bpjs 1
Juni 14, 2023
bpjs 1
Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu
Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong)
dan Compliance (Kepatuhan).
1. PROTECTION (Perlindungan)
Program JKN-KIS bertujuan memberikan
perlindungan kepada setiap peserta program
JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan
kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa
meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan
kesejahteraan. Protection merupakan perlindungan
baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
“Saya sekeluarga akan terlindungi kalau sakit,
terutama sakit berbiaya mahal”
2. SHARING (Gotong royong)
Sharing mempunyai makna gotong royong yang
merupakan budaya bangsa Indonesia. Dengan
menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS,
maka setiap peserta yang sehat akan bergotong
royong membantu peserta yang sakit. Apabila
taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga
kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam
rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang
mendapat musibah berupa sakit.
3. COMPLIANCE (Patuh)
Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap
Warga Negara Indonesia terhadap perundangundangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta
mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang
berlaku.
“Saya sekeluarga dapat membantu yang sakit
jika saya tetap sehat”
“Saya sekeluarga taat sebagai warga negara
yang menjalankan kewajiban sesuai UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004”
Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta
JKN- KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan
termasuk orang asing yang telah bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah
membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan
sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan
(PBI-JK), merupakan program Jaminan
Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak
mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah
Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah
melalui APBD.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)
terdiri dari:
a. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap
orang yang bekerja pada pemberi kerja
dengan menerima gaji atau upah, yang
terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan
PPU Non Penyelenggara Negara.
1) PPU Penyelenggara Negara terdiri
dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Pusat/ Daerah, PNS yang
diperbantukan pada BUMN/BUMD,
TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI,
Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala
Desa dan Perangkat Desa serta Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
2) PPU Non Penyelenggara Negara terdiri
dari pegawai pada Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
adalah setiap orang yang bekerja atau
berusaha atas risiko sendiri dan pekerja di
luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
yang mampu membayar iuran, antara lain
terdiri dari: Notaris, Pengacara, Akuntan,
Konsultan Dokter/Bidan, Pedagang/
Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan,
Supir, Ojek, Montir dan lain sebagainya.
c. Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang
yang bukan termasuk masyarakat yang
didaftarkan dan iurannya dibayar oleh
Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU serta PBPU,
yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara
dan BP Non Penyelenggara Negara.
1) BP Penyelenggara Negara terdiri dari
Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara,
PP PNS Pusat/ Daerah, PP TNI, PP POLRI,
Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2) BP Non Penyelenggara Negara terdiri
dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain
yang mampu membayar iuran.
Anggota keluarga yang ditanggung sebagai Peserta
JKN-KIS tergantung pada jenis kepesertaannya
sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan
oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga
yang ditanggung adalah yang didaftarkan
oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan
Keputusan Menteri Sosial RI.
2. Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh
Pemerintah Daerah, yang iurannya dibayarkan
oleh Pemerintah Daerah, anggota keluarga
yang ditanggung adalah yang didaftarkan dan
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), anggota
keluarga yang ditanggung paling banyak 4
(empat) orang dengan maksimal 3 (tiga) orang
anak, meliputi istri/suami yang sah, anak
kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah,
dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak
mempunyai penghasilan sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun
atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan
anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung,
disebabkan karena umur diatas 21 tahun dan
tidak melanjutkan sekolah/berusia diatas 25
tahun/sudah bekerja dan memiliki penghasilan
sendiri/sudah menikah, maka status anak
tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya
sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah
maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang
anak yang sah.
Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud,
bagi peserta PPU dapat mengikut sertakan
anggota keluarga yang lain yaitu anak keempat
dan seterusnya, orang tua kandung/mertua.
4. Peserta PBPU dan BP meliputi istri/suami yang
sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain
yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK)
wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.
Merupakan kartu identitas peserta yang dimiliki oleh
segmen kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Pejabat Negara, Penerima Pensiun dari PNS, TNI dan
POLRI, Veteran serta Perintis Kemerdekaan.
Kartu identitas ini tetap dapat digunakan untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.
Merupakan kartu identitas peserta yang diterbitkan
sejak BPJS Kesehatan mulai beroperasi Tahun 2014
sampai dengan Tahun 2016.
Kartu identitas ini tetap dapat digunakan untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.
Merupakan identitas elektronik (e-ID) peserta
era BPJS Kesehatan sampai dengan saat ini. Kartu
identitas peserta ini dapat dicetak sendiri oleh
peserta atau PIC Badan Usaha.
Kartu identitas ini dapat digunakan untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKNKIS. Masa berlaku e-ID adalah selama 3 bulan sejak
tanggal pencetakan terakhir. Diharapkan peserta
segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan untuk
diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kartu Sementara merupakan identitas yang
dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk bayi
baru lahir yang belum mempunyai indentitas
kependudukan (NIK).
Kartu identitas ini dapat digunakan untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKNKIS, dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak
tanggal pembayaran iuran pertama. Peserta wajib
melaporkan pemutakhiran NIK Bayi Baru Lahir
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak bayi dilahirkan.
Diharapkan peserta segera melapor ke Kantor BPJS
Kesehatan untuk diganti dengan Kartu Indonesia
Sehat (KIS).
Merupakan identitas seluruh jenis peserta JKN-KIS,
baik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun
bukan PBI (PPU, PBPU, BP).
