Beasiswa Dokter Spesialis

  



LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan 

pemimpin dan profesional masa depan serta 

mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia 

yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. 

LPDP menyelenggarakan program beasiswa 

magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis, 

dokter subspesialis dan Fellowship untuk putra-

putri terbaik Indonesia. 

 

Apa itu Beasiswa Dokter Spesialis dan 

Subspesialis 

 

Program Beasiswa Dokter Spesialis dan 

Subspesialis merupakan program beasiswa kerja 

sama antara LPDP dengan Kementerian 

Kesehatan yang dimaksudkan mendukung 

ketersediaan sumber daya manusia Dokter 

Spesialis dan Subspesialis dalam rangka 

pemenuhan dan pemerataan pelayanan 

spesialistik di Indonesia. 

 

Seperti apa skema Beasiswa Dokter 

Spesialis dan Subspesialis? 

 

1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk 

Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki 

Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih 

berlaku. 

2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis 

atau Subspesialis dapat mendaftar dengan 

atau tanpa melampirkan surat penerimaan 

Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari 

Perguruan Tinggi.  

3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA 

Unconditional wajib mengunggah dokumen 

LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi 

dan Program Studi tujuan dalam daftar LPDP. 

4. Pendaftar yang telah mempunyai LoA 

Unconditional wajib memilih 1 (satu) 

Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan 

Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut. 

5. Pendaftar yang belum memiliki LoA 

Unconditional wajib memilih 1 (satu) program 

studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan 

Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar 

Perguruan Tinggi Tujuan. 

6. Pemilihan program studi tujuan subspesialis 

harus linear dengan bidang spesialisasi yang 

dimiliki.  

7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan 

Subspesialis harus menyelesaikan studi 

sesuai dengan masa studi yang tertera dalam 

LoA Unconditional. 

8. Masa studi maksimal setiap Program Studi 

diatur pada Lampiran Booklet. 

9. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis 

dan Subspesialis wajib berkontribusi di 

Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa 

studi ditambah satu tahun (2N+1) serta 

mengikuti program pendayagunaan lulusan 

sesuai rekomendasi dari Kementerian 

Kesehatan atau sesuai dengan peraturan 

perundang undangan yang berlaku di bidang 

kesehatan.  

 

Apa saja komponen Dana yang diberikan? 

 

1. Dana Pendidikan 

a. Dana Pendaftaran 

b. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah 

Tunggal) 

c. Dana Tunjangan Buku  

d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi  

e. Dana Bantuan Seminar Internasional 

f. Dana publikasi Jurnal Internasional 

 

2.  Dana Pendukung  

a. Dana Transportasi 

b. Dana Asuransi Kesehatan 

c. Dana Hidup Bulanan 

d. Dana Kedatangan 

e. Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan) 

 

3.  Dana Tambahan 

a. Dana Pelatihan Kursus Wajib 

b. Dana Ujian Keterampilan 

c. Dana Uji Kompetensi 

d. Dana transportasi dan akomodasi 

selama Pelatihan Kursus Wajib 

e. Dana transportasi dan akomodasi 

selama Ujian Keterampilan 

f. Dana transportasi dan akomodasi 

selama Uji Kompetensi 

 

  

Apa saja persyaratan umum 

pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis 

dan Subspesialis? 

 

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis 

dan Subspesialis sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia. 

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau 

Dokter Non-PNS. 

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter 

umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau 

STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter 

Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil 

Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih 

berlaku. 

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar 

negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, 

wajib melampirkan: 

a. hasil penyetaraan ijazah dari 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, 

Riset, dan Teknologi melalui laman 

https://piln.kemdikbud.go.id/ atau 

Kementerian Agama melalui laman 

https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraa

nijazah/ 

b. hasil konversi IPK dari Kementerian 

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan 

Teknologi melalui laman 

https://piln.kemdikbud.go.id/ atau 

Kementerian Agama melalui laman 

https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraa

nijazah/ 

c. tangkapan layar ajuan penyetaraan 

ijazah dan/atau konversi IPK pada 

laman Kementerian Pendidikan, 

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau 

Kementerian Agama mengenai 

penyetaraan ijazah dan/atau bagi 

pendaftar yang penyetaraan ijazah 

dan/atau konversi IPK belum terbit. 

