluarga adalah kumpulan individu yang hidup bersama sebagai satu kesatuan, sebagai
unit terkecil dalam masyarakat. Keluarga memiliki ikatan yang kuat di antara anggotanya dan
rasa ketergantungan dalam menghadapi berbagai masalah yang timbul termasuk masalah
kesehatan gigi dan mulut. Keluarga saling mendukung, membantu dalam menyelesaikan
masalah kesehatan yang dihadapi oleh salah satu anggota keluarganya. Freeman
menguraikan tugas keluarga dalam masalah kesehatan yaitu :
Keluarga mampu mengenal adanya gangguan kesehatan pada anggota keluarganya
Keluarga dapat mengambil keputusan dalam mencari pertolongan atau bantuan
kesehatan bagi anggota keluarganya
Keluarga dapat menanggulangi keadaan darurat yang bersifat kesehatan maupun non
kesehatan
Keluarga dapat memberi perawatan dan mencari bantuan bagi anggota keluarga yang
sakit
c. Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok individu yang hidup bersama dalam waktu yang lama
yang merupakan satu kesatuan yang membentuk sistem dan menghasilkan suatu
kebudayaan. Layanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dilakukan agar masyarakat memiliki
pengetahuan tentang kesehatan gigi dan mulut, bagaimana memelihara gigi dan mulut,
bagaimana mengatasi gangguan/kelainan gigi dan mulut, dapat memanfaatkan pelayanan
kesehatan gigi yang ada. Dengan kondisi masyarakat seperti ini, diharapkan dapat tercipta
kebudayaan pelihara diri terhadap kesehatan, khususnya kesehatan gigi dan mulut. Tujuan
akhirnya adalah terwujudnya status kesehatan gigi dan mulut yang optimal bagi kelompok
masyarakat tersebut.
Untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kesadaran pelihara
diri kesehatan gigi dan mulut, dilakukan pendidikan kesehatan gigi dan mulut pada
masyarakat melalui pelatihan kader-kader kesehatan gigi dan mulut seperti kader di
Posyandu, juga kepada masyarakat melalui program Usaha Kesehatan Gigi dan Mulut
Masyarakat (UKGM).
Kata kunci berikutnya adalah program pelayanan asuhan kesehatan gigi diberikan
dalam kurun waktu tertentu. Artinya seorang perawat gigi harus dapat merencanakan
pelayanan asuhan kepada klien/pasien baik sebagai individu, keluarga ataupun kelompok
masyarakat tertentu dengan jangka waktu yang ditetapkan baik pelayanan asuhan yang
dilaksanakan di dalam gedung (melalui pelayanan klinik) maupun di luar gedung (melalui
penyuluhan). Kegiatan/program kesehatan gigi dan mulut tersebut dapat diselesaikan dalam
1 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau pun beberapa tahun.
Lalu, apa maksud program ini diberikan untuk tujuan promotif, bertujuan preventif,
bertujuan kuratif? Promotif yang dimaksud dalam pelayanan asuhan keperawatan gigi
adalah tugas Anda sebagai perawat gigi untuk berupaya meningkatkan kemampuan
kesehatan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar
mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mampu berperan secara aktif dalam
masyarakat sesuai sosial budaya setempat yang didukung oleh kebijakan publik yang
berwawasan. Sasarannya adalah kelompok orang sehat agar tetap memiliki gigi dan mulut
yang sehat.
Program promotif bertujuan untuk:
a. Meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan gigi
b. Memotivasi dan membimbing individu, masyarakat untuk membiasakan pelihara diri
dalam bidang kesehatan gigi dan mulut bagi diri sendiri dan keluarganya Dapat menjalankan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut bagi diri sendiri, dan
keluarganya
d. Dapat mengenal adanya kelainan dalam mulut sedini mungkin kemudian mencari
sarana pengobatan yang tepat dan benar
Gambar 1.1
Kegiatan Promotif, Penyuluhan Kesehatan Gigi di Sekolah
Selanjutnya adalah program bertujuan preventif yaitu pelayanan asuhan secara
sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan penyakit gigi dan mulut
bagi seseorang atau masyarakat. Sasaran yang Anda hadapi adalah kelompok orang resiko
tinggi, seperti anak pra sekolah, anak sekolah dan ibu hamil.
Perawatan preventif yang dapat Anda lakukan sebagai berikut :
Perawatan rutin , yaitu aktivitas pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin
(setiap hari). Misalnya melakukan sikat gigi secara teratur pada pagi hari sesudah sarapan
dan sebelum tidur malam.
Perawatan periodik, yaitu aktivitas pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan dalam
jangka waktu tertentu seperti rutin melakukan pemeriksaan gigi dan mulut ke pelayanan
kesehatan (dokter gigi, puskesmas, rumah sakit) setiap 6 bulan sekali. Perawatan seperti
ini dapat mendeteksi sedini mungkin kerusakan–kerusakan, kelainan gigi dan mulut.
Perawatan yang dilakukan antara lain adalah dengan melakukan pembersihan karang gigi
(scalling) yang dapat menghindari terjadinya kerusakan jaringan pendukung gigi. Dan yang terakhir adalah program kuratif, yaitu program yang bertujuan untuk
merawat dan mengobati/memperbaiki gigi anggota keluarga dan kelompok yang menderita
penyakit atau masalah kesehatan gigi dan mulut yang terjadi akibat tidak dilakukannya
perawatan preventif. Sasarannya adalah kelompok orang sakit (pasien) terutama penyakit
kronis. Bila sudah terjadi kerusakan gigi, dokter gigi dapat melakukan penambalan atau
pencabutan gigi. Dari kegiatan promotif, preventif maupun kuratif, usaha pencegahan penyakit
mendapat tempat yang utama, karena dengan usaha pencegahan akan diperoleh hasil yang
lebih baik, serta memerlukan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan usaha
pengobatan maupun rehabilitasi.
Pelayanan asuhan secara berkesinambungan dan ditujukan untuk individu, kelompok
dan masyarakat. Arti berkesinambungan adalah asuhan Anda berikan secara berkelanjutan
dan secara terus menerus kepada individu, keluarga atau sekelompok masyarakat tertentu,
dan dilaksanakan secara paripurna (promotif, preventif, dan kuratif). Berikut adalah contoh
program yang dilakukan oleh seorang perawat gigi, yaitu merencanakan pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak sekolah :
Tahun 1
Pelaksanaan asuhan tahap 1 :
Perawat gigi melakukan perencanaan kegiatan
Perawat gigi melakukan penjaringan status kesehatan gigi dan mulut, kegiatan ini
untuk mendapatkan status OHIS, DMF-T/def-t, dan CPITN
Didapat prioritas masalah promotif, preventif maupun kuratif dari data penjaringan
tersebut
Pelaksanaan asuhan tahap II :
Setelah selesai kegiatan di tahap 1, perawat gigi melanjutkan kegiatan sebagai berikut :
Dari data yang didapat pada tahap 1, perawat gigi menentukan prioritas masalahnya,
merencanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan prioritas masalah yang ada.
Membuat jadwal kegiatan
Prioritas pertama adalah program promotif, misalnya dengan mengadakan
penyuluhan. Dalam melakukan kegiatan promotif, perawat gigi harus mampu
mengenal karakteristik sasaran untuk menentukan materi penyuluhan yang tepat,
menentukan media yang digunakan, menentukan tempat penyelenggaraan dan lainlain.
Pelaksanaan asuhan tahap III :
Selanjutnya pelaksanaan prioritas ke II, ke III dan selanjutnya.
Pelaksanaan asuhan tahap IV ;
Setelah semua prioritas masalah diselesaikan, perawat gigi melakukan evaluasi kegiatan
tahun 1 tersebut.
Kegiatan atau program asuhan kesehatan gigi tidak selesai sampai di tahun pertama
saja. Setelah mengevaluasi pencapaian kegiatan di tahun pertama tersebut, Anda perlu
membuat laporan kegiatan. Dari laporan kegiatan akan terlihat keberhasilan maupun
kendala dari kegiatan tersebut.
Evaluasi suatu kegiatan atau program kesehatan dilakukan terhadap tiga hal, yaitu :
1. Evaluasi proses, ditujukan terhadap pelaksanaan kegiatan/program yang menyangkut
penggunaan sumber daya seperti tenaga, dana dan fasilitas lainya 2. Evaluasi hasil program ditujukan untuk menilai sejauh mana kegiatan/program
tersebut berhasil dilaksanakan, yaitu sejauh mana tujuan-tujuan yang telah ditetapkan
tercapai.
3. Evaluasi dampak kegiatan/program ditujukan untuk menilai sejauh mana
kegiatan/program itu mempunyai dampak terhadap peningkatan kesehatan sasaran.
Dampak kegiatan/program ini tercermin dari membaiknya atau meningkatnya
indikator- indikator kesehatan gigi dan mulut.
Dari hasil evaluasi kegiatan/program tersebut, perawat gigi harus merencanakan
tindak lanjut kegiatan untuk tahun ke dua berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya. Kegiatan
dilaksanakan secara berkelanjutan untuk jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan.
Kegiatan/program dinyatakan selesai atau berhasil bila tujuan umum dan tujuan khusus dari
kegiatan atau program tersebut sudah tercapai.
Gambar 1.4
Kegiatan Promotif Pada Kelompok Masyarakat Umum
Sumber : https://encrypted-tbn0.gstatic.com/
Ilustrasi di atas menunjukkan kegiatan yang terencana yang dapat dilakukan oleh
perawat gigi baik di dalam gedung (misalnya, Puskesmas, Posyandu) maupun di luar gedung,
pada semua kelompok masyarakat.
Dari uraian di atas dan dari pengalaman Anda sebagai perawat gigi, Anda sekarang
tentu sudah memahami tentang pengertian pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut.
Berikan contoh kegiatan program pelayanan kesehatan gigi yang ada di Rumah
Sakit/Puskesmas/Klinik/Posyandu tempat Anda bekerja yang pernah Anda lakukan. Tuliskan
jawaban Anda pada kotak berikut ini Pembahasan berikut ini akan kita lanjutkan dengan mengupas apa saja
tindakan/proses dalam pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut. Asuhan keperawatan
gigi dan mulut merupakan tindakan/proses yang diberikan secara langsung kepada
klien/pasien untuk memenuhi kebutuhan klien/pasien, sehingga dapat mengatasi masalah
yang sedang dihadapinya, yang ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan
mulut yang optimal pada individu, kelompok, dan masyarakat. Salah satu contoh kunjungan
rumah
Gambar 1.5
Kegiatan preventif kunjungan rumah
Gambar 1.5
Kunjungan Perawat Gigi Ke Rumah
B. Tujuan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut
Setelah Anda memiliki pengetahuan tentang pengertian pelayanan asuhan kesehatan
gigi dan mulut, berikut ini kita akan membahas tentang tujuan diadakannya pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)
telah menetapkan tujuan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sebagai berikut.
a) Tujuan Umum
Meningkatkan mutu, cakupan, efisiensi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam
rangka tercapainya kemampuan pelihara diri di bidang kesehatan gigi dan mulut, serta status
kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
Tujuan ini ditetapkan oleh Kemenkes dalam salah satu program nasional yang
dicanangkan Kemenkes yaitu Bulan Kesehatan Gigi Nasional. Kegiatan edukasi serta
pelayanan kesehatan gigi dan mulut gratis yang dilakukan secara konsisten setiap tahun,
sejak tahun 2010 ini merupakan kerja sama Kementerian Kesehatan dengan Fakultas
Kedokteran Gigi (FKG), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan PT Unilever Indonesia
Tbk.
