LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan
pemimpin dan profesional masa depan serta
mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia
yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
LPDP menyelenggarakan program beasiswa
magister/doktor serta beasiswa dokter spesialis,
dokter subspesialis dan Fellowship untuk putra-
putri terbaik Indonesia.
Apa itu Beasiswa Dokter Spesialis dan
Subspesialis
Program Beasiswa Dokter Spesialis dan
Subspesialis merupakan program beasiswa kerja
sama antara LPDP dengan Kementerian
Kesehatan yang dimaksudkan mendukung
ketersediaan sumber daya manusia Dokter
Spesialis dan Subspesialis dalam rangka
pemenuhan dan pemerataan pelayanan
spesialistik di Indonesia.
Seperti apa skema Beasiswa Dokter
Spesialis dan Subspesialis?
1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk
Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih
berlaku.
2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis
atau Subspesialis dapat mendaftar dengan
atau tanpa melampirkan surat penerimaan
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari
Perguruan Tinggi.
3. Pendaftar yang sudah memiliki LoA
Unconditional wajib mengunggah dokumen
LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi
dan Program Studi tujuan dalam daftar LPDP.
4. Pendaftar yang telah mempunyai LoA
Unconditional wajib memilih 1 (satu)
Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan
Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
5. Pendaftar yang belum memiliki LoA
Unconditional wajib memilih 1 (satu) program
studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan
Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar
Perguruan Tinggi Tujuan.
6. Pemilihan program studi tujuan subspesialis
harus linear dengan bidang spesialisasi yang
dimiliki.
7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan
Subspesialis harus menyelesaikan studi
sesuai dengan masa studi yang tertera dalam
LoA Unconditional.
8. Masa studi maksimal setiap Program Studi
diatur pada Lampiran Booklet.
9. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis
dan Subspesialis wajib berkontribusi di
Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa
studi ditambah satu tahun (2N+1) serta
mengikuti program pendayagunaan lulusan
sesuai rekomendasi dari Kementerian
Kesehatan atau sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku di bidang
kesehatan.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
1. Dana Pendidikan
a. Dana Pendaftaran
b. Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah
Tunggal)
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana Bantuan Seminar Internasional
f. Dana publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi
b. Dana Asuransi Kesehatan
c. Dana Hidup Bulanan
d. Dana Kedatangan
e. Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)
3. Dana Tambahan
a. Dana Pelatihan Kursus Wajib
b. Dana Ujian Keterampilan
c. Dana Uji Kompetensi
d. Dana transportasi dan akomodasi
selama Pelatihan Kursus Wajib
e. Dana transportasi dan akomodasi
selama Ujian Keterampilan
f. Dana transportasi dan akomodasi
selama Uji Kompetensi
Apa saja persyaratan umum
pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis
dan Subspesialis?
Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis
dan Subspesialis sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau
Dokter Non-PNS.
3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter
umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau
STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter
Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih
berlaku.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar
negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya,
wajib melampirkan:
a. hasil penyetaraan ijazah dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi melalui laman
https://piln.kemdikbud.go.id/ atau
Kementerian Agama melalui laman
https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraa
nijazah/
b. hasil konversi IPK dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi melalui laman
https://piln.kemdikbud.go.id/ atau
Kementerian Agama melalui laman
https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraa
nijazah/
c. tangkapan layar ajuan penyetaraan
ijazah dan/atau konversi IPK pada
laman Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Kementerian Agama mengenai
penyetaraan ijazah dan/atau bagi
pendaftar yang penyetaraan ijazah
dan/atau konversi IPK belum terbit.
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on
going) dapat mendaftar dengan ketentuan
berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau
perguruan tinggi tujuan yang berbeda
dari yang sedang ditempuh;
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi
wajib membuat dan menandatangani
surat pengunduran diri yang ditujukan
kepada perguruan tinggi atas program
studi yang sedang ditempuh serta
menyampaikan surat tersebut kepada
LPDP paling lambat 2 (dua) pekan
setelah diumumkan lulus seleksi
substansi.
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan
surat pemberhentian resmi dari program
studi atau perguruan tinggi sebelum
penandatanganan surat pernyataan
Penerima Beasiswa.
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi
substansi dan tidak memenuhi
ketentuan tersebut di atas, maka LPDP
dapat membatalkan statusnya sebagai
Calon Penerima Beasiswa.
