forensik medikolegal 3

 



umur, TB, BB, perawakan, warna kulit, ciri 

rambut...............................................................................................

............................................................................................................ 

Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka robek pada kulit 

kepala bagian belakang disertai tanda – tanda patah tulang 

kepala sebab benda tumpul, kualifikasi luka, lukanya 

memicu  penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan /jabatan atau pencarian............................................... 

 

PENUTUP : 

………………………………………………………………………

……………………………................................................................ 

Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenar-

benarnya atas dasar sumpah/janji yang telah saya ucapkan 

pada waktu memangku jabatan serta sesuai dengan Kitab 

Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

............................................................................................................

............................................................................................................ 

                                                                                                                                

Lubuk Pakam, 01 Agustus 2019 

                                          Dokter Pemeriksa, 

 

 

                                                 dr. Abdul GafarParinduri. SpF                

                                          NIP :196707312008011001. 

 

 

 

107 

 

2.  Lampiran Contoh Visum Psikiatri : 

 

DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN 

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH  

DELI  SERDANG 

JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068 

 

SURAT KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA 

NO:        / YM.01.06.9. 

Yang bertanda tangan di bawah ini : 

Nama                 :  dr. ..........................., Sp, KJ 

NIP                    :   ......................................................................... 

Jabatan              :    Dokter ahli jiwa pada RSUD DS 

Atas permintaan tertulis dari : 

Instansi     :  KA.KEPOLISIAN SEKTOR ................. 

NO.Surat  : No.POL : ……......................................... 

Tanggal    :  …….......................................................... 

Telah memeriksa kesehatan jiwa : 

Nama                 :   ..................................................................  

Umur                 :   ..................................................................  

Jenis kelamin    :   ..................................................................  

Agama             :   ..................................................................  

Pekerjaan           :  ..................................................................  

Alamat               :   ..................................................................  

No. Reg. RSUD DS   :  ............................................................   

 

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN:           

I. ANAMNESIS 

1.   ALLO ANAMNESE 

Didapat dari riwayat klinik perobatan di RSUD DS poly Jiwa 

yang menyatakan bahwa tersangka pernah di opname di 

RSUD DS poly Jiwa pada tahun 2018 sebab  memukul 

orang, tidak bisa tidur dan bicara sendiri, namun  sesudah  

pulang opname tidak pernah dibawa berobat jalan. 

 

108 

 

2.   AUTO ANAMNESE 

Dari auto anamnesis didapat bahwa tersangka merasa 

dia akan diserang. Mula-mula tersangka keluar dari rumah, 

di rumah tetangga tersangka ada 7 orang. Pekerja yang 

sedang membuat jerjak sebab  tetangga tersangka baru 

kemalingan. Salah seorang pekerja melihat dengan tajam 

kearah tersangka,  tersangka tidak jadi keluar. saat  

tersangka keluar kembali orang ini  melotot kearah 

tersangka. Tersangka masuk kembali ke rumah mencari besi 

dan pisau lalu keluar dan menyerang orang ini  sebab  

orang ini  juga memegang besi. 

II. PEMERIKSAAN INTERNAL   :  tidak ada kelainan. 

III. PEMERIKSAA NEUROLOGIS  :  tidak dilakukan. 

IV. STATUS PSIKIATRI   :  

1. Penampilan :  Seorang laki - laki, masih dapat mengurus 

diri  sendiri. 

2. Perilaku dan aktifitas Psikomotor  : Aktif, berhati - hati. 

3. Pembicaraan      : Lancar, masih relevan. 

4. Keadaan afektif Tumpul, tidak serasi. 

5. Persepsi  : Dijumpai halusinasi pendengaran. 

6. Proses Pikir  :  Dijumpai waham curiga. 

7. Pendapat/ judgment  :  Terganggu. 

8. Tilikan/ Insight   :  Terganggu. 

9. Pemeriksaan Psikologik  : Tidak dilakukan sebab  

tersangka yaitu  Pasien lama yang tidak makan obat. 

10. Observasi dilakukan secepatnya agar pasien dapat 

segera mendapatkan pengobatan untuk menghindari 

tindakan lain yang tidak diinginkan ( termasuk bunuh 

diri ). 

V. DIAGNOSA 

1.    FORMULASI DIAGNOSA 

Dari keterangan anamnesis yang di dapat dan dari hasil 

pemeriksaan selama observasi di rumah sakit jiwa daerah 

provinsi sumatera utara dan status lama tersangka, dapat 

disimpulkan bahwa tersangka menderita gangguan jiwa 

berat yang di diagnosa sebagai Skizofrenia paranoid kronis. 

2.   DIAGNOSA : Skizofrenia paranoid kronis. 

 


4. Contoh Visum Perkosaan 

 

DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN     

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH 

 DELI SERDANG 

JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068 

 

VISUM ET REPERTUM PERKOSAAN 

NO.............................................................. 

Pro justicia 

Yang bertanda tangan di bawah ini. 

Dokter....................................                              

NIP :....................................Dokter dari Rumah Sakit  Umum 

Daerah Deli Serdang atas permintaan tertulis 

dari..................................................................................................... 

NRP:.................................................................................................. 

Kepala kepolisian............................................................................ 

Menerangkan bahwa pada hari................................................ 

tanggal.................................................tahun...............jam.............. 

WIB. Telah memeriksa korban yang menurut permintaan 

visum telah mengalami perjinahan di jalan 

............................................................................................................ 

I. Pemeriksaan Tubuh  : 

1. Pengamatan umum    : 

2. Pemeriksaan pakaian  : 

3. Pemeriksaan badan   : 

a. Kepala     : 

b. Pupil        : 

c. Leher       : 

d. Dada        : 

- Payudara  : 

 

e. Perut        : 

 

111 

 

f. Rahim      : 

g. Pinggang     : 

h. Anggota gerak atas       : 

i. Anggota gerak bawah   : 

j. Gigi geligi  : 

4. Pemeriksaan Alamat Kelamin : 

1) Kelamin Luar        : 

a) Rambut kemaluan       : 

b) Bibir kemaluan besar  : 

c) Bibir kemaluan kecil   : 

d) Vulva       : 

e) Perineum    : 

f) Anus    :      

2) Kelamin Dalam   : 

a) Selaput dara  : 

b) Liang senggama  : 

c) Formix  : 

d)  Portio Uteri  : 

e) Rahim  : 

 Pemeriksaan Tambahan  : 

5. Pemeriksaan laboraturium : 

a. Golongan darah : 

b. Bercak sperma / yang dicurigai : 

c. VDRL     : 

d. Bercak darah   ; 

e. Hapusan Vulva : 

f. Hapusan Perianal : 

g. Isi Vagina : 

h. Cairan pada canalis Cervis  : 

6. Pemeriksaan benda asing lain pada tubuh seperti : 

1. Rambut 

2. Pasir / lumpur 

 

112 

 

3. Rumput 

4. dan lain sebagainya. 

II. Kesimpulan : 

Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan 

sejujur-jujurnya berdasar  sumpah jabatan sesuai dengan 

lembaran Negara nomor 350 tahun 1937. 

                                                    

 

 

Dikeluarkan di : 

RSUD Deli Serdang 

L. Pakam Pada tanggal    : 

Dokter pemeriksa 

 

 

 

  

 

Contoh Visum Jenazah 

DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN 

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DELI 

SERDANG 

JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068 

 

Nomor :   /IKF/VER/II/2019          L. Pakam, 01 Agustus 2019 

Perihal :  Hasil Pemeriksaan Visum 

                        An. Hermansyah 

Lampiran :  - 

VISUM ET REPERTUM PRO JUSTITIA 

Yang bertanda tangan dibawah ini, dr.Abdul Gafar 

Parinduri, MKed(For), SpF, dokter pada Departemen Ilmu 

Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum 

Daerah Deli Serdang, menerangkan bahwa atas permintaan 

tertulis dari Kepala Keopolisian Resor Deli Serdang Satuan 

Lalu Lintas, tertanggal dua puluh sembilan bulan juli tahun 

dua ribu sembilan belas, No Polisi; VER/216/VII/2019/LL, 

yang ditanda tangani oleh Penyidik Erikson David, SH, 

Pangkat; IPDA, NRP ; 81040950, maka pada tanggal dua 

puluh sembilan bulan juli tahun dua ribu sembilan belas, 

pukul tujuh lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia 

Barat, bertempat di Departemen Forensik dan Medikolegal 

Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang, telah dilakukan 

pemeriksaan korban yang berdasar  surat oermintaan 

ini  diatas dengan identitas sebagai berikut 

:..........................................................................................................

  

Nama : Hermansyah 

JenisKelamin : Laki-laki 

Umur : 54 tahun 

Agama  : Islam 

Kewarganegaraan :  Indonesia 

 

114 

 

Alamat : Serba Setia Sunggul LK VII Kel. 

Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota 

Medan 

Pekerjaan : Swasta 

 

HASILPEMERIKSAAN 

- Pembungkus jenazah :  Tidak Dijumpai   

- Penutup jenazah :  Kain seprei warna 

biru tanpa merek  

- Label jenazah :  Tidak dijumpai                      ............................................................     

