Pengobatan Alternatif Ghaib
Pengobatan alternatif memakai kekuatan gaib merupakan fenomena yang telah
lama eksis di negara kita dan memiliki akar budaya serta kepercayaan tradisional yang
mendalam. Meskipun metode ini sering kali dianggap sebagai solusi cepat dan murah untuk
berbagai masalah kesehatan, praktiknya kerap dilakukan tanpa dasar ilmiah atau pengawasan
yang memadai. Hal ini menyebabkan berbagai dampak negatif, baik fisik, finansial, maupun
psikologis, yang dirasakan oleh warga . Dalam banyak kasus, pengobatan ghaib menjadi
pilihan saat individu merasa putus asa atau tidak puas dengan pengobatan medis modern.
Namun, ketergantungan terhadap metode ini justru dapat memperburuk kondisi pasien,
terutama jika penyakit yang diderita memerlukan penanganan medis segera.Dampak negatif pengobatan ghaib sangat beragam. Secara fisik, banyak pasien yang
mengalami penundaan pengobatan medis karena terlalu mengandalkan metode supranatural.
Kasus-kasus seperti pasien kanker yang menunda pengobatan medis demi terapi ghaib sering
kali berujung pada kondisi yang lebih buruk, bahkan kematian. Ketidakefektifan metode ini
disebabkan oleh ketiadaan dasar ilmiah yang mendukung klaim penyembuhan yang dilakukan
oleh praktisi. Selain itu, praktik ini sering kali dilakukan oleh individu yang tidak memiliki
keahlian medis, sehingga dapat memberi diagnosis yang salah atau rekomendasi yang tidak
aman bagi pasien. Sebagai contoh, pembakaran dupa di ruangan tertutup yang diklaim sebagai
terapi penyembuhan justru memperburuk kondisi pasien dengan gangguan pernapasan hingga
menyebabkan kematian.
Dari sisi finansial, pengobatan ghaib sering kali menjadi lahan subur bagi praktik
penipuan. Banyak praktisi memanfaatkan kepercayaan warga untuk mengeksploitasi
mereka secara ekonomi. Contohnya, pasien diminta membayar sejumlah besar uang untuk air
suci, batu ajaib, atau ritual yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan. saat metode ini
gagal memberi hasil, pasien tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga menghadapi beban
ekonomi yang lebih besar, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Selain itu, manipulasi psikologis oleh praktisi juga kerap terjadi. Pasien sering kali disalahkan
atas kegagalan pengobatan, dengan alasan kurangnya iman atau dosa tertentu. Hal ini tidak
hanya memperparah kondisi emosional pasien, tetapi juga menciptakan stigma sosial yang
mendalam.
Kerugian lainnya adalah dampak sosial dan psikologis yang dirasakan oleh pasien dan
keluarga mereka. Banyak pasien yang merasa malu atau kehilangan harapan setelah gagal
sembuh melalui metode ghaib. Trauma emosional ini sering kali diperburuk oleh tuduhan dari
warga atau praktisi bahwa kegagalan ini adalah akibat dari kesalahan pasien sendiri.
Beberapa keluarga bahkan mengalami perpecahan karena tekanan ekonomi dan emosional
yang disebabkan oleh pengobatan yang tidak efektif. Selain itu, praktik ghaib yang melibatkan
ritual tertentu juga berpotensi menimbulkan konflik budaya atau agama, terutama jika ritual
ini bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas setempat.
Dalam menghadapi masalah ini, regulasi hukum menjadi sangat penting. Pasal 252
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 hadir untuk memberi
perlindungan hukum bagi warga dari praktik pengobatan yang dapat membahayakan
kesehatan atau merugikan pasien. Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang melakukan praktik
pengobatan tanpa izin atau dengan cara yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam konteks pengobatan ghaib, penerapan pasal ini mencakup tindakan tanpa izin resmi, penipuan, serta praktik yang mengakibatkan kerugian fisik, finansial, atau bahkan kematian
pasien. Contohnya, seorang dukun yang menawarkan penyembuhan penyakit serius tanpa
memiliki izin atau dasar medis dapat dikenai sanksi pidana. Begitu pula dengan kasus-kasus
penipuan, seperti menjual produk atau jasa dengan harga tinggi tanpa memberi hasil yang
nyata, yang juga dapat ditindak berdasar pasal ini.
Penerapan Pasal 252 tidak hanya bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku,
tetapi juga sebagai alat edukasi bagi warga . Dengan ancaman sanksi pidana, diharapkan
warga menjadi lebih kritis dan selektif dalam memilih layanan kesehatan, termasuk
pengobatan alternatif. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mendukung
implementasi regulasi ini, misalnya melalui kampanye edukasi tentang pentingnya pengobatan
berbasis bukti dan memperluas akses ke layanan medis yang terpercaya. Langkah ini
diharapkan dapat mengurangi ketergantungan warga pada metode ghaib yang berisiko
tinggi.