Pemegang kartu peserta Askes dan BPJS Kesehatan,
apabila terdapat perubahan data pada kartu
sebelumnya, kartu rusak atau hilang atau ingin
mengganti menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik
secara kolektif maupun perorangan dapat ke Kantor
BPJS Kesehatan atau Mobile Customer Service (MCS).
Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital/KIS Digital
merupakan identitas peserta yang dapat diakses
pada aplikasi Mobile JKN melalui media electronic/
handphone android/IOS.
Kartu identitas digital ini dapat digunakan untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.
A. Bagaimana Cara Mendapatkan
Kartu Peserta?
1. Peserta PBI JK dan Peserta dari penduduk yang
di daftarkan oleh Pemerintah Daerah
Kartu dapat diperoleh di Kantor Cabang BPJS
Kesehatan atau melalui pihak ketiga yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Peserta baru PBPU/BP
a. Kartu peserta dikirimkan ke alamat domisili
sesuai dalam pengisian data peserta,
selambatnya 6 (enam) hari kerja sejak
pembayaran iuran pertama
b. Peserta dapat menggunakan KIS Digital
dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN
sebagai bukti kepesertaan program JKN-KIS.
3. Peserta PPU Penyelenggara Negara
Dilakukan secara perorangan atau secara
kolektif melalui PIC satker dari Kementerian/
Lembaga/ Instansi.
4. Peserta PPU Non Penyelenggara Negara
Kartu sementara peserta (e-ID) diterima sejak
pembayaran iuran, dan dapat dicetak sendiri
melalui PIC HRD/SDM. Selanjutnya selambatnya
3 (tiga) bulan, kartu sementara tersebut diganti
dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
B. Bagaimana Jika Kartu
Peserta Hilang ?
Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/
Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik
dengan ketentuan:
1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda
tangani oleh peserta ber materai Rp6.000,00
(enam ribu rupiah) atau surat keterangan
kehilangan dari Kepolisian.
3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat
dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya
tercantum dalam Kartu Keluarga.
4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh
anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum
dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan
surat kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu
rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.
C. Bagaimana Jika Kartu
Peserta Rusak ?
Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan
terdekat/ Mobile Customer Service/Mall pelayanan
publik dengan ketentuan:
1. Menyerahkan kartu peserta yang rusak.
2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP
Elektronik) atau Kartu Keluarga.
3. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh
keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam
Kartu Keluarga dengan menggunakan surat
kuasa bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu
rupiah) dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.
A. Apa Hak Peserta?
B. Apa Kewajiban Peserta?
1. Menentukan FKTP yang diinginkan pada saat
mendaftar
2. Memperoleh informasi tentang hak dan
kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai
identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh
pelayanan kesehatan.
4. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan.
5. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran
baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS
Kesehatan.
1. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya
sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS
Kesehatan.
2. Membayar iuran secara rutin setiap bulan
sebelum tanggal 10 (sepuluh).
3. Memberikan data dirinya dan anggota
keluarganya secara lengkap dan benar.
4. Melaporkan perubahan data dirinya dan
anggota keluarganya, antara lain perubahan
golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan,
perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat/
domisili dan pindah fasilitas kesehatan tingkat
pertama serta perubahan alamat email dan
nomor handphone
5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang
atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak
berhak.
6. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk
memperoleh manfaat pelayanan kesehatan
yang telah ditetapkan
C. Apa Kewajiban Pemberi Kerja?
1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan.
2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi
kewajiban pekerjanya melalui pemotongan gaji/
upah pekerja.
3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi
tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan
secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10
(sepuluh).
4. Bertanggung jawab atas Pekerja yang
membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai
dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS
Kesehatan, dalam hal Pemberi kerja belum
mendaftarkan dan membayar Iuran bagi
Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan.
5. Memberikan data mengenai diri, pekerja dan
anggota keluarganya secara lengkap dan benar
kepada BPJS Kesehatan meliputi:
a. Data pekerja berikut anggota keluarganya
yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja
yang dipekerjakan dengan mencantumkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
Elektronik;
b. Data upah yaitu gaji pokok dan tunjangan
Tetap yang dilaporkan sesuai dengan upah
yang diterima pekerja.
6. Melaporkan perubahan data badan usaha atau
badan hukum, meliputi: alamat perusahaan,
kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha,
jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya
serta perubahan besarnya upah setiap pekerja,
selambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadi
perubahan
Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat
digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS
dalam melakukan proses administrasi kepesertaan
berupa pendaftaran peserta, perubahan data
peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi,
penanganan pengaduan, kritik dan saran, yang
terdiri dari:
1. Aplikasi Mobile JKN.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
3. Mobile Customer Service (MCS).
4. Website BPJS Kesehatan.
5. Mall Pelayanan Publik.
6. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
7. Pendaftaran Badan Usaha terintegrasi
dengan OSS (Online Single Submission).
8. Portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS
Tenaga Kerja.
Aplikasi Mobile JKN merupakan inovasi untuk
kemudahan calon peserta atau peserta JKN-KIS,
dengan memanfaatkan teknologi informasi yang
dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di Google
Playstore atau Apps Store.
Fitur-fitur dalam Aplikasi Mobile JKN terdiri dari:
I. Fitur Pendaftaran Peserta: Calon peserta
dapat melakukan pendaftaran peserta PBPU
dengan memasukkan nomor KTP selanjutnya
peserta akan mendapatkan email sesuai yang
terdaftar pada Aplikasi Mobile JKN.
