bpjs 2

itas 
Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Asli Kartu identitas peserta JKN-KIS.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
4) Bukti pembayaran iuran

2. Pernikahan/Perceraian
a. Peserta PBI
Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, 
dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
b. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan 
peserta meninggal disampaikan ke Kantor 
BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi 
PPU Non Penyelenggara Negara laporan 
peserta menikah/cerai disampaikan ke PIC 
Badan Usaha, dengan menunjukkan surat 
nikah/cerai.
c. Peserta PBPU/BP
Peserta melaporkan ke Kantor BPJS 
Kesehatan, dengan syarat:
1) Surat nikah/cerai
2) Kartu keluarga
3) Kartu identitas peserta JKN-KIS
C. Bagaimana Melakukan Perubahan 
Data Kependudukan?
Perubahan data kependudukan pada identitas 
peserta JKN-KIS yang meliputi data NIK, Nama, 
Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin. Peserta melaporkan 
data kependudukan ke Kantor BPJS Kesehatan 
setempat, dengan persyaratan:
1. Kartu Keluarga dan KTP
2. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

Bagaimana Melakukan 
Perubahan Alamat?
E. Bagaimana Melakukan Perubahan 
Domisili, Nomor Handphone dan 
Alamat Email?
Peserta melaporkan perubahan alamat ke Kantor 
BPJS Kesehatan setempat, dengan persyaratan:
1. Kartu identitas peserta JKN-KIS;
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu 
Keluarga;
3. Untuk peserta PBI menunjukkan 
dokumen pengesahan dari lurah/kepala desa.
Perubahan domisili, nomor handphone dan alamat 
email diperlukan untuk kemudahan korespodensi 
maupun penyampaian informasi kepada peserta. 
Peserta melaporkan perubahan domisili, nomor 
handphone dan alamat email pada kanal layanan 
sebagai berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan 
klik menu ubah data peserta masukkan data 
perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan 
menyampaikan perubahan data peserta 
dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam 
yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar 
Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, 
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) 
dan menunggu antrian untuk mendapatkan 
pelayanan.
5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau 
Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang 
dibutuhkan, mengambil nomor antrian loket 
perubahan data dan menunggu antrian untuk 
mendapatkan pelayanan.
Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut 
jenis kepesertaan:
1. Peserta PPU
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Perubahan kelas rawat mengikuti 
perubahan gaji/upah
2) PPU Selain Penyelenggara Negara yang 
melakukan perubahan gaji/upah pada 
bulan berjalan, maka kelas perawatan

barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3) Perubahan kelas rawat bagi PPU 
Penyelenggara Negara mengikuti 
perubahan golongan/ pangkat, dan 
hak kelas rawat berlaku pada bulan 
berikutnya.
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer 
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan 
Publik, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang 
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi 
data yang dibutuhkan, mengambil nomor 
antrian pelayanan loket Administrasi dan 
menunggu antrian.
2. Peserta PBPU/BP
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan 
setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti 
perubahan kelas rawat seluruh anggota 
keluarga.

2) Peserta yang melakukan perubahan kelas 
perawatan pada bulan berjalan, maka 
kelas perawatan barunya berlaku pada 
bulan selanjutnya.
3) Adapun persyaratan perubahan kelas 
rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
4) Bagi peserta yang belum melakukan 
Autodebet rekening tabungan dilengkapi 
dengan:
a) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, 
Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng 
dan Bank Panin (dapat menggunakan 
rekening tabungan Kepala Keluarga/
anggota keluarga dalam Kartu 
Keluarga/penanggung.
b) Formulir autodebet pembayaran 
iuran BPJS Kesehatan bermaterai 
Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:
1) Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN 
dan klik menu ubah data peserta lalu 
masukkan data perubahan.
2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan 
menyampaikan perubahan data peserta 
dimaksud.
3) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer

Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan 
Publik, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian 
untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang 
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi 
data yang dibutuhkan, mengambil nomor 
antrian pelayanan loket perubahan data 
dan menunggu antrian.
1. Persyaratan Perubahan FKTP:
a. Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan 
dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan 
peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, 
dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) 
pada bulan berikutnya, jika perubahan 
FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka 
peserta tetap dilayani di FKTP lama. Adapun 
persyaratan sebagai berikut:

1) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang 
akan berubah FKTP.
2) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.
b. Peserta dapat melakukan perubahan FKTP 
jika kurang dari 3 (tiga) bulan pada FKTP 
sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:
1) Peserta pindah domisili yang dibuktikan 
dengan surat keterangan domisili
2) Peserta dalam penugasan dinas atau 
pelatihan yang dibuktikan dengan surat 
keterangan penugasan atau pelatihan
3) Karena proses redistribusi (pemindahan 
Peserta yang belum merata) dan ingin 
kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
4) Penggantian FKTP mulai berlaku sejak 
tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya
5) Adapun persyaratan sebagai berikut:
a) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta 
yang akan berubah FKTP.
b) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
c) Surat keterangan domisili/surat pindah 
tugas/surat keterangan kuliah.
c. Bagi peserta yang belum melakukan 
Autodebet rekening tabungan dilengkapi 
dengan:
1) Fotokopi buku rekening tabungan BRI, 
Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng 
dan Bank Panin (dapat menggunakan 
rekening tabungan Kepala Keluarga/
anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/
penanggung.

