istilah kesehatan 2

dan efisien.  
4. Mengkoordinasikan pembinaan perencanaan dan pelaksanaan 
Litbangkes yang pembiayaannya bersumber dari anggaran Badan 
Litbangkes dan dari luar Badan Litbangkes.  
5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan proposal, 
protokol, pelaksanaan penyusunan laporan akhir dan publikasi 
hasil Litbangkes.  
6. Melakukan pembinaan terhadap PPI Puslitbang.  
7. Mengeluarkan rekomendasi ilmiah pelaksanaan Litbangkes bagi 
penelitian yang pembiayaannya bersumber dari luar anggaran 
Badan Litbangkes.  
8. Melaksanakan sosialisasi hasil-hasil Litbangkes.  
9. Membina peneliti dalam kajian hasil penelitian untuk 
menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.  
10. Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan 
Ilmiah Badan Litbangkes.  
A. 
 
Komnas PGPK = Komite Nasional Penanggulangan Gangguan 
Penglihatan dan Kebutaan: 
Komite nasional yang dibentuk untuk menanggulangi gangguan 
penglihatan dan kebutaan sesuai dengan rencana strategi nasional 
PGPK 

 
Komnas PGPKT = Komite Nasional Penanggulangan Gangguan 
Pendengaran dan Ketulian: 
Komite nasional yang dibentuk untuk menanggulangi gangguan 
pendengaran dan ketulian sesuai dengan rencana strategi nasional 
PGPKT 
 
 
Kompetensi : 
Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) 
yang dimiliki oleh seseorang dalam suatu bidang/ standar tertentu, 
dan hal itu akan tercermin dalam konteks pekerjaan yang dipengaruhi 
oleh budaya organisasi dan lingkungan kerja. 
 
Kondar = Kontrasepsi darurat : 
Kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan bila digunakan setelah 
hubungan seksual 
 
Konseling : 
Suatu proses komunikasi dua arah yang sistemik antara apoteker dan 
pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang 
berkaitan dengan obat dan pengobatan. 
 
 
Konseling Gizi: 
Serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi 2 (dua) arah untuk 
menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap dan prilaku sehingga 
membantu klien/pasien mengenali dan mengatasi masalah gizi yang 
dilaksanakan oleh nutrisionis/dietisien. 

 
Konsultasi : 
Pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan yang sebaik-
baiknya 
 
Kontap = Kontrasepsi mantap : 
Suatu tindakan untuk membatasi kelahiran dalam jangka waktu yang 
tidak terbatas, yang dilakukan terhadap salah seorang dari pasangan 
suami isteri atas permintaan yang bersangkutan, secara sukarela 
 
Kontraindikasi : 
Pantangan atau keadaan yang sangat dianjurkan untuk tidak dilakukan 
pengobatan jika kondisi tertentu dialami pasien 
 
 
Koordinasi : 
usaha  menyatupadukan berbagai sumber daya dan kegiatan organisasi 
menjadi suatu kegiatan sinergis, agar dapat melakukan 
penanggulangan masalah kesehatan warga  secara menyeluruh dan 
terpadu sehingga sasaran yang direncanakan dapat tercapai secara 
efektif dan efisien serta harmonis. 
 
Korban massal : 
Korban akibat kejadian dengan jumlah relatif banyak oleh karena 
sebab yang sama dan perlu mendapatkan pertolongan kesehatan segera 
dengan memakai  sarana, fasilitas dan tenaga yang lebih dari yang 
tersedia sehari-hari. 
 
Kota Otonom: 
Kota yang berdasarkan otonomi ditetapkan sebagai kota, baik ibukota 
propinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun sebagai kota lainnya. 

 
 
Kota Sehat (negara kita  Sehat 2010): 
warga  kota masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan 
kesehatan yakni warga  yang hidup dalam lingkungan sehat, 
dengan perilaku sehat, mamiliki kemampuan untuk menjangkau 
pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta 
memiliki derajat kesehatan yang setinggi - tingginya.  

 
KPSP = Kuesioner Pra Skrining Perkembangan : 
 Daftar 9-10 pertanyaan singkat kepada orangtua mengenai kemampuan 
yang telah dicapai oleh anaknya yang berumur 0-6 tahun, untuk 
mengetahui apakah perkembangan anaknya sesuai atau menyimpang 
 
Kretinisme :  
Keadaan seseorang sebagai akibat dari kekurangan yodium yang 
ditandai dengan keterbelakangan mental disertai satu atau lebih 
kelainan syaraf seperti gangguan pendengaran, gangguan bicara, serta 
gangguan sikap tubuh dalam berdiri dan berjalan dari ringan sampai 
berat atau gangguan pertumbuhan (cebol).  

Kunjungan neonatal (KN) :  
 Kontak dengan tenaga kesehatan minimal dua kali untuk mendapatkan 
pelayanan dan pemeriksaan kesehatan neonatal baik di dalam gedung 
puskesmas maupun di luar gedung puskesmas (termasuk bidan di desa, 
polindes dan kunjungan rumah). 
KN1= kontak neonatal dengan tenaga profesional pada umur 0-7 hari 
KN2= kontak neonatal dengan tenaga profesional pada umur 8-28 hari 
 
Kusta =  Lepra = Leprosy = Morbus Hansen :  
 Penyakit menular yang menahun dan disebabkan oleh kuman kusta 
(Mycobacterium leprae) yang menyerang syaraf tepi, kulit dan jaringan 
tumbuh lainnya kecuali susunan saraf pusat. Untuk keperluan 
pengobatan kombinasi atau Multidrug Therapy (MDT) yaitu 
memakai  gabungan Rifampicin, Lamprene dan DDS, maka 
penyakit kusta di negara kita  diklasifikasikan menjadi 2 tipe yaitu : 
a. Tipe PB (Pausi basiler)             b. Tipe MB (Multi basiler). 
 
KVA  =  Kurang Vitamin A  :  
Keadaan dimana simpanan vitamin A dalam tubuh sudah sangat kurang 
Manifestasi KVA dapat dilihat secara klinis misalnya buta senja dan 
xerophtalmi sedangkan dari subklinis kadar serum retinol di bawah 20 
mcg/dl. 
 
Kwashiorkor: 
Keadaan gizi buruk yang disertai tanda-tanda klinis seperti edema di 
seluruh tubuh, rambut tipis, wajah membulat dan sembab.  

       L 
 
Lahir hidup = Live birth :  
 Kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam 
kandungan, di mana si bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, 
misal: bernafas, ada denyut jantung/denyut tali pusat atau gerakan-
gerakan otot. 
 
Lahir mati = Still birth  :  
 Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 
minggu, tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.  
 
LCB = Local Competitive Bidding : 
Cara pengadaan barang (procurement) yang dilaksanakan apabila hal-
hal yang diisyaratkan oleh lender. 
 
L/C = Letter of Credit : 
Bank Koresponden melaksanakan pembayaran kepada rekanan dan 
selanjutnya melakukan penagihan kepada PHLN (Pinjaman Hibah 
Luar Negeri). 
 
Lender : Pemberi Pinjaman 
 
Leptospirosis :  
 Infeksi yang disebabkan oleh bakteri leptospira. Gejala yang timbul 
dapat berupa demam, sakit kepala, mual, muntah, nyeri otot hebat, 
kuning (ikterus), pembesaran hati dan gangguan ginjal. Penyakit 
menular melalui air kemih hewan penular yang mengandung leptospira 
(terutama tikus, tetapi dapat pula hewan lain seperti anjing, ternak, 
binatang liar dan kucing) dan kemudian leptospira dapat masuk melalui 
kulit manusia yang kontak dengan air/tanah yang tercemar. 
 
LILA =  Lingkar Lengan Atas = mid upper arm circumference (MUAC):  
Saah satu indikator yang digunakan untuk melihat status gizi dengan 
cara mengukur lingkar lengan atas. 

LOKMIN = Lokakarya Mini : 
Pertemuan yang diselenggarakan di Puskesmas, dapat berupa lokmin 
bulanan (yang dihadiri oleh seluruh staf puskesmas), atau lokmin 
tribulanan (yang dihadiri oleh instansi lintas sektoral tingkat 
kecamatan) 

 
LOS = Length of Stay  :  
Rata-rata lama rawatan seorang pasien. Indikator ini disamping 
memberikan gambaran tingkat efisiensi juga dapat memberikan 
gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu 
yang dijadikan tracer (yang perlu pengamatan lebih lanjut). 
 
              Jumlah hari perawatan pasien keluar 
             Rumus :        
              Jumlah pasien keluar ( hidup + mati ) 
 
LPLPO = Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat: 
Formulir yang lazim digunakan di unit pelayanan kesehatan dasar 
milik pemerintah.  
(Sumber : Depkes, Ditjen Yanfar dan Alkes, Dit Bina Oblik & Bekkes, 
Pedoman Pengelotaan Oblik & Bekkes, 2002)  
 
LRC = Learning Resource Center : 
Pusat Sumber Belajar berupa website yang dikembangkan oleh Pusat 
Pendidikan dan Pelatihan kesehatan. 
 
       M 
 
 
Makanan seimbang: 
Makanan yang dikonsumsi setiap individu untuk kebutuhan selama 
satu hari, mengandung zat gizi sesuai kebutuhan yang bersangkutan 
baik jumlah maupun jenis zat gizi 

 
MAL = Metode Amenorea Laktasi : 
Kontrasepsi yang mengandalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) 
 
Malaria :  
 Suatu penyakit yang disebabkan oleh sejenis parasit genus Plasmodium, 
dengan gejala utama demam yang berulang-ulang. 
 
Marasmus :  
Keadaan gizi buruk yang disertai tanda-tanda seperti badan sangat kurus 
(kulit membungkus tulang), wajah seperti orang tua (pipi kempot, mata 
terlihat cekung), cengeng dan rewel, iga gambang, perut cekung, tulang 
belakang terlihat menonjol, kulit keriput, jaringan lemak subkutis sangat 
sedikit sampai tidak ada, (baggy pants) sering disertai penyakit infeksi 
(umumnya kronis berulang) dan diare. 
 
Marasmik-kwashiorkor: 
Gizi buruk dengan gambaran klinik yang merupakan campuran dari  
beberapa gejala klinik Kwashiorkor dan Marasmus dengan BB/U 
<60% baku median WHO-NCHS disertai edema yang tidak mencolok. 

 
Masa Reproduksi = Childbearing age  :  
 Masa di mana wanita mampu melahirkan, yang disebut juga usia subur 
(15-49 tahun). 
 
Masalah Kesehatan 
Masalah warga  dibidang kesehatan sebagai akibat peristiwa oleh 
alam, manusia dan atau keduanya yang bermakna dan harus segera 
ditanggulangi karena dapat menimbulkan gangguan tata kehidupan dan 
penghidupan warga . 
 
Matra : 
Dimensi/wahana/media tempat seseorang atau kelompok manusia 
melangsungkan hidup serta melaksanakan kegiatannya dalam waktu 
tertentu. 
 
MDG = Millenium Development Goals : 
Komitment global yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN 
 
MDR = Multi Drug Resistance  : Kebalnya bakteri tertentu terhadap beberapa 
obat antibiotik 
 
Medical evacuation = Evakuasi medik : 
usaha  untuk memindahkan orang sakit dari suatu tempat ke tempat lain 
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih memadai sesuai 
dengan kebutuhan, atas permintaan badan dan atau perseorangan. Yang 
dilakukan oleh tenaga medis yang profesional sesuai dengan 
persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 
 
Medication Error : 
Kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam 
penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah. 
 
