forensik medikolegal 8



 empitan diameter saluran pencernaan. 

Kematian pada keadaan ini dapat terjadi sebab  terjadinya 

 

386 

 

malnutrisi, sebagai konsekuensi dari penyempitan saluran 

cerna dan juga penyerapan yang tidak sempurna dari sari-

sari makanan. (20) 

a. ANHYDRID  AMMONIA ( NH4OH ) (12,18,21) 

Bila terkena mata memicu  iritasi dan kebutaan. 

Bila terhirup ( 5000 ppm dalam udara ) akan memicu  

edema dan spasme laring, yang dapat berakhir dengan 

kematian. Cairan ammonia yang mengenai kulit dapat 

memicu  luka bakar bahan kimia pada kulit. 

b. AMMONIUM  HIDROKSIDA (12,18,21) 

Bila terkena akan memicu  iritasi berat pada 

saluran cerna. Terutama lambung. Kematian dapat terjadi 

didahului oleh respiratory distress, kejang dan shock. namun  

jika tertelan 3-5 ml larutan ini akan memicu  kematian 

dengan segera bila uapnya terhirup ( 5000 ppm di udara ) 

akan memicu  kematian secara lambat. 

c. SODIUM  HIDROKSIDA (12,18,21) 

 

 

Diambil dari : www.burnsurgery.com/.../initial_mgmt/sec_6.htm 

Larutan ini memicu  iritasi hebat pada kulit dan 

memicu  nekrosis jaringan superfisial. Bila terkena 

akan memicu  rasa nyeri di mulut, oesophagus, dan  di 

lambung. Diikuti terjadinya muntah, kolaps dan shock dan 

akhirnya kematian. Pada kasus dengan korban masih hidup, 

terjadinya gangguan pencernaan, mungkin korban akan 

meninggal dalam beberapa hari akibat gangguan pernafasan 

 

387 

 

sebab  terhirup muntahan, kematian dapat terjadi bila 

menelan 5-10 ml larutan pekat sodium hidroksida. 

1. Pengobatan  

• Merangsang muntah dan kumbah lambung tidak 

dianjurkan kecuali pada kasus yang benar-benar 

ringan dan harus hati-hati. 

• Racun dinetralkan dengan larutan asam yang 

diencerkan misalnya asam asetat. 

• Berikan minuman non emulsi/ demulsen seperti zat 

putih telur. 

• Beri penenang sebagai pengobatan simptomatik 

seperti morfin. 

• Jaga cairan intravena untuk mengatasi shock dan 

dehidrasi. 

• Beri oksigen dimana udara harus yang lembab. 

• Striktur esophagus atau organ lainnya dapat dicegah 

dengan pemberian steroid. 

2. Uji kimia   

• Basa karbonat ( ammonium karbonat, kalium 

karbonat, natrium karbonat ) akan menghasilkan 

warna putih dengan asam mineral. 

• Sodium hidroksida ( ammonium hidroksida, kalium 

hidroksida, natrium hidroksida ) akan menghasilkan 

warna kuning bila bereaksi dengan perak nitrat ( 

AgNO3 ). 

3. Gambaran Post Mortem 

Keracunan alkali secara umum, pada pemeriksaan 

dalam akan memberi  gambaran kelainan yang menonjol 

berupa peradangan, edema, korosi dan banyak ada  

lendir pada mukosa traktus digestivus. Pada perabaan 

mukosa licin seperti meraba sabun, warna mukosa coklat 

sebab  terbentuk hematin alkali, isi lambung biasanya 

berdarah dan sering berwarna coklat kehitaman seperti kopi. 

Perforasi jarang terjadi kecuali pada keracunan ammoniak. 

 

 

388 

 

4. Aspek Medikolegal  

• Umumnya kecelakaan yang terjadi pada anak-anak, 

ataupun aliran uap ammoniak dari industri pada 

kasus kebocoran gas industri. 

• Kasus bunuh diri sangat jarang, masih lebih sering lagi 

kasus pembunuhan.  