Gambar 1.6
Kegiatan Promotif dan Preventif Gigi Nasional
b) Tujuan Khusus
Dari tujuan umum di atas, Kemenkes juga telah menetapkan serangkaian tujuan
khusus dari pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Tujuan khusus tersebut adalah:
Meningkatnya pengetahuan, sikap dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup
sehat di bidang kesehatan gigi dan mulut. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar
masyarakat mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut. Memelihara kesehatan gigi
dan mulut meliputi upaya melaksanakan sikat gigi di pagi dan malam hari, membiasakan
diri mengkonsumsi makanan yang berserat dan berair, menghindari/mengurangi
makanan yang kariogenik, melakukan pemeriksaan gigi dan mulut rutin minimal setiap 6
bulan sekali. Dengan membiasakan diri melakukan kebiasaan-kebiasaan baik tersebut,
masyarakat diharapkan mampu melaksanakan upaya untuk mencegah terjadinya
penyakit gigi dan mulut.
Tujuan khusus selanjutnya terkait dengan upaya agar masyarakat mengetahui kelainankelainan kesehatan gigi dan mulut serta mampu mengambil tindakan yang tepat untuk
mengatasinya. Upaya ini antara lain dapat dilakukan dengan aktif memberikan
pengetahuan, dan menyebarkan informasi – informasi penyakit gigi dan mulut, kelainankelainan, bagaimana mengatasi penyakit atau kelainan tersebut. Tujuan khusus yang terakhir adalah
pelayanan kesehatan gigi yang tersedia secara wajar.
hal ini adalah masyarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai d
kebutuhan.
Kegiatan Pelayanan Perawat
Sumber : https://encrypted
Sesuai dengan konsep dasar dari pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang
sudah dijelaskan sebelumnya
mulut, Anda sebagai perawat gi
Maslow menyebutkan bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar
1. Kebutuhan fisiologis, meliputi nutrisi
latihan, kebersihan dll.
2. Kebutuhan perasaan dan perlindungan (rasa aman)
3. Kebutuhan rasa cinta (memiliki
4. Kebutuhan aktualisasi diri (ingin dipuji)
dilakukan dengan senang hati dan diakui orang la
5. Kebutuhan akan harga diri
dalam lingkungan keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dengan memperhatikan 5 kebutuhan dasar manusia di
tujuan asuhan kesehatan gigi dan mulut
1. individu klien/pasien untuk
memelihara kesehatan gigi dan mulut, mampu
Konsep Dasar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut
12
Tujuan khusus yang terakhir adalah agar masyarakat mampu menggunakan sarana
pelayanan kesehatan gigi yang tersedia secara wajar. Yang dimaksud dengan wajar
yarakat memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai d
Gambar 1.7
Kegiatan Pelayanan Perawat Gigi di Puskesmas
Sumber : https://encrypted-tbn0.gstatic.com
Sesuai dengan konsep dasar dari pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang
sudah dijelaskan sebelumnya, dalam memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
perawat gigi perlu memperhatikan 5 kebutuhan dasar manusia.
menyebutkan bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar sebagai berikut
fisiologis, meliputi nutrisi dari makanan, cairan, oksigen
perasaan dan perlindungan (rasa aman)
memiliki dan dimiliki), meliputi cinta perorangan, kelompok
Kebutuhan aktualisasi diri (ingin dipuji),bekerja sesuai dengan bakat dan potensi serta
n senang hati dan diakui orang lain
Kebutuhan akan harga diri meliputi dihargai dalam pekerjaan, profesi, kecakapan,
dalam lingkungan keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dengan memperhatikan 5 kebutuhan dasar manusia di atas, maka dirumuskanlah
kesehatan gigi dan mulut, agar membantu:
individu klien/pasien untuk mandiri. Mandiri artinya adalah klien/pasien mampu
memelihara kesehatan gigi dan mulut, mampu mengenali gangguan/kelainan gigi dan
mulut, serta menggunakan sarana pelayanan kesehatan gigi yang tersedia. Kebiasaan
ini semua hendaknya dapat dilakukan dengan senang hati dan karena kesadaran diri
sendiri.
2. Mengajak individu, kelompok, masyarakat untuk berpartisipasi. Bentuk partisipasi yang
diharapkan dilakukan adalah ikut menjadi kader kesehatan gigi dan mulut sesuai
dengan komunitasnya, sehingga dapat mengaktualisasi dirinya dalam bermasyarakat.
3. Membantu individu, mengembangkan potensi dalam memelihara kesehatan secara
optimal sehingga diharapkan tidak tergantung pada orang lain dalam memelihara
kesehatan.
4. Membantu individu mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Wujud nyata dari
tujuan ini adalah melalui program/kegiatan yang dicanangkan oleh pemerintah seperti
UKGS bagi kelompok anak sekolah, program UKGM bagi masyarakat. Seorang perawat
gigi dapat mengembangkan potensi kerjanya sesuai dengan bakat dan potensi serta
dilakukan dengan senang hati dan diakui orang lain
Dari tujuan di atas dapat kita simpulkan bahwa asuhan kesehatan gigi dan mulut
adalah menjadikan klien/pasien mandiri dan mampu dalam memelihara kesehatan gigi dan
mulut. Dengan kesadaran setiap individu terhadap kesehatan gigi yang paling mendasar,
maka diharapkan masyarakat Indonesia seluruhnya akan terjaga kesehatannya, terutama
kesehatan gigi dan mulut.
Di atas telah kita pelajari bahwa tujuan telah dicanangkan oleh Kementerian
Kesehatan dan program juga telah ditetapkan. Selanjutnya kita akan membahas tentang
siapa yang akan melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tersebut?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik (1995) dinyatakan bahwa
pelaksana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah perawat gigi dan dilaksanakan
di semua unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Sasaran utama pelayanan adalah kepada
kelompok masyarakat yang rentan terhadap penyakit gigi dan mulut yaitu kelompok anak
pra sekolah, anak sekolah dasar dan ibu hamil.
Dalam pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tersebut dapat juga
dilaksanakan secara tim. Adapun tenaga kesehatan gigi dan mulut yang terdapat dalam satu
tim kesehatan tersebut terdiri dari dokter gigi dan perawat gigi. Dokter gigi bertindak
sebagai pemimpin tim karena dokter gigi adalah tenaga kesehatan akademik profesional
sesuai dengan pendidikannya dan memberikan pelayanan medis. Perawat gigi, sesuai
dengan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, berfungsi memberikan pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga dan masyarakat.
Dalam memberikan layanan asuhan keperawatan gigi, tindakan apa saja yang dapat
dilakukan oleh seorang perawat gigi dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut?
Coba Anda ingat kembali, tindakan apa saja yang pernah Anda lakukan selama bertugas
sebagai perawat gigi? Apa saja wewenang dan tanggung jawab Anda? Bandingkan jawaban
Anda dengan uraian berikut ini. Berikut ini di jelaskan kembali tindakan yang dilakukan oleh tenaga perawat gigi adalah
dalam bentuk upaya promotif dan preventif serta membantu upaya kuratif sederhana.
Tindakan promotif meliputi :
a. Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
b. Pelatihan kader kesehatan gigi
c. Membuat dan menggunakan alat peraga
d. Mendemonstrasikan dan menginstruksikan oral propilaksis
e. Konseling tindakan promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut
Tindakan preventif meliputi :
a. Pemeriksaan kebersihan gigi dan mulut (OHIS)
b. Sikat gigi bersama/massal
c. Melakukan scalling
d. Pencegahan karies dengan fluor
Kumur-kumur dengan larutan fluor
Pengolesan larutan fluor pada permukaan gigi (topikal aplikasi)
e. Pengisian pit dan fissure (pit dan fissure sealent)
Tindakan kuratif sederhana meliputi :
a. Pengobatan darurat untuk menghilangkan rasa sakit
b. Perawatan gigi dan mulut pasien pasca tindakan
c. Pencabutan gigi susu
d. Penumpatan dengan teknik Atraumatic Restorative Treatment (ART)
e. Penumpatan dengan Glass ionomer
f. Penumpatan dengan amalgam
Tindakan-tindakan di atas dapat dilakukan sendiri oleh perawat gigi, tetapi dapat pula
dilakukan dalam tim. Bila dilakukan dalam tim kesehatan gigi, dokter gigi mempunyai
wewenang dan tanggung jawab memberikan pelayanan medis dan perawat gigi mempunyai
kewenangan memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Tenaga perawat gigi dapat bertindak sebagai mitra dokter gigi yaitu sebagai dental
asisstant.
A. Asistensi pada pelayanan kedokteran gigi umum
B. Asistensi pada pelayanan kedokteran gigi spesialis
Standar Pelayanan Asuhan
Kesehatan Gigi dan Mulut
Undang–undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, menjelaskan tentang
penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada masyarakat melalui pendekatan promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Dalam topik 2 ini kita akan membahas bagaimana
seharusnya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut itu dilakukan dengan pendekatan –
pendekatan tersebut. Terkait dengan pelayanan kepada pasien, dalam memberikan
pelayanan asuhan, tugas yang Anda lakukan sebagai seorang perawat gigi harus memenuhi
standar asuhan pelayanan. Standar tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan
No. 284 tahun 2006, tentang “standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut”.
Perhatikan uraian materi di bawah ini.
A. PENGERTIAN STANDAR PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN
GIGI DAN MULUT
Standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah suatu pedoman yang harus
digunakan oleh Anda sebagai perawat gigi dalam menjalankan tugas pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut agar tercapai pelayanan yang bermutu.Standar Pelayanan Asuhan
Kesehatan Gigi dan Mulut ini merupakan petunjuk kerja bagi Anda perawat gigi untuk
bekerja secara profesional dalam melaksanakan kegiatan di lapangan.
Standar ini dimaksudkan untuk memandu Anda sebagai perawat gigi dalam
memberikan layanan kesehatan gigi untuk bekerja secara profesional. Lebih jauh lagi,
standar ini juga memberikan perlindungan kepada individu/masyarakat sebagai penerima
pelayanan, demikian pula bagi perawat gigi dalam pelaksanaan kegiatannya untuk mencapai
mutu pelayanan yang optimal.
Standar pelayanan bersifat komprehensif, artinya memberikan pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut yang profesional, dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan, dimulai dari tata laksana administrasi, penjaringan/pengumpulan data
kesehatan gigi, melakukan kegiatan promotif, melaksanakan tindakan preventif dan kuratif
sederhana, menyelesaikan standar hygiene pemeliharaan alat-alat kedokteran gigi dan
lingkungan kerja
B. STANDAR ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN
MULUT OLEH PERAWAT GIGI
Untuk melaksanakan tugas asuhan keperawatan yang optimal, seorang perawat gigi
hendaknya mendasarkan tindakannya atas standar-standar yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan. Asuhan keperawatan kesehatan gigi dan mulut oleh perawat gigi
memiliki 8 jenis standar. Berikut Anda akan mempelajari kedelapan standar tersebut.
1. Standar Administrasi
Standar administrasi bagi seorang perawat gigi yang menjalankan pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut adalah harus memiliki Surat Izin Perawat Gigi (SIPG) sebagai
bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi.