Medication Record : Catatan pengobatan setiap pasien 
 
Medik dasar : 
Bagian dari kesehatan yang dilandasi ilmu klinik dan bersifat umum. 
Pelayanan medik dasar merupakan pelayanan medik perorangan yang 
dilakukan maksimal oleh dokter/dokter gigi termasuk dokter keluarga 
maupun tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompentensinya. 
 
Medik spesialistik: 
Bagian dari kesehatan yang dilandasi ilmu klinik spesialistik. Pelayanan 
medik spesialistik merupakan pelayanan medik perorangan yang 
dilakukan oleh dokter/dokter gigi spesialis sesuai dengan 
kompetensinya. 
 
Metode kontrasepsi efektif :  
 Cara untuk mencegah kehamilan dengan memakai  alat dan obat 
kontrasepsi atau tindakan operatif, yang memiliki  derajat 
perlindungan tinggi terhadap kehamilan, seperti IUD, pil, injeksi dan 
tindakan operatif. 
 
MKET = Metode Kontrasepsi Efektif Terpilih  :  
Jenis metode kontrasepsi Suntik, IUD, Implan, MOP dan MOW   
 
Metode kontrasepsi sederhana :  
 Cara untuk mencegah kehamilan dengan atau tanpa memakai  alat, 
obat dan tindakan operatif, yang pemakaiannya tidak memerlukan 
pertolongan medis dan yang efektifitasnya rendah seperti kondom, 
tablet vaginal dan pantang berkala. 
 
Metode Operatif Keluarga Berencana : Cara kontrasepsi dengan tindakan 
pembedahan.  
 
Mini pil = Pil mini : 
Pil kontrasepsi yang mengandung hanya hormon Progestin. 
 
Mitigasi : 
usaha  yang dilakukan untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat 
bencana dengan memakai  teknologi inovatif. 
 
MMI = Modified Mercally Intensity 
Satuan ukuran kekuatan gempa, dimana besarnya efek yang dirasakan 
oleh pengamat dimana dia berada tanpa memperhatikan sumbernya. 

 
MMR = Maternal Mortality Rate  : Lihat Angka Kematian Ibu 
 
Morbiditas = Kesakitan :  
 Semua penyimpangan dari keadaan sehat. Kesakitan dapat dinyatakan 
dalam orang yang sakit dan/atau episod. 
 
Morbus Hansen : Lihat lepra 
 
Morfin  :  
 Hasil olahan dari opium/candu mentah. Pemakaiannya dengan cara 
dihisap dan disuntikkan. 
  
Mopping-up: 
 Istilah yang terkait dengan eradikasi polio. Mopping up dilaksanakan 
dengan kunjungan rumah ke rumah dan di wilayah yang terbatas. Anak-
anak di daerah ini diberikan imunisasi polio secara masal dan serentak 
dengan 2 tetes vaksin polio sebanyak 2 kali pemberian dengan rentang 
waktu pemberian lebih dari 4 minggu tanpa memandang status 
imunisasi sebelumnya. Mopping-up dilaksanakan pada saat sudah 
memasuki tahap dimana virus polio liar sudah sangat jarang dan 
terfokus yang dibuktikan dengan surveilans AFP yang memiliki kinerja 
yang tinggi sesuai indikator WHO. Penyelenggaraan mopping-up 
dibedakan pada 2 periode, periode pasca PIN pada daerah kantong yang 
diidentifikasi surveilans AFP dan periode pasca bebas polio di daerah 
yang terdapat virus polio liar impor.  
 
MOP = Metode Operatif Pria (untuk kontrasepsi) :  
 Cara kontrasepsi dengan tindakan pembedahan pada saluran sperma 
pria. 
 
MOW = Metode Operatif Wanita (untuk kontrasepsi) :  
 Cara kontrasepsi dengan tindakan pembedahan pada saluran telur 
wanita. 
 
MP-ASI = Makanan Pendamping ASI  :  
 Makanan atau minuman yang mengandung gizi diberikan kepada bayi 
dan anak usia 6-24 bulan untuk memenuhi kebutuhan gizinya selain dari 
ASI  
 (Sumber: modifikasi dari buku MP-ASI Th. 2000 Dit Gizi warga ) 
 
MTBM = Manajemen Terpadu Bayi Muda : 
Suatu pendekatan keterpaduan dalam tatalaksana bayi muda umur 1 
hari – 2 bulan, baik yang sehat maupun yang sakit, baik yang datang ke 
fasilitas rawat jalan pelayanan kesehatan dasar maupun yang 
dikunjungi oleh tenaga kesehatan pada saat kunjungan neonatal 
 
MTBS = Manajemen Terpadu Balita Sakit :  
 Suatu pendekatan keterpaduan dalam tata laksana balita sakit yang 
datang ke fasilitas rawat jalan pelayanan kesehatan dasar  yang meliputi 
usaha  kuratif terhadap penyakit pneumonia, diare, campak, malaria, 
infeksi telinga, malnutrisi, dan usaha  promotif dan preventif yang 
meliputi imunisasi, pemberian vitamin A dan konseling pemberian 
makan yang bertujuan menurunkan Angka Kematian Bayi dan Balita 
serta menekan morbiditas karena penyakit tertentu. 
 
 
   
Narkotika :  
 Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik 
sintetis maupun semi sintetis yang dapat memicu  penurunan atau 
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai 
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 
Saat ini terdapat 116 jenis narkotika yang berada di bawah konvensi 
tahun 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs). 
 
Neonatal : Hal-hal yang berhubungan dengan bayi baru lahir 
 
Neonatus = neonate : Bayi baru lahir sampai usia 28 hari (usia 0-28 hari). 
 
NI = National Income (NI) :  
NNP pada harga pasar dikurangi pajak tidak langsung neto (pajak tidak 
langsung dikurangi subsidi). (Lihat juga NNP, GNP dan GDP)  

 
NID = National Immunization Day : di negara kita  identik dengan PIN, lihat PIN. 
 
NK = Nota Keuangan : 
Dokumen perencanaan tahunan yang berisi rencana kegiatan, anggaran 
dan target yang akan dicapai, yang dilaporkan ke departemen Keuangan 
sebelum disampaikan oleh Presiden di depan DPR. 
 
NMR = Neonatal Mortality Rate : Lihat angka kematian neonatal.  
 
NNP = Net National Product (NNP) :  
GNP dikurangi depresiasi total barang modal tetap yang digunakan 
dalam proses produksi. (Lihat juga GNP dan GDP)  

 
Non Discretionary = Pagu yang terikat :  
Jumlah dana yang tidak dapat diubah selain untuk belanja yang sudah 
ditentukan antara lain pagu pembayaran gaji dan tunjangan (belanja 
pegawai) serta biaya langganan daya dan jasa. 
 
NPP = Naskah Penerusan Pinjaman 
Dokumen untuk meneruskan pinjaman dari pemerintah pusat ke 
pemerintah daerah. 
 
NPPHLN = Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri : 
Naskah perjanjian mengenai pinjaman dan atau hibah luar negeri 
antara penerima PHLN dengan pemberi PHLN. 
 
Nutrisionis : 
Seorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh 
oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional 
dibidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di warga  
maupun Rumah Sakit dan unit pelaksana kesehatan lainnya, 
berpendidikan dasar D3 Gizi  
 
 
Nutrition related diseases:  
Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan masalah gizi dan dalam 
tindakan serta pengobatan memerlukan terapi gizi.   

             O 
 
OAT = Obat Anti Tuberkulosis  :  
 Sekelompok obat yang digunakan untuk pengobatan tuberkulosis 
 
Obat : 
Bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan 
diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan 
penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada 
manusia/hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia. 
 
Obat bebas : 
Obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat 
dibeli di apotek, toko obat atau toko biasa. Pada wadah atau 
kemasannya diberi tanda khusus berupa lingkaran hijau dengan garis 
tepi hitam. 
 
Obat bebas terbatas = Daftar W (dahulu) =  Daftar P (sekarang) : 
Obat yang dapat diperoleh/dibeli tanpa resep dokter di apotek dan toko 
obat terdaftar. Pada wadah atau kemasannya diberi tanda khusus berupa 
lingkaran biru tua dengan garis tepi hitam. 
 
Obat dalam (Oral) : obat yang diminum seperti tablet, kapsul, kaplet, sirup. 
 
Obat esensial :  
 Obat yang paling banyak diperlukan oleh suatu populasi dan ditetapkan 
oleh para ahli yang kemudian dibakukan dalam Daftar Obat Esensial 
Nasional. 
 
Obat generik :  
 Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope negara kita  
untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. 
 
Obat generik berlogo :  
 Obat generik yang diedarkan dengan penandaan yang mencantumkan 
logo khusus sebagai tanda pengenal bahwa obat generik ini  
memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 
 
Obat golongan narkotika = Daftar O : 
Golongan obat yang mempengaruhi susunan saraf pusat, ada yang 
memberikan depresi dan ada pula yang memberikan stimulasi pada 
susunan saraf pusat. 
 
Obat Keras = Daftar G : 
Obat beracun yang memiliki  khasiat mengobati, menguatkan, 
mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam 
substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada 
seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan 
teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang. 
 
Obat luar : 
Obat yang tidak diminum dan digunakan dengan cara lain seperti 
dioleskan (krim, lotion, obat gosok), diteteskan (obat tetes mata, tetes 
hidung dan tetes telinga), dimasukan di dalam rektal (supositoria) dan 
ditempelkan (seperti koyo, plester). 
 
Obat paten : 
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat 
(pabrik) atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli pabrik 
yang memproduksinya. 
 
Obat Esensial (E) :  
Obat yang diperlukan dan sering digunakan serta tidak 
mengandung resiko dalam hal kemampuan suplai di daerah.  

 
Obat Sangat Esensial  (SE) :  
Obat yang masih mengandung resiko dalam kemampuan suplainya 
di daerah.  

   
Obat Sangat Sangat Esensial ( SSE) :   
Obat yang harus dijamin ketersediaanya secara tepat waktu dan 
jenis dan mutu terjamin serta resiko yang seminimal 
mungkin untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan di 
kabupaten/kota.   

Obat tradisional :  
Bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, 
bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran bahan 
ini  yang secara turun temurun telah digunakan untuk 
pengobatan berdasarkan pengalaman 

Olahraga: 
Suatu bentuk aktifitas fisik yang terencana dan terstruktur yang 
melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang yang diujukan untuk 
meningkatkan kebugaran  

 
Opiat = opioida :  
 Senyawa narkotika alami/sintetis yang memiliki  daya 
menghilangkan nyeri, menimbulkan rasa nyaman, euphoria dan 
memicu  ketagihan. Zat prototipe dari kelompok ini yaitu morfin, 
zat aktif utama dalam opium. Morfin dapat diubah menjadi heroin 
melalui proses kimia yang cukup sederhana. 
 
OPV = Oral Polio Vaccine : Vaksin polio yang diberikan melalui tetes mulut. 
 
Outbreak : Lihat KLB 
 
Outbreak Respons Immunization (ORI) : 
usaha  penanggulangan KLB penyakit polio dengan memberikan 
vaksin polio oral paling lambat 72 jam setelah ditemukan kasus polio 
dengan luas daerah selektif atau atas analisis epidemiologi atau 
mempertimbangkan penyebaran virus polio liar, tanpa memandang 
status imunisasi. 
 
