bpjs 2
Juni 14, 2023
bpjs 2
itas
Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Asli Kartu identitas peserta JKN-KIS.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
4) Bukti pembayaran iuran
2. Pernikahan/Perceraian
a. Peserta PBI
Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat,
dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
b. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan
peserta meninggal disampaikan ke Kantor
BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi
PPU Non Penyelenggara Negara laporan
peserta menikah/cerai disampaikan ke PIC
Badan Usaha, dengan menunjukkan surat
nikah/cerai.
c. Peserta PBPU/BP
Peserta melaporkan ke Kantor BPJS
Kesehatan, dengan syarat:
1) Surat nikah/cerai
2) Kartu keluarga
3) Kartu identitas peserta JKN-KIS
C. Bagaimana Melakukan Perubahan
Data Kependudukan?
Perubahan data kependudukan pada identitas
peserta JKN-KIS yang meliputi data NIK, Nama,
Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin. Peserta melaporkan
data kependudukan ke Kantor BPJS Kesehatan
setempat, dengan persyaratan:
1. Kartu Keluarga dan KTP
2. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
Bagaimana Melakukan
Perubahan Alamat?
E. Bagaimana Melakukan Perubahan
Domisili, Nomor Handphone dan
Alamat Email?
Peserta melaporkan perubahan alamat ke Kantor
BPJS Kesehatan setempat, dengan persyaratan:
1. Kartu identitas peserta JKN-KIS;
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu
Keluarga;
3. Untuk peserta PBI menunjukkan
dokumen pengesahan dari lurah/kepala desa.
Perubahan domisili, nomor handphone dan alamat
email diperlukan untuk kemudahan korespodensi
maupun penyampaian informasi kepada peserta.
Peserta melaporkan perubahan domisili, nomor
handphone dan alamat email pada kanal layanan
sebagai berikut:
1. Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan
klik menu ubah data peserta masukkan data
perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan
menyampaikan perubahan data peserta
dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam
yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar
Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan menunggu antrian untuk mendapatkan
pelayanan.
5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau
Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang
dibutuhkan, mengambil nomor antrian loket
perubahan data dan menunggu antrian untuk
mendapatkan pelayanan.
Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut
jenis kepesertaan:
1. Peserta PPU
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Perubahan kelas rawat mengikuti
perubahan gaji/upah
2) PPU Selain Penyelenggara Negara yang
melakukan perubahan gaji/upah pada
bulan berjalan, maka kelas perawatan
barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3) Perubahan kelas rawat bagi PPU
Penyelenggara Negara mengikuti
perubahan golongan/ pangkat, dan
hak kelas rawat berlaku pada bulan
berikutnya.
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:
1) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
2) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan
Publik, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi
data yang dibutuhkan, mengambil nomor
antrian pelayanan loket Administrasi dan
menunggu antrian.
2. Peserta PBPU/BP
a. Syarat perubahan kelas rawat
1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan
setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti
perubahan kelas rawat seluruh anggota
keluarga.
2) Peserta yang melakukan perubahan kelas
perawatan pada bulan berjalan, maka
kelas perawatan barunya berlaku pada
bulan selanjutnya.
3) Adapun persyaratan perubahan kelas
rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
4) Bagi peserta yang belum melakukan
Autodebet rekening tabungan dilengkapi
dengan:
a) Fotokopi buku rekening tabungan BRI,
Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng
dan Bank Panin (dapat menggunakan
rekening tabungan Kepala Keluarga/
anggota keluarga dalam Kartu
Keluarga/penanggung.
b) Formulir autodebet pembayaran
iuran BPJS Kesehatan bermaterai
Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:
1) Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN
dan klik menu ubah data peserta lalu
masukkan data perubahan.
2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan
menyampaikan perubahan data peserta
dimaksud.
3) Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
4) Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan
Publik, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian
untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/
Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang
atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi
data yang dibutuhkan, mengambil nomor
antrian pelayanan loket perubahan data
dan menunggu antrian.
1. Persyaratan Perubahan FKTP:
a. Perubahan FKTP hanya dapat dilakukan
dalam jangka waktu setelah 3 (tiga) bulan
peserta terdaftar di FKTP sebelumnya,
dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu)
pada bulan berikutnya, jika perubahan
FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka
peserta tetap dilayani di FKTP lama. Adapun
persyaratan sebagai berikut:
1) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang
akan berubah FKTP.
2) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga.
b. Peserta dapat melakukan perubahan FKTP
jika kurang dari 3 (tiga) bulan pada FKTP
sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:
1) Peserta pindah domisili yang dibuktikan
dengan surat keterangan domisili
2) Peserta dalam penugasan dinas atau
pelatihan yang dibuktikan dengan surat
keterangan penugasan atau pelatihan
3) Karena proses redistribusi (pemindahan
Peserta yang belum merata) dan ingin
kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
4) Penggantian FKTP mulai berlaku sejak
tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya
5) Adapun persyaratan sebagai berikut:
a) Asli Kartu JKN-KIS seluruh peserta
yang akan berubah FKTP.
b) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga
c) Surat keterangan domisili/surat pindah
tugas/surat keterangan kuliah.
c. Bagi peserta yang belum melakukan
Autodebet rekening tabungan dilengkapi
dengan:
1) Fotokopi buku rekening tabungan BRI,
Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng
dan Bank Panin (dapat menggunakan
rekening tabungan Kepala Keluarga/
anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/
penanggung.