 

d. NATRIUM DAN KALIUM HIDROKSIDA (20) 

Natrium hidroksida dan kalium hidroksida terutama 

serta alkali lainnya bersifat korosif pada mukosa yang dapat 

memicu  perubahan pada mukosa yang terhirup maka 

dapat memicu  respiratory distress. Mukosa lambung 

menjadi lembek, basah dan membengkak disebab kan 

terjadinya ikatan alkali-albumin ( presipitat ) yang dengan 

adanya air yang berkelebihan akan melarut kembali.  

Potasium Hidroksida ( KOH ) yaitu  bentuk basa 

padat yang berwarna putih keabu-abuan, sifatnya larut 

dalam air, rasanya pahit. Merupakan pengkorosif yang kuat 

dan dapat memicu  luka bakar pada kulit dan saluran 

pencernaan.  

Gejala pada pencernaan akibat menelan basa ini 

yaitu  rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan 

epigastrium, pembengkakan saluran pencernaan, ada  

muntah, gambaran mukosa berwarna merah kecoklatan, 

denyut nadi cepat dan lemah, pernafasan dangkal dan cepat, 

kulit teraba dingin dan lembab.  

Kematian dapat terjadi sekitar 3 jam kemudian sebab  

syok. Kebanyakan pasien dapat bertahan hidup beberapa 

hari dan sering terjadi komplikasi berupa bronkopneumonia 

yang disebabkan aspirasi isi lambung. Dosis fatal bervariasi 

dari 30 mg hingga 1ons. (20) 

 

 

389 

 

 

Soda Kaustik ( Natrium Hidroksida atau NaOH ) 

 Dosis fatal soda kaustik yaitu  5 gram dengan 

periode fatal dalam 24 jam.  Gambaran postmortem dapat 

berupa tanda-tanda korosif yang tidak begitu menonjol 

dibandingkan dengan asam. Sistem pencernaan 

menunjukkan bercak-bercak yang mengalami inflamasi dan 

nekrosis. Perforasi sangat jarang terjadi. Traktus 

respiratorius atas mungkin mengalami kongesti.(20) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

390 

 

 

 

 

 

 

BAB. IV 

MEKANISME KEMATIAN 

TRAUMA ASAM KUAT DAN  

BASA KUAT 

A. KLASIFIKASI LUKA BAKAR TRAUMA ASAM 

KUAT DAN BASA KUAT (2,6,18) 

Klasifikasi luka bakar berbeda-beda untuk masing-

masing negara sebab  sangat bergantung pada manajemen 

pengobatan yang digunakan negara ini :  

1. Menurut Dupuytren :  

a. Luka bakar derajat satu 

Akibat panas yang suhunya tidak mencapai titik didih 

atau cairan kimia. Bentuk luka kemerahan dan sembuh 

tanpa jaringan parut. Waktu penyembuhan antara 

beberapa jam sampai beberapa hari. 

b. Luka bakar derajat dua 

Akibat panas yang suhunya mencapai titik didih atau 

lebih tinggi. Pada awalnya ada  vesikel kemudian 

akan terasa sakit dan berwarna hitam. Lapisan kulit 

superfisial sedikit rusak dan sembuh tanpa jaringan 

parut.  

c. Luka bakar derajat tiga 

Akibat cairan yang suhunya diatas titik didih. Lapisan 

superfisial kulit seluruhnya rusak dan sembuh dengan 

jaringan parut. Terjadi rasa nyeri yang hebat akibat 

terbakar ujung persyarafan. 

d. Luka bakar derajat empat 

 

391 

 

Seluruh jaringan kulit mengalami kerusakan. Tidak 

ada rasa nyeri sebab  ujung syaraf rusak. Jaringan 

parut yang terbentuk mengalami kontraksi dan 

terkelupas pada hari kelima dan keenam dan 

penyembuhan berjalan lambat. 

e. Luka bakar derajat lima 

Kerusakan sampai pada fascia otot dan hampir selalu 

mengalami deformitas. 

 

f. Luka bakar derajat enam 

Keadaan ini fatal, tidak jika meninggal, bisa juga 

terjadi kerusakan anggota badan. 

 

2. Menurut Wilson :  

a. Luka bakar derajat satu ( satu dan dua Dupuytren ) 

Gambaran luka berupa eritema dan gelembung tanpa 

kehilangan epidermis. Sembuh tanpa jaringan parut. 

b. Luka bakar derajat dua ( tiga dan empat Dupuytren ) 

Terjadi destruksi dari seluruh ketebalan kulit. 

