bpjs 1

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia 
Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa 
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh 
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan 
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang 
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar 
iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu 
Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) 
dan Compliance (Kepatuhan).
1. PROTECTION (Perlindungan)
Program JKN-KIS bertujuan memberikan 
perlindungan kepada setiap peserta program 
JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan 
kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa 
meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan 
kesejahteraan. Protection merupakan perlindungan 
baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
“Saya sekeluarga akan terlindungi kalau sakit,
terutama sakit berbiaya mahal”
2. SHARING (Gotong royong)
Sharing mempunyai makna gotong royong yang 
merupakan budaya bangsa Indonesia. Dengan 
menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, 
maka setiap peserta yang sehat akan bergotong 
royong membantu peserta yang sakit. Apabila 
taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga 
kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam 
rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang 
mendapat musibah berupa sakit.
3. COMPLIANCE (Patuh)
Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap 
Warga Negara Indonesia terhadap perundang￾undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota 
keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta 
mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang 
berlaku.
“Saya sekeluarga dapat membantu yang sakit 
jika saya tetap sehat”
“Saya sekeluarga taat sebagai warga negara 
yang menjalankan kewajiban sesuai Undang￾Undang Nomor 40 Tahun 2004”
Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta 
JKN- KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan 
termasuk orang asing yang telah bekerja paling 
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah 
membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan 
sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan 
(PBI-JK), merupakan program Jaminan 
Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak 
mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah 
Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah 
melalui APBD.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) 
terdiri dari:
a. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap 
orang yang bekerja pada pemberi kerja 
dengan menerima gaji atau upah, yang 
terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan 
PPU Non Penyelenggara Negara.
1) PPU Penyelenggara Negara terdiri 
dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri 
Sipil (PNS) Pusat/ Daerah, PNS yang 
diperbantukan pada BUMN/BUMD, 
TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, 
Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala 
Desa dan Perangkat Desa serta Pegawai 
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
2) PPU Non Penyelenggara Negara terdiri 
dari pegawai pada Badan Usaha Milik 
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik 
Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 
adalah setiap orang yang bekerja atau 
berusaha atas risiko sendiri dan pekerja di 
luar hubungan kerja atau pekerja mandiri 
yang mampu membayar iuran, antara lain 
terdiri dari: Notaris, Pengacara, Akuntan, 
Konsultan Dokter/Bidan, Pedagang/
Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, 
Supir, Ojek, Montir dan lain sebagainya.
c. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang 
yang bukan termasuk masyarakat yang 
didaftarkan dan iurannya dibayar oleh 
Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU serta PBPU, 
yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara 
dan BP Non Penyelenggara Negara.
1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari 
Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, 
PP PNS Pusat/ Daerah, PP TNI, PP POLRI, 
Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri 
dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain 
yang mampu membayar iuran.
Anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta 
JKN-KIS tergantung pada jenis kepesertaannya 
sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan 
Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan 
oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga 
yang ditanggung adalah yang didaftarkan 
oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan 
Keputusan Menteri Sosial RI.
2. Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh 
Pemerintah Daerah, yang iurannya dibayarkan 
oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga 
yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan 
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 
atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), anggota 
keluarga yang ditanggung paling banyak 4 
(empat) orang dengan maksimal 3 (tiga) orang 
anak, meliputi istri/suami yang sah, anak 
kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, 
dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak 
mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun 
atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun 
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan 
anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung,
disebabkan karena umur diatas 21 tahun dan 
tidak melanjutkan sekolah/berusia diatas 25 
tahun/sudah bekerja dan memiliki penghasilan 
sendiri/sudah menikah, maka status anak 
tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya 
sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah 
maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang 
anak yang sah.
Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud, 
bagi peserta PPU dapat mengikut sertakan 
anggota keluarga yang lain yaitu anak keempat 
dan seterusnya, orang tua kandung/mertua.
4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang 
sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain 
yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) 
wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.

Merupakan kartu identitas peserta yang dimiliki oleh 
segmen kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 
Pejabat Negara, Penerima Pensiun dari PNS, TNI dan 
POLRI, Veteran serta Perintis Kemerdekaan.
Kartu identitas ini tetap dapat digunakan untuk 
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.
Merupakan kartu identitas peserta yang diterbitkan 
sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi Tahun 2014 
sampai dengan Tahun 2016.
Kartu identitas ini tetap dapat digunakan untuk 
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.

Merupakan identitas elektronik (e-ID) peserta 
era BPJS Kesehatan sampai dengan saat ini. Kartu 
identitas peserta ini dapat dicetak sendiri oleh 
peserta atau PIC Badan Usaha.
Kartu identitas ini dapat digunakan untuk 
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN￾KIS. Masa berlaku e-ID adalah selama 3 bulan sejak 
tanggal pencetakan terakhir. Diharapkan peserta 
segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk 
diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kartu Sementara merupakan identitas yang 
dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk bayi 
baru lahir yang belum mempunyai indentitas 
kependudukan (NIK).

Kartu identitas ini dapat digunakan untuk 
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN￾KIS, dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak 
tanggal pembayaran iuran pertama. Peserta wajib 
melaporkan pemutakhiran NIK Bayi Baru Lahir 
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak bayi dilahirkan.
Diharapkan peserta segera melapor ke Kantor BPJS 
Kesehatan untuk diganti dengan Kartu Indonesia 
Sehat (KIS).
Merupakan identitas seluruh jenis peserta JKN-KIS, 
baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun 
bukan PBI (PPU, PBPU, BP). 
Pemegang kartu peserta Askes dan BPJS Kesehatan, 
apabila terdapat perubahan data pada kartu 
sebelumnya, kartu rusak atau hilang atau ingin 
mengganti menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik 
secara kolektif maupun perorangan dapat ke Kantor 
BPJS Kesehatan atau Mobile Customer Service (MCS).

Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital/KIS Digital 
merupakan identitas peserta yang dapat diakses 
pada aplikasi Mobile JKN melalui media electronic/
handphone android/IOS.
Kartu identitas digital ini dapat digunakan untuk 
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.

A. Bagaimana Cara Mendapatkan 
Kartu Peserta?
1. Peserta PBI JK dan Peserta dari penduduk yang 
di daftarkan oleh Pemerintah Daerah
Kartu dapat diperoleh di Kantor Cabang BPJS 
Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang 
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Peserta baru PBPU/BP
a. Kartu peserta dikirimkan ke alamat domisili 
sesuai dalam pengisian data peserta, 
selambatnya 6 (enam) hari kerja sejak 
pembayaran iuran pertama
b. Peserta dapat menggunakan KIS Digital 
dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN 
sebagai bukti kepesertaan program JKN-KIS.
3. Peserta PPU Penyelenggara Negara
Dilakukan secara perorangan atau secara 
kolektif melalui PIC satker dari Kementerian/
Lembaga/ Instansi.
4. Peserta PPU Non Penyelenggara Negara
Kartu sementara peserta (e-ID) diterima sejak 
pembayaran iuran, dan dapat dicetak sendiri 
melalui PIC HRD/SDM. Selanjutnya selambatnya 
3 (tiga) bulan, kartu sementara tersebut diganti 
dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
B. Bagaimana Jika Kartu 
Peserta Hilang ?
Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/
Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik 
dengan ketentuan:
1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda 
tangani oleh peserta ber materai Rp6.000,00 
(enam ribu rupiah) atau surat keterangan 
kehilangan dari Kepolisian.
3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat 
dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya 
tercantum dalam Kartu Keluarga.
4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh 
anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum 
dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan 
surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu 
rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.
C. Bagaimana Jika Kartu 
Peserta Rusak ?
Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan 
terdekat/ Mobile Customer Service/Mall pelayanan 
publik dengan ketentuan:
1. Menyerahkan kartu peserta yang rusak.
2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP 
Elektronik) atau Kartu Keluarga.
3. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh 
keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam 
Kartu Keluarga dengan menggunakan surat 
kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu 
rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.

A. Apa Hak Peserta?
B. Apa Kewajiban Peserta?
1. Menentukan FKTP yang diinginkan pada saat 
mendaftar 
2. Memperoleh informasi tentang hak dan 
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan 
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai 
identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh 
pelayanan kesehatan.
4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di 
fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan 
BPJS Kesehatan.
5. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran 
baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS 
Kesehatan.
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya 
sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS 
Kesehatan.
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan 
sebelum tanggal 10 (sepuluh). 
3. Memberikan data dirinya dan anggota 
keluarganya secara lengkap dan benar.

4. Melaporkan perubahan data dirinya dan 
anggota keluarganya, antara lain perubahan 
golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, 
perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/
domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat 
pertama serta perubahan alamat email dan 
nomor handphone
5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang 
atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak 
berhak.
6. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk 
memperoleh manfaat pelayanan kesehatan 
yang telah ditetapkan
C. Apa Kewajiban Pemberi Kerja?
1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai 
peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi 
kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/
upah pekerja.
3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi 
tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan 
secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 
(sepuluh).
4. Bertanggung jawab atas Pekerja yang 
membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai 
dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS 
Kesehatan, dalam hal Pemberi kerja belum

mendaftarkan dan membayar Iuran bagi 
Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
5. Memberikan data mengenai diri, pekerja dan 
anggota keluarganya secara lengkap dan benar 
kepada BPJS Kesehatan meliputi:
a. Data pekerja berikut anggota keluarganya 
yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja 
yang dipekerjakan dengan mencantumkan 
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP 
Elektronik;
b. Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan 
Tetap yang dilaporkan sesuai dengan upah 
yang diterima pekerja.
6. Melaporkan perubahan data badan usaha atau 
badan hukum, meliputi: alamat perusahaan, 
kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, 
jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya 
serta perubahan besarnya upah setiap pekerja, 
selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi 
perubahan

Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat 
digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS 
dalam melakukan proses administrasi kepesertaan 
berupa pendaftaran peserta, perubahan data 
peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi, 
penanganan pengaduan, kritik dan saran, yang 
terdiri dari:
1. Aplikasi Mobile JKN.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
3. Mobile Customer Service (MCS).
4. Website BPJS Kesehatan.
5. Mall Pelayanan Publik.
6. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
7. Pendaftaran Badan Usaha terintegrasi 
dengan OSS (Online Single Submission).
8. Portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS 
Tenaga Kerja.
Aplikasi Mobile JKN merupakan inovasi untuk 
kemudahan calon peserta atau peserta JKN-KIS, 
dengan memanfaatkan teknologi informasi yang 
dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di Google 
Playstore atau Apps Store.