5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on 

going) dapat mendaftar dengan ketentuan 

berikut: 

a. Mendaftar pada program studi dan/atau 

perguruan tinggi tujuan yang berbeda 

dari yang sedang ditempuh; 

b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi 

wajib membuat dan menandatangani 

surat pengunduran diri yang ditujukan 

kepada perguruan tinggi atas program 

studi yang sedang ditempuh serta 

menyampaikan surat tersebut kepada 

LPDP paling lambat 2 (dua) pekan 

setelah diumumkan lulus seleksi 

substansi. 

c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan 

surat pemberhentian resmi dari program 

studi atau perguruan tinggi sebelum 

penandatanganan surat pernyataan 

Penerima Beasiswa. 

d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi 

substansi dan tidak memenuhi 

ketentuan tersebut di atas, maka LPDP 

dapat membatalkan statusnya sebagai 

Calon Penerima Beasiswa. 

e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan 

studi dan mendapat gelar sebelum 

pengumuman seleksi substansi, maka 

LPDP dapat membatalkan statusnya 

sebagai Calon Penerima Beasiswa. 

6. Pendaftar yang telah selesai menempuh 

program magister dan/atau doktor, dapat 

mendaftar pada program beasiswa Dokter 

Spesialis atau Dokter Subspesialis. 

7. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi 

pendidikan Dokter Spesialis tidak diizinkan 

mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan 

pendaftar yang telah menyelesaikan studi 

pendidikan Dokter Subspesialis tidak 

diizinkan mendaftar beasiswa Dokter 

Subspesialis. 

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi 

namun tidak menyelesaikan studi Dokter 

Spesialis ataupun studi Dokter Subspesialis 

dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang 

studi yang sama, dibuktikan dengan 

melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya 

sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi 

tersebut. 

9. Mengunggah surat rekomendasi dari 

Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang 

diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan 

yang sama dengan waktu pendaftaran 

beasiswa dengan ketentuan: 

a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan 

pendayagunaan setelah lulus studi 

adalah tempat bekerja saat ini; atau 

b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan 

pendayagunaan setelah lulus studi bagi 

yang tidak bekerja di rumah sakit. 

  

10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di 

semua program beasiswa LPDP wajib 

melampirkan surat usulan atau surat 

rekomendasi pada saat pendaftaran 

beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari 

pejabat setingkat eselon II yang membidangi 

pembinaan/pengembangan SDM pada 

Kementerian/Lembaga atau Pemerintah 

Daerah tempat pendaftar bekerja dengan 

ketentuan;  

a. mengusulkan atau merekomendasikan 

pendaftar untuk mengikuti program 

Beasiswa LPDP; dan 

b. mencantumkan Nama Lengkap serta 

Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar. 

11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua 

program beasiswa LPDP wajib melampirkan 

surat usulan atau surat rekomendasi 

sekurang-kurangnya pejabat yang 

membidangi pembinaan SDM pada Mabes 

TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti 

program beasiswa LPDP kepada LPDP. 

12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di 

semua program beasiswa LPDP wajib 

melampirkan surat usulan atau surat 

rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat 

yang membidangi pembinaan SDM pada 

Mabes POLRI untuk mengikuti program 

beasiswa LPDP kepada LPDP. 

13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan 

program studi sesuai dengan ketentuan 

LPDP. 

14. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas 

reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh 

LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-

kelas sebagai berikut: 

a. Kelas eksekutif; 

b. Kelas khusus; 

c. Kelas karyawan; 

d. Kelas jarak jauh;  

e. Kelas yang diselenggarakan bukan di 

perguruan tinggi induk; 

f. Kelas internasional bagi pendaftar 

tujuan studi dalam negeri; 

g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 

1 (satu) negara perguruan tinggi; atau 

h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi 

ketentuan LPDP 

15. Menyetujui surat pernyataan yang telah 

disediakan pada aplikasi pendaftaran 

beasiswa LPDP sebagaimana terlampir. 

16. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan 

yang tidak diselesaikan pada aplikasi 

pendaftaran. 

17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, 

rencana pasca studi, dan rencana kontribusi 

di Indonesia. 

18. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, 

prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan 

pengalaman organisasi maka pendaftar 

mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi 

kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman 

organisasi pada aplikasi pendaftaran. 

 

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran 

Dokter Spesialis? 

 

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis 

sebagai berikut: 

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 

pada 31 Desember di tahun pendaftaran 

yaitu: 

a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter 

spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga 

puluh lima) tahun. 

b. Jika telah memiliki LoA Unconditional 

maka syarat usia mengikuti ketentuan 

program studi di perguruan tinggi tujuan. 

2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter 

untuk pendaftar beasiswa dokter spesialis. 

3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter 

Spesialis wajib memiliki IPK sekurang-

kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk 

pendidikan sarjana dan/atau profesi dokter 

yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli 

atau fotokopi transkrip nilai yang telah 

dilegalisir. 

4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi 

kemampuan bahasa Inggris yang masih 

berlaku pada tahun pendaftaran dan 

diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE 

Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS 

(www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai 

berikut: 

a. Pendaftar program Dokter Spesialis dan 

Dokter Subspesialis skor minimal 

kemampuan bahasa Inggris TOEFL 

ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, 

  

atau PTE Academic 43. 

b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku 

adalah yang dikeluarkan oleh lembaga 

resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di 

Indonesia. 

c. Untuk pendaftar yang sudah memiliki 

LoA Unconditional sesuai Perguruan 

Tinggi dan Program Studi tujuan 

Beasiswa Dokter Spesialis, tidak 

disyaratkan dokumen sertifikat resmi 

kemampuan bahasa Inggris. 

5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) 

Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil 

Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih 

berlaku. 

6. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar 

kepada Kementerian Kesehatan untuk 

pengambilan STR Dokter Spesialis dari KKI 

setelah lulus studi. 

7. Mengunggah surat persetujuan dari 

suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di 

seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional; 

8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai 

persyaratan tersebut melalui laman 

pendaftaran beasiswa LPDP. 

 

Apa saja persyaratan khusus pendaftaran 

Dokter Subspesialis? 

 

Persyaratan khusus Beasiswa Dokter 

Subspesialis sebagai berikut: 

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar 

pada 31 Desember di tahun pendaftaran 

yaitu: 

a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter 

subspesialis   berusia paling tinggi 45 

(empat puluh lima) tahun. 

b. Jika telah memiliki LoA Unconditional 

maka syarat usia mengikuti ketentuan 

program studi di perguruan tinggi tujuan. 

2. Mengunggah dokumen ijazah dokter spesialis 

untuk pendaftar beasiswa dokter 

subspesialis. 

3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter 

Subspesialis wajib memiliki IPK sekurang-

kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk jenjang 

profesi dokter spesialis yang dibuktikan 

dengan transkrip nilai asli atau fotokopi 

transkrip nilai yang telah dilegalisir. 

4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi 

kemampuan bahasa Inggris yang masih 

berlaku pada tahun pendaftaran dan 

diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE 

Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS 

(www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai 

berikut: 

a. Pendaftar program Dokter Spesialis dan 

Dokter Subspesialis skor minimal 

kemampuan bahasa Inggris TOEFL 

ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, 

atau PTE Academic 43. 

b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku 

adalah yang dikeluarkan oleh lembaga 

resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di 

Indonesia. 

c. Untuk pendaftar yang sudah memiliki 

LoA Unconditional sesuai Perguruan 

Tinggi dan Program Studi tujuan 

Beasiswa Dokter Subspesialis, tidak 

disyaratkan dokumen sertifikat resmi 

kemampuan bahasa Inggris 

5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) 

Dokter Spesialis yang diterbitkan oleh Konsil 

Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih 

berlaku 

6. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar 

kepada Kementerian Kesehatan untuk 

pengambilan STR Dokter Subspesialis dari 

KKI setelah lulus studi. 

7. Mengunggah surat persetujuan dari 

suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di 

seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional; 

8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai 

persyaratan tersebut melalui laman 

pendaftaran beasiswa LPDP. 

 

Ketentuan tentang LoA 

 

Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat 

resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan 

bahwa seseorang telah diterima sebagai 

mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.  