2) Formulir autodebet pembayaran iuran
BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00
(Enam Ribu Rupiah)
2. Kanal perubahan FKTP sebagai berikut:
a. Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan
klik menu ubah data peserta masukkan
data perubahan Faskes 1 (tidak berlaku bagi
perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).
b. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan
menyampaikan perubahan data peserta
dimaksud.
c. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer
Service (MCS) pada hari dan jam yang telah
ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian
Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk
mendapatkan pelayanan.
d. Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik,
mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
dan menunggu antrian untuk mendapatkan
pelayanan.
e. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau
Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor
antrian pelayanan loket perubahan data dan
cetak kartu, mengisi data yang dibutuhkan
dan menunggu antrian.
Iuran JKN-KIS adalah sejumlah uang yang
dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh
peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk
program JKN-KIS.
Berapa Besaran Iuran dan Siapa
Yang Membayar?
1. Peserta PBI JK APBN dan Peserta dari
Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah
dengan besaran iuran sesuai ketentuan yang
berlaku.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Penyelenggara Negara dan Bukan
Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja
(BP) Penyelenggara Negara, iurannya sebesar
5% dari upah dengan rincian:
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja
b. 1% (satu persen) dibayar oleh Pekerja.
Bagi PPU Penyelenggara Negara yaitu Pejabat
Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS,
Prajurit TNI atau Anggota POLRI, Upah adalah
gaji pokok ditambah tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau
tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.
Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara
(Swasta) upah adalah gaji pokok ditambah
tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar
upah minimum kabupaten/kota/provinsi.
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji/
upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000,00
(Dua Belas Juta) Rupiah.
3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan atau
pihak lain atas nama peserta, dengan besaran
iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Apa Yang Dimaksud
NomorVirtual Account (VA) ?
C. Bagaimana Cara Membayar
Iuran?
Nomor Virtual Account (VA) adalah nomor rekening
virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk
membayar iuran JKN-KIS.
1. Pembayaran iuran bagi PBI
Iuran bagi Peserta PBI JK dibayarkan melalui
mekanisme yang ditetapkan oleh Peraturan
Menteri Keuangan.
Sedangkan iuran bagi Penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah pada isi
Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani
oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota/Provinsi.
2. Pembayaran Iuran Bagi Peserta PPU dan BP
Penyelenggara Negara.
Iuran dibayarkan melalui mekanisme yang
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
3. Pembayaran Iuran Bagi Peserta PPU Non
Penyelenggara Negara
a. Iuran dibayarkan oleh PIC HRD/SDM
Instansi/ Perusahaan untuk karyawan
beserta anggota keluarganya di bank yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
dengan mencantumkan nomor VA.
b. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berjalan. Apabila tanggal 10
(sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Iuran
dapat dibayarkan lebih dari 1 (satu) bulan
yang dilakukan di awal.
4. Pembayaran Iuran Bagi Peserta PBPU dan BP
Non Penyelenggara Negara:
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat
tanggal 10 bulan berjalan. Kemudahan
pembayaran dapat melalui mekanisme
Autodebet.
Calon Peserta atau peserta dapat memilih
Autodebet melalui Bank yang bekerjasama (bagi
yang telah memiliki rekening Bank) maupun
Non-Bank berupa uang elektronik yang telah
bekerjasama (bagi yang tidak memiliki rekening
Bank) sebagai alternatif pembayaran iuran JKN-
KIS.
a. Pendaftaran dan pembayaran iuran melalui
Autodebet pada Bank yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan.
1) Menunjukkan asli KTP/foto kopi KTP atau
Kartu Keluarga dari pemilik rekening.
2) Formulir surat kuasa autodebet
pembayaran iuran JKN-KIS bermaterai
Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) yang
ditanda tangani pemilik rekening yang
bersangkutan kepada Bank. Surat kuasa
wajib ditanda tangani oleh pemilik
rekening walaupun calon peserta yang
mendaftar bukan pemilik rekening.
3) Foto kopi buku tabungan/rekening koran
3 (tiga) bulan terakhir.
4) Nomor handphone pemilik rekening.
5) Pendebetan pertama dilakukan tanggal
5 atau 20 setelah melewati 14 hari sejak
tanggal pendaftaran
6) Jika peserta membutuhkan pelayanan
kesehatan setelah melewati 14 hari
namun belum memasuki jadwal autodebet,
dapat menghubungi BPJS Kesehatan
Care Center 1500 400 dan melakukan
pembayaran iuran pertama. Pembayaran
iuran bulan berikutnya tetap melalui
autodebet rekening tabungan.
7) Jumlah iuran yang di debet sesuai dengan
perhitungan peserta yang terdaftar di
BPJS Kesehatan.
8) Pendaftaran autodebet dapat juga
dilakukan melalui website BPJS
Kesehatan, Aplikasi Mobile JKN.
9) Peserta dapat mengecek pembayaran
iuran pada aplikasi Mobile JKN
b. Pendaftaran dan pembayaran iuran melalui
Autodebet pada Non Perbankan (Mobile
Cash-MCash) bagi peserta yang telah
terdaftar JKN-KIS.