Fitur-fitur dalam Aplikasi Mobile JKN terdiri dari: 
I. Fitur Pendaftaran Peserta: Calon peserta 
dapat melakukan pendaftaran peserta PBPU 
dengan memasukkan nomor KTP selanjutnya 
peserta akan mendapatkan email sesuai yang 
terdaftar pada Aplikasi Mobile JKN.
II. Fitur Peserta: menampilkan informasi 
kepesertaan peserta dan anggota 
keluarganya.
III. Fitur Ubah Data Peserta: menampilkan menu 
ubah data peserta, meliputi perubahan nomor 
handphone, alamat email, alamat surat, pindah 
FKTP dan pindah kelas.
IV. Fitur Ketersediaan Tempat Tidur: 
menampilkan ketersediaan tempat tidur 
Rumah Sakit sesuai kelas, yang informasi 
ketersediaannya di update oleh Rumah Sakit.
V. Fitur Obat Yang Ditanggung: menampilkan 
jenis obat yang ditanggung untuk peserta 
JKN-KIS, meliputi nama, kandungan dan 
restriksi obat.
VI. Fitur Premi: menampilkan tagihan iuran 
peserta PBPU dan anggota keluarganya.
VII. Fitur Jadwal Tindakan Operasi: menampilkan 
jadwal operasi peserta sesuai nama dalam 
Aplikasi Mobile JKN dan dapat mengetahui 
jadwal operasi di Rumah Sakit yang 
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, 
informasi jadwal operasi tersebut di update 
oleh Rumah Sakit.

VIII. Fitur Pendaftaran Pelayanan: 
a. menampilkan pendaftaran pelayanan 
kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat 
Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan 
Rujukan Tingkat Lanjutan yang telah 
memiliki sistem antrean. 
b. memberikan penilaian dan masukan 
terhadap pelayanan yang pernah diterima 
di FKTP melalui Walk Through Audit 
(WTA)
IX. Fitur Pendaftaran Auto Debit: menampilkan 
panduan pendaftaran melaui auto debit 
sesuai channel auto debit Bank yang dipilih 
peserta.
X. Fitur Pembayaran: menampilkan panduan 
pembayaran sesuai channel autodebet Bank 
dan E-Money. Dalam fitur ini dapat melakukan 
Top up saldo E-Money. 
XI. Fitur Catatan Pembayaran: menampilkan 
riwayat pembayaran iuran, denda.
XII. Fitur Riwayat Pelayanan: menampilkan 
histori/riwayat pelayanan yang meliputi 
diagnosa, keluhan dan terapi yang diberikan 
oleh fasilitas kesehatan.
XIII. Fitur Skrining riwayat kesehatan berisi 
pertanyaan dan pernyataan terkait riwayat 
kesehatan. Hasil srkining riwayat kesehatan 
adalah risiko rendah/ sedang/ tinggi untuk 
penyakit DM Tipe 2, Hipertensi, Ginjal Kronik 
dan Jantung Koroner, serta rekomendasi yang 
harus dilakukan peserta berdasarkan hasil

skrining riwayat kesehatan. Skrining hanya 
dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali
XIV. Fitur Cek VA: menampilkan nomor Virtual 
Account peserta.
XV. Fitur Info JKN: menampilkan informasi 
seputar program JKN-KIS terkait manfaat 
program JKN-KIS persyaratan pendaftaran 
peserta, hak dan kewajiban serta sanksi￾sanksi yang diberlakukan.
XVI. Fitur Lokasi: Mendeteksi posisi pengguna dan 
menampilkan lokasi (alamat, telepon dan fax) 
kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan 
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan 
Rujukan Tingkat Lanjutan.
XVII. Fitur Pengaduan Keluhan: peserta dapat 
melakukan pengaduan secara tertulis maupun 
melalui telepon yang akan tersambung secara 
otomatis ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 
400.
Di dalam Aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur 
Kartu Peserta berupa KIS Digital yang dapat 
digunakan sebagai identitas peserta pada saat akan 
menggunakan pelayanan kesehatan di fasilitas 
kesehatan.
Selain itu, juga terdapat fitur artikel kesehatan 
untuk menambah pengetahuan dan wawasan 
peserta tentang kesehatan, serta fitur FAQ berupa 
pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh 
peserta lengkap dengan penjelasannya.


Buka Google Play Store atau App Store lalu instal/
download aplikasi Mobile JKN
Pastikan aplikasi didownload dari pengembang 
BPJS Kesehatan 
Setelah terinstall, klik menu Pendaftaran Pengguna 
Mobile untuk masuk di halaman registrasi.
Menu Pendaftaran Peserta Baru untuk pendaftaran
peserta PBPU/Mandiri 
Menu Login apabila sudah pernah melakukan registrasi 
di aplikasi Mobile JKN
No Kartu BPJS
No KTP/NIK
Tanggal Lahir
Nama Ibu Kandung
Lalu klik “Register”
Password
Konfirmasi Password
No. HP
Email (masukan kode verifikasi)
1
2
3
Proses registrasi dengan memasukan data :
4
Setelah berhasil registrasi, akan muncul kotak dialog 
seperti gambar disamping.
Klik Oke untuk kembali ke halaman login
5
5 Masukkan no kartu/ email/ username dan password 
yang sudah terdaftar serta Captcha yang sesuai 
dengan gambar
Lalu klik Login untuk masuk ke halaman utama apps 
Selamat Anda berhasil masuk ke aplikasi Mobile JKN


