Home »
istilah kesehatan 2
» istilah kesehatan 2
istilah kesehatan 2
Mei 11, 2023
istilah kesehatan 2
dan efisien.
4. Mengkoordinasikan pembinaan perencanaan dan pelaksanaan
Litbangkes yang pembiayaannya bersumber dari anggaran Badan
Litbangkes dan dari luar Badan Litbangkes.
5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan proposal,
protokol, pelaksanaan penyusunan laporan akhir dan publikasi
hasil Litbangkes.
6. Melakukan pembinaan terhadap PPI Puslitbang.
7. Mengeluarkan rekomendasi ilmiah pelaksanaan Litbangkes bagi
penelitian yang pembiayaannya bersumber dari luar anggaran
Badan Litbangkes.
8. Melaksanakan sosialisasi hasil-hasil Litbangkes.
9. Membina peneliti dalam kajian hasil penelitian untuk
menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.
10. Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan
Ilmiah Badan Litbangkes.
A.
Komnas PGPK = Komite Nasional Penanggulangan Gangguan
Penglihatan dan Kebutaan:
Komite nasional yang dibentuk untuk menanggulangi gangguan
penglihatan dan kebutaan sesuai dengan rencana strategi nasional
PGPK
Komnas PGPKT = Komite Nasional Penanggulangan Gangguan
Pendengaran dan Ketulian:
Komite nasional yang dibentuk untuk menanggulangi gangguan
pendengaran dan ketulian sesuai dengan rencana strategi nasional
PGPKT
Kompetensi :
Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude)
yang dimiliki oleh seseorang dalam suatu bidang/ standar tertentu,
dan hal itu akan tercermin dalam konteks pekerjaan yang dipengaruhi
oleh budaya organisasi dan lingkungan kerja.
Kondar = Kontrasepsi darurat :
Kontrasepsi yang dapat mencegah kehamilan bila digunakan setelah
hubungan seksual
Konseling :
Suatu proses komunikasi dua arah yang sistemik antara apoteker dan
pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang
berkaitan dengan obat dan pengobatan.
Konseling Gizi:
Serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi 2 (dua) arah untuk
menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap dan prilaku sehingga
membantu klien/pasien mengenali dan mengatasi masalah gizi yang
dilaksanakan oleh nutrisionis/dietisien.
Konsultasi :
Pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan yang sebaik-
baiknya
Kontap = Kontrasepsi mantap :
Suatu tindakan untuk membatasi kelahiran dalam jangka waktu yang
tidak terbatas, yang dilakukan terhadap salah seorang dari pasangan
suami isteri atas permintaan yang bersangkutan, secara sukarela
Kontraindikasi :
Pantangan atau keadaan yang sangat dianjurkan untuk tidak dilakukan
pengobatan jika kondisi tertentu dialami pasien
Koordinasi :
usaha menyatupadukan berbagai sumber daya dan kegiatan organisasi
menjadi suatu kegiatan sinergis, agar dapat melakukan
penanggulangan masalah kesehatan warga secara menyeluruh dan
terpadu sehingga sasaran yang direncanakan dapat tercapai secara
efektif dan efisien serta harmonis.
Korban massal :
Korban akibat kejadian dengan jumlah relatif banyak oleh karena
sebab yang sama dan perlu mendapatkan pertolongan kesehatan segera
dengan memakai sarana, fasilitas dan tenaga yang lebih dari yang
tersedia sehari-hari.
Kota Otonom:
Kota yang berdasarkan otonomi ditetapkan sebagai kota, baik ibukota
propinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun sebagai kota lainnya.
Kota Sehat (negara kita Sehat 2010):
warga kota masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan
kesehatan yakni warga yang hidup dalam lingkungan sehat,
dengan perilaku sehat, mamiliki kemampuan untuk menjangkau
pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta
memiliki derajat kesehatan yang setinggi - tingginya.
KPSP = Kuesioner Pra Skrining Perkembangan :
Daftar 9-10 pertanyaan singkat kepada orangtua mengenai kemampuan
yang telah dicapai oleh anaknya yang berumur 0-6 tahun, untuk
mengetahui apakah perkembangan anaknya sesuai atau menyimpang
Kretinisme :
Keadaan seseorang sebagai akibat dari kekurangan yodium yang
ditandai dengan keterbelakangan mental disertai satu atau lebih
kelainan syaraf seperti gangguan pendengaran, gangguan bicara, serta
gangguan sikap tubuh dalam berdiri dan berjalan dari ringan sampai
berat atau gangguan pertumbuhan (cebol).
Kunjungan neonatal (KN) :
Kontak dengan tenaga kesehatan minimal dua kali untuk mendapatkan
pelayanan dan pemeriksaan kesehatan neonatal baik di dalam gedung
puskesmas maupun di luar gedung puskesmas (termasuk bidan di desa,
polindes dan kunjungan rumah).
KN1= kontak neonatal dengan tenaga profesional pada umur 0-7 hari
KN2= kontak neonatal dengan tenaga profesional pada umur 8-28 hari
Kusta = Lepra = Leprosy = Morbus Hansen :
Penyakit menular yang menahun dan disebabkan oleh kuman kusta
(Mycobacterium leprae) yang menyerang syaraf tepi, kulit dan jaringan
tumbuh lainnya kecuali susunan saraf pusat. Untuk keperluan
pengobatan kombinasi atau Multidrug Therapy (MDT) yaitu
memakai gabungan Rifampicin, Lamprene dan DDS, maka
penyakit kusta di negara kita diklasifikasikan menjadi 2 tipe yaitu :
a. Tipe PB (Pausi basiler) b. Tipe MB (Multi basiler).
KVA = Kurang Vitamin A :
Keadaan dimana simpanan vitamin A dalam tubuh sudah sangat kurang
Manifestasi KVA dapat dilihat secara klinis misalnya buta senja dan
xerophtalmi sedangkan dari subklinis kadar serum retinol di bawah 20
mcg/dl.
Kwashiorkor:
Keadaan gizi buruk yang disertai tanda-tanda klinis seperti edema di
seluruh tubuh, rambut tipis, wajah membulat dan sembab.
L
Lahir hidup = Live birth :
Kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam
kandungan, di mana si bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan,
misal: bernafas, ada denyut jantung/denyut tali pusat atau gerakan-
gerakan otot.
Lahir mati = Still birth :
Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28
minggu, tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
LCB = Local Competitive Bidding :
Cara pengadaan barang (procurement) yang dilaksanakan apabila hal-
hal yang diisyaratkan oleh lender.
L/C = Letter of Credit :
Bank Koresponden melaksanakan pembayaran kepada rekanan dan
selanjutnya melakukan penagihan kepada PHLN (Pinjaman Hibah
Luar Negeri).
Lender : Pemberi Pinjaman
Leptospirosis :
Infeksi yang disebabkan oleh bakteri leptospira. Gejala yang timbul
dapat berupa demam, sakit kepala, mual, muntah, nyeri otot hebat,
kuning (ikterus), pembesaran hati dan gangguan ginjal. Penyakit
menular melalui air kemih hewan penular yang mengandung leptospira
(terutama tikus, tetapi dapat pula hewan lain seperti anjing, ternak,
binatang liar dan kucing) dan kemudian leptospira dapat masuk melalui
kulit manusia yang kontak dengan air/tanah yang tercemar.
LILA = Lingkar Lengan Atas = mid upper arm circumference (MUAC):
Saah satu indikator yang digunakan untuk melihat status gizi dengan
cara mengukur lingkar lengan atas.
LOKMIN = Lokakarya Mini :
Pertemuan yang diselenggarakan di Puskesmas, dapat berupa lokmin
bulanan (yang dihadiri oleh seluruh staf puskesmas), atau lokmin
tribulanan (yang dihadiri oleh instansi lintas sektoral tingkat
kecamatan)
LOS = Length of Stay :
Rata-rata lama rawatan seorang pasien. Indikator ini disamping
memberikan gambaran tingkat efisiensi juga dapat memberikan
gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu
yang dijadikan tracer (yang perlu pengamatan lebih lanjut).
Jumlah hari perawatan pasien keluar
Rumus :
Jumlah pasien keluar ( hidup + mati )
LPLPO = Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat:
Formulir yang lazim digunakan di unit pelayanan kesehatan dasar
milik pemerintah.
(Sumber : Depkes, Ditjen Yanfar dan Alkes, Dit Bina Oblik & Bekkes,
Pedoman Pengelotaan Oblik & Bekkes, 2002)
LRC = Learning Resource Center :
Pusat Sumber Belajar berupa website yang dikembangkan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan kesehatan.
M
Makanan seimbang:
Makanan yang dikonsumsi setiap individu untuk kebutuhan selama
satu hari, mengandung zat gizi sesuai kebutuhan yang bersangkutan
baik jumlah maupun jenis zat gizi
MAL = Metode Amenorea Laktasi :
Kontrasepsi yang mengandalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI)
Malaria :
Suatu penyakit yang disebabkan oleh sejenis parasit genus Plasmodium,
dengan gejala utama demam yang berulang-ulang.
Marasmus :
Keadaan gizi buruk yang disertai tanda-tanda seperti badan sangat kurus
(kulit membungkus tulang), wajah seperti orang tua (pipi kempot, mata
terlihat cekung), cengeng dan rewel, iga gambang, perut cekung, tulang
belakang terlihat menonjol, kulit keriput, jaringan lemak subkutis sangat
sedikit sampai tidak ada, (baggy pants) sering disertai penyakit infeksi
(umumnya kronis berulang) dan diare.
Marasmik-kwashiorkor:
Gizi buruk dengan gambaran klinik yang merupakan campuran dari
beberapa gejala klinik Kwashiorkor dan Marasmus dengan BB/U
<60% baku median WHO-NCHS disertai edema yang tidak mencolok.
Masa Reproduksi = Childbearing age :
Masa di mana wanita mampu melahirkan, yang disebut juga usia subur
(15-49 tahun).
Masalah Kesehatan
Masalah warga dibidang kesehatan sebagai akibat peristiwa oleh
alam, manusia dan atau keduanya yang bermakna dan harus segera
ditanggulangi karena dapat menimbulkan gangguan tata kehidupan dan
penghidupan warga .
Matra :
Dimensi/wahana/media tempat seseorang atau kelompok manusia
melangsungkan hidup serta melaksanakan kegiatannya dalam waktu
tertentu.