1) Apabila Peserta belum melakukan
pendaftaran Autodebet, dapat dilakukan
melalui Aplikasi Mobile JKN, dengan
memilih menu Pendaftaran Autodebet
selanjutnya pilih menu Non Bank-Fintech
(MCash). Selanjutnya, peserta akan
mendapatkan kode verifikasi berupa
kode OTP melalui SMS. Selain melalui
Aplikasi Mobile JKN, Peserta juga dapat
melakukan pendaftaran autodebet
melalui USSD MCash BPJS Kesehatan
pada nomor *141*999#. USSD MCash
dimungkinkan bagi peserta yang tidak
memiliki handhphone smartphone.
2) Pengisian kembali (Top Up) saldo MCash
BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui
channel yang telah bekerjasama dengan
Finnet termasuk Bank, Ecommerce dan
Modern Channel (PT. POS, Alfamart,
Jejaring Apotek Sanafarma), Kader JKN
maupun agen-agen PPOB yang telah
bekerjasama.
3) Peserta dikenakan biaya administrasi
sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus
rupiah) untuk pendebitan iuran JKN-KIS,
maupun top up saldo MCash untuk setiap
transaksi yang sukses.
4) Peserta yang telah terdaftar autodebit
BPJS Kesehatan akan mendapatkan
notifikasi kecukupan saldo sebelum
pendebitan iuran BPJS Kesehatan
dilakukan. Notifikasi saldo akan muncul
pada aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta
yang tidak memiliki smartphone atau akun
Mobile JKN, peserta dapat melakukan
pengecekan saldo pada *141*999# dan
memilih menu cek saldo.
5. Pembayaran Iuran bagi Bayi Baru Lahir
a. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada
saat mendaftar paling lama 28 hari sejak
dilahirkan.
b. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar
iuran paling lama 28 (dua puluh delapan)
hari sejak dilahirkan, dikenakan kewajiban
membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta
sanksi sebagaimana sanksi keterlambatan
pembayaran iuran.
Mengapa Iuran Harus Dibayar
Secara Rutin?
E. Bagaimana Jika Terlambat
Membayar Iuran JKN-KIS?
1. Agar status kepesertaannya tetap aktif.
2. Tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan
kesehatan.
3. Terhindar dari denda pelayanan.
1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal
1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan
pelayanan kesehatan diberhentikan sementara
2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali
dan penghentian sementara penjaminan
pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta
membayar iuran bulan tertunggak paling
banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta
membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda
mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh
lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali,
peserta membutuhkan pelayanan rawat inap,
maka dikenakan denda pelayanan.
Apa yang Dimaksud Denda
Pelayanan?
Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima
peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran
iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu
45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan
aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% (dua koma
lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan
kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan
tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua
belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00
(tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan
ditanggung oleh pemberi kerja.
Manfaat adalah faedah/benefit jaminan sosial
kesehatan yang menjadi hak Peserta dan/atau
anggota keluarganya yang bersifat pelayanan
kesehatan perorangan, mencakup promotif, preventif,
kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat,
alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai
dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas
pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat
darurat serta pelayanan ambulan darat dan air.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah
pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non
spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan
dan rawat inap yang diberikan oleh:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
yang terdiri dari:
a. puskesmas atau yang setara;
b. praktik Dokter;
c. praktik Dokter Gigi;
d. klinik pratama atau yang setara; dan
e. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang
setara.
2. Jejaring FKTP seperti Bidan, apotek jejaring,
dan laboratorium jejaring; dan/atau
3. Fasilitas kesehatan penunjang yang
bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan
yang terdiri dari:
a. Apotek PRB
b. Laboratorium
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama terdiri dari
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat
Inap Tingkat Pertama (RITP), dengan manfaat yang
ditanggung serta prosedur pelayanan sebagai berikut:
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
a. Manfaat yang ditanggung
1) Pelayanan promotif preventif:
a) Penyuluhan kesehatan perorangan,
meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor risiko
penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat;
b) Pelayanan imunisasi rutin sesuai
ketentuan. Adapun vaksin untuk
imunisasi rutin disediakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
c) Keluarga berencana meliputi
konseling dan pelayanan kontrasepsi,
termasuk vasektomi bekerja sama
dengan BKKBN. Adapun Alat dan obat
kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.
d) Skrining riwayat kesehatan yang dapat
dilakukan 1 (satu) tahun sekali melalui
Aplikasi Mobile JKN atau Website BPJS
Kesehatan
e) Pelayanan penapisan atau skrining
kesehatan tertentu
f) Peningkatan kesehatan bagi peserta
penderita penyakit kronis.
2) Pelayanan kuratif dan rehabilitatif
mencakup:
a) Adminitrasi pelayanan;
b) Pemeriksaan, pengobatan dan
konsultasi medis;
c) Tindakan medis non spesialistik, baik
operatif maupun non operatif;
d) Pelayanan obat, alat kesehatan dan
bahan medis habis pakai;
3) Pemeriksaan penunjang diagnostik
laboratorium tingkat pratama.
4) Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan
pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
b. Prosedur pelayanan kesehatan
1) Pelayanan Kesehatan bagi Peserta
dilaksanakan secara berjenjang sesuai
kebutuhan medis dan kompetensi
Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP
Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan
kegawatdaruratan medis.
2) Peserta datang ke FKTP tempat Peserta
terdaftar dengan menunjukkan nomor
identitas Peserta Jaminan Kesehatan
dan/atau identitas lain yang diperlukan
(KTP, SIM, KK)
3) Peserta memperoleh pelayanan
kesehatan dari FKTP
4) setelah mendapatkan pelayanan peserta
menandatangani bukti pelayanan pada
lembar bukti pelayanan yang disediakan.