Selain itu, regulasi ini juga dapat mendorong praktik pengobatan alternatif untuk lebih
transparan dan profesional. Elemen-elemen pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat
dapat diintegrasikan ke dalam sistem medis modern melalui penelitian ilmiah yang
mendukung. Misalnya, penggunaan tanaman obat tradisional yang telah terbukti secara ilmiah
dapat dikembangkan menjadi terapi komplementer yang aman. Dengan pendekatan ini, tradisi
dan budaya lokal tetap dapat dihormati tanpa mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan
warga .
Secara keseluruhan, pengobatan alternatif memakai kekuatan ghaib memiliki
dampak yang kompleks bagi warga , baik secara fisik, finansial, psikologis, maupun
sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk melindungi warga dari
praktik yang merugikan ini. Regulasi hukum seperti Pasal 252 KUHP, edukasi warga , dan
pengembangan pengobatan tradisional berbasis bukti ilmiah merupakan upaya penting untuk
menciptakan perlindungan dan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak. Dengan pendekatan
yang komprehensif, diharapkan pengobatan alternatif dapat menjadi pelengkap yang aman dan
efektif bagi sistem kesehatan nasional.
Tidak dapat dipungkiri di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, permasalahan
penegakan hukum merupakan suatu dinamika sosial yang pasti akan ditemukan oleh sebuah
negara tak terkecuali negara apapun itu termasuk negara kita . Permasalahan ini biasanya selalu
diikuti dengan adanya suatu norma sebagai solusi dalam mengatasi masalah ini . Jauh
sebelumnya, seorang filsuf yang bernama Cicero mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi
Crimen” (ada warga , ada hukum dan ada kejahatan). warga saling menilai, menjalin
interaksi dan komunikasi, tidak jarang timbul konflik atau pertikaian Eksistensi antara manusia
dan kepercayaan (beliefs) terhadap hal gaib pada dasarnya bagaikan dua sisi koin, yang selalu
berdampingan dan tak terlepaskan, hubungan ini merupakan konsep primitif atau sudah
berlangsung sejak zaman dahulu. berdasar sejarah perjalanan kehidupan manusia diyakini
antara manusia dan hal gaib berkembang menyempurnakan diri secara bersama-sama bahkan
kini, contohnya konsep animisme pada akhirnya menjadi fondasi kepercayaan manusia
terhadap agama. Terlepas dari keterbatasan panca indera dan kemampuan akal manusia
maupun teknologi yang terus menggali eksistensi hal-hal gaib kepada kajian yang lebih rasional, sulit direalisasikan dikarenakan sifatnya yang masuk kedalam aspek metafisika,
namun dalam tataran empirik hal-hal terkait dengan kekuatan gaib dalam hal ini adalah praktik
paranormal yang mengadakan peramalan, masih dipercaya oleh sebagian warga dalam
realita sosial, sekalipun pada abad-21 kini yang bersanding dengan kehidupan manusia dan
revolusi di bidang ilmu pengetahuan. Fenomena kepercayaan terhadap praktik paranormal,
merupakan fenomena universal yang dapat ditemukan dalam perjalanan sejarah suatu bangsa
baik pada negara maju (modern country) maupun negara berkembang (development country).
Pada realita sosial di warga negara kita kepercayaan terhadap praktik paranormal
dapat ditemukan dengan mudah di berbagai daerah mulai dari Sabang hingga Merauke.
warga menganggap praktek paranormal diyakini memiliki kesaktian ‘tertentu, sudah
menjadi sebuah fakta sosial sehari-hari bahkan kebutuhannya dipercaya untuk memperlancar
berbagai bidang kehidupan mereka, seperti urusan akademis, politik, snis, ekonomi, jodoh,
rezeki dan lain sebagainya. Kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam perjalanan hidup,
seringkali membuat manusia putus asa dan hendak mencari jalan pintas sehingga dapat
memecahkan persoalan hidup dengan cepat membuat hal ini dimanfaatkan oleh “oknum” yang
mengaku memiliki kesaktian tertentu, padahal kesaktiannya palsu dan dapat mengarah
kepada penipuan dimana korban berasal dari kalangan warga desa hingga pejabat ibukota
yang gamang menghadapi realitas, sehingga dukun dianggap menjadi jalan pintas yang
memunculkan korban sehingga terjebak pada janji sihir mistik yang pekat.
