forensik medikolegal 4




 ksi pukulan, yang mana pukulan yang pertama 

dan mana pukulan kedua. Prinsipnya yaitu  garis patah 

tulang pukulan kedua berhenti di garis patah tulang 

pertama.  

 

 

168 

 

Gambaran dapat berupa : 

I  = pukulan I 

II  = pukulan II 

 

                              

 

Selain bentuk kelainan tulang tengkorak ini  ada 

lagi kelainan berupa : 

ü Pecah berbentuk : dimana pecah atau retak pada 

tulang tengkorak kepala akan membentuk benda yang 

bersentuhan dengan kepala ini . 

ü Pecah retak  : yaitu keadaan bentuk tengkorak yang 

menjadi berubah dengan keadaan pecah yaitu 

memiliki  luas lebar, pecahan tidak pada tempat 

terjadi kekerasan namun  terjadi pada tempat yang 

menderita tekanan terbesar. Misalnya tekanan dari kiri 

dan kanan atau atas dan bawah, maka proses 

keretakan yang terjadi biasanya pada alas tengkorak 

(dasar dari tengkorak) jadi kiri dan kanan kita sebut 

kutub tekan sedangkan lawannya disebut kutub 

lawan, demikian sebaliknya 

 

f. Gegar Otak / Commotio Cerebri / Cerebral 

Contussion) 

Gegar otak, cerebral concusión, commotio cerebro dan 

dalam bahasa Belanda herzenschudding, merupakan 

pengertian klinik: trauma pada kepala yang memberi 

gangguan fungís otak tanpa dapat ditentukan kelainan 

anatomik pada otak. Gejalanya ádalah:  

I II 

 

169 

 

1. Gejala cardinal hádala pingsan  sebebtar sampai 15 

menit, bila pingsan lebih dari 15 menit harus waspada, 

biasanya bukan gegar otak lagi. 

2. Muntah. 

3. Amnesia retrograd, kelupaan tentang hal-hal yang 

terjadi sebelum kecelakaan. 

4. Pusing kepala, semua berputar dan bukan rasa pening 

kepala. 

5. Tidak ada kelainan neurologik. 

Gegar otak merupakan indikasi untuk rawat inap di 

rumah sakit untuk observasi memar otak atau pendarahan 

epidural. Gejala ini  diatas sangat subjektif, ada kalanya 

orang berpura- pura gegar otak. Seorang yang mengalami 

gegar otak sebab  pusing, semua berputar tidak dapat 

meninggalkan tempat tidur.  

Dalam surat kabar sering ditulis gegar otak ringan 

atau gegar otak berat dari kata Belanda litche dan zware 

herzenschudding. Di klinik, kata ini  tidak digunakan 

lagi, sebab pada gegar otak seperti telah dijelaskan tidak ada 

kelainan anatomik. Seorang yang mengalami trauma kepala 

ada kalanya tingkah lakunya seperti orang mabuk. Penyidik 

maupaun dokter dalam hal demikian harus waspada. 

Tabel 9 : Perbedaan trauma kepala dengan dengan keadaan mabuk 

Dinilai 

dari 

Orang Mabuk Trauma kepala 

Warna Merah, panas. Pucat, dingin 

Nadi Cepat, penuh. Cepat, kecil 

Pupil 

Reaksi lamban terhadap 

cahaya. 

Reaksi cepat 

Pernapasan 

Panyang, 

mengembus,sendawa. 

Dangkal, tak 

teratur, pelan 

Ingatan 

Kacau, membaik dengan 

waktu beberapa saat. 

Amnesia retrograd 

yang tidak 

berkurang dengan 

waktu lama. 

Tingkah 

laku 

Tak kooperatif, mencaci 

maki, merengut, selamba, 

suka bercakap-cakap. 

Kooperatif, tenang, 

diam 

 

170 

 

Contoh : 

Suatu kasus kecelakaan lalu lintas jalan, seorang 

pengemudi sepeda motor terselip dan sesudah  itu tingkah 

lakunya menyerupai orang mabuk. Penyidik menganggap ia 

seorang mabuk, dibentak-bentak, namun  tidak ada reaksi dari 

korban. Kemudian korban dikirim ke rumah sakit. sesudah  

diperiksa, dokter mengatakan tidak apa-apa dan disuruh 

pulang. Atas desakan keluarga yang juga seorang dokter 

kemudian dibuat foto Rontgen dari kepala dan ternyata ada 

patah tulang. Esok hari korban meninggal dan pada autopsi 

ditemukan fraktur tengkorak dan laserasi otak.(6)  

g. Memar Otak / Contusio Cerebri 

Yaitu keadaan memar pada bagian sisi permukaan 

dari pada otak, kulit otak (cortex cerebri), di bawah piamater 

tanpa adanya kerusakan arakhnoidea, dimana di tempat 

ini  ditemukan perdarahan yang diakibatkan oleh 

benturan pada kepala oleh benda tumpul, sebesar kepala 

jarum biasa.  

Hampir seluruh kontusio otak superfisial, hanya 

mengenai daerah abu-abu. Beberapa dapat lebih dalam, 

mengenai daerah putih otak. Kontusio pada bagian 

superfisial atau daerah abu-abu sangat penting dalam ilmu 

forensik. Rupturnya pembuluh darah  dengan terhambatnya 

aliran darah menuju otak memicu  adanya 

pembengkakan  dan seperti yang telah disebutkan 

sebelumnya, lingkaran kekerasan dapat terbentuk jika  

kontusio yang terbentuk cukup besar, edema otak dapat 

menghambat sirkulasi darah yang memicu  kematian 

otak, koma, dan kematian total.  

Poin kedua terpenting dalam hal medikolegal yaitu  

penyembuhan kontusio ini  yang dapat memicu  

jaringan parut yang akan memicu  adanya fokus 

epilepsi. Yang harus dipertimbangan yaitu  lokasi kontusio 

tipe superfisial yang berhubungan dengan arah kekerasan 

yang terjadi. Hal ini bermakna jika pola luka ditemukan 

dalam pemeriksaan kepala dan komponen yang terkena 

pada trauma seperti pada kulit kepala, kranium, dan otak. 

Bentuk perdarahan yang terjadi dapat berupa : 

 

171 

 

• Coup : merupakan perdarahan pada bagian otak yang 

mana perdarahan sesuai dengan tempat persentuhan 

pada kepala atau di sekitar benturan juga cedera otak 

pada daerah yang bersesuaian dengan benturan. 

• Contra Coup : merupakan perdarahan pada otak yang 

terjadi pada daerah yang  berlawanan dengan tempat 

persentuhan / benturan. Hal ini  terjadi sebab  

adanya liquor, sehingga otak dapat bergerak bebas. 

Bisa pula akibat deformitas tulang tengkorak yang 

berlebihan sehingga memicu  tekanan negatif 

pada sisi lawan benturan. Tekanan negatif minimal 1 

atau lebih baru dapat terjadi contra coup. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Trauma Coup dan contra coup 

Mekanisme contra coup : 

Antara otak dan tengkorak ada  ruangan yang 

terisi cairan serebrospinal. Berat per otak lebih besar dari 

pada berat jenis cairan serebrospinal. Bila kepala mengalami 

gerakan percepatan (sebab  kepala dapat bebas bergerak 

waktu terjadi persentuhan) maka oleh sebab  kelambanan 

atau inersi otak akan menempel pada sisi tengkorak yang 

berlawanan dengan arah gerakan kepala dan waktu kepala 

menyentuh rintangan terjadi oksilasi pada otak. Kerusakan 

ini  sebab  oksilasi terjadi di tempat otak menempel 

pada tengkorak. Memar otak (contusio cerebri) merupakan 

perdarahan kecil sebesar kepala jarum di kulit otak (cortex 

 

172 

 

cerebri) dibawah piameter tanpa ada kerusakan pada 

selaput otak benang laba- laba (arachnoidea). 

h. Robek Otak (Laceratio Cerebri) 

ada  di substantia abu-abu otak dan substantia 

putih otak disertai robeknya selaput otak benang laba-

laba (arachnoidea) dan piamater. 

i. Sembab Otak (Edema Cerebri) 

Memiliki penampakan seperti : 

• meratanya gelung otak (gyrus) 

• mendangkalnya alur otak (sulcus) 

• bertambahnya berat otak 

Akibatnya kemudian, terjadi kompresi hingga otak 

kecil (cerebellum) ada  bekas cetakan lubang besar 

tengkorak dan juga bekas cetakan tentorium cerebri. 

j. Perdarahan intraserebral tipe apopletik 

Tidak berhubungan dengan trauma biasanya 

melibatkan daerah dengan perdarahan yang dalam. Tempat 

predileksinya yaitu  ganglia basal, pons, dan serebelum.  

Perdarahan ini  berhubungan dengan malformasi arteri 

vena. Biasanya mengenai orang yang lebih muda dan tidak 

memiliki  riwayat hipertensi. 

k. Edema paru tipe neurogenik 

Biasanya menyertai trauma kepala. Manifestasi 

eksternal yang dapat ditemui yaitu  ‘foam cone’ busa 

berwarna putih atau merah muda pada mulut dan hidung. 

Hal ini  dapat ditemui pada kematian akibat tenggelam, 

overdosis, penyakit jantung yang didahului dekompensasio 

kordis. Keberadaan gelembung tidak membuktikan adanya 

trauma kepala. 

l. Emboli Lemak 

Yaitu adanya bahan lemak yang masuk dalam 

sirkulasi darah. Bisa sebab  persentuhan dengan benda 

tumpul yang berakibat seluruh kulit punggung terjadi lebam 

misalnya ataupun patah tulang panjang, dapat 

memicu  lemak bebas masuk dalam sirkulasi darah dan 

menyumbat kapiler paru-paru dan dapat memicu  

 

173 

 

kematian. Cara pemeriksaan : jaringan paru-paru sesudah  

difiksasi dengan formalin kemudian dibuat “frozen section“ 

yang dicat Sudan III jenuh dalam alkohol 70 %. Bahan lemak 

dalam kapiler terlihat sebagai butir yang berwarna ungu. 

