umur, TB, BB, perawakan, warna kulit, ciri
rambut...............................................................................................
............................................................................................................
Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka robek pada kulit
kepala bagian belakang disertai tanda – tanda patah tulang
kepala sebab benda tumpul, kualifikasi luka, lukanya
memicu penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan /jabatan atau pencarian...............................................
PENUTUP :
………………………………………………………………………
……………………………................................................................
Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenar-
benarnya atas dasar sumpah/janji yang telah saya ucapkan
pada waktu memangku jabatan serta sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
............................................................................................................
............................................................................................................
Lubuk Pakam, 01 Agustus 2019
Dokter Pemeriksa,
dr. Abdul GafarParinduri. SpF
NIP :196707312008011001.
107
2. Lampiran Contoh Visum Psikiatri :
DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
DELI SERDANG
JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068
SURAT KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA
NO: / YM.01.06.9.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : dr. ..........................., Sp, KJ
NIP : .........................................................................
Jabatan : Dokter ahli jiwa pada RSUD DS
Atas permintaan tertulis dari :
Instansi : KA.KEPOLISIAN SEKTOR .................
NO.Surat : No.POL : …….........................................
Tanggal : ……..........................................................
Telah memeriksa kesehatan jiwa :
Nama : ..................................................................
Umur : ..................................................................
Jenis kelamin : ..................................................................
Agama : ..................................................................
Pekerjaan : ..................................................................
Alamat : ..................................................................
No. Reg. RSUD DS : ............................................................
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN:
I. ANAMNESIS
1. ALLO ANAMNESE
Didapat dari riwayat klinik perobatan di RSUD DS poly Jiwa
yang menyatakan bahwa tersangka pernah di opname di
RSUD DS poly Jiwa pada tahun 2018 sebab memukul
orang, tidak bisa tidur dan bicara sendiri, namun sesudah
pulang opname tidak pernah dibawa berobat jalan.
108
2. AUTO ANAMNESE
Dari auto anamnesis didapat bahwa tersangka merasa
dia akan diserang. Mula-mula tersangka keluar dari rumah,
di rumah tetangga tersangka ada 7 orang. Pekerja yang
sedang membuat jerjak sebab tetangga tersangka baru
kemalingan. Salah seorang pekerja melihat dengan tajam
kearah tersangka, tersangka tidak jadi keluar. saat
tersangka keluar kembali orang ini melotot kearah
tersangka. Tersangka masuk kembali ke rumah mencari besi
dan pisau lalu keluar dan menyerang orang ini sebab
orang ini juga memegang besi.
II. PEMERIKSAAN INTERNAL : tidak ada kelainan.
III. PEMERIKSAA NEUROLOGIS : tidak dilakukan.
IV. STATUS PSIKIATRI :
1. Penampilan : Seorang laki - laki, masih dapat mengurus
diri sendiri.
2. Perilaku dan aktifitas Psikomotor : Aktif, berhati - hati.
3. Pembicaraan : Lancar, masih relevan.
4. Keadaan afektif Tumpul, tidak serasi.
5. Persepsi : Dijumpai halusinasi pendengaran.
6. Proses Pikir : Dijumpai waham curiga.
7. Pendapat/ judgment : Terganggu.
8. Tilikan/ Insight : Terganggu.
9. Pemeriksaan Psikologik : Tidak dilakukan sebab
tersangka yaitu Pasien lama yang tidak makan obat.
10. Observasi dilakukan secepatnya agar pasien dapat
segera mendapatkan pengobatan untuk menghindari
tindakan lain yang tidak diinginkan ( termasuk bunuh
diri ).
V. DIAGNOSA
1. FORMULASI DIAGNOSA
Dari keterangan anamnesis yang di dapat dan dari hasil
pemeriksaan selama observasi di rumah sakit jiwa daerah
provinsi sumatera utara dan status lama tersangka, dapat
disimpulkan bahwa tersangka menderita gangguan jiwa
berat yang di diagnosa sebagai Skizofrenia paranoid kronis.
2. DIAGNOSA : Skizofrenia paranoid kronis.
4. Contoh Visum Perkosaan
DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
DELI SERDANG
JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068
VISUM ET REPERTUM PERKOSAAN
NO..............................................................
Pro justicia
Yang bertanda tangan di bawah ini.
Dokter....................................
NIP :....................................Dokter dari Rumah Sakit Umum
Daerah Deli Serdang atas permintaan tertulis
dari.....................................................................................................
NRP:..................................................................................................
Kepala kepolisian............................................................................
Menerangkan bahwa pada hari................................................
tanggal.................................................tahun...............jam..............
WIB. Telah memeriksa korban yang menurut permintaan
visum telah mengalami perjinahan di jalan
............................................................................................................
I. Pemeriksaan Tubuh :
1. Pengamatan umum :
2. Pemeriksaan pakaian :
3. Pemeriksaan badan :
a. Kepala :
b. Pupil :
c. Leher :
d. Dada :
- Payudara :
e. Perut :
111
f. Rahim :
g. Pinggang :
h. Anggota gerak atas :
i. Anggota gerak bawah :
j. Gigi geligi :
4. Pemeriksaan Alamat Kelamin :
1) Kelamin Luar :
a) Rambut kemaluan :
b) Bibir kemaluan besar :
c) Bibir kemaluan kecil :
d) Vulva :
e) Perineum :
f) Anus :
2) Kelamin Dalam :
a) Selaput dara :
b) Liang senggama :
c) Formix :
d) Portio Uteri :
e) Rahim :
Pemeriksaan Tambahan :
5. Pemeriksaan laboraturium :
a. Golongan darah :
b. Bercak sperma / yang dicurigai :
c. VDRL :
d. Bercak darah ;
e. Hapusan Vulva :
f. Hapusan Perianal :
g. Isi Vagina :
h. Cairan pada canalis Cervis :
6. Pemeriksaan benda asing lain pada tubuh seperti :
1. Rambut
2. Pasir / lumpur
112
3. Rumput
4. dan lain sebagainya.
II. Kesimpulan :
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan
sejujur-jujurnya berdasar sumpah jabatan sesuai dengan
lembaran Negara nomor 350 tahun 1937.
Dikeluarkan di :
RSUD Deli Serdang
L. Pakam Pada tanggal :
Dokter pemeriksa
Contoh Visum Jenazah
DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DELI
SERDANG
JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068
Nomor : /IKF/VER/II/2019 L. Pakam, 01 Agustus 2019
Perihal : Hasil Pemeriksaan Visum
An. Hermansyah
Lampiran : -
VISUM ET REPERTUM PRO JUSTITIA
Yang bertanda tangan dibawah ini, dr.Abdul Gafar
Parinduri, MKed(For), SpF, dokter pada Departemen Ilmu
Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum
Daerah Deli Serdang, menerangkan bahwa atas permintaan
tertulis dari Kepala Keopolisian Resor Deli Serdang Satuan
Lalu Lintas, tertanggal dua puluh sembilan bulan juli tahun
dua ribu sembilan belas, No Polisi; VER/216/VII/2019/LL,
yang ditanda tangani oleh Penyidik Erikson David, SH,
Pangkat; IPDA, NRP ; 81040950, maka pada tanggal dua
puluh sembilan bulan juli tahun dua ribu sembilan belas,
pukul tujuh lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia
Barat, bertempat di Departemen Forensik dan Medikolegal
Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang, telah dilakukan
pemeriksaan korban yang berdasar surat oermintaan
ini diatas dengan identitas sebagai berikut
:..........................................................................................................
Nama : Hermansyah
JenisKelamin : Laki-laki
Umur : 54 tahun
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
114
Alamat : Serba Setia Sunggul LK VII Kel.
Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota
Medan
Pekerjaan : Swasta
HASILPEMERIKSAAN
- Pembungkus jenazah : Tidak Dijumpai
- Penutup jenazah : Kain seprei warna
biru tanpa merek
- Label jenazah : Tidak dijumpai ............................................................