5) Apabila hasil pemeriksaan dokter
ternyata Peserta memerlukan
pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/
sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP
akan memberikan surat rujukan ke
FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan
berjenjang secara online.
Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP
terdaftar (di luar wilayah Kabupate/Kota FKTP
terdatar), peserta dapat mengakses pelayanan
rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain
untuk paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan
dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP
yang sama.
2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
a. Manfaat yang ditanggung
1) Administrasi pelayanan;
2) Akomodasi rawat inap;
3) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi
medis;
4) Tindakan medis non spesialistik, baik
operatif maupun non operatif;
5) Pelayanan persalinan dan neonatal
6) Pelayanan obat dan bahan medis habis
pakai; dan
7) Pemeriksaan penunjang diagnostik
laboratorium tingkat pratama.
b. Prosedur pelayanan
1) Peserta menunjukkan nomor identitas
peserta JKN-KIS.
2) Setelah mendapatkan pelayanan peserta
menandatangani bukti pelayanan pada
lembar bukti pelayanan yang disediakan
oleh FKTP.
D. Apa Yang Dimaksud Pelayanan
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan?
E. Apa Saja Manfaat Pelayanan
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan?
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan
yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang
meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap
tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan
khusus, yang diberikan oleh:
1. Klinik utama atau yang setara.
2. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah
maupun Swasta
3. Rumah Sakit Khusus
4. Faskes Penunjang: Apotek, Optik.
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), meliputi
pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. Administrasi pelayanan;
2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
dasar;
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
spesialistik;
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun
nonbedah sesuai dengan indikasi medis;
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan
medis habis pakai;
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai
dengan indikasi medis;
7. Rehabilitasi medis;
8. Pelayanan darah;
9. Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di
Fasilitas Kesehatan;
10. Pelayanan keluarga berencana;
11. Perawatan inap nonintensif; dan
12. Perawatan inap di ruang intensif.
1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
a. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan
dengan menunjukkan:
1) Kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS
Digital yang aktif.
2) Identitas lain (KTP, SIM, KK) jika
diperlukan.
3) Surat rujukan (kecuali gawat darurat).
b. Rumah Sakit menerbitkan Surat Eligibilitas
Peserta (SEP) untuk memperoleh pelayanan
kesehatan.
c. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk
ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/
konsul internal atau fasilitas kesehatan
rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat
rujukan/konsul eksternal.
d. Apabila atas indikasi medis peserta masih
memerlukan perawatan lanjutan di Rumah
Sakit, maka dokter FKRTL akan memberikan
surat kontrol ulang yang digunakan sebagai
pengganti surat rujukan pada kunjungan
berikutnya.
e. Apabila perawatan selanjutnya dapat
ditangani di FKTP, maka dokter di FKRTL
akan memberikan surat rujuk balik (SRB)
yang ditujukan ke dokter FKTP tempat
peserta terdaftar.
f. Setelah mendapatkan pelayanan rawat
jalan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan, peserta menandatangani bukti
pelayanan kesehatan.
g. Apabila peserta menghendaki pelayanan
rawat jalan eksekutif/VIP berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) Peserta PBI dan Peserta dari Penduduk
yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
tidak diperkenankan memilih pelayanan
rawat jalan Eksekutif/VIP.
2) Peserta mengikuti prosedur sistem
rujukan untuk mendapatkan pelayanan
rawat jalan eksekutif.
3) Pembayaran Selisih Biaya pelayanan
rawat jalan eksekutif dilakukan dengan
ketentuan membayar biaya paket
pelayanan rawat jalan eksekutif paling
banyak sebesar Rp400.000,00 (Empat
Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap episode
rawat jalan
4) Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya
dijamin di RS yang bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli
eksekutif.
2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
a. Merupakan tindak lanjut dari pelayanan
FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli
Rawat Jalan atau Rujukan dari FKRTL lain.
b. Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/
FKRTL lain atau surat perintah rawat inap
oleh Dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus
Gawat Darurat.
c. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan
dengan menunjukkan kartu identitas
peserta JKN- KIS/KIS Digital dengan status
aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan
(KTP, SIM, KK).
d. Peserta melengkapi persyaratan administrasi
untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta
(SEP), maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak
masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika
waktu rawat inap nya kurang dari 3x24 jam.
e. Peserta menandatangani bukti pelayanan
setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
f. Peserta mendapatkan perawatan pada
kelas rawat sesuai haknya. Dalam hal kelas
perawatan penuh, peserta dapat dirawat
di kelas perawatan 1 (satu) tingkat lebih
tinggi dan paling lama 3 (tiga) hari sampai
ruang sesuai hak kelasnya tersedia. Namun,
jika kelas rawat yang sesuai hak serta kelas
rawat 1 tingkat lebih tinggi juga penuh,
peserta dapat dirawat di kelas perawatan 1
(satu) tingkat lebih rendah dan paling lama 3
(tiga) hari sampai ruang sesuai hak kelasnya
tersedia.
G. Bagaimana Penjaminan Pelayanan
Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir?
1. Apabila bayi baru lahir sakit, maka dibuatkan
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri
dengan biaya perawatan terpisah dari paket Ibu
2. Batas akhir manfaat jaminan kesehatan berakhir
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak
dilahirkan.