1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan 

nama lengkap, jenjang studi, program studi, 

dan memuat informasi waktu memulai studi 

sesuai ketentuan LPDP. 

2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus 

sesuai dengan pilihan pada aplikasi 

pendaftaran. 

  

3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah 

LoA tanpa persyaratan untuk studi di 

perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa: 

a. Persyaratan sponsor pendanaan; 

b. Persyaratan dokumen fisik ijazah; 

c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai 

jenjang sebelumnya; dan/atau 

d. Persyaratan tambahan lain yang tidak 

berisiko mengubah status diterimanya 

orang tersebut sebagai mahasiswa pada 

program studi yang dituju. 

4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan 

LoA dengan waktu mulai studi yang tidak 

sesuai dengan ketentuan LPDP wajib 

melampirkan surat keterangan penundaan 

jadwal perkuliahan program studi dari 

Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan 

dengan LoA. 

5. Jika pendaftar mengunggah LoA 

Unconditional yang tidak sesuai ketentuan 

LPDP, maka dianggap tidak memenuhi 

kriteria pendaftaran. 

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa 

LPDP? 

 

1. Mendaftar secara online pada situs 

Pendaftaran Beasiswa LPDP: 

https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ 

2. Melengkapi dan mengunggah semua 

dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi 

pendaftaran. 

3. Pastikan melakukan submit aplikasi 

pendaftaran untuk mendapatkan kode 

registrasi/pendaftaran. 

 

Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi 

Beasiswa LPDP? 

 

Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan 

Subspesialis sebagai berikut: 

1. Seleksi Administrasi  

2. Seleksi Bakat Skolastik 

3. Seleksi Substansi 

 

Bagi peserta Beasiswa Dokter Spesialis dan 

Subspesialis yang mendaftar dengan dengan LoA 

Unconditional yang sesuai dengan ketentuan 

LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi 

Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik 

Tahapan Tanggal 

Pendaftaran Seleksi 

11 Januari – 12 

Februari 2024 

Seleksi Administrasi  

15 – 28 Februari 

2024 

Pengumuman Hasil 

Seleksi  Administrasi  

1 Maret 2024 

Pengajuan Sanggah 2 – 3 Maret 2024 

Pengumuman Hasil 

Sanggah 

14 Maret 2024 

Seleksi Bakat Skolastik 18 – 22 Maret 2024 

Pengumuman Hasil 

Seleksi Bakat Skolastik  

27 Maret 2024 

Seleksi Substansi  

2 April – 31 Mei 

2024 

Pengumuman Hasil 

Seleksi Substansi 

10 Juni 2024 

Periode Perkuliahan paling 

cepat 

Juli 2024 

 

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang 

diberlakukan oleh LPDP? 

 

1. Pendaftar yang melakukan kecurangan 

selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi 

beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran 

ketentuan dan persyaratan seleksi. 

2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan 

persyaratan seleksi akan digugurkan dan 

tidak dapat mengikuti tahapan seleksi 

berikutnya. 

3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan 

sebagai Calon Penerima Beasiswa atau 

Penerima Beasiswa di kemudian hari 

diketahui melanggar ketentuan dan 

persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi 

pernyataan yang disampaikan pada surat 

pernyataan, maka akan diberikan sanksi 

sesuai ketentuan LPDP. 

4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan 

sebagai Calon Penerima Beasiswa atau 

Penerima Beasiswa di kemudian hari 

diketahui memberikan informasi atau 

dokumen yang tidak benar atau palsu, maka 

akan dikenakan sanksi administratif berat 

berupa pemberhentian sebagai penerima 

beasiswa dengan kewajiban pengembalian 

dana studi yang telah diterima dan 

pemblokiran untuk mengikuti program LPDP 

di masa mendatang. 

  

Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian 

yang ditetapkan LPDP? 

 

Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis 

dan Subspesialis wajib berkontribusi di 

Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa 

studi ditambah satu tahun (2N+1) serta 

mengikuti program pendayagunaan lulusan 

sesuai rekomendasi dari Kementerian 

Kesehatan atau sesuai dengan peraturan 

perundang undangan yang berlaku di bidang 

kesehatan.  

 

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di 

unggah pada aplikasi pendaftaran 

Beasiswa Dokter Spesialis dan 

Subspesialis? 