II. Fitur Peserta: menampilkan informasi
kepesertaan peserta dan anggota
keluarganya.
III. Fitur Ubah Data Peserta: menampilkan menu
ubah data peserta, meliputi perubahan nomor
handphone, alamat email, alamat surat, pindah
FKTP dan pindah kelas.
IV. Fitur Ketersediaan Tempat Tidur:
menampilkan ketersediaan tempat tidur
Rumah Sakit sesuai kelas, yang informasi
ketersediaannya di update oleh Rumah Sakit.
V. Fitur Obat Yang Ditanggung: menampilkan
jenis obat yang ditanggung untuk peserta
JKN-KIS, meliputi nama, kandungan dan
restriksi obat.
VI. Fitur Premi: menampilkan tagihan iuran
peserta PBPU dan anggota keluarganya.
VII. Fitur Jadwal Tindakan Operasi: menampilkan
jadwal operasi peserta sesuai nama dalam
Aplikasi Mobile JKN dan dapat mengetahui
jadwal operasi di Rumah Sakit yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
informasi jadwal operasi tersebut di update
oleh Rumah Sakit.
VIII. Fitur Pendaftaran Pelayanan:
a. menampilkan pendaftaran pelayanan
kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjutan yang telah
memiliki sistem antrean.
b. memberikan penilaian dan masukan
terhadap pelayanan yang pernah diterima
di FKTP melalui Walk Through Audit
(WTA)
IX. Fitur Pendaftaran Auto Debit: menampilkan
panduan pendaftaran melaui auto debit
sesuai channel auto debit Bank yang dipilih
peserta.
X. Fitur Pembayaran: menampilkan panduan
pembayaran sesuai channel autodebet Bank
dan E-Money. Dalam fitur ini dapat melakukan
Top up saldo E-Money.
XI. Fitur Catatan Pembayaran: menampilkan
riwayat pembayaran iuran, denda.
XII. Fitur Riwayat Pelayanan: menampilkan
histori/riwayat pelayanan yang meliputi
diagnosa, keluhan dan terapi yang diberikan
oleh fasilitas kesehatan.
XIII. Fitur Skrining riwayat kesehatan berisi
pertanyaan dan pernyataan terkait riwayat
kesehatan. Hasil srkining riwayat kesehatan
adalah risiko rendah/ sedang/ tinggi untuk
penyakit DM Tipe 2, Hipertensi, Ginjal Kronik
dan Jantung Koroner, serta rekomendasi yang
harus dilakukan peserta berdasarkan hasil
skrining riwayat kesehatan. Skrining hanya
dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali
XIV. Fitur Cek VA: menampilkan nomor Virtual
Account peserta.
XV. Fitur Info JKN: menampilkan informasi
seputar program JKN-KIS terkait manfaat
program JKN-KIS persyaratan pendaftaran
peserta, hak dan kewajiban serta sanksisanksi yang diberlakukan.
XVI. Fitur Lokasi: Mendeteksi posisi pengguna dan
menampilkan lokasi (alamat, telepon dan fax)
kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjutan.
XVII. Fitur Pengaduan Keluhan: peserta dapat
melakukan pengaduan secara tertulis maupun
melalui telepon yang akan tersambung secara
otomatis ke BPJS Kesehatan Care Center 1500
400.
Di dalam Aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur
Kartu Peserta berupa KIS Digital yang dapat
digunakan sebagai identitas peserta pada saat akan
menggunakan pelayanan kesehatan di fasilitas
kesehatan.
Selain itu, juga terdapat fitur artikel kesehatan
untuk menambah pengetahuan dan wawasan
peserta tentang kesehatan, serta fitur FAQ berupa
pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh
peserta lengkap dengan penjelasannya.
Buka Google Play Store atau App Store lalu instal/
download aplikasi Mobile JKN
Pastikan aplikasi didownload dari pengembang
BPJS Kesehatan
Setelah terinstall, klik menu Pendaftaran Pengguna
Mobile untuk masuk di halaman registrasi.
Menu Pendaftaran Peserta Baru untuk pendaftaran
peserta PBPU/Mandiri
Menu Login apabila sudah pernah melakukan registrasi
di aplikasi Mobile JKN
No Kartu BPJS
No KTP/NIK
Tanggal Lahir
Nama Ibu Kandung
Lalu klik “Register”
Password
Konfirmasi Password
No. HP
Email (masukan kode verifikasi)
1
2
3
Proses registrasi dengan memasukan data :
4
Setelah berhasil registrasi, akan muncul kotak dialog
seperti gambar disamping.
Klik Oke untuk kembali ke halaman login
5
5 Masukkan no kartu/ email/ username dan password
yang sudah terdaftar serta Captcha yang sesuai
dengan gambar
Lalu klik Login untuk masuk ke halaman utama apps
Selamat Anda berhasil masuk ke aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan Care Center
1500 400
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 merupakan
media yang dapat diakses oleh calon peserta atau
peserta JKN- KIS melalui telepon rumah dan/atau
maupun handphone setiap hari (senin s.d. minggu)
selama 24 Jam.
Tarif panggilan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500
400 adalah tarif lokal jika dari menggunakan telepon
rumah/ Kantor (PSTN), atau tarif yang dikenakan
masing-masing operator jika menggunakan
handphone/telepon selular.