Selain itu, perawat gigi juga harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK) sebagai bukti tertulis
yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi
dan mulut di sarana kesehatan. SIPG dan SIK wajib dimiliki perawat gigi dalam
menjalankan pekerjaannya untuk meningkatkan mutu pelayanan asuhan serta
perlindungan tenaga kesehatan dan masyarakat penerima layanan.
2. Standar Pengumpulan Data Kesehatan Gigi adalah sebagai berikut :
a. Standar Penjaringan Data Kesehatan Gigi dan Mulut.
Tujuan standar ini adalah agar Anda memperoleh data dan informasi masalah
kesehatan yang ada pada klien/pasien sehingga Anda dapat menentukan
tindakan yang harus diambil untuk mengatasi masalah yang ada, dengan
mempertimbangkan aspek fisik, mental, sosial dan spiritual serta faktor
lingkungan. Data tersebut harus akurat dan mudah dianalisis
Data yang perlu Anda kumpulkan mencakup :
1) Segala sesuatu tentang pasien sebagai makhluk sosial-psiko-spiritual
2) Data yang berkaitan dengan segala sesuatu yang mempengaruhi
kesehatan, dan kebutuhan mereka terhadap layanan kesehatan
3) Data tentang sumber daya(tenaga, peralatan, dana) yang tersedia untuk
mengatasi masalah yang terjadi
4) Data lingkungan yang mempengaruhi kesehatan pasien
Jenis data yang perlu Anda kumpulkan adalah :
1) Data objektif, yaitu data yang diperoleh melalui suatu pengukuran,
pemeriksaan, dan pengamatan, misalnya suhu tubuh, tekanan darah,
warna kulit.
2) Data subjektif, yaitu data yang diperoleh dari keluhan yang dirasakan
pasien, atau dari keluarga pasien/saksi lain, misalnya kepala pusing, nyeri,
mual.
Untuk mengumpulkan data di atas, sumber data yang dapat Anda gunakan
adalah:
1) Sumber data primer, yaitu data yang dikumpulkan dari pasien, berdasarkan
hasil pemeriksaan
2) Sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari orang lain, misalnya
keluarga atau orang terdekat pasien
3) Sumber lain yang dapat dipercaya, misalnya rekam medik dan catatan
riwayat perawatan pasien sebelumnya. Setelah Anda menentukan sumber data, cara yang dapat Anda gunakan untuk
mengumpulkan data adalah:
1) Wawancara/anamnesa.
Wawancara/anamnesa adalah komunikasi timbal balik berbentuk tanya
jawab yang Anda lakukan dengan pasien atau keluarga pasien tentang halhal yang berkaitan dengan keluhan pasien. Dalam hal ini Anda membina
hubungan baik dengan pasien sebelum memulai wawancara/anamnesa.
Wawancara dilakukan dengan penuh keramahan, keterbukaan,
menggunakan bahasa yang sederhana dan Anda perlu memastikan
kenyamanan pasien terjamin. Semua hasil wawancara Anda catat dalam
format proses keperawatan
2) Pengamatan
Anda dapat melakukan pengamatan terhadap fisik, perilaku, dan sikap
pasien dalam rangka menegakkan diagnosis keperawatan. Pengamatan ini
dilakukan dengan panca indra. Semakin banyak panca indra yang terlibat
maka hasil pengamatan akan semakin baik. Hasil pengamatan ini Anda
catat dalam format proses keperawatan
3) Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik perlu Anda lakukan sebagai adalah upaya menegakkan
diagnosis keperawatan dengan cara sebagai berikut :
Inspeksi, yaitu melihat bagian tubuh pasien yang sakit
Palpasi, yaitu pemeriksaan fisik yang dilakukan dengan cara meraba
bagian yang sakit
Auskultasi, yaitu suatu pemeriksaan fisik dengan cara mendengarkan
bunyi bagian tubuh tertentu biasanya menggunakan stetoskop
misalnya denyut jantung, bising usus, suara paru.
Perkusi, suatu pemeriksaan yang dilakukan dengan cara mengetukkan
jari/alat pada bagian tubuh yang diperiksa.
b. Standar Pemeriksaan OHIS (Oral Hygiene Index – Simplified).
Standar berikutnya yang perlu Anda ketahui adalah standar dalam pemeriksaan
gigi dan mulut (green dan vermilion), dengan menjumlahkan debris indeks (DI)
dan calculus indeks (CI). Pemeriksaan ini untuk mendapatkan data kebersihan
gigi dan mulut untuk merencanakan tindakan promotif dan preventif
DI : adalah skor (nilai) dari endapan lunak yang terjadi karena adanya sisa
makanan yang melekat pada gigi indeks
CI : adalah skor (nilai) dari endapan keras terjadi karena adanya calculus yang
pada melekat pada gigi indeks
Menentukan gigi-gigi indeks yang akan diperiksa untuk pemeriksaan
debris indeks (DI) dan calculus indeks (CI)
Menentukan gigi-gigi pengganti apabila ada gigi indeks yang tidak ada
Pemeriksaan debris sesuai kriteria penilaian debris
Pemeriksaan debris sesuai kriteria penilaian calculus
Menghitung debris score dan calculus score
Menghitung OHIS score menurut standar WHO
c. Standar Pemeriksaan DMF-T/def-t. (Decay Missing Filling – Teet/Decay
Eruption Filling – Teeth).
Standar berikutnya yang perlu Anda pelajari adalah standar dalam memeriksa
keadaan gigi geligi seseorang yang mengalami kerusakan, gigi yang hilang yang
disebabkan oleh penyakit karies. Tujuan pemeriksaan DMF-T/def-t untuk
merencanakan upaya promotif, preventif dan kebutuhan perawatan/kuratif.
DMF-T untuk gigi tetap
Def-t untuk gigi sulung
Melakukan pemeriksaan keadaan gigi geligi yang mengalami kerusakan
D/d (decayed) :jumlah gigi karies yang masih dapat ditambal
M/m (missing) : jumlah gigi yang telah/harus dicabut karena karies
T/t (filling) : jumlah gigi yang telah dicabut
Menghitung indeks DMF-T/def-t
Angka DMF-T/def-t menggambarkan banyaknya karies yang diderita
seseorang
Kekurangan pemeriksaan ini adalah tidak dapat menggambarkan banyaknya
karies yang sebenarnya, karena yang dihitung karies pada satu gigi tersebut,
kemungkinan yang terjadi dalam 1 gigi terdapat lebih dari 1 karies. Juga tidak
dapat menggambarkan kedalaman karies, atau penyebab kehilangan gigi.
d. Standar Pemeriksaan CPITN(Community Periodontal Index Treatment
Needs),adalah indeks yang digunakan WHO untuk mengukur kondisi jaringan
periodontal, menentukan tingkatan kondisi jaringan periodontal, serta perkiraan
akan kebutuhan perawatannya dengan menggunakan sonde khusus yaitu
periodontal probe.
3. Standar Promotif, antara lain :
a. Standar Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut
Tersusunnya rencana kerja penyuluhan
mengidentifikasi masalah,
menentukan prioritas masalah,
menyusun materi penyuluhan sesuai masalah
membuat alat bantu pendidikan yang sesuai dengan materi dan sasaran menentukan jadwal pelaksanaan penyuluhan
membuat rencana evaluasi penyuluhan.
b. Standar Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut
Penyuluhan Anda laksanakan untuk meningkatkan pengetahuan sasaran,
mengubah perilaku sasaran baik individu, kelompok, atau masyarakat yang
belum mengetahui/mempunyai pengetahuan, dan kebiasaan berperilaku hidup
sehat di bidang kesehatan gigi. Tujuannya adalah agar sasaran mampu
memelihara kesehatan gigi dan mulutnya serta mampu melakukan upaya
pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut. Standar penyuluhan adalah
sebagai berikut.
Memilih materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran
Memilih metode penyuluhan sesuai dengan materi penyuluhan dan
kelompok sasaran
Memilih alat bantu penyuluhan
Melakukan evaluasi setelah pelaksanaan penyuluhan
c. Standar Pelatihan Kader
Untuk mempercepat upaya penyebaran asuhan keperawatan gigi dan mulut,
Anda dapat menciptakan kader-kader lain untuk alih pengetahuan dan
keterampilan tentang kesehatan gigi dan mulut. Pengkaderan dapat dilakukan
kepada masyarakat sebagai kader kesehatan (guru, dokter kecil, kader posyandu
dll),agar mereka dapat berperan serta aktif dalam upaya peningkatan kesehatan
gigi dan mulut.
Kader diharapkan mampu memberikan penyuluhan dan memotivasi masyarakat
untuk dapat berperilaku sehat serta mampu mendeteksi dini, pengobatan
darurat sederhana dan melakukan rujukan. Berikut adalah keterampilan yang
perlu Anda miliki untuk menciptakan kader kesehatan gigi:
Menentukan daerah binaan, dengan melakukan pendekatan lintas program
dan lintas sektoral
Memilih materi pelatihan sesuai dengan kebutuhan daerah binaan
Memilih metode pelatihan sesuai dengan materi pelatihan
Memilih media pembelajaran sesuai dengan materi yang telah ditentukan
Melakukan evaluasi dengan cara mempraktikkan materi yang telah diberikan
Dengan dilakukannya pelatihan kader, diharapkan kader tersebut mampu
melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan mampu melakukan upaya
pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut. Standar Preventif, antara lain :
a. Standar Sikat Gigi Massal
Kegiatan menyikat gigi yang dilakukan bersama-sama di bawah bimbingan
instruktur (perawat gigi, petugas kesehatan, kader kesehatan gigi dan mulut).
Sasaran dapat melakukan sikat gigi dengan cara yang baik dan benar sehingga
dapat meningkatkan kebersihan gigi dan mulut secara mandiri.
Meneteskan disclosing solution di ujung lidah dan mengoleskannya ke
seluruh permukaan gigi
Menginstruksikan untuk kumur-kumur dengan air putih bersih
Melakukan penyikatan gigi sesuai dengan teknik/metode penyikatan gigi
pada semua permukaan gigi
b. Standar Kumur-kumur Dengan Larutan Fluor
Membimbing murid untuk kumur-kumur dengan larutan fluor (NaF 0,2%)
dan dilaksanakan 1 kali dalam 2 minggu selama 2 tahun minimal 20 kali per
tahun.
Sebelum berkumur larutan fluor, gigi harus bersih bebas dari debris serta
karang gigi
Menyediakan gelas kumur plastik dan mengisinya dengan larutan NaF 0,2%
Selama berkumur kepala harus tunduk, gelas dipegang setinggi dada
Berkumur selama ± 3 menit secara serentak/bersamaan
Apabila anak tertelan larutan fluor tersebut, anak disarankan minum
beberapa gelas air putih, kemudian sentuhlah dengan telunjuk langit-langit
lunak si anak, sehingga anak memuntahkan kembali cairan yeng tertelan.
c. Standar Pembersihan Karang Gigi
Standar ini adalah standar yang Anda jadikan acuan dalam membersihkan karang
gigi yang melekat pada permukaan gigi. Gigi yang bersih dapat mencegah
terjadinya gangguan jaringan penyangga gigi. Tindakan standar yang dapat Anda
lakukan adalah
Melakukan pembersihan karang gigi perkwadran
Melakukan pemolesan pada seluruh permukaan gigi
mengoleskan larutan desinfektan
melakukan instruksi setelah pembersihan karang gigi
d. Standar Pengolesan Fluor
Pengolesan fluor pada permukaan gigi yang bersih dan dikeringkan terlebih
dahulu (gigi terlihat buram).