- Pakaian jenazah : Memakai jaket
berwarna hitam, baju kaos berwarna hitam, kaos
dalam berwarna putih, celana panjang berwarna abu-
abu, dan celana dalam berwarna merah muda
- Perhiasan jenazah : Memakai ikat
pinggang berwarna hitam
- Benda disamping jenazah : Tidak Dijumpai
- Tanda-tanda kematian :
1) Lebam mayat : Dijumpai pada
daerah punggung, pinggang dan bokong dan hilang
dengan penekanan
2) Kaku mayat : Dijumpai pada
rahang, leher, anggota gerak atas bawah dan mudah
dilawan
3) Pembusukan : Tidak Dijumpai
- Identifikasi umum : Diperiksa sesosok jenazah
dikenal, jenis kelamin laki-laki berkhitan, umur Lima
puluh empat tahun, perawakan sedang, warna kulit
sawo matang, panjang badan seratus enam puluh
tiga sentimeter, rambut lurus, dengan panjang
rambut bagian depan nol koma tiga sentimeter,
rambut bagian samping kanan nol koma empat
sentimeter, rambut bagian samping kiri nol koma
empat sentimeter, rambut bagian belakang nol koma
lima sentimeter
115
- Identifikasi khusus: Tidak dijumpai jempol kaki
sebelah kanan ( bekas operasi )
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : Panjang rambut depan nol koma tiga
sentimeter, panjang rambut samping kanan
nol koma empat sentimeter, panjang rambut
samping kiri nol koma empat sentimeter,
panjang rambut belakang nol koma lima
sentimeter, dijumpai luka robek yang luas
pada kepala bagian depan hingga kedahi,
pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka
tumpul, ukuran panjang sepuluh sentimeter,
lebar delapan sentimeter, dalam satu
sentimeter, dijumpai luka robek pada kepala
bagian belakang, pinggir luka tidak rata,
kedua sudut luka tumpul, ukuran panjang
lima belas sentimeter, lebar delapan
sentimeter, dalam satu sentimeter, dijumpai
patah tulang kepala berkeping-keping dan
disertai keluarnya jaringan otak setentang
luka robek,
Dahi : Dijumpai luka robeklanjutan dari luka robek
dikepala bagian depan
Mata : Dijumpai brill haematom (haematom kaca
mata) pada kedua kelopak mata
Hidung : Dijumpai luka robek pada hidung sebelah
kiri, pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka
tumpul, ukuran panjang satu koma tiga
sentimeter, lebar nol koma empat sentimeter,
dalam nol koma tiga sentimeter, dijumpai
keluarnya cairan darah dari kedua lubang
hidung
Telinga : Dijumpai luka robek pada telinga sebelah
kanan, pinggir luka tidak rata, kedua sudut
luka tumpul, ukuran panjang dua sentimeter,
lebar satu koma lima sentimeter, dalam nol
koma lima sentimeter, dijumpai keluarnya
cairan darah dari kedua lubang telinga
Pip : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Mulut : Permukaan bibir berwarna kebiruan
Gigi : Gigi berjumlah dua puluh delapan gigi ;
Tidakdijumpai tanda-tanda kekerasan Rahang geligi
NOMENKLATUR GIGI
Rahang kanan atas
Rahang kiri atas
Rahang kanan bawah
Rahang kiri bawah
Keterangan : X (Tidak Ada), patah gigi susu
dan gigi taring sebelah kiri atas....................................................
Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Dada : Dijumpai luka robek pada dada
sebelah kanan, pinggir luka tidak
rata, kedua sudut luka tumpul,
dengan ukuran panjang tujuh
sentimeter dan lebar empat
sentimeter, dalam nol koma tiga
sentimeter,
Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Pinggang : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Bokong : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
1.8, 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.X, 2.X, 2.X, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8
3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8
117
Alatkelamin : Jenis kelamin laki-laki berkhitan,
Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Anus : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Anggota gerak atas : Dijumpai luka robek pada lengan
kanan atas, pinggir luka tidak
rata, kedua sudut luka tumpul,
dengan ukuran panjang delapan
sentimeter dan lebar tiga
sentimeter, dalam nol koma tiga
sentimeter
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Ujung jari kaki dan tangan : Berwarna kebiruan
PEMERIKSAAN DALAM ; ……………………………………
Tidak dilakukan sesuai dengan permintaan :, No Polisi;
VER/216/VII/2019/LL, yang ditanda tangani oleh Penyidik
Erikson David,SH, Pangkat; IPDA, NRP;81040950.
TRAUMA TUMPUL
Traumatologi berasal dari kata trauma dan logos.
Trauma berarti kekerasan atas jaringan tubuh yang hidup
(living tissue), sedangkan logos berarti ilmu. Traumatologi
yaitu ilmu yang mempelajari tentang luka dan cedera serta
hubunganya berbagai kekerasan (ruda paksa), sedangkan
yang dimaksud dengan luka yaitu suatu keadaan yang
tidak sinambungan jaringan tubuh akibat kekerasan.(1)
Pengertian trauma (injury) dari aspek medikolegal
sedikit berbeda dengan pengertian medis. Pengertian medis
menyatakan trauma atau perlukaan yaitu hilangnya
kontuinitas jaringan. Dalam pengertian medikolegal trauma
yaitu pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat
memicu gangguan kesehatan seseorang.(2)Dalam
keterkaitannya dengan kedokteran forensik, traumatologi
dapat di manfaatkan untuk membantu :
1. Jenis pemicu .
2. Waktu terjadi.
3. Cara melakukan.
4. Akibat trauma.
5. Kontek pristiwa pemicu (kecelakaan, perlakuan
sendiri atau perlakuan orang lain).
Sehingga Traumatologi, selain untuk kepentingan
pengobatan (dalam hal ini merupakan cabang dari ilmu
kedokteran bedah) juga untuk kepentingan Forensik, sebab
dapat diaplikasikan guna membantu penegak hukum dalam
rangka membuat terang tindak pidana kekerasan yang
menimpa tubuh seseorang.(1)
KLASIFIKASI TRAUMA
Kekerasan yang mengenai tubuh seseorang dapat
memicu efek pada fisik ataupun psikisnya. Dalam
ilmu kedokteran Forensik efek fisik berupa luka-luka yang
ditemukan dalam tubuh/ fisik korban lebih diperiksa
dengan teliti. Sehingga ditinjau dari berbagai sudut dan
kepentingan, luka itu sendiri dapat diklasifikasikan
berdasar :
A. Etiologi
I. Trauma Mekanik.
1. Kekerasan Tumpul.
a) Luka memar (bruise, contusion).
b) Luka lecet (abration).
c) Luka robek (laceration).
d) Patah tulang pergeseran sendi (fraktur,
dislocation).
2. Kekerasan tajam.
a) Luka sayat (incised wound).
b) Luka tusuk, tikam (punctured wound).
c) Luka bacok (chopped wound).
3. Luka tembak (fire arm wound).
II. Luka thermis (suhu).
1. Temperatur panas.
a) Terpapar suhu panas (heat stroke, heat
exhaustion, heat cramp).
b) Benda panas (luka bakar dan scald).
2. Temperatur dingin.
a) Terpapar dingin (hipothermia).
b) Efek local (frost bite).
III. Luka kimiawi.
1. Zat korosif.
2. Zat iritatif.
IV. Luka listrik, radiasi, ledakan, dan petir.
B. Drajad Kualifikasi Luka
1. Luka ringan.
2. Luka sedang.
3. Luka berat.
C. Medicolegal
1. Perbuatan sendiri (suicide) terkadang dijumpai
luka percobaan (tentative wound).
2. Perbuatan orang lain (homicide) terkadang
dijumpai luka tangkis (denfence wound).
3. Kecelakaan (accidental).
D. Waktu Kematian
1. Ante mortem.
2. Post mortem. (2)
Dalam penulisan tugas peper ini, penulis mencoba
membahas traumatologi dilihat dari etiologinya yaitu secara
mekanik khususnya yang disebabkan oleh ruda paksa benda
tumpul, secara lebih jauh lagi pada halaman-halaman
berikutnya.(1,2)
TRAUMA TUMPUL
Secara definisi, trauma tumpul (blunt force trauma)
yaitu suatu ruda paksa yang diakibatkan oleh benda
tumpul pada permukaan tubuh dan memicu luka.
Trauma tumpul ini, disebabkan oleh benda-benda yang
memiliki permukaan tumpul seperti batu, kayu, martil,
kepalan tinju dan sebagainya, dimana termasuk juga jatuh
dari tempat yang tinggi, kecelakaan lalu lintas, luka tembak
(dengan peluru karet/ bukan peluru tajam) dan lain-
lain.(3,4,5)
1. Pemeriksaan Luka
Dalam pemeriksaan, interpretasi luka harus
berdasar penemuan dan tidak boleh dipengaruhi oleh
keterangan pasien atau keluarga, sebab pada banyak kasus
ada kecendrungan korban akan memperbesar keluhannya
dengan maksud mendramatisir perlukaan, untuk
kepentingannya. Pemeriksaan ditujukan untuk menentukan:
1. Jumlah luka.
2. Lokasi luka.
3. Arah luka.
4. Ukuran luka (panjang, lebar dan dalam).
5. Jenis kekerasan.
6. Bentuk alat.
7. Kualifikasi atau derajat keparahan luka.
8. Medikolegal luka.
9. Luka ante mortem atau post mortem.
Lokasi luka dijelaskan dengan menghubungkan
daerah-daerah yang berdekatan dengan garis anatomi tubuh
dan posisi jaringan tertentu, misalnya garis tengah tubuh,
ketiak, puting susu, pusat, persendian dan lain- lain. Bentuk
luka sebaiknya dibuat dalam bentuk sketsa untuk
menggambarkan kerusakan permukaan kulit, jaringan di
bawahnya dan bila perlu organ dalam (visera). Luka diukur
secara tepat (dalam milimeter atau sentimeter), tidak boleh
dalam ukuran kira-kira saja.