Jenis Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400:
1. Informasi seputar program JKN-KIS.
2. Pendaftaran peserta dan penambahan anggota
keluarga PBPU.
3. Perubahan data kepesertaan: perubahan FKTP
(paling cepat sudah terdaftar 3 bulan dari
FKTP sebelumnya), perubahan alamat/domisili,
alamat email serta kelas perawatan (paling cepat
sudah terdaftar 1 tahun dari kelas perawatan
sebelumnya dan dalam status peserta aktif).
4. Informasi data peserta dan keluarganya.
5. Informasi jumlah tagihan iuran.
6. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.
7. Layanan Dokter Consulting
Merupakan layanan konsultasi kesehatan
dengan Dokter Umum tanpa dibatasi lama
waktu konsultasi. Layanan Dokter Consulting
dapat diakses setiap hari mulai pukul 07.00 WIB
sampai dengan 20.00 WIB.
8. Layanan Chat Assistant JKN (CHIKA)
Merupakan aktivitas komunikasi untuk
pemberian Informasi, Pengaduan, kritik dan
saran yang di respon oleh robot/tokoh virtual
yang dapat diakses melalui Whatsapp (WA)
dan Telegram pada nomor 08118750400 atau
Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
9. Layanan Voice Interactive JKN (VIKA)
Merupakan menu pilihan yang dapat dipilih
peserta pada saat menghubungi layanan BPJS
Kesehatan Care Center 1500 400 melalui mesin
penjawab, untuk melakukan pengecekan status
peserta dan tagihan iuran.
10. Layanan Badan Usaha
Merupakan layanan pemberian informasi bagi
Badan Usaha yang meliputi cara pendaftaran
BU dan panduan penggunaan Elektronik Badan
usaha (EDABU).
Mobile Customer Service (MCS)
Mobile Customer Service (MCS) merupakan layanan
yang mengusung konsep “jemput bola”, dengan
menggunakan kendaraan roda empat yang bersifat
mobile untuk mendekatkan dan meningkatkan
pelayanan kepada peserta JKN-KIS pada daerah
yang memiliki akses jauh dari lokasi Kantor Cabang/
Kantor Kabupaten/Kota.
Jenis Layanan dalam Mobile Customer Service (MCS):
1. Informasi seputar program JKN-KIS
2. Pendaftaran peserta PPU, PBPU/BP.
3. Perubahan data kepesertaan PPU, PBPU/BP
meliputi: tambah/kurang anggota keluarga,
perubahan FKTP, perubahan alamat/domisili,
nomor handphone, alamat email serta kelas
perawatan.
4. Pencetakkan kartu dan penggantian kartu rusak
maupun hilang.
5. Informasi data peserta dan keluarganya.
6. Informasi jumlah tagihan dan pembayaran
iuran.
7. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.
8. Informasi Registrasi Aplikasi Mobile JKN.
Merupakan layanan yang dapat diakses melalui
jaringan internet dalam bentuk Website yang dapat
diakses pada alamat www.bpjs-kesehatan.go.id.
Jenis Layanan dalam Website BPJS Kesehatan:
1. Registrasi Badan Usaha Peserta PPU Non
Penyelenggara Negara.
2. Informasi seputar program JKN-KIS yang terdiri
dari panduan layanan bagi peserta JKN-KIS,
informasi alamat Kantor Cabang dan Kantor
Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan di seluruh
Indonesia, informasi Fasilitas Kesehatan yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
3. Fitur Skrining riwayat kesehatan berisi
pertanyaan dan pernyataan terkait riwayat
kesehatan. Hasil srkining riwayat kesehatan
adalah risiko rendah/ sedang/ tinggi untuk
penyakit DM Tipe 2, Hipertensi, Ginjal Kronik
dan Jantung Koroner, serta rekomendasi yang
harus dilakukan peserta berdasarkan hasil
skrining riwayat kesehatan. Skrining hanya
dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali
4. Cek informasi iuran.
5. Penyampaian informasi, pengaduan kritik dan
saran.
E. Mall Pelayanan Publik
Merupakan aktivitas kegiatan pelayanan
administrasi kepesertaan JKN-KIS yang terintegrasi
dengan sistem pelayanan publik terpadu yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah
dimana pelayanan satu sama lain terdapat
keterkaitan dalam satu lokasi/gedung tertentu, yang
dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi
lainnya.
Jenis Layanan dalam Mall Pelayanan Publik:
1. Informasi seputar program JKN-KIS
2. Pendaftaran peserta PPU, PBPU dan BP.
3. Perubahan data kepesertaan meliputi: tambah/
kurang anggota keluarga, perubahan FKTP,
perubahan alamat/domisili, nomor handphone,
alamat email serta kelas perawatan.
4. Pencetakkan kartu baru dan penggantian kartu
rusak maupun hilang.
5. Informasi data peserta dan keluarganya.
6. Informasi jumlah tagihan iuran.
7. Penyampaian pengaduan, kritik dan saran.
Kantor Cabang dan Kantor
Kabupaten/Kota
BPJS Kesehatan memiliki 127 Kantor Cabang dan
388 Kantor Kabupaten/Kota yang dapat melayani
peserta JKN-KIS di seluruh wilayah di Indonesia,
setiap hari Kerja (Senin sampai dengan Jum’at),
pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.