BPJS Kesehatan Care Center
1500 400
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 merupakan 
media yang dapat diakses oleh calon peserta atau 
peserta JKN- KIS melalui telepon rumah dan/atau 
maupun handphone setiap hari (senin s.d. minggu) 
selama 24 Jam.
Tarif panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 
400 adalah tarif lokal jika dari menggunakan telepon 
rumah/ Kantor (PSTN), atau tarif yang dikenakan 
masing-masing operator jika menggunakan 
handphone/telepon selular.
Jenis Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400:
1. Informasi seputar program JKN-KIS.
2. Pendaftaran peserta dan penambahan anggota 
keluarga PBPU.
3. Perubahan data kepesertaan: perubahan FKTP 
(paling cepat sudah terdaftar 3 bulan dari 
FKTP sebelumnya), perubahan alamat/domisili, 
alamat email serta kelas perawatan (paling cepat 
sudah terdaftar 1 tahun dari kelas perawatan 
sebelumnya dan dalam status peserta aktif).
4. Informasi data peserta dan keluarganya.
5. Informasi jumlah tagihan iuran.
6. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.
7. Layanan Dokter Consulting
Merupakan layanan konsultasi kesehatan 
dengan Dokter Umum tanpa dibatasi lama

waktu konsultasi. Layanan Dokter Consulting
dapat diakses setiap hari mulai pukul 07.00 WIB 
sampai dengan 20.00 WIB.
8. Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA)
Merupakan aktivitas komunikasi untuk 
pemberian Informasi, Pengaduan, kritik dan 
saran yang di respon oleh robot/tokoh virtual 
yang dapat diakses melalui Whatsapp (WA) 
dan Telegram pada nomor 08118750400 atau 
Facebook Messenger BPJS Kesehatan. 
9. Layanan Voice Interactive JKN (VIKA)
Merupakan menu pilihan yang dapat dipilih 
peserta pada saat menghubungi layanan BPJS 
Kesehatan Care Center 1500 400 melalui mesin 
penjawab, untuk melakukan pengecekan status 
peserta dan tagihan iuran. 
10. Layanan Badan Usaha
Merupakan layanan pemberian informasi bagi 
Badan Usaha yang meliputi cara pendaftaran 
BU dan panduan penggunaan Elektronik Badan 
usaha (EDABU).

Mobile Customer Service (MCS)
Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan 
yang mengusung konsep “jemput bola”, dengan 
menggunakan kendaraan roda empat yang bersifat 
mobile untuk mendekatkan dan meningkatkan 
pelayanan kepada peserta JKN-KIS pada daerah

yang memiliki akses jauh dari lokasi Kantor Cabang/
Kantor Kabupaten/Kota.
Jenis Layanan dalam Mobile Customer Service (MCS):
1. Informasi seputar program JKN-KIS
2. Pendaftaran peserta PPU, PBPU/BP.
3. Perubahan data kepesertaan PPU, PBPU/BP 
meliputi: tambah/kurang anggota keluarga, 
perubahan FKTP, perubahan alamat/domisili, 
nomor handphone, alamat email serta kelas 
perawatan.
4. Pencetakkan kartu dan penggantian kartu rusak 
maupun hilang.
5. Informasi data peserta dan keluarganya.
6. Informasi jumlah tagihan dan pembayaran 
iuran.
7. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.
8. Informasi Registrasi Aplikasi Mobile JKN.

Merupakan layanan yang dapat diakses melalui 
jaringan internet dalam bentuk Website yang dapat 
diakses pada alamat www.bpjs-kesehatan.go.id.
Jenis Layanan dalam Website BPJS Kesehatan:
1. Registrasi Badan Usaha Peserta PPU Non 
Penyelenggara Negara. 
2. Informasi seputar program JKN-KIS yang terdiri 
dari panduan layanan bagi peserta JKN-KIS,

informasi alamat Kantor Cabang dan Kantor 
Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan di seluruh 
Indonesia, informasi Fasilitas Kesehatan yang 
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Fitur Skrining riwayat kesehatan berisi 
pertanyaan dan pernyataan terkait riwayat 
kesehatan. Hasil srkining riwayat kesehatan 
adalah risiko rendah/ sedang/ tinggi untuk 
penyakit DM Tipe 2, Hipertensi, Ginjal Kronik 
dan Jantung Koroner, serta rekomendasi yang 
harus dilakukan peserta berdasarkan hasil 
skrining riwayat kesehatan. Skrining hanya 
dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali
4. Cek informasi iuran.
5. Penyampaian informasi, pengaduan kritik dan 
saran.
E. Mall Pelayanan Publik
Merupakan aktivitas kegiatan pelayanan 
administrasi kepesertaan JKN-KIS yang terintegrasi 
dengan sistem pelayanan publik terpadu yang 
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah 
dimana pelayanan satu sama lain terdapat 
keterkaitan dalam satu lokasi/gedung tertentu, yang 
dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi 
lainnya.
Jenis Layanan dalam Mall Pelayanan Publik:
1. Informasi seputar program JKN-KIS

2. Pendaftaran peserta PPU, PBPU dan BP.
3. Perubahan data kepesertaan meliputi: tambah/
kurang anggota keluarga, perubahan FKTP, 
perubahan alamat/domisili, nomor handphone, 
alamat email serta kelas perawatan.
4. Pencetakkan kartu baru dan penggantian kartu 
rusak maupun hilang.
5. Informasi data peserta dan keluarganya.
6. Informasi jumlah tagihan iuran.
7. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.

Kantor Cabang dan Kantor 
Kabupaten/Kota
BPJS Kesehatan memiliki 127 Kantor Cabang dan 
388 Kantor Kabupaten/Kota yang dapat melayani 
peserta JKN-KIS di seluruh wilayah di Indonesia, 
setiap hari Kerja (Senin sampai dengan Jum’at), 
pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.


Cara pendaftaran Peserta JKN-KIS, syarat yang 
dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan 
berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya.
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh 
Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota 
sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah 
Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan 
Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian 
Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN di 
perbaharui secara periodik.
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh 
Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah 
Provinsi/ Kabupaten/Kota, selanjutnya ditetapkan 
melalui Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. 
Data kepesertaan PBI APBD di perbaharui secara 
periodik.