Over Dosis : 
Keadaan atau gejala yang mungkin timbul jika obat diminum dalam 
dosis yang melebihi dosis lazim atau yang dianjurkan. 
 
OWP = Overall Work Plan : Rencana kegiatan yang melingkupi semua bidang 
kegiatan. 
 
       P 
 
P2SED = Proyek Pemulihan Sosial Ekonomi Daerah : 
Memulihkan status kesehatan warga  dan pelayanannya, terutama 
untuk sasaran warga  miskin dan kelompok rentan, sebagai akibat 
adanya konflik yang kemungkinan masih bersisa dan atau berdampak 
lanjut pada fase pasca konflik, yang akan dilaksanakan melalui usaha  
penguatan lembaga-lembaga warga , peningkatan kapasitas 
pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang 
berkualitas dan dapat diterima warga , yang dilaksanakan secara 
efektif dan efisien, serta menjangkau sebanyak/seluas mungkin 
sasaran. 
 
Pandemi = Pandemic : Wabah yang meliputi wilayah yang sangat luas 
 
Paradigma Sehat:  
Cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan kesehatan yang 
bersifat holistik, melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh 
banyak faktor yang bersifat lintas sektor, dan usaha nya lebih diarahkan 
pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindungan kesehatan, bukan 
hanya penyembuhan orang sakit atau pemulihan. 
 
Pasien/Penderita : 
Orang sakit/orang yang menjalani pengobatan untuk kesembuhan 
penyakitnya. 
 
Pasien gawat darurat : 
Pasien yang berada dalam ancaman kematian dan memerlukan 
pertolongan segera. 
 
PBF = Pedagang Besar Farmasi  :  
 Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi yang memiliki izin 
untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam 
jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
 
PBL = Perawatan Bayi Lekat : Lihat Kangaroo Mother Care = KMC 
 
 
Pegawai honorer : 
Seseorang yang diangkat secara resmi oleh pejabat yang berwenang 
(pimpinan unit kerja) dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian 
 
Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu yang gajinya 
dibebankan pada APBN atau APBD.  
 
Pekerja Radiasi :  
Setiap orang yang karena jabatan dan tanggung jawabnya selalu 
bekerja didaerah yang berhubungan dengan medan radiasi, dan oleh 
Instansi yang berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang 
dosis radiasi yang diterima 
 
Pelayanan anestesiologi dan reanimasi : 
Tindakan medik yang aman, efektif, manusiawi, berdasarkan ilmu 
kedokteran mutakhir dan teknologi tepat guna dalam : 
 menunjang (support) fungsi vital yang meliputi jalan nafas, 
pernapasan, peredaran darah dan kesadaran bagi pasien yang 
menjalani pembedahan, pasien yang mengalami trauma atau 
pasien dengan kegawatan medik yang mengancam jiwa atau 
berpotensi menimbulkan kecacatan. 
 Menghilangkan stress psikis dan rasa nyeri pasien yang menjalani 
pembedahan atau prosedur medik lain, pasien yang mengalami 
trauma, pasien dengan nyeri kronis dan nyeri kanker. 
 
Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial : 
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir untuk menunjang kebutuhan 
dasarnya yang meliputi pertolongan persalinan, perawatan tali pusat 
dan perawatan pasca lahir, pencegahan hipotermia, meneteki bayi 
secara dini dan eksklusif, usaha bernafas spontan dan usaha  
pencegahan infeksi. 
 
Pelayanan Kesehatan Perkotaan: 
Pelayanan kesehatan yang terdiri dari usaha  kesehatan perorangan dan 
usaha  kesehatan warga  yang terintegrasi antara pelayanan dasar 
dan pelayanan rujukan baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta 
di wilayah perkotaan 

 
Pelayanan medik : 
Kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan 
standar pelayanan medik dengan memanfaatkan sumber daya dan 
fasilitas rumah sakit secara optimal 
 

Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PRT) : 
Pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya 
agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal 
serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas. 
 
Pelayanan Residensial (Home Care) : 
Pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian di 
rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan 
pengobatan terapi kronis lainnya 
 
Pemantauan penggunaan obat : 
Proses kegiatan yang dilakukan oleh apoteker setelah obat diberikan 
kepada pasien untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan 
dengan penggunaan obat, melakukan pencegahan terhadap masalah 
yang berpotensi untuk terjadi atau mengatasi masalah yang telah 
terjadi. 
 
Pemeriksaan jentik :  
 Pemeriksaan tempat-tempat penampungan air yang menjadi tempat 
perindukan nyamuk (bak mandi, kaleng bekas, vas bunga, dll.) oleh 
kader yang di terlatih di semua tatanan sasaran. 
 
 
Pemetaan = geomapping : 
Peta wilayah yang berisikan komponen - komponen geomapping yaitu 
sumber daya, jenis bencana dan lokasinya, ancaman/hazard bencana, 
risiko bencana, kelompok rentan dan potensi warga , yang terdapat 
di suatu wilayah administratif  

Penanggulangan Bencana : 
Suatu proses yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk 
meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan 
penanganan, merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi 
pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan 
pembangunan kembali. 
 
Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana : 
Serangkaian kegiatan bidang kesehatan untuk mencegah, 
menjinakkan (mitigasi) ancaman/bahaya yang berdampak pada aspek 
kesehatan warga , menyiapsiagakan sumber daya kesehatan, 
 
menanggapi kedaruratan kesehatan dan memulihkan (rehabilitasi) 
serta membangun kembali (rekonstruksi) kerusakan infrastruktur 
kesehatan akibat bencana secara lintas program dan lintas sektor. 
 
Penanggulangan Masalah Kesehatan di Lapangan : 
Penanggulangan masalah kesehatan di lokasi mulai dari tingkat 
kecamatan sampai pada tingkat Kabupaten/Kotadengan 
memperhatikan aspek koordinasi dan kepemimpinan yang didukung 
oleh sumber daya internal dan batuan dari luar. 
 
Penanggulangan KLB:  
usaha  menghentikan Kejadian Luar Biasa melalui kegiatan 1) 
penyelidikan epidemiologi, 2) pencegahan dan pengobatan serta 3) 
surveilans ketat. 
 
Pencegahan : 
usaha  yang dilakukan untuk menghalangi terjadinya bencana dan  
mencegah bahaya yang ditimbulkannya. 
 
Pendapatan perkapita =  Per Capita Income : 
GDP, GNP, dan NI dibagi jumlah populasi pada pertengangan tahun 
yang bersangkutan. (Lihat juga NI, NNP, GNP dan GDP)  

 
Penelantaran anak = Child Neglect : 
Kegagalan dalam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan atas 
tumbuh kembangnya, seperti : kesehatan, pendidikan, perkembangan 
emosional, nutrisi, rumah atau tempat bernaung dan keadaan hidup 
yang aman, di dalam konteks sumber daya yang layaknya dimiliki oleh 
keluarga atau pengaruh yang memicu  atau sangat mungkin 
memicu  gangguan kesehatan dan gangguan perkembangan fisik, 
mental, spiritual, moral dan sosial. 
 
Pengelolaan perbekalan farmasi : 
Suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, 
perencanaan, pengadaan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, 
pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi 
yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan 
 

Pengendalian Infeksi Nosokomial : 
Kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan 
serta pembinaan dalam usaha  menurunkan angka kejadian infeksi 
nosokomial di rumah sakit. 
 
Penggunaan Obat Rasional : 
Pemberian obat yang sesuai dengan kebutuhan pasien, untuk periode 
yang adekuat dengan harga yang paling murah. 
 
Pengobatan tradisional :  
 Pengobatan dan atau perawatan baik yang asli maupun yang berasal 
dari luar negara kita  yang dilakukan dengan cara, obat, dan pengobatnya 
yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun-temurun dan 
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam warga . 
 
Pengukuran Tinggi Lutut ( TL): 
Pengukuran antropometri yang digunakan untuk usia lanjut dengan 
tulang punggung osteoporosis, sehingga terjadi penurunan tinggi badan 
, dari tinggi lutut dapat dihitung tinggi badan.  

Pengungsi : 
Setiap orang yang berada diluar negara tempatnya berasal dan yang 
diluar kemauannya atau tidak mungkin kembali ke negaranya atau 
memakai  perlindungan bagi dirinya sendiri karena: 
a. ketakutan mendasar bahwa dia akan dituntut karena alasan ras, 
agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok social tertentu 
atau pendapat politik; atau 
b. ancaman terhadap nyawa atau keamanannya sebagai akibat 
pertikaian bersenjata dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan yang 
meluas dan sangat mengganggu keamanan warga  umum.  

 
Pengungsi dalam arti Pengungsi Setempat : Lihat IDPs = Internally Displaced 
Persons 
 
Penilaian Cepat Masalah Kesehatan = RHA = Rapid Health Assessment :  
Serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan informasi subyektif 
dan obyektif guna mengukur kerusakan dan mengidentifikasi 
kebutuhan dasar penduduk yang menjadi korban dan memerlukan 
ketanggapdaruratan. Penilaian ini dilakukan secara cepat karena harus 
 
dilaksanakan dalam waktu yang terbatas, selama atau segera sesudah 
suatu kedaruratan. 
 
Penyakit subklinis = Subclinical disease:  
Suatu penyakit yang dikenali hanya berdasarkan uji khusus karena tidak 
memperlihatkan keluhan dan tanda. 
 
Penyalahguna NAPZA :  
 Orang yang memakai  NAPZA tanpa indikasi medis dan tidak 
dalam pengawasan dokter (memakai  NAPZA dengan salah). 
 
Penyandang cacat (Penca) : 
Orang yang tidak dapat mendengar, berbicara, bergerak, melihat atau 
bertingkah laku sebagaimana lazimnya orang-orang lain yang sama 
umurnya dengan mereka. 
 
Penyelidikan epidemiologi :  
usaha  penyeledikan terhadap kasus kejadian luarbiasa untuk mencari 
faktor risiko dan usaha  pemutusan mata rantai  agar tidak terjadi pada 
yang lain. 
 
Penyalur Alat Kesehatan : 
Badan Hukum Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan 
perorangan yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, 
penyaluran alat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. 
 
Penyiapan dan pemberian obat : 
Proses kegiatan yang dilakukan oleh tenaga farmasi mulai dari 
penerimaan resep/instruksi pengobatan sampai dengan obat siap untuk 
diberikan kepada pasien. 
 
Perbekalan Farmasi 
Sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan 
reagensia, radio farmasi dan gas medis. 
 
Perbekalan kesehatan:  
Semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan 
usaha  kesehatan  yang terdiri 
dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen dan bahan 
kimia, radiologi dan nutrisi. 

Perbekalan kesehatan rumah tangga = PKRT : 
Alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan 
untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat 
umum.  

 
Perilaku Gizi seimbang:  
 Kebiasaan seseorang memilih dan mengkonsumsi gizi untuk dirinya 
maupun orang lain untuk memenuhi kebutuhan gizi baik jumlah maupun 
jenis zat gizi yang didasarkan kepada pengetahuan, sikap, dan 
pengalaman yang bersangkutan. 
 
 
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat = PHBS :  
 Wujud keberdayaan warga  yang sadar, mau dan mampu 
mempraktekkan PHBS. Dalam hal ini ada 5 program prioritas yaitu 
KIA, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Gaya Hidup, Dana Sehat/Asuransi 
Kesehatan/JPKM. 
 