MDG = Millenium Development Goals :
Komitment global yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN
MDR = Multi Drug Resistance : Kebalnya bakteri tertentu terhadap beberapa
obat antibiotik
Medical evacuation = Evakuasi medik :
usaha untuk memindahkan orang sakit dari suatu tempat ke tempat lain
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih memadai sesuai
dengan kebutuhan, atas permintaan badan dan atau perseorangan. Yang
dilakukan oleh tenaga medis yang profesional sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Medication Error :
Kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam
penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah.
Medication Record : Catatan pengobatan setiap pasien
Medik dasar :
Bagian dari kesehatan yang dilandasi ilmu klinik dan bersifat umum.
Pelayanan medik dasar merupakan pelayanan medik perorangan yang
dilakukan maksimal oleh dokter/dokter gigi termasuk dokter keluarga
maupun tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompentensinya.
Medik spesialistik:
Bagian dari kesehatan yang dilandasi ilmu klinik spesialistik. Pelayanan
medik spesialistik merupakan pelayanan medik perorangan yang
dilakukan oleh dokter/dokter gigi spesialis sesuai dengan
kompetensinya.
Metode kontrasepsi efektif :
Cara untuk mencegah kehamilan dengan memakai alat dan obat
kontrasepsi atau tindakan operatif, yang memiliki derajat
perlindungan tinggi terhadap kehamilan, seperti IUD, pil, injeksi dan
tindakan operatif.
MKET = Metode Kontrasepsi Efektif Terpilih :
Jenis metode kontrasepsi Suntik, IUD, Implan, MOP dan MOW
Metode kontrasepsi sederhana :
Cara untuk mencegah kehamilan dengan atau tanpa memakai alat,
obat dan tindakan operatif, yang pemakaiannya tidak memerlukan
pertolongan medis dan yang efektifitasnya rendah seperti kondom,
tablet vaginal dan pantang berkala.
Metode Operatif Keluarga Berencana : Cara kontrasepsi dengan tindakan
pembedahan.
Mini pil = Pil mini :
Pil kontrasepsi yang mengandung hanya hormon Progestin.
Mitigasi :
usaha yang dilakukan untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat
bencana dengan memakai teknologi inovatif.
MMI = Modified Mercally Intensity
Satuan ukuran kekuatan gempa, dimana besarnya efek yang dirasakan
oleh pengamat dimana dia berada tanpa memperhatikan sumbernya.
MMR = Maternal Mortality Rate : Lihat Angka Kematian Ibu
Morbiditas = Kesakitan :
Semua penyimpangan dari keadaan sehat. Kesakitan dapat dinyatakan
dalam orang yang sakit dan/atau episod.
Morbus Hansen : Lihat lepra
Morfin :
Hasil olahan dari opium/candu mentah. Pemakaiannya dengan cara
dihisap dan disuntikkan.
Mopping-up:
Istilah yang terkait dengan eradikasi polio. Mopping up dilaksanakan
dengan kunjungan rumah ke rumah dan di wilayah yang terbatas. Anak-
anak di daerah ini diberikan imunisasi polio secara masal dan serentak
dengan 2 tetes vaksin polio sebanyak 2 kali pemberian dengan rentang
waktu pemberian lebih dari 4 minggu tanpa memandang status
imunisasi sebelumnya. Mopping-up dilaksanakan pada saat sudah
memasuki tahap dimana virus polio liar sudah sangat jarang dan
terfokus yang dibuktikan dengan surveilans AFP yang memiliki kinerja
yang tinggi sesuai indikator WHO. Penyelenggaraan mopping-up
dibedakan pada 2 periode, periode pasca PIN pada daerah kantong yang
diidentifikasi surveilans AFP dan periode pasca bebas polio di daerah
yang terdapat virus polio liar impor.
MOP = Metode Operatif Pria (untuk kontrasepsi) :
Cara kontrasepsi dengan tindakan pembedahan pada saluran sperma
pria.
MOW = Metode Operatif Wanita (untuk kontrasepsi) :
Cara kontrasepsi dengan tindakan pembedahan pada saluran telur
wanita.
MP-ASI = Makanan Pendamping ASI :
Makanan atau minuman yang mengandung gizi diberikan kepada bayi
dan anak usia 6-24 bulan untuk memenuhi kebutuhan gizinya selain dari
ASI
(Sumber: modifikasi dari buku MP-ASI Th. 2000 Dit Gizi warga )
MTBM = Manajemen Terpadu Bayi Muda :
Suatu pendekatan keterpaduan dalam tatalaksana bayi muda umur 1
hari – 2 bulan, baik yang sehat maupun yang sakit, baik yang datang ke
fasilitas rawat jalan pelayanan kesehatan dasar maupun yang
dikunjungi oleh tenaga kesehatan pada saat kunjungan neonatal
MTBS = Manajemen Terpadu Balita Sakit :
Suatu pendekatan keterpaduan dalam tata laksana balita sakit yang
datang ke fasilitas rawat jalan pelayanan kesehatan dasar yang meliputi
usaha kuratif terhadap penyakit pneumonia, diare, campak, malaria,
infeksi telinga, malnutrisi, dan usaha promotif dan preventif yang
meliputi imunisasi, pemberian vitamin A dan konseling pemberian
makan yang bertujuan menurunkan Angka Kematian Bayi dan Balita
serta menekan morbiditas karena penyakit tertentu.
N
Narkotika :
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat memicu penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Saat ini terdapat 116 jenis narkotika yang berada di bawah konvensi
tahun 1961 (Single Convention on Narcotic Drugs).
Neonatal : Hal-hal yang berhubungan dengan bayi baru lahir
Neonatus = neonate : Bayi baru lahir sampai usia 28 hari (usia 0-28 hari).
NI = National Income (NI) :
NNP pada harga pasar dikurangi pajak tidak langsung neto (pajak tidak
langsung dikurangi subsidi). (Lihat juga NNP, GNP dan GDP)
NID = National Immunization Day : di negara kita identik dengan PIN, lihat PIN.
NK = Nota Keuangan :
Dokumen perencanaan tahunan yang berisi rencana kegiatan, anggaran
dan target yang akan dicapai, yang dilaporkan ke departemen Keuangan
sebelum disampaikan oleh Presiden di depan DPR.
NMR = Neonatal Mortality Rate : Lihat angka kematian neonatal.
NNP = Net National Product (NNP) :
GNP dikurangi depresiasi total barang modal tetap yang digunakan
dalam proses produksi. (Lihat juga GNP dan GDP)
Non Discretionary = Pagu yang terikat :
Jumlah dana yang tidak dapat diubah selain untuk belanja yang sudah
ditentukan antara lain pagu pembayaran gaji dan tunjangan (belanja
pegawai) serta biaya langganan daya dan jasa.
NPP = Naskah Penerusan Pinjaman
Dokumen untuk meneruskan pinjaman dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah.
NPPHLN = Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri :
Naskah perjanjian mengenai pinjaman dan atau hibah luar negeri
antara penerima PHLN dengan pemberi PHLN.
Nutrisionis :
Seorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional
dibidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di warga
maupun Rumah Sakit dan unit pelaksana kesehatan lainnya,
berpendidikan dasar D3 Gizi
Nutrition related diseases:
Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan masalah gizi dan dalam
tindakan serta pengobatan memerlukan terapi gizi.
O
OAT = Obat Anti Tuberkulosis :
Sekelompok obat yang digunakan untuk pengobatan tuberkulosis
Obat :
Bahan/paduan bahan-bahan untuk digunakan dalam menetapkan
diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan
penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada
manusia/hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.
Obat bebas :
Obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat
dibeli di apotek, toko obat atau toko biasa. Pada wadah atau
kemasannya diberi tanda khusus berupa lingkaran hijau dengan garis
tepi hitam.
Obat bebas terbatas = Daftar W (dahulu) = Daftar P (sekarang) :
Obat yang dapat diperoleh/dibeli tanpa resep dokter di apotek dan toko
obat terdaftar. Pada wadah atau kemasannya diberi tanda khusus berupa
lingkaran biru tua dengan garis tepi hitam.
Obat dalam (Oral) : obat yang diminum seperti tablet, kapsul, kaplet, sirup.
Obat esensial :
Obat yang paling banyak diperlukan oleh suatu populasi dan ditetapkan
oleh para ahli yang kemudian dibakukan dalam Daftar Obat Esensial
Nasional.
Obat generik :
Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope negara kita
untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Obat generik berlogo :
Obat generik yang diedarkan dengan penandaan yang mencantumkan
logo khusus sebagai tanda pengenal bahwa obat generik ini
memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Obat golongan narkotika = Daftar O :
Golongan obat yang mempengaruhi susunan saraf pusat, ada yang
memberikan depresi dan ada pula yang memberikan stimulasi pada
susunan saraf pusat.
Obat Keras = Daftar G :
Obat beracun yang memiliki khasiat mengobati, menguatkan,
mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam
substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada
seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan
teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang.
Obat luar :
Obat yang tidak diminum dan digunakan dengan cara lain seperti
dioleskan (krim, lotion, obat gosok), diteteskan (obat tetes mata, tetes
hidung dan tetes telinga), dimasukan di dalam rektal (supositoria) dan
ditempelkan (seperti koyo, plester).
Obat paten :
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat
(pabrik) atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli pabrik
yang memproduksinya.
Obat Esensial (E) :
Obat yang diperlukan dan sering digunakan serta tidak
mengandung resiko dalam hal kemampuan suplai di daerah.
Obat Sangat Esensial (SE) :
Obat yang masih mengandung resiko dalam kemampuan suplainya
di daerah.
Obat Sangat Sangat Esensial ( SSE) :
Obat yang harus dijamin ketersediaanya secara tepat waktu dan
jenis dan mutu terjamin serta resiko yang seminimal
mungkin untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan di
kabupaten/kota.
Obat tradisional :
Bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan,
bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran bahan
ini yang secara turun temurun telah digunakan untuk
pengobatan berdasarkan pengalaman
Olahraga:
Suatu bentuk aktifitas fisik yang terencana dan terstruktur yang
melibatkan gerakan tubuh berulang-ulang yang diujukan untuk
meningkatkan kebugaran
Opiat = opioida :
Senyawa narkotika alami/sintetis yang memiliki daya
menghilangkan nyeri, menimbulkan rasa nyaman, euphoria dan
memicu ketagihan. Zat prototipe dari kelompok ini yaitu morfin,
zat aktif utama dalam opium. Morfin dapat diubah menjadi heroin
melalui proses kimia yang cukup sederhana.
OPV = Oral Polio Vaccine : Vaksin polio yang diberikan melalui tetes mulut.
