empitan diameter saluran pencernaan.
Kematian pada keadaan ini dapat terjadi sebab terjadinya
386
malnutrisi, sebagai konsekuensi dari penyempitan saluran
cerna dan juga penyerapan yang tidak sempurna dari sari-
sari makanan. (20)
a. ANHYDRID AMMONIA ( NH4OH ) (12,18,21)
Bila terkena mata memicu iritasi dan kebutaan.
Bila terhirup ( 5000 ppm dalam udara ) akan memicu
edema dan spasme laring, yang dapat berakhir dengan
kematian. Cairan ammonia yang mengenai kulit dapat
memicu luka bakar bahan kimia pada kulit.
b. AMMONIUM HIDROKSIDA (12,18,21)
Bila terkena akan memicu iritasi berat pada
saluran cerna. Terutama lambung. Kematian dapat terjadi
didahului oleh respiratory distress, kejang dan shock. namun
jika tertelan 3-5 ml larutan ini akan memicu kematian
dengan segera bila uapnya terhirup ( 5000 ppm di udara )
akan memicu kematian secara lambat.
c. SODIUM HIDROKSIDA (12,18,21)
Diambil dari : www.burnsurgery.com/.../initial_mgmt/sec_6.htm
Larutan ini memicu iritasi hebat pada kulit dan
memicu nekrosis jaringan superfisial. Bila terkena
akan memicu rasa nyeri di mulut, oesophagus, dan di
lambung. Diikuti terjadinya muntah, kolaps dan shock dan
akhirnya kematian. Pada kasus dengan korban masih hidup,
terjadinya gangguan pencernaan, mungkin korban akan
meninggal dalam beberapa hari akibat gangguan pernafasan
387
sebab terhirup muntahan, kematian dapat terjadi bila
menelan 5-10 ml larutan pekat sodium hidroksida.
1. Pengobatan
• Merangsang muntah dan kumbah lambung tidak
dianjurkan kecuali pada kasus yang benar-benar
ringan dan harus hati-hati.
• Racun dinetralkan dengan larutan asam yang
diencerkan misalnya asam asetat.
• Berikan minuman non emulsi/ demulsen seperti zat
putih telur.
• Beri penenang sebagai pengobatan simptomatik
seperti morfin.
• Jaga cairan intravena untuk mengatasi shock dan
dehidrasi.
• Beri oksigen dimana udara harus yang lembab.
• Striktur esophagus atau organ lainnya dapat dicegah
dengan pemberian steroid.
2. Uji kimia
• Basa karbonat ( ammonium karbonat, kalium
karbonat, natrium karbonat ) akan menghasilkan
warna putih dengan asam mineral.
• Sodium hidroksida ( ammonium hidroksida, kalium
hidroksida, natrium hidroksida ) akan menghasilkan
warna kuning bila bereaksi dengan perak nitrat (
AgNO3 ).
3. Gambaran Post Mortem
Keracunan alkali secara umum, pada pemeriksaan
dalam akan memberi gambaran kelainan yang menonjol
berupa peradangan, edema, korosi dan banyak ada
lendir pada mukosa traktus digestivus. Pada perabaan
mukosa licin seperti meraba sabun, warna mukosa coklat
sebab terbentuk hematin alkali, isi lambung biasanya
berdarah dan sering berwarna coklat kehitaman seperti kopi.
Perforasi jarang terjadi kecuali pada keracunan ammoniak.
388
4. Aspek Medikolegal
• Umumnya kecelakaan yang terjadi pada anak-anak,
ataupun aliran uap ammoniak dari industri pada
kasus kebocoran gas industri.
• Kasus bunuh diri sangat jarang, masih lebih sering lagi
kasus pembunuhan.
d. NATRIUM DAN KALIUM HIDROKSIDA (20)
Natrium hidroksida dan kalium hidroksida terutama
serta alkali lainnya bersifat korosif pada mukosa yang dapat
memicu perubahan pada mukosa yang terhirup maka
dapat memicu respiratory distress. Mukosa lambung
menjadi lembek, basah dan membengkak disebab kan
terjadinya ikatan alkali-albumin ( presipitat ) yang dengan
adanya air yang berkelebihan akan melarut kembali.
Potasium Hidroksida ( KOH ) yaitu bentuk basa
padat yang berwarna putih keabu-abuan, sifatnya larut
dalam air, rasanya pahit. Merupakan pengkorosif yang kuat
dan dapat memicu luka bakar pada kulit dan saluran
pencernaan.