Pengobatan alternatif telah menjadi bagian integral dalam warga , terutama di
negara kita , di mana banyak orang mengandalkan metode non-konvensional dalam mencari
kesembuhan. Dalam praktiknya, pengobatan alternatif ini seringkali melibatkan penggunaan
kekuatan gaib, seperti ramuan tradisional, ritual spiritual, dan metode pengobatan yang tidak
berbasis ilmiah. Meskipun memiliki tempat tersendiri dalam budaya dan tradisi warga ,
munculnya berbagai praktik pengobatan alternatif ini juga menimbulkan kekhawatiran,
terutama dalam konteks hukum pidana dan kesehatan. Dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sejak tahun 2023, terdapat ketentuan yang mengatur
mengenai tindakan yang dianggap merugikan kesehatan warga , termasuk praktik
pengobatan yang tidak memenuhi standar ilmiah dan yang dapat membahayakan jiwa pasien.
Dengan adanya pasal ini, terdapat potensi kriminalisasi terhadap pelaku pengobatan alternatif
yang memakai kekuatan gaib, apalagi jika praktik ini terbukti merugikan pasien.
Oleh sebab itu, segala bentuk pembaharuan hukum pidana harus selalu dikaitkan pada
tujuan ini . Untuk memberi perlindungan yang komprehensif, maka pembaruan tidak
hanya meliputi aspek materiil melainkan juga aspek formil, (Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan
Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana negara kita , (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2003), hlm. 9-10 dan hlm. 14) Dengan disahkannya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP 2023) maka konteks sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan pidana
materiil terhadap ketentuan pidana formil yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP 1981) dan Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(RKUHAP 2012) menjadi relevan. Urgensi penyelarasan KUHP 2023 terhadap KUHAP 1981
dan RKUHAP 2012 menjadi penting agar ketentuan-ketentuan di KUHP 2023 tidak hanya
bersifat konseptual tetapi juga bisa diimplementasikan secara praktik, (Lihat E.Y. Kanter dan
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di negara kita dan Penerapannya, Jakarta: Storia
Grafika: 2002, hlm. 20. “Hukum pidana formal atau juga disebut hukum acara pidana adalah
seluruh garis hukum, yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum dan keadilan
untuk melaksanakan ketentuan ketentuan hukum pidana materia.” berdasar definisi ini,
maka dapat terlihat bahwa sinkronisasi dan harmonisasi antara hukum pidana materiil dan
formil menjadi esensial
2.
Metode penelitian normatif merupakan pendekatan yang digunakan untuk menganalisis
peraturan hukum yang berlaku dan penerapannya terhadap fenomena yang menjadi objek
penelitian. Dalam konteks pengobatan alternatif memakai kekuatan gaib, metode ini
berfokus pada kajian normatif terhadap Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Tahun 2023, yang mengatur tentang praktik pengobatan tanpa dasar ilmiah dan yang
berpotensi merugikan warga . Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis dokumen
hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, serta literatur yang relevan. Selain itu,
pendekatan ini juga meninjau prinsip-prinsip hukum pidana, asas-asas hukum kesehatan, dan
doktrin hukum untuk memahami bagaimana regulasi ini dirumuskan dan diterapkan.
Dengan demikian, metode normatif ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi
hukum dalam memberi perlindungan kepada warga dari dampak negatif pengobatan
alternatif yang tidak bertanggung jawab. Hasil penelitian normatif ini diharapkan dapat
memberi rekomendasi hukum yang konstruktif untuk meningkatkan sinkronisasi dan
harmonisasi antara regulasi yang ada dengan kebutuhan sosial.Para ahli hukum adat negara kita menggambarkan warga negara kita
sebagaihubungan di antara manusia, kekuatan-kekuatan gaib, tanah, barang-barang dan
lain lainnya lagi yang berada di dunia ini, yang menurut alam pikiran warga
ini dianggap “normal” dan merupakan syarat mutlak untuk kehidupan yang
bahagia dan harmonis yang disebut keseimbangan (evenwicht), oleh karena baik umat
manusia maupun warga itu masing-masing adalah pusat gabungan
hubungan.123Tindak Pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan
(evenwichtsver storing) dan dalam hal ini pemidanaan berupa raksi adat (adatreaktie)
bertujuan untuk memulihkan kembali keseimbangan
Dari segi ideologis dapat dikemukakan, bahwa berdasar Pancasila maka
manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dengan kesadaran untuk mengemban kodratnya sebagai makhluk
pribadi dan sekaligus makhluk sosial. Pancasila yang bulat dan utruh memberi
keyakinan kepada rakyat dan bangsa negara kita bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai
dan bangsa negara kita bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas
keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam
hubungan manusia warga , dalam hubungan manusia dengan alam, hubungan
manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan
kebahagiaan rohani.124 Atas dasar kerangka sosiologis dan idiologis di atas, kerangka
pemikiran integratif tentang tujuan pemidanaan sebagaimana ini dalam penjatuhan
sanksi pidana tidak lain adalah kohesi dalam kelompok (saahoriheid in de
greep).125Namun demikian tidak sedikit pula yang beranggapan agar supaya tujuan
pemidanaan tidak menyampingkan kenyataan yang ada dalam warga , berupa
pemenuhan keinginan akan pembalasan
Pengaturan hukum di negara kita memberi ruang bagi pengobatan alternatif melalui
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengakui pengobatan
tradisional, termasuk penggunaan tenaga dalam, herbal, dan lainnya. Namun, pengakuan ini
disertai syarat bahwa pengobatan alternatif harus dilakukan secara bertanggung jawab dan
tidak merugikan warga . Hal ini mencakup ketentuan untuk mencegah praktik yang dapat
merugikan pasien, seperti klaim palsu, penipuan, atau tindakan yang membahayakan
Kesehatan Pengobatan alternatif adalah suatu metode penyembuhan yang dilakukan di luar dari pengobatan medis konvensional. Metode ini mencakup berbagai praktik tradisional, spiritual,
atau teknik terapi non-konvensional yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik,
mental, dan emosional. Dalam konteks global, pengobatan alternatif sering kali dipandang
sebagai bentuk pelengkap (complementary) atau pengganti (alternative) dari pengobatan
modern.