Bila ada keraguan apakah luka terjadi ante mortem
atau post mortem maka jaringan luka diambil untuk
pemeriksaan mikroskopik. Bila timbul pertanyaan dari
hakim apakah suatu alat yang ditinjukkan dalam sidang
pengadilan yang memicu luka pada korban, maka
jangan sekali-kali menjawab dengan pasti, sebab mungkin
saja ada alat lain yang dapat memicu luka yang sama
sifatnya, walaupun memang ada hubungan antara
bentuk alat dan luka yang terjadi.(1)
2. Kwalifikasi Luka
Pada pembuatan kesimpulan luka yang bersifat
subjektif, sebaiknya dokter juga menentukan derajat
keparahan luka yang dialami korban atau disebut derajat
kwalifikasi luka. Ini sebagai usaha untuk membantu “yudex
facti” dalam menegakkan keadilan. Perlu diigat bahwa
pengertian kwalifikasi luka disini semata-mata menurut
pengertian medis yang dihubungkan dengan beberapa
ketentuan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya.
Penganiayaan merupakan istilah hukum dan tidak
dipakai dalam laporan tertulis dalam visum oleh dokter.
Dengan hanya melihat keadaan luka korban, dokter tidak
mungkin menentukan apakah itu sebab perbuatan
penganiayaan atau tidak, apalagi menentukan penganiayaan
ringan atau berat. Ini yaitu istilah hukum artinya, yang
dapat menentukan itu penganiayaan atau bukan, yaitu
hakim dengan menghubungkannya dengan alat bukti yang
lain.
Yang diharapkan dari dokter yaitu dari sudut
pandang ilmu kedokteran. Dokter dapat membantu
kalangan hukum dalam menilai berat ringan luka yang
dialami korban pada waktu atau selama perawatan yang
dilakukannya. Kualifikasi luka yang dapat dibuat dokter
yaitu menyatakan pasien mengalami luka ringan, sedang
atau berat. Yang dimaksud dengan luka ringan (pasal
351dan pasal 352) yaitu luka yang tidak memicu
halangan dalam menjalankan mata pencaharian, tidak
mengganggu kegiatan sehari-hari.
Sedangkan luka berat harus disesuaikan dengan
ketentuan dalam undang-undang yaitu yang diatur dalam
KUHP pasal 90. Luka sedang yaitu keadaan luka diantara
luka ringan dan luka berat. Ketentuan hukum ini perlu
dipahami dengan baik oleh dokter, sebab ini merupakan
jembatan untuk menyampaikan derajat kwalifikasi luka dari
sudut pandang medik untuk penegak hukum. Penerapan
penyampaian pendapat dokter dalam VeR tentang luka
yang memicu bahaya maut, misalnya bila seorang
korban mendapat luka seperti tikaman di perut yang
mengenai hati, yang memicu perdaraan hebat
sehingga dapat mengancam jiwanya.
Walaupun pasien akhirnya sembuh namun didalam
VeR dokter dapat menggambarkan keadaan ini dalam kata-
kata:” korban mengalami luka tikam di perut mengenai
jaringan yang memicu perdarahan banyak yang dapat
mengancam jiwa pasien”. Ungkapan ini akan mengingatkan
para penegak hukum bahwa korban telah mengalami luka
berat.
Demikian juga penerapannya dengan cacat berat,
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan,
gangguan ingatan, tidak dapat lagi melihat dan lain-lain.
Seorang penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga
tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu termasuk luka
berat.
Suatu hal yang penting diingat di dalam menentuka
ada atau tidaknya luka akibat kekerasan, yaitu bahwa pada
kenyataan tidak selamanya kekerasan itu akan meninggal-
kan bekas atau luka. Oleh sebab itu di dalam kesimpulan
VeR sebaiknya ditulis ”tidak ditemukan tanda- tanda
kekerasan”. Usaha menjembatani kedua aspek inilah yang
dapat dilakukan dokter.(1)
3. Pemeriksaan Di Tempat Kejadian Perkara
Bila petugas datang ketempat kejadian perkara,
pemeriksaan harus dilakukan dengan cermat dan hati- hati.
Catat waktu tiba di tempat kejadian, buat sketsa dan foto
dari pelbagai sudut, cari sidik jari, perhatikan bercak dan
genangan darah serta kumpulkan keterangan dari para
saksi. Bila senjata yang diduga dipakai untuk membunuh
korban itu ditemukan, maka di dalam memperlakukan
senjata ini harus berhati-hati, jangan merusak sidik jari
yang mungkin ada pada senjata ini , bercak darah,
sobekan pakaian, rambut serta benda- benda bukti lain.
Senjata atau alat yang ditemukan tidak boleh diambil
dengan tangan telanjang, namun pakailah pinset atau pinsil
atau alat-alat yang sejenis dan masukkan ke dalam kantung
kertas atau plastik yang bersih untuk kemudian dikirim ke
laboratorium guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum
merubah posisi tubuh korban buat catatan dan foto dari
keadaan- keadaan seperti dibawah ini yaitu:
1. Posisi yang tepat dari tubuh korban dan hubungannya
dengan objek-objek yang ada ditempat kejadian,
seperti bagaimana letak korban terhadap lemari, pintu,
jendela dan terhadap senjata yang ditemukan.
2. Pakaian yang dipakai korban, ini dapat menunjukkan
apakah ada robekan, terlepasnya kancing serta
distribusi dari bercak darah.
3. Catat posisi tangan dalam hubungannya dengan
senjata yang ditemukan.
4. Catat sifat- sifat umum dari luka yang ada pada
korban yaitu : lokasi, luka tikam atau luka sayat, ada
tidaknya luka tangkis, banyaknya perdarahan (untuk
memperkirakan sampai berapa lama korban dapat
bertahan hidup sesudah ia mendapat luka) yang pada
umumnya bila kematian cepat terjadi maka jumlah
darah yang keluar tidak begitu banyak (bila
dibandingkan dengan darah yang keluar dari korban
yang dapat bertahan hidup lebih lama), sifat dan
distribusi dari bercak serta catat adanya tanda-tanda
yang menunjukkan bahwa korban pernah
dipindahkan atau diseret.
4. Pemeriksaan Mayat
Pemeriksaan mayat luar dan dalam (autopsi), harus
dilakukan dalam hubungannya untuk menentukan sebab
kematian yang pasti. Di dalam laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat dokter (VeR), harus mencakup dan dapat
memberi kejelasan bagi pihak penyidik khususnya dan
peradilan pada umumnya, yaitu tentang identitas korban,
sebab kematian, perkiraan saat kematian (untuk
mempersempit dan mengarahkan penyidikan dalam
kaitannya dengan alibi seseorang), cara kematian (yang
didalam hal ini terbatas pada penafsiran apakah kematian
korban sebab perbuatan orang lain, yang berarti
kemungkinan kasus pembunuhan: ataukah sebab
perbuatan korban sendiri, yang mungkin memang
dikehendaki korban ataukah korban terpaksa mengakhiri
hidupnya atas paksaan orang lain), dan memperkirakan
jenis serta sifat- sifat dari senjata atau benda yang
memicu luka. Dengan demikian pada VeR harus
dihindari pemakaian kata- kata pembunuhan, bunuh diri
atau kecelakaan.(4)
5. Penatalaksanaan
Penatalaksanaan kasus luka sebab benda tajam
(Trauma tajam) yang masih hidup, tergantung dari keadaan
korban itu sendiri. Yang paling sering menjadi pemicu
kematian yaitu perdarahan. Terkenanya pembuluh darah
besar hingga putus dapat memicu perdarahan yang
banyak. Fraktur/ patah tulang juga bisa terjadi pada luka
bacok. Robeknya organ- organ dalam seperti paru, jantung,
saluran pernafasan (lambung) dapat memicu
keadaan perdarahan bahkan syok terutama pada kasus luka
tusuk. Penatalaksanaannya juga sesuai keadaan perforasi
ini seperti operasi sesegera mungkin untuk menutup
luka dan menghentikan perdarahan.
6. Aspek Medikolegal Dan Undang-Undang
Di dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang
yang menderita luka akibat kekerasan, pada hakekatnya
dokter diwajibkan untuk dapat memberi kejelasan dari
permasalahan sebagai berikut :
a) Jenis luka apakah yang terjadi.
b) Jenis kekerasan/ senjata apakah yang memicu
luka.
c) Bagaimanakah kualifikasi luka itu.
d) Bagaimana membedakan luka ini merupakan
upaya bunuh diri, pembunuhan atau kecelakaan.
e) Berapa lama usia luka ini .
f) Bagaimanakah membedakan luka ini sewaktu
masih hidup atau sesudah mati.(4)
Pengertian kualifikasi luka sangat diperlukan dalam
ilmu kedokteran forensik yang dapat dipahami sesudah
melihat kitab undang-undang hukum pidana pasal 90
(tentang luka berat) dan pasal 351 (tentang penganiayaan
luka sedang), pasal 352 (tentang luka ringan).