Outbreak : Lihat KLB
Outbreak Respons Immunization (ORI) :
usaha penanggulangan KLB penyakit polio dengan memberikan
vaksin polio oral paling lambat 72 jam setelah ditemukan kasus polio
dengan luas daerah selektif atau atas analisis epidemiologi atau
mempertimbangkan penyebaran virus polio liar, tanpa memandang
status imunisasi.
Over Dosis :
Keadaan atau gejala yang mungkin timbul jika obat diminum dalam
dosis yang melebihi dosis lazim atau yang dianjurkan.
OWP = Overall Work Plan : Rencana kegiatan yang melingkupi semua bidang
kegiatan.
P
P2SED = Proyek Pemulihan Sosial Ekonomi Daerah :
Memulihkan status kesehatan warga dan pelayanannya, terutama
untuk sasaran warga miskin dan kelompok rentan, sebagai akibat
adanya konflik yang kemungkinan masih bersisa dan atau berdampak
lanjut pada fase pasca konflik, yang akan dilaksanakan melalui usaha
penguatan lembaga-lembaga warga , peningkatan kapasitas
pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang
berkualitas dan dapat diterima warga , yang dilaksanakan secara
efektif dan efisien, serta menjangkau sebanyak/seluas mungkin
sasaran.
Pandemi = Pandemic : Wabah yang meliputi wilayah yang sangat luas
Paradigma Sehat:
Cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan kesehatan yang
bersifat holistik, melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh
banyak faktor yang bersifat lintas sektor, dan usaha nya lebih diarahkan
pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindungan kesehatan, bukan
hanya penyembuhan orang sakit atau pemulihan.
Pasien/Penderita :
Orang sakit/orang yang menjalani pengobatan untuk kesembuhan
penyakitnya.
Pasien gawat darurat :
Pasien yang berada dalam ancaman kematian dan memerlukan
pertolongan segera.
PBF = Pedagang Besar Farmasi :
Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi yang memiliki izin
untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam
jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PBL = Perawatan Bayi Lekat : Lihat Kangaroo Mother Care = KMC
Pegawai honorer :
Seseorang yang diangkat secara resmi oleh pejabat yang berwenang
(pimpinan unit kerja) dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu yang gajinya
dibebankan pada APBN atau APBD.
Pekerja Radiasi :
Setiap orang yang karena jabatan dan tanggung jawabnya selalu
bekerja didaerah yang berhubungan dengan medan radiasi, dan oleh
Instansi yang berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang
dosis radiasi yang diterima
Pelayanan anestesiologi dan reanimasi :
Tindakan medik yang aman, efektif, manusiawi, berdasarkan ilmu
kedokteran mutakhir dan teknologi tepat guna dalam :
menunjang (support) fungsi vital yang meliputi jalan nafas,
pernapasan, peredaran darah dan kesadaran bagi pasien yang
menjalani pembedahan, pasien yang mengalami trauma atau
pasien dengan kegawatan medik yang mengancam jiwa atau
berpotensi menimbulkan kecacatan.
Menghilangkan stress psikis dan rasa nyeri pasien yang menjalani
pembedahan atau prosedur medik lain, pasien yang mengalami
trauma, pasien dengan nyeri kronis dan nyeri kanker.
Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial :
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir untuk menunjang kebutuhan
dasarnya yang meliputi pertolongan persalinan, perawatan tali pusat
dan perawatan pasca lahir, pencegahan hipotermia, meneteki bayi
secara dini dan eksklusif, usaha bernafas spontan dan usaha
pencegahan infeksi.
Pelayanan Kesehatan Perkotaan:
Pelayanan kesehatan yang terdiri dari usaha kesehatan perorangan dan
usaha kesehatan warga yang terintegrasi antara pelayanan dasar
dan pelayanan rujukan baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta
di wilayah perkotaan
Pelayanan medik :
Kegiatan pelayanan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan
standar pelayanan medik dengan memanfaatkan sumber daya dan
fasilitas rumah sakit secara optimal
.
Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PRT) :
Pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya
agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal
serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas.
Pelayanan Residensial (Home Care) :
Pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian di
rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan
pengobatan terapi kronis lainnya
Pemantauan penggunaan obat :
Proses kegiatan yang dilakukan oleh apoteker setelah obat diberikan
kepada pasien untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan
dengan penggunaan obat, melakukan pencegahan terhadap masalah
yang berpotensi untuk terjadi atau mengatasi masalah yang telah
terjadi.
Pemeriksaan jentik :
Pemeriksaan tempat-tempat penampungan air yang menjadi tempat
perindukan nyamuk (bak mandi, kaleng bekas, vas bunga, dll.) oleh
kader yang di terlatih di semua tatanan sasaran.
Pemetaan = geomapping :
Peta wilayah yang berisikan komponen - komponen geomapping yaitu
sumber daya, jenis bencana dan lokasinya, ancaman/hazard bencana,
risiko bencana, kelompok rentan dan potensi warga , yang terdapat
di suatu wilayah administratif
Penanggulangan Bencana :
Suatu proses yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk
meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan
penanganan, merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi
pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan
pembangunan kembali.
Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana :
Serangkaian kegiatan bidang kesehatan untuk mencegah,
menjinakkan (mitigasi) ancaman/bahaya yang berdampak pada aspek
kesehatan warga , menyiapsiagakan sumber daya kesehatan,
menanggapi kedaruratan kesehatan dan memulihkan (rehabilitasi)
serta membangun kembali (rekonstruksi) kerusakan infrastruktur
kesehatan akibat bencana secara lintas program dan lintas sektor.
Penanggulangan Masalah Kesehatan di Lapangan :
Penanggulangan masalah kesehatan di lokasi mulai dari tingkat
kecamatan sampai pada tingkat Kabupaten/Kotadengan
memperhatikan aspek koordinasi dan kepemimpinan yang didukung
oleh sumber daya internal dan batuan dari luar.
Penanggulangan KLB:
usaha menghentikan Kejadian Luar Biasa melalui kegiatan 1)
penyelidikan epidemiologi, 2) pencegahan dan pengobatan serta 3)
surveilans ketat.
Pencegahan :
usaha yang dilakukan untuk menghalangi terjadinya bencana dan
mencegah bahaya yang ditimbulkannya.
Pendapatan perkapita = Per Capita Income :
GDP, GNP, dan NI dibagi jumlah populasi pada pertengangan tahun
yang bersangkutan. (Lihat juga NI, NNP, GNP dan GDP)
Penelantaran anak = Child Neglect :
Kegagalan dalam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan atas
tumbuh kembangnya, seperti : kesehatan, pendidikan, perkembangan
emosional, nutrisi, rumah atau tempat bernaung dan keadaan hidup
yang aman, di dalam konteks sumber daya yang layaknya dimiliki oleh
keluarga atau pengaruh yang memicu atau sangat mungkin
memicu gangguan kesehatan dan gangguan perkembangan fisik,
mental, spiritual, moral dan sosial.
Pengelolaan perbekalan farmasi :
Suatu proses yang merupakan siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan,
perencanaan, pengadaan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian,
pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi
yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan
Pengendalian Infeksi Nosokomial :
Kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
serta pembinaan dalam usaha menurunkan angka kejadian infeksi
nosokomial di rumah sakit.
Penggunaan Obat Rasional :
Pemberian obat yang sesuai dengan kebutuhan pasien, untuk periode
yang adekuat dengan harga yang paling murah.
Pengobatan tradisional :
Pengobatan dan atau perawatan baik yang asli maupun yang berasal
dari luar negara kita yang dilakukan dengan cara, obat, dan pengobatnya
yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun-temurun dan
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam warga .
Pengukuran Tinggi Lutut ( TL):
Pengukuran antropometri yang digunakan untuk usia lanjut dengan
tulang punggung osteoporosis, sehingga terjadi penurunan tinggi badan
, dari tinggi lutut dapat dihitung tinggi badan.
Pengungsi :
Setiap orang yang berada diluar negara tempatnya berasal dan yang
diluar kemauannya atau tidak mungkin kembali ke negaranya atau
memakai perlindungan bagi dirinya sendiri karena:
a. ketakutan mendasar bahwa dia akan dituntut karena alasan ras,
agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok social tertentu
atau pendapat politik; atau
b. ancaman terhadap nyawa atau keamanannya sebagai akibat
pertikaian bersenjata dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan yang
meluas dan sangat mengganggu keamanan warga umum.
Pengungsi dalam arti Pengungsi Setempat : Lihat IDPs = Internally Displaced
Persons
Penilaian Cepat Masalah Kesehatan = RHA = Rapid Health Assessment :
Serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan informasi subyektif
dan obyektif guna mengukur kerusakan dan mengidentifikasi
kebutuhan dasar penduduk yang menjadi korban dan memerlukan
ketanggapdaruratan. Penilaian ini dilakukan secara cepat karena harus
dilaksanakan dalam waktu yang terbatas, selama atau segera sesudah
suatu kedaruratan.
Penyakit subklinis = Subclinical disease:
Suatu penyakit yang dikenali hanya berdasarkan uji khusus karena tidak
memperlihatkan keluhan dan tanda.
Penyalahguna NAPZA :
Orang yang memakai NAPZA tanpa indikasi medis dan tidak
dalam pengawasan dokter (memakai NAPZA dengan salah).
Penyandang cacat (Penca) :
Orang yang tidak dapat mendengar, berbicara, bergerak, melihat atau
bertingkah laku sebagaimana lazimnya orang-orang lain yang sama
umurnya dengan mereka.
Penyelidikan epidemiologi :
usaha penyeledikan terhadap kasus kejadian luarbiasa untuk mencari
faktor risiko dan usaha pemutusan mata rantai agar tidak terjadi pada
yang lain.
Penyalur Alat Kesehatan :
Badan Hukum Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan
perorangan yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan,
penyaluran alat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyiapan dan pemberian obat :
Proses kegiatan yang dilakukan oleh tenaga farmasi mulai dari
penerimaan resep/instruksi pengobatan sampai dengan obat siap untuk
diberikan kepada pasien.
Perbekalan Farmasi
Sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan
reagensia, radio farmasi dan gas medis.
Perbekalan kesehatan:
Semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan
usaha kesehatan yang terdiri
dari sediaan farmasi, alat kesehatan, gas medik, reagen dan bahan
kimia, radiologi dan nutrisi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga = PKRT :
Alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan
untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat
umum.