2) Formulir autodebet pembayaran iuran 
BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 
(Enam Ribu Rupiah)
2. Kanal perubahan FKTP sebagai berikut:
a. Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan 
klik menu ubah data peserta masukkan 
data perubahan Faskes 1 (tidak berlaku bagi 
perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).
b. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan 
menyampaikan perubahan data peserta 
dimaksud.
c. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer 
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah 
ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian 
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk 
mendapatkan pelayanan.
d. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, 
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) 
dan menunggu antrian untuk mendapatkan 
pelayanan.
e. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau 
Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor 
antrian pelayanan loket perubahan data dan 
cetak kartu, mengisi data yang dibutuhkan 
dan menunggu antrian.

Iuran JKN-KIS adalah sejumlah uang yang 
dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh 
peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk 
program JKN-KIS.

Berapa Besaran Iuran dan Siapa 
Yang Membayar?
1. Peserta PBI JK APBN dan Peserta dari 
Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah 
Daerah, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah 
dengan besaran iuran sesuai ketentuan yang 
berlaku.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 
Penyelenggara Negara dan Bukan 
Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja 
(BP) Penyelenggara Negara, iurannya sebesar 
5% dari upah dengan rincian:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja 
b. 1% (satu persen) dibayar oleh Pekerja. 
Bagi PPU Penyelenggara Negara yaitu Pejabat 
Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS, 
Prajurit TNI atau Anggota POLRI, Upah adalah 
gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, 
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 
tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau 
tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara

(Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah 
tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar 
upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji/
upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000,00 
(Dua Belas Juta) Rupiah. 
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 
dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara. 
Iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan atau 
pihak lain atas nama peserta, dengan besaran 
iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Apa Yang Dimaksud 
NomorVirtual Account (VA) ?
C. Bagaimana Cara Membayar 
Iuran?
Nomor Virtual Account (VA) adalah nomor rekening 
virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk 
membayar iuran JKN-KIS.
1. Pembayaran iuran bagi PBI 
Iuran bagi Peserta PBI JK dibayarkan melalui 
mekanisme yang ditetapkan oleh Peraturan 
Menteri Keuangan. 
Sedangkan iuran bagi Penduduk yang 
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah pada isi 
Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani 
oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota/Provinsi. 
2. Pembayaran Iuran Bagi Peserta PPU dan BP 
Penyelenggara Negara. 
Iuran dibayarkan melalui mekanisme yang 
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
3. Pembayaran Iuran Bagi Peserta PPU Non 
Penyelenggara Negara
a. Iuran dibayarkan oleh PIC HRD/SDM 
Instansi/ Perusahaan untuk karyawan 
beserta anggota keluarganya di bank yang 
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 
dengan mencantumkan nomor VA.
b. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 
(sepuluh) bulan berjalan. Apabila tanggal 10 
(sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran 
dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Iuran 
dapat dibayarkan lebih dari 1 (satu) bulan 
yang dilakukan di awal.
4. Pembayaran Iuran Bagi Peserta PBPU dan BP 
Non Penyelenggara Negara:
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat 
tanggal 10 bulan berjalan. Kemudahan 
pembayaran dapat melalui mekanisme 
Autodebet.
Calon Peserta atau peserta dapat memilih 
Autodebet melalui Bank yang bekerjasama (bagi 
yang telah memiliki rekening Bank) maupun 
Non-Bank berupa uang elektronik yang telah 
bekerjasama (bagi yang tidak memiliki rekening 
Bank) sebagai alternatif pembayaran iuran JKN-

KIS.
a. Pendaftaran dan pembayaran iuran melalui 
Autodebet pada Bank yang bekerjasama 
dengan BPJS Kesehatan.
1) Menunjukkan asli KTP/foto kopi KTP atau 
Kartu Keluarga dari pemilik rekening.
2) Formulir surat kuasa autodebet
pembayaran iuran JKN-KIS bermaterai 
Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) yang 
ditanda tangani pemilik rekening yang 
bersangkutan kepada Bank. Surat kuasa 
wajib ditanda tangani oleh pemilik 
rekening walaupun calon peserta yang 
mendaftar bukan pemilik rekening.
3) Foto kopi buku tabungan/rekening koran 
3 (tiga) bulan terakhir.
4) Nomor handphone pemilik rekening.
5) Pendebetan pertama dilakukan tanggal 
5 atau 20 setelah melewati 14 hari sejak 
tanggal pendaftaran
6) Jika peserta membutuhkan pelayanan 
kesehatan setelah melewati 14 hari 
namun belum memasuki jadwal autodebet, 
dapat menghubungi BPJS Kesehatan 
Care Center 1500 400 dan melakukan 
pembayaran iuran pertama. Pembayaran 
iuran bulan berikutnya tetap melalui 
autodebet rekening tabungan.
7) Jumlah iuran yang di debet sesuai dengan 
perhitungan peserta yang terdaftar di
BPJS Kesehatan.
8) Pendaftaran autodebet dapat juga 
dilakukan melalui website BPJS 
Kesehatan, Aplikasi Mobile JKN.
9) Peserta dapat mengecek pembayaran 
iuran pada aplikasi Mobile JKN
b. Pendaftaran dan pembayaran iuran melalui 
Autodebet pada Non Perbankan (Mobile
Cash-MCash) bagi peserta yang telah 
terdaftar JKN-KIS.
1) Apabila Peserta belum melakukan 
pendaftaran Autodebet, dapat dilakukan 
melalui Aplikasi Mobile JKN, dengan 
memilih menu Pendaftaran Autodebet
selanjutnya pilih menu Non Bank-Fintech 
(MCash). Selanjutnya, peserta akan 
mendapatkan kode verifikasi berupa 
kode OTP melalui SMS. Selain melalui 
Aplikasi Mobile JKN, Peserta juga dapat 
melakukan pendaftaran autodebet
melalui USSD MCash BPJS Kesehatan 
pada nomor *141*999#. USSD MCash 
dimungkinkan bagi peserta yang tidak 
memiliki handhphone smartphone.
2) Pengisian kembali (Top Up) saldo MCash 
BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui 
channel yang telah bekerjasama dengan 
Finnet termasuk Bank, Ecommerce dan 
Modern Channel (PT. POS, Alfamart, 
Jejaring Apotek Sanafarma), Kader JKN 
maupun agen-agen PPOB yang telah 
bekerjasama.