Memblokir daerah sekitar gigi per kwadran yang akan di oles fluor, dengan
menggunakan larutan NaF 2% atau larutan SnF 8% selama 2-3 menit. setelah dioleskan pasien diinstruksikan tidak boleh makan/minum/sikat gigi
selam 3 jam.
Tindakan pengolesan fluor dapat mencegah terjadinya karies atau
menghentikan proses penjalaran karies yang masih dini.
e. Standar Penumpatan Pit dan Fissure Sealant
Pit dan fissure sealent adalah menutup pit fissure yang berisiko menjadi retensi
sisa makanan, sebagai tindakan untuk mencegah terjadinya karies. Perhatikan
langkah-langkah berikut:
lakukan pembersihan gigi yang akan ditumpat
lakukan pelarutan mineral email pada pit dan fissure gigi yang bersangkutan
(di etsa)
letakkan bahan pit dan fissure sealent
lakukan recountering dan polishing
diinstruksikan pasien untuk tidak makan/minum selama ± 1 jam
5. Standar Kuratif, antara lain
a. Standar Pencabutan Gigi Sulung Goyang Derajat 2 atau Lebih
lakukan anastesi topical pada mukosa sekitar gigi yang akan dicabut
cabutnya gigi sulung dengan indikasi pencabutan goyang derajat 2 atau lebih
Adanya tampon dengan antiseptik yang menekan luka bekas pencabutan
Pasien mengetahui hal-hal yang harus dihindari dan diperhatikan sesudah
pencabutan gigi
b. Standar Atraumatic Restorative Treatment (ART).
Teknik penumpatan gigi hanya dengan menggunakan hand instrument (ART
set) pada karies gigi yang masih dangkal
Penumpatan gigi tanpa menghilangkan jaringan yang sehat
Melakukan excavasi gigi yang bersangkutan dengan excavator sampai tidak
ada lagi dentin lunak
Bersihkan lubang gigi/ulaskan dengan denƟn condiƟoner selama 10 ̋.
Bersihkan dengan berkumur dan dikeringkan lagi dengan cotton pellet
Kavitas harus bener-benar kering pada saat melakukan manipulasi bahan
glass ionomer, tutup/oles dengan varnish
Menumpat dan menekan dengan jari pada gigi yang bersangkutan
Mengambil kelebihan tumpatan menggunakan ekskavator
Melakukan polishing
Menginstruksikan tidak makan/minum selama ± 1 jam
Tidak ada peninggian gigit Standar Penumpatan Gigi Dengan Bahan Amalgam.
Mengembalikan bentuk gigi sesuai anatomisnya dan mengembalikan fungsi gigi
seperti semula. Standar yang Anda perhatikan adalah:
Menyiapkan alat diagnostik, instrumen penambalan, alat preparasi (bur),
bahan tambalan
Melakukan preparasi gigi
Memblokir area kerja dari saliva
Desinfeksi kavitas dengan alkohol
Mengeringkan kavitas dengan cotton pellet/chipblower
Manipulasi semen dasar dengan konsistensi seperti pasta, pada dasar kavitas
secara merata setinggi dentino enamel junction
Manipulasi amalgam pada kavitas selapis demi selapis dengan kondensasi
yang baik
Recountouring permukaan tambalan sesuai dengan bentuk anatomi gigi
Mengecek peninggian gigitan
Menghaluskan permukaan tambalan
Memberi instruksi setelah penumpatan amalgam
Memoles tumpatan amalgam pada kunjungan berikutnya
d. Standar Penumpatan Gigi 1 - 2 Bidang Dengan Bahan Sewarna Gigi/glass
ionomer
Menyiapkan alat diagnostik, instrumen penambalan, alat preparasi (bur),
bahan tambalan
Melakukan preparasi gigi
Memblokir area kerja dari saliva
Desinfeksi kavitas dengan alkohol
Mengeringkan kavitas dengan catton pellet/chipblower
Manipulasi semen dasar dengan konsistensi seperti pasta, pada dasar kavitas
secara merata setinggi dentino enamel junction
Manipulasi glass ionomer pada kavitas selapis demi selapis dengan
kondensasi yang baik
Recountouring permukaan tambalan sesuai dengan bentuk anatomi gigi
Mengecek peninggian gigitan
Menghaluskan permukaan tambalan
Memberi instruksi setelah penumpatan amalgam
Memoles tumpatan amalgam pada kunjungan berikutnya
e. Standar Pencabutan Gigi Permanen Akar Tunggal (gigi sulung dan tetap)
dengan infiltrasi anestesi
Melakukan anastesi infiltrasi pada mukosa sekitar gigi yang akan dicabut
Melakukan pencabutan gigi sulung/tetap akar tunggal Meletakkan tampon dengan antiseptik pada luka bekas cabutan
Memberikan instruksi sesudah pencabutan
f. Standar Rujukan.
Perawat gigi melakukan pelimpahan kasus di luar kewenangannya, tindakan
ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang
Menulis surat rujukan perawatan ke pihak yang berwenang
g. Standar Pencatatan dan Pelaporan
Perawat gigi melakukan pencatatan dari data pemeriksaan OHIS, DMF-T,
CPITN, di wilayah kerjanya
Mengolah data penjaringan dan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
di wilayah kerjanya
Membuat laporan bulanan, triwulan, tahunan kegiatan pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut di wilayah kerjanya
Tersedianya informasi dan melaporkan tentang kegiatan pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut.
6. Standar Hygiene Kesehatan Gigi, antara lain :
a. Standar Hygiene Petugas Kesehatan Gigi dan Mulut.
Penampilan seorang perawat gigi haruslah rapi, bersih, tangan bersih dan
steril
Melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemeriksaan/
pengobatan di klinik
Memakai masker dan sarung tangan untuk menghindari terjadinya infeksi
silang dan kontaminasi bakteri
b. Standar Sterilisasi dan Pemeliharaan Alat-alat Kesehatan Gigi.
Menyiapkan dan mensterilkan alat hand instrument gigi (non kritis, semi
kritis, kritis) yang akan dipakai untuk pemeriksaan, pengobatan serta
mensterilkannya kembali setelah digunakan
Menyusun dan menyimpan hand instrument gigi (non kritis, semi kritis, kritis)
pada tempatnya sesuai dengan syarat penyimpanannya
c. Standar Hygiene Lingkungan Kerja.
Menata tata letak, peralatan, pencahayaan dan ventilasi ruangan
Menjaga kebersihan ruangan dan membersihkan peralatannya
Membersihkan dan merawat dental unit dan kelengkapannya
Standar Pemeliharaan Kesehatan Gigi dan Mulut Pasien Umum Rawat Inap
Pasien rawat inap perlu mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut baik promotif, preventif maupun pengobatan darurat untuk
menghilangkan rasa sakit.
Perawat gigi membantu pasien yang dirawat inap melakukan sikat gigi
secara rutin, sebelum mandi pagi dan sore hari, sebelum tidur pada
malam hari dan setiap kali sesudah makan
Membantu pasien menyikat gigi, bagi pasien yang tidak dapat
melakukannya sendiri.
Memberikan penyuluhan tentang pemeliharaan kesehatan gigi dan
mulut.
2. Standar pemeliharaan/penggunaan Peralatan dan Bahan
Gambar 1.10
Persiapan Alat
Kemampuan mengawasi persediaan peralatan dan inventaris
Kemampuan memelihara dan merawat berbagai berbagai macam
peralatan dan mampu mengasah berbagai instrumen secara benar dan
menerapkan secara efisien cara – cara pengasahan
Kemampuan mempersiapkan dan menggunakan alat – alat kedokteran
elektrik, alat berputar (hand piece, contra angel) secara hati – hati dan
efektifDalam bab 1 kita telah membahas tentang konsep dasar kegiatan pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan oleh seorang perawat gigi. Dalam bab 2 ini akan
dijabarkan tentang falsafah dan sejarah profesi perawat gigi dan perkembangan pendidikan
perawat gigi di Indonesia. Profesi perawat gigi, selalu terkait dengan adanya perkembangan
ilmu, teknologi, layanan kepada individu dan masyarakat. Berbagai perubahan dan kemajuan
yang terjadi, dengan sendirinya akan berakibat pada perubahan standar layanan yang harus
dipahami oleh Anda semua sebagai perawat gigi.
Perawatan gigi sudah dimulai sejak tahun 1950-an.Seiring dengan perkembangan ilmu
dan teknologi, terjadi pula perubahan tugas pokok dan fungsi perawat gigi. Hal ini
menunjukkan bahwa kemajuan yang terjadi di berbagai bidang kehidupan, memberikan
sumbangsih besar pada perkembangan teknologi, ilmu dan layanan bidang keperawatan gigi.
Untuk itu, penting bagi Anda para perawat gigi untuk mempelajari bab 2 ini karena terkait
dengan rekam jejak perkembangan bidang perawatan gigi, yang selanjutnya akan
berpengaruh terhadap penghargaan Anda kepada profesi Anda sebagai perawat gigi dan
juga apa yang menjadi tugas anda sebagai perawat gigi.
Dalam bab 2 ini, akan dibahas mengenai falsafah dan sejarah keperawatan gigi. Sejarah
keperawatan gigi baik secara internasional maupun di Indonesia, juga akan dijelaskan
sejarah pendidikan sehingga menjadi seorang perawat gigi
Setelah mempelajari bab 2 ini, Anda diharapkan mampu menjelaskan sejarah
keperawatan gigi. Secara lebih rinci, diharapkan mampu:
1. Menjelaskan falsafah keperawatan gigi
2. Menjelaskan sejarah perawat gigi Internasional
3. Menjelaskan sejarah perawat gigi di Indonesia
4. Menjelaskan sejarah pendidikan perawat gigi di Indonesia
Bab 1 ini akan disajikan dalam 2 topik yaitu
1. Topik 1 tentang falsafah keperawatan gigi
2. Topik 2 tentang sejarah perawat gigi
a. Sejarah perawat gigi Internasional
b. Sejarah perawat gigi di Indonesia
c. Sejarah pendidikan perawat gigi di IndonesiaAnda sangat dianjurkan untuk membaca referensi dan bacaan lain terkait dengan
sejarah keperawatan gigi. Anda dapat mencarinya di internet atau sumber-sumber lain,
untuk memperkaya pengetahuan. Agar Anda lebih mudah mempelajari bab 2 ini, gunakan
pengalaman Anda sebagai perawat gigi selama ini. Falsafah adalah dasar pemikiran, keyakinan perawat terhadap nilai – nilai keperawatan
yang menjadi pedoman dalam memberikan asuhan keperawatan. Dari pengertian diatas
Falsafah keperawatan gigi adalah dasar pemikiran yang harus Anda miliki sebagai perawat
gigi. Falsafah ini merupakan kerangka dasar bagi Anda sebagai perawat gigi dalam berpikir,
mengambil keputusan, dan bertindak yang diberikan pada klien dalam rentang sehat-sakit.
Keyakinan yang menjadi pedoman perawat gigi dalam memberikan pelayanan asuhan
adalalah, bahwa :
Manusia adalah individu yang unik holistik
Meningkatkan derajat kesehatan yang optimal
Kolaborasi dengan tim kesehatan dan pasien/keluarga.