Epidermis mengalami koagulasi, pengerutan dan 

dalam beberapa hari atau minggu jaringan yang 

nekrosis akan mengelupas dan meninggalkan ulkus 

yang lambat menyembuh. Luka ini sering memerlukan 

koreksi bedah plastik untuk mengatasi jaringan parut 

yang terbentuk selama penyembuhan 

c. Luka bakar derajat tiga ( lima dan enam Dupuytren ) 

Destruksi yang luas tidak hanya pada kulit dan 

subkutan namun  juga pada otot dan tulang dan pada 

ujung-ujung syaraf yang memicu  kehilangan 

rasa nyeri. Devitalisasi jaringan pada luka bakar 

memicu  mudah terkena infeksi dan 

penyembuhannya berjalan lambat 

 

3. Klasifikasi derajat luka bakar yang lain : 

a. Luka bakar derajat satu  ( luka bakar superfisial ) 

Pada lapisan epidermis, ditandai dengan kemerahan 

dan biasanya akan sembuh tanpa jaringan parut dalam 

waktu 5-7 hari. 

b. Luka bakar derajat dua ( luka bakar dermis ) 

Mencapai kedalaman dermis namun  masih ada sel 

epitel basal, kelenjar sebasea, kelenjar keringat dan 

folikel rambut. Dengan adanya sisa epitel yang sehat, 

luka dapat sembuh sendiri dalam 10-21 hari. Luka 

derajat dua dibedakan menjadi : 

- Dangkal 

Pada bagian superfisial dermis dan sembuh spontan 

dalam 10-14 hari. 

- Dalam 

Kerusakan pada hampir seluruh bagian dermis. 

Penyembuhan terjadi lebih lama tergantung bagian 

dari dalam yang memiliki kemampuan reproduksi sel-

sel kulit (epitel, stratum germinativum, kelenjar 

keringat, kelenjar sebasea ) yang tersisa. Biasanya 

penyembuhan lebih dari satu bulan. 

c. Luka bakar derajat tiga (luka bakar dibawah dermis). 

Luka bakar derajat tiga meliputi seluruh kedalaman 

kulit, mungkin subkutis atau organ yang lebih dalam. 

Oleh sebab  tidak ada lagi elemen epitel yang hidup 

maka untuk mendapatkan kesembuhan harus 

dilakukan cangkok kulit. Koagulasi protein yang 

terjadi memberi  gambaran luka bakar berwarna 

keputihan, tidak ada bula dan tidak nyeri. 

 

B. DERAJAT LUKA BAKAR  

berdasar  berat atau ringan luka bakar diperoleh 

beberapa kategori penderita :  

4. Luka bakar berat  

f. derajat II-III lebih dari 40 %  

g. derajat III pada muka tangan dan kaki  

  

 

h. adanya trauma pada jalan nafas tanpa 

memperhitungkan luka bakar  

i. luka bakar listrik  

j. disertai trauma lainya  

5. Luka bakar sedang 

c. derajat II 15-40 %  

d. derajat III < 10 % kecuali muka tangan dan kaki  

6. Luka bakar ringan  

c. derajat II < 15 %  

d. Derajat III < 2 % 

Kerusakan kapiler dan ujung saraf didermis membuat 

luka lebih pucat dan nyeri dibanding luka bakar superfisial, 

akibat iritasi ujung saraf sensorik. Timbul bula berisi cairan 

eksudat yang keluar dari pembuluh sebab  permeabilitas 

dindingnya meninggi.  

 

  

DASAR HUKUM DAN UNDANG – 

UNDANG 

Tindakan pelanggaran dalam suatu kasus yang 

berhubungan dengan korban trauma asam kuat dan basa 

kuat dapat dijerat sebagai Pasal-Pasal PENGANIAYAAN ( 

KUHP BAB XX  Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 ) yaitu : 

(21) 

A. KUHP Pasal 351 

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara 

paling lama dua tahun delapan bulan atau denda 

paling banyak 4.500 rupiah. 

2. Jika perbuatan memicu  luka-luka berat, 

yang bersalah dikenakan pidana penjara paling 

lama lima tahun. 