- Pakaian jenazah             : Memakai jaket 

berwarna hitam, baju kaos berwarna    hitam, kaos 

dalam berwarna putih, celana panjang berwarna abu-

abu, dan celana dalam berwarna merah muda  

- Perhiasan jenazah :  Memakai ikat 

pinggang berwarna hitam  

- Benda disamping jenazah : Tidak Dijumpai                          

  

- Tanda-tanda kematian :                               

1) Lebam mayat :  Dijumpai pada 

daerah punggung, pinggang dan bokong dan hilang 

dengan penekanan 

2) Kaku mayat : Dijumpai pada 

rahang, leher, anggota gerak atas bawah dan mudah 

dilawan 

3) Pembusukan  :  Tidak Dijumpai  

 

- Identifikasi umum : Diperiksa sesosok jenazah 

dikenal, jenis kelamin laki-laki berkhitan, umur Lima 

puluh empat tahun, perawakan sedang, warna kulit 

sawo matang, panjang badan seratus enam puluh 

tiga sentimeter, rambut lurus, dengan panjang 

rambut bagian depan nol koma tiga sentimeter, 

rambut bagian samping kanan nol koma empat 

sentimeter, rambut bagian samping kiri nol koma 

empat sentimeter, rambut bagian belakang nol koma 

lima sentimeter 

 

115 

 

- Identifikasi khusus: Tidak dijumpai jempol kaki 

sebelah kanan ( bekas operasi ) 

 

 

PEMERIKSAAN LUAR :  

Kepala :  Panjang rambut depan nol koma tiga 

sentimeter, panjang rambut samping kanan 

nol koma empat sentimeter, panjang rambut 

samping kiri nol koma empat sentimeter,  

panjang rambut belakang nol koma lima 

sentimeter, dijumpai luka robek yang luas 

pada kepala bagian depan hingga kedahi, 

pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka 

tumpul, ukuran panjang sepuluh sentimeter, 

lebar delapan sentimeter, dalam satu 

sentimeter, dijumpai luka robek pada kepala 

bagian belakang, pinggir luka tidak rata, 

kedua sudut luka tumpul, ukuran panjang 

lima belas sentimeter, lebar delapan 

sentimeter, dalam satu sentimeter, dijumpai 

patah tulang kepala berkeping-keping dan 

disertai keluarnya jaringan otak setentang 

luka robek, 

Dahi :  Dijumpai luka robeklanjutan dari luka robek 

dikepala bagian depan 

Mata :  Dijumpai brill haematom (haematom kaca 

mata) pada kedua kelopak mata 

Hidung :  Dijumpai luka robek pada hidung sebelah 

kiri, pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka 

tumpul, ukuran panjang satu koma tiga 

sentimeter, lebar nol koma empat sentimeter, 

dalam nol koma tiga sentimeter, dijumpai 

keluarnya cairan darah dari kedua lubang 

hidung 

Telinga :  Dijumpai luka robek pada telinga sebelah 

kanan, pinggir luka tidak rata, kedua sudut 

luka tumpul, ukuran panjang dua sentimeter, 

 


 

lebar satu koma lima sentimeter, dalam nol 

koma lima sentimeter, dijumpai keluarnya 

cairan darah dari kedua lubang telinga 

Pip :  Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan  

Mulut :  Permukaan bibir berwarna kebiruan  

Gigi :  Gigi berjumlah dua puluh delapan gigi ;  

Tidakdijumpai tanda-tanda kekerasan Rahang geligi  

NOMENKLATUR GIGI 

Rahang kanan atas                                                                                           

Rahang kiri atas 

Rahang kanan bawah                                                                              

Rahang kiri bawah 

Keterangan  : X (Tidak Ada), patah gigi susu 

dan gigi taring sebelah kiri atas.................................................... 

Leher  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Dada  : Dijumpai luka robek pada dada 

sebelah kanan, pinggir luka tidak 

rata, kedua sudut luka tumpul, 

dengan ukuran panjang tujuh 

sentimeter dan lebar empat 

sentimeter, dalam nol koma tiga 

sentimeter, 

Perut  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Punggung  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Pinggang  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Bokong  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

1.8, 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.X, 2.X, 2.X, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8 

     3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8 

 

117 

 

Alatkelamin  : Jenis kelamin laki-laki berkhitan, 

Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan 

Anus  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Anggota gerak atas : Dijumpai luka robek pada lengan 

kanan atas, pinggir luka tidak 

rata, kedua sudut luka tumpul, 

dengan ukuran panjang delapan 

sentimeter dan lebar tiga 

sentimeter, dalam nol koma tiga 

sentimeter 

Anggota gerak bawah  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Ujung jari kaki dan tangan : Berwarna kebiruan  

 

PEMERIKSAAN DALAM ; …………………………………… 

 

Tidak dilakukan sesuai dengan permintaan :, No Polisi; 

VER/216/VII/2019/LL, yang ditanda tangani oleh Penyidik 

Erikson David,SH, Pangkat; IPDA, NRP;81040950. 

 


TRAUMA TUMPUL 

 

 

Traumatologi berasal dari kata trauma dan logos. 

Trauma berarti kekerasan atas jaringan tubuh yang hidup 

(living tissue), sedangkan logos berarti ilmu. Traumatologi 

yaitu  ilmu yang mempelajari tentang luka dan cedera serta 

hubunganya berbagai kekerasan (ruda paksa), sedangkan 

yang dimaksud dengan luka yaitu  suatu keadaan yang 

tidak sinambungan jaringan tubuh akibat kekerasan.(1)  

Pengertian trauma (injury) dari aspek medikolegal 

sedikit berbeda dengan pengertian medis. Pengertian medis 

menyatakan trauma atau perlukaan yaitu  hilangnya 

kontuinitas jaringan. Dalam pengertian medikolegal trauma 

yaitu  pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat 

memicu  gangguan kesehatan seseorang.(2)Dalam 

keterkaitannya dengan kedokteran forensik, traumatologi 

dapat di manfaatkan untuk membantu : 

1. Jenis pemicu . 

2. Waktu terjadi. 

3. Cara melakukan. 

4. Akibat trauma. 

5. Kontek pristiwa pemicu  (kecelakaan, perlakuan 

sendiri atau perlakuan orang lain). 

Sehingga Traumatologi, selain untuk kepentingan 

pengobatan (dalam hal ini merupakan cabang dari ilmu 

kedokteran bedah) juga untuk kepentingan Forensik, sebab 

dapat diaplikasikan guna membantu penegak hukum dalam 

rangka membuat terang tindak pidana kekerasan yang 

menimpa tubuh seseorang.(1)  

 

KLASIFIKASI TRAUMA 

 

Kekerasan yang mengenai tubuh seseorang dapat 

memicu  efek pada fisik ataupun psikisnya. Dalam 

ilmu kedokteran Forensik efek fisik berupa luka-luka yang 

ditemukan dalam tubuh/ fisik korban lebih diperiksa 

dengan teliti. Sehingga ditinjau dari berbagai sudut dan 

kepentingan, luka itu sendiri dapat diklasifikasikan 

berdasar : 

A. Etiologi 

I. Trauma Mekanik. 

1. Kekerasan Tumpul.  

a) Luka memar (bruise, contusion). 

b) Luka lecet (abration). 

c) Luka robek (laceration). 

d) Patah tulang pergeseran sendi (fraktur, 

dislocation). 

2. Kekerasan tajam. 

a) Luka sayat (incised wound). 

b) Luka tusuk, tikam (punctured wound). 

c) Luka bacok (chopped wound). 

3. Luka tembak (fire arm wound). 

II. Luka thermis (suhu). 

1. Temperatur panas. 

a) Terpapar suhu panas (heat stroke, heat 

exhaustion, heat cramp). 

b) Benda panas (luka bakar dan scald). 

2. Temperatur dingin. 

a) Terpapar dingin (hipothermia). 

b) Efek local (frost bite). 

 

 

III. Luka kimiawi. 

1. Zat korosif.  

2. Zat iritatif. 

IV. Luka listrik, radiasi, ledakan, dan petir. 

B. Drajad Kualifikasi Luka 

1. Luka ringan. 

2. Luka sedang. 

3. Luka berat. 

C. Medicolegal 

1. Perbuatan sendiri (suicide) terkadang dijumpai 

luka percobaan (tentative wound). 

2. Perbuatan orang lain (homicide) terkadang 

dijumpai luka tangkis (denfence wound). 

3. Kecelakaan (accidental). 

D. Waktu Kematian 

1. Ante mortem. 

2. Post mortem. (2) 

Dalam penulisan tugas peper ini, penulis mencoba 

membahas traumatologi dilihat dari etiologinya yaitu secara 

mekanik khususnya yang disebabkan oleh ruda paksa benda 

tumpul, secara lebih jauh lagi pada halaman-halaman 

berikutnya.(1,2)     

 

 

 

 

TRAUMA  TUMPUL 

 

Secara definisi, trauma tumpul (blunt force trauma) 

yaitu  suatu ruda paksa yang diakibatkan oleh benda 

tumpul  pada permukaan tubuh dan memicu  luka. 

Trauma tumpul ini, disebabkan oleh benda-benda yang 

memiliki  permukaan tumpul seperti batu, kayu, martil, 

kepalan tinju dan sebagainya, dimana termasuk juga jatuh 

dari tempat yang tinggi, kecelakaan lalu lintas, luka tembak 

(dengan peluru karet/ bukan peluru tajam) dan lain-

lain.(3,4,5) 

 

1. Pemeriksaan  Luka 

Dalam pemeriksaan, interpretasi luka harus 

berdasar  penemuan dan tidak boleh dipengaruhi oleh 

keterangan pasien atau keluarga, sebab pada banyak kasus 

ada kecendrungan korban akan memperbesar keluhannya 

 

 

dengan maksud mendramatisir perlukaan, untuk 

kepentingannya. Pemeriksaan ditujukan untuk menentukan: 

1. Jumlah luka. 

2. Lokasi luka. 

3. Arah luka. 

4. Ukuran luka (panjang, lebar dan dalam). 

5. Jenis kekerasan.  

6. Bentuk alat. 

7. Kualifikasi atau derajat keparahan luka. 

8. Medikolegal luka. 

9. Luka ante mortem atau post mortem. 

Lokasi luka dijelaskan dengan menghubungkan 

daerah-daerah yang berdekatan dengan garis anatomi tubuh 

dan posisi jaringan tertentu, misalnya garis tengah tubuh, 

ketiak, puting susu, pusat, persendian dan lain- lain. Bentuk 

luka sebaiknya dibuat dalam bentuk sketsa untuk 

menggambarkan kerusakan permukaan kulit, jaringan di 

bawahnya dan bila perlu organ dalam (visera). Luka diukur 

secara tepat (dalam milimeter atau sentimeter), tidak boleh 

dalam ukuran kira-kira saja.  