3. Jika paling lama 28 (dua puluh delapan)
hari iuran belum dibayarkan maka jaminan
pelayanan kesehatan dibatalkan sejak bayi baru
lahir.
Apabila kamar perawatan sesuai hak peserta penuh,
maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu
tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Jika
sebelum 3 (tiga) hari kelas perawatan sesuai hak
peserta telah tersedia, maka peserta ditempatkan di
kelas perawatan sesuai haknya.
Jika kenaikan kelas perawatan lebih dari 3 (tiga)
hari dan masih tetap penuh, maka selisih biaya atas
kenaikan kelas menjadi tanggung jawab Fasilitas
Kesehatan atau berdasarkan persetujuan peserta
jika dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara
dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPJS
Kesehatan.
Dalam hal peserta menginginkan kelas perawatan
yang lebih tinggi dari haknya maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Peserta PBI dan Peserta yang didaftarkan
oleh Pemerintah Daerah gugur haknya apabila
memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.
2. Peserta Bukan PBI, hanya dapat meningkatkan
kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari
kelas yang menjadi hak peserta dan membayar
sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin
oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus
dibayar akibat peningkatan kelas perawatan
atau melalui asuransi kesehatan tambahan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta mengikuti prosedur sesuai
ketentuan yang berlaku.
b. Peserta membayar tambahan biaya, dengan
perhitungan sebagai berikut:
1) Untuk peningkatan kelas pelayanan
rawat inap dari kelas perawatan III ke
kelas II, dan dari kelas perawatan II ke
kelas I, membayar selisih biaya antara
Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih
tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG
pada kelas rawat inap yang sesuai dengan
hak Peserta, dengan contoh perhitungan
sebagai berikut:
Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I. Tarif
INA-CBG kelas I = Rp5.000.000,-
Tarif INA-CBG kelas II = Rp4.000.000,-
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar:
(Rp5.000.000 – Rp4.000.000) = Rp1.000.000,-
2) Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat
inap di atas kelas perawatan I, membayar
selisih biaya paling banyak sebesar 75%
(tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif
INA-CBG kelas perawatan I.
Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP. Tarif umum
VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000,-
Tarif INA-CBG kelas I = Rp5.000.000,-
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x
Rp5.000.000 = Rp3.750.000,
Jika peserta menginginkan kelas perawatan yang
lebih tinggi dari pada haknya, maka peserta dapat
meningkatkan haknya dengan mengikuti Asuransi
Kesehatan Tambahan (AKT) melalui mekanisme
koordinasi manfaat (Coordination of BenefitCOB) BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan
Tambahan (AKT) yang dilakukan melalui proses
perjanjian kerja sama, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Berlaku untuk pelayanan rawat inap di rumah
sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan.
2. Menggunakan kartu co-branding yaitu kartu
yang telah mencantumkan logo BPJS Kesehatan
dan logo AKT.
3. Mengikuti prosedur pelayanan rawat inap
tingkat lanjutan (RITL) yang berlaku bagi
peserta JKN-KIS.
Pelayanan Gawat Darurat meliputi pengertian dan
batasan, prosedur pelayanan di Faskes yang bekerja
sama maupun tidak bekerja sama, sebagai berikut:
1. Pengertian dan batasan
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan
kesehatan yang harus diberikan secepatnya
kepada pasien untuk mencegah kematian,
keparahan dan/ atau kecacatan, sesuai dengan
kemampuan fasilitas kesehatan, dengan kriteria
sebagai berikut:
a. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan
orang lain/lingkungan
b. Adanya gangguan pada jalan nafas,
pernafasan dan sirkulasi;
c. Adanya penurunan kesadaran;
d. Adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
e. Memerlukan tindakan segera.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat
ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab
Pasien (DPJP).
2. Prosedur pelayanan pada fasilitas kesehatan
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:
a. Pelayanan gawat darurat medis diberikan
oleh FKTP atau FKRTL baik yang
bekerjasama maupun tidak bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan.
b. Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL
diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat
rujukan dari FKTP maupun FKRTL.
c. Fasilitas Kesehatan yang memberikan
pelayanan gawat darurat medis yang
termasuk dalam pelayanan yang dijamin
dalam jaminan kesehatan nasional baik
yang bekerjasama maupun yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
dilarang meminta atau menarik biaya kepada
Peserta.
d. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat
dengan menunjukan kartu identitas peserta
JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif
dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP,
SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
e. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta
menandatangani bukti pelayanan pada
lembar bukti pelayanan yang disediakan
oleh masing- masing fasilitas kesehatan.
3. Prosedur pelayanan pada fasilitas kesehatan
yang tidak bekerja sama:
a. Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang
tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
dengan menunjukan kartu identitas peserta
JKN-KIS/ KIS Digital dengan status aktif
dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP,
SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
b. Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran
identitas atau status keaktifan Peserta JKNKIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor
Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS
Kesehatan Care Center 1500 400.
c. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta
menandatangani bukti pelayanan pada
lembar bukti pelayanan yang disediakan
oleh masing- masing FKTP atau FKRTL.
d. Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah
teratasi dan pasien dalam kondisi dapat
dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL
merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
e. Apabila Peserta tidak bersedia untuk dirujuk
ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan maka biaya
pelayanan selanjutnya tidak dijamin
oleh BPJS Kesehatan dan Peserta harus
menandatangani surat pernyataan bersedia
menanggung biaya pelayanan selanjutnya.
f. Biaya pelayanan gawat darurat di FKTP atau
FKRTL yang tidak bekerjasama ditagihkan
langsung oleh FKTP atau FKRTL dan tidak
diperkenankan meminta atau menarik biaya
kepada peserta.
Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan
transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu
antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan
kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi
pelayanan ambulan darat dan ambulan air untuk
rujukan pada:
1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke
fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat
lanjutan.
Pelayanan ambulan tidak dijamin jika:
1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan
(rumah, jalan, lokasi lain);
2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau
spesimen dalam rangka mendapatkan
pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang
merupakan rangkaian perawatan pasien di salah
satu fasilitas kesehatan);
4. Mengantar jenazah; dan
5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Adapun prosedur pelayanan ambulan sebagai
berikut:
1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulan
adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke
fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis
dan ketentuan penjaminan ambulan.
2. Pelayanan ambulan dijamin bila rujukan
dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus
gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang
tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas
ambulan dapat langsung memberikan pelayanan
ambulan bagi pasien.
4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki
fasilitas ambulan, maka Fasilitas kesehatan
berkoordinasi dengan penyedia ambulan.
M. Bagaimana Cara Mendapatkan
Pelayanan Program Rujuk Balik (PRB)?
Program Rujuk Balik (PRB) merupakan pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit
kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan
pengobatan atau asuhan keperawatan jangka
panjang yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan
tingkat pertama atas rekomendasi/rujukan dari
dokter spesialis/sub spesialis yang merawat.
Penyakit kronis yang termasuk dalam cakupan PRB
adalah
1. diabetes mellitus;
2. hipertensi;
3. penyakit jantung;
4. asma;
5. penyakit paru obstruktif kronik (PPOK);
6. epilepsy;
7. gangguan kesehatan jiwa kronik;
8. stroke;
9. sindroma lupus eritematosus (SLE)
Untuk mendapatkan manfaat pelayanan Program
Rujuk Balik maka Peserta mendaftarkan diri sebagai
peserta PRB kepada petugas Rumah Sakit (PIC PRB)
dengan membawa
1. Surat Rujuk Balik (SRB) dari Dokter Spesialis/
Sub Spesialis yang merawat;
2. Resep obat PRB;
3. Hasil pemeriksaan penunjang (jika diperlukan).
Setelah menjadi Peserta PRB, maka peserta datang
ke FKTP tempat Peserta terdaftar dengan membawa:
1. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS atau JKN-KIS
Digital;
2. SRB dan resep/copy resep obat PRB;
3. Buku pemantauan Peserta PRB-Prolanis (bagi
yang sebelumnya telah mendapatkannya)
Selanjutnya Peserta akan mendapatkan obat untuk
kebutuhan paling banyak 30 (tiga puluh) hari di
Apotek PRB/ruang farmasi Puskesmas/Instalasi
Farmasi Klinik Pratama yang telah bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan untuk memberi pelayanan
obat PRB.
Penjaminan alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan
meliputi jenis dan nilai ganti serta prosedur
pelayanannya.
Prosedur Pelayanan
a. Mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan
tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi
peserta JKN-KIS.
b. Dokter spesialis di FKRTL memberikan resep
alat kesehatan untuk diambil di Apotek/
Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
c. Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/
Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik yang
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
d. Khusus protese gigi pengajuan klaim nilai
ganti dapat dilakukan oleh Dokter Gigi di
FKTP maupun FKRTL.
e. Tidak menjamin pada kasus ADD (Additional
Value) saja, yaitu untuk mengoreksi
presbiopia (rabun tua) atau kacamata baca.
O. Apa Saja Pelayanan Kesehatan Yang
Tidak Dijamin?
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas
kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau
cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan
kerja yang telah dijamin oleh program jaminan
kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan
pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas yang
bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai
hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar
negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat
ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti
diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan
tradisional, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
(health technology assessment);
12. Pengobatan dan tindakan medis yang
dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa
tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak
diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana
penganiayaan, kekerasan seksual, korban
terorisme, dan tindak perdagangan orang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan
dengan Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan
dengan manfaat jaminan kesehatan yang
diberikan;
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam
program lain.
P. Bagaimana Jika Mengalami Kendala di
Rumah Sakit?
Peserta mendapatkan informasi dan menyampaikan
pengaduan, kritik dan saran melalui BPJS Kesehatan
Care Center 1500 400 (setiap hari - 24 Jam) dan juga
kepada Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan
(PIPP) di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan
BPJS Kesehatan. Petugas PIPP ini dilengkapi dengan
perlengkapan khusus berupa rompi bertuliskan BPJS
SATU!
BPJS Kesehatan telah membuka program Donasi
untuk peserta JKN-KIS yang melibatkan partisipasi
masyarakat secara perorangan atau Badan Usaha
atau lembaga lain yang bertujuan mewujudkan
kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya
melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang
membutuhkan uluran tangan kita untuk didaftarkan
menjadi peserta JKN-KIS
Apa Saja Jenis Program Donasi JKN-KIS?
1. Donasi Perorangan
Merupakan bentuk partisipasi individu
yang memiliki kemampuan membayar iuran
dan kepedulian terhadap salah satu atau
beberapa keluarga yang kurang beruntung
di lingkungannya untuk didaftarkan menjadi
peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama
keluarga tersebut masih membutuhkan
bantuan.