Proses keperawatan
Pendidikan keperawatan harus dilaksanakan terus-menerus
Dari keyakinan tersebut falsafah keperawatan gigi memandang manusia sebagai
makhluk yang utuh (holistik). Holistik berarti layanan yang harus dipenuhi hendaknya
mempertimbangkan kebutuhan biologi, psikologi, sosial, kultural, dan spiritual klien/pasien,
dalam hal ini adalah mempertimbangkan lima dasar kebutuhan manusia. Dengan demikian,
asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien melalui pendekatan dengan melihat
bagaimana kondisi fisik pasien, bagaimana kondisi kejiwaannya, kondisi sosial ekonominya,
kondisi sosial budaya lingkungan tempat tinggal mereka, dan juga kondisi spiritualnya.
Tindakan yang Anda berikan hendaknya juga dilakukan melalui upaya asuhan
keperawatan yang komprehensif, sistematis, logis dan tidak bisa dilakukan secara sepihak
dengan menghargai bahwa setiap klien berhak mendapatkan perawatan tanpa
membedakan suku, agama, status sosial, dan ekonomi dengan memberikan layanan
kesehatan, memberikan bantuan yang paripurna dan efektif kepada klien, membantu klien
(dari level individu hingga masyarakat), serta melaksanakan intervensi keperawatan dalam
hal ini terutama promotif dan preventif
Sebagai contoh, ketika klien sakit fisik maka tidak menutup kemungkinan untuk sakit
psikisnya juga, keluarga klien ikut merasakan sakit karena harus menunggui anggota
keluarganya yang sakit, sehingga secara ekonomi, peran atau fungsi keluarga, ikut terganggu.
Selain itu komunitas tempat keluarga tinggal juga dapat terpengaruhi jika keluarga tersebut
memiliki peran yang besar di komunitasnya, karena itulah seorang perawat gigi dalam
memberikan layanan asuhan hendaknya mempertimbangkan manusia sebagai makhluk
yang utuh (holistik), dengan memperhatikan kebutuhan biologi, psikologi, sosial, kultural,
dan spiritual klien/pasien. Dalam melaksanakan tugas, Anda sebagai seorang perawat gigi juga dituntut
menerapkan tatanan dalam tugas yaitu menerapkan Etika Keperawatan. Sebagai perawat
gigi harus memiliki dasar, sifat, dan pribadi yang baik, karena tugas yang Anda emban
mengharuskan Anda setiap saat berhadapan dengan manusia. Lalu, apa saja dasar, sifat dan
pribadi seorang perawat gigi. Perhatikan uraian berikut.
1. Mempunyai rasa kasih sayang terhadap semua manusia tanpa pandang bulu
2. Mempunyai rasa pengorbanan atau rasa sosial yang tinggi.
3. Mempunyai keinginan dan minat dalam perawatan.
4. Disiplin, jujur dan bertanggung jawab atas segala tindakannya.
5. Mempunyai pemikiran yang sehat dan bijaksana sebagai dasar bertindak yang
cepat , tepat.
6. Sabar, ramah- tamah dan periang
7. Halus, tenang, tetapi tegas.
Perhatikan ilustrasi di atas. Cantik, gagah dan berwibawa, bukan? Sebagai seorang
perawat gigi, Anda tentu harus memiliki kompetensi yang relevan. Namun, selain itu,
seorang perawat gigi, juga harus tampil dengan baik. Untuk itu, perawat mempunyai standar
berpakaian/seragam dengan semua kelengkapannya, termasuk tata rias. Penampilan Anda
harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kesan negatif di pandangan pasien, karena cara
berpakaian seseorang menunjukkan sifat pemakainya, penampilan yang baik akan memberi
kesan yang baik pula.
Tidak hanya dalam tampilan berpakaian, dalam melaksanakan tugasnya seorang
perawat gigi sudah seharusnya menerapkan etika dan tatanan dalam tugasnya, yaitu
seperangkat tatanan tingkah laku agar perawat gigi dapat berhubungan di lingkungan pasien,
keluarga, rekan kerjanya, dan masyarakat dengan baik dan efektif. Hubungan baik perawat
gigi dengan lingkungannya akan sangat membantu pekerjaannya, pengembangan dirinya,
menjunjung nama almamaternya dan menjunjung nama profesinya. Yang jauh lebih penting dan perlu ditekankan adalah perawat gigi haruslah mempunyai
dasar, sifat, dan pribadi yang baik karena tugasnya selalu berhubungan dengan manusia.
Dasar atau sifat yang harus dimiliki seorang perawat gigi adalah :
1. Mempunyai rasa kasih sayang terhadap semua manusia tanpa pandang bulu
2. Mempunyai rasa pengorbanan atau sosial tinggi
3. Mempunyai keinginan dan minat dalam perawatan
4. Disiplin, jujur, dan bertanggungjawab atas segala tindakannya
5. Mempunyai pemikiran yang sehat dan bijaksana sebagai dasar bertindak yang cepat
dan tepat
6. Sabar, ramah tamah dan periang
7. Halus, tenang, tetapi tegas.
Saudara mahasiswa, sampai di sini Anda sudah mempelajari tentang konsep layanan
asuhan keperawatan gigi dan mulut. Kerjakanlah latihan di bawa ini, untuk memperdalam
pemahaman Anda.
Sejarah keperawatan gigi telah dimulai sejak awal abad 19an di Amerika. Salah satu
peristiwa yang tercatat adalah pada tahun 1885, ketika seorang dokter gigi Dr. C. Edmund
Kells dari New Orleans memutuskan untuk melaksanakan beberapa pengobatan perintis
menggunakan x-ray untuk mengobati abses gigi. Dr. C. Edmund Kells tidak bisa
melakukannya sendirian. Ia membutuhkan bantuan ekstra, semacam asisten.Dr. C. Edmund
Kells meminta bantuan Malvina Cuera. Disinilah berawalnya munculnya peran seorang
perawat gigi. Dikemudian hari antara tahun 1953 dan 1957 Malvina bekerja di American
Association of Dental Assistants, sebelum meninggal pada tahun 1991. Disini berawalnya
seorang dokter gigi membutuhkan bantuan seseorang dalam pekerjaannya sebagai dokter
gigi.
Sejarah perawat gigi telah muncul pada awal tahun 1900-an dengan berdirinya sebuah
organisasi asisten dokter gigi dengan cabang di seluruh Amerika. Organisasi ini dibentuk oleh
kelompok Ladies. Salah satu dari wanita-wanita ini adalah Juliette Southard, yang
membentuk sebuah masyarakat di New York. Bersama dengan pemimpin Chicago dan Cook
County Dental Association Assistant, Jessie Elsworth, mereka mengajukan permohonan
untuk menghadiri konferensi American Dental Association (ADA) tahun 1926.Tahun
berikutnya, American Dental Assistant Association (ADAA) lahir, menyatukan semua
kelompok lokal, dengan Juliette Southard sebagai ketua.
Pada tahun 1943, asosiasi mengadakan pelatihan perawat gigi untuk pertama kalinya,
yang bertujuan melatih para perawat gigi agar lebih terampil dan berkualitas dalam
melakukan pekerjaannya. Pada pelatihan tersebut perawat gigi bernama Winter Bunty
menjadi perawat gigi yang terbaik .
Delapan belas tahun kemudian, setelah terjadi beberapa perubahan dan
berkembangan, asosiasi memiliki hampir 1.000 anggota, dengan kepengurusan Sue Adam
sebagai sekretaris, dan dua staf paruh waktu. Mereka mulai bekerja untuk asosiasi pada
tahun 1992, dimulai dengan membuat kartu keanggotaan yang diketik secara individual
pada mesin tik manual. Selanjutnya asosiasi perawat gigi di Amerika semakin berkembang
hingga saat ini.
Organisasi perawat gigi di Inggris dimulai hanya dengan 4 orang staf sebagai pengurus.
Asosiasi Perawat Gigi mulai perkembangan dengan pesat di tahun 2004. Perkembangan
tersebut berkat teknologi seperti sistem telepon internal, jaringan komputer, database
keanggotaan yang membantu asosiasi menghimpun para perawat gigi di Inggris dalam
wadah asosiasi perawat gig
SEJARAH PERAWAT GIGI DI INDONESIA
Di masa perang kemerdekaan dan setelahnya, jasa perawat selalu menjadi pendukung
untuk menangani para korban perang, baik masyarakat umum maupun para pejuang.
Demikian pula halnya dengan perawat gigi. Sejarah perawat gigi sendiri, di Indonesia dimulai
dari terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
Menteri tertanggal 30 Desember 1950 Nomor 27998/Kab. yang memutuskan mendirikan
Pendidikan Perawat Gigi (Dental Nurse).Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1951,
dengan berdirinya Sekolah Perawat Gigi di Jakarta.
Pada tahun 1953 Sekolah Perawat Gigi Jakarta meluluskan perawat gigi yang pertama.
Namun pada tahun 1957 Sekolah Perawat Gigi berubah nama menjadi Sekolah Pengatur
Rawat Gigi (SPRG). Dari sinilah lahir perawat gigi – perawat gigi yang kemudian tersebar di
seluruh wilayah Indonesia.Seiring dengan berdirinya sekolah pengatur rawat gigi, juga berdiri Sekolah Pengatur
Teknik Gigi (SPTG) yang pada tahun 1960 meluluskan siswa angkatan I di Jakarta. Kedua
lulusan sekolah ini bergabung membentuk suatu organisasi IPTGI yaitu Ikatan Perawat Gigi
dan Tekniker Gigi Indonesia yang berdiri pada tahun 1967.
IPTGI berlangsung sampai dengan tahun 1986 tanpa kegiatan atau vakum. Meskipun
vakum, di tahun itu pula dilaksanakan kongres I IPTGI di Ciloto berlanjut tahun 1991 kongres
II di Jakarta.
Pada tahun 1989 disusun konsep Jabatan Fungsional Dokter Gigi, Perawat Gigi dan
Teknisi Gigi. Dalam Konsep Jabatan Fungsional Paramedis Gigi tersebut Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara menolak konsep tersebut karena latar belakang pendidikan
Perawat Gigi dan Teknisi Gigi berbeda, sehingga jabatan fungsional antara kedua tenaga
tersebut perlu dipisah. Perubahan profesi perawat gigi juga terjadi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan harus mempunyai keahlian
profesional yang ditunjang pendidikannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional yang menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional mempersyaratkan adanya profesi yang jelas, etika profesi dan tugas mandiri dari
tenaga kesehatan tersebut. Jabatan Fungsional juga harus diorganisasikan dalam suatu
organisasi profesi.
Perawat gigi harus menyikapi Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 tersebut
dan harus berjuang menyesuaikan diri. Pada tanggal 13 September 1996 terbentuklah
wadah profesi Perawat Gigi yang dinamakan PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA/
organisasi profesi PPGI, dalam kongres di BLKM Ciloto Jawa Barat. Organisasi ini didukung
oleh Direktorat Kesehatan Gigi, Biro Organisasi Departemen Kesehatan RI, dan PUSDIKNAKES
Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Pembentukan organisasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan tersebut disebutkan dengan jelas definisi
tenaga kesehatan sebagai berikut “tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.
PPGI yang baru terbentuk tersebut berinisiatif untuk mengadakan MUNAS I. Direktorat
Kesehatan Gigi selaku Pembina Teknis hadir dalam Munas I tersebut. Pertemuan para wakil
Perawat Gigi dari seluruh Indonesia pada tanggal 10 s.d. 11 Desember 1996 sekaligus
mengesahkan organisasi profesi Perawat Gigi. Munas tersebut menghasilkan ;
1. Anggaran dasar
2. Anggaran rumah tangga
3. Kode etik perawat gigi
4. Usulan draf jabatan fungsional
5. Program kerja
Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tersebut menyebutkan perawat gigi bukan
merupakan kategori perawat. Belum ada body of knowledge yang diakui sebagai ilmu
perawat gigi di Indonesia karena masih didominasi oleh ilmu kedokteran gigi (dentistry). DPP
PPGI terus memperjuangkan agar Perawat Gigi masuk dalam kategori tenaga keperawatan
dan tercantum pada jenis tenaga kesehatan bagian dari tenaga Keperawatan di dalam PP No.