Menurut WHO, pengobatan alternatif atau pengobatan tradisional didefinisikan sebagai
"pengetahuan, keterampilan, dan praktik berbasis teori, kepercayaan, dan pengalaman asli yang
digunakan untuk menjaga kesehatan serta mencegah, mendiagnosis, dan mengobati penyakit
fisik dan mental. Di negara kita , definisi serupa diberikan oleh Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menganggap pengobatan alternatif sebagai upaya
kesehatan yang didasarkan pada pengalaman empiris dan keterampilan yang diwariskan secara
turun-temurun.
Pengobatan alternatif dapat berupa penggunaan bahan alami, praktik spiritual, atau
terapi manual seperti pijat tradisional. Praktik ini sering kali memiliki akar budaya dan
kepercayaan lokal, yang menjadi daya tarik utama bagi warga yang merasa tidak puas
atau kurang percaya pada metode pengobatan modern.
Pengobatan alternatif merupakan bagian dari kehidupan warga yang memiliki
akar budaya dan kepercayaan lokal. Salah satu bentuknya yang unik dan sering kali menjadi
perdebatan adalah pengobatan alternatif memakai kekuatan ghaib. Metode ini melibatkan
elemen-elemen supranatural, spiritual, atau energi tak kasat mata untuk mengatasi berbagai
masalah kesehatan, baik fisik maupun mental. Pengobatan alternatif memakai kekuatan
ghaib merujuk pada praktik penyembuhan yang tidak melibatkan teknologi medis atau bahan
obat konvensional, melainkan memakai kekuatan spiritual atau energi supranatural. Istilah
"ghaib" merujuk pada sesuatu yang tidak terlihat dan berada di luar jangkauan indera manusia.
Dalam konteks pengobatan, kekuatan ghaib diyakini dapat memengaruhi kondisi tubuh dan
pikiran melalui mekanisme yang sering kali tidak dapat dijelaskan secara ilmiah
Pengobatan alternatif memakai kekuatan ghaib merupakan praktik yang sudah
lama dikenal di berbagai budaya, termasuk di negara kita . Namun, seiring perkembangan zaman
dan meningkatnya kesadaran warga tentang pentingnya standar medis, praktik ini
memunculkan berbagai permasalahan yang dapat merugikan warga . Dalam tulisan ini,
akan dijelaskan mengapa praktik pengobatan alternatif memakai kekuatan ghaib perlu
dikriminalisasi, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, transparansi, etika, dan dampak
sosiaLPraktik pengobatan memakai kekuatan ghaib sering kali dilakukan tanpa dasar ilmiah yang jelas. Ketidaktahuan warga tentang prosesnya membuat mereka rentan
terhadap bahaya yang tidak terlihat. Misalnya, banyak pasien yang mengalami penundaan
perawatan medis karena terlalu bergantung pada metode ini, yang pada akhirnya memperburuk
kondisi kesehatan mereka.
Haryanto berkata kata bahwa sekitar 30% pasien di pedesaan lebih memilih pengobatan
alternatif sebelum akhirnya mencari bantuan medis. Sayangnya, keputusan ini sering kali
berujung fatal, terutama pada kasus penyakit serius seperti kanker atau diabetes. Praktisi yang
tidak memiliki keahlian medis dapat memberi diagnosis yang salah atau bahkan melarang
pasien untuk memakai pengobatan medis. Hal ini menimbulkan risiko kesehatan yang
nyata bagi warga . Praktik pengobatan ghaib sering kali bersifat tertutup dan sulit
dipertanggungjawabkan. Tidak ada transparansi dalam proses penyembuhan, dan klaim
kesembuhan sering kali tidak dapat diverifikasi. Misalnya, seorang praktisi mungkin
mengklaim bahwa mereka dapat menyembuhkan penyakit tertentu melalui energi spiritual,
tetapi tidak memberi penjelasan ilmiah tentang bagaimana mekanisme itu bekerja.