Pendaftaran diutamakan secara kolektif namun 
dapat juga dilakukan secara perorangan ataupun 
kolektif, dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan 
pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses 
migrasi.
1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran 
dilakukan secara perorangan yaitu:
a. Fotocopy Kartu Keluarga
b. Asli petikan SK Penetapan pertama.
c. Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir 
dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas 
(jika ada perubahan)
d. Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji 
pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh 
pimpinan unit kerja.
e. Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk 
anak angkat (jika belum tercantum dalam 
Kartu Keluarga).
f. Asli Surat keterangan dari sekolah/
Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di 
atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan 
Perangkat Desa DPRD dan Pegawai Pemerintah 
dengan Perjanjian Kerja, proses pendaftaran 
dilakukan secara kolektif melalui proses 
registrasi entitas satuan kerja. Penyampaian

data peserta dan anggota keluarganya melalui 
proses migrasi. Masa berlaku kepesertaan 
mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa 
dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa 
kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian 
Kerja.
2. Kanal layanan pendaftaran:
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer 
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk 
mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, 
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, 
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) 
dan menunggu antrian untuk mendapatkan 
pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang/Kantor 
Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian 
administrasi, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi data yang diperlukan 
dan menunggu antrian untuk mendapatkan 
pelayanan.


Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh 
pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha 
melalui Aplikasi New Edabu, dengan cara melengkapi 
Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai 
ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan 
perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor Cabang 
BPJS Kesehatan.
1. Syarat pendaftaran antara lain:
D. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta 
PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, 
BUMD dan BU Swasta)?
No
1
2
3
4
5
6
Nama Badan 
Usaha/Badan 
Hukum Lainnya
Perseroan 
Terbatas (PT)
Firma
CV
Usaha Mikro Kecil
Perusahaan Asing
Yayasan
Dasar Verifikasi 
Badan
NIB/Surat Izin 
Usaha/Tanda Daftar 
Perusahaan
NIB/Surat Izin
NIB/Surat Izin
NIB/Surat Izin Usaha 
Mikro Kecil/Surat 
Izin lainnya sesuai 
kebijakan Pemerintah 
Setempat
NIB/MOU/PKS 
dengan Pemerintah
Akta Yayasan
NPWP
 Registrasi
Badan
Badan/ Perorangan
Badan/ Perorangan
Badan/ Perorangan
Badan
Badan

7
8
9
10
LSM
LSM Asing
Rumah Ibadah
Asosiasi/
Organisasi lainnya
Akta Yayasan
MOU/PKS dengan 
Pemerintah
Akta Pendirian
Akta Pendirian
Badan
Badan
-
-
Catatan:
a. NIB: Nomor Induk Berusaha
b. Badan Usaha baru yang sedang mengurus 
izin operasional dapat melampirkan Akta 
Pendirian Badan Usaha.
c. Bagi Badan Usaha yang sedang 
memperpanjang izin operasional dapat 
melampirkan izin operasional lama.
2. Kanal layanan:
a. Portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS 
Ketenagakerjaan
PIC Badan Usaha mengakses Website 
dengan alamat www.bpjs.go.id, lalu klik 
tombol Daftar dan masukkan data yang 
dibutuhkan. Selanjutnya, PIC Badan Usaha 
akan mendapatkan hak akses Aplikasi New 
Edabu berupa User name dan password.
b. Aplikasi New Edabu
PIC Badan Usaha mengakses Aplikasi 
Elektronik Data Badan Usaha (eDabu)

melalui alamat https://edabu.bpjs￾kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login, pilih 
menu Registrasi Badan Usaha atau menu 
Sign in (jika sudah memiliki user name
dan password) dan masukkan data yang 
dibutuhkan.
Data pekerja dan anggota keluarga yang 
didaftarkan selanjutnya akan divalidasi pada 
sistem aplikasi Edabu dan akan diproses 
ke dalam Masterfile BPJS Kesehatan. Data 
peserta PPU Badan Usaha yang belum dapat 
terproses pada Aplikasi Edabu disampaikan 
melalui formulir daftar isian elektronik 
kepada BPJS Kesehatan Cabang sesuai 
entitas BU terdaftar.
c. Website BPJS Kesehatan
PIC Badan Usaha mengakses Website 
dengan alamat www.bpjs-kesehatan.go.id 
lalu klik tombol Daftar dan masukkan data 
yang dibutuhkan. Sistem BPJS Kesehatan 
akan mengirimkan link aktivasi ke alamat 
email yang didaftarkan pada website BPJS 
Kesehatan. Selanjutnya, PIC Badan Usaha 
akan mendapatkan hak akses Aplikasi Edabu 
berupa User name dan password.
d. Integrasi dengan Online Single Submission 
(OSS)
OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi 
Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha 
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk 
dan atas nama menteri, pimpinan lembaga

gubernur, atau bupati/wali kota kepada 
Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang 
terintegrasi.
PIC Badan usaha mengakses Website resmi 
OSS melalui alamat www.oss.go.id, pilih 
menu Daftar dan ikuti petunjuk dalam 
Website tersebut.
Setelah sukses pendaftaran, BPJS 
Kesehatan mengirimkan tautan 
aktivasi secara realtime kepada Badan 
Usaha Baru dimaksud melalui email yang 
telah didaftarkan. Badan Usaha melakukan 
aktivasi melalui tautan dimaksud paling 
lama 2 (dua) hari kerja. PIC Badan Usaha 
akan mendapatkan hak akses Aplikasi Edabu 
berupa User name dan password.
e. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
PIC Badan Usaha mengunjungi Kantor 
Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, 
mengisi data yang diperlukan dan menunggu 
antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Selanjutnya, PIC Badan Usaha akan 
mendapatkan hak akses Aplikasi Edabu 
berupa User name dan password

Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta 
PBPU/BP Non Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan 
maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir 
Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
1. Syarat pendaftaran meliputi:
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi halaman pertama buku tabungan 
BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank 
Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan 
rekening tabungan Kepala Keluarga/
anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/
penanggung).
c. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran 
iuran BPJS Kesehatan bermaterai 
Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) yang 
ditanda tangani pemilik rekening yang 
bersangkutan. Surat kuasa wajib ditanda 
tangani oleh pemilik rekening walaupun 
calon peserta yang mendaftar bukan pemilik 
rekening.
d. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang 
diterbitkan instansi berwenang bagi Warga 
Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran 
iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 
(empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga 
puluh) hari setelah pendaftaran.
Pendaftaran PBPU/BP Kolektif dimungkinkan

untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau 
lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/
Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan 
Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, 
Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, 
Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, 
Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi 
Berbadan Hukum serta Program CSR Badan 
Usaha.
2. Kanal layanan pendaftaran:
a. Aplikasi Mobile JKN
1) Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore 
atau Google Play Store. Pilih menu 
Pendaftaran Peserta Baru dan pilih 
persetujuan untuk mematuhi syarat dan 
ketentuan yang berlaku.
2) Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk 
Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan 
Nomor Rekening Bank.
3) Isi data sesuai dengan ketentuan dalam 
Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama 
lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, 
status pernikahan, alamat/domisili, pilih 
Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP 
terdekat, nomor handphone dan email 
yang aktif dan nomor rekening Bank.
4) Setelah semua data lengkap, konfirmasi 
pendaftaran dan nomor virtual account
yang digunakan untuk melakukan 
pembayaran iuran secara autodebit dan 
akan dikirim melalui email.

5) Calon peserta melakukan pembayaran 
iuran pertama melalui Autodebet dalam 
waktu paling cepat 14 (empat belas) hari 
atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari 
setelah pendaftaran.
6) Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 
6 (enam) hari setelah pembayaran atau 
dapat di download pada Mobile JKN.
b. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
1) Hubungi BPJS Kesehatan Care Center
1500 400, ikuti petunjuknya sesuai 
dengan instruksi operator Care Center. 
Lengkapi persyaratan dan data yang 
dibutuhkan, diantaranya nama lengkap, 
tempat lahir, tanggal lahir, status 
pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas 
perawatan (I, II atau III), pilih FKTP 
terdekat, nomor handphone dan email 
yang aktif serta nomor rekening bank.
2) Setelah semua data lengkap, konfirmasi 
pendaftaran dan nomor virtual account
yang digunakan untuk melakukan 
pembayaran iuran dan akan dikirim 
melalui email.
3) Calon peserta melakukan pembayaran 
iuran pertama melalui Autodebet dalam 
waktu paling cepat 14 (empat belas) hari 
atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari 
setelah pendaftaran.
4) Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 
6 (enam) hari setelah pembayaran atau

dapat di download pada Mobile JKN.
c. Mobile Customer Service (MCS)
1) Calon peserta mengunjungi Mobile 
Customer Service (MCS) pada hari dan jam 
yang telah ditentukan, mengisi formulir 
daftar isian peserta (FDIP), melengkapi 
persyaratan dan data yang dbutuhkan 
diantaranya nama lengkap, tempat lahir, 
tanggal lahir, status pernikahan, alamat/ 
domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau 
III), pilih FKTP terdekat, nomor rekening 
bank, nomor handphone dan email yang 
aktif serta menunggu antrian untuk 
mendapatkan pelayanan.
2) Setelah semua data lengkap, peserta akan 
mendapatkan nomor virtual account yang 
digunakan untuk melakukan pembayaran 
iuran yang akan dikirimkan melalui email.
3) Calon peserta melakukan pembayaran iuran 
pertama melalui Autodebet dalam waktu 
paling cepat 14 (empat belas) hari atau 
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah 
pendaftaran.
4) Setelah melakukan pembayaran, Kartu 
JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 
(enam) hari.
d. Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/
Kota (Perorangan dan Kolektif)
1) Calon peserta mengunjungi BPJS 
Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor 
Kabupaten/ Kota, mengisi Formulir

Daftar Isian Peserta (FDIP) melengkapi 
persyaratan dan data yang dbutuhkan 
diantaranya nama lengkap, tempat 
lahir, tanggal lahir, status pernikahan, 
alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I, 
II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor 
handphone dan email yang aktif serta 
nomor rekening bank, mengambil nomor 
antrian administrasi, dan menunggu 
antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Setelah data lengkap, calon peserta akan 
menerima nomor virtual account yang 
digunakan untuk pembayaran iuran 
pertama.
3) Calon peserta melakukan pembayaran 
iuran pertama melalui Autodebet dalam 
waktu paling cepat 14 (empat belas) hari 
atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari 
setelah pendaftaran.
4) Setelah melakukan pembayaran Kartu 
JKN-KIS dikirimkan paling lambat 
6 (enam) hari setelah melakukan 
pembayaran.

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan 
maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir 
Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.

Kanal layanan pendaftaran :
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer 
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 

Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk 
mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, 
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, 
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) 
dan menunggu antrian untuk mendapatkan 
pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang 
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil 
nomor antrian administrasi, melengkapi 
persyaratan dan data yang diperlukan dan 
menunggu antrian untuk mendapatkan 
pelayanan.