Cara pendaftaran Peserta JKN-KIS, syarat yang
dibutuhkan dan kanal layanan yang digunakan
berbeda sesuai dengan jenis kepesertaannya.
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh
Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota
sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah
Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian
Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN di
perbaharui secara periodik.
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh
Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah
Provinsi/ Kabupaten/Kota, selanjutnya ditetapkan
melalui Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati.
Data kepesertaan PBI APBD di perbaharui secara
periodik.
Pendaftaran diutamakan secara kolektif namun
dapat juga dilakukan secara perorangan ataupun
kolektif, dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan
pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses
migrasi.
1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran
dilakukan secara perorangan yaitu:
a. Fotocopy Kartu Keluarga
b. Asli petikan SK Penetapan pertama.
c. Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir
dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas
(jika ada perubahan)
d. Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji
pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh
pimpinan unit kerja.
e. Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk
anak angkat (jika belum tercantum dalam
Kartu Keluarga).
f. Asli Surat keterangan dari sekolah/
Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di
atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan
Perangkat Desa DPRD dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, proses pendaftaran
dilakukan secara kolektif melalui proses
registrasi entitas satuan kerja. Penyampaian
data peserta dan anggota keluarganya melalui
proses migrasi. Masa berlaku kepesertaan
mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa
dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa
kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja.
2. Kanal layanan pendaftaran:
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik,
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan menunggu antrian untuk mendapatkan
pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang/Kantor
Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian
administrasi, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi data yang diperlukan
dan menunggu antrian untuk mendapatkan
pelayanan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh
pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha
melalui Aplikasi New Edabu, dengan cara melengkapi
Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai
ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan
perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor Cabang
BPJS Kesehatan.
1. Syarat pendaftaran antara lain:
D. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta
PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN,
BUMD dan BU Swasta)?
No
1
2
3
4
5
6
Nama Badan
Usaha/Badan
Hukum Lainnya
Perseroan
Terbatas (PT)
Firma
CV
Usaha Mikro Kecil
Perusahaan Asing
Yayasan
Dasar Verifikasi
Badan
NIB/Surat Izin
Usaha/Tanda Daftar
Perusahaan
NIB/Surat Izin
NIB/Surat Izin
NIB/Surat Izin Usaha
Mikro Kecil/Surat
Izin lainnya sesuai
kebijakan Pemerintah
Setempat
NIB/MOU/PKS
dengan Pemerintah
Akta Yayasan
NPWP
Registrasi
Badan
Badan/ Perorangan
Badan/ Perorangan
Badan/ Perorangan
Badan
Badan
7
8
9
10
LSM
LSM Asing
Rumah Ibadah
Asosiasi/
Organisasi lainnya
Akta Yayasan
MOU/PKS dengan
Pemerintah
Akta Pendirian
Akta Pendirian
Badan
Badan
-
-
Catatan:
a. NIB: Nomor Induk Berusaha
b. Badan Usaha baru yang sedang mengurus
izin operasional dapat melampirkan Akta
Pendirian Badan Usaha.
c. Bagi Badan Usaha yang sedang
memperpanjang izin operasional dapat
melampirkan izin operasional lama.
2. Kanal layanan:
a. Portal bersama BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
PIC Badan Usaha mengakses Website
dengan alamat www.bpjs.go.id, lalu klik
tombol Daftar dan masukkan data yang
dibutuhkan. Selanjutnya, PIC Badan Usaha
akan mendapatkan hak akses Aplikasi New
Edabu berupa User name dan password.
b. Aplikasi New Edabu
PIC Badan Usaha mengakses Aplikasi
Elektronik Data Badan Usaha (eDabu)
melalui alamat https://edabu.bpjskesehatan.go.id/Edabu/Home/Login, pilih
menu Registrasi Badan Usaha atau menu
Sign in (jika sudah memiliki user name
dan password) dan masukkan data yang
dibutuhkan.
Data pekerja dan anggota keluarga yang
didaftarkan selanjutnya akan divalidasi pada
sistem aplikasi Edabu dan akan diproses
ke dalam Masterfile BPJS Kesehatan. Data
peserta PPU Badan Usaha yang belum dapat
terproses pada Aplikasi Edabu disampaikan
melalui formulir daftar isian elektronik
kepada BPJS Kesehatan Cabang sesuai
entitas BU terdaftar.
c. Website BPJS Kesehatan
PIC Badan Usaha mengakses Website
dengan alamat www.bpjs-kesehatan.go.id
lalu klik tombol Daftar dan masukkan data
yang dibutuhkan. Sistem BPJS Kesehatan
akan mengirimkan link aktivasi ke alamat
email yang didaftarkan pada website BPJS
Kesehatan. Selanjutnya, PIC Badan Usaha
akan mendapatkan hak akses Aplikasi Edabu
berupa User name dan password.
d. Integrasi dengan Online Single Submission
(OSS)
OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk
dan atas nama menteri, pimpinan lembaga
gubernur, atau bupati/wali kota kepada
Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang
terintegrasi.
PIC Badan usaha mengakses Website resmi
OSS melalui alamat www.oss.go.id, pilih
menu Daftar dan ikuti petunjuk dalam
Website tersebut.