 

Dokumen 

Online 

Form Unggah 

Biodata Diri ✔   

Kartu Tanda Penduduk (KTP)  ✔  

Scan Ijazah/Sertifikat Profesi 

(asli atau legalisir): 

a. Ijazah Profesi Dokter 

untuk Pelamar Program 

Spesialis, 

b. Ijazah Dokter Spesialis 

untuk pelamar Program 

Subspesialis 

 ✔  

Scan Transkrip Nilai (asli atau 

legalisir): 

a. Transkrip S1 dan/atau 

Profesi Kedokteran  untuk 

Pelamar Program 

Spesialis 

b. Transkrip Profesi Dokter 

Spesialis untuk Pelamar 

Program Subspesialis 

 ✔  

Dokumen penyetaraan ijazah 

dari Kemendikbudristek/ 

Kementerian Agama atau 

tangkapan layar pengajuan 

penyetaraan ijazah 

 ✔  

Dokumen konversi IPK dari 

Kemendikbudristek/  ✔  

Dokumen 

Online 

Form Unggah 

Kementerian Agama atau 

tangkapan layar pengajuan 

konversi IPK 

Sertifikat Bahasa Asing yang 

dipersyaratkan dan Masih 

Berlaku (Asli) 

 ✔  

Letter of Acceptance (LoA) 

Unconditional yang masih 

berlaku dan sesuai dengan 

Perguruan Tinggi serta 

Program studi yang dipilih 

 ✔  

Surat pernyataan pada 

aplikasi pendaftaran saat akan 

melakukan submit (poin-poin 

terlampir) 

✔   

Surat rekomendasi pimpinan 

rumah sakit (Direktur) *)  ✔  

Surat usulan dari pejabat yang 

membidangi SDM untuk 

pendaftar PNS/TNI/POLRI 

sesuai ketentuan 

 ✔  

Profil diri pada formulir 

pendaftaran online ✔   

Menulis rencana pasca studi, 

dan rencana kontribusi di 

Indonesia 

✔   

Publikasi ilmiah, prestasi 

kejuaraan/non kejuaraan, dan 

pengalaman organisasi 

✔   

Surat Tanda Registrasi (STR) 

Dokter Umum untuk pendaftar 

Dokter Spesialis atau STR 

Dokter Spesialis untuk 

pendaftar Dokter Subspesialis 

yang diterbitkan KKI yang 

masih berlaku  

 ✔  

Surat Kuasa pengambilan 

STR dokter Spesialis 

/subspesialis  

 ✔  

Surat persetujuan dari 

suami/istri/orang tua/wali  

ditempatkan di seluruh 

Indonesia sesuai kebutuhan 

nasional 

 ✔  

 

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) 

tahun di bulan yang sama dengan waktu 

pendaftaran beasiswa 

  

Seperti apa format Komitmen kembali ke 

Indonesia, rencana pasca studi, dan 

rencana kontribusi di Indonesia, serta 

proposal Penelitian? 

 

1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana 

pasca studi, dan rencana kontribusi di 

Indonesia (1500 – 2000 kata) 

Deskripsikan dalam tulisan secara jelas 

dan konkret tentang tema di atas. 

 

 

 

 

 

  

PROGRAM STUDI DAN MASA STUDI 

DOKTER SPESIALIS DAN SUB SPESIALIS 

 

1. Program Studi Dokter Spesialis 

 

No Jenis Prioritas Program Studi Maksimal Masa Studi (Dalam Semester) 

1 Jantung Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah/Ilmu Penyakit Jantung/Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular 10 