3) Peserta dikenakan biaya administrasi 
sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus 
rupiah) untuk pendebitan iuran JKN-KIS, 
maupun top up saldo MCash untuk setiap 
transaksi yang sukses.
4) Peserta yang telah terdaftar autodebit 
BPJS Kesehatan akan mendapatkan 
notifikasi kecukupan saldo sebelum 
pendebitan iuran BPJS Kesehatan 
dilakukan. Notifikasi saldo akan muncul 
pada aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta 
yang tidak memiliki smartphone atau akun 
Mobile JKN, peserta dapat melakukan 
pengecekan saldo pada *141*999# dan 
memilih menu cek saldo.
5. Pembayaran Iuran bagi Bayi Baru Lahir
a. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada 
saat mendaftar paling lama 28 hari sejak 
dilahirkan.
b. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar 
iuran paling lama 28 (dua puluh delapan) 
hari sejak dilahirkan, dikenakan kewajiban 
membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta 
sanksi sebagaimana sanksi keterlambatan 
pembayaran iuran.
Mengapa Iuran Harus Dibayar 
Secara Rutin?
E. Bagaimana Jika Terlambat 
Membayar Iuran JKN-KIS?
1. Agar status kepesertaannya tetap aktif.
2. Tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan 
kesehatan.
3. Terhindar dari denda pelayanan.
1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 
1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan 
pelayanan kesehatan diberhentikan sementara
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali 
dan penghentian sementara penjaminan 
pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta 
membayar iuran bulan tertunggak paling 
banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta 
membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda 
mengacu pada ketentuan peraturan perundang￾undangan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh 
lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, 
peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, 
maka dikenakan denda pelayanan.

Apa yang Dimaksud Denda 
Pelayanan?
Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima 
peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran 
iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 
45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan 
aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% (dua koma 
lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan 
kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan 
tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua 
belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 
(tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan 
ditanggung oleh pemberi kerja.

Manfaat adalah faedah/benefit jaminan sosial 
kesehatan yang menjadi hak Peserta dan/atau 
anggota keluarganya yang bersifat pelayanan 
kesehatan perorangan, mencakup promotif, preventif, 
kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, 
alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai 
dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas 
pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan 
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat 
darurat serta pelayanan ambulan darat dan air.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah 
pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non 
spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan 
dan rawat inap yang diberikan oleh:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) 
yang terdiri dari:
a. puskesmas atau yang setara;
b. praktik Dokter;
c. praktik Dokter Gigi;
d. klinik pratama atau yang setara; dan
e. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang 
setara.
2. Jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring, 
dan laboratorium jejaring; dan/atau
3. Fasilitas kesehatan penunjang yang 
bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan 
yang terdiri dari:
a. Apotek PRB
b. Laboratorium
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama terdiri dari 
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat 
Inap Tingkat Pertama (RITP), dengan manfaat yang 
ditanggung serta prosedur pelayanan sebagai berikut:

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
a. Manfaat yang ditanggung
1) Pelayanan promotif preventif:
a) Penyuluhan kesehatan perorangan, 
meliputi paling sedikit penyuluhan 
mengenai pengelolaan faktor risiko 
penyakit dan perilaku hidup bersih dan 
sehat;
b) Pelayanan imunisasi rutin sesuai 
ketentuan. Adapun vaksin untuk 
imunisasi rutin disediakan oleh 
Pemerintah Pusat dan/atau 
Pemerintah Daerah. 
c) Keluarga berencana meliputi 
konseling dan pelayanan kontrasepsi, 
termasuk vasektomi bekerja sama 
dengan BKKBN. Adapun Alat dan obat 
kontrasepsi disediakan oleh BKKBN. 
d) Skrining riwayat kesehatan yang dapat 
dilakukan 1 (satu) tahun sekali melalui 
Aplikasi Mobile JKN atau Website BPJS 
Kesehatan
e) Pelayanan penapisan atau skrining 
kesehatan tertentu
f) Peningkatan kesehatan bagi peserta 
penderita penyakit kronis.
2) Pelayanan kuratif dan rehabilitatif 
mencakup:
a) Adminitrasi pelayanan;

b) Pemeriksaan, pengobatan dan 
konsultasi medis;
c) Tindakan medis non spesialistik, baik 
operatif maupun non operatif;
d) Pelayanan obat, alat kesehatan dan 
bahan medis habis pakai;
3) Pemeriksaan penunjang diagnostik 
laboratorium tingkat pratama.
4) Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan 
pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
b. Prosedur pelayanan kesehatan
1) Pelayanan Kesehatan bagi Peserta 
dilaksanakan secara berjenjang sesuai 
kebutuhan medis dan kompetensi 
Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP 
Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan 
kegawatdaruratan medis.
2) Peserta datang ke FKTP tempat Peserta 
terdaftar dengan menunjukkan nomor 
identitas Peserta Jaminan Kesehatan 
dan/atau identitas lain yang diperlukan 
(KTP, SIM, KK)
3) Peserta memperoleh pelayanan 
kesehatan dari FKTP
4) setelah mendapatkan pelayanan peserta 
menandatangani bukti pelayanan pada 
lembar bukti pelayanan yang disediakan.
5) Apabila hasil pemeriksaan dokter 
ternyata Peserta memerlukan 
pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/

sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP 
akan memberikan surat rujukan ke 
FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS 
Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan 
berjenjang secara online.
Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP 
terdaftar (di luar wilayah Kabupate/Kota FKTP 
terdatar), peserta dapat mengakses pelayanan 
rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain 
untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan 
dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP 
yang sama.
2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
a. Manfaat yang ditanggung
1) Administrasi pelayanan;
2) Akomodasi rawat inap;
3) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi 
medis;
4) Tindakan medis non spesialistik, baik 
operatif maupun non operatif;
5) Pelayanan persalinan dan neonatal
6) Pelayanan obat dan bahan medis habis 
pakai; dan
7) Pemeriksaan penunjang diagnostik 
laboratorium tingkat pratama.
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta menunjukkan nomor identitas 
peserta JKN-KIS.
2) Setelah mendapatkan pelayanan peserta

menandatangani bukti pelayanan pada 
lembar bukti pelayanan yang disediakan 
oleh FKTP.
D. Apa Yang Dimaksud Pelayanan 
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan?
E. Apa Saja Manfaat Pelayanan 
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan?
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan 
adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan 
yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang 
meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap 
tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan 
khusus, yang diberikan oleh:
1. Klinik utama atau yang setara.
2. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah 
maupun Swasta
3. Rumah Sakit Khusus
4. Faskes Penunjang: Apotek, Optik.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan 
terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) 
dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), meliputi 
pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. Administrasi pelayanan;
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis 
dasar;

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi 
spesialistik;
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun 
nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan 
medis habis pakai;
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai 
dengan indikasi medis;
7. Rehabilitasi medis;
8. Pelayanan darah;
9. Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di 
Fasilitas Kesehatan;
10. Pelayanan keluarga berencana;
11. Perawatan inap nonintensif; dan
12. Perawatan inap di ruang intensif.
1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
a. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan 
dengan menunjukkan:
1) Kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS 
Digital yang aktif.
2) Identitas lain (KTP, SIM, KK) jika 
diperlukan.
3) Surat rujukan (kecuali gawat darurat).

b. Rumah Sakit menerbitkan Surat Eligibilitas 
Peserta (SEP) untuk memperoleh pelayanan 
kesehatan.
c. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk 
ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/
konsul internal atau fasilitas kesehatan 
rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat 
rujukan/konsul eksternal.
d. Apabila atas indikasi medis peserta masih 
memerlukan perawatan lanjutan di Rumah 
Sakit, maka dokter FKRTL akan memberikan 
surat kontrol ulang yang digunakan sebagai 
pengganti surat rujukan pada kunjungan 
berikutnya.
e. Apabila perawatan selanjutnya dapat 
ditangani di FKTP, maka dokter di FKRTL 
akan memberikan surat rujuk balik (SRB) 
yang ditujukan ke dokter FKTP tempat 
peserta terdaftar.
f. Setelah mendapatkan pelayanan rawat 
jalan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat 
lanjutan, peserta menandatangani bukti 
pelayanan kesehatan.
g. Apabila peserta menghendaki pelayanan 
rawat jalan eksekutif/VIP berlaku ketentuan 
sebagai berikut:
1) Peserta PBI dan Peserta dari Penduduk 
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah 
tidak diperkenankan memilih pelayanan 
rawat jalan Eksekutif/VIP.
2) Peserta mengikuti prosedur sistem
rujukan untuk mendapatkan pelayanan 
rawat jalan eksekutif.
3) Pembayaran Selisih Biaya pelayanan 
rawat jalan eksekutif dilakukan dengan 
ketentuan membayar biaya paket 
pelayanan rawat jalan eksekutif paling 
banyak sebesar Rp400.000,00 (Empat 
Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap episode 
rawat jalan
4) Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya 
dijamin di RS yang bekerja sama dengan 
BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli 
eksekutif.
2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
a. Merupakan tindak lanjut dari pelayanan 
FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli 
Rawat Jalan atau Rujukan dari FKRTL lain.
b. Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/
FKRTL lain atau surat perintah rawat inap 
oleh Dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus 
Gawat Darurat.
c. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan 
dengan menunjukkan kartu identitas 
peserta JKN- KIS/KIS Digital dengan status 
aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan 
(KTP, SIM, KK).
d. Peserta melengkapi persyaratan administrasi 
untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta 
(SEP), maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak 
masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika 
waktu rawat inap nya kurang dari 3x24 jam.

e. Peserta menandatangani bukti pelayanan 
setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
f. Peserta mendapatkan perawatan pada 
kelas rawat sesuai haknya. Dalam hal kelas 
perawatan penuh, peserta dapat dirawat 
di kelas perawatan 1 (satu) tingkat lebih 
tinggi dan paling lama 3 (tiga) hari sampai 
ruang sesuai hak kelasnya tersedia. Namun, 
jika kelas rawat yang sesuai hak serta kelas 
rawat 1 tingkat lebih tinggi juga penuh, 
peserta dapat dirawat di kelas perawatan 1 
(satu) tingkat lebih rendah dan paling lama 3 
(tiga) hari sampai ruang sesuai hak kelasnya 
tersedia.
G. Bagaimana Penjaminan Pelayanan 
Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir?
1. Apabila bayi baru lahir sakit, maka dibuatkan 
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri 
dengan biaya perawatan terpisah dari paket Ibu
2. Batas akhir manfaat jaminan kesehatan berakhir 
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak 
dilahirkan.
3. Jika paling lama 28 (dua puluh delapan) 
hari iuran belum dibayarkan maka jaminan 
pelayanan kesehatan dibatalkan sejak bayi baru 
lahir.