2. Donasi Badan Usaha
Merupakan bentuk partisipasi Badan Usaha
yang memiliki kemampuan membayar iuran
dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga
yang kurang beruntung di lingkungannya untuk
didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan
membayarkan iuran selama keluarga tersebut
masih membutuhkan iuran.
3. Donasi Lembaga atau Badan lainnya
Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal
atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi
lembaga atau badan terkait adalah sebagai
penyantun dan memiliki kemampuan membayar
iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu
atau atau keluarga di bawah naungannya untuk
didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan
membayar iuran selama individu atau keluarga
tersebut masih membutuhkan bantuan.
Tubuh yang sehat adalah kebutuhan dasar bagi
setiap orang. Kesehatan adalah prasyarat untuk
menjalankan tugas, peran, dan tanggung-jawab
hidup. Kesehatan adalah modal dalam perjalanan
mewujudkan cita-cita. Kesehatan juga diharapkan
untuk terus ada, agar cita-cita yang terwujud bisa
terus dinikmati.
Bagi banyak orang, kesehatan sudah didapat sejak
lahir. Ibarat uang, setiap bayi yang terlahir sehat
sudah memiliki jumlah uang yang banyak. Uang
tersebut bila dikonsumsikan atau dikuras, maka
cepat atau lambat akan habis. Saat uang tersebut
habis, maka kemiskinanlah yang didapat. Namun bila
diinvestasikan dengan tepat, maka akan berbunga
dan bertambah jumlahnya. Apabila kesehatan habis
dikuras, maka statusnya turun menjadi miskin sehat
atau sakit. Apabila kesehatan diinvestasikan dengan
tepat, maka statusnya akan meningkat menjadi kaya
sehat atau bugar. Kesehatan tubuh, walaupun diakui kepentingannya
dan disyukuri keberadaannya, namun dalam
kebiasaan sehari-hari baik disadari atau tidak,
kegiatan menguras kesehatan lebih banyak dan
konsisten daripada kegiatan menginvestasikannya.
Salah satu wujud nyata adalah meningkatnya
jumlah dan persentase penderita penyakit noncommunicable diseases (NCD) atau penyakit
degeneratif tidak menular seperti penyakit jantung,
stroke, kanker, diabetes, dan penyakit saluran nafas
kronis. NCD disebabkan oleh pola atau kebiasaan
hidup yang meningkatkan kadar lemak tubuh dan
menguras kesehatan, seperti: kurang atau tidak
berolahraga secara teratur, konsumsi gula-tepungminyak berlebih yang menyebabkan inflamasi
(radang), merokok, juga konsumsi alkohol maupun
obat-obatan terlarang.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) tanggal 1 Juni 2018,
WHO menyatakan NCD mengkontribusikan pada
71 dari 100 kematian di dunia, dengan total angka
41 juta jiwa. Dari 41 juta jiwa tersebut, 15 juta jiwa
berada dalam rentang usia dini, yakni: 30 sampai 69
tahun. 85% dari kematian dini tersebut adalah pada
penduduk di negara dengan penghasilan rendah dan
sedang, termasuk Indonesia1
.
Dalam laporan terpisah, WHO di situs resminya
menyatakan NCD adalah kontributor kematian
terbesar di dunia2
. WHO juga menyatakan NCD
telah menjadi epidemi yang kerap diremehkan
dampaknya dalam menyebabkan kemiskinan dan
terhambatnya laju perekonomian di berbagai negara
di dunia. Catatan yang dimiliki BPJS (Badan Pelaksana
Jaminan Sosial) menunjukkan NCD atau yang juga
dikenal sebagai penyakit katastropik sebagai beban
pendanaan JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional
– Kartu Indonesia Sehat) yang besar dan semakin
meningkat setiap tahunnya. Dari data BPJS diketahui
jumlah kasus dan pembiayaan penyakit katastropik
dari 2014 hingga 2018 terjadi kenaikan. Pada 2014
terdapat 6.116.535 kasus dengan total pembiayaan
sebesar Rp 9.126.141.566.873. Sedangkan
pada 2018, terdapat 19.243.141 kasus dengan
jumlah pembiayaan 20.429.409.135.197.3 Terjadi
peningkatan 314,6% untuk jumlah kasus penyakit
katastropik, dan peningkatan 224% dalam beban
pembiayaannya.
Penumpukan Lemak dan Dampaknya Bisa Dicegah,
Kecil Faktor Keturunan
Obesitas, atau penumpukan lemak berlebih yang
menjadi awal dari terbentuknya berbagai NCD,
menurut peneliti di Harvard Medical School
dan Columbia University Medical Center lebih
dikontribusikan oleh faktor gaya hidup dan
lingkungan daripada faktor keturunan.4 Hal ini
adalah berita yang menguatkan hati, karena kini
kita sadar bahwa membalikkan keadaan obesitas
menjadi sehat dan bugar adalah nasib yang ada di
tangan kita, bukan takdir keturunan. Dan karena akar
penyebabnya adalah kebiasaan hidup (lifestyle) yang
bisa diperbaiki, maka NCD adalah penyakit yang bisa
dicegah dan hindari.