Ketiadaan regulasi dan pengawasan membuat pasien tidak memiliki perlindungan hukum. Jika
terjadi kesalahan atau malpraktik, sangat sulit bagi pasien untuk menuntut tanggung jawab.
berkata kata bahwa dalam banyak kasus, pasien hanya diberi janji kosong
tanpa adanya bukti konkret mengenai efektivitas metode yang digunakan.
Pengobatan Alternatif memakai ghaib sering kali menjadi lahan subur bagi
penipuan dan eksploitasi. Beberapa praktisi memakai status mereka untuk
mengeksploitasi pasien secara finansial, emosional, atau bahkan seksual. Misalnya, ada laporan
tentang pasien yang diminta membayar sejumlah besar uang untuk "ritual penyembuhan" atau
diberikan benda-benda yang diklaim memiliki kekuatan supranatural dengan harga tinggi
(Sutrisno, 2020). Selain itu, tidak sedikit praktisi yang memanfaatkan kepercayaan warga
untuk memperkuat status sosial atau ekonomi mereka. Mereka sering kali memakai caracara manipulatif, seperti memberi kesaksian palsu dari pasien atau menyebarkan klaim
berlebihan tentang kemampuan mereka. Hal ini tidak hanya merugikan pasien secara individu
tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap praktik pengobatan alternatif secara umum.
Keberadaan pengobatan ghaib yang tidak terkontrol dapat menghambat upaya pemerintah
dalam mempromosikan pendidikan kesehatan dan akses ke layanan medis modern.
Ketergantungan warga pada metode ghaib sering kali membuat mereka enggan untuk
mencari perawatan medis yang terjangkau dan terpercaya. Haryanto dalam penelitian menunjukkan bahwa salah satu alasan utama warga
tetap memakai pengobatan ghaib adalah kurangnya pemahaman tentang pentingnya
pengobatan berbasis bukti. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan praktik ini dapat
menghambat upaya edukasi kesehatan, terutama di daerah pedesaan.memakai kekuatan
ghaib juga dapat memberi dampak negatif secara psikologis dan sosial. Banyak pasien yang
merasa tertipu atau kehilangan harapan setelah mengikuti metode ini tanpa hasil yang nyata.
Kekecewaan ini sering kali berujung pada trauma, depresi, atau bahkan perpecahan dalam
keluarga. Selain itu, beberapa praktik pengobatan ghaib melibatkan ritual atau kepercayaan
yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya atau agama tertentu. Hal ini dapat menimbulkan
konflik di dalam komunitas atau menciptakan stigma terhadap individu yang mencari
pengobatan alternatif. Mustika et al. (2020) berkata kata bahwa beberapa pasien yang gagal
mendapatkan hasil dari pengobatan ghaib sering kali dikucilkan oleh warga mereka
karena dianggap membawa "energi negatif." Dalam konteks perlindungan konsumen,
pengobatan ghaib sering kali melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas. Pasien
sebagai konsumen layanan kesehatan berhak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan
berbasis bukti tentang perawatan yang mereka terima.
Ketiadaan regulasi dalam praktik ini membuat warga rentan terhadap
penyalahgunaan. Sutrisno (2020) menyebutkan bahwa pengaturan hukum yang ketat
diperlukan untuk memastikan bahwa semua bentuk layanan kesehatan, termasuk pengobatan
alternatif, memenuhi standar tertentu yang melindungi kepentingan publik. Mengkriminalisasi
praktik pengobatan ghaib bukan berarti menghilangkan tradisi atau budaya warga , tetapi
lebih kepada memastikan bahwa praktik ini dilakukan dengan cara yang tidak
membahayakan. Sebagai contoh, beberapa elemen pengobatan alternatif dapat diintegrasikan
dengan sistem medis modern melalui penelitian dan pengembangan yang berbasis bukti.
Kementerian Kesehatan RI (2017) berkata kata bahwa penggunaan tanaman obat tradisional dapat
dikembangkan menjadi terapi komplementer yang aman jika didukung oleh penelitian ilmiah.
Langkah serupa dapat dilakukan terhadap praktik pengobatan ghaib, yaitu dengan menyaring
elemen-elemen yang bermanfaat dan membuang yang berisiko.