Bila ada keraguan apakah luka terjadi ante mortem 

atau post mortem maka jaringan luka diambil untuk 

pemeriksaan mikroskopik. Bila timbul pertanyaan dari 

hakim apakah suatu alat yang ditinjukkan dalam sidang 

pengadilan yang memicu  luka pada korban, maka 

jangan sekali-kali menjawab dengan pasti, sebab mungkin 

saja ada alat lain yang dapat memicu  luka yang sama 

sifatnya, walaupun memang ada  hubungan antara 

bentuk alat dan luka yang terjadi.(1) 

 

2. Kwalifikasi  Luka 

Pada pembuatan kesimpulan luka yang bersifat 

subjektif, sebaiknya dokter juga menentukan derajat 

keparahan luka yang dialami korban atau disebut derajat 

kwalifikasi luka. Ini sebagai usaha untuk membantu “yudex 

  

 

facti” dalam menegakkan keadilan. Perlu diigat bahwa 

pengertian kwalifikasi luka disini semata-mata menurut 

pengertian medis yang dihubungkan dengan beberapa 

ketentuan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya.  

Penganiayaan merupakan istilah hukum dan tidak 

dipakai dalam laporan tertulis dalam visum oleh dokter. 

Dengan hanya melihat keadaan luka korban, dokter tidak 

mungkin menentukan apakah itu sebab  perbuatan 

penganiayaan atau tidak, apalagi menentukan penganiayaan 

ringan atau berat. Ini yaitu  istilah hukum artinya, yang 

dapat menentukan itu penganiayaan atau bukan, yaitu  

hakim dengan menghubungkannya dengan alat bukti yang 

lain. 

Yang diharapkan dari dokter yaitu  dari sudut 

pandang ilmu kedokteran. Dokter dapat membantu 

kalangan hukum dalam menilai berat ringan luka yang 

dialami korban pada waktu atau selama perawatan yang 

dilakukannya. Kualifikasi luka yang dapat dibuat dokter 

yaitu  menyatakan pasien mengalami luka ringan, sedang 

atau berat. Yang dimaksud dengan luka ringan (pasal 

351dan pasal 352) yaitu  luka yang tidak memicu  

halangan dalam menjalankan mata pencaharian, tidak 

mengganggu kegiatan sehari-hari.  

Sedangkan luka berat harus disesuaikan dengan 

ketentuan dalam undang-undang yaitu yang diatur dalam 

KUHP pasal 90. Luka sedang yaitu  keadaan luka diantara 

luka ringan dan luka berat. Ketentuan hukum ini perlu 

dipahami dengan baik oleh dokter, sebab  ini merupakan 

jembatan untuk menyampaikan derajat kwalifikasi luka dari 

sudut pandang medik untuk penegak hukum. Penerapan 

penyampaian pendapat dokter dalam VeR tentang luka 

yang memicu  bahaya maut, misalnya bila seorang 

korban mendapat luka seperti tikaman di perut yang 

mengenai hati, yang memicu  perdaraan hebat 

sehingga dapat mengancam jiwanya.  

Walaupun pasien akhirnya sembuh namun  didalam 

VeR dokter dapat menggambarkan keadaan ini dalam kata- 

kata:” korban mengalami luka tikam di perut mengenai 

 

 

jaringan yang memicu  perdarahan banyak yang dapat 

mengancam jiwa pasien”. Ungkapan ini akan mengingatkan 

para penegak hukum bahwa korban telah mengalami luka 

berat. 

Demikian juga penerapannya dengan cacat berat, 

gugur atau matinya kandungan seorang perempuan, 

gangguan ingatan, tidak dapat lagi melihat dan lain-lain. 

Seorang penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga 

tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu termasuk luka 

berat.  

Suatu hal yang penting diingat di dalam menentuka 

ada atau tidaknya luka akibat kekerasan, yaitu  bahwa pada 

kenyataan tidak selamanya kekerasan itu akan meninggal-

kan bekas atau luka. Oleh sebab  itu di dalam kesimpulan 

VeR sebaiknya ditulis ”tidak ditemukan tanda- tanda 

kekerasan”. Usaha menjembatani kedua aspek inilah yang 

dapat dilakukan dokter.(1) 

 

3. Pemeriksaan Di Tempat Kejadian Perkara 

Bila petugas datang ketempat kejadian perkara, 

pemeriksaan harus dilakukan dengan cermat dan hati- hati. 

Catat waktu tiba di tempat kejadian, buat sketsa dan foto 

dari pelbagai sudut, cari sidik jari, perhatikan bercak dan 

genangan darah serta kumpulkan keterangan dari para 

saksi. Bila senjata yang diduga dipakai untuk membunuh 

korban itu ditemukan, maka di dalam memperlakukan 

senjata ini  harus berhati-hati, jangan merusak sidik jari 

yang mungkin ada pada senjata ini , bercak darah, 

sobekan pakaian, rambut serta benda- benda bukti lain. 

Senjata atau alat yang ditemukan tidak boleh diambil 

dengan tangan telanjang, namun  pakailah pinset atau pinsil 

atau alat-alat yang sejenis dan masukkan ke dalam kantung 

kertas atau plastik yang bersih untuk kemudian dikirim ke 

laboratorium guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum 

merubah posisi tubuh korban buat catatan dan foto dari 

keadaan- keadaan seperti dibawah ini yaitu: 

 

 

1. Posisi yang tepat dari tubuh korban dan hubungannya 

dengan objek-objek yang ada ditempat kejadian, 

seperti bagaimana letak korban terhadap lemari, pintu, 

jendela dan terhadap senjata yang ditemukan. 

2. Pakaian yang dipakai korban, ini dapat menunjukkan 

apakah ada robekan, terlepasnya kancing serta 

distribusi dari bercak darah. 

3. Catat posisi tangan dalam hubungannya dengan 

senjata yang ditemukan. 

4. Catat sifat- sifat umum dari luka yang ada  pada 

korban yaitu : lokasi, luka tikam atau luka sayat, ada 

tidaknya luka tangkis, banyaknya perdarahan (untuk 

memperkirakan sampai berapa lama korban dapat 

bertahan hidup sesudah  ia mendapat luka) yang pada 

umumnya bila kematian cepat terjadi maka jumlah 

darah yang keluar tidak begitu banyak (bila 

dibandingkan dengan darah yang keluar dari korban 

yang dapat bertahan hidup lebih lama), sifat dan 

distribusi dari bercak serta catat adanya tanda-tanda 

yang menunjukkan bahwa korban pernah 

dipindahkan atau diseret. 

 

4. Pemeriksaan Mayat 

Pemeriksaan mayat luar dan dalam (autopsi), harus 

dilakukan dalam hubungannya untuk menentukan sebab 

kematian yang pasti. Di dalam laporan hasil pemeriksaan 

yang dibuat dokter (VeR), harus mencakup dan dapat 

memberi  kejelasan bagi pihak penyidik khususnya dan 

peradilan pada umumnya, yaitu tentang identitas korban, 

sebab kematian, perkiraan saat kematian (untuk 

mempersempit dan mengarahkan penyidikan dalam 

kaitannya dengan alibi seseorang), cara kematian (yang 

didalam hal ini terbatas pada penafsiran apakah kematian 

korban sebab  perbuatan orang lain, yang berarti 

kemungkinan kasus pembunuhan: ataukah sebab  

perbuatan korban sendiri, yang mungkin memang 

dikehendaki korban ataukah korban terpaksa mengakhiri 

 

 

hidupnya atas paksaan orang lain), dan memperkirakan 

jenis serta sifat- sifat dari senjata atau benda yang 

memicu  luka. Dengan demikian pada VeR harus 

dihindari pemakaian kata- kata pembunuhan, bunuh diri 

atau kecelakaan.(4) 

 

5. Penatalaksanaan 

Penatalaksanaan kasus luka sebab  benda tajam 

(Trauma tajam) yang masih hidup, tergantung dari keadaan 

korban itu sendiri. Yang paling sering menjadi pemicu  

kematian yaitu  perdarahan. Terkenanya pembuluh darah 

besar hingga putus dapat memicu  perdarahan yang 

banyak. Fraktur/ patah tulang juga bisa terjadi pada luka 

bacok. Robeknya organ- organ dalam seperti paru, jantung, 

saluran pernafasan (lambung) dapat memicu  

keadaan perdarahan bahkan syok terutama pada kasus luka 

tusuk. Penatalaksanaannya juga sesuai keadaan perforasi 

ini  seperti operasi sesegera mungkin untuk menutup 

luka dan menghentikan perdarahan.  

6. Aspek  Medikolegal Dan Undang-Undang 

Di dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang 

yang menderita luka akibat kekerasan, pada hakekatnya 

dokter diwajibkan untuk dapat memberi  kejelasan dari 

permasalahan sebagai berikut : 

a) Jenis luka apakah yang terjadi. 

b) Jenis kekerasan/ senjata apakah yang memicu  

luka. 

c) Bagaimanakah kualifikasi luka itu. 

d) Bagaimana membedakan luka ini  merupakan 

upaya bunuh diri, pembunuhan atau kecelakaan. 

e) Berapa lama usia luka ini . 

f) Bagaimanakah membedakan luka ini  sewaktu 

masih hidup atau sesudah  mati.(4) 

Pengertian kualifikasi luka sangat diperlukan dalam 

ilmu kedokteran forensik yang dapat dipahami sesudah  

melihat kitab undang-undang hukum pidana pasal 90 


(tentang luka berat) dan  pasal 351 (tentang penganiayaan 

luka sedang), pasal 352 (tentang luka ringan). 