Perinatal = masa perinatal :  
 Periode yang dimulai saat 28 minggu masa kehamilan sampai hari ke 
tujuh sesudah persalinan. 
 
Perinatal Mortality Rate : Lihat Angka Kematian Perinatal 
 
Peringatan / perhatian : 
Peringatan yang perlu diperhatikan untuk menghindari efek merugikan 
atau efek toksis karena kondisi pasien serta usaha  penanganan untuk 
mengurangi / mengatasi efek yang mungkin terjadi. 
 
Peringatan Dini : 
Fenomena keberadaan bahaya yang mengganggu dan atau 
mengancam terhadap manusia. 
 
Perkembangan: 
Bertambahnya fungsi tubuh seperti pendengaran, penglihatan, 
kecerdasan, dan tanggungjawab. 

Perkotaan: 
Suatu wilayah jika memenuhi kriteria kepadatan penduduk > 5000 
jiwa/km2, jumlah rumahtangga pertanian < 25% dan memiliki > 8 
jenis fasilitas perkotaan (sekolah, sarana kesehatan, jalan aspal, listrik, 
pasar, perkantoran, pertokoan, air bersih, tempat hiburan, sarana 
transportasi, perbankan, dll) 

Perlengkapan farmasi rumah sakit : 
Semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan 
pelayanan kefarmasian di farmasi rumah sakit 
 
Pertumbuhan: 
Bertambahnya ukuran fisik dari waktu ke waktu (baik berat badan, 
tinggi badan atau ukuran tubuh lainnya) dan merupakan gambaran 
tentang keseimbangan antara asupan dan kebutuhan zat gizi seorang 
anak dalam proses tumbuh. 

 
Peserta KB aktif = Current User = CU :  
 Pasangan Usia Subur yang pada saat ini masih memakai  salah satu 
cara/alat kontrasepsi. 
 
Petugas Kalibrasi : 
Orang yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk melakukan 
pengujian dan kalibrasi alat 
 
PFT/KFT (Panitia Farmasi dan Terapi / Komite Farmasi dan Terapi) : 
Suatu panitia/komite di rumah sakit yang merupakan badan penasehat 
dan pelayanan melalui garis organisatoris yang berfungsi sebagai 
penghubung antar staf medis dan instalasi farmasi rumah sakit. 
 
PGPK = Penanggulangan Gangguan Penglihaan dan Kebutaan: 
usaha  yang dilakukan untuk menanggulangi masalah gangguan 
penglihatan dan kebutaan secara terintegrasi dengan LS/LP serta 
komprehensif dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada 
dalam rangka mencapai Vision 2020  

PGPKT = Penanggualangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian: 
usaha  yang dilakukan untuk menanggulangi masalah gangguan 
pendengaran dan ketulian secara terintegrasi dengan LS/LP serta 
komprehensif dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada 
dalam rangka mencapai Sound Hearing 2030 

 
PGRS = Pelayanan Gizi Rumah Sakit: 
Kegiatan pelayanan gizi di Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan 
gizi warga  yang dirawat Rumah Sakit baik rawat inap maupun 
rawat jalan, untuk keperluan metabolisme tubuh, peningkatan 
kesehatan, maupun pengoreksi kelainan metabolisme dalam rangka 
usaha  preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. 

 
Pharmaceutical Care  = Pelayanan Kefarmasian : 
Bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker 
dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkat kualitas hidup pasien. 
 
PHLN = Pinjaman Hibah Luar Negeri : 
Sumber pembiayaan negara dalam bentuk devisa, barang dan jasa yang 
diterima dari badan/lembaga asing, pemerintah negara asing, 
badan/lembaga keuangan internasional atau pasar keuangan 
internasional yang harus dibayar kembali dengan persyaratan yang 
telah disepakati, termasuk penjaminan pembayaran yang dapat 
menimbulkan kewajiban dikemudian hari 
 
PHP = Provincial Health Project : 
Proyek kesehatan yang pendanaannya diperoleh dari bantuan 
World Bank, melipouti PHP I,II dan III. 
 
Physical abuse terhadap anak : 
Kekerasan yang memicu  cedera fisik nyata ataupun potensial 
terhadap anak, sebagai akibat dari interaksi atau tidak adanya interaksi, 
yang layaknya berada dalam kendali orangtua atau orang dalam posisi 
tanggungjawab, kepercayaan atau kekuasaan. 
 
Pil Mini : Lihat Mini Pil 
 
Pil Kombinasi: Pil Kontrasepsi yang mengandung hormon aktif estrogen 
dan progestin. 
 
PIN = Pekan Imunisasi Nasional :  
 Merupakan salah satu strategi dalam eradikasi polio di negara kita . PIN 
dilaksanakan dengan pemberian vaksin polio tetes per oral (OPV) 
sebanyak 2 kali pemberian dengan selang waktu lebih dari 4 minggu 
secara masal dan serentak terhadap semua anak bawah lima tahun tanpa 
memandang status imunisasi sebelumnya. 
 Sub PIN : Imunisasi polio masal seperti PIN, tetapi terbatas hanya 
dalam satu wilayah propinsi atau lebih kecil dari itu. Sub PIN 
dilaksanakan pasca PIN terhadap wilayah yang dicurigai memiliki  
risiko tinggi terhadap kemungkinan terjadinya transmisi virus polio liar, 
tetapi bukan disebabkan karena ditemukannya virus polio liar. 
 
PIO (Pelayanan Informasi Obat) : 
Kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang 
independen, akurat, komprehensif, terkini oleh pihak apoteker kepada 
pasien, warga  maupun pihak yang memerlukan di rumah sakit. 
 
Piramida penduduk = Population Pyramid :  
Penyajian proporsi penduduk menurut golongan umur dan jenis 
kelamin secara grafik. Bentuk piramida dengan dasar yang lebar, kedua 
sisi yang curam, dan puncak yang runcing, khas untuk sebagian besar 
negara berkembang. Bentuk seperti ini disebabkan karena tingginya 
angka fertilitas dan angka kematian usia muda. 
 
PKD = Poliklinik Kesehatan Desa : 
Wujud usaha  kesehatan bersumber daya warga  yang dibentuk 
oleh, untuk dan bersama warga  setempat atas dasar musyawarah, 
dengan bantuan dari tenaga profesional kesehatan dan dukungan sektor 
terkait termasuk swasta dalam kerangka desa siaga demi terwujudnya 
desa sehat. Kesehatan yang dilaksanakan yaitu pelayanan kesehatan 
dasar, mulai dari usaha  promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif 
yang dipadukan dengan usaha  kesehatan lain yang berwawasan 
kesehatan  dan berbasis warga  setempat. Kegiatan ini  dalam 
pelaksanaannya didukung oleh unsure-unsur tenaga, sarana, prasarana 
dan biaya yang dihimpun dari warga , swasta, pemerintah. 

PKG = Pemantauan  Konsumsi Gizi = nutritional intake survey : 
Kegiatan memantau konsumsi pangan penduduk dalam rangka 
mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dengan mendapat 
gambaran tingkat ketahanan pangan rumah tangga di tingkat 
kabupaten/kota 

 
PKHS = Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat : 
Kemampuan psikososial seseorang untuk memenuhi kebutuhan dan 
mengatasi masalah dalam kehidupan sehari-hari secara efektif 
 
PKPR = Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja : 
Pelayanan kesehatan yang ditujukan dan dapat dijangkau oleh remaja, 
menyenangkan, menerima remaja dengan tangan terbuka, menghargai 
remaja, menjaga kerahasiaan, peka akan kebutuhan terkait dengan 
kesehatannya, serta efektif & efisien dalam memenuhi kebutuhan 
ini . 
 
PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar 
Minyak 
PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan 
infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS-BBM meliputi 
dua jenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi 
SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren 
Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang 
menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) 
Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB 
negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud 
terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi 
warga  Miskin (PJPKMM) di Puskesmas beserta jaringannya, 
pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS 
Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. 
Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di 
Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pemerintah, dengan 
dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk 
oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalam bidang infrastruktur 
pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal.  
 
PKRE = Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial : 
Pelayanan kesehatan reproduksi yang terdiri dari 4 komponen esensial, 
yakni : kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, kesehatan 
 
reproduksi remaja, serta pencegahan dan penanggulangan infeksi 
menular seksual, yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh 
 
PMS = Penyakit Menular Seksual : Lihat  IMS (Infeksi Menular Seksual) 
 
PMO = pengawas minum obat : 
Seseorang yang dapat membantu pasien dalam pengobatan, berperan 
dalam mengingatkan dan mengawasi pasien untuk patuh dan taat 
minum obat 
 
PMT  =  Pemberian  Makanan Tambahan = supplementary feeding: 
 Makanan yang diberikan bagi kelompok golongan rawan gizi yang 
telah diperhitungkan nilai gizinya sesuai dengan kebutuhannya agar 
dapat terpenuhi kebutuhan gizi untuk menambah asupan zat gizi guna 
memenuhi zat gizi yang kurang dalam tubuhnya. 
 
PNBP = Penerimaan Negara Bukan Pajak : 
Merupakan sumber dana yang berasal dari pungutan atas pelayanan 
kesehatan kepada warga  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi 
serta peraturan yang berlaku dan memiliki  tujuan untuk 
meningkatkan mutu pelayanan dengan memanfaatkan penerimaan 
fungsional untuk biaya operasional maupun kegiatan-kegiatan. 
 
Pneumonia :   
 Pneumonia yaitu proses infeksi akut yang mengenai jaringan paru-
paru (alveoli). Gejala penyakit ini berupa napas cepat dan napas sesak, 
karena paru meradang secara mendadak. Batas napas cepat yaitu 
frekuensi pernapasan sebanyak 50 kali per menit atau lebih pada anak 
usia 2 bulan sampai kurang dari 1 tahun, dan 40 kali permenit atau 
lebih pada anak usia 1 tahun sampai kurang dari 5 tahun. Klasifikasi 
Pneumonia Berat ditandai dengan adanya batuk atau (juga disertai) 
kesukaran bernapas, napas sesak atau penarikan dinding dada sebelah 
bawah ke dalam (severe chest indrawing) pada anak usia 2 bulan 
sampai kurang dari 5 tahun. Sementara untuk anak dibawah 2 bulan, 
pnemonia berat ditandai dengan frekuensi pernapasan sebanyak 60 kali 
permenit atau lebih atau (juga disertai) penarikan kuat pada dinding 
dada sebelah bawah ke dalam. 
 Dalam pelaksanaan Pemberantasan Penyakit ISPA semua bentuk 
Pneumonia (baik Pneumonia maupun bronkopneumonia) disebut 
“Pneumonia” saja. 
 
POD = Pos Obat Desa :  
Wujud peran serta warga  dalam hal pengobatan sederhana 
terutama bagi pengobatan sederhana, terutama bagi penyakit yang 
sering terjadi pada warga  setempat 

 
Polindes = Pondok Bersalin Desa :  
 Bangunan yang dibangun dengan sumbangan dana pemerintah dan 
partisipasi warga  desa untuk tempat pertolongan persalinan dan 
pemondokan ibu bersalin, sekaligus tempat tinggal Bidan di Desa. Di 
samping pertolongan persalinan juga dilakukan pelayanan antenatal dan 
pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan warga  dan 
kompentensi teknis bidan ini . 