 

2. PADA LEHER 

a. Patah tulang leher 

Biasanya terjadi pada kecelakaan lalu lintas, pada 

kasus yang ditabrak dari belakang, penumpang yang 

ditabrak akan mengalami percepatan mendadak sehingga 

terjadi “ hiper ekstensi “ kepala disusul “ hiper  fleksi “. 

Cedera terutama pada tulang leher ke IV dan V yang dapat 

membahayakan sumsum tulang belakang (whip-lesh injury). 

b. Cedera batang otak 

Dapat terjadi jika ada benturan pada leher dengan 

akibat keluarnya cairan otak. 

c. Patah tulang lidah (os hyoid) 

Ini biasanya sebab  kekerasan benda tumpul akibat 

gantung diri (hanging) atau tercekik (strangulasi) yang 

dapat berakibat gangguan pernafasan dan mati. 

3. PADA DADA 

Fraktur tulang dada dan tulang iga sering terjadi 

akibat benturan dengan benda keras. Robek jantung dan 

robek paru-paru dapat terjadi bila tekanan akibat beban 

berat (tergilas ban mobil) dapat terjadi disertai patah tulang 

iga dan merobek jantung dan paru-paru. 

 

4. PADA PERUT DAN PANGGUL 

Robek hati, limpa dan ginjal dapat terjadi jika  perut 

tertekan benda tumpul yang keras / berat (tergilas ban). 

Sekat rongga badan (diafragma) dapat robek sehingga 

lambung dapat masuk ke rongga dada dan menekan rongga 

dada. Dalam keadaan ini kulit perut dapat terlihat biasa atau 

tidak jelas adanya persentuhan dengan benda keras.Pada 

penyakit malaria atau tifus, limpa dapat membesar dan 

tegang sehingga persentuhan dengan benda tumpul yang 

 

174 

 

ringan sudah dapat merobeknya. Pada pengemudi yang 

mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan 

kemudian mendadak berhenti, dapat terjadi : 

a. Tubuh pengemudi terdesak ke depan: dada 

menyentuh alat pengemudi, memicu  patah 

tulang dada dan tulang iga. Kepala menyentuh desor 

dan kaca, memicu  patah tengkorak, luka robek 

pada kulit kepala. 

b. Dislokasio sendi pangkal paha. 

c. Kemudian tubuh terdesak ke belakang, kepala 

terbentur pada sandaran punggung yang 

memicu  patah tulang atau dislokasi ruas tulang 

leher. Gerakan ini dinamakan gerakan cambuk 

 

5. PADA TUNGKAI TUBUH (EKSTREMITAS ATAS 

DAN BAWAH) 

Patah tulang ataupun dislokasi persendian dapat 

terjadi bila terkena benturan dengan benda tumpul. Anggota 

gerak yang dimaksud yaitu  lengan dan tungkai. Luka yang 

sering dijumpai pada kecelakaan lalu- lintas jalan yaitu  

sebagai berikut : urai sendi (dislokasi), patah tulang kering 

setinggi 30- 35 cm dari tumit sebab  bemper, dan patah 

tulang yang menembus kulit. Bila tungkai digilas ban mobil 

dan sebelum melintasi agak selip, maka kulit dapat lepas 

dari jaringan dibawahnya, bahkan robek melingkar yang 

menyerupai kaos kaki : avulsio atau decollement. Amputasi 

tungkai sering dijumpai sebab  tergilas kereta api. Pada 

lengan bawah sering ditemukan luka robek atau koyak 

akibat tangkisan pukulan dengan benda tumpul yang 

arahnya tangensial.(6) 

 

 

 

 

 

 

 

 

175 

 

 

 

 

 

 

 

BAB. X 

POLA TRAUMA 

 

ada  beberapa pola trauma akibat kekerasan 

tumpul yang dapat dikenali, yang mengarah kepada 

kepentingan medikolegal. Contohnya : 

1. Luka terbuka tepi tidak rata pada kulit akibat terkena 

kaca spion pada saat  terjadi kecelakaan, saat  terjadi 

benturan, kaca spion ini  akan menjadi fragmen-

fagmen kecil. Luka yang terjadi dapat berupa abrasi, 

kontusio, dan laserasi yang berbentuk segiempat atau 

sudut. 

2. Pejalan kaki yang ditabrak kendaraan bermotor 

biasanya mendapatkan fraktur tulang panjang kaki. 

Hal ini disebut ‘bumper fractures’. Adanya fraktur 

ini  yang disertai luka lainnya pada tubuh yang 

ditemukan di pinggir jalan, memperlihatkan bahwa 

korban yaitu  pejalan kaki yang ditabrak oleh 

kendaraan bermotor dan dapat diketahui tinggi 

bempernya. sebab  hampir seluruh kendaraan 

bermotor ‘nose dive’ saat  mengerem mendadak, 

pengukuran ketinggian bemper dan tinggi fraktur dari 

telapak kaki, dapat mengindikasikan usaha 

pengendara kendaraan bermotor untuk mengerem 

pada saat kecelakaan terjadi. 

3. Penderita serangan jantung yang terjatuh dapat 

diketahui dengan adanya pola luka pada dan di bawah 

area ‘hat band’ dan biasanya terbatas pada satu sisi 

wajah. Dengan adanya pola ini  mengindikasikan 

jatuh sebagai pemicu , bukan sebab  dipukul. 

 

176 

 

4. Pukulan pada daerah mulut dapat lebih terlihat dari 

dalam. Pukulan yang kepalan tangan, luka tumpul 

yang terjadi dapat tidak begitu terlihat dari luar, 

namun memicu  edem jaringan pada bagian 

dalam, tepat di depan gigi geligi. Frenum pada bibir 

atas kadang rusak, terutama bila korban yaitu  bayi 

yang sering mendapat pukulan pada kepala 

Pola trauma banyak macamnya dan dapat bercerita 

pada pemeriksa medikolegal. Kadangkala sukar dikenali, 

bukan sebab  korban tidak diperiksa, namun sebab  

pemeriksa cenderung memeriksa area per area, dan gagal 

mengenali polanya. Foto korban dari depan maupun 

belakang cukup berguna untuk menetukan pola trauma.  

Persiapan diagram tubuh yang memperlihatkan grafik lokasi 

dan pemicu  trauma yaitu  latihan yang yang baik untuk 

mengungkapkan pola trauma. 

Demikian hal tentang trauma tumpul, kiranya dapat 

bermanfaat bagi kita semua. Penulis menyadari bahwa 

penulisan karya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. 

Maka kiranya sangatlah berguna atas kritik dan saran yang 

positif, agar kiranya akan membantu dalam proses 

pembelajaran pada penulisan karya tulis berikutnya, Terima 

Kasih. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

177 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR   PUSTAKA 

 

1. Dahlan S, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi 

Dokter dan Penegak Hukum, Cetakan Ke 3, 

Universitas Diponegoro  Semarang 2000. Hal 67-92 

2. Amir. A. Kapita Selekta Kedokteran Forensik, Fakultas 

Kedokteran Universitas Sumatera Utara, Medan, 1995. 

Hal.101-9. 

3. Gani MH. Catatan Materi Kuliah Ilmu Kedokteran 

Forensik, Bagian Pertama, Bagian Kedokteran 

Forensik. Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, 

Padang, 1997, Hal. 46-60. 

4. Petty Cs, Death by trauma : Blunt and sharp 

instruments and firearms. In : Currtan WJ, Mc.Garry 

AL, Petty Cs (Eds). Modern Legal Medicine, Psychiatry 

and forensic science., F.A. Davis Company, 

Philadelphia,  1980 : 363-75. 

5. Nandy A, Principles of Forensic Medicine, New 

Central Book Agency (P). Ltd, Calcuta, 1996. p. 204-20. 

6. Hamdani N. Ilmu Kedokteran Kehakiman, Edisi II, PT. 

Gramedia, Jakarta, 1992. Hal. 102-8. 

7. Franklin CA ( Ed ). Modi’s Textbook of Medical 

Jurisprudence and Toxicology, 21st edition, 

NM.Tripathi Private Limited Bombay, 1988 : Hal 250-4. 

8. Alpatih Muhammad II . Luka memar (contusio). 

Available from: URL Google 

http://www.klinikindonesia.com/forensik-

lukatusuk.php 

9. Purba DM, Syarif HN. Trauma tumpul dan trauma 

tajam. Dalam : Amri A. (Ed). Ilmu Kedokteran 

 

178 

 

Kehakiman, Edisi II, Balai Penerbit Universitas 

Sumatera Utara Press, Medan, 1989. Hal. 29-35. 

10. Alpatih Muhammad II . Luka lecet (abration). 

Available from: URL Google 

http://www.klinikindonesia.com/forensik-lukalecet 

.php  

http://www.freewebs.com/traumatologi2/traumatol

ogi.htm 

11. Knight  B, Simpson’s Forensic Medicine, 11th edition, 

Oxford University Press. Inc, New York, 1977. p. 104-

14. 

12. Chadha  PV. Catatan Kuliah Ilmu Forensik dan 

Toksikologi, Edisi V, alih bahasa J.Hutauruk, Widya 

Medika, Jakarta, 1995. Hal. 66-70.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

179 

 

 

 

 

 

 

MATERI 4 

TRAUMA TAJAM 

 

TUJUAN INSTRUKSI UMUM (TIU) : 

• Bertujuan agar mahasiswa memahami tentang 

perlukaan  khusunya perlukaan akibat benda tajam, 

jenis- jenis luka akibat benda tajam, bedanya 

pembunuhan,bunuh diri dan kecelakaan yang 

diakibatkan benda tajam. 

 

TUJUAN ISTRUKSI KHUSUS (TIK) : 

• Bagaimana ciri-ciri luka akibat benda tajam, jenis- jenis 

luka akibat benda tajam, bedanya pembunuhan, 

bunuh diri dan kecelakaan yang diakibatkan benda 

tajam? 

• Bagaimana aspek medilolegal tentang luka yang 

diakibatkan benda tajam? 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

180 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I 

PENDAHULUAN 

 

1. Latar Belakang 

Dalam sebuah survey di sebuah rumah sakit di selatan 

tenggara kota London dimana didapatkan 425 pasien yang 

dirawat oleh sebab  kekerasan fisik yang disengaja. 