32 tahun 1996.
Dengan berbagai upaya dari PPGI, maka keluarlah Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1035/Menkes/SK/IX/1998 tentang Perawat Gigi di mana diputuskan bahwa perawat
gigi merupakan salah satu jenis Tenaga Kesehatan kelompok Keperawatan. Selanjutnya,
untuk kenyamanan Perawat Gigi bekerja disusunlah peraturan–peraturan Jabatan Fungsional
Perawat Gigi. Beberapa peraturan pendukung tersebut adalah:
1. KEPMENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan
angka kreditnya, KEPMENPAN No. 22/KEP/M.PAN/4/2001tentang Jabatan Fungsional
Perawat Gigi dan angka kreditnya
2. Keputusan Bersama Menkes dan Kesos dan KA. BKN No. 728/MENKES/ KESOS/ SKB/
VII/ 2001 dan No. 32A Tahun 2001
3. Keputusan Menkes No. 1208/Menkes /SK/ XI/2001
4. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tersebut maka perlu ditetapkan tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi tertuang
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: 1392Menkes
/SK/XII/2001
Perawat Gigi dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberikan Pelayanan Asuhan
Kesehatan Gigi dan Mulut mengacu pada aturan yang dikeluarkan dalam bentuk Surat
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 284/ Menkes/SK/ IV/ 2006.
Perawat Gigi merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan dalam kelompok
Keperawatan yang dalam menjalankan tugas profesinya harus berdasarkan Standar Profesi
sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 378/Menkes/SK/III/2007.
Dari peraturan dan standar profesi, dapat disimpulkan bahwa dalam profesi Kesehatan
Gigi terdiri dari jenis tenaga sebagai berikut;
1. Dokter gigi
2. Perawat gigi
3. Tekniker gigi
PPGI lebih cenderung mengartikan Keperawatan dalam konteks kesehatan gigi dan
mulut adalah dalam bentuk upaya pemeliharaan (care) kesehatan gigi dan mulut. Antara
Perawat Gigi dan Perawat umum terdapat perbedaan pendekatan walaupun kedua jenis
tenaga tersebut memandang manusia sebagai satu kesatuan yang mengandung unsur –
unsur biologi, psikologis, sosial dan kultural (bio psikososial kultural).
Perawat gigi melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam upaya pendekatan,
pemeliharaan melalui tindakan-tindakan promotif – preventif. Pendekatan promotif melalui
upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, pendekatan preventif melalui upaya
pencegahan penyakit gigi dan mulut. Sementara, perawat (nurse) melakukan pendekatan
berdasarkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar mampu mengatasi masalah
kesehatannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tentang
standar profesi perawat gigi di jelaskan perawat gigi dalam memberikan pelayanan
kesehatan melalui pendekatan promotif dan preventif yaitu :
1. Pendekatan promotif
a. Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat
b. Pelatihan kader
c. Penggunaan alat peraga
d. Pola makanan yang sehat
Pendekatan preventif
a. Pemeriksaan plak
b. Pembersihan karang gigi
c. Sikat gigi bersama/massal
d. Pencegahan karies gigi
1) Menggunakan fluor dengan teknik kumur-kumur
2) Pengolesan larutan fluor pada gigi
3) Pengisian pit dan fissure dengan bahan fissure sealent
Perawat gigi menitikberatkan melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut melalui
pendekatan promotif, preventif, namun Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
378/Menkes/SK/III/2007 dalam pasal 19 menyebutkan perawat gigi dapat memberikan
tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi dan mulut terbatas, yaitu :
a. Tindakan kegawatdaruratan pada kasus gigi dan mulut sesuai dengan standar
pelayanan
b. Perawatan pasca tindakan, hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari
dokter gigi
Dari uraian di atas, kita coba simpulkan pelayanan kesehatan gigi sebagai berikut:
1. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut mencakup pelayanan medis gigi oleh Dokter
Gigi, pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh Perawat Gigi dan
pelayanan asuhan supporting oleh Teknisi Gigi.
2. Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dilakukan secara komprehensif
kepada individu, keluarga dan masyarakat yang mempunyai ruang lingkup
berfokuskan kepada aspek promotif, preventif, dan kuratif dasar
3. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Perawat Gigi dapat memberikan
konseling terhadap hak-hak klien dan memberikan jaminan terhadap kualitas
pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan secara profesional
4. Perawat Gigi adalah mitra kerja Dokter Gigi yang menunjang program
Pemerintah dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
5. Perawat Gigi melaksanakan program Pemerintah dalam pelayanan asuhan
kesehatan gigi dan mulut individu, kelompok dan masyarakat.
6. Perawat Gigi mempunyai organisasi profesi sebagai wadah berhimpun dan
memperjuangkan aspirasinya adalah PERSATUAN PERAWAT GIGI INDONESIA
7. Dalam melaksanakan tugasnya seorang Perawat Gigi berkolaborasi dengan
tenaga kesehatan lainnya (Dokter Gigi, Dokter Umum, Perawat Umum, Bidan dan
sebagainya) dan bekerja sesuai Standar Profesi yang berlaku
Saudara mahasiswa, Anda telah memahami bahwa Anda adalah tenaga profesional
Perawat Gigi dan profesi Anda termasuk dalam salah satu tenaga kesehatan yang
sudah diakui secara formal. Untuk itulah, Anda perlu menghargai jasa para pahlawan di
bidang kesehatan, terutama bidang kesehatan gigi, yang telah memberikan
sumbangsih yang luar biasa terhadap profesi Anda. Sudah saatnya Anda sebagai
Perawat Gigi menjalankan tugas secara profesional dengan cara selalu meningkatkan
keterampilan dan pengetahuan Anda. Anda juga memiliki kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan gigi setelah menempuh pendidikan Sekolah Pengatur
Rawat Gigi.
C. SEJARAH PENDIDIKAN PERAWAT GIGI
Sedemikian besar tuntutan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta luasnya tanah air
Indonesia dan bertambahnya penduduk, perawat gigi lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi di
Jakarta sudah barang tentu tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
Sekolah Pengatur Rawat Gigi ini terus dikembangkan, yang pada akhirnya Pemerintah
melalui Kementerian Kesehatan pernah memiliki 22 Sekolah Pengatur Rawat Gigi yang
berada di 17 provinsi
Makin meningkatnya kebutuhan dan permintaan masyarakat akan kebutuhan
pelayanan kesehatan, dan untuk menghasilkan tenaga Perawat Gigi yang profesional melalui
pendidikan jenjang lanjut, pendidikan tinggi yaitu jenjang Diploma III PUSDIKLAT Depkes
(pada waktu itu belum terpisah Pusdiklat dan Pusdiknakes) telah memikirkan untuk
meningkatkan SPRG menjadi Program D3.
Melalui pertemuan di Tawangmangu tahun 1980 yang dihadiri oleh pakar dari
Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa Dekan Fakultas
Kedokteran Gigi, pimpinan dan staf SPRG, mendiskusikan peningkatan jenjang perawat gigi
dengan pendidikan SPRG ditingkatkan melalui pendidikan tinggi maka lahirlah Akademi
Kesehatan Gigi Depkes yang akan melahirkan tenaga Ahli Madya Kesehatan Gigi (Amd KG),
dengan jenjang diploma III.
Dalam perkembangannya akademi ini berubah menjadi Jurusan Kesehatan Gigi
melalui SK Nomor 1192/Menkes/PER/X/2004, perkembangan terakhir dengan menyesuaikan
Peraturan – Peraturan Pemerintah yang ada berubah menjadi Jurusan Keperawatan Gigi di
bawah naungan Politeknik Kesehatan. Jelaslah bahwa keberadaan Perawat Gigi sangat
dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan perubahan status pendidikan SPRG menjadi pendidikan akademik program D
III, Kurikulum pendidikan haruslah menyesuaikan dengan jenjang diploma III. Kurikulum
adalah dokumen yang berisikan uraian mengenai aktivitas belajar, mengajar dan fasilitas
penunjang yang dirangkum berdasarkan kebutuhan masyarakat, falsafah pendidikan dan
tujuan institusional Keperawatan Gigi, maka dianggap perlu melakukan perubahan sesuai
Standar Profesi dan Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
Penyesuaian kurikulum diarahkan untuk memenuhi kualifikasi kompetensi lulusan dari
Jurusan Keperawatan Gigi. Kurikulum pendidikan perlu bermuatan materi yang berisikan
ilmu dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik agar memiliki
kemampuan yang mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas, memenuhi kebutuhan
masyarakat pengguna. Memperhatikan kebutuhan–kebutuhan tersebut kurikulum yang
disusun haruslah memiliki luaran dengan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
industri dan masyarakat.Kurikulum pendidikan perawat gigi disesuaikan dengan tujuan dari pendidikan perawat
gigi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 378/Menkes/SK/III/2007
adalah :
1. Mengutamakan pendidikan melalui penguasaan keahlian dan keterampilan di bidang
kesehatan gigi
2. Menghasilkan tenaga – tenaga perawat gigi yang kompeten dan berkualitas
3. Mampu dan bersikap positif secara mandiri mengembangkan ilmu yang dimilikinya dan
menerapkan secara arif bijaksana bagi tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan gigi di
masyarakat
4. Mampu bekerja dan mengelola pelayanan asuhan kesehatan gigi
5. Meningkatkan keterampilan dan inovasi serta menganalisis pelayanan asuhan
kesehatan gigi
Pengembangan kurikulum dengan dasar kompetensi SPG – SPRG – AKG harus seiring
dengan tujuan dari pendidikan perawat gigi seperti yang tercantum dalam Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor 378/Menkes/SK/III/2007. Berikut adalah kompetensi yang
menjadi acuan untuk Pendidikan perawat gigi, yaitu perawat gigi yang mampu:
1. mengembangkan diri menjadi insan yang beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur,
sehat jasmani dan rohani, serta berkepribadian Indonesia
2. mengidentifikasi masalah kesehatan gigi dan mulut di masyarakat
3. mencegah terjadinya penyakit pada jaringan keras/penyangga gigi
4. melakukan pelatihan kader
5. membuat dan menggunakan media komunikasi untuk promosi kesehatan gigi dalam
upaya peningkatan derajat kesehatan gigi dan mulut
6. menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut
7. melaksanakan program promotif dan preventif di sekolah dan fasilitas kesehatan lain
8. membuat karya tulis ilmiah
9. melakukan asuhan keperawatan gigi terhadap pasien tindakan spesialistik
10. melakukan penumpatan satu bidang
11. melakukan pencabutan gigi sulung dengan topical anestesi
12. memberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan pasien gigi
13. merujuk pasien
14. melakukan hygiene pelayanan kesehatan gigi
15. sebagai mitra dokter gigi
16. melaksanakan administrasi pelayanan kesehatan gigi
17. mengelola pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
18. melakukan kewirausahaan
Dengan berbagai kompetensi yang harus dikuasai oleh perawat gigi, diharapkan
perawat gigi dapat menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan gigi Indonesia. Perawat
gigi hendaknya dapat berperan sebagai sumber daya manusia kesehatan gigi yang
mempunyai peran sentral dalam asuhan kesehatan gigi yang merupakan barisan terdepan
dalam aspek promotif dan preventif pelayanan gigi dan mulut.