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib 
didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 
28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. 
Pendaftaran bayi baru lahir dikenakan kewajiban 
membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi 
akan aktif setelah dilakukan pembayaran. Bayi baru 
lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki 
NIK yang terdaftar pada Dukcapil. 
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat 
tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, 
dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban 
membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI 
APBN) dapat langsung didaftarkan oleh 
Keluarga Peserta dengan status kepesertaan 
langsung aktif.
Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah 
bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) 
tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh 
Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), 
mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) 
antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah 
Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/
Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru 
Lahir:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari 
Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/
Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
b. Kanal layanan pendaftaran :
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer 
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan 
Publik, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang 
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil 
nomor antrian pelayanan perubahan data, 
melengkapi persyaratan dan mengisi data 
yang diperlukan dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan 
ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan 
dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran 
bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/
Badan Usaha.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir 
anak pertama sampai dengan ketiga:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari 
Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/
Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3

bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar 
pada Dukcapil.
b. Kanal layanan pendaftaran :
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer 
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan 
Publik, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang 
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil 
nomor antrian pelayanan perubahan data, 
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan 
oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib 
didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan 
dan membayar iuran paling lambat 28 (dua 
puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang 
dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari

Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari 
Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/
Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Jika peserta belum melakukan autodebet
tabungan dilengkapi dengan:
a) Fotocopy buku rekening tabungan 
BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, 
Bank Jateng dan Bank Panin, dapat 
menggunakan rekening tabungan 
Kepala Keluarga/Anggota Keluarga 
dalam Kartu Keluarga/Penanggung
b) Formulir autodebet pembayaran 
iuran BPJS Kesehatan bermaterai 
Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi 
selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan 
setelah kelahiran yang meliputi nama, 
tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
b. Kanal layanan pendaftaran :
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer 
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 

Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan 
Publik, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang 
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil 
nomor antrian perubahan data, 
melengkapi persyaratan dan mengisi data 
yang diperlukan dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.

Perubahan data peserta JKN-KIS meliputi 
perubahan jenis kepesertaan, Tambah/Kurang 
Peserta dan Anggota Keluarga, Perubahan Data 
Kependudukan, Perubahan alamat, Domisili, Nomor 
Handphone dan Alamat Email, domisili, kelas rawat 
dan Perubahan FKTP.
Perubahan jenis kepesertaan dimungkinkan untuk 
peserta PBI JK (PBI APBN) menjadi PBPU atau 
sebaliknya, PBI JK (PBI APBN) menjadi PPU atau 
sebaliknya PPU menjadi PBPU atau sebaliknya dan 
PPU menjadi BP.
1. Syarat Perubahan Data
a. Peserta PBI menjadi peserta PBPU
Peserta PBI APBN dapat langsung merubah 
jenis kepesertaan dengan mengikuti 
ketentuan persyaratan sebagaimana diatur 
dalam Permensos dan Peraturan BPJS 
Kesehatan yang berlaku. Sedangkan peserta 
PBI ABPD dapat dilakukan sesuai ketentuan 
mutasi tambah kurang sebagaimana diatur 
dalam Perjanjian Kerja Sama dengan 
Pemerintah Daerah masing-masing.

Adapun syarat perubahan data:
1) Mendaftarkan seluruh anggota keluarga 
sesuai ketentuan pendaftaran peserta 
PBPU.
2) Surat pernyataan keluar sebagai peserta 
PBI yang ditanda tangani oleh Kepala 
Keluarga atau salah satu anggota dalam 
Kartu Keluarga bermaterai Rp6.000,00 
(Enam Ribu Rupiah).
3) Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi 
peserta PBPU pada bulan berjalan, 
maka pembayaran iuran dibayarkan 
pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya 
dan status kepesertaan sebagai PBPU 
akan aktif sejak iuran dibayarkan, 
apabila iurannya tidak dibayarkan 
setelah melewati 1 (satu) bulan, maka 
diberlakukan proses administrasi 
menunggu 14 (empat belas) hari.
b. Peserta PBI menjadi peserta PPU
1) Badan Usaha mengusulkan perubahan 
jenis kepesertaan pekerja melalui surat 
keterangan pengalihan status Pekerja.
2) Perubahan status kepesertaan PBI 
menjadi Peserta PPU mengikuti 
mekanisme cut off kepesertaan BPJS 
Kesehatan dan jumlah anggota keluarga 
tertanggung PPU
3) Dalam hal jumlah anggota keluarga 
tertanggung melebihi hak peserta sebagai

peserta PPU, maka anggota keluarga 
lainnya:
a) Didaftarkan melalui Badan Usaha 
sebagai keluarga tambahan dengan 
besaran iuran sebesar 1% dari gaji 
atau upah Peserta Pekerja Penerima 
Upah per orang per bulan (dengan 
melengkapi surat kuasa pemotongan 
gaji)
b) Didaftarkan sebagai Peserta PBPU; 
atau
c) Tetap menjadi Peserta PBI JK (PBI 
APBN)/ PBI APBD/Jamkesda
d) Perubahan data yang dilakukan 
berlaku untuk bulan selanjutnya
4) Surat keterangan pengalihan status 
pekerja dari PBI JK menjadi PPU 
menggunakan kertas berlogo yang di 
tandatangani oleh pimpinan perusahaan 
atau yang diberi kewenangan dan 
distempel perusahaan untuk selanjutnya 
di laporkan oleh Pemberi Kerja ke Kantor 
Cabang BPJS Kesehatan.
c. Peserta PBPU menjadi peserta PPU
1) Perubahan status kepesertaan dilakukan 
oleh Badan Usaha, mengikuti mekanisme 
cut off kepesertaan BPJS Kesehatan 
untuk peserta PPU.
2) Khusus PBPU menjadi PPU 
Penyelenggara Negara perubahan status