Perilaku Gizi seimbang:
Kebiasaan seseorang memilih dan mengkonsumsi gizi untuk dirinya
maupun orang lain untuk memenuhi kebutuhan gizi baik jumlah maupun
jenis zat gizi yang didasarkan kepada pengetahuan, sikap, dan
pengalaman yang bersangkutan.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat = PHBS :
Wujud keberdayaan warga yang sadar, mau dan mampu
mempraktekkan PHBS. Dalam hal ini ada 5 program prioritas yaitu
KIA, Gizi, Kesehatan Lingkungan, Gaya Hidup, Dana Sehat/Asuransi
Kesehatan/JPKM.
Perinatal = masa perinatal :
Periode yang dimulai saat 28 minggu masa kehamilan sampai hari ke
tujuh sesudah persalinan.
Perinatal Mortality Rate : Lihat Angka Kematian Perinatal
Peringatan / perhatian :
Peringatan yang perlu diperhatikan untuk menghindari efek merugikan
atau efek toksis karena kondisi pasien serta usaha penanganan untuk
mengurangi / mengatasi efek yang mungkin terjadi.
Peringatan Dini :
Fenomena keberadaan bahaya yang mengganggu dan atau
mengancam terhadap manusia.
Perkembangan:
Bertambahnya fungsi tubuh seperti pendengaran, penglihatan,
kecerdasan, dan tanggungjawab.
Perkotaan:
Suatu wilayah jika memenuhi kriteria kepadatan penduduk > 5000
jiwa/km2, jumlah rumahtangga pertanian < 25% dan memiliki > 8
jenis fasilitas perkotaan (sekolah, sarana kesehatan, jalan aspal, listrik,
pasar, perkantoran, pertokoan, air bersih, tempat hiburan, sarana
transportasi, perbankan, dll)
Perlengkapan farmasi rumah sakit :
Semua peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan kefarmasian di farmasi rumah sakit
Pertumbuhan:
Bertambahnya ukuran fisik dari waktu ke waktu (baik berat badan,
tinggi badan atau ukuran tubuh lainnya) dan merupakan gambaran
tentang keseimbangan antara asupan dan kebutuhan zat gizi seorang
anak dalam proses tumbuh.
Peserta KB aktif = Current User = CU :
Pasangan Usia Subur yang pada saat ini masih memakai salah satu
cara/alat kontrasepsi.
Petugas Kalibrasi :
Orang yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk melakukan
pengujian dan kalibrasi alat
PFT/KFT (Panitia Farmasi dan Terapi / Komite Farmasi dan Terapi) :
Suatu panitia/komite di rumah sakit yang merupakan badan penasehat
dan pelayanan melalui garis organisatoris yang berfungsi sebagai
penghubung antar staf medis dan instalasi farmasi rumah sakit.
PGPK = Penanggulangan Gangguan Penglihaan dan Kebutaan:
usaha yang dilakukan untuk menanggulangi masalah gangguan
penglihatan dan kebutaan secara terintegrasi dengan LS/LP serta
komprehensif dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada
dalam rangka mencapai Vision 2020
PGPKT = Penanggualangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian:
usaha yang dilakukan untuk menanggulangi masalah gangguan
pendengaran dan ketulian secara terintegrasi dengan LS/LP serta
komprehensif dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada
dalam rangka mencapai Sound Hearing 2030
PGRS = Pelayanan Gizi Rumah Sakit:
Kegiatan pelayanan gizi di Rumah Sakit untuk memenuhi kebutuhan
gizi warga yang dirawat Rumah Sakit baik rawat inap maupun
rawat jalan, untuk keperluan metabolisme tubuh, peningkatan
kesehatan, maupun pengoreksi kelainan metabolisme dalam rangka
usaha preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif.
Pharmaceutical Care = Pelayanan Kefarmasian :
Bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker
dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkat kualitas hidup pasien.
PHLN = Pinjaman Hibah Luar Negeri :
Sumber pembiayaan negara dalam bentuk devisa, barang dan jasa yang
diterima dari badan/lembaga asing, pemerintah negara asing,
badan/lembaga keuangan internasional atau pasar keuangan
internasional yang harus dibayar kembali dengan persyaratan yang
telah disepakati, termasuk penjaminan pembayaran yang dapat
menimbulkan kewajiban dikemudian hari
PHP = Provincial Health Project :
Proyek kesehatan yang pendanaannya diperoleh dari bantuan
World Bank, melipouti PHP I,II dan III.
Physical abuse terhadap anak :
Kekerasan yang memicu cedera fisik nyata ataupun potensial
terhadap anak, sebagai akibat dari interaksi atau tidak adanya interaksi,
yang layaknya berada dalam kendali orangtua atau orang dalam posisi
tanggungjawab, kepercayaan atau kekuasaan.
Pil Mini : Lihat Mini Pil
Pil Kombinasi: Pil Kontrasepsi yang mengandung hormon aktif estrogen
dan progestin.
PIN = Pekan Imunisasi Nasional :
Merupakan salah satu strategi dalam eradikasi polio di negara kita . PIN
dilaksanakan dengan pemberian vaksin polio tetes per oral (OPV)
sebanyak 2 kali pemberian dengan selang waktu lebih dari 4 minggu
secara masal dan serentak terhadap semua anak bawah lima tahun tanpa
memandang status imunisasi sebelumnya.
Sub PIN : Imunisasi polio masal seperti PIN, tetapi terbatas hanya
dalam satu wilayah propinsi atau lebih kecil dari itu. Sub PIN
dilaksanakan pasca PIN terhadap wilayah yang dicurigai memiliki
risiko tinggi terhadap kemungkinan terjadinya transmisi virus polio liar,
tetapi bukan disebabkan karena ditemukannya virus polio liar.
PIO (Pelayanan Informasi Obat) :
Kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang
independen, akurat, komprehensif, terkini oleh pihak apoteker kepada
pasien, warga maupun pihak yang memerlukan di rumah sakit.
Piramida penduduk = Population Pyramid :
Penyajian proporsi penduduk menurut golongan umur dan jenis
kelamin secara grafik. Bentuk piramida dengan dasar yang lebar, kedua
sisi yang curam, dan puncak yang runcing, khas untuk sebagian besar
negara berkembang. Bentuk seperti ini disebabkan karena tingginya
angka fertilitas dan angka kematian usia muda.
PKD = Poliklinik Kesehatan Desa :
Wujud usaha kesehatan bersumber daya warga yang dibentuk
oleh, untuk dan bersama warga setempat atas dasar musyawarah,
dengan bantuan dari tenaga profesional kesehatan dan dukungan sektor
terkait termasuk swasta dalam kerangka desa siaga demi terwujudnya
desa sehat. Kesehatan yang dilaksanakan yaitu pelayanan kesehatan
dasar, mulai dari usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
yang dipadukan dengan usaha kesehatan lain yang berwawasan
kesehatan dan berbasis warga setempat. Kegiatan ini dalam
pelaksanaannya didukung oleh unsure-unsur tenaga, sarana, prasarana
dan biaya yang dihimpun dari warga , swasta, pemerintah.
PKG = Pemantauan Konsumsi Gizi = nutritional intake survey :
Kegiatan memantau konsumsi pangan penduduk dalam rangka
mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dengan mendapat
gambaran tingkat ketahanan pangan rumah tangga di tingkat
kabupaten/kota
PKHS = Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat :
Kemampuan psikososial seseorang untuk memenuhi kebutuhan dan
mengatasi masalah dalam kehidupan sehari-hari secara efektif
PKPR = Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja :
Pelayanan kesehatan yang ditujukan dan dapat dijangkau oleh remaja,
menyenangkan, menerima remaja dengan tangan terbuka, menghargai
remaja, menjaga kerahasiaan, peka akan kebutuhan terkait dengan
kesehatannya, serta efektif & efisien dalam memenuhi kebutuhan
ini .
PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar
Minyak
PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan
infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS-BBM meliputi
dua jenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi
SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren
Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang
menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii)
Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB
negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud
terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi
warga Miskin (PJPKMM) di Puskesmas beserta jaringannya,
pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS
Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT.
Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di
Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pemerintah, dengan
dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalam bidang infrastruktur
pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal.
PKRE = Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial :
Pelayanan kesehatan reproduksi yang terdiri dari 4 komponen esensial,
yakni : kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, kesehatan
reproduksi remaja, serta pencegahan dan penanggulangan infeksi
menular seksual, yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh
PMS = Penyakit Menular Seksual : Lihat IMS (Infeksi Menular Seksual)
PMO = pengawas minum obat :
Seseorang yang dapat membantu pasien dalam pengobatan, berperan
dalam mengingatkan dan mengawasi pasien untuk patuh dan taat
minum obat
PMT = Pemberian Makanan Tambahan = supplementary feeding:
Makanan yang diberikan bagi kelompok golongan rawan gizi yang
telah diperhitungkan nilai gizinya sesuai dengan kebutuhannya agar
dapat terpenuhi kebutuhan gizi untuk menambah asupan zat gizi guna
memenuhi zat gizi yang kurang dalam tubuhnya.
PNBP = Penerimaan Negara Bukan Pajak :
Merupakan sumber dana yang berasal dari pungutan atas pelayanan
kesehatan kepada warga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
serta peraturan yang berlaku dan memiliki tujuan untuk
meningkatkan mutu pelayanan dengan memanfaatkan penerimaan
fungsional untuk biaya operasional maupun kegiatan-kegiatan.
Pneumonia :
Pneumonia yaitu proses infeksi akut yang mengenai jaringan paru-
paru (alveoli). Gejala penyakit ini berupa napas cepat dan napas sesak,
karena paru meradang secara mendadak. Batas napas cepat yaitu
frekuensi pernapasan sebanyak 50 kali per menit atau lebih pada anak
usia 2 bulan sampai kurang dari 1 tahun, dan 40 kali permenit atau
lebih pada anak usia 1 tahun sampai kurang dari 5 tahun. Klasifikasi
Pneumonia Berat ditandai dengan adanya batuk atau (juga disertai)
kesukaran bernapas, napas sesak atau penarikan dinding dada sebelah
bawah ke dalam (severe chest indrawing) pada anak usia 2 bulan
sampai kurang dari 5 tahun. Sementara untuk anak dibawah 2 bulan,
pnemonia berat ditandai dengan frekuensi pernapasan sebanyak 60 kali
permenit atau lebih atau (juga disertai) penarikan kuat pada dinding
dada sebelah bawah ke dalam.
Dalam pelaksanaan Pemberantasan Penyakit ISPA semua bentuk
Pneumonia (baik Pneumonia maupun bronkopneumonia) disebut
“Pneumonia” saja.