Beberapa jenis senjata digunakan pada 68 dari 147 kasus 

penyerangan di jalan raya, ada  12 % dari penyerangan 

memakai  besi batangan dan pemukul baseball atau 

benda – benda serupa dengan itu, lalu di ikuti dengan 

penggunaan pisau 18%, ada  nilai yang sangat berarti 

dari kasus penusukan, sekitar 47% kasus yang masuk rumah 

sakit dan 90% mengalami luka yang serius.  

Hal yang harus dicatat bahwa ada  2 dari 3 

penyerangan terjadi di dalam tempat tinggal atau klub-klub 

dengan memakai  pisau, kaca, dan bermacam-macam 

senjata. 40% kasus penikaman terjadi di jalan raya dan 23% 

di dalam tempat tinggal dan klub-klub, 50% pasien sedang 

mabuk atau minum pada saat sebelum waktu penyerangan, 

27% pasien ini  yaitu  penganguran. Luka-luka yang 

disebabkan oleh pukulan ( 46% ), tendangan ( 17 %) 

bermacam-macam senjata ( 17% ), pisau dan pecahan kaca ( 

15% ) sisanya disebabkan oleh gigitan manusia dan 

pemicu -pemicu  lain yang tidak diketahui.1 

Saat ini banyak sekali terjadi kasus-kasus perlukaan 

yang terjadi di sekitar kita khususnya luka akibat benda 

tajam. Hal ini seiring dengan keadaan ekonomi  yang 

memburuk sehingga banyak terjadi tindak kriminal 

 

181 

 

khususnya dengan kekerasan yang salah satunya dengan 

benda tajam. Kasus-kasus ini  banyak memicu  

luka ringan sampai dengan luka berat.  

Bahkan sebagian pasian yang datang ke Unit Gawat 

Darurat di berbagai rumah sakit yang ada di Indonesia 

yaitu  pasien dengan kasus luka akibat benda tajam yang 

membutuhkan penanganan yang segera, bila tidak maka 

akan memicu  kerusakan jaringan bahkan organ tubuh. 

Senjata tajam sebagai alat pembunuhan di Jakarta terjadi 

sekitar 30-40% dari seluruh pembunuhan sebaliknya sebagai 

alat bunuh diri sangat jarang ( 2 kasus tiap tahunnya).1 

Luka yaitu  suatu gangguan dari kondisi normal pada 

kulit (Taylor,1997). Luka yaitu  kerusakan kontinyuitas 

kulit, mukosa membran dan tulang atau organ tubuh 

lain(Kozier, 1995). Didalam melakukan pemeriksaan 

terhadap orang yang menderita luka akibat kekerasan, pada 

hakekatnya dokter diwajibkan untuk dapat memberi  

kejelasan dari permasalahan jenis luka yang terjadi, jenis 

kekerasan yang memicu  luka, dan kualifikasi luka.2 

 

2. Perumusan Masalah 

berdasar  latar belakang yang dikemukakan diatas, 

maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 

• Bagaimana ciri-ciri luka akibat benda tajam, jenis- jenis 

luka akibat benda tajam, bedanya pembunuhan,bunuh 

diri dan kecelakaan yang diakibatkan benda tajam? 

• Bagaimana aspek medilolegal tentang luka yang 

diakibatkan benda tajam? 

 

3. Manfaat dan Tujuan Penulisan 

3.1. Manfaat : 

a. Untuk Program Pendidikan Dokter Spesialis 

Forensik 

Á Membantu PPDS Forensic untuk dapat lebih 

memahami hal-hal yang berhubungan dengan ilmu 

kedokteran forensic dan medikolegal, khususnya 

 

182 

 

peranan dokter dalam memperkirakan pemicu  

kematian sebab  benda tajam 

Á Membantu PPDS Forensic dalam membedakan luka 

akibat benda tajam yang diakibatkan sebab  

pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan. 

b. Untuk instasi pendidikan 

Á Sebagai salah satu riset dalam bidang kedokteran 

forensik dan medikolegal sehingga dapat memberi  

informasi yang dibutuhkan sehubungan dengan luka 

akibat benda tajam. 

3.2. Tujuan  

Bertujuan agar tenaga medis khususnya PPDS Forensic 

memahami tentang perlukaan  khusunya perlukaan akibat 

benda tajam, jenis- jenis luka akibat benda tajam, bedanya 

pembunuhan,bunuh diri dan kecelakaan yang diakibatkan 

benda tajam. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

183 

 

 

 

 

 

 

BAB II 

TINJAUAN  PUSTAKA 

1. Luka 

1.1. Definisi 

Luka yaitu  rusaknya kesatuan/komponen jaringan, 

dimana secara spesifikada  substansi jaringan yang 

rusak atau hilang. Beberapa pasal memiliki definisi 

tersendiri tentang luka, berdasar  kerusakan yang terjadi. 

Hal ini termasuk kerusakan pada organ-organ dalam. Pasal 

lain juga menyebutkan tentang derajat luka, tidak 

berdasar  bentuknya namun berdasar  akibatnya yang 

dapat membahayakan nyawa korban.2 

 

 

Gambar 1.luka 2 

 

 

 

184 

 

1.2. berdasar  kedalaman dan luasnya luka, dibagi 

menjadi :3  

• Derajat I : Luka Superfisial (“Non-Blanching Erithema) 

: yaitu luka yang terjadi pada lapisan epidermis kulit. 

• Derajat II : Luka “Partial Thickness” : yaitu hilangnya 

lapisan kulit pada lapisan epidermis dan bagian atas 

dari dermis. Merupakan luka superficial dan adanya 

tanda klinis seperti abrasi, blister atau lubang yang 

dangkal. 

• Derajat III : Luka “Full Thickness” : yaitu hilangnya 

kulit keseluruhan meliputi kerusakan atau nekrosis 

jaringan subkutan yang dapat meluas sampai bawah 

namun  tidak melewati jaringan yang mendasarinya. 

Lukanya sampai pada lapisan epidermis, dermis dan 

fasia namun  tidak mengenai otot. Luka timbul secara 

klinis sebagai suatu lubang yang dalam dengan atau 

tanpa merusak jaringan sekitarnya. 

• Derajat IV : Luka “Full Thickness” yang telah 

mencapai lapisan otot, tendon dan tulang dengan 

adanya destruksi/kerusakan yang luas. 

 

1.3. Deskripsi luka 4  

Perlu dijelaskan bahwa diskripsi luka harus seobjektif 

mungkin, meliputi  

1. Jumlah luka 

2. Lokasi luka, meliputi: 

Á Lokasi berdasar  regio anatomiknya. 

Á Lokasi berdasar  garis koordinat atau 

berdasar  bagian-bagian tertentu dari tubuh. 

3. Bentuk luka, meliputi : 

Á Bentuk sebelum dirapatkan. 

Á Bentuk sesudah dirapatkan. 

4. Ukuran luka, meliputi: 

Á Ukuran sebelum dirapatkan. 

Á Ukuran sesudah dirapatkan. 

 

185 

 

5. Sifat-sifat luka, yaitu: 

a. Garis batas luka, meliputi: 

Á Bentuk (teratur atau tidak teratur). 

Á Tepi (rata atau tidak). 

Á Sudut luka (ada atau tidak, jumlahnya berapa dan 

bentuknya runcing atau tidak). 

b. Daerah di dalam garis batas luka, meliputi: 

Á Tebing luka (rata atau tidak serta terdiri dari 

jaringan apa saja). 

Á Antara kedua tebing ada jembatan jaringan atau 

tidak. 

Á Dasar luka (terdiri atas jaringan apa, warnanya, 

perabaannya, ada apa diatasnya). 

c. Daerah di sekitar garis batas luka, meliputi: 

Á Memar (ada atau tidak). 

Á Tatose (ada atau tidak). 

Á Jelaga (ada atau tidak). 

Á Bekuan darah (ada atau tidak). 

Á Lain-lain ada atau tidak. 

6. Dalamnya luka diukur dengan benda yang ujungnya 

tumpul seperti sonde. 

sebab  diskripsi luka bersifat obyektif maka tidak 

boleh dikemukakan hal-hal yang bersifat interpretatif. Jika 

misalnya ditemukan luka tusuk atau luka tembak maka 

kata-kata luka tusuk atau luka tembak tidak boleh 

diutarakan. 

 

1.4.  Intravitalitas Luka5 

Penentuan intravitalitas luka dapat dikatakan sebagai 

dasar dari pemerikasaan kedokteran forensik terhadap 

mayat. Tanpa penentuan tentang intravital atau tidaknya 

suatu luka, suatu kasus pembunuhan dapat tinggal 

tersembunyi, atau sebaliknya suatu kematian wajar dapat 

terangkat menjadi kasus pembunuhan. Pengetahuan yang 

 

186 

 

mendasarinya yaitu  pengetahuan tentang reaksivital luka 

yang terbagi atas reaksi vital sistemik (general) dan reaksi 

vital lokal atau proses penyembuhan luka. 

1. Reaksi vital yang sistemik yaitu  : 

Á Pendarahan/keluarnya darah. Interpretasinya pada 

cedera kulit yang terletak di daerah hipostatis harus 

dengan hati-hati. 

Á Ekimosis dan petekia 

Á Emboli lemak : pada patah tulang dan trauma 

jaringan lemak. 

Á Emboli udara dan emboli jaringan. 

Á Aspirasi darah atau aspirasi isi lambung. Adanya 

darah di dalam bronkus besar belum merupakan 

ciri intravital. 

Á Jelaga pada saluran nafas perifer dan/atau 

peninggian kadar CO-Hb pada kasus terbakar. 

Á Kadar laktat darah merupakan cerminan reaksi 

adrenergik. Sering dipakai untuk deteksi stres 

premortal pada awak pesawat pada kecelakaan 

pesawat udara. 

Á Diatome atau jenis ganggang air lain di dalam 

alveoli atau organ lain dalam jumlah cukup dan 

serupa dengan yang ada  di perarian yang 

bersangkutan pada kasus tenggelam. 

Á Makrofag/giant cell merupakan reaksi vital epitel 

terhadap gangguan oksigen. 