Setelah sukses pendaftaran, BPJS
Kesehatan mengirimkan tautan
aktivasi secara realtime kepada Badan
Usaha Baru dimaksud melalui email yang
telah didaftarkan. Badan Usaha melakukan
aktivasi melalui tautan dimaksud paling
lama 2 (dua) hari kerja. PIC Badan Usaha
akan mendapatkan hak akses Aplikasi Edabu
berupa User name dan password.
e. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
PIC Badan Usaha mengunjungi Kantor
Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota,
mengisi data yang diperlukan dan menunggu
antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Selanjutnya, PIC Badan Usaha akan
mendapatkan hak akses Aplikasi Edabu
berupa User name dan password
Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta
PBPU/BP Non Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan
maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir
Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
1. Syarat pendaftaran meliputi:
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi halaman pertama buku tabungan
BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank
Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan
rekening tabungan Kepala Keluarga/
anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/
penanggung).
c. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran
iuran BPJS Kesehatan bermaterai
Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) yang
ditanda tangani pemilik rekening yang
bersangkutan. Surat kuasa wajib ditanda
tangani oleh pemilik rekening walaupun
calon peserta yang mendaftar bukan pemilik
rekening.
d. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang
diterbitkan instansi berwenang bagi Warga
Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran
iuran pertama dalam waktu paling cepat 14
(empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah pendaftaran.
Pendaftaran PBPU/BP Kolektif dimungkinkan
untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau
lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/
Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan
Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum,
Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara,
Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal,
Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi
Berbadan Hukum serta Program CSR Badan
Usaha.
2. Kanal layanan pendaftaran:
a. Aplikasi Mobile JKN
1) Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore
atau Google Play Store. Pilih menu
Pendaftaran Peserta Baru dan pilih
persetujuan untuk mematuhi syarat dan
ketentuan yang berlaku.
2) Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk
Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan
Nomor Rekening Bank.
3) Isi data sesuai dengan ketentuan dalam
Aplikasi Mobile JKN diantaranya nama
lengkap, tempat lahir, tanggal lahir,
status pernikahan, alamat/domisili, pilih
Kelas Perawatan (I, II atau III), pilih FKTP
terdekat, nomor handphone dan email
yang aktif dan nomor rekening Bank.
4) Setelah semua data lengkap, konfirmasi
pendaftaran dan nomor virtual account
yang digunakan untuk melakukan
pembayaran iuran secara autodebit dan
akan dikirim melalui email.
5) Calon peserta melakukan pembayaran
iuran pertama melalui Autodebet dalam
waktu paling cepat 14 (empat belas) hari
atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pendaftaran.
6) Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat
6 (enam) hari setelah pembayaran atau
dapat di download pada Mobile JKN.
b. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
1) Hubungi BPJS Kesehatan Care Center
1500 400, ikuti petunjuknya sesuai
dengan instruksi operator Care Center.
Lengkapi persyaratan dan data yang
dibutuhkan, diantaranya nama lengkap,
tempat lahir, tanggal lahir, status
pernikahan, alamat/domisili, pilih kelas
perawatan (I, II atau III), pilih FKTP
terdekat, nomor handphone dan email
yang aktif serta nomor rekening bank.
2) Setelah semua data lengkap, konfirmasi
pendaftaran dan nomor virtual account
yang digunakan untuk melakukan
pembayaran iuran dan akan dikirim
melalui email.
3) Calon peserta melakukan pembayaran
iuran pertama melalui Autodebet dalam
waktu paling cepat 14 (empat belas) hari
atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pendaftaran.
4) Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat
6 (enam) hari setelah pembayaran atau
dapat di download pada Mobile JKN.
c. Mobile Customer Service (MCS)
1) Calon peserta mengunjungi Mobile
Customer Service (MCS) pada hari dan jam
yang telah ditentukan, mengisi formulir
daftar isian peserta (FDIP), melengkapi
persyaratan dan data yang dbutuhkan
diantaranya nama lengkap, tempat lahir,
tanggal lahir, status pernikahan, alamat/
domisili, pilih kelas perawatan (I, II atau
III), pilih FKTP terdekat, nomor rekening
bank, nomor handphone dan email yang
aktif serta menunggu antrian untuk
mendapatkan pelayanan.
2) Setelah semua data lengkap, peserta akan
mendapatkan nomor virtual account yang
digunakan untuk melakukan pembayaran
iuran yang akan dikirimkan melalui email.
3) Calon peserta melakukan pembayaran iuran
pertama melalui Autodebet dalam waktu
paling cepat 14 (empat belas) hari atau
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pendaftaran.
4) Setelah melakukan pembayaran, Kartu
JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6
(enam) hari.
d. Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/
Kota (Perorangan dan Kolektif)
1) Calon peserta mengunjungi BPJS
Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor
Kabupaten/ Kota, mengisi Formulir
Daftar Isian Peserta (FDIP) melengkapi
persyaratan dan data yang dbutuhkan
diantaranya nama lengkap, tempat
lahir, tanggal lahir, status pernikahan,
alamat/domisili, pilih kelas perawatan (I,
II atau III), pilih FKTP terdekat, nomor
handphone dan email yang aktif serta
nomor rekening bank, mengambil nomor
antrian administrasi, dan menunggu
antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2) Setelah data lengkap, calon peserta akan
menerima nomor virtual account yang
digunakan untuk pembayaran iuran
pertama.
3) Calon peserta melakukan pembayaran
iuran pertama melalui Autodebet dalam
waktu paling cepat 14 (empat belas) hari
atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pendaftaran.
4) Setelah melakukan pembayaran Kartu
JKN-KIS dikirimkan paling lambat
6 (enam) hari setelah melakukan
pembayaran.