Gejala pada pencernaan akibat menelan basa ini
yaitu rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan
epigastrium, pembengkakan saluran pencernaan, ada
muntah, gambaran mukosa berwarna merah kecoklatan,
denyut nadi cepat dan lemah, pernafasan dangkal dan cepat,
kulit teraba dingin dan lembab.
Kematian dapat terjadi sekitar 3 jam kemudian sebab
syok. Kebanyakan pasien dapat bertahan hidup beberapa
hari dan sering terjadi komplikasi berupa bronkopneumonia
yang disebabkan aspirasi isi lambung. Dosis fatal bervariasi
dari 30 mg hingga 1ons. (20)
389
Soda Kaustik ( Natrium Hidroksida atau NaOH )
Dosis fatal soda kaustik yaitu 5 gram dengan
periode fatal dalam 24 jam. Gambaran postmortem dapat
berupa tanda-tanda korosif yang tidak begitu menonjol
dibandingkan dengan asam. Sistem pencernaan
menunjukkan bercak-bercak yang mengalami inflamasi dan
nekrosis. Perforasi sangat jarang terjadi. Traktus
respiratorius atas mungkin mengalami kongesti.(20)
390
BAB. IV
MEKANISME KEMATIAN
TRAUMA ASAM KUAT DAN
BASA KUAT
A. KLASIFIKASI LUKA BAKAR TRAUMA ASAM
KUAT DAN BASA KUAT (2,6,18)
Klasifikasi luka bakar berbeda-beda untuk masing-
masing negara sebab sangat bergantung pada manajemen
pengobatan yang digunakan negara ini :
1. Menurut Dupuytren :
a. Luka bakar derajat satu
Akibat panas yang suhunya tidak mencapai titik didih
atau cairan kimia. Bentuk luka kemerahan dan sembuh
tanpa jaringan parut. Waktu penyembuhan antara
beberapa jam sampai beberapa hari.
b. Luka bakar derajat dua
Akibat panas yang suhunya mencapai titik didih atau
lebih tinggi. Pada awalnya ada vesikel kemudian
akan terasa sakit dan berwarna hitam. Lapisan kulit
superfisial sedikit rusak dan sembuh tanpa jaringan
parut.
c. Luka bakar derajat tiga
Akibat cairan yang suhunya diatas titik didih. Lapisan
superfisial kulit seluruhnya rusak dan sembuh dengan
jaringan parut. Terjadi rasa nyeri yang hebat akibat
terbakar ujung persyarafan.
d. Luka bakar derajat empat
391
Seluruh jaringan kulit mengalami kerusakan. Tidak
ada rasa nyeri sebab ujung syaraf rusak. Jaringan
parut yang terbentuk mengalami kontraksi dan
terkelupas pada hari kelima dan keenam dan
penyembuhan berjalan lambat.
e. Luka bakar derajat lima
Kerusakan sampai pada fascia otot dan hampir selalu
mengalami deformitas.
f. Luka bakar derajat enam
Keadaan ini fatal, tidak jika meninggal, bisa juga
terjadi kerusakan anggota badan.
2. Menurut Wilson :
a. Luka bakar derajat satu ( satu dan dua Dupuytren )
Gambaran luka berupa eritema dan gelembung tanpa
kehilangan epidermis. Sembuh tanpa jaringan parut.
b. Luka bakar derajat dua ( tiga dan empat Dupuytren )
Terjadi destruksi dari seluruh ketebalan kulit.
Epidermis mengalami koagulasi, pengerutan dan
dalam beberapa hari atau minggu jaringan yang
nekrosis akan mengelupas dan meninggalkan ulkus
yang lambat menyembuh. Luka ini sering memerlukan
koreksi bedah plastik untuk mengatasi jaringan parut
yang terbentuk selama penyembuhan
c. Luka bakar derajat tiga ( lima dan enam Dupuytren )
Destruksi yang luas tidak hanya pada kulit dan
subkutan namun juga pada otot dan tulang dan pada
ujung-ujung syaraf yang memicu kehilangan
rasa nyeri. Devitalisasi jaringan pada luka bakar
memicu mudah terkena infeksi dan
penyembuhannya berjalan lambat
3. Klasifikasi derajat luka bakar yang lain :
a. Luka bakar derajat satu ( luka bakar superfisial )
Pada lapisan epidermis, ditandai dengan kemerahan
dan biasanya akan sembuh tanpa jaringan parut dalam
waktu 5-7 hari.