3. Jika memicu  mati, dikenakan pidana penjara 

paling lama tujuh tahun. 

4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang 

disamakan dengan penganiayaan. 

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

B. KUHP Pasal 352  

1. Kecuali yang ini  dalam pasal 353 dan 356, 

maka penganiayaan yang tidak memicu  

penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam 

sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana 

penjara paling lama tiga bulan atau denda paling 

 

 

banyak 4.500 rupiah. Pidana dapat ditambah 

sepertiga bagi orang yang melakukan kegiatan itu 

terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi 

bawahannya. 

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

 

 

 

C. KUHP Pasal 353 

1. Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, 

diancam dengan pidana penjara paling lama empat 

tahun. 

2. Jika perbuatan itu memicu  luka berat, maka 

yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 

tujuh tahun. 

3. Jika perbuatan itu memicu  kematian, maka 

yang bersalah diancam dengan pidana penjara 

paling lama sembilan tahun.   

 

D. KUHP Pasal 354 

1. Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang 

lain, diancam sebab  melakukan penganiayaan 

berat dengan pidana paling lama delapan tahun. 

2. Jika perbuatan itu mengakibatakan kematian, maka 

yang bersalah diancam dengan pidana penjara 

paling lama sepuluh tahun.  

 

E. KUHP Pasal 355 

1. Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih 

dahulu, diancam dengan pidana penjara paling 

lama dua belas tahun. 

2. Jika perbuatan itu memicu  kematian, maka 

yang bersalah diancam dengan pidana penjara 

selama lima belas tahun. 

  

 

F. KUHP Pasal 356 

Pidana yang ditentuka dalam Pasal 351, 353, 354 dan 

355 dapat ditambahkan dengan sepertiga : 

1. Jika kejahatan dilakukan pada ibinya, ayahnya yang 

sah, istrinya dan anaknya. 

2. Jika kejahatan itu dilakukan pada seorang pejabat, 

saat  atau sebab  menjalankan tugasnya yang sah. 

3. Jika kejahatan itu dengan memberi  bahan yang 

berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk 

dimakan atau diminum. 

 

G. KUHP Pasal 357 

Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam 

penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa 

orang, selain bertanggung jawab masing-masing terhadap 

apa yang dilakukan olehnya, diancam :  

1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun 

delapan bulan, bila akibat penyerangan atau 

perkelahian itu ada yang luka-luka berat 

2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, 

bila akibatnya ada yang mati. 

 

Selain itu juga kasus trauma asam kuat dan basa kuat 

dalam suatu tindak pidana diatur juga dalam Pasal-Pasal 

memicu  MATI ATAU LUKA DALAM 

KEALPAAN ( KUHP BAB XXI Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 

361 ), yaitu : 

H. KUHP Pasal 359 

Barangsiapa sebab  kesalahannya ( kealpaannya ), 

memicu  orang lain meninggal, diancam dengan 

pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana 

kurungan paling lama satu tahun. 

 

 

I. KUHP Pasal 360 

1. Barang siapa sebab  kesalahannya ( kealpaannya ) 

memicu  orang lain mendapat luka berat, 

diancam dengan pidana penjara paling lam lima 

tahun atau pidana kurungan paling lama satu 

tahun. 

2. Barang siapa sebab  kesalahannya ( kealpaannya ) 

memicu  orang lain luka sedemikian rupa 

sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau 

tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaan 

sementara, diancam dengan pidana penjara paling 

lama sembilan bulan atau pidana kurangan paling 

lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling 

lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi 

empat ribu lima ratus rupiah. 

 

J. KUHP Pasal 361 

Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini 

dilakukan dengan menjalankan suatu jabatan atau 

pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan 

dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan 

pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim 

dapat memerintahkan supaya keputusannya diumumkan. 

Serta KUHP BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP 

NYAWA Pasal 338 dan Pasal 340, yaitu : 

K. KUHP Pasal 338 

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang 

lain, diancam sebab  pembunuhan dengan pidana penjara 

paling lama lima belas tahun. 

 

L. KUHP Pasal 340 

Barang siapa dengan sengaja dan dengan 

direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, 

diancam sebab  pembunuhan berencana, dengan pidana 

mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 

waktu terentu paling lama dua puluh tahun. 