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan
studi dan mendapat gelar sebelum
pengumuman seleksi substansi, maka
LPDP dapat membatalkan statusnya
sebagai Calon Penerima Beasiswa.
6. Pendaftar yang telah selesai menempuh
program magister dan/atau doktor, dapat
mendaftar pada program beasiswa Dokter
Spesialis atau Dokter Subspesialis.
7. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi
pendidikan Dokter Spesialis tidak diizinkan
mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan
pendaftar yang telah menyelesaikan studi
pendidikan Dokter Subspesialis tidak
diizinkan mendaftar beasiswa Dokter
Subspesialis.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi
namun tidak menyelesaikan studi Dokter
Spesialis ataupun studi Dokter Subspesialis
dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang
studi yang sama, dibuktikan dengan
melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya
sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
tersebut.
9. Mengunggah surat rekomendasi dari
Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang
diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan
yang sama dengan waktu pendaftaran
beasiswa dengan ketentuan:
a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan
pendayagunaan setelah lulus studi
adalah tempat bekerja saat ini; atau
b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan
pendayagunaan setelah lulus studi bagi
yang tidak bekerja di rumah sakit.
10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di
semua program beasiswa LPDP wajib
melampirkan surat usulan atau surat
rekomendasi pada saat pendaftaran
beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari
pejabat setingkat eselon II yang membidangi
pembinaan/pengembangan SDM pada
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah
Daerah tempat pendaftar bekerja dengan
ketentuan;
a. mengusulkan atau merekomendasikan
pendaftar untuk mengikuti program
Beasiswa LPDP; dan
b. mencantumkan Nama Lengkap serta
Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua
program beasiswa LPDP wajib melampirkan
surat usulan atau surat rekomendasi
sekurang-kurangnya pejabat yang
membidangi pembinaan SDM pada Mabes
TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti
program beasiswa LPDP kepada LPDP.
12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di
semua program beasiswa LPDP wajib
melampirkan surat usulan atau surat
rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat
yang membidangi pembinaan SDM pada
Mabes POLRI untuk mengikuti program
beasiswa LPDP kepada LPDP.
13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan
program studi sesuai dengan ketentuan
LPDP.
14. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas
reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh
LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-
kelas sebagai berikut:
a. Kelas eksekutif;
b. Kelas khusus;
c. Kelas karyawan;
d. Kelas jarak jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di
perguruan tinggi induk;
f. Kelas internasional bagi pendaftar
tujuan studi dalam negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari
1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi
ketentuan LPDP
15. Menyetujui surat pernyataan yang telah
disediakan pada aplikasi pendaftaran
beasiswa LPDP sebagaimana terlampir.
16. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan
yang tidak diselesaikan pada aplikasi
pendaftaran.
17. Menulis komitmen kembali ke Indonesia,
rencana pasca studi, dan rencana kontribusi
di Indonesia.
18. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah,
prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan
pengalaman organisasi maka pendaftar
mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi
kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman
organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran
Dokter Spesialis?
Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis
sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar
pada 31 Desember di tahun pendaftaran
yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter
spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun.
b. Jika telah memiliki LoA Unconditional
maka syarat usia mengikuti ketentuan
program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter
untuk pendaftar beasiswa dokter spesialis.
3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter
Spesialis wajib memiliki IPK sekurang-
kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk
pendidikan sarjana dan/atau profesi dokter
yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli
atau fotokopi transkrip nilai yang telah
dilegalisir.
4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi
kemampuan bahasa Inggris yang masih
berlaku pada tahun pendaftaran dan
diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE
Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS
(www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pendaftar program Dokter Spesialis dan
Dokter Subspesialis skor minimal
kemampuan bahasa Inggris TOEFL
ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5,
atau PTE Academic 43.
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku
adalah yang dikeluarkan oleh lembaga
resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di
Indonesia.
c. Untuk pendaftar yang sudah memiliki
LoA Unconditional sesuai Perguruan
Tinggi dan Program Studi tujuan
Beasiswa Dokter Spesialis, tidak
disyaratkan dokumen sertifikat resmi
kemampuan bahasa Inggris.
5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR)
Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih
berlaku.
6. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar
kepada Kementerian Kesehatan untuk
pengambilan STR Dokter Spesialis dari KKI
setelah lulus studi.
7. Mengunggah surat persetujuan dari
suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di
seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai
persyaratan tersebut melalui laman
pendaftaran beasiswa LPDP.