Pengobatan alternatif dengan memakai kekuatan ghaib telah menjadi praktik yang
dikenal luas, terutama di negara-negara yang kaya akan tradisi dan kepercayaan spiritual seperti
negara kita . Meski praktik ini sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih mudah diakses
dan ekonomis dibandingkan dengan pengobatan modern, tidak jarang praktik ini justru
membawa kerugian besar bagi pasien. Kasus-kasus yang melibatkan pengobatan alternatif
ghaib menunjukkan berbagai bentuk kerugian, baik fisik, finansial, maupun psikologis, sehingga memunculkan urgensi untuk mengawasi atau bahkan membatasi praktik semacam
ini. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik terjadi di Jawa Timur, di mana seorang
pasien kanker payudara memilih menunda pengobatan medis konvensional demi mengikuti
terapi supranatural. Praktisi pengobatan ghaib ini mengklaim mampu menyembuhkan
kanker hanya dengan doa dan pemberian air yang telah diberkati. Sayangnya, setelah beberapa
bulan menjalani terapi ini , kondisi pasien semakin memburuk. saat akhirnya pasien
memutuskan untuk kembali ke pengobatan medis, kanker yang dideritanya telah mencapai
stadium akhir sehingga tidak dapat diselamatkan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana
ketergantungan terhadap pengobatan ghaib dapat memperburuk kondisi kesehatan seseorang,
terutama jika pasien tidak segera mendapatkan perawatan medis yang sesuai
Kasus lain yang cukup mencolok terjadi di Sulawesi Selatan, di mana seorang dukun
menawarkan penyembuhan untuk gangguan mental melalui ritual energi positif. Pasien dan
keluarganya diminta membayar sejumlah besar uang untuk serangkaian ritual yang
berlangsung selama beberapa bulan. Ritual ini melibatkan penggunaan dupa, mantra, dan
"meditasi bersama" yang diklaim mampu membersihkan energi negatif penyebab penyakit.
Namun, setelah menjalani terapi ini , kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan
signifikan. Sebaliknya, pasien justru mengalami trauma emosional karena merasa gagal
sembuh. Keluarga pasien pun mengalami kerugian finansial yang besar akibat biaya tinggi
yang harus mereka keluarkan. Kasus ini menunjukkan betapa rawannya pasien dengan
gangguan mental terhadap eksploitasi dalam pengobatan alternatif, terutama saat keluarga
berada dalam kondisi putus asa
Di daerah pedesaan Jawa Barat, seorang praktisi pengobatan ghaib terkenal dengan
metode penyembuhannya yang memakai air suci. Air ini diklaim telah diberkati
melalui doa-doa tertentu dan dipercaya memiliki kekuatan untuk menyembuhkan berbagai
penyakit, mulai dari penyakit ringan seperti flu hingga penyakit serius seperti diabetes. Banyak
pasien yang bersedia membayar mahal demi mendapatkan air ini , bahkan beberapa di
antaranya rela menjual harta benda mereka untuk membiayai terapi. Namun, dalam banyak
kasus, pasien melaporkan bahwa kondisi kesehatan mereka tidak membaik setelah
mengonsumsi air ini . Beberapa keluarga pasien bahkan harus menanggung beban
finansial yang berat setelah pengobatan ini gagal memberi hasil yang diharapkan. Praktik
ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga memperkuat stigma di warga
bahwa penyakit serius sulit disembuhkan, terutama jika telah melewati fase tertentu Kerugian akibat pengobatan ghaib tidak hanya terbatas pada aspek finansial tetapi juga
dapat mengancam nyawa pasien secara langsung. Di Kalimantan, seorang pasien dengan
gangguan pernapasan meninggal setelah menjalani terapi ghaib yang melibatkan pembakaran
dupa di ruangan tertutup. Praktisi pengobatan ini mengklaim bahwa asap dupa memiliki
energi penyembuh yang dapat membersihkan saluran pernapasan pasien. Namun, pasien yang
sebenarnya menderita asma akut justru mengalami serangan asma yang fatal akibat terpapar
asap dalam jumlah besar. Kasus ini memicu kritik luas terhadap praktik pengobatan ghaib yang
tidak memiliki dasar ilmiah dan sering kali mengabaikan kondisi medis pasien yang sebenarnya
. Kerugian lainnya juga terlihat dalam kasus seorang wanita di
Yogyakarta yang berusaha menyembuhkan penyakit kulit kronis melalui metode ghaib.
Praktisi pengobatan ini memakai ritual yang melibatkan pembaluran tubuh pasien
dengan campuran minyak dan ramuan tradisional, disertai dengan pembacaan mantra. Dalam
waktu beberapa hari setelah terapi, kondisi kulit pasien justru memburuk, dengan munculnya
ruam dan infeksi yang parah. saat akhirnya dirujuk ke dokter, pasien harus menjalani
pengobatan antibiotik yang intensif untuk mengatasi infeksi ini . Penelitian lebih lanjut
menemukan bahwa campuran ramuan yang digunakan oleh praktisi ini mengandung
bahan-bahan yang berpotensi menyebabkan reaksi alergi atau iritasi kulit pada beberapa orang.
Kasus ini menyoroti risiko penggunaan bahan tanpa pengawasan atau uji keamanan dalam
pengobatan ghaib
Kasus pengobatan ghaib juga sering kali dikaitkan dengan fenomena penipuan massal.