Pasal 351 

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling 

lama dua tahun delapan bulan atau denda paling 

banyak 4.500 rupiah. 

2. Jika perbuatan memicu  luka-luka berat, yang 

bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima 

tahun. 

3. Jika memicu  mati, dikenakan pidana penjara 

paling lama tujuh tahun. 

4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan 

dengan penganiayaan. 

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

Pasal 352 

1. Kecuali yang ini  dalam pasal 353 dan 356, maka 

penganiayaan yang tidak memicu  penyakit atau 

halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau 

pencaharian, diancam sebagai penganiayaan ringan, 

dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau 

denda paling banyak 4.500 rupiah. 

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang 

melakukan kegiatan itu terhadap orang yang bekerja 

padanya atau menjadi bawahannya. 

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

Pasal 90  

Luka berat berarti : 

1. Jika sakit atau mendapat luka, yang tidak memberi 

harapan atau sembuh sama sekali, atau yang 

memicu  bahaya maut. 

2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas 

jabatan atas pekerjaan pencaharian. 

3. Kehilangan salah satu panca indra. 

4. Mendapat cacat berat. 

 

 

5. Menderita sakit lumpuh. 

6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih. 

7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang 

perempuan. 

Sedangkan sangsi hukuman dari tindak pidana 

berdasar  klasifikasi luka (rngan/ sedang/ berat) yang 

direncanakan atau suatu kealpaan atau yang mendatangkan 

akibat kematian diatur pada KUHP BAB XX pasal 351- pasal 

358. Dari pasal-pasal ini  dapat dibedakan empat jenis 

tindak pidana yaitu: 

1. Penganiayaan ringan. 

2. Penganiayaan. 

3. Penganiayaan yang memicu  luka berat. 

4. Penganiayaan yang memicu  kematian. 

Oleh sebab  istilah ”penganiayaan” merupakan istilah 

hukum, yaitu: dengan sengaja melukai atau memicu  

perasaan nyeri pada seseorang maka didalam VeR yang 

dibuat dokter tida boleh mencantumkan istilah 

penganiayaan, oleh sebab  dengan sengaja atau tidak itu 

merupakan urusan Hakim. Demikian pula dengan 

memicu  perasaan nyeri sukar sekali untuk dapat 

dipastikan secara objektif, maka kewajiban dokter dalam 

membuat VeR hanyalah menentukan secara objektif adanya 

luka, dan bila ada luka, dokter harus menentukan 

derajatnya. Derajat luka ini  harus disesuaikan dengan 

salah satu dari ketiga jenis tindak pidana yang telah 

disebutkan tadi, yaitu: 

1. Penganiayaan ringan. 

2. Penganiayaan. 

3. Penganiayaan yang memicu  luka berat. 

Penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak 

memicu  penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan jabatan atau pencaharian di dalam ilmu 

Kedokteran Forensik pengertiannya menjadi ; ”luka yang 

tidak berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan jabatan atau pencaharian.”  

  

 

Luka ini dinamakan Luka derajat pertama. Bila sebagai 

akibat penganiayaan seseorang itu mendapat luka atau 

memicu  penyakit atau halangan di dalam melakukan 

pekerjaan jabatan atau pencaharian, aka namun  hanya untuk 

sementara waktu saja, maka luka ini dinamakan ”luka 

derajat kedua.”  

jika  penganiayaan ini  memicu  luka 

berat seperti yang dimaksud dalam pasal 90 KUHP, luka 

ini  dinamakan ”luka derajat ketiga.” Dengan demikian 

didalam penulisan kesimpulan VeR kasus-kasus perlukaan, 

penulisan kualifilasi luka yaitu  sebagai berikut: 

1. Luka yang tidak memicu  penyakit atau 

halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan 

(luka ringan). 

2. Luka yang memicu  penyakit atau halangan 

dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk 

sementara waktu (luka sedang). 

3. Luka yang termasuk dalam pengertian hukum (luka 

berat)  penjelasan pada pasal 90 KUHP.(1,2,3) 

7. Dua Variasi Utama Dalam Trauma Tumpul : 

1. Benda tumpul yang bergerak pada korban yang diam. 

Contoh :  pada sebuah pukulan. 

2. Korban yang bergerak pada benda tumpul yang diam. 

Contoh :  jatuh ke aspal atau dari ketinggian. 

Sekilas nampak sama dalam hasil lukanya namun jika 

diperhatikan lebih lanjut ada  perbedaan hasil 

pada kedua mekanisme itu. 

3. Bentuk lain yang ada yaitu benda dan korban sama-

sama bergerak. 

Pada beberapa kasus yang berbeda, gambaran lukanya 

kadang hampir sama hingga sulit untuk 

membedakannya. Dalam kasus yang sama kadang 

jenis luka yang ditunjukkan bisa berbeda hingga 

dalam pemeriksaan kadang sulit untuk menentukan 

apakah luka yang ada diakibatkan oleh situasinya 

yang bagaimana (6,7) 

 


 

Kelalaian dalam penggunaan alat dapat 

memicu  luka, dimana ditunjukkan dengan adanya 

jaringan yang rusak. Sebuah luka sebab  kekuatan mekanik 

dapat berakibat pada keadaan seperti  :  

1. Abrasion (luka lecet / luka kikis) 

2. Laceration (luka robek) 

3. Contusion or rupture (luka memar atau patah / pecah) 

4. Fracture (patah) 

5. Compression (tertekan) 

6. Bleeding (perdarahan)(3,5) 

 

LUKA  LECET 

 

(Terkikis, abrasion)   

Luka lecet yaitu  keadaan luka berupa hilangnya 

atau rusaknya permukaan epitel sel pembungkus kulit 

(epidermis) atau membrana mukosa yang diakibatkan oleh 

tekanan pada benda keras, benda tumpul, benda kasar 

ataupun senjata.(4,8) 

1. berdasar  faktor senjata pemicu  

Dapat diakibatkan oleh benda keras, benda kasar, 

benda runcing (batu kerikil, kayu, kuku, duri, jarum) 

dan lain-lain. 

2. Cara terjadinya 

Luka lecet diakibatkan oleh sebab  tekanan dari 

sebuah benda saat  gesekan terjadi antara benda dan 

kulit epidermis yang memicu  tekanan. Bentuk 

yang memicu  gesekan itu dapat berupa 

horizontal atau miring atau lebih tegak lurus lagi 

terhadap kulit tubuh. 

 

1. Gambaran Luka Lecet 

Luka lecet biasanya terjadi hanya di bagian permukaan 

saja. namun  sering disertai dengan luka bagian subkutan 

atau jaringan yang lebih dalam lagi. Pada bagian yang lecet, 

permukaan tertutup oleh eksudat darah ataupun limfe serta 

mengikis epitel, mengering dalam beberapa jam dan 

menjadi kudis. Luka lecet sembuh tanpa meninggalkan 

bekas luka yang permanen. 

 

 

Ciri-ciri lainnya : 

1. Bentuk tidak teratur. 

2. Batas luka tidak teratur. 

3. Tepi luka tidak rata. 

4. Kadang-kadang ditemukan perdarahan kecil. 

5. Permukaan tertutup oleh krusta (serum yang telah 

mengering). 

6. Warna kecoklatan. 

7. Pada pemeriksaan mikroskopis terlihat adanya 

beberapa bagian yang masih ditutupi epitel dan reaksi 

jaringan (inflamasi). 

 

2. Tipe-Tipe Dari Luka Lecet 

a. Luka Lecet Garukan Goresan 

Ini dapat disebabkan berbagai faktor, seperti : 

Goresan horizontal mendatar atau miring dari ujung 

suatu benda seperti duri, jarum atau segala benda yang 

berujung runcing. Goresan tegak lurus dengan tekanan 

seperti kuku. Goresan atau garukan akibat ujung tajam yang 

bergerak secara mendatar atau miring memberi  

gambaran bentuk luka yang luas pada bagian awalnya 

dibandingkan dengan pada bagian akhirnya. Jenis ini, 

pengikisan kutikula yang terjadi lebih dalam pula pada 

bagian tengahnya. Lalu pada sebuah garukan, tipe senjata 

dan bentuk langsung kekuatan dapat diketahui dimana 

gambaran atau cetakan benda akan tampak dari sisi yang 

lebih luas ke sisi yang lebih sempit pada garukan, dimana 

posisi benda penggores datang dari bagian yang lebih luas. 

Bentuk dan ukuran luka lecet memang tidak selalu 

tergantung pada ukuran dan bagian senjata/benda 

pemicu  goresan ini . 

 

 

Luka lecet garukan goresan 

 

b. Luka Lecet Gesekan 

Terjadi sebab  gesekan secara sejajar/ miring antara 

epidermis dan bagian kasar sebuah benda/ permukaan 

(tanah/ senjata). Luka lecet jenis ini umumnya terlihat pada 

kasus kecelakaan lalu lintas, dimana korban sesudah  terjatuh 

dari kenderaan pada tanah sambil bergerak, memicu  

gesekan horizontal pada kulit. Pada tipe ini juga, bagian 

awalnya lebih luas dan dalam serta menipis dan menyempit 

pada bagian akhirnya. Juga ada  pengelupasan dari 

epidermis pada bagian tengah luka. Luka lecet ini juga dapat 

menentukan kejadian dan senjata pemicu nya. Ukuran dan 

bentuk luka tidak tergantung pada luasnya senjata atau 

benda yang merusak tubuh/ organ. 