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran
Dokter Subspesialis?
Persyaratan khusus Beasiswa Dokter
Subspesialis sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar
pada 31 Desember di tahun pendaftaran
yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan dokter
subspesialis berusia paling tinggi 45
(empat puluh lima) tahun.
b. Jika telah memiliki LoA Unconditional
maka syarat usia mengikuti ketentuan
program studi di perguruan tinggi tujuan.
2. Mengunggah dokumen ijazah dokter spesialis
untuk pendaftar beasiswa dokter
subspesialis.
3. Pendaftar jenjang pendidikan Dokter
Subspesialis wajib memiliki IPK sekurang-
kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk jenjang
profesi dokter spesialis yang dibuktikan
dengan transkrip nilai asli atau fotokopi
transkrip nilai yang telah dilegalisir.
4. Mengunggah dokumen sertifikat resmi
kemampuan bahasa Inggris yang masih
berlaku pada tahun pendaftaran dan
diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE
Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS
(www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pendaftar program Dokter Spesialis dan
Dokter Subspesialis skor minimal
kemampuan bahasa Inggris TOEFL
ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5,
atau PTE Academic 43.
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku
adalah yang dikeluarkan oleh lembaga
resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di
Indonesia.
c. Untuk pendaftar yang sudah memiliki
LoA Unconditional sesuai Perguruan
Tinggi dan Program Studi tujuan
Beasiswa Dokter Subspesialis, tidak
disyaratkan dokumen sertifikat resmi
kemampuan bahasa Inggris
5. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR)
Dokter Spesialis yang diterbitkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih
berlaku
6. Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar
kepada Kementerian Kesehatan untuk
pengambilan STR Dokter Subspesialis dari
KKI setelah lulus studi.
7. Mengunggah surat persetujuan dari
suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di
seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
8. Pendaftar mengunggah dokumen sesuai
persyaratan tersebut melalui laman
pendaftaran beasiswa LPDP.
Ketentuan tentang LoA
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat
resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan
bahwa seseorang telah diterima sebagai
mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan
nama lengkap, jenjang studi, program studi,
dan memuat informasi waktu memulai studi
sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus
sesuai dengan pilihan pada aplikasi
pendaftaran.
3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah
LoA tanpa persyaratan untuk studi di
perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
a. Persyaratan sponsor pendanaan;
b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai
jenjang sebelumnya; dan/atau
d. Persyaratan tambahan lain yang tidak
berisiko mengubah status diterimanya
orang tersebut sebagai mahasiswa pada
program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan
LoA dengan waktu mulai studi yang tidak
sesuai dengan ketentuan LPDP wajib
melampirkan surat keterangan penundaan
jadwal perkuliahan program studi dari
Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan
dengan LoA.
5. Jika pendaftar mengunggah LoA
Unconditional yang tidak sesuai ketentuan
LPDP, maka dianggap tidak memenuhi
kriteria pendaftaran.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa
LPDP?
1. Mendaftar secara online pada situs
Pendaftaran Beasiswa LPDP:
https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua
dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi
pendaftaran.
3. Pastikan melakukan submit aplikasi
pendaftaran untuk mendapatkan kode
registrasi/pendaftaran.
Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi
Beasiswa LPDP?
Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan
Subspesialis sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Bagi peserta Beasiswa Dokter Spesialis dan
Subspesialis yang mendaftar dengan dengan LoA
Unconditional yang sesuai dengan ketentuan
LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi
Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik
Tahapan Tanggal
Pendaftaran Seleksi
11 Januari – 12
Februari 2024
Seleksi Administrasi
15 – 28 Februari
2024
Pengumuman Hasil
Seleksi Administrasi
1 Maret 2024
Pengajuan Sanggah 2 – 3 Maret 2024
Pengumuman Hasil
Sanggah
14 Maret 2024
Seleksi Bakat Skolastik 18 – 22 Maret 2024
Pengumuman Hasil
Seleksi Bakat Skolastik
27 Maret 2024
Seleksi Substansi
2 April – 31 Mei
2024
Pengumuman Hasil
Seleksi Substansi
10 Juni 2024
Periode Perkuliahan paling
cepat
Juli 2024
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang
diberlakukan oleh LPDP?
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan
selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi
beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran
ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan
persyaratan seleksi akan digugurkan dan
tidak dapat mengikuti tahapan seleksi
berikutnya.