Di sebuah desa di Sumatera Utara, seorang dukun terkenal menjanjikan penyembuhan penyakit
kronis melalui penggunaan "batu ajaib." Batu ini dijual dengan harga yang sangat tinggi,
dengan klaim bahwa energi di dalamnya dapat menghilangkan segala macam penyakit. Setelah
beberapa bulan, banyak pasien yang merasa tertipu karena tidak ada perubahan pada kondisi
kesehatan mereka. Beberapa dari mereka bahkan melaporkan bahwa dukun ini
memakai batu biasa yang hanya diberi cerita mistis untuk meningkatkan nilainya. saat
kasus ini diinvestigasi, dukun ini telah melarikan diri dengan membawa uang yang
jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah dari para pasien
Fenomena pengobatan ghaib ini juga membawa dampak psikologis yang signifikan
pada pasien dan keluarga mereka. Banyak pasien yang merasa malu atau kehilangan harapan
setelah gagal sembuh melalui metode ghaib, yang sering kali dikaitkan dengan kurangnya iman
atau dosa tertentu. Praktisi pengobatan ghaib tidak jarang menanamkan sugesti kepada pasien
bahwa kegagalan terapi adalah akibat dari kesalahan pasien itu sendiri, seperti kurang berdoa
atau tidak cukup percaya pada kekuatan supranatural. Sugesti semacam ini dapat memperparah kondisi psikologis pasien, terutama bagi mereka yang sudah mengalami depresi akibat penyakit
yang mereka derita
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa besarnya risiko yang dapat timbul dari
pengobatan alternatif memakai kekuatan ghaib. Kurangnya regulasi, transparansi, dan
akuntabilitas dalam praktik ini membuat warga rentan terhadap berbagai bentuk
eksploitasi dan kerugian. Selain itu, pendekatan yang tidak berbasis bukti ilmiah sering kali
menyebabkan pasien kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat
waktu, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka. Oleh karena itu,
perlu adanya langkah-langkah konkret untuk melindungi warga dari dampak negatif
pengobatan ghaib, baik melalui edukasi, pengawasan, maupun pengembangan regulasi yang
jelas.
Pengobatan alternatif memakai kekuatan ghaib sering kali menghadirkan risiko
besar bagi warga , sehingga penting untuk mempertimbangkan perlunya kriminalisasi
praktik ini. Ketergantungan warga pada metode ghaib sering kali menyebabkan kerugian
fisik, finansial, dan psikologis yang serius. Salah satu alasan utama adalah karena praktik ini
sering dilakukan tanpa dasar ilmiah atau standar medis yang dapat diverifikasi. Sebagai contoh,
kasus di Jawa Timur di mana seorang pasien kanker menunda pengobatan medis demi terapi
supranatural telah menunjukkan dampak fatal, yaitu penyakitnya memburuk hingga mencapai
stadium akhir. Kondisi ini menggambarkan bagaimana kepercayaan pada metode ghaib dapat
menghalangi pasien untuk mendapatkan perawatan yang efektif dan tepat waktu
Selain itu, kurangnya transparansi dalam metode pengobatan ghaib menciptakan ruang
bagi penipuan dan eksploitasi. Di Sulawesi Selatan, seorang praktisi meminta sejumlah besar
uang untuk ritual energi positif tanpa memberi hasil yang signifikan pada pasien dengan
gangguan mental. Tidak hanya pasien yang menderita akibat trauma emosional, tetapi keluarga
juga mengalami kerugian finansial yang berat. Hal ini menunjukkan bagaimana ketidakjelasan
mekanisme penyembuhan dalam pengobatan ghaib sering kali menjadi alasan bagi eksploitasi
terhadap individu yang berada dalam kondisi rentan , Pengobatan
ghaib juga sering kali membahayakan kesehatan pasien secara langsung. Kasus di Kalimantan
di mana seorang pasien meninggal akibat terapi dengan pembakaran dupa adalah bukti nyata
bahwa metode ghaib dapat membawa risiko kesehatan yang serius. Praktisi yang tidak
memiliki pemahaman medis justru memperburuk kondisi pasien, yang sebenarnya
membutuhkan penanganan medis berbasis bukti. Kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan hukum untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi mengancam nyawa
Eksploitasi finansial juga menjadi salah satu alasan penting untuk mengkriminalisasi
praktik ini. Di Jawa Barat, seorang praktisi pengobatan ghaib menjual air yang disebut "suci"
dengan harga tinggi kepada pasien yang mengharapkan kesembuhan dari penyakit kronis.