 
POLTEKKES = Politeknik Kesehatan : 
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang 
melaksanakan pendidikan professional program Diploma III dan atau 
Diploma IV. 
 
Populasi :  
Jumlah total orang yang menetap di suatu wilayah atau negara. Dalam 
pemilihan sampel, populasi diartikan sebagai unit yang merupakan anal 
sampel, yang tidak selalu berarti total populasi. Istilah populasi juga 
sering digunakan untuk subkelompok tertentu, seperti kelompok 
prioritas atau kelompok berisiko tinggi. 
 
POSKESTREN = Pos Kesehatan Pesantren: 
Salah satu wujud usaha  kesehatan bersumberdaya warga  
(UKBM) di lingkungan pondok pesantren, dengan prinsif dari, oleh, 
dan untuk warga pondok pesantren, yang mengutamakan pelayanan 
promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (Pencegahan 
kesehatan) tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan 
rehabilitatif (pemulihan kesehatan), dengan binaan puskesmas 
setempat 

POSYANDU = Pos Pelayanan Terpadu = Integrated Health Post: 
Salah satu wadah peranserta warga  yang dikelola dan 
diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama warga  guna 
memperoleh pelayanan kesehatan dasar dan memantau pertumbuhan 
balita dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia 
secara dini. 

 
PPGD (Pertolongan Penderita Gawat Darurat) = GELS (General Emergency 
Life Support): 
Pelayanan kesehatan pada penderita gawat darurat meliputi basic life 
support dan advance life support sesuai dengan permasalahan yang 
dihadapi. 
 
P2KP = Pusat Pelatihan Klinik Primer : Pusat Pelatihan Klinik yang berada di 
tingkat Kabupaten 
 
P2KPS= Pusat Pelatihan Klinik Sekunder : Pusat Pelatihan Klinik yang 
berada di tingkat Provinsi 
 
P2KP = Pusat Pelatihan Klinik Tertier : Pusat Pelatihan Klinik yang berada di 
tingkat Pusat 
 
PPM = Perkiraan Permintaan warga : 
Perkiraan permintaan warga  untuk menjadi peserta KB yang 
diperkirakan setiap tahun 
 
PPR = Petugas Proteksi Radiasi :  
Orang yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk 
mengambil tindakan proteksi radiasi, baik terhadap pekerja radiasi, 
warga  dan lingkungan 
 
PPTA = Project Preparation Technical Assistance 
Bantuan teknis dalam persiapan proyek 
 
Pra Hospital = Pra Rumah Sakit 
Kondisi sebelum dibawa ke rumah sakit 
 
Pra-Usila = Pra Usia Lanjut : Seseorang yang berusia antara 45-59 tahun. 
 
Preskripsi diet:  
Kebutuhan zat gizi klien / pasien yang dihitung berdasarkan status gizi 
dan kondisi kesehatannya. Preskipsi diet dibuat oleh 
nutrisionis/dietisien. 

 
Prevalens = Prevalence:  
 Jumlah kasus, kejadian, atau keadaan pada populasi tertentu pada satu 
titik waktu tertentu. 
 
Prevalence Rate= Angka Prevalens :  
 Jumlah semua kasus, kejadian, atau keadaan pada titik waktu tertentu 
dibagi dengan jumlah total populasi yang terkena risiko pada titik 
waktu yang sama. Angka prevalens paling sering digunakan untuk 
penyakit atau kejadian yang berlangsung lama. 
 
Prevention = Pencegahan :  
Tindakan yang bertujuan meningkatkan dan memelihara kesehatan 
melalui intervensi, seperti perbaikan status gizi, imunisasi, penyediaan 
air bersih, dan pembuatan jamban (pencegahan primer). Pencegahan 
sekunder meliputi tindakan yang bertujuan mendeteksi penyakit atau 
infeksi sedini mungkin, sedangkan pencegahan tersier ditujukan untuk 
mengurangi keluhan penyakit dan kecacatan. 
 
Produk diagnostik : 
Reagensia, instrumen dan sistem yang digunakan untuk mendiagnosa 
penyakit atau kondisi lain termasuk penentuan tingkat kesehatan 
dengan maksud pengobatan, pengurangan atau mencegah penyakit atau 
akibatnya. 
 
Produk diagnostik invitro : 
Produk diagnostik yang digunakan secara invitro  

 
Produk diagnostik invivo : 
Produk diagnostik yang digunakan secara invivo. 

Program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat = PHBS :  
 usaha  untuk memberikan pengalaman belajar atau menciptakan suatu 
kondisi bagi perorangan, keluarga, kelompok dan warga , dengan 
membuka jalur komunikasi, memberikan informasi dan melakukan 
edukasi, untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku, melalui 
pendekatan pimpinan (Advokasi), bina suasana (Social Support) dan 
pemberdayaan warga  (Empowerment). Dengan demikian 
warga  dapat mengenali dan mengatasi masalahnya sendiri, 
terutama dalam tatanan masing-masing, dan warga /dapat 
menerapkan cara-cara hidup sehat dengan menjaga, memelihara dan 
meningkatkan kesehatannya. 
 
PSC = Public Safety Center : 
Pusat pelayanan terpadu yang menjamin kebutuhan warga  dalam 
hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan, termasuk 
pelayanan medis yang dapat dihubungi dalam waktu singkat di 
manapun berada. Merupakan ujung tombak pelayanan yang bertujuan  
untuk mendapatkan respon cepat (quick response) terutama pelayanan 
pra rumah sakit. 
 
PSG = Pemantauan Status Gizi = nutritional status survey : 
Melakukan pemantauan status gizi untuk menilai status gizi kelompok 
warga  atau individu dan perkembangannya yang berkaitan dengan 
masalah energi, protein, dan unsur-unsur gizi mikro. 

Psikotropika :   
 Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang 
bersifat atau berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada 
susunan syaraf pusat yang memicu  perubahan khas pada aktivitas 
mental dan perilaku. Ada 111 jenis zat psikotropika yang diatur oleh 
Konvensi PBB tahun 1971 mencakup jenis halusinogen, stimulan, 
sedatif hipnotik, penenang, antiepilepsi serta analgesik. 
 
 
PTP = Perencanaan Tingkat Puskesmas : 
Suatu proses kegiatan yang sistematis untuk menyusun atau 
mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh puskesmas pada 
tahun berikutnya untuk meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan 
  
kesehatan kepada warga  dalam usaha  mengatasi masalah-masalah 
kesehatan setempat 


PTT = Pegawai tidak tetap : 
Pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka 
waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan 
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi pada 
sarana pelayanan kesehatan dan tidak berkedudukan sebagai pegawai 
negeri. 
 
PTTD = Pendidikan Teknik Tranfusi Darah : 
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan Diploma 1 dengan 
kekhususan mempelajari teknik tranfusi darah 
 
PUG-BK = Pengarus-utamaan Gender dalam Bidang Kesehatan: 
 Pengarus-utamaan gender yaitu penerapan kepedulian gender dalam 
analisis, formulasi, implementasi dan pemantauan suatu kebijakan dan 
program dengan tujuan mencegah terjadinya ketidaksetaraan antara 
laki-laki dan wanita . Tujuan PUG di bidang kesehatan yaitu 
memastikan bahwa semua kebijakan dan program kesehatan mampu 
menciptakan dan memelihara kondisi kesehatan yang optimal baik 
untuk wanita  maupun laki-laki dari semua kelompok umur, secara 
adil dan setara dengan mengatasi berbagai hambatan yang terkait 
gender. 
 
PUGS = Pedoman Umum Gizi Seimbang: .  
Merupakan salah satu bahan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) 
bagi setiap individu / orang untuk mencapai status gizi yang baik dan 
berperilaku gizi yang baik dan benar. Dalam PUGS terdapat 13 pesan, 
yaitu : 
1. Makanlah aneka ragam makanan  
2. Makanlah makanan untuk memenuhi kecukupan energi 
3. Makanlah makanan sumber karbohidrat setengah dari kebutuhan 
energi 
4. Batasi konsumsi lemak dan minyak sampai seperempat dari 
kecukupan energi 
5. Gunakan garam beryodium 
6. Makanlah makanan sumber zat besi 
7. Berikan ASI saja pada bayi sampai umur 6 bulan dan tambahkan 
MP-ASI sesudahnya  
 
8. Biasakan makan pagi 
9. Minumlah air bersih yang aman dan cukup jumlahnya 
10. Lakukan aktifitas fisik secara teratur 
11. Hindari minuman beralkohol 
12. Makanlah makanan aman bagi kesehatan 
13. Bacalah label pada makanan yang dikemas 

 
PUS = Pasangan Usia Subur :  
Pasangan yang isterinya berumur antara 15-49 tahun, dalam hal ini 
termasuk pasangan yang isterinya berumur lebih dari 49 tahun tetapi 
masih tetap mendapat menstruasi 
 
Pusat Kebugaran Jasmani = Fitness Center : 
Tempat untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran 
jasmani melalui kegiatan latihan fisik dan olahraga secara baik, 
benar, terukur dan teratur 

 
PUSDIKLATKES = Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan 
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan yang memiliki  tugas 
melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan 
kesehatan. 
 
PUSDIKNAKES = Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan : 
Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan yang memiliki  tugas 
melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan tenaga 
kesehatan. 
 
PUSGUNAKES = Pusat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan 
Pusat Pendayagunaan tenaga Kesehatan yang memiliki  tugas 
melaksanakan koordinasi bimbingan dan pengendalian di bidang 
pendayagunaan tenaga kesehatan. 
 
Puskesmas = Pusat Kesehatan warga  :  
Unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang 
bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu 
wilayah kerja. 

Puskesmas perawatan :  
 Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong 
penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun 
perawatan sementara di ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat 
inap. Merupakan “pusat rujukan antara” melayani penderita gawat 
darurat sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit.  

 
Puskesmas Perkotaan: 
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang wilayah 
kerjanya memiliki kriteria sebagai wilayah perkotaan 

 
Pusling = Puskesmas Keliling :  
Unit pelayanan kesehatan kepada warga  di daerah terpencil 
berupa kendaraan bermotor roda empat atau perahu bermotor dan 
peralatan kesehatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal 
dari puskesmas, pusling ini berfungsi menunjang dan membantu 
melaksanakan kegiatan-kegiatan puskesmas dalam wilayah kerjanya 
yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh 
dan terpencil 

 
Pustu = Puskesmas Pembantu :  
 Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan 
membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan 
kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup 
wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang 
disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. 

PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan 
Luar Negeri  
Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri yang 
memiliki  tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan 
 
       R 
 
Rabies = penyakit anjing gila :  
 Penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh 
virus rabies, dan ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies 
terutama anjing, kucing dan kera. 
 
Rasio Jenis Kelamin =Sex Ratio :  
 Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya 
penduduk wanita  pada suatu daerah dan waktu tertentu.  Biasanya 
dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 wanita  
 
RBM = Rehabilitasi bersumber warga  : 
Suatu strategi pembangunan warga  untuk rehabilitasi, 
persamaan kesempatan, integrasi, sosial, penyandang cacat dalam 
semua aspek kehidupan dan penghidupan. 
 
RDP = Rapat Dengar Pendapat : 
Forum komunikasi dan konsultasi antara pimpinan 
departemen/lembaga dengan DPR, yang dilakukan minimal 3 bulan 
sekali. 
 