2. Reaksi vital lokal, secara sistematis dapat dituliskan 

sebagai berikut 

Á Reaksi primer, yang terlihat sebagai nekrosis, 

retraksi dan kontraksi jaringan, infiltrasi darah, 

bekuan darah, dan trombosis. 

Á Reaksi sekunder (katabolik), yang terlihat dengan 

munculnya komponen-komponen radang, asidosis, 

eksidasi, pembeng-kakan, aktivasi dan transformasi 

sel, serta hematogen sel-sel wander. 

 

187 

 

Á Reaksi tertier (anabolik), berupa resorbsi, proliferasi 

dan organisasi, pembentukan fibrin dan pembuluh 

darah baru. 

Dalam kaitannya dengan peristiwa secara 

keseluruhan, intravitalitas trauma juga dapat dinilai dari 

adanya : 

1. Benda asing yang masuk ke dalam tubuh sebagai 

konsekuensi dari aktivitas tubuh semasa hidup. 

Sebagai contoh yaitu  ditemukannya jelaga di saluran 

nafas dan CO dalam darah pada kasus terbakar, 

ditemukannya diatome dalam sirkulasi pada kasus 

tenggelam, atau ditemukannya aspirasi darah ke 

dalam paru, tertelannya darah hingga ke usus halus, 

dll. 

2. Reaksi jaringan atau hal lain yang menunjukkan 

survivabilitas korban secara pasca trauma. Adanya 

sembab paru, sembab otak, dan beberapa perubahan 

(laboratorik) dapat ditunjuk sebagai contoh. 

 

1.5. Efek Akibat Luka 2 

saat  luka timbul, beberapa efek akan muncul : 

1. Hilangnya seluruh atau sebagian fungsi organ 

2. Respon stres simpatis 

3. Perdarahan dan pembekuan darah 

4. Kontaminasi bakteri 

5. Kematian sel 

 

1.6.  Peristiwa pemicu  Luka 6 

Latar belakang terjadinya luka dapat disebabkan oleh 

peristiwa pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan. 

1. Pembunuhan 

Ciri – ciri Lukanya yaitu  

Á Lokasi luka disemabarang tempat, yaitu daerah yang 

mematikan maupun yang tidak mematikan. 

 

188 

 

Á Lokasi ini  didaerah yang dapat dijangkau 

maupun yang tidak dapat dijangkau oleh tangan 

korban. 

Á Pakaian yang menutupi daerah luka ikut robek terkena 

senjata. 

Á Dapat ditemuka luka tangkisan, yaitu  pada korban 

yang sadar saat  mengalami serangan. Luka 

tangkisan ini  terjadi akibat reflek menahan 

serangan sehingga letak luka tangkisan  biasanya pada 

lengan bawah bagian luar.  

 

2. Bunuh Diri 

Ciri – ciri lukanya yaitu  

Á Lokasi luka pada daerah yang dapat mematikan secara 

cepat. 

Á Lokasi ini  dapat dijangkau oleh tangan yang 

bersangkutan 

Á Pakaian yang menutupi luka tidak ikut robek oleh 

senjata. 

Á Ditemukan luka-luka percobaan.  

Luka-luka percobaan ini  terjadi sebab  yang 

bersangkutan masih ragu-ragu atau sedang memilih letak 

senjata yang pas sambil mengumpulkan keberaniannya, 

sehingga ciri-ciri luka percobaan yaitu  : 

- Jumlahnya lebih dari satu. 

- Lokasinya disekitar luka yang mematikan. 

- Kualitas lukanya dangkal. 

- Tidak mematikan. 

 

3. Kecelakaan  

Jika ciri-ciri luka yang ditemukan tidak 

mengambarkan pembunuhan atau bunuh diri maka 

kemungkinanya yaitu  akibat kecelakaan. Untuk lebih 

memastikannya perlu dilakukan pemeriksaan di tempat 

kejadian. 

 

189 

 

Ciri-cirinya  

Á Lokasi luka terpapar 

Á Jumlah luka bisa banyak bisa juga tunggal 

Á Pakaian yang menutupi daerah luka ikut robek terkena 

senjata. 

Á Luka tangkis tidak ada 

Á Luka percobaan tidak ada 

Á Cedera sekunder mungkin ada 

 

2. LUKA AKIBAT BENDA TAJAM  

2.1 Definisi 7 

Luka akibat benda tajam yaitu  luka yang disebabkan 

oleh objek yang tajam, baik berupa garis maupun 

runcing dan biasanya mencakup seluruh luka akibat 

benda-benda seperti pisau, pedang, silet, kaca, kampak 

tajam dan lain-lain. 

 

2.2 Ciri umum dari luka akibat benda tajam yaitu  :6 

Á Garis batas luka biasanya teratur, tepinya rata dan 

sudutnya runcing 

Á Bila ditautkan akan menjadi rapat (sebab  benda 

ini  hanya memisahkan, tidak menghancurkan 

jaringan) dan membentuk garis lurus atau sedikit 

lengkung 

Á Tebing luka rata dan tidak ada jembatan jaringan 

Á Daerah di sekitar garis batas luka tidak ada memar. 

Á Bentuk luka selalu merupakan garis, baik garis lurus, 

garis lengkung, ataupun garis yang berpotongan. Tepi 

luka rata, tidak ada jembatan jaringan. Dengan kaca 

pembesar dapat dilihat adanya forikel rambut yang 

terpotong. Dasar luka berbentuk garis atau titik dan di 

sekitar luka tidak ada  luka lecet. 

Á Kedua ujung luka disebut sudut luka. Sudut luka yang 

tumpul diakibatkan oleh punggung senjata, sedangkan 

 

190 

 

sudut luka yang runcing diakibatkan oleh mata senjata 

atau ujung senjata. 

 

2.3 Mekanisme luka yang disebakan oleh luka akibat 

senjata tajam 3 

Digambarakan secara detail oleh Gross 

Gross menyatakan bahwa ” pada saat ujung pisau 

menusuk kedalam tubuh pada kedalaman ½ atau 1 inci 

semua itu akan membentuk luka pertama denag sudut yang 

runcing dan tajam pada dasar luka; semakin dalam pisau 

masuk dasar luka akan membentuk tajam dan runcing; 

namun  bagian lain yang kontak dengan bagian tumpul pisau 

akan menghasilkan hal yang sebaliknya.  

Hal ini sebab  bagian belakang pisau tidak membetuk 

sudut pada kulit, namun  hanya memicu  terpisahnya 

jaringan, saat luka memiliki bagian yang tajam dan runcing 

semua itu tidak dapat disimpulkan hal ini  di sebabkan 

oleh alat tajam seperti belati atau senjata yang memiliki  

dua sisi tajam. Frekwensi luka terbanyak yaitu  yang 

disebabkan oleh pisau dengan ujung bulat” 

Pada saat pisau berputar dalam jaringan, luka luar 

akan terlihat lebih parah. Ujung luar dari luka tusuk dapat 

berbentuk segi tiga atau kerucut jika  disebabkan oleh 

senjata seperti blati. Dimensi dari ujung luar luka tusuk 

kemungkinan lebih kecil dibandingkan dengan diameter 

atau dimensi transversalal dari senjata, sebab  elastisitas 

kulit sering kali tegang pada saat proses penetrasi.  

Sebaliknya ujung luka dapat lebih lebar pada kasus 

dimana senjata yang digunakan miring sesudah  penetrasi. 

Perdarahan luar dari luka tusuk biasanya berjumlah sedikit 

namun  perdarahan dalam yang serius dapat disebabkan oleh 

penetrasi luka pada toraks dan abdomen. Gejala klinis pada 

perdarahan dalam dapat timbul belakangan. Pada saat 

senjata seperti pisau atau blati ditusukan kedalam jaringan 

dengan kekuatan yang cukup besar maka kulit disekitar 

luka akan memar.  

Luka tusuk muncul biasanya pada kasus 

penganiayaan dan pembunuhan, namun  hal ini  juga 

 

191 

 

dapat ditemukan pada kecelakaan lalu lintas dan jatuh. Luka 

tusuk pada kasus bunuh diri jarang dilakukan. 

 

2.4 Macam – macam luka akibat benda tajam yaitu  

sebagai berikut : 

1. LUKA IRIS 

Definisi 5 

yaitu  luka yang disebabkan oleh objek tajam, 

biasanya mencakup seluruh luka akibat benda-benda seperti 

pisau,pedang,silet,kaca,kampak tajam dll. dengan arah 

kekerasan kurang lebih sejajar dengan kulit , berbentuk 

seperti garis dengan ukuran dalam luka lebih kecil dari 

panjang luka. Kedua sudut luka yang diakibatkan oleh mata 

pisau selalu runcing. Luka iris sering terlihat pada bunuh 

diri dengan senjata tajam, berupa sayatan-sayatan sejajar 

dipergelangan tangan (tentative wound) atau dileher.  

Ciri-ciri luka iris 8 

Ciri yang paling penting dari luka iris yaitu  adanya 

pemisahan yang rapih dari kulit dan jaringan dibawahnya, 

maka sudut bagian luar biasanya bisa dikatakan bersih dari 

kerusakan apapun. 

1. Garis batas luka biasanya teratur, tepinya rata dan 

sudut luka tajam 

2. Jembatan jaringan tidak ada 

3. Permukaan luka rata dan rambut dapat terpotong 

dengan potongan yang tegas 

4. Pada sekitar luka tidak didapatkan luka memar 

5. Luka tidak mengenai tulang 

6. Panjang luka lebih besar daripada dalam luka 

 

 

192 

 

 

Gambar 2. Luka iris 9 

Luka iris dapat disebabkan oleh senjata tajam atau 

objek seperti pisau,logam atau pecahan gelas. Lika iris 

disebabkan oleh potongan senjata tajam biasanya berbentuk 

seperi garis tapi mungkin juga  dapat berbentuk lengkungan 

atau gambaran “V” jika  arah pergerakan senjata berubah 

pada waktu terbentuknya luka. Bentuk dari luka iris 

tergantung dari bentuk senjata tajam, contohnya pada salah 

satu kasus terbentuk luka iris berbentuk lengkung pada 

bagian depan leher yang disebabkan oleh pisau bermata 

lengkung seperti crulit. Luka iris yang disebabkan oleh 

pecahan logam atau pecahan gelas biasanya berbentuk tidak 

teratur, bentuk luka ini biasanya lebih besar dari bentuk 

senjatanya sehingga kita tidak bisa menentuka besar senajat 

dari ukuran lukanya.10 

Pada luka iris yang dalam, derajat kedalamannya 

biasanya lebih besar pada otot yang terpotong secara 

transversal yaitu sejajar serat otot dibandingkan dengan luka 

yang terpotong secara longitudinal. Pada luka iris dalam, 

pembuluh darah, syaraf, dan tendon juga dapat terluka. 