Apabila kamar perawatan sesuai hak peserta penuh, 
maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu 
tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Jika 
sebelum 3 (tiga) hari kelas perawatan sesuai hak 
peserta telah tersedia, maka peserta ditempatkan di 
kelas perawatan sesuai haknya.
Jika kenaikan kelas perawatan lebih dari 3 (tiga) 
hari dan masih tetap penuh, maka selisih biaya atas 
kenaikan kelas menjadi tanggung jawab Fasilitas 
Kesehatan atau berdasarkan persetujuan peserta 
jika dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara 
dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPJS 
Kesehatan.
Dalam hal peserta menginginkan kelas perawatan 
yang lebih tinggi dari haknya maka berlaku ketentuan 
sebagai berikut:
1. Peserta PBI dan Peserta yang didaftarkan 
oleh Pemerintah Daerah gugur haknya apabila 
memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
2. Peserta Bukan PBI, hanya dapat meningkatkan 
kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari 
kelas yang menjadi hak peserta dan membayar 
sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin

oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus 
dibayar akibat peningkatan kelas perawatan 
atau melalui asuransi kesehatan tambahan, 
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta mengikuti prosedur sesuai 
ketentuan yang berlaku.
b. Peserta membayar tambahan biaya, dengan 
perhitungan sebagai berikut:
1) Untuk peningkatan kelas pelayanan 
rawat inap dari kelas perawatan III ke 
kelas II, dan dari kelas perawatan II ke 
kelas I, membayar selisih biaya antara 
Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih 
tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG 
pada kelas rawat inap yang sesuai dengan 
hak Peserta, dengan contoh perhitungan 
sebagai berikut:
Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I. Tarif 
INA-CBG kelas I = Rp5.000.000,-
Tarif INA-CBG kelas II = Rp4.000.000,- 
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 
(Rp5.000.000 – Rp4.000.000) = Rp1.000.000,-

2) Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat 
inap di atas kelas perawatan I, membayar 
selisih biaya paling banyak sebesar 75% 
(tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif 
INA-CBG kelas perawatan I.

Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP. Tarif umum 
VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000,-
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000,- 
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x 
Rp5.000.000 = Rp3.750.000,

Jika peserta menginginkan kelas perawatan yang 
lebih tinggi dari pada haknya, maka peserta dapat 
meningkatkan haknya dengan mengikuti Asuransi 
Kesehatan Tambahan (AKT) melalui mekanisme 
koordinasi manfaat (Coordination of Benefit￾COB) BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan 
Tambahan (AKT) yang dilakukan melalui proses 
perjanjian kerja sama, dengan ketentuan sebagai 
berikut:
1. Berlaku untuk pelayanan rawat inap di rumah 
sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS 
Kesehatan.
2. Menggunakan kartu co-branding yaitu kartu 
yang telah mencantumkan logo BPJS Kesehatan 
dan logo AKT.
3. Mengikuti prosedur pelayanan rawat inap 
tingkat lanjutan (RITL) yang berlaku bagi 
peserta JKN-KIS.
Pelayanan Gawat Darurat meliputi pengertian dan 
batasan, prosedur pelayanan di Faskes yang bekerja 
sama maupun tidak bekerja sama, sebagai berikut:

1. Pengertian dan batasan
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan 
kesehatan yang harus diberikan secepatnya 
kepada pasien untuk mencegah kematian, 
keparahan dan/ atau kecacatan, sesuai dengan 
kemampuan fasilitas kesehatan, dengan kriteria 
sebagai berikut:
a. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan 
orang lain/lingkungan
b. Adanya gangguan pada jalan nafas, 
pernafasan dan sirkulasi;
c. Adanya penurunan kesadaran;
d. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. Memerlukan tindakan segera.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat 
ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab 
Pasien (DPJP).
2. Prosedur pelayanan pada fasilitas kesehatan 
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:
a. Pelayanan gawat darurat medis diberikan 
oleh FKTP atau FKRTL baik yang 
bekerjasama maupun tidak bekerjasama 
dengan BPJS Kesehatan.
b. Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL 
diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat 
rujukan dari FKTP maupun FKRTL.
c. Fasilitas Kesehatan yang memberikan 
pelayanan gawat darurat medis yang 
termasuk dalam pelayanan yang dijamin

dalam jaminan kesehatan nasional baik 
yang bekerjasama maupun yang tidak 
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, 
dilarang meminta atau menarik biaya kepada 
Peserta.
d. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat 
dengan menunjukan kartu identitas peserta 
JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif 
dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, 
SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
e. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta 
menandatangani bukti pelayanan pada 
lembar bukti pelayanan yang disediakan 
oleh masing- masing fasilitas kesehatan.
3. Prosedur pelayanan pada fasilitas kesehatan 
yang tidak bekerja sama:
a. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang 
tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 
dengan menunjukan kartu identitas peserta 
JKN-KIS/ KIS Digital dengan status aktif 
dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, 
SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
b. Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran 
identitas atau status keaktifan Peserta JKN￾KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor 
Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS 
Kesehatan Care Center 1500 400.
c. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta 
menandatangani bukti pelayanan pada 
lembar bukti pelayanan yang disediakan 
oleh masing- masing FKTP atau FKRTL.

d. Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah 
teratasi dan pasien dalam kondisi dapat 
dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL 
merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang 
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
e. Apabila Peserta tidak bersedia untuk dirujuk 
ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama 
dengan BPJS Kesehatan maka biaya 
pelayanan selanjutnya tidak dijamin 
oleh BPJS Kesehatan dan Peserta harus 
menandatangani surat pernyataan bersedia 
menanggung biaya pelayanan selanjutnya.
f. Biaya pelayanan gawat darurat di FKTP atau 
FKRTL yang tidak bekerjasama ditagihkan 
langsung oleh FKTP atau FKRTL dan tidak 
diperkenankan meminta atau menarik biaya 
kepada peserta.
Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan 
transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu 
antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan 
kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi 
pelayanan ambulan darat dan ambulan air untuk 
rujukan pada:
1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke 
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;

3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat 
lanjutan.
Pelayanan ambulan tidak dijamin jika:
1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan 
(rumah, jalan, lokasi lain);
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau 
spesimen dalam rangka mendapatkan 
pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang 
merupakan rangkaian perawatan pasien di salah 
satu fasilitas kesehatan);
4. Mengantar jenazah; dan
5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Adapun prosedur pelayanan ambulan sebagai 
berikut:
1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulan 
adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke 
fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis 
dan ketentuan penjaminan ambulan.
2. Pelayanan ambulan dijamin bila rujukan 
dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja 
sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus 
gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang 
tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang 
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas 
ambulan dapat langsung memberikan pelayanan 
ambulan bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki 
fasilitas ambulan, maka Fasilitas kesehatan 
berkoordinasi dengan penyedia ambulan.
M. Bagaimana Cara Mendapatkan 
Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB)?
Program Rujuk Balik (PRB) merupakan pelayanan 
kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit 
kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan 
pengobatan atau asuhan keperawatan jangka 
panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan 
tingkat pertama atas rekomendasi/rujukan dari 
dokter spesialis/sub spesialis yang merawat.
Penyakit kronis yang termasuk dalam cakupan PRB 
adalah 
1. diabetes mellitus;
2. hipertensi;
3. penyakit jantung;
4. asma;
5. penyakit paru obstruktif kronik (PPOK);
6. epilepsy;
7. gangguan kesehatan jiwa kronik;
8. stroke;
9. sindroma lupus eritematosus (SLE)
Untuk mendapatkan manfaat pelayanan Program 
Rujuk Balik maka Peserta mendaftarkan diri sebagai 
peserta PRB kepada petugas Rumah Sakit (PIC PRB) 
dengan membawa

1. Surat Rujuk Balik (SRB) dari Dokter Spesialis/
Sub Spesialis yang merawat;
2. Resep obat PRB;
3. Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan).
Setelah menjadi Peserta PRB, maka peserta datang 
ke FKTP tempat Peserta terdaftar dengan membawa:
1. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS atau JKN-KIS 
Digital;
2. SRB dan resep/copy resep obat PRB;
3. Buku pemantauan Peserta PRB-Prolanis (bagi 
yang sebelumnya telah mendapatkannya)
Selanjutnya Peserta akan mendapatkan obat untuk 
kebutuhan paling banyak 30 (tiga puluh) hari di 
Apotek PRB/ruang farmasi Puskesmas/Instalasi 
Farmasi Klinik Pratama yang telah bekerjasama 
dengan BPJS Kesehatan untuk memberi pelayanan 
obat PRB.

Penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan 
meliputi jenis dan nilai ganti serta prosedur 
pelayanannya.

Prosedur Pelayanan
a. Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan 
tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi 
peserta JKN-KIS.
b. Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep 
alat kesehatan untuk diambil di Apotek/
Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang 
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
c. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/ 
Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang 
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
d. Khusus protese gigi pengajuan klaim nilai 
ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di 
FKTP maupun FKRTL.
e. Tidak menjamin pada kasus ADD (Additional 
Value) saja, yaitu untuk mengoreksi 
presbiopia (rabun tua) atau kacamata baca.
O. Apa Saja Pelayanan Kesehatan Yang 
Tidak Dijamin?
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas 
kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS 
kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau 
cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan 
kerja yang telah dijamin oleh program jaminan 
kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan 
pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh 
program jaminan kecelakaan lalu lintas yang 
bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh 
program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai 
hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar 
negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat 
ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti 
diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang 
membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan 
tradisional, yang belum dinyatakan efektif 
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan 
(health technology assessment);
12. Pengobatan dan tindakan medis yang 
dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa 
tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak 
diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan 
dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana 
penganiayaan, kekerasan seksual, korban 
terorisme, dan tindak perdagangan orang 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan 
dengan Kementerian Pertahanan, Tentara 
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara 
Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan 
dengan manfaat jaminan kesehatan yang 
diberikan;
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam 
program lain.
P. Bagaimana Jika Mengalami Kendala di 
Rumah Sakit?
Peserta mendapatkan informasi dan menyampaikan 
pengaduan, kritik dan saran melalui BPJS Kesehatan 
Care Center 1500 400 (setiap hari - 24 Jam) dan juga 
kepada Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan 
(PIPP) di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan 
BPJS Kesehatan. Petugas PIPP ini dilengkapi dengan 
perlengkapan khusus berupa rompi bertuliskan BPJS 
SATU!