3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan
sebagai Calon Penerima Beasiswa atau
Penerima Beasiswa di kemudian hari
diketahui melanggar ketentuan dan
persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi
pernyataan yang disampaikan pada surat
pernyataan, maka akan diberikan sanksi
sesuai ketentuan LPDP.
4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan
sebagai Calon Penerima Beasiswa atau
Penerima Beasiswa di kemudian hari
diketahui memberikan informasi atau
dokumen yang tidak benar atau palsu, maka
akan dikenakan sanksi administratif berat
berupa pemberhentian sebagai penerima
beasiswa dengan kewajiban pengembalian
dana studi yang telah diterima dan
pemblokiran untuk mengikuti program LPDP
di masa mendatang.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian
yang ditetapkan LPDP?
Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis
dan Subspesialis wajib berkontribusi di
Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa
studi ditambah satu tahun (2N+1) serta
mengikuti program pendayagunaan lulusan
sesuai rekomendasi dari Kementerian
Kesehatan atau sesuai dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku di bidang
kesehatan.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di
unggah pada aplikasi pendaftaran
Beasiswa Dokter Spesialis dan
Subspesialis?
Dokumen
Online
Form Unggah
Biodata Diri ✔
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ✔
Scan Ijazah/Sertifikat Profesi
(asli atau legalisir):
a. Ijazah Profesi Dokter
untuk Pelamar Program
Spesialis,
b. Ijazah Dokter Spesialis
untuk pelamar Program
Subspesialis
✔
Scan Transkrip Nilai (asli atau
legalisir):
a. Transkrip S1 dan/atau
Profesi Kedokteran untuk
Pelamar Program
Spesialis
b. Transkrip Profesi Dokter
Spesialis untuk Pelamar
Program Subspesialis
✔
Dokumen penyetaraan ijazah
dari Kemendikbudristek/
Kementerian Agama atau
tangkapan layar pengajuan
penyetaraan ijazah
✔
Dokumen konversi IPK dari
Kemendikbudristek/ ✔
Dokumen
Online
Form Unggah
Kementerian Agama atau
tangkapan layar pengajuan
konversi IPK
Sertifikat Bahasa Asing yang
dipersyaratkan dan Masih
Berlaku (Asli)
✔
Letter of Acceptance (LoA)
Unconditional yang masih
berlaku dan sesuai dengan
Perguruan Tinggi serta
Program studi yang dipilih
✔
Surat pernyataan pada
aplikasi pendaftaran saat akan
melakukan submit (poin-poin
terlampir)
✔
Surat rekomendasi pimpinan
rumah sakit (Direktur) *) ✔
Surat usulan dari pejabat yang
membidangi SDM untuk
pendaftar PNS/TNI/POLRI
sesuai ketentuan
✔
Profil diri pada formulir
pendaftaran online ✔
Menulis rencana pasca studi,
dan rencana kontribusi di
Indonesia
✔
Publikasi ilmiah, prestasi
kejuaraan/non kejuaraan, dan
pengalaman organisasi
✔
Surat Tanda Registrasi (STR)
Dokter Umum untuk pendaftar
Dokter Spesialis atau STR
Dokter Spesialis untuk
pendaftar Dokter Subspesialis
yang diterbitkan KKI yang
masih berlaku
✔
Surat Kuasa pengambilan
STR dokter Spesialis
/subspesialis
✔
Surat persetujuan dari
suami/istri/orang tua/wali
ditempatkan di seluruh
Indonesia sesuai kebutuhan
nasional
✔
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu)
tahun di bulan yang sama dengan waktu
pendaftaran beasiswa
Seperti apa format Komitmen kembali ke
Indonesia, rencana pasca studi, dan
rencana kontribusi di Indonesia, serta
proposal Penelitian?
1. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana
pasca studi, dan rencana kontribusi di
Indonesia (1500 – 2000 kata)
Deskripsikan dalam tulisan secara jelas
dan konkret tentang tema di atas.