Asuhan keperawatan yang bermutu dapat dicapai jika pelaksanaan asuhan
keperawatan dipersepsikan sebagai suatu kehormatan bagi para perawat dalam
memberikan asuhan yang manusiawi, aman, serta sesuai dengan standar dan etika profesi
keperawatan yang berkesinambungan.
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan, mengetahui metode dan strategi asuhan
akan membantu Anda sebagai perawat gigi dalam melakukan praktik keperawatan secara
sistematis dalam memecahkan masalah keperawatan. Dengan menggunakan metode dan
strategi ini, perawat dapat mendemonstrasikan tanggung gugat dan tanggung jawab pada
klien, sehingga kualitas praktik keperawatan dapat ditingkatkan.
Strategi intervensi merupakan strategi yang digunakan dalam pelaksanaan asuhan
keperawatan yang ditetapkan perawat untuk mencapai tujuan perawatan klien dan kriteria
hasil. Intervensi keperawatan yang spesifik harus berfokus pada masalah yang dihadapi oleh
klien baik secara individu, kelompok, maupun dalam kelompok masyarakat. Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam menentukan rencana intervensi asuhan keperawatan adalah:
a. Mengidentifikasi alternatif tindakan.
b. Menetapkan dan menguasai teknik serta prosedur keperawatan yang akan dilakukan.
c. Melibatkan klien dan keluarganya.
d. Melibatkan anggota tim kesehatan lainnya.
e. Mengetahui latar belakang budaya dan agama klien.
f. Mempertimbangkan lingkungan, sumber, dan fasilitas yang tersedia.
g. Memperhatikan kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku. Harus dapat menjamin
rasa aman klien.
h. Mengarah pada tujuan dan kriteria hasil yang akan dicapai.
i. Bersifat realistik dan rasional.
j. Rencana tindakan disusun secara berurutan sesuai prioritas.
Strategi yang dijalankan dalam melaksanakan program pelayanan asuhan
keperawatan agar dapat berhasil guna dan berdaya guna dilakukan dengan pendekatan
promotif, preventif.
Saudara mahasiswa, Anda tentu masih ingat pembahasan pada Bab 1 dan 2
sebelumnya, dimana pelayanan asuhan merupakan suatu program atau kegiatan yang
dilakukan secara terencana yang mempunyai hasil tertentu pada suatu kelompok tertentu.
Pelayanan asuhan diberikan secara langsung kepada klien/pasien untuk memenuhi
kebutuhan klien/pasien, sehingga dapat mengatasi masalah yang sedang dihadapinya.
Dalam pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut, asuhan dilaksanakan secara
paripurna, artinya semua masalah kesehatan gigi dan mulut yang dialami klien/pasien dapat
diselesaikan dengan tuntasPelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan
mulut yang terencana ditujukan kepada kelompok tertentu yang dapat diikuti dalam kurun
waktu tertentu, diselenggarakan secara berkesinambungan dengan penekanan dalam
bidang promotif, preventif, yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat.
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan terdapat 3 pendekatan yang dapat di
laksanakan yaitu :
1. Pendekatan Keluarga (family approach)
Adalah pendekatan melalui pembinaan keluarga binaan dengan menentukan prioritas
masalah yang akan di selesaikan.
2. Pendekatan melalui tindak lanjut kasus (case approach)
Adalah pendekatan keluarga berdasarkan atas seleksi kasus yang sudah terpilih dari
puskesmas, yang dinilai memerlukan tindak lanjut.
3. Pendekatan masyarakat (community approach)
Merupakan pendekatan kepada masyarakat secara keseluruhan dan kelompok –
kelompok khusus dalam masyarakat.
Dalam memecahkan masalah kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat secara
paripurna, perawat gigi dapat menggunakan pendekatan pemecahan masalah (problem
solving approach). Dalam problem solving, banyak peranan yang dilakukan perawat gigi
dalam kegiatan asuhan keperawatan gigi dan mulut,
1. Pemberi pelayanan kesehatan (provider of nursing care)
Memberikan asuhan preventif dan kuratif sederhana kepada individu, keluarga yang
sakit atau mempunyai masalah kesehatan gigi dan mulut baik di puskesmas, sekolah,
lingkungan masyarakat.
2. Sebagai pendidik (health educator)
Memberikan pendidikan kesehatan gigi dan mulut kepada individu, keluarga, dan
masyarakat secara terorganisasi dalam rangka menanamkan perilaku kesehatan gigi
dan mulut, sehingga terjadi perubahan perilaku seperti yang diharapkan dalam
mencapai tingkat kesehatan yang optimal
3. Sebagai pengamat kesehatan (health monitor)
Melakukan monitoring terhadap perubahan – perubahan yang terjadi pada individu,
keluarga, kelompok masyarakat yang menyangkut masalah – masalah kesehatan gigi
dan mulut yang berdampak terhadap status kesehatan.
4. Sebagai koordinator pelayanan kesehatan (coordinator of services)
Mengkoordinasikan kegiatan promotif bersama dengan tim kesehatan lainnya
sehingga tercipta keterpaduan dalam sistem asuhan kesehatan. Dengan demikian
pelayanan asuhan kesehatan yang diberikan merupakan suatu kesehatan yang
menyeluruh dan secara paripurna.
5. Sebagai pembaharu (innovator)
Dapat berperan sebagai pembawa pembaharuan berfokus bidang promotif terhadap
individu, keluarga, masyarakat terutama dalam merubah perilaku kesehatan gigi dan
mulutSebagai pengorganisasi pelayanan asuhan kesehatan (organisator)
Berperan serta dalam memberikan motivasi untuk meningkatkan partisipasi individu,
keluarga dan masyarakat dalam setiap upaya pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
mulut, misalnya aktif di posyandu, UKGM/UKGMD.
7. Sebagai panutan (role model)
Dapat memberikan contoh yang baik dalam bidang kesehatan gigi dan mulut kepada
individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat.
8. Sebagai tempat bertanya ( fasilitator)
Perawat gigi dapat dijadikan sebagai tempat bertanya dan memberikan konseling
dalam memecahkan masalah kesehatan gigi dan mulut yang dihadapi sehari hari, yang
memberikan jalan ke luar dalam mengatasi masalah kesehatan gigi dan mulut yang
dihadapi.
9. Sebagai pengelola
Perawat gigi dapat diharapkan dapat dapat mengelola kegiatan – kegiatan promotif di
puskesmas maupun di masyarakat sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab
yang diembankan kepadanya.
Setelah kita membahas strategi dan pendekatan yang dapat Anda lakukan dalam
memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut baik kepada individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat umum, berikut ini akan dibahas metode – metode yang dapat
Anda terapkan baik di dalam dan di luar gedung. Anda dapat menyesuaikan strategi dan
metode yang Anda pilih sesuai dengan kondisi lingkungan, kondisi masyarakat di tempat
kerja Anda.
Terdapat beberapa metode pemberian asuhan keperawatan yaitu metode kasus,
metode fungsional, metode tim, metode keperawatan primer, metode modular, dan
manajemen kasus
Metode Kasus: (Sitorus, 2006).
Dalam metode ini, satu perawat gigi akan memberikan asuhan keperawatan kepada
seorang klien secara paripurna dalam satu periode melalui pelayanan asuhan individu.
Jumlah klien yang diasuh oleh satu perawat gigi bergantung pada kemampuan perawat gigi
tersebut dan kompleksnya kebutuhan klien.
Metode Fungsional: (Arwani & Supriyatno, 2005)
Metode fungsional ini efisien, namun asuhan seperti ini tidak dapat memberikan
kepuasan kepada pasien maupun perawat gigi. Keberhasilan asuhan keperawatan secara
menyeluruh tidak bisa dicapai dengan metode ini, karena asuhan keperawatan yang
diberikan kepada klien/pasien terpisah-pisah sesuai dengan tugas yang dibebankan kepada
masing-masing perawat gigi tersebut. Di samping itu, asuhan keperawatan yang diberikan
tidak profesional berdasarkan masalah pasien. Perawat gigi senior cenderung akan sibuk
dengan tugas-tugas administrasi dan manajerial, sementara asuhan keperawatan kepada
pasien dipercayakan kepada perawat gigi junior. Metode Tim:
Metode tim merupakan pemberian asuhan keperawatan, yaitu seorang perawat
profesional memimpin sekelompok tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan
keperawatan pada sekelompok klien melalui upaya kooperatif dan kolaboratif. Namun
dengan metode ini, kesinambungan asuhan keperawatan belum optimal sehingga para
pakar mengembangkan metode keperawatan primer (Douglas,1992).
Tujuan pemberian metode tim dalam asuhan keperawatan menurut Arwani &
Supriyatno (2005), adalah untuk memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan
kebutuhan objektif pasien sehingga pasien merasa puas. Selain itu, metode tim dapat
meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar sesama perawat gigi dalam melaksanakan
tugas, memungkinkan adanya transfer pengetahuan dan pengalaman di antara perawat gigi
dalam memberikan asuhan keperawatan dan meningkatkan pengetahuan serta
keterampilan dan motivasi perawat gigi dalam memberikan asuhan keperawatan secara
paripurna.
Metode Keperawatan Primer: (Nursalam, 2007).
Metode asuhan ini di mana satu orang perawat gigi bertanggung jawab terhadap
asuhan keperawatan klien/pasien secara paripurna kesehatan gigi dan mulutnya. Metode
keperawatan primer ini ditandai dengan adanya keterkaitan kuat dan terus-menerus antara
klien/pasien dan perawat gigi yang ditugaskan untuk merencanakan, melaksanakan asuhan
dan koordinasi asuhan keperawatan. Tahapan dalam asuhan keperawatan dimulai dari
tahap Pengkajian, Diagnosa keperawatan, Perencanaan, Implementasi, Evaluasi, dan
Dokumentasi. Penjelasan ini akan Anda pelajari dalam bab IV, V dan bab VI.
Keuntungan yang dirasakan klien ialah mereka merasa lebih dihargai sebagai manusia
karena terpenuhi kebutuhannya secara individu, asuhan keperawatan yang bermutu tinggi
dan tercapainya pelayanan yang efektif terhadap pengobatan, dukungan, proteksi,
informasi, dan advokasi.
Metode itu dapat meningkatkan mutu asuhan keperawatan karena:
1. Hanya ada satu perawat yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan koordinasi
asuhan keperawatan
2. Jangkauan observasi setiap perawat 4-6 klien
3. Rencana asuhan keperawatan dan rencana medik dapat berjalan parallel
Metode Modular: (Gillies, 1994).
Metode modular merupakan bentuk variasi dari metode asuhan keperawatan primer,
dimana perawat gigi – perawat gigi saling bekerja sama dalam memberikan asuhan
keperawatan, di samping itu karena dua atau tiga orang perawat gigi bertanggung jawab
atas sekelompok kecil klien/pasien, keluarga, kelompok, masyarakat.