2 Jantung Bedah Toraks dan Kardiovaskular 12 

3 Stroke Ilmu Bedah Saraf 11 

4 Stroke Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi 9 

5 Urologi Urologi/Ilmu Bedah Urologi 10 

6 Kanker Ilmu Bedah/Bedah 10 

7 Kanker Ilmu Kesehatan Anak 8 

8 Kanker Ilmu Penyakit Dalam 9 

9 Kanker 

Ilmu Penyakit Paru-Paru/Ilmu Penyakit Paru/Pulmonologi dan 

Kedokteran Respirasi/Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran 

Respirasi 

10 Kanker Obstetri dan Ginekologi/Ilmu Kebidanan Dan Penyakit Kandungan 9 

11 Kanker Onkologi Radiasi 8 

12 Kanker Anestesiologi dan Terapi Intensif/Anestesiologi dan Reanimasi/Anestesiologi (Ilmu Anesti) 8 

13 Kanker Ilmu Patologi Anatomi/Patologi Anatomik 8 

14 Kanker Ilmu Patologi Klinik/Patologi Klinik 8 

15 Kanker Radiologi 8 

16 Kanker Ilmu Kedokteran Nuklir 8 

17 Spesialis Lainnya Ilmu Kedokteran Forensik/Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal 7 

18 Spesialis Lainnya Mikrobiologi Klinik 7 

19 Spesialis Lainnya Parasitologi Klinik/Ilmu Kedokteran Parasitologi Klinik 6 

20 Spesialis Lainnya Andrologi 8 

21 Spesialis Lainnya Ilmu Bedah Anak/Bedah Anak 12 

22 Spesialis Lainnya Kedokteran Penerbangan 9 

23 Spesialis Lainnya Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika/Ilmu Bedah Plastik 10 

24 Spesialis Lainnya Farmakologi Klinik 7 

  

No Jenis Prioritas Program Studi Maksimal Masa Studi (Dalam Semester) 

25 Spesialis Lainnya Ilmu Gizi Klinik/Gizi Klinis 7 

26 Spesialis Lainnya Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik/Rehabilitasi Medik 9 

27 Spesialis Lainnya Ilmu Kedokteran Jiwa/Psikiatri 8 

28 Spesialis Lainnya Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin/Dermatologi dan Venereologi/ Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin 8 

29 Spesialis Lainnya Ilmu Kesehatan Mata/Ilmu Penyakit Mata 8 

30 Spesialis Lainnya Ilmu Kesehatan THT & Kepala Leher/Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher 9 

31 Spesialis Lainnya Orthopaedi dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi 10 

32 Spesialis Lainnya Kedokteran Okupasi 6 

33 Spesialis Lainnya Ilmu Kedokteran Olahraga 7 

34 Spesialis Lainnya-Gigi Ortodonsia 7 

35 Spesialis Lainnya-Gigi Periodonsia/Dokter Gigi Periodonsia 6 

36 Spesialis Lainnya-Gigi Konservasi Gigi/Ilmu Konservasi Gigi 6 

37 Spesialis Lainnya-Gigi Prostodonsia 6 

38 Spesialis Lainnya-Gigi Ilmu Kedokteran Gigi Anak/Ilmu Kesehatan Gigi Anak 6 

39 Spesialis Lainnya-Gigi Ilmu Penyakit Mulut 6 

40 Spesialis Lainnya-Gigi Radiologi Kedokteran Gigi 6 

41 Spesialis Lainnya-Gigi Ilmu Bedah Mulut/Ilmu Bedah Mulut dan Maksilofasial 12 

 

  

2. Program Studi Dokter Subspesialis 

 

No Jenis Prioritas Program Studi Program Studi Minat 

Maksimal Masa 

Studi (Dalam 

Semester) 

1 Jantung Anestesiologi dan Terapi Intensif Anestesi – Kardiovaskuler 6 

2 Jantung Anestesiologi dan Terapi Intensif Anestesi - Intensive Care (KIC) 6 

3 Jantung Ilmu Bedah Bedah - Vaskuler 4 

4 Jantung Ilmu Penyakit Dalam Penyakit Dalam  - Kardiovaskular 6 

5 Urologi dan Nefrologi Ilmu Kesehatan Anak Anak - Nefrologi 4 

6 Urologi dan Nefrologi Ilmu Penyakit Dalam Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi (KGH) 6 

7 Kanker Ilmu Bedah Bedah – Onkologi 4 

8 Kanker Ilmu Kesehatan Anak Anak – Hematologi Onkologi 4 

9 Kanker Ilmu Penyakit Dalam Penyakit Dalam – Hematologi Onkologi Medik 6 

10 Kanker Obstetri dan Ginekologi Obstetri Ginekologi – Onkologi 5 

11 Subspesialis lainnya Anestesiologi dan Terapi Intensif Anestesiologi - Anestesi Obstetri 6 

12 Subspesialis lainnya Ilmu Bedah Ilmu Bedah - Bedah Digestif 4 

13 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Kardiologi 4 

14 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Gastrohepatologi 6 

15 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Infeksi dan Penyakit Tropis 4 