BPJS Kesehatan telah membuka program Donasi 
untuk peserta JKN-KIS yang melibatkan partisipasi 
masyarakat secara perorangan atau Badan Usaha 
atau lembaga lain yang bertujuan mewujudkan 
kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya 
melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang 
membutuhkan uluran tangan kita untuk didaftarkan 
menjadi peserta JKN-KIS

Apa Saja Jenis Program Donasi JKN-KIS?
1. Donasi Perorangan
Merupakan bentuk partisipasi individu 
yang memiliki kemampuan membayar iuran 
dan kepedulian terhadap salah satu atau 
beberapa keluarga yang kurang beruntung 
di lingkungannya untuk didaftarkan menjadi 
peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama 
keluarga tersebut masih membutuhkan 
bantuan.
2. Donasi Badan Usaha
Merupakan bentuk partisipasi Badan Usaha 
yang memiliki kemampuan membayar iuran 
dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga 
yang kurang beruntung di lingkungannya untuk 
didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan

membayarkan iuran selama keluarga tersebut 
masih membutuhkan iuran.
3. Donasi Lembaga atau Badan lainnya
Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal 
atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi 
lembaga atau badan terkait adalah sebagai 
penyantun dan memiliki kemampuan membayar 
iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu 
atau atau keluarga di bawah naungannya untuk 
didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan 
membayar iuran selama individu atau keluarga 
tersebut masih membutuhkan bantuan.

Tubuh yang sehat adalah kebutuhan dasar bagi 
setiap orang. Kesehatan adalah prasyarat untuk 
menjalankan tugas, peran, dan tanggung-jawab 
hidup. Kesehatan adalah modal dalam perjalanan 
mewujudkan cita-cita. Kesehatan juga diharapkan 
untuk terus ada, agar cita-cita yang terwujud bisa 
terus dinikmati. 
Bagi banyak orang, kesehatan sudah didapat sejak 
lahir. Ibarat uang, setiap bayi yang terlahir sehat 
sudah memiliki jumlah uang yang banyak. Uang 
tersebut bila dikonsumsikan atau dikuras, maka 
cepat atau lambat akan habis. Saat uang tersebut 
habis, maka kemiskinanlah yang didapat. Namun bila 
diinvestasikan dengan tepat, maka akan berbunga 
dan bertambah jumlahnya. Apabila kesehatan habis 
dikuras, maka statusnya turun menjadi miskin sehat 
atau sakit. Apabila kesehatan diinvestasikan dengan 
tepat, maka statusnya akan meningkat menjadi kaya 
sehat atau bugar. Kesehatan tubuh, walaupun diakui kepentingannya 
dan disyukuri keberadaannya, namun dalam 
kebiasaan sehari-hari baik disadari atau tidak, 
kegiatan menguras kesehatan lebih banyak dan 
konsisten daripada kegiatan menginvestasikannya. 
Salah satu wujud nyata adalah meningkatnya 
jumlah dan persentase penderita penyakit non￾communicable diseases (NCD) atau penyakit 
degeneratif tidak menular seperti penyakit jantung, 
stroke, kanker, diabetes, dan penyakit saluran nafas 
kronis. NCD disebabkan oleh pola atau kebiasaan 
hidup yang meningkatkan kadar lemak tubuh dan 
menguras kesehatan, seperti: kurang atau tidak 
berolahraga secara teratur, konsumsi gula-tepung￾minyak berlebih yang menyebabkan inflamasi 
(radang), merokok, juga konsumsi alkohol maupun 
obat-obatan terlarang. 
Badan Kesehatan Dunia (WHO) tanggal 1 Juni 2018, 
WHO menyatakan NCD mengkontribusikan pada 
71 dari 100 kematian di dunia, dengan total angka 
41 juta jiwa. Dari 41 juta jiwa tersebut, 15 juta jiwa 
berada dalam rentang usia dini, yakni: 30 sampai 69 
tahun. 85% dari kematian dini tersebut adalah pada 
penduduk di negara dengan penghasilan rendah dan 
sedang, termasuk Indonesia1
Dalam laporan terpisah, WHO di situs resminya 
menyatakan NCD adalah kontributor kematian 
terbesar di dunia2
. WHO juga menyatakan NCD
telah menjadi epidemi yang kerap diremehkan 
dampaknya dalam menyebabkan kemiskinan dan 
terhambatnya laju perekonomian di berbagai negara 
di dunia. Catatan yang dimiliki BPJS (Badan Pelaksana 
Jaminan Sosial) menunjukkan NCD atau yang juga 
dikenal sebagai penyakit katastropik sebagai beban 
pendanaan JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional 
– Kartu Indonesia Sehat) yang besar dan semakin 
meningkat setiap tahunnya. Dari data BPJS diketahui 
jumlah kasus dan pembiayaan penyakit katastropik 
dari 2014 hingga 2018 terjadi kenaikan. Pada 2014 
terdapat 6.116.535 kasus dengan total pembiayaan 
sebesar Rp 9.126.141.566.873. Sedangkan 
pada 2018, terdapat 19.243.141 kasus dengan 
jumlah pembiayaan 20.429.409.135.197.3 Terjadi 
peningkatan 314,6% untuk jumlah kasus penyakit 
katastropik, dan peningkatan 224% dalam beban 
pembiayaannya.
Penumpukan Lemak dan Dampaknya Bisa Dicegah, 
Kecil Faktor Keturunan
Obesitas, atau penumpukan lemak berlebih yang 
menjadi awal dari terbentuknya berbagai NCD, 
menurut peneliti di Harvard Medical School 
dan Columbia University Medical Center lebih 
dikontribusikan oleh faktor gaya hidup dan 
lingkungan daripada faktor keturunan.4 Hal ini
adalah berita yang menguatkan hati, karena kini 
kita sadar bahwa membalikkan keadaan obesitas 
menjadi sehat dan bugar adalah nasib yang ada di 
tangan kita, bukan takdir keturunan. Dan karena akar 
penyebabnya adalah kebiasaan hidup (lifestyle) yang 
bisa diperbaiki, maka NCD adalah penyakit yang bisa 
dicegah dan hindari.
Kontributor berat badan ada 5, yaitu: tulang (rangka), 
air, organ, otot rangka, dan lemak. Empat kontributor 
pertama dikenal sebagai bobot murni tanpa lemak, 
yang idealnya kita jaga atau tingkatkan. Kontributor 
berat badan terakhir (lemak) adalah kontributor berat 
badan yang ingin kita turunkan. Alasannya sederhana: 
Kadar lemak yang lebih tinggi mendekatkan NCD 
atau penyakit degeneratif yang bisa dicegah. Kadar 
lemak yang lebih rendah menjauhkan kita dari NCD, 
dan mendekatkan kita pada kebugaran yang lebih 
baik