Reduksi Campak = Recam : 
Program global untuk mengurangi kejadian penyakit campak, di 
negara kita  dimulai sejak tahun 1999. Recam yaitu tahapan dari 
program eradikasi campak.   
 
Reemerging diseases : 
Penyakit-penyakit yang mencuat kembali, yaitu penyakit-penyakit 
yang meningkat kembali setelah sebelumnya mengalami penurunan 
angka kejadian yang bermakna. 
 
Regimen pengobatan : 
Komposisi yang menunjukkan jenis dan jumlah obat yang diberikan 
serta frekuensi dalam terapi obat 
 
Rehabilitasi medik : 
Meningkatkan kemampuan fungsional seseorang sesuai dengan potensi 
yang dimiliki untuk mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas 
hidup dengan cara mencegah atau mengurangi impairment, disabilitas, 
dan handicapt semaksimal mungkin. 
  
 
Remaja : Kelompok usia 10-19 tahun 
 
Renstra-KL = Rencana Strategis Kementerian Lembaga : 
Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) 
tahun. 
 
Resep : 
Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan 
kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.  

 
Resistensi  : 
Terjadinya proses kekebalan dari kuman karena penggunaan antibiotik 
yang tidak tepat, baik jenis, kombinasi maupun dosisnya. 
 
RFT = Release From Treatment :  
Istilah dalam pengobatan kusta, yaitu penderita kusta yang 
menyelesaikan pengobatan sesuai standar.  
 
RISBINAKES = Riset Pembinaan Tenaga Kesehatan : 
Penelitian yang khusus dilakukan oleh dosen pada institusi pendidikan 
tenaga kesehatan 
 
Risbinkes = Program Risbinkes = Program Riset Pembinaan Kesehatan : 
Salah satu penerapan manajemen Litbangkes yang lebih dititikberatkan 
pada pengembangan kapasitas calon peneliti dan institusinya melalui 
kegiatan pendampingan, oleh Tim Teknis Risbinkes pada saat 
penyusunan proposal, protokol, laporan kemajuan, laporan akhir, dan 
artikel ilmiah serta sosialisasi hasil.  

 
Risbin Iptekdok = Riset Pembinaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
Kedokteran : 
Kegiatan riset dalam bidang Ilmu Kedokteran, termasuk Bioteknologi 
Kedokteran dan Teknologi Kedokteran, yang dapat bersifat kegiatan 
Ilmu Pengetahuan Dasar (IPD), Ilmu Pengetahuan Terapan (IPT), 
maupun Pengembangan Teknologi yang bersifat generik, yang dapat 
dilaksanakan di laboratorium, klinik dan lapangan. Riset dalam Risbin 
Iptekdok merupakan kegiatan iptek yang diarahkan untuk memecahkan 
masalah kesehatan secara ilmiah sesuai prioritas pembangunan 
nasional riset dan teknologi serta masalah dalam usaha untuk mencapai 
tujuan pembangunan kesehatan nasional.  

 
RKA-KL = Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga : 
Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan 
kegiatan suatu Kementerian/Lembaga  yang merupakan penjabaran 
dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian 
Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta 
anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya 
 
RKP = Rencana Kerja Pemerintah : 
Dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 
 
RKPDP = Rencana Kerja Pemerintah Daerah : 
Dokumen Perencanaan daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota untuk 
periode 1 (satu) tahun. 
 
RPJM = Rencana Pembangunan Jangka Menengah 
Dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun 
 
RPJP = Rencana Pembangunan Jangka Panjang 
Dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun 
 
RS = Rumah Sakit : 
Suatu fasilitas yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang 
memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang 
yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif 
untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan. 

 
RSU = Rumah Sakit Umum :   
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua bidang dan 
jenis penyakit. 
Berdasarkan kemampuan dan fasilitas pelayanan yang tersedia, Rumah 
Sakit Umum dibedakan atas 4 (empat) kelas yang terdiri dari: 
 

RSU Kelas A = Rumah Sakit Umum Kelas A  :  
Rumah Sakit Umum yang memiliki  fasilitas dan kemampuan 
pelayanan medik spesialistik luas (pelayanan 4 spesialis dasar yaitu 
penyakit dalam, anak, kandungan, bedah, ditambah THT, mata, syaraf, 
jiwa, kulit & kelamin, jantung paru, radiologi, anestesi, rehabilitasi 
medik, patologi klinik, patologi anatomi dan pelayanan spesialistik lain 
sesuai dengan kebutuhan) dan sub spesialistik luas (pelayanan sub 
spesialistik di setiap spesialisasi yang ada). 
 
RSU Kelas B = Rumah Sakit Umum Kelas B  :   
Rumah Sakit Umum yang memiliki  fasilitas dan kemampuan 
pelayanan medik spesialistik luas (sekurang-kurangnya 11 spesialistik) 
dan sub spesialistik terbatas. 
  
RSU Kelas C = Rumah Sakit Umum Kelas C :  
Rumah Sakit Umum yang memiliki  fasilitas dan kemampuan 
pelayanan medik spesialistik sekurang-kurangnya spesialistik 4 dasar 
lengkap yaitu penyakit dalam, kesehatan anak, kebidanan dan bedah 
serta pelayanan penunjang medik. 
 
RSU Kelas D = Rumah Sakit Umum Kelas D  :   
Rumah Sakit Umum yang memiliki  fasilitas dan kemampuan 
sekurang-kurangnya pelayanan medik dasar yaitu pelayanan kesehatan 
yang bersifat medis umum dan kesehatan gigi. 
 
Rumah Sakit Daerah : 
Rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di wilayah 
administrasi Propinsi, Kabupaten/Kota.  

 
Rumah Sakit Khusus : 
Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan utama pada satu 
bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, 
golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. 
 
Rumah Sakit Pendidikan : 
Rumah sakit yang menyelenggarakan dan atau digunakan untuk 
pelayanan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang 
pendidikan Profesi Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran 
berkelanjutan. 

 
        S 
 
Safe Community : 
Keadaan aman dan sehat di warga  dalam seluruh siklus kehidupan 
sejak dalam kandungan sampai lanjut usia yang diwujudkan oleh 
warga , dari warga , untuk warga  dengan fasilitasi 
pemerintah 

 
Sanggama Terputus :  
Metode keluarga berencana tradisional, dimana pria mengeluarkan alat 
kelaminnya (penis) dari vagina sebelum pria mencapai ejakulasi 
 
Sarana Kesehatan Olahraga: 
Tempat melakukan kegiatan olahraga baik di dalam maupun di luar 
gedung. Bentuk yang dimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan 
warga  dalam bentuk sanggar senam, kelompok olahraga, dll 

Sarana Pelayanan Kesehatan : 
Institusi yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada warga  
baik kesehatan dasar, penunjang maupun rujukan. 
 
Sarana Pengobatan Tradisional: 
Tempat penyelenggaraan pengobatan tradisional yang dapat 
digunakan oleh pengobat radisional 

 
SARS = Severe Acute Respiratory Syndrome :  
 Sindroma gangguan pernafasan yang terjadi mendadak dan dapat 
menjadi berat (hingga dapat memicu  kematian) disebabkan oleh 
virus Corona. Penyakit ini muncul dan menarik perhatian dunia pada 
tahun 2003. 
 

SARS = Surveilans Aktif Rumah Sakit : 
Suatu usaha  kewaspadaan dini di rumah sakit untuk memantau 
perkembangan penyakit menular dengan kegiatan melaporkan setiap 
kasus penyakit menular tiap minggu ke dinas kesehatan setempat. 
 
Satker = Satuan Kerja : 
Bagian dari suatu unit kerja pada Kementerian/lembaga yang 
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 
 
SATKORLAK PBP = Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan 
Bencana dan Pengungsi : 
Organisasi di bawah BAKORNAS PBP yang berada di setiap propinsi 
dan dipimpin oleh seorang ketua yaitu Gubernur dan Kepala Dinas 
Kesehatan menjadi salah satu anggotanya. 
 
SATLAK PBP=Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi:  
Organisasi di bawah SATKORLAK PBP yang berada di setiap 
kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang ketua yaitu Bupati atau 
Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota sebagai salah 
satu anggotanya. 
 
SDKI = Survei Demografi Kesehatan negara kita  :  
Salah satu survei berskala nasional yang sangat penting dalam bidang 
kependudukan, keluarga berencana, dan juga kesehatan. 
 
Sediaan farmasi : 
Obat, bahan obat, obat asli negara kita , alat kesehatan dan kosmetika. 

 
Sehat: 
Keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan 
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis 
 
Sentra P3T = Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan 
Tradisional :  
 Suatu wadah/laboratorium untuk pengkajian/penelitian/pengujian, 
pendidikan-pelatihan dan pelayanan pengobatan tradisional sebelum 
pengobatan ini  diterapkan secara luas di warga  atau 
diintegrasikan ke dalam jaringan pelayanan kesehatan. Selanjutnya 
setelah dapat diketahui manfaat dan keamanannya dikembangkan baik 
terintegrasi di dalam jaringan pelayanan kesehatan formal maupun 
 
berkembang tersendiri di warga  atau dapat juga dilarang apabila 
membahayakan warga  dan tidak bermanfaat.  
 
Sensus = Census:  
Pencacahan seluruh populasi, biasanya dicatat secara lengkap 
mengenai tempat tinggal, usia, jenis kelamin, pekerjaan, suku bangsa, 
status perkawinan, riwayat kelahiran, dan hubungannya dengan kepala 
rumah tangga. Sensus de facto hanya mencatat orang-orang yang 
berada di tempat pada saat pencacahan, sedangkan sensus de jure 
mencatat semua orang berdasarkan tempat tinggal tetapnya pada saat 
dicacah. 
 
Sertifikat produksi : 
Sertifikat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada pabrik yang 
telah mengikuti Pedoman Cara Pembuatan yang Baik untuk 
memproduksi Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah 
Tangga. 
 
Sertifikat Kalibrasi : 
Sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi penguji terhadap alat yang 
lulus kalibrasi. 
 
Sertifikat Pengujian :  
Sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi penguji terhadap alat yang 
lulus uji. 
 
Sertifikat Pengujian dari Pabrik : 
Sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat alat sebagai bukti 
bahwa alat yang diproduksi telah lulus pengujian pabrik, meliputi: 
keluaran (output), fungsi dan keselamatan. 
 
Sex Ratio : Lihat Rasio Jenis Kelamin 
 
Sexual Abuse terhadap anak : 
Pelibatan anak dalam kegiatan seksual, dimana ia sendiri tidak 
sepenuhnya atau tidak mampu memberi persetujuan atau oleh karena 
perkembangannya belum siap atau tidak dapat memberi persetujuan 
atau yang melanggar hukum atau pantangan warga . 