 


 

Luka lecet gesekan 

 

c. Luka Lecet Tekanan 

Ini terjadi akibat tekanan yang secara tegak lurus 

mengarah pada permukaan tubuh. Luasnya jejas/ tekanan 

yang terjadi itu akan menunjukkan tentang dalamnya luka 

pada tubuh. Ukuran dan bentuk dari luka lecet ini 

tergantung pada bagian/ jenis senjata/ alat yang mengenai 

tubuh. Luka lecet yang diakibatkan bekas tali yang 

mengelilingi leher misalnya pada kasus-kasus tergantung 

(hanging) atau terjerat (strangulasi) dan bekas bagian yaitu  

merupakan contoh luka lecet sebab  tekanan. 

 


 

Luka lecet tekanan 

 

d. Luka Lecet Cetak 

Pada kasus luka lecet cetak, bentuk senjata juga akan 

tertera/ tercapkan terhadap tubuh tempat luka lecet 

ini , ini yang disebut luka lecet cetak. Dari bentuk 

cetakan yang terbentuk pada area luka, senjata yang 

digunakan dapat diperkirakan. Contoh luka lecet ini 

misalnya akibat rantai sepeda, gigi kenderaan bermotor atau 

tergilas ban mobil. Luka lecet cetak bervariasi berdasar  

tekanan yang terjadi. 

 

 

Luka lecet cetak 

 

e. Cakaran Kuku 

Cakaran dapat disebab kan gesekan sejajar ataupun 

secara tekanan saat  adanya gesekan sejajar, ini bentuknya 

miring dengan terlepasnya jaringan epithelium di ujung dan 

pada bagian akhir luka akan menyempit. Contoh cakaran 

yang terjadi pada perkelahian saat  kuku mencakar 

dihasilkan sebab  tekanan lalu terbentuk cakaran kuku dan 

akan terlihat bentuk dan ukuran kuku. Perlu diingat bahwa 

seluruh luka lecet yaitu  akibat dari tekanan langsung dari 

sebuah objek atau benda senjata.  

 

3. Aspek Medikolegal Dari Luka Lecet (1,3,8) 

1. Luka lecet dapat digunakan sebagai penanda untuk 

menentukan tipe benda atau senjata pemicu  luka. 

2. Dapat digunakan untuk memperkirakan waktu 

terjadinya luka lecet, yaitu : 

- Baru (1-2 jam) : luka masih segar, warna merah dan 

ditemukan sedikit darah dan serum, kudis  belum ada. 

- 8-24 jam : luka mengering dengan warna merah tua 


 

- Hari ke 2 dan ke 3 : luka berwarna kecoklatan 

- Hari ke 4 dan ke 5 : luka warna coklat tua 

- Hari ke 6 :  luka warna hitam dan kudis mulai 

mengelupas dari luka. Untuk luka yang  luas, 

memerlukan beberapa hari lagi agar kudis / keropeng 

lepas dari luka.    

3. Luka lecet pada daerah tertentu, mengindikasikan 

dasar tindak kejahatan / kriminal tertentu, misalnya : 

a. Pada daerah payudara untuk korban wanita dan pada 

daerah sekitar kemaluan, mengindikasikan adanya 

kejahatan seksual. 

b. Pada daerah leher, mengindikasikan kasus terjerat 

atau gantung diri. 

4. Luka lecet akibat gigitan gigi sangat khas sebab  

bentuk yang elips atau “ circular “ dengan gambaran 

berupa gigitan 2 gigi atas dan bawah atau 4 gigi atas 

dan bawah dan bagian depan. Air ludah pada luka 

juga dapat dijadikan barang bukti asal mulut 

pelakunya. Demikian halnya pada cakaran kuku yang 

dapat mengindikasikan kuku pelakunya (7,8) 

5. Memberi petunjuk bagaimana terjadinya cedera dan 

petunjuk adanya tanda-tanda perlawanan pada kasus 

tertentu. 

 


LUKA MEMAR 

 

(Kontusi, Hematom, Bruise, Contusion)  

Luka memar biasanya terjadinya dengan permukaan 

kulit (kontinuitas jaringan kulit) dalam keadaan utuh, namun  

terjadi perdarahan pada jaringan di bawah kulit / kutis, 

pembuluh darah kapiler dan vena yang pecah dan 

memasuki jaringan ikat yang diakibatkan oleh kekerasan 

benda tumpul (3,7,8,9). Luka memar yang terjadi dapat 

disebabkan oleh berbagai benda tumpul dan kadang-kadang 

dapat memberi petunjuk tentang benda pemicu  memar 

seperti : 

1. Jejas ban (marginal hemorrhage). 

2. Jejas tapak sepatu. 

3. Jejas cambuk. 

4. Jejas batu/ bola. 

5. Cubitan / cekikan tangan. 

  

 

 

 

Gambaran perubahan yang terjadi pada luka memar 

yaitu daerah yang mengalami kekerasan tumpul akan 

membengkak dan terjadi perubahan warna merah kebiru-

biruan, rasa sakit dan menjadi lembek. Dapat disertai 

mengelupasnya jaringan kutikula kulit. Secara bertahap 

akan disertai dengan perubahan warna dan bentuk dalam 2 

minggu. Besarnya memar tidak akan selalu tergantung pada 

benda/ alat pemicu nya, namun  lebih pada daerah yang 

dikenainya serta kerasnya benturan yang terjadi. Pada 

daerah jaringan ikat longgar dan jaringan lemak, misalnya 

pada dahi, bibir, scrotum dan vulva, hematom akan lebih 

luas dibanding dengan kuatnya kekerasan yang sebenarnya. 

Perlu juga diingat bahwa tidak semua hematom terjadi pada 

daerah yang dikenai hematome.  

 

 

Hematome ada kalanya tidak menunjukkan lokasi 

kekerasan yang sebenarnya, misalnya hematom palpebra, ini 

terjadi sebab  jaringan ikat longgar pada daerah kelopak 

mata serta adanya pengaruh gravitasi, umumnya dikenal 

dengan istilah “black eye“. Demikian pula halnya pada 

kasus “contra coup“, dimana cedera otak yang terjadi tidak 

pada daerah yang terbentur (coup) namun  pada sisi yang 

berlawanan (countra coup) (7,8) 

Trauma pada mata 

Pada daerah dengan jaringan ikat yang kuat, cedera 

yang berat dan keras mungkin hanya menghasilkan memar 

yang kecil, seperti pada daerah leher belakang (tengkuk), 

punggung, telapak tangan, dan telapak kaki. Beberapa 

penyakit dapat memicu  memar dengan mudah 

walaupun hanya dengan pukulan/ tekanan yang ringan. 

Contohnya pada penyakit leukemia, hemofilia, penderita 

kekurangan vitamin K, skorbut (kekurangan vitamin C), 

kekurangan fosfor, dan defisiensi prothrombin. Pada wanita 

 

 

dibandingkan dengan laki-laki lebih mudah terjadi memar, 

sebab  pada wanita lebih banyak ada  jaringan lemak, 

juga mengandung pembuluh darah. Anak-anak/ bayi serta 

pada lanjut usia lebih mudah terjadi memar bila 

dibandingkan dengan dewasa muda, hal ini disebab kan 

otot-otot dan jaringan ikat pada anak-anak / bayi masih 

sangat muda. Demikian pula halnya dengan orang lanjut 

usia, kehilangan jaringan serta keadaan arterisklerotik pada 

pembuluh darah memicu  pembuluh darah mudah 

pecah walaupun dengan benturan yang sedikit/ ringan (8) 

 

 

Luka memar pada tungkai atas 

Bentuk dari memar biasanya bundar namun  kadang 

kala bisa juga menunjukkan jenis senjata yang digunakan, 

namun  ini masih dipengaruhi oleh tempat yang dikenai 

(lokasi) serta kekuatan dari benturan. Biasanya benturan 

pada daerah jaringan ikat yang padat maka bekas / jejas dari 

bentuk senjata yang digunakan dapat terlihat. 

 

 

 

1. Kontusio Superfisial 

Kata lazim yang digunakan yaitu  memar, terjadi 

sebab  tekanan yang besar dalam waktu yang singkat. 

Penekanan ini memicu  kerusakan pada pembuluh 

darah kecil dan dapat memicu  perdarahan pada 

jaringan bawah kulit atau organ dibawahnya.  

Pada orang dengan kulit berwarna memar sulit dilihat 

sehingga lebih mudah terlihat dari nyeri tekan yang 

ditimbulkannya. Perubahan warna pada memar 

berhubungan dengan waktu lamanya luka, namun waktu 

ini  bervariasi tergantung jenis luka dan individu yang 

terkena. Tidak ada standart pasti untuk menentukan 

lamanya luka dari warna yang terlihat secara pemeriksaan 

fisik. Pada mayat waktu antara terjadinya luka memar, 

kematian dan pemeriksaan menentukan juga karekteristik 

memar yang timbul.  

Semakin lama waktu antara kematian dan 

pemeriksaan luka akan semakin membuat luka memar 

menjadi gelap. Pemeriksaan mikroskopik yaitu  sarana 

yang dapat digunakan untuk menentukan waktu terjadinya 

luka sebelum kematian. Namun sulit menentukan secara 

pasti sebab  hal ini  pun bergantung pada keahlian 

pemeriksa. 