Perdarahan dari luka iris dapat terjadi secara hebat 

 

193 

 

contohnya pada saat pembuluh darah terpotong. Paralisis, 

depormitas dan kehilanagn fungsi tubuh dapat disebab kan 

terpotongnya saraf dan tendon. Infeksi pada luka iris tidak 

biasa terjadi dan apabial liku terjadi sebab  operasi bedah 

biasanya dapat membaik walaupun dengan terbentuknya 

sedikit bekas luka. jika  jaringan yang terluka sebab  

luka itu sedikit biasanya tidak diikuti dengan syok sebab  

trauma tapi syok dapat miuncul jika  luka meluas ke 

salah satu rongga tubuh dan melibatkan organ dalam. 

Pergerakan tunggal dari senajata tajam pada permukaan 

kulit biasanya memicu  luka iris tunggal. 

Luka iris biasanya mincul pada kasus penganiayaan 

dan pembunuhan. Luka iris sebab  pembunuhan biasanya 

multipel dan dapat muncul pada semua regio tubuh. 

jika  luka pada kasus pembunuhan korban biasanya 

berusaha untuk membela diri dengan menagkis atau 

merebut senjata, sehingga insisi multipel dapat ditemukan 

pada lengan dan telapak tangan. 

Luka iris kecelakaan lalulintas dimana biasanya dapat 

disebabkan oleh pecahan gelas dan melibatkan bagian tubuh 

yang paling luar seperti wajah dan tangan. Pada luka 

ini  biasanya pecahan gelas dapat ditemukan pada luka 

dan sangat penting untuk mengeluarkan pecahan gelas 

ini  dan benda asing lainnya yang mungkin dapat 

ditemukan pada luka.  

Luka iris pada bunuh diri biasanya ditemukan pada 

pergelangan tangan dan leher. Luka iris biasanya dilakukan 

untuk menyalahkan orang. Menurut Smit luka akibat bunuh 

diri biasanya superfisial dan bentuk luka biasanya 

menyilang dan paralel. walaupun luka ini dapat ditemukan 

pada seluruh bagian tubuh biasanya luka ini lebih sering 

terlihat pada bagian luar dari lengan kiri dan bagian depan 

dari lengan kiri, bagian depan dan belakang dari paha,dan 

bagian depan dari abdomen dan dada. Smit menegaskan 

pentingnya melakukan pemeriksaan pakaian pada kasus ini 

sebab  biasanya orang yang melaukan bunuh diri masih 

memakai  pakaian. Luka iris dapat juga terjadi sesudah  

kematian.10 

 

194 

 

Dari ciri-cirinya dapat dibedakan cara kematian antara 

luka iris kematian bunuh diri dengan luka iris kematian 

pembunuhan. 

• Ciri-ciri cara kematian bunuh diri pada kasus luka iris 

:8 

1. Lokasi luka pada daerah yang fatal dan mudah dicapai 

oleh tangan korban. Misalnya leher, pergelangan 

tangan, lekuk siku, lekuk lutut, lipatan paha dan perut 

2. Pakaian korban diingkirkan dahulu 

3. Ada luka percobaan  

4. Tidak ada luka tangkisan 

5. Kadang ada  cadaric spasme 

6. Keadaaan tenang pada pemeriksaan setempat 

 

• Ciri-ciri cara kematian pembunuhan pada kasus luka 

iris :8 

1. Lokasi luka di sembarang tempat 

2. Pakaian koban ikut terkoyak 

3. Tidak ada luka percobaan 

4. Ada luka tangkisan 

5. Tidak ada  cadaveric spasme 

6. Tanda perkelahian pada pemeriksaan setempat 

Kematian luka iris sebab  pembunuhan, bunuh diri 

ataupun kecelakaan dapat disebabkan oleh  : 

1. Perdarahan  

2. Emboli udara terutama bila luka mengenai vena 

jugularis atau vena subclavia 

3. Infeksi dan sepsis 

4. Vagal reflex pada luka iris di daerah leher. 

 

Contoh deskripsi luka iris:4  

Jumlah    : Satu 

 

195 

 

Lokasi    : Di perut kana atas , ujung pertama 10 

sentimeter sebelah kanan  garis tengah 

tubuh tubuh dan 5 sentimeter di atas garis 

mendatar yang melewati pusat  sedang  

ujung kedua 15 sentimeter dari garis tengan 

tubuh dan 4 sentimeter di atas garis 

mendatar yang melewati pusat. 

Bentuknya   :  Sebelum dirapatkan terbuka dan saat  

diatautkan rapat     serta membentuk garis 

lurus yang arahnya miring 

Ukurannya  :  Sebelum di tautkan ukurannya 5 sentimeter, 

lebar 2 sentimeter dan dalamnya 1 

sentimeter. saat  dirapatkan panjangnya 

menjadi 5,3 sentimeter. 

Sifatnya   : Garis batas luka bentuknya teratur, tepi rata 

dan kedua sudutnya runcing. 

  Tebing luka rata dan terdiri atas jaringa 

kulit, jaringan ikat , lemak serta otot. 

Jembatan jaringan tidak ada. Dasar luka 

terdiri atas jaringan otot. Daerah sekitar 

batas luka  tidak didapati memar. 

 

2. LUKA TUSUK  

 

Definisi 8 

Luka tusuk (Stab Wound) yaitu  luka dengan 

kedalaman luka yang melebihi panjang luka akibat alat yang 

berujung runcing dan bermata tajam atau bermata tumpul 

yang terjadi dengan suatu tekanan tegak lurus atau serong 

pada permukaan tubuh. Luka ini tidaklah menguntungkan 

sebab penetrasi luka ini biasanya berhubungan dengan 

suatu luka tusuk sebab  hal itu memiliki  arti yang lain 

yang disebabkan oleh sebuah pisau. Ide yang popular 

yaitu  bahwa pisau yaitu  senjata yang bertanggung jawab 

atas terjadinya luka tusuk namun  alat-alat yang lainnya 

kebanyakan juga memicu  luka penetrasi yang sama, 

misalnya: sebuah pahat, sepotong kawat, logam yang tajam 

 

 

atau sebuah kayu yang ujungnya tajam; semua benda yang 

dimiliki : sesuatu yang memiliki  ujung yang tajam yang 

memicu  penetrasi pada kulit sampai ke jaringan yang 

ada di bawahnya. 

Luka tusuk yang parah menurut medico-legal 

diakibatkan oleh suatu gerakan aktif maju yang cepat atau 

suatu dorongan pada tubuh dengan sebuah alat yang 

ujungnya tajam, hal ini seharusnya tidak diabaikan bahwa 

ada  kemungkinan luka-luka ini  diakibatkan oleh 

sesuatu yang pasif seperti pada kecelakaan di bidang 

industri atau akibat terjatuh dari suatu ketinggian dan 

tertusuk pada benda seperti pagar halaman.  Ada juga luka 

yang diakibatkan oleh diri sendiri. 

Penampakkan luar luka tusuk tidak sepenuhnya 

tergantung dari bentuk senjata.  Jaringan elastis dermis, 

bagian kulit yang lebih dalam, memiliki  efek yang sesuai 

dengan bentuk senjata.  Harus dipahami bahwa jaringan 

elastis terbentuk dari garis lengkung pada seluruh area 

tubuh.  Jika tusukan terjadi tegak lurus garis ini , maka 

lukanya akan lebar dan pendek.  Sedangkan bila tusukan 

terjadi paralel dengan garis ini , luka yng terjadi sempit 

dan panjang. 

 


 

 

Gambar 3. Luka Tusuk 9 

 

Karakteristik Luka Tusuk 7,10,11 

1. Kedalaman Luka 

Pemakaian istilah “luka penetrasi” ditunjukkan bahwa 

kedalaman luka yang diakibatkan oleh instrument itu lebih 

besar daripada panjangnya yang tampak pada permukaan 

kulit.  Hal ini terletak dalam perbedaan yang jelas – yang 

akan dipertimbangkan lagi – dimana panjang permukaan 

luka kemungkinan lebih besar daripada dalamnya.  

Keduanya biasanya dapat dibedakan dengan jelas, ada saat-

saat saat  suatu luka sudah mulai memotong kulit dengan 

cara sayatan namun  kemudian terus menembus ke dalam 

lapisan yang lebih dalam.  Hal itu merupakan aksi 

kombinasi dan pemeriksaan yang teliti diwajibkan untuk 

mencari unsur apakah yang penting dari tusukan itu dan 

biasanya dapat diidentifikasi tanpa banyak kesulitan. 

 


 

2. Panjang Luka 

Kebanyakan luka tusuk akan menganga – bukan 

sebab  sifat instrument yang menyisip namun  sebagai akibat 

kekenyalan yang alami dari kulit.  Banyak luka yang akan 

nampak, oleh sebab  itu, seperti luka terbuka berbentuk oval 

pada kulit dan mungkin juga sebagai luka berbentuk bulat.  

Pada bagian tertentu pada tubuh, dimana ada  dasar 

berupa tulang atau serat otot yang penting, luka itu 

mungkin Nampak berbentuk seperti kurva.  Foto dari suatu 

luka akan menunjukkan dengan jelas sifatnya yang 

menganga, namun  saat  suatu luka tusuk diukur, sisi 

lukanya harus dirapatkan terlebih dahulu sehingga luka itu 

sekarang akan menyerupai garis linear yang memotong 

kulit.   

 

Gambar 4. Luka Tusuk 

Hal ini akan memberi  ukuran yang tepat dari luka.  