16 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Neonatologi 4 

17 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Neurologi 4 

18 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Respirologi 4 

19 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial 4 

20 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Alergi Imunologi 4 

21 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Psikosomatik 6 

22 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Pulmonologi 6 

23 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Reumatologi 6 

24 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Endokrinologi, Metabolisme dan Diabetes 6 

25 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Geriatri 6 

26 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi 6 

27 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Penyakit Tropik Infeksi 6 

28 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Adiksi 4 

29 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri/ Kedokteran Jiwa  - Psikiatri Forensik 4 

30 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Psikogeriatri 4 

  

No Jenis Prioritas Program Studi Program Studi Minat 

Maksimal Masa 

Studi (Dalam 

Semester) 

31 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri/ Kedokteran Jiwa  - Psikiatri Psikoterapi 4 

32 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri - Psikiatri Anak dan Remaja 4 

33 Subspesialis lainnya Obstetri dan Ginekologi 

Obstetri dan Ginekologi - Fertilitas dan 

Endokrinologi Reproduksi 5 

34 Subspesialis lainnya Obstetri dan Ginekologi Obstetri dan Ginekologi - Fetomaternal 5 

35 Subspesialis lainnya Obstetri dan Ginekologi 

Obstetri dan Ginekologi - Obstetri dan 

Ginekologi Sosial 5 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit) 

 

1. Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945. 

2. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi 

yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang 

Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan 

pribadi. 

4. Tidak akan berpindah kewarganegaraan sejak pendaftaran beasiswa sampai dengan selesainya 

masa kontribusi sebagai alumni beasiswa LPDP. 

5. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi 

double funding, apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa. 

6. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum 

terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat. 

7. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan 

norma sosial masyarakat Indonesia.  

8. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun. 

9. Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran 

zat adiktif atau narkoba. 

10. Sebagai pendaftar yang sedang menjalani studi (on going) bersedia untuk:  

a. diwajibkan membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada 

Perguruan Tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut 

kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi; 

b. diwajibkan menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi 

sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa; dan 

c. diberhentikan beasiswanya apabila tidak memenuhi kewajiban pada huruf a atau b. 

11. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP. 

12. Tidak pernah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama dengan jenjang studi yang dilamar. 

13. Berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi secara 

berturut-turut, termasuk mengikuti ketentuan masa pengabdian dokter spesialis dan dokter 

subspesialis oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di 

bidang Kesehatan. 

14. Bersedia ditempatkan di rumah sakit pengusul atau seluruh wilayah Indonesia sesuai 

kebutuhan nasional. 

15. Apabila tidak melaksanakan pengabdian sebagaimana tersebut pada angka 13 dan 14, bersedia 

dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku. 

16. Bersedia memberikan kuasa kepada Kementerian Kesehatan c.q Direktur Jenderal Tenaga 

Kesehatan melalui Konsil Kedokteran Indonesia untuk mengambil STR Dokter Spesialis/Dokter 

Subspesialis setelah menyelesaikan Pendidikan. 

17. Tidak akan mengundurkan diri dari program beasiswa setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima 

Beasiswa sesuai dengan ketentuan LPDP. 

18. Tidak akan pindah program studi peminatan setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa. 

19. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar 

dan mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang. 

20. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia: 

a. diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau 

anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa; 

  

b. diberhentikan beasiswanya dan melakukan pengembalian dana studi apabila mengundurkan diri 

sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Penerima 

Beasiswa LPDP. 

21. Sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program dokter spesialis belum pernah menyelesaikan studi 

dokter spesialis atau sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program dokter subspesialis belum pernah 

menyelesaikan studi dokter subspesialis. 

22. Memberikan dokumen dan data pendaftaran yang benar, akurat, dan sesuai aslinya serta bersedia 

menerima sanksi pemblokiran bila terdapat informasi pada dokumen dan data pendaftaran yang tidak 

benar.  

23. Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.