POD = Pos Obat Desa :
Wujud peran serta warga dalam hal pengobatan sederhana
terutama bagi pengobatan sederhana, terutama bagi penyakit yang
sering terjadi pada warga setempat
Polindes = Pondok Bersalin Desa :
Bangunan yang dibangun dengan sumbangan dana pemerintah dan
partisipasi warga desa untuk tempat pertolongan persalinan dan
pemondokan ibu bersalin, sekaligus tempat tinggal Bidan di Desa. Di
samping pertolongan persalinan juga dilakukan pelayanan antenatal dan
pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan warga dan
kompentensi teknis bidan ini .
POLTEKKES = Politeknik Kesehatan :
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Kesehatan yang
melaksanakan pendidikan professional program Diploma III dan atau
Diploma IV.
Populasi :
Jumlah total orang yang menetap di suatu wilayah atau negara. Dalam
pemilihan sampel, populasi diartikan sebagai unit yang merupakan anal
sampel, yang tidak selalu berarti total populasi. Istilah populasi juga
sering digunakan untuk subkelompok tertentu, seperti kelompok
prioritas atau kelompok berisiko tinggi.
POSKESTREN = Pos Kesehatan Pesantren:
Salah satu wujud usaha kesehatan bersumberdaya warga
(UKBM) di lingkungan pondok pesantren, dengan prinsif dari, oleh,
dan untuk warga pondok pesantren, yang mengutamakan pelayanan
promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (Pencegahan
kesehatan) tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan
rehabilitatif (pemulihan kesehatan), dengan binaan puskesmas
setempat
POSYANDU = Pos Pelayanan Terpadu = Integrated Health Post:
Salah satu wadah peranserta warga yang dikelola dan
diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama warga guna
memperoleh pelayanan kesehatan dasar dan memantau pertumbuhan
balita dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia
secara dini.
PPGD (Pertolongan Penderita Gawat Darurat) = GELS (General Emergency
Life Support):
Pelayanan kesehatan pada penderita gawat darurat meliputi basic life
support dan advance life support sesuai dengan permasalahan yang
dihadapi.
P2KP = Pusat Pelatihan Klinik Primer : Pusat Pelatihan Klinik yang berada di
tingkat Kabupaten
P2KPS= Pusat Pelatihan Klinik Sekunder : Pusat Pelatihan Klinik yang
berada di tingkat Provinsi
P2KP = Pusat Pelatihan Klinik Tertier : Pusat Pelatihan Klinik yang berada di
tingkat Pusat
PPM = Perkiraan Permintaan warga :
Perkiraan permintaan warga untuk menjadi peserta KB yang
diperkirakan setiap tahun
PPR = Petugas Proteksi Radiasi :
Orang yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk
mengambil tindakan proteksi radiasi, baik terhadap pekerja radiasi,
warga dan lingkungan
PPTA = Project Preparation Technical Assistance
Bantuan teknis dalam persiapan proyek
Pra Hospital = Pra Rumah Sakit
Kondisi sebelum dibawa ke rumah sakit
Pra-Usila = Pra Usia Lanjut : Seseorang yang berusia antara 45-59 tahun.
Preskripsi diet:
Kebutuhan zat gizi klien / pasien yang dihitung berdasarkan status gizi
dan kondisi kesehatannya. Preskipsi diet dibuat oleh
nutrisionis/dietisien.
Prevalens = Prevalence:
Jumlah kasus, kejadian, atau keadaan pada populasi tertentu pada satu
titik waktu tertentu.
Prevalence Rate= Angka Prevalens :
Jumlah semua kasus, kejadian, atau keadaan pada titik waktu tertentu
dibagi dengan jumlah total populasi yang terkena risiko pada titik
waktu yang sama. Angka prevalens paling sering digunakan untuk
penyakit atau kejadian yang berlangsung lama.
Prevention = Pencegahan :
Tindakan yang bertujuan meningkatkan dan memelihara kesehatan
melalui intervensi, seperti perbaikan status gizi, imunisasi, penyediaan
air bersih, dan pembuatan jamban (pencegahan primer). Pencegahan
sekunder meliputi tindakan yang bertujuan mendeteksi penyakit atau
infeksi sedini mungkin, sedangkan pencegahan tersier ditujukan untuk
mengurangi keluhan penyakit dan kecacatan.
Produk diagnostik :
Reagensia, instrumen dan sistem yang digunakan untuk mendiagnosa
penyakit atau kondisi lain termasuk penentuan tingkat kesehatan
dengan maksud pengobatan, pengurangan atau mencegah penyakit atau
akibatnya.
Produk diagnostik invitro :
Produk diagnostik yang digunakan secara invitro
Produk diagnostik invivo :
Produk diagnostik yang digunakan secara invivo.
Program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat = PHBS :
usaha untuk memberikan pengalaman belajar atau menciptakan suatu
kondisi bagi perorangan, keluarga, kelompok dan warga , dengan
membuka jalur komunikasi, memberikan informasi dan melakukan
edukasi, untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku, melalui
pendekatan pimpinan (Advokasi), bina suasana (Social Support) dan
pemberdayaan warga (Empowerment). Dengan demikian
warga dapat mengenali dan mengatasi masalahnya sendiri,
terutama dalam tatanan masing-masing, dan warga /dapat
menerapkan cara-cara hidup sehat dengan menjaga, memelihara dan
meningkatkan kesehatannya.
PSC = Public Safety Center :
Pusat pelayanan terpadu yang menjamin kebutuhan warga dalam
hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan, termasuk
pelayanan medis yang dapat dihubungi dalam waktu singkat di
manapun berada. Merupakan ujung tombak pelayanan yang bertujuan
untuk mendapatkan respon cepat (quick response) terutama pelayanan
pra rumah sakit.
PSG = Pemantauan Status Gizi = nutritional status survey :
Melakukan pemantauan status gizi untuk menilai status gizi kelompok
warga atau individu dan perkembangannya yang berkaitan dengan
masalah energi, protein, dan unsur-unsur gizi mikro.
Psikotropika :
Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang
bersifat atau berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan syaraf pusat yang memicu perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku. Ada 111 jenis zat psikotropika yang diatur oleh
Konvensi PBB tahun 1971 mencakup jenis halusinogen, stimulan,
sedatif hipnotik, penenang, antiepilepsi serta analgesik.
PTP = Perencanaan Tingkat Puskesmas :
Suatu proses kegiatan yang sistematis untuk menyusun atau
mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh puskesmas pada
tahun berikutnya untuk meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan
kesehatan kepada warga dalam usaha mengatasi masalah-masalah
kesehatan setempat
PTT = Pegawai tidak tetap :
Pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi pada
sarana pelayanan kesehatan dan tidak berkedudukan sebagai pegawai
negeri.
PTTD = Pendidikan Teknik Tranfusi Darah :
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan Diploma 1 dengan
kekhususan mempelajari teknik tranfusi darah
PUG-BK = Pengarus-utamaan Gender dalam Bidang Kesehatan:
Pengarus-utamaan gender yaitu penerapan kepedulian gender dalam
analisis, formulasi, implementasi dan pemantauan suatu kebijakan dan
program dengan tujuan mencegah terjadinya ketidaksetaraan antara
laki-laki dan wanita . Tujuan PUG di bidang kesehatan yaitu
memastikan bahwa semua kebijakan dan program kesehatan mampu
menciptakan dan memelihara kondisi kesehatan yang optimal baik
untuk wanita maupun laki-laki dari semua kelompok umur, secara
adil dan setara dengan mengatasi berbagai hambatan yang terkait
gender.
PUGS = Pedoman Umum Gizi Seimbang: .
Merupakan salah satu bahan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
bagi setiap individu / orang untuk mencapai status gizi yang baik dan
berperilaku gizi yang baik dan benar. Dalam PUGS terdapat 13 pesan,
yaitu :
1. Makanlah aneka ragam makanan
2. Makanlah makanan untuk memenuhi kecukupan energi
3. Makanlah makanan sumber karbohidrat setengah dari kebutuhan
energi
4. Batasi konsumsi lemak dan minyak sampai seperempat dari
kecukupan energi
5. Gunakan garam beryodium
6. Makanlah makanan sumber zat besi
7. Berikan ASI saja pada bayi sampai umur 6 bulan dan tambahkan
MP-ASI sesudahnya
8. Biasakan makan pagi
9. Minumlah air bersih yang aman dan cukup jumlahnya
10. Lakukan aktifitas fisik secara teratur
11. Hindari minuman beralkohol
12. Makanlah makanan aman bagi kesehatan
13. Bacalah label pada makanan yang dikemas
PUS = Pasangan Usia Subur :
Pasangan yang isterinya berumur antara 15-49 tahun, dalam hal ini
termasuk pasangan yang isterinya berumur lebih dari 49 tahun tetapi
masih tetap mendapat menstruasi
Pusat Kebugaran Jasmani = Fitness Center :
Tempat untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran
jasmani melalui kegiatan latihan fisik dan olahraga secara baik,
benar, terukur dan teratur
PUSDIKLATKES = Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan yang memiliki tugas
melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
kesehatan.
PUSDIKNAKES = Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan :
Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan yang memiliki tugas
melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan tenaga
kesehatan.
PUSGUNAKES = Pusat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Pusat Pendayagunaan tenaga Kesehatan yang memiliki tugas
melaksanakan koordinasi bimbingan dan pengendalian di bidang
pendayagunaan tenaga kesehatan.
Puskesmas = Pusat Kesehatan warga :
Unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang
bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu
wilayah kerja.
Puskesmas perawatan :
Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong
penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun
perawatan sementara di ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat
inap. Merupakan “pusat rujukan antara” melayani penderita gawat
darurat sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit.
Puskesmas Perkotaan:
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang wilayah
kerjanya memiliki kriteria sebagai wilayah perkotaan
Pusling = Puskesmas Keliling :
Unit pelayanan kesehatan kepada warga di daerah terpencil
berupa kendaraan bermotor roda empat atau perahu bermotor dan
peralatan kesehatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal
dari puskesmas, pusling ini berfungsi menunjang dan membantu
melaksanakan kegiatan-kegiatan puskesmas dalam wilayah kerjanya
yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh
dan terpencil
Pustu = Puskesmas Pembantu :
Unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan
membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup
wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang
disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia.
PUSPRONAKES = Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan
Luar Negeri
Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri yang
memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan
R
Rabies = penyakit anjing gila :
Penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh
virus rabies, dan ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies
terutama anjing, kucing dan kera.
Rasio Jenis Kelamin =Sex Ratio :
Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya
penduduk wanita pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya
dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 wanita
RBM = Rehabilitasi bersumber warga :
Suatu strategi pembangunan warga untuk rehabilitasi,
persamaan kesempatan, integrasi, sosial, penyandang cacat dalam
semua aspek kehidupan dan penghidupan.