Perbedaan itu kemungkinan menjadi kecil, namun  pada saat 

itu, mungkin saja pantas untuk dipertimbangkan dan 

 

 

berhubungan erat dengan sifat alaminya dan identitas 

senjata yng ditemukan kemudian yang telah memicu  

luka.   

saat  deskripsi panjang luka dibawa ke pengadilan, 

hal itu harus dibuat cukup jelas yang salah satunya 

berhubungan dengan panjangnya saja ditentukan juga 

dalamnya penetrasi ke dalam jaringan yang mendasarinya.  

Yang mengejutkan seberapa sering kedua pengukuran itu 

dikacaukan oleh kesaksian di pengadilan, atau lebih sering, 

oleh para pengacara.   

Pada waktu yang sama, hal itu harus dikenali 

mengenai luka yang sedang diukur dan tidak perlu 

menyamakan dengan lebarnya instrument – terutama jika 

memberi  gambaran tepi luka seperti pada pisau.  Korban 

mungkin telah berkelit dengan keadaan pisau masih 

menancap, pisau itu mungkin telah ditusukkan atau 

mungkin telah ‘diayun-ayunkan’ dari sisi ke sisi selama 

penarikan.  Sebaliknya, saat  luka yang dibuat oleh sesuatu 

yang runcing panjangnya luka tidak bisa kurang dari 

lebarnya instrument yang memicu  luka. 

3. Internal Injury 11 

Suatu luka tusuk hampir selalu memicu  

kerusakan luas pada struktur-struktur yang ada di 

bawahnya.  Kematian sering terjadi cepat sebagai akibat 

perdarahan yang terjadi atau emboli udara yang mungkin 

diakibatkan oleh terbukanya vena yang ada di bawahnya 

dengan udara luar. 

Dalam bidang kriminalitas jarang memiliki  

pengetahuan biologi yang cukup untuk mengenali secara 

dekat mengenai struktur-struktur dasar yang penting pada 

permukaan kulit.  saat  berhadapan dengan sebuah tugas 

pembunuhan yang memicu  luka tusuk pada jantung, 

liver, atau pada beberapa pembuluh darah besar, hal itu 

sering dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa 

menduga bahwa organ vital yang terluka terletak dalam 

lapisan yang sangat dekat dengan permukaan.  

 

Beberapa luka tusuk memiliki  potensi untuk 

memicu  luka internal injury yang luas, biasanya dalam 

bentuk perdarahan masif.  Oleh sebab  itu, semua luka 

tusuk yang diijinkan dirawat di rumah sakit harus 

diperkirakan dengan hati-hati; intervensi pembedahan 

untuk menentukan derajat dari luka dan konsekuensinya 

biasanya ditunjukkan.  

4. Bentuk Luka 

Bentuk luka tusuk tergantung dari lokasi luka dan 

bentuk penampang alat yang digunakan,  yaitu: 

Á Organ parenkim dan tulang 

Bentuk luka tusuk  pada organ parenkim dan tulang 

sesuai dengan alat pemicu  luka. 

Á Kulit dan otot 

Bentuk luka tusuk pada kulit dan otot, yaitu : 

Á Alat pisau dapat memicu  luka tusuk yang 

berbentuk celah, menganga, atau asimetris. Bentuk 

celah oleh pisau terjadi jika arah datangnya pisau 

sejajar dengan serat elastic atau otot. Bentuk mengaga 

jika arah datangnya pisau tegak lurus dengan serat 

elastic atau otot. Bentuk asimetris jika arah datangnya 

pisau miring terhadap serat elastis atau otot. 

Á Ganco / lembing dapat memicu  luka tusuk yang 

berbentuk celah atau bulat. 

Á Alat penampang segitiga atau segiempat dapat 

memicu  luka tusuk yang berbentuk bintang 

berkaki tiga atau empat 

5. Pola Luka Tusuk 

ada  beberapa faktor yang mempengaruhi bentuk 

luka tusuk, salah satunya yaitu  reaksi korban saat ditusuk 

atau saat pisau keluar, hal ini  dapat memicu  

lukanya menjadi tidak begitu khas. Atau manipulasi yang 

dilakukan pada saat penusukan juga akan mempengaruhi. 

  


 

Gambar 5. Pola Luka Tusuk 

 

Beberapa pola luka yang dapat ditemukan : 

Á Tusukan masuk, yang kemudian dikeluarkan 

sebagian, dan kemudian ditusukkan kembali melalui 

saluran yang berbeda.  Pada keadaan ini , luka 

tidak sesuai dengan gambaran biasanya dan lebih dari 

satu saluran dapat ditemui pada jaringan yang lebih 

dalam maupun pada organ. 

Á Tusukan masuk kemudian dikeluarkan dengan 

mengarahkan ke salah satu sudut, sehingga luka yang 

terbentuk lebih lebar dan memberi  luka pada 

permukaan kulit seperti ekor. 

Á Tusukan masuk kemudian saat masih di dalam 

ditusukkan ke arah lain, sehingga saluran luka 

menjadi lebih luas.  Luka luar yang terlihat juga lebih 

luas dibandingkan dengan lebar senjata yang 

digunakan. 

Á Tusukan masuk yang kemudian dikeluarkan dengan 

memakai  titik terdalam sebagai landasan, 

 

 

sehingga saluran luka sempit pada titik terdalam dan 

terlebar pada bagian superficial.  Sehingga luka luar 

lebih besar dibandingkan lebar senjata yang 

digunakan. 

Á Tusukan diputar saat masuk, keluar, maupun 

keduanya.  Sudut luka berbentuk ireguler dan besar. 

 

Ciri-Ciri Luka Tusuk 

Ada 5 ciri-ciri luka tusuk yang disebabkan oleh alat 

yang berujung runcing dan bermata tajam, yaitu : 

Á Tepi luka tajam atau rata 

Á Sudut luka tajam namun kurang tajam pada sisi 

tumpul 

Á Rambut terpotong pada sisi tajam 

Á Sekitar luka kadang ada  luka memar (contusion).  

Ekimosis sebab  tusukan sampai mengenai tangkai 

pisau. 

Á Kedalaman luka melebihi panjang luka 

 

Sebab Kemtian dan Cara Kematian 

Ada 4 sebab kematian pada kasus luka tusuk, yaitu : 

Á Perdarahan 

Á Kerusakan organ vital 

Á Emboli udara 

Á Infeksi dan sepsis 

Ada 3 cara kematian pada kasus luka tusuk, yaitu : 

Á Pembunuhan (tersering) 

Á Bunuh diri 

Á Kecelakaan 


 

Perbedaan cara kematian antara pembunuhan dan 

bunuh diri pada kasus luka tusuk : 

Tabel 1.pemicu  Luka 11 

Pembunuhan Bunuh Diri 

Lokasi luka tusuk di 

sembarang tempat, 

termasuk daerah yang sulit 

dijangkau oleh korban. 

Lokasi luka tusuk di tempat 

yang mudah dicapai oleh 

korban atau pada organ 

penting, misalnya dada, 

perut, dan leher. 

Jumlah luka tusuk satu atau 

lebih. 

Jumlah luka tusuk yang 

mematikan biasanya satu. 

Pakaian korban ikut 

tertusuk atau robek 

Pakaian disingkirkan 

Tentative wound tidak ada Tentative wound ada 

Defence wound ada Defence wound tidak ada 

Cadaveric spasme tidak ada 

Cadaveric spasme kadang-

kadang ada 

 

Identifikasi Senjata 

Identifikasi senjata pada kasus luka tusuk, yaitu : 

Á Panjang luka merupakan ukuran maksimal lebar 

senjata 

Á Dalam luka merupakan ukuran minimal panjang 

senjata. 

 

 

Identifikasi Lokasi Luka 

1. Luka tusuk di kepala :  

Á Hampir selalu sebab  pembunuhan 

 

 

Á Kematian sebab  perdarahan, kerusakan organ 

vital, meningitis, dan abses. 

2. Luka tusuk di leher : 

Á Kebanyakan sebab  pembunuhan 

Á Kematian sebab  emboli, thrombus, dan aspirasi.  

Emboli terjadi sebab  terpotongnya vena jugularis.  

Thrombus arteri serebralis sebab  terpotongnya 

arteri karotis.  Aspirasi terjadi sebab  terpotongnya 

laring dan faring. 

3. Luka tusuk yang mengenai jantung : 

Á Paling sering mengenai ventrikel kanan.  Biasanya 

tidak memicu  perdarahan cepat sebab  

kontraksi otot ventrikel yang tebal 

Á Kematian akan cepat terjadi jika  luka tusuk 

mengenai auricula, aorta, arteri pulmonalis, arteri 

koronaria, dan semua tempat pada jantung yang 

meninggalkan luka besar. 

4. Luka tusuk yang mengenai paru-paru : 

Á Kematian sebab  hematotorak, pneumotorak, dan 

infeksi sekunder. 

5. Luka tusuk yang mengenai arteri dan vena besar pada 

daerah dada : 

Á Kematian sebab  perdarahan dalam toraks. 

6. Luka tusuk di perut : 

Á Dapat memicu  kerusakan hepar, lien, gaster, 

pancreas, ginjal, kandung kemih, usus, dan 

pembuluh darah 

Á Kematian sebab  perdarahan dan peritonitis 

7. Luka tusuk yang mengenai medulla spinalis : 

Á memicu  kelumpuhan 

Á Kematian sebab  infeksi sekunder 

8. Luka tusuk di ekstremitas : 

Á Sebagai luka tangkisan 

 

 

Á Jika luka jumlahnya banyak maka dapat 

memicu  kematian sebab  perdarahan 

Á Bila tusukan mengenai lipat paha atau aksila maka 

arteri dan vena kemungkinan besar akan terpotong. 

 

Patofisiologi Luka Tusuk 10 

Luka akibat kekerasan akibat benda tajam yang relatif 

tegak lurus terhadap kulit ukuran dalam luka lebih besar 

dari panjang luka. Bila salah satu sudut lukanya tumpul 

maka luka ini  disebabkan senjata tajam bermata satu 

sebab  sudut tumpul ini  diakibatkan oleh punggung 

pisau. Luka tusuk dengan kedua sudut tumpul disebabkan 

oleh senjata berbentuk seperti pahat atau kampak,namun  bila 

kedua sudut luka runcing luka ini  dapat diakibatkan 

oleh senjata tajam bermata dua atau senjata tajam bermata 

satu dengan sudut masuk tertentu. Senjata tajam bermata 

satu yang ditusukan dengan sudut masuk yang miring 

kearah mata pisau atau diayunkan kearah mata pisau akan 

megakibatkan luka dengan  satu sudut luka dibuat oleh 

mata pisau dan sudut lainnya oleh ujung pisau sehingga 

kedua sudut luka tampak runcing 

Panjang luka dapat menunjukan lebar senjata 

maksimum yang masuk. Penarikan senjata sambil diputar 

akan menghasilkan luka yang tidak lagi berupa garis lurus. 