Efek samping yang terjadi pada luka memar antara 

lain terjadinya penurunan darah dalam sirkulasi yang 

disebabkan memar yang luas dan masif sehingga dapat 

memicu  syok, penurunan kesadaran, bahkan 

kematian. Yang kedua yaitu  terjadinya agregasi darah di 

bawah kulit yang akan mengganggu aliran balik vena pada 

organ yang terkena sehingga dapat memicu  ganggren 

dan kematian jaringan.  

Yang ketiga, memar dapat menjadi tempat media 

berkembang biak kuman. Kematian jaringan dengan 

kekurangan atau ketiadaaan aliran darah sirkulasi 

memicu  saturasi oksigen menjadi rendah sehingga 

kuman anaerob dapat hidup, kuman tersering yaitu  

 

145 

 

golongan clostridium yang dapat memproduksi gas 

gangren. 

Efek lanjut lain dapat timbul pada tekanan mendadak 

dan luas pada jaringan subkutan. Tekanan yang mendadak 

memicu  pecahnya sel Â-sel lemak, cairan lemak 

kemudian memasuki peredaran darah pada luka dan 

bergerak beserta aliran darah dapat memicu  emboli 

lemak pulmoner atau emboli pada organ lain termasuk otak. 

Pada mayat dengan kulit yang gelap sehingga memar sulit 

dinilai sayatan pada kulit untuk mengetahui resapan darah 

pada jaringan subkutan dapat dilakukan dan dilegalkan. 

2. Kontusio Pada Organ Dan Jaringan Dalam 

Semua organ dapat terjadi kontusio. Kontusio pada 

tiap organ memiliki karakteristik yang berbeda. Pada organ 

vital seperti jantung dan otak jika terjadi kontusio dapat 

memicu  kelainan fungsi dan bahkan kematian. 

ü Kontusio pada otak, dengan perdarahan pada otak, 

dapat memicu  terjadi peradangan dengan 

akumulasi bertahap produk asam yang dapat 

memicu  reaksi peradangan bertambah hebat. 

Peradangan ini dapat memicu  penurunan 

kesadaran, koma dan kematian. Kontusio dan 

perangan yang kecil pada otak dapat memicu  

gangguan fungsi organ lain yang luas dan kematian 

jika terkena pada bagian vital yang mengontrol 

pernapasan dan peredaran darah. 

ü Jantung juga sangat rentan jika terjadi kontusio. 

Kontusio ringan dan sempit pada daerah yang 

bertanggung jawab pada inisiasi dan hantaran impuls 

dapat memicu  gangguan pada irama jantung 

atau henti jantung. Kontusio luas yang mengenai kerja 

otot jantung dapat menghambat pengosongan jantung 

dan memicu  gagal jantung.  

ü Kontusio pada organ lain dapat memicu  ruptur 

organ yang memicu  perdarahan pada rongga 

tubuh.   

 

 

146 

 

3. Aspek Medikolegal Dari Luka Memar  (1,7,8) 

Luka memar biasanya merupakan cedera ringan, 

namun bila terjadi cedera kuat dan memar yang sangat 

banyak serta mengenai organ-organ yang vital dapat pula 

berakibat fatal terhadap jiwa. Organ-organ yang berbahaya 

bila memar terjadi yaitu : otak, organ-organ di dalam perut. 

Memar cetakan/ cap, kadang-kadang dapat 

mengindikasikan jenis senjata yang dipergunakan, terlebih 

bila memar yang terjadi masih baru. Untuk membedakan 

apakah memar yang terjadi akibat upaya bunuh diri, 

pembunuhan ataupun kecelakaan memang cukup sulit, 

namun  beberapa indikasi umum dapat dilihat berupa : 

Á Pada usaha pembunuhan, cedera memar bisa terjadi 

pada setiap bagian tubuh namun jarang berhubungan 

dengan cedera lainnya.  

Á Pada bunuh diri, memar yang diakibatkan oleh alat 

pemukul ada  pada bagian tubuh yang 

memungkinkan untuk dijangkau dan menunjukkan 

gambaran memar serta bergantung pada jenis alat 

yang digunakan. 

Á Pada kecelakaan, memar bisa terjadi dimana saja pada 

tubuh dan ada kaitannya dengan cedera lainnya yang 

didapat (6,7,8) 

Luka memar (hematoma) dapat dibedakan dengan 

hipostatis paska kematian (lebam mayat). Adapun 

perbedaan antara lebam mayat dan memar yaitu : 


 

Memar yang terjadi juga akan mengalami 

perubahan-perubahan warna dan menjadi petunjuk lamanya 

memar terjadi. Namun tidak dapat memastikan secara pasti 

usia memar ini  sebab  banyak faktor lain yang 

mempengaruhi seperti ukuran memar, dalamnya, letaknya 

serta kekuatan pemicu nya. 

 

Raekallio (1966) juga meneliti tentang perubahan 

enzim pada luka memar. Adenotriphosphat dan 

kolinesterase menunjukkan pertambahan aktivitas pada 1 

jam pertama sesudah  pecahnya pembuluh darah lalu 

penambahan amino peptide sesudah  2 jam, penambahan 

asam phosphatase sesudah  4 jam dan pertambahan alkalin 

phosphatase sesudah  8 jam terjadinya luka. 

 

LUKA ROBEK 

 

Laceration  (4,7,8) 

Luka robek merupakan keadaan luka dimana tubuh 

dikenai oleh benda pada kulit sehingga tertarik dan tegang 

hingga melampaui batas elastisitasnya dan tekanan benda 

hingga ke dasar kulit (bahkan ke otot) dan akan merobek 

bagian yang tergenting. 

 

1. Gambar Dan Tanda-Tanda Luka Robek 

Bentuk robekan pada kulit mengenai lapisan jaringan 

dermis dan epidermis bahkan sampai ke jaringan di bawah 

kulit (otot). Lukanya terbuka dengan pinggir / tepi luka 

tidak rata, sudut luka tidak tajam dan tidak teratur 

(sebaiknya memakai  kaca pembesar/lup/suryakanta) 

atau ditemukan adanya jembatan jaringan diantara kedua 

tepi luka atau dinding luka, akar rambut masih utuh pada 

tepi luka mudah terjadi pada bagian kulit yang menutupi 

tulang. Biasanya mengalami perdarahan yang banyak. 

Panjang dan lebar luka lebih luas dari pada dalamnya luka. 

Dasar luka juga tidak teratur. Proses penyembuhan dari luka 

robek juga lebih lama disebab kan kehancuran jaringan 

lebih besar serta infeksi terbuka akibat luka lebih besar. Pada 

luka robek juga akan meninggalkan parut yang permanen 

sebab  kehancuran jaringan yang lebih luas dan dalam. 

Luka memar dapat disertai luka lecet dan luka memar. 

 

 


 

2. Tipe-Tipe Dari Pada Luka Robek 

a. Luka robek terbelah 

Ini akibat hancurnya jaringan sebab  benturan dengan 

benda keras, dengan dasar biasanya tulang dan bentuk luka 

pada kulit biasanya berbentuk pecah. 

 

 

Luka robek terbelah 

 

b. Luka Robek Tercabik 

Tipe ini diakibatkan gesekan dengan benda yang kasar 

dan memicu  tercabiknya jaringan dari kulit. 

 

c. Luka Robek Meluas dan Meregang 

Luka robek ini akibat tekanan yang sangat keras pada 

kulit. Contohnya pada kasus leher tergantung atau 

tangan tergantung / terikat kuat dengan tali. 

d. Luka Robek Lepas 

Ini merupakan luka robek yang lebih dalam lagi yang 

memicu  jaringan di bawah kulit (otot  dan 

lemak) dapat ikut terlepas. 

 

 

 

e. Luka Robek Potong 

Jenis robekan seperti ini disebab kan benda yang tidak 

terlalu tajam dengan tepi sedikit bergerigi yang 

memotong jaringan. Luka sering kelihatan seperti luka 

sayatan namun sebenarnya tepi luka tidak rata 

(sebaiknya gunakan kaca pembesar/ lup /suryakanta) 

dan ada ditemukan luka lecet dari luka robek ini . 

 

 

Luka robek terpotong 

 

3. Aspek Medikolegal Dari Luka Robek 

a. Digunakan untuk menentukan pemicu  kematian. 

Biasanya pada kecelakaan dan pembunuhan. Sedikit 

kasus bunuh diri, misalnya jatuh dari ketinggian atau 

menabrak kereta api. 

b. Mengetahui senjata/ alat pemicu . Walaupun sedikit 

lebih sulit. 

c. Benda-benda asing seperti debu, pasir, batu/ kerikil 

dapat menjadi petunjuk tentang lokasi kejadian. 

 


KOMBINASI DARI LUKA LECET, 

MEMAR DAN ROBEK 

 

Luka lecet, memar dan laserasi dapat terjadi 

bersamaan. Benda yang sama dapat memicu  memar 

pada pukulan pertama, laserasi pada pukulan selanjutnya 

dan lecet pada pukulan selanjutnya.  namun  ketiga jenis luka 

ini  dapat terjadi bersamaan pada satu pukulan. Secara 

umum bahwa ketiga jenis luka yang ada yaitu luka lecet, 

luka memar dan luka robek memiliki arti yang cukup 

penting dalam ilmu kedokteran kehakiman, walaupun nilai 

klinisnya kurang begitu penting. 

 

Kepentingan itu didasari atas : 

1. Menentukan arah trauma 

2. Menentukan kuat ringannya tenaga trauma 

3. Menentukan pemicu  luka, apakah kecelakaan, 

bunuh diri atau dibunuh (perkelahian) 

4. Menentukan pemicu  kematian 

5. Menentukan berat ringannya keadaan pasien 

6. Menentukan secara kasar benda pemicu  luka 

7. Menentukan secara kasar lokasi/ tempat kejadian 

berlangsung. 