Siapapun bisa membawa kadar lemak tubuhnya ke 
tingkat bugar dan atletis. Untuk memperbaiki nasib 
kesehatan kita, cukup melakukan 3 langkah berikut 
ini. 
a. Meluangkan waktu untuk teratur dalam berolahraga.
b. Berpola makan yang teratur dan sehat.
c. Istirahat yang seimbang antara kualitas dan kuantitas. 
Mengingat besarnya peran kesehatan sebagai modal 
dan prasyarat dalam segala kesuksesan dan raihan 
cita-cita, maka sangat disarankan agar kita semua 
mengedepankan dulu ketiga hal ini. 
1. Pola makan yang sehat harus enak. Gunakan 
rempah-rempah yang kaya di bumi Indonesia.
2. Setiap kali makan, perbanyak dan dahulukan 
sayur-sayuran aneka warna alami, serta lauk 
sampai kenyang. 
3. Acuan ukurannya: 
a. Porsi nasi yang dahulu, menjadi porsi sayur 
sekarang.
b. Porsi sayur yang dahulu, menjadi porsi nasi 
yang sekarang.
c. Untuk lauk, ukurannya adalah setelapak 
tangan tanpa jari.
4. Saat sayuran dan lauk tinggal sedikit, baru 
tanyakan apakah perlu masuk nasi/ karbohidrat?

5. Agar bisa makan sayuran dan lauk terlebih 
dahulu (nasi belakangan), kurangi kadar garam 
dan penyedap sampai 50%-75% dari biasa.
6. Untuk sumber sayuran dan lauk, gunakan 
prinsip: variasi, kombinasi, dan rotasi sumber 
alamiah.
7. Gunakan cara masak yang lebih sehat: kukus, 
rebus, pepes, panggang, tumis. Apabila 
menggunakan metode bakar, dimasak matang 
terlebih dahulu, jangan sampai hangus, dan 
jangan bubuhkan minyak atau mentega. 
Kurangi, dan sebisa mungkin hindari cara masak 
menggoreng. 
8. Kurangi atau batasi asupan: minyak goreng, 
mentega, margarin, santan, tepung putih, dan 
gula pasir. 
9. Makanlah sebelum terlalu lapar, dan berhentilah 
sebelum terlalu kenyang.
1. Tentukan waktu tidur yang cukup. Umumnya 
6-8 jam. Lalu tentukan waktu bangun. Hitung 
mundur jumlah jam yang telah ditentukan. Kini 
kita mendapatkan jam tidur. 
2. Rebahkan tubuh ke kasur dengan posisi 
terlentang.
3. Relaksasikan semua otot tubuh, fokuskan pada 
gerak nafas yang ringan dan panjang.

4. Jaga kebersihan tubuh, peralatan tidur (kasur, 
bantal, guling, seprei, dan selimut).
5. Sebaiknya tidur dalam keadaan di mana cahaya 
dan suara seminim mungkin.
6. Matikan semua perangkat elektronik (televisi, 
radio, speaker, lampu, telepon genggam).
7. Hindari mengkonsumsi kopi atau teh sebelum 
tidur.
Dengan semakin banyak rakyat Indonesia yang sehat, 
kita menikmati kemajuan dan keuntungan berkali 
lipat. Indonesia yang sehat dan kuat pun bisa kita 
wujudkan bersama. 
Olahraga yang sederhana adalah olahraga yang 
efektif. Cukup bermodalkan tubuh sendiri dan lantai, 
tanpa perlu alat bantu lain seperti sepatu maupun 
baju olahraga. Dengan demikian, kegiatan olahraga 
dengan tubuh sendiri bisa dilakukan di mana saja, 
dan kapan saja. Sangatlah mudah untuk menyisihkan 
waktu 3 kali per minggu untuk berolahraga, di mana 
masing-masing sesi olahraga cukup memakan 10 
menit pada tahap awal. 
Manfaat olahraga, selain menjaga tubuh agar 
ideal, juga baik untuk menjaga kepadatan tulang5
meningkatkan sensitivitas insulin (menjauhkan 
dari diabetes)6
, memutarbalikkan proses penuaan7
meningkatkan kualitas hidup8
.
Olahraga apa saja? Cukup lakukan 5 gerakan ini: 
push-ups, squats, lunges, plank, abdominal crunches.
Panduan melakukan olahraga ini adalah sederhana:
1. Untuk tahapan squats 1 dan semua tahapan 
plank, cukup menahan posisi atau sederhananya, 
tidak bergerak sama sekali.
2. Untuk gerakan lain, lakukan dengan:
a. Gerakan yang perlahan, penuh kendali, 
halus, tanpa hentakan.
b. Irama gerakan mengikuti irama nafas. 
c. Bernafaslah melalui dada, agar perut dan 
sekelilingnya bisa dikencangkan.
d. Jangan menahan nafas. 
3. Pilih 3 gerakan, dan lakukan masing-masing 
gerakan total 7 menit (termasuk istirahat).