b. Luka bakar derajat dua ( luka bakar dermis )
Mencapai kedalaman dermis namun masih ada sel
epitel basal, kelenjar sebasea, kelenjar keringat dan
folikel rambut. Dengan adanya sisa epitel yang sehat,
luka dapat sembuh sendiri dalam 10-21 hari. Luka
derajat dua dibedakan menjadi :
- Dangkal
Pada bagian superfisial dermis dan sembuh spontan
dalam 10-14 hari.
- Dalam
Kerusakan pada hampir seluruh bagian dermis.
Penyembuhan terjadi lebih lama tergantung bagian
dari dalam yang memiliki kemampuan reproduksi sel-
sel kulit (epitel, stratum germinativum, kelenjar
keringat, kelenjar sebasea ) yang tersisa. Biasanya
penyembuhan lebih dari satu bulan.
c. Luka bakar derajat tiga (luka bakar dibawah dermis).
Luka bakar derajat tiga meliputi seluruh kedalaman
kulit, mungkin subkutis atau organ yang lebih dalam.
Oleh sebab tidak ada lagi elemen epitel yang hidup
maka untuk mendapatkan kesembuhan harus
dilakukan cangkok kulit. Koagulasi protein yang
terjadi memberi gambaran luka bakar berwarna
keputihan, tidak ada bula dan tidak nyeri.
B. DERAJAT LUKA BAKAR
berdasar berat atau ringan luka bakar diperoleh
beberapa kategori penderita :
4. Luka bakar berat
f. derajat II-III lebih dari 40 %
g. derajat III pada muka tangan dan kaki
h. adanya trauma pada jalan nafas tanpa
memperhitungkan luka bakar
i. luka bakar listrik
j. disertai trauma lainya
5. Luka bakar sedang
c. derajat II 15-40 %
d. derajat III < 10 % kecuali muka tangan dan kaki
6. Luka bakar ringan
c. derajat II < 15 %
d. Derajat III < 2 %
Kerusakan kapiler dan ujung saraf didermis membuat
luka lebih pucat dan nyeri dibanding luka bakar superfisial,
akibat iritasi ujung saraf sensorik. Timbul bula berisi cairan
eksudat yang keluar dari pembuluh sebab permeabilitas
dindingnya meninggi.
DASAR HUKUM DAN UNDANG –
UNDANG
Tindakan pelanggaran dalam suatu kasus yang
berhubungan dengan korban trauma asam kuat dan basa
kuat dapat dijerat sebagai Pasal-Pasal PENGANIAYAAN (
KUHP BAB XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 ) yaitu :
(21)
A. KUHP Pasal 351
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau denda
paling banyak 4.500 rupiah.
2. Jika perbuatan memicu luka-luka berat,
yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama lima tahun.
3. Jika memicu mati, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang
disamakan dengan penganiayaan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
B. KUHP Pasal 352
1. Kecuali yang ini dalam pasal 353 dan 356,
maka penganiayaan yang tidak memicu
penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam
sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau denda paling
banyak 4.500 rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kegiatan itu
terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi
bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
C. KUHP Pasal 353
1. Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
2. Jika perbuatan itu memicu luka berat, maka
yang bersalah diancam pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
3. Jika perbuatan itu memicu kematian, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
D. KUHP Pasal 354
1. Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang
lain, diancam sebab melakukan penganiayaan
berat dengan pidana paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatakan kematian, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun.
E. KUHP Pasal 355
1. Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu memicu kematian, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara
selama lima belas tahun.
F. KUHP Pasal 356
Pidana yang ditentuka dalam Pasal 351, 353, 354 dan
355 dapat ditambahkan dengan sepertiga :
1. Jika kejahatan dilakukan pada ibinya, ayahnya yang
sah, istrinya dan anaknya.
2. Jika kejahatan itu dilakukan pada seorang pejabat,
saat atau sebab menjalankan tugasnya yang sah.
3. Jika kejahatan itu dengan memberi bahan yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk
dimakan atau diminum.
G. KUHP Pasal 357
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam
penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa
orang, selain bertanggung jawab masing-masing terhadap
apa yang dilakukan olehnya, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan, bila akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat
2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
bila akibatnya ada yang mati.