 

FRAKTUR 

 

Fraktur yaitu  suatu diskontinuitas tulang. Istilah 

fraktur pada bedah hanya memiliki sedikit makna pada ilmu 

forensik.  Pada bedah, fraktur dibagi menjadi fraktur 

sederhana dan komplit atau terbuka. Patah atau retaknya 

tulang akibat kekerasan benda tumpul mudah dibedakan 

dengan patah atau retaknya tulang akibat benda tajam atau 

senjata api.Pada kasus dimana kepala seseorang dipukul 

dengan benda tumpul, sering dijumpai patah tulang dimana 

bagian-bagian yang patah ini  tetekan ke dalam (fraktur 

kompresi).  

Pada kasus lalu lintas dimana sering kali tubuh 

korban terlempar dan jatuh dengan kepala menyentuh jalan, 

maka lebih sering akan dijumpai patah tulang dengan garis 

patah yang linier. Dengan demikian dapat dibedakan 

berdasar  kelainan yang terjadi pada tengkorak, yaitu 

apakah benda tumpul yang menghampiri kepala, atau 

kepala yang mendekati benda tumpulnya.  

Pada kasus kecelakaan lalu-lintas dimana tungkai 

korban terkena bumper kendaraan, maka patah tulang yang 

terjadi dapat memberi  informasi arah datangnya 

kendaraan yang mengenai tungkai korban. Bila ditabrak dari 

belakang tulang yang patah akan terdorong ke depan dan 

dapat merobek otot serta kulit didaerah tungkai bagian 

depan, hal yang sebaliknya terjadi bila korban ditabrak dari 

depan. Pada kasus-kasus khusus bentuk kerusakan pada 

tulang dapat sesuai dengan bentuk dari benda tumpulnya, 

misalnya martil, bagian punggung dari kampak dan lain 

sebagainya.(12) 

 

156 

 

Terjadinya fraktur selain disebabkan suatu trauma 

juga dipengaruhi beberapa faktor seperti komposisi tulang 

ini , misalnya :  

ü Anak-anak  

Tulangnya masih lunak, sehingga jika  terjadi 

trauma khususnya pada tulang tengkorak dapat 

memicu  kerusakan otak yang hebat tanpa 

memicu  fraktur tulang tengkorak. 

ü Dewasa 

Wanita usia tua sering kali telah mengalami 

osteoporosis, dimana dapat terjadi fraktur pada 

trauma yang ringan.   

Pada kasus dimana tidak terlihat adanya deformitas 

maka untuk mengetahui ada tidaknya fraktur dapat 

dilakukan pemeriksaan memakai  sinar X, mulai 

dari fluoroskopi, foto polos. Xero radiografi 

merupakan teknik lain dalam mendiagnosa adanya 

fraktur.(10)  

 

A. Fraktur memiliki  Makna Pada Pemeriksaan 

Forensik.  

Bentuk dari fraktur dapat menggambarkan benda 

pemicu nya (khususnya fraktur tulang tengkorak), arah 

kekerasan. Fraktur yang terjadi pada tulang yang sedang 

mengalami penyembuhan berbeda dengan fraktur biasanya. 

Jangka waktu penyembuhan tulang berbeda-beda setiap 

orang.  

1. Dari Penampang Makros Dapat Dibedakan  

ü fraktur yang baru,  

ü sedang dalam penyembuhan  

ü sebagian telah sembuh  

ü telah sembuh sempurna. 

2. Secara Radiologis  

Dibedakan berdasar  akumulasi kalsium pada kalus.  

3. Mikroskopis  

Dibedakan daerah yang fraktur dan daerah 

penyembuhan.  

 

 

Penggabungan dari metode diatas menjadikan akurasi 

yang cukup tinggi. Daerah fraktur yang sudah sembuh 

tidaklah dapat menjadi seperti tulang aslinya.(10) 

 

B. Komplikasi Dari Fraktur 

1. Perdarahan 

Contohnya : perdarahan subperiosteum memicu  

nyeri yang hebat dan disfungsi organ ini , robek 

pembuluh darah kecil, robekan pada arteri yang besar, 

emboli lemak di serebral, emboli lemak di paru. 

Perdarahan dapat muncul sesudah  terjadi kontusio, 

laserasi, fraktur, dan kompresi. Kehilangan 1/10 volume 

darah tidak memicu  gangguan yang bermakna. 

Kehilangan ¼ volume darah dapat memicu  pingsan 

meskipun dalam kondisi berbaring. Kehilangan ½ volume 

darah dan mendadak dapat memicu  syok yang 

berakhir pada kematian. 

 

Kecepatan perdarahan tergantung pada ukuran dari 

pembuluh darah yang terpotong dan jenis perlukaan.  

a. Arteri besar yang terpotong, akan terjadi perdarahan 

banyak yang sulit dikontrol oleh tubuh sendiri.jika  

luka pada arteri besar berupa sayatan, seperti luka 

yang disebabkan oleh pisau, perdarahan akan 

berlangsung lambat dan mungkin intermiten. Luka 

pada arteri besar yang disebabkan oleh tembakan akan 

memicu  luka yang sulit untuk dihentikan oleh 

mekanisme penghentian darah dari dinding pembuluh 

darah sendiri. Hal ini sesuai dengan prinsip yang telah 

diketahui, yaitu perdarahan yang berasal dari arteri 

lebih berisiko dibandingkan perdarahan yang berasal 

dari vena. 

b. Hipertensi dapat memicu  perdarahan yang 

banyak dan cepat jika  terjadi perlukaan pada arteri.  

c. Adanya gangguan pembekuan darah juga dapat 

memicu  perdarahan yang lama. Kondisi ini 

ada  pada orang-orang dengan penyakit hemofili 

dan gangguan pembekuan darah, serta orang-orang 

yang mendapat terapi antikoagulan.   

 

d. Pecandu alcohol biasanya tidak memiliki mekanisme 

pembekuan darah yang normal, sehingga cenderung 

memiliki perdarahan yang berisiko. Investigasi 

terhadap kematian yang diakibatkan oleh perdarahan 

memerlukan pemeriksaan lengkap seluruh tubuh 

untuk mencari penyakit atau kondisi lain yang turut 

berperan dalam menciptakan atau memperberat 

situasi perdarahan. 

2. Emboli sumsum tulang atau lemak  

Mmerupakan tanda antemortem dari sebuah fraktur. 

Fraktur linier yang terjadi pada tulang tengkorak 

tanpa adanya fraktur depresi tidaklah begitu berat 

kecuali ada  robekan pembuluh darah yang dapat 

membuat hematom ekstra dural, sehingga diperlukan 

depresi tulang secepatnya. jika  ujung tulang 

mengenai otak dapat merusak otak ini , sehingga 

dapat terjadi penurunan kesadaran, kejang, koma 

hingga kematian.  

3. Kompresi 

Yang terjadi dalam jangka waktu lama dapat 

memicu  efek lokal maupun sistemik yaitu 

asfiksia traumatik sehingga dapat terjadi kematiaan 

akibat tidak terjadi pertukaran udara.    



TRAUMA  TUMPUL berdasar  

REGIO (5-8) 

 

1. Pada Kepala  

Benturan pada kepala dengan kecepatan ± 20 km/jam, 

sudah cukup untuk membuat patah tulang impressi atau 

retaknya tulang tengkorak kepala. Sedangkan benturan 

antara dua kepala, maka akan memicu  pecahnya 

tulang tengkorak kepala salah satunya yaitu kepala dengan 

kecepatan yang lebih rendah. Cedera kepala dapat 

memicu  perdarahan pada epidural, subdural, 

subarakhnoid. 

 

 

Perdarahan penutup kepala 

 


 

Pada Penutup Otak  

Jaringan otak dilindungi oleh 3 lapisan jaringan. 

Lapisan paling luar disebut duramater, atau sering dikenal 

sebagai dura. Lapisan ini tebal dan lebih dekat berhubungan 

dengan tengkorak kepala dibandingkan otak. Antara 

tengkorak dan dura ada  ruang yang disebut ruang 

epidural atau ekstradural.  

Ruang ini penting dalam bidang forensik. Lapisan 

yang melekat langsung ke otak disebut piamater. Lapisan ini 

sangat rapuh, melekat pada otak dan meluas masuk ke 

dalam sulkus-sulkus otak. Lapisan ini tidak terlalu penting 

dalam bidang forensik. Lapisan berikutnya yang terletak 

antara duramater dan piamater disebut arakhnoid. Ruang 

yang dibentuk antara lapisan duramater dan arakhnoid ini 

disebut ruang subdural. Kedalaman ruang ini bervariasi di 

beberapa tempat.  

Perlu diingat, cairan otak ada  pada ruang 

subarakhnoid, bukan di ruang subdural. Perdarahan kepala 

dapat terjadi pada ketiga ruang yaitu ruang epidural, 

subdural atau ruang subarakhnoid, atau pada otak itu 

sendiri.(10) Robeknya selaput otak dapat memicu  

perdarahan epidural, perdarahan subdural, dan perdarahan 

subaraknoid. 

a. Perdarahan Epidural 

Biasanya terjadi pada usia dewasa pertengahan, sering 

terjadi pada kekerasan daerah pelipis (± 50 %) dan belakang 

kepala (10-15 %), biasanya tidak selalu diiringi dengan patah 

tulang. Perdarahan epidural atau ekstradural yaitu  

perdarahan yang  letaknya antara tengkorak dan selaput 

otak  tebal, akibatnya robek arteri yang tersering arteri 

meningeal media dan dapat terjadi dengan atau tanpa patah 

tulang tengkorak.  