RDP = Rapat Dengar Pendapat :
Forum komunikasi dan konsultasi antara pimpinan
departemen/lembaga dengan DPR, yang dilakukan minimal 3 bulan
sekali.
Reduksi Campak = Recam :
Program global untuk mengurangi kejadian penyakit campak, di
negara kita dimulai sejak tahun 1999. Recam yaitu tahapan dari
program eradikasi campak.
Reemerging diseases :
Penyakit-penyakit yang mencuat kembali, yaitu penyakit-penyakit
yang meningkat kembali setelah sebelumnya mengalami penurunan
angka kejadian yang bermakna.
Regimen pengobatan :
Komposisi yang menunjukkan jenis dan jumlah obat yang diberikan
serta frekuensi dalam terapi obat
Rehabilitasi medik :
Meningkatkan kemampuan fungsional seseorang sesuai dengan potensi
yang dimiliki untuk mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas
hidup dengan cara mencegah atau mengurangi impairment, disabilitas,
dan handicapt semaksimal mungkin.
Remaja : Kelompok usia 10-19 tahun
Renstra-KL = Rencana Strategis Kementerian Lembaga :
Dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima)
tahun.
Resep :
Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan
kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Resistensi :
Terjadinya proses kekebalan dari kuman karena penggunaan antibiotik
yang tidak tepat, baik jenis, kombinasi maupun dosisnya.
RFT = Release From Treatment :
Istilah dalam pengobatan kusta, yaitu penderita kusta yang
menyelesaikan pengobatan sesuai standar.
RISBINAKES = Riset Pembinaan Tenaga Kesehatan :
Penelitian yang khusus dilakukan oleh dosen pada institusi pendidikan
tenaga kesehatan
Risbinkes = Program Risbinkes = Program Riset Pembinaan Kesehatan :
Salah satu penerapan manajemen Litbangkes yang lebih dititikberatkan
pada pengembangan kapasitas calon peneliti dan institusinya melalui
kegiatan pendampingan, oleh Tim Teknis Risbinkes pada saat
penyusunan proposal, protokol, laporan kemajuan, laporan akhir, dan
artikel ilmiah serta sosialisasi hasil.
Risbin Iptekdok = Riset Pembinaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kedokteran :
Kegiatan riset dalam bidang Ilmu Kedokteran, termasuk Bioteknologi
Kedokteran dan Teknologi Kedokteran, yang dapat bersifat kegiatan
Ilmu Pengetahuan Dasar (IPD), Ilmu Pengetahuan Terapan (IPT),
maupun Pengembangan Teknologi yang bersifat generik, yang dapat
dilaksanakan di laboratorium, klinik dan lapangan. Riset dalam Risbin
Iptekdok merupakan kegiatan iptek yang diarahkan untuk memecahkan
masalah kesehatan secara ilmiah sesuai prioritas pembangunan
nasional riset dan teknologi serta masalah dalam usaha untuk mencapai
tujuan pembangunan kesehatan nasional.
RKA-KL = Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga :
Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan
kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran
dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta
anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya
RKP = Rencana Kerja Pemerintah :
Dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
RKPDP = Rencana Kerja Pemerintah Daerah :
Dokumen Perencanaan daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota untuk
periode 1 (satu) tahun.
RPJM = Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun
RPJP = Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Dokumen Perencanaan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun
RS = Rumah Sakit :
Suatu fasilitas yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang
memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang
yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitatif
untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan.
RSU = Rumah Sakit Umum :
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua bidang dan
jenis penyakit.
Berdasarkan kemampuan dan fasilitas pelayanan yang tersedia, Rumah
Sakit Umum dibedakan atas 4 (empat) kelas yang terdiri dari:
RSU Kelas A = Rumah Sakit Umum Kelas A :
Rumah Sakit Umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik spesialistik luas (pelayanan 4 spesialis dasar yaitu
penyakit dalam, anak, kandungan, bedah, ditambah THT, mata, syaraf,
jiwa, kulit & kelamin, jantung paru, radiologi, anestesi, rehabilitasi
medik, patologi klinik, patologi anatomi dan pelayanan spesialistik lain
sesuai dengan kebutuhan) dan sub spesialistik luas (pelayanan sub
spesialistik di setiap spesialisasi yang ada).
RSU Kelas B = Rumah Sakit Umum Kelas B :
Rumah Sakit Umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik spesialistik luas (sekurang-kurangnya 11 spesialistik)
dan sub spesialistik terbatas.
RSU Kelas C = Rumah Sakit Umum Kelas C :
Rumah Sakit Umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik spesialistik sekurang-kurangnya spesialistik 4 dasar
lengkap yaitu penyakit dalam, kesehatan anak, kebidanan dan bedah
serta pelayanan penunjang medik.
RSU Kelas D = Rumah Sakit Umum Kelas D :
Rumah Sakit Umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan
sekurang-kurangnya pelayanan medik dasar yaitu pelayanan kesehatan
yang bersifat medis umum dan kesehatan gigi.
Rumah Sakit Daerah :
Rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di wilayah
administrasi Propinsi, Kabupaten/Kota.
Rumah Sakit Khusus :
Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu,
golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Rumah Sakit Pendidikan :
Rumah sakit yang menyelenggarakan dan atau digunakan untuk
pelayanan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang
pendidikan Profesi Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran
berkelanjutan.
S
Safe Community :
Keadaan aman dan sehat di warga dalam seluruh siklus kehidupan
sejak dalam kandungan sampai lanjut usia yang diwujudkan oleh
warga , dari warga , untuk warga dengan fasilitasi
pemerintah
Sanggama Terputus :
Metode keluarga berencana tradisional, dimana pria mengeluarkan alat
kelaminnya (penis) dari vagina sebelum pria mencapai ejakulasi
Sarana Kesehatan Olahraga:
Tempat melakukan kegiatan olahraga baik di dalam maupun di luar
gedung. Bentuk yang dimaksud dapat disesuaikan dengan kebutuhan
warga dalam bentuk sanggar senam, kelompok olahraga, dll
Sarana Pelayanan Kesehatan :
Institusi yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada warga
baik kesehatan dasar, penunjang maupun rujukan.
Sarana Pengobatan Tradisional:
Tempat penyelenggaraan pengobatan tradisional yang dapat
digunakan oleh pengobat radisional
SARS = Severe Acute Respiratory Syndrome :
Sindroma gangguan pernafasan yang terjadi mendadak dan dapat
menjadi berat (hingga dapat memicu kematian) disebabkan oleh
virus Corona. Penyakit ini muncul dan menarik perhatian dunia pada
tahun 2003.
SARS = Surveilans Aktif Rumah Sakit :
Suatu usaha kewaspadaan dini di rumah sakit untuk memantau
perkembangan penyakit menular dengan kegiatan melaporkan setiap
kasus penyakit menular tiap minggu ke dinas kesehatan setempat.
Satker = Satuan Kerja :
Bagian dari suatu unit kerja pada Kementerian/lembaga yang
melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
SATKORLAK PBP = Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan
Bencana dan Pengungsi :
Organisasi di bawah BAKORNAS PBP yang berada di setiap propinsi
dan dipimpin oleh seorang ketua yaitu Gubernur dan Kepala Dinas
Kesehatan menjadi salah satu anggotanya.
SATLAK PBP=Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi:
Organisasi di bawah SATKORLAK PBP yang berada di setiap
kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang ketua yaitu Bupati atau
Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota sebagai salah
satu anggotanya.
SDKI = Survei Demografi Kesehatan negara kita :
Salah satu survei berskala nasional yang sangat penting dalam bidang
kependudukan, keluarga berencana, dan juga kesehatan.
Sediaan farmasi :
Obat, bahan obat, obat asli negara kita , alat kesehatan dan kosmetika.
Sehat:
Keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis
Sentra P3T = Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan
Tradisional :
Suatu wadah/laboratorium untuk pengkajian/penelitian/pengujian,
pendidikan-pelatihan dan pelayanan pengobatan tradisional sebelum
pengobatan ini diterapkan secara luas di warga atau
diintegrasikan ke dalam jaringan pelayanan kesehatan. Selanjutnya
setelah dapat diketahui manfaat dan keamanannya dikembangkan baik
terintegrasi di dalam jaringan pelayanan kesehatan formal maupun
berkembang tersendiri di warga atau dapat juga dilarang apabila
membahayakan warga dan tidak bermanfaat.
Sensus = Census:
Pencacahan seluruh populasi, biasanya dicatat secara lengkap
mengenai tempat tinggal, usia, jenis kelamin, pekerjaan, suku bangsa,
status perkawinan, riwayat kelahiran, dan hubungannya dengan kepala
rumah tangga. Sensus de facto hanya mencatat orang-orang yang
berada di tempat pada saat pencacahan, sedangkan sensus de jure
mencatat semua orang berdasarkan tempat tinggal tetapnya pada saat
dicacah.
Sertifikat produksi :
Sertifikat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada pabrik yang
telah mengikuti Pedoman Cara Pembuatan yang Baik untuk
memproduksi Alat Kesehatan dan atau Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga.
Sertifikat Kalibrasi :
Sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi penguji terhadap alat yang
lulus kalibrasi.
Sertifikat Pengujian :
Sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi penguji terhadap alat yang
lulus uji.
Sertifikat Pengujian dari Pabrik :
Sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat alat sebagai bukti
bahwa alat yang diproduksi telah lulus pengujian pabrik, meliputi:
keluaran (output), fungsi dan keselamatan.
Sex Ratio : Lihat Rasio Jenis Kelamin
Sexual Abuse terhadap anak :
Pelibatan anak dalam kegiatan seksual, dimana ia sendiri tidak
sepenuhnya atau tidak mampu memberi persetujuan atau oleh karena
perkembangannya belum siap atau tidak dapat memberi persetujuan
atau yang melanggar hukum atau pantangan warga .