PROGRAM STUDI DAN MASA STUDI
DOKTER SPESIALIS DAN SUB SPESIALIS
1. Program Studi Dokter Spesialis
No Jenis Prioritas Program Studi Maksimal Masa Studi (Dalam Semester)
1 Jantung Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah/Ilmu Penyakit Jantung/Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular 10
2 Jantung Bedah Toraks dan Kardiovaskular 12
3 Stroke Ilmu Bedah Saraf 11
4 Stroke Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi 9
5 Urologi Urologi/Ilmu Bedah Urologi 10
6 Kanker Ilmu Bedah/Bedah 10
7 Kanker Ilmu Kesehatan Anak 8
8 Kanker Ilmu Penyakit Dalam 9
9 Kanker
Ilmu Penyakit Paru-Paru/Ilmu Penyakit Paru/Pulmonologi dan
Kedokteran Respirasi/Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran
Respirasi
8
10 Kanker Obstetri dan Ginekologi/Ilmu Kebidanan Dan Penyakit Kandungan 9
11 Kanker Onkologi Radiasi 8
12 Kanker Anestesiologi dan Terapi Intensif/Anestesiologi dan Reanimasi/Anestesiologi (Ilmu Anesti) 8
13 Kanker Ilmu Patologi Anatomi/Patologi Anatomik 8
14 Kanker Ilmu Patologi Klinik/Patologi Klinik 8
15 Kanker Radiologi 8
16 Kanker Ilmu Kedokteran Nuklir 8
17 Spesialis Lainnya Ilmu Kedokteran Forensik/Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal 7
18 Spesialis Lainnya Mikrobiologi Klinik 7
19 Spesialis Lainnya Parasitologi Klinik/Ilmu Kedokteran Parasitologi Klinik 6
20 Spesialis Lainnya Andrologi 8
21 Spesialis Lainnya Ilmu Bedah Anak/Bedah Anak 12
22 Spesialis Lainnya Kedokteran Penerbangan 9
23 Spesialis Lainnya Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika/Ilmu Bedah Plastik 10
24 Spesialis Lainnya Farmakologi Klinik 7
No Jenis Prioritas Program Studi Maksimal Masa Studi (Dalam Semester)
25 Spesialis Lainnya Ilmu Gizi Klinik/Gizi Klinis 7
26 Spesialis Lainnya Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik/Rehabilitasi Medik 9
27 Spesialis Lainnya Ilmu Kedokteran Jiwa/Psikiatri 8
28 Spesialis Lainnya Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin/Dermatologi dan Venereologi/ Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin 8
29 Spesialis Lainnya Ilmu Kesehatan Mata/Ilmu Penyakit Mata 8
30 Spesialis Lainnya Ilmu Kesehatan THT & Kepala Leher/Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher 9
31 Spesialis Lainnya Orthopaedi dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi 10
32 Spesialis Lainnya Kedokteran Okupasi 6
33 Spesialis Lainnya Ilmu Kedokteran Olahraga 7
34 Spesialis Lainnya-Gigi Ortodonsia 7
35 Spesialis Lainnya-Gigi Periodonsia/Dokter Gigi Periodonsia 6
36 Spesialis Lainnya-Gigi Konservasi Gigi/Ilmu Konservasi Gigi 6
37 Spesialis Lainnya-Gigi Prostodonsia 6
38 Spesialis Lainnya-Gigi Ilmu Kedokteran Gigi Anak/Ilmu Kesehatan Gigi Anak 6
39 Spesialis Lainnya-Gigi Ilmu Penyakit Mulut 6
40 Spesialis Lainnya-Gigi Radiologi Kedokteran Gigi 6
41 Spesialis Lainnya-Gigi Ilmu Bedah Mulut/Ilmu Bedah Mulut dan Maksilofasial 12
2. Program Studi Dokter Subspesialis
No Jenis Prioritas Program Studi Program Studi Minat
Maksimal Masa
Studi (Dalam
Semester)
1 Jantung Anestesiologi dan Terapi Intensif Anestesi – Kardiovaskuler 6
2 Jantung Anestesiologi dan Terapi Intensif Anestesi - Intensive Care (KIC) 6
3 Jantung Ilmu Bedah Bedah - Vaskuler 4
4 Jantung Ilmu Penyakit Dalam Penyakit Dalam - Kardiovaskular 6
5 Urologi dan Nefrologi Ilmu Kesehatan Anak Anak - Nefrologi 4
6 Urologi dan Nefrologi Ilmu Penyakit Dalam Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi (KGH) 6
7 Kanker Ilmu Bedah Bedah – Onkologi 4
8 Kanker Ilmu Kesehatan Anak Anak – Hematologi Onkologi 4
9 Kanker Ilmu Penyakit Dalam Penyakit Dalam – Hematologi Onkologi Medik 6
10 Kanker Obstetri dan Ginekologi Obstetri Ginekologi – Onkologi 5
11 Subspesialis lainnya Anestesiologi dan Terapi Intensif Anestesiologi - Anestesi Obstetri 6
12 Subspesialis lainnya Ilmu Bedah Ilmu Bedah - Bedah Digestif 4
13 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Kardiologi 4
14 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Gastrohepatologi 6
15 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Infeksi dan Penyakit Tropis 4
16 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Neonatologi 4
17 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Neurologi 4
18 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Respirologi 4
19 Subspesialis lainnya Ilmu Kesehatan Anak Ilmu Kesehatan Anak - Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial 4
20 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Alergi Imunologi 4
21 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Psikosomatik 6
22 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Pulmonologi 6
23 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Reumatologi 6