Panjang saluran luka tidak menujukan panjang senjata, 

karen senjata tidak selalu ditusukan hingga kepangkalnya, 

dan sebaliknya pada tusukan sampai pangkal kulit masih 

bisa terdorong kedalam. 

 

3. LUKA BACOK 

Definisi  

Luka bacok mengandung pengertian bahwa senjata 

tajam yang ukurannya relatif besar dan diayunkan  dengan 

tenaga yang kuat sehingga mata tajam dari senjata ini  

mengenai suatu bagian dari tubuh. Tulang dibawahnya 

biasanya berfungsi sebagai bantalan sehingga ikut menderita 

 


 

luka. Berat senjata penting untuk menilai kemampuannya 

memotong hingga tulang di bawah luka yang dibuatnya. 7 

Contoh alat yang digunakan pada luka bacok, antara 

lain pedang, clurit, kapak, sabit, baling-baling kapal, dan 

lain-lain. 

Sebenarnya mirip dengan luka iris, namun  dengan 

tekanan kedalam yang lebih besar sehingga ukuran dalam 

luka kurang lebih sama dengan panjang luka. Biasanya 

kedua sudut luka juga runcing, kecuali jika senjata tajam 

berujung tumpul/lengkung (clurit,golok daging) yang 

memuat luka.5 

 

 

Gambar 6. Luka Bacok 10 

 

Luka bacok sering di temukan pada perkelahian. Pada 

sisi luar lengan atau pada tangan bahkan dapat diasosiakan 

dengan usaha perlawanan koraban ( luka tangkis), dan juga 

pada kepala. Pada umunya bunuh diri akan menghasilkan 

luka-luka pada daerah yang terajangkau oleh tangan korban, 

serta biasanya tidak menembus tangan korban. Tempat yang 

 

 

lazim yaitu  leher, dada sebelah kiri, pergelangan tangan 

dan perut.5 

 

 

Gambar 7. luka bacok sebab  pembunuhan 10 

 

Ciri-ciri luka bacok antara lain: 8 

Á Sesuai ciri-ciri umum luka akibat benda tajam. 

Á Ukuran luka besar dan menganga. 

Á Panjang luka kurang lebih sama dengan dalam luka. 

Á Biasanya tulang-tulang dibawahnya ikut menderita 

luka. 

Á Tepi luka bacok tergantung pada mata senjata. 

Á Sudut luka bacok tergantung pada mata senjata. 

Á Kadang-kadang memutuskan bagian tubuh yang 

terkena bacokan. 

Á Di sekitar luka dapat kita temukan luka memar 

(contussion) atau luka lecet (abrasion) atau aberasi. 

Luka tangkis pada pembunuhan dengan senjata tajam 

merupakan luka yang terjadi akibat perlawanan korban, 

umumnya ditemukan di telapak tangan, punggung tangan, 

jari tangan, punggung lengan bawah dan tungkai. 

 

Luka percobaan khas ditemukan pada kasus bunuh 

diri yang memakai  benda tajam. Luka ini  

biasanya luka sayat atau luka tusuk berulang-ulang dan 

sejajar.  

 

Sebab kematian dan Cara Kematian 

Ada 5 sebab kematian pada kasus luka bacok (chop 

wound), yaitu : 

Á Perdarahan. 

Á Rusaknya organ vital. 

Á Emboli udara. 

Á Infeksi dan sepsis. 

Á Vagal reflex pada luka bacok (chop wound) di daerah 

leher. 

Ada 2 cara kematian pada kasus luka bacok (chop wound), 

yaitu : 

Á Pembunuhan (paling sering) 

Á Kecelakaan 

Pada pembunuhan, luka tidak sealalu pada daerah 

yang terjangkau tangan korban dan baju korban dapat turut 

tertembus atau robek. Terhadap robekan tadi dapat 

diperiksa adanya partikel besi atau senjata tajam dengan 

reaksi biru berlin dan spektroskopi. Sedangkan pada senjata 

tajam diperiksa sidik jari, golongan ( bercak) darah, adanya 

sel-sel alat dalam dan serat tekstil/ pakaian korban yang 

melekat pada senjata. Pemeriksaan tempat kejadian, sidik 

jari dan intravitalitas luka sangat diperlukan untuk 

menunjang dugaan bunuh diri atau pembunuhan.5 

 

2.5.  Kematian dari Luka Iris, Luka Tusuk dan Bacok 3 

Luka-luka secara medis yang digoreskan penting (luka 

potong, luka bacok) biasanya berhubungan dengan 

pembunuhan dan bunuh diri meskipun demikian 

adakalanya disebabkan tanpa sengaja dengan menimpa 

objek benda tajam. Mayoritas luka-luka tusuk (menembus 


 

dan melubangi luka-luka) bersifat berhubungan dg 

pembunuhan; luka-luka tusuk pada bunuh diri bersifat 

jarang. Luka-luka yang digoreskan dengan objek iris dengan 

tepi tajam seperti pisau dan pisau cukur. Luka-luka tusuk 

disebabkan oleh pisau, golok-golok, gunting, bayonet,  

obeng-obeng dan bahkan alat pemecah es.  

Dari kebanyakan kematian pada luka-luka tanpa 

disengaja yang bersifat stabil, keadaan dari kematiannya 

cukup jelas bukan untuk menjamin perhatian yang tak 

pantas. Diutamakan  para medis memiliki  kaitan dengan 

permasalahan perbedaan luka-luka yang berhubungan dg 

pembunuhan  akibat perbuatan sendiri. Analisa dari 

penemuan pada peristiwa dari kematian, pengujian senjata, 

pengujian pakaian decedent itu dan penafsiran yang tepat 

luka-luka di tubuh itu perlu membentuk komponen-

komponen dasar penyelidikan suatu kematian dari luka iris  

atau luka tusuk.  

Penyelidikan dari Suatu Peristiwa Kematian 3 

Sasaran utama dari penyelidikan secara medis tentang 

peristiwa dari kematian dengan pengenalan cara, di mana 

luka-luka itu didukung. pengujian suatu peristiwa;  dan 

menyingkapkan ukuran-ukuran luka pada tubuh  yang 

membantu membedakan suatu pembunuhan dari suatu 

bunuh diri atau suatu kecelakaan. Untuk mengumpulkan 

informasi secara optimal, prosedur yang berikut harus 

diikuti dari peristiwa kematian. 

1. Peroleh informasi tentang keadaan dari kematian dari 

polisi dan para saksi di TKP. 

2. Jika bunuh diri dicurigai, mencari suatu catatan bunuh 

diri dan menanyakan sekitar sejarah yang pribadi dari 

penurunan sosial, keuangan, domestik dan 

permasalahan kesehatan, sejarah ancaman-ancaman 

tekanan dan bunuh diri.  

3. Buat pengamatan-pengamatan umum sekitar 

peristiwa. Mencatat setiap bukti dari strunggle, seperti 

mebel yang dijungkirbalikkan atau tanah (landasan 

yang diinjak-injak. 

 

 

4. Foto luka-luka korban dari suatu peristiwa dan 

lakukan sebelum siapapun bergerak.  

5. Mencatat apakah senjata ada atau tidak ada. Catat 

posisi senjata dalam hubungan dengan tubuh. jika 

senjata itu di dalam tangan korban,harus diuraikan 

apakah itu yaitu  dengan bebas dipegang atau dengan 

ketat diserap. jika senjata itu bukanlah dekat tubuh, 

mencari bidang yang umum untuk hal ini .nya. 

(jika senjata itu diserap dengan ketat di dalam gand, 

ada  kekakuan sesaat /spontan, Bunuh diri 

yaitu  suatu kepastian. proses dari senjata dipegang 

dengan bebas di tangan itu tidak mengesampingkan 

pembunuhan, sebab  pelaku itu dapat menempatkan 

senjata di dalam tangan korban itu untuk menirukan 

bunuh diri. jika senjata itu tidak ada atau yang 

dibuang dari tubuh, kejahatan harus dicurigai. 

6. Jika luka-luka itu dicurigai bersifat kebetulan, 

identifikasikan obyek pemicu kannya. 

7. Uraikan posisi tubuh dan tangan-tangan  

8. Uraikan pakaian dan catatan setiap bercak-bercak, 

tanda-tanda yang hilang dan seterusnya. pastikan 

apakah senjata menembus pakaian atau apakah 

pakaian itu dipindahkan dari daerah itu. (ini dapat 

membantu membedakan suatu pembunuhan ataukah  

bunuh diri, sebab  bunuh diri biasanya 

memicu /mengenakan luka-luka di bidang-

bidang yang telanjang.)  

9. Mencatat jumlah perdarahan dari peristiwa tsb. (suatu 

catatan dari tingkat tentang pendarahan membuat 

evaluasi menyangkut panjangnya dari survival sesudah  

luka)  

10. Periksa tubuh, termasuk punggung. periksa tangan-

tangan dan lengan bawah untuk luka-luka pertahanan. 

mencatat tentang luka-luka dan catat ukuran luka 

dengan koordinat tubuh.  

 

 

11. Mencari bukti dari perbuatan seksual. Bercak-bercak 

dari pakaian dan luka-luka dari organ/ bagian badan 

genital harus dicatat;  dan yang terlihat.  