Pasal 351
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau denda paling
banyak 4.500 rupiah.
2. Jika perbuatan memicu luka-luka berat, yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima
tahun.
3. Jika memicu mati, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan
dengan penganiayaan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 352
1. Kecuali yang ini dalam pasal 353 dan 356, maka
penganiayaan yang tidak memicu penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencaharian, diancam sebagai penganiayaan ringan,
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
denda paling banyak 4.500 rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang
melakukan kegiatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya atau menjadi bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 90
Luka berat berarti :
1. Jika sakit atau mendapat luka, yang tidak memberi
harapan atau sembuh sama sekali, atau yang
memicu bahaya maut.
2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas
jabatan atas pekerjaan pencaharian.
3. Kehilangan salah satu panca indra.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang
perempuan.
Sedangkan sangsi hukuman dari tindak pidana
berdasar klasifikasi luka (rngan/ sedang/ berat) yang
direncanakan atau suatu kealpaan atau yang mendatangkan
akibat kematian diatur pada KUHP BAB XX pasal 351- pasal
358. Dari pasal-pasal ini dapat dibedakan empat jenis
tindak pidana yaitu:
1. Penganiayaan ringan.
2. Penganiayaan.
3. Penganiayaan yang memicu luka berat.
4. Penganiayaan yang memicu kematian.
Oleh sebab istilah ”penganiayaan” merupakan istilah
hukum, yaitu: dengan sengaja melukai atau memicu
perasaan nyeri pada seseorang maka didalam VeR yang
dibuat dokter tida boleh mencantumkan istilah
penganiayaan, oleh sebab dengan sengaja atau tidak itu
merupakan urusan Hakim. Demikian pula dengan
memicu perasaan nyeri sukar sekali untuk dapat
dipastikan secara objektif, maka kewajiban dokter dalam
membuat VeR hanyalah menentukan secara objektif adanya
luka, dan bila ada luka, dokter harus menentukan
derajatnya. Derajat luka ini harus disesuaikan dengan
salah satu dari ketiga jenis tindak pidana yang telah
disebutkan tadi, yaitu:
1. Penganiayaan ringan.
2. Penganiayaan.
3. Penganiayaan yang memicu luka berat.
Penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak
memicu penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencaharian di dalam ilmu
Kedokteran Forensik pengertiannya menjadi ; ”luka yang
tidak berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencaharian.”
Luka ini dinamakan Luka derajat pertama. Bila sebagai
akibat penganiayaan seseorang itu mendapat luka atau
memicu penyakit atau halangan di dalam melakukan
pekerjaan jabatan atau pencaharian, aka namun hanya untuk
sementara waktu saja, maka luka ini dinamakan ”luka
derajat kedua.”
jika penganiayaan ini memicu luka
berat seperti yang dimaksud dalam pasal 90 KUHP, luka
ini dinamakan ”luka derajat ketiga.” Dengan demikian
didalam penulisan kesimpulan VeR kasus-kasus perlukaan,
penulisan kualifilasi luka yaitu sebagai berikut:
1. Luka yang tidak memicu penyakit atau
halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan
(luka ringan).
2. Luka yang memicu penyakit atau halangan
dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk
sementara waktu (luka sedang).
3. Luka yang termasuk dalam pengertian hukum (luka
berat) penjelasan pada pasal 90 KUHP.(1,2,3)
7. Dua Variasi Utama Dalam Trauma Tumpul :
1. Benda tumpul yang bergerak pada korban yang diam.
Contoh : pada sebuah pukulan.
2. Korban yang bergerak pada benda tumpul yang diam.
Contoh : jatuh ke aspal atau dari ketinggian.
Sekilas nampak sama dalam hasil lukanya namun jika
diperhatikan lebih lanjut ada perbedaan hasil
pada kedua mekanisme itu.
3. Bentuk lain yang ada yaitu benda dan korban sama-
sama bergerak.
Pada beberapa kasus yang berbeda, gambaran lukanya
kadang hampir sama hingga sulit untuk
membedakannya. Dalam kasus yang sama kadang
jenis luka yang ditunjukkan bisa berbeda hingga
dalam pemeriksaan kadang sulit untuk menentukan
apakah luka yang ada diakibatkan oleh situasinya
yang bagaimana (6,7)
Kelalaian dalam penggunaan alat dapat
memicu luka, dimana ditunjukkan dengan adanya
jaringan yang rusak. Sebuah luka sebab kekuatan mekanik
dapat berakibat pada keadaan seperti :
1. Abrasion (luka lecet / luka kikis)
2. Laceration (luka robek)
3. Contusion or rupture (luka memar atau patah / pecah)
4. Fracture (patah)
5. Compression (tertekan)
6. Bleeding (perdarahan)(3,5)
LUKA LECET
(Terkikis, abrasion)
Luka lecet yaitu keadaan luka berupa hilangnya
atau rusaknya permukaan epitel sel pembungkus kulit
(epidermis) atau membrana mukosa yang diakibatkan oleh
tekanan pada benda keras, benda tumpul, benda kasar
ataupun senjata.(4,8)
1. berdasar faktor senjata pemicu
Dapat diakibatkan oleh benda keras, benda kasar,
benda runcing (batu kerikil, kayu, kuku, duri, jarum)
dan lain-lain.
2. Cara terjadinya
Luka lecet diakibatkan oleh sebab tekanan dari
sebuah benda saat gesekan terjadi antara benda dan
kulit epidermis yang memicu tekanan. Bentuk
yang memicu gesekan itu dapat berupa
horizontal atau miring atau lebih tegak lurus lagi
terhadap kulit tubuh.
1. Gambaran Luka Lecet
Luka lecet biasanya terjadi hanya di bagian permukaan
saja. namun sering disertai dengan luka bagian subkutan
atau jaringan yang lebih dalam lagi. Pada bagian yang lecet,
permukaan tertutup oleh eksudat darah ataupun limfe serta
mengikis epitel, mengering dalam beberapa jam dan
menjadi kudis. Luka lecet sembuh tanpa meninggalkan
bekas luka yang permanen.
Ciri-ciri lainnya :
1. Bentuk tidak teratur.
2. Batas luka tidak teratur.
3. Tepi luka tidak rata.
4. Kadang-kadang ditemukan perdarahan kecil.
5. Permukaan tertutup oleh krusta (serum yang telah
mengering).
6. Warna kecoklatan.
7. Pada pemeriksaan mikroskopis terlihat adanya
beberapa bagian yang masih ditutupi epitel dan reaksi
jaringan (inflamasi).
2. Tipe-Tipe Dari Luka Lecet
a. Luka Lecet Garukan Goresan
Ini dapat disebabkan berbagai faktor, seperti :
Goresan horizontal mendatar atau miring dari ujung
suatu benda seperti duri, jarum atau segala benda yang
berujung runcing. Goresan tegak lurus dengan tekanan
seperti kuku. Goresan atau garukan akibat ujung tajam yang
bergerak secara mendatar atau miring memberi
gambaran bentuk luka yang luas pada bagian awalnya
dibandingkan dengan pada bagian akhirnya. Jenis ini,
pengikisan kutikula yang terjadi lebih dalam pula pada
bagian tengahnya. Lalu pada sebuah garukan, tipe senjata
dan bentuk langsung kekuatan dapat diketahui dimana
gambaran atau cetakan benda akan tampak dari sisi yang
lebih luas ke sisi yang lebih sempit pada garukan, dimana
posisi benda penggores datang dari bagian yang lebih luas.
Bentuk dan ukuran luka lecet memang tidak selalu
tergantung pada ukuran dan bagian senjata/benda
pemicu goresan ini .
Luka lecet garukan goresan
b. Luka Lecet Gesekan
Terjadi sebab gesekan secara sejajar/ miring antara
epidermis dan bagian kasar sebuah benda/ permukaan
(tanah/ senjata). Luka lecet jenis ini umumnya terlihat pada
kasus kecelakaan lalu lintas, dimana korban sesudah terjatuh
dari kenderaan pada tanah sambil bergerak, memicu
gesekan horizontal pada kulit. Pada tipe ini juga, bagian
awalnya lebih luas dan dalam serta menipis dan menyempit
pada bagian akhirnya. Juga ada pengelupasan dari
epidermis pada bagian tengah luka. Luka lecet ini juga dapat
menentukan kejadian dan senjata pemicu nya. Ukuran dan
bentuk luka tidak tergantung pada luasnya senjata atau
benda yang merusak tubuh/ organ.
Luka lecet gesekan
c. Luka Lecet Tekanan
Ini terjadi akibat tekanan yang secara tegak lurus
mengarah pada permukaan tubuh. Luasnya jejas/ tekanan
yang terjadi itu akan menunjukkan tentang dalamnya luka
pada tubuh. Ukuran dan bentuk dari luka lecet ini
tergantung pada bagian/ jenis senjata/ alat yang mengenai
tubuh. Luka lecet yang diakibatkan bekas tali yang
mengelilingi leher misalnya pada kasus-kasus tergantung
(hanging) atau terjerat (strangulasi) dan bekas bagian yaitu
merupakan contoh luka lecet sebab tekanan.