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan
maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir
Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
Kanal layanan pendaftaran :
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik,
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan menunggu antrian untuk mendapatkan
pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil
nomor antrian administrasi, melengkapi
persyaratan dan data yang diperlukan dan
menunggu antrian untuk mendapatkan
pelayanan.
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib
didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat
28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Pendaftaran bayi baru lahir dikenakan kewajiban
membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi
akan aktif setelah dilakukan pembayaran. Bayi baru
lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki
NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat
tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,
dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban
membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI
APBN) dapat langsung didaftarkan oleh
Keluarga Peserta dengan status kepesertaan
langsung aktif.
Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah
bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu)
tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh
Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD),
mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah
Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/
Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru
Lahir:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari
Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/
Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
b. Kanal layanan pendaftaran :
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan
Publik, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil
nomor antrian pelayanan perubahan data,
melengkapi persyaratan dan mengisi data
yang diperlukan dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan
ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan
dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran
bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/
Badan Usaha.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
anak pertama sampai dengan ketiga:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari
Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/
Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3
bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar
pada Dukcapil.
b. Kanal layanan pendaftaran :
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan
Publik, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil
nomor antrian pelayanan perubahan data,
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib
didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
dan membayar iuran paling lambat 28 (dua
puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang
dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari
Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari
Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/
Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Jika peserta belum melakukan autodebet
tabungan dilengkapi dengan:
a) Fotocopy buku rekening tabungan
BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA,
Bank Jateng dan Bank Panin, dapat
menggunakan rekening tabungan
Kepala Keluarga/Anggota Keluarga
dalam Kartu Keluarga/Penanggung
b) Formulir autodebet pembayaran
iuran BPJS Kesehatan bermaterai
Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi
selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah kelahiran yang meliputi nama,
tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
b. Kanal layanan pendaftaran :
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan
Publik, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil
nomor antrian perubahan data,
melengkapi persyaratan dan mengisi data
yang diperlukan dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
Perubahan data peserta JKN-KIS meliputi
perubahan jenis kepesertaan, Tambah/Kurang
Peserta dan Anggota Keluarga, Perubahan Data
Kependudukan, Perubahan alamat, Domisili, Nomor
Handphone dan Alamat Email, domisili, kelas rawat
dan Perubahan FKTP.
Perubahan jenis kepesertaan dimungkinkan untuk
peserta PBI JK (PBI APBN) menjadi PBPU atau
sebaliknya, PBI JK (PBI APBN) menjadi PPU atau
sebaliknya PPU menjadi PBPU atau sebaliknya dan
PPU menjadi BP.
1. Syarat Perubahan Data
a. Peserta PBI menjadi peserta PBPU
Peserta PBI APBN dapat langsung merubah
jenis kepesertaan dengan mengikuti
ketentuan persyaratan sebagaimana diatur
dalam Permensos dan Peraturan BPJS
Kesehatan yang berlaku. Sedangkan peserta
PBI ABPD dapat dilakukan sesuai ketentuan
mutasi tambah kurang sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kerja Sama dengan
Pemerintah Daerah masing-masing.
Adapun syarat perubahan data:
1) Mendaftarkan seluruh anggota keluarga
sesuai ketentuan pendaftaran peserta
PBPU.
2) Surat pernyataan keluar sebagai peserta
PBI yang ditanda tangani oleh Kepala
Keluarga atau salah satu anggota dalam
Kartu Keluarga bermaterai Rp6.000,00
(Enam Ribu Rupiah).
3) Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi
peserta PBPU pada bulan berjalan,
maka pembayaran iuran dibayarkan
pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya
dan status kepesertaan sebagai PBPU
akan aktif sejak iuran dibayarkan,
apabila iurannya tidak dibayarkan
setelah melewati 1 (satu) bulan, maka
diberlakukan proses administrasi
menunggu 14 (empat belas) hari.
b. Peserta PBI menjadi peserta PPU
1) Badan Usaha mengusulkan perubahan
jenis kepesertaan pekerja melalui surat
keterangan pengalihan status Pekerja.
2) Perubahan status kepesertaan PBI
menjadi Peserta PPU mengikuti
mekanisme cut off kepesertaan BPJS
Kesehatan dan jumlah anggota keluarga
tertanggung PPU
3) Dalam hal jumlah anggota keluarga
tertanggung melebihi hak peserta sebagai
peserta PPU, maka anggota keluarga
lainnya:
a) Didaftarkan melalui Badan Usaha
sebagai keluarga tambahan dengan
besaran iuran sebesar 1% dari gaji
atau upah Peserta Pekerja Penerima
Upah per orang per bulan (dengan
melengkapi surat kuasa pemotongan
gaji)
b) Didaftarkan sebagai Peserta PBPU;
atau
c) Tetap menjadi Peserta PBI JK (PBI
APBN)/ PBI APBD/Jamkesda
d) Perubahan data yang dilakukan
berlaku untuk bulan selanjutnya
4) Surat keterangan pengalihan status
pekerja dari PBI JK menjadi PPU
menggunakan kertas berlogo yang di
tandatangani oleh pimpinan perusahaan
atau yang diberi kewenangan dan
distempel perusahaan untuk selanjutnya
di laporkan oleh Pemberi Kerja ke Kantor
Cabang BPJS Kesehatan.
c. Peserta PBPU menjadi peserta PPU
1) Perubahan status kepesertaan dilakukan
oleh Badan Usaha, mengikuti mekanisme
cut off kepesertaan BPJS Kesehatan
untuk peserta PPU.