24 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Endokrinologi, Metabolisme dan Diabetes 6
25 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Geriatri 6
26 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi 6
27 Subspesialis lainnya Ilmu Penyakit Dalam Ilmu Penyakit Dalam - Penyakit Tropik Infeksi 6
28 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Adiksi 4
29 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri/ Kedokteran Jiwa - Psikiatri Forensik 4
30 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri / Kedokteran Jiwa - Psikiatri Psikogeriatri 4
No Jenis Prioritas Program Studi Program Studi Minat
Maksimal Masa
Studi (Dalam
Semester)
31 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri/ Kedokteran Jiwa - Psikiatri Psikoterapi 4
32 Subspesialis lainnya Kedokteran Jiwa Psikiatri - Psikiatri Anak dan Remaja 4
33 Subspesialis lainnya Obstetri dan Ginekologi
Obstetri dan Ginekologi - Fertilitas dan
Endokrinologi Reproduksi 5
34 Subspesialis lainnya Obstetri dan Ginekologi Obstetri dan Ginekologi - Fetomaternal 5
35 Subspesialis lainnya Obstetri dan Ginekologi
Obstetri dan Ginekologi - Obstetri dan
Ginekologi Sosial 5
Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)
1. Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
2. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi
yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan
pribadi.
4. Tidak akan berpindah kewarganegaraan sejak pendaftaran beasiswa sampai dengan selesainya
masa kontribusi sebagai alumni beasiswa LPDP.
5. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi
double funding, apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
6. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum
terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
7. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan
norma sosial masyarakat Indonesia.
8. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.
9. Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran
zat adiktif atau narkoba.
10. Sebagai pendaftar yang sedang menjalani studi (on going) bersedia untuk:
a. diwajibkan membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada
Perguruan Tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut
kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
b. diwajibkan menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi
sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa; dan
c. diberhentikan beasiswanya apabila tidak memenuhi kewajiban pada huruf a atau b.
11. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan LPDP.
12. Tidak pernah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama dengan jenjang studi yang dilamar.
13. Berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi secara
berturut-turut, termasuk mengikuti ketentuan masa pengabdian dokter spesialis dan dokter
subspesialis oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang Kesehatan.
14. Bersedia ditempatkan di rumah sakit pengusul atau seluruh wilayah Indonesia sesuai
kebutuhan nasional.
15. Apabila tidak melaksanakan pengabdian sebagaimana tersebut pada angka 13 dan 14, bersedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
16. Bersedia memberikan kuasa kepada Kementerian Kesehatan c.q Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan melalui Konsil Kedokteran Indonesia untuk mengambil STR Dokter Spesialis/Dokter
Subspesialis setelah menyelesaikan Pendidikan.
17. Tidak akan mengundurkan diri dari program beasiswa setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima
Beasiswa sesuai dengan ketentuan LPDP.
18. Tidak akan pindah program studi peminatan setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
19. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar
dan mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang.
20. Sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI, bersedia:
a. diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau
anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa;
b. diberhentikan beasiswanya dan melakukan pengembalian dana studi apabila mengundurkan diri
sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Penerima
Beasiswa LPDP.
21. Sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program dokter spesialis belum pernah menyelesaikan studi
dokter spesialis atau sebagai pendaftar Beasiswa LPDP program dokter subspesialis belum pernah
menyelesaikan studi dokter subspesialis.
22. Memberikan dokumen dan data pendaftaran yang benar, akurat, dan sesuai aslinya serta bersedia
menerima sanksi pemblokiran bila terdapat informasi pada dokumen dan data pendaftaran yang tidak
benar.
23. Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa LPDP.