Luka lecet tekanan
d. Luka Lecet Cetak
Pada kasus luka lecet cetak, bentuk senjata juga akan
tertera/ tercapkan terhadap tubuh tempat luka lecet
ini , ini yang disebut luka lecet cetak. Dari bentuk
cetakan yang terbentuk pada area luka, senjata yang
digunakan dapat diperkirakan. Contoh luka lecet ini
misalnya akibat rantai sepeda, gigi kenderaan bermotor atau
tergilas ban mobil. Luka lecet cetak bervariasi berdasar
tekanan yang terjadi.
Luka lecet cetak
e. Cakaran Kuku
Cakaran dapat disebab kan gesekan sejajar ataupun
secara tekanan saat adanya gesekan sejajar, ini bentuknya
miring dengan terlepasnya jaringan epithelium di ujung dan
pada bagian akhir luka akan menyempit. Contoh cakaran
yang terjadi pada perkelahian saat kuku mencakar
dihasilkan sebab tekanan lalu terbentuk cakaran kuku dan
akan terlihat bentuk dan ukuran kuku. Perlu diingat bahwa
seluruh luka lecet yaitu akibat dari tekanan langsung dari
sebuah objek atau benda senjata.
3. Aspek Medikolegal Dari Luka Lecet (1,3,8)
1. Luka lecet dapat digunakan sebagai penanda untuk
menentukan tipe benda atau senjata pemicu luka.
2. Dapat digunakan untuk memperkirakan waktu
terjadinya luka lecet, yaitu :
- Baru (1-2 jam) : luka masih segar, warna merah dan
ditemukan sedikit darah dan serum, kudis belum ada.
- 8-24 jam : luka mengering dengan warna merah tua
- Hari ke 2 dan ke 3 : luka berwarna kecoklatan
- Hari ke 4 dan ke 5 : luka warna coklat tua
- Hari ke 6 : luka warna hitam dan kudis mulai
mengelupas dari luka. Untuk luka yang luas,
memerlukan beberapa hari lagi agar kudis / keropeng
lepas dari luka.
3. Luka lecet pada daerah tertentu, mengindikasikan
dasar tindak kejahatan / kriminal tertentu, misalnya :
a. Pada daerah payudara untuk korban wanita dan pada
daerah sekitar kemaluan, mengindikasikan adanya
kejahatan seksual.
b. Pada daerah leher, mengindikasikan kasus terjerat
atau gantung diri.
4. Luka lecet akibat gigitan gigi sangat khas sebab
bentuk yang elips atau “ circular “ dengan gambaran
berupa gigitan 2 gigi atas dan bawah atau 4 gigi atas
dan bawah dan bagian depan. Air ludah pada luka
juga dapat dijadikan barang bukti asal mulut
pelakunya. Demikian halnya pada cakaran kuku yang
dapat mengindikasikan kuku pelakunya (7,8)
5. Memberi petunjuk bagaimana terjadinya cedera dan
petunjuk adanya tanda-tanda perlawanan pada kasus
tertentu.
LUKA MEMAR
(Kontusi, Hematom, Bruise, Contusion)
Luka memar biasanya terjadinya dengan permukaan
kulit (kontinuitas jaringan kulit) dalam keadaan utuh, namun
terjadi perdarahan pada jaringan di bawah kulit / kutis,
pembuluh darah kapiler dan vena yang pecah dan
memasuki jaringan ikat yang diakibatkan oleh kekerasan
benda tumpul (3,7,8,9). Luka memar yang terjadi dapat
disebabkan oleh berbagai benda tumpul dan kadang-kadang
dapat memberi petunjuk tentang benda pemicu memar
seperti :
1. Jejas ban (marginal hemorrhage).
2. Jejas tapak sepatu.
3. Jejas cambuk.
4. Jejas batu/ bola.
5. Cubitan / cekikan tangan.
Gambaran perubahan yang terjadi pada luka memar
yaitu daerah yang mengalami kekerasan tumpul akan
membengkak dan terjadi perubahan warna merah kebiru-
biruan, rasa sakit dan menjadi lembek. Dapat disertai
mengelupasnya jaringan kutikula kulit. Secara bertahap
akan disertai dengan perubahan warna dan bentuk dalam 2
minggu. Besarnya memar tidak akan selalu tergantung pada
benda/ alat pemicu nya, namun lebih pada daerah yang
dikenainya serta kerasnya benturan yang terjadi. Pada
daerah jaringan ikat longgar dan jaringan lemak, misalnya
pada dahi, bibir, scrotum dan vulva, hematom akan lebih
luas dibanding dengan kuatnya kekerasan yang sebenarnya.
Perlu juga diingat bahwa tidak semua hematom terjadi pada
daerah yang dikenai hematome.
Hematome ada kalanya tidak menunjukkan lokasi
kekerasan yang sebenarnya, misalnya hematom palpebra, ini
terjadi sebab jaringan ikat longgar pada daerah kelopak
mata serta adanya pengaruh gravitasi, umumnya dikenal
dengan istilah “black eye“. Demikian pula halnya pada
kasus “contra coup“, dimana cedera otak yang terjadi tidak
pada daerah yang terbentur (coup) namun pada sisi yang
berlawanan (countra coup) (7,8)
Trauma pada mata
Pada daerah dengan jaringan ikat yang kuat, cedera
yang berat dan keras mungkin hanya menghasilkan memar
yang kecil, seperti pada daerah leher belakang (tengkuk),
punggung, telapak tangan, dan telapak kaki. Beberapa
penyakit dapat memicu memar dengan mudah
walaupun hanya dengan pukulan/ tekanan yang ringan.
Contohnya pada penyakit leukemia, hemofilia, penderita
kekurangan vitamin K, skorbut (kekurangan vitamin C),
kekurangan fosfor, dan defisiensi prothrombin. Pada wanita
dibandingkan dengan laki-laki lebih mudah terjadi memar,
sebab pada wanita lebih banyak ada jaringan lemak,
juga mengandung pembuluh darah. Anak-anak/ bayi serta
pada lanjut usia lebih mudah terjadi memar bila
dibandingkan dengan dewasa muda, hal ini disebab kan
otot-otot dan jaringan ikat pada anak-anak / bayi masih
sangat muda. Demikian pula halnya dengan orang lanjut
usia, kehilangan jaringan serta keadaan arterisklerotik pada
pembuluh darah memicu pembuluh darah mudah
pecah walaupun dengan benturan yang sedikit/ ringan (8)
Luka memar pada tungkai atas
Bentuk dari memar biasanya bundar namun kadang
kala bisa juga menunjukkan jenis senjata yang digunakan,
namun ini masih dipengaruhi oleh tempat yang dikenai
(lokasi) serta kekuatan dari benturan. Biasanya benturan
pada daerah jaringan ikat yang padat maka bekas / jejas dari
bentuk senjata yang digunakan dapat terlihat.
1. Kontusio Superfisial
Kata lazim yang digunakan yaitu memar, terjadi
sebab tekanan yang besar dalam waktu yang singkat.
Penekanan ini memicu kerusakan pada pembuluh
darah kecil dan dapat memicu perdarahan pada
jaringan bawah kulit atau organ dibawahnya.
Pada orang dengan kulit berwarna memar sulit dilihat
sehingga lebih mudah terlihat dari nyeri tekan yang
ditimbulkannya. Perubahan warna pada memar
berhubungan dengan waktu lamanya luka, namun waktu
ini bervariasi tergantung jenis luka dan individu yang
terkena. Tidak ada standart pasti untuk menentukan
lamanya luka dari warna yang terlihat secara pemeriksaan
fisik. Pada mayat waktu antara terjadinya luka memar,
kematian dan pemeriksaan menentukan juga karekteristik
memar yang timbul.
Semakin lama waktu antara kematian dan
pemeriksaan luka akan semakin membuat luka memar
menjadi gelap. Pemeriksaan mikroskopik yaitu sarana
yang dapat digunakan untuk menentukan waktu terjadinya
luka sebelum kematian. Namun sulit menentukan secara
pasti sebab hal ini pun bergantung pada keahlian
pemeriksa.
Efek samping yang terjadi pada luka memar antara
lain terjadinya penurunan darah dalam sirkulasi yang
disebabkan memar yang luas dan masif sehingga dapat
memicu syok, penurunan kesadaran, bahkan
kematian. Yang kedua yaitu terjadinya agregasi darah di
bawah kulit yang akan mengganggu aliran balik vena pada
organ yang terkena sehingga dapat memicu ganggren
dan kematian jaringan.
Yang ketiga, memar dapat menjadi tempat media
berkembang biak kuman. Kematian jaringan dengan
kekurangan atau ketiadaaan aliran darah sirkulasi
memicu saturasi oksigen menjadi rendah sehingga
kuman anaerob dapat hidup, kuman tersering yaitu
145
golongan clostridium yang dapat memproduksi gas
gangren.
Efek lanjut lain dapat timbul pada tekanan mendadak
dan luas pada jaringan subkutan. Tekanan yang mendadak
memicu pecahnya sel Â-sel lemak, cairan lemak
kemudian memasuki peredaran darah pada luka dan
bergerak beserta aliran darah dapat memicu emboli
lemak pulmoner atau emboli pada organ lain termasuk otak.
Pada mayat dengan kulit yang gelap sehingga memar sulit
dinilai sayatan pada kulit untuk mengetahui resapan darah
pada jaringan subkutan dapat dilakukan dan dilegalkan.
2. Kontusio Pada Organ Dan Jaringan Dalam
Semua organ dapat terjadi kontusio. Kontusio pada
tiap organ memiliki karakteristik yang berbeda. Pada organ
vital seperti jantung dan otak jika terjadi kontusio dapat
memicu kelainan fungsi dan bahkan kematian.
ü Kontusio pada otak, dengan perdarahan pada otak,
dapat memicu terjadi peradangan dengan
akumulasi bertahap produk asam yang dapat
memicu reaksi peradangan bertambah hebat.
Peradangan ini dapat memicu penurunan
kesadaran, koma dan kematian. Kontusio dan
perangan yang kecil pada otak dapat memicu
gangguan fungsi organ lain yang luas dan kematian
jika terkena pada bagian vital yang mengontrol
pernapasan dan peredaran darah.
ü Jantung juga sangat rentan jika terjadi kontusio.
Kontusio ringan dan sempit pada daerah yang
bertanggung jawab pada inisiasi dan hantaran impuls
dapat memicu gangguan pada irama jantung
atau henti jantung. Kontusio luas yang mengenai kerja
otot jantung dapat menghambat pengosongan jantung
dan memicu gagal jantung.
ü Kontusio pada organ lain dapat memicu ruptur
organ yang memicu perdarahan pada rongga
tubuh.
146
3. Aspek Medikolegal Dari Luka Memar (1,7,8)
Luka memar biasanya merupakan cedera ringan,
namun bila terjadi cedera kuat dan memar yang sangat
banyak serta mengenai organ-organ yang vital dapat pula
berakibat fatal terhadap jiwa. Organ-organ yang berbahaya
bila memar terjadi yaitu : otak, organ-organ di dalam perut.
Memar cetakan/ cap, kadang-kadang dapat
mengindikasikan jenis senjata yang dipergunakan, terlebih
bila memar yang terjadi masih baru. Untuk membedakan
apakah memar yang terjadi akibat upaya bunuh diri,
pembunuhan ataupun kecelakaan memang cukup sulit,
namun beberapa indikasi umum dapat dilihat berupa :
Á Pada usaha pembunuhan, cedera memar bisa terjadi
pada setiap bagian tubuh namun jarang berhubungan
dengan cedera lainnya.
Á Pada bunuh diri, memar yang diakibatkan oleh alat
pemukul ada pada bagian tubuh yang
memungkinkan untuk dijangkau dan menunjukkan
gambaran memar serta bergantung pada jenis alat
yang digunakan.
Á Pada kecelakaan, memar bisa terjadi dimana saja pada
tubuh dan ada kaitannya dengan cedera lainnya yang
didapat (6,7,8)
Luka memar (hematoma) dapat dibedakan dengan
hipostatis paska kematian (lebam mayat). Adapun
perbedaan antara lebam mayat dan memar yaitu :
Memar yang terjadi juga akan mengalami
perubahan-perubahan warna dan menjadi petunjuk lamanya
memar terjadi. Namun tidak dapat memastikan secara pasti
usia memar ini sebab banyak faktor lain yang
mempengaruhi seperti ukuran memar, dalamnya, letaknya
serta kekuatan pemicu nya.
Raekallio (1966) juga meneliti tentang perubahan
enzim pada luka memar. Adenotriphosphat dan
kolinesterase menunjukkan pertambahan aktivitas pada 1
jam pertama sesudah pecahnya pembuluh darah lalu
penambahan amino peptide sesudah 2 jam, penambahan
asam phosphatase sesudah 4 jam dan pertambahan alkalin
phosphatase sesudah 8 jam terjadinya luka.
LUKA ROBEK
Laceration (4,7,8)
Luka robek merupakan keadaan luka dimana tubuh
dikenai oleh benda pada kulit sehingga tertarik dan tegang
hingga melampaui batas elastisitasnya dan tekanan benda
hingga ke dasar kulit (bahkan ke otot) dan akan merobek
bagian yang tergenting.
1. Gambar Dan Tanda-Tanda Luka Robek
Bentuk robekan pada kulit mengenai lapisan jaringan
dermis dan epidermis bahkan sampai ke jaringan di bawah
kulit (otot). Lukanya terbuka dengan pinggir / tepi luka
tidak rata, sudut luka tidak tajam dan tidak teratur
(sebaiknya memakai kaca pembesar/lup/suryakanta)
atau ditemukan adanya jembatan jaringan diantara kedua
tepi luka atau dinding luka, akar rambut masih utuh pada
tepi luka mudah terjadi pada bagian kulit yang menutupi
tulang. Biasanya mengalami perdarahan yang banyak.
Panjang dan lebar luka lebih luas dari pada dalamnya luka.
Dasar luka juga tidak teratur. Proses penyembuhan dari luka
robek juga lebih lama disebab kan kehancuran jaringan
lebih besar serta infeksi terbuka akibat luka lebih besar. Pada
luka robek juga akan meninggalkan parut yang permanen
sebab kehancuran jaringan yang lebih luas dan dalam.
Luka memar dapat disertai luka lecet dan luka memar.
2. Tipe-Tipe Dari Pada Luka Robek
a. Luka robek terbelah
Ini akibat hancurnya jaringan sebab benturan dengan
benda keras, dengan dasar biasanya tulang dan bentuk luka
pada kulit biasanya berbentuk pecah.
Luka robek terbelah
b. Luka Robek Tercabik
Tipe ini diakibatkan gesekan dengan benda yang kasar
dan memicu tercabiknya jaringan dari kulit.
c. Luka Robek Meluas dan Meregang
Luka robek ini akibat tekanan yang sangat keras pada
kulit. Contohnya pada kasus leher tergantung atau
tangan tergantung / terikat kuat dengan tali.
d. Luka Robek Lepas
Ini merupakan luka robek yang lebih dalam lagi yang
memicu jaringan di bawah kulit (otot dan
lemak) dapat ikut terlepas.
e. Luka Robek Potong
Jenis robekan seperti ini disebab kan benda yang tidak
terlalu tajam dengan tepi sedikit bergerigi yang
memotong jaringan. Luka sering kelihatan seperti luka
sayatan namun sebenarnya tepi luka tidak rata
(sebaiknya gunakan kaca pembesar/ lup /suryakanta)
dan ada ditemukan luka lecet dari luka robek ini .
Luka robek terpotong
3. Aspek Medikolegal Dari Luka Robek
a. Digunakan untuk menentukan pemicu kematian.
Biasanya pada kecelakaan dan pembunuhan. Sedikit
kasus bunuh diri, misalnya jatuh dari ketinggian atau
menabrak kereta api.
b. Mengetahui senjata/ alat pemicu . Walaupun sedikit
lebih sulit.
c. Benda-benda asing seperti debu, pasir, batu/ kerikil
dapat menjadi petunjuk tentang lokasi kejadian.
KOMBINASI DARI LUKA LECET,
MEMAR DAN ROBEK
Luka lecet, memar dan laserasi dapat terjadi
bersamaan. Benda yang sama dapat memicu memar
pada pukulan pertama, laserasi pada pukulan selanjutnya
dan lecet pada pukulan selanjutnya. namun ketiga jenis luka
ini dapat terjadi bersamaan pada satu pukulan. Secara
umum bahwa ketiga jenis luka yang ada yaitu luka lecet,
luka memar dan luka robek memiliki arti yang cukup
penting dalam ilmu kedokteran kehakiman, walaupun nilai
klinisnya kurang begitu penting.
Kepentingan itu didasari atas :
1. Menentukan arah trauma
2. Menentukan kuat ringannya tenaga trauma
3. Menentukan pemicu luka, apakah kecelakaan,
bunuh diri atau dibunuh (perkelahian)
4. Menentukan pemicu kematian
5. Menentukan berat ringannya keadaan pasien
6. Menentukan secara kasar benda pemicu luka
7. Menentukan secara kasar lokasi/ tempat kejadian
berlangsung.
FRAKTUR
Fraktur yaitu suatu diskontinuitas tulang. Istilah
fraktur pada bedah hanya memiliki sedikit makna pada ilmu
forensik. Pada bedah, fraktur dibagi menjadi fraktur
sederhana dan komplit atau terbuka. Patah atau retaknya
tulang akibat kekerasan benda tumpul mudah dibedakan
dengan patah atau retaknya tulang akibat benda tajam atau
senjata api.Pada kasus dimana kepala seseorang dipukul
dengan benda tumpul, sering dijumpai patah tulang dimana
bagian-bagian yang patah ini tetekan ke dalam (fraktur
kompresi).
Pada kasus lalu lintas dimana sering kali tubuh
korban terlempar dan jatuh dengan kepala menyentuh jalan,
maka lebih sering akan dijumpai patah tulang dengan garis
patah yang linier. Dengan demikian dapat dibedakan
berdasar kelainan yang terjadi pada tengkorak, yaitu
apakah benda tumpul yang menghampiri kepala, atau
kepala yang mendekati benda tumpulnya.
Pada kasus kecelakaan lalu-lintas dimana tungkai
korban terkena bumper kendaraan, maka patah tulang yang
terjadi dapat memberi informasi arah datangnya
kendaraan yang mengenai tungkai korban. Bila ditabrak dari
belakang tulang yang patah akan terdorong ke depan dan
dapat merobek otot serta kulit didaerah tungkai bagian
depan, hal yang sebaliknya terjadi bila korban ditabrak dari
depan. Pada kasus-kasus khusus bentuk kerusakan pada
tulang dapat sesuai dengan bentuk dari benda tumpulnya,
misalnya martil, bagian punggung dari kampak dan lain
sebagainya.(12)
156
Terjadinya fraktur selain disebabkan suatu trauma
juga dipengaruhi beberapa faktor seperti komposisi tulang
ini , misalnya :
ü Anak-anak
Tulangnya masih lunak, sehingga jika terjadi
trauma khususnya pada tulang tengkorak dapat
memicu kerusakan otak yang hebat tanpa
memicu fraktur tulang tengkorak.
ü Dewasa
Wanita usia tua sering kali telah mengalami
osteoporosis, dimana dapat terjadi fraktur pada
trauma yang ringan.
Pada kasus dimana tidak terlihat adanya deformitas
maka untuk mengetahui ada tidaknya fraktur dapat
dilakukan pemeriksaan memakai sinar X, mulai
dari fluoroskopi, foto polos. Xero radiografi
merupakan teknik lain dalam mendiagnosa adanya
fraktur.(10)
A. Fraktur memiliki Makna Pada Pemeriksaan
Forensik.
Bentuk dari fraktur dapat menggambarkan benda
pemicu nya (khususnya fraktur tulang tengkorak), arah
kekerasan. Fraktur yang terjadi pada tulang yang sedang
mengalami penyembuhan berbeda dengan fraktur biasanya.
Jangka waktu penyembuhan tulang berbeda-beda setiap
orang.
1. Dari Penampang Makros Dapat Dibedakan
ü fraktur yang baru,
ü sedang dalam penyembuhan
ü sebagian telah sembuh
ü telah sembuh sempurna.
2. Secara Radiologis
Dibedakan berdasar akumulasi kalsium pada kalus.
3. Mikroskopis
Dibedakan daerah yang fraktur dan daerah
penyembuhan.
Penggabungan dari metode diatas menjadikan akurasi
yang cukup tinggi. Daerah fraktur yang sudah sembuh
tidaklah dapat menjadi seperti tulang aslinya.(10)
B. Komplikasi Dari Fraktur
1. Perdarahan
Contohnya : perdarahan subperiosteum memicu
nyeri yang hebat dan disfungsi organ ini , robek
pembuluh darah kecil, robekan pada arteri yang besar,
emboli lemak di serebral, emboli lemak di paru.
Perdarahan dapat muncul sesudah terjadi kontusio,
laserasi, fraktur, dan kompresi. Kehilangan 1/10 volume
darah tidak memicu gangguan yang bermakna.
Kehilangan ¼ volume darah dapat memicu pingsan
meskipun dalam kondisi berbaring. Kehilangan ½ volume
darah dan mendadak dapat memicu syok yang
berakhir pada kematian.
Kecepatan perdarahan tergantung pada ukuran dari
pembuluh darah yang terpotong dan jenis perlukaan.
a. Arteri besar yang terpotong, akan terjadi perdarahan
banyak yang sulit dikontrol oleh tubuh sendiri.jika
luka pada arteri besar berupa sayatan, seperti luka
yang disebabkan oleh pisau, perdarahan akan
berlangsung lambat dan mungkin intermiten. Luka
pada arteri besar yang disebabkan oleh tembakan akan
memicu luka yang sulit untuk dihentikan oleh
mekanisme penghentian darah dari dinding pembuluh
darah sendiri. Hal ini sesuai dengan prinsip yang telah
diketahui, yaitu perdarahan yang berasal dari arteri
lebih berisiko dibandingkan perdarahan yang berasal
dari vena.
b. Hipertensi dapat memicu perdarahan yang
banyak dan cepat jika terjadi perlukaan pada arteri.
c. Adanya gangguan pembekuan darah juga dapat
memicu perdarahan yang lama. Kondisi ini
ada pada orang-orang dengan penyakit hemofili
dan gangguan pembekuan darah, serta orang-orang
yang mendapat terapi antikoagulan.
d. Pecandu alcohol biasanya tidak memiliki mekanisme
pembekuan darah yang normal, sehingga cenderung
memiliki perdarahan yang berisiko. Investigasi
terhadap kematian yang diakibatkan oleh perdarahan
memerlukan pemeriksaan lengkap seluruh tubuh
untuk mencari penyakit atau kondisi lain yang turut
berperan dalam menciptakan atau memperberat
situasi perdarahan.
2. Emboli sumsum tulang atau lemak
Mmerupakan tanda antemortem dari sebuah fraktur.
Fraktur linier yang terjadi pada tulang tengkorak
tanpa adanya fraktur depresi tidaklah begitu berat
kecuali ada robekan pembuluh darah yang dapat
membuat hematom ekstra dural, sehingga diperlukan
depresi tulang secepatnya. jika ujung tulang
mengenai otak dapat merusak otak ini , sehingga
dapat terjadi penurunan kesadaran, kejang, koma
hingga kematian.
3. Kompresi
Yang terjadi dalam jangka waktu lama dapat
memicu efek lokal maupun sistemik yaitu
asfiksia traumatik sehingga dapat terjadi kematiaan
akibat tidak terjadi pertukaran udara.
TRAUMA TUMPUL berdasar
REGIO (5-8)
1. Pada Kepala
Benturan pada kepala dengan kecepatan ± 20 km/jam,
sudah cukup untuk membuat patah tulang impressi atau
retaknya tulang tengkorak kepala. Sedangkan benturan
antara dua kepala, maka akan memicu pecahnya
tulang tengkorak kepala salah satunya yaitu kepala dengan
kecepatan yang lebih rendah. Cedera kepala dapat
memicu perdarahan pada epidural, subdural,
subarakhnoid.
Perdarahan penutup kepala
Pada Penutup Otak
Jaringan otak dilindungi oleh 3 lapisan jaringan.
Lapisan paling luar disebut duramater, atau sering dikenal
sebagai dura. Lapisan ini tebal dan lebih dekat berhubungan
dengan tengkorak kepala dibandingkan otak. Antara
tengkorak dan dura ada ruang yang disebut ruang
epidural atau ekstradural.
Ruang ini penting dalam bidang forensik. Lapisan
yang melekat langsung ke otak disebut piamater. Lapisan ini
sangat rapuh, melekat pada otak dan meluas masuk ke
dalam sulkus-sulkus otak. Lapisan ini tidak terlalu penting
dalam bidang forensik. Lapisan berikutnya yang terletak
antara duramater dan piamater disebut arakhnoid. Ruang
yang dibentuk antara lapisan duramater dan arakhnoid ini
disebut ruang subdural. Kedalaman ruang ini bervariasi di
beberapa tempat.
Perlu diingat, cairan otak ada pada ruang
subarakhnoid, bukan di ruang subdural. Perdarahan kepala
dapat terjadi pada ketiga ruang yaitu ruang epidural,
subdural atau ruang subarakhnoid, atau pada otak itu
sendiri.(10) Robeknya selaput otak dapat memicu
perdarahan epidural, perdarahan subdural, dan perdarahan
subaraknoid.
a. Perdarahan Epidural
Biasanya terjadi pada usia dewasa pertengahan, sering
terjadi pada kekerasan daerah pelipis (± 50 %) dan belakang
kepala (10-15 %), biasanya tidak selalu diiringi dengan patah
tulang. Perdarahan epidural atau ekstradural yaitu
perdarahan yang letaknya antara tengkorak dan selaput
otak tebal, akibatnya robek arteri yang tersering arteri
meningeal media dan dapat terjadi dengan atau tanpa patah
tulang tengkorak.
Darah menembus antara tengkorak dan selaput otak
tebal dan bila darah yang terkumpul sudah banyak, baru
ada tekanan pada otak, baru timbul gejala klinik, seperti
nyeri kepala, penurunan kesadaran bertahap mulai dari
letargi, stupor dan akhirnya koma. Kematian akan terjadi
bila tidak dilakukan terapi dekompresi segera. Waktu antara
timbulnya cedera kepala sampai munculnya gejala-gejala
yang diakibatkan perdarahan epidural disebut sebagai
“lucid interval”.
Jadi antara terjadinya kekerasan dan timbulnya gejala
klinik ada masa tanpa gejala. Interval bebas atau periode
laten, lamanya biasanya beberapa jam sampai 24 jam, jarang
lebih dari 2 hari. Jumlah perdarahan yang sudah dapat
memicu kematian yaitu 60-80 gram.
Perdarahan epidural
b. Perdarahan Subdural
Perdarahan ini timbul jika terjadi “bridging vein”
yang pecah dan darah berkumpul di ruang subdural.
Perdarahan ini juga dapat memicu kompresi pada otak
yang terletak di bawahnya. sebab perdarahan yang timbul
berlangsung perlahan, maka “lucid interval” juga lebih lama
dibandingkan perdarahan epidural, berkisar dari beberapa
jam sampai beberapa hari. Jumlah perdarahan pada ruang
ini berkisar dibawah 120 cc, sehingga tidak memicu
perdarahan subdural yang fatal.
Tidak semua perdarahan epidural atau subdural
bersifat letal. Pada beberapa kasus, perdarahan tidak
berlanjut mencapai ukuran yang dapat memicu
kompresi pada otak, sehingga hanya memicu gejala-
gejala yang ringan. Pada beberapa kasus yang lain,
memerlukan tindakan operatif segera untuk dekompresi
otak. Penyembuhan pada perdarahan subdural dimulai
dengan terjadinya pembekuan pada perdarahan.
Pembentukan skar dimulai dari sisi dura dan secara
bertahap meluas ke seluruh permukaan bekuan. Pada waktu
yang bersamaan, darah mengalami degradasi. Hasil akhir
dari penyembuhan ini yaitu terbentuknya jaringan
skar yang lunak dan tipis yang menempel pada dan
menembus lapisan arakhnoid dan mencapai ruang subdural.
Perdarahan subdural
c. Perdarahan Subarakhnoid
pemicu perdarahan subarakhnoid yang tersering
ada 5, dan terbagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu yang
disebabkan trauma dan yang tidak berhubungan dengan
trauma. pemicu nya antara lain:
1. Nontraumatik :
a. Ruptur aneurisma pada arteri yang memperdarahi
otak
b. Perdarahan intraserebral akibat stroke yang
memasuki subarachnoid
2. Traumatik :
a. Trauma langsung pada daerah fokal otak yang
akhirnya memicu perdarahan subarakhnoid
b. Trauma pada wajah atau leher dengan fraktur pada
tulang servikal yang memicu robeknya arteri
vertebralis
c. Robeknya salah satu arteri berdinding tipis pada
dasar otak yang diakibatkan gerakan hiperekstensi
yang tiba-tiba dari kepala.
Arteri yang lemah dan membengkak seperti pada
aneurisma, sangat rapuh dindingnya dibandingkan arteri
yang normal. Akibatnya, trauma yang ringan pun dapat
memicu ruptur pada aneurisma yang memicu
banjirnya ruang subarakhnoid dengan darah dan akhirnya
memicu disfungsi yang serius atau bahkan kematian.
Yang menjadi teka-teki pada bagian forensik yaitu ,
apakah trauma yang memicu ruptur pada aneurisma
yang sudah ada, atau seseorang mengalami nyeri kepala
lebih dahulu akibat mulai pecahnya aneurisma yang
memicu gangguan tingkah laku berupa perilaku
mudah berkelahi yang berujung pada trauma.
Contoh yang lain, apakah seseorang yang jatuh dari
ketinggian tertentu memicu ruptur aneurisma, atau
seseorang ini mengalami ruptur aneurisma terlebih
dahulu yang memicu perdarahan subarakhnoid dan
akhirnya kehilangan kesadaran dan terjatuh. Pada beberapa
kasus, investigasi yang teliti disertai dengan otopsi yang
cermat dapat memecahkan teka-teki ini .
Perdarahan subarakhnoid ringan yang terlokalisir
dihasilkan dari tekanan terhadap kepala yang disertai
goncangan pada otak dan penutupnya yang ada di dalam
tengkorak. Tekanan dan goncangan ini memicu
robeknya pembuluh-pembuluh darah kecil pada lapisan
subarakhnoid, dan umumnya bukan merupakan perdarahan
yang berat. jika tidak ditemukan faktor pemberat lain
seperti kemampuan pembekuan darah yang buruk,
perdarahan ini dapat menceritakan atau mengungkapkan
tekanan trauma yang terjadi pada kepala.
Jarang sekali, tamparan pada pada sisi samping
kepala dan leher dapat memicu fraktur pada
prosesus lateralis salah satu tulang cervical superior. sebab
arteri vertebralis melewati bagian atas prosesus lateralis dari
vertebra di daerah leher, maka fraktur pada daerah ini
dapat memicu robeknya arteri yang memicu
perdarahan masif yang biasanya menembus sampai lapisan
subarakhnoid pada bagian atas tulang belakang dan
akhirnya terjadi penggenangan pada ruang subarakhnoid
oleh darah. Aliran darah ke atas meningkat dan perdarahan
meluas sampai ke dasar otak dan sisi lateral hemisfer serebri.
Pada beberapa kasus, kondisi ini sulit dibedakan dengan
perdarahan nontraumatikyang mungkin disebabkan oleh
ruptur aneurisma.
Tipe perdarahan subarakhnoid traumatic yang akan
dibicarakan kali ini merupakan tipe perdarahan yang massif.
Perdarahan ini melibatkan dasar otak dan meluas hingga ke
sisi lateral otak sehingga serupa dengan perdarahan yang
berhubungan dengan aneurisma pada arteri besar yang
ada di dasar otak.Akan namun , pada pemeriksaan yang
cermat dan teliti, tidak ditemukan adanya aneurisma,
sedangkan arteri vertebralis tetap intak.
pemicu terjadinya perdarahan diduga akibat
pecahnya pembuluh darah berdinding tipis pada bagian
bawah otak, serta tidak ada aneurisma. ada 2
bukti, meskipun tidak selalu ada, yang bisa mendukung
dugaan apakah kejadian ini murni dimulai oleh trauma
terlebih dahulu. Bukti pertama yaitu adanya riwayat
gerakan hiperekstensi tiba-tiba pada daerah kepala dan
leher, yang nantinya dapat memicu kolaps dan bahkan
kematian.
166
Perdarahan sub arachnoid
Terletak di bawah selaput otak laba-laba, dapat
terjadi sebab trauma atau spontan. Spontan misalnya
sebab pecahnya aneurysma circulus arteriosus willisi atau
cabangnya atau pecahnya arteri yang ateromatus.
Tabel 8 : Perbedaan perdarahan (hematom) pseudoepidural
dengan epidural
Pseudoepidural Hematom Epidural Hematom
Warna bekuan darah coklat. Warna bekuan darah hitam.
Konsistensi rapuh. Konsistensi kenyal.
Bentuk otak mengkerut
seluruhnya.
Bentuk otak cekung sesuai
dengan bekuan darah.
Garis patah tidak menentu.
Garis patah melewati sulcus
arteri meningeal.
Tanda post mortem. Tanda intravital.
d. Perdarahan subdural dan subarachnoid
Terjadi sebab robeknya sinus, jembatan, vena, arteri
basalis atau berasal dari contusio/ gegar. Perdarahan
167
subdural merupakan perdarahan yang ada di bawah
selaput otak tebal, biasanya disebabkan sebab trauma dan
biasanya disertai perdarahan subarachnoid. Perdarahan
dapat oleh sebab penyakit seperti rachy meningitis
haemorrhagic interna, merupakan perdarahan kronik,
hingga ada darah beku yang berlapis-lapis, darah beku
pertama yaitu yang melekat pada bagian selaput otak
tebal.
e. Fraktur Basis Cranii (Patah Dasar Tengkorak)
Didapatkan perdarahan yang keluar dari hidung dan
telinga dan bila atap bola mata ikut patah maka perdarahan
masuk jaringan bola mata dan juga kelopak mata, sehingga
kedua kelopak mata menjadi biru, berbentuk seperti kaca
mata (brill hematome). Patah tulang atap tengkorak dimana
patahan yang sederhana berupa garis ditemukan lebih dari
satu garis (fraktur komposit). Atau terjadi sebab memar di
dahi lalu perdarahan yang ada turun ke kelopak mata
menjadi biru. Hal ini disebab kan jaringan di sekitar mata
terdiri dari jaringan ikat longgar.
Brill hematome akibat perdarahan yang masuk kejaringan
bola dan kelopak mata
Fraktur komposit pada kepala dapat dilakukan
rekonstru