2) Khusus PBPU menjadi PPU
Penyelenggara Negara perubahan status
dapat dilakukan secara perorangan
maupun kolektif dengan menunjukkan SK
Pengangkatan.
3) Perubahan status kepesertaan jumlah
anggota keluarga tertanggung PPU, dalam
hal jumlah anggota keluarga tertanggung
melebihi hak peserta sebagai peserta
PPU, maka anggota keluarga lain dapat
didaftarkan melalui Badan Usaha sebagai
keluarga tambahan dengan besaran iuran
sebesar 1% dari gaji atau upah
Peserta Pekerja Penerima Upah per
orang per bulan (dengan melampirkan
surat kuasa pemotongan gaji).
4) Perubahan data yang dilakukan berlaku
untuk bulan selanjutnya.
Adapun syarat perubahan data mengikuti
ketentuan persyaratan pendaftaran baru
peserta PPU.
d. Peserta PPU menjadi Peserta PBPU
Peserta yang sudah tidak ditanggung oleh
pemberi kerja karena berakhirnya hubungan
kerja wajib berpindah status menjadi peserta
PBPU.
Adapun syarat perubahan data:
1) Pekerja sudah tidak lagi sebagai PPU
yang ditunjukkan dengan status peserta
dinonaktifkan oleh Badan Usaha.
2) Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta
PBPU/ BP pada bulan berjalan, maka
pembayaran iuran baru dapat dibayarkan
pada tanggal 1 bulan berikutnya dan
status kepesertaan sebagai PBPU akan
aktif sejak iuran dibayarkan.
3) Dalam hal peralihan dilakukan selambatlambatnya 1 bulan sejak status PPU
dinyatakan non aktif, maka Status Peserta
langsung aktif (tanpa menunggu 14 hari).
Jika melebihi 1 bulan, maka status peserta
tidak langsung aktif (menunggu 14 hari).
4) Melengkapi persayaratan sebagai
berikut:
a) Asli Kartu JKN-KIS
b) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
c) Fotokopi buku rekening tabungan
BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA,
Bank Jateng dan Bank Panin (dapat
menggunakan rekening tabungan
Kepala Keluarga/anggota keluarga
dalam Kartu Keluarga/penanggung.
d) Formulir autodebet pembayaran
iuran BPJS Kesehatan bermaterai
Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
e. Peserta PPU menjadi PPU
Peserta PPU dialihkan menjadi PPU lainnya
berdasarkan surat pengantar pendaftaran
dari Pimpinan Perusahaan yang baru.
Kondisi tersebut berlaku bagi peserta
PPU aktif maupun PPU non aktif karena
Badan Usaha lama menunggak iuran. Jenis
kepesertaan Peserta PPU berlaku untuk
bulan selanjutnya.
f. Peserta PPU Penyelenggara Negara menjadi
Bukan Pekerja/Pensiun
Peserta PPU PN yang sudah tidak aktif
karena pensiun, berpindah status menjadi
peserta Bukan Pekerja (BP). Adapun
persyaratan sebagai berikut:
1) Asli/Fotocopy Surat tanda bukti penerima
pensiun/KARIP
2) Asli/Fotocopy Surat Keputusan Janda/
Duda/ Anak yatim/Anak Piatu atau yatim
piatu
3) Surat keterangan dari sekolah/perguruan
tinggi (bagi anak usia lebih dari 21 tahun
s.d. 25 tahun yang masih sekolah/kuliah)
2. Kanal Layanan perubahan data:
a. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
mendapatkan pelayanan.
b. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik,
melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan menunggu antrian untuk mendapatkan
pelayanan.
c. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau
Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang
dibutuhkan, mengambil nomor antrian
pelayanan loket yang sesuai, melengkapi
persyaratan yang dibutuhkan dan menunggu
antrian untuk mendapatkan pelayanan.
B. Bagaimana Melakukan Perubahan
Tambah/Kurang Peserta Dan
Anggota Keluarga?
Perubahan penambahan peserta dan anggota
keluarga mengikuti mekanisme pendaftaran peserta
baru sesuai dengan jenis kepesertaan, dengan syarat
sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI,
Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank
Panin (dapat menggunakan rekening tabungan
Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu
Keluarga/ penanggung.
3. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS
Kesehatan bermaterai Rp.6.000,00 (Enam Ribu
Rupiah)
Sedangkan pengurangan peserta dan anggota
keluarga terdiri peserta meninggal dunia, atau
perceraian, dengan mekanisme berbeda sesuai jenis
kepesertaan.
1. Peserta Meninggal Dunia
a. Peserta PBI
Anggota keluarga Peserta atau yang
mewakili melaporkan ke Kantor BPJS
Kesehatan atau Dinas Sosial setempat,
dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari Fasilitas
Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Kartu identitas Peserta JKN-KIS.
b. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan
peserta meninggal disampaikan ke Kantor
BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi
PPU Non Penyelenggara Negara laporan
peserta meninggal disampaikan ke PIC
Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
1) Surat keterangan kematian dari Fasilitas
Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Kartu identitas peserta JKN-KIS.
c. Peserta PBPU/BP
Anggota keluarga Peserta/yang mewakili
melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan,
dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari Fasil