Dalam memberikan asuhan keperawatan dengan menggunakan metode moduler ini,
satu tim terdiri dari 2 hingga 3 perawat gigi memiliki tanggung jawab penuh pada
sekelompok pasien berkisar 8 hingga 12 orang (Arwani & Supriyatno, 2005)
Berbagai keuntungan metode modular menurut Sumijatun (2008), diantaranya dapat
memfasilitasi pelayanan keperawatan gigi yang komprehensif dan holistik denganpertanggungjawaban yang jelas, konflik atau perbedaan pendapat antarstaf dapat ditekan
melalui rapat tim yang juga efektif untuk pembelajaran, memungkinkan menyatukan
kemampuan anggota tim yang berbeda-beda dengan efektif dan aman serta produktif
karena adanya kerja sama dan komunikasi. Metode ini dapat dimungkinkan dalam satu
wilayah kerja dimana dalam satu wilayah tertentu terdapat beberapa puskemas dengan
beberapa perawat gigi. Kegiatan asuhan dapat dilakukan secara terintegrasi dan
memberikan hasil yang lebih luas.
Setelah Anda mempelajari konsep dasar pelayanan asuhan keperawatan gigi dan
mulut, Anda diharapkan dapat memaksimalkan peran sebagai perawat gigi kepada
masyarakat, sesuai dengan tugas dan kewajiban saudara sebagai perawat gigi dengan
kompetensi yang Anda miliki.
Pada era globalisasi ini, tuntutan akan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan
memberikan kepuasan bagi para pengguna jasa pelayanan kesehatan menjadi sangat
penting. Profesionalisme yang ditunjukkan dengan perilaku kesehatan yang senantiasa
menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan diri dengan mengutamakan nilai-nilai
moral dan etika profesi sangat diperlukan.
Salah satu penyedia pelayanan kesehatan di Indonesia adalah dokter gigi. Saat ini
pelayanan yang banyak berkembang di bidang kesehatan gigi dan mulut adalah tindakan
yang bersifat kuratif dan rehabilitatif. Namun mulai beberapa tahun lalu mulai gencar
dilakukan upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan gigi dan mulut berupa tindakan
promotif dan preventif, diantaranya edukasi tentang kesehatan gigi dan mulut.
Oleh karena itu agar seorang dokter gigi dapat bekerja secara optimal tentunya
membutuhkan kolaborasi dengan profesi yang bisa membantu dalam pelayanan kesehatan
gigi terutama tindakan preventif dan promotif. Oleh karena itu saat ini mulai berkembang
akan adanya kebutuhan dental hygienist di Indonesia.
Apa dan siapa dental hygienist itu?
Di bawah ini akan dijelaskan mulai dari sejarah timbulnya profesi dental hygienist
sampai dengan uraian tugas dari dental hygienist tersebut.
A. SEJARAH DENTAL HYGIENE
Di dunia, dental hygiene mulai ada sejak awal tahun 1900 ketika pertama kali
dikenalkan oleh Dr. Albert Fones DDS. Ia adalah seorang dokter gigi bangsa Amerika, yang
selanjutnya dikenal sebagai Bapak Dental Hygiene. Ia bekerja untuk lembaga pendidikan
tenaga penyuluh kesehatan gigi dan perawatan pencegahan penyakit gigi khusus anak,
didaerah Bridgeport, Connecticut, Amerika bagian selatan. Kita ulas kembali sejarah
terbentuknya perawat gigi pada Bab 2, berkaitan dengan sejarah terbentuknya dental
hygiene ini.
Awalnya Dr. Albert Fones DDS, melatih sepupunya Irene Newman sebagai asisten
untuk kepentingan praktek dokter giginya, dalam prosedur tindakan perawatan gigi. Di
bawah pengawasan Dr. Fones, Irene melakukan tindakan profilaksis seperti menghilangkan
plak pada permukaan gigi.
Dalam praktek kedokteran gigi, Dr. Fones merasa perlu bantuan dari profesi lain untuk
dapat melaksanakan pelayanan promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut, karena
seorang dokter gigi lebih memberikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif.
Pada tahun 1913 Dr. Fones mulai membuka program pertama kali untuk melatih
dental hygienist. Pelatihan difokuskan pada pengenalan dengan konsep pencegahan. Ia
mengemukakan bahwa teori-teori dental hygiene menekankan pentingnya upaya pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan untuk pencegahan penyakit gigi dan mulut
guna meningkatkan status kesehatan gigi individu dan masyarakat secara optimal.
Dr. Fones berpendapat dental hygiene merupakan pendidikan yang berorientasi
kepada upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut dan tidak berorientasi kepada sakit dan
penyakit. Negara-negara industri seperti Inggris, Kanada, Australia, Belanda dan Jepang
menganut konsep dental hygiene Dr. Fones tersebut ( Darby & Walsh,2003)
Tahun 1986 para dental hygienist membentuk organisasi yang dinamakan
International Federation of Dental Hygienist (IFDH). Organisasi ini dibentuk di Oslo,
Norwegia pada tanggal 28 juni 1986.IFDH merupakan pergantian bentuk dari The
International Liaison Committee on Dental Hygiene(ILDH) yang terbentuk pada tahun
1973.IFDH bertujuan untuk memajukan profesi dental hygienist dalam forum
pengembangan ilmiah dental hygiene yang dapat mendorong peningkatan status kesehatan
gigi masyarakat secara luas.
B. PENGERTIAN DENTAL HYGIENE
Pengertian dental hygiene semakin berkembang dari tahun ke tahun. Darby dan Walsh
(2003) menjelaskan bahwa dental hygiene dipahami sebagai ilmu pengetahuan dalam
bidang kesehatan gigi dan mulut preventif, termasuk di dalamnya manajemen perilaku
untuk pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan status kesehatan gigi dan
mulut. Kedua ahli ini juga menyatakan dental hygienist merupakan tenaga kesehatan gigi
dan mulut yang mempunyai lisensi berperan sebagai petugas klinik, pendidik, pendamping
bagi para pasien/klien, manajer, agen perubahan, peneliti dalam mencegah penyakit dan
mulut serta meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat.
Sementara itu Wilkins (2005) mendefinisikan dental hygiene sebagai pelayanan
kesehatan gigi yang diberikan oleh dental hygienist secara profesional yang mencakup
preventif (pencegahan), pendidikan dan pelayanan terapeutik yang bertujuan untuk
meningkatkan status kesehatan klien melalui upaya preventif (pencegahan) penyakit gigi
dan upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotif).
IFDH(2007) mendefinisikan dental hygienist sebagai tenaga kesehatan profesional
yang merupakan lulusan dari lembaga pendidikan. Dental hygienist bertugas melaksanakan
pelayanan klinis, mulai dari perencanaan, layanan pencegahan penyakit gigi dan mulut,
pendidikan, evaluasi dan pelaksanaan konsultasi kesehatan gigi dan mulut.
Dari pendapat–pendapat di atas, dapat di simpulkan bahwa dental hygiene
merupakan ilmu kedokteran gigi dimana fokus utamanya dalam upaya promotif kesehatan
secara menyeluruh melalui program pendidikan, penyuluhan. Dental hygiene juga terkait
dengan upaya preventif melalui program pelayanan asuhan pencegahan penyakit, yang
juga berhubungan dengan perilaku pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut yang
berorientasi pelayanan asuhan kepada klien dan masyarakat. Tujuan dental hygiene adalah
membantu klien dan masyarakat dalam pemeliharaan diri guna mencapai derajat kesehatan
gigi dan mulut yang optimal. Pelayanan klinis dental hygiene didasarkan pada filosofi dan karakteristik profesional.
Filosofi dental hygiene yaitu menggabungkan aspek-aspek pengembangan ilmu
pengetahuan dengan mengacu pada konsep dental hygiene dengan berdasarkan riset yang
mendalam, adanya otonomi dan batasan profesi yang jelas serta adanya orientasi pelayanan
kepada klien dan masyarakat secara maksimal.
Tindakan dental hygiene adalah suatu tindakan intervensi yang dilakukan seorang
dental hygienis, ditujukan untuk membantu klien mencapai derajat kesehatan gigi dan
mulut yang optimal dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan secara umum dan
kualitas kehidupan klien dan masyarakat berdasarkan pengembangan ilmu pengetahuan.
Tidak seperti dental assistant yang dalam melaksanakan tugasnya akan selalu terkait
dengan pekerjaan dokter gigi, dental hygienist ini mempunyai kekhususan karena ia dapat
melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut tanpa kehadiran dokter gigi di
sampingnya. Walaupun demikian, dental hygienist tetap memerlukan dokter gigi sebagai
pengawas dalam pelaksanaan profesinya. Kekhususan pelayanan dental hygienist ini tentu
saja terbatas pada konsep dental hygiene yaitu promotif dan preventif, tidak termasuk
pelayanan kuratif operatif.
Gambar 3.1
Kegiatan Preventif - Scalling
Sumber: bp.blogspot.com
Sebagai contoh, kegiatan promotif dan preventif yang dapat dilakukan oleh seorang
dental hygienist adalah melakukan edukasi cara sikat gigi yang benar, menggunakan dental
floss (benang gigi). Dental hygienist juga melakukan promosi tentang kesehatan rongga
mulut, melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut secara maksimal pada individu,
kelompok dan masyarakat. Dental hygiene berfokus pada upaya–upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut
serta pencegahan penyakit mulut secara mutlak. Seorang dental hygienist harus memahami
hubungan antara kebutuhan dasar manusia dengan konsep dental hygiene.
Anda tentu masih ingat tentang 5 kebutuhan dasar manusia menurut Maslow yang
sudah Anda pelajari di bab 1, yaitu kebutuhan fisiologis, keamanan, cinta dan memiliki,
pencapaian diri, serta aktualisasi diri. Kelima kebutuhan dasar ini juga menjadi
pertimbangan bagi dental hygienist dalam melaksanakan tugasnya, sesuai kompetensinya.
Dental hygienist juga harus memiliki pengetahuan tentang sistem tubuh manusia,
psikologi serta sosiologi secara terintegrasi. Konsep dental hygiene difokuskan pada
penyesuaian individu terhadap lingkungan dalam rangka meningkatkan kesehatan mulut
dan mencegah penyakit gigi dan mulut. Berikut ini Anda akan mempelajari tentang
kompetensi seorang dental hygienist dalam uraian di bawah ini:
1. Kompetensi utama dental hygienist adalah mampu melaksanakan upaya peningkatan
kesehatan gigi dan mulut, melalui program – program promotif dan program–program
preventif
2. Kompetensi penunjang dental hygienist adalah sebagai berikut :
a. menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut
b. melakukan pelatihan kader kesehatan gigi
c. membuat dan menggunakan media komunikasi
d. menginstruksikan teknik menyikat gigi yang baik
e. melakukan scalling
f. melakukan topical aplicasi
g. melakukan fissure sealent
Pada saat merawat pasien, seorang dental hygienist dituntut untuk bersikap
profesional serta memberikan pelayanan kepada pasiennya dengan berempati, benar-benar
tulus dalam memberikan perawatan. Pada saat menangani pasien, dibutuhkan kesabaran
dan ketulusan Anda sebagai perawat gigi, sehingga pasien dapat bersikap kooperatif dalam
perawatan kesehatan giginya. Perawatan kesehatan gigi memerlukan waktu yang lama,
kunjungan yang bertahap serta kadang-kadang dihambat oleh sikap takut pasien terhadap
perawatan kesehatan gigi (dental phobia).Untuk itu, diperlukan perencanaan perawatan
yang matang untuk menghindari kegagalan dalam perawatan (pasien drop out).
Dental Assistant adalah seseorang yang bekerja di klinik gigi di bawah pengawasan
dokter gigi dan bertanggung jawab pada ruang lingkup yang luas di dalam bidang
administrasi dan fungsi laboratoris. Fungsi dental asisstant fleksibel da