SIK = Sistem Informasi Kesehatan = Health Information System:  
 Kadang kala disebut juga dengan Sistem Informasi Manajemen 
Kesehatan yaitu suatu sistem yang menyediakan dukungan informasi 
bagi proses pengambilan keputusan di setiap jenjang administrasi 
kesehatan, baik di tingkat unit pelaksana usaha  kesehatan, di tingkat 
kabupaten/kota, di tingkat propinsi, maupun di tingkat pusat. SIK 
memiliki sejumlah unsur yang saling berkait dan terorganisasi, yang 
dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori: 
1. Proses informasi, yang terdiri atas unsur-unsur: 
 identifikasi kebutuhan informasi dan data 
 pengumpulan data dan pengiriman/pelaporan data 
 pengolahan data, analisis data, penyajian dan penggunaan data 
dan informasi 
2. Stuktur manajemen sistem informasi, yang terdiri atas unsur-unsur: 
 Sumber daya informasi (sumber daya manusia, perangkat keras, 
perangkat lunak, dana) 
 Perangkat pengaturan (struktur organisasi, standar, prosedur, 
dan lain-lain) 
 
 
SIMPUS = Sistem Informasi Manajemen Puskesmas :  
 Suatu tatanan manusia/peralatan yang menyediakan informasi untuk 
membantu proses manajeman Puskesmas mencapai sasaran 
kegiatannya. Sumber informasi utamanya yaitu SP2TP, sedangkan 
informasi lain yang ada berperan sebagai pelengkap  

 
SIP2NAPZA = Sistem Informasi Penanggulangan Penyalahguna NAPZA :  
 Suatu sistem informasi yang merupakan bagian dari sistem kesehatan, 
yang dapat memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan 
keputusan di semua jenjang sehingga dapat dijadikan sebagai alat yang 
efektif  bagi manajemen dalam masalah penanggulangan penyalahguna 
NAPZA. 
 
SIPT = Surat Izin Pengobat Tradisional : 
Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang 
metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan 
bermanfaat bagi kesehatan  

SIPTK = Sistem Informasi Pendidikan tenaga Kesehatan : 
Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Pusat Pendidikan Tenaga 
Kesehatan untuk menjaring informasi seluruh komponen pendidikan 
tenaga kesehatan dengan sumber data berasal dari institusi pendidikan 
tenaga kesehatan baik milik Depkes, Daerah, TNI/POLRI maupun 
Swasta. 
 
SIRS = Sistem Informasi Rumah Sakit : 
Sistem pelaporan rumah sakit revisi ke-4 
 
Sistem Formularium : 
Suatu sistem bagi anggota staf medik yang mencakup pengusulan obat 
untuk di masukkan ke dan / atau dihapus dari formularium, program 
evaluasi penggunaan obat (EPO), pelaporan ROM, pengadaan program 
monografi acuan dan program pendidikan ”in service” yang berkaitan 
dengan obat. 
 
Skala Richter : 
Satuan ukuran kekuatan gempa 
 
SKD = Sistem Kewaspadaan Dini : 
usaha  sistematis untuk mengetahui kemungkinan terjadinya KLB atau 
wabah atau peningkatan kasus sehingga dapat segera diambil tindakan 
seperlunya. usaha  sistematis ini meliputi kegiatan 1) kewaspadaan 
dini, 2) peringatan dini, 3) kesiapsiagaan menghadapi KLB. 
 
SKD-KLB  = Sistem Kewaspadaan Dini – Kejadian luar Biasa : 
Suatu usaha  yang dilakukan dalam penanggulangan KLB  yang 
dilaksanakan sejak dini dengan malaksanakan kegiatan pemantauan  

 
SKDN : 
 Data Balita pada kegiatan penimbangan di Posyandu yang artinya:  
 S = jumlah seluruh Balita yang ada di wilayah kerja Posyandu 
 K = jumlah Balita yang memiliki KMS pada bulan yang bersangkutan 
 D = jumlah Balita yang datang ke Posyandu dan ditimbang 
 N = jumlah Balita yang datang ke Posyandu dan naik berat badannya 

SKN = Sistem Kesehatan Nasional = National Health System :  
 Suatu tatanan yang menghimpun berbagai usaha  bangsa negara kita  
secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat 
kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan 
umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. 
 
SKO = Surat Keputusan Otorisasi : 
Dokumen otorisasi untuk penyediaan dana kepada 
Departemen/Lembaga/Pemerintah daerah dan pihak lain yang berhak 
baik untuk rutin maupun pembangunan (misalnya: penyertaan modal, 
subsidi, pembayaran cicilan hutang, bunga, dsb.) 
 
SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah : 
Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 
(satu) tahun. 
 
SKPG = Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi : 
 Sistem informasi yang dapat digunakan sebagai alat bagi pemerintah 
daerah untuk mengetahui situasi pangan dan gizi warga . 
  SKPG bertujuan untuk: 
1. Mengetahui lokasi (kecamatan dan desa) yang memiliki  risiko 
rawan pangan dan gizi  
2. Memantau keadaan pangan dan gizi secara berkesinambungan. 
3.  Merumuskan usulan tindakan jangka pendek dan jangka panjang. 
 
SKRT = Survei Kesehatan Rumah Tangga :  
Merupakan bagian usaha  Departemen Kesehatan untuk mendapatkan 
informasi kesehatan yang sifatnya “community based” yang bertujuan 
untuk mengumpulkan data di warga  dengan tersedianya 
informasi yang dapat menunjang perencanaan, pemantauan dan 
penilaian berbagai program kesehatan. 
 
SLA = Supplementary Loan Agreement : 
Perjanjian penerusan pinjaman antara pemerintah (selaku boorwer) 
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik 
Daerah (BUMD), dan badan/lembaga lainnya. 
 
SMAK = Sekolah Menengah Analis Kesehatan : 
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan menengah dengan 
kekhususan mempelajari Laboratorium Kesehatan 
 
 
SMF = Sekolah Menengah Farmasi : 
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan menengah dengan 
kekhususan mempelajari kefarmasian. 
 
SPAAR = Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Rutin : 
Dokumen yang menetapkan besaran anggaran rutin untuk setiap 
kantor/satuan kerja di daerah yang selanjutnya akan dibahas antara 
Kantor wilayah DJA dengan instansi vertikal Departemen/Lembaga 
untuk kemudian dituangkan dalam DIK. 
 
SPAAP = Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Pembangunan : 
Dokumen yang menetapkan besaran anggaran pembangunan untuk 
setiap proyek/bagian proyek yang selanjutnya akan dibahas antara 
Kantor wilayah DJA dengan instansi vertikal /dinas untuk kemudian 
dituangkan dalam DIP. 
 
SPAG = Sekolah Pembantu Ahli Gizi : 
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan Diploma 1 dengan 
kekhususan mempelajari Gizi 
 
Spermisida : 
Obat kontrasepsi yang merupakan bahan kimia (biasanya non oksinol-
9) yang berfungsi untuk menonaktifkan atau membunuh sperma. 
 
Spesifikasi Alat Kesehatan :  
Data yang menguraikan kemampuan, kapasitas, teknoloi, sistem, 
fungsi, aksesoris, keselamatan, dan aspek teknis lainnya dari suatu alat 
 
SPGDT = Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu : 
Suatu sistem pelayanan pasien gawat darurat yang terdiri dari 
pelayanan Pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan 
pelayanan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon 
cepat yang menekankan pada time saving is live and limb saving, 
yang melibatkan unsur pelayanan oleh warga  awam umum, 
awam khusus, petugas medis, pelayanan ambulan gawat darurat dan 
sistem komunikasi. 
 
SPK = Sekolah Perawat kesehatan : 
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan menengah dengan 
kekhususan mempelajari keperawatan 
 
SPL = Sektor Program Loan : 
Pinjaman yang digunakan untuk program tertentu dalam NPPHLN 
untuk melengkapi program yang ada dalam APBN 
 
SPM = Standar Pelayanan Minimal : 
• Suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja 
penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan 
pelayanan dasar kepada warga  yang mencakup jenis 
pelayanan, indikator dan nilai (benchmark). 
• Pelayanan kesehatan yang paling mendasar dan esensial yang 
dapat dipenuhi pada tingkat paling minimal secara nasional 
 
SPPN = Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional : 
Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk 
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, 
jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur 
penyelenggara negara dan warga  di tingkat pusat dan daerah. 
 
SRAA = Surat Rincian Alokasi Anggaran : 
Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing 
satuan kerja yang berfungsi sebagai acuan di dalam dokumen 
pelaksanaan anggaran. 
 
Stabilitas Obat : Keseimbang atau kestabilan obat secara farmakodianamik dan 
farmakokinetik. 
 
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota : 
Standar pelayanan berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan 
yang harus dilaksanakan Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk 
meningkatkan mutu pelayanan yang dapat dijangkau oleh warga  
yang sekaligus merupakan akuntabilitas Daerah kepada Pemerintah 
dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota serta sebagai 
instrumen pembinaan dan pengawasan Pemerintah kepada Pemerintah 
Kabupaten/Kota.  

Sporadis = Sporadic :  
 Penyakit atau kejadian yang jarang timbul dan munculnya tidak teratur. 
Istilah ini biasanya dipakai untuk penyakit menular tertentu. 
 
SPPH = Sekolah Pembantu Penilik Higiene : 
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan Diploma I dengan 
kekhususan mempelajari kesehatan Lingkungan 
 
SPRG = Sekolah Pengatur Rawat Gigi : 
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan menengah dengan 
kekhususan mempelajari keperawatan Gigi 
 
SP2RS = Sistem Pencatatan & Pelaporan Terpadu Rumah Sakit :  
Satu bagian Sistem Informasi Kesehatan, dan sebagai sumber data yang 
berasal dari Rumah Sakit dan dapat dimanfaatkan di berbagai jenjang 
administratif. 
 
SP2TP = Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas :  
Salah satu bagian Sistem Informasi Kesehatan, sumber data  berasal 
dari Puskesmas dan dapat dimanfaatkan di berbagai jenjang 
administratif. 
 
SP3T = Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional : 
Suatu wadah/laboratorium untuk pengkajian/penelitian/pengujian, 
pendidikan, pelatihan, pelatihan dan pelayanan tentang obat dan cara 
pengobatan tradisional  

 
SPSS = Statistical Program for Social Science :  
 Salah satu program aplikasi komputer untuk menganalisis data statistik. 
 
Standard Precautions : 
Merupakan kewaspadaan lapis pertama, kombinasi antara Universal 
Precautions (UP) dan Body Substance Isolations (BSI) yang 
bertujuan menurunkan resiko penularan dari infeksi yang sudah atau 
belum diketahui dan diperlukan untuk semua pasien apapun 
diagnosanya, yang sudah diketahui termasuk penyakit infeksi, 
ditujukan pada darah, semua cairan tubuh, sekresi dan ekskresi 
(kecuali keringat), baik yang nyata bercampur darah maupun tidak, 
baik kulit yang terluka dan membran mukosa. 
 
Standar Profesi : 
Pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam 
menjalankan profesi secara baik. 
 
Statistik vital = Vital Statistics :  
 Informasi yang sistematis dalam bentuk tabel mengenai kelahiran, 
perkawinan, perceraian, dan kematian yang bersumber dari pencatatan 
kejadian vital. 
 
Status gizi = Nutritional Status: 
Keadaan yang diakibatkan oleh adanya keseimbangan antara jumlah 
asupan (“intake”) zat gizi dan jumlah yang dibutuhkan (“required”) 
oleh tubuh untuk berbagai fungsi biologis seperti pertumbuhan fisik, 
perkembangan, aktivitas atau produktivitas, pemeliharaan kesehatan 
dan lain-lain.  

Stereotipi Gender:  
Hal yang dianggap sesuai dan biasa untuk suatu jenis kelamin (laki-
laki atau wanita ) 
 
Stok Optimum : 
Pemakaian per periode distribusi di tambah stok pengaman dan 
waktu tunggu  

Stok Pengaman : 
Jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu 
hal yang tidak terduga  

 
STP = Surveilans Terpadu Penyakit : 
Sistem pencatatan dan pelaporan penyakit yang dilakukan oleh 
Puskesmas, rumah sakit, laboratorium dan dinas kesehatan secara 
periodik terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular 
berdasarkan Kepmenkes no. 1479 tahun 2003. 
 
STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional : 
Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah 
melaksanakan pendaftaran 

Sub Penyalur Alat Kesehatan 
Badan Hukum atau Badan Usaha yang menyalurkan Alat Kesehatan 
dari satu atau lebih penyalur kesehatan yang memiliki izin.  

 
SUPAS = Sensus Penduduk Antar Sensus :  
Survei  yang dirancang secara khusus untuk menjembatani kebutuhan 
data kependudukan pada titik tengah kurun waktu antar sensus. 
 
Surkesnas = Survei Kesehatan Nasional :  
Merupakan usaha  memadukan berbagai survei yang mengumpulkan 
data kesehatan dengan lingkup nasional untuk tersedianya data 
kesehatan secara optimal. Survei-survei nasional kesehatan yang 
termasuk dalam Surkesnas yaitu Survei Kesehatan Rumah Tangga 
(SKRT), Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei 
Demografi dan Kesehatan negara kita  (SDKI). Surkesnas 
diselenggarakan dalam sirklus (putaran) tiga tahunan dimulai tahun 
2001. 
 
Survei Cepat = Rapid Survey :  
Merupakan rancangan sampel klaster dua tahap, dengan pilihan klaster 
pada tahap pertama secara probability proportionate to size. Pemilihan 
sampel pada tahap ke dua, yaitu pemilihan sampel rumah tangga 
dilakukan dengan cara random sederhana (simple random) atau dengan 
menerapkan sistem rumah terdekat. 
 
Surveilans AFP :  
 Pengamatan yang dilakukan terhadap semua kasus kelumpuhan yang 
sifatnya seperti kelumpuhan pada poliomielitis dan terjadi pada anak 
berusia <15 tahun, dalam usaha  untuk menemukan adanya transmisi 
virus polio liar. 
 
Surveilans epidemiologi :  
Pengamatan terus-menerus atas distribusi dan kecenderungan suatu 
penyakit melalui pengumpulan data yang sistematis dan relevan. 
Konsep ini mencakup pula penyebaran dan analisa data. 
 
Surveilans gizi = Nutrition Surveillance:  
Pengamatan yang dilakukan terhadap anak balita dalam rangka 
mencegah terjadinya kasus gizi buruk 
  
 
Surveilans ketat: 
Bagian dari penanggulangan KLB yang bertujuan mengetahui masih 
terjadinya penularan pada lokasi KLB dengan cara melakukan 
pengamatan harian/mingguan selama dua kali masa inkubasi. 
  
 
       T 
 
 
Tanggap Darurat : 
Serangkaian kegiatan dan usaha  pemberian bantuan kepada korban 
bencana berupa pertolongan kesehatan, bahan makanan, obat-obatan, 
penampungan sementara, serta mengatasi kerusakan secara darurat 
susaha  dapat berfungsi kembali. 
 
TB = Tuberkulosis :  
 Infeksi yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis. Infeksi ini 
dapat menyerang paru (Tuberkulosis paru) maupun organ selain paru 
(Tuberkulosis ekstra pulmonal) 
 
TBABS = Tinggi  Badan Anak Baru Masuk Sekolah : 
 Suatu cara penilaian pencapaian tinggi badan secara periodik yang akan 
memberikan gambaran kecenderungan pertumbuhan dari rata-rata 
tinggi badan dan prevalensi besarnya masalah gangguan pertumbuhan 
fisik anak usia baru masuk sekolah tingkat dasar. 
 
 
Telaah ulang rejimen obat : 
Suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh apoteker sebelum obat 
disiapkan atau sesudahnya untuk menilai kesesuaian terapi obat dengan 
indikasi kliniknya, mengevalusi kepatuhan pasien, mengidentifikasi 
kemungkinan adanya efek yang merugikan akibat penggunaan obat, 
serta memberikan rekomendasi penyelesaian masalah. 
 
Tenaga kesehatan :  
 Semua orang yang mengusaha kan secara substantif pencapaian 
peningkatan derajat kesehatan warga . 
 
Tenaga kesehatan professional :  
 Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta 
memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di 
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan 
untuk melakukan usaha  kesehatan. 
 

Tenaga medis :  
 Meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis baik 
lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang diakui oleh pemerintah 
RI. 
 
Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) :  
 Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang 
diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan 
tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti. 
 
Tenaga keperawatan : Meliputi perawat, bidan dan perawat gigi. 
 
Tenaga kefarmasian : Meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. 
 
Tenaga kesehatan warga  :  
 Meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog 
kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian. 
 
Tenaga Gizi : 
Tenaga kesehatan yang meliputi nutrisionis dan dietisien dengan 
pendidikan dasar minimal D3 Gizi 
 
 
Tenaga keterapian fisik :  Meliputi fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, 
ortetik prostetik dan akupunktur. 
 
Tenaga keteknisian :  
 Meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, 
analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi 
transfusi,  perekam medis ddab tejbusu cardiovaskular. 
 
Tenaga Pengobatan Tradisional Asing: 
Mereka yang memiliki keahlian di bidang pengobatan 
tradisional/alternative (TM/CAM) yang datang dari luar negara kita  
yang pendidikannya formal dan diakui serta terakreditasi, memiliki 
izin di Negara asalnya serta telah memiliki visa tinggal atau izin 
tinggal terbatas untuk maksud bekerja sebagai konsultan di wilayah 
Republik negara kita  

Terapi Gizi: 
 Pelayanan Gizi yang diberikan kepada klien / pasien untuk 
penyembuhan penyakit sesuai dengan hasil diagnosis termasuk 
konseling baik sebelum perawatan dalam dan sesudah perawatan.    

         
                                              
Terapi Gizi Medis:  
Terapi Gizi Khusus untuk penyembuhan penyakit baik akut maupun 
kronis atau kondisi luka-luka, serta merupakan suatu penilaian 
terhadap kondisi klien/pasien serta keluarganya dapat menerapkan 
rencana diet yang telah disusun.   

 
Terapi Obat : 
Usaha untuk memulihkan kesehatan orang yang sedang sakit, 
pengobatan penyakit dan perawatan penyakit. 
 
Tetanus :  
 Infeksi karena toksin yang dibuat dalam tubuh oleh bakteri Clostridium 
tetani, ditandai dengan nyeri, kekakuan dan spasme (kejang) otot-otot 
tubuh. Clostridium tetani pada umumnya masuk tubuh manusia dalam 
bentuk spora melalui luka.  
 
Tetanus Neonatorum :  
 Tetanus yang menyerang neonatus (bayi umur 0-28 hari). Infeksi 
tersering melalui pencemaran tali pusat oleh spora Clostridium tetani 
misalnya pada pertolongan persalinan yang tidak/kurang steril. 
 
TFR = Total Fertility Rate : Lihat Angka Fertilitas Total 
 
TGR = Total Goiter Rate :  
Angka prevalensi gondok yang dihitung berdasarkan stadium 
pembesaran kelenjar gondok, baik yang teraba (palpable) maupun 
yang terlihat (visible).  
 
 
Tifus abdominalis = Abdominal Typhoid :  
 Penyakit infeksi yang disebabkan oleh Salmonella typhi dan 
Salmonella paratyphi. 
  
Tim Asuhan Gizi:  
Sekelompok petugas Rumah Sakit yang terkait dengan pelayanan gizi 
terdiri dari dokter/dokter spesialis, nutrisionis/dietisien dan perawat 
yang ditunjuk oleh pimpinan Rumah Sakit.  
(Sumber : Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit Departemen 
Kesehatan RI 2003) 
 
Tim Verifikasi Tenaga Pengobatan Tradisional Asing: 
Tim yang terdiri dari lintas program dan lintas sektoral terkait 
termasuk Sentra Pengembangan clan Penerapan Pengobatan 
Tradisional (SP3T), Asosiasi Pengobatan Tradisional clan Pakar di 
bidang pengobatan tradisional yang bertugas melakukan penilaian dan 
penapisan tenaga pengobat tradisional asing 

 
TOGA = Tanaman Obat Keluarga = Family Drugs Plant :  
Sebidang tanah di halaman/ladang yang dimanfaatkan untuk 
menanam tanaman yang berkhasiat sebagai obat 

 
TOI = Turn Over Interval :  
Yaitu rata-rata hari, tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat 
terisi berikutnya. Indikator ini juga menggambaran tingkat efisiensi dari 
pada penggunaan tempat tidur. 
 
                                 ( Jumlah TT X hari ) 0 hari perawatan rumah sakit 
               Rumus :         
                           Jumlah pasien keluar ( hidup + mati )  
 
Toko Alat Kesehatan : 
Badan hukum, badan usaha atau perorangan yang diizinkan menjual 
eceran alat kesehatan yang tidak dapat menimbulkan bahaya dan 
penggunaannya tidak memerlukan pengawasan tenaga kesehatan. 

Toko obat tradisional: 
Tempat menyimpan, melayani dan menjual obat tradisional 

 
TP = Tugas Pembantuan : 
Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan 
lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan 
pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 
 
Transmission Based Precautions : 
Merupakan kewaspadaan lapis kedua yang ditujukan untuk pasien 
yang terbukti atau diduga berpenyakit menular atau secara 
epidemiologis mengidap kuman patogen, yang memerlukan lebih dari 
standard precautions untuk mencegah transmisi silangnya. 
 
Trend = Tren = Kecenderungan :  
Perubahan frekuensi dalam jangka penjang, baik peningkatan maupun 
penurunan. Kecenderungan penurunan penyakit atau perilaku tidak 
sehat menunjukkan bahwa frekuensinya berkurang. 
 
TTU = Tempat-tempat Umum :  
 Suatu tempat yang dimanfaatkan oleh warga  umum seperti hotel, 
terminal, pertokoan, depot air isi ulang, bioskop, jasa boga, tempat 
wisata, kolam renang, tempat ibadah, restoran, dan lain-lain. 
 
Tuberkulosis paru  = Lung Tuberculosis :  
Tuberkulosis yang menyerang jaringan paru tidak termasuk pleura ( 
Selaput Paru ) 
 
Tuberkulosis Paru BTA Positif :  
 Tuberkulosis paru dengan sekurang-kurang 2 dari 3 Spesimen dahak 
SPS hasilnya BTA Positif atau 1 Spesimen dahak SPS hasilnya BTA 
positif dan foto rontgen dada menujukkan gambar tuberkulosis aktif 
 
Tuberkulosis Paru BTA Negatif :  
Tuberkulosis paru dengan pemeriksaan 3 spesimen dahak SPS hasilnya 
BTA negatif dan foto rontgen dada menunjukkan gambar tuberkulosis 
aktif 
 
Tuberkulosis Ekstra Paru :  
 Tuberkulosis yang menyerang organ tubuh lain selain paru, misalnya 
pleura, selaput otak, selaput jantung ( pericardium ), kelenjar lymfe, 
tulang persendian, kulit, usus, ginjal, saluran kencing, alat kelamin dan 
lain-lain TBC ekstra paru 
 
 

          U 
 
UCI = Universal Child Immunization :  
 Tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada bayi (0-11 bulan), ibu 
hamil, wanita usia subur dan anak sekolah tingkat dasar. Imunisasi 
dasar lengkap pada bayi meli