SIK = Sistem Informasi Kesehatan = Health Information System:
Kadang kala disebut juga dengan Sistem Informasi Manajemen
Kesehatan yaitu suatu sistem yang menyediakan dukungan informasi
bagi proses pengambilan keputusan di setiap jenjang administrasi
kesehatan, baik di tingkat unit pelaksana usaha kesehatan, di tingkat
kabupaten/kota, di tingkat propinsi, maupun di tingkat pusat. SIK
memiliki sejumlah unsur yang saling berkait dan terorganisasi, yang
dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori:
1. Proses informasi, yang terdiri atas unsur-unsur:
identifikasi kebutuhan informasi dan data
pengumpulan data dan pengiriman/pelaporan data
pengolahan data, analisis data, penyajian dan penggunaan data
dan informasi
2. Stuktur manajemen sistem informasi, yang terdiri atas unsur-unsur:
Sumber daya informasi (sumber daya manusia, perangkat keras,
perangkat lunak, dana)
Perangkat pengaturan (struktur organisasi, standar, prosedur,
dan lain-lain)
SIMPUS = Sistem Informasi Manajemen Puskesmas :
Suatu tatanan manusia/peralatan yang menyediakan informasi untuk
membantu proses manajeman Puskesmas mencapai sasaran
kegiatannya. Sumber informasi utamanya yaitu SP2TP, sedangkan
informasi lain yang ada berperan sebagai pelengkap
SIP2NAPZA = Sistem Informasi Penanggulangan Penyalahguna NAPZA :
Suatu sistem informasi yang merupakan bagian dari sistem kesehatan,
yang dapat memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan
keputusan di semua jenjang sehingga dapat dijadikan sebagai alat yang
efektif bagi manajemen dalam masalah penanggulangan penyalahguna
NAPZA.
SIPT = Surat Izin Pengobat Tradisional :
Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang
metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan
bermanfaat bagi kesehatan
SIPTK = Sistem Informasi Pendidikan tenaga Kesehatan :
Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan untuk menjaring informasi seluruh komponen pendidikan
tenaga kesehatan dengan sumber data berasal dari institusi pendidikan
tenaga kesehatan baik milik Depkes, Daerah, TNI/POLRI maupun
Swasta.
SIRS = Sistem Informasi Rumah Sakit :
Sistem pelaporan rumah sakit revisi ke-4
Sistem Formularium :
Suatu sistem bagi anggota staf medik yang mencakup pengusulan obat
untuk di masukkan ke dan / atau dihapus dari formularium, program
evaluasi penggunaan obat (EPO), pelaporan ROM, pengadaan program
monografi acuan dan program pendidikan ”in service” yang berkaitan
dengan obat.
Skala Richter :
Satuan ukuran kekuatan gempa
SKD = Sistem Kewaspadaan Dini :
usaha sistematis untuk mengetahui kemungkinan terjadinya KLB atau
wabah atau peningkatan kasus sehingga dapat segera diambil tindakan
seperlunya. usaha sistematis ini meliputi kegiatan 1) kewaspadaan
dini, 2) peringatan dini, 3) kesiapsiagaan menghadapi KLB.
SKD-KLB = Sistem Kewaspadaan Dini – Kejadian luar Biasa :
Suatu usaha yang dilakukan dalam penanggulangan KLB yang
dilaksanakan sejak dini dengan malaksanakan kegiatan pemantauan
SKDN :
Data Balita pada kegiatan penimbangan di Posyandu yang artinya:
S = jumlah seluruh Balita yang ada di wilayah kerja Posyandu
K = jumlah Balita yang memiliki KMS pada bulan yang bersangkutan
D = jumlah Balita yang datang ke Posyandu dan ditimbang
N = jumlah Balita yang datang ke Posyandu dan naik berat badannya
SKN = Sistem Kesehatan Nasional = National Health System :
Suatu tatanan yang menghimpun berbagai usaha bangsa negara kita
secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan
umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
SKO = Surat Keputusan Otorisasi :
Dokumen otorisasi untuk penyediaan dana kepada
Departemen/Lembaga/Pemerintah daerah dan pihak lain yang berhak
baik untuk rutin maupun pembangunan (misalnya: penyertaan modal,
subsidi, pembayaran cicilan hutang, bunga, dsb.)
SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah :
Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
SKPG = Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi :
Sistem informasi yang dapat digunakan sebagai alat bagi pemerintah
daerah untuk mengetahui situasi pangan dan gizi warga .
SKPG bertujuan untuk:
1. Mengetahui lokasi (kecamatan dan desa) yang memiliki risiko
rawan pangan dan gizi
2. Memantau keadaan pangan dan gizi secara berkesinambungan.
3. Merumuskan usulan tindakan jangka pendek dan jangka panjang.
SKRT = Survei Kesehatan Rumah Tangga :
Merupakan bagian usaha Departemen Kesehatan untuk mendapatkan
informasi kesehatan yang sifatnya “community based” yang bertujuan
untuk mengumpulkan data di warga dengan tersedianya
informasi yang dapat menunjang perencanaan, pemantauan dan
penilaian berbagai program kesehatan.
SLA = Supplementary Loan Agreement :
Perjanjian penerusan pinjaman antara pemerintah (selaku boorwer)
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), dan badan/lembaga lainnya.
SMAK = Sekolah Menengah Analis Kesehatan :
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan menengah dengan
kekhususan mempelajari Laboratorium Kesehatan
SMF = Sekolah Menengah Farmasi :
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan menengah dengan
kekhususan mempelajari kefarmasian.
SPAAR = Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Rutin :
Dokumen yang menetapkan besaran anggaran rutin untuk setiap
kantor/satuan kerja di daerah yang selanjutnya akan dibahas antara
Kantor wilayah DJA dengan instansi vertikal Departemen/Lembaga
untuk kemudian dituangkan dalam DIK.
SPAAP = Surat Pengesahan Alokasi Anggaran Pembangunan :
Dokumen yang menetapkan besaran anggaran pembangunan untuk
setiap proyek/bagian proyek yang selanjutnya akan dibahas antara
Kantor wilayah DJA dengan instansi vertikal /dinas untuk kemudian
dituangkan dalam DIP.
SPAG = Sekolah Pembantu Ahli Gizi :
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan Diploma 1 dengan
kekhususan mempelajari Gizi
Spermisida :
Obat kontrasepsi yang merupakan bahan kimia (biasanya non oksinol-
9) yang berfungsi untuk menonaktifkan atau membunuh sperma.
Spesifikasi Alat Kesehatan :
Data yang menguraikan kemampuan, kapasitas, teknoloi, sistem,
fungsi, aksesoris, keselamatan, dan aspek teknis lainnya dari suatu alat
SPGDT = Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu :
Suatu sistem pelayanan pasien gawat darurat yang terdiri dari
pelayanan Pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan
pelayanan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon
cepat yang menekankan pada time saving is live and limb saving,
yang melibatkan unsur pelayanan oleh warga awam umum,
awam khusus, petugas medis, pelayanan ambulan gawat darurat dan
sistem komunikasi.
SPK = Sekolah Perawat kesehatan :
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan menengah dengan
kekhususan mempelajari keperawatan
SPL = Sektor Program Loan :
Pinjaman yang digunakan untuk program tertentu dalam NPPHLN
untuk melengkapi program yang ada dalam APBN
SPM = Standar Pelayanan Minimal :
• Suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja
penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan
pelayanan dasar kepada warga yang mencakup jenis
pelayanan, indikator dan nilai (benchmark).
• Pelayanan kesehatan yang paling mendasar dan esensial yang
dapat dipenuhi pada tingkat paling minimal secara nasional
SPPN = Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional :
Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang,
jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan warga di tingkat pusat dan daerah.
SRAA = Surat Rincian Alokasi Anggaran :
Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing
satuan kerja yang berfungsi sebagai acuan di dalam dokumen
pelaksanaan anggaran.
Stabilitas Obat : Keseimbang atau kestabilan obat secara farmakodianamik dan
farmakokinetik.
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota :
Standar pelayanan berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan
yang harus dilaksanakan Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk
meningkatkan mutu pelayanan yang dapat dijangkau oleh warga
yang sekaligus merupakan akuntabilitas Daerah kepada Pemerintah
dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/Kota serta sebagai
instrumen pembinaan dan pengawasan Pemerintah kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Sporadis = Sporadic :
Penyakit atau kejadian yang jarang timbul dan munculnya tidak teratur.
Istilah ini biasanya dipakai untuk penyakit menular tertentu.
SPPH = Sekolah Pembantu Penilik Higiene :
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan Diploma I dengan
kekhususan mempelajari kesehatan Lingkungan
SPRG = Sekolah Pengatur Rawat Gigi :
Pendidikan Kesehatan tingkat jenjang pendidikan menengah dengan
kekhususan mempelajari keperawatan Gigi
SP2RS = Sistem Pencatatan & Pelaporan Terpadu Rumah Sakit :
Satu bagian Sistem Informasi Kesehatan, dan sebagai sumber data yang
berasal dari Rumah Sakit dan dapat dimanfaatkan di berbagai jenjang
administratif.
SP2TP = Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas :
Salah satu bagian Sistem Informasi Kesehatan, sumber data berasal
dari Puskesmas dan dapat dimanfaatkan di berbagai jenjang
administratif.
SP3T = Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobat Tradisional :
Suatu wadah/laboratorium untuk pengkajian/penelitian/pengujian,
pendidikan, pelatihan, pelatihan dan pelayanan tentang obat dan cara
pengobatan tradisional
SPSS = Statistical Program for Social Science :
Salah satu program aplikasi komputer untuk menganalisis data statistik.
Standard Precautions :
Merupakan kewaspadaan lapis pertama, kombinasi antara Universal
Precautions (UP) dan Body Substance Isolations (BSI) yang
bertujuan menurunkan resiko penularan dari infeksi yang sudah atau
belum diketahui dan diperlukan untuk semua pasien apapun
diagnosanya, yang sudah diketahui termasuk penyakit infeksi,
ditujukan pada darah, semua cairan tubuh, sekresi dan ekskresi
(kecuali keringat), baik yang nyata bercampur darah maupun tidak,
baik kulit yang terluka dan membran mukosa.
Standar Profesi :
Pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesi secara baik.
Statistik vital = Vital Statistics :
Informasi yang sistematis dalam bentuk tabel mengenai kelahiran,
perkawinan, perceraian, dan kematian yang bersumber dari pencatatan
kejadian vital.
Status gizi = Nutritional Status:
Keadaan yang diakibatkan oleh adanya keseimbangan antara jumlah
asupan (“intake”) zat gizi dan jumlah yang dibutuhkan (“required”)
oleh tubuh untuk berbagai fungsi biologis seperti pertumbuhan fisik,
perkembangan, aktivitas atau produktivitas, pemeliharaan kesehatan
dan lain-lain.
Stereotipi Gender:
Hal yang dianggap sesuai dan biasa untuk suatu jenis kelamin (laki-
laki atau wanita )
Stok Optimum :
Pemakaian per periode distribusi di tambah stok pengaman dan
waktu tunggu
Stok Pengaman :
Jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu
hal yang tidak terduga
STP = Surveilans Terpadu Penyakit :
Sistem pencatatan dan pelaporan penyakit yang dilakukan oleh
Puskesmas, rumah sakit, laboratorium dan dinas kesehatan secara
periodik terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular
berdasarkan Kepmenkes no. 1479 tahun 2003.