Kontributor berat badan ada 5, yaitu: tulang (rangka),
air, organ, otot rangka, dan lemak. Empat kontributor
pertama dikenal sebagai bobot murni tanpa lemak,
yang idealnya kita jaga atau tingkatkan. Kontributor
berat badan terakhir (lemak) adalah kontributor berat
badan yang ingin kita turunkan. Alasannya sederhana:
Kadar lemak yang lebih tinggi mendekatkan NCD
atau penyakit degeneratif yang bisa dicegah. Kadar
lemak yang lebih rendah menjauhkan kita dari NCD,
dan mendekatkan kita pada kebugaran yang lebih
baik
Siapapun bisa membawa kadar lemak tubuhnya ke
tingkat bugar dan atletis. Untuk memperbaiki nasib
kesehatan kita, cukup melakukan 3 langkah berikut
ini.
a. Meluangkan waktu untuk teratur dalam berolahraga.
b. Berpola makan yang teratur dan sehat.
c. Istirahat yang seimbang antara kualitas dan kuantitas.
Mengingat besarnya peran kesehatan sebagai modal
dan prasyarat dalam segala kesuksesan dan raihan
cita-cita, maka sangat disarankan agar kita semua
mengedepankan dulu ketiga hal ini.
1. Pola makan yang sehat harus enak. Gunakan
rempah-rempah yang kaya di bumi Indonesia.
2. Setiap kali makan, perbanyak dan dahulukan
sayur-sayuran aneka warna alami, serta lauk
sampai kenyang.
3. Acuan ukurannya:
a. Porsi nasi yang dahulu, menjadi porsi sayur
sekarang.
b. Porsi sayur yang dahulu, menjadi porsi nasi
yang sekarang.
c. Untuk lauk, ukurannya adalah setelapak
tangan tanpa jari.
4. Saat sayuran dan lauk tinggal sedikit, baru
tanyakan apakah perlu masuk nasi/ karbohidrat?
5. Agar bisa makan sayuran dan lauk terlebih
dahulu (nasi belakangan), kurangi kadar garam
dan penyedap sampai 50%-75% dari biasa.
6. Untuk sumber sayuran dan lauk, gunakan
prinsip: variasi, kombinasi, dan rotasi sumber
alamiah.
7. Gunakan cara masak yang lebih sehat: kukus,
rebus, pepes, panggang, tumis. Apabila
menggunakan metode bakar, dimasak matang
terlebih dahulu, jangan sampai hangus, dan
jangan bubuhkan minyak atau mentega.
Kurangi, dan sebisa mungkin hindari cara masak
menggoreng.
8. Kurangi atau batasi asupan: minyak goreng,
mentega, margarin, santan, tepung putih, dan
gula pasir.
9. Makanlah sebelum terlalu lapar, dan berhentilah
sebelum terlalu kenyang.
1. Tentukan waktu tidur yang cukup. Umumnya
6-8 jam. Lalu tentukan waktu bangun. Hitung
mundur jumlah jam yang telah ditentukan. Kini
kita mendapatkan jam tidur.
2. Rebahkan tubuh ke kasur dengan posisi
terlentang.
3. Relaksasikan semua otot tubuh, fokuskan pada
gerak nafas yang ringan dan panjang.
4. Jaga kebersihan tubuh, peralatan tidur (kasur,
bantal, guling, seprei, dan selimut).
5. Sebaiknya tidur dalam keadaan di mana cahaya
dan suara seminim mungkin.
6. Matikan semua perangkat elektronik (televisi,
radio, speaker, lampu, telepon genggam).
7. Hindari mengkonsumsi kopi atau teh sebelum
tidur.
Dengan semakin banyak rakyat Indonesia yang sehat,
kita menikmati kemajuan dan keuntungan berkali
lipat. Indonesia yang sehat dan kuat pun bisa kita
wujudkan bersama.
Olahraga yang sederhana adalah olahraga yang
efektif. Cukup bermodalkan tubuh sendiri dan lantai,
tanpa perlu alat bantu lain seperti sepatu maupun
baju olahraga. Dengan demikian, kegiatan olahraga
dengan tubuh sendiri bisa dilakukan di mana saja,
dan kapan saja. Sangatlah mudah untuk menyisihkan
waktu 3 kali per minggu untuk berolahraga, di mana
masing-masing sesi olahraga cukup memakan 10
menit pada tahap awal.
Manfaat olahraga, selain menjaga tubuh agar
ideal, juga baik untuk menjaga kepadatan tulang5
,
meningkatkan sensitivitas insulin (menjauhkan
dari diabetes)6
, memutarbalikkan proses penuaan7
,
meningkatkan kualitas hidup8
.
Olahraga apa saja? Cukup lakukan 5 gerakan ini:
push-ups, squats, lunges, plank, abdominal crunches.
Panduan melakukan olahraga ini adalah sederhana:
1. Untuk tahapan squats 1 dan semua tahapan
plank, cukup menahan posisi atau sederhananya,
tidak bergerak sama sekali.
2. Untuk gerakan lain, lakukan dengan:
a. Gerakan yang perlahan, penuh kendali,
halus, tanpa hentakan.
b. Irama gerakan mengikuti irama nafas.
c. Bernafaslah melalui dada, agar perut dan
sekelilingnya bisa dikencangkan.
d. Jangan menahan nafas.
3. Pilih 3 gerakan, dan lakukan masing-masing
gerakan total 7 menit (termasuk istirahat).