12. Jika suatu senjata ditemukan pada suatu kematian, 

harus memakai perlindungan saat  melakukan 

pemeriksaan untuk memelihara sidik jari, bloodstains, 

rambut dan serabut-serabut di atasnya. jangan 

mengambil senjata dengan ceroboh dengan tangan-

tangan yang telanjang. lepaskan dari senjata dan 

mempertahankan di dalam kontainer-kontainer yang 

sesuai setiap bahan-bahan yang nampaknya akan 

hilang. sidik jari di senjata itu boleh menjurus kepada 

identifikasi dari si pelaku di dalam kasus dari 

pembunuhan. jika senjata itu dikotori oleh darah 

pelaku, pengelompokan darah boleh membantu 

mengidentifikasi pelaku ini . jika senjata yang 

memicu  kematian itu ditemukan menjauh dari 

tubuh, pencocokan golongan darah dari si korban 

dengan  darah dari senjata yang memicu  

kematian. dengan cara yang sama, studi dari rambut, 

serabut-serabut dan bukti kelumit lain di senjata itu 

boleh memberi pertolongan di dalam penyelidikan.  

13. Dibiarkan polisi menangani senjata. minta mereka 

untuk membuat senjata tersedia bagi eveluasi luka-

luka sesudah  itu sudah diuji untuk sidik jari dan bukti 

kelumit  

14. Jika senjata itu tidak ditemukan di TKP yang 

memicu  kematian, maka harus  memberitahukan 

polisi  jenis  senjata yang mungkin untuk telah 

digunakan. (dimensi-dimensi luka-luka yang eksternal 

menandai  lebar dari mata pisau dari senjata. 

extremites dari luka-luka menandai  apakah senjata 

memiliki  satu atau dua mata pisau). 

 

 

 

3.  ASPEK MEDIKOLEGAL 1,5 

Jika dari sudut medik, luka merupakan kerusakan 

jaringan (baik disertai atau tidak disertai diskontiuitas 

permukaan kulit)akibat trauma maka dari sudut hokum, 

luka merupakan kelainanyang dapat disebabkan oleh suatu 

tindakan pidana, baik yang bersifat intensional (sengaja), 

recklessness (ceroboh) atau negligence (kurang hati-hati. 

Untuk menentukan berat ringannya hukuman perlu 

ditentukan terlebih dahulu berat ringannya luka. 

Kebijakan hukum pidana didalam penentuan berat 

ringannya luka ini  didasarkan atas pengaruhnya 

terhadap : 

Á Kesehatan jasmani 

Á Kesehatan rohani 

Á Kelangsungan hidup janin di dalam kandungan 

Á Estetika jasmani 

Á Pekerjaan jabatan atau pekerjaan mata pencarian 

Á Fungsi alat indera 

Pengertian kualifikasi luka disini semata-mata 

pengertian Ilmu Kedokteran Forensik sesuai dengan Kitab 

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XX pasal 351 

dan 352 serta Bab IX pasal 90.3 

 

Pasal 351 

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling 

lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda 

paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, 

2. Jika perbuatan memicu  luka-luka berat, yang 

bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 

lima tahun. 

3. Jika memicu  mati, diancam dengan pidana 

penjara paling lama tujuh tahun. 

4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak 

kesehatan. 

 

 

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

 

 

Pasal 352 

1. Kecuali yang ini  dalam pasal 353 dan 356, maka 

penganiayaan yang tidak memicu  penyakit atau 

halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau 

pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, 

dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau 

pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus 

rupiah.  

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang 

melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja 

padanya, atau menjadi bawahannya. 

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

 

Pasal 90 

Luka berat berarti : 

1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi 

harapan akan sembuh sama sekali, atau yang 

memicu  bahaya maut atau tidak akan sembuh 

dengan sempurna. 

 Pengertian tidak akan sembuh dengan sempurna lebih 

ditunjukan pada fungsinya. Contohnya trauma pada 

satu mata yang memicu  kornea robek. Sesudah 

dujahit sembuh namun  mata ini  tidak dapat 

melihat.6 

2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas 

jabatan atau pekerjaan pencarian. Luka yang dari 

sudut medik tidak membahayakan jiwa, dari sudut 

hukum dapat dikategorikan sebagai luka berat. 

Contohnya trauma pada tangan kiri pemain biola atau 

pada wajah seorang peragawati dapat dikategorikan 

 

 

luka berat jika akibatnya mereka tidak dapat lagi 

menjalankan pekerjaan ini  selamanya. 

3. Kehilangan salah satu pancaindera 

 Jika trauma memicu  kebutaan satu mata atau 

kehilangan pendengaran satu telinga, tidak dapat 

digolongkan kehilangan indera, meskipun demikian 

tetap digolongkan sebagai luka berat berdasar butir (1) 

diatas 

4. Mendapat cacat berat; 

5. Menderita sakit lumpuh; 

6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih. 

 Gangguan dya pikir tidak harus berupa kehilangan 

kesadaran namun  dapat juga berupa amnesia, 

disorientasi, anxietas, depresi atau ganguan jiwa 

lainnya. 

7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan. 

 Yang dimaksud keguguran yaitu  keluarnya janin 

sebelum masa waktunya, yaitu tidak didahului dengan 

proses yang sebagaimana umumnya terjadi pada 

seorang wanita saat  melahirkan. Sedangkan 

kematian janin mengandng pengertian bahwa janin 

tidak lagi menunjukan tanda-tanda hidup. Tidak 

dipersoalakan bayi keluar atau tidak dari perut 

ibunya. 

KESIMPULAN  

Kesimpulan 

1. Luka akibat benda tajam yaitu  luka yang disebabkan 

oleh objek yang tajam, baik berupa garis maupun 

runcing dan biasanya mencakup seluruh luka akibat 

benda-benda seperti pisau, pedang, silet, kaca, kampak 

tajam dan lain-lain. 

2. Ciri umum dari luka akibat benda tajam yaitu  garis 

batas luka biasanya teratur, tepinya rata dan sudutnya 

runcing, bila ditautkan akan menjadi rapat (sebab  

benda ini  hanya memisahkan, tidak 

menghancurkan jaringan) dan membentuk garis lurus 

atau sedikit lengkung, tebing luka rata dan tidak ada 

jembatan jaringan, daerah di sekitar garis batas luka 

tidak ada memar, bentuk luka selalu merupakan garis, 

baik garis lurus, garis lengkung, ataupun garis yang 

berpotongan. Tepi luka rata, tidak ada jembatan 

jaringan. Dengan kaca pembesar dapat dilihat adanya 

folikel rambut yang terpotong. Dasar luka berbentuk 

garis atau titik dan di sekitar luka tidak ada  luka 

lecet.  

3. Luka iris yaitu  luka yang disebabkan oleh objek 

tajam, biasanya mencakup seluruh luka akibat benda-


 

benda seperti pisau,pedang,silet,kaca,kampak tajam 

dll, dengan arah kekerasan kurang lebih sejajar dengan 

kulit , berbentuk seperti garis dengan ukuran dalam 

luka lebih kecil dari panjang luka, kedua sudut luka 

yang diakibatkan oleh mata pisau selalu runcing. 

4. Luka tusuk (Stab Wound) yaitu  luka dengan 

kedalaman luka yang melebihi panjang luka akibat 

alat yang berujung runcing dan bermata tajam atau 

bermata tumpul yang terjadi dengan suatu tekanan 

tegak lurus atau serong pada permukaan tubuh. 

5. Luka bacok mengandung pengertian bahwa senjata 

tajam yang ukurannya relatif besar dan diayunkan  

dengan tenaga yang kuat sehingga mata tajam dari 

senjata ini  mengenai suatu bagian dari tubuh. 

Tulang dibawahnya biasanya berfungsi sebagai 

bantalan sehingga ikut menderita luka. Ukuran dalam 

luka kurang lebih sama dengan panjang luka. Berat 

senjata penting untuk menilai kemampuannya 

memotong hingga tulang di bawah luka yang 

dibuatnya.  

6. Kebijakan hukum pidana didalam penentuan berat 

ringannya luka ini  didasarkan atas pengaruhnya 

terhadap, Kesehatan jasmani, Kesehatan rohani 

Kelangsungan hidup janin di dalam kandungan, 

Estetika jasmani, Pekerjaan jabatan atau pekerjaan 

mata pencarian, Fungsi alat indera yang diatur sesuai 

dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

(KUHP) Bab XX pasal 351 dan 352 serta Bab IX pasal 

90.3 

 

 

 

 

 

TRAUMA PANAS DAN API 

 

LUKA BAKAR 

 

I. Definisi 

Merupakan kerusakan atau kehilangan jaringan yang 

disebabkan kontak dengan sumber panas seperti api, air 

panas, bahan kimia, listrik dan radiasi. Luka bakar 

merupakan satu jenis trauma dengan morbiditas dan 

mortalitas tinggi , yang memerlukan penatalaksanaan 

khusus sejak awal sampai fase lanjut. 3 

 

 

 


 

II. KLASIFIKASI LUKA BAKAR 

Klasifikasi luka bakar berbeda-beda untuk masing-

masing negara sebab  sangat bergantung pada manajemen 

pengobatan yang digunakan negara ini  

1. Menurut Dupuytren, luka bakar dibagi menjadi 

enam derajat : 2 

a. Luka bakar derajat satu 

Akibat panas yang suhunya tidak mencapai titik didih 

atau cairan kimia. Bentuk luka kemerahan dan sembuh 

tanpa jaringan parut. Waktu penyembuhan antara beberapa 

jam sampai beberapa hari.    

                                           

 

 

b. Luka bakar derajat dua 

Akibat panas yang suhunya mencapai titik didih atau 

lebih tinggi. Pada awalnya ada  vesikel kemudian akan 

terasa sakit dan berwarna hitam. Lapisan kulit superfisial 

sedikit rusak dan sembuh tanpa jaringan parut.  

 


 

c. Luka bakar derajat tiga 

Akibat cairan yang suhunya diatas titik didih. Lapisan 

superfisial kulit seluruhnya rusak dan sembuh dengan 

jaringan parut. Terjadi rasa nyeri yang hebat akibat terbakar 

ujung persyarafan. 

 

 

 

 

 

d. Luka bakar derajat empat 

Seluruh jaringan kulit mengalami kerusakan. Tidak 

ada rasa nyeri sebab  ujung syaraf rusak. Jaringan 

parut yang terbentuk mengalami kontraksi dan 

terkelupas pada hari kelima dan keenam dan 

penyembuhan berjalan lambat. 

e. Luka bakar derajat lima 

Kerusakan sampai p