  

 

Dan tindak pidana inipun berlaku terhadap kasus 

perkelahian tanding, yang dijerat pada pasal-pasal dari BAB 

VI PERKELAHIAN TANDING Pasal 184, Pasal 185 dan 

Pasal 186, sebagai barikut : 

M. KUHP Pasal 184 ayat 2 dan 3 

2. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling 

lama empat tahun, barang siapa melukai tubuh 

lawannya. 

3. Diancam dengan hukuman pidana empat tahun, 

barang siapa membuat tubuh lawannya luka berat. 

 

N. KUHP Pasal 185  

Bagi orang yang dalam perkelahian tanding 

menghilangkan nyawa lawan atau melukai tubuhnya, 

diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan 

berencana, pembunuhan dan penganiayaan. 

O. KUHP Pasal 186 ayat 2   

Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan 

berencana, pembunuhan dan penganiayaan diterapkan pada 

perkelahian tanding.  

Sedangkan istilah dari kata luka berat itu sendiri, 

dijelaskan pada KUHP Pasal 90 BAB IX, yaitu  : 

P. KUHP Pasal 90 

Luka berat berarti  : 

1. Jika sakit atau mendapat luka, yang tidak memberi 

harapan atau sembuh sama sekali atau yang 

memicu  bahaya maut. 

2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan 

tugas jabatan atas pekerjaan pencaharian. 

3. Kehilangan salah satu panca indra. 

4. Mendapat cacat berat. 

5. Menderita sakit lumpuh. 

6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu 

lebih. 

7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang 

perempuan. 

  

 

Q. UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN 

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (22) 

a. PASAL 1  

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :  

Kekerasan dalam rumah tangga yaitu  setiap 

perbuatan terhadap seseorang terutama 

perempuan, yang berakibat timbulnya 

kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, 

psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga 

termasuk ancaman untuk melakukan perbuata, 

pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara 

melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

1. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 

yaitu  jaminan yang diberikan oleh negara untuk 

mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah 

tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah 

tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam 

rumah tangga. 

2. Korban yaitu  orang mengalami kekerasan dan/ 

atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah 

tangga. 

3. Perlindungan yaitu  segala upaya yang ditujukan 

untuk memberi  rasa aman kepada korban yang 

dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga 

sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak 

lainnya baik sementara maupun berdasar  

penetapan pengadilan. 

4. Perlindungan sementara yaitu  perlindungan yang 

langsung diberikan oleh pihak kepolisian dan/ atau 

lembaga sosial atau pihak lain, sebelum 

dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan 

dari pengadilan.  

5. Perintah perlindungan yaitu  penetapan yang 

dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberi  

perlindungan kepada korban. 

 

  

 

b. PASAL 2 

Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini 

meliputi :  

1. Suami, istri dan anak  

2. Orang-orang yang memiliki  hubungan keluarga 

dengan orang sebagaimana dimaksud dimaksud 

pada huruf a sebab  hubungan darah, perkawinan, 

persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang 

menetap dalam rumah tangga dan/ atau  

3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan 

menetap dalam rumah tangga ini . 

4. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada 

huruf c dipandang sebgai anggota keluarga dalam 

jangka waktu selama berada dalam rumah tangga 

yang bersangkutan. 

 

c. PASAL 3 

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 

dilaksanakan berdasar  asas : 

1. Penghormatan hak asasi manusia. 

2. Keadilan dan kesetaraan gender. 

3. Non diskriminasi 

4. Perlindungan korban. 

 

d. PASAL 4 

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 

bertujuan : 

1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah 

tangga. 

2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang 

harmonis dan sejahtera. 

 

 

401 

 

e. PASAL 5 

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam 

rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah 

tangganya, dengan cara : 

1. Kekerasan fisik 

2. Kekerasan psikis 

3. Kekerasan seksual 

4. Penelantaran rumah tangga. 

 

f. PASAL 6 

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 

huruf a yaitu  perbuatan yang memicu  rasa 

sakit, jatuh sakit, atau luka berat. 

 

g. PASAL 7 

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 

5 huruf b yaitu  perbuatan yang memicu  

ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya 

kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan 

/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.