dapat dilakukan secara perorangan 
maupun kolektif dengan menunjukkan SK 
Pengangkatan.
3) Perubahan status kepesertaan jumlah 
anggota keluarga tertanggung PPU, dalam 
hal jumlah anggota keluarga tertanggung 
melebihi hak peserta sebagai peserta 
PPU, maka anggota keluarga lain dapat 
didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai 
keluarga tambahan dengan besaran iuran 
sebesar 1% dari gaji atau upah 
Peserta Pekerja Penerima Upah per 
orang per bulan (dengan melampirkan 
surat kuasa pemotongan gaji).
4) Perubahan data yang dilakukan berlaku 
untuk bulan selanjutnya.
Adapun syarat perubahan data mengikuti 
ketentuan persyaratan pendaftaran baru 
peserta PPU.
d. Peserta PPU menjadi Peserta PBPU
Peserta yang sudah tidak ditanggung oleh 
pemberi kerja karena berakhirnya hubungan 
kerja wajib berpindah status menjadi peserta 
PBPU.
Adapun syarat perubahan data:
1) Pekerja sudah tidak lagi sebagai PPU 
yang ditunjukkan dengan status peserta 
dinonaktifkan oleh Badan Usaha.
2) Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta 
PBPU/ BP pada bulan berjalan, maka

pembayaran iuran baru dapat dibayarkan 
pada tanggal 1 bulan berikutnya dan 
status kepesertaan sebagai PBPU akan 
aktif sejak iuran dibayarkan.
3) Dalam hal peralihan dilakukan selambat￾lambatnya 1 bulan sejak status PPU 
dinyatakan non aktif, maka Status Peserta 
langsung aktif (tanpa menunggu 14 hari). 
Jika melebihi 1 bulan, maka status peserta 
tidak langsung aktif (menunggu 14 hari).
4) Melengkapi persayaratan sebagai 
berikut:
a) Asli Kartu JKN-KIS
b) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
c) Fotokopi buku rekening tabungan 
BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, 
Bank Jateng dan Bank Panin (dapat 
menggunakan rekening tabungan 
Kepala Keluarga/anggota keluarga 
dalam Kartu Keluarga/penanggung.
d) Formulir autodebet pembayaran 
iuran BPJS Kesehatan bermaterai 
Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
e. Peserta PPU menjadi PPU
Peserta PPU dialihkan menjadi PPU lainnya 
berdasarkan surat pengantar pendaftaran 
dari Pimpinan Perusahaan yang baru. 
Kondisi tersebut berlaku bagi peserta 
PPU aktif maupun PPU non aktif karena 
Badan Usaha lama menunggak iuran. Jenis

kepesertaan Peserta PPU berlaku untuk 
bulan selanjutnya.
f. Peserta PPU Penyelenggara Negara menjadi 
Bukan Pekerja/Pensiun
Peserta PPU PN yang sudah tidak aktif 
karena pensiun, berpindah status menjadi 
peserta Bukan Pekerja (BP). Adapun 
persyaratan sebagai berikut:
1) Asli/Fotocopy Surat tanda bukti penerima 
pensiun/KARIP
2) Asli/Fotocopy Surat Keputusan Janda/
Duda/ Anak yatim/Anak Piatu atau yatim 
piatu
3) Surat keterangan dari sekolah/perguruan 
tinggi (bagi anak usia lebih dari 21 tahun 
s.d. 25 tahun yang masih sekolah/kuliah)
2. Kanal Layanan perubahan data:
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer 
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, melengkapi persyaratan yang 
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk 
mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, 
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, 
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

dan menunggu antrian untuk mendapatkan 
pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau 
Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang 
dibutuhkan, mengambil nomor antrian 
pelayanan loket yang sesuai, melengkapi 
persyaratan yang dibutuhkan dan menunggu 
antrian untuk mendapatkan pelayanan.
B. Bagaimana Melakukan Perubahan 
Tambah/Kurang Peserta Dan 
Anggota Keluarga?
Perubahan penambahan peserta dan anggota 
keluarga mengikuti mekanisme pendaftaran peserta 
baru sesuai dengan jenis kepesertaan, dengan syarat 
sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, 
Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank 
Panin (dapat menggunakan rekening tabungan 
Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu 
Keluarga/ penanggung.
3. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS 
Kesehatan bermaterai Rp.6.000,00 (Enam Ribu 
Rupiah)
Sedangkan pengurangan peserta dan anggota 
keluarga terdiri peserta meninggal dunia, atau 
perceraian, dengan mekanisme berbeda sesuai jenis 
kepesertaan.

1. Peserta Meninggal Dunia
a. Peserta PBI
Anggota keluarga Peserta atau yang 
mewakili melaporkan ke Kantor BPJS 
Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, 
dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari Fasilitas 
Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Kartu identitas Peserta JKN-KIS.
b. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan 
peserta meninggal disampaikan ke Kantor 
BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi 
PPU Non Penyelenggara Negara laporan 
peserta meninggal disampaikan ke PIC 
Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
1) Surat keterangan kematian dari Fasilitas 
Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Kartu identitas peserta JKN-KIS.
c. Peserta PBPU/BP
Anggota keluarga Peserta/yang mewakili 
melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, 
dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari Fasil