STPT = Surat Terdaftar Pengobat Tradisional :
Bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah
melaksanakan pendaftaran
Sub Penyalur Alat Kesehatan
Badan Hukum atau Badan Usaha yang menyalurkan Alat Kesehatan
dari satu atau lebih penyalur kesehatan yang memiliki izin.
SUPAS = Sensus Penduduk Antar Sensus :
Survei yang dirancang secara khusus untuk menjembatani kebutuhan
data kependudukan pada titik tengah kurun waktu antar sensus.
Surkesnas = Survei Kesehatan Nasional :
Merupakan usaha memadukan berbagai survei yang mengumpulkan
data kesehatan dengan lingkup nasional untuk tersedianya data
kesehatan secara optimal. Survei-survei nasional kesehatan yang
termasuk dalam Surkesnas yaitu Survei Kesehatan Rumah Tangga
(SKRT), Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei
Demografi dan Kesehatan negara kita (SDKI). Surkesnas
diselenggarakan dalam sirklus (putaran) tiga tahunan dimulai tahun
2001.
Survei Cepat = Rapid Survey :
Merupakan rancangan sampel klaster dua tahap, dengan pilihan klaster
pada tahap pertama secara probability proportionate to size. Pemilihan
sampel pada tahap ke dua, yaitu pemilihan sampel rumah tangga
dilakukan dengan cara random sederhana (simple random) atau dengan
menerapkan sistem rumah terdekat.
Surveilans AFP :
Pengamatan yang dilakukan terhadap semua kasus kelumpuhan yang
sifatnya seperti kelumpuhan pada poliomielitis dan terjadi pada anak
berusia <15 tahun, dalam usaha untuk menemukan adanya transmisi
virus polio liar.
Surveilans epidemiologi :
Pengamatan terus-menerus atas distribusi dan kecenderungan suatu
penyakit melalui pengumpulan data yang sistematis dan relevan.
Konsep ini mencakup pula penyebaran dan analisa data.
Surveilans gizi = Nutrition Surveillance:
Pengamatan yang dilakukan terhadap anak balita dalam rangka
mencegah terjadinya kasus gizi buruk
Surveilans ketat:
Bagian dari penanggulangan KLB yang bertujuan mengetahui masih
terjadinya penularan pada lokasi KLB dengan cara melakukan
pengamatan harian/mingguan selama dua kali masa inkubasi.
T
Tanggap Darurat :
Serangkaian kegiatan dan usaha pemberian bantuan kepada korban
bencana berupa pertolongan kesehatan, bahan makanan, obat-obatan,
penampungan sementara, serta mengatasi kerusakan secara darurat
susaha dapat berfungsi kembali.
TB = Tuberkulosis :
Infeksi yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis. Infeksi ini
dapat menyerang paru (Tuberkulosis paru) maupun organ selain paru
(Tuberkulosis ekstra pulmonal)
TBABS = Tinggi Badan Anak Baru Masuk Sekolah :
Suatu cara penilaian pencapaian tinggi badan secara periodik yang akan
memberikan gambaran kecenderungan pertumbuhan dari rata-rata
tinggi badan dan prevalensi besarnya masalah gangguan pertumbuhan
fisik anak usia baru masuk sekolah tingkat dasar.
Telaah ulang rejimen obat :
Suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh apoteker sebelum obat
disiapkan atau sesudahnya untuk menilai kesesuaian terapi obat dengan
indikasi kliniknya, mengevalusi kepatuhan pasien, mengidentifikasi
kemungkinan adanya efek yang merugikan akibat penggunaan obat,
serta memberikan rekomendasi penyelesaian masalah.
Tenaga kesehatan :
Semua orang yang mengusaha kan secara substantif pencapaian
peningkatan derajat kesehatan warga .
Tenaga kesehatan professional :
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di
bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan usaha kesehatan.
Tenaga medis :
Meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis baik
lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang diakui oleh pemerintah
RI.
Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) :
Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang
diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan
tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti.
Tenaga keperawatan : Meliputi perawat, bidan dan perawat gigi.
Tenaga kefarmasian : Meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
Tenaga kesehatan warga :
Meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog
kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
Tenaga Gizi :
Tenaga kesehatan yang meliputi nutrisionis dan dietisien dengan
pendidikan dasar minimal D3 Gizi
Tenaga keterapian fisik : Meliputi fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara,
ortetik prostetik dan akupunktur.
Tenaga keteknisian :
Meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis,
analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi
transfusi, perekam medis ddab tejbusu cardiovaskular.
Tenaga Pengobatan Tradisional Asing:
Mereka yang memiliki keahlian di bidang pengobatan
tradisional/alternative (TM/CAM) yang datang dari luar negara kita
yang pendidikannya formal dan diakui serta terakreditasi, memiliki
izin di Negara asalnya serta telah memiliki visa tinggal atau izin
tinggal terbatas untuk maksud bekerja sebagai konsultan di wilayah
Republik negara kita
Terapi Gizi:
Pelayanan Gizi yang diberikan kepada klien / pasien untuk
penyembuhan penyakit sesuai dengan hasil diagnosis termasuk
konseling baik sebelum perawatan dalam dan sesudah perawatan.
Terapi Gizi Medis:
Terapi Gizi Khusus untuk penyembuhan penyakit baik akut maupun
kronis atau kondisi luka-luka, serta merupakan suatu penilaian
terhadap kondisi klien/pasien serta keluarganya dapat menerapkan
rencana diet yang telah disusun.
Terapi Obat :
Usaha untuk memulihkan kesehatan orang yang sedang sakit,
pengobatan penyakit dan perawatan penyakit.
Tetanus :
Infeksi karena toksin yang dibuat dalam tubuh oleh bakteri Clostridium
tetani, ditandai dengan nyeri, kekakuan dan spasme (kejang) otot-otot
tubuh. Clostridium tetani pada umumnya masuk tubuh manusia dalam
bentuk spora melalui luka.
Tetanus Neonatorum :
Tetanus yang menyerang neonatus (bayi umur 0-28 hari). Infeksi
tersering melalui pencemaran tali pusat oleh spora Clostridium tetani
misalnya pada pertolongan persalinan yang tidak/kurang steril.
TFR = Total Fertility Rate : Lihat Angka Fertilitas Total
TGR = Total Goiter Rate :
Angka prevalensi gondok yang dihitung berdasarkan stadium
pembesaran kelenjar gondok, baik yang teraba (palpable) maupun
yang terlihat (visible).
Tifus abdominalis = Abdominal Typhoid :
Penyakit infeksi yang disebabkan oleh Salmonella typhi dan
Salmonella paratyphi.
Tim Asuhan Gizi:
Sekelompok petugas Rumah Sakit yang terkait dengan pelayanan gizi
terdiri dari dokter/dokter spesialis, nutrisionis/dietisien dan perawat
yang ditunjuk oleh pimpinan Rumah Sakit.
(Sumber : Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit Departemen
Kesehatan RI 2003)
Tim Verifikasi Tenaga Pengobatan Tradisional Asing:
Tim yang terdiri dari lintas program dan lintas sektoral terkait
termasuk Sentra Pengembangan clan Penerapan Pengobatan
Tradisional (SP3T), Asosiasi Pengobatan Tradisional clan Pakar di
bidang pengobatan tradisional yang bertugas melakukan penilaian dan
penapisan tenaga pengobat tradisional asing
TOGA = Tanaman Obat Keluarga = Family Drugs Plant :
Sebidang tanah di halaman/ladang yang dimanfaatkan untuk
menanam tanaman yang berkhasiat sebagai obat
TOI = Turn Over Interval :
Yaitu rata-rata hari, tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat
terisi berikutnya. Indikator ini juga menggambaran tingkat efisiensi dari
pada penggunaan tempat tidur.
( Jumlah TT X hari ) 0 hari perawatan rumah sakit
Rumus :
Jumlah pasien keluar ( hidup + mati )
Toko Alat Kesehatan :
Badan hukum, badan usaha atau perorangan yang diizinkan menjual
eceran alat kesehatan yang tidak dapat menimbulkan bahaya dan
penggunaannya tidak memerlukan pengawasan tenaga kesehatan.
Toko obat tradisional:
Tempat menyimpan, melayani dan menjual obat tradisional
TP = Tugas Pembantuan :
Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan
lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Transmission Based Precautions :
Merupakan kewaspadaan lapis kedua yang ditujukan untuk pasien
yang terbukti atau diduga berpenyakit menular atau secara
epidemiologis mengidap kuman patogen, yang memerlukan lebih dari
standard precautions untuk mencegah transmisi silangnya.
Trend = Tren = Kecenderungan :
Perubahan frekuensi dalam jangka penjang, baik peningkatan maupun
penurunan. Kecenderungan penurunan penyakit atau perilaku tidak
sehat menunjukkan bahwa frekuensinya berkurang.
TTU = Tempat-tempat Umum :
Suatu tempat yang dimanfaatkan oleh warga umum seperti hotel,
terminal, pertokoan, depot air isi ulang, bioskop, jasa boga, tempat
wisata, kolam renang, tempat ibadah, restoran, dan lain-lain.
Tuberkulosis paru = Lung Tuberculosis :
Tuberkulosis yang menyerang jaringan paru tidak termasuk pleura (
Selaput Paru )
Tuberkulosis Paru BTA Positif :
Tuberkulosis paru dengan sekurang-kurang 2 dari 3 Spesimen dahak
SPS hasilnya BTA Positif atau 1 Spesimen dahak SPS hasilnya BTA
positif dan foto rontgen dada menujukkan gambar tuberkulosis aktif
Tuberkulosis Paru BTA Negatif :
Tuberkulosis paru dengan pemeriksaan 3 spesimen dahak SPS hasilnya
BTA negatif dan foto rontgen dada menunjukkan gambar tuberkulosis
aktif
Tuberkulosis Ekstra Paru :
Tuberkulosis yang menyerang organ tubuh lain selain paru, misalnya
pleura, selaput otak, selaput jantung ( pericardium ), kelenjar lymfe,
tulang persendian, kulit, usus, ginjal, saluran kencing, alat kelamin dan
lain-lain TBC ekstra paru
U
UCI = Universal Child Immunization :
Tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada bayi (0-11 bulan), ibu
hamil, wanita usia subur dan anak sekolah tingkat dasar. Imunisasi
dasar lengkap pada bayi meli