saat terapi ini gagal memberi hasil, pasien sering kali dibiarkan dalam kondisi yang lebih
buruk, baik secara fisik maupun ekonomi. Kasus ini mencerminkan bagaimana ketidakadilan
dalam praktik pengobatan ghaib dapat merugikan warga , terutama mereka yang berada
dalam kondisi finansial yang sudah sulit . Dalam beberapa kasus,
pengobatan ghaib tidak hanya menipu secara finansial tetapi juga melibatkan manipulasi
psikologis. Praktisi sering kali menyalahkan pasien atas kegagalan pengobatan dengan
mengatakan bahwa kurangnya iman atau dosa tertentu menjadi penghalang kesembuhan. Di
Yogyakarta, seorang pasien dengan penyakit kulit yang memburuk setelah menjalani terapi
ghaib dilaporkan mengalami trauma emosional akibat disalahkan oleh praktisi atas
kegagalannya. Manipulasi seperti ini tidak hanya memperparah kondisi pasien tetapi juga dapat
menciptakan stigma sosial yang mendalam
Penerapan Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023
terhadap tindak pidana pengobatan alternatif memakai kekuatan ghaib bertujuan untuk
memberi perlindungan hukum bagi warga dari praktik pengobatan yang dapat
membahayakan keselamatan jiwa, kesehatan, atau hak-hak lainnya. Pasal ini menjadi dasar
bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku praktik pengobatan alternatif yang tidak
memiliki dasar keilmuan, menipu pasien, atau menyebabkan kerugian fisik, finansial, dan
psikologis. Pasal 252 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan praktik pengobatan
tanpa izin atau dengan cara-cara yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana. Dalam
konteks pengobatan alternatif memakai kekuatan ghaib, penerapan pasal ini dapat meliputi
beberapa aspek. Pertama, jika pengobatan dilakukan tanpa izin resmi atau sertifikasi yang
membuktikan kompetensi pelaku, hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum. Sebagai
contoh, seorang dukun yang menawarkan penyembuhan penyakit serius melalui metode ghaib
tanpa memiliki dasar medis atau izin praktik dapat dikenai sanksi pidana berdasar pasal ini.
Kedua, penerapan pasal ini juga menyasar tindakan penipuan dalam praktik pengobatan ghaib.
Banyak kasus menunjukkan bahwa praktisi pengobatan ghaib memanfaatkan kepercayaan
warga untuk mendapatkan keuntungan finansial, seperti menjual produk atau jasa dengan
harga tinggi tanpa hasil yang nyata. Dalam kasus seperti ini, Pasal 252 dapat digunakan untuk
menindak pelaku atas dasar penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan. Ketiga, jika praktik pengobatan ghaib mengakibatkan kerugian fisik atau bahkan kematian pasien, Pasal 252 dapat
diterapkan untuk menjerat pelaku dengan tuduhan lebih serius. Misalnya, dalam kasus pasien
yang meninggal akibat ritual ghaib yang tidak aman, seperti pembakaran dupa di ruangan
tertutup, pelaku dapat dikenai hukuman atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa
seseorang. Dalam implementasinya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa proses
penanganan kasus pengobatan ghaib berdasar Pasal 252 dilakukan secara adil dan
profesional. Hal ini mencakup pengumpulan bukti yang kuat, termasuk keterangan dari saksi,
korban, dan ahli medis, untuk membuktikan bahwa praktik ini melanggar hukum atau
menyebabkan kerugian nyata. Selain itu, pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai budaya
dan kepercayaan warga juga penting agar hukum diterapkan tanpa menimbulkan konflik
yang tidak perlu.
Pasal 252 juga dapat berfungsi sebagai alat edukasi bagi warga untuk lebih
berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan, termasuk pengobatan alternatif. Dengan adanya
ancaman sanksi pidana, warga diharapkan lebih selektif dan kritis terhadap praktik
pengobatan yang tidak memiliki dasar ilmiah atau regulasi yang jelas. Pemerintah juga dapat
mendukung penerapan pasal ini dengan mengadakan kampanye edukasi tentang pentingnya
pengobatan berbasis bukti dan menyediakan akses yang lebih luas ke layanan kesehatan yang
terpercaya. Dalam jangka panjang, penerapan Pasal 252 diharapkan tidak hanya memberi
efek jera bagi pelaku pengobatan ghaib yang merugikan, tetapi juga mendorong praktik
pengobatan alternatif untuk lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan standar kesehatan
yang ditetapkan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan tetapi
juga sebagai instrumen untuk menciptakan perlindungan dan keadilan bagi warga .
Pengobatan alternatif memakai kekuatan gaib merupakan praktik tradisional yang banyak
ditemukan di negara kita , namun sering kali dilakukan tanpa dasar ilmiah, sehingga menimbulkan dampak negatif
bagi warga . Dampak ini mencakup kerugian fisik, finansial, dan psikologis, seperti penundaan
pengobatan medis yang berujung fatal, eksploitasi finansial, hingga manipulasi emosional. Pasal 252 KUHP
Tahun 2023 hadir untuk mengatur praktik ini, dengan memberi sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar
hukum atau merugikan warga . Regulasi ini bertujuan melindungi warga , mendorong transparansi, serta
mengintegrasikan elemen tradisional yang aman ke dalam sistem medis modern berbasis bukti ilmiah.