Darah menembus antara tengkorak dan selaput otak 

tebal dan bila darah yang terkumpul sudah banyak, baru 

ada tekanan pada otak, baru timbul gejala klinik, seperti 

nyeri kepala, penurunan kesadaran bertahap mulai dari 

letargi, stupor dan akhirnya koma. Kematian akan terjadi 

 

 

bila tidak dilakukan terapi dekompresi segera. Waktu antara 

timbulnya cedera kepala sampai munculnya gejala-gejala 

yang diakibatkan perdarahan epidural disebut sebagai 

“lucid interval”.  

Jadi antara terjadinya kekerasan dan timbulnya gejala 

klinik ada masa tanpa gejala. Interval bebas atau periode 

laten, lamanya biasanya beberapa jam sampai 24 jam, jarang 

lebih dari 2 hari. Jumlah perdarahan yang sudah dapat 

memicu  kematian yaitu  60-80 gram. 

 

 

Perdarahan epidural 

 

b. Perdarahan Subdural  

Perdarahan ini timbul jika  terjadi “bridging vein” 

yang pecah dan darah berkumpul di ruang subdural. 

Perdarahan ini juga dapat memicu  kompresi pada otak 

yang terletak di bawahnya. sebab  perdarahan yang timbul 

berlangsung perlahan, maka “lucid interval” juga lebih lama 

dibandingkan perdarahan epidural, berkisar dari beberapa 

jam sampai beberapa hari. Jumlah perdarahan pada ruang 

ini berkisar dibawah 120 cc, sehingga tidak memicu  

perdarahan subdural yang fatal. 

 


 

Tidak semua perdarahan epidural atau subdural 

bersifat letal. Pada beberapa kasus, perdarahan tidak 

berlanjut mencapai ukuran yang dapat memicu  

kompresi pada otak, sehingga hanya memicu  gejala-

gejala yang ringan. Pada beberapa kasus yang lain, 

memerlukan tindakan operatif  segera untuk dekompresi 

otak. Penyembuhan pada perdarahan subdural dimulai 

dengan terjadinya pembekuan pada perdarahan. 

Pembentukan skar dimulai dari sisi dura dan secara 

bertahap meluas ke seluruh permukaan bekuan. Pada waktu 

yang bersamaan, darah mengalami degradasi. Hasil akhir 

dari penyembuhan ini  yaitu  terbentuknya jaringan 

skar yang lunak dan tipis yang menempel pada dan 

menembus lapisan arakhnoid dan mencapai ruang subdural. 

 

 

Perdarahan subdural 

 

c. Perdarahan Subarakhnoid 

pemicu  perdarahan subarakhnoid yang tersering 

ada 5, dan terbagi menjadi 2 kelompok besar, yaitu yang 

disebabkan trauma dan yang tidak berhubungan dengan 

trauma. pemicu nya antara lain: 

 


 

1. Nontraumatik : 

a. Ruptur aneurisma pada arteri yang memperdarahi 

otak 

b. Perdarahan intraserebral akibat stroke yang 

memasuki subarachnoid 

2. Traumatik : 

a. Trauma langsung pada daerah fokal otak yang 

akhirnya memicu  perdarahan subarakhnoid 

b. Trauma pada wajah atau leher dengan fraktur pada 

tulang servikal yang memicu  robeknya arteri 

vertebralis 

c. Robeknya salah satu arteri berdinding tipis pada 

dasar otak yang diakibatkan gerakan hiperekstensi 

yang tiba-tiba dari kepala. 

Arteri yang lemah dan membengkak seperti pada 

aneurisma, sangat rapuh dindingnya dibandingkan arteri 

yang normal. Akibatnya, trauma yang ringan pun dapat 

memicu  ruptur pada aneurisma yang memicu  

banjirnya ruang subarakhnoid dengan darah dan akhirnya 

memicu  disfungsi yang serius atau bahkan kematian.  

Yang menjadi teka-teki pada bagian forensik yaitu , 

apakah trauma yang memicu  ruptur pada aneurisma 

yang sudah ada, atau seseorang mengalami nyeri kepala 

lebih dahulu akibat mulai pecahnya aneurisma yang 

memicu  gangguan tingkah laku  berupa perilaku 

mudah berkelahi yang berujung pada trauma.  

Contoh yang lain, apakah seseorang yang jatuh dari 

ketinggian tertentu memicu  ruptur aneurisma, atau 

seseorang ini  mengalami ruptur aneurisma terlebih 

dahulu yang memicu  perdarahan subarakhnoid dan 

akhirnya kehilangan kesadaran dan terjatuh. Pada beberapa 

kasus, investigasi yang teliti disertai dengan otopsi yang 

cermat dapat memecahkan teka-teki ini .  

Perdarahan subarakhnoid ringan yang terlokalisir 

dihasilkan dari tekanan terhadap kepala yang disertai 

goncangan pada otak dan penutupnya yang ada di dalam 

 

 

tengkorak. Tekanan dan goncangan ini memicu  

robeknya pembuluh-pembuluh darah kecil pada lapisan 

subarakhnoid, dan umumnya bukan merupakan perdarahan 

yang berat. jika  tidak ditemukan faktor pemberat lain 

seperti kemampuan pembekuan darah yang buruk, 

perdarahan ini dapat menceritakan atau mengungkapkan 

tekanan trauma yang terjadi pada kepala. 

Jarang sekali, tamparan pada pada sisi samping 

kepala dan leher dapat memicu  fraktur pada 

prosesus lateralis salah satu tulang cervical superior. sebab  

arteri vertebralis melewati bagian atas prosesus lateralis dari 

vertebra di daerah leher, maka fraktur pada daerah ini  

dapat memicu  robeknya arteri yang memicu  

perdarahan masif yang biasanya menembus sampai lapisan 

subarakhnoid pada bagian atas tulang belakang dan 

akhirnya terjadi penggenangan pada ruang subarakhnoid 

oleh darah. Aliran darah ke atas meningkat dan perdarahan 

meluas sampai ke dasar otak dan sisi lateral hemisfer serebri. 

Pada beberapa kasus, kondisi ini sulit dibedakan dengan 

perdarahan nontraumatikyang mungkin disebabkan oleh 

ruptur aneurisma.          

Tipe perdarahan subarakhnoid traumatic yang akan 

dibicarakan kali ini merupakan tipe perdarahan yang massif. 

Perdarahan ini melibatkan dasar otak dan meluas hingga ke 

sisi lateral otak sehingga serupa dengan perdarahan yang 

berhubungan dengan aneurisma pada arteri besar yang 

ada  di dasar otak.Akan namun , pada pemeriksaan yang 

cermat dan teliti, tidak ditemukan adanya aneurisma, 

sedangkan arteri vertebralis tetap intak.  

pemicu  terjadinya perdarahan diduga akibat 

pecahnya pembuluh darah berdinding tipis pada bagian 

bawah otak, serta tidak ada  aneurisma. ada  2 

bukti, meskipun tidak selalu ada, yang bisa mendukung 

dugaan apakah kejadian ini murni dimulai oleh trauma 

terlebih dahulu. Bukti pertama yaitu adanya riwayat 

gerakan hiperekstensi tiba-tiba pada daerah kepala dan 

leher, yang nantinya dapat memicu  kolaps dan bahkan 

kematian. 

 

166 

 

 

Perdarahan sub arachnoid 

Terletak di bawah selaput otak laba-laba, dapat 

terjadi sebab  trauma atau spontan. Spontan misalnya 

sebab  pecahnya aneurysma circulus arteriosus willisi atau 

cabangnya atau pecahnya arteri yang ateromatus. 

 

Tabel 8  : Perbedaan perdarahan (hematom) pseudoepidural  

dengan epidural 

Pseudoepidural Hematom Epidural Hematom 

Warna bekuan darah coklat. Warna bekuan darah hitam. 

Konsistensi rapuh. Konsistensi kenyal. 

Bentuk otak mengkerut 

seluruhnya. 

Bentuk otak cekung sesuai 

dengan bekuan darah. 

Garis patah tidak menentu. 

Garis patah melewati sulcus 

arteri meningeal. 

Tanda post mortem. Tanda intravital. 

 

d. Perdarahan subdural dan subarachnoid 

Terjadi sebab  robeknya sinus, jembatan, vena, arteri 

basalis atau berasal dari contusio/ gegar. Perdarahan 

 

167 

 

subdural merupakan perdarahan yang ada  di bawah 

selaput otak tebal, biasanya disebabkan sebab  trauma dan 

biasanya disertai perdarahan subarachnoid. Perdarahan 

dapat oleh sebab  penyakit seperti rachy meningitis 

haemorrhagic interna, merupakan perdarahan kronik, 

hingga ada  darah beku yang berlapis-lapis, darah beku 

pertama yaitu  yang melekat pada bagian selaput otak 

tebal. 

e. Fraktur Basis Cranii (Patah Dasar Tengkorak) 

Didapatkan perdarahan yang keluar dari hidung dan 

telinga dan bila atap bola mata ikut patah maka perdarahan 

masuk jaringan bola mata dan juga kelopak mata, sehingga 

kedua kelopak mata menjadi biru, berbentuk seperti kaca 

mata (brill hematome). Patah tulang atap tengkorak dimana 

patahan yang sederhana berupa garis ditemukan lebih dari 

satu garis (fraktur komposit). Atau terjadi sebab  memar di 

dahi lalu perdarahan yang ada turun ke kelopak mata 

menjadi biru. Hal ini disebab kan jaringan di sekitar mata 

terdiri dari jaringan ikat longgar. 

                   

 

 

 

 

 

 

 

 

Brill hematome akibat perdarahan yang masuk kejaringan 

bola dan kelopak mata 

Fraktur komposit pada kepala dapat dilakukan 

rekonstru