Selain itu juga kasus trauma asam kuat dan basa kuat
dalam suatu tindak pidana diatur juga dalam Pasal-Pasal
memicu MATI ATAU LUKA DALAM
KEALPAAN ( KUHP BAB XXI Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal
361 ), yaitu :
H. KUHP Pasal 359
Barangsiapa sebab kesalahannya ( kealpaannya ),
memicu orang lain meninggal, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
I. KUHP Pasal 360
1. Barang siapa sebab kesalahannya ( kealpaannya )
memicu orang lain mendapat luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lam lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
2. Barang siapa sebab kesalahannya ( kealpaannya )
memicu orang lain luka sedemikian rupa
sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau
tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaan
sementara, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurangan paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
J. KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini
dilakukan dengan menjalankan suatu jabatan atau
pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan
pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim
dapat memerintahkan supaya keputusannya diumumkan.
Serta KUHP BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP
NYAWA Pasal 338 dan Pasal 340, yaitu :
K. KUHP Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam sebab pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
L. KUHP Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan
direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam sebab pembunuhan berencana, dengan pidana
mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu terentu paling lama dua puluh tahun.
Dan tindak pidana inipun berlaku terhadap kasus
perkelahian tanding, yang dijerat pada pasal-pasal dari BAB
VI PERKELAHIAN TANDING Pasal 184, Pasal 185 dan
Pasal 186, sebagai barikut :
M. KUHP Pasal 184 ayat 2 dan 3
2. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling
lama empat tahun, barang siapa melukai tubuh
lawannya.
3. Diancam dengan hukuman pidana empat tahun,
barang siapa membuat tubuh lawannya luka berat.
N. KUHP Pasal 185
Bagi orang yang dalam perkelahian tanding
menghilangkan nyawa lawan atau melukai tubuhnya,
diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan dan penganiayaan.
O. KUHP Pasal 186 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan dan penganiayaan diterapkan pada
perkelahian tanding.
Sedangkan istilah dari kata luka berat itu sendiri,
dijelaskan pada KUHP Pasal 90 BAB IX, yaitu :
P. KUHP Pasal 90
Luka berat berarti :
1. Jika sakit atau mendapat luka, yang tidak memberi
harapan atau sembuh sama sekali atau yang
memicu bahaya maut.
2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan
tugas jabatan atas pekerjaan pencaharian.
3. Kehilangan salah satu panca indra.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu
lebih.
7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang
perempuan.
Q. UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (22)
a. PASAL 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Kekerasan dalam rumah tangga yaitu setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuata,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
1. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
yaitu jaminan yang diberikan oleh negara untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah
tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam
rumah tangga.
2. Korban yaitu orang mengalami kekerasan dan/
atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah
tangga.
3. Perlindungan yaitu segala upaya yang ditujukan
untuk memberi rasa aman kepada korban yang
dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga
sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak
lainnya baik sementara maupun berdasar
penetapan pengadilan.
4. Perlindungan sementara yaitu perlindungan yang
langsung diberikan oleh pihak kepolisian dan/ atau
lembaga sosial atau pihak lain, sebelum
dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan
dari pengadilan.
5. Perintah perlindungan yaitu penetapan yang
dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberi
perlindungan kepada korban.
b. PASAL 2
Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini
meliputi :
1. Suami, istri dan anak
2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga
dengan orang sebagaimana dimaksud dimaksud
pada huruf a sebab hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang
menetap dalam rumah tangga dan/ atau
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan
menetap dalam rumah tangga ini .
4. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada
huruf c dipandang sebgai anggota keluarga dalam
jangka waktu selama berada dalam rumah tangga
yang bersangkutan.
c. PASAL 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
dilaksanakan berdasar asas :
1. Penghormatan hak asasi manusia.
2. Keadilan dan kesetaraan gender.
3. Non diskriminasi
4. Perlindungan korban.
d. PASAL 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
bertujuan :
1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah
tangga.
2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang
harmonis dan sejahtera.
401
e. PASAL 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam
rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya, dengan cara :
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran rumah tangga.
f. PASAL 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
huruf a yaitu perbuatan yang memicu rasa
sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
g. PASAL 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 huruf b yaitu perbuatan